RUANG LINGKUP
8. Lingkup Secara umum lingkup pekerjaan dari kegiatan ini adalah melakukan
Pekerjaan sinkronisasi terhadap substansi RDTR Kecamatan Kotapinang yang pernah
dilakukan pada tahun anggaran 2019 terhadap Peraturan Menteri
ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021.
Adapun ruang lingkup penyusunan RDTR berdasarkan Peraturan Menteri
ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 meliputi tahapan-tahapan berikut:
1. Proses Persiapan, terdiri atas:
a) Penyusunan KAK
b) Penetapan Metodologi, meliputi:
• Kajian awal data sekunder
• Penetapan wilayah perencanaan (WP) RDTR
• Persiapan teknis pelaksanaan
• Pemberitaan kepada publik perihal penyusunan RDTR
2. Pengumpulan data. Data yang diperlukan:
a) Data Primer, terdiri atas:
• Data dan informasi dari aspirasi masyarakat
• Data dan informasi kondisi dan jenis guna lahan, intensitas
bangunan, infrastruktur, dan lainnya
• Kondisi fisik dan sosial ekonomi WP
b) Data Sekunder, terdiri atas:
• Data wilayah administrasi
• Data kependudukan
• Data bidang pertanahan
• Data kebencanaan
• Peta dasar dan tematik yang dibutuhkan yaitu:
(1) Peta dasar rupa bumi Indonesia dengan skala minimal 1: 5.000
(2) Peta geomorfologia, geologi, topografi serta kemampuan tanah
(3) Peta penggunaan/pemanfaatan tanah
• Peta satuan wilayah sungai (SWS) dan Daerah Aliran Sungai
(DAS)
• Peta klimatologis
• Peta kawasan rawan bencana
Ketentuan mengenai peta dasar dan peta tematik yaitu:
• Peta yang digunakan bersumber dari instansi yang berwenang.
Jika peta yang dibutuhkan tidak tersedia, maka dapat diperoleh
dari pihak lain yang berkompeten
• Dalam hal peta dasar dan peta tematik tidak tersedia pada
instansi yang berwenang, maka perlu dilakukan penyiapan peta
dasar secara mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku
• Apabila tingkat ketelitian peta tematik tidak mencapai skala
minimal, maka dapat digunakan peta tematik dengan tingkat
ketelitian yang lebih kecil
c) Data lainnya yang diperlukan antara lain:
• Data dan informasi tentang kebijakan (RTRW, RPJP, RPJM)
• Data fisiografis
• Data kondisi fisik tanah
• Data sosial budidaya.
• Data penggunaan lahan
• Daya peruntukan ruang
• Data pemanfaatan riang eksisting
• Data KKPR
• Data ketersediaan sarana dan prasarana
• Data dan informasi tentang peluang ekonomi
• Data kemampuan keuangan pembangunan daerah
• Data kawasan dan bangunan
• RDTR kawasan yang bersebelahan dengan WP
• Data terkait informasi kondisi geologi kawasan
• Identifikasi isu pembangunan berkelanjutan
Hasil dari kegiatan pengumpulan data menjadi bagian dalam Laporan
Fakta dan Analisis.
3. Pengolahan Data dan Analisa, meliputi:
a) Analisa struktur internal WP
b) Analisa sistem penggunaan lahan (land use)
c) Analisa kedudukan dan peran WP dalam wilayah yang lebih luas
d) Analisa sumber daya alam dan fisik atau lingkungan WP
e) Analisa sosial budaya
f) Analisa kependudukan
g) Analisa ekonomi dan sektor unggulan
h) Analisa transportasi (pergerakan)
i) Analisa sumber daya buatan
j) Analisa kondisi lingkungan binaan
k) Analisa kelembagaan
l) Analisa karakteristik peruntukan zona
m) Analisa jenis dan karakteristik kegiatan yang saat ini berkembang dan
mungkin akan berkembang di masa mendatang
n) Analisa kesesuaian kegiatan terhadap peruntukan/ zona/ subzona
o) Analisa dampak kegiatan terhadap jenis peruntukan/ zona/ subzona
p) Analisa pertumbuhan dan pertambahan penduduk pada suatu zona
q) Analisa gap antara kualitas peruntukan/zona/sub zona yang
diharapkan dengan kondisi yang terjadi di lapangan
r) Analisa karakteristik spesifik lokasi
s) Analisa ketentuan dan standar setiap sektor terkait
t) Analisa kewenangan dalam perencanaan, pemanfaatan ruang dan
pengendalian.
Analisa yang digunakan dalam dokumen KLHS antara lain:
a) Kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk
pembangunan
b) Perkiraan mengenai dampak dan resiko lingkungan hidup
c) Kinerja layanan atau jasa ekosistem
d) Efisiensi pemanfaatan sumber daya alam
e) Tingkat kerentanaan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim
f) Tingkat ketahanan dan potensi keanekaraman hayati
Hasil dari tahap ini tertuang dalam buku Laporan Fakta dan Analisis.
4. Perumusan konsepsi RDTR
Penyusunan alternatif konsepsi RDTR ini berdasarkan prinsip optimasi
pemanfaatan ruang kawasan perkotaan. Kegiatan penrumusan konsepsi
RDTR melibatkan masyarakat secara aktif dan bersifat dialog/komunikasi
dua arah. Dialog ini dilakukan melalui konsultasi pubblik yang minimal
dilakukan satu kali yang melibatkan DPRD, perguruan tinggi, pemerintah
provonsi, swasta, dan masyarakat serta dituangkan dalam berita acara.
5. Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang RDTR,
yang terdiri atas:
a) Penyusunan kajian kebijakan Ranperkada tentang RDTR
b) Penyusunan Ranperkada tentang RDTR
Pelibatan peran masyarakat dalam penyusunan RDTR melalui:
• Media massa ;
• Website resmi lembaga pemerintah yang berwenang menyusun;
• Surat terbuka di media massa;
• Kelompok kerja;
• Diskusi/temu warga/ konsultasi publik, workshop, FGD, seminar,
konferensi dan panel.
Pembahasan rancangan RDTR oleh pemangku kepentingan yaitu konsultasi
publik yang minimal dilakukan 2 (dua) kali yang melibatkan DPRD,
perguruan tinggi, pemerintah provinsi, swasta, asosiasi perencana dan
masyarakat serta dituangkan dalam bentuk berita acara.
9. Peralatan, − Tempat konsultasi / rapat ;
Material, dan
− Surat-surat yang diperlukan untuk kepentingan survey atau pengambilan
Fasilitas dari
data;
Pejabat
− Material lain yang diperlukan oleh Penyedia Jasa.
Pembuat
Komitmen
10. Peralatan dan − Wajib menyediakan kantor yang berdomisili di wilayah Kabupaten
Material dari
Labuhanbatu Selatan ;
Penyedia Jasa
− Peralatan pendukung pekerjaan.
Konsultansi
11. Lingkup • Penyedia Jasa berkewajiban dan bertanggung jawab sepenuhnya
Kewenangan terhadap pelaksanaan pekerjaan dan hasil pekerjaan dengan berdasarkan
Penyedia Jasa ketentuan perjanjian kerjasama yang telah disepakati.
• Penyedia Jasa berkewajiban menyusun laporan berdasarkan ketentuan
teknis yang telah ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja ( KAK ).