Lanjutan Pagar Sdn 009 Sangatta Selatan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10580389000
Date: 12 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Kutai Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 180,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 179,915,908
Winner (Pemenang): CV Lumintu Inti Persada
NPWP: 604686915724000
RUP Code: 61651320
Work Location: Kecamatan Sangatta Selatan - Kutai Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI  TEKNIS                                
                                                                       
                                                                       
                         Pekerjaan :                                   
      LANJUTAN   PAGAR   SDN  009 SANGATTA   SELATAN                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 I. RENCANA  KERJA                                                     
    I.1. LINGKUP PEKERJAAN                                             
                                                                       
    Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan ini meliingkupi:    
                                                                       
     1. Divisi A. Pekerjaan Persiapan                                  
                                                                       
     2. Divisi B. Pekerjaan Tanah, Pondasi Dan Pemancangan             
     3. Divisi C. Pekerjaan Struktur                                   
                                                                       
     4. Divisi D. Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                       
     5. Divisi E. Pekerjaan Pengecetan                                 
                                                                       
                                                                       
    I.2. JADWAL DAN RENCANA KERJA                                      
    Rencana kerja yang dibuat oleh penyedia jasa setidaknya memberi gambaran
                                                                       
    mengenai ketepan waktu pelaksanaan pekerjaan, ketepatan biaya pekerjaan, dan
                                                                       
    ketepatan mutu pekerjaan. Adapun jadwal dan rencana kerja yang harus dibuat
    tersebut secara umum dijelasakan sebagai berikut:                  
                                                                       
    1. Penyedia jasa diwajibkan untuk membuat jadwal waktu pelaksanaan 
                                                                       
      pekerjaan seraca rinci dan harus menggambarkan tahapan-tahapan   
      pekerjaan yang akan dikerjakan secara gamblang.                  
                                                                       
    2. Jadwal dan rencana kerja yang dibuat oleh penyedia jasa mengacu pada
      alokasi waktu yang ditetapkan oleh Kelompok Kerja (POKJA) dan jadwal
                                                                       
      waktu pelaksanaan pekerjaan yang telah dibuat pada saat pemasukan
                                                                       
      dokumen penawaran.                                               
    3. Rencana kerja yang dibuat harus dilengkapi dengan tabel/matriks/diagram/
                                                                       
      grafik sehingga memudahkan direksi teknis/lapangan atau konsultan
      pengawas dalam mengevaluasi capaian pekerjaan yang akan dikerjakan.
                                                                       
    4. Rencana kerja yang dibuat harus diketahui oleh konsultan pengawas dan
                                                                       
      disetujui oleh direksi teknis.                                   
    5. Jadwal dan rencana kerja yang telah diketahui serta disetujui tersebut
                                                                       
      dipublikasikan pada papan informasi proyek di bangsal kerja agar 
                                                                       
      diketahui dan dilaksanakan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam  
      pelaksanaan pekerjaan dimaksud.                                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
    I.3. PEMBUATAN GAMBAR DETAIL DAN GAMBAR AKHIR                      
    Pembuatan gambar detail (shop drawing) dan pembuatan gambar akhir (as
                                                                       
    built drawing) harus dibuat oleh penyedia jasa apabila:            
    1. Gambar Detail (Shop Drawing)                                    
                                                                       
      a. Sebelum melaksanakan pekerjaan dan atau setelah melakukan tinjauan
                                                                       
        lokasi pekerjaan, jika terdapat perbedaan tafsir antara penyedia dengan
        direksi teknis serta konsultan pengawas maka penyedia dapat membuat
                                                                       
        gambar detail yang disesuaikan dengan kondisi lapangan dengan mangacu
                                                                       
        pada gambar kerja yang terdapat dalam dokumen kontrak.         
      b. Dalam hal pembuatan gambar detail, penyedia jasa dapat membuat
                                                                       
        gambar detail dengan kategori khusus apabila pada gambar kerja/gambar
        rencana belum detail gambar untuk keperluan dimaksud.          
                                                                       
      c. Penyedia jasa ketika membuat gambar detail, harus dibuat secara jelas dan
                                                                       
        mudah dimengerti ketika akan diajukan kepada konsultan direksi teknis
        dan pengawas untuk mendapatkan persetujuan.                    
                                                                       
    2. Gambar Akhir (As Built Drawing)                                 
      a. Setelah pekerjaan selesai dikerjakan dan sebelum proses serah terima
                                                                       
        dilakukan, penyedia wajibkan membuaat gambar akhir yang        
                                                                       
        menerangkan perubahan-perubahan yang terjadi selama pelaksanaan
        pekerjaan terhadap gambar kerja yang terdapat pada dokumen kontrak.
                                                                       
     b. Perubahan-perubahan sebagaimana yang dimaksudkan pada huruf (a)
                                                                       
        gambar akhir ini yaitu ketika ada pekerjaan tambah yang ditambah dan
        dikurangi dalam pekerjaan ini serta perubahan-perubahan lainnya
                                                                       
        yang telah dikerjaan oleh penyedia jasa.                       
      c. Apabila diminta oleh direksi teknis atau konsultan pengawas, maka
                                                                       
        penyedia harus menyerahakan gambar akhir yang telah dibuat tersebut.
 II. PERSYARATAN  KERJA                                                
                                                                       
    II.1. PERSYARATAN UMUM                                             
                                                                       
    Yang dimaksud dengan persyaratan umum dalam pekerjaan ini yakni:   
    1. Persyaratan Regulasi                                            
                                                                       
      Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam LANJUTAN PEMBANGUNAN PAGAR  
      SDN 009 SANGATTA SELATAN ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan
                                                                       
      memenuhi persyaratan teknik yang tertera dalam Persyaratan Normalisasi
                                                                       
      Indonesia (NI), Standar Industri Indonesia (SSI) serta Pedoman Teknis
      Sarana dan Prasaran Rumah Sakit Kelas C maupun peraturan-peratuaran
                                                                       
      yang relevan dan yang berlaku pada daerah tempat di mana pekerjan
                                                                       
      tersebut dikerjakan. Adapun persyaratan regulalsi yang dimaksudkan yaitu:
      a. Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI) 1982             
                                                                       
      b. Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBB) NI-3.1970   
      c. Peraturan Semen Portland Indonesia (PMI) NI-8                 
                                                                       
      d. Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan (NI-10) 1979                
                                                                       
      e. Standar Industri Indonesia (SII)                              
      f. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI) SK SNI T-15-1991    
                                                                       
                                                                       
    2. Situasi                                                         
      a. Sebelum memulai pekerjaan, penyedia jasa diwajibkan untuk mengecek
                                                                       
        keadaan/situasi lokasi kaitannya dengan pekerjaan yang akan    
                                                                       
        dilaksanakan.                                                  
      b. Hal sebagaimana yang dimaksudkan pada huruf (a) situasi ini, adalah
                                                                       
        untuk memastikan bahwa situasi lokasi pekerjaan yang ada sesuai dan
                                                                       
        tidak mempengaruhi harga penawaran.                            
      c. Kelalaian dan ketidaktelitian penyedia jasa dalam hal ini tidak dapat
                                                                       
        dijadikan alasan oleh penyedia untuk mengajukan tuntutan ganti rugi
        kepada pengguna jasa.                                          
    3. Ukuran                                                          
                                                                       
                                                                       
      a. Semua ukuran yang digunakan dalam pekerjaan ini disesuaikan dengan
        gambar kerja.                                                  
                                                                       
      b. Setiap ukuran/satuan yang digunakan pada pekerjaan ini dinyatakan
                                                                       
        dalam matriks, kecuali untuk pekerjaan/bahan-bahan tertentu yang
        dinyatakan sesuai dengan kebutuhan.                            
                                                                       
      c. Apabila terdapat ketidakcocokan antara ukuran gambar dengan lokasi
        pekerjaan maka penyedia diharuskan berkoordinasi dengan direksi teknis
                                                                       
        untuk mendapat persetujuan jika akan dilakukan perubahan.      
                                                                       
      d. Penyedia jasa tidak diperkenankan memperbaiki kesalahan       
        ukuran/gambar yang dianggap keliru oleh penyedia sebelum       
                                                                       
        berkonsultasi dengan direksi teknis atau konsultan pengawas.   
      e. Bila dipandang perlu, maka akan dilakukan pengukuran secara bersama
                                                                       
        antara penyedia, direksi, dan konsultan pengawas untuk mendapatkan
                                                                       
        ukuran yang pasti dan hasil pengukuran tersebut yang dijadikan sebagai
        rujukan.                                                       
                                                                       
                                                                       
    4. Personel, Peralatan, dan Bahan Kerja                            
      a. Personel (tenaga teknis), peralatan, dan bahan/material kerja harus
                                                                       
        disediakan oleh penyedia jasa untuk melaksakan pekerjaan yang akan
                                                                       
        dikerjakan.                                                    
      b. Penyedia harus menyediakan semua personel dan peralatan sebelum
                                                                       
        pekerjaan mulai dikerjakan atau semuanya harus dimobolisasi secara
                                                                       
        bersamaan pada saat mobilisasi dilakukan.                      
      c. Peralatan yang diadakan harus dalam kondisi baik dan laik pakai.
                                                                       
      d. Bahan/material yang diadakan oleh penyedia, disesuaikan berdasarkan
        tingkat kebutuhan dan tingkat urgensinnya.                     
                                                                       
      e. Personel dan peralatan kerja yang disediakan tersebut harus sesuai
                                                                       
        dengan yang dipersyaratkan pada Lembar Data Penyedia (LDP) dan atau
        pada Lembar Data Kualifikasi (LDK).                            
      f. Dalam proses pengadaannya, bahan/material kerja yang akan     
                                                                       
        disediakan oleh penyedia harus berpedoman pada daftar harga dan
                                                                       
        kuantitas, gambar kerja, dan pada RKS ini atau penyedia dapat  
        mengusulkan jenis dan merek bahan/material yang lain dengan kualitas
                                                                       
        yang setara sebagaimana yang telah ditetapkan.                 
                                                                       
    5. Keselamatan Kerja                                               
      a. Selama waktu pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa berkewajiban untuk
                                                                       
        menjaga dan menjamin keselamatan para personel yang bertugas di lokasi
                                                                       
        kerja.                                                         
      b. Penyedia jasa harus menjamin atas ketersediaan obat-obatan yang secara
                                                                       
        dibutuhkan termasuk menyediakan obat-obatan yang digunakan untuk
                                                                       
        pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK).                    
      c. Apabila terjadi kecelakaan kerja dan atau kecelakaan diluar jam kerja dan
                                                                       
        terjadi pada area pekerjaan maka penyedia jasa harus melakukan 
        tindakan PPPK. Jika dalam tindakan PPPK tersebut tidak menunjukkan
                                                                       
        tanda-tanda kebaikan maka penyedia harus mengupayakan untuk    
                                                                       
        mendapatkan tindakan medis terdekat.                           
                                                                       
    6. Keamanan dan Ketertiban Kerja                                   
                                                                       
      a. Penyedia jasa harus bertanggung jawab atas segala gangguan yang terjadi
        akibat kegiatan proyek pada lingkungan di mana pekerjaan tersebut
                                                                       
        dilakasanakan.                                                 
                                                                       
      b. Gangguan sebagaimana yang dimaksud pada huruf (a) di atas     
        yaitu gangguan yang diakibatkan oleh gangguan peralatan kerja, gangguan
                                                                       
        bahan/material, dan gangguan personel.                         
      c. Penyedia berkewajiban untuk menjaga dan mengamankan semua jenis
                                                                       
        barang/peralatan/material terutama barang/perlatan/material milik
                                                                       
        pengguna jasa dan konsultan pengawas selama pelaksanaan pekerjaan
        berlangsung atau sebelum penyedeia melakukan kegiatan demobilisasi.
    7. Kesehatan dan Kebersihan Area Kerja                             
                                                                       
      a. Penyedia jasa secara rutin harus membersihkan lokasi kerja/area
                                                                       
        direksi keet guna mengantisipasi dan meminimalisir potensi terjadinya
        wabah/epidemi yang dapat menggangu kesehatan pekerja.          
                                                                       
      b. Penyedai diharuskan menyediakan air bersih yang laik digunakan baik
                                                                       
        untuk digukanan dalam kegiatan makan minun maupun untuk kegiatan
        mandi cuci kakus (MCK) bagi pekerja selama masa pelaksanaan pekerjaan.
                                                                       
                                                                       
II.2. PERSYARATAN BAHAN/BARANG/PEKEKRJAAN                              
                                                                       
                                                                       
    Secara umum persyaratan bahan/barang/pekerjaan ini dijelaskan sebagai
    berikut:                                                           
                                                                       
    1. Merek Dagang                                                    
        a. Apabila semua merek pembuatan atau merk dagang telah ditentukan
                                                                       
           dalam kontrak, maka penyedia jasa harus tunduk dan selalu mengacu
                                                                       
           pada ketentuan dimaksud.                                    
        b. Jika merek pembuatan atau merk dagang ini belum ditentukan dalam
                                                                       
           dokumen kontrak, maka bahan-bahan dengan merek tertentu yang
                                                                       
           disebut dalam RKS ini dimaksudkan hanya sebagai bahan       
           perbandingan dalam hal bentuk, model, mutu, jenis dan sebagainya
                                                                       
           yang tidak diartikan sebagai sesuatu yang mengikat.         
        c. Penyedia jasa (Kontraktor) dapat mengunsulkan merk dagang lain
                                                                       
           yang kualitasnya setara dan disetujui oleh direksi teknis.  
                                                                       
        d. Bahan-bahan yang akan dipergunakan harus memenuhi syarat-syarat
           yang tercantum dalam A.V. 1941, Persyaratan Umum Bahan Bangunan
                                                                       
           Indonesia (PUBI Tahun 1982), Standar Industri Indonesia (SII), dan
                                                                       
           ketentuan- ketentuan dan syarat bahan-bahan lainnya yang berlaku
           termasuk peraturan daerah yang mengatur tentang hal tersebut.
                                                                       
        e. Bahan/barang yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan     
           seperti material, peralatan, dan perlengkapan lainnya harus dalam
                                                                       
           kondisi laik pakai.                                         
        f. Setiap keterangan mengenai peralatan, material barang atau proses,
                                                                       
           dalam bentuk nama dagang, buatan atau nomor katalog harus   
                                                                       
           dianggap sebagai penentu standar atau kualitas dan tidak boleh
           ditafsirkan sebagai upaya membatasi persaingan.             
                                                                       
        g. Setelah dilakukan penilaian oleh direksi teknis atau konsultan
                                                                       
           pengawas terhadap barang/bahan/material/peralatan yang ada  
           berdasarkan ketentuan kontrak atau yang disediakan lain oleh
                                                                       
           penyedia dengan kualitas yang setara maka penyedia harus    
           menggunakan barang/bahan/material/ peralatan tersebut.      
                                                                       
        h. Setiap material/bahan yang digunakan harus dikerjakan berdasarkan
                                                                       
           ketentuan atau petunjuk pelaksanaan untuk penggunaan material
           dimaksud.                                                   
                                                                       
        i. Material/bahan yang digunakan senantiasa mengikuti peraturan
                                                                       
           persyaratan bahan bangunan yang berlaku dan ketentuan tercantum
           pada gambar kerja/RKS/daftar kuantitas dan harga. Apabila penyedia
                                                                       
           jasa hendak melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan bahan 
           sebagaimana yang dimaksud dalam merek dagang ini, maka sebelum
                                                                       
           bahan tersebut digunakan penyedia harus terlebih dahulu     
                                                                       
           menunjukkan atau memperlihatkan contoh bahan tersebut kepada
           direksi teknis atau konsultan pengawas untuk mendapatkan    
                                                                       
           persetujuan.                                                
                                                                       
        j. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan
           di- informasikan kepada Penyedia jasa selama tidak lebih dari 7
                                                                       
           (tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh bahan tersebut.
                                                                       
    2. Spesifikasi Bahan/Barang/Pekerjaan                              
                                                                       
      Spesifikasi terkait bahan/barang/pekerjaan telah dijelasakan secara
      spesifik pada darftar harga dan kuantitas serta gambar kerja, sedangkan
                                                                       
      spesifikasi yang diuraikan di bawah merupakan spesifikasi yang secara
                                                                       
      umum   digunakan dalam  pekerjaan ini. Adapun spesifikasi        
      bahan/barang.pekerjaan yang dimaksudkan dalam pekerjaan Pembangunan
                                                                       
      LANJUTAN PEMBANGUNAN PAGAR SDN 009 SANGATTA UTARA :              
                                                                       
    3. Pemeliharaan Bahan dan Material                                 
                                                                       
      Pada dasarnya, pemeliharaan material ini dilakukan berdasarkan   
                                                                       
      karakteristik material tersebut atau proses pemeliharaannya di   
      sesuaikan dengan spesifikasi bahan itu sendiri. Adapaun proses   
                                                                       
      pemeliharaan material yang dimaksud diuraiakan secara umum sebagai
                                                                       
      berikut:                                                         
      a. Penempatan bahan-bahan material diatur dengan pertimbangan yang
                                                                       
        matang agar tidak mengganggu kelancaran pekerjaan serta        
        sirkulasi/akses pekerja.                                       
                                                                       
      b. Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan
                                                                       
        kesesuaian untuk pekerjaan.                                    
      c. Material harus diletakkan di atas permukaan yang bersih, keras dan
         bila diminta harus ditutupi.                                  
                                                                       
      d. Material harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan pemeriksaan.
                                                                       
      e. Benda-benda milik pribadi tidak boleh dipergunakan untuk      
        penyimpanan tanpa ijin tertulis dari pemiliknya.               
                                                                       
      f. Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan
        (levelling) menurut petunjuk konsultan pengawas.               
                                                                       
      g. Material harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan
                                                                       
        pemisahan bahan (segregation), agar timbunan tidak berbentuk   
        kerucut, dan menjaga gradasi serta mengatur kadar air.         
                                                                       
      h. Penyimpanan agregat kasar harus ditimbun dan diangkat/dibongkar lapis
        demi lapis dengan tebal lapisan tidak lebih dari 1 (satu) meter.
                                                                       
      i. Tinggi tempat penyimpanan tidak lebih dari 5 (lima) meter.    
                                                                       
                                                                       
    4. Eksaminasi Bahan dan Material                                   
      a. Bahan-bahan yang didatangkan/dipakai harus sesuai dengan contoh-
                                                                       
        contoh yang telah disetujui konsultan pengawas s e b a g a i m a n a
        yang telah dijelaskan pada merek dagang di atas.               
      b. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang
                                                                       
        dinyatakan afkir/ditolak oleh konsultan pengawas, harus segera 
                                                                       
        dikeluarkan dari lokasi bangunan / proyek selambat-lambatnya dalam
        tempo 3 x 24 jam dan tidak boleh dipergunakan.                 
                                                                       
      c. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh  
                                                                       
        konsultan pengawas/konsultan perencana dan masih dipergunakan oleh
        penyedia, maka konsultan pengawas/konsultan perencana berhak   
                                                                       
        memerintahkan pembongkaran kembali kepada penyedia, yang mana  
                                                                       
        segala kerugian yang diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi
        tanggungan penyedia jasa sepenuhnya.                           
                                                                       
      d. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan
                                                                       
        kualitas dari bahan-bahan tersebut, maka penyedia jasa harus menguji dan
        memeriksakannya ke laboratorium yang disepakati bersama untuk diuji
                                                                       
        dan hasil pengujian tersebut disampaikan secara tertulis kepada konsultan
        pengawas/direksi t ek n i s/konsultan perencana.               
                                                                       
      e. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya
                                                                       
        kualitas dari bahan-bahan tersebut, Pelaksana tidak diperkenankan
        melanjutkan pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan   
                                                                       
        tersebut di atas.                                              
                                                                       
      f. Bila diminta oleh konsultan pengawas, penyedia jasa harus memberikan
        penjelasan lengkap tertulis mengenai tempat asal diperolehnya material
                                                                       
        dan tempat pekerjaan yang akan dilaksanakan.                   
      g. Segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh penyedia jasa.       
                                                                       
                                                                       
    II.3. PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN                                 
    Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan LANJUTAN PEMBANGUNAN PAGAR    
                                                                       
    SDN 009 SANGATTA SELATAN ini dapat terlaksana dengan baik, maka    
    penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaannya harus berpedoman pada
                                                                       
    persyatan teknis pekerjaan ini. Adapun persyaratan teknis pekerjaan tersebut
                                                                       
    dijelasakan secara komprehensif sebagai berikut:                   
    A. Pekerjaan Persiapan                                             
                                                                       
    Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan persiapan ini       
    dilaksanakan/dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
                                                                       
                                                                       
    1. Pengukuran                                                      
                                                                       
       a. Penyedia jasa harus melakukan pengukuran kembali terhadap    
         lokasi/site proyek dengan teliti dan disaksikan oleh konsultan pengawas
                                                                       
         dan direksi teknis                                            
                                                                       
       b. Jika terdapat perbedaan antara gambar dengan keadaan lapangan
         sebenarnya maka konsultan pengawas atau direksi teknis akan   
                                                                       
         mengeluarkan keputusan tentang hal tersebut.                  
       c. Ukuran-ukuran pokok dan pekerjaan dapat dilihat dalam gambar.
                                                                       
       d. Ukuran yang tidak tercamtum, tidak jelas atau saling berbeda harus
                                                                       
         segera kooordinasikan dengan konsultan pengawas atau direksi teknis
         untuk meminta penjelasan.                                     
                                                                       
       e. Apabila dianggap perlu konsultan pengawas atau direksi teknis berhak
                                                                       
         memerintahkan kepada penyedia jasa untuk merubah ketinggian, letak
         atau ukuran sesuatu bagian pekerjaan.                         
                                                                       
       f. Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru adalah   
         menjadi tanggung jawab penyedia jasa.                         
                                                                       
                                                                       
    2. Pengadaan utilitas                                              
                                                                       
       a. Penyedia jasa harus mengadakan sumber air bersih untuk keperluan
         pelaksanaan pekerjaan.                                        
                                                                       
       b. Penyedia jasa harus menyiapkan fasilitas penerangan dengan daya
         sekurang-kurangnya 1 Kva yang berasal dari PLN atau generator.
                                                                       
       c. Listrik untuk bekerja harus disediakan penyedia jasa dan diperoleh dari
                                                                       
         sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan.     
       d. Penggunaan Genset untuk pembangkit tenaga listrik hanya      
                                                                       
         diperkenankan untuk penggunaan sementara apabila sambungan    
         sementara PLN tidak memungkinkan dan harus atas petunjuk Konsultan
                                                                       
         Pengawas.                                                     
                                                                       
                                                                       
    3. Foto Dokumentasi                                                
       a. Penyedia jasa harus merekam secara berkala seluruh tahapan pekerjaan
                                                                       
         berupa foto dokumentasi.                                      
       b. Foto-foto dokumentasi tersebut kemudian dilampirkan berdasarkan
                                                                       
         kemajuannya pada masing-masing laporan kemajuan pekerjaan baik
                                                                       
         laporan mingguan, laporan bulanan, maupun laporan akhir.      
    4. Sebelum memulai pekerjaan pemasangan bowplang, penyedia jasa harus
                                                                       
       yakin bahwa semua permukaan tanah baik kenyataan maupun garis transis
       dengan gambar kerja adalah betul.                               
                                                                       
    5. Jika merasa tidak puas dengan ketelitian permukaan tanah, penyedia
                                                                       
       jasa harus melaporkan secara tertulis kepada konsultan pengawas atau
                                                                       
       direksi teknis yang selanjutnya akan dipertimbangkan dan diselesaikan
       bersama.                                                        
                                                                       
    6. Papan nama proyek                                               
       Penyedia jasa harus memasang papan nama proyek yang berisi tulisan yang
                                                                       
       sesuai dengan nama proyek, nama pekerjaan, harga pekerjaan, waktu
                                                                       
       pelaksanaan, nama Penyedia jasa , nama konsultan perencana, dan nama
       konsultan pengawas atau sesuai dengan petunjuk direksi atau sesuai
                                                                       
       dengan petunjuk peraturan pemerintah daerah setempat.           
                                                                       
    7. Penyediaan air kerja.                                           
       a. Penyedia jasa harus menyediakan air kerja berdasarkan kebutuhan kerja.
                                                                       
       b. Air kerja yang disediakan tersebut harus bersih dan tidak mengandung
         minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-   
                                                                       
         bahan lainnya yang dapat merusak beton, baja tulangan atau jaringan
                                                                       
         kawat baja, serta mencukupi bagi keperluan selama proyek berjalan.
       c. Penyediaan air kerja oleh penyedia dapat didatangkan dari tempat
                                                                       
         lain atau dengan cara membuat sumur/sumur bor sementara di lokasi
                                                                       
         proyek d e n g a n m e n g g u n a k a n pompa mekanik.       
    8. Bangunan sementara untuk direksi, gudang dan bangsal kerja:     
                                                                       
       a. Penyedia jasa harus membuat bangunan sementara untuk direksi keet,
                                                                       
         gudang, dan bangsal kerja yang dapat melindungi alat dan bahan yang
         ada dilokasi proyek                                           
                                                                       
       b. Luas bangunan sementara untuk direksi, bangsal kerja ini luasnya
                                                                       
         disesuaikan dengan kebutuhan kerja                            
       c. Bangunan ini dibuat oleh Penyedia jasa dan menjadi milik proyek
                                                                       
         yang tidak boleh dibongkar kecuali atas perintah direksi.     
       d. Bangunan Direksi berdinding papan kayu klas II, rangka kayu kelas
                                                                       
         II, Penutup atap seng BJLS 0,25 , lantai dengan pelur/semen langit-langit
                                                                       
         gypsum serta diberikan ventilasi pintu, jendela dan ventilasi secukupnya.
       e. Gudang, bangsal kerja serta kantor Penyedia jasa dibuat oleh penyedia
                                                                       
         jasa dengan luas bangunan ditentukan secukupnya berdasarkan   
                                                                       
         kebutuhan.                                                    
       f. Penyedia jasa atas biaya sendiri berkewajiban membuat kantor penyedia
                                                                       
         jasa di lapangan, los kerja untuk para pekerja dan gudang bahan yang
         dapat dikunci untuk menyimpan barang-barang, yang mana tempatnya/
                                                                       
         lokasinya akan ditentukan oleh konsultan pengawas/ personalia proyek.
                                                                       
       a. Penyedia jasa berkewajiban menjaga keamanan dan kebersihan los
         penyedia jasa, los pengawas beserta inventarisnya.            
                                                                       
       b. Kantor penyedia jasa, gudang bahan, los-los kerja dan los lainnya yang
                                                                       
         dibuat dan dibiayai oleh penyedia jasa, setelah selesai pelaksanaan
         pembangunan/pekerjaan tersebut, harus segera dibongkar/dibersihkan
                                                                       
         oleh penyedia jasa, dan bahan-bahan bekasnya menjadi milik penyedia
         jasa.                                                         
                                                                       
                                                                       
    10. Mobilisasi.                                                    
                                                                       
       a. Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah mendapatkan Surat
         Perintah Mulai Kerja (SPMK), penyedia sudah harus melakukan   
                                                                       
         mobilisasi baik alat bahan/material, kebutuhan logistik, personel dan
         lain-lain ke lokasi proyek.                                   
       b. Alat dan personel yang dimobilisasi harus sesuai dengan yang ketentuan
                                                                       
         dokumen kontrak.                                              
                                                                       
       c. Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat
         konstruksi yang diajukan bersama penawaran, dari tempat       
                                                                       
         pembongkarannya ke lokasi dimana alat itu akan digunakan untuk
                                                                       
         pelaksanaan pekerjaan ini.                                    
       d. Pembuatan kantor penyedia jasa, gudang dan lain-lain di lokasi proyek
                                                                       
         untuk keperluan pekerjaan ini.                                
       e. Dengan selalu disertai ijin konsultan pengawas, penyedia jasa dapat
                                                                       
         membuat berbagai perubahan, pengurangan dan atau penambahan   
                                                                       
         terhadap alat-alat konstruksi dan instalasinya.               
       f. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari pemberitahuan memulai kerja,
                                                                       
         penyedia jasa harus menyerahkan program mobilisasi kepada     
                                                                       
         Konsultan Pengawas untuk disetujui.                           
                                                                       
                                                                       
    B  Pekerjaan Tanah, Pondasi Dan Pemancangan                        
    Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan galian tanah pondasi ini
    dilaksanakan/dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi :
                                                                       
       1. Galian Tanah Pondasi Menerus                                 
                                                                       
         a. Sebelum melakukan pekerjaan tanah, Pelaksana harus membersihkan
            daerah yang akan dikerjakan dari perintang yang ada dalam daerah
            kerja                                                      
         b. Pelaksana harus menjamin terjaganya keutuhan barang/benda atau
                                                                       
            bangunan yang telah selesai dikerjakan dari segala macam kerusakan
            dan berhati-hati untuk tidak menggangu patok pengukuran atau
            tanda-tanda yang lainnya                                   
         c. Perbaikan kerusakan pada barang/benda atau bangunan yang harus
                                                                       
            dijaga akibat pelaksanaan pekerjaan akan menjadi tanggung jawab
            pelaksana.                                                 
                                                                       
       2. Lingkup Pekerjaan                                            
         a. Lingkup Pekerjaan ini meliputi penggalian Tanah, Penggalian Tanah
                                                                       
            dibawah muka air pengurugan dan pemadatan                  
       3. Penggalian Tanah                                             
                                                                       
         a. Penggalian tanah harus dilaksanakan sampai kedalaman       
            sebagaimana ditentukan dalam gambar-gambar. Sebelum pekerjaan
            selanjutnya dilanjutkan, maka semua pekerjaan penggalian harus
            disetujui pengawas.                                        
                                                                       
         b. Apabila terjadi kesalahan dalam penggalian sehingga dicapai
            kedalaman yang melebihi apa yang tertera dalam gambar tanpa
            instruksi tertulis dari pengawas, maka kelebihan diatas harus tetap
            dikerjakan tanpa biaya tambahan.                           
                                                                       
         c. Pelaksanaan harus merawat tebing galian dan menghindarkan dari
            longsoran. Untuk itu   pelaksanaan harus  membuat          
            penyanggah/penahan tanah yang diperlukan selama masa       
            penggalian, karena stabilitas selama penggalian merupakan tanggung
                                                                       
            jawab pelaksana.                                           
         d. Semua galian harus diperiksa terlebih dahulu oleh pengawas sebelum
            pelaksanaan pekerjaan selanjutnya. Untuk dapat melaksanakan
            pekerjaan selanjutnya, pelaksana harus mendapat persetujuan/ijin
                                                                       
            tertulis pengawas. Apabila pekerjaan selanjutnya tanpa konfirmasi
            dari pengawas dan terjadi hal yang tidak diinginkan/merugikan maka
            bukan tanggung jawab pengawas.                             
       4. Pemancangan Cerucuk Kayu                                     
                                                                       
       Pekerjaan ini adalah pekerjaan pemancangan cerucuk kayu ulin sebagai
       perkuatan pekerjaan konstruksi pondasi baik untuk keperluan jembatan
       maupun pekerjaan pasangan batu proteksi atau dinding saluran.   
                                                                       
                                                                       
         a. Mutu kayu                                                  
            Jika tidak ditentukan lain, maka semua bahan kayu yang digunakan
            untuk pekerjaan ini harus dengan mutu A sesuai PKKI. Semua kayu
            harus bebas dari getah-getah, cacat kayu seperti ; mata kayu, retak-
                                                                       
            retak, bengkok dan sebagainya. Kayu harus sudah mengalami proses
            pengeringan udara minimal selama 3 (tiga) bulan dan mengalami
            proses pengawetan.                                         
                                                                       
                                                                       
         b. Kadar Air                                                  
            Kadar air dari semua kayu yang dipakai untuk pekerjaan adalah
            harus lebih kecil atau sama dengan 20%, harus dijaga supaya kadar
            air tersebut konstan baik pada saat penyimpanan, pengerja maupun
                                                                       
            sampai pada penyelesaian pekerjaan.                        
         c. Macam/Jenis kayu                                           
                                                                       
            Macam kayu yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah kayu ulin kelas
            I                                                          
                                                                       
         d. Ukuran-ukuran                                              
                                                                       
            Ukuran-ukuran kayu yang digunakan adalah 10/10, dengan Panjang
            2 s/d 4 meter serta harus sesuai dengan yang disyaratkan, kecuali
            penyimpangan harus disesuaikan seperti yang ditunjukkan dalam
            gambar rencana.                                            
                                                                       
                                                                       
       5. Pekerjaan Pasangan Pondasi Batu Gunung                       
                                                                       
        Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan pasangan dan    
        plesteran ini dilaksanakan/dikerjakan dengan rencana dan syarat-
                                                                       
        syarat yang meliputi:                                          
                                                                       
         1. Pasangan Pondasi Batu Kosong (aanstamping)                 
                                                                       
           a. Sebelum pondasi batu kosong dipasang, dasar pondasinya   
                                                                       
             diuruk terlebih dahulu dengan pasir uruk setebal 5 cm dan 
             didapatkan.                                               
                                                                       
           b. Setelah pasir diruk kemudian dipasang batu kosong aanstamping,
           c. Bentuk dan ukuran pondasi disesuaikan dengan gambar rencana.
                                                                       
                                                                       
          2. Pasangan Pondasi Batu Kali/Batu Gunung/Batu Belah         
           a. Pondasi dibuat dari pasangan batu kali/batu belah dengan 
             adukan 1 pc (portland cement) : 5 ps (pasir)              
                                                                       
           b. Batu yang dipergunakan dapat dipakai dari batu yang      
                                                                       
             diperoleh disekitar lokasi proyek, dengan kualitas yang bermutu
             tinggi, kuat dan bersih.                                  
                                                                       
           c. Pekerjaan pondasi batu kali/batu belah dimulai setalah seluruh
                                                                       
             galian diperiksa dan disetujui oleh konsultan pengawas/direksi.
           d. Apabila lubang galian untuk pondasi terdapat genangan air
                                                                       
             maka  sebelum pemasangan dimulai lubang tersebut harus    
             dikeringkan.                                              
           e. Jika pemasangan pondasi terpaksa dihentikan maka pada ujung
                                                                       
             penghentian pekerjaannya harus di buat bergerigi agar pada
                                                                       
             penyambungan baru berikutnya terjadi ikatan yang kokoh dan
             sempurna, hal tersebut agar di dalam pondasi yang disambung
                                                                       
             nanti tidak terdapat rongga atau celah.                   
                                                                       
           f. Bentuk dan ukuran pondasi sesuai dengan yang tercantum pada
             gambar rencana.                                           
                                                                       
                                                                       
   C. Pekerjaan Struktur                                               
                                                                       
       Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan beton ini        
       dilaksanakan/ dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
                                                                       
                                                                       
       1. Pekerjaan beton bertulang adukan 1 pc : 2 ps : 3 kr dipasang pada
                                                                       
          balok sloff, kolom, reeng balk, plat dan pada pekerjaan beton
                                                                       
          bertulang lainnya dengan dimensi masing-masing sesuai gambar kerja.
       2. Beton tidak bertulang/beton tumbuk adukan campuran 1 pc : 3 ps : 5
                                                                       
          kr, digunakan untuk lantai kerja pondasi beton, rabat beton bawah
                                                                       
          lantai keramik, dan pekerjaan lain seperti tercantum dalam gambar
          kerja.                                                       
                                                                       
       3. Sebelum pekerjaan pengecoran dilakukan, acuan/cetakan tersebut
          harus dibersihkan dari kotoran dan disiram dengan air hingga basah.
                                                                       
       4. Penyedia jasa tidak diperkenankan melakukan pengecoran beton 
                                                                       
          sebelum pembesian diperiksa dan mendapat persetujuan direksi secara
          tertulis. Syarat tersebut berlaku juga untuk pembongkaran cetakan.
                                                                       
       5. Pencampuran/adukan beton harus dilakukan secara sempurna     
          baik daduk secara manual ataupun dengan menggunakan mesin    
                                                                       
          pengaduk beton (beton molen).                                
                                                                       
       6. Pemadatan beton pada saat pengecoran harus dilakukan secara  
          sempurna sehingga tidak terdapat hasil pengecoran yang keropos.
                                                                       
       7. Pembesian untuk beton struktur harus disesuaikan dengan      
                                                                       
          gambar rencana.                                              
       8. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan direksi.
                                                                       
       9. Takaran-takaran untuk semen, pasir, kerikil dan air harus    
                                                                       
          mendapat persetujuan direksi.                                
                                                                       
                                                                       
   D. Pekerjaan Arsitektur                                             
                                                                       
       1. Persyaratan lain untuk pekerjaan ini berpegang pada PBI 71.  
         a. Pasangan dinding, adukan 1 pc : 5 ps                       
         b. Ukuran tebal dinding 10 sampai 11 cm atau ketebalan dinding
                                                                       
          disesuaikan dengan lebar kusen setelah diplester.            
         c. Pada prinsipnya dinding harus diperkuat dengan kolom       
                                                                       
          berdasarkan petunjuk pada gambar kerja.                      
         d. Selama pasangan dinding ini belum di finishing, Penyedia jasa
                                                                       
          wajib untuk memelihara dan menjaga dari segala kerusakan atau
          pengotoran bahan.                                            
                                                                       
        e. Jika pada saat akan di finishing, Penyedia jasa harus memperbaikinya
                                                                       
          atas biaya tanggungan Penyedia jasa sampai dinyatakan diterima oleh
          pengawas lapangan.                                           
                                                                       
         f. Penempatan klos/skor kayu, anker dan pemasangan alat-alat dalam
                                                                       
          pasangan ini harus diperhatikan dan disesuaikan dengan gambar yang
          ada dan petunjuk pengawas lapangan.                          
                                                                       
                                                                       
       2. Plesteran dan acian                                          
         a. Plesteran dilakukan setelah selesainya pemasangan pipa untuk
                                                                       
          instalasi kabel listrik dan pipa untuk intalasi air bersih atau instalasi
          lain yang akan dipasang dan dikerjakan berdasarkan gambar kerja
                                                                       
         b. Sebelum diplester, dinding harus disiram dengan air sehingga jenuh
                                                                       
           air.                                                        
         c. Plesteran dan acian pada sinding kedap air dan lainnya,    
                                                                       
           digunakan plesteran dengan adukan 1 pc : 3 ps               
                                                                       
         d. Plesteran dan acian untuk dinding yang bukan dinding kedap air
                                                                       
          digunakan adukan dengan perbandingan 1 pc : 3 ps             
       3. Syarat Adukan Perekat                                        
                                                                       
         a. Adukan untuk semua jenis pekerjaan sebagaimana yang disebutkan
          pada ayat 2, 3, dan 4, dalam pasal ini, adukan perekatnya diusahakan
                                                                       
          agar selalu dalam keadaan belum mengeras.                    
         b. Interval waktu pencampuran adukan perekat dan proses       
           pemasangan/ pekerjaan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) menit.
                                                                       
                                                                       
   E. Pekerjaan Pengecatan                                             
       Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan pengecatan ini   
                                                                       
       dilaksanakan /dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
                                                                       
       1. Pekerjaan Pengecatan Dinding                                 
                                                                       
         a. Sebelum pekerjaan pengectan dimulai, permukaan bidang yang 
          akan dicat harus dibersihkan dari debu ataupun dari kotoran lainnya
                                                                       
          yang diakibatkan oleh kegiatan konstruksi.                   
                                                                       
         b. Bidang dinding yang akan dicat, permukaannya harus telah diaci
          /diplamir dan telah diamplas hingga permukaan tersebut rata dan
                                                                       
          halus.                                                       
                                                                       
         c. Pengecatan bidang dinding dikerjakan dengan mengulang (lapis)
          proses pengecatan sebanyak 2 (dua) kali dan dilakukan hingga warnya
                                                                       
          catnya sama dan merata pada semua bidang.                    
         e. Permukaan yang akan dicat harus telah disetujui secara tertulis
           oleh Direksi teknis .                                       
                                                                       
                                                                       
       2. Cat yang digunakan adalah cat Merek Jotun atau setara dengan kualitas
         baik dan tidak mengandung senyawa yang mengancam kesehatan    
                                                                       
         pengguna.                                                     
       3. Warna cat yang akan dugunakan untuk pengecatan bidang dinding
                                                                       
         harus mendapat persetujuan dari direksi teknis.               
                                                                       
                                                                       
B.9. Laporan Pekerjaan dan Beck Up Data                                
                                                                       
       Penyedia jasa diwajibkan untuk membuat laporan mengenai kendala dan
                                                                       
       kemajuan pekerjaan setiap hari selama waktu pelaksanaan pekerjaan
       berlangsung, struktur laporan yang dimaksudkan dibagi berdasarkan
                                                                       
       karakteristik laporannya yaitu:                                 
                                                                       
       1. Laporan Bulanan                                              
                                                                       
         a. Sama halnya dengan laporan mingguan, laporan bulanan ini juga
          merupakan akumulasi laporan terhadap laporan mingguan yang   
                                                                       
          dibuat.                                                      
         b. Laporam bulanan yang dibuat harus memuat tentang kemajuan  
                                                                       
          pekerjaan (bobot/taksiran volume pekerjaan) dari masing-masing
                                                                       
          uraian/item pekerjaan yang terdapat pada daftar kuantitas dan harga
          pada setiap minggunya dalam kurun waktu dimana laporan bulanan
                                                                       
          tersebut dibuat.                                             
                                                                       
         c. Laporan bulanan yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan
          pengawas sebelum diserahkan kepada direksi untuk disahkan.   
                                                                       
         d. Laporan bulanan yang dibuat harus diserahkan pada direksi untuk
          diketahui dan sekaligus untuk disahkan.                      
                                                                       
                                                                       
       2. Beck Up Data                                                 
                                                                       
         a. Pada hakekatnya, laporan akhir yang dibuat meruapakan laporan
          yang menerangkan bahwa seluruh tahapan/rangkaian pekerjaan telah
                                                                       
          dikerjakan secara utuh dan meyeluruh berdasarkan dartaf kuantitas
          dan harga atau berdasarkan petunjuk pada gambar kerja.       
                                                                       
         b. Laporan akhir yang dibuat harus memuat tentang kemajuan    
                                                                       
          pekerjaan (bobot/taksiran volume pekerjaan) dari masing-masing
          uraian/item pekerjaan yang terdapat pada daftar kuantitas dan harga
                                                                       
          pada setiap bulannya dalam kurun waktu dimana laporan akhir  
                                                                       
          tersebut dibuat.                                             
         c. Laporan akhir yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan
                                                                       
          pengawas sebelum diserahkan kepada direksi untuk disahkan.   
         d. Laporan yang yang dibuat harus diserahkan pada direksi untuk
                                                                       
          diketahui dan sekaligus untuk disahkan.                      
       C.1. Pekerjaan Akhir                                            
                                                                       
       Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam ekerjaan akhir ini dilaksanakan
                                                                       
       /dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:     
                                                                       
       1. Penyedia jasa harus meneliti semua bagian pekerjaan sebelum  
                                                                       
          dilakukan penyerahan pertama pekerjaan.                      
       2. Pekerjaan yang belum sempurna harus segera diperbaiki dengan 
                                                                       
          penuh tanggung jawab.                                        
                                                                       
       3. Pada waktu penyerahan pekerjaan, ruangan-ruangan, halaman harus
          sudah selesai dibersihkan dari segala sisa-sisa sampah dan kotoran
                                                                       
          pekerjaan.                                                   
                                                                       
       4. Penyedia jasa harus mengusahakan penyelesaian pekerjaan seluruh
          pekerjaan ini sebaik-baiknya sehingga memuaskan pengguna jasa.
                                                                       
       5. Setelah penyerahan kedua, semua barang-barang dan peralatan milik
          Penyedia jasa harus segera demobilisasi dari lokasi pekerjaan
                                                                       
                                                                       
       6. Pekerjaan dianggap selesai jika:                             
         a. Pembersihan ruangan dan lapangan telah dilaksanakan dengan baik.
                                                                       
         b. Pekerjaan telah diperiksa secara bersama oleh direksi, konsultan
          pengawas, dan penyedia jasa dan dinyatakan dalam suatu berita acara.
Tenders also won by CV Lumintu Inti Persada
Authority
29 August 2024Pembangunan Mesjid At Thoriyah RT 18 Desa Teluk LinggaKab. Kutai TimurRp 899,988,636
27 July 2023Pembangunan Kantor Desa Manubar Dalam Kec. SandaranKab. Kutai TimurRp 450,000,600
5 November 2025Pembukaan Badan Jalan Imam Bonjol Desa Pengadan Kec. KaranganKab. Kutai TimurRp 360,000,000
4 November 2025Penyempurnaan Musholla DpuKab. Kutai TimurRp 199,348,800
31 October 2025Pengadaan Toilet PortableKab. Kutai TimurRp 198,000,000
7 August 2025Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor ( Penambahan Ruangan Bagian Keuangan Bkpsdm )Kab. Kutai TimurRp 192,229,200
12 November 2025Semenisasi Halaman Tk Uyang Lahai Kec. KombengKab. Kutai TimurRp 180,000,000
12 November 2025Pekerjaan Pju RT.04 Desa Kampung Jawa Swarga BaraKab. Kutai TimurRp 180,000,000
12 November 2025Pembuatan Badan Jalan Jl. Mahoni RT 29 Singa GembaraKab. Kutai TimurRp 180,000,000
26 November 2025Penerangan Jalan Lingkungan Permukiman Gg. Makmur Dan Gg. PelitaKab. Kutai TimurRp 180,000,000