SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan :
LANJUTAN PAGAR SDN 009 SANGATTA SELATAN
I. RENCANA KERJA
I.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan ini meliingkupi:
1. Divisi A. Pekerjaan Persiapan
2. Divisi B. Pekerjaan Tanah, Pondasi Dan Pemancangan
3. Divisi C. Pekerjaan Struktur
4. Divisi D. Pekerjaan Arsitektur
5. Divisi E. Pekerjaan Pengecetan
I.2. JADWAL DAN RENCANA KERJA
Rencana kerja yang dibuat oleh penyedia jasa setidaknya memberi gambaran
mengenai ketepan waktu pelaksanaan pekerjaan, ketepatan biaya pekerjaan, dan
ketepatan mutu pekerjaan. Adapun jadwal dan rencana kerja yang harus dibuat
tersebut secara umum dijelasakan sebagai berikut:
1. Penyedia jasa diwajibkan untuk membuat jadwal waktu pelaksanaan
pekerjaan seraca rinci dan harus menggambarkan tahapan-tahapan
pekerjaan yang akan dikerjakan secara gamblang.
2. Jadwal dan rencana kerja yang dibuat oleh penyedia jasa mengacu pada
alokasi waktu yang ditetapkan oleh Kelompok Kerja (POKJA) dan jadwal
waktu pelaksanaan pekerjaan yang telah dibuat pada saat pemasukan
dokumen penawaran.
3. Rencana kerja yang dibuat harus dilengkapi dengan tabel/matriks/diagram/
grafik sehingga memudahkan direksi teknis/lapangan atau konsultan
pengawas dalam mengevaluasi capaian pekerjaan yang akan dikerjakan.
4. Rencana kerja yang dibuat harus diketahui oleh konsultan pengawas dan
disetujui oleh direksi teknis.
5. Jadwal dan rencana kerja yang telah diketahui serta disetujui tersebut
dipublikasikan pada papan informasi proyek di bangsal kerja agar
diketahui dan dilaksanakan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan pekerjaan dimaksud.
I.3. PEMBUATAN GAMBAR DETAIL DAN GAMBAR AKHIR
Pembuatan gambar detail (shop drawing) dan pembuatan gambar akhir (as
built drawing) harus dibuat oleh penyedia jasa apabila:
1. Gambar Detail (Shop Drawing)
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan dan atau setelah melakukan tinjauan
lokasi pekerjaan, jika terdapat perbedaan tafsir antara penyedia dengan
direksi teknis serta konsultan pengawas maka penyedia dapat membuat
gambar detail yang disesuaikan dengan kondisi lapangan dengan mangacu
pada gambar kerja yang terdapat dalam dokumen kontrak.
b. Dalam hal pembuatan gambar detail, penyedia jasa dapat membuat
gambar detail dengan kategori khusus apabila pada gambar kerja/gambar
rencana belum detail gambar untuk keperluan dimaksud.
c. Penyedia jasa ketika membuat gambar detail, harus dibuat secara jelas dan
mudah dimengerti ketika akan diajukan kepada konsultan direksi teknis
dan pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
2. Gambar Akhir (As Built Drawing)
a. Setelah pekerjaan selesai dikerjakan dan sebelum proses serah terima
dilakukan, penyedia wajibkan membuaat gambar akhir yang
menerangkan perubahan-perubahan yang terjadi selama pelaksanaan
pekerjaan terhadap gambar kerja yang terdapat pada dokumen kontrak.
b. Perubahan-perubahan sebagaimana yang dimaksudkan pada huruf (a)
gambar akhir ini yaitu ketika ada pekerjaan tambah yang ditambah dan
dikurangi dalam pekerjaan ini serta perubahan-perubahan lainnya
yang telah dikerjaan oleh penyedia jasa.
c. Apabila diminta oleh direksi teknis atau konsultan pengawas, maka
penyedia harus menyerahakan gambar akhir yang telah dibuat tersebut.
II. PERSYARATAN KERJA
II.1. PERSYARATAN UMUM
Yang dimaksud dengan persyaratan umum dalam pekerjaan ini yakni:
1. Persyaratan Regulasi
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam LANJUTAN PEMBANGUNAN PAGAR
SDN 009 SANGATTA SELATAN ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan
memenuhi persyaratan teknik yang tertera dalam Persyaratan Normalisasi
Indonesia (NI), Standar Industri Indonesia (SSI) serta Pedoman Teknis
Sarana dan Prasaran Rumah Sakit Kelas C maupun peraturan-peratuaran
yang relevan dan yang berlaku pada daerah tempat di mana pekerjan
tersebut dikerjakan. Adapun persyaratan regulalsi yang dimaksudkan yaitu:
a. Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI) 1982
b. Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBB) NI-3.1970
c. Peraturan Semen Portland Indonesia (PMI) NI-8
d. Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan (NI-10) 1979
e. Standar Industri Indonesia (SII)
f. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI) SK SNI T-15-1991
2. Situasi
a. Sebelum memulai pekerjaan, penyedia jasa diwajibkan untuk mengecek
keadaan/situasi lokasi kaitannya dengan pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
b. Hal sebagaimana yang dimaksudkan pada huruf (a) situasi ini, adalah
untuk memastikan bahwa situasi lokasi pekerjaan yang ada sesuai dan
tidak mempengaruhi harga penawaran.
c. Kelalaian dan ketidaktelitian penyedia jasa dalam hal ini tidak dapat
dijadikan alasan oleh penyedia untuk mengajukan tuntutan ganti rugi
kepada pengguna jasa.
3. Ukuran
a. Semua ukuran yang digunakan dalam pekerjaan ini disesuaikan dengan
gambar kerja.
b. Setiap ukuran/satuan yang digunakan pada pekerjaan ini dinyatakan
dalam matriks, kecuali untuk pekerjaan/bahan-bahan tertentu yang
dinyatakan sesuai dengan kebutuhan.
c. Apabila terdapat ketidakcocokan antara ukuran gambar dengan lokasi
pekerjaan maka penyedia diharuskan berkoordinasi dengan direksi teknis
untuk mendapat persetujuan jika akan dilakukan perubahan.
d. Penyedia jasa tidak diperkenankan memperbaiki kesalahan
ukuran/gambar yang dianggap keliru oleh penyedia sebelum
berkonsultasi dengan direksi teknis atau konsultan pengawas.
e. Bila dipandang perlu, maka akan dilakukan pengukuran secara bersama
antara penyedia, direksi, dan konsultan pengawas untuk mendapatkan
ukuran yang pasti dan hasil pengukuran tersebut yang dijadikan sebagai
rujukan.
4. Personel, Peralatan, dan Bahan Kerja
a. Personel (tenaga teknis), peralatan, dan bahan/material kerja harus
disediakan oleh penyedia jasa untuk melaksakan pekerjaan yang akan
dikerjakan.
b. Penyedia harus menyediakan semua personel dan peralatan sebelum
pekerjaan mulai dikerjakan atau semuanya harus dimobolisasi secara
bersamaan pada saat mobilisasi dilakukan.
c. Peralatan yang diadakan harus dalam kondisi baik dan laik pakai.
d. Bahan/material yang diadakan oleh penyedia, disesuaikan berdasarkan
tingkat kebutuhan dan tingkat urgensinnya.
e. Personel dan peralatan kerja yang disediakan tersebut harus sesuai
dengan yang dipersyaratkan pada Lembar Data Penyedia (LDP) dan atau
pada Lembar Data Kualifikasi (LDK).
f. Dalam proses pengadaannya, bahan/material kerja yang akan
disediakan oleh penyedia harus berpedoman pada daftar harga dan
kuantitas, gambar kerja, dan pada RKS ini atau penyedia dapat
mengusulkan jenis dan merek bahan/material yang lain dengan kualitas
yang setara sebagaimana yang telah ditetapkan.
5. Keselamatan Kerja
a. Selama waktu pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa berkewajiban untuk
menjaga dan menjamin keselamatan para personel yang bertugas di lokasi
kerja.
b. Penyedia jasa harus menjamin atas ketersediaan obat-obatan yang secara
dibutuhkan termasuk menyediakan obat-obatan yang digunakan untuk
pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK).
c. Apabila terjadi kecelakaan kerja dan atau kecelakaan diluar jam kerja dan
terjadi pada area pekerjaan maka penyedia jasa harus melakukan
tindakan PPPK. Jika dalam tindakan PPPK tersebut tidak menunjukkan
tanda-tanda kebaikan maka penyedia harus mengupayakan untuk
mendapatkan tindakan medis terdekat.
6. Keamanan dan Ketertiban Kerja
a. Penyedia jasa harus bertanggung jawab atas segala gangguan yang terjadi
akibat kegiatan proyek pada lingkungan di mana pekerjaan tersebut
dilakasanakan.
b. Gangguan sebagaimana yang dimaksud pada huruf (a) di atas
yaitu gangguan yang diakibatkan oleh gangguan peralatan kerja, gangguan
bahan/material, dan gangguan personel.
c. Penyedia berkewajiban untuk menjaga dan mengamankan semua jenis
barang/peralatan/material terutama barang/perlatan/material milik
pengguna jasa dan konsultan pengawas selama pelaksanaan pekerjaan
berlangsung atau sebelum penyedeia melakukan kegiatan demobilisasi.
7. Kesehatan dan Kebersihan Area Kerja
a. Penyedia jasa secara rutin harus membersihkan lokasi kerja/area
direksi keet guna mengantisipasi dan meminimalisir potensi terjadinya
wabah/epidemi yang dapat menggangu kesehatan pekerja.
b. Penyedai diharuskan menyediakan air bersih yang laik digunakan baik
untuk digukanan dalam kegiatan makan minun maupun untuk kegiatan
mandi cuci kakus (MCK) bagi pekerja selama masa pelaksanaan pekerjaan.
II.2. PERSYARATAN BAHAN/BARANG/PEKEKRJAAN
Secara umum persyaratan bahan/barang/pekerjaan ini dijelaskan sebagai
berikut:
1. Merek Dagang
a. Apabila semua merek pembuatan atau merk dagang telah ditentukan
dalam kontrak, maka penyedia jasa harus tunduk dan selalu mengacu
pada ketentuan dimaksud.
b. Jika merek pembuatan atau merk dagang ini belum ditentukan dalam
dokumen kontrak, maka bahan-bahan dengan merek tertentu yang
disebut dalam RKS ini dimaksudkan hanya sebagai bahan
perbandingan dalam hal bentuk, model, mutu, jenis dan sebagainya
yang tidak diartikan sebagai sesuatu yang mengikat.
c. Penyedia jasa (Kontraktor) dapat mengunsulkan merk dagang lain
yang kualitasnya setara dan disetujui oleh direksi teknis.
d. Bahan-bahan yang akan dipergunakan harus memenuhi syarat-syarat
yang tercantum dalam A.V. 1941, Persyaratan Umum Bahan Bangunan
Indonesia (PUBI Tahun 1982), Standar Industri Indonesia (SII), dan
ketentuan- ketentuan dan syarat bahan-bahan lainnya yang berlaku
termasuk peraturan daerah yang mengatur tentang hal tersebut.
e. Bahan/barang yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
seperti material, peralatan, dan perlengkapan lainnya harus dalam
kondisi laik pakai.
f. Setiap keterangan mengenai peralatan, material barang atau proses,
dalam bentuk nama dagang, buatan atau nomor katalog harus
dianggap sebagai penentu standar atau kualitas dan tidak boleh
ditafsirkan sebagai upaya membatasi persaingan.
g. Setelah dilakukan penilaian oleh direksi teknis atau konsultan
pengawas terhadap barang/bahan/material/peralatan yang ada
berdasarkan ketentuan kontrak atau yang disediakan lain oleh
penyedia dengan kualitas yang setara maka penyedia harus
menggunakan barang/bahan/material/ peralatan tersebut.
h. Setiap material/bahan yang digunakan harus dikerjakan berdasarkan
ketentuan atau petunjuk pelaksanaan untuk penggunaan material
dimaksud.
i. Material/bahan yang digunakan senantiasa mengikuti peraturan
persyaratan bahan bangunan yang berlaku dan ketentuan tercantum
pada gambar kerja/RKS/daftar kuantitas dan harga. Apabila penyedia
jasa hendak melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan bahan
sebagaimana yang dimaksud dalam merek dagang ini, maka sebelum
bahan tersebut digunakan penyedia harus terlebih dahulu
menunjukkan atau memperlihatkan contoh bahan tersebut kepada
direksi teknis atau konsultan pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
j. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan
di- informasikan kepada Penyedia jasa selama tidak lebih dari 7
(tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh bahan tersebut.
2. Spesifikasi Bahan/Barang/Pekerjaan
Spesifikasi terkait bahan/barang/pekerjaan telah dijelasakan secara
spesifik pada darftar harga dan kuantitas serta gambar kerja, sedangkan
spesifikasi yang diuraikan di bawah merupakan spesifikasi yang secara
umum digunakan dalam pekerjaan ini. Adapun spesifikasi
bahan/barang.pekerjaan yang dimaksudkan dalam pekerjaan Pembangunan
LANJUTAN PEMBANGUNAN PAGAR SDN 009 SANGATTA UTARA :
3. Pemeliharaan Bahan dan Material
Pada dasarnya, pemeliharaan material ini dilakukan berdasarkan
karakteristik material tersebut atau proses pemeliharaannya di
sesuaikan dengan spesifikasi bahan itu sendiri. Adapaun proses
pemeliharaan material yang dimaksud diuraiakan secara umum sebagai
berikut:
a. Penempatan bahan-bahan material diatur dengan pertimbangan yang
matang agar tidak mengganggu kelancaran pekerjaan serta
sirkulasi/akses pekerja.
b. Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan
kesesuaian untuk pekerjaan.
c. Material harus diletakkan di atas permukaan yang bersih, keras dan
bila diminta harus ditutupi.
d. Material harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan pemeriksaan.
e. Benda-benda milik pribadi tidak boleh dipergunakan untuk
penyimpanan tanpa ijin tertulis dari pemiliknya.
f. Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan
(levelling) menurut petunjuk konsultan pengawas.
g. Material harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan
pemisahan bahan (segregation), agar timbunan tidak berbentuk
kerucut, dan menjaga gradasi serta mengatur kadar air.
h. Penyimpanan agregat kasar harus ditimbun dan diangkat/dibongkar lapis
demi lapis dengan tebal lapisan tidak lebih dari 1 (satu) meter.
i. Tinggi tempat penyimpanan tidak lebih dari 5 (lima) meter.
4. Eksaminasi Bahan dan Material
a. Bahan-bahan yang didatangkan/dipakai harus sesuai dengan contoh-
contoh yang telah disetujui konsultan pengawas s e b a g a i m a n a
yang telah dijelaskan pada merek dagang di atas.
b. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang
dinyatakan afkir/ditolak oleh konsultan pengawas, harus segera
dikeluarkan dari lokasi bangunan / proyek selambat-lambatnya dalam
tempo 3 x 24 jam dan tidak boleh dipergunakan.
c. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh
konsultan pengawas/konsultan perencana dan masih dipergunakan oleh
penyedia, maka konsultan pengawas/konsultan perencana berhak
memerintahkan pembongkaran kembali kepada penyedia, yang mana
segala kerugian yang diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi
tanggungan penyedia jasa sepenuhnya.
d. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan
kualitas dari bahan-bahan tersebut, maka penyedia jasa harus menguji dan
memeriksakannya ke laboratorium yang disepakati bersama untuk diuji
dan hasil pengujian tersebut disampaikan secara tertulis kepada konsultan
pengawas/direksi t ek n i s/konsultan perencana.
e. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya
kualitas dari bahan-bahan tersebut, Pelaksana tidak diperkenankan
melanjutkan pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan
tersebut di atas.
f. Bila diminta oleh konsultan pengawas, penyedia jasa harus memberikan
penjelasan lengkap tertulis mengenai tempat asal diperolehnya material
dan tempat pekerjaan yang akan dilaksanakan.
g. Segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh penyedia jasa.
II.3. PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan LANJUTAN PEMBANGUNAN PAGAR
SDN 009 SANGATTA SELATAN ini dapat terlaksana dengan baik, maka
penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaannya harus berpedoman pada
persyatan teknis pekerjaan ini. Adapun persyaratan teknis pekerjaan tersebut
dijelasakan secara komprehensif sebagai berikut:
A. Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan persiapan ini
dilaksanakan/dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
1. Pengukuran
a. Penyedia jasa harus melakukan pengukuran kembali terhadap
lokasi/site proyek dengan teliti dan disaksikan oleh konsultan pengawas
dan direksi teknis
b. Jika terdapat perbedaan antara gambar dengan keadaan lapangan
sebenarnya maka konsultan pengawas atau direksi teknis akan
mengeluarkan keputusan tentang hal tersebut.
c. Ukuran-ukuran pokok dan pekerjaan dapat dilihat dalam gambar.
d. Ukuran yang tidak tercamtum, tidak jelas atau saling berbeda harus
segera kooordinasikan dengan konsultan pengawas atau direksi teknis
untuk meminta penjelasan.
e. Apabila dianggap perlu konsultan pengawas atau direksi teknis berhak
memerintahkan kepada penyedia jasa untuk merubah ketinggian, letak
atau ukuran sesuatu bagian pekerjaan.
f. Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru adalah
menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
2. Pengadaan utilitas
a. Penyedia jasa harus mengadakan sumber air bersih untuk keperluan
pelaksanaan pekerjaan.
b. Penyedia jasa harus menyiapkan fasilitas penerangan dengan daya
sekurang-kurangnya 1 Kva yang berasal dari PLN atau generator.
c. Listrik untuk bekerja harus disediakan penyedia jasa dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan.
d. Penggunaan Genset untuk pembangkit tenaga listrik hanya
diperkenankan untuk penggunaan sementara apabila sambungan
sementara PLN tidak memungkinkan dan harus atas petunjuk Konsultan
Pengawas.
3. Foto Dokumentasi
a. Penyedia jasa harus merekam secara berkala seluruh tahapan pekerjaan
berupa foto dokumentasi.
b. Foto-foto dokumentasi tersebut kemudian dilampirkan berdasarkan
kemajuannya pada masing-masing laporan kemajuan pekerjaan baik
laporan mingguan, laporan bulanan, maupun laporan akhir.
4. Sebelum memulai pekerjaan pemasangan bowplang, penyedia jasa harus
yakin bahwa semua permukaan tanah baik kenyataan maupun garis transis
dengan gambar kerja adalah betul.
5. Jika merasa tidak puas dengan ketelitian permukaan tanah, penyedia
jasa harus melaporkan secara tertulis kepada konsultan pengawas atau
direksi teknis yang selanjutnya akan dipertimbangkan dan diselesaikan
bersama.
6. Papan nama proyek
Penyedia jasa harus memasang papan nama proyek yang berisi tulisan yang
sesuai dengan nama proyek, nama pekerjaan, harga pekerjaan, waktu
pelaksanaan, nama Penyedia jasa , nama konsultan perencana, dan nama
konsultan pengawas atau sesuai dengan petunjuk direksi atau sesuai
dengan petunjuk peraturan pemerintah daerah setempat.
7. Penyediaan air kerja.
a. Penyedia jasa harus menyediakan air kerja berdasarkan kebutuhan kerja.
b. Air kerja yang disediakan tersebut harus bersih dan tidak mengandung
minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-
bahan lainnya yang dapat merusak beton, baja tulangan atau jaringan
kawat baja, serta mencukupi bagi keperluan selama proyek berjalan.
c. Penyediaan air kerja oleh penyedia dapat didatangkan dari tempat
lain atau dengan cara membuat sumur/sumur bor sementara di lokasi
proyek d e n g a n m e n g g u n a k a n pompa mekanik.
8. Bangunan sementara untuk direksi, gudang dan bangsal kerja:
a. Penyedia jasa harus membuat bangunan sementara untuk direksi keet,
gudang, dan bangsal kerja yang dapat melindungi alat dan bahan yang
ada dilokasi proyek
b. Luas bangunan sementara untuk direksi, bangsal kerja ini luasnya
disesuaikan dengan kebutuhan kerja
c. Bangunan ini dibuat oleh Penyedia jasa dan menjadi milik proyek
yang tidak boleh dibongkar kecuali atas perintah direksi.
d. Bangunan Direksi berdinding papan kayu klas II, rangka kayu kelas
II, Penutup atap seng BJLS 0,25 , lantai dengan pelur/semen langit-langit
gypsum serta diberikan ventilasi pintu, jendela dan ventilasi secukupnya.
e. Gudang, bangsal kerja serta kantor Penyedia jasa dibuat oleh penyedia
jasa dengan luas bangunan ditentukan secukupnya berdasarkan
kebutuhan.
f. Penyedia jasa atas biaya sendiri berkewajiban membuat kantor penyedia
jasa di lapangan, los kerja untuk para pekerja dan gudang bahan yang
dapat dikunci untuk menyimpan barang-barang, yang mana tempatnya/
lokasinya akan ditentukan oleh konsultan pengawas/ personalia proyek.
a. Penyedia jasa berkewajiban menjaga keamanan dan kebersihan los
penyedia jasa, los pengawas beserta inventarisnya.
b. Kantor penyedia jasa, gudang bahan, los-los kerja dan los lainnya yang
dibuat dan dibiayai oleh penyedia jasa, setelah selesai pelaksanaan
pembangunan/pekerjaan tersebut, harus segera dibongkar/dibersihkan
oleh penyedia jasa, dan bahan-bahan bekasnya menjadi milik penyedia
jasa.
10. Mobilisasi.
a. Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah mendapatkan Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK), penyedia sudah harus melakukan
mobilisasi baik alat bahan/material, kebutuhan logistik, personel dan
lain-lain ke lokasi proyek.
b. Alat dan personel yang dimobilisasi harus sesuai dengan yang ketentuan
dokumen kontrak.
c. Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat
konstruksi yang diajukan bersama penawaran, dari tempat
pembongkarannya ke lokasi dimana alat itu akan digunakan untuk
pelaksanaan pekerjaan ini.
d. Pembuatan kantor penyedia jasa, gudang dan lain-lain di lokasi proyek
untuk keperluan pekerjaan ini.
e. Dengan selalu disertai ijin konsultan pengawas, penyedia jasa dapat
membuat berbagai perubahan, pengurangan dan atau penambahan
terhadap alat-alat konstruksi dan instalasinya.
f. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari pemberitahuan memulai kerja,
penyedia jasa harus menyerahkan program mobilisasi kepada
Konsultan Pengawas untuk disetujui.
B Pekerjaan Tanah, Pondasi Dan Pemancangan
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan galian tanah pondasi ini
dilaksanakan/dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi :
1. Galian Tanah Pondasi Menerus
a. Sebelum melakukan pekerjaan tanah, Pelaksana harus membersihkan
daerah yang akan dikerjakan dari perintang yang ada dalam daerah
kerja
b. Pelaksana harus menjamin terjaganya keutuhan barang/benda atau
bangunan yang telah selesai dikerjakan dari segala macam kerusakan
dan berhati-hati untuk tidak menggangu patok pengukuran atau
tanda-tanda yang lainnya
c. Perbaikan kerusakan pada barang/benda atau bangunan yang harus
dijaga akibat pelaksanaan pekerjaan akan menjadi tanggung jawab
pelaksana.
2. Lingkup Pekerjaan
a. Lingkup Pekerjaan ini meliputi penggalian Tanah, Penggalian Tanah
dibawah muka air pengurugan dan pemadatan
3. Penggalian Tanah
a. Penggalian tanah harus dilaksanakan sampai kedalaman
sebagaimana ditentukan dalam gambar-gambar. Sebelum pekerjaan
selanjutnya dilanjutkan, maka semua pekerjaan penggalian harus
disetujui pengawas.
b. Apabila terjadi kesalahan dalam penggalian sehingga dicapai
kedalaman yang melebihi apa yang tertera dalam gambar tanpa
instruksi tertulis dari pengawas, maka kelebihan diatas harus tetap
dikerjakan tanpa biaya tambahan.
c. Pelaksanaan harus merawat tebing galian dan menghindarkan dari
longsoran. Untuk itu pelaksanaan harus membuat
penyanggah/penahan tanah yang diperlukan selama masa
penggalian, karena stabilitas selama penggalian merupakan tanggung
jawab pelaksana.
d. Semua galian harus diperiksa terlebih dahulu oleh pengawas sebelum
pelaksanaan pekerjaan selanjutnya. Untuk dapat melaksanakan
pekerjaan selanjutnya, pelaksana harus mendapat persetujuan/ijin
tertulis pengawas. Apabila pekerjaan selanjutnya tanpa konfirmasi
dari pengawas dan terjadi hal yang tidak diinginkan/merugikan maka
bukan tanggung jawab pengawas.
4. Pemancangan Cerucuk Kayu
Pekerjaan ini adalah pekerjaan pemancangan cerucuk kayu ulin sebagai
perkuatan pekerjaan konstruksi pondasi baik untuk keperluan jembatan
maupun pekerjaan pasangan batu proteksi atau dinding saluran.
a. Mutu kayu
Jika tidak ditentukan lain, maka semua bahan kayu yang digunakan
untuk pekerjaan ini harus dengan mutu A sesuai PKKI. Semua kayu
harus bebas dari getah-getah, cacat kayu seperti ; mata kayu, retak-
retak, bengkok dan sebagainya. Kayu harus sudah mengalami proses
pengeringan udara minimal selama 3 (tiga) bulan dan mengalami
proses pengawetan.
b. Kadar Air
Kadar air dari semua kayu yang dipakai untuk pekerjaan adalah
harus lebih kecil atau sama dengan 20%, harus dijaga supaya kadar
air tersebut konstan baik pada saat penyimpanan, pengerja maupun
sampai pada penyelesaian pekerjaan.
c. Macam/Jenis kayu
Macam kayu yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah kayu ulin kelas
I
d. Ukuran-ukuran
Ukuran-ukuran kayu yang digunakan adalah 10/10, dengan Panjang
2 s/d 4 meter serta harus sesuai dengan yang disyaratkan, kecuali
penyimpangan harus disesuaikan seperti yang ditunjukkan dalam
gambar rencana.
5. Pekerjaan Pasangan Pondasi Batu Gunung
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan pasangan dan
plesteran ini dilaksanakan/dikerjakan dengan rencana dan syarat-
syarat yang meliputi:
1. Pasangan Pondasi Batu Kosong (aanstamping)
a. Sebelum pondasi batu kosong dipasang, dasar pondasinya
diuruk terlebih dahulu dengan pasir uruk setebal 5 cm dan
didapatkan.
b. Setelah pasir diruk kemudian dipasang batu kosong aanstamping,
c. Bentuk dan ukuran pondasi disesuaikan dengan gambar rencana.
2. Pasangan Pondasi Batu Kali/Batu Gunung/Batu Belah
a. Pondasi dibuat dari pasangan batu kali/batu belah dengan
adukan 1 pc (portland cement) : 5 ps (pasir)
b. Batu yang dipergunakan dapat dipakai dari batu yang
diperoleh disekitar lokasi proyek, dengan kualitas yang bermutu
tinggi, kuat dan bersih.
c. Pekerjaan pondasi batu kali/batu belah dimulai setalah seluruh
galian diperiksa dan disetujui oleh konsultan pengawas/direksi.
d. Apabila lubang galian untuk pondasi terdapat genangan air
maka sebelum pemasangan dimulai lubang tersebut harus
dikeringkan.
e. Jika pemasangan pondasi terpaksa dihentikan maka pada ujung
penghentian pekerjaannya harus di buat bergerigi agar pada
penyambungan baru berikutnya terjadi ikatan yang kokoh dan
sempurna, hal tersebut agar di dalam pondasi yang disambung
nanti tidak terdapat rongga atau celah.
f. Bentuk dan ukuran pondasi sesuai dengan yang tercantum pada
gambar rencana.
C. Pekerjaan Struktur
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan beton ini
dilaksanakan/ dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
1. Pekerjaan beton bertulang adukan 1 pc : 2 ps : 3 kr dipasang pada
balok sloff, kolom, reeng balk, plat dan pada pekerjaan beton
bertulang lainnya dengan dimensi masing-masing sesuai gambar kerja.
2. Beton tidak bertulang/beton tumbuk adukan campuran 1 pc : 3 ps : 5
kr, digunakan untuk lantai kerja pondasi beton, rabat beton bawah
lantai keramik, dan pekerjaan lain seperti tercantum dalam gambar
kerja.
3. Sebelum pekerjaan pengecoran dilakukan, acuan/cetakan tersebut
harus dibersihkan dari kotoran dan disiram dengan air hingga basah.
4. Penyedia jasa tidak diperkenankan melakukan pengecoran beton
sebelum pembesian diperiksa dan mendapat persetujuan direksi secara
tertulis. Syarat tersebut berlaku juga untuk pembongkaran cetakan.
5. Pencampuran/adukan beton harus dilakukan secara sempurna
baik daduk secara manual ataupun dengan menggunakan mesin
pengaduk beton (beton molen).
6. Pemadatan beton pada saat pengecoran harus dilakukan secara
sempurna sehingga tidak terdapat hasil pengecoran yang keropos.
7. Pembesian untuk beton struktur harus disesuaikan dengan
gambar rencana.
8. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan direksi.
9. Takaran-takaran untuk semen, pasir, kerikil dan air harus
mendapat persetujuan direksi.
D. Pekerjaan Arsitektur
1. Persyaratan lain untuk pekerjaan ini berpegang pada PBI 71.
a. Pasangan dinding, adukan 1 pc : 5 ps
b. Ukuran tebal dinding 10 sampai 11 cm atau ketebalan dinding
disesuaikan dengan lebar kusen setelah diplester.
c. Pada prinsipnya dinding harus diperkuat dengan kolom
berdasarkan petunjuk pada gambar kerja.
d. Selama pasangan dinding ini belum di finishing, Penyedia jasa
wajib untuk memelihara dan menjaga dari segala kerusakan atau
pengotoran bahan.
e. Jika pada saat akan di finishing, Penyedia jasa harus memperbaikinya
atas biaya tanggungan Penyedia jasa sampai dinyatakan diterima oleh
pengawas lapangan.
f. Penempatan klos/skor kayu, anker dan pemasangan alat-alat dalam
pasangan ini harus diperhatikan dan disesuaikan dengan gambar yang
ada dan petunjuk pengawas lapangan.
2. Plesteran dan acian
a. Plesteran dilakukan setelah selesainya pemasangan pipa untuk
instalasi kabel listrik dan pipa untuk intalasi air bersih atau instalasi
lain yang akan dipasang dan dikerjakan berdasarkan gambar kerja
b. Sebelum diplester, dinding harus disiram dengan air sehingga jenuh
air.
c. Plesteran dan acian pada sinding kedap air dan lainnya,
digunakan plesteran dengan adukan 1 pc : 3 ps
d. Plesteran dan acian untuk dinding yang bukan dinding kedap air
digunakan adukan dengan perbandingan 1 pc : 3 ps
3. Syarat Adukan Perekat
a. Adukan untuk semua jenis pekerjaan sebagaimana yang disebutkan
pada ayat 2, 3, dan 4, dalam pasal ini, adukan perekatnya diusahakan
agar selalu dalam keadaan belum mengeras.
b. Interval waktu pencampuran adukan perekat dan proses
pemasangan/ pekerjaan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) menit.
E. Pekerjaan Pengecatan
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan pengecatan ini
dilaksanakan /dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
1. Pekerjaan Pengecatan Dinding
a. Sebelum pekerjaan pengectan dimulai, permukaan bidang yang
akan dicat harus dibersihkan dari debu ataupun dari kotoran lainnya
yang diakibatkan oleh kegiatan konstruksi.
b. Bidang dinding yang akan dicat, permukaannya harus telah diaci
/diplamir dan telah diamplas hingga permukaan tersebut rata dan
halus.
c. Pengecatan bidang dinding dikerjakan dengan mengulang (lapis)
proses pengecatan sebanyak 2 (dua) kali dan dilakukan hingga warnya
catnya sama dan merata pada semua bidang.
e. Permukaan yang akan dicat harus telah disetujui secara tertulis
oleh Direksi teknis .
2. Cat yang digunakan adalah cat Merek Jotun atau setara dengan kualitas
baik dan tidak mengandung senyawa yang mengancam kesehatan
pengguna.
3. Warna cat yang akan dugunakan untuk pengecatan bidang dinding
harus mendapat persetujuan dari direksi teknis.
B.9. Laporan Pekerjaan dan Beck Up Data
Penyedia jasa diwajibkan untuk membuat laporan mengenai kendala dan
kemajuan pekerjaan setiap hari selama waktu pelaksanaan pekerjaan
berlangsung, struktur laporan yang dimaksudkan dibagi berdasarkan
karakteristik laporannya yaitu:
1. Laporan Bulanan
a. Sama halnya dengan laporan mingguan, laporan bulanan ini juga
merupakan akumulasi laporan terhadap laporan mingguan yang
dibuat.
b. Laporam bulanan yang dibuat harus memuat tentang kemajuan
pekerjaan (bobot/taksiran volume pekerjaan) dari masing-masing
uraian/item pekerjaan yang terdapat pada daftar kuantitas dan harga
pada setiap minggunya dalam kurun waktu dimana laporan bulanan
tersebut dibuat.
c. Laporan bulanan yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan
pengawas sebelum diserahkan kepada direksi untuk disahkan.
d. Laporan bulanan yang dibuat harus diserahkan pada direksi untuk
diketahui dan sekaligus untuk disahkan.
2. Beck Up Data
a. Pada hakekatnya, laporan akhir yang dibuat meruapakan laporan
yang menerangkan bahwa seluruh tahapan/rangkaian pekerjaan telah
dikerjakan secara utuh dan meyeluruh berdasarkan dartaf kuantitas
dan harga atau berdasarkan petunjuk pada gambar kerja.
b. Laporan akhir yang dibuat harus memuat tentang kemajuan
pekerjaan (bobot/taksiran volume pekerjaan) dari masing-masing
uraian/item pekerjaan yang terdapat pada daftar kuantitas dan harga
pada setiap bulannya dalam kurun waktu dimana laporan akhir
tersebut dibuat.
c. Laporan akhir yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan
pengawas sebelum diserahkan kepada direksi untuk disahkan.
d. Laporan yang yang dibuat harus diserahkan pada direksi untuk
diketahui dan sekaligus untuk disahkan.
C.1. Pekerjaan Akhir
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam ekerjaan akhir ini dilaksanakan
/dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
1. Penyedia jasa harus meneliti semua bagian pekerjaan sebelum
dilakukan penyerahan pertama pekerjaan.
2. Pekerjaan yang belum sempurna harus segera diperbaiki dengan
penuh tanggung jawab.
3. Pada waktu penyerahan pekerjaan, ruangan-ruangan, halaman harus
sudah selesai dibersihkan dari segala sisa-sisa sampah dan kotoran
pekerjaan.
4. Penyedia jasa harus mengusahakan penyelesaian pekerjaan seluruh
pekerjaan ini sebaik-baiknya sehingga memuaskan pengguna jasa.
5. Setelah penyerahan kedua, semua barang-barang dan peralatan milik
Penyedia jasa harus segera demobilisasi dari lokasi pekerjaan
6. Pekerjaan dianggap selesai jika:
a. Pembersihan ruangan dan lapangan telah dilaksanakan dengan baik.
b. Pekerjaan telah diperiksa secara bersama oleh direksi, konsultan
pengawas, dan penyedia jasa dan dinyatakan dalam suatu berita acara.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 29 August 2024 | Pembangunan Mesjid At Thoriyah RT 18 Desa Teluk Lingga | Kab. Kutai Timur | Rp 899,988,636 |
| 27 July 2023 | Pembangunan Kantor Desa Manubar Dalam Kec. Sandaran | Kab. Kutai Timur | Rp 450,000,600 |
| 5 November 2025 | Pembukaan Badan Jalan Imam Bonjol Desa Pengadan Kec. Karangan | Kab. Kutai Timur | Rp 360,000,000 |
| 4 November 2025 | Penyempurnaan Musholla Dpu | Kab. Kutai Timur | Rp 199,348,800 |
| 31 October 2025 | Pengadaan Toilet Portable | Kab. Kutai Timur | Rp 198,000,000 |
| 7 August 2025 | Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor ( Penambahan Ruangan Bagian Keuangan Bkpsdm ) | Kab. Kutai Timur | Rp 192,229,200 |
| 12 November 2025 | Semenisasi Halaman Tk Uyang Lahai Kec. Kombeng | Kab. Kutai Timur | Rp 180,000,000 |
| 12 November 2025 | Pekerjaan Pju RT.04 Desa Kampung Jawa Swarga Bara | Kab. Kutai Timur | Rp 180,000,000 |
| 12 November 2025 | Pembuatan Badan Jalan Jl. Mahoni RT 29 Singa Gembara | Kab. Kutai Timur | Rp 180,000,000 |
| 26 November 2025 | Penerangan Jalan Lingkungan Permukiman Gg. Makmur Dan Gg. Pelita | Kab. Kutai Timur | Rp 180,000,000 |