URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
Peningkatan Jalan Gg. Mandiri Dusun Lingga Tiga II Desa Lingga Tiga Kec. Bilah Hulu
1. UMUM Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu c/q. Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Labuhanbatu bermaksud untuk melaksanakan pembangunan dalam
rangka meningkatkan Infrastruktur Jalan Lingkungan dan Drainase dalam upaya
mewujudkan kelancaran arus lalu lintas dan terpenuhinya kebutuhan saluran pembuangan
air di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
2. MAKSUD / DAN TUJUAN a Maksud dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan mutu dan kebutuhan
infrastruktur lingkungan di Kabupaten Labuhanbatu.
b Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah terciptanya kebutuhan jalan lingkungan dan
sistem drainase yang baik sehingga dapat mengurangi jumlah daerah kumuh di wilayah
Kabupaten Labuhanbatu.
3.
NAMA ORGANISASI Nama dan Organisasi Pengguna jasa adalah Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan
PENGADAAN BARANG / Bidang Kawasan Permukiman Dan Kegiatan Lainnya sebagai pengendali kontrak
JASA Pekerjaan Konstruksi. Pejabat Pembuat Komitmen adalah Pejabat yang ditunjuk oleh
Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Labuhanbatu,
sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Bidang Kawasan Permukiman dan
Kegiatan Lainnya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan
Kawasan Permukiman Kabupaten Labuhanbatu Nomor : 800/926.Sekrt.1/2025 , Tanggal
: 1 Agustus 2025. Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan
pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah :
Satuan Kerja : Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Labuhanbatu
Alamat : Jln. WR. Supratman No. 38 Rantauprapat
:
Nama PPK : RUSLAN FITRIANDI SITORUS, ST
Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Bidang Kawasan
Permukiman dan Kegiatan Lainnya
4. DOKUMEN ANGGARAN a. Nama Program : Program Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas
Umum (PSU)
b. Nama Kegiatan: : Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
c. Nama Sub-Kegiatan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di
Perumahan untuk Menunjang Fungsi Hunian
d. Kode Rekening : 1.04.05.2.01.0002
SUMBER DANA - Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan konstruksi
5.
bersumber dari Dana APBD-P Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2025.
6. JANGKA WAKTU
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi selama 45 ( Empat puluh
PELAKSANAAN
lima ) hari kalender, terhitung sejak dikeluarkannya SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja)
ditambah 6 (Enam) bulan waktu kalender untuk kegiatan Pemeliharaan Pekerjaan
Konstruksi.
7. KELUARAN / PRODUK Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi :
YANG DIHASILKAN
- Laporan Harian
- Laporan Mingguan
- Laporan Bulanan
- Back Up Data dan kelengkapan lain nya yang sesuai dengan pekerjaan ini.