Uraian Singkat Pekerjaan mencakup tahapan pekerjaan sebagai berikut :
1. DIVISI 1. UMUM
a. Mobilisasi
- Pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir
Masa Pelaksanaan, termasuk pemindahan semua instalasi,
peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Pemerintah dan
pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti
semula sebelum Tanggal Mulai Kerja dari Pekerjaan. Dalam hal
ini, pemindahan instalasi, peralatan dan perlengkapan dari
tanah milik Pemerintah tidak akan mengurangi kewajiban
Penyedia Jasa untuk menyediakan semua sumber daya yang
diperlukan selama Masa Pemeliharaan seperti keuangan,
manajemen, peralatan, tenaga kerja dan bahan
PEKERJAAN TURAP
2. 2.1 Scope Kerja
3. 2.1.1 Semua penggalian dan pekerjaan tanah yang diperlukan harus
dilaksanakan menurut Dokumen Kontrak dan semua hal-hal yang
bersangkutan dengan hal tersebut, harus dilaksanakan sesuai dengan syarat-
syarat dan petunjuk-petunjuk yang diberikan disini harus diterapkan, kecuali
bilamana syarat dan petunjuk tersebut dirubah secara tertulis oleh Direksi
untuk bagian-bagian pekerjaan tertentu.
4. 2.1.2 Arti Penggalian
5. Penggalian pada pekerjaan tanah akan dilakukan dengan tenaga manusia
(manual) atau dengan menggunakan alat (mekanis) dan disesuaikan dengan
kebutuhan kondisi dilapangan.
6. 2.2 Pembersihan
7. 2.2.1 Semua daerah disekitar jalur yang perlu dibersihkan seperti yang
ditentukan oleh Direksi, harus dibersihkan dari segala pohon-pohon, sampah,
pasangan buatan masyarakat, saluran yang dan disyaratkan akan diganti dan
bahan lain yang mengganggu dan bahan-bahan itu harus dibuang pada
tempat pembuangan yang diajukan oleh Kontraktor dan harus mendapat ijin
tertulis dari pemilik tanah. Kontraktor diminta untuk memulai pembersihan
jauh sebelum pekerjaan pembangunan dimulai.
8. 2.2.2 Semua kerusakan terhadap pekerjaan-pekerjaan dan milik umum
atau perseorangan yang diakibatkan pekerjaan pembersihan yang
dilaksanakan oleh Kontraktor harus diperbaiki atau diganti atas biaya
Kontraktor.
9.
10.
11. 2.3 Klasifikasi Material
12. Untuk pembayaran, tidak akan ada klasifikasi mengenai jenis, asal atau
keadaan bahan-bahan yang digali.
13. 2.6 Pekerjaan Batu Gunung
14. 2.6.1 Material
15. 2.6.2 Semua material untuk pekerjaan pondasi batu gunung terdiri dari
batu pecah dengan ukuran lebar setiap sisi ±15 cm. Material batu pecah tidak
boleh dari batu kapur dan harus keras, tidak mudah retak atau patah.
16. 2.6.3 Adukan Perekat
17. 2.6.4 Adukan perekat untuk pasangan pondasi batu kali terdiri dari 1
semen : 4 pasir diukur dalam takaran volume Semen. Semen yang dipakai
adalah Portland semen dan pasir yang dipakai adalah pasir pasang dan harus
bersih dari Lumpur dan tanah serta sisa-sisa akar. Dimensi serta elevasi dari
pasangan pondasi batu kali harus sesuai dengan gambar rencana.
18.
19. 2.7 Pengukuran dan Pembayaran
20. Harga satuan yang ditawarkan dalam perincian (Bill of Quantities) untuk
bagian pekerjaan penggalian dan pekerjaan tanah harus mencakup biaya yang
berkenaan dengan semua pekerja-pekerja, peralatan, material-material yang
digunakan dalam menggali, pembersihan semua daerah-daerah di sekitar
yang direncanakan oleh Direksi untuk dibersihkan; pelaksanaan semua
penyiraman atau pengeringan serta pencampuran untuk pemadatan yang
tepat jika diperlukan.
a.