PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
URAIAN SINGKAT
DED JALAN SIMPANG 3 SANGKULIRANG –
PELABUHAN MALOY (LAMA)
DOKUMEN SELEKSI
JASA KONSULTANSI BADAN USAHA KONSTRUKSI
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT
Kegiatan : Penyusunan Rencana, Kebijakan dan Strategis Pengembangan Jaringan
Jalan Serta Perencanaan Teknis Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan
Paket : DED Jalan Simpang 3 Sangkulirang – Pelabuhan
Maloy (Lama)
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang a. Dinas Pekerjaan Umum Bidang Bina Marga Kabupaten
Kutai Timur mempunyai wewenang dan tanggung jawab
dalam pengelolaan prasarana jalan dan jembatan yang
berstatus jalan Kabupaten Kutai Timur.
b. APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 terdapat
Perencanaan Teknis Jalan dengan obyek tersebut sesuai
pada dokumen ini.
c. Untuk menindak lanjuti hal tersebut perlu dilakukan
kontrak Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan
Jalan dengan penyedia jasa konsultansi.
2. Maksud dan Maksud kegiatan ini adalah untuk membantu Dinas Pekerjaan
Tujuan Umum Bidang Bina Marga Kabupaten Kutai Timur dalam
kegiatan perencanaan teknis jalan.
Tujuan kegiatan ini adalah :
a. Mendapatkan dokumen perencanaan teknis (DED)
b. Mengidentifikasi dan memperkirakan rencana kegiatan yang
tepat dalam Peningkatan Jalan yang menimbulkan dampak
besar terhadap masyarakat setempat .
c. Sebagai dokumen informasi bagi pihak yang memerlukan.
3. Sasaran Sasaran kegiatan ini :
a. Sebagai sumber masukan dalam proses desain teknik
program peningkatan jalan .
b. Menyiapkan dokumen perencanaan teknis (DED)
Peningkatan Jalan dan dokumen pengadaan termasuk Analisa
Harga Satuan, Spesifikasi Teknik dan Gambar Rencana.
4. Lokasi Pekerjaan Ruas Jalan Simpang 3 Sangkulirang – Pelabuhan Maloy (Lama)
5. Sumber a. APBD P Kabupaten Kutai Timur TA 2025
Pendanaan
b. No Surat PPAS : R-900.1.1.4/17168/BUP
(Apabila anggaran tidak tersedia kontrak dapat dibatalkan)
a. Kode RUP : 61100870
b. Nilai Pagu : Rp 245.481.000
c. Nilai HPS : Rp 245.479.000,00
6. Nama dan Nama dan Organisasi: Dinas Pekerjaan Umum Bidang Bina
Organisasi Marga Kabupaten Kutai Timur .
Pejabat Pembuat
Kepala Bidang Bina Marga menunjuk Staf PNS Bina Marga
Komitmen
selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).