SPESIFIKASI TEKNIS
KABUPATEN : LABUHANBATU
INSTANSI : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
PEKERJAAN : Pembuatan Tembok Penahan di Dusun Batunas Desa Pangkatan
Kec. Pangkatan
TAHUN ANGGARAN : 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
1. Penjelasan Umum
1.1 Pemberian pekerjaan meliputi penyediaan, pengangkutan dan semua pengolahan bahan, pengerahan tenaga kerja, pengadaan
semua alat pembantu dan sebagainya, yang pada umumnya secara langsung maupun tidak langsung termasuk didalam usaha
menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan menyerahkan pekerjaan dalam keadaan sempurna dan lengkap.
1.2 Pekerjaan Pembangunan Parit Jalan SM Raja dan Jalan Sempurna Kec. Rantau Selatan berdasar pada analisa pekerjaan
berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
1.3 Dalam hal ini juga termasuk pekerjaan-pekerjaan atau bagian-bagian pekerjaan yang tidak disebutkan dalam gambar, tetapi
masih berada dalam lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Pimpinan proyek.
1.4 Pekerjaan haruslah diserahkan oleh Penyedia dengan sempurna dalam keadaan selesai, termasukjuga pembersihan bekas-bekas
bongkaran dan lain sebagainya.
1.5 Untuk pekerjaan-pekerjaan persiapan dan perlengkapan untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan dilapangan, Penyedia harus
melakukan :
a. Penjagaan, termasuk perawatan dan perbaikan perlengkapan selama berlangsungnya pekerjaan
b. Pengadaan air kerja untuk perlengkapan
1.5 Pengadaan air kerja yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Untuk pelaksanaan kegiatan pekerjaan Penyedia harus menyediakan air kerja yang bersih dan memenuhi persyaratan –
persyaratan teknis yaitu tidak berbau, tidak mengandung kotoran, Lumpur, atau bahan organis lainnya. Air dapat
diperoleh langsung dilapangan atau bila tidak memungkinkan dapat didatangkan dari luar proyek
b. Direksi Teknis berhak menolak air kerja yang tidak memenuhi persyaratan diatas.
2. Gambar - Gambar Pekerjaan
2.1 Gambar-gambar rencana pekerjaan
Gambar - gambar rencana pekerjaan terdiri dari gambar yang ada dalam kontrak, gambar detail situasi dan lain sebagainya
yang akan disampaikan kepada Penyedia beserta dokumen – dokumen lainnya. Penyedia tidak boleh mengubah dan
menambahkan tanpa persetujuan dari Pengguna, gambar – gambar tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak
ada hubungannya dengan pekerjaan borongan ini atau digunakan untuk maksud – maksud lain.
2.2 Gambar - gambar tambahan
Penyedia harus membuat tambahan gambar detail(gambar kerja) yangdisahkan oleh Direksi gambar -gambar tersebutmenjadi
milik Pengguna.
2.3 AsBuilt Drawing
Yang dimaksud dengan asbuilt drawing adalah gambar – gambar yang disesuaikan dengan yangdilaksanakan. Untukpekerjaan
ulang yang belum ada pada kontrak, Penyedia harus membuat gambar - gambar yang sesuai dengan apa yang dilaksanakan
yangdengan jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar kontrakdan gambar pelaksanaan. Gambar – gambar tersebut harus
diserahkan rangkap 3 (tiga) dan biaya pembuatannya ditanggung oleh pihak Penyedia.
2.4 Gambar - gambar ditempat pekerjaan
Penyedia harus menyimpan di tempat kerja satu bundel gambar kontrak lengkap termasuk rencana kerja dan syarat - syarat,
Berita Acara Aanwijizing, Time Schedule dan semuanya dalam keadaan baik (dapat dibaca dengan jelas), termasuk perubahan
– perubahan terakhir dalam masa pelaksanaan pekerjaan, hal ini untuk menjaga jika pemberi tugas atau wakilnya sewaktu -
waktu memerlukannya.
PEKERJAAN PENDAHULUAN
Pekerjaan Persiapan
1 Pengukuran Kembali
a. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah SPMK diterima, Penyedia harus sudah melaksanakan pekerjaan
pengukuran kembali dilapangan.
b. Ukuran-ukuran yang telah ditentukan ini nantinya akan dipakai sebagai pedoman oleh Penyedia dalam
melaksanakan pekerjaan.
c. Alat untuk pengukuran yang di gunakan yaitu waterpass dan theodolit.
2 Sewa Direksi Keet
Penyedia menyewa tempat tinggal untuk pekerja, tempat tinggal yang digunakan memliki fasilitas MCK. Gudang yang berada
disekitar lokasi pekerjaan guna menunjang pelaksanaan pekerjaan.
3 Papan Nama Proyek
a. Papan nama proyek harus dipasang pada patok kayu yang kuat tertancap didalam tanah sehingga tidak mudah terjatuh.
b. Tiang papan pengenal proyek dibuat dari kayu kelas IV dengan bagian permukaan atas diserut rata. Keseluruhan tinggi
papan harus sama.
c. Papan nama proyek dibuat dari rangka kayu, dilapis dengan tripleks tebal 4 mm, papan nama dari banner plastic ukuran
0,60 x 0,80 m, serta ditempatkan pada lokasi yang terlihat.
4 Foto Dokumentasi
a. Sejak awal akan mulai melaksanakan pekerjaan, selama masa pelaksanaan pekerjaan dan pada akibat pelaksanaan
pekerjaan, Penyedia diwajibkan membuat dokumentasi kegiatan pelaksanaan pekerjaan yang diwujudkan dalam bentuk
Photo dokumentasi kegiatan pelaksanaan pekerjaan tersebut, harus bisa memberikan gambaran secara lengkap dan
b.
menyeluruh mengenai kegiatan pelaksanaan pekerjaan sejak dari awal sampai akhir pelaksanaan pekerjaan, sehingga
secara kronologi bisa merupakan satu gambaran tujuan yang akan dicapai oleh kegiatan tersebut.
Photo dokumentasi dilaksanakan pengambilannya dari minimal tiga titik tetap yang berbeda atau sesuai dengan
c.
pengarahan Direksi Teknis, dan sudah harus bisa memberikan gambaran secara garis besar kegiatan pelaksanaan seluruh
pekerjaan. Photo dokumentasi tersebut, pelaksanaan pengambilannya dilakukan pada kondisi tahap kegiatan pelaksanaan
pekerjaan:
- Saat awal sebelum mulai kegiatan pelaksanaan pekerjaan 0%
- Saat kegiatan pelaksanaan pekerjaan mencapai prestasi 50%
- Saat kegiatan pelaksanaan pekerjaan mencapai prestasi 100%
d. Kualitas foto dokumentasi pekerjaan adalah setara dengan percetakan foto bukan hasil printer biasa.
5 Biaya SMK3
Untuksetiappelaksanaan Pekerjaanmengikuti prosedurSMK3 Konstruksiyangmengacupada PeraturanMentri PUPR Nomor
: 10/PRT/M/2021 Tentang Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
1 Pembuatan Manual, Prosedur, Instruksi Kerja, Ijin Kerja dan Formulir
Manual Sistem Manajemen K3 meliputi kebijakan, tujuan, rencana dan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja
2 Pembuatan Kartu Identitas Pekerja (KIP)
Kartu Identitas Pekerja dibuat sebagai tanda pengenal yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi yang dikerjakan. Kartu
Identitas Pekerja dibuat dari bahan kertas Art Paper dengan ukuran 85 mm x 54 mm dengan menggunakan plastic
pelindung serta penjepit.
3 Induksi K3 (Safety Induction); khusus untuk pekerja baru
Adalah pendekatan dan pengarahan tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta ketertiban proyek kepada pekerja
baru, tamu dan kepada pekerja yang akan melakukan kegiatan pekerjaan
4 Spanduk (banner)
Spandukdibuat dari bahan banner plastikdengan ukuran 1 x 5 m, dipasangpada patokkayu yang kuat tertancap didalam
tanah sehingga tidak dapat di gerakkan.
5 Papan Informasi K3
Papan Informasi K3 dipasang pada patok kayu yang kuat tertancap didalam tanah sehingga tidak dapat di gerakkan,
Papan informasi K3 dibuat dari kayu kelas IVdengan bagian permukaan atas diserut rata, papan nama dari banner plastic
ukuran 0,60 x 0,80 m, serta ditempatkan pada lokasi yang mudah terlihat.
6 Topi Pelindung (Safety Helmet)
Topi Pelindung (Safety Helmet) yang digunakan dengan spesifikasi Model : V-Gard Material : HDPE.
7 Pelindung Pernafasan Dan Mulut (Masker)
Pelindung Pernafasan Dan Mulut (Masker) yang digunakan terbuat dari bahan non woven sehingga tidak mudah
menyerap air, tekstur berpori pada masker membuat pernafasan menjadi lebih baik.
8 Sarung Tangan (Safety Gloves)
Sarung Tangan (Safety Gloves) yang digunakan berbahan kain dengan karet di pergelangan tangan.
9 Sepatu Keselamatan (Safety Shoes) untuk staf
Sepatu Keselamatan (Safety Shoes) untuk staf dengan spesifikasi Steel toe cap (pelindung besi pada ujung kaki), Dual
density outsole (sol sepatu dengan kerapatan ganda), Alas Bawah Anti slip (tidak selip dan tidak licin), Oil resistant (sol
tahan terhadap minyak), bahan sintetic leather.
10 Sepatu Keselamatan (Rubber Safety Shoes)
Sepatu Boot Safety Gosave untuk perlindungan kaki. Terbuat dari 100% bahan PVC, dilengkapi dengan toecap besi pada
jari kaki untuk melindungi kaki dari kejatuhan benda berat dan berbahaya. Tahan terhadap minyak, asam, dan alkali.
11 Rompi Keselamatan (Safety Vest)
RompiJaringRompiProyekPengamanJalaSafetyVest Nyala,Berbahan Polyester,Rompi iniuntukkeselamatanpekerja.
Rompi keselamatan polyester Jaring dengan tingkat visibilitas scothlight yang mampu memberikan proteksi pada saat
berkerja serta bahan yang kuat dan nyaman digunakan.
12 Petugas P3K
Petugas P3K yang adalah orang yang memiliki latar belakang pendidikan dibidang kesehatan.
13 Peralatan P3K
Peralatan P3K yang harus disediakan oleh penyedia sesuai standard perlatan P3K
14 Pasilitas Cuci Tangan / Hand Sanitizer
Pasilitas Cuci Tangan / Hand Sanitizer harus disediakan pada base camp atau barak pekerja untuk mencegah penularan
virus covid 19.
15 Vitamin Suplemen
Vitamin suplemen yangdiberikan kepada pekerja dan staffyangterlibat pada kegiatan proyek, untukmencegah penularan
virus covid 19.
16 Program Inspeksi Dan Audit Internal
a. Untuk menilai secara kritis dan sistematis potensi-potensi bahaya yang ada di tempat kerja
b. Untuk memastikan bahwa K3 telah diterapkan
c. Untuk menentukan langkah-langkah pengendaian potensi bahaya sebelum timbul kecelakaan
17 Pelaporan dan Penyelidikan Insiden.
Pelaporan dan Penyelidikan Insiden suatu kejadian yang tidak diinginkan yang dapat berakibat cedera pada manusia,
kerusakan barang, gangguan terhadap pekerjaan.
PEKERJAAN TEMBOK PENAHAN
1 Pembersihan Lokasi
1) Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan yang dimaksud adalah seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan didalam gambar atau sesuai petunjuk
Direksi Teknis.
b. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja dan peralatan sebagai alat bantu yang dibutuhkan dalam
terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
c. Untuk penggunaan bahan, sistem dan lain – lain yang menyangkut pekerjaan ini seperti hak paten dan lain- lain
maka Pemberi Tugas/Konsultan Perencana/Direksi Teknis bebas terhadap hal – hal tersebut dan hal ini menjadi
beban dan tanggung jawab Penyedia.
d. Penyedia wajib memeriksa terhadap kemungkinan kesalahan/ketidakcocokan pada gambar – gambar rencana baik
dari besaran volume, spesifikasi, system pelaksanaan `dll yang dapat mempengaruhi pekerjaan tersebut. Diartikan
bahwa bila ada ketidaksesuaian secara teknis maupun fisik maka hal ini harus disampaikan secara tertulis atau
berupa gambar pada waktu penjelasan tender/aanwijzing, hal tersebut akan dilakukan perubahan dilapangan oleh
Direksi Teknis, hal ini akan dicatat didalam risalah rapat dan termasuk didalam dokumen kontrak. Seluruh biaya
yang disebabkan perubahan/perbaikan tersebut harus sudah tercakup pada unit dari item pekerjaan saat Penyedia
mengajukan penawaran.
2) Pelaksanaan
a. Sebelum Pekerjaan dimulai terlebih dahulu dilakukan pembersihan lokasi dari sampah, rumput, semak belukar
maupun pohon dan berbagai hal lain yang dapat menggangu pelaksanaan pekerjaan. Sampah-sampah yang
dihasilkan dari pekerjaan ini dikumpulkan di suatu tempat yang telah disetujui oleh Direksi, kemudian baru
diangkut dengan menggunakan dump truck / pick up untuk dibuang ke tempat pembuangan sampah
b. Pekerjaan pembersihan dilakukan sepanjang lokasi pekerjaan, bekas pembersihan lokasi dibuang sehingga tidak
mengganggu pelaksanaan pekerjaan
3) Tanggung Jawab Penyedia
a. Setiap bagian pekerjaanyangmenunjukkanketidakteraturan ataucacat-cacat dikarenakanjeleknya penangananatau
gagalnya kontraktor untuk mematuhi persyaratan spesifikasi, harus diperbaiki oleh Penyedia sampai memuaskan
Direksi Teknis tanpa ada biaya tambahan.
b. Penyedia bertanggung jawab penuh atas seluruh akibat yang ditimbulkan oleh pekerjaan ini selama masa
pelaksanaan, pemeliharaan dan oleh pemeriksa fungsional lainnya dalam hal kualitas dan kuantitasnya.
c. Seluruh pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan – ketentuan serta petunjuk – petunjuk dari Direksi
Teknis.
d. Adanya kehadiran Direksi Teknis selaku wakil dari Pemberi Tugas sejauh mungkin untuk
melihat/mengawasi/menegur atau memberi petunjuk dan nasihat, tidaklah mengurangi tanggung jawab Penyedia
4) Pengukuran dan Pembayaran Hasil Pekerjaan
a. Setiap jenis dan tipe pekerjaan dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dikerjakan dan telah
memenuhi persyaratan yang dapat diterima dan disetujui dengan baik oleh Direksi Teknis.
b. Dasar Pembayaran, akan dibayar berdasar Harga Kontrak persatuan pengukuran, untuk mata pembayaran terdaftar
dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga dimana harga dan pembayaran tersebut merupakan kompensasi
untuk pekerjaan galian tanah.
2 Galian tanah
1) Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan galian yang dimaksud adalah seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan didalam gambar atau sesuai
petunjuk Direksi Teknis.
b. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja dan peralatan sebagai alat bantu yang dibutuhkan dalam
terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
c. Untuk penggunaan bahan, sistem dan lain – lain yang menyangkut pekerjaan ini seperti hak paten dan lain- lain
maka Pemberi Tugas/Konsultan Perencana/Direksi Teknis bebas terhadap hal – hal tersebut dan hal ini menjadi
beban dan tanggung jawab Penyedia.
d. Penyedia wajib memeriksa terhadap kemungkinan kesalahan/ketidakcocokan pada gambar – gambar rencana baik
dari besaran volume, spesifikasi, system pelaksanaan `dll yang dapat mempengaruhi pekerjaan tersebut. Diartikan
bahwa bila ada ketidaksesuaian secara teknis maupun fisik maka hal ini harus disampaikan secara tertulis atau
berupa gambar pada waktu penjelasan tender/aanwijzing, hal tersebut akan dilakukan perubahan dilapangan oleh
Direksi Teknis, hal ini akan dicatat didalam risalah rapat dan termasuk didalam dokumen kontrak. Seluruh biaya
yang disebabkan perubahan/perbaikan tersebut harus sudah tercakup pada unit dari item pekerjaan saat Penyedia
mengajukan penawaran.
2) Pelaksanaan
a. Penyedia harus mengajukan/mengusulkanperalatan, tenagadan carapelaksanaan pekerjaanyangakandilaksanakan
kepada Direksi Teknis untuk disetujui.
b. Untuk pekerjaan – pekerjaan kecil, misalnya saluran got, bangunan kecil dengan galian yang tidak terlalu dalam,
dapat digunakan tenaga manusia.
c. Lubang galian untuk pemasangan suatu konstruksi harus dibersihkan dari segala sisa – sisa galian dan lumpur,
lubang galian harus senantiasa dalam keadaan bersih. Penyedia harus menjaga agar galian tidak digenangi air
dengan cara menimba, memompa, membuat kisdam atau cara lain yang dianggap baik dan seluruh beban akibat
pekerjaan tersebut menjadi beban dan tanggung jawab Penyedia
d. Penyedia bertanggung jawab penuh bilamana pekerjaan tersebut harus melewati/melalui atau mengganggu saluran,
kabel – kabelbawah tanah, jembatan, sungai dll, maka harus dilakukan tindakan seperti pembuatan sodetan sungai,
perlindungan atau pekerjaan lainnya yang dianggap baik untuk menghindari kejadian – kejadian yang tidak
diinginkan. Seluruh beban akibat pekerjaan tersebut menjadi beban dan tanggung jawab Penyedia.
e. Hasil galian dapat dipakai sebagai timbunan tanggul, bila hasil galian memenuhi syarat bahan timbunan atau
disetujui Direksi Teknis.
3) Tanggung Jawab Penyedia
a. Setiap bagian pekerjaanyangmenunjukkanketidakteraturan ataucacat-cacat dikarenakanjeleknya penangananatau
gagalnya kontraktor untuk mematuhi persyaratan spesifikasi, harus diperbaiki oleh Penyedia sampai memuaskan
Direksi Teknis tanpa ada biaya tambahan.
b. Penyedia bertanggung jawab penuh atas seluruh akibat yang ditimbulkan oleh pekerjaan ini selama masa
pelaksanaan, pemeliharaan dan oleh pemeriksa fungsional lainnya dalam hal kualitas dan kuantitasnya.
c. Seluruh pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan – ketentuan serta petunjuk – petunjuk dari Direksi
Teknis.
d. Adanya kehadiran Direksi Teknis selaku wakil dari Pemberi Tugas sejauh mungkin untuk
melihat/mengawasi/menegur atau memberi petunjuk dan nasihat, tidaklah mengurangi tanggung jawab Penyedia
4) Pengukuran dan Pembayaran Hasil Pekerjaan
a. Setiap jenis dan tipe pekerjaan dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dikerjakan dan telah
memenuhi persyaratan yang dapat diterima dan disetujui dengan baik oleh Direksi Teknis.
b. Dasar Pembayaran, akan dibayar berdasar Harga Kontrak persatuan pengukuran, untuk mata pembayaran terdaftar
dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga dimana harga dan pembayaran tersebut merupakan kompensasi
untuk pekerjaan galian tanah.
3 Pasangan Batu Belah dengan mortar tipe N
1) Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan pasangan mortar yang dimaksud adalah seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan didalam gambar atau
sesuai petunjuk Direksi Teknis.
b. Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan-bahan, tenaga kerja dan peralatan sebagai alat bantu yang dibutuhkan
dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
c. Untuk penggunaan bahan, sistem dan lain – lain yang menyangkut pekerjaan ini seperti hak paten dan lain- lain
maka Pemberi Tugas/Konsultan Perencana/Direksi Teknis bebas terhadap hal – hal tersebut dan hal ini menjadi
beban dan tanggung jawab Penyedia.
d. Penyedia wajib memeriksa terhadap kemungkinan kesalahan/ketidakcocokan pada gambar – gambar rencana baik
dari besaran volume, spesifikasi, system pelaksanaan `dll yang dapat mempengaruhi pekerjaan tersebut. Diartikan
bahwa bila ada ketidaksesuaian secara teknis maupun fisik maka hal ini harus disampaikan secara tertulis atau
berupa gambar pada waktu penjelasan tender/aanwijzing, hal tersebut akan dilakukan perubahan dilapangan oleh
Direksi Teknis, hal ini akan dicatat didalam risalah rapat dan termasuk didalam dokumen kontrak. Seluruh biaya
yang disebabkan perubahan/perbaikan tersebut harus sudah tercakup pada unit dari item pekerjaan saat Penyedia
mengajukan penawaran.
2) Pelaksanaan
a. Semua pekerjaan harus sesuai dengan petunjuk dari Direksi Teknis.
b. Bahan batu adalah jenis batu padas dan permukaan batu harus dipecah dengan ukuran 15 / 20 cm, (sesuai dengan
kebutuhan).
c. Bahan pasir adalah jenis pasir sungai dari quarry Rantauprapat.
d. Semen yang digunakan yang memiliki label SNI .
e. Pasangan Mortar Setara Campuran spesi terdiri dari 1pc : 4psr. Pasangan Mortar Perbandingan tersebut adalah
perbandingan volume. Adukan harus ditampung dalam kotak penampungan agar tidak tercampur dengan bahan
f. Pemasangan batu harus disusun dengan baik, padat, tidak boleh bersentuhan dan rongga-rongga harus terisi penuh spesi.
3) Tanggung Jawab Penyedia
a. Setiap bagian pekerjaanyangmenunjukkanketidakteraturan ataucacat-cacat dikarenakanjeleknya penangananatau
gagalnya kontraktor untuk mematuhi persyaratan spesifikasi, harus diperbaiki oleh Penyedia sampai memuaskan
Direksi Teknis tanpa ada biaya tambahan.
b. Penyedia bertanggung jawab penuh atas seluruh akibat yang ditimbulkan oleh pekerjaan ini selama masa
pelaksanaan, pemeliharaan dan oleh pemeriksa fungsional lainnya dalam hal kualitas dan kuantitasnya.
c. Seluruh pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan – ketentuan serta petunjuk – petunjuk dari Direksi
d. Adanya kehadiran Direksi Teknis selaku wakil dari Pemberi Tugas sejauh mungkin untuk
melihat/mengawasi/menegur atau memberi petunjuk dan nasihat, tidaklah mengurangi tanggung jawab Penyedia
4) Pengukuran dan Pembayaran Hasil Pekerjaan
a. Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar harus diukur untuk pembayaran dalam meter kubik sebagai volume
nominal pekerjaan yang selesai dan diterima
b. Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar untuk pelapisan pada selokan dan saluran air, atau pelapisan pada
permukaan lainnya, volume nominal harus ditentukan dari luas permukaan terekspos dari pekerjaan yang telah
selesai dikerjakan dan tebal nominal lapisan untuk pelapisan. Untuk keperluan pembayaran, tebal nominal lapisan
haruslah diambil yang terkecil dari berikut ini :
i Tebal yang ditentukan seperti yang ditunjukkan pada gambar atau diperintahkan Pengawas Pekerjaan;
ii Tebal aktual rata-rata yang dipasang seperti yang ditentukan dalam pengukuran lapangan
c. Setiap jenis dan tipe pekerjaan dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dikerjakan dan telah
memenuhi persyaratan yang dapat diterima dan disetujui dengan baik oleh Direksi Teknis.
d. Dasar Pembayaran
Kuantitas pasangan batu dengan mortar, ditentukan seperti yangdipersyaratkan diatas, akan dibayar berdasarHarga
Kontrak persatuan pengukuran untuk mata pembayaran terdaftar dibawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas
dan Harga dimana harga dan pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi untuk penyediaan danpemasangan
semua bahan.
4 Pekerjaan Plesteran
1) Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Plesteran yang dimaksud adalah seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan didalam gambar atau sesuai
petunjuk Direksi Teknis.
b. Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan-bahan, tenaga kerja dan peralatan sebagai alat bantu yang dibutuhkan
dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
c. Untuk penggunaan bahan, sistem dan lain – lain yang menyangkut pekerjaan ini seperti hak paten dan lain- lain
maka Pemberi Tugas/Konsultan Perencana/Direksi Teknis bebas terhadap hal – hal tersebut dan hal ini menjadi
beban dan tanggung jawab Penyedia.
d. Penyedia wajib memeriksa terhadap kemungkinan kesalahan/ketidakcocokan pada gambar – gambar rencana baik
dari besaran volume, spesifikasi, system pelaksanaan `dll yang dapat mempengaruhi pekerjaan tersebut. Diartikan
bahwa bila ada ketidaksesuaian secara teknis maupun fisik maka hal ini harus disampaikan secara tertulis atau
berupa gambar pada waktu penjelasan tender/aanwijzing, hal tersebut akan dilakukan perubahan dilapangan oleh
Direksi Teknis, hal ini akan dicatat didalam risalah rapat dan termasuk didalam dokumen kontrak. Seluruh biaya
yang disebabkan perubahan/perbaikan tersebut harus sudah tercakup pada unit dari item pekerjaan saat Penyedia
mengajukan penawaran.
2) Bahan
a. Semen yang digunakan yang memiliki label SNI .
b. Semen yang dipakai harus dalam keadaan baru dan masih dalam kantong-kantong yang disegel.
c. Semen disimpan ditempat yang kering dan terlindungi dari pengaruh cuaca, berventilasi secukupnya dan
penimbunan tak langsung mengenai tanah.
d. Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam dan keras. Kadar lumpur yang terkandung dalam pasir tidak
boleh lebih besar dari 5 % dan bebas dari bahan organik lainnya
e. Air yang dipakai sebagai bahan pencampur harus bersih dari bahan minyak, asam alkali, garam dan bahan organik
lainnya
f. Apabila bahan – bahan yang didatangkan Penyedia dianggap tidak memenuhi persyaratan maka Direksi Teknis
berhak menolak dan meminta menggantinya sesuai dengan yang dipersyaratkan.
3) Pelaksanaan
a. Pekerjaan plesteran dilaksanakan menurut standart spesifikasi dari bahan yang digunakan dan sesuai dengan
petunjuk serta persetujuan dari Direksi Teknis.
b. Sebelum melaksanakan pekerjaan plesteran, seluruh bidang yang akan dikerjakan harus dibasahi secara merata 12
jam sebelumnya dan saat akan melaksanakan kembali dibasahi ulang secara merata.
c. Sebelum melaksanakan pekerjaan plesteran beton, permukaannya harus dibersihkan dari sisa – sisa bekesting dan
kemudian diketrek (scrath) terlebih dahulu dan semua lubang – lubang bekas bekesting atau form tie harus tertutup
aduk plester.
d. Permukaan plesteran harus dibuat benar – benar rata, kemudian dikasarkan dengan mistar/jidar dari kayu atau
aluminium untuk memperoleh lekatan acian.
e. Adukan yang digunakan adalah 1 Pc : 2 Psr (perbadningan volume)
3) Tanggung Jawab Penyedia
a. Setiap bagian pekerjaan yang menunjukkan ketidakteraturan atau cacat-cacat dikarenakan jeleknya penanganan atau
gagalnya kontraktor untuk mematuhi persyaratan spesifikasi, harus diperbaiki oleh Penyedia sampai memuaskan
Direksi Teknis tanpa ada biaya tambahan.
b. Penyedia bertanggung jawab penuh atas seluruh akibat yang ditimbulkan oleh pekerjaan ini selama masa
pelaksanaan, pemeliharaan dan oleh pemeriksa fungsional lainnya dalam hal kualitas dan kuantitasnya.
c. Seluruh pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan – ketentuan serta petunjuk – petunjuk dari Direksi
d. Adanya kehadiran Direksi Teknis selaku wakil dari Pemberi Tugas sejauh mungkin untuk
melihat/mengawasi/menegur atau memberi petunjuk dan nasihat, tidaklah mengurangi tanggung jawab Penyedia
4) Pengukuran dan Pembayaran Hasil Pekerjaan
a. Setiap jenis dan tipe pekerjaan dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dikerjakan dan telah
memenuhi persyaratan yang dapat diterima dan disetujui dengan baik oleh Direksi Teknis.
b. Dasar Pembayaran, akan dibayar berdasar Harga Kontrak persatuan pengukuran, untuk mata pembayaran terdaftar
dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga dimana harga dan pembayaran tersebut merupakan kompensasi
untuk peyediaan dan pemasangan bahan.
5 Pekerjaan Acian
1) Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan yang dimaksud adalah seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan didalam gambar atau sesuai petunjuk
Direksi Teknis.
b.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan-bahan, tenaga kerja dan peralatan sebagai alat bantu yang dibutuhkan
dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
c. Untuk penggunaan bahan, sistem dan lain – lain yang menyangkut pekerjaan ini seperti hak paten dan lain- lain
maka Pemberi Tugas/Konsultan Perencana/Direksi Teknis bebas terhadap hal – hal tersebut dan hal ini menjadi
beban dan tanggung jawab Penyedia.
d. Penyedia wajib memeriksa terhadap kemungkinan kesalahan/ketidakcocokan pada gambar – gambar rencana baik
dari besaran volume, spesifikasi, system pelaksanaan `dll yang dapat mempengaruhi pekerjaan tersebut. Diartikan
bahwa bila ada ketidaksesuaian secara teknis maupun fisik maka hal ini harus disampaikan secara tertulis atau
berupa gambar pada waktu penjelasan tender/aanwijzing, hal tersebut akan dilakukan perubahan dilapangan oleh
Direksi Teknis, hal ini akan dicatat didalam risalah rapat dan termasuk didalam dokumen kontrak. Seluruh biaya
yang disebabkan perubahan/perbaikan tersebut harus sudah tercakup pada unit dari item pekerjaan saat Penyedia
mengajukan penawaran.
2) Bahan
a. Semen yang digunakan yang memiliki label SNI .
b. Semen yang dipakai harus dalam keadaan baru dan masih dalam kantong-kantong yang disegel.
c. Semen disimpan ditempat yang kering dan terlindungi dari pengaruh cuaca, berventilasi secukupnya dan
penimbunan tak langsung mengenai tanah.
e. Air yang dipakai sebagai bahan pencampur harus bersih dari bahan minyak, asam alkali, garam dan bahan organik
lainnya
f. Apabila bahan – bahan yang didatangkan Penyedia dianggap tidak memenuhi persyaratan maka Direksi Teknis
berhak menolak dan meminta menggantinya sesuai dengan yang dipersyaratkan.
3) Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan acian, permukaan plesteran harus disiram minimal 12 jam sebelumnya dan pada
saat pekerjaan acian akan dilaksanakan disiram kembali untuk menjaga kelembaban dari permukaan plesteran
b. Dalam melaksanakan pekerjaan acian, Kontraktor harus mengikuti petunjuk gambar arsitek khususnya jika dalam
pekerjaan tersebut terdapat pembuatan profilan, yang terdapat pada gambar detail dan gambar potongan mengenai
3) Tanggung Jawab Penyedia
a. Setiap bagian pekerjaan yang menunjukkan ketidakteraturan atau cacat-cacat dikarenakan jeleknya penanganan atau
gagalnya kontraktor untuk mematuhi persyaratan spesifikasi, harus diperbaiki oleh Penyedia sampai memuaskan
Direksi Teknis tanpa ada biaya tambahan.
b. Penyedia bertanggung jawab penuh atas seluruh akibat yang ditimbulkan oleh pekerjaan ini selama masa
pelaksanaan, pemeliharaan dan oleh pemeriksa fungsional lainnya dalam hal kualitas dan kuantitasnya.
c. Seluruh pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan – ketentuan serta petunjuk – petunjuk dari Direksi
Teknis.
d. Adanya kehadiran Direksi Teknis selaku wakil dari Pemberi Tugas sejauh mungkin untuk
melihat/mengawasi/menegur atau memberi petunjuk dan nasihat, tidaklah mengurangi tanggung jawab Penyedia
4) Pengukuran dan Pembayaran Hasil Pekerjaan
a. Setiap jenis dan tipe pekerjaan dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dikerjakan dan telah
memenuhi persyaratan yang dapat diterima dan disetujui dengan baik oleh Direksi Teknis.
b. Dasar Pembayaran, akan dibayar berdasar Harga Kontrak persatuan pengukuran, untuk mata pembayaran terdaftar
dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga dimana harga dan pembayaran tersebut merupakan kompensasi
untuk peyediaan dan pemasangan bahan.