Kegiatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan
Peningkatan / Drainase Jalan Mulawarman Rt. 32 Sangatta Selatan
URAIAN SINGKAT
PENINGKATAN / DRAINASE JALAN MULAWARMAN RT. 32 SANGATTA SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG
Bahwa penyelenggaraan pembangunan Masjid yang pada pelaksanaannya
menggunakan prinsip – prinsip sebagai berikut :
Hemat dan efisien, sesuai dengan kebutuhan teknis yang dibutuhkan. Terarah dan
terkendali sesuai dengan kebutuhan teknik yang disyaratkan. Semaksimal mungkin
dapat menggunakan hasil produksi dalam negeri dan memperhatikan
kemampuan/potensi nasional. Dalam pelaksanaannya, pengelola proyek perlu
memperhatikan program kerja dan pengendalian seluruh proses pembangunan, serta
memperhatikan tahapan – tahapan pembangunan yang sedang diselenggarakan. Dalam
rangka mempersiapkan pelaksanaan yang dimaksud, perlu kiranya dilakukan
pengamatan dan penelitian yang cermat dan teliti dari berbagai aspek. Hal tersebut
dilakukan demi tercapainya efisiensi pembiayaan pembangunan tanpa harus
mengurangi arti dan tujuan pembangunanya sendiri. Karena itu, kebutuhan akan suatu
program perencanaan sangat diperlukan untuk menyusun rekomendasi-rekomendasi
agar sasaran pekerjaan / proyek tercapai. Sesuai dengan fungsi bangunan yang akan
dibuat untuk memenuhi kebutuhan di lingkungan tersebut, maka perencanaan tersebut
harus dapat memenuhi azas manfaat dan fungsi secara efisien dan optimal sesuai
dengan harapan dan fungsinya. Dengan demikian hasil pekerjaan Konsultan Perencana
harus memenuhi persyaratan dan kebutuhan yang mencakup fasilitas utama, fasilitas
penunjang dan utilitas sesuai dengan fungsinya.
Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada
pihak ketiga, yaitu kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor pelaksana akan
melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume,
waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan selama
pelaksanaan berlangsung. Secara kontraktual, kontraktor pelaksana bertanggung jawab
kepada Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur selaku
Kuasa Pengguna Anggaran. Namun dalam kegiatan operasional, kontraktor pelaksana
akan mendapat bantuan bimbingan untuk menetukan arah pekerjaan pelaksanaan fisik
dari Pejabat Pembuat Komitmen.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka acuan kerja ini dibuat sebagai petunjuk, azas, kriteria, dan proses yang
harus dipenuhi / diperhatikan dan diinterprestasikan dalam melaksanakan tugas.
Dengan kerangka acuan kerja ini diharapkan kontraktor pelaksana dapat melakukan
tugas pekerjaannya dengan baik.
Kerangka acuan kerja ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam melaksanakan
Pekerjaan Peningkatan / Drainase Jalan Mulawarman Rt. 32 Sangatta Selatan. Di dalam
kerangka acuan kerja ini tercantum ketentuan – ketentuan yang harus diikuti dalam
penyusunan dan pengajuan dokumen administrasi, usulan tehnis, dan usulan biaya
untuk pekerjaan kontruksi dimaksud.
| 1
Kegiatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan
Peningkatan / Drainase Jalan Mulawarman Rt. 32 Sangatta Selatan
3. NILAI DAN SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD-P Kabupaten Kutai Timur
dengan nilai pagu Rp. 180.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah)
4. PEMBERI TUGAS
Pemberi Tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Cipta Karya
yang diwakili Pejabat Pembuat Komitmen.
5. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan berada di Kecamatan Sangatta Selatan Kabupaten Kutai Timur.
6. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah selama 30 (Tiga Puluh ) hari kalender
sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan.
7. KELUARAN
Keluaran yang diminta dari kontraktor pelaksana pada penugasan ini
adalah :
Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan sehingga dicapai wujud akhir bangunan
dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan dilapangan serta
penyelesaian kelengkapan pembangunan.
Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
Metode Pelaksanaan Program Kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan
pekerjaan :
❖ Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
❖ Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan
dilaksanakan;
❖ Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang :
▪ Tenaga kerja.
▪ Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
▪ Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
▪ Kegiatan per-komponen pekerjaan yang
diselenggarakan.
▪ Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
▪ Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
▪ Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian
(kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) dan Laporan Bulanan;
▪ Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran
termin;
▪ Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan
pekerjaan);
▪ Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
▪ Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan
| 2
Kegiatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan
Peningkatan / Drainase Jalan Mulawarman Rt. 32 Sangatta Selatan
▪ Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as build
drawing);
▪ Membuat time schedule /S curve untuk pelaksanaan pekerjaan.
8. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen, untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan
lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan
yang harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat komitmen adalah :
A. Laporan Back UP Data
1. Back Up Data Kuantitas
Adalah perincian kuantitas setiap item pekerjaan yang disepakati
sesuai kontrak harga satuan pekerjaan.
2. Back Up Data Kualitas
Adalah data hasil pengujian terhadap item pekerjaan sesuai klasifikasi
mutu yang di syaratkan. Pengujian pada umumnya dilakukan baik di
laboratorium maupun di lapangan dan berlaku untuk semua
pekerjaan di lingkup konstuksi. Pengujian kualitas bertujuan untuk
mengetahui klasifikasi suatu produk output kontraktor baik sebelum
pekerjaan di lakukan, sapai selesainya pekerjaan. Dalam pekerjaan
proyek konstruksi, baik terhadap pekerjaan jalan, jembatan, gedung,
dermaga, pelabuhan dan sebagainya, pada dasarnya memiliki
tahapan pengujian yang berbeda tergantung spesifikasi dan
kebutuhan akan pemenuhan nilai suatu kualitas pekerjaan. Standart
umum yang di gunakan pada tahap pengujian tidak lepas dari materi
mutu dalam bidang ketehnikan. Dimana setiap tahapan pengujian
memiliki standart spesifikasi bersyarat melalui control kualitas yang
berdampingan dengan pekerjaan fisik. Sama halnya dengan kuantitas,
back up data kualitas juga digunakan sebagai syarat pembayaran
terhadap item terlaksana. Akan tetapi tidak semua item dalam mata
pembayaran pada kontrak pelaksanaan memiliki back up kualitas
seperti halnya kuantitas. Back up data kualitas memiliki standart
spesifikasi pengujian tertentu yang tertuang dalam kontrak kualitas
dan mengacu pada efisiensi pengendalian mutu terhadap item-item
tertentu, yang memiliki kecenderungan kegagalan konstruksi di
kemudian hari. Selain itu juga, beberapa jenis item pekerjaan bahkan
tidak efisien dilakukan atau tidak memiliki standart uji khusus, seperti
item manajemen keselamatan lalu lintas dan pekerjaan minor.
Pengujian kualitas pekerjaan umumnya hanya dilakukan terhadap
bahan material atau uji kelayakan structural suatu konstruksi yang
memiliki korelasi terhadap keseluruhan mutu pekerjaan.
B. Laporan Pelaksanaan
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja) terhitung 7 hari setelah dimulainya
kerja oleh kontraktor (7 hari setelah SPMK ditandatangani) sebanyak 5
eksemplar dan berisi antara lain :
1. Review terhadap rencana kerja kontraktor;
| 3
Kegiatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan
Peningkatan / Drainase Jalan Mulawarman Rt. 32 Sangatta Selatan
2. Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari
kerja) selama seminggu tersebut;
3. Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;
4. Monitor masalah teknis di lapangan;
5. Permasalahan non teknis yang dihadapi;
6. Monitor Kendali Mutu apabila di syaratkan
7. Pemeriksaan Gambar Kerja;
8. Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap
sesuai kemajuan pekerjaan;
9. Rencana kerja, metoda dan jadwal pelaksanaan pekerjaan
selanjutnya;
9. TARGET SASARAN
Peningkatan / Drainase Jalan Mulawarman Rt. 32 Sangatta Selatan sebagai berikut
:
1. Sasaran yang akan dicapai adalah terbangunnya Peningkatan / Drainase
Jalan Mulawarman Rt. 32 Sangatta Selatan Kabupaten Kutai Timur,
sesuai denga ketentuan dan yang dipersyaratkan.
10. DATA DASAR
1. Foto Eksisting Lokasi
2. Lay Out Pekerjaan
3. Gambar Tampak Pekerjaan
4. Potongan Melintang dan Horizontal
11. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang Lingkup Pekerjaan Peningkatan / Drainase Jalan Mulawarman Rt. 32 Sangatta
Selatan
12. PERSYARATAN KUALIFIKASI PELAKU USAHA
1. Memiliki izin berusaha di bidang Jasa Konstruksi;
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dengan persyaratan:
a. Kualifikasi : Usaha Kecil
b. Sub Klasifikasi : BG009 ( Konstruksi Gedung Lainnya ) atau BG009 (Jasa
Pelaksana untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya
c. KBLI : 41019 ( Konstruksi Gedung Lainnya )
[sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]
3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT
Tahunan) tahun pajak 2024 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan
memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir pelaporan pajak
sesuai peraturan perpajakan]
4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan)
5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak
untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
| 4
Kegiatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan
Peningkatan / Drainase Jalan Mulawarman Rt. 32 Sangatta Selatan
pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan
mengambil cuti di luar tanggungan Negara
6. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun
7. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan:SKP = 5 - P, dimana P
adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk peserta Kualifikasi
Usaha Kecil)
8. Memiliki status Valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak ValidTidak Valid KSWP.
9. Melampirkan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
13. PERALATAN
Memiliki kemampuan menyediakan Peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
NO JENIS JUMLAH
1 Dump Truck kapasitas 4-6 m3 1 Unit
Status Kepemilikan :
(1) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB,
invoice);
(2) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka,
angsuran);
(3) Sewa dilakukan terhadap kebenaran surat perjanjian sewa
14. PERSONIL
Memiliki kemampuan menyediakan personel untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
SERTIFIKAT
NO JABATAN PENDIDIKAN PENGALAMAN
KOMPETENSI KERJA
1 1 (Orang) SMK Sederajat 1 Tahun Pelaksana Lapangan
Pelaksana
Pekerjaan Drainase
Lapangan
Perkotaan Jenjang 4
Pekerjaan
Drainase
2 1 Orang Petugas SMK Sederajat 0 Tahun Petugas Keselamatan
Keselamatan dan dan Kesehatan Kerja (K3)
Kesehatan Kerja Kontruksi
Keterangan :
Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat klarifikasi/negosiasi
| 5
Kegiatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan
Peningkatan / Drainase Jalan Mulawarman Rt. 32 Sangatta Selatan
15. DOKUMEN RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
NO Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1 Pekerjaan Batu ➢ Tukang terkena pecahan batu
16. PENUTUP
Dengan disampaikannya Kerangka Acuan Kerja ini, agar Pelaksana Pekerjaan dapat
memahami yang selanjutnya mengiterprestasikan dan mendefinisikan tugas yang
diberikan secara benar, sehingga dapat menghasilkan suatu hasil pekerjaan yang sesuai.
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai bahan acuan bagi Pelaksana
Pekerjaan untuk melaksanakan kegiatan dilapangan, dan dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya
PEJABAT PENANDA TANGAN KONTRAK
M, IQBAL FHAHRULREZA GINTING ST
NIP. 19880726 201503 1 002
| 6