Uraian Singkat
BAB I
SYARAT-SYARAT UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. PENDAHULUAN
Syarat-syarat umum pelaksanaan pekerjaan Sipil, Arsitektur ini merupakan
bagian dari RKS. Apabila ada klausul dari syarat-syarat umum ini dituliskan
kembali dalam spesifikasi teknis, berarti menuntut perhatian khusus pada
klausul-klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul-klausul
lainnya dari RKS. Gambar-gambar, Spesifikasi Teknis dan RKS ini merupakan satu
kesatuan dan tidak dapat dipisah-pisahkan. Apabila ada suatu bagian dari
pekerjaan atau bahan atau peralatan yang diperlukan agar instalasi ini bekerja
dengan baik dan hanya dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau
spesifikasi teknis saja, Penyedia Jasa harus tetap melaksanakannya tanpa ada
biaya tambahan.
2. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang dilaksanakan adalah :
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2. PEKERJAAN DRAINASE