Peningkatan Badan Jalan & Drainase Jl. Rajawali Muara Wahau

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10553742000
Date: 6 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Kutai Timur
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 360,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 359,968,000
Winner (Pemenang): CV Yulil Sukses Abadi
NPWP: 813198884724000
RUP Code: 61443566
Work Location: Kec. Muara Wahau - Kutai Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Dinas Pekerjaan Umum    Dan Penataan Ruang                     
                                                                    
               Kabupaten  Kutai Timur                               
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
             URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                             
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                      KEGIATAN                                      
                                                                    
 KEGIATAN  PENYELENGGARAAN     BANGUNAN    GEDUNG  DI               
 WILAYAH   DAERAH  KABUPATEN/KOTA,    PEMBERIAN  IZIN               
  MENDIRIKAN   BANGUNAN   (IMB) DAN SERTIFIKAT  LAIK                
                                                                    
             FUNGSI  BANGUNAN   GEDUNG                              
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                     PEKERJAAN                                      
PENINGKATAN    BADAN  JALAN  & DRAINASE  JL. RAJAWALI               
                   MUARA   WAHAU                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                TAHUN  ANGGARAN    2025                             
                         BAB I                                      
     SYARAT-SYARAT  UMUM  PELAKSANAAN  PEKERJAAN                    
                                                                    
                                                                    
1. PENDAHULUAN                                                      
   Mendatangkan, penanganan dan pengolahan semua bahan, pengerahan tenaga
   kerja, mengadakan alat bantu dan sebagainya, yang pada umumnya langsung
   atau tidak langsung termasuk dalam usaha penyelesaian dan penyerahan
   pekerjaan dalam keadaan sempurna dan lengkap. Dalam hal ini termasuk pula
                                                                    
   pekerjaan atau bagian pekerjaan yang walaupun tidak disebut dengan jelas dalam
   persyaratan teknis dan gambar-gambar, tetapi masih dalam lingkup pekerjaan
   yang dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Direksi dan Konsultan Lapangan,
   dengan waktu pelaksanaan pekerjaan 30 hari kalender.             
                                                                    
                                                                    
2. DOKUMEN  PELAKSANAAN  PEKERJAAN                                  
   1. Spesifikasi Teknis                                            
   2. Gambar-gambar Pelaksanaan                                     
   3. Agreed Bill of Quantity                                       
                                                                    
   4. Berita Acara Aanwijzing                                       
                                                                    
3. LINGKUP PEKERJAAN                                                
   Lingkup pekerjaan yang dilaksanakan adalah :                     
   a. Pekerjaan Persiapan                                           
                                                                    
   b. Pekerjaan Tanah                                               
   c. Pekerjaan Pondasi                                             
                                                                    
4. PAPAN NAMA PROYEK                                                
   Penyedia Jasa harus membuat papan nama proyek sesuai dengan peraturan
                                                                    
   Pemerintah Daerah.                                               
                                                                    
5. PENYERAHAN  LAPANGAN/AREA/TEMPAT  PEKERJAAN                      
   Lapangan/area/tempat pekerjaan akan diserahkan kepada Penyedia Jasa
                                                                    
   terhitung sejak Berita Acara Serah Terima lahan paling lambat 7 (tujuh) hari
   setelah dikeluarkannya Surat Pengumuman Pemenang (SPP) oleh Pemberi
   Tugas. Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya
   kontrak, Penyedia Jasa harus sudah mulai melaksanakan pekerjaan di tempat
   pekerjaan. Penyedia Jasa dianggap sudah memahami benar-benar mengenai
                                                                    
   letak, batas-batas maupun kondisi lapangan/tempat pekerjaan.     
                                                                    
6. PENYERAHAN  RENCANA KERJA/TIME SCHEDULE                          
   1. Penyedia Jasa wajib menyerahkan suatu rencana kerja/time schedule dalan
                                                                    
     bentuk bar chart, Scurve dan network planning kepada Pemberi Tugas dan
     Pengawas selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah kontrak
     dikeluarkan, untuk memperoleh persetujuan. S-curve Penyedia Jasa
     ditandatangani oleh penandatangan kontrak.                     
   2. Setelah rencana kerja disetujui, dokumen asli diserahkan Pemberi Tugas dua
     salinan dicetak dan diserahkan pada Pengawas, satu salinan ditempelkan di
                                                                    
     kantor Penyedia Jasa di tempat pekerjaan.                      
   3. Berdasarkan rencana kerja tersebut, pengawas akan mengadakan penilaian
     secara periodic terhadap prestasi kerja Penyedia Jasa.         
                                                                    
                                                                    
7. PENANGGUNG  JAWAB LAPANGAN                                       
   1. Seluruh pekerjaan yang dicakup dalam pekerjaan konstruksi bangunan ini
     harus diawasi oleh seorang yang cukup berpengalaman dan diberi wewenang
     oleh penandatangan kontrak (Penyedia Jasa) untuk mengambil keputusan di
     lapangan. Ia bertanggung jawab sepenuhnya atas segala pekerjaan pada
                                                                    
     proyek ini dan harus selalu berada di lapangan (site). Bila ia akan
     meninggalkan site harus ada orang yang secara tertulis diberikan wewenang
     untuk mewakilinya.                                             
   2. Nama dan curriculum vitae site manager harus disertakan oleh Penyedia Jasa
                                                                    
     pada saat penawaran dilakukan.                                 
                                                                    
                                                                    
8. PEMBUATAN  LAPORAN PEKERJAAN                                     
   1. Penyedia Jasa wajib membuat laporan harian dimana tertulis proses
                                                                    
     kemajuan pekerjaan setiap hari, bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang
     didatangkan ke proyek, jumlah tenaga kerja, jenis pekerjaan yang
     dilaksanakan serta keadaan cuaca di lapangan.                  
   2. Perintah-perintah/instruksi-instruksi dari pengawas baru berlaku mengikat
     jika ditulis dalam laporan harian dan telah dibubuhi tanda tangan dan nama
                                                                    
     jelas dari petugas pengawas.                                   
   3. Pekerjaan tambah kurang harus dicatat pula dalam laporan harian ini dengan
     teliti.                                                        
   4. Penyedia Jasa juga wajib membuat laporan mingguan dan bulanan dimana
                                                                    
     tertulis rekapitulasi segala kegiatan yang berlangsung dalam minggu atau
     bulan tersebut.                                                
   5. Kelalaian dalam menyusun laporan akan terkena sanksi, yaitu penundaan
     pembayaran termijn. Pembayaran termijn hanya akan dilakukan apabila
     Penyedia Jasa telah melengkapi seluruh laporan.                
                                                                    
   6. Penyedia jasa wajib membuat foto-foto proyek yang menunjukan kondisi
     setiap tahapan pelaksanaan                                     
                                                                    
9. PENYEDIAAN BAHAN                                                 
                                                                    
   a. Bahan yang dimaksud di sini adalah bahan yang hanya dipergunakan dalam
     proyek ini yang tercantum dalam gambar dan dokumen spesifikasi.
   b. Penyedia Jasa harus membuat daftar bahan atau material dan jadwal
     pemasukan material dan disetujui direksi pengawas, termasuk cara
     pengangkutannya.                                               
   c. bahan atau material yang sudah masuk tidak boleh keluar tanpa 
                                                                    
     sepengetahuan direksi pengawas.                                
   d. Bahan-bahan yang sudah didatangkan ke tempat pekerjaan tapi ditolak
     pemakaiannya oleh pengawas harus segera disingkirkan dari tempat kerja
     selambat-lambatnya 24 jam sesudah penolakan tersebut.          
                                                                    
   e. Bagian pekerjaan yang telah dimulai menggunakan bahan yang telah ditolak
     harus segera dihentikan dan dibongkar atas biaya Penyedia Jasa.
   f. Bahan-bahan yang dipergunakan adalah sesuai dengan spesifikasi teknis dan
     gambar-gambar. Semua bahan harus dalam keadaan baru dan baik. Bilamana
     ternyata dipakai bahan/peralatan lama, bekas pakai atau cacat atau rusak,
                                                                    
     Penyedia Jasa harus menggantinya dengan bahan-bahan atau peralatan yang
     baru dan tetap sesuai dengan spesifikasi gambar-gambar atas biaya dan
     tanggungan Penyedia Jasa.                                      
   g. Penggantian material yang kurang baik atas kesalahan pemasangan adalah
                                                                    
     tanggung jawab Penyedia Jasa dan Penyedia Jasa harus mengganti dan
     memperbaiki hal tersebut di atas.                              
   h. Penyedia Jasa wajib mengirim contoh bahan tersebut di atas kepada
     Laboratorium Penelitian Bahan yang ditentukan oleh pengawas, apabila
     pengawas sangsi dan merasa perlu meneliti kualitas barang yang diusulkan
                                                                    
     tersebut. Biaya penelitian bahan di laboratorium menjadi tanggung jawab
     Penyedia Jasa.                                                 
   i. Seluruh hasil tes laboratorium wajib dikumpulkan dan diserahkan ke
     pemberi tugas pada waktu serah terima pekerjaan.               
                                                                    
                                                                    
10. TANGGUNG JAWAB DALAM  MASA PEMELIHARAAN                         
   1. Dalam masa pemeliharaan Penyedia Jasa tetap bertanggung jawab untuk
     memelihara pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan. Apabila dalam masa
     pemeliharaan tersebut ada pekerjaan-pekerjaan yang cacat, rusak dan/atau
                                                                    
     tidak berfungsi dengan baik sesuai dengan petunjuk pengawas, maka
     Penyedia Jasa wajib memperbaiki pekerjaan tersebut secepatnya. 
   2. Apabila dalam masa pemeliharaan ini Penyedia Jasa tidak melaksanakan
     perbaikan-perbaikan seperti yang diminta pengawas/pemberi tugas, maka
     prestasi pekerjaan akan dikurangi sesuai dengan nilai pekerjaan yang belum
                                                                    
     diperbaiki tersebut dan penyerahan kedua tidak dapat dilaksanakan.
   3. Penyedia Jasa wajib menempatkan 1 (satu) orang pada setiap hari kerja
     untuk merawat peralatan Sipil, Arsitektur dan mengoperasikan /merawat
     peralatan mekanikal/elektrikal dan mendatangkan 1 (satu) orang supervisor
                                                                    
     sekali seminggu untuk memeriksa dan melakukan penyetelan peralatan
     selama masa pemeliharaan                                       
11. PEMBUATAN GAMBAR-GAMBAR   TERPASANG (AS BUILT                   
   DRAWING)                                                         
   1. Penyedia Jasa wajib membuat gambar-gambar terpasang (as built drawing)
                                                                    
     yang disetujui oleh konsultan.                                 
   2. Gambar-gambar terpasang tersebut harus dibuat pada kertas ukuran A3.
     Dalam bentuk blue print kepada pemberi tugas dan 3 (tiga) set blue print
     beserta soft copy dalam bentuk flas disk kepada konsultan sebelum serah
                                                                    
     terima pertama pekerjaan.
Tenders also won by CV Yulil Sukses Abadi
Authority
15 July 2023Pembangunan Kantor Desa Segoy Makmur Kec. Long MesangatKab. Kutai TimurRp 450,060,600
11 November 2025Pembangunan Kantor Kb Mutiara Bangsa Kec. Rantau PulungKab. Kutai TimurRp 360,000,000
20 November 2025Pembangunan Gedung Aula Mi Unggulan Al-Mujahirin Ds. Wahau BaruKab. Kutai TimurRp 360,000,000
11 November 2025Pembangunan Rkb Tk Tunas Makmur Kec. Rantau PulungKab. Kutai TimurRp 360,000,000
6 November 2025Peningkatan Jalan/ Drainase Jl. BhizarKab. Kutai TimurRp 243,000,000
13 June 2025Pembangunan Gudang Upt. Puskesmas Muara BengkalKab. Kutai TimurRp 185,005,600
5 November 2025Peningkatan Jalan Sudirman RT.02 Desa Bukit HarapanKab. Kutai TimurRp 180,000,000
5 November 2025Peningkatan Jalan/ Drainase RT 05 Desa Batu Balai, Kecamatan Muara BengkalKab. Kutai TimurRp 180,000,000
5 November 2025Peningkatan Jalan / Drainase RT 09 Desa Benua BaruKab. Kutai TimurRp 180,000,000
4 November 2025Peningkatan Jalan Jl. Alhikmah 2 Kec. BengalonKab. Kutai TimurRp 180,000,000