| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0750012452801000 | Rp 940,979,745 | 85.89 | 88.71 | - | |
| 0722980778722000 | Rp 990,003,450 | 92.4 | 92.93 | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi sampai batas waktu yang telah ditetapkan dalam undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0965293905741000 | - | - | - | 1. Proposal Teknis = BAB. V Uraian Pendekatan Teknis, Metodologi dan Program Kerja tidak Sesuai 2. Komposisi Tim dan jangka Waktu Penugasan personel melebihi waktu pelaksanaan pekerjaan pada KAK | |
| 0011379146952000 | - | - | - | - | |
| 0534750336741000 | - | - | - | 1. Proposal Teknis BAB V Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan melebihi waktu pelaksanaan pekerjaan pada KAK 2. Proposal Teknis BAB VI Komnposisi Tim dan Penugasan Personil melebihi waktu pelaksanaan Pekerjaan pada KAK 3. Proposal Teknis BAB VII Jadwal Penugasan Tenaga Ahli Personil melebihi waktu pelaksanaan Pekerjaan pada KAK | |
| 0840525794609000 | - | - | - | Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi serta lulus pembuktian kualifikasi dimasukkan ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Kualifikasi BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 20. Penetapan Hasil Kualifikasi. | |
| 0020400008722000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi sampai batas waktu yang telah ditetapkan dalam undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0033060138722000 | - | - | - | - | |
| 0030140230722000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi sampai batas waktu yang telah ditetapkan dalam undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0021956024722000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi sampai batas waktu yang telah ditetapkan dalam undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0018335539722000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi sampai batas waktu yang telah ditetapkan dalam undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0032807224801000 | - | - | - | Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi serta lulus pembuktian kualifikasi dimasukkan ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Kualifikasi BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 20. Penetapan Hasil Kualifikasi. | |
CV Videa Mandiri Konsultan | 09*9**0****01**0 | - | - | - | Tidak Mencapai Skor Ambang Batas Kualifikasi |
| 0720500255801000 | - | - | - | - | |
CV Isam Studio Konsultan | 04*7**6****28**0 | - | - | - | - |
| 0015668684003000 | - | - | - | - | |
| 0033137126722000 | - | - | - | - | |
| 0900990540721000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
PAKET PEKERJAAN :
PENGAWASAN DANA PENDAMPING PENINGKATAN JALAN DESA STRATEGIS LONG PAHANGAI - DATAH
SULING
1. LATAR BELAKANG
Setiap Pelaksanaan Konstruksi Fisik Bangunan Pemerintah yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Harus
Mendapatkan Pengawasan Secara Teknis dilapangan , Agar Rencana dan Spesifikasi Teknis yang telah
disiapkan dan digunakan sebagai dasar Pelaksanaan Konstruksi dapat berlangsung Secara Efektif. Pelaksanaan
Pengawasan Lapangan Harus Dilakukan Secara penuh dengan menempatkan tenaga - tenaga Ahli
Pengawasan dilapangan Sesuai dengan kebutuhan dan Kompleksitas pekerjaan. Konsultan pengawas
bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan
pelaksanaan. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. Kinerja pengawasan lapangan sangat
ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas pengawasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan
kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan Pengawas dalam melaksanakan
pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azaz, kriteria, dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan
yang selanjutnya akan diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas Pengawasan. Dengan butir – butir
acuan penugasan ini, diharapkan Konsultan Pengawas dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran sebagaimana diharapkan oleh pemberi tugas.
3. TARGET/ SASARAN
a. Sasaran Penugasan Untuk Mendapatkan data teknis (nota desain) yang diperlukan melalui kegiatan
penyelidikan lapangan dan melakukan pengkajian untuk merumuskan arah pengawasan serta melakukan
penyesuain desain (bila diperlukan).
b. Tujuan pengadaan jasa konsultansi adalah Dengan dilaksanakannya kegiatan Pengawasan Ketentuan
Keteknikan ini diharapkan akan dapat diperoleh data berupa
1. Identifikasi permasalahan yang timbul di lapangan, selama masa pelaksananaan pekerjaan konstruksi
fisik, serta memberikan alternatif dari pemecahan masalah (problem solving).
2. Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik sehingga dapat sesuai dengan jadwal
pelaksanaan, penggunaan bahan dan material yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan;
3. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan dilaksanakan sesuai rencana dengan
menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan fisik.
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSULTANSI
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan konsultansi:
a. K/L/D/I : KABUPATEN MAHAKAM ULU
b. Satker/SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG, PERUMAHAN DAN
KAWASAN PEMUKIMAN
c. PPK : ANDREAS ARIO SETO, ST.
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a) Sumber Dana : APBD yang bersumber dari DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,
Perumahan dan Kawasan Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2024
b) Pagu Dana : Rp. 1.226.475.000,00
( Satu milyar dua ratus dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh lima ribu
Rupiah)
c) HPS : Rp. 992.277.840,00
(Sembilan ratus sembilan puluh dua juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu
delapan ratus empat puluh Rupiah)
6. KUALIFIKASI BADAN USAHA
Klasifikasi dan sub klasifikasi Badan Usaha adalah : Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
Usaha Kecil, serta disyaratkan Klasifikasi Pengawasan Rekayasa sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pengawas
Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi (RE202) KBLI 2017-70202 atau subklasifikasi Jasa Rekayasa
Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK003) KBLI 2020-71102.