URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : PERENCANAAN BIDANG SDA 2025
LOKASI : KABUPATEN LABUHANBATU
SUMBER DANA : APBD-P 2025
TAHUN ANGGARAN : 2025
1. LATAR BELAKANG
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara yang sebagian fungsinya
adalah penyelenggaraan Perencanaan teknis infrastruktur bidang Sumber Daya Air sesuai dengan kewenangannya.
Di dalam mewujudkan fungsi tersebut, maka diperlukan keterlibatan konsultan perencana untuk menyiapkan
desain dimana sistem pemilihannya harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) yang berlaku saat
ini. Sebagai panduan pekerjaan desain jalan serta desain bangunan pelengkap lainnya oleh Konsultan Perencana,
maka perlu dibuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang berisi batasan dan ketentuan desain
Konsultan Pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu
kegiatan pelaksanaan. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. Kinerja pengawasan lapangan sangat
ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas pengawasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan
kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kegiatan perencanaan teknis bidang Sumber Daya Air ini bertujuan untuk menghasilkan dokumen perencanaan
teknis bidang SDA dalam bentuk detail engineering desain pada lokasi yang ditetapkan dalam kontrak sebagai
panduan bagi PPK/PPTK dan Penyedia Jasa dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan
3. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu yang disediakan untuk melaksanakan Perencanaan ini adalah 4 (empat) minggu terhitung sejak Tanggal
Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK
4. LINGKUP PEKERJAAN
Perencanaan Bidang Sumber Daya Air Tahun Anggaran 2025 yang akan dilaksanakan Konsultan adalah semua
Kegiatan Bidang Sumber Daya Air yang bersumber dari dana APBD TA. 2025
5. LAPORAN
a. Laporan pendahuluan berupa ringkasan yang berisi metodologi dan rencana kerja, yang dapat berfungsi
sebagai umpan balik/feed back untuk perbaikan.
b. Laporan Antara berisi kemajuan pelaksanaan pekerjaan perencanaan, Kendala dan Solusi Penyelesaiannya
yang didalamnya memuat Tahapan Konsepsi Perencanaan berupa dokumen yang berisikan analisis
terhadap data-data yang diperoleh dan memberikan kesimpulan terhadap desain yang akan dihasilkan
dalam bentuk konsep design untuk perencanaan pembangunan
c. Konsep Laporan Akhir berisi kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang didalamnya memuat Tahapan Pra-
Rancangan dan Tahapan pengembangan rancangan
d. Laporan Akhir berisi kemajuan pelaksanaan perencanaan serta perkiraan kuantitas dan biaya berdasarkan
paket pekerjaan pekerjaan.
RANTAUPRAPAT 2025
Ditetapkan Oleh :
PPK BIDANG SUMBER DAYA AIR
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN LABUHANBATU
Dto
HARIS TUA SIREGAR, ST
NIP. 19691109 199803 1 001