Semenisasi Halaman Upacara Sdn 001 Sandaran

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10581058000
Date: 12 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Kutai Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 180,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 179,601,490
Winner (Pemenang): Wima Cipta Persada
NPWP: 751133331724000
RUP Code: 61651700
Work Location: Kecamatan Sandaran - Kutai Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI  TEKNIS                                
                                                                       
                                                                       
                         Pekerjaan :                                   
         SEMENISASI   HALAMAN    UPACARA   SDN  001                    
                                                                       
                           SANDARAN                                    
                                                                       
                                                                       
 I. RENCANA  KERJA                                                     
                                                                       
    I.1. LINGKUP PEKERJAAN                                             
    Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan ini meliingkupi:    
                                                                       
     1. Divisi A. Pekerjaan Persiapan                                  
                                                                       
     2. Divisi B. Pekerjaan Semenisasi                                 
                                                                       
                                                                       
    I.2. JADWAL DAN RENCANA KERJA                                      
                                                                       
    Rencana kerja yang dibuat oleh penyedia jasa setidaknya memberi gambaran
    mengenai ketepan waktu pelaksanaan pekerjaan, ketepatan biaya pekerjaan, dan
                                                                       
    ketepatan mutu pekerjaan. Adapun jadwal dan rencana kerja yang harus dibuat
                                                                       
    tersebut secara umum dijelasakan sebagai berikut:                  
    1. Penyedia jasa diwajibkan untuk membuat jadwal waktu pelaksanaan 
                                                                       
      pekerjaan seraca rinci dan harus menggambarkan tahapan-tahapan   
                                                                       
      pekerjaan yang akan dikerjakan secara gamblang.                  
    2. Jadwal dan rencana kerja yang dibuat oleh penyedia jasa mengacu pada
                                                                       
      alokasi waktu yang ditetapkan oleh Kelompok Kerja (POKJA) dan jadwal
      waktu pelaksanaan pekerjaan yang telah dibuat pada saat pemasukan
                                                                       
      dokumen penawaran.                                               
                                                                       
    3. Rencana kerja yang dibuat harus dilengkapi dengan tabel/matriks/diagram/
      grafik sehingga memudahkan direksi teknis/lapangan atau konsultan
                                                                       
      pengawas dalam mengevaluasi capaian pekerjaan yang akan dikerjakan.
                                                                       
    4. Rencana kerja yang dibuat harus diketahui oleh konsultan pengawas dan
      disetujui oleh direksi teknis.                                   
                                                                       
    5. Jadwal dan rencana kerja yang telah diketahui serta disetujui tersebut
      dipublikasikan pada papan informasi proyek di bangsal kerja agar 
      diketahui dan dilaksanakan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam  
                                                                       
      pelaksanaan pekerjaan dimaksud.                                  
                                                                       
                                                                       
    I.3. PEMBUATAN GAMBAR DETAIL DAN GAMBAR AKHIR                      
                                                                       
    Pembuatan gambar detail (shop drawing) dan pembuatan gambar akhir (as
                                                                       
    built drawing) harus dibuat oleh penyedia jasa apabila:            
    1. Gambar Detail (Shop Drawing)                                    
                                                                       
      a. Sebelum melaksanakan pekerjaan dan atau setelah melakukan tinjauan
        lokasi pekerjaan, jika terdapat perbedaan tafsir antara penyedia dengan
                                                                       
        direksi teknis serta konsultan pengawas maka penyedia dapat membuat
                                                                       
        gambar detail yang disesuaikan dengan kondisi lapangan dengan mangacu
        pada gambar kerja yang terdapat dalam dokumen kontrak.         
                                                                       
      b. Dalam hal pembuatan gambar detail, penyedia jasa dapat membuat
                                                                       
        gambar detail dengan kategori khusus apabila pada gambar kerja/gambar
        rencana belum detail gambar untuk keperluan dimaksud.          
                                                                       
      c. Penyedia jasa ketika membuat gambar detail, harus dibuat secara jelas dan
        mudah dimengerti ketika akan diajukan kepada konsultan direksi teknis
                                                                       
        dan pengawas untuk mendapatkan persetujuan.                    
                                                                       
                                                                       
    2. Gambar Akhir (As Built Drawing)                                 
                                                                       
      a. Setelah pekerjaan selesai dikerjakan dan sebelum proses serah terima
        dilakukan, penyedia wajibkan membuaat gambar akhir yang        
                                                                       
        menerangkan perubahan-perubahan yang terjadi selama pelaksanaan
                                                                       
        pekerjaan terhadap gambar kerja yang terdapat pada dokumen kontrak.
     b. Perubahan-perubahan sebagaimana yang dimaksudkan pada huruf (a)
                                                                       
        gambar akhir ini yaitu ketika ada pekerjaan tambah yang ditambah dan
                                                                       
        dikurangi dalam pekerjaan ini serta perubahan-perubahan lainnya
        yang telah dikerjaan oleh penyedia jasa.                       
                                                                       
      c. Apabila diminta oleh direksi teknis atau konsultan pengawas, maka
        penyedia harus menyerahakan gambar akhir yang telah dibuat tersebut.
 II. PERSYARATAN  KERJA                                                
                                                                       
    II.1. PERSYARATAN UMUM                                             
                                                                       
    Yang dimaksud dengan persyaratan umum dalam pekerjaan ini yakni:   
    1. Persyaratan Regulasi                                            
                                                                       
      Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam SEMENISASI HALAMAN UPACARA  
                                                                       
      SDN 001 SANDARAN  ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan    
      memenuhi persyaratan teknik yang tertera dalam Persyaratan Normalisasi
                                                                       
      Indonesia (NI), Standar Industri Indonesia (SSI) serta Pedoman Teknis
                                                                       
      Sarana dan Prasaran Rumah Sakit Kelas C maupun peraturan-peratuaran
      yang relevan dan yang berlaku pada daerah tempat di mana pekerjan
                                                                       
      tersebut dikerjakan. Adapun persyaratan regulalsi yang dimaksudkan yaitu:
      a. Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI) 1982             
                                                                       
      b. Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBB) NI-3.1970   
                                                                       
      c. Peraturan Semen Portland Indonesia (PMI) NI-8                 
      d. Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan (NI-10) 1979                
                                                                       
      e. Pedoman Plumbing Indonesia (PPI)                              
                                                                       
      f. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1977                  
      g. Standar Industri Indonesia (SII)                              
                                                                       
      h. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI) SK SNI T-15-1991    
      i. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)                           
                                                                       
    2. Situasi                                                         
                                                                       
      a. Sebelum memulai pekerjaan, penyedia jasa diwajibkan untuk mengecek
        keadaan/situasi lokasi kaitannya dengan pekerjaan yang akan    
                                                                       
        dilaksanakan.                                                  
                                                                       
      b. Hal sebagaimana yang dimaksudkan pada huruf (a) situasi ini, adalah
        untuk memastikan bahwa situasi lokasi pekerjaan yang ada sesuai dan
                                                                       
        tidak mempengaruhi harga penawaran.                            
      c. Kelalaian dan ketidaktelitian penyedia jasa dalam hal ini tidak dapat
                                                                       
        dijadikan alasan oleh penyedia untuk mengajukan tuntutan ganti rugi
                                                                       
        kepada pengguna jasa.                                          
    3. Ukuran                                                          
                                                                       
                                                                       
      a. Semua ukuran yang digunakan dalam pekerjaan ini disesuaikan dengan
        gambar kerja.                                                  
                                                                       
      b. Setiap ukuran/satuan yang digunakan pada pekerjaan ini dinyatakan
                                                                       
        dalam matriks, kecuali untuk pekerjaan/bahan-bahan tertentu yang
        dinyatakan sesuai dengan kebutuhan.                            
                                                                       
      c. Apabila terdapat ketidakcocokan antara ukuran gambar dengan lokasi
        pekerjaan maka penyedia diharuskan berkoordinasi dengan direksi teknis
                                                                       
        untuk mendapat persetujuan jika akan dilakukan perubahan.      
                                                                       
      d. Penyedia jasa tidak diperkenankan memperbaiki kesalahan       
        ukuran/gambar yang dianggap keliru oleh penyedia sebelum       
                                                                       
        berkonsultasi dengan direksi teknis atau konsultan pengawas.   
      e. Bila dipandang perlu, maka akan dilakukan pengukuran secara bersama
                                                                       
        antara penyedia, direksi, dan konsultan pengawas untuk mendapatkan
                                                                       
        ukuran yang pasti dan hasil pengukuran tersebut yang dijadikan sebagai
        rujukan.                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
    4. Personel, Peralatan, dan Bahan Kerja                            
      a. Personel (tenaga teknis), peralatan, dan bahan/material kerja harus
                                                                       
        disediakan oleh penyedia jasa untuk melaksakan pekerjaan yang akan
        dikerjakan.                                                    
                                                                       
      b. Penyedia harus menyediakan semua personel dan peralatan sebelum
                                                                       
        pekerjaan mulai dikerjakan atau semuanya harus dimobolisasi secara
        bersamaan pada saat mobilisasi dilakukan.                      
                                                                       
      c. Peralatan yang diadakan harus dalam kondisi baik dan laik pakai.
                                                                       
      d. Bahan/material yang diadakan oleh penyedia, disesuaikan berdasarkan
        tingkat kebutuhan dan tingkat urgensinnya.                     
                                                                       
      e. Personel dan peralatan kerja yang disediakan tersebut harus sesuai
        dengan yang dipersyaratkan pada Lembar Data Penyedia (LDP) dan atau
                                                                       
        pada Lembar Data Kualifikasi (LDK).                            
      f. Dalam proses pengadaannya, bahan/material kerja yang akan     
                                                                       
        disediakan oleh penyedia harus berpedoman pada daftar harga dan
                                                                       
        kuantitas, gambar kerja, dan pada RKS ini atau penyedia dapat  
        mengusulkan jenis dan merek bahan/material yang lain dengan kualitas
                                                                       
        yang setara sebagaimana yang telah ditetapkan.                 
                                                                       
    5. Keselamatan Kerja                                               
      a. Selama waktu pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa berkewajiban untuk
                                                                       
        menjaga dan menjamin keselamatan para personel yang bertugas di lokasi
                                                                       
        kerja.                                                         
      b. Penyedia jasa harus menjamin atas ketersediaan obat-obatan yang secara
                                                                       
        dibutuhkan termasuk menyediakan obat-obatan yang digunakan untuk
                                                                       
        pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK).                    
      c. Apabila terjadi kecelakaan kerja dan atau kecelakaan diluar jam kerja dan
                                                                       
        terjadi pada area pekerjaan maka penyedia jasa harus melakukan 
        tindakan PPPK. Jika dalam tindakan PPPK tersebut tidak menunjukkan
                                                                       
        tanda-tanda kebaikan maka penyedia harus mengupayakan untuk    
                                                                       
        mendapatkan tindakan medis terdekat.                           
                                                                       
    6. Keamanan dan Ketertiban Kerja                                   
                                                                       
      a. Penyedia jasa harus bertanggung jawab atas segala gangguan yang terjadi
        akibat kegiatan proyek pada lingkungan di mana pekerjaan tersebut
                                                                       
        dilakasanakan.                                                 
                                                                       
      b. Gangguan sebagaimana yang dimaksud pada huruf (a) di atas     
        yaitu gangguan yang diakibatkan oleh gangguan peralatan kerja, gangguan
                                                                       
        bahan/material, dan gangguan personel.                         
      c. Penyedia berkewajiban untuk menjaga dan mengamankan semua jenis
                                                                       
        barang/peralatan/material terutama barang/perlatan/material milik
                                                                       
        pengguna jasa dan konsultan pengawas selama pelaksanaan pekerjaan
        berlangsung atau sebelum penyedeia melakukan kegiatan demobilisasi.
                                                                       
                                                                       
    7. Kesehatan dan Kebersihan Area Kerja                             
      a. Penyedia jasa secara rutin harus membersihkan lokasi kerja/area
                                                                       
        direksi keet guna mengantisipasi dan meminimalisir potensi terjadinya
                                                                       
        wabah/epidemi yang dapat menggangu kesehatan pekerja.          
      b. Penyedai diharuskan menyediakan air bersih yang laik digunakan baik
                                                                       
        untuk digukanan dalam kegiatan makan minun maupun untuk kegiatan
                                                                       
        mandi cuci kakus (MCK) bagi pekerja selama masa pelaksanaan pekerjaan.
II.2. PERSYARATAN BAHAN/BARANG/PEKEKRJAAN                              
                                                                       
    Secara umum persyaratan bahan/barang/pekerjaan ini dijelaskan sebagai
                                                                       
    berikut:                                                           
                                                                       
    1. Merek Dagang                                                    
        a. Apabila semua merek pembuatan atau merk dagang telah ditentukan
                                                                       
           dalam kontrak, maka penyedia jasa harus tunduk dan selalu mengacu
           pada ketentuan dimaksud.                                    
                                                                       
        b. Jika merek pembuatan atau merk dagang ini belum ditentukan dalam
                                                                       
           dokumen kontrak, maka bahan-bahan dengan merek tertentu yang
           disebut dalam RKS ini dimaksudkan hanya sebagai bahan       
                                                                       
           perbandingan dalam hal bentuk, model, mutu, jenis dan sebagainya
                                                                       
           yang tidak diartikan sebagai sesuatu yang mengikat.         
        c. Penyedia jasa (Kontraktor) dapat mengunsulkan merk dagang lain
                                                                       
           yang kualitasnya setara dan disetujui oleh direksi teknis.  
        d. Bahan-bahan yang akan dipergunakan harus memenuhi syarat-syarat
                                                                       
           yang tercantum dalam A.V. 1941, Persyaratan Umum Bahan Bangunan
                                                                       
           Indonesia (PUBI Tahun 1982), Standar Industri Indonesia (SII), dan
           ketentuan- ketentuan dan syarat bahan-bahan lainnya yang berlaku
                                                                       
           termasuk peraturan daerah yang mengatur tentang hal tersebut.
                                                                       
        e. Bahan/barang yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan     
           seperti material, peralatan, dan perlengkapan lainnya harus dalam
                                                                       
           kondisi laik pakai.                                         
        f. Setiap keterangan mengenai peralatan, material barang atau proses,
                                                                       
           dalam bentuk nama dagang, buatan atau nomor katalog harus   
           dianggap sebagai penentu standar atau kualitas dan tidak boleh
                                                                       
           ditafsirkan sebagai upaya membatasi persaingan.             
                                                                       
        g. Setelah dilakukan penilaian oleh direksi teknis atau konsultan
           pengawas terhadap barang/bahan/material/peralatan yang ada  
                                                                       
           berdasarkan ketentuan kontrak atau yang disediakan lain oleh
                                                                       
           penyedia dengan kualitas yang setara maka penyedia harus    
           menggunakan barang/bahan/material/ peralatan tersebut.      
                                                                       
        h. Setiap material/bahan yang digunakan harus dikerjakan berdasarkan
           ketentuan atau petunjuk pelaksanaan untuk penggunaan material
                                                                       
           dimaksud.                                                   
                                                                       
        i. Material/bahan yang digunakan senantiasa mengikuti peraturan
           persyaratan bahan bangunan yang berlaku dan ketentuan tercantum
                                                                       
           pada gambar kerja/RKS/daftar kuantitas dan harga. Apabila penyedia
                                                                       
           jasa hendak melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan bahan 
           sebagaimana yang dimaksud dalam merek dagang ini, maka sebelum
                                                                       
           bahan tersebut digunakan penyedia harus terlebih dahulu     
           menunjukkan atau memperlihatkan contoh bahan tersebut kepada
                                                                       
           direksi teknis atau konsultan pengawas untuk mendapatkan    
                                                                       
           persetujuan.                                                
        j. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan
                                                                       
           di- informasikan kepada Penyedia jasa selama tidak lebih dari 7
                                                                       
           (tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh bahan tersebut.
                                                                       
    2. Spesifikasi Bahan/Barang/Pekerjaan                              
                                                                       
      Spesifikasi terkait bahan/barang/pekerjaan telah dijelasakan secara
      spesifik pada darftar harga dan kuantitas serta gambar kerja, sedangkan
                                                                       
      spesifikasi yang diuraikan di bawah merupakan spesifikasi yang secara
      umum   digunakan dalam  pekerjaan ini. Adapun spesifikasi        
                                                                       
      bahan/barang.pekerjaan yang dimaksudkan dalam pekerjaan SEMENISASI
                                                                       
      HALAMAN UPACARA SDN 001 SANDARAN:                                
    3. Pemeliharaan Bahan dan Material                                 
                                                                       
      Pada dasarnya, pemeliharaan material ini dilakukan berdasarkan   
      karakteristik material tersebut atau proses pemeliharaannya di   
                                                                       
      sesuaikan dengan spesifikasi bahan itu sendiri. Adapaun proses   
                                                                       
      pemeliharaan material yang dimaksud diuraiakan secara umum sebagai
      berikut:                                                         
                                                                       
      a. Penempatan bahan-bahan material diatur dengan pertimbangan yang
                                                                       
        matang agar tidak mengganggu kelancaran pekerjaan serta        
        sirkulasi/akses pekerja.                                       
                                                                       
      b. Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan
        kesesuaian untuk pekerjaan.                                    
                                                                       
      c. Material harus diletakkan di atas permukaan yang bersih, keras dan
         bila diminta harus ditutupi.                                  
                                                                       
      d. Material harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan pemeriksaan.
      e. Benda-benda milik pribadi tidak boleh dipergunakan untuk penyimpanan
                                                                       
        tanpa ijin tertulis dari pemiliknya.                           
                                                                       
      f. Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan
        (levelling) menurut petunjuk konsultan pengawas.               
                                                                       
      g. Material harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan
        pemisahan bahan (segregation), agar timbunan tidak berbentuk   
                                                                       
        kerucut, dan menjaga gradasi serta mengatur kadar air.         
                                                                       
      h. Penyimpanan agregat kasar harus ditimbun dan diangkat/dibongkar lapis
        demi lapis dengan tebal lapisan tidak lebih dari 1 (satu) meter.
                                                                       
      i. Tinggi tempat penyimpanan tidak lebih dari 5 (lima) meter.    
                                                                       
    4. Eksaminasi Bahan dan Material                                   
                                                                       
      a. Bahan-bahan yang didatangkan/dipakai harus sesuai dengan contoh-
                                                                       
        contoh yang telah disetujui konsultan pengawas s e b a g a i m a n a
        yang telah dijelaskan pada merek dagang di atas.               
                                                                       
      b. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang
        dinyatakan afkir/ditolak oleh konsultan pengawas, harus segera 
        dikeluarkan dari lokasi bangunan / proyek selambat-lambatnya dalam
                                                                       
        tempo 3 x 24 jam dan tidak boleh dipergunakan.                 
                                                                       
      c. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh  
                                                                       
        konsultan pengawas/konsultan perencana dan masih dipergunakan oleh
        penyedia, maka konsultan pengawas/konsultan perencana berhak   
                                                                       
        memerintahkan pembongkaran kembali kepada penyedia, yang mana  
        segala kerugian yang diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi
                                                                       
        tanggungan penyedia jasa sepenuhnya.                           
                                                                       
      d. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan
        kualitas dari bahan-bahan tersebut, maka penyedia jasa harus menguji dan
                                                                       
        memeriksakannya ke laboratorium yang disepakati bersama untuk diuji
                                                                       
        dan hasil pengujian tersebut disampaikan secara tertulis kepada konsultan
        pengawas/direksi t ek n i s/konsultan perencana.               
                                                                       
      e. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya
        kualitas dari bahan-bahan tersebut, Pelaksana tidak diperkenankan
                                                                       
        melanjutkan pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan   
                                                                       
        tersebut di atas.                                              
      f. Bila diminta oleh konsultan pengawas, penyedia jasa harus memberikan
                                                                       
        penjelasan lengkap tertulis mengenai tempat asal diperolehnya material
                                                                       
        dan tempat pekerjaan yang akan dilaksanakan.                   
      g. Segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh penyedia jasa.       
                                                                       
                                                                       
    II.3. PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN                                 
                                                                       
    Untuk menajmin pelaksanaan pekerjaan SEMENISASI HALAMAN UPACARA    
                                                                       
    SDN 001 SANDARAN ini dapat terlaksana dengan baik, maka penyedia jasa
    dalam melaksanakan pekerjaannya harus berpedoman pada persyatan teknis
                                                                       
    pekerjaan ini. Adapun persyaratan teknis pekerjaan tersebut dijelasakan secara
                                                                       
    komprehensif sebagai berikut:                                      
    A. Pekerjaan Persiapan                                             
                                                                       
    Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan persiapan ini       
                                                                       
    dilaksanakan/dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
                                                                       
    1. Pengukuran                                                      
                                                                       
       a. Penyedia jasa harus melakukan pengukuran kembali terhadap    
                                                                       
         lokasi/site proyek dengan teliti dan disaksikan oleh konsultan pengawas
         dan direksi teknis                                            
                                                                       
       b. Jika terdapat perbedaan antara gambar dengan keadaan lapangan
                                                                       
         sebenarnya maka konsultan pengawas atau direksi teknis akan   
         mengeluarkan keputusan tentang hal tersebut.                  
                                                                       
       c. Ukuran-ukuran pokok dan pekerjaan dapat dilihat dalam gambar.
       d. Ukuran yang tidak tercamtum, tidak jelas atau saling berbeda harus
                                                                       
         segera kooordinasikan dengan konsultan pengawas atau direksi teknis
                                                                       
         untuk meminta penjelasan.                                     
       e. Apabila dianggap perlu konsultan pengawas atau direksi teknis berhak
                                                                       
         memerintahkan kepada penyedia jasa untuk merubah ketinggian, letak
                                                                       
         atau ukuran sesuatu bagian pekerjaan.                         
       f. Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru adalah   
                                                                       
         menjadi tanggung jawab penyedia jasa.                         
                                                                       
    2. Pengadaan utilitas                                              
                                                                       
       a. Penyedia jasa harus mengadakan sumber air bersih untuk keperluan
         pelaksanaan pekerjaan.                                        
                                                                       
       b. Penyedia jasa harus menyiapkan fasilitas penerangan dengan daya
                                                                       
         sekurang-kurangnya 1 Kva yang berasal dari PLN atau generator.
       c. Listrik untuk bekerja harus disediakan penyedia jasa dan diperoleh dari
                                                                       
         sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan.     
                                                                       
       d. Penggunaan Genset untuk pembangkit tenaga listrik hanya      
         diperkenankan untuk penggunaan sementara apabila sambungan    
         sementara PLN tidak memungkinkan dan harus atas petunjuk Konsultan
                                                                       
         Pengawas.                                                     
                                                                       
                                                                       
    3. Foto Dokumentasi                                                
       a. Penyedia jasa harus merekam secara berkala seluruh tahapan pekerjaan
                                                                       
         berupa foto dokumentasi.                                      
       b. Foto-foto dokumentasi tersebut kemudian dilampirkan berdasarkan
                                                                       
         kemajuannya pada masing-masing laporan kemajuan pekerjaan baik
                                                                       
         laporan mingguan, laporan bulanan, maupun laporan akhir.      
    4. Sebelum memulai pekerjaan pemasangan bowplang, penyedia jasa harus
                                                                       
       yakin bahwa semua permukaan tanah baik kenyataan maupun garis transis
       dengan gambar kerja adalah betul.                               
                                                                       
    5. Jika merasa tidak puas dengan ketelitian permukaan tanah, penyedia
                                                                       
       jasa harus melaporkan secara tertulis kepada konsultan pengawas atau
                                                                       
       direksi teknis yang selanjutnya akan dipertimbangkan dan diselesaikan
       bersama.                                                        
                                                                       
    6. Papan nama proyek                                               
       Penyedia jasa harus memasang papan nama proyek yang berisi tulisan yang
                                                                       
       sesuai dengan nama proyek, nama pekerjaan, harga pekerjaan, waktu
                                                                       
       pelaksanaan, nama Penyedia jasa , nama konsultan perencana, dan nama
       konsultan pengawas atau sesuai dengan petunjuk direksi atau sesuai
                                                                       
       dengan petunjuk peraturan pemerintah daerah setempat.           
                                                                       
    7. Papan bangunan (bowplang)                                       
       a. Papan bangunan dari kayu klas II, ukuran tebal 2 cm.         
                                                                       
       c. Papan bangunan boleh dibongkar sesudah selesai pekerjaan.    
                                                                       
                                                                       
    8. Penyediaan air kerja.                                           
       a. Penyedia jasa harus menyediakan air kerja berdasarkan kebutuhan
       kerja.                                                          
                                                                       
       b. Air kerja yang disediakan tersebut harus bersih dan tidak mengandung
                                                                       
         minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-   
         bahan lainnya yang dapat merusak beton, baja tulangan atau jaringan
                                                                       
         kawat baja, serta mencukupi bagi keperluan selama proyek berjalan.
                                                                       
       c. Penyediaan air kerja oleh penyedia dapat didatangkan dari tempat
         lain atau dengan cara membuat sumur/sumur bor sementara di lokasi
                                                                       
         proyek d e n g a n m e n g g u n a k a n pompa mekanik.       
                                                                       
    9. Bangunan sementara untuk direksi, gudang dan bangsal kerja:     
       a. Penyedia jasa harus membuat bangunan sementara untuk direksi keet,
                                                                       
         gudang, dan bangsal kerja yang dapat melindungi alat dan bahan yang
         ada dilokasi proyek                                           
                                                                       
       b. Luas bangunan sementara untuk direksi, bangsal kerja ini luasnya
                                                                       
         disesuaikan dengan kebutuhan kerja                            
       c. Bangunan ini dibuat oleh Penyedia jasa dan menjadi milik proyek
                                                                       
         yang tidak boleh dibongkar kecuali atas perintah direksi.     
                                                                       
       d. Bangunan Direksi berdinding papan kayu klas II, rangka kayu kelas
         II, Penutup atap seng BJLS 0,25 , lantai dengan pelur/semen langit-langit
                                                                       
         gypsum serta diberikan ventilasi pintu, jendela dan ventilasi secukupnya.
       e. Gudang, bangsal kerja serta kantor Penyedia jasa dibuat oleh penyedia
                                                                       
         jasa dengan luas bangunan ditentukan secukupnya berdasarkan   
                                                                       
         kebutuhan.                                                    
       f. Penyedia jasa atas biaya sendiri berkewajiban membuat kantor penyedia
                                                                       
         jasa di lapangan, los kerja untuk para pekerja dan gudang bahan yang
                                                                       
         dapat dikunci untuk menyimpan barang-barang, yang mana tempatnya/
         lokasinya akan ditentukan oleh konsultan pengawas/ personalia proyek.
                                                                       
       a. Penyedia jasa berkewajiban menjaga keamanan dan kebersihan los
         penyedia jasa, los pengawas beserta inventarisnya.            
                                                                       
       b. Kantor penyedia jasa, gudang bahan, los-los kerja dan los lainnya yang
                                                                       
         dibuat dan dibiayai oleh penyedia jasa, setelah selesai pelaksanaan
         pembangunan/pekerjaan tersebut, harus segera dibongkar/dibersihkan
                                                                       
         oleh penyedia jasa, dan bahan-bahan bekasnya menjadi milik penyedia
                                                                       
         jasa.                                                         
    10. Mobilisasi.                                                    
                                                                       
       a. Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah mendapatkan Surat
                                                                       
         Perintah Mulai Kerja (SPMK), penyedia sudah harus melakukan   
         mobilisasi baik alat bahan/material, kebutuhan logistik, personel dan
                                                                       
         lain-lain ke lokasi proyek.                                   
                                                                       
       b. Alat dan personel yang dimobilisasi harus sesuai dengan yang ketentuan
         dokumen kontrak.                                              
                                                                       
       c. Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat
         konstruksi yang diajukan bersama penawaran, dari tempat       
                                                                       
         pembongkarannya ke lokasi dimana alat itu akan digunakan untuk
                                                                       
         pelaksanaan pekerjaan ini.                                    
       d. Pembuatan kantor penyedia jasa, gudang dan lain-lain di lokasi proyek
                                                                       
         untuk keperluan pekerjaan ini.                                
                                                                       
       e. Dengan selalu disertai ijin konsultan pengawas, penyedia jasa dapat
         membuat berbagai perubahan, pengurangan dan atau penambahan   
                                                                       
         terhadap alat-alat konstruksi dan instalasinya.               
       f. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari pemberitahuan memulai kerja,
                                                                       
         penyedia jasa harus menyerahkan program mobilisasi kepada     
                                                                       
         Konsultan Pengawas untuk disetujui.                           
                                                                       
    B. Pekerjaan Semenisasi                                            
                                                                       
       Pekerjaan Seminisasi                                            
                                                                       
          a. Semen yang dipakai adalah type I semen Portland yang mendapat
                                                                       
            persetujuan Direksi dan memenuhi SKSNI-1991, SNI, SII.     
                                                                       
          b. Selama pengangkutan dan penyimpanan, semen tidak boleh kena air
            dan kantongnya harus asli dari pabriknya, dan tetap utuh dan
                                                                       
            tertutup rapat.                                            
          c. Semen yang sudah membeku, tidak dibenarkan dipakai dalam  
                                                                       
            pekerjaan ini.                                             
          d. Semen disimpan pada tempat yang beralaskan dari kayu yang 
                                                                       
            tingginya tidak kurang dari 30 cm dari lantai.             
                                                                       
          e. Semen tidak boleh ditumpuk lebih tinggi dari 2,00 meter.  
          f. Pengeluaran semen dari tempat penyimpanan berurutan sesuai
                                                                       
            dengan datangnya semen di tempat penyimpanan.              
                                                                       
                                                                       
      C. Laporan Pekerjaan dan Beck Up Data                            
       Penyedia jasa diwajibkan untuk membuat laporan mengenai kendala dan
                                                                       
       kemajuan pekerjaan setiap hari selama waktu pelaksanaan pekerjaan
                                                                       
       berlangsung, struktur laporan yang dimaksudkan dibagi berdasarkan
       karakteristik laporannya yaitu:                                 
                                                                       
                                                                       
       1. Laporan Bulanan                                              
         a. Sama halnya dengan laporan mingguan, laporan bulanan ini juga
          merupakan akumulasi laporan terhadap laporan mingguan yang   
                                                                       
          dibuat.                                                      
                                                                       
         b. Laporam bulanan yang dibuat harus memuat tentang kemajuan  
          pekerjaan (bobot/taksiran volume pekerjaan) dari masing-masing
                                                                       
          uraian/item pekerjaan yang terdapat pada daftar kuantitas dan harga
          pada setiap minggunya dalam kurun waktu dimana laporan bulanan
                                                                       
          tersebut dibuat.                                             
                                                                       
         c. Laporan bulanan yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan
          pengawas sebelum diserahkan kepada direksi untuk disahkan.   
                                                                       
         d. Laporan bulanan yang dibuat harus diserahkan pada direksi untuk
          diketahui dan sekaligus untuk disahkan.                      
                                                                       
                                                                       
       2. Beck Up Data                                                 
                                                                       
         a. Pada hakekatnya, laporan akhir yang dibuat meruapakan laporan
          yang menerangkan bahwa seluruh tahapan/rangkaian pekerjaan telah
                                                                       
          dikerjakan secara utuh dan meyeluruh berdasarkan dartaf kuantitas
          dan harga atau berdasarkan petunjuk pada gambar kerja.       
         b. Laporan akhir yang dibuat harus memuat tentang kemajuan    
                                                                       
          pekerjaan (bobot/taksiran volume pekerjaan) dari masing-masing
                                                                       
          uraian/item pekerjaan yang terdapat pada daftar kuantitas dan harga
          pada setiap bulannya dalam kurun waktu dimana laporan akhir  
                                                                       
          tersebut dibuat.                                             
                                                                       
         c. Laporan akhir yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan
          pengawas sebelum diserahkan kepada direksi untuk disahkan.   
                                                                       
         d. Laporan yang yang dibuat harus diserahkan pada direksi untuk
          diketahui dan sekaligus untuk disahkan.                      
                                                                       
      D. Pekerjaan Akhir                                               
                                                                       
       Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam ekerjaan akhir ini dilaksanakan
       /dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:     
                                                                       
                                                                       
       1. Penyedia jasa harus meneliti semua bagian pekerjaan sebelum  
          dilakukan penyerahan pertama pekerjaan.                      
                                                                       
       2. Pekerjaan yang belum sempurna harus segera diperbaiki dengan 
                                                                       
          penuh tanggung jawab.                                        
       3. Pada waktu penyerahan pekerjaan, ruangan-ruangan, halaman harus
                                                                       
          sudah selesai dibersihkan dari segala sisa-sisa sampah dan kotoran
                                                                       
          pekerjaan.                                                   
       4. Penyedia jasa harus mengusahakan penyelesaian pekerjaan seluruh
                                                                       
          pekerjaan ini sebaik-baiknya sehingga memuaskan pengguna jasa.
       5. Setelah penyerahan kedua, semua barang-barang dan peralatan milik
                                                                       
          Penyedia jasa harus segera demobilisasi dari lokasi pekerjaan
                                                                       
       6. Pekerjaan dianggap selesai jika:                             
                                                                       
         a. Pembersihan ruangan dan lapangan telah dilaksanakan dengan baik.
         b. Pekerjaan telah diperiksa secara bersama oleh direksi, konsultan
                                                                       
          pengawas, dan penyedia jasa dan dinyatakan dalam suatu berita acara
Tenders also won by Wima Cipta Persada
Authority
12 November 2025Pembangunan Tahap 1 Rkb Tk Aba 2 Sangatta UtaraKab. Kutai TimurRp 360,000,000
12 September 2023Pembangunan Pagar Dan Halaman Masjid Jami Rahmat Desa Rantau Sentosa Kec. BusangKab. Kutai TimurRp 359,990,010
11 November 2025Pengadaan Sarana Olahraga Tim Bulu Tangkis Pb Mandiri Kec Sangatta Utara**Kab. Kutai TimurRp 185,122,940
11 November 2025Pengadaan Sarana Olahraga Football Club Persinga B Fc Desa Ngayau Kec Muara Bengkal **Kab. Kutai TimurRp 183,781,700
11 November 2025Pengadaan Sarana Olahraga Football Psj Junior Fc Kec Muara Bengkal Ilir **Kab. Kutai TimurRp 182,766,700
11 November 2025Peningkatan Jalan/ Drainase Gg Karya Nyata Kel Teluk LinggaKab. Kutai TimurRp 180,000,000
17 November 2025Peningkatan Jalan / Drainase Jalan Abdul Azis RT. 16 Dusun Sungai Api-Api Desa Suka RahmatKab. Kutai TimurRp 180,000,000
12 November 2025Semenisasi Lapangan Upacara Smp 1 Long MesangatKab. Kutai TimurRp 180,000,000
12 November 2025Pembangunan Pagar Sdn 004 Muara AncalongKab. Kutai TimurRp 180,000,000
3 November 2025Pembuatan Badan Jalan Jl. Blok Dd 2 Desa Sepaso Timur Kec. BengalonKab. Kutai TimurRp 180,000,000