| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0023155732724000 | Rp 5,254,020,731 | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0025238890724000 | Rp 5,782,587,746 | - | |
| 0768069502701000 | - | - | |
Kamikawa Indonesia | 02*4**6****22**0 | Rp 5,849,609,790 | uraian pekerjaan pada tabel IBPRP tidak sesuai dengan yang di persyaratkan di dokumen pemilihan |
| 0022515704724000 | - | - | |
| 0754423226724000 | Rp 5,944,771,877 | Surat perjanjian sewa peralatan Vibro Roller dengan CV. PUTRA SAMUDRA tidak sesuai dengan dokumen pemilihan Pada BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Poin D.PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN Nomor 25.Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran Poin.25.10 | |
| 0634270227741000 | Rp 5,361,847,874 | uraian pekerjaan pada tabel IBPRP tidak sesuai dengan yang di persyaratkan di dokumen pemilihan | |
CV Seru Mitra Sejati | 09*3**7****24**0 | Rp 5,279,486,069 | tidak melampirkan bukti kepemilikan alat drop hammer |
| 0861233716805000 | - | - | |
| 0935461947724000 | - | - | |
| 0953938453724000 | - | - | |
CV Berkah Mandiri Bersama | 07*9**0****24**0 | - | - |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0413549957832000 | - | - | |
| 0023293517724000 | - | - | |
Mukti Abadi Karya | 06*7**0****24**0 | - | - |
PT Megawan Karya Sejati | 02*1**4****35**0 | - | - |
| 0014092258728000 | - | - | |
| 0969711894803000 | - | - | |
CV Tindoki | 02*7**4****24**0 | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
CV Lima Cahaya Semesta | 02*2**4****28**0 | - | - |
| 0718811599724000 | - | - | |
| 0926658444728000 | - | - | |
| 0721264307101000 | - | - | |
| 0016581373101000 | - | - | |
| 0958784183728000 | - | - | |
CV Nabasa Konstruksi | 01*5**9****22**0 | - | - |
| 0030140693722000 | - | - | |
| 0966496903741000 | - | - | |
CV Reksa Buana Mandiri | 09*0**3****26**0 | - | - |
CV Adiguna Pratama | 05*4**0****54**0 | - | - |
| 0723000311724000 | - | - | |
CV Hikma Bumi Persada | 06*0**1****41**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN :
PEMBANGUNAN KODIM BARU SOEKARNO-HATTA SANGATTA UTARA
(TAHAP 1)
SUMBER DANA APBD
TAHUN ANGGARAN
2025
PEMBANGUNAN KODIM BARU SOEKARNO-HATTA SANGATTA UTARA (TAHAP 1)
SYARAT-SYARAT UMUM
Pasal 01. PENGERTIAN
Kecuali ditentukan lain, yang didefinisikan di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut :
1.1. Pemberi Tugas:
Berarti pimpinan proyek
1.2. Perencana :
Berarti perusahaan berbadan hukum yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan
pekerjaan perencanaan serta bertugas sebagai adviser berkala pada saat pelaksanaan
pekerjaan dalam hal ini.
1.3. Pengawas:
Berarti perusahaan berbadan hukum yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan
pekerjaan pengawasan bertugas sebagai adviser berkala pada saat melakukan pekerjaan.
1.4. Pelaksana:
Berarti perusahaan berbadan hukum yang telah mengikat dirinya berdasarkan suatu kontrak
perjanjian dengan Pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar-
gambar dan persyaratan-persyaratan sesuai yang tercantum dalam dokumen kontrak.
1.5. Kontrak:
Berarti perjanjian yang telah dicapai, yang diatur secara tertulis dalam bentuk tertentu dan
meliputi semua yang tergambar dan tersebut di dalamnya.
1.6. Nilai Kontrak:
Berarti jumlah yang tersebut dalam kontrak, termasuk provit, pajak-pajak dan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam kontrak.
1.7. Gambar-Gambar:
Berarti gambar-gambar yang tercantum dalam dokumen kontrak.
1.8. Jadwal Waktu:
Berarti waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak dan menjadi dasar bagi pemberi tugas
dalam menilai prestasi pekerjaan.
I - 1
BAB I SYARAT-SYARAT UMUM
PEMBANGUNAN KODIM BARU SOEKARNO-HATTA SANGATTA UTARA (TAHAP 1)
1.9. Disetujui:
Secara tertulis termasuk di dalamnya penegasan (confirmation) tertulis dari persetujuan
secara lisan yang mendahuluinya.
Pasal 02. LINGKUP KONTRAK
Kontrak meliputi pekerjaan Pembangunan Kodim baru Soekarno-Hatta Sangatta Utara
(tahap 1) yang berlokasi di Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur.
Pasal 03. DOKUMEN KONTRAK
3.1. Dokumen kontrak terdiri dari Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan dan Lampiran
kontrak berupa dokumen pelelangan sebagai mana diuraikan dalam bagian I Buku Rencana
Kerja dan Syarat-syarat ini, dokumen penawaran yang diajukan oleh calon Pelaksana dan
lain-lain.
3.2. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam kontrak dan lampiran kontrak, harus dianggap
sebagai penjelasan timbal balik antara satu terhadap lainnya.
3.3. Ketentuan-ketentuan dalam dokumen lampiran kontrak akan merupakan bagian yang
tak terpisahkan dari kontrak dan mengikat kedua belah pihak sebagaimana bila ketentuan-
ketentuan dalam dokumen dicantumkan secara lengkap dalam kontrak.
3.4. Apabila terdapat hal-hal yang tidak jelas dalam ketentuan kontrak dan dokumen lampiran
kontrak, maka Pelaksana berkewajiban menanyakan dalam rapat penjelasan kepada
pemberi tugas yang kemudian akan memberikan penjelasan mengenai hal tersebut kepada
Pelaksana. Segala akibat yang timbul karena kelalaian Pelaksana melaksanakan kewajiban
tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana.
Pasal 04. PENGAWASAN
4.1. Sebagai konsultan pengawas untuk pekerjaan ini akan dilaksanakan oleh konsultan
pengawas yang akan ditunjuk kemudian. Tugas-tugas dan perintah-perintah dapat
diberikan secara lisan dan tertulis dan dimuat dalam buku harian yang dibubuhi tanda
tangan/paraf.
I - 2
BAB I SYARAT-SYARAT UMUM
PEMBANGUNAN KODIM BARU SOEKARNO-HATTA SANGATTA UTARA (TAHAP 1)
4.2. Berdasarkan penjelasan wewenang secara tertulis dari Pemberi tugas, konsultan
pengawasan bertugas untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan serta kecakapan para
pekerja yang melaksanakan pekerjaan.
4.3. Pelaku pengawasan tidak berwenang untuk :
- Membebaskan Pelaksana dari kewajiban yang ditentukan dalam surat perjanjian
pekerjaan (Kontrak).
- Tidak menolak pelaksanaan suatu pekerjaan atau penggunaan bahan yang tidak
memenuhi syarat-syarat dalam dokumen kontrak, dan mengurangi kekuasaan Pemberi
tugas untuk tidak memerintahkan pembongkarannya.
Pasal 05. KEWAJIBAN PELAKSANA
5.1. Pelaksana harus memeriksa lokasi tempat bekerja dan harus mencari keterangan-
keterangan yang diperlukan tentang resiko, biaya tak terduga dan keadaan lain yang
mungkin mempunyai pengaruh terhadap penawarannya.
5.2. Sebelum memasukkan surat penawaran, Pelaksana dianggap telah mengetahui dan
memahami tentang kelengkapan surat penawarannya. Harga - harga satuan yang
dicantumkan dalam daftar harga penawaran harus sudah mencakup semua kewajiban yang
disebut dalam dokumen kontrak.
5.3. Apabila penawarannya disetujui, Pelaksana harus bersedia menandatangani suatu perjanjian
kontrak sesuai dengan bentuk yang telah ditentukan, dengan perubahan- perubahan yang
dianggap perlu atas persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 06. PERSONIL PELAKSANA
6.1. Sesuai dengan persyaratan dalam dokumen kontrak, Pelaksana harus menyediakan:
a. Tenaga-tenaga teknik yang ahli dan berpengalaman dalam bidangnya dan mandor-
mandor yang mampu untuk melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan.
b. Tenaga cakap (skilled), setengah cakap (semi skilled), dan tenaga kasar (unskilled)
yang dianggap perlu dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
I - 3
BAB I SYARAT-SYARAT UMUM
PEMBANGUNAN KODIM BARU SOEKARNO-HATTA SANGATTA UTARA (TAHAP 1)
6.3. Pelaku pengawasan dapat mengajukan dan meminta Pelaksana untuk segera mengganti
tenaga-tenaga Pelaksana yang tidak cakap Pada Saat Pelaksanaan pekerjaan, apabila
dianggap tidak sewajarnya dipekerjakan. Orang-orang tersebut tidak boleh dipekerjakan
lagi untuk keperluan lain yang bersangkutan dengan pekerjaan ini tanpa ijin tertulis dari
Konsultan pengawas.
Pasal 07. SUB KONTRAKTOR
7.1. Pelaksana bila dipandang perlu dibenarkan untuk bekerja sama dengan rekanan/ Pelaksana
lain dengan ijin dan persetujuan tertulis dari Konsultan pengawas dan melaporkan kepada
pemberi tugas.
7.2. Pelaksana wajib memberikan laporan periodik kepada pemberi tugas mengenai
pelaksanaan ayat (1) di atas.
7.3. Kerja sama sehubungan dengan ayat (1) di atas, hanya untuk sebagian dari pekerjaan yang
akan dilaksanakan, tidak diperkenankan untuk menyerahkan seluruh pekerjaan pada sub
kontraktor.
7.4. Dalam pelaksanaan ayat (1) di atas, segala biaya yang timbul dan hasil pekerjaan yang
didapat dari penyerahan sebagian pekerjaan kepada sub kontraktor, tetap menjadi tanggung
jawab penuh Pelaksana.
Pasal 08. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
8.1. Pekerjaan harus diselesaikan dalam waktu 75 (Tujuh Puluh Lima) Hari Kalender atau
2,5 (Dua Koma Lima) bulan, terhitung sejak dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).
8.2. Jangka waktu pemeliharaan 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender sejak serah
terima pertama pekerjaan (PHO).
8.3. Apabila pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan rencana kerja dan atau menurut
perkiraan pemberi tugas bahwa pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu
yang dicantumkan dalam kontrak, maka pemberi tugas berhak memutuskan kontrak
secara sepihak.
I - 4
BAB I SYARAT-SYARAT UMUM
PEMBANGUNAN KODIM BARU SOEKARNO-HATTA SANGATTA UTARA (TAHAP 1)
PasaL 09. WAKTU DIMULAINYA DAN KETERLAMBATAN PELAKSANAAN
PEKERJAAN
1.10. Pelaksana harus memulai pekerjaan sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak
selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kelender setelah dikerluarkannya Surat Perintah
Kerja dan melaksanakannya dengan baik dan tepat pada waktunya tanpa keterlambatan,
kecuali disebabkan oleh keadaan diluar kemampuan Pelaksana yang disetujui oleh
Konsultan pengawas.
1.11. Apabila ternyata pelaksana tidak dapat melaksanakan pekerjaan sebagai mana telah
ditetapkan dan berdasarkan schedule yang diajukan, maka pemberi tugas berhak untuk
memutuskan kontrak secara sepihak. Segala akibat yang ditimbulkan oleh keadaan
tersebut di atas sepenuhnya tanggung jawab pelaksana.
1.12. Apabila terlihat bahwa kemajuan pekerjaan mengalami hambatan dan mungkin akan
mengakibatkan pekerjaan tidak selesai pada waktu yang telah ditetapkan, maka
Pelaksana harus segera memberitahukan secara tertulis kepada pemberi tugas mengenai
alasan dan penyebab hambatan tersebut serta menyebutkan berapa hari diperkirakan
terjadinya keterlambatan tersebut.
1.13. Atas keterlambatan pekerjaan tersebut, Pelaksana harus mengajukan permohonan
tertulis untuk perpanjangan waktu selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum waktu
penyerahan pertama pekerjaan, disertai alasan yang dapat diterima oleh pemberi tugas.
1.14. Apabila permohonan tersebut disetujui, maka pemberi tugas akan memberikan
perpanjangan waktu yang layak berdasarkan rekomendasi konsultan pengawas untuk
menyelesaikan pekerjaan, dengan catatan bahwa Pelaksana harus berusaha untuk
menyelesaikan pekerjaan.
Pasal 10. RENCANA KERJA
10.1. Dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari setelah ditunjuk oleh pemberi tugas, maka
Pelaksana harus segera mengirim rencana kerja untuk disetujui oleh pemberi tugas, antara
lain:
- Jadwal waktu dan urutan pelaksanaan pekerjaan dan metoda yang akan digunakan
dalam melaksanakan pekerjaan, untuk dibicarakan dan disetujui oleh pemberi tugas.
I - 5
BAB I SYARAT-SYARAT UMUM
PEMBANGUNAN KODIM BARU SOEKARNO-HATTA SANGATTA UTARA (TAHAP 1)
- Keterangan lengkap mengenai struktur organisasi dan daftar personalia yang akan
ditugaskan di lapangan, untuk diketahui pemberi tugas.
- Jadwal personal yang disusun secara tabelaris serta dalam bentuk diagram.
- Jadwal pengadaan material
- Jadwal pengadaan peralatan
- Tata cara pelaksanaan baik secara teknis maupun secara administratif.
10.2. Dengan disetujuinya rencana kerja atau keterangan-keterangan lain oleh pemberi tugas,
tidak berarti membebaskan pelaksana dari suatu tugas pertanggung jawaban yang
tercantum dalam kontrak.
Pasal 11. JAMINAN PELAKSANAAN
11.1. Sebelum penandatangan kontrak, Pelaksana harus menyerahkan Surat Jaminan
Pelaksanaan Pekerjaan berupa Garansi Bank dari Bank Pemerintah/Swasta atau asuransi
yang berwenang, sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak. Dalam surat jaminan
pelaksanaan tersebut di atas harus ada ketentuan bahwa Jaminan Pelaksanaan akan
menjadi milik Negara dan dapat diuangkan oleh Pemberi Tugas tanpa persetujuan
Pelaksana, apabila terjadi pemutusan hubungan kerja dengan memperhitungkan prestasi
pekerjaan yang telah dilaksanakan.
11.2. Garansi Bank atau Asuransi tersebut harus dialamatkan kepada:
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, kawasan
perkantoran bukit pelangi, kec. Sangatta, kab. Kutai Timur. Garansi Bank tersebut harus
dapat diuangkan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah adanya permintaan tertulis dari
pemberi tugas, serta berlaku sampai dengan penyerahan pertama pekerjaan.
11.3. Apabila Pemberi Tugas memutuskan kontrak sebelum pelaksanaan pekerjaan selesai,
sesuai dengan wewenang tersebut dalam pasal 28 dari buku Syarat-syarat Umum ini, maka
Pemberi Tugas menguangkan Garansi Bank tersebut untuk dijadikan milik proyek.
11.4. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana harus tetap mempertahankan agar Garansi
Bank tersebut tetap bernilai utuh sebagai mana ditentukan dalam ayat (1) di atas.
11.5. Garansi Bank tersebut akan segera dikembalikan kepada Pelaksana setelah seluruh
pekerjaan yang dinyatakan dalam kontrak selesai dikerjakan dan diserahkan kepada
I - 6
BAB I SYARAT-SYARAT UMUM
PEMBANGUNAN KODIM BARU SOEKARNO-HATTA SANGATTA UTARA (TAHAP 1)
Pemberi tugas sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum dalam kontrak
dan dokumen lampiran kontrak.
Pasal 12. ASURANSI
12.1. Dalam waktu paling lambat 2 (dua) minggu setelah kontrak ditanda tangani, Pelaksana
sudah harus mengasuransikan seluruh pekerjaan yang menimbulkan kerusakan atau
kejadian/kecelakaan yang menimbulkan kerusakan atau kerugian.
12.2. Selain itu Pelaksana juga harus menyelenggarakan Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK)
sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku dan mengadakan asuransi kecelakaan
untuk wakil/staf pemberi tugas, Konsultan pengawas dan stafnya, staf lain dan tamu-tamu
khusus yang akan ditentukan kemudian oleh Pemberi Tugas, yang berlaku selama
pelaksanaan pekerjaan.
12.3. Apabila Pelaksana tidak mengadakan asuransi tersebut dalam ayat (1) dan (2) di atas atau
tidak memperpanjang sedangkan pekerjaan belum selesai, maka pemberi tugas akan
mengadakan atau memperpanjang asuransi tersebut menggunakan dana yang seharusnya
dibayarkan kepada Pelaksana.
Pasal 13. PERBURUHAN
12.1. Dalam mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan pengerahan tenaga kerja dan
tenaga Pelaksana, maka Pelaksana harus memenuhi segala undang-undang dan
peraturan perburuhan yang berlaku di Indonesia.
12.2. Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam bidang pemeliharaan kesehatan
tenaga kerja, Pelaksana harus menjamin pemeliharaan kesehatan di tempat pekerjaan,
mencegah dan mengatasi penyakit menular dan menyediakan perlengkapan PPPK yang
memadai.
12.3. Pelaksana harus bertanggung jawab atas pemenuhan segala ketentuan yang termasuk
dalam pasal ini, terhadap sub kontraktor dan semua orang yang dipekerjakan untuk
keperluan atau yang berhubungan dengan kontrak.
12.4. Pelaksana harus menghormati dan memberikan perhatian terhadap hari besar resmi dan
hari-hari libur serta menyusun rencana kerja tersebut secara khusus apabila
menghendaki melaksanakan pekerjaan pada hari-hari tersebut.
I - 7
BAB I SYARAT-SYARAT UMUM
PEMBANGUNAN KODIM BARU SOEKARNO-HATTA SANGATTA UTARA (TAHAP 1)
Pasal 14. BENDA-BENDA ARKHEOLOGIS
14.1. Segala macam fosil, mata uang, barang-barang, bangunan atau benda lain yang mempunyai
nilai antik serta peninggalan lain yang mempunyai nilai geologis atau arkheologis yang
ditemukan di tempat pekerjaan harus dianggap sebagai milik negara dan Pelaksana harus
mencegah agar para pekerjanya atau orang-orang lain memindahkan atau merusak
barang-barang tersebut.
14.2. Pelaksana tidak diperkenankan memindahkan barang-barang tersebut setelah ditemukan
dan harus segera memberitahukan kepada Konsultan pengawas serta melaksanakan
perintah-perintah dari Konsultan pengawas untuk mengangkut barang-barang tersebut
ke tempat yang telah ditentukan atas biaya Negara.
Pasal 15. PERLINDUNGAN TERHADAP KEPENTINGAN UMUM
15.1. Semua kegiatan yang diperlukan dalam pelaksanaan yang menggunakan milik umum,
milik Pemberi tugas atau milik orang lain harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga
tidak menimbulkan gangguan terhadap kepentingan umum. Dalam hal terjadi gangguan
terhadap kepentingan umum, maka Pelaksana harus membebaskan pemberi tugas dari
segala macam tuntutan atau klaim.
15.2. Pelaksana harus bertanggung jawab dan mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat
pelaksanaan pekerjaan yang disebabkan kelalaian Pelaksana, pekerja Pelaksana, agen atau
sub kontraktor yang berhubungan.
Pasal 16. PERLINDUNGAN TERHADAP HAK PATEN
16.1. Pelaksana harus membebaskan Pemberi tugas dari segala macam klaim atau tuntutan atas
pelanggaran suatu hak paten atau cap dagang atau nama dan hak-hak lain yang dilindungi
undang-undang mengenai penggunaan suatu peralatan untuk pelaksanaan konstruksi,
mesin atau bahan-bahan yang digunakan untuk keperluan atau yang berhubungan dengan
kontrak.
Semua royalti atau biaya lain yang harus dibayarkan sehubungan dengan hal tersebut di
atas dianggap telah termasuk dalam harga penawaran.
I - 8
BAB I SYARAT-SYARAT UMUM
PEMBANGUNAN KODIM BARU SOEKARNO-HATTA SANGATTA UTARA (TAHAP 1)
Pasal 17. MUTU BAHAN DAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN
17.1. Semua bahan yang digunakan dan seluruh hasil pekerjaan harus memenuhi syarat-syarat
yang telah ditetapkan dalam kontrak dan dokumen lampiran kontrak. Demikian juga
halnya dengan cara pelaksanaan dan penggunaan bahan tersebut harus sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam kontrak dan dokumen lampiran kontrak serta perintah dan
petunjuk pemberi tugas atau konsultan pengawas yang disampaikan selama pelaksanaan
pekerjaan.
17.2. Atas permintaan konsultan pengawas atau pemberi tugas, Pelaksana harus bersedia
mengirimkan contoh bahan yang akan digunakan, untuk selanjutnya diuji mutunya. Setiap
saat mutu pekerjaan harus siap diuji oleh Konsultan pengawas/pemberi tugas atau pihak
ketiga yang ditentukan kemudian. Untuk memenuhi hal pengujian tersebut, Pelaksana
tidak berhak mengajukan tuntutan (klaim) tambahan biaya.
Pasal 18. PEMERIKSAAN PEKERJAAN
18.1. Pelaksana harus memberi ijin kepada Konsultan pengawas, pemberi tugas untuk memasuki
bengkel kerja (work shop) atau tempat-tempat lain yang ada hubungannya dengan
pelaksanaan pekerjaan, dan melakukan pemeriksaan serta perhitungan hasil pekerjaan
yang telah dan sedang diselesaikan.
18.2. Konsultan pengawas dan Pemberi tugas mempunyai wewenang memerintahkan
Pelaksana secara tertulis untuk:
- Mengganti bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
kontrak dan dokumen lampiran kontrak dengan bahan-bahan yang sesuai dengan
ketentuan dan syarat tersebut.
- Membongkar dan melaksanakan kembali sesuatu pekerjaan yang bahan-bahan, cara
pelaksanaan atau hasil pekerjaannya tidak memenuhi syarat dan ketentuan dalam
dokumen kontrak dan dokumen lampiran kontrak sampai didapat hasil pekerjaan, cara
pelaksanaan dan bahan yang sesuai dengan syarat dan ketentuan tersebut. Semua
hal tersebut di atas menjadi tanggung jawab Pelaksana tanpa hak untuk menuntut
(klaim) tambahan biaya.
I - 9
BAB I SYARAT-SYARAT UMUM
PEMBANGUNAN KODIM BARU SOEKARNO-HATTA SANGATTA UTARA (TAHAP 1)
18.3. Pelaksana harus memperhatikan dan mengindahkan perintah/peringatan yang diberikan
tersebut ayat (2) di atas dan harus segera melakukan tindakan untuk memperbaiki hal- hal
yang disebut dalam perintah/peringatan tersebut.
Pasal 19. LAPORAN
19.1. Pelaksana wajib membuat dan menyampaikan laporan mengenai perkembangan
pelaksanaan pekerjaan secara tertulis kepada konsultan pengawas, dan membuat buku
harian yang mencatat semua instruksi, keputusan dan hal-hal lain yang penting dan
dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan tersebut.
19.2. Dalam laporan harian, dicatat hal-hal berikut:
- Kemajuan pekerjaan setiap hari, bahan-bahan dan peralatan yang datang, jumlah
tenaga kerja yang bekerja, dan kondisi cuaca pada hari itu.
- Tugas dan perintah yang diberikan oleh konsultan pengawas.
- Perubahan pekerjaan yang dilaksanakan, baik pekerjaan tambahan atau pekerjaan
kurang.
19.3. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan foto-foto yang bertanggal serta dibuat dalam
rangkap 5 (lima).
Pasal 20. RESIKO KENAIKAN HARGA BAHAN DAN UPAH
20.1. Apabila selama pelaksanaan pekerjaan terjadi kenaikan harga, maka Pelaksana tidak dapat
mengajukan permohonan peninjauan dan perhitungan tambahan harga atau menuntut
tambahan biaya. Pelaksana dianggap telah memperhitungkan faktor-faktor tersebut di atas
pada saat mengajukan harga penawaran.
20.2. Kenaikan harga tidak boleh menjadi alasan untuk merendahkan atau mengurangi kualitas
pekerjaan, mengurangi volume pekejaan, dan/atau memperlambat waktu penyelesaian
pekerjaan sebagai mana yang telah ditetapkan dalam kontrak.
20.3. Apabila terjadi kenaikan harga akibat adanya kebijaksanaan pemerintah dalam bidang
moneter atau lainnya, akan ditentukan kemudian oleh pemberi tugas.
I - 10
BAB I SYARAT-SYARAT UMUM
PEMBANGUNAN KODIM BARU SOEKARNO-HATTA SANGATTA UTARA (TAHAP 1)
Pasal 21. DENDA DAN PERSELISIHAN
21.1. Bila jangka waktu pelaksanaan yang telah disepakati dalam kontrak tidak dilaksanakan
oleh Pelaksana karena suatu alasan yang tidak dapat diterima oleh pemberi tugas, maka
Pelaksana akan dikenakan denda atau sanksi yang akan diatur kemudian dalam syarat
khusus kontrak.
21.2. Segala perselisihan yang mungkin timbul antara pemberi tugas dan Pelaksana, pada
prinsipnya akan diselesaikan secara musyawarah. Alternatif penyelesaian akan diatur
kemudian dalam kontrak.
Pasal 22. RESIKO-RESIKO LAIN
22.1. Jika hasil pekerjaan Pelaksana musnah dengan cara apapun sebelum diserahkan kepada
pemberi tugas, maka Pelaksana bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang timbul,
kecuali pemberi tugas lalai menerima pekerjaan tersebut.
22.2. Jika terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang disebabkan oleh kelalaian
Pelaksana, maka segala kerugian yang timbul sehubungan dengan keterlambatan tersebut
menjadi tanggung jawab Pelaksana.
I - 11
BAB I SYARAT-SYARAT UMUM| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 15 April 2016 | Pembangunan Ruang Kelas Baru Sdn 005 Long Mesangat | Pemerintah Kabupaten Kutai Timur | Rp 1,285,000,000 |
| 29 August 2014 | Pembangunan Masjid Bengalon | Rp 1,200,000,000 | |
| 22 April 2021 | Pembangunan Rawat Inap Puskesmas Long Mesangat Kecamatan Long Mesangat | Kab. Kutai Timur | Rp 1,172,441,500 |
| 30 April 2015 | Pembangunan Kantor Sdn 002 Kaliorang | Pemerintah Kabupaten Kutai Timur | Rp 1,045,000,000 |
| 12 May 2014 | Pembangunan Kantor Sdn 009 Kaliorang | Rp 950,400,000 | |
| 12 May 2014 | Pembangunan Kantor Smpn 4 Sangatta Utara | Rp 950,400,000 | |
| 6 August 2024 | Lanjutan Pembangunan Masjid Ar Rahman Depan Spbu Sangatta Selatan | Kab. Kutai Timur | Rp 899,988,636 |
| 30 September 2022 | Peningkatan Jalan Ring Road 1 | Kab. Kutai Timur | Rp 874,900,000 |
| 27 July 2017 | Pembangunan Masjid An'nur Desa Mukti Utama | Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur | Rp 775,000,000 |
| 7 September 2022 | Pengadaan Bibit Ayam Petelur | Kab. Kutai Timur | Rp 686,500,000 |