URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Sub Kegiatan : Penyusunan Rencana, Kebijakan, dan Strategi Pengembangan Jaringan
Jalan serta Perencanaan Teknis Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan
Paket : DED Jembatan Labaho City
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang a. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina
Marga Kabupaten Kutai Timur mempunyai wewenang dan
tanggung jawab dalam pengelolaan prasarana jalan dan
jembatan yang berstatus jalan Kabupaten Kutai Timur.
b. APBDP Tahun Anggaran 2025 terdapat Perencanaan
Teknis Jalan dengan obyek tersebut sesuai pada dokumen
ini.
c. Untuk menindak lanjuti hal tersebut perlu dilakukan
kontrak Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan
Jalan dengan penyedia jasa konsultansi.
2. Maksud dan Maksud kegiatan ini adalah untuk membantu Dinas Pekerjaan
Tujuan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga Kabupaten
Kutai Timur dalam kegiatan perencanaan teknis jalan.
Tujuan kegiatan ini adalah :
a. Mendapatkan dokumen perencanaan teknis (DED)
b. Mengidentifikasi dan memperkirakan rencana kegiatan yang
tepat dalam Peningkatan Jalan yang menimbulkan dampak
besar terhadap masyarakat setempat .
c. Sebagai dokumen informasi bagi pihak yang memerlukan.
3. Sasaran Sasaran kegiatan ini :
a. Sebagai sumber masukan dalam proses desain teknik
program peningkatan jalan .
b. Menyiapkan dokumen perencanaan teknis (DED)
Peningkatan Jalan dan dokumen pengadaan termasuk Analisa
Harga Satuan, Spesifikasi Teknik dan Gambar Rencana.
4. Lokasi Pekerjaan Ruas Jembatan Labaho City.
5. Sumber a. APBDP Kabupaten Kutai Timur TA 2025
Pendanaan
b. No DPA : DPPA/A.3/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2025
c. Kode RUP : 61101181
d. Nilai Pagu : Rp 100.000.000,00
e. Nilai HPS : 99.997.000,00
6. Nama dan Nam a dan Organisasi: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Organisasi Ruang Bidang Bina Marga Kabupaten Kutai Timur .
Pejabat Pembuat
Kepala Bidang Bina Marga menunjuk Staf PNS Bina Marga
Komitmen
selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).