Pembangunan Tahap 2 Pondok Pesantren Istiqomah Putra (Mbs Putra)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10577788000
Date: 12 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Kutai Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 360,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 359,481,000
Winner (Pemenang): CV Abdy Mufli Jaya
NPWP: 028186146724000
RUP Code: 61331638
Work Location: Kutai Timur - Kutai Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  PEKERJAAN                                 
            PEMBANGUNAN TAHAP 2 PONDOK PESANTREN ISTIQOMAH PUTRA (MBS PUTRA)
      ==============================================================     
                                                                         
 I. PENDAHULUAN                                                          
   1) LATAR BELAKANG                                                     
                                                                         
      pembangunan Gedung Tahap 2 di lingkungan Pondok Pesantren didasarkan pada kebutuhan
      mendesak untuk merespons peningkatan signifikan jumlah santri dan upaya berkelanjutan dalam
      meningkatkan kualitas serta cakupan fasilitas pendidikan dan asrama. Pembangunan tahap kedua
      ini menjadi bukti komitmen pesantren untuk tidak hanya menampung lebih banyak calon santri
                                                                         
      yang ingin menimba ilmu agama dan umum, tetapi juga untuk mengatasi keterbatasan kapasitas
      ruang kelas, kamar asrama, atau fasilitas pendukung lainnya (seperti laboratorium atau
      perpustakaan) yang sudah tidak sebanding dengan populasi santri yang ada. Dengan adanya
      perluasan gedung ini, pesantren bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar dan tinggal yang
      lebih kondusif, nyaman, dan representatif, sehingga proses pendidikan dapat berjalan lebih optimal,
                                                                         
      memberikan ruang yang memadai bagi pengembangan kurikulum yang komprehensif, serta
      memastikan bahwa seluruh kebutuhan dasar dan akademik santri terpenuhi dalam rangka
      mencetak generasi muslim yang berilmu, berakhlak mulia, dan siap berkontribusi kepada
      masyarakat. Pembangunan Tahap 2 Pondok Pesantren Istiqomah Putra (MBS Putra).
                                                                         
      Untuk itu dalam pelaksanaanya haruslah benar-benar dilakukan dengan baik dan sesuai dengan
      apa yang telah direncanakan serta sesuai dengan ketentuan teknis pengadaan bangunan aset
      Pemerintah sehingga prosesnya dapat berlangsung dengan arah yang benar.
      Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu
      Kontraktor pelaksana pekerjaan.                                    
                                                                         
      Kontraktor pelaksana akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa
      aspek mutu, volume, waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan
      selama pelaksanaan berlangsung.                                    
      Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen
      (PPK). Namun dalam kegiatan operasional, Kontraktor Pelaksana akan mendapat bantuan
                                                                         
      bimbingan untuk menentukan arah pekerjaan Pelaksanaan Fisik dari Pejabat Pelaksana Teknis
      Kegiatan.                                                          
      MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
      Maksud dari pelaksanaan Pembangunan Tahap 2 Pondok Pesantren Istiqomah Putra (MBS Putra)
                                                                         
      sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu
      pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai
      dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan
      dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
      Tujuan dari pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Tahap 2 Pondok Pesantren Istiqomah Putra
                                                                         
      (MBS Putra) ini adalah untuk meningkatkan fasilitas dan pelayanan bangunan sebagai sarana dan
      prasarana dalam pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kutai Timur. 
                                                                         
   2) SASARAN                                                            
                                                                         
      Kegiatan yang dilaksanakan adalah Pembangunan Tahap 2 Pondok Pesantren Istiqomah Putra
      (MBS Putra)                                                        
                                                                         
   3) LOKASI KEGIATAN                                                    
      Kabupaten Kutai Timur                                              
                                                                         
                                                                         
                                                              pg.        
                                           URAIAN PEKERJAAN      1       
   4) SUMBER PENDANAAN                                                   
      Sumber dana dari keseluruhan Pekerjaan Pembangunan Tahap 2 Pondok Pesantren Istiqomah
      Putra (MBS Putra) dari dengan rincian sebagai berikut :            
      - Nama Kegiatan :                                                  
                                                                         
        Pengelolaan Pendidikan Nonformal/ Kesetaraan                     
        Nama Pekerjaan :                                                 
        Pembangunan Tahap 2 Pondok Pesantren Istiqomah Putra (MBS Putra) 
      - Sumber Dana :                                                    
        APBD-P                                                           
                                                                         
      - Pagu Anggaran :                                                  
        RP. 360,000,000.00                                               
        (Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah)                              
      - Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :                                  
                                                                         
      - Rp. 359,481,000.00                                               
      - (Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah )
                                                                         
   5) NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)                 
      Nama PPK  : Heri Purwanto, S.Pd.Aud.,M.Pd.                         
                                                                         
      Satuan Kerja : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai TImur.
                                                                         
                                                                         
 II. RUANG LINGKUP                                                       
   1) LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                         
      Penyedia tenaga kerja, bahan-bahan dana alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan
      pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun
      hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai
      dengan sempurna.                                                   
                                                                         
      1. Pekerjaan utama meliputi ;                                      
      -    Pekerjaan Beton LT.02                                         
      -    Pekerjaan Pengecatan DAK Beton                                
                                                                         
      2. Sebagai pekerjaan penunjang/sementara sebagai pendukung pekerjaan utama adalah:
                                                                         
   No.                  Jenis Pekerjaan Penunjang/Sementara              
   1   Persiapan Gambar Kerja Lapangan (Shop Drawing)                    
                                                                         
      3. Penyedia menyiapkan penjelasan manajemen risiko serta penjelasan rencana tindakan sesuai
                                                                         
        tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini :  
    No        Jenis/TipePekerjaan          Identifikasi Bahaya           
                                                                         
     1  Pekerjaan Beton LT.02            Tertindih/Tertimpa,Terjatuh,    
     2  Pekerjaan Pengecatan DAK Beton   Tertindih/Tertimpa,Terjatuh     
                                                                         
                                                                         
   2) KELUARAN                                                           
      Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah :
        1. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan ketetapan
           waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
                                                                         
           kelengkapannya yang sesuai dengan dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian
           administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta penyelesaian
           kelengkapan pembangunan.                                      
                                                                         
                                                                         
                                                              pg. 2      
                                          URAIAN PEKERJAAN               
        2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari ;
                                                                         
               Melakukan Pre Construction Meeting (PCM).                
               Metode Pelaksanaan Program Kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan
                pekerjaan.                                               
                                                                         
               Melakukan kontrol terhadap kondisi eksisting di lapangan.
               Membuat Time Schedule (KURVA S) untuk pelaksanaan pekerjaan.
               Mengajukan SHOP DRAWING pada setiap tahapan pekerjaan yang akan
                dilaksanakan.                                            
                                                                         
               Membuat Laporan Harian berisikan keterangan tentang :    
                a. Tenaga Kerja                                          
                b. Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak  
                c. Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan 
                d. Kegiatan per-pekerjaan yang dikerjakan dilapangan     
                                                                         
                e. Keterangan yang memuat kejadian yang menghambat pelaksanaan
                f. Keadaan cuaca pada lokasi pekerjaan                   
               Membuat Laporan Mingguan yang berisi progres pekerjaan berdasarkan komulatif
                laporan harian selama 7 (tujuh) hari kerja.              
                                                                         
               Membuat Laporan Bulanan yang berisi progres pekerjaan berdasarkan komulatif
                laporan mingguan selama 4 (empat) minggu pekerjaan berlangsung.
               Membuat foto dokumentasi setiap pekerjaan yang dilaksanakan.
               Membuat gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan atau AS BUILT
                                                                         
                DRAWING.                                                 
               Membuat Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
                Pekerjaan Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan).
               Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin..
                                                                         
               Membuat Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO)
               Membuat Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO)  
                                                                         
   3) PERALATAN MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
                                                                         
      - Tidak ada                                                        
                                                                         
   4) PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA                          
      Peralatan data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat
                                                                         
      digunakan dan harus dipelihara oleh Penyedia Jasa :                
      - Laporan dan data                                                 
      - Staf Teknis                                                      
        Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai
        pendamping (counter part) dan Project Officer (PO) dalam rangka pelaksanaan
                                                                         
                                                                         
   5) JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                
      - Masa Kontrak adalah sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima
        akhir pekerjaan fisik;                                           
                                                                         
      - Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender, terhitung sejak
        dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau tanggal mulai kerja pada SPMK sampai
        dengan serah terima pertama pekerjaan fisik (termasuk proses administrasi serah terima
        pertama)                                                         
                                                                         
                                                                         
   6) SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN                                       
      Spesifikasi teknis sesuai dengan yang diuraikan dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat)
                                                                         
                                                                         
                                                              pg. 3      
                                          URAIAN PEKERJAAN               
   7) GAMBAR                                                             
      Gambar Terlampir                                                   
                                                                         
   8) PENYEDIA JASA KONSTRUKSI                                           
                                                                         
      Persyaratan Kualifikasi :                                          
      1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
      2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Besar serta disyaratkan:
        a) Klasifikasi Bangunan Gedung dengan Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana untuk Konstruksi
           Bangunan Gedung Pendidikan (BG006) yang masih berlaku.        
      3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2024
      4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan);
      5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
        kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
        usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha
        tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur
        Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
      6. Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik
        di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi
                                                                         
        pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;       
                                                                         
        a. PERSONIL                                                      
           1) Tenaga Ahli & Tenaga Pendukung (Profesional Staff)         
         Catatan :                                                      
           Pada waktu pembuktian klarifikasi Manajer Proyek dan Site Manager harus dihadirkan.
                                                                         
              Khusus untuk tenaga Ahli memiliki nomor Bukti Setor Pajak PPh Pasal 1721/1721-AI
               atau nomor keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.              
                                                                         
                                                                         
    JABATAN DALAM   JUMLAH                 PENGALAMAN                    
NO                             KEAHLIAN                   BUKTI          
      PEKERJAAN    PERSONIL                   MIN.                       
                                                      1. CV (Curiculum   
                                                      Viitae)            
 1  Petugas    K-3  1 Orang  SKK Petugas k3  1 Tahun  2. SKA             
    (SMA/Sederajat)                                   3. Fc. KTP         
                                                      4. Ijazah          
                            SKK Pelaksana             1. Ijazah          
                            Lapangan Pekerjaan        2. SKK             
 2  Pelaksana       1 Orang Gedung           2 Tahun  3. Fotocopy KTP    
    (S1 Teknik Sipil )                                4. CV (Curiculum   
                                                      Viitae)            
                                                                         
                                                                         
   9) PERALATAN                                                          
                                                                         
          No.       Jenis Peralatan    Jumlah    Keterangan              
          1.  Dump truck            1 Unit      6 m3                     
                                                                         
          2.  Concrete Mixer        2 Unit      0,3 m3                   
                                                                         
                                                                         
      Peralatan/fasilitas sebagaimana tercantum pada Tabel Peralatan di atas adalah peralatan/fasilitas
      minimal yang wajib ditawarkan / diajukan / disediakan oleh peserta lelang dalam melakukan
                                                                         
      penawaran untuk pekerjaan ini.                                     
         1. Dokumen tambahan yang dipersyaratkan antara lain :           
                                                                         
                                                                         
                                                              pg. 4      
                                          URAIAN PEKERJAAN               
          a. Time Schedule Kurva S ,sesuai daftar kuantitas.             
                                                                         
         2. Kepemilikan alat atau Surat Perjanjian Sewa dan jaminan atas alat yaitu:
           a. Dump Truck                                                 
            - Apabila alat sendiri, melampirkan Surat bukti STNK.        
            - Apabila alat sewa, melampirkan bukti sewa, alat kondisi baik.
                                                                         
           b. Concrette Mixer                                            
            - Apabila alat sendiri, melampirkan Surat bukti pembelian/faktur.
            - Apabila alat sewa, melampirkan bukti sewa, alat kondisi baik.
                                                                         
      Dalam dokumen penawaran juga harus disertakan bukti kepemilikan (untuk milik sendiri) berupa
                                                                         
      rekaman bukti pembelian alat untuk peralatan dan berupa rekaman STNK kendaraan kerja yang
      sah dan berlaku. Apabila dokumen penawaran tidak disertai dengan bukti kepemilikan/sewa
      peralatan maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan (gugur teknis).
                                                                         
                                                                         
   10) BESAR TOTAL PERKIRAAN BIAYA                                       
      Besar Total Perkiraan Biaya atau Harga Perkiraan Sendiri pelaksanaan pekerjaan Pembangunan
      Tahap 2 Pondok Pesantren Istiqomah Putra (MBS Putra) ini sebesar : Rp. 359,481,000.00
      (Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah).
                                                                         
                                                                         
   11) PENUTUP                                                           
      Dengan disampaikannya Kerangka Acuan Kerja ini, agar Pelaksana Pekerjaan dapat memahami
      yang selanjutnya mengiterprestasikan dan mendefinisikan tugas yang diberikan secara benar,
      sehingga dapat menghasilkan suatu hasil pekerjaan yang sesuai. Demikian Kerangka Acuan Kerja
      ini dibuat sebagai bahan acuan bagi Pelaksana Pekerjaan untuk melaksanakan kegiatan di
                                                                         
      lapangan, dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.             
                                                                         
                                            Sangatta, 10 November 2025   
                                            Pejabat Pembuat Komitmen     
                                                                         
                                          Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
                                              Kabupaten Kutai Timur      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                           Heri Purwanto, S.Pd.,Aud.,M.Pd.
                                                                         
                                            NIP. 19710404 200105 1 001   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                              pg. 5      
                                          URAIAN PEKERJAAN
Tenders also won by CV Abdy Mufli Jaya
Authority
29 September 2022Peningkatan Jalan Amd / Guru BesarKab. Kutai TimurRp 6,863,000,000
30 April 2015Pembangunan Ruang Kelas Baru Sdn 005 Teluk PandanPemerintah Kabupaten Kutai TimurRp 1,163,800,000
26 July 2022Pembangunan Masjid Baitulrahman Rudina Dalam Tahap 1Kab. Kutai TimurRp 900,000,000
28 July 2015Belanja Modal BillboardPemerintah Kabupaten Kutai TimurRp 710,000,000
15 August 2014Pembangunan Pagar Smkn 1 Sangatta UtaraRp 500,000,000
3 July 2015Pembangunan Masjid Al-Hijrah Desa Suka Damai Kec. Teluk PandanPemerintah Kabupaten Kutai TimurRp 500,000,000
27 June 2014Pembangunan Pagar Sman 1 Teluk PandanRp 466,000,000
13 November 2025Penimbunan Halaman Smpn 3 Muara WahauKab. Kutai TimurRp 360,000,000
4 September 2014Pengadaan Meubleair Rkb Dan Kantor Sdn 011 Sangatta UtaraRp 340,500,000
8 November 2025Peningkatan Jalan/ Drainase Gg. Sidodadi RT 02 ,Kel. Singa GewehKab. Kutai TimurRp 110,000,000