URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
3.1.(1) GALIAN BIASA
Galian Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi sebagai galian batu lunak, galian batu,
galian struktur, galian sumber bahan (borrow excavation), galian perkerasan beraspal, galian perkerasan
berbutir, dan galian perkerasan beton, serta pembuangan bahan galian biasa yang tidak terpakai seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
Prosedur Umum
a. Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang
ditentukan dalam Gambar atau ditunjukkan oleh Pengawas Pekerjaan dan harus
mencakup pembuangan semua material/bahan dalam bentuk apapun yang dijumpai,
termasuk tanah, batu, batu bata, beton, pasangan batu, bahan organik dan bahan
perkerasan lama.
b. Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal mungkin
terhadap bahan di bawah dan di luar batas galian. Bilamana material/bahan yang
terekspos pada garis formasi atau tanah dasar atau fondasi dalam keadaan lepas atau
lunak atau kotor atau menurut pendapat Pengawas Pekerjaan tidak memenuhi
syarat, maka bahan tersebut harus seluruhnya dipadatkan atau dibuang dan diganti
dengan timbunan yang memenuhi syarat, sebagaimana yang diperintahkan
Pengawas Pekerjaan.
c. Bilamana batu, lapisan keras atau bahan yang sukar dibongkar dijumpai pada garis
formasi untuk selokan yang diperkeras, pada tanah dasar untuk perkerasan maupun
bahu jalan, atau pada dasar galian pipa atau fondasi struktur, maka bahan tersebut
harus digali 15 cm lebih dalam sampai permukaan yang mantap dan merata.
Tonjolan-tonjolan batu yang runcing pada permukaan yang terekspos tidak boleh
tertinggal dan semua pecahan batu yang diameternya lebih besar dari 15 cm harus
dibuang. Profil galian yang disyaratkan harus diperoleh dengan cara menimbun
kembali dengan bahan yang dipadatkan sesuai persetujuan Pengawas Pekerjaan.
d. Dalam hal apapun perlu dipahami bahwa, selama pelaksanaan penggalian, Penyedia
Jasa harus melakukan langkah-langkah berdasarkan inisiatifnya sendiri untuk
memastikan drainase alami dari air yang mengalir pada permukaan tanah, agar dapat
mencegah aliran tersebut mengalir masuk ke dalam galian yang telah terbuka.
3.2 (1a) TIMBUNAN BIASA DARI SUMBER GALIAN
a. Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari bahan
galian tanah atau bahan galian batu yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebagai
bahan yang memenuhi syarat untuk digunakan dalam pekerjaan permanen seperti
yang diuraikan dalam Pasal 3.1.1.1) dari Spesifikasi ini.
b. Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas tinggi, yang
diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut SNI-03-6797-2002 (AASHTO M145-91(2012))
atau sebagai CH menurut "Unified atau Casagrande Soil Classification System". Bila
penggunaan tanah yang berplastisitas tinggi tidak dapat dihindarkan, bahan tersebut
harus digunakan hanya pada bagian dasar dari timbunan atau pada penimbunan
kembali yang tidak memerlukan daya dukung atau kekuatan geser yang tinggi. Tanah
plastis seperti itu sama sekali tidak boleh digunakan pada 30 cm lapisan langsung di
bawah bagian dasar perkerasan atau bahu jalan atau tanah dasar bahu jalan. Sebagai
tambahan, timbunan untuk lapisan ini bila diuji dengan SNI 1744:2012, harus
memiliki nilai CBR tidak kurang dari karakteristik daya dukung tanah dasar yang
diambil untuk rancangan dan ditunjukkan dalam Gambar atau tidak kurang dari 6%
jika tidak disebutkan lain (CBR setelah perendaman 4 hari bila dipadatkan 100 %
kepadatan kering maksimum (MDD) seperti yang ditentukan oleh SNI 1742:2008).
c. Tanah sangat ekspansif yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25, atau derajat
pengembangan yang diklasifikasikan oleh AASHTO T258-81 (2013) sebagai "very
high" atau "extra high" tidak boleh digunakan sebagai bahan timbunan. Nilai aktif
adalah perbandingan antara Indeks Plastisitas / PI - (SNI 1966:2008) dan persentase
kadar lempung (SNI 3423:2008).
d. Bahan untuk timbunan biasa tidak boleh dari bahan galian tanah yang mempunyai
sifat-sifat sebagai berikut:
Tanah yang mengadung organik seperti jenis tanah OL, OH dan Pt dalam sistem USCS
serta tanah yang mengandung daun – daunan, rumput-rumputan, akar, dan sampah.
- Tanah dengan kadar air alamiah sangat tinggi yang tidak praktis dikeringkan
untuk memenuhi toleransi kadar air pada pemadatan (melampaui Kadar Air
Optimum + 1%).
- Tanah ekspansif yang mempunyai sifat kembang susut tinggi dan sangat tinggi
dalam klasifikasi Van Der Merwe (Lampiran 3.2.A) dengan ciri- ciri adanya
retak memanjang sejajar tepi perkerasan jalan.
DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN
5.1 . (1) Lapis Pondasi Agregat Kelas A
Pekerjaan ini harus meliputi pemasokan, pengangkutan, Penghamparan dan pemadatan bahan
untuk pelaksanaan lapis pondasi jalan Tanpa penutup aspal dan suatu lapis permukaan sementara
pada permukaan tanah dasar atau lapis pondasi bawah yang telah disiapkan.Pemasokan bahan
akan mencakup , jika perlu, pemecahan, pengayakan, pencampuran dan operasi- operasi lainnya
yang diperlukan, untuk memperoleh bahan yang memenuhi ketentuan dari spesifikasi ini.
Pekerjaan Lapis Agregat Kelas A sebagai berikut :
a. Pengangkutan Material
Pengangkutan material dari Base camp atau Quary kelokasi pekerjaan menggunakan dump truck
dan loadingnya dilakukan dengan menggunakan wheel loader. Pengecekan dan pencatatan
volume material dialakukan pada saat penghamparan agar tidak terjadi kelebihan disatu tempat
dan kekurangan material ditempat yang lain.
b. Penghamparan Material
Penghamparan material dilakukan dengan menggunakan Motor Grader dalam tahap
Penghamparan ini harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Kondisi cuaca yang memungkinkan
- Panjang hamparan pada saat setiap section yang dipadatkan sesuai dengan kondisi lapangan.
Lebar penghamparan disesuaikan dengan kondisi lapangan dan tebal penghamparan sesuai
dengan spesifikasi (15 cm padat).
- Material yang tidak dipakai dipisahkan dan ditempatkan pada lokasi yang telah ditetapkan
Pemadatan Material
Pemadatan dilakukan dengan menggunakan Vibro Roller dan Tandem Roller, Dimulai dari bagian tepi ke
bagian tengah. Setelah pemadatan selesai alat pemadatan dipindahkan kejalur sebelahnya dengan over
leving 1/8 panjang drum dan seterusnya hingga mencapai areal pemadatan. Pemadatan dilakukan dengan
jumlah passing sesuai dengan hasil trial compaction.
DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL
6.1.(1) Lapis Resap Pengikat – Aspal Cair/Emulsi
Pekerjaan ini harus mencakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal pada permukaan
yang telah disiapkan sebelumnya untuk pemasangan lapisan beraspal berikutnya. Lapis Resap
Pengikat harus dihampar di atas permukaan fondasi tanpa bahan pengikat Lapis Fondasi
Agregat, sedangkan Lapis Perekat harus dihampar di atas permukaan berbahan pengikat
(seperti : Lapis Penetrasi Macadam, Laston, Lataston, Lapis Fondasi Semen Tanah, Lapis
Fondasi Agregat Semen, Roller Compacted Concrete (RCC), Perkerasan Beton Semen, dll).
Lapisan Resap Pengikat harus disemprot hanya pada permukaan yang kering atau mendekati
kering, dan Lapis Perekat harus disemprot hanya pada permukaan yang benar-benar kering.
Penyemprotan Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat tidak boleh dilaksanakan waktu angin
kencang, hujan atau akan turun hujan
Lapisan yang telah selesai harus menutup keseluruhan permukaan yang dilapisi dan tampak
merata, tanpa adanya bagian-bagian yang beralur atau kelebihan aspal.
Untuk Lapis Perekat, harus melekat dengan cukup kuat di atas permukaan yang disemprot.
Untuk penampilan yang kelihatan berbintik-bintik, sebagai akibat dari bahan aspal yang
didistribusikan sebagai butir-butir tersendiri dapat diterima asalkan penampilannya kelihatan
rata dan keseluruhan takaran pemakaiannya memenuhi ketentuan.
Untuk Lapis Resap Pengikat, setelah proses pengeringan, bahan aspal harus sudah meresap ke
dalam lapis fondasi, meninggalkan sebagian bahan aspal yang dapat ditunjukkan dengan
permukaan berwarna hitam yang merata dan tidak berongga (porous). Tekstur untuk
permukaan lapis fondasi agregat harus rapi dan tidak boleh ada genangan atau lapisan tipis
aspal atau aspal tercampur agregat halus yang cukup tebal sehingga mudah dikupas dengan
pisau.
6.3.(5a) Laston Lapis Aus (AC-WC)
Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet berupa lapis perata, lapis fondasi,
lapis antara atau lapis aus campuran beraspal panas yang terdiri dari agregat, bahan aspal,
bahan anti pengelupasan dan bahan tambah atau stabilizer untuk Stone Matrix Asphalt (SMA),
yang dicampur secara panas di pusat instalasi pencampuran, serta menghampar dan
memadatkan campuran tersebut di atas fondasi atau permukaan jalan yang telah disiapkan
sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian dan potongan memanjang yang
ditunjukkan dalam Gambar.
Semua campuran dirancang dalam Spesifikasi ini untuk menjamin bahwa asumsi rancangan yang
berkenaan dengan kadar aspal, rongga udara, stabilitas, kelenturan dan keawetan sesuai dengan lalu-lintas
rencana
Lapis Aspal Beton (Laston) yang selanjutnya disebut AC, terdiri dari tiga jenis: AC Lapis Aus (AC-
WC); AC Lapis Antara (AC-BC) dan AC Lapis Fondasi (AC-Base), dengan ukuran maksimum
agregat masing-masing campuran adalah 19 mm, 25,4 mm, 37,5 mm. Setiap jenis campuran
AC yang menggunakan bahan aspal modifikasi disebut masing-masing sebagai AC-WC
Modifikasi, AC-BC Modifikasi, dan AC-Base Modifikasi
Campuran hanya bisa dihampar bila permukaan yang telah disiapkan keadaan kering dan
diperkirakan tidak akan turun hujan
DIVISI 7. STRUKTUR
7.1.(8) Beton fc. 15 Mpa
Untuk Pekerjaan struktur ini dilaksanakan terlebih dahulu setelah diperoleh hasil Job mix dari
laboratorium dan setelah pekerjaan selesai harus diuji/dievaluasi mutunya dari laboratorium.
Adapun pekerjaan beton tersebut adalah sebagai berikut:
a. Beton fc. 15 Mpa
Bahan
- Semen yang akan digunakan adalah semen portland yang memenuhi AASHTO M85 sesuai
dengan yang disyaratkan.
- Air yang digunakan bersih dan bebas dari bahan-bahan yang dapat mengganggu mutu beton,
dengan terlebih dahulu dilakukan pengujian terhadap air yang akan digunakan.
- Agregat yang akan digunakan untuk pencampuran beton adalah sesuai dengan ketentuan
gradasi agregat
yang ditentukan.
b. Cetakan/Acuan
- Acuan dari kayu atau baja dengan sambungan dari adukan yang kedap dan kaku untuk
mempertahankan posisi yang diperlukan. Acuan dari tanah dibentuk dari galian dibentuk
dengan memangkas secara manual dengan sisi samping dan dasar rata sesuai dimensi
yang diperlukan.
- Untuk permukaan beton yang terekspos akan menggunakan kayu yang terserut atau
plywood, sedangkan bagian yang tidak terekspos akan menggunakan kayu yang tidak
diserut.
- Cetakan/acuan akan dibuat sekokoh mungkin, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan pada saat pengecoran dilakukan.
- Acuan akan dibuat sedemikian rupa sehingga pada saat pembongkaran tidak
menimbulkan kerusakan pada beton.
c. Pencampuran
- Seluruh beton yang akan digunakan dalam pekerjaan akan memenuhi kuat tekan dan slump yang
dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
- Seluruh komponen beton akan ditakar menurut beratnya, dengan tidak melebihi kapasitas alat
pencampur.
7.3.(1) Baja Tulangan Polos-BjTP 280
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan sesuai dengan
Spesifikasi dan Gambar, atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Mutu Pekerjaan dan Perbaikan Atas Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a. Persetujuan atas daftar pesanan dan diagram pembengkokan dalam segala hal tidak
membebaskan Penyedia Jasa atas tanggung jawabnya untuk memastikan ketelitian
dari daftar dan diagram tersebut. Revisi bahan yang disediakan sesuai dengan daftar
dan diagram, untuk memenuhi rancangan dalam Gambar, harus atas biaya Penyedia
Jasa.
b. Baja tulangan yang cacat sebagai berikut tidak akan diizinkan dalam pekerjaan :
- Panjang batang, ketebalan dan bengkokan yang melebihi toleransi pembuatan
yang disyaratkan dalam SNI 03-6816-2002;
- Bengkokan atau tekukan yang tidak ditunjukkan pada Gambar atau Gambar Kerja
Akhir (Final Shop Drawing);
- Batang dengan penampang yang mengecil karena karat yang berlebih atau oleh
sebab lain.
c. Bilamana terjadi kesalahan dalam membengkokkan baja tulangan, batang tulangan
tidak boleh dibengkokkan kembali atau diluruskan tanpa persetujuan Pengawas
Pekerjaan atau yang sedemikian sehingga akan merusak atau melemahkan bahan.
Pembengkokan kembali dari batang tulangan harus dilakukan dalam keadaan dingin
terkecuali disetujui lain oleh Pengawas Pekerjaan. Dalam segala hal batang tulangan
yang telah dibengkokkan kembali lebih dari satu kali pada tempat yang sama tidak
diizinkan digunakan pada Pekerjaan. Kesalahan yang tidak dapat diperbaiki oleh
pembengkokan kembali, atau bilamana pembengkokan kembali tidak disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan mengganti seluruh batang tersebut
dengan batang baru yang dibengkokkan dengan benar dan sesuai dengan bentuk dan
dimensi yang disyaratkan.
d. Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas di tempat kerja untuk pemotongan dan
pembengkokan tulangan, baik jika melakukan pemesanan tulangan yang telah
dibengkokan maupun tidak, dan harus menyediakan persediaan (stok) batang lurus
yang cukup di tempat, untuk pembengkokan sebagaimana yang diperlukan dalam
memperbaiki kesalahan atau kelalaian
7.9.(1) Pasangan Batu
a. Pekerjaan ini harus mencakup pembuatan struktur yang ditunjukkan dalam Gambar
atau seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, yang dibuat dari Pasangan Batu.
Pekerjaan harus meliputi pemasokan semua bahan, penyiapan seluruh formasi atau
fondasi termasuk galian dan seluruh pekerjaan yang diperlukan untuk menyelesaikan
struktur sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian, potongan dan
dimensi seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan.
b. Umumnya, pasangan batu harus digunakan hanya untuk struktur seperti dinding
penahan tanah, talud, gorong-gorong pelat, dan tembok kepala gorong-gorong besar
dari pasangan batu yang digunakan untuk menahan beban luar yang cukup besar.
Bilamana fungsi utama suatu pekerjaan sebagai penahan gerusan, bukan sebagai
penahan beban, seperti lapisan selokan, lubang penangkap, lantai gorong- gorong
(spillway apron) atau pekerjaan pelindung lainnya pada lereng atau di sekitar ujung
gorong-gorong, maka Pasangan Batu dengan Mortar (Mortared Stonework) atau
pasangan batu kosong yang diisi (grouted rip rap) seperti yang disyaratkan masing-
masing dalam Seksi 2.2 dan 7.10, akan digunakan untuk pekerjaan ini.
DIVISI 10. PEKERJAAN PEMELIHARAAN KINERJA
10.1.(6) Perbaikan Lapis Pondasi Kelas S
Pekerjaan pemeliharaan bahu jalan bertujuan untuk memelihara atau memperbaiki
permukaan bahu jalan eksisting sehingga kemiringannya tetap konsisten sesuai dengan
ketentuan sebagaimana yang disyaratkan, seperti pengisian lubang dengan mutu material
yang sama dengan bahu jalan eksisting, pemotongan dan perataan jika elevasi permukaan
bahu jalan lebih tinggi dari permukaan jalan dan sebaliknya, pembentukan
kemiringan/kerataan bahu, pembuangan semak atau tanaman liar atau rumput, dan
penghalang lainnya yang mengganggu fungsi bahu jalan.
Bahan yang digunakan untuk pemeliharaan bahu jalan harus mempunyai mutu sekurang
kurangnya sama atau lebih tinggi dengan mutu bahan pada bahu jalan eksisting, kecuali
ditetapkan lain oleh Pengawas Pekerjaan.
Bahan yang digunakan dapat mencakup Timbunan Pilihan dan Lapis Fondasi Agregat atau
bahan konstruksi lainnya untuk perkerasan sesuai dengan jenis lapisan perkerasan yang
sedang diperbaiki, bahan-bahan ini harus sesuai dengan Spesifikasi ini menurut jenisnya.
10.1.(9) Perbaikan Campuran Aspal Panas
Pekerjaan pemeliharaan perkerasan jalan berpenutup aspal mencakup kegiatan yang
terutama bertujuan untuk memelihara kerataan permukaan jalur lalu lintas, menutup retak
struktural atau retak kecil yang menjalar, penambalan lubang-lubang (patching), perataan
setempat (spot leveling), perbaikan tepi perkerasan, perbaikan retak, perbaikan permukaan
yang bergelombang atau keriting (corrugations), dan meratakan alur (rutting) yang dalam
untuk mempertahankan lereng melintang jalan yang standar.
Pekerjaan pemeliharaan perkerasan jalan ini juga untuk mengembalikan kondisi struktural
perkerasan jika dipandang sebagai bagian dari pekerjaan perbaikan dan untuk mencegah
kerusakan yang lebih besar sehingga perkerasan jalan dapat berfungsi dengan baik.
perbaikan permukaan yang retak, harus sama atau lebih tinggi mutunya dari bahan eksisting,
kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan. Bahan yang digunakan dapat mencakup
Timbunan Pilihan, Lapis Fondasi Aggregat Kelas A, Kelas B, AC-WC, AC-BC, AC-Base, AC-WC
Asb, AC-BC Asb, AC-Base Asb, HRS-Base, HRS-WC, CPHMA, Lapis Penetrasi Macadam, Lapis
Penetrasi Macadam Asbuton, Lapis Perekat, Lapis Resap Pengikat, Laburan Aspal (BURAS) atau
bahan konstruksi lainnya untuk perkerasan sesuai dengan jenis lapisan perkerasan yang
sedang diperbaiki, bahan-bahan ini harus sesuai dengan Spesifikasi ini yang berkaitan menurut
jenisnya. Bahan perkerasan hasil galian yang masih baik dapat digunakan kembali sebagai Lapis
Fondasi Bawah (sub-base) dan Timbunan Pilihan setelah mendapatkan
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan, selanjutnya pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai
dengan Seksi 9.1 Pekerjaan Harian.
Untuk bahan yang digunakan sebagai pelaburan setempat atau laburan aspal pada perkerasan
yang retak harus sesuai dengan Tabel 4.2.2.3) sebagaimana diuraikan dalam Seksi 4.2 dari
Spesifikasi ini. Aspal Pen.60-70 atau Pen.80-100 atau bahan lainnya sebagaimana yang
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan harus digunakan untuk mengisi retak-retak.
Untuk perkerasan beton semen, mutu beton yang digunakan harus sama atau lebih tinggi dari
mutu beton eksisting di lokasi pekerjaan, jika penggunaan bahan tambah sebagai bahan
campuran beton maka proporsi campuran dengan bahan tambah harus sesuai dengan
ketentuan dari jenis bahan tambah yang digunakan sebagaimana yang disyaratkan pada Pasal
5.3.2.8) dari Spesifikasi ini dan terlebih dulu harus melalui uji mutu sebelum memperoleh
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan sebagai rancangan campuran (mix design) beton. Bahan
yang harus digunakan untuk perbaikan perkerasan berbutir tanpa penutup aspal dapat meliputi
Timbunan Pilihan, Lapis Fondasi Permukaan Tanpa Penutup Aspal dan/atau Lapis Fondasi Agregat
Tanpa Penutup Aspal, yang memenuhi ketentuan dalam Seksi 5.2 dari Spesifikasi ini. Bilamana
perkerasan berbutir tanpap enutup aspal eksisting kekurangan agregat kasar atau agregat halus,
Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan untuk menambah agregat kasar atau halus,
dicampur dengan perkerasan existing dan dipadatkan sehingga memenuhi ketentuan gradasi
bahan yang disyaratkan.
10.1.(22) Pengendalian Tanaman
Pekerjaan pengendalian tanaman antara lain:
a. Penyedia Jasa harus melaksanakan pengendalian tanaman atau tumbuh-tumbuhan di
sepanjang Ruang Milik Jalan atau koridor yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan
jika patok-patok Rumija tidak lengkap atau tersedia, yang kiranya dapat mengganggu
jarak pandang bagi pengguna jalan untuk keselamatan dalam berlalu-lintas selama
Masa Pelaksanaan sebagaimana yang diuraikan.
b. Lokasi yang harus bebas dari tanaman di sekitar ujung gorong-gorong, terusan gorong-
gorong, selokan air yang dilapisi (lined ditch), kerb, sekitar rambu, guardrails, patok
pengarah, tiang lampu, bahu jalan, seluruh permukaan yang dilabur.
c. Tumbuh-tumbuhan yang diizinkan tinggi maksimum 10 cm di sekitar patok-patok
pengarah jalan dan rambu-rambu lalu lintas, ujung saluran melintang jalan, guardrails,
tiang-tiang lampu, median yang ditinggikan, pulau-pulau untuk lalu- lintas dan trotoar.
Sedangkan tumbuh-tumbuhan yang diijinkan mempunyai tinggi minimal 2,5 cm dan
maksimum 10 cm pada lokasi median jalan yang direndahkan, lereng tepi jalan (di luar
Ruang Manfaat Jalan), taman di tempat istirahat dan sekitarnya.
d. Pada daerah timbunan dan galian jalan harus mencakup pemotongan rumput, semak-
semak, dan pohon-pohon kecil yang tingginya sudah mencapai lebih dari 10 cm
dan/atau untuk memperbaiki penampilan di dalam atau di samping jalan yang
dibangun atau memperbaiki jarak pandang pada tikungan selama periode pelaksanaan
dan pekerjaan lain yang mencakup perbaikan lereng yang tidak stabil.
e. Penyedia Jasa harus memperhitungkan kuantitas pelaksanaan pengendalian tanaman
tersebut di atas selama Masa Pelaksanaan, yang harus dilaksanakan setiap saat hingga
memenuhi ketentuan yang disyaratkan.