| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0718811599724000 | Rp 865,412,000 | - | |
CV Athena Project | 02*8**1****24**0 | Rp 962,770,850 | 1.Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: KBLI 41019 Konstruksi Gedung Lainnya Belum Terverifikasi 2.Pengalaman Personel 2 tahun pelaksana tidak di temukan dalam portal laman LPSE |
CV Adi Perkasa Mulya | 10*0**0****71**8 | - | - |
| 0940677792724000 | Rp 1,073,702,767 | 1.Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: KBLI 41019 Konstruksi Gedung Lainnya Belum Terverifikasi 2.tidak Melampirkan Bukti kepemilikan peralatan CNC Router Wall Servo yaitu invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli atau bukti kepemilikan lainnya | |
CV Palm Trade Indonesia | 04*4**3****24**0 | Rp 973,588,500 | 1.Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: KBLI 41019 Konstruksi Gedung Lainnya Belum Terverifikasi 2. Pengalaman personel pelaksana 1 tahun Gunawan Pangestu,S.T sama dengan Riski Febrianto,ST di Muara Tebo tahun 2021 |
| 0749687844724000 | Rp 865,412,000 | 1.Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: KBLI 41019 Konstruksi Gedung Lainnya Belum Terverifikasi 2.Pengalaman Personel Riski Febrianto,S.T sama dengan Personel Gunawan pangestu,S.T paket di muara tebo tahun 2021 | |
CV Buana Daeng Madduppa | 01*9**1****24**0 | - | - |
| 0768767055724000 | Rp 959,797,066 | 1.Tidak Melampirkan Bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri (Mixer Beton dan CNC Router Wall Servo) yaitu invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli atau bukti kepemilikan lainnya 2. Identifikasi bahaya pada tabel IBPRP tidak sesuai dengan di syaratkan 3. Tabel IBPRP pada kolom 10 tidak sinkron dengan tabel B.2 Rencana Tindakan dan tabel B2. Rencana Tidakan format tidak sesuai dengan Dokumen RKK bagian J. pada dokumen Pilihan | |
| 0659507800626000 | - | - | |
CV Berkah Mandiri Bersama | 07*9**0****24**0 | - | - |
| 0935461947724000 | - | - | |
Sepaku Borneo | 09*2**3****21**0 | - | - |
CV Asa Sampoerna Abadi | 06*6**0****24**0 | - | - |
CV Hananalfath Bersaudara | 02*2**2****28**0 | - | - |
| 0967217878435000 | - | - | |
Mukti Abadi Karya | 06*7**0****24**0 | - | - |
| 0022515043724000 | - | - | |
| 0901622639724000 | - | - | |
Syifa Innovation | 10*1**1****98**6 | - | - |
CV Seru Mitra Sejati | 09*3**7****24**0 | - | - |
Syam Global Sinergi | 04*2**4****28**0 | - | - |
Samara Etam Sejahtera | 10*0**0****18**4 | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0020395323724000 | - | - | |
CV Zubair Putra | 03*7**5****24**0 | - | - |
CV Jaya Giri Abadi | 05*5**7****24**0 | - | - |
| 0713049757027000 | - | - | |
| 0748293255722000 | - | - | |
CV Syam Persada | 00*6**1****24**0 | - | - |
PT Hakkindo Kreasi Karyatama | 02*8**0****03**0 | - | - |
CV Mitra Nusantara Anugrah | 10*0**0****57**5 | - | - |
| 0025235581724000 | - | - | |
| 0916355365741000 | - | - | |
CV Ali Baqir | 02*7**7****24**0 | - | - |
| 0861145209701000 | - | - | |
| 0754423226724000 | - | - | |
Rahmat Pattae Berjaya | 10*0**0****51**3 | - | - |
CV Adindah Jaya Berkah | 02*3**0****24**0 | - | - |
CV Yuneka Mandiri | 02*6**7****24**0 | - | - |
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN STRUKTUR DAN
FINISHING
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi :
Pekerjaan kendali ketinggian (level) bangunan dan letak as bangunan/
Pekerjaan galian/urugan pada bagian-bagian tertentu yang ditentukan sesuai dengan
gambar;
Pekerjaan struktur atas;
Pekerjaan reservoir, dan lain sebagainya sesuai dengan gambar.
B. PENENTUAN TINGGI PEIL (LEVELING)
Penentuan tinggi peil (leveling) didasarkan atas apa yang telah termuat pada Bab
sebelumnya dalam RKS ini.
PEKERJAAN TANAH
1. U m u m
Pekerjaan tanah, pembongkaran, pembersihan, galian, urugan dan pemadatan
urugan yang termasuk dalam pekerjaan struktur atas harus dikerjakan terlebih
dahulu sebelum Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor memulai pekerjaan struktur atas
yang sebenarnya.
Pekerjaan-pekerjaan tersebut sesuai dengan yang telah ditentukan di dalam gambar,
dan mendapat persetujuan Pengawas. Daerah yang ada harus dibersihkan dari semua
benda penghambat daerah pembangunan, sampah-sampah, tongga-tonggak, humus,
lumpur.
Bekas-bekas lubang dan sumur harus dikuras diambil lumpur serta diambil tanah
lembek yang ada didalamnya.
Tumbuh-tumbuhan dan pepohonan yang ada hanya boleh disingkirkan setelah
mendapat persetujuan Pengawas. Tunggak-tunggak pepohonan dan jalinan-jalinan
akar harus dibersihkan sampai pada kedalaman ± 1/2 m di bawah permukaan tanah.
Hal. 1 dari 32
Segala sisa dan kotoran yang disebabkan oleh pekerjaan-pekerjaan tanah tersebut
harus disingkirkan dari daerah pembangunan oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
sesuai dengan petunjuk Pengawas.
Bahan galian dari daerah pembangunan dapat dipergunakan, bila memadai untuk
urugan. Bahan urugan harus bersih dari unsur-unsur perusak dan harus disetujui
Pengawas. Bilamana perlu dapat dilakukan penyelidikan laboratorium mekanika
tanah yang disetujui oleh Pengawas. Segala biaya penyelidikan tersebut menjadi
tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
Penggalian melebihi batas yang ditentukan harus dicegah. Penggalian melebihi
batas yang ditentukan harus diurug kembali hingga mencapai kerataan peil yang
ditetapkan dengan bahan urugan yang dipadatkan.
Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan adalah
± 50 mm terhadap kerataan peil yang ditentukan.
2. U r u g a n
Bahan Urugan
Bahan urugan harus dipadatkan sekurang-kurangnya mencapai kepadatan minimum
85% dari kepadatan maksimum yang dicapai di laboratorium.
Tanah Asli
Bagian teratas sedalam 150 mm dari tanah asli haruslah mempunyai kepadatan
minimum 85% AASHO pada laboratorium.
Urugan Tanah
Bahan urugan untuk pelaksanaan pengerasan harus disebar dalam lapisan-lapisan
yang rata dalam ketebalan yagn tidak melebihi 300 mm pada kedalaman gembur.
Gumpalan-gumpalan tanah yang harus digemburkan dan bahan urugan tersebut
dicampur dengan cara menggaru atau cara sejenisnya sehingga diperoleh lapisan
kepadatannya sama. Setiap urugan haruslah sama dalam hal bahan, kepadatan dan
kelembabannya, sebelum pengerasan dilaksanakan.
Setiap lapisan harus diarahkan pada kepadatan yang dibutuhkan dan diperiksa
melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai dengan lapisan yang
Hal. 2 dari 32
berikutnya. Bilamana bahan urugan tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki,
lapisan tersebut harus diulang dikerjakan atau diganti dan cara-cara pelaksanaan
akan dihentikan guna mendapatkan kepadatan yang dibutuhkan. Jadwal pengujian
akan ditentukan/ditetapkan oleh Pengawas.
Setelah pemadatan selesai, urugan tanah yang berlebihan harus dipindahkan ke
tempat yang ditentukan oleh Pengawas.
Ketinggian (peil) disesuaikan dengan gambar.
3. Sarana-sarana Darurat
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus membangun saluran-saluran, memasang
parit-parit, memompa dan atau mengeringkan saluran drainase dengan layak.
Semua drainage darurat harus disetujui oleh Pengawas.
Pembersihan pekerjaan tanah untuk kepentingan pembuatan jalan pengangkutan
tidak diperhitungkan dalam Penawaran awal. Jalan-jalan pengangkutan akan
sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
C. PEKERJAAN STRUKTUR ATAS
1. Bahan-bahan dan Syarat Bahan
Semen, Agregat dan Syarat Atas
Bahan-bahan bangunan berupa semen, agregat dan air kerja harus sesuai dengan
persyaratan yang termuat dalam RKS ini pada bab sebelumnya.
Adukan dan Campuran
Perbandingan dari berbagai adukan (specie) diberikan sesuai dengan proporsi bawah
ini, dimana angka-angka tersebut menyatakan perbandingan jumlah isi ditakar
dalam keadaan kering, yaitu :
- beton tumbuk 1 pc : 2 ps : 4 kr
- lantai kerja 1 pc : 3 ps : 5 kr
- pondasi batu kali 1 pc : 4 ps
- pasangan dinding kedap air 1 pc : 2 ps
- pasangan dinding biasa 1 pc : 4 ps
Hal. 3 dari 32
- plesteran sudut 1 pc : 3 ps
- plesteran beton 1 pc : 3 ps
- kamprotan 1 pc : 6 ps
- pasangan lantai 1 pc : 4 ps
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus membuat takaran yang sama ukuran-
ukurannya dan harus mendapat persetujuan dari Pengawas.
Selanjutnya takaran tersebut dapat dipergunakan sebagai takaran untuk berbagai
campuran, untuk pasangan, plesteran dan lain-lain.
Adukan dan campuran untuk beton bertulang dan pekerjaan-pekerjaan khusus
lainnya akan ditentukan dalam pasal tersendiri.
Bahan Campuran Tambahan (Admixtural)
Pemakaian bahan-bahan campuran tambahan (admixture) harus mendapat
persetujuan Konsultan Perancang atau Pengawas.
2. Pekerjaan Beton
Besi Beton Polos (BJTP) dan Ulir (BJTD)
Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan
berikut :
- Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia 1982.
- Standard Umum Bahan Bangunan Indonesia 1986
- Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK.SNI-15-
1991-03).
- Standard Industri Indonesia (SII) 0136-84.
- Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan lemak/minyak, karat dan tidak cacat (retak-
ratak, mengelupas, luka dan sebagainya).
Hal. 4 dari 32
- Jenis baja mild-steel dengan tegangan leleh (fy) minimum 2400 kg/cm2 untuk
tulangan dengan initial dan 3900 kg/cm2 untuk diameter tulangan dengan
initial D.
- Mempunyai penampang yang sama rata.
- Disesuaikan dengan gambar-gambar.
Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan di atas,
harus mendapat persetujuan dari Perancang/ Pengawas.
Pemilihan perusahaan ataupun merk dari besi tulangan harus dari perusahaan/merk
yang sudah sangat dikenal mutu/kualitas maupun reputasinya. Pemilihan ini harus
mendapat persetujuan Perancang. Tidak dibenarkan untuk mencapur adukan
bermacam-macam produk besi beton untuk seluruh pekerjaan konstruksi.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diharuskan mengadakan pengujian mutu besin
beton yang akan dipakai sesuai dengan petunjuk-petunjuk Pengawas dengan biaya
sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor, dimana
batang percobaan yang diambil berjumlah minimal 5 (lima) batang untuk tiap-tiap
jenis percobaan yang diameternya sama dengan panjang 1000 mm.
Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar yang ada dan
mendapat persetujuan dari Pengawas. Hubungan antara besi beton satu dengan yang
lain harus menggunakan kawat beton, diikat dengan erat, tidak menggeser selama
pengecoran beton dan bebas dari tanah ataupun papan bekisting.
Penggunaan besi beton yang sudah jadi seperti steel wiremesh dan semacamnya,
harus mendapat persetujuan Konsultan Perancang/Pengawas.
Besi beton yang tidak memenuhi syarat karena kualitas tidak sesuai dengan
spesifikasi harus segera dikeluarkan dari site, setelah menerima instruksi tertulis
dari Pengawas, dalam waktu 24 jam.
Penyetelan Besi Beton
Pembengkokan besi beton harus dilakukan secara hati-hati dan teliti, tepat pada
ukuran posisi pembengkokan sesuai dengan gambar dan tidak menyimpang dari
SK.BI-1.4.53.1989 - UDC : 693.s.
Hal. 5 dari 32
Pembengkokan tersebut dilakukan oleh tenaga yang ahli dengan menggunakan alat-
alat sedemikian rupa, sehingga tidak menimbulkan cacat, patah, retak-retak dan
sebagainya.
Sebelum penyetelan dan pemasangan dimulai, Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
harus membuat rencana kerja pemotongan dan pembengkokan baja tulangan
(bending schedule), yang sebelumnya harus diserahkan kepada konsultan-Pengawas
untuk mendapatkan persetujuan.
Pemasangan dan penyetelan berdasarkan peil-peil sesuai dengan gambar dan sudah
diperhitungkan mengenai toleransi penurunnya.
Pemasangan dengan menggunakan pelindung beton (beton dekking) harus sesuai
dengan gambar. Apabila hal tersebut tidak tercantum di dalam gambar, maka
digunakan specifikasi SK.SNI T-15-1991-03 pasal 3.16.7.
Adukan (Adonan) Beton
Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat SKBI 1.4.53.1989- UDC:6953.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus membuat adukan beton menurut komposisi
adukan dan proporsi antara split, air dan semen dan bertanggungjawab penuh atas
kekuatan beton yang disyaratkan.
Penggunaan air harus sedemikian rupa sehingga dapat menghasilkan beton yang
padat dengan daya kerja yang baik sehingga dapat memberikan daya lekat yang baik
dengan besi beton.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diharuskan membuat adukan percobaan (trial
mixed) untuk mengontrol daya kerjanya sehingga tidak ada kelebihan air pada
permukaan ataupun menyebabkan terjadinya pengendapan (segregation) dari
agregat.
Percobaan slum diadakan menurut syarat-syarat dalam Tata Cara Perancangan dan
Pelaksanaan Konstruksi Beton 1989 (SK.BI-1.4.53.1989) dan Peraturan Umum
Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982). Pengadukan harus dilakukan di dalam
suatu mesin pengaduk dari tipe yang disetujui dan berputar pada kecepatan yang
direkomendasikan oleh pabrik pembuat mesin tersebut.
Adukan beton dibuat setempat di dalam site (site mixing) dan harus memenuhi
syarat-syarat :
- Semen diukur menurut berat per kantong;
- Agregat diukur menurut beratnya;
Hal. 6 dari 32
- Pasir diukur menurut beratnya;
- Adukan beton harus dibuat menggunakan alat pengaduk mesin (batch mixer),
type dan kapasitasnya harus mendapat persetujuan Pengawas;
- Kecepatan adukan sesuai dengan rekomendai dari pembuat mesin tersebut;
- Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi dari kapasitas mesin pengaduk;
- Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan sudah berada
dalam mesin pengaduk;
- Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan
dahulu, sebelum adukan beton yang baru dimulai.
Tes Kubus Beton (Pengujian Mutu Beton)
Cetakan kubus coba harus berbentuk bujur sangkar dalam segala arah serta
memenuhi persyaratan seperti dalam SK.BI-1.4.53.1989. Ukuran kubus coba adalah
150 x 150 x 150 mm3. Pengambilan adukan beton, pencetakan kubus coba dan
curingnya harus di bawah pengawasan Konsultan-Pengawas.
Kubus coba harus ditandai untuk identifikasi dengan suatu kode yang dapat
menunjukkan tanggal pengecoran dan hal lain yang perlu dicatat. Semua kubus coba
dites dalam laboratorium yang berwenang dan disetujui Pengawas.
Laporan hasil percobaan harus diserahkan kepada Pengawas selambat- lambatnya 3
(tiga) hari setelah percobaan selesai dengan mencantumkan harga karakteristik, nilai
deviasi, slump, tanggal pengecoran dan pengetesan yang dilakukan.
Standard Mutu (Standard of Acceptance)
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diharuskan membuat percobaan pendahuluan (trial
test) atas kubus coba sejumlah minimum 30 buah untuk setiap proporsi adukan yang
dikehendaki dan untuk masing-masing percobaan pada umur 3,7 dan 28 hari.
Trial test ini harus sudah diselenggarakan segera setelah adanya Surat Perintah
Kerja atau penunjukkan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
Biaya dan jaminan akan mutu dari hasil percobaan ini tetap menjadi tanggung jawab
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
Penentuan nilai kuat tekan beton (fc') boleh didasarkan pada nilai kuat tekan beton
yang didapat dari hasil uji tekan benda uji kubus berisi 150 mm (fc'k).
Dalam hal ini nilai fc' didapat dari perhitungan konversi :
Hal. 7 dari 32
fck'
fc' = 0,76 + 0,210log ( ---- ) fck'
15
Dimana :
fc'= kuat tekan beton yang disyaratkan .......... mPa
fck'= kaut tekan beton yang disyaratkan .......... mPa
didapat dari uji kubus berisi 150 mm.
Apabila dalam pelaksanaan kedapatan bahwa mutu beton gagal memenuhi syarat
spesifikasi, maka Pengawas berhak meminta Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
supaya mengadakan percobaan non destruktif atau kalau memungkinkan
mengadakan percobaan coring.
Percobaan-percobaan ini harus memenuhi syarat-syarat dalam :
- Method for Making Test Cubus from Fresh Concrete (BS 1881 part 108 :
1983).
- Method for Determination for Compressive Strength of Concrete Cubus (BS
1881 part 16 : 1983).
Mutu/nilai kuat tekan beton yang disyaratkan adalah fc' = 207,5 kg/cm2 dengan
proporsi campuran coba serta pelaksanaan produksinya harus didasarkan pada
teknik penakaran berat (weight batching).
Kuat Tekan Rata-Rata yang Ditargetkan
Kuat tekan rata-rata yang ditargetkan (fcr') yang digunakan sebagai dasar dalam
menentukan proporsi campuran beton harus diambil sebagai nilai yang terbesar dari
2 (dua) persamaan, yaitu :
fcr' = fc' + 1,64.s
fcr' = fc' + 2,64.s - 4
dimana s = deviasi standard.
Hal. 8 dari 32
Bila suatu fasilitas produksi beton tidak mempunyai rekaman uji lapangan untuk
menghitung deviasi standard maka target fcr' haruslah diambil tidak kurang dari (fc'
+ 12) mPa.
Tingkat kekuatan dari suatu mutu beton dinyatakan tercapai secara memuaskan bila
kedua persyaratan berikut ini dipenuhi, yaitu :
- Nilai fcr' dari semua pasangan hasil uji yang masing-masing terdiri dari 3 hari
uji kuat tekan tidak kurang dari (fc' + 0,82.s) mPa.
- Tidak satupun dari hasil uji tekan fcr' dari 2 silinder) mempunyai nilai dibawah
0,85 fc'.
Bila salah satu dari kedua syarat di atas tidak dipenuhi, maka harus diambil langkah
untuk meningatkan rata-rata dari hasil uji kuat tekan berikutnya.
Pengecoran Beton
Adukan beton harus secepatnya dibawa ke tempat pengecoran dengan menggunakan
cara yang sepraktis mungkin, sehingga tidak memungkinkan adanya pengendapan
agregat dan tercampurnya kotoran-kotoran atau bahan lain dari luar.
Penggunaan alat-alat pengangkut mesin haruslah mendapat persetujuan Pengawas
sebelum didatangkan ke tempat pekerjaan. Semua alat-alat pengangkut yang
digunakan pada setiap waktu harus dibersihkan dari sisa- sisa adukan yang
mengeras.
Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi beton
selesai diperiksa dan mendapat persetujuan Pengawas.
Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih dahulu
harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran (potongan kayu, batu, tanah dan lain-
lain) lalu dibasahi dengan air semen.
Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan menuangkan
adukan dengan menjatuhkan dari suatu ketinggian yang akan menyebabkan
pengendapan agregat.
Pengecoran dilakukan secara terus menerus. Adukan yang tidak dicor (ditinggalkan)
dalam waktu lebih dari 15 menit setelah keluar dari mesin adukan beton dan juga
adukan yang tumpah selama pengangkutan tidak diperkenankan untuk dipakai lagi.
Hal. 9 dari 32
Pada pengecoran baru (sambungan antara beton lama dan beton baru), maka
permukaan beton lama terlebih dahulu harus dibersihkan dan dikasarkan dengan
menyikat sampai agregat kasar tampak, kemudian disirim dengan air semen.
Tempat dimana pengecoran akan dihentikan harus mendapat persetujuan Pengawas.
Pemadatan Beton
Beton didapatkan dengan menggunakn suatu vibrator selama pengecoran
berlangsung dan dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak merusak acuan maupun
posisi tulangan.
Kontraktor harus menyediakan vibrator-vibrator untuk menjamin efisiensi tanpa
adanya penundaan.
Pemadatan beton secara berlebih-lebihan sehingga menyebabkan pengendapan
agregat, kebocoran-kebocoran melalui acuan dan lain-lain, harus dihindarkan.
Beton harus dicorkan lapis demi lapis dengan tidak melebihi 460 mm tebalnya.
Lapis-lapis ini harus dijaga supaya mempunyai pengikatan satu sama lain yang baik.
Siar Pelaksanaan dan Siar Dilatasi
Posisi dan pengaturan siar-siar ini harus mendapat persetujuan Konsultan-
Pengawas, dimana :
- Siar dalam kolom sebaiknya ditempat sedekat mungkin dengan bidang bawah
dari balok tertinggi;
- Siar dalam balok dan pelat ditempatkan pada tengah-tengah bentang;
- Siar vertikal dalam dinding supaya dihindarkan;
- Siar harus dibaut sekecil mungkin dan atas persetujuan Pengawas.
Sebelum pengecoran beton baru, permukaan dari beton lama supaya dibersihkan
dengan seksama dan dikasarkan. Kotoran-kotoran disingkirkan dengan cara
menyemprotkan permukaan dari beton lama supaya dengan cara menyemprotkan
permukaan dengan air dan menyikat sampai agregat kasar tampak.
Setelah permukaan siar tersebut bersih, bubur semen (grout) yang tipis dilapiskan
merata keseluruh permukaan.
Hal. 10 dari 32
Bahan yang dipakai untuk expansion joint adalah heavy duty sealant dengan pelat
hitam berukuran 200 mm x 2 mm yang diletakkan sepanjang dilatasi dan dipasang
sesuai petunjuk Pengawas.
Adukan Beton Monolitik
Pada pertemuan dari balok dengan kolom, perbedaan adukan beton supaya dicorkan
serentak atau berseling, yaitu beton yang bermutu tinggi dicorkan lebih dahulu, atau
berselang tidak lebih dari 20 menit antar waktu pengecoran kedua mutu beton.
Beton tersebut digetarkan samapi kedua mutu beton tersebut mengikat bersama.
Curing dan Perlindungan Atas Beton
Beton harus dilindungi selama berlangsungnya proses pengerasan terhadap sinar
matahari, angin, hujan atau aliran air dan pengrusakan secara mekanis atau
pengeringan sebelum waktunya.
Semua permukaan beton yang terbuka harus dijaga tetap basah selama 4 hari
dengan menyemprotkan air atau menggenangi dengan air pada permukaan beton
tersebut.
Terutama pada pengecoran beton pada waktu cuaca panas, curing dan perlindungan
atas beton harus diperhatikan. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus bertanggung
jawab atas retaknya beton karena kelalaian ini .
Bekisting (Formwork)
Bekisting yang dibuat dari kayu dan besi harus memenuhi syarat-syarat kekuatan,
daya tahan dan mempunyai permukaan yang baik untuk pekerjaan finishing.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus memberikan sample dan perhitungan
kekuatan bahan yang akan dipakai untuk bekisting, untuk disetujui oleh Pengawas.
Bekisting harus dipasang sesuai dengan ukuran-ukuran jadi yang ada di dalam
gambar dan menjamin bahwa ukuran-ukuran tersebut tidak akan berubah sebelum
dan selama pengecoran.
Bekisting harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi kebocoran
atau hilangnya air selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak
bergoyang.
Bekisting harus dibersihkan dari potongan-potongan seperti kayu, paku, tahi gergaji,
tanah dan sebagainya yang akan/dapat merusak beton yang sudah jadi pada waktu
pembongkaran bekisting.
Hal. 11 dari 32
Bekisting untuk bagian konstruksi (pelat, balok dan kolom) diharuskan memakai
multiplek dengan ketebalan minimal 9 mm dan cukup kuat, disesuaikan dengan
jarak rusuk-rusuk pengaku bekisting.
Untuk mengejar kecepatan pengecoran struktural, maka disyaratkan agar Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor membuat panel-panel bekisting yang standard untuk bagian
konstruksi yang typical.
Pembongkaran Bekisting
Pembongkaran bekisting dilakukan sesuai dengan standard dalam SKBI-
1.4.53.1989.
Bagian-bagian konstruksi yang akan dibongkar bekistingnya harus sudah dapat
memikul berat sendiri dan baban-beban pelaksanaan.
Acuan-acuan bagian konstruksi di bawah ini boleh dilepas dalam waktu sebagai
berikut :
- Sisi-sisi balok, dinding dan kolom yang
tidak dibebani .................................................... 2 hari
- Pelat beton
(tiang penyangga tidak dilepas) ......................... 7 hari
- Tiang-tiang penyangga pelat ......................... … 28 hari
- Tiang-tiang penyangga balok
yang tidak dibebani .................................………. 16 hari
- Tiang-tiang penyangga overstek
(cantilever) .........................................………..... 28 hari
Pekerjaan pembongkaran bekisting harus dilaporkan dan disetujui sebelumnya oleh
Pengawas.
Apabila setelah bekisting dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang
keropos atau cacat konstruksi maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus segera
memberitahukan kepada Pengawas, untuk meminta persetujuan mengenai cara
pengisian atau menutupnya.
Hal. 12 dari 32
Semua resiko yang terjadi sebagai akibat pekerjaan tersebut dan biaya- biaya
pengisian atau penutupan bagian tersebut menjadi tanggungjawab Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor.
Alat-alat di dalam Beton
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak dibenarkan untuk membobok, membuat
lubang atau memotong konstruksi, beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan
seijin Pengawas. Ukuran dari pembuatan lubang, pemasangan alat-alat di dalam
beton, pemasangan sparing dan sebagainya harus menurut petunjuk Pengawas.
Beton Kedap Air
Untuk pembuatan beton kedap air (sesuai dengan gambar-gambar), maka Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor terlebih dahulu harus meminta persetujuan Pengawas perihal
bahan waterproofing (additive) sebagai campuran dalam adukan beton dan proporsi
adukannya.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggungjawab atas pekerjaan pembuatan beton
kedap air tersebut. Apabila dikemudian hari ternyata kedapatan bocor atau terjadi
rembesan, maka Kontraktor harus mengadakan perbaikan-perbaikan dengan biaya
dari Kontraktor sendiri.
Prosedur perbaikan tersebut harus sesuai dengan petunjuk dari Pengawas
sedemikian rupa sehingga tidak merusak bagian-bagian lain yang sudah selesai.
Pekerjaan Atap Beton
Atap beton dikerjakan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam pasal lain
dalam RKS ini.
Beton Rabat dan Kansteen
Beton rabat dan kansteen dikerjakan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum
dalam pasal lain dalam RKS ini.
Hal. 13 dari 32
3. Pekerjaan Baja
a. U m u m
Syarat-syarat mutu dan pemasangan harus menurut dan atau disesuaikan
dengan standard-standard sebagai berikut : JIB, B>S> PPBBI 1983, ASTM,
VOSB, TGB, PUBI 1982, SII, mutu baja adalah ST 37/BJ 37.
Semua bahan yang dipakai harus disertai jaminan mutu dari pabrik
(manufacture) atau sertifikat pengujian dari laboratorium penguji bahan yang
disetujui oleh Pengawas.
Bahan-bahan yang dipakai buatan produsen dalam negeri yang dikenal baik
dan produknya memenuhi Standard Industri Indonesia yang berlaku.
Bahan struktur baja tidak boleh cacat dan bengkok-bengkok, jadi harus betul-
betul lurus. Profil yang tepat, bentuk, tebal, ukuran, berat dan detail- detail
konstruksinya harus sesuai dengan gambar rencana.
Penyambungan dengan pengelasan harus dilaksanakan dengan ketepatan dan
keahlian tinggi. Welder yang mengerjakan pekerjaan las harus mempunyai
welder qualification G2 yang dikeluarkan oleh badan resmi Pengelasan harus
menggunakan las listrik untuk bagian-bagian yang struktural. Permukaan yang
dilas harus sama dan rata, dan kelihatan teratur. Las-las yang menunjukkan
cacat harus dipotong dan dilas kembali atas biaya Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor.
Penyambungan dengan baut-baut dan mur-mur harus dilakukan dengan
seksama dan kokoh, ukuran-ukuran baut-baut beserta ring-ringnya harus
disesuaikan.
Gambar-gambar untuk itu serta jenis bajanya setidaknya sama dengan mutu
baja profil. Penyambungan dengan baut harus diselenggarakan sedemikian rupa
sehingga dapat berfungsi dengan baik dan tidak menimbulkan cacat. Mutu
bahan baut yang dipergunakan harus memenuhi syarat mutu bahan standard
pabrik dan rencana.
Hal. 14 dari 32
Digunakan baut dari jenis baut HTB yang memenuhi standard ASTM-A325,
tidak berkarat dan dilindungi terhadap karat baik sebelum maupun setelah
terpasang. Hanya digunakan baut dari satu product dengan tanda dan kode
yang jelas terdapat pada bout. Semua bout harus dilengkapi dengan ring yang
sesuai
Pembakaran di bengkel atau di lapangan untuk pemotongan atau
penyambungan harus mendapat persetujuan Pengawas. Dalam hal persetujuan
diberikan, maka bagian yang dibakar tersebut harus diselesaikan sedemikian
baik sehingga sama dengan hasil pemotongan.
Permukaan besi baja kemudian dibersihkan dari korosi sehingga permukaan
memperoleh warna metalic. Bekas las-lasan harus dikikir dan dihaluskan tanpa
mengurangi kekuatan lasnya. Segera setelah dibersihkan, permukaan baja
dicat dengan manie kapal merk Hemple.
Apabila ditentukan pekerjaan galvanisasi untuk pelat baja atau pipa-pipa maka
yang dimaksud adalah proses galvanisasi celup panas.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor maupun Sub-nya harus bertanggungjawab atas
pekerjaan ini. Persetujuan yang diberikan oleh Konsultan Pengawas/ Perancang
tidak berarti membebaskan Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor maupun sub-nya
dari tanggungjawab.
Perubahan ukuran/dimensi dari profil baja rencananya harus disetujui oleh
Pengawas.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diharuskan membuat gambar kerja (Shop-
Drawing) dari pekerjaan baja ini dan perhitungan konstruksi apabila diadakan
perubahan-perubahan praktis atas rencana semula. Gambar kerja dan
perhitungan ini diserahkan kepada Pengawas untuk diperiksa dan disetujui
dahulu sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Gambar kerja tersebut di atas meliputi seluruh bagian dari pekerjaan konstruksi
seperti detail-detail pemasangan, penyambungan, lubang-lubang, baut-baut, las,
pemotongan, pertemuan pada pemutusan, penguatan, ukuran-ukuran, dimensi,
designation dari bahan dan lain-lain yang secara teknis sangat diperlukan.
Gambar rencana berlaku sebagai gambar referensi untuk gambar kerja.
Hal. 15 dari 32
b. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan baja meliputi pekerjaan struktur penyangga atap serta bagian- bagian lain
yang ditunjuk dalam gambar-gambar untuk itu. Unsur-unsur baja yang dipakai
berupa profil-profil, pelat-pelat datar, pelat siku dan sebagainya.
c. Fabrikasi
U m u m
Tenaga-tenaga yang dipergunakan haruslah tenaga-tenaga ahli pada bidangnya,
yang melaksanakan pekerjaan dengan baik dan teliti sehingga dapat menjamin
bahwa seluruh bagian pekerajan dapat cocok satu sama lain pada waktu
pemasangan.
Pengawas Proyek mempunyai kebebasan sepenuhnya untuk setiap waktu
melakukan pemeriksaan pekerjaan. Tidak satu pekerjaanpun dibongkar dan
disiapkan untuk dikirim sebelum diperiksa dan disetujui oleh Pengawas. Setiap
pekerjaan yang catat atau tidak sesuai dengan gambar rencana atau spesifikasi ini
akan ditolak dan harus segera diperbaiki.
Sub Kontraktor Fabrikasi harus menyediakan atas biaya sendiri, semua alat-alat
perancah dan sebagainya yang diperlukan sehubungan dengan pemeriksaan
pekerjaan.
Sub Kontraktor Fabrikasi harus memperkenankan Sub Kontraktor Montase untuk
sewaktu-waktu memeriksa pekerjaan dan untuk mendapatkan keterangan mengenai
cara-cara dan lain-lain yang berhubungan dengan pemasangan ini ditempat
pekerjaan, dimana Sub Kontraktor Montase tidak mempunyai wewenang untuk
memberikan instruksi-instruksi mengenai cara penyelenggaraan fabrikasi.
Pola Pengukuran
Pola (maal) pengukuran dan peralatan-peralatan lain yang dibutuhkan untuk
menjamin ketelitian pekerjaan harus disediakan oleh Sub Kontraktor Fabrikasi.
Hal. 16 dari 32
Semua pengukuran harus dilakukan dengan menggunakan pita- pita baja yang telah
disetujui Pengawas.
Ukuran-ukuran dari pekerjaan baja yang tertera pada gambar rencana dianggap
ukuran pada 25° C.
Pelurusan
Sebelum pekerjaan lain dilakukan pada pelat, maka semua pelat harus diperiksa
kerataannya, semua batang-batang diperiksa kelurusannya, harus bebas dari
puntiran, apabila diperlukan harus diperbaiki, sehingga apabila pelat-pelat disusun
akan terlihat rapat seluruhnya.
Pemotongan
Pekerjaan baja dapat dipotong dengan cara mengguntingnya, menggergajinya atau
dengan las pemotong. Permukaan yang diperoleh dari hasil pemotongan harus
diselesaikan siku terhadap bidang yang dipotong, tepat dan rata menurut ukuran
yang diperlukan.
Kalau pelat digunting, digergaji atau dipotong dengan las pemotong, maka pada
pemotongan tersebut terbuangnya metal diperkanankan sebanyak-banyaknya 3
dengan 12 mm dan sebanyak-banyaknya 6 mm pada pelat yang tebalnya lebih besar
dari 12 mm.
Las pemotong untuk memotong digerakkan secara mekanis dan diarahkan dengan
sebuah mal serta bergerak dengan kecepatan tetap. Pinggiran yang dihasilkan oleh
las pemotong harus bersih serta lurus dan untuk menghaluskannya harus
menggunakan gerinda yang bergerak searah dengan arah las pemotongan, sehingga
pinggiran tersebut bebas dari bekas kotoran besi.
Pekerjaan Las
Elektroda-elektroda harus dari standart internasional (AWS E 6013, JIS D4313)
yang disetujui dan sesuai dengan kwalitas baja yang digunakan dan ketebalan las
yang ditentukan. Elektroda haru disimpan ditempat yang menjamin komposisi dan
sifat-sifat dari elektroda selama masa penyimpanan. Penggunaan arus listrik untuk
Hal. 17 dari 32
pengelasan harus disesuaikan dengan anjuran yang dikeluarkan oleh pabrik pembuat
elektroda yang bersangkutan.
Pekerjaan las sebanyak mungkin dilaksanakan dibengkelpekerjaan las dilapangan
harus baik dan tidak boleh dilakukan dalam keadaan basah, hujan, angin
kencang. standar prosedur pengelasan mengikuti standard A.W.S (American
welding society ). tebal las minimum 0,7 kali tebal pelat/profil yang disambung
dan harus penuh, kecuali bila ditentukan lain dalam gambar.
Las Perapat / Pengendap
Dalam setiap posisi dimana 2 (dua) bagian dari satu benda saling
berdekatan harus dibuat suatu las perapat / pengendap guna mencegah
masuknya lengas, terlepas apakah itu diberikan detailnya atau tidak.
Perbaikan Las
Bila las-lasan apapun memerlukan pembetulan maka hal ini harus dilakukan
sebagaimana diperintahkan oleh konsultan tanpa diberi biaya tambahan.
Penyambungan dan pengelasan berlapis.
Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat dihindarkan,
berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
- Hanya diperkenankan ada satu sambungan.
- Semua penyambungan profil harus dilaksanakan dengan las tumpul / Full
Penetration Butt Weld.
- Harus diajukan bersamaan dengan pengajuan Shop Drawing.
Pada pekerjaan dimana akan terjadi lebih dari satu lapisan las, maka lapisan
terdahulu harus dibersihkan dari kerak-kerak las, percikan percikan logam
sebelum memulai lapisan yang baru.
Pengujian Las.
Pengujian atas kwlitas pengelasan dilakukan dengan methode Non destructive
test yaitu dengan Ultra sonic test. Jumlah tempat pengujian ditetapkan 1 %
dari total panjang las. Tempat tempat pengujian ditentukan oleh Pengawas
setelah pengelasan selesai.
L u b a n g
Hal. 18 dari 32
Semua lubang harus dibor untuk seluruh tebal dari material. Bila memungkinkan
semua potongan-potongan pelat dan sebagainya harus dijepit bersama-sama pada
saat dilubangi/dibor sehingga mata bor menembus seluruh tebal secara sekaligus.
Cara lain batang-batang tersebut dilubangi sendiri-sendiri dengan menggunakan
mal. Setelah bor selesai, seluruh kotoran besi harus disingkirkan dan apabila
diperlukan pelat-pelat dan sebagainya dapat dilepas kembali.
Diameter lubang untuk baut HTB adalah satu sampai dengan 1,50 mm lebih besar
dari pada diameter yang tertera pada gambar rencana.
Dalam hal lubang tidak dibor sekaligus untuk seluruh tebal elemen- elemennya,
lubang dapat dibor dengan ukuran yang lebih kecil dan diperbesar kemudian pada
saat montase percobaan.
Montase Percobaan
Sebelum dikirim ke lapangan, pekerjaan baja harus dipasang sementara (montase
percobaan) pada lokasi Sub Kontraktor Fabrikasi yang terlindung dari cuaca untuk
diperiksa oleh Pengawas mengenai alignemen serta tepatnya seluruh bagian dan
sambungan.
Kalau terjadi perbedaan kedudukan, maka batang yang berdampingan harus
dimontase bersama-sama pada kedudukan yang dikehendaki lengkap dengan
perletakan-perletakannya, gelegar melintang dan seluruh batang- batang penguat.
Sambungan sementara harus betul-betul berhubungan secara menyeluruh dengan
menggunakan cara yang disetujui oleh Pengawas seperti wartel, jack, baut-baut dan
sebagainya.
Pemahatan yang dilakukan pada saat montase hanyalah untuk membawa bagian-
bagian itu pada posisi yang dikehendaki dan bukan untuk memperbesar lubang atau
merusak materia.
Pemberitahuan harus diberikan kepada Pengawas apabila pekerjaan sudah siap
untuk diperiksa dan semua fasilitas yang diperlukan untuk maksud pemeriksaan itu
harus disediakan oleh Sub Kontraktor.
Montase percobaan tidak boleh dilepas dahulu sebelum mendapat persetujuan
tertulis dari Pengawas.
Penandaan
Setelah montase percobaan mendapat persetujuan dari Pengawas setiap bagian harus
diberi tanda yang jelas (dengan pahatan dan cat) sebelum montase percobaan
tersebut dilepas.
Hal. 19 dari 32
Cat warna yang berbeda dipergunakan untuk membedakan bagian-bagian yang
sama. Copy dari gambar rencana menyatakan dengan tepat tanda- tanda itu, harus
diberikan dengan cuma-cuma kepada Pengawas dan Sub Kontraktor Montase pada
saat pengiriman pekerjaan baja tersebut ke lapangan.
Pengecatan Awal
Setelah dibongkar, maka pada permukaan seluruh pekerjaan baja, kecuali pada
bagian yang dikerjakan dengan mesin perkakas dan pada perletakan, harus
dibersihkan seluruhnya sampai menjadi logam yang bersih yang disetujui oleh
Pengawas.
Setelah semua permukaan dalam keadaan bersih dan kering, kemudian dicat dasar
dengan satu lapisan manie kapal merk Hemple.
Penyediaan Baut
Sub Kontraktor Fabrikasi harus menyediakan jumlah sepenuhnya dari mur- mur,
baut-baut, cincin baut atau ring dan sebagainya, yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan di lapangan dengan tambahannya 5% untuk setiap ukuran
baut mur dan cincin baut.
Diameter lubang cincin baut adalah 1 s/d 1,5 mm lebih besar dari 0 baut.
Pada saat pengiriman, Sub Kontraktor Fabrikasi harus mengajukan/ menyerahkan
dengan cuma-cuma kepada Pengawas dan Kontraktor Montase penentuan letak dari
seluruh baut-baut yang akan dipasang.
Transportasi dan Handling
Cara transport dan handling pekerjaan besi harus sesuai dengan cara yang telah
disetujui oleh Pengawas. Untuk menjamin terlindungnya dari kerusakan pada sat
transportasi, maka perhatian khusus pada saat pengepakan sangat diperlukan dan
pada saat transport harus diberikan perkuatan.
Penyerahan
Sub Kontraktor Fabrikasi bertanggungjawab untuk menjaga keamanan pekerjaan
besi dan memperbaiki semua kerusakan sampai diserahkan dan diterimanya oleh
Sub Kontraktor Montase.
Sub Kontraktor Montase akan menerima seluruh pekerjaan besi ditempat pekerjaan,
atau di tempat penyerahan lain seperti yang telah ditetapkan, menyimpannya dengan
Hal. 20 dari 32
aman dan bebas dari kerusakan-kerusakan. Sub Kontraktor Montase akan
menyerahkan tanda terima untuk semua penyerahan, dan tanggungjawab untuk
setiap kehilangan dan kerusakan-kerusakan setelah penyerahan serta sewa gudang
yang diperlukan.
d. Pemasangan (Erection)
U m u m
Sub Kontraktor Montase harus menyediakan seluruh perancah dan alat- alat yang
diperlukan untuk pekerjaan memasang baut dan atau las dari seluruh pekerjaan besi
tersebut.
Pekerjaan besi tidak boleh dipasang sebelum cara, alat dan sebagainya yang akan
digunakan mendapat persetujuan dari Pengawas. Semua pekerjaan harus dikerjakan
secara hati-hati dan dipasang dengan teliti.
Drift yang dipakai memepunyai diameter yang lebih kecil dari lubang baut, dan
digunakan untuk membaca bagian-bagian pada posisinya yang tepat seperti
disyaratkan dibawah ini. Penggunaan martil yang berlebihan yang dapat merusak
atau mengganggu material tidak diperkenankan.
Setiap kesalahan pada pekerjaan di bengkel yang menyulitkan pekerjaan montase
serta menyulitkan pengepasan bagian-bagian pekerjaan yang ada harus dilaporkan
kepada Pengawas.
Permukaan yang dikerjakan dengan mesin perkakas harus dibersihkan sebelum
dipasang.
Kerangka Baja
Struktur baja harus dipasang sedemikian rupa, sehingga struktur tersebut dapat
membentuk lawan lendut seperti tertera pada gambar rencana.
Pemasangan permanen baut tidak bole dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan
dari Pengawas.
Sambungan-sambungan dibuat permanen setelah struktur baja terpasang seluruhnya.
e. Pengecatan Baja
Hal. 21 dari 32
Semua konstruksi baja yang akan dipasang perlu dicat di pabrik dengan cat dasar
yang telah disetujui oleh Pengawas kecuali pada bidang-bidang yang dikerjakan
dengan mesin perkakas misalnya pada perletakan.
Pengecatan terdiri dari :
- Pembersihan seluruh sambungan lapangan dan bidang-bidang yang telah dicat
dibengkel, yang telah rusak pada saat transportasi atau pada saat pemasangan
serta bidang-bidang lain seperti yang diperintahkan oleh Pengawas.
- Pemakaian cat dasar dan bahan sejenis seperti yang disyaratkan dalam RKS ini
pada bidang-bidang yang tertera pada point di atas.
- Pemakaian cat akhir dengan menie kapal merk Hemple untuk seluruh bidang
pekerjaan besi yang terbuka.
Seluruh permukaan dari pekerjaan besi bangunan harus dibersihkan, agar menjadi
logam yang bersih, bebas dari gemuk, olie, karat, lumpur atau lain-lain yang
melekat padanya. Luas bidang permukaan yang dibersihkan harus segera ditutup
dengan cata dasar, sebelum terjadi oksidasi (karat), permukaan harus dibersihkan
kembali sebelum pengecatan dasar dilakukan.
Pengecatan akhir dapat dilakukan dengan kwas tangan yang disetujui atau dengan
cara yang disyaratkan oleh Pengawas. Pengecatan tidak dapat dilakukan pada cuaca
berkabut, lembab atau berdebu atau pada cuaca lain yang jelek, kecuali diusahakan
tindakan-tindakan seperlunya yang sesuai dengan pendapat Pengawas untuk
menghindari pengaruh-pengaruh cuaca tersebut.
Permukaan yang akan dicat harus kering dan tidak berdebu. Lapisan berikutnya
tidak dilakukan sebelum lapisan cat sebelumnya kering betul.
Lapisan penutup dilakukan di atas lapisan cat dasar dalam tempo kurang lebih enam
bulan dan tidak boleh dilakukan lebih cepat dari 48 jam setelah pengecatan dasar.
Bila terjadi demikian maka permukaan baja perlu dibersihkan kembali atau dicat
dasar lagi sepeti diuraikan di atas.
Cat (termasuk penyemprotan) bila diperintahkan oleh Pengawas harus disapu
dengan kaut pada permukaan baja, baut-baut pada setiap sudut-sudut, sambungan
pelat lekuk-lekuk sebagainya. Kemudian diratakan dengan baik.
Hal. 22 dari 32
Setiap bagian yang dapat menampung air, atau dapat dirembesi air, diisi dengan cat
tebal, atau bila diperintahkan oleh Pengawas dapat mempergunakan semen kedap
air atau bahan lain yang disetujui sebelum penyelesaian cat dasar.
Setiap lapisan yang telah selesai harus tampak sama rata. Pemakaian cat rata ialah
12,5 m² sampai 15 m² per liter untuk cat dasar, dan 15 sampai 20 m² per liter untuk
lapisan berikutnya.
Pekerjaan Pemasangan Bahan-Bahan Pelindung dan Pengawet
Pekerjaan pelindung (curing) dan pengawet meliputi pekerjaan terakhir yang biasanya
dilakukan untuk menjaga agar pekerjaan struktur atas yang telah diselesaikan dapat
lebih tahan lama dan bebas dari pengaruh-pengaruh yang tidak dikehendaki
dikemudian hari.
Pekerjaan Pelindung (curing) dan pengawet meliputi semua jenis pekerjaan finising
berdasarkan petunjuk-petunjuk dari pabrik dan dengan persetujuan Pengawas.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor Utama bertanggungjawab penuh atas
terselenggaranya pekerjaan tersebut dengan baik.
Pekerjaan Joint Sealant
Pekerjaan ini meliputi pengadaan, persiapan, pelaksanaan dan pemasangan pada celah
beton di lantai yang akan disambung menjadi batu.
Pekerjaan ini harus menjamin tidak akan terjadi kebocoran pada batas-batas
sambungan beton yang termaksud di atas.
Ukuran sesuai dengan detail gambar, Merk dan bahan joint sealant yang digunakan
adalah GE Silicone.
Alat-alat Bantu yang Diletakkan pada Bangunan
Penggunaan alat-alat bantu pekerjaan seperti tower crane, lift atau alat-alat lainnya
yang akan diletakkan dan mebebani bagian-bagian struktur bangunan, harus mendapat
persetujuan dari Pengawas. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus memperbaiki
kembali segala kerusakan-kerusakan akibat penggunaan alat-alat bantu tersebut.
Toleransi Pelaksanaan
Hal. 23 dari 32
Penyimpangan dari toleransi seperti tersebut dibawah ini, Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor harus bertanggung jawab atas perbaikan dan biaya- biayanya.
Perbaikannya harus mendapat persetujuan Pengawas.
Toleransi ini diberikan atas pekerjaan yang bertalian dengan setting out, garis as
bangunan, kedataran atau ketinggian, ketegakkan, ukuran dan tebal dari suatu
ketinggian struktur dan lain-lain.
Kedudukan suatu bagian dari bidang bangunan yang ditunjukkan pada gambar adalah
6 mm per 3 meter panjang bidang bangunan dengan maksimum 25 mm. Lepas dari
ketentuan diatas, bidang bangunan tidak boleh melampui garis batas pemilikan dan
garis bangunan (sempadan).
Ketegaklurusan :
Penyimpangan dari bidang tembok dan kolom terhadap garis vertikal tidak melampui
6 mm per meter dengan maksimum 13 mm.
Kedataran :
Tinggi 3 meter dari lantai, penyimpangannya - 6 mm.
Tinggi 6 meter dari lantai, penyimpangannya -13 mm.
Tinggi>12meter dari lantai, penyimpangannya -13 mm.
Penampang :
Penyimpangan maksimum terhadap dimensi penampang nominal dari kolom balok,
pelat dan lain-lain adalah :
- Dimensi < 15 cm, penyimpangannya = + 10 mm
- 13 mm
- Dimensi >15 cm, penyimpangannya = 13 mm
- 6 mm
Lubang (opening) :
Penyimpangan maksimum terhadap ukuran nominal dan lokasinya pada lantai dan
dinding + 6 mm.
d. Pekerjaan Water Proofing
Hal. 24 dari 32
d. 1. Scope Pekerjaan
Melengkapi semua peralatan, bahan dan tenaga dan pemasangan lapis
kedap air (water proofing). Produk yang bisa digunakan adalah, Vandex,
MBT, Fosroc.
Untuk Pit lift dipergunakan water proofing system kristalin.
Untuk lantai atap dipergunakan water proofing membrane dengan bahan
Bithuthene.
d. 2. Tenaga Pemasangan
d.1. Pemasangan water proofing harus dilakukan oleh tenaga-tenaga
berpengalaman dalam pemasangan water proofing sejenis.
d.2. Pemborong harus menempatkan tenaga supervisi yang berpengalaman
(representative yang ditunjuk pabrik pembuat) untuk menjamin :
#. Permukaan yang akan di water proofing sudah sesuai dengan
specifikasi teknis dari pabrik pembuat.
#. Bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan specifikasi teknis
dari pabrik pembuat.
#. Cara pemasangan dan komposisi adukan yang dilakukan sesuai
dengan yang dijamin oleh pabrik pembuat.
d. 3. Guarantee
Pemborong harus memberikan guarantee atas bahan dan kwalitas
pekerjaan lapis kedap air yang berlaku selama 10 tahun. Selama masa
guarantee semua kerusakan yang disebabkan oleh kegagalan water proofing
menjadi tanggung jawab Pemborong.
d. 4. Material
Water proofing yang digunakan adalah sejenis water proofing system
kristalisasi dengan persyaratan sebagai berikut :
Bersifat cementitious cristalline.
Bisa meresap kedalam pori-pori beton dan membentuk barrier kedap air.
Tidak mengandung racun yang bisa larut dalam air (non toxic).
Bisa digunakan pada permukaan beton yang basah/lembab.
Mampu menahan kelembaban dan tekanan air minimal sebesar 6
ton/m2.
Hal. 25 dari 32
Tahan terhadap Hidrocloric acid, minyak rem.
Tidak kehilangan kemampuan Water proofing bila permukaan beton
di kasarkan.
Tidak memberikan pengaruh negatif terhadap kekuatan beton dan
pembesian.
Produk yang dapat digunakan adalah Produk MBT, Vandex, Fosroc.
d. 5. Penerimaan dan Penyimpanan Bahan
Semua material yang diterima harus dalam kemasan yang masih baik
dengan segel dan label pabrik yang masih utuh dan dilengkapi dengan
tanggal batas pemakaian. Bahan-bahan‚ Produk Lokal‚ tidak boleh
digunakan kecuali bila bahan tersebut dijamin oleh pabrik Induk merek yang
bersangkutan.
d. 6. Persiapan Pemasangan
1. Permukaan yang akan dipasang water proofing harus dibersihkan
dari minyak, olie, karat,sisa-sisa bekisting, debu,curing compound,
potongan kawat,sampah organis dan kotorankotoran lain yang menempel.
2. Harus digunakan sikat kawat, bila perlu dengan gerinda untuk
menghilangkan tonjolan-tonjolan.
3. Setelah permukaan digosok dengan sikat kawat/gerinda, bersihkan dengan air
bertekanan tinggi (dengan compressor).
4. Cacat-cacat struktur (structural defects) seperti keropos, retak, sarang
kerikil harus diperbaiki terlebih dahulu.
5. Bekas lubang-lubang form-tie yang menggunakan pipa paralon harus dicabut
dan diisi dengan bahan anti susut (di grout).
6. Semua tempat sambungan beton harus dibobok sedalam 2,5 cm x 2,5 cm
sepanjang sambungan tersebut.
7. Permukaan yang telah dibersihkan harus dalam keadaan lembab
sebelum pemasangan waterproofing.
8. Permukaan yang telah dibersihkan harus diperiksa kebersihanya terlebih oleh
tenaga ahli supervisi pemborong dan selanjutnya Pemborong
mengajukan request untuk pemeriksaan Pengawas.
d. 7. Campuran
Bahan campuran, komposisi campuran, lama pengadukan harus sesuai
dengan rekomendasi dari pabrik pembuat bahan Waterproofing, jumlah air
Hal. 26 dari 32
yang digunakan harus pas, tidak dibenarkan penambahan air. Pencampuran
harus dengan mixer. Campuran harus disesuaikan dengan cara pemasangan
(dengan kuwas atau sprayer) yang direkomen-dasi pabrik.
d. 8. Dry Pack
Concentrate harus dicampur dengan air sesuai petunjuk pabrik dan diaduk
sehingga didapatkan campuran yang kompak, setiap dry pack harus digunakan
dalam waktu 15 menit.
d. 9. Pemasangan
1. Instalasi waterproofing harus dipasang oleh perusahaan yang
mendapat lisensi dari pabrik pembuat atau dibawah pengawasan
langsung tenaga supervisi representative pabrik pembuat dan
berpengalaman minimal 3 tahun dalam pemasangan dalam
pemasangan waterproofing jenis yang digunakan.
2. Selambat-lambatnya 14 hari sebelum pekerjaan waterproofing
dimulai, Pemborong harus mengajukan Shop drawing kepada
Pengawas dan Konsultan Perencana untuk masing-masing bagian
yang akan di waterproofing untuk mendapatkan persetujuan.
3. Batas-batas pengecoran setelah dibobok setebal 2.5 x 2.5 cm dan
dibersihkan harus diisi dengan adukan dry pack.
4. Lapis pertama waterproofing dipasang setelah bagian yang akan
dibersihkan dan mendapat persetujuan dari Pengawas.
5. Lapis kedua waterproofing dipasang setelah lapis pertama mulai
mengering. Pemasangan lapis kedua hanya boleh dilakukan setelah
lapis pertama diperiksa dan disetujui oleh Pengawas.
6. Dosis yang digunakan harus sesuai dengan petunjuk pabrik
pembuat.
7. Dalam hal digunakan alat semprot (spray equipment).Jarak nozzle
harus sedekat mungkin dengan permukaan untuk masuknya slurry
kedalam pori-pori beton.
d. 10. Curing
Curing dilakukan setelah waterproofing lapis kedua mulai mengering Dan
dilakukan dengan semprotan air secara lembut.Tidak dibenarkan melakukan
semprotan air bertekanan tinggi. Curing harus dilakukan tiga kali sehari
dalam jangka waktu tiga hari berturut-turut.
Hal. 27 dari 32
d. 11. Masa Pemeliharaan
Lapis waterproofing harus dipelihara selama jangka waktu minimal 6 bulan
setelah serah terima pertama
Hal. 28 dari 32
PPEEKKEERRJJAAAANN LLAANNTTAAII
PPEEKKEERRJJAAAANN LLAANNTTAAII DDAANN PPLLIINNTT
GGRRAANNIITT TTIILLEE
I. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini hingga
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan lantai dan plint Granit dari masing-masing jenis dan ukuran ini
dilakukan pada ruang yang ditunjukkan dalam detail gambar dan sesuai dengan
petunjuk Pengawas.
II. PERSYARATAN BAHAN
1. Jenis : Granit Tile Granit buatan dalam negeri yang sesuai dengan
yang termasuk pada daftar material.
2. Warna : Warna yang ditentukan harus seragam dan ditentukan
sebagai berikut :
- Setara Sandimas / Essenza
3. Merk ditentukan sesuai dengan yang tertera dalam daftar material RKS ini.
4. Ketebalan : Minimum 5 mm
5. Finishing : Matt / finish kasar (unpolished)
6. Kekuatan lentur : 250 kg/cm2.
7. M u t u / kualitas : Tingkat I (satu)
8. Ukuran dan pemakaian : 60x 60 dan 30 x 30 cm lantai, 10 x 30 plint
lantai. Dipasang sebagai finishing lantai pada seluruh lantai yang ditunjukan/
disebutkan dalam gambar. Pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam detail
gambar.
9. Bahan pengisi : Grout/ pengisi semen berwarna
10. Bahan perekat : Adukan spesi 1 PC : 3 pasir diberi bahan tambahan
penguat berupa bahan perekat untuk meningkatkan kekedapan terhadap air dan
Hal. 29 dari 32
menambah daya lekat dengan jumlah pengunaan sesuai dengan petunjuk pabrik
pembuat bahan perekat tersebut.
11. Pengendalian pekerjaan Granit ini harus sesuai peraturan-peraturan ASTM,
NI-19, PUBI 1982 pasal 31 dan SNI 03-4062-1996.
12. Semen Portland yang digunakan harus dari satu merk produk, mutu I dan
memenuhi standar SNI-15-2049-1994 atau ASTM C 150
13. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada Pengawas .
14. Untuk bahan pengisi/grouting harus dari bahan siap pakai yang diberi warna sesuai
dengan petunjuk dari pabrik.
15. Bahan perekat khusus dari bahan siap pakai yang memenuhi ketentuan AS 2358,
ANSI 118.4 dan BS 5385.
III. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada Pengawas.
2. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor di wajibkan membuat shop drawing dari
pola Granit yang disetujui Pengawas.
3. Pekerjaan sub lantai merupakan campuran antara PC, pasir beton dan krikil atau
split dengan perbandingan 1 : 3 : 5.
4. Tebal lapisan sub lantai disesuaikan dengan finishing arsitektur yang telah
ditentukan di dalam gambar.
5. Permukaan lapisan sub lantai dibuat rata/waterpas. Kecuali pada lantai ruangan-
ruangan yang disyaratkan dengan kemiringan tertentu, supaya diperhatikan
mengenai kemiringan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk
Pengawas.
6. Granit yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan tidak
bernoda.
7. Adukan pengikat dengan campuran 1 PC : 3 pasir dan di tambah bahan perekat
seperti yang disyaratkan. Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang
benar-benar rata.
8. Jarak antara unit - unit pemasangan Granit yang terpasang (lebar siar-siar),
harus sama lebar maksimum 3 mm dan kedalaman maksimum 2 mm, atau
sesuai detail gambar serta petunjuk MK, yang membentuk garis-garis sejajar dan
Hal. 30 dari 32
lurus yang sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus
membentuk sudut siku dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
9. Siar-siar di isi dengan bahan pengisi sesuai ketentuan/persyaratan, warna bahan
pengisi sesuai dengan warna Granit yang dipasangnya.
10. Pemotongan unit-unit Granit harus menggunakan alat pemotong Granit khusus
sesuai persyaratan dari pabrik yang bersangkutan
11. Granit yang sudah terpasang harus di bersihkan dari segala macam noda pada
permukaan Granit, hingga betul-betul bersih.
12. Sebelum Granit di pasang, terlebih dahulu unit-unit Granit direndam dalam air
sampai jenuh.
13. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan
persetujuan Pengawas dan/atau Konsultan Perencana, sebelum perkerjaan di mulai.
Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan Kontraktor. Mock-up yang
disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan pemeriksaan dan penerimaan hasil
perkerjaan ini.
IV. SYARAT PEMELIHARAAN
PERBAIKAN
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan
pekerjaan tersebut diterima oleh Pengawas. Perbaikan dilaksanakan sedemikian rupa
hingga tak mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan
perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
PENGAMANAN
1. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah
dilaksanakan terhadap kerusakan-kerusakan
2. Selama 3 x 24 jam sesudah pekerjaan lantai Granit selesai terpasang,
permukaannya dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain dan dilindungi terhadap
kemungkinan cacat pada permukaannya.
3. Untuk pemeliharaan, Kontraktor harus menyediakan bahan Granit yang sama
sebanyak 0,1% dari jumlah terpasang untuk diserahkan pada Pemberi Tugas. Biaya
pengadaan sudah termasuk dalam penawaran.
V. STANDAR PENERIMAAN
Hal. 31 dari 32
1. Kontraktor memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan; sesuai
dengan pengarahan serta persetujuan Pengawas ..
2. Pelaksanaan pekerjaan lantai Granit harus dipasang rata (water pass) pada
permukaan peilnya datar, tidak bergelombang, warnanya seragam serta tidak
cacat/tidak bernoda.
3. Toleransi kemiringan untuk permukaan yang dapat diterima adalah 1 mm/m2;
kecuali kemiringan lantai pada permukaan lantai toilet/ruang wudhu yang harus
dibuat miring permukaan lantainya ke arah floor drain (sesuai gambar rancangan).
4. Kontraktor wajib menyerahkan Granit tile sejumlah 0,1% dari jumlah yang
terpasang kepada Pemberi Tugas, dinyatakan dengan Surat Penyerahan Material.
Hal. 32 dari 32| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 20 September 2023 | Peningkatan Jalan Jl. Karya Bersama | Kab. Kutai Timur | Rp 2,850,000,000 |
| 16 June 2015 | Pembangunan Kantor Sdn 002 Telen | Pemerintah Kabupaten Kutai Timur | Rp 1,045,000,000 |
| 8 August 2024 | Pembangunan Masjid Al-Mubarokah Desa Mawai Indah | Kab. Kutai Timur | Rp 900,000,000 |
| 25 July 2017 | Peningkatan Jalan Wijaya Kusuma | Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur | Rp 895,000,000 |
| 1 June 2015 | Pembangunan Perpustakaan Sman 1 Muara Wahau | Pemerintah Kabupaten Kutai Timur | Rp 723,000,000 |
| 20 May 2016 | Pembangunan Kantor Camat Bengalon | Pemerintah Kabupaten Kutai Timur | Rp 500,000,000 |
| 11 June 2021 | Penangkap Ikan 5Gt (Dak) | Kab. Kutai Timur | Rp 316,000,000 |
| 14 November 2025 | Pembuatan Badan Jalan Mawar Desa Suka Rahmat Kecamatan Teluk Pandan | Kab. Kutai Timur | Rp 180,000,000 |
| 7 November 2025 | Normalisasi Sungai Trans Baru Desa Tepian Indah Kec. Bengalon | Kab. Kutai Timur | Rp 180,000,000 |
| 7 November 2025 | Normalisasi Sungai Desa Tepian Indah Kec. Bengalon | Kab. Kutai Timur | Rp 180,000,000 |