PEMERINTAHAN KABUPATEN LABUHANBATU
D I N A S P E N D I D I K A N
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
JALAN MENARA NO. 7 TELP. (0624) 21481 – 24962
RANTAUPRAPAT
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Paket Pekerjaan : Jasa konsultansi Pengawasan
Pembangunan Gedung
Pendidikan
Pagu : Rp. 484.546.022,- (Empat Ratus
Delapan Puluh Empat Juta Lima
Ratus Empat Puluh Enam Ribu
Dua Puluh Dua Rupiah)
ID RUP : 59814396
HPS : Rp. 483.246.603,00,- (empat
ratus delapan puluh tiga juta
dua ratus empat puluh enam
ribu enam ratus tiga rupiah)
Jenis Kontrak : Waktu Penugasan
PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU
DINAS PENDIDIKAN
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN LABUHANBATU TAHUN ANGGARAN 2025
Uraian Pendahuluan
Ruang Lingkup
9. Lingkup a. Tahap persiapan, meliputi:
Kegiatan I. Memeroses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan dalam
pelaksanaan pengawasan;
II. Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK)
kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK);
III. Menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
IV. Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
b. Tahap pelaksanaan, meliputi:
I. Melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan pemenuhan
persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
II. Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
III. Memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-perubahan pelaksanaan
pekerjaan;
IV. Melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan serta
penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
V. Melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu dan
volume serta penerapan keselamatan konstruksi;
VI. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis
tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
VII. Membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan secara
berkala dan merekomendasikan rapat insidental;
VIII. Membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan; dan
IX. Membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan pelaksanaan
pekerjaan pengawasan.
c. Tahap serah terima pertama (provisional hand over), meliputi:
I. Menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah terima
pertama (provisional hand over)
II. Memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan gambar as
built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima pertama
(provisional hand over);
III. Melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal penugasan
dan jadwal mobilisasi;
IV. Membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (serratus persen) sebelum serah
terima pertama (provisional hand over);
V. Membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama (Provisional
Hand Over); dan
VI. Menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
d. Tahap serah terima akhir (final hand over), yang dapat melewati tahun anggaran dan
merupakan layanan purna jasa konsultan, meliputi:
I. Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan;
II. Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara Serah Terima
Akhir (Final Hand Over).
III.
e. Wewenang Konsultan Pengawas Konstruksi, meliputi:
a. pemberian persetujuan izin kerja (request of work) atas rencana pelaksanaan pekerjaan
yang telah memenuhi persyaratan; dan/atau
b. pemberian rekomendasi kepada PPK untuk menghentikan setiap pekerjaan di lapangan
yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan dokumen SMKK.
Dengan tahapan pekerjaan:
a. Pengawasan konstruksi tahap pelaksanaan konstruksi fisik sampai dengan serah terima
pertama (provisional hand over) pekerjaan konstruksi
b. Dengan ketentuan lingkup pekerjaan Pengawasan konstruksi tahap pemeliharaan sampai
dengan serah terima akhir (final hand over) pekerjaan konstruksi, tidak dipungut biaya
kembali.
10. Keluaran1 a. Surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung yang diawasi
b. Laporan pengawasan, meliputi:
1) Laporan harian
2) Laporan mingguan
3) Laporan bulanan
4) Laporan akhir pengawasan teknis termasuk uji mutu
5) Laporan akhir pekerjaan pengawasan
c. Berita acara pengawasan, meliputi:
1) Perubahan pekerjaan
2) Pekerjaan tambah kurang
3) Serah terima pertama
d. Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commisioning test)
e. Garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem
perpipaan (plumbing)
f. Surat penjaminan atas kegagalan bangunan
Ditetapkan di Rantauprapat.
Pada Tanggal, 21 Agustus 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DINAS PENDIDIKAN
KABUPETEN LABUHANBATU
ABDI JAYA POHAN, S.H
NIP. 197706072006041004
1Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.