| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0033369521121000 | Rp 1,516,962,981 | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0947458881115000 | Rp 1,518,845,782 | - | |
| 0013977178021000 | - | - | |
| 0633492574128000 | Rp 1,443,000,000 | Tidak melampirkan dokumen teknis | |
| 0629974205436000 | Rp 1,407,443,869 | Pengalaman personil manajerial tidak dapat dibuktikan dengan surat referensi pada saat klarifikasi | |
CV Axel Anugrah Mandiri | 03*5**6****25**0 | Rp 1,454,442,849 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi |
CV Putra Sophia Pratiwi | 03*5**8****27**0 | - | - |
| 0724180179121000 | - | - | |
| 0829545276122000 | - | - | |
| 0905531356028000 | - | - | |
| 0609729942113000 | - | - | |
| 0917409021116000 | - | - | |
| 0314931403124000 | - | - | |
Mutiara Engineering | 08*2**0****21**0 | - | - |
| 0026842823125000 | - | - | |
| 0807476775115000 | - | - | |
| 0755531662115000 | - | - | |
| 0017906967125000 | - | - | |
| 0951882281122000 | - | - | |
| 0660012204114000 | - | - | |
| 0024442220122000 | - | - | |
| 0810654053127000 | - | - | |
| 0026259739122000 | - | - | |
CV Laksana Permata | 06*8**3****21**0 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PEMELIHARAAN/REHABILITASI GEDUNG
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Pemasangan Plank Pengumuman
Papan plank Pengunguman harus dipasang pada patok kayu yang nyata dan kuat,
tertancap ditanah atau dinding sehingga tidak dapat digerak-gerakkan.
Papan Plank Pengumuman dibuat dari Kayu Sembarang Keras, dilapisi dengan seng plat
dan di cat, isi tulisan Papan Nama Proyek sesuai dengan standart.
Pada bagian bawah dibuat Nama Instansi Pemilik Pekerjaan, Nama Pekerjaan, Nilai
Pekerjaan, Tahun Pelaksanaan Pekerjaan, serta informasi lainnya bila diperlukan yang
berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AEK KANOPAN
NAMA KEGIATAN : ……………………………………………………………………………….
NO. KONTRAK : ……………………………………………………………………………….
TANGGAL KONTRAK : ……………………………………………………………………………….
NILAI KONTRAK : ……………………………………………………………………………….
PELAKSANA : ……………………………………………………………………………….
LAMA PELAKSANAAN : ……………………………………………………………………………….
SUMBER DANA : ……………………………………………………………………………….
2. Pengukuran dan Pematokan Kembali
Pelaksana Pekerjaan harus mengerjakan pematokan dan pengukuran untuk
menentukan batas-batas pekerjaan
Satuan pengukuran yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah sistim metrik.
Pengawas pekerjaan dapat melakukan revisi atas pemasangan patok tersebut bila
dipandang perlu, dan Pelaksana Pekerjaan harus mengerjakan revisi tersebut sesuai
petunjuk Pengawas Pekerjaan.
Sebelum memulai pekerjaan pemasangan patok, Pelaksana Pekerjaan harus
memberitahukan kepada kepada Pengawas Pekerjaan dalam waktu tidak kurang dari 48
jam sebelumnya sehingga Pengawas Pekerjaan dapat mempersiapkan segala peralatan
yang perlu untuk melakukan Pengawasan Pekerjaan.
Pekerjaan pematokan yang telah diukur oleh Pelaksana Pekerjaan harus mendapat
persetujuan tertulis dari Pengawas Pekerjaan. Hanya hasil pengukuran yang telah
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan digunakan sebagai dasar pekerjaan selanjutnya
Dari Pengukuran ini dibuat gambar kerja yang memuat tentang pembagian lokasi/areal
kerja untuk disetujui Pengawas Pekerjaan sehingga jadwal pelaksanaan pekerjaan
berikutnya dapat dilaksanakan. Bilamana ada perbaikan dari Pengawas Pekerjaan, maka
Pelaksana Pekerjaan harus melaksanakan pengukuran ulang. Dalam pengukuran ini
harus ada patok referensi tetap yang tidak boleh diganggu
Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan peralatan pengukuran, antara lain Meteran dan
peralatan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan
3. Direksi Keet/Gudang
Penempatan direksi keet dan gudang dipastikan dilaporkan dan mendapatkan
persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Ukuran luas direksi keet dan gudang disesuaikan dengan kebutuhan Pelaksana
pekerjaan dengan tidak mengabaikan keamanan dan kebersihan.
Khusus untuk tempat simpan bahan-bahan seperti : pasir, kerikil harus dibuatkan kotak
simpan yang dipagari dinding papan yang cukup rapat, sehingga masing-masing bahan
tidak tercampur
II. BIAYA KESELAMATAN KONSTRUKSI
1. Sosialisasi, Promosi, dan Pelatihan
Berupa penjelasan dan pengarahan yang berkaitan dengan potensi bahaya, pengendalian
bahaya, alat pelindung diri (APD) yang diwajibkan, tanggap darurat, dan tata cara
penyelamatan pada suatu pertemuan. Kegiatannya adalah ;
a) Induksi K3 (Safety induction)
b) Pengarahan K3
c) Pelatihan K3
Kegiatan ini dilakukan pada tempat tertentu sesuai dengan jumlah peserta (sebaiknya di
dalam ruangan) dan materi yang disampaikan sebaiknya menggunakan alat bantu untuk
memudahkan transfer materi yang disampaikan. Poin yang disampaikan pada sosialisasi,
promosi, dan pelatihan adalah :
1) Kebijakan RSUD Aek Kanopan.
2) Potensi bahaya yang terdapat di lingkungan RSUD Aek Kanopan.
3) Sosialisasi fasilitas yang ada di lingkungan RSUD Aek Kanopan.
2. Pelatihan P3K
Pelatihan P3K adalah sebuah program pelatihan yang fokus untuk menangani pertolongan
pertama pada kecelakaan. Cakupan pelatihan P3K adalah;
a) Simulasi K3
b) Spanduk
c) Poster
d) Papan Pengumuman
3. Fasilitas sarana kesehatan
a) Peralatan P3K
Pelaksana Pekerjaan harus menyediakan peralatan P3K sebagai antisipasi pertolongan
pertama pada kecelakaan kerja sebelum diberikan pertolongan lanjutan (medis)
b) Ruang K3 dan Perlengkapan
Pelaksana Pekerjaan harus menyediakan ruang khusus K3 dan perlengkapannya untuk
mempermudah pelaksanaan rencana K3 sesuai aturan yang sudah ditentukan
4. Rambu-rambu
Pelaksana Pekerjaan wajib membuat dan memasang rambu-rambu peringatan untuk
meminimalkan terjadinya kecelakaan kerja di lokasi pekerjaan.
Rambu-rambu sesuai kebutuhannya terbagi atas :
Rambu Petunjuk
Rambu Larangan
Rambu Peringatan
Rambu Kewajiban
Rambu Informasi
Rambu-rambu berdasarkan warna terbagi atas :
Warna merah digunakan untuk mengidentifikasi danger (bahaya), fire (kebakaran),
dan stop. Seringnya, warna merah digunakan pada rambu-rambu keamanan yang
bertujuan untuk mengidentifikasi bahan kimia berwujud cair yang mudah terbakar,
serta alat pemadam kebakaran.
Warna kuning digunakan untuk menunjukkan caution (waspada). Garis hitam pada
rambu keselamatan ini bertujuan untuk menarik perhatian pekerja. Anda dapat
menemukan safety sign dengan lambang warna kuning di lokasi-lokasi yang rawan
situasi berbahaya baik yang berpotensi menyebabkan luka ringan atau sedang, seperti
terpeleset, tersandung, terjatuh, atau di dekat tempat penyimpanan bahan yang mudah
terbakar. Anda juga dapat menemukannya di dekat susuran tangga atau ruang
penyimpanan zat asam.
Safety sign emergency atau keamanan (safety) menggunakan warna hijau. Rambu
keselamatan ini digunakan untuk menunjukkan tempat penyimpanan peralatan
keselamatan, peralatan P3K, MSDS (Material Safety Data Sheet). Selain itu juga
digunakan untuk instruksi-instruksi umum mengenai praktik kerja secara aman. Anda
dapat menemukan safety sign berwarna hijau pada eye shower, eyewash, serta rute
emergency exit.
Warna biru bermakna notice (perhatian). Rambu keselamatan ini digunakan untuk
menunjukkan informasi keselamatan yang bukan bahaya atau instruksi tindakan, seperti
kebijakan perusahaan atau penggunaan APD. Warna biru juga digunakan untuk
menandai peralatan yang tidak boleh digunakan, seperti rambu perintah, pengendali
listrik, perancah, dan lainnya.
Warna Hitam dan putih. Kombinasi dua warna ini umumnya digunakan untuk
menunjukkan lalu lintas dan tanda untuk kerapihan (housekeeping). Contoh penggunaan
safety sign dengan warna hitam dan putih dapat ditemui di jalan raya, rambu penunjuk,
dan anak tangga.
MERAH Danger/Bahaya
KUNING Caution/Perhatian/Waspada
HIJAU Emergency Safety
BIRU Notice/Perhatian Wajib ditaati
PUTIH Informasi Umum
Berdasarkan bentuk rambu-ramu K3 dapat dibagi atas :
Warning Sign
Bentuk umumnya yaitu Segitiga dengan Warna dasar kuning/ oranye dan untuk warna
gambar dengan garis hitam merupakan simbol untuk menunjukkan bahaya
Mandatory Sign
Bentuk umumnya yaitu Lingkaran dengan Warna dasar biru, dan untuk warna gambar
dengan putih merupakan simbol instruksi keselamatan
Prohibition Sign
Bentuk umumnya adalah lingkaran dengan warna dasar putih dan dikelilingi dengan
garis berwarna merah serta gambar utama dengan warna hitam
Fire Sign
Bentuk umumnya adalah segiempat dengan warna dasar merah dan untuk gambar
utama berwarna putih
Emergency and Direction Sign
Bentuk umumnya adalah segiempat dengan warna dasar hijau dan untuk gambar utama
adalah putih
5. Personel K3
Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan Petugas K3, adapun tugas dan tanggung jawab
seorang Petugas K3 konstruksi adalah sebagai berikut:
Merencanakan serta menyusun prosedur dan pelaksanaan K3 di area kerja.
Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang K3 Konstruksi.
Melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan K3 di area kerja
6. Asuransi Tenaga Kerja Konstruksi
Pelaksana Pekerjaan wajib melengkapi pekerjanya dengan Asuransi tenaga Kerja
(JAMSOSTEK). Asuransi ini memberikan proteksin terhadap tenaga kerja konstruksi berupa
jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
7. Lain-lain
Pelaksana Pekerjaan wajib untuk mengadakan dan menggunakan ;
a) Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
b) Bendera K3
c) Lampu Darurat
8. Alat Pelindung Diri dan Alat Pelindung Kerja
a) Topi Pelindung (Safety Helmet)
Helmet atau Topi Pelindung digunakan untuk melindungi Kepala dari paparan bahaya
seperti kejatuhan benda ataupun paparan bahaya aliran listrik. Pemakaian Topi
Pelindung (Safety Helmet) harus sesuai dengan lingkar kepala sehingga nyaman dan
efektif melindungi pemakainya
b) Rompi Keselamatan (Safety Vest)
Rompi keselamatan (safety vest) sangat penting untuk digunakan dalam lingkungan
kerja yang penuh dengan bahaya. Rompi keselamatan ini dapat membuat penggunanya
semakin mudah terlihat oleh rekan kerjanya sehingga diharapkan kecelakaan yang
terjadi bisa berkurang
c) Pelindung Pernafasan Dan Mulut (Masker)
Masker adalah alat yang digunakan untuk melindungi alat-alat pernafasan seperti
Hidung dan Mulut dari resiko bahaya seperti asap solder, debu dan bau bahan kimia
yang ringan. Masker biasanya terbuat dari Kain atau Kertas
d) Sarung Tangan (Safety Gloves)
Sarung Tangan adalah perlengkapan yang digunkan untuk melindungi tangan dari
kontak bahan kimia, tergores atau lukanya tangan akibat sentuhan dengan benda
runcing dan tajam. Sarung Tangan biasanya dipakai pada proses persiapan bahan kimia,
pemasangan komponen yang agak tajam, proses pemanasan dan lain sebagainya
e) Sepatu boots karet Keselamatan (Safety Shoes)
Sepatu Pelindung atau Safety Shoes adalah perlengkapan yang digunakan untuk
melindungi kaki dari kejatuhan benda, benda-benda tajam seperti kaca ataupun
potongan baja, larutan kimia dan aliran listrik. Sepatu Pelindung terdiri dari baja
diujungnya dengan dibalut oleh karet yang tidak dapat menghantarkan listrik
III. PEKERJAAN PEMBONGKARAN
Sebelum melaksanakan pekerjaan pembongkaran maka pemasukan arus listrik kelokasi
kerja/bangunan harus benar benar dalam kondisi mati. Adapun tahapan pembongkaran
selanjutnya antara lain:
1. Pembongkaran Keramik/ Granit Eksisting
2. Pembongkaran Plafond
3. Pembongkaran Closet Eksisting
4. Pembongkaran Pintu
5. Pembongkaran jendela
Material hasil bongkaran harus ditempatkan dilokasi yang terlindung, aman dan mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawasan atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam hal
terdapat bagian-bagian/material-material/bahan-bahan dari sisa pembongkaran tersebut yang
akan dipergunakan kembali, maka hal tersebut harus persetujuan Konsultan Pengawasan.
Pembongkaran bangunan lama, dilaksanakan dengan tidak mengganggu/merusak bangunan lain
yang telah ada. Sebelum memulai pekerjaan baru, Pelaksana pekerjaan wajib membersihkan
lokasi dari puing-puing, tumbuh-tumbuhan, batu-batuan serta benda lainnya yang dianggap
dapat mengganggu pelaksanaan pembongkaran
IV. PEKERJAAN PEMELIHARAAN/REHABILITASI
1. Pekerjaan Plafond
a) Pekerjaan Rangka Plafond Gypsum
Dipakai baja atau gesper metal penggantung (furing) yang dapat distel agar seluruh
sistem langit-langit dapat tetap rata permukaannya, setelah sistem-sistem lainnya ikut
terpasang (mekanikal, elektrikal) dan sebagainya.
b) Pekerjaan Plafond Gypsum
Gypsum board yang dipakai ukuran 120 x 240 cm, tebal 9 mm. Finishing Gypsum Board
dicat warna putih. Gypsum Board juga harus memiliki daya tahan terhadap bahaya
kebakaran minimal 60 menit
c) Pekerjaan Profil Gypsum
Profil berbahan gypsum dengan ketebalan 4 inchi. Bentuk profil disesuaikan dengan
bentuk profil eksisting dan finishing dengan cat berwarna putih
d) Pekerjaan Rangka Plafond PVC
Dipakai baja atau gesper metal penggantung (furing) yang dapat distel agar seluruh
sistem langit-langit dapat tetap rata permukaannya, setelah sistem-sistem lainnya ikut
terpasang (mekanikal, elektrikal) dan sebagainya.
e) Pekerjaan Plafond
Ukuran plafon PVC berukuran 3 meter lebar 20 cm, dengan ketebalan 8 mm dan warna
dominan putih
2. Pekerjaan Lantai Keramik
Pelaksanaan pemasangan Lantai Granit dan Keramik
1) Lantai granit dan keramik eksisting yang akan diganti dibongkar dan dibersihkan,
kemudian hasil bongkaran dibuang ke tempat yang sudah ditentukan.
2) Untuk menyesuaikan kerataan dengan lantai eksisting dilakukan pemasangan
bowplank terlebih dahulu dengan menggunakan benang ataupun laser level
3) Sebelum dilakukan pemasangan sebaiknya bagian belakang Granit dan keramik
dilumuri campuran semen dan air seperti membuat campuran acian
4) Nat antara granit dan keramik 2 mm atau menyesuaikan dengan nat eksisting
5) Granit dan Keramik dipasang dengan campuran semen dan pasir 1:4
6) Setelah seluruh granit dan keramik terpasang rapi kemudian nat diisi dengan
dempul khusus pengisi nat (tile grouts) yang warnanya disesuaikan dengan warna
granit dan keramik
7) Selesai pekerjaan pemasangan, granit dan keramik dibersihkan dari kotoran dan
sisa-sisa material pada saat pemasangan
Hasil akhir yang dikehendaki
1) Lantai tidak bergelombang
2) Kerataan atau kemiringan harus sesuai dengan gambar rencana
3) Untuk lantai keramik kamar mandi, air harus dapat mengalir dengan lancar ke floor
drain
4) Lantai harus bersih dari sisa – sisa adukan semen, cat atau kotoran lainnya
5) Dibawah keramik tidak ada rongga sehingga keramik dapat melekat dengan baik
Mock-up/contoh pemasangan
Sebelum mulai pemasangan, Pelaksana Pekerjaan harus membuat contoh pemasangan
yang memperlihatkan dengan jelas pola pemasangan, warna dan groutingnya.Mock-up
yang telah disetujui akan dijadikan standard minimal untuk pemasangan keramik.
Brosur
Untuk keperluan Pelaksana Pekerjaan harus menyediakan brosur bahan guna pemilihan
jenis bahan yang akan dipakai.
a) Pekerjaan Lantai Granit
Ukuran Lantai granit 60 cm x 60 cm warna dan motif serta ketebalan disesuaikan dengan
lantai granit eksiting atau ukuran,warna dan motif serta ketebalan lantai granit
ditentukan lain dan mendapat persetujuan dari konsultan pengawas dan Pejabat
Pembuat Komitmen
b) Pekerjaan Lantai Keramik
Ukuran Lantai Keramik 30 cm x 30 cm warna dan motif serta ketebalan disesuaikan
dengan lantai keramik eksiting atau ukuran,warna dan motif serta ketebalan lantai
granit yang ditentukan lain dan harus mendapat persetujuan dari konsultan pengawas
dan Pejabat Pembuat Komitmen
3. Pekerjaan Pintu Ruangan dan Jendela Kaca
Lingkup pekerjaan pintu ruangan dan jendela kaca adalah mengganti Kosen, daun pintu dan
daun jendela rusak/tidak layak pakai yang terdiri dari;
a) Pemasangan Kosen Dan Daun Pintu Baru Lapis HPL 2(dua) Daun
b) Pemasangan Kosen Dan Daun Pintu Baru Lapis HPL 1 (Satu) Daun
c) Pemasangan Daun Jendela Alumanium
Ukuran, bahan, warna serta motif kosen, daun pintu dan daun jendela disesuaikan dengan
ukuran, warna serta motif kosen, daun pintu dan daun jendela eksisiting atau ukuran, bahan
warna serta motif yang ditentukan lain dan harus mendapat persetujuan dari konsultan
Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
4. Pekerjaan Mekanikal (Toilet KM/WC dan Wastafel)
Pekerjaan ini meliputi:
a) Pemasangan Closet Duduk + Perbaikan Saluran Air Bersih Dan Kotor + Pemasangan
Kelengkapan
b) Perbaikan Dan Pemasangan Whastafel Dan Kelengkapan
c) Pemasangan Kran
d) Pemasangan jet Shower Bidet
e) Pemasangan Floordrain
f) Pemasangan Bak Fiber
g) Perbaikan Saluran Air Bersih
Ukuran, bahan, warna serta merek material yang akan digunakan dalam sub pekerjaan ini
disesuaikan dengan material eksisiting atau apabila menggunakan material berbeda maka
harus mendapat persetujuan dari konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
Material yang digunakan harus berkualitas baik dan bersertifikasi SNI atau setara dengan
TOTO, American Standard dan Paloma
5. Rencana Perbaikan Jaringan Elektrikal
Lingkup Pekerjaan Perbaikan Jaringan Elektrikal adalah;
a) Perbaikan Instalasi Lampu
b) Pemasangan Titik Lampu Menyala
- Kabel listrik yang digunakan jenis Kabel jenis NYA kabel listrik untuk tegangan listrik
rendah, yaitu kabel dengan inti yang terbuat dari bahan tembaga tunggal dan dilapisi
bahan isolator PVC satu lapis.
- Ketebalan Kabel NYA yang digunakan berukuran 1,5 mm dan 2,5 mm, penggunaannya
disesuaikan dengan kebutuhan
- Jaringan Kabel listrik harus dilindungi pipa listrik berbahan PVC
- Khusus pemasangan di dinding, kabel listrik yang sudah dilindungi pipa listrik PVC
ditanam ke dalam dinding untuk keamanan dan estetika
- Lampu yang digunakan adalah lampu LED. Kelebihan utama dari lampu jenis LED adalah
jauh lebih hemat energi dibandingkan dengan lampu pijar dan lampu bohlam standar.
Lampu ini juga memiliki ketahanan yang lebih lama, dengan umur sekitar 10.000 hingga
50.000 jam penggunaan
Persyaratan Pemasangan.
a) Pemasangan kabel instalasi tegangan rendah harus memenuhi peraturan PLN dan
PUIL 2006 atau peraturan lain yang diakui di Negara Republik Indonesia.
b) Kabel harus diatur dengan rapi dan terpasang dengan kokoh sehingga tidak akan
lepas atau rusak oleh gangguan gangguan mekanis
c) Pembelokan kabel harus diatur sedemikain rupa sehingga jari-jari pembelokan tidak
boleh kurang dari 15 kali diameter luar kabel tersebut atau harus sesuai dengan
rekomendasi dari pabrik pembuat kabel
PersyaratanTeknis Peralatan Instalasi
a) Material yang digunakan harus memenuhi standard SNI,SPLN, VDE/DIN atau
standard-standard lain yang berlaku dan diakui di Indonesia.
b) Material harus mempunyai label yang menunjukkan merk pabrik pembuat, standard
produk, tipe dan rating arus serta tegangannya
c) Kontraktor harus mengkoordinasikan warna, bentuk dan ukuran Material dengan
pihak Konsultan Pengawas atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
d) Material yang dipasang pada dinding atau partisi harus menggunakan doos dengan
ketinggian pemasangan 90 cm untuk ruang kerja,sedangkan pada area utilitas dan
koridoor, penempatan outlet pada ketinggian 30 cm dari permukaan lantai
e) Tata letak disesuaikan dengan Gambar Perencanaan dan harus dikoordinasikan
dengan Konsultan Pengawas atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
6. Pekerjaan Pemeliharaan Dinding / Pengecatan
Kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Dinding / Pengecatan adalah terdiri dari;
a) Pencucian Dan Pengerokan Cat Dinding Lama
b) Pengecatan Dinding Luar Dan Dalam (Mutu Baik)
c) Pengecatan Plafond
Persyaratan material ;
a) Cat dasar dan cat akhir yang akan dipakai adalah buatan pabrik dari kualitas terbaik.
b) Cat harus dalam bungkus dan kemasan asli dimana tercantum merk dagang, spesifikasi,
dan aturan pakai
c) Cat harus dalam bungkus dan kemasan asli dimana tercantum merk dagang, spesifikasi
dan aturan pakai
d) Cat yang dipakai setara Jotun atau merek lain yang setara dengannya baik dari segi
harga dan kualitas
e) Pelaksana harus memperlihatkan contoh material cat untuk disetujui oleh Konsultan
Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
f) Jenis cat, warna dan type yang akan dipakai pada semua posisi bangunan kecuali
ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Tahap pelaksanaan pengecatan :
1) Pelaksana Pekerjaan harus mengerok seluruh cat pada permukaan tembok sampai
terlihat acian, kemudian diamplas hingga sisa cat lama terkikis. Hasil pekerjaan
Pembersihan ini harus disetujui oleh Owner sebelum pekerjaan pengecatan dimulai
2) Pelaksana Pekerjaan harus memastikan permukaan dinding bata dan permukaan beton
benar-benar kering sebelum dilakukan pekerjaan pengecatan
3) Kemudian sapukan cat dasar pada permukaan tembok boleh menggunakan roller.
Cukup satu lapis. Biarkan hingga kering sekitar 1-2 jam
4) Gunakan kuas untuk mengecat pinggiran tembok atau lis. Setelah lapisan pertama
mengering (2-3 jam), lanjutkan mengecat lapisan kedua di atas lapisan pertama
5) Semua pekerjaan pengecatan dilakukan dengan cara manual oleh tukang ahli.
Pengecatan dengan alat seperti Kompresor harus dengan persetujuan Owner tanpa
adanya penambahan biaya pelaksanaan
7. Pekerjaan Pemeliharan / Pengantian / Pembuatan Kanopi
a) Pemasangan Kanopi Selasar
b) Rehab Kanopi Selasar
8. Pemasangan Atap
Kegiatan pekerjaan pemasangan atap merupakan kegiatan utama (Pekerjaan Mayor) pada
Kegiatan pelaksanaan pekerjaan ini. Adapun kegiatan tersebut adalah :
a) Menaikkan Bahan Ke atas
b) Pemasangan Rangka Atap Baja Ringan
c) Pemasangan Atap Spandek
d) Pemasangan Rabung
e) Pemasangan Lisplang
Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan struktur
atap berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti karat. Rangka batang berbentuk
segitiga, trapesium dan persegi panjang yang terdiri dari :
a) Rangka utama atas (top chord)
b) Rangka utama bawah (bottom chord)
c) Rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut menakik
sendiri (self drilling screw) dengan jumlah yang cukup.
d) Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap utama dengan jarak
sesuai dengan ukuran jarak genteng.
Pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi:
a) Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
b) Pekerjaan pambuatan kuda-kuda dikerjakan di Workshop permanen (Fabrikasi),
c) Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek
d) Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan
e) Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangka kuda-
kuda (truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur overhang, ikatan angin dan
bracing (ikatan pengaku)
f) Pemasangan jurai dalam (valley gutter)
Persyaratan material rangka atap
Baja Mutu Tinggi G 550
Kekuatan Leleh Minimum 550 Mpa
Modulus Elastisitas 200.000 Mpa
Modulus geser 80.000 Mpa
Properti mekanikal baja (Steel mechanical properties)
Lapisan anti karat :
Material baja harus dilapisi perlindungan terhadap serangan korosi, dua jenis lapisan anti
karat (coating): Galvanised (Z220)
Pelapisan Galvanised
Jenis Hot-dip zinc
Kelas Z22
katebalan pelapisan 220 gr/m2
komposisi 95% zinc, 5% bahan campuran
Galvalume (AZ100)
Pelapisan Zinc-Aluminium
Jenis Hot-dip-allumunium-zinc
Kelas AZ100
katebalan pelapisan 100 gr/m2
komposisi 55% alumunium, 43,5% zinc dan 1,5% silicon.
Multigrip ( MG )
Konektor antara kuda-kuda baja ringan dengan murplat (top plate) berfungsi untuk
menahan gaya lateral tiga arah, standart teknis sebagai berikut:
Galvabond Z275
Yield Strength 250 MPa
Design Tensile Strength 150 MPa
Brace System (bracing)
Bottom Chord Bracing, Pengaku/ikatan pada batang tarik bawah (bottom chord) pada
kuda-kuda baja ringan.
Lateral Tie Brracing, Pengaku/bracing antara web pada kuda-kuda baja ringan,sekaligus
berfungsi untuk mengurangi tekuk lokal (buckling) pada batang tekan (web),standar
teknis mengacu pada desain struktur kuda-kuda tersebut.
Diagonal Web Bracing (Ikatan Angin), Pengaku/bracing diagonal antara web pada kuda-
kuda baja ringan dengan bentuk yang sama dan letak berdampingan.
Strap Brace (Pita Baja), Yaitu pengaku /ikatan pada top chord dan bottom chord kuda-
kuda baja ringan, Untuk kebutuhan strap brace berdasarkan perhitungan desain
struktur.
Talang Jurai Dalam (Valley Gutter), Pertemuan dua bidang atap yang membentuk sudut
tertentu, pada pertemuan sisi dalam harus manggunakan talang dalam (Valley Gutter)
untuk mengalirkan air hujan. Ketebalan material jurai dalam minimal 0,45 mm dengan
detail profil seperti gambar diatas.
Alat Sambung (Screw)
Baut menakik sendiri (self drilling screw) digunakan sebagai alat sambung antar elemen
rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan instalasi, spesifikasi screw sebagai
berikut:
Kelas Ketahanan Korosi Minimum Kelas 2
Panjang (termasuk kepala baut) 16 mm
Kepadatan Alur 16 alur/inci
Diameter Bahan dengan alur 4,80 mm
Diameter Bahan tanpa alur 3,80 mm
Kekuatan Mekanikal
Gaya geser satu baut 5,10 KN
Gaya aksial 8,60 KN
Gaya Torsi 6,90 KN
Persyaratan Pra-Konstruksi
a) Pelaksana Pekerjaan wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan
pemasangan rangka atap baja ringan, sesuai dengan RKS (Rencana Kerja dan Syarat)
b) Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang dilampirkan
pada dokumen tender.
c) Pelaksana Pekerjaan wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail
dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam
gambar kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang profil dan jumlah alat
sambung pada setiap titik buhul.
d) Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan
Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mendapatkan persetujuan
secara tertulis.
e) Eleman utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan fabrikasi di workshop permanen
dengan menggunakan alat bantu mesin pemotong yang menjamin keakurasian hasil
perakitan (fabrikasi)
f) Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan surat keterangan keahlian tenaga dari
Fabrikan penyedia jasa Rangka Atap Baja ringan,
g) Pelaksana Pekerjaan wajib menyertakan hasil uji lab dari bahan baja ringan dari
badan akreditasi nasional (instansi yang berwenang sesuai dengan
kompetensinya).
Persyaratan Pelaksanaan
a) Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus dilaksanakan
sesuai gambar dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi khusus perhitungan
baja ringan sesuai dengan standar perhitungan mengacu pada standar peraturan
yang berkompeten.
b) Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
c) Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen dengan menggunakan
mesin rakit (Jig) dan pemasangan sekrup dilakukan dengan mesin screw driver yang
dilengkapi dengan kontrol torsi.
d) Pihak Pelaksana Pekerjaan harus menyiapkan semua struktur balok penopang
dengan kondisi rata air (waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan
desain sistem rangka atap.
e) Pihak Pelaksana Pekerjaan harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur
yang dipakai untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan
ataupun tenaga ahli berhak meminta informasi mengenai reaksi-reaksi perletakan
kuda-kuda.
f) Pihak Pelaksana Pekerjaan bersedia menyediakan minimal 8 (delapan) buah genteng
yang akan dipakai sebagai penutup atap, agar pihak penyedia konstruksi baja ringan
dapat memasang reng dengan jarak yang setepat mungkin, dan penyediaan genteng
tersebut sudah harus ada pada saat kuda-kuda tiba dilokasi proyek.
g) Jaminan Struktural
Jaminan yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang melebihi
ketentuan maupun keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap Baja
Ringan, meliputi kuda-kuda, pengaku-pengaku dan reng.
Kekuatan struktur Baja Ringan dijamin dengan kondisi sesuai dengan Peraturan
Pembebanan Indonesia dan mengacu pada persyaratan-persyaratan seperti
yang tercantum pada “Cold formed code for structural steel”(Australian
Standard/New Zealand Standard 4600:1996) dengan desain kekuatan strukural
berdasarkan ”Dead and live loads Combination (Australian Standard 1170.1 Part
1) & “Wind load”(Australian Standard 1170.2 Part 2) dan menggunakan sekrup
berdasarkan ketentuan “Screws-self drilling-for the building and construction
industries”(Australian Standard 3566).
Kuda-Kuda Rangka Baja Ringan
a) Bentuk kuda-kuda baja ringan baik bentang, tinggi dan kemiringanya sesuai
dengan Gambar Bestek.
b) Kuda-kuda dirakit/dipasang menurut bentuknya pada Bengkel kerja.
c) Sudut kemiringan kuda-kuda minimal 30º atau sesuai dengan Gambar
Bestek.
d) Semua lubang sekrup atau lubang yang dibuat untuk alat sambung lainnya
harus dicocokan sehingga dapat dibaut dengan mudah. Pengunaan drip
untuk penyetelan lubang harus dilakukan dengan baik sehingga tidak
merusak rangka baja ringan atau memperbesar lubang.
e) Setiap bagian struktur harus disetel sesegera mungkin setelah struktur
didirikan. Sambungan tidak boleh dikencangkan sebelum struktur dijajarkan,
diratakan, ditegakkan, dan dibaut sambungan sementara, untuk menjamin
tidak terjadinya perpindahan posisi pada saat mendirikan atau menyetel
bagian struktur berikutnya.
f) Hasil pemasangan rangka kuda-kuda harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
Reng
a) Reng yang digunakan sesuai dengan gambar bestek dan rencana
b) Jika tidak ditentukan lain dalam Gambar Bestek, jarak pemasangan Reng
pada kaki kuda-kuda minimal setiap 100 cm.
c) Titik-titik sambungan pada gording tidak boleh dibuat pada posisi satu garis
lurus melainkan secara selang-seling atau zig-zag.
Atap
a) Jenis atap yang digunakan adalah atap Spandek dengan ketebalan 0,30 mm,
bentuk, ukuran dan warna atap sesuai dengan gambar bestek dan rencana.
b) Penyambungan atap spandek adalah sekurang kurangnya satu setengah
gelombang atap dan apabila dilihat dari bawah tidak ada kelihatan cahaya
dari bawah.
c) Pemasangan sekrup pada lengkungan atas dari atap.
d) Kontraktor Pelaksana harus memperlihatkan dan menyediakan contoh
material penutup atap untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas.
e) Warna dapat diganti dan diubah oleh Konsultan Perencana dan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) pada masa pelaksanaan konstruksi.
f) Pada setiap lembar material atap harus dicantumkan Merk Dagang, Type
Produksi, Jenis Produksi dan Ketebalan Material.
g) Kontraktor Pelaksana harus menjamin akan adanya Petunjuk/Cara
Pemasangan dan Cara Penyimpanan Material dilokasi pekerjaan oleh
Tenaga Ahli Pabrik sebelum pekerjaan pemasangan atap dimulai.
h) Setiap lembaran material atap yang didatangkan kelokasi pekerjaan harus
dalam keadaan baik tidak cacat permukaan catnya dan tidak melengkung
lapisan aluminium atapnya.
i) Material Atap harus disimpan dalam Gudang material jika tidak langsung
digunakan. Material Atap tidak boleh basah/lembab dan berhubungan
langsung dengan tanah.
Material Rabung/Bubungan Penutup Atap
a) Material Rabung, Nok atau Bubungan Atap adalah dari bahan Spandek juga
dengan spesifikasi sesuai dengan gambar perencanaan.
b) Kontraktor Pelaksana harus memperlihatkan dan menyediakan contoh
material Rabung atau Nok untuk disetujui oleh Konsultan Supervisi.
c) Warna dapat diganti dan diubah oleh Konsultan Perencana dan Owner pada
masa pelaksanaan konstruksi.
d) Pada setiap lembar material Nok/Rabung harus dicantumkan Merk Dagang,
Type Produksi, Jenis Produksi dan Ketebalan Material.
e) Setiap lembaran material Nok/Rabung atap yang didatangkan kelokasi
pekerjaan harus dalam keadaan baik tidak cacat permukaan catnya dan
tidak melengkung lapisan aluminium sengnya.
f) Bentuk material Nok/Rabung atap harus sesuai dan serasi dengan bentuk
dan model atap.
g) Material Nok/Rabung harus disimpan dalam Gudang material jika tidak
langsung digunakan. Material Nok/Rabung tidak boleh basah/lembab dan
berhubungan langsung dengan tanah
h) Alat sambung adalah paku seng atau seperti yang dianjurkan oleh Pabrik
Lisplang (Listplank)
a) Material lisplang berbahan GRC (Glass-fibre Reinforced Concrete) dengan
spesifikasi sesuai syarat yang ditentukan yaitu:
Tahan terhadap api
Awet dan tahan cuaca
Tampilan rapi dan minim perawatan
Serta ekonomis
b) Ukuran Lisplang 20 cm x 244 cm dengan ketebalan 8 mm
c) Alat sambung adalah sekrup berulir atau yang disarankan oleh pabrik
d) Material Lisplang harus disimpan dalam gudang material jika tidak langsung
digunakan. Material Lisplank tahan terhadap cuaca akan tetapi mudah
patah atau retak bila diberi beban atau terpijak
V. PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Pembersihan Akhir
Selama pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan harus memelihara area pekerjaannya
bebas dari akumulasi sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah, yang diakibatkan oleh
operasi pelaksanaan. Pada saat selesainya Pekerjaan, semua sisa bahan bangunan dan
bahan-bahan tak terpakai, sampah, perlengkapan, peralatan dan mesin-mesin harus
disingkirkan, seluruh permukaan terekspos yang nampak harus dibersihkan dan proyek
ditinggal dalam kondisi siap pakai dan diterima oleh pihak pemberi pekerjaan
2. Foto Dokumentasi
a) Foto dokumentasi pekerjaan dibuat berurutan dari progress pekerjaan 0% - 100%
pengerjaan
b) Foto harus mencantumkan koordinat, nama lokasi dan waktu pengerjaannya.
c) Foto 0% pekerjaan sampai 100% pengerjaan harus diambil dari Angle/sudut
pengambilan foto yang sama
d) Foto di susun berdasarkan urutan dan disertakan pada saat pengajuan laporan
kemajuan pekerjaan