| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0852493717722000 | Rp 8,610,120,595 | - Tidak Membawa sesuai yang di syaratkan atau yang telah Sertifikat Standar terverifikasi. | |
| 0030140693722000 | Rp 8,394,438,296 | - Peralatan COncrete Mixer Tidak sesuai dengan Dokmil yang di syaratkan Kekurangan | |
| 0721264307101000 | Rp 8,137,143,089 | - 41011 Konstruksi Gedung Hunian dan Belum terverifikasi - Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Tidak Sesuai dengan Dokmil PUPR No. 10 Tahun 2021 | |
CV Adiguna Pratama | 05*4**0****54**0 | Rp 8,295,293,373 | Tidak Menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis |
| 0020395323724000 | Rp 8,188,571,261 | - Peralatan Sewa Dump Truck sesuai dengan Dokmil atau Kurang dari yang di syaratkan - Petugas K3 Konstruksi tidak sesuai dengan Dokmil yang disyaratkan | |
| 0023155732724000 | - | - | |
| 0754423226724000 | - | - | |
Syifa Innovation | 10*1**1****98**6 | - | - |
CV Rizki Brilian | 07*2**7****24**0 | - | - |
| 0016197733721000 | - | - | |
CV Lamacinna Group | 00*2**8****24**0 | - | - |
| 0828817148435000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
CV Aksana Karya Borneo | 02*2**8****41**0 | - | - |
| 0663099950802000 | - | - | |
| 0958784183728000 | - | - | |
| 0019771757724000 | - | - | |
| 0027483502008000 | - | - | |
| 0033169533824000 | - | - | |
| 0022515704724000 | - | - | |
| 0768069502701000 | - | - | |
| 0016581373101000 | - | - |
LAMPIRAN
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
(RKS)
BAB I
SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN PEKERJAAN
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pembangunan Gedung Korem Prov. Kalimantan Timur, sebagaimana ditunjukan dalam
gambar-gambar dan diuraikan dalam syarat-syarat teknik serta dalam rencana anggaran biaya (RAB).
PASAL 2
KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan (fisik 0%), jika diperlukan pihak Kontraktor membuat
persentase atau Kick Off Meeting (Jika diperlukan) dengan Pihak Pemberi kerja/Pengawas
tentang pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan (Organisasi proyek, Time schedule, Tenaga
personil, cara pengaturan pekerjaan dan hal-hal lain yang dianggap perlu).
2. Kontraktor harus mengerjakan semua jenis pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah
disiapkan oleh Pengawas.
3. Segala penyimpangan dari spesifikasi tanpa sepengetahuan dan persetujuan Pengawas,maka
seluruh resiko dan biaya yang timbul menjadi beban dan tanggung jawab pihak Kontraktor.
4. Kontraktor harus menempatkan wakil/Tenaga Teknis yang selalu berada di lokasi pekerjaan
pada waktu pelaksanaan pekerjaan berlangsung, sehingga dapat memutuskan hal-hal yang
terkait dengan pelaksanaan pekerjaan
PASAL 3
PERATURAN TEKNIS
1. Pelaksanaan pekerjaan ini digunakan peraturan-peraturan seperti tercantum di bawah ini :
a. Persyaratan Umum Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
b. Peraturan Departemen Tenaga Kerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
c. Peraturan-peraturan Pemerintah Pusat/ Daerah setempat
d. Peraturan Persyaratan Umum Instalasi Listrik 19,300 (PUIL 19,300)
e. Peraturan Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai syarat-syarat umum konstruksi.
f. Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung, PPIUG – 1983.
14
Renvana Kerja Syarat T.A 2025
P embangunan Gedung Korem Prov. Kalimantan Timur
g. Standarisasi-standarisasi lain, yang berhubungan dengan pekerjaan di atas.
2. Jika ternyata pada Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini terdapat perbedaan terhadap peraturan-
peraturan sebagaimana dinyatakan didalam ayat (1) di atas, maka Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat ini yang mengikat
PASAL 4
PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
a. Untuk pelaksanaan pekerjaan ini jangka waktu yang diberikan adalah 60 (Enam Puluh) hari
kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Perjanjian sampai dengan pekerjaan harus
selesai 100% (serah terima pertama).
b. Untuk keperluan pelaksanaan pengawasan / monitoring maka sebelum pekerjaan dimulai
Kontraktor harus mengajukan rencana kerja dan jadwal waktu yang terinci dan jelas, dan
tergantung keperluannya apakah harus dengan network planning atau cukup barchart atau
sesuai permintaan Pemberi Tugas.
c. Jangka waktu pemeliharaan ditetapkan selama 180 (Seratus Delapan puluh) hari kalender,
terhitung dari tanggal pernyerahan pertama. Kontraktor harus memperbaiki hingga
memuaskan segala kekurangan atau kerusakan yang terjadi dalam masa pemeliharaan
karena ketidak sempurnaan bahan atau pelaksanaan.
d. Apabila Kontraktor dalam jangka waktu yang ditetapkan belum melakukan perbaikan yang
diperlukan, maka pemberi tugas berhak melakukan perbaikan pekerjaan tersebut atas biaya
yang dibebankan kepada Kontraktor.
e. Masa pemeliharaan otomatis akan bertambah, jika masa perbaikan melampaui masa
pemeiharaan pekerjaan.
f. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus menyiapkan Jadual Pelaksaan Pekerjaan
(kurva S dan Bar Chart) dengan detail, yang diperlihatkan urutan pelaksanaan kegiatan
beserta waktu yang dibutuhkan dan diserahkan kepada Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan
untuk mendapat persetujuan. Selanjutnya Jadual ini akan digunakan sebagai acuan dalam
melakukan pekerjaan dan penetapan kemajuan (progress) fisik pekerjaan.
g. Secara berkala Kontraktor harus membuat jadual pelaksanaan pekerjaan mingguan/bulanan
yang akan digunakan sebagai acuan kerja.
15
Renvana Kerja Syarat T.A 2025
P embangunan Gedung Korem Prov. Kalimantan Timur
2. Jadwal Kedatangan Bahan/Material
Jadwal kedatangan bahan/material harus disesuaikan dengan jadual pelaksanaan pekerjaan dan
dibuat secara terpisah. Dalam jadual harus sudah termasuk/memperhitungkan waktu pengajuan,
jadual rencana pengiriman, pengambilan sampel, dan pengujian bahan. Jadual ini harus
diserahkan kepada Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
PASAL 5
LOKASI, DAERAH KERJA DAN LALU LINTAS PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Lokasi yang disediakan untuk areal kerja akan ditentukan kemudian oleh Pemberi
Tugas/Pengawas Lapangan, dimana Kontraktor harus menyiapkan, menempatkan, mengatur
penggunaan lapangan kerja yang tersedia untuk menempatkan peralatan, tempat penyimpanan
bahan-bahan serta tempat lain yang dibutuhkan kemudian.
2. Sebelum menggunakan lapangan kerja, Kontraktor harus mengajukan gambar/layout untuk areal
kerja, selanjutnya dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan untuk
mendapatkan persetujuan tertulis dan petunjuk lebih lanjut.
3. Pada akhir pekerjaan sesuai dengan petunjuk Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan, Kontraktor
harus segera membongkar/memindahkan bangunan-bangunan sementara, alat-alat konstruksi
penolong atau bentuk lain yang sudah tidak digunakan sehingga bekas tempat kerja tersebut
bersih kembali.
4. Daerah Kerja Kontraktor adalah diusulkan oleh Kontraktor dan disetujui oleh Direksi yang
berwenang/Pemberi Pekerjaan.
5. Bila Kontraktor memerlukan tambahan daerah kerja adalah tanggung jawab Kontraktor sendiri
untuk mencari lahan yang sesuai dan membayar semua biaya sehubungan dengan hal itu bila
diperlukan.
6. Kontraktor harus memberitahu Konsultan Pengawas dan Pemberi pekerjaan secara tertulis lokasi
daerah kerja yang diusulkan dan bertanggung jawab atas pengeluaran tambahan yang terjadi
sehubungan dengan hasil inspeksinya di daerah kerja tersebut yang berlokasi di luar lokasi
pekerjaan.
7. Kontraktor harus mematuhi peraturan LALU LINTAS jalan dalam area pekerjaan maupun jalan-
jalan Operasional pelayanan dalam lokasi pekerjaan.
8. Harus selalu diperhatikan dalam membebaskan jalan ke lapangan pekerjaan dan dalam
melaksanakan hal itu harus menghindarkan perusakan lingkungan. Bila terjadi perusakan,
kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti.
16
Renvana Kerja Syarat T.A 2025
P embangunan Gedung Korem Prov. Kalimantan Timur
PASAL 6
KONDISI LAPANGAN
1. Pelaksanaan Pekerjaan Penyedia Wajib Menyediakan 7 Group Tenaga Kerja, Dimana
minimal dal 1 Group Menggunakan 10 sampai dengan 15 Orang per group di karenakan
situasi waktu dan membangun banguan kopel denga jumlah 7 unit.
2. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus benar-benar memahami kondisi
keadaan lapangan pekerjaan atau hal-hal lain yang mungkin akan mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan dan harus sudah memperhitungkan segala akibatnya.
3. Kontraktor Pelaksana harus memperhatikan secara khusus mengenai pengaturan lokasi tempat
bekerja, penempatan material, pengamanan dan kelangsungan operasi selama pekerjaan
berlangsung.
4. Penentuan lokasi akses gudang kerja,akses bongkaran material lama dan material baru harus
diperhatikan karena lokasi kerja berada dalam Area aktif yang sedang beroperasi.
5. Kontraktor Pelaksana harus mempelajari dengan seksama seluruh bagian Gambar Kerja, RKS dan
dokumen lelang, guna penyesuaian dengan kondisi lapangan sehingga pekerjaan dapat
diselesaikan dengan baik.
6. Kontraktor Pelaksana wajib membuat skema pola kerja dan teknis yang sesuai rencana kerja atau
yang lebih efisien dan lebih aman serta tidak menggangu aktifitas gedung secara total.
7. Kontraktor Pelaksana harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan, yang ahli
dan berpengalaman, dan selalu berada di lapangan yang bertindak sebagai wakil Kontraktor
Pelaksana di lapangan dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan-keputusan
teknis dengan tanggung jawab penuh di lapangan untuk menerima segala instruksi dari Pemberi
Pekerjaan.
8. Penanggung jawab harus terus menerus berada di tempat/lokasi proyek selama jam-jam kerja dan
saat diperlukan dalam pelaksanaan atau pada setiap saat yang dikehendaki Pemberi Pekerjaan.
9. Petunjuk dan perintah Pemberi Pekerjaan dalam pelaksanaan disampaikan langsung kepada
Kontraktor Pelaksana melalui Penanggung jawab tersebut sebagai penanggung jawab lapangan.
10. Kontraktor Pelaksana diwajibkan menjalankan peraturan dan tata tertib yang ketat terhadap
semua buruh, pegawai, termasuk pengurus bahan-bahan yang berada di bawahnya. Siapapun di
antara mereka yang tidak berwenang melanggar terhadap peraturan umum, mengganggu ataupun
merusak ketertiban, harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah Konsultan
Pengawas.
11. Semua cacat-cacat akibat penyusutan atau kesalahan-kesalahan lain yang timbul di lapangan
menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana, yang disebabkan oleh penggunaan bahan-bahan
17
Renvana Kerja Syarat T.A 2025
P embangunan Gedung Korem Prov. Kalimantan Timur
yang tidak sesuai atau cara pengerjaan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan
dalam RKS, menjadi tanggungjawab penuh Kontraktor Pelaksana untuk mengadakan perbaikan
sampai dianggap cukup oleh Pemberi Pekerjaan atas biaya Kontraktor Pelaksana.
12. Pemberi Pekerjaan juga berhak untuk setiap saat meminta kepada Kontraktor Pelaksana untuk
mengadakan perbaikan-perbaikan dengan biaya Kontraktor Pelaksana atas semua pekerjaan yang
cacat yang timbul selama masa pemeliharaan tersebut.
PASAL 7
PENYEDIAAN, PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN BAHAN/MATERIAL
1. Bila dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat yang disebutkan nama dan pabrik pembuatan dari
suatu material/bahan ataupun Barang yang bersifat pengadaan, maka dalam hal ini dimaksudkan
bahwa spesifikasi teknis dari material tersebut yang digunakan dalam konstruksi dan untuk
mempermudah Kontraktor Pelaksana mencari material barang tersebut.
2. Setiap penggantian spesifikasi teknis dari material, nama dan pabrik pembuat dari suatu
bahan/barang harus disetujui oleh Konsultan Pengawas yang telah dikoordinasikan terlebih
dahulu dengan Konsultan Perencana dan bila tidak ditentukan dalam RKS serta Gambar Kerja,
maka bahan dan barang tersebut harus diusahakan dan disediakan oleh Kontraktor Pelaksana,
yang harus mendapatkan persetujuan dahulu dari Konsultan Perencana melalui Konsultan
Pengawas dan Pemberi Pekerjaan.
3. Contoh material yang akan digunakan dalam pekerjaan harus segera disediakan atas biaya
Kontraktor Pelaksana, setelah disetujui Konsultan Pengawas/Pemberi Pekerjaan, harus dinilai
bahwa material tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti dan telah
memenuhi syarat spesifikasi teknis perencanaan.
4. Contoh material tersebut, disimpan oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi Pekerjaan untuk
dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai kualitasnya,
sifat maupun spesifikasi teknisnya.
5. Dalam pengajuan harga penawaran, Kontraktor Pelaksana harus sudah memasukan harga
penawaran biaya untuk pengujian berbagai material. Kontraktor Pelaksana juga tetap
bertanggung jawab atas biaya pengujian material yang tidak memenuhi syarat atas Perintah
Pemberi Pekerjaan /Konsultan Pengawas.
6. Material dan bahan diutamakan harus bermerek lokal berstandar SNI.
a. Bahan-bahan yangakan digunakan harus dilakukan pengujian terlebih dahulu melalui
18
Renvana Kerja Syarat T.A 2025
P embangunan Gedung Korem Prov. Kalimantan Timur
pengujian oleh pihak ketiga yang ditunjuk dan disepakati oleh kedua belah pihak.
b. Pengujian dan hasil pengujian akan menjamin kualitas,ukuran serta rekomendasi merek
material atau bahan yang akan digunakan dimana standar pengujian mengacu pada pengujian
beton dan baja.
c. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas dan
ternyata masih dipergunakan oleh Kontraktor Pelaksana, maka Konsultan Pengawas wajib
memerintahkan pembongkaran kembali kepada Kontraktor Pelaksana, dimana segala
kerugian yang disebabkan oleh pembongkaran tersebut, menjadi tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana sepenuhnya.
d. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan- bahan
tersebut, Konsultan Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor Pelaksana untuk
mengambil contoh-contoh dari bahan-bahan tersebut dan memeriksakannya ke
Laboratorium yang disetujui oleh Pemberi Pekerjaan, dan segala biaya pemeriksaan tersebut
menjadi tanggungan Kontraktor Pelaksana.
e. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya kualitas bahan-bahan
tersebut, Kontraktor Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan yang
menggunakan bahan-bahan tersebut.
7. Bahan-bahan yang tidak sesuai, tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan
afkir atau ditolak oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan
selambat lambatnya dalam tempo 2x24 jam dan tidak boleh dipergunakan :
a. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh KonsultanPengawas dan
ternyata masih dipergunakan oleh Kontraktor Pelaksana, maka Konsultan Pengawas wajib
memerintahkan pembongkaran kembali kepada Kontraktor Pelaksana, dimana segala
kerugian yang disebabkan oleh pembongkaran tersebut, menjadi tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana sepenuhnya.
b. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan- bahan
tersebut, Konsultan Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor Pelaksana untuk
mengambil contoh-contoh dari bahan-bahan tersebut dan memeriksakannya ke
Laboratorium yang disetujui oleh Pemberi Pekerjaan, dan segala biaya pemeriksaan tersebut
menjadi tanggungan Kontraktor Pelaksana.
c. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya kualitas bahan-bahan
tersebut, Kontraktor Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan yang
menggunakan bahan-bahan tersebut
19
Renvana Kerja Syarat T.A 2025
P embangunan Gedung Korem Prov. Kalimantan Timur
PASAL 8
GAMBAR DETAIL ENGINEERING DESIGN (DED)
1. Gambar Detail Engineering Design (DED) yang dibuat oleh Konsultan Perencana adalah gambar
rencana atau gambar kerja atau gambar for construction, yang artinya adalah gambar yang
menjadi dasar dalam pelaksanaan pekerjaan oleh Kontraktor Pelaksana dan menjadi acuan bagi
Konsultan Pengawas untuk memberikan approval shop drawing yang diajukan oleh Kontraktor
Pelaksana sebelum pelaksanaan pekerjaan.
2. Gambar shop drawing dan gambar as built drawing, dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana,
bedanya shop drawing dikerjakan sebelum pelaksanaan pekerjaan, karena menjadi panduan
pelaksanaan pekerjaan itu sendiri. Sedangkan gambar as built drawing dibuat setelah selesai
pekerjaan dan menggambarkan apa yang terlaksana di lapangan, termasuk penyesuaian atau
perubahan yang mungkin terjadi di lapangan.
3. Gambar shop drawing dibuat setiap ada tahap pekerjaan yang akan dilaksanakan, dengan
meminta approval dari Konsultan Pengawas.
4. Gambar asbuilt drawing dibuat setelah selesai pekerjaan dan menggambarkan apa yang
terlaksana dilapangan dan diserahkan kepada Konsultan Pengawas paling lambat dalam tempo 6
(enam) hari kerja.
5. Pelaksanaan diharapkan sesuai gambar rencana, namun atas dasar pertimbangan kekuatan dan
keamanan struktur bangunan, gambar rencana dapat berubah atas persetujuan Konsultan
Perencana, Konsultan Pengawas dan Pemberi Pekerjaan.
6. Gambar rencana hanya dapat berubah apabila diperintahkan secara tertulis oleh Pemberi
Pekerjaan, dengan mengikuti penjelasan dan pertimbangan dari Konsultan Perencana dan
Konsultan Pengawas.
7. Perubahan gambar rencana (gambar CCO) ini harus dibuat gambarnya oleh Kontraktor Pelaksana
yang sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Pemberi Pekerjaan dan Konsultan Pengawas,
dengan memperhatikan perbedaan antara gambar awal rencana dan gambar perubahan rencana
PASAL 9
PERBEDAAN DALAM DOKUMEN LAMPIRAN KONTRAK
1. Jika terdapat perbedaan antara Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini, maka
Kontraktor Pelaksana harus mananyakannya secara tertulis kepada Konsultan Pengawas/Pemberi
Pekerjaan.
2. Jika didalam gambar kerja DED terdapat perbedaan antara gambar skala dan notasi/dimensi maka
yang menjadi acuan adalah notasi/dimensi yang tertera dan harus mendapat persetujuan dari
20
Renvana Kerja Syarat T.A 2025
P embangunan Gedung Korem Prov. Kalimantan Timur
pemberi pekerjaan.
3. Apabila ada hal-hal yang disebutkan pada Gambar Kerja, RKS atau dokumen yang berlainan dan
atau bertentangan,maka yang diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis yang
lebih tinggi dan harus mendapat persetujuan dari pemberi pekerjaan.
PASAL 10
PENGUKURAN DAN ELEVASI
1. Kontraktor Pelaksana diwajibakan melakukan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
pekerjaan yang dilengkapi dengan keterangan-keterangan secara mendetail
2. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas agar dapat ditentukan sebagai
pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan
persyaratan teknis.
3. Ketidak-cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaaan lapangan harus segera
dilaporkan kepada Konsultan Pengawas dan Pemberi Pekerjaan untuk dimintakan keputusannya.
4. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, dalam hal apapun menjadi
tanggungjawab Kontraktor Pelaksana, karenanya Kontraktor Pelaksana diwajibkan mengadakan
pemeriksaan secara komprehensif terhadap gambar-gambar dan dokumen yang ada.
5. Kontraktor harus memberitahukan Konsultan Pengawas dan Pemberi pekerjaan sekurang-
kurangnya dalam waktu 24 jam, bila akan mengadakan levelling pada semua bagian dari pada
pekerjaan.
6. Kontraktor harus menyediakan atas biaya Kontraktor semua bantuan yang diperlukan Konsultan
Pengawas dan Pemberi pekerjaan dalam mengadakan penelitian levelling tersebut.
7. Pekerjaan akan diberhentikan beberapa saat bila perlu untuk mengadakan penelitian kelurusan
maupun level dari bagian-bagian pekerjaan.
8. Kontraktor harus membuat peil / titik-titik tanda (bench mark) permanen di tiap-tiap bagian
pekerjaan dan peil ukur ini harus diberi pelindung dan dirawat selama berlangsungnya pekerjaan
agar tidak berubah.
PASAL 11
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
1. Kontraktor Pelaksana harus menjamin keselamatan para pekerja sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan untuk semua bidang
pekerjaan berupa asuransi keselamatan (BPJS Ketenagakerjaan).
2. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab atas biaya, kerugian tuntutan ganti rugi (claim) yang
21
Renvana Kerja Syarat T.A 2025
P embangunan Gedung Korem Prov. Kalimantan Timur
diakibatkan oleh adanya kecelakaan atau peristiwa meninggalnya seseorang dalam melaksanakan
pekerjaan pelaksanaan tersebut, bilamana hal itu disebabkan oleh kelalaian Kontraktor
Pelaksana.
3. Kontraktor Pelaksana wajib memenuhi peraturan-peraturan hukum mengenai perawatan dan
tunjangan/ganti rugi bagi korban dan keluarganya.
4. Didalam lokasi harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
(PPPK).
5. Papan dan patok papan info harus jelas untuk menjamin keselamatan para pekerja dan pengguna
gedung.
6. Pelaksanaan harus memperhatikan K3 sebagaimana tertera dalam Penerapan SMKK, antara lain:
- APK dan APD
7. Dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan pengecekan asuransi keselamatan kerja dan
kelengkapan alat kerja
PASAL 12
IJIN-IJIN
Pembuatan ijin-ijin yang diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, antara lain:
ijin pengambilan material, ijin pembuangan, ijin trayek dan pemakaian jalan, ijin penggunaan
bangunan serta ijin-ijin lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan/peraturan daerah setempat,
harus cepat diselesaikan dan tembusannya disampaikan kepada Konsultan Pengawas.
PASAL 13
GANTI RUGI
Kontraktor bertanggung jawab atas segala ganti rugi, jika akibat kelalaian pelaksanaan pekerjaan
yang dilaksanakan oleh Kontraktor menimbulkan kerugian-kerugian kepada pihak lain. Tidak
diadakan mata pembayaran untuk ganti rugi tersebut, tetapi harus sudah termasuk dalam biaya
yang diajukan di dalam Dokumen Kontrak.
PASAL 14
PERSETUJUAN PEMBERI TUGAS/PENGAWAS LAPANGAN
1. Semua gambar-gambar, dokumen-dokumen, contoh-contoh bahan/material dan lain-lain yang
memerlukan persetujuan Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan harus diserahkan dalam waktu 3
(tiga) rangkap dan apabila disetujui, 1 (satu) rangkap daripadanya akan dikembalikan kepada
Kontraktor dan lainnya akan disimpan oleh Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan.
22
Renvana Kerja Syarat T.A 2025
P embangunan Gedung Korem Prov. Kalimantan Timur
2. Apabila bahan-bahan/material dan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan tidak memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan, maka Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan berhak untuk
menolak bahan/material atau hasil pekerjaan tersebut. Kontraktor harus
mengadakan/memperbaiki Kembali bahan/material atau hasil pekerjaan tersebut tanpa
perpanjangan waktu dan segala biaya yang Panitiabul menjadi tanggungan dari Kontraktor
PASAL 15
PEMBERITAHUAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN
1. Kontraktor diharuskan untuk memberi penjelasan, apabila Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan
memerlukan data/keterangan tentang material yang digunakan dan tempat asal material yang
didatangkan untuk suatu tahap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya.
2. Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan tanpa terlebih dahulu
mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan. Pemberitahuan Permohonan
Kerja (request) secara tertulis lengkap dan jelas harus terlebih dahulu disampaikan kepada
Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan dan dalam jangka waktu yang cukup sebelum dimulainya
pelaksanaan bagian pekerjaan tersebut agar Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan mempunyai
waktu untuk melakukan pemeriksaan kesiapan pekerjaan tersebut.
3. Pemberitahuan kepada Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan harus disertai kelengkapan sebagai
berikut :
a. Jadual/waktu pelaksanaan
b. Metode kerja (cara kerja, tata urutan kerja, jenis alat, bahan yang digunakan, tenaga kerja
dan lain-lain)
c. Gambar kerja (shop drawing) untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan yang
memerlukan penjelasan dalam bentuk gambar
PASAL 16
MATERIAL DAN BAHAN
1. Kontraktor harus mengajukan daftar bahan-bahan/material yang akan digunakan, tempat
asal/sumber serta contoh material yang akan digunakan. Daftar tertulis ini sebelum digunakan
harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan.
2. Bahan bangunan harus disimpan sedemikian rupa agar mutunya tidak menjadi berkurang maupun
mengalami kerusakan selama penyimpanan. Penyimpanan hendaknya dilandasi dengan lantai
yang keras, bersih dan terlindungi atap
23
Renvana Kerja Syarat T.A 2025
P embangunan Gedung Korem Prov. Kalimantan Timur
PASAL 17
MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah Kontraktor menerima surat penetapan pemenang, Kontraktor
harus memasukkan Rencana Prosedur Mobilisasi beserta Daftar Terinci Peralatan yang
digunakan kepada Pemberi Tugas/pengawas Lapangan.
2. Kontraktor harus menjamin dilaksanakannya mobilisasi diatas dalam waktu 10 (sepuluh) hari
setelah Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan memberikan persetujuan dimulainya pekerjaan.
Peralatan yang diajukan tersebut harus sudah berada di lokasi pekerjaan sesuai dengan jadual
kebutuhan alat dan tidak boleh dipindahkan ke lokasi lain selama pekerjaan ini berlangsung.
3. Penyediaan lokasi penyimpanan/parkir peralatan di areal pekerjaan terlebih dahulu harus
mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan.
4. Kerusakan yang timbul pada bagian atau keseluruhan pada peralatan tersebut yang bisa
mengganggu pelaksanaan pekerjaan harus segera diperbaiki atau diganti.
PASAL 18
DIREKSI KEET, GUDANG DAN BANGSAL KERJA
1. Pembuatan direksi kit harus mengakomodir kepentingan dan segala aktifitas minimal dalam
ruangan yang terdiri dari :
a. Ruang Proyek Manager
b. Ruang Staff
c. Ruang Konsultan Pengawas (jika diperlukan).
Ruang-ruang tersebut dibuat dari beton rabat, dinding dari papan, dan penutup atap asbes.
2. Perlengkapan di direksi keet untuk memenuhi kebutuhan operasional kontraktor dan konsultan
pengawas termasuk pemberi kerja terdiri dari meubeler dan perlengkapan lainnya untuk
menunjang kelancaran pekerjaan.
3. Pembuatan Bangsal Kerja dan Bangunan Istirahat
a. Kontraktor Pelaksana harus membuat bangsal kerja dan bangunan untuk tempat istirahat bagi
pekerja, serta menempatkan Petugas Keamanan selama proyek.
b. Bangunan tersebut adalah milik Pemberi Pekerjaan, dan apabila pekerjaan telah selesai
secepatnya dibongkar dan dibawa diserahkan ke Pemberi Pekerjaan.
4. Kontraktor bertanggung jawab atas perawatan kantor dan perlengkapan kantor tersebut.
5. Kontraktor harus menyediakan kendaraan/mobil proyek untuk kebutuhan Pemberi pekerjaan dan
pengawas.
24
Renvana Kerja Syarat T.A 2025
P embangunan Gedung Korem Prov. Kalimantan Timur
6. Setelah pekerjaan selesai seluruh kantor dan peralatannya harus dipindahkan dan Kontraktor
berkewajiban untuk membongkar, dengan biaya ditanggung Kontraktor.
PASAL 19
PEMBUATAN PAPAN PROYEK DAN RAMBU PENGAMAN
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor harus membuat papan nama proyek dan
rambu pengaman pada areal kerja sesuai dengan petunjuk pengawas untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan.
2. Papan nama proyek terbuat dari bahan kualitas baik minimal kayu kelas II dan dapat digunakan
sampai selesai pelaksanaan pekerjaan serta mendapat persetujuan Pemberi pekerjaan
3. Rambu pengaman dari bahan yang kualitas baik dan harus cukup kuat dan tahan selama masa
pelaksanaan pekerjaan
4. Kontraktor diharuskan membuat papan nama proyek serta memeliharanya selama proyek
berjalan
PASAL 19,3
DOKUMENTASI DAN PELAPORAN
1. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana, perubahan-perubahan
yang mungkin terjadi harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Tugas.
2. Setiap akhir pekan Kontraktor harus menyampaikan laporan mingguan kepada Pemberi Tugas
tentang kemajuan pekerjaan dalam minggu yang bersangkutan, meliputi pengadaan bahan
ditempat proyek, penambahan, pengurangan atau perubahan pekerjaan, jumlah/macam dan harga
satuan bahan-bahan yang masuk, kejadian-kejadian penting lainnya dalam pelaksanaan pekerjaan
proyek.
3. Jumlah pekerja setiap hari dicatat menurut golongan dan upah, daftar pekerja ini setiap waktu
dapat diperiksa oleh pengawas/Pemberi Tugas, dan ia berhak mengadakan penelitian penelitian
tentang produktivitas pekerja tersebut.
4. Didalam laporan harian harus tercantum keadaan cuaca, bahan yang masuk, pekerja,
pegawai/karyawan, catatan-catatan tentang perintah-perintah dari pengawas/Pemberi Tugas dan
lain-lainnya yang dipandang perlu.
5. Setiap akhir bulan dan paling lambat tanggal 31, Kontraktor harus melaporkan kemajuan
pekerjaan terperinci dan prosentase terhadap keseluruhan/bagian.
25
Renvana Kerja Syarat T.A 2025
P embangunan Gedung Korem Prov. Kalimantan Timur
6. Dokumentasi pekerjaan berupa foto atau video (bila diperlukan) wajib dibuatkan sebelum
dimulai pekerjaan pelaksanaan pekerjaan (fisik 0%), tahap pelaksanaan pekerjaan dan setelah
selesainya pekerjaan (fisik 100%) dan Kurva S meliputi rencana dan realisasi pekerjaan pada
bulan tersebut. Pada setiap hasil dokumentasi tersebut agar diberi penjelasan. Jumlah foto
dokumentasi tsb dibuat 2 (set). Dokumentasi yang berupa foto berwarna ukuran post card yang
menunjukkan kemajuan pekerjaan beserta peralatan yang dipakai dan lain-lain foto tentang
kejadian-kejadian penting. Semua foto-foto tersebut dijilid lengkap dengan keterangan
keterangan dan tanggal pengambilan.
PASAL 21
GAMBAR REALISASI PELAKSANAAN PEKERJAAN (AS BUILT DRAWING)
1. Pihak rekanan wajib membuatkan gambar realisasi pelaksanaan pekerjaan (as bulit drawing)
pada saat pekerjaan selesai 100 %.
2. Pihak rekanan yang belum menyerahkan gambar realisasi pelaksanaan pekerjaan (as built
drawing) tersebut di atas tidak dapat dibayarkan angsuran pembayaran terakhirnya.
PASAL 22
TENAGA PELAKSANA KONTRAKTOR
1. Daftar Personil Inti/Tenaga Ahli/Teknis/Terampil minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan :
Kualifikasi
No Posisi Jumlah
Pengalaman Profesional
Keahlian / Sertifikasi
Minimum
Manajer Lapangan
1 Pelaksana Pelaksanaan Pekerjaan 2 tahun 1 Orang
Gedung
0 Tahun
2 K3 Konstruksi Petugas K3 1 Orang
2. Pemberi Tugas berhak menolak atau memerintahkan penggantian personil lapangan dari
kontraktor bila dianggap tidak cakap/tidak mampu melaksanakan tugas dan dapat
mengganggu/menghambat pelaksanaan pekerjaan.
3. Kepala Proyek harus dapat berdiri sendiri dan bertanggung jawab penuh demi kelancaran
pekerjaan dan dapat mengambil keputusan keputusan yang dianggap perlu dilapangan atas nama
kontraktor/pihak kedua
26
Renvana Kerja Syarat T.A 2025
P embangunan Gedung Korem Prov. Kalimantan Timur
PASAL 23
BAHAN DAN PERALATAN
1. Semua bahan dan peralatan yang digunakan untuk pekerjaan ini, harus yang disetujui oleh
Pemberi Tugas/Pengawas Pekerjaan.
2. Bahan-bahan yang ditolak oleh Pengawas pekerjaan karena tidak sesuai dengan contoh yang
telah disetujui, harus segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan, selambat-lambatnya dalam
waktu 2 x 24 jam, bila Kontraktor tidak mengindahkan, maka bahan tersebut menjadi milik
Pemberi Tugas.
3. Apabila bahan-bahan yang telah ditolak ternyata masih digunakan juga, maka Pengawas/Pemberi
Tugas berhak memerintahkan kepada Kontraktor untuk membongkarnya atau oleh pengawas
dikeluarkan dari lapangan dan segala kerugian akibatnya, sepenuhnya menjadi tanggungan
Kontraktor.
4. Apabila bahan/material yang telah ditolak ternyata masih digunakan juga, maka
Pengawas/Pemberi Tugas berhak memerintahkan kepada Kontraktor untuk membongkarnya atau
oleh Pengawas dikeluarkan dari lapangan dan segala kerugian akibatnya, sepenuhnya menjadi
tanggungan Kontraktor
5. Kontraktor harus menyediakan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini
sedemikian rupa sehingga pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar, baik dan sesuai dengan rencana
seperti yang disyaratkan dalan RKS ini. Perubahan-perubahan struktural tidak dapat
diperkenankan karena ketidakmampuan peralatan yang disediakan Kontraktor, kecuali bila
ada persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas/Pengawas.
6. Pengawas / Pemberi Tugas berhak memerintahkan Kontraktor untuk mengganti / menambah
peralatan yang disediakan Kontraktor bilamana dipandang bahwa peralatan tersebut tidak mampu
memenuhi persyaratan mutu, kelancaran dan waktu yang telah ditetapkan. Segala biaya
penggantian/penambahan peralatan ini menjadi tanggungan Kontraktor.
27
Renvana Kerja Syarat T.A 2025
P embangunan Gedung Korem Prov. Kalimantan Timur
BAB II
SYARAT-SYARAT TEKNIS PENGGUNAAN BAHAN
PASAL 24
MATERIAL, PERSYARATAN DAN RUANG LINGKUP
1. Material yang dipakai diutamakan produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan teknis ini
2. Jika Kontraktor mengajukan bahan lain yang akan digunakan, ia harus memberikan keterangan
selengkap-lengkapnya dalam Dokumen Tender. Sedikitnya 2 (dua) minggu sebelum pemesanan
bahan. Hal yang harus diberitahukan pada Pengawas meliputi jenis, kualitas dan kuantitas bahan
yang dipesan.
3. Semua material yang digunakan harus dilakukan pengecekan/pemeriksaan oleh Konsultan
pengawas dan Pemberi pekerjaan sebelum dilakukan pengiriman kelokasi pekerjaan. Segala
biaya yang muncul menjadi beban pihak Pelaksana.
4. Dalam hal tidak diberikan spesifikasi khusus untuk barang-barang atau bahan-bahan yang harus
dipakai,maka dapat digunakan ASTM, AASHO, BRITISH STANDARD atau peraturan-
peraturan yang ada yang relevan.
5. Bila bahan-bahan atau barang-barang disyaratkan untuk memenuhi salah satu dari standard atau
peraturan di atas, maka bahan-bahan, barang-barang atau kemasannya harus mencantumkan
merk serta spesifikasinya dari sertifikat dagang yang terdaftar.
6. Kontraktor harus menyerahkan hasil test dari bahan-bahan yang dilaksanakan pemasok atau
pabrik sesuai dengan standard atau peraturan-peraturan yang relevan sebelum pekerjaan yang
bersangkutan mulai dikerjakan
Ruang Lingkup Pekerjaan Pembangunan Gedung Korem Prov. Kalimantan Timur meliputi:
A. Konstruksi
I. Pembangunan Rumah Dinas Type H-70/2kk 7 Unit
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Tanah
3. Pekerjaan Struktur
4. Pekerjaan Lantai
5. Pekerjaan Dinding
6. Pekerjaan Plafond
7. Pekerjaan Pintu Dan Jendela
28
Renvana Kerja Syarat T.A 2025
P embangunan Gedung Korem Prov. Kalimantan Timur
8. Pekerjaan Atap
9. Pekerjaan Pengecatan
10. Pekerjaan Elektrikal
11. Pekerjaan Sanitair
12. Pekerjaan Lain Lain
B. Prasarana
II. Pekerjaan Pagar Pembatas
1. Pekerjaan Tanah
2. Pekerjaan Struktur
3. Pekerjaandinding
4. Pekerjaan Pengecatan
III. Pekerjaan Pagar Depan
1. Pekerjaan Tanah
2. Pekerjaan Struktur
3. Pekerjaandinding
4. Pekerjaan Pengecatan
5. Pekerjaan Besi
IV. Pekerjaan Drainase Dan Box Culvert
1. Pekerjaan Drainase Dan Box Culvert
29
Renvana Kerja Syarat T.A 2025
P embangunan Gedung Korem Prov. Kalimantan Timur
BAB II
METODE PELAKSANAAN
PASAL 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Sebelum mulai pekerjaan persiapan, pelaksana pekerjaan harus memberitahukan kepada Pemberi
Tugas dan Konsultan Pengawas (MK) dan pihak terkait (Pengelola Gedung) guna pemeriksaan
awal dan ijin pelaksanaan pekerjaan.
2. Waktu pemberitahuan minimal 2 x 24 jam sebelum mulai pekerjaan.
3. Pelaksanaan persiapan meliputi:
- Pemasangan Papan Nama Proyek
- Alat Pelindung Diri (APD)
4. Pembersihan lapangan sebelumnya harus yakin akan kesiapan dan segala akibat yang mungkin
dapat timbul dalam proses pelaksanaan pekerjaan pembesihan tersebut. Persetujuan ijin mulai
pelaksanaan pekerjaan adalah setelah dilakukan pemeriksaan kondisi lokasi bersama- sama
Konsultan Pengawas (KP), Perencana dan Pemberi Tugas.
5. Pembersihan dilakukan dengan alat-alat yang mencukupi, tepat guna dan aman. Pengawasan
dilakukan agar tidak mempengaruhi lingkungan sekitar/sekelilingnya.
6. Agar diusahakan alat-alat atau cara-cara pengamanan, baik untuk kesiapan-kesiapan
pekerjaannya.
7. Segala kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab pelaksana/kontraktor.
8. Apabila semua pekerjaan persiapan sudah dilakukan maka dapat dilanjutkan pekerjaan
berikutnya dengan mendapat ijin/sepengetahuan dari Konsultan Pengawas (MK), Perencana dan
Pemberi Tugas.
PASAL 2
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
1. APK dan APD
Alat Pelindung Kerja (APK) meliputi:
- Jaring pengaman (Safety Net)
- Tali keselamatan (Life Line)
- Penahan jatuh (Safety Deck)
30
Renvana Kerja Syarat T.A 2025
P embangunan Gedung Korem Prov. Kalimantan Timur
- Pagar pengaman (Guard Railling)
- Pembatas area (Restricted Area)
- Pelindung jatuh (Fall Arrester)
- Perlengkapan keselamatan bencana (Perlengkapan diatas disesuaikan dengan jenis pekerjaan
dan situasi/kondisi di lapangan)
Alat Pelindung Diri (APD) meliputi:
- Topi pelindung (safety helmet)
- Pelindung mata (goggles, spectacles)
- Tameng muka (face shield)
- Masker selam (breathing apparatus)
- Pelindung telinga (ear plug, ear muff)
- Pelindung pernafasan dan mulut (masker, masker respirator)
- Sarung tangan (safety gloves)
- Sepatu keselamatan (safety shoes, rubber safety shoes and toe cap)
- Penunjang seluruh tubuh (full body harness)
- Jaket pelampung (life vest)
- Rompi keselamatan (safety vest)
- Celemek (apron/coveralls)
- Pelindung jatuh perorangan terdiri dari sabuk pengaman tubuh (harness)
- Perlengkapan diatas disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan situasi/kondisi di lapangan
PASAL 3
PEKERJAAN PONDASI MENERUS
1. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pekerjaan meliputi:
- Pek. Pas. Pondasi Batu Gunung, Camp 1:6
2. Bahan dan Material Pondasi
a. Untuk pekerjaan batu gunung/belah digunakan Batu gunung/belah yang berukuran
maksimum 10 cm – 25 cm, berwarna abu-abu hitam dan tidak berpori.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran- pengukuran untuk as-as
31
Renvana Kerja Syarat T.A 2025
P embangunan Gedung Korem Prov. Kalimantan Timur
pondasi sesuai dengan gambar konstruksi. Setiap pentahapan pekerjaan Pondasi ini
kontraktor harus membuat Shop Drawing dan persetujuan Direksi/Pengawas Lapangan.
b. Pemborong wajib melaporkan kepada Direksi bila ada perbedaan gambar konstruksi
dengan gambar arsitektur atau bila ada hal-hal yang kurang jelas. Dibawah dasar pondasi
didasari dengan pasir pasang setebal ±10 cm dan dipadatkan.
c. Sebagai lantai kerja untuk pasangan pondasi ini dipasang aanstamping, terdiri dari batu kali
dan pasir pasang (pasangan batu kosong). Lapisan ini juga harus dipadatkan, dengan
menyiram air diatasnya, sehingga pasir akan mengisi rongga-rongga batu kali tersebut.
Diatasnya dipasang Pondasi batu kali/belah dipasang dengan perekat 1 Pc : 4 Ps. Dibagian
samping dirapikan (diplester) Pondasi batu bata dipasang dengan perekat 1 Pc : 4 Ps dan
pada bagian sisi diplester kasar/brappen.
PASAL 4
PEKERJAAN PANCANG ULIN
1. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pekerjaan meliputi:
- Pek. Crucuk Ulin Kls I Kedalaman 2 m
- Pek. Sunduk dan Kalang Ulin Kls I
2. Pelaksanaan Pekerjaan Crucuk Ulin
a. Pekerjaan crucuk ulin ini harus dikerjakan oleh tenaga kerja dan pengawas yang
berpengalaman dalam pemancangan.
b. Kontraktor bertanggung jawab untuk memancang tiang dengan ukuran dan jumlah seperti
disyaratkan pada posisi seperti dinyatakan pada gambar denah lokasi tiang, seperti yang telah
disetujui oleh Engineer. Kontraktor harus didukung oleh team supervisi yang dapat
dipertanggung jawabkan yang dilengkapi dengan peralatan yang presisi dan sedikitnya dua
orang memeriksa kelurusan dari setiap tiang selama pemancangan.
c. Crucuk ulin harus dipancang sesuai dengan kedalaman yang tertera dalam gambar kerja.
d. Pekerjaan crucuk kayu kelas I dengan cara di lancipkan dilubangi dan ditumbuk dengan
Panjang kayu sesuai gambar kerja. Pekerjaan crucuk dilakukan sepanjang pondasi menerus.
Selanjutnya Kalang dan Ulin di pasang sesuai dengan Gambar Kerja.
PASAL 5
PEKERJAAN TANAH DAN URUGAN
32
Renvana Kerja Syarat T.A 2025
P embangunan Gedung Korem Prov. Kalimantan Timur
1. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Galian tanah pondasi harus sesuai dengan gambar pelaksanaan, baik kedalaman, lebar
maupun tingginya.
b. Dalam hal kondisi tanah mengandung lumpur atau humus yang cukup dalam, maka jenis
tanah tersebut harus dibuang/dibongkar dan diadakan perbaikan struktur tanah pondasi.
c. Apabila kedalaman galian pondasi sudah tercapai, kondisi tanah masih diragukan,
Pemborong wajib melaporkan kepada Pengawas/Pemberi Tugas.
d. Hasil pekerjaan galian harus digunakan Kembali untuk urugan Kembali atau untuk
mengurug site dan peilnya belum sesuai dengan peil rencana.
e. Urugan dilakukan lapis demi lapis dengan tebal maksimum lapisan 30 cm dan setiap lapis
dipadatkan secara mekanis, dengan menggunakan Stamper.
f. Setelah seluruh pengurugan selesai, hasil pengurugan harus berada dalam kondisi baik, padat
dan stabil. Apabila hasil urugan belum baik, maka pengurugan harus diulang sampai
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi.
PASAL 6
PEKERJAAN STRUKTUR
1. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pekerjaan meliputi:
- Sloof, Beton Mutu fc’ = 18,68 Mpa
- Kolom, Beton Mutu fc’ = 8,68 Mpa
- Balok, Beton Mutu fc’ = 8,68 Mpa
2. Bahan dan Material
a. Agregat Halus
- Agregat halus atau pasir untuk pekerjaan beton harus berbutir keras, bersih dari kotoran,
zat kimia dan bersudut tajam. Susunan bagian-bagian butir harus memenuhi
persyaratan.
- Butiran pasir mempunyai diameter antara 0 – 5 mm dan memenuhi analisa kerja (PBI-
1971).
b. Agregat Kasar
33
Renvana Kerja Syarat T.A 2025
P embangunan Gedung Korem Prov. Kalimantan Timur
- Agregat kasar adalah batu pecah (split) dengan ukuran maximum 3 cm yang mempunyai
bidang pecah minimal 4 buah dan mempunyai bentuk lebih kurang seperti kubus. Batu
pecah diperoleh dari batu keras, bersih dari kotoran yang dapat mengurangi kekuatan
dan mutu beton. Susunan bagian-bagian butir harus memenuhi persyaratan dalam
peraturan PBI 1971.
- Besar butir beraneka ragam dan memenuhi analisa kerja (PBI – 1971).
c. Semen
- Bahan semen yang digunakan harus merupakan semen yang berkualitas bagus dan
berasal dari satu sumber yang telah disetujui oleh Pengawas/Pemberi kerja. Jenis semen
yang mempunyai sifat cepat mengeras atau mempunyai sifat ekstra cepat mengeras.
- Selama pengangkutan dan penyimpanan, semen tidak boleh kena air dan kantongnya
harus asli dari pabriknya dan tetap utuh dan tertutup rapat.
- Semen yang sudah membeku, tidak dibenarkan dipakai dalam pekerjaan ini.
- Semen disimpan pada tempat yang beralas dari kayu yang tingginya tidak kurang dari
30 cm dari lantai.
- Semen tidak boleh ditumpuk lebih tinggi dari 2,00 meter.
- Pengeluaran semen dari tempat penyimpanan berurutan sesuai dengan datangnya semen
ditempat penyimpanan.
d. Besi Tulangan
- Besi untuk tulangan beton yang akan digunakan dalam pekerjaan ini adalah baja U-32
(minimal yield-stress 319,30 kg/cm2) untuk ulir dan baja U-24 (minimal yield-stress
2400 kg/cm2) untuk polos dengan diameter tulangan seperti yang ditentukan pada
gambar kerja. Setiap pengiriman sejumlah besi tulangan ke proyek harus dalam keadaan
baru. Semua harus sesuai dengan gambar desain dan terlebih dahulu mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Pemberi pekerjaan.
- Semua besi yang dipakai diatas harus mempunyai sertifikat dari produsen atau pabrik.
Ketentuan toleransi ukuran besi disesuaikan dengan standar SII atau SNI.Merk besi
yang digunakan KS, CS dan WS.
- Membengkokkan dan meluruskan besi beton harus dalam keadaan dingin, sesuai dengan
aturan yang berlaku. Panjang penyaluran besi beton dan panjang pengangkeran pada
bagian - bagian konstruksi disesuaikan dengan gambar kerja atau menurut aturan beton
terbaru.
34
Renvana Kerja Syarat T.A 2025
P embangunan Gedung Korem Prov. Kalimantan Timur
- Besi beton harus dipotong dan dibengkokkan sesuai dengan gambar. Kemudian
dibentuk dan dipasang sedemikian rupa sehingga sebelum dan selama pengecoran tidak
berubah tempat.
- Kawat beton yang dipergunakan harus lazim dipakai, sehingga dapat mengikat besi
beton tetap pada tempatnya. Untuk mendapatkan mutu besi beton yang diinginkan,
dapat dipergunakan besi beton dari produk yang ditunjuk Konsultan Pengawas dan
Direksi Teknis.
- Untuk mendapatkan mutu besi beton yang diinginkan, dapat dipergunakan besi beton
dari produk yang berstandar SNI dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan
Direksi.
e. Air
Air yang digunakan untuk adukan beton harus bebas dari asam, garam, bahan alkali dan
bahan organik yang dapat mengurangi mutu beton. Air yang akan dipakai untuk pekerjaan
beton, membasahi dan lain-lain harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas.
3. Metode Pelaksanaan Pekerjaan
a. Penyetelan Bekisting
- Bekisting digunakan dari kayu bermutu baik yang rata yang dipasang konstruksi yang
akan dikerjakan dan disesuaikan minimal sesuai dengan dimensi struktur beton yang
ada digambar rencana.
- Pekerjaan bekisting harus sedemikian rupa sehingga hubungan antara papan bekisting
terjamin rapat.
- Bahan steger (tiang penyangga) harus terbuat dari kayu bermutu baik. Bambu tidak
dibenarkan dipakai untuk steger.
- Cetakan dibuat dan disangga sedemikian rupa sehingga dapat mencegah getaran yang
merusak, dan tidak merubah bentuk sebelum, selama pengecoran berlangsung dan
selama beton belum padat.
- Cetakan dibuat sedemikian rupa untuk mempermudah pengecoran dan pemadatan beton
tanpa merusak konstruksi beton.
- Untuk mempermudah membuka bekisting beton, dapat digunakan melapis cetakan dari
bahan plastik yang dipasang sedemikian rupa dibagian dalam cetakan sehingga mudah
dilepaskan dan hasil cetakan rapi atau dari bahan yang disetujui Konsultan Pengawas
dan Direksi.
b. Pekerjaan Pembesian
35
Renvana Kerja Syarat T.A 2025
P embangunan Gedung Korem Prov. Kalimantan Timur
- Gambar rencana kerja untuk baja tulangan meliputi pembengkokan, sambungan dan
penghentian dibuat oleh Kontraktor /Kontraktor yang diajukan kepada Pengawas untuk
mendapat persetujuan terlebih dahulu sebelum dilaksanakan. Semua detail harus
memenuhi persyaratan yang dicantumkan dalam gambar rencana kerja, syarat-syarat
yang harus diikuti menurut PBI 1971.
- Diameter-diameter pengenal harus sama seperti dalam gambar kerja, bilamana diameter
tersebut harus diganti,maka sebelum melakukan perubahan-perubahan harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu Pengawas.
- Tulangan harus ditempatkan dengan teliti pada posisi sesuai rencana, dan harus dijaga
antara tulangan dengan bekisting untuk mendapatkan tebal selimut beton (beton
dekking) sesuai dengan gambar. Semua tulangan harus diikat dengan baik dan kokoh
dengan kawat bendrat sehingga dijamin tidak bergeser pada waktu pengecoran.
- Khusus untuk tebal selimut beton, dudukan harus cukup kuat dan jaraknya sedemikian
sehingga tulangan tidak melengkung dan beton penutup tidak kurang dari yang
disyaratkan. Toleransi yang diperkenankan untuk penyimpangan terhadap bidang
horizontalnya adalah 64mm.
- Sebelum melakukan pengecoran semua tulangan harus diperiksa terlebih dahulu untuk
memastikan ketelitian penempatannya, kebersihan dan untuk mendapatkan perbaikan
bilamana perlu.
- Pengecoran tidak diperkenankan apabila belum diperiksa atau disetujui oleh Pengawas.
c. Pekerjaan Pengecoran
- Sebelum pengecoran dimulai, semua peralatan material serta tenaga yang diperlukan
sudah harus siap dan cukup untuk suatu tahap pengecoran sesuai dengan rencana yang
sebelumnya disetujui Pengawas.
- Beton dekking atau ganjal 1 pc : 2 ps harus dibuat terlebih dahulu, sebelum pekerjaan
beton konstruksi dimulai. Dicetak setebal 2 cm berukuran 4 x 4 cm atau sesuai dengan
yang diisyaratkan, lengkap dengan kawat pengikatnya.
- Untuk beton balok dan kolom, dipasang 10 (sepuluh) buah untuk setiap 1 m2 dengan
ketebalan 3 cm. Dan untuk beton plat dipasang beton dekking dengan ketebalan 2 cm
sebanyak 5 buah untuk setiap 1 m2.
- Selain beton dekking untuk balok yang mempunyai dua baris atau lebih tulangan, harus
diberikan ganjalan dengan besi beton dengan diameter yang sama dengan tulangan
rangkap. Ganjalan ini dipasang pada bagian samping dan bawah balok sebanyak 3 buah
untuk setiap 1 m2.
36
Renvana Kerja Syarat T.A 2025
P embangunan Gedung Korem Prov. Kalimantan Timur
- Sebelum adukan beton dicorkan, semua cetakan harus betul - betul bersih dari kotoran
seperti serbuk gergaji, tanah, minyak dan kotoran lainnya. Kemudian cetakan tersebut
dibasahi dengan air secukupnya, namun tidak boleh ada genangan air pada cetakan
tersebut.
- Pengecoran baru bisa dimulai setelah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan
Direksi. Apabila pengecoran beton dilakukan tanpa adanya persetujuan Konsultan
Pengawas dan Direksi, maka kerugian akibat pembongkaran, sepenuhnya menjadi
tanggungan Pemborong.
- Adukan harus homogen atau dengan warna yang merata dan harus sudah dicorkan
dalam waktu 1 ( satu ) jam setelah pencampuran dengan air dimulai. Pengecoran suatu
unit pekerjaan beton harus dilaksanakan terus menerus sampai selesai dengan tanpa
berhenti, kecuali mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi
- Tidak dibenarkan mengecor beton disaat hujan, kecuali ada tindakan pengamanan
Pemborong, terutama untuk meneruskan pengecoran suatu unit pekerjaan, yang
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi. Dalam hal ini Pemborong harus
berupaya agar beton yang baru dicorkan tidak dirusak oleh air.
- Setelah dicorkan pada cetakan, adukan harus dipadatkan dengan alat penggetar (vibrator
beton) yang berfrekuensi dalam adukan paling sedikit 3000 putaran setiap menit.
- Penggetaran dilakukan selama 19,3 detik setiap satu adukan yang dicorkan, mulai pada
saat adukan dicorkan dalam cetakan dan dilanjutkan dengan adukan selanjutnya.
Vibrator tidak boleh menyentuh cetakan dan besi beton yang salah satu bagiannya telah
dicor dengan adukan beton yang telah mengeras. Penggetaran harus dilakukan sebelum
adukan yang dicorkan mencapai 7,5 cm.
d. Pekerjaan Perawatan dan Perbaikan Beton
- Beton Harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan cepat.
Beton harus dibasahi paling sedikit selama 7 hari setelah pengecoran.
- Penambahan pada daerah yang tidak sempurna, keropos denngan cara grouting setelah
pembukaan acuan, hanya boleh dilakukan setalah mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas dan Direksi atau Konsultan Pengawas. Bahan Grouting yang akan
dipergunakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi atau Pengawas.
- Jika ketidak sempurnaan itu tidak dapat diperbaiki untuk menghasilkan permukaan yang
diharapkan dan diterima oleh Direksi atau Konsultan Pengawas, maka harus dibongkar
dan diganti dengan pembetonan kembali atas beban biaya kontraktor.
- Ketidak sempurnaan yang dimaksud adalah susunan yang tidak teratur, pecah atau retak,
37
Renvana Kerja Syarat T.A 2025
P embangunan Gedung Korem Prov. Kalimantan Timur
ada gelembung udara, keropos, berlubang, tonjolan dan ada yang lain yang tidak sesuai
dengan bentuk diharapkan atau diinginkan.
PASAL 7
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
1. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pekerjaan meliputi:
a. Pek. Pas. Lantai Granit dan Lantai keramik WC/KM
2. Bahan dan Material Pekerjaan Pas. Keramik:
a. Granit dan keramik yang dipakai adalah kualitas yang baik, atau sesuai dengan spesifikasi
teknis.
b. Ukuran Keramik sesuai dengan Gambar kerja.
c. Camp. untuk ruang basah adalah 1PC : 2PSR, sedangkan untuk ruang kering adalah 1PC :
3PSR
d. Ukuran serta warna untuk granit dan keramik sesuai gambar desain, atau atas persetujuan
Pengawas/Pemberi pekerjaan.
3. Pelaksanaan Pekerjaan Granit dan Keramik
a. Granit dan Keramik yang digunakan harus terlebih dahulu diperlihatkan kepada
Pengawas/Pemberi pekerjaan untuk mendapat persetujuan. Semua Granit dan keramik yang
dipasang harus dalam keadaan baik, sama warna dan tidak cacat, Granit dan keramik yang
cacat akibat pemasangan harus diganti. Mengenai merk dan Warna akan ditentukan
kemudian oleh Pengawas Pekerjaan.
b. Adukan untuk ruang basah 1 PC : 2 Pasir dan untuk ruangan kering 1 PC : 3 Pasir, dengan
ketebalan 3 cm
c. Susunan lapisan berturut – turut sebagai berikut:
- Urugan tanah dipadatkan minimal 90% dari kepadatan kering max
- Lapisan pasir sebesar 10 cm dipadatkan dan disiram air
- Leveling elevasi sesuai gambar desain
d. Lantai dan Dinding yang akan dipasang granit dan keramik harus dipersiapkan dengan teliti
terlebih dahulu mengenai kepadatan, kerataan, maupun elevasi setiap lantainya.
e. Pola pemasangan Granit dan keramik harus ditentukan terlebih dahulu, dengan memasang
granit dan keramik kepala dan memilih keramik yang warna dan ukuran yang sama dan
dibuat contoh pemasangan minimal 1 m2.
38
Renvana Kerja Syarat T.A 2025
P embangunan Gedung Korem Prov. Kalimantan Timur
f. Siar diisi dengan adukan 1 pc : 2 ps halus sesuai dengan warna Granit dan keramik ditambah
bahan aditive yang disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Direksi sampai mengisi penuh
celah siar, tetapi tidak berlebihan.
g. Bekas – bekas semen harus segera dibersihkan dari permukaan Granit dan keramik sampai
bersih benar, dan pemakaian dan pemakaian pembersih kimia tidak diperkenankan tanpa
persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi.
h. Granit dan keramik yang baru dikerjakan minimal selama tiga hari tidak boleh diganggu,
diinjak atau diberi beban lainnya.
i. Hasil akhir yang dikehendaki adalah sebagai berikut:
- Lantai dan dinding tidak bergelombang.
- Kerataan atau kemiringan harus sesuai dengan gambar rencana.
- Lantai dan dinding harus bersih dari sisa – sisa adukan semen, cat atau kotoran lainnya.
- Dibawah Granit dan keramik tidak ada rongga sehingga keramik dapat melekat dengan
baik.
PASAL 8
PEKERJAAN DINDING
1. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pekerjaan meliputi:
- Pek. Pas. Dinding Merah
- Pek. Plesteran Dinding dan Acian
2. Bahan dan Material
a. Semen yang digunakan harus mempunyai kualitas sama seperti semen untuk pekerjaan beton
b. Pasir untuk pekerjaan pasangan harus memenuhi persyaratan seperti pasir untuk pekerjaan
beton & pondasi
c. Air yang digunakan untuk pekerjaan harus memenuhi persyaratan yaitu bersih dari kotoran
yang dapat mengurangi kualitas pasangan
d. Komposisi ; 1 PC : 4 Pasir digunakan untuk pasangan bata dan Komposisi ; 1 PC : 4 Pasir
digunakan khusus untuk Pasangan pada dinding kamar mandi ataupun daerah dengan tingkat
kelembaban tinggi
e. Dinding Batu yang digunakan adalah batu bata ringan dan a bata merah produksi local
ukuran nominal dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan Pemberi pekerjaan.
39
Renvana Kerja Syarat T.A 2025
P embangunan Gedung Korem Prov. Kalimantan Timur
Batu bata harus utuh dan baru, sisi batu bata harus mulus, tanpa retak-retak dan campuran
kotoran.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pekerjaan Dinding
- Semua dinding bata merah mulai sloof sampai 20 cm diatas lantai
- Semua dinding luar dari lantai-lantai tingkat mulai sisi atas plat beton sampai 20 cm diatas
lantai jadi.
- Semua dinding toilet dan ruang cuci sampai setinggi 1,5 m di atas lantai jadi. Adukan biasa
1 PC: 3 Pasir dilaksanakan untuk semua dinding bata yang lain yang tidak disebutkan
diatas
b. Pekerjaan Plesteran
- Permukaan dinding bata harus diberi waktu cukup untuk mengering dan semua pipa,
saluran-saluran harus sudah terpasang pada tempatnya. Untuk mencegah mengeringnya
plesteran sebelum waktunya, permukaan yang telah disiapkan harus dibasahi.
- Tebal plesteran rata-rata 1,5 cm, minimum 1 cm dan harus menghasilkan permukaan sesuai
persetujuan Direksi. Harus dipasang aduk-adukan patokan untuk mendapatkan permukaan
yang rata. Plesteran diratakan dengan menggunakan papan kayu yang lurus. Plesteran
harus dijaga agar tetap dalam keadaan lembab selama minimum 7 hari setelah dipasang.
- Pembasahan permukaan plesteran harus segera dimulai pada saat plesteran mulai mengeras
untuk mencegah terjadinya cacat-cacat pada keadaan cuaca panas plesteran harus
dilindungi terhadap pengeringan yang tidak merata atau berlebihan.
PASAL 9
PEKERJAAN PLAFOND
1. Bahan dan Material
a. Rangka langit-langit menggunakan besi hollow 4x4 cm tebal 0.9 mm dengan finishing cat
zincromate. Rangka hollow di pasang dengan modular 60x60 cm untuk plafond datar
sedangkan untuk drop ceilling mengikuti pola gambar atau sesuai ketentuan pabrik gypsum.
b. Penutup plafond yang dipakai adalah Kalsiboard dengan ketebalan 4 mm , Gypsum board
dengan ketebalan 9 mmdan Plafon PVC Ex. Shunda atau setara
c. Dipakai baja atau gesper metal penggantung yang dapat distel agar seluruh sistem langit-
langit dapat tetap rata permukaannya, setelah sistem-sistem lainnya ikut terpasang.
d. Ornamen Kisi-kisi menggunakan WPC Uk. 5/10 Cm
40
Renvana Kerja Syarat T.A 2025
P embangunan Gedung Korem Prov. Kalimantan Timur
2. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pemasangan langit-langit harus sesuai dengan Peraturan atau Standart yang berlaku.
b. Rangka langit-langit menggunakan rangka hollow 4x4 cm dengan bentuk, ukuran dan pola
pemasangan sesuai dengan gambar dan harus sesuai tata cara dan teknis pemasangan dari
pabriknya.
c. Batang-batang hollow untuk rangka langit-langit dipasang rata sesuai ukuran yang telah
ditentukan. Batang hollow yang dipasang di pasangan bata harus di fiser masuk dalam
tembok sedalam 5 cm. Pada sambungan antar modul dilas dan di sekru dan sebagainya yang
telah diseleksi dengan baik, lurus, rata, tidak ada bagian yang bengkok atau melengkung,
atau cacat-cacat lainnya, dan tidak disetujui oleh Pengawas.
d. Seluruh rangka langit-langit digantungkan pada pelat beton dan atau atap dengan
menggunakan penggantung dari logam galvanized suspension / kawat seng BWG 14 yang
dapat diatur ketinggiannya dan dibuat sedemikian rupa sehingga seluruh rangka dapat
melekat dengan baik dan kuat pada pelat beton dan tidak dapat berubah-ubah bentuk lagi
e. Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus rata, lurus
dan waterpass, tidak ada bagian yang bergelombang dan batang-batang rangka harus saling
tegak lurus
f. Rangka tersebut mempertimbangkan beban mechanical electrical equipment yang terletak
di plafon
g. Penutup plafond yang dipasang adalah gypsum board dan plafond PVC yang telah dipilih
dengan baik, bentuk dan ukurannya, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat
lain dan telah mendapat persetujuan dari Pengawas.
h. Penutup plafond dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan gambar untuk itu dan
setelah penutup plafond terpasang, bidang permukaan langit-langit harus rata, lurus,
waterpas dan tidak bergelombang dan sambungan antara unit-unit penutup plafond harus
tidak kelihatan.
i. Untuk pekerjaan kisi-ksi WPC dipasang Pada plafond Lobby
j. Finishing plafond adalah cat emulsi, warna akan ditentukan kemudian. Semua sambungan
antar penutup plafond didempul dengan bahan tertentu sesuai tatacara dan teknis dari pabrik.
Sambungan penutup plafond harus didempul dan compound sehingga rata menutupi
sambungan tanpa ada retakan.
PASAL 10
41
Renvana Kerja Syarat T.A 2025
P embangunan Gedung Korem Prov. Kalimantan Timur
PEKERJAAN PINTU, JENDELA DAN VENTILASI
1. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pekerjaan meliputi:
- Pek. Kusen
- Pek. Daun Pintu, Jendela Dan Ventilasi, Lengkap dengan Assesories
2. Bahan dan Material
a. Pintu masuk menggunakan pintu kaca tempered 12 mm dengan kusen dan daun jendela
alumunium dan kaca polos 5 mm lengkap dengan assesories. Dilengkapi dengan gawang
beton berlapis rangka dan penutup ACP.
b. Daun Pintu ruangan kantor menggunakan deun pintu panel kayu klas I lengkap dengan
assesories.
c. Daun Jendela menggunakan kayu klas I dengan kaca polos 5 mm lengkap dengan assesories.
d. Kusen menggunakan Kayu Klas I
e. Cat Minyak Ex. Avian/ Setara untuk finishing kusen dan Daun Pintu panel dan Daun
Jendela.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pemasangan Kusen
- Pekerjaan pembuatan/penyetelan dan pemasangan kusen kayu beserta kaca harus
dilaksanakan oleh orang yang ahli dalam bidangnya dengan persetujuan direksi
pengawas.
- Untuk mendapat hasil yang baik pembuatan/penyetelan kusen kayu dilakukan di
workshop.
- Pemasangan kaca pada kusen aluminium harus diisi dengan rubber sealant (alur karet).
- Sambungan-sambungan vertikal maupun horisontal kusen harus dipasang sempurna.
- Fixing assessories seperti engsel-engsel harus terbuat dari bahan yang tahan terhadap
korosi.
- Pemasangan kusen pada dinding dilakukan dengan menggunakan angker dengan posisi
sedemikian rupa sehingga kusen betul-betul melekat rapat pada tempatnya.
b. Pekerjaan Daun Pintu dan Jendela, lengkap dengan assesories dan penggantung
- Pekerjaan dan pemasangan serta ukuran daun pintu / jendela sesuai dengan detail gambar
yang diterbitkan perencana.
- Teknik pengerjaan harus memakai cara yang benar dan alat yang benar.
42
Renvana Kerja Syarat T.A 2025
P embangunan Gedung Korem Prov. Kalimantan Timur
- Dalam konstruksi tertentu yang memerlukan perkuatan yang lebih, harus dibantu dengan
skrup, pemakaian paku tidak diijinkan atau tidak rekomendasikan.
- Pada pemasangan bahan penutup daun pintu/jendela hanya boleh dengan cara dilem dan
dipress, paku tidak direkomendasikan karena dapat mengakibatkan cacat pada daun
pintu/jendela.
- Pada pemasangan kusen dibagian yang tertutup, partisi harus diperkuat dengan angkur
besi dan di fiser kelantai dan tembok.
- Pemasangan semua list harus menggunakan lem putih dan paku tembak dengan
kompressor, paku berkepala sama sekali tidak diijinkan digunakan dalam semua
pekerjaan kayu.
- Pekerjaan pemasangan dan penyetelan alat-alat pengunci dan penggantung harus
dilaksanakan oleh orang yang ahli dalam bidangnya.
- Pemasangan lockcase, handle dan backplate serta door closer harus rapi, lurus dan sesuai
dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh Konsultan Pengawas apabila hal tersebut
tidak tercapai maka Pemborong wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.
- Door closer harus dipasang dengan baik dan merekat dengan kuat pada batang kusen dan
daun pintu dan disetel sedemikian rupa sehingga pintu selalu menutup rapat pada kosen
pintu.
- Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian
secara kasar dan halus.
c. Pekerjaan Kaca
- Kaca yang digunakan harus bebas dari gelombang (ruang-ruang yang berisi gas yang
terdapat pada kaca), bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu pandangan,
bebas dari keretakan, bebasdari gumpilan tepi, bebas dari benang, gelombang dan bebas
dari lengkungan.
- Kaca yang digunakan harus memenuhi persyaratan dalam PUBI – 1982 pasal 63 dan SII
0189 – 78. Ukuran pemotongan kaca dan tempat pemasangan seperti yang ditunjukkan
dalam gambar.
- Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan direksi
Pengawas.
- Sisi-sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan harus
digurinda dan dihaluskan.
- Pekerjaan pemasangan kaca harus dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar,
uraian dan syarat-syarat dalam pekerjaan.
43
Renvana Kerja Syarat T.A 2025
P embangunan Gedung Korem Prov. Kalimantan Timur
- Pekerjaan ini harus dilakukan oleh tenaga yang mempunyai pengalaman dan keahlian
khusus dalambidangnya.
- Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan dan diberi tanda
agar mudah diketahui.
- Pemotongan kaca harus rapih dan lurus diharuskan menggunakan alat-alat pemotong kaca
khusus.
- Pemasangan kaca-kaca dalam alur rangkanya harus rapat kuat, tidak goyang dan sesuai
persyaratan.
- Tepi kaca diberi sealant untuk menutupi rongga-rongga yang terjadi. Sealant yang
digunakan dari mutu terbaik sesuai persyaratan pabrik. Kaca harus terpasang rapih sisi
tepi harus lurus dan rata tidak ada cacat-cacat seperti yang disyaratkan.
d. Pekerjaan Finishing
- Semua bahan cat yang dipakai pada pekerjaan harus dari jenis berkualitas baik dan
didapatkan hanya dari pemasok dan pembuat yang disetujui Direksi Pengawas (Ahli
Teknik) dan sesuai dengan standar.
- Semua bahan cat dan pelapis harus disimpan ditempat yang dingin dan kering, serta tidak
dicampur penyimpanannya dengan barang-barang lain
- Semua pengecatan harus dilaksanakan secara ketat mengikuti petunjuk-petunjuk pabrik
pembuat.
- Permukaan bahan yang akan dicat harus benar-benar sudah dipersiapkan untuk
pengecatan, sesuai persyaratan pabrik dipersiapkan untuk pengecatan, sesuai persyaratan
pabrik cat dan bahan yang bersangkutan. Permukaan yang akan dicat harus benar-benar
kering, bersih dari debu, lemak/minyak dan noda-noda yang melekat
- Setiap pengecatan yang akan dimulai pada suatu bidang, harus mendapat persetujuan dari
Pengawas. Sebelum memulai pengecatan, Pemborong wajib melakukan percobaan untuk
disetujui Pengawas
- Lakukan pengecatan dengan cara terbaik, yang umum dilakukan kecuali spesifikasi
lain. Jadi urutan pengecatan, penggunaan lapisan-lapisan dasar dan tebal lapisan penutup
minimal sama dengan persyaratan pabrik. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak
bercucuran atau ada bekas-bekas yang menunjukkan tanda-tanda sapuan dan semprotan.
- Sapuan semua dasar dengan cat memakai kuas atau kompressor.
- Pengecatan kembali dilakukan bila ada cat akhir yang kurang menutupi. Pengulangan
pengecatan dilakukan sebagaimana ditunjukkan oleh Pengawas, serta harus mengikuti
petunjuk dan spesifikasi yang dikeluarkan pabrik yang bersangkutan.
44
Renvana Kerja Syarat T.A 2025
P embangunan Gedung Korem Prov. Kalimantan Timur
PASAL 11
PEKERJAAN ATAP
1. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pekerjaan meliputi:
- Pek. Rangka Atap Baja Ringan
- Pek. Penutup Atap Genteng Metal Ex. Multiroof Tebal 0,4 Mm
- Pek. Nok/Bubungan Metal Multiroof
- Pek. Lisplank GRC
2. Bahan dan Material
a. Rangka Atap Baja Ringan Profil C75
b. Penutup Atap Metal
- Bahan yang digunakan sebagai penutup atap adalah alderon berbahan Metal Multiroof
dengan ketebalan 0,4 mm.
- Nok atau bubungan yang digunakan adalah Nok Metal.
- Bahan yang digunakan untuk penutup atap harus kuat, awet dan tahan lama terhadap
gangguan iklim, cuaca serta tidak gampang bocor atau berkarat
3. Metode Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pemasangan Rangka Atap Baja Ringan
- Pabrikasi baja ringan harus dilengkapi dengan ikatan angin, balok diatas bidang bukaan
dinding, siku-siku penulangan, pengaku, aksesori dan alat pengencang yang sesuai
dengan persyaratan engineer pabrik pembuat.
- Pasang rangka baja ringan dan aksesori agar vertikal, tegak lurus empat sisi, sesuai
dengan garis yang telah ditentukan dan dengan sambungan yang kencang.
- Pasang bagian rangka dalam satu bagian panjang utuh bila memungkinkan.
- Lengkapi dengan ikatan angin sementara yang dibiarkan pada tempatnya sampai rangka
baja ringan menjadi stabil secara permanen.
- Sambungan muai harus dibuat terpisah dari rangka baja ringan dengan cara sesuai
persyaratan.
- Pasang rangka baja ringan dalam batas variasi toleransi maksimal yang diijinkan dari
Vertikal, elevasi dan garis yang telah ditentukan 3 mm dalam 300 cmm (1:1000).
45
Renvana Kerja Syarat T.A 2025
P embangunan Gedung Korem Prov. Kalimantan Timur
- Bagian rangka baja individual harus ditempatkan maksimal + 3 mm dari lokasi rencana.
Kesalahan kumulatif tidak boleh dari persyaratan pengencangan minimal pelapis,
penutup atau bahan penyelesaian lainnya.
b. Pemasangan Penutup Atap Metal
- Sebelum pemasangan penutup atap dimulai, semua rangka baja, seperti kuda-kuda,
gording harus sudah terpasang dengan baik. Penutup atap sebelum dibawa kelapangan,
harus terlebih dahulu disesuaikan bentuk serta ukurannya sesuai dengan yang tertera
dalam gambar kerja.
- Jarak antara penutup atap harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat genteng
yang digunakan. Sebelum pemasangan dilakukan, Penyedia pekerjaan konstruksi harus
mengajukan ijin dahulu kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Konsultan Pengawas
sebelum pekerjaan tersebut akan dilaksanakan
- Pemasangan penutup atap multiroof metal dan kelengkapannya harus dilaksanakan
sesuai petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatnya dengan tetap memperhatikan
ketentuan dalam Gambar Kerja.
- Penutup atap multiroof metal berikut bubungan (bila ditunjukkan dalam Gambar Kerja)
harus dipasang dengan baik, dimulai dari bagian tepi bawah menuju ke atas sesuai
kemiringan atap yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
PASAL 12
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Bahan dan Material
a. Semua bahan cat baik warna maupun kualitas harus disetujui Pengawas Pekerjaan. Pengerjaan
pengecatan harus mengikuti petunjuk-petunjuk dari pabrik yang bersangkutan. Sebelum
pengecatan, maka cat dalam kaleng harus diaduk secara baik sebelum dituangkan dalam tempat
cat yang disediakan. Tanpa petunjuk dari pabrik maka penggunaan zat-zat pengering dan lain-
lain tidak dibenarkan.
b. Jenis Bahan antara lain cat menggunakan cat merk dulux/Jotun watershield atau setara
c. Semua jenis warna yang dipakai akan ditentukan dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
2. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua bahan cat yang dipakai pada pekerjaan harus dari jenis berkualitas baik dan
didapatkan hanya dari pemasok dan pembuat yang disetujui Direksi Pengawas (Ahli Teknik)
46
Renvana Kerja Syarat T.A 2025
P embangunan Gedung Korem Prov. Kalimantan Timur
dan sesuai dengan standar yang diperuntukkan ready mixed paint
b. Semua bahan cat dan pelapis harus disimpan ditempat yang dingin dan kering, serta tidak
dicampur penyimpanannya dengan barang-barang lain
c. Semua pengecatan harus dilaksanakan secara ketat mengikuti petunjuk-petunjuk pabrik
pembuat.
d. Untuk pekerjaan cat di daerah terbuka, jangan dilakukan dalam keadaan cuaca lembab dan
hujan atau keadaan angin berdebu, yang akan mengurangi kualitas pengecatan. Bilamana
waktu mendesak, harap dilakukan pengecatan dalam keadaan terlindung dari basah dan
lembab ataupun debu
e. Permukaan bahan yang akan dicat harus benar-benar sudah dipersiapkan untuk pengecatan,
sesuai persyaratan pabrik dipersiapkan untuk pengecatan, sesuai persyaratan pabrik cat dan
bahan yang bersangkutan. Permukaan yang akan dicat harus benar-benar kering, bersih dari
debu, lemak/minyak dan noda-noda yang melekat
f. Setiap pengecatan yang akan dimulai pada suatu bidang, harus mendapat persetujuan dari
Pengawas. Sebelum memulai pengecatan, Pemborong wajib melakukan percobaan untuk
disetujui Pengawas
g. Lakukan pengecatan dengan cara terbaik, yang umum dilakukan kecuali spesifikasi
lain. Jadi urutan pengecatan, penggunaan lapisan-lapisan dasar dan tebal lapisan penutup
minimal sama dengan persyaratan pabrik. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak
bercucuran atau ada bekas-bekas yang menunjukkan tanda-tanda sapuan, semprotan dan
roller.
h. Sapuan semua dasar dengan cat memakai kuas atau roda. Penyemprotan hanya diijinkan
dilakukan bila disetujui Pengawas
i. Pengecatan kembali dilakukan bila ada cat dasar atau cat akhir yang kurang menutupi, atau
lepas. Pengulangan pengecatan dilakukan sebagaimana ditunjukkan oleh Pengawas, serta
harus mengikuti petunjuk dan spesifikasi yang dikeluarkan pabrik yang bersangkutan.
j. Pembersihan permukaan harus mendapat persetujuan, pekerjaan termasuk penggunaan
ongkos, pencucian dengan air, maupun pembersihan dengan kain kering Kerapian pekerjaan
cat ini dituntut untuk tidak mengotori dan mengganggu pekerjaan finishing lain, atau
pekerjaan lain yang sudah terpasang. Pekerjaan yang tidak sempurna diulang dan diperbaiki
atas tanggungan Pemborong
PASAL 36.
PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL
47
Renvana Kerja Syarat T.A 2025
P embangunan Gedung Korem Prov. Kalimantan Timur
1. Pekerjaan Instalasi Listrik
Mulai dari Panel PGTR/Gardu PLN ke Panel MDP dan Dari Panel MDP ke Panel Bagi ( SDP-
SDP ) dan dari Panel SDP ke Rumah-rumah kePekerjaan Instalasi TR / SR dilaksanakan melalui
jaringan didalam tanah tertanam dengan menggunakan kabel jenis NYFGBY 4 x 120 sqmm, 4
x 95 mm, 4 x 70 mm dan 4 mm² / 4x6 mm² / 4x10 mm² spesifikasi Kabel Metal sesuai kebutuhan
yang disyaratkan oleh PLN.
2. Instalasi Penerangan, Power Stop Kontak didalam gedung menggunakan kabel jenis NYM
(3x2.5 + 2x2.5 mm²) dalam conduit 20 mm, dengan spesifikasi kabel 4 Besar dan Conduit EGA.
Adapun Tipe lampu yang digunakan meliputi:
a. Lampu Downlight 8 dan 12 Watt
b. Lampu Slim Panel LED Philips 30x120, 45 watt
c. Lampu LED Strip
3. Pekerjaan Sistem Pendingin AC, meliputi:
a. Standard dan peraturan yang berlaku dalam pekerjaan ini antara lain ASHRAE (American
Society of Heating Refrigeration and Air Conditioning Engineers)
b. Split system unit air conditioning yang digunakan adalah dari type wall mounted split dan
ceiling casette. Pemasangan unit indoor harus sesuai dengan schedule peralatan gambar
rencana.
c. Spesifikasi AC yang digunakan lebih detail antara lain: AC Unit Split 1 PK
d. Condensing unit dari type air cooled hendaknya "Factory Build" dan telah ditest dipabriknya
e. Compressor hendaknya dari jenis yang didinginkan oleh gas refrigerant dan motor
terlindungi. Coil Condensor harus terbuat dari tembaga. Fin dari alumunium yang direkatkan
secara mekanis. Coil ini harus sudah diuji terhadap kebocoran, dan telah di dehidrated dan
diisi gas refrigerant secukupnya dari pabriknya Fan Condensor harus dari jenis Propeller dan
dihubungkan langsung dengan fan motor.
f. Fan harus telah dibalance statis maupun dinamis di pabriknya. Fan motor hendaknya dari
jenis "Permanent Split Capasitor", yang dilindungi secara Inherent serta mempunyai bantalan
peluru yang dilumasi secara tetap. Dinding dan rangka hendaknya telah dicat anti karat dan
sesuai untuk pemasangan di luar.
g. Evaporator Blower terbuat dari jenis ducted sesuai dengan kebutuhan. Fan dari jenis
Centrifuga dan telah dibalance dipabrik, baik secara statis maupun secara dinamis.
h. Dinding unit minimal dari pelat besi ukuran "20 gauge". Seluruh panel atau lubang-lubang
berpintu harus dapat dengan mudah dan cepat dibuka, dan rangka hendaknya dilengkapi
dengan titik-titik penyangga yang telah diperkuat. Dinding dan rangka hendaknya dilapisi
48
Renvana Kerja Syarat T.A 2025
P embangunan Gedung Korem Prov. Kalimantan Timur
dengan cat anti karat.
i. Bak pengembunan air harus cukup besar untuk menampung seluruh pengembunan uap air
dari coil pada kondisi maksimalnya. Dinding pada unit ini hendaknya diisolasi, yang dimulai
pada daerah/tempat masuknya sampai pada keluarnya udara pada unit tersebut.
j. Isolasi harus cukup kuat, tebal serta berat jenisnya cukup untuk menghalangi terjadinya
pengembunan isolasi harus tahan terhadap aliran udara dan tahan api, sesuai dengan
persyaratan NFPA Standard 90-A tempat penampungan air pengembunan harus di isolasi
untuk menghindari terjadinya pengembunan pada bagian luarnya. Coil Pendingin harus
terbuat dari tembaga dengan Fin serta aluminium yang direkatkan Coil ini harus diuji
terhadap kebocoran di pabriknya.
k. Kapasitas dan performance dari Split Unit & Ceiling Casette yang digunakan harus sesuai
dengan yang tercantum dalam gambar rencana.
PASAL 13
PEKERJAAN SANITASI DAN PLUMBING
1. Bahan dan Material
- Pipa Air Bersih Menggunakan Pipa Type PVC Spesifikas Merk Wavin.
- Pipa Air Kotor Menggunakan Pipa Type PVC Merk Wavin.
- Ukuran Pipa yang digunakan adalah sebagai berikut: diameter 4”, 3”, 1’’ dan 1/2".
- Valve-valve Menggunakan Spesifikasi Merk Kitz
- Closet Duduk Merk Toto atau setara
- Urinoir Merk Toto atau setara
- Urinal Partition Merk Toto atau setara
- Floor Drain Menggunakan Type Stainless Merk Onda atau Setara
- Krin air Merk Onda atau setara
- Washtafel Merk Toto atau setara
- Kaca Cermin tebal 5 mm
- Rumah Tandon dibuat menggunakan material kayu klas I untuk kapasitas 2 tandon
- Tandon 1200 L Merk Pinguin atau setara
49
Renvana Kerja Syarat T.A 2025
P embangunan Gedung Korem Prov. Kalimantan Timur
- Meja cuci piring pantry dari beton dengan fin. Granit
- Bak Cuci Piring menggunakan type stainless dan kran air cuci piring Merk Toto atau Setara
- Air Jet Pump Menggunakan pompa air otomatis Merk. Shimizu
- Ground Water Tank Beton K-225 Uk. 2200x300x200 Cm dengan bak Kontrol dan bak
Filter (lengkap)
- Septic Tank Beton K-225 Uk. 100x400x150 Cm dengan bak kontrol dan peresapan
(lengkap)
PASAL 14
PENUTUP
1. Semua bahan/material harus diajukan terlebih dahulu oleh Kontraktor Pelaksana sebelum
dilaksanakan untuk mendapatkan persetujuan.
2. Bila ada hal-hal yang tidak tercantum dalam gambar dan RKS sehingga meragukan Kontraktor
Pelaksana untuk melaksanakan pekerjaan, maka Kontraktor Pelaksana harus menanyakan
kepada Konsultan Pengawas/Pemberi Pekerjaan segera untuk mendapatkan penjelasan dan
keputusan.
3. Apabila terdapat perbedaan spesifikasi bahan/material, maka yang dipakai adalah spesifikasi
bahan material yang tinggi/terbaik menurut perencanaan. Oleh karena itu Kontraktor Pelaksana
diharuskan menginformasikan perbedaan ini kepada Konsultan Pengawas.
4. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor Pelaksana wajib meneliti semua bagian pekerjaan
yang belum sempurna dan harus diperbaiki, halaman di sekitar bangunan harus ditata rapi dan
semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari pekerjaan.
5. Dalam pelaksanaan seluruh sistem harus berjalan dengan sebaik mungkin, kelalaian Kontraktor
yang mengakibatkan sistem tidak berjalan dengan baik sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor Pelaksana
6. Semua sisa-sisa pekerjaan harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dan tidak boleh ada kotoran
yang tersisa disekitar lokasi pekerjaan. Semua biaya angkutan pembuangan sisa-sisa pekerjaan
menjadi tanggungan Pelaksana
7. Syarat-syarat yang belum tercantum dalam RKS ini namun ada pelaksanaan pekerjaan yang
berkaitan dengan pekerjaan bangunan tersebut maka pihak pelaksana wajib mengerjakan
sebagai penyempurnaan bangunan tersebut atas petunjuk pengawas lapangan. Segala sesuatu
yang belum tercantum dalam syarat-syarat ini akan ditentukan kemudian sesuai dengan
kebutuhan di lokasi pekerjaan dan apabila terdapat pekerjaan yang harus dilaksanakan dan tidak
terdapat dalam RAB, maka pelaksana wajib melaporkan dan akan dibuatkan addendum kontrak.
50
Renvana Kerja Syarat T.A 2025
P embangunan Gedung Korem Prov. Kalimantan Timur