| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0769131467115000 | Rp 452,886,876 | - | |
| 0023658933127000 | Rp 405,738,423 | Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
Pratamakaryanusantara | 06*3**9****16**0 | Rp 405,000,916 | Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga |
| 0958687311121000 | Rp 415,006,917 | Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
| 0724180179121000 | Rp 420,742,442 | Setelah dilakukan klarifikasi lapangan, dokumen kontrak pengalaman personel manajerial pada paket Pemeliharaan Asrama Adenium yang disampaikan tidak sama dengan kontrak yang dimiliki Pejabat Pembuat Komitmen | |
CV Publik Cahaya Brigitha | 03*7**4****21**0 | - | - |
PT Karaniya Sukses Bersama | 03*2**0****16**0 | - | - |
| 0614642783118000 | - | - | |
| 0020197570127000 | - | - | |
CV Bahtera Amaris Kencana | 09*0**2****21**0 | - | - |
| 0624114807116000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGADAAN RUANG CYTOTOXIK DRUG CABINET
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Pemasangan Plank Pengumuman
Papan plank Pengunguman harus dipasang pada patok kayu yang nyata dan kuat,
tertancap ditanah atau dinding sehingga tidak dapat digerak-gerakkan.
Papan Plank Pengumuman dibuat dari Kayu Sembarang Keras, dilapisi dengan seng
plat dan di cat, isi tulisan Papan Nama Proyek sesuai dengan standart.
Pada bagian bawah dibuat Nama Instansi Pemilik Pekerjaan, Nama Pekerjaan, Nilai
Pekerjaan, Tahun Pelaksanaan Pekerjaan, serta informasi lainnya bila diperlukan
yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
PEMERINTAH
KABUPATEN LABUHANBATU UTARA
RSUD AEKKANOPAN
NAMA KEGIATAN : ……………………………………………………………………………….
NO. KONTRAK : ……………………………………………………………………………….
TANGGAL KONTRAK : ……………………………………………………………………………….
NILAI KONTRAK : ……………………………………………………………………………….
PELAKSANA : ……………………………………………………………………………….
LAMA PELAKSANAAN : ……………………………………………………………………………….
SUMBER DANA : ……………………………………………………………………………….
2. Pengukuran dan Pematokan Kembali
Pelaksana Pekerjaan harus mengerjakan pematokan dan pengukuran untuk
menentukan batas-batas pekerjaan
Satuan pengukuran yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah sistim metrik.
Pengawas pekerjaan dapat melakukan revisi atas pemasangan patok tersebut bila
dipandang perlu, dan Pelaksana Pekerjaan harus mengerjakan revisi tersebut sesuai
petunjuk Pengawas Pekerjaan.
Sebelum memulai pekerjaan pemasangan patok, Pelaksana Pekerjaan harus
memberitahukan kepada kepada Pengawas Pekerjaan dalam waktu tidak kurang
dari 48 jam sebelumnya sehingga Pengawas Pekerjaan dapat mempersiapkan segala
peralatan yang perlu untuk melakukan Pengawasan Pekerjaan.
Pekerjaan pematokan yang telah diukur oleh Pelaksana Pekerjaan harus mendapat
persetujuan tertulis dari Pengawas Pekerjaan. Hanya hasil pengukuran yang telah
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan digunakan sebagai dasar pekerjaan selanjutnya
Dari Pengukuran ini dibuat gambar kerja yang memuat tentang pembagian
lokasi/areal
kerja untuk disetujui Pengawas Pekerjaan sehingga jadwal pelaksanaan pekerjaan
berikutnya dapat dilaksanakan. Bilamana ada perbaikan dari Pengawas Pekerjaan,
maka Pelaksana Pekerjaan harus melaksanakan pengukuran ulang. Dalam
pengukuran ini harus ada patok referensi tetap yang tidak boleh diganggu
Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan peralatan pengukuran, antara lain Meteran
dan peralatan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan
3. Direksi Keet/Gudang
Penempatan direksi keet dan gudang dipastikan dilaporkan dan mendapatkan
persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Ukuran luas direksi keet dan gudang disesuaikan dengan kebutuhan Pelaksana
pekerjaan dengan tidak mengabaikan keamanan dan kebersihan.
Khusus untuk tempat simpan bahan-bahan seperti : pasir, kerikil harus dibuatkan
kotak simpan yang dipagari dinding papan yang cukup rapat, sehingga masing-
masing bahan tidak tercampur
II. BIAYA KESELAMATAN KONSTRUKSI
1. Rambu-rambu
Pelaksana Pekerjaan wajib membuat dan memasang rambu-rambu peringatan untuk
meminimalkan terjadinya kecelakaan kerja di lokasi pekerjaan.
Rambu-rambu sesuai kebutuhannya terbagi atas :
Rambu Petunjuk
Rambu Larangan
Rambu Peringatan
Rambu Kewajiban
Rambu Informasi
Rambu-rambu berdasarkan warna terbagi atas :
Warna merah digunakan untuk mengidentifikasi danger (bahaya), fire (kebakaran),
dan stop. Seringnya, warna merah digunakan pada rambu-rambu keamanan yang
bertujuan untuk mengidentifikasi bahan kimia berwujud cair yang mudah terbakar,
serta alat pemadam kebakaran.
Warna kuning digunakan untuk menunjukkan caution (waspada). Garis hitam pada
rambu keselamatan ini bertujuan untuk menarik perhatian pekerja. Anda dapat
menemukan safety sign dengan lambang warna kuning di lokasi-lokasi yang rawan
situasi berbahaya baik yang berpotensi menyebabkan luka ringan atau sedang,
seperti terpeleset, tersandung, terjatuh, atau di dekat tempat penyimpanan bahan
yang mudah terbakar. Anda juga dapat menemukannya di dekat susuran tangga
atau ruang penyimpanan zat asam.
Safety sign emergency atau keamanan (safety) menggunakan warna hijau.
Rambu keselamatan ini digunakan untuk menunjukkan tempat penyimpanan
peralatan keselamatan, peralatan P3K, MSDS (Material Safety Data Sheet). Selain itu
juga digunakan untuk instruksi-instruksi umum mengenai praktik kerja secara
aman. Anda dapat menemukan safety sign berwarna hijau pada eye shower,
eyewash, serta rute emergency exit.
Warna biru bermakna notice (perhatian). Rambu keselamatan ini digunakan untuk
menunjukkan informasi keselamatan yang bukan bahaya atau instruksi tindakan,
seperti kebijakan perusahaan atau penggunaan APD. Warna biru juga digunakan
untuk menandai peralatan yang tidak boleh digunakan, seperti rambu perintah,
pengendali listrik, perancah, dan lainnya.
Warna Hitam dan putih. Kombinasi dua warna ini umumnya digunakan untuk
menunjukkan lalu lintas dan tanda untuk kerapihan (housekeeping). Contoh
penggunaan safety sign dengan warna hitam dan putih dapat ditemui di jalan raya,
rambu penunjuk, dan anak tangga.
MERAH Danger/Bahaya
KUNING Caution/Perhatian/Waspada
HIJAU Emergency Safety
BIRU Notice/Perhatian Wajib ditaati
PUTIH Informasi Umum
Berdasarkan bentuk rambu-ramu K3 dapat dibagi atas :
Warning Sign
Bentuk umumnya yaitu Segitiga dengan Warna dasar kuning/ oranye dan untuk
warna gambar dengan garis hitam merupakan simbol untuk menunjukkan bahaya
Mandatory Sign
Bentuk umumnya yaitu Lingkaran dengan Warna dasar biru, dan untuk warna
gambar dengan putih merupakan simbol instruksi keselamatan
Prohibition Sign
Bentuk umumnya adalah lingkaran dengan warna dasar putih dan dikelilingi
dengan garis berwarna merah serta gambar utama dengan warna hitam.
Fire Sign
Bentuk umumnya adalah segiempat dengan warna dasar merah dan untuk gambar
utama berwarna putih
Emergency and Direction Sign
Bentuk umumnya adalah segiempat dengan warna dasar hijau dan untuk gambar
utama adalah putih
2. Alat Pelindung Diri dan Alat Pelindung Kerja
a) Topi Pelindung (Safety Helmet)
Helmet atau Topi Pelindung digunakan untuk melindungi Kepala dari paparan
bahaya seperti kejatuhan benda ataupun paparan bahaya aliran listrik. Pemakaian
Topi Pelindung (Safety Helmet) harus sesuai dengan lingkar kepala sehingga
nyaman dan efektif melindungi pemakainya
b) Rompi Keselamatan (Safety Vest)
Rompi keselamatan (safety vest) sangat penting untuk digunakan dalam lingkungan
kerja yang penuh dengan bahaya. Rompi keselamatan ini dapat membuat
penggunanya semakin mudah terlihat oleh rekan kerjanya sehingga diharapkan
kecelakaan yang terjadi bisa berkurang
c) Pelindung Pernafasan Dan Mulut (Masker)
Masker adalah alat yang digunakan untuk melindungi alat-alat pernafasan seperti
Hidung dan Mulut dari resiko bahaya seperti asap solder, debu dan bau bahan kimia
yang ringan. Masker biasanya terbuat dari Kain atau Kertas
d) Sarung Tangan (Safety Gloves)
Sarung Tangan adalah perlengkapan yang digunkan untuk melindungi tangan dari
kontak bahan kimia, tergores atau lukanya tangan akibat sentuhan dengan benda
runcing dan tajam. Sarung Tangan biasanya dipakai pada proses persiapan bahan
kimia, pemasangan komponen yang agak tajam, proses pemanasan dan lain
sebagainya
e) Sepatu boots karet Keselamatan (Safety Shoes)
Sepatu Pelindung atau Safety Shoes adalah perlengkapan yang digunakan untuk
melindungi kaki dari kejatuhan benda, benda-benda tajam seperti kaca ataupun potongan
baja, larutan kimia dan aliran listrik. Sepatu Pelindung terdiri dari baja diujungnya dengan
dibalut oleh karet yang tidak dapat menghantarkan listrik
Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan Pendahuluan
2. Pekerjaan Struktur
3. Pekerjaan Dinding
4. Pekerjaan Pintu dan Jendela
5. Pekerjaan Atap
6. Pekerjaan Plafon
7. Pekerjaan Lantai
8. Pekerjaan Pengecatan
9. Pekerjaan Instalasi Listrik
10. Pekerjaan Biaya Umum K3
11. Pekerjaanlain-lain -lain
1. Pekerjaan Tanah
a. Pembersihan lokasi
Pada umumnya, tempat-tempat untuk bangunan dibersihkan dengan penebasan/
pembabatan yang harus dilaksanakan pada semua belukas/semak, sampah yang tertanam
dalam material lain yang tidak diinginkan berada dalam daerah yang akan dikerjakan, harus
dihilangkan, ditimbun dan kemudian dibakar atau dibuang dengan cara-cara yang disetujui
oleh Direksi/Konsultan Pengawas
b. Galian
I. Pekerjaan galian pondasi tanah biasa untuk semua lubang baru boleh dilaksanakan
setelah papan patok dengan penandaan sumbu selesai diperiksa dan disetujui oleh
Direksi dan Pengawas.
II. Dalamnya galian harus sesuai dengan gambar kerja. Untuk hal tersebut diadakan
pemeriksaan setempat oleh Direksi dan Pengawas.
III. Dasar galian harus dikerjakan dengan teliti sesuai dengan ukuran gambar kerja dan
dibersihkan dari segala kotoran. Bila Pemborong melakukan penggalian melebihi
apa yang ditetapkan, maka harus menutupi kelebihan tersebut dengan urugan pasir
yang dipadatkan dan disiram dengan air tiap kelebihan 15 cm lapis demi lapis sampai
mencapai lapis yang ditentukan.
IV. Jika lubang – lubang terdapat banyak air tergenang karena air tanah dan air hujan,
maka sebelum pemasangan dimulai terlebih dahulu air harus dipompa keluar sehingga
dasar lubang dalam keadaan kering.
V. Semua tanah dari pekerjaan galian harus disingkirkan dari tempat pekerjaan, dan
dilaksanakan sebelum pekerjaan pondasi dimulai, antara bouwplank dan galian harus
bebas dari timbunan tanah.
2. Pekerjaan Bekisting
Persyaratan umum dalam mendesain suatu bekisting setidaknya ada 3 persyaratan
yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Syarat Kekuatan, yaitu bagaimana material bekisting tidak patah ketika menerima
beban yang bekerja.
2. Syarat Kekakuan, yaitu bagaimana meterial bekisting tidak mengalami perubahan
bentuk / deformasi yang berarti, sehingga tidak membuat struktur sia-sia.
3. Syarat Stabilitas, yang berarti bahwa papan bekisting dan tiang tidak runtuh tiba-
tiba akibat gaya yang bekerja.
Ada 3 tujuan penting yang harus diperhatikan dalam membangun dan merancang
bekisting, yaitu :
1. Kualitas : Bekisting harus didesain dan dibuat dengan kekakuan (stiffness) dan
keakurasian sehingga bentuk, ukuran, posisi dan penyelesaian dari pengecoran
dapat dilaksanakan sesuai toleransi yang diinginkan.
2. Keselamatan : Bekisting harus didirikan dengan kekuatan yang cukup dan faktor
keamanan yang memadai sehingga sanggup menahan/menyangga seluruh beban
hidup dan mati tanpa mengalami keruntuhan atau berbahaya bagi pekerja dan
konstruksi beton
3. Ekonomis, bekisting harus di buat secara efisien guna meminimalisasi waktu dan
biaya dalam proses pelaksanaan
Bahan bekisting adalah papan dan kayu sembarang keras yang ukurannya
disesuaikan dengan gambar dan detail perencanaan.
3., Pekerjaan Pembesian
a. Lingkup Pekerjaan
Kontraktor harus menyediakan semua bahan untuk pekerjaan beton dan harus membuat
bekisting, mengaduk beton, mengecor beton, memelihara, memperbaiki, menyelesaikan dan
mengerjakan semua pekerjaan tambahan dari seluruh pekerjaan beton.
b. Standar Pekerjaan
Semua bahan dan konstruksi serta pelaksanaan pekerjaan, jika tidak ditentukan
secara khusus, harus memenuhi standar yang umum dipakai di Indonesia (SNI 03-
2847 – 1992) Tentang tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk bangunan
Gedung). Jika persayaratan tersebut diatas tidak dapat dipenuhi, maka konstruksi
harus disesuaikan standar yang disetujui Proyek.
4. Pengecoran
a. Lingkup Pekerjaan
Kontraktor harus menyediakan semua bahan untuk pekerjaan beton dan harus membuat
bekisting, mengaduk beton, mengecor beton, memelihara, memperbaiki, menyelesaikan
dan mengerjakan semua pekerjaan tambahan dari seluruh pekerjaan beton.
b. Standar Pekerjaan
Semua bahan dan konstruksi serta pelaksanaan pekerjaan, jika tidak ditentukan
secara khusus, harus memenuhi standar yang umum dipakai di Indonesia (SNI 03-
2847 – 1992) Tentang tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk bangunan
Gedung). Jika persayaratan tersebut diatas tidak dapat dipenuhi, maka konstruksi
harus disesuaikan standar yang disetujui Proyek.
c. Beton yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah beton bermutu k 175
5. Pekerjaan Pasang Bata
1. Pekerjaan Pasangan Batu Bata
a. Batu bata sebelum dipakai harus direndam/disiram dahulu dengan air sampai jenuh.
Sehingga bagian pori-pori mengisap adukan semen menjadi sempurna.
b. Pemasangan batu-bata pada dinding bangunan, sejak diatas sloof hingga ketinggian 1 M
menggunakan adukan 1 pc : 2pc/kedap air.
c. Pemasangan batu-bata pada dinding diatas 1 M menggunakan adukan 1 pc : 4ps.
d. Pemasangan batu-bata pada dinding harus dikerjakan dengan sebaik-baiknya, pasangan
harus rapi dan permukaan bidang yang dihasilkan harus rata dan baik. Permukaan dinding
batu bata yang tidak rata harus diperbaiki kalau perlu dibongkar dan dipasang kembali
dengan rapi.
2 Pekerjaan Pasangan Dinding
a. Dinding bangunan dipergunakan batu bata produksi lokal yang bermutu baik, utuh dan tidak
cacat, untuk seluruh bangunan dipergunakan batu bata dengan ukuran sama, dan
pemasangannya harus rapi satu sama lainnya.
b. Pada semua sambungan vertikal dari kolom beton dengan dinding dipasang besi
angker 8, dengan panjang 25 cm, ujung yang satu dengan yang lain sepanjang 15
cm dimasukkan kedlama tembok, angker-angker ini dipasang dengan jarak 50 cm
satu sama lainnya setinggi yang dibutuhkan.
6. Pelasteran
a. Sebelum Memulai pekerjaan plesteran, semua pipa-pipa untuk instalasi listrik yang akan
dipasang sudah tertanam dalam bidang/tembok dengan baik.
b. Sebelum memulai pekerjaan plesteran, permukaan dinding batu bata yang diplester harus
disiram dengan air sampai benar-benar basah.
c. Dinding batu bata diplester dengan menggunakan adukan 1pc : 4ps
d. Pekerjaan Plesteran harus rapi dan rata permukaannya, permukaan plesteran dihaluskan
dengan menggunakan campuran air semen / aci.
7. Pekerjaan Pasang Atap
Kegiatan pekerjaan pemasangan atap merupakan kegiatan utama (Pekerjaan Mayor)
pada Kegiatan pelaksanaan pekerjaan ini. Adapun kegiatan tersebut adalah :
a) Menaikkan Bahan Ke atas
b) Pemasangan Rangka Atap Baja Ringan
c) Pemasangan Atap Spandek
d) Pemasangan Rabung
e) Pemasangan Lisplang
Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan
struktur atap berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti karat. Rangka
batang berbentuk segitiga, trapesium dan persegi panjang yang terdiri dari :
a) Rangka utama atas (top chord)
b) Rangka utama bawah (bottom chord)
c) Rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut
menakik sendiri (self drilling screw) dengan jumlah yang cukup.
d) Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap utama dengan
jarak sesuai dengan ukuran jarak genteng.
Pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi:
a) Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
b) Pekerjaan pambuatan kuda-kuda dikerjakan di Workshop permanen (Fabrikasi),
c) Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek
d) Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan
e) Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangka
kuda-kuda (truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur overhang, ikatan
angin dan bracing (ikatan pengaku)
f) Pemasangan jurai dalam (valley gutter)
Persyaratan material rangka atap
Baja Mutu Tinggi G 550
Kekuatan Leleh Minimum 550 Mpa
Modulus Elastisitas 200.000 Mpa
Modulus geser 80.000 Mpa
Properti mekanikal baja (Steel mechanical properties)
Lapisan anti karat :
Material baja harus dilapisi perlindungan terhadap serangan korosi, dua jenis lapisan
anti karat (coating): Galvanised (Z220)
Pelapisan Galvanised
Jenis Hot-dip zinc
Kelas Z22
katebalan pelapisan 220 gr/m2
komposisi 95% zinc, 5% bahan campuran
Galvalume (AZ100)
Pelapisan Zinc-Aluminium
Jenis Hot-dip-allumunium-zinc
Kelas AZ100
katebalan pelapisan 100 gr/m2
komposisi 55% alumunium, 43,5% zinc dan 1,5% silicon.
Multigrip ( MG )
Konektor antara kuda-kuda baja ringan dengan murplat (top plate) berfungsi untuk
menahan gaya lateral tiga arah, standart teknis sebagai berikut:
Galvabond Z275
Yield Strength 250 MPa
Design Tensile Strength 150 MPa
Brace System (bracing)
Bottom Chord Bracing, Pengaku/ikatan pada batang tarik bawah (bottom chord)
pada kuda-kuda baja ringan.
Lateral Tie Brracing, Pengaku/bracing antara web pada kuda-kuda baja
ringan,sekaligus berfungsi untuk mengurangi tekuk lokal (buckling) pada batang
tekan (web),standar teknis mengacu pada desain struktur kuda-kuda tersebut.
Diagonal Web Bracing (Ikatan Angin), Pengaku/bracing diagonal antara web pada
kuda-kuda baja ringan dengan bentuk yang sama dan letak berdampingan.
Strap Brace (Pita Baja), Yaitu pengaku /ikatan pada top chord dan bottom chord
kuda-kuda baja ringan, Untuk kebutuhan strap brace berdasarkan perhitungan
desain struktur.
Talang Jurai Dalam (Valley Gutter), Pertemuan dua bidang atap yang membentuk
sudut tertentu, pada pertemuan sisi dalam harus manggunakan talang dalam (Valley
Gutter) untuk mengalirkan air hujan. Ketebalan material jurai dalam minimal 0,45
mm dengan detail profil seperti gambar diatas.
Alat Sambung (Screw)
Baut menakik sendiri (self drilling screw) digunakan sebagai alat sambung antar
elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan instalasi, spesifikasi screw
sebagai berikut:
Kelas Ketahanan Korosi Minimum Kelas 2
Panjang (termasuk kepala baut) 16 mm
Kepadatan Alur 16 alur/inci
Diameter Bahan dengan alur 4,80 mm
Diameter Bahan tanpa alur 3,80 mm
Kekuatan Mekanikal
Gaya geser satu baut 5,10 KN
Gaya aksial 8,60 KN
Gaya Torsi 6,90 KN
Persyaratan Pra-Konstruksi
a) Pelaksana Pekerjaan wajib memberikan pemaparan produk sebelum
pelaksanaan pemasangan rangka atap baja ringan, sesuai dengan RKS (Rencana
Kerja dan Syarat)
b) Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang
dilampirkan pada dokumen tender.
c) Pelaksana Pekerjaan wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta
detail dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum
dalam gambar kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang profil dan
jumlah alat sambung pada setiap titik buhul.
d) Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan
Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mendapatkan
persetujuan secara tertulis.
e) Eleman utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan fabrikasi di
workshop permanen dengan menggunakan alat bantu mesin pemotong yang
menjamin keakurasian hasil perakitan (fabrikasi)
f) Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan surat keterangan keahlian tenaga dari
Fabrikan penyedia jasa Rangka Atap Baja ringan,
g) Pelaksana Pekerjaan wajib menyertakan hasil uji lab dari bahan baja ringan dari
badan akreditasi nasional (instansi yang berwenang sesuai dengan
kompetensinya).
Persyaratan Pelaksanaan
a) Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus
dilaksanakan sesuai gambar dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi
khusus perhitungan baja ringan sesuai dengan standar perhitungan mengacu
pada standar peraturan yang berkompeten.
b) Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
c) Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen dengan
menggunakan mesin rakit (Jig) dan pemasangan sekrup dilakukan dengan
mesin screw driver yang dilengkapi dengan kontrol torsi.
d) Pihak Pelaksana Pekerjaan harus menyiapkan semua struktur balok penopang
dengan kondisi rata air (waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai
dengan desain sistem rangka atap.
e) Pihak Pelaksana Pekerjaan harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua
struktur yang dipakai untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu,
f) pihak konsultan ataupun tenaga ahli berhak meminta informasi mengenai
reaksi-reaksi perletakan kuda-kuda.
g) Pihak Pelaksana Pekerjaan bersedia menyediakan minimal 8 (delapan) buah
genteng yang akan dipakai sebagai penutup atap, agar pihak penyedia
konstruksi baja ringan dapat memasang reng dengan jarak yang setepat
mungkin, dan penyediaan genteng tersebut sudah harus ada pada saat kuda-
kuda tiba dilokasi proyek.
h) Jaminan Struktural
Jaminan yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang melebihi
ketentuan maupun keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap Baja
Ringan, meliputi kuda-kuda, pengaku-pengaku dan reng.
Kekuatan struktur Baja Ringan dijamin dengan kondisi sesuai dengan
Peraturan Pembebanan Indonesia dan mengacu pada persyaratan-
persyaratan seperti yang tercantum pada “Cold formed code for structural
steel”(Australian Standard/New Zealand Standard 4600:1996) dengan
desain kekuatan strukural berdasarkan ”Dead and live loads Combination
(Australian Standard 1170.1 Part 1) & “Wind load”(Australian Standard
1170.2 Part 2) dan menggunakan sekrup berdasarkan ketentuan “Screws-
self drilling-for the building and construction industries”(Australian Standard
3566).
Kuda-Kuda Rangka Baja Ringan
a) Bentuk kuda-kuda baja ringan baik bentang, tinggi dan kemiringanya
sesuai dengan Gambar Bestek.
b) Kuda-kuda dirakit/dipasang menurut bentuknya pada Bengkel kerja.
c) Sudut kemiringan kuda-kuda minimal 30º atau sesuai dengan Gambar
Bestek.
d) Semua lubang sekrup atau lubang yang dibuat untuk alat sambung
lainnya harus dicocokan sehingga dapat dibaut dengan mudah.
Pengunaan drip untuk penyetelan lubang harus dilakukan dengan baik
sehingga tidak merusak rangka baja ringan atau memperbesar lubang.
e) Setiap bagian struktur harus disetel sesegera mungkin setelah struktur
didirikan. Sambungan tidak boleh dikencangkan sebelum struktur
dijajarkan, diratakan, ditegakkan, dan dibaut sambungan sementara,
untuk menjamin tidak terjadinya perpindahan posisi pada saat
mendirikan atau menyetel bagian struktur berikutnya.
f) Hasil pemasangan rangka kuda-kuda harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
Reng
a) Reng yang digunakan sesuai dengan gambar bestek dan rencana
b) Jika tidak ditentukan lain dalam Gambar Bestek, jarak pemasangan Reng
pada kaki kuda-kuda minimal setiap 100 cm.
c) Titik-titik sambungan pada gording tidak boleh dibuat pada posisi satu
garis lurus melainkan secara selang-seling atau zig-zag.
Atap
a) Jenis atap yang digunakan adalah atap Spandek dengan ketebalan 0,30
mm, bentuk, ukuran dan warna atap sesuai dengan gambar bestek dan
rencana.
b) Penyambungan atap spandek adalah sekurang kurangnya satu setengah
gelombang atap dan apabila dilihat dari bawah tidak ada kelihatan
cahaya dari bawah.
c) Pemasangan sekrup pada lengkungan atas dari atap.
d) Kontraktor Pelaksana harus memperlihatkan dan menyediakan contoh
material penutup atap untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas.
e) Warna dapat diganti dan diubah oleh Konsultan Perencana dan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) pada masa pelaksanaan konstruksi.
f) Pada setiap lembar material atap harus dicantumkan Merk Dagang, Type
Produksi, Jenis Produksi dan Ketebalan Material.
g) Kontraktor Pelaksana harus menjamin akan adanya Petunjuk/Cara
Pemasangan dan Cara Penyimpanan Material dilokasi pekerjaan oleh
Tenaga Ahli Pabrik sebelum pekerjaan pemasangan atap dimulai.
h) Setiap lembaran material atap yang didatangkan kelokasi pekerjaan
harus dalam keadaan baik tidak cacat permukaan catnya dan tidak
melengkung lapisan aluminium atapnya.
i) Material Atap harus disimpan dalam Gudang material jika tidak langsung
digunakan. Material Atap tidak boleh basah/lembab dan berhubungan
langsung dengan tanah.
Material Rabung/Bubungan Penutup Atap
a) Material Rabung, Nok atau Bubungan Atap adalah dari bahan Spandek
juga dengan spesifikasi sesuai dengan gambar perencanaan.
b) Kontraktor Pelaksana harus memperlihatkan dan menyediakan contoh
material Rabung atau Nok untuk disetujui oleh Konsultan Supervisi.
c) Warna dapat diganti dan diubah oleh Konsultan Perencana dan Owner
pada masa pelaksanaan konstruksi.
d) Pada setiap lembar material Nok/Rabung harus dicantumkan Merk
Dagang, Type Produksi, Jenis Produksi dan Ketebalan Material.
e) Setiap lembaran material Nok/Rabung atap yang didatangkan kelokasi
pekerjaan harus dalam keadaan baik tidak cacat permukaan catnya dan
tidak melengkung lapisan aluminium sengnya.
f) Bentuk material Nok/Rabung atap harus sesuai dan serasi dengan
bentuk dan model atap.
g) Material Nok/Rabung harus disimpan dalam Gudang material jika tidak
langsung digunakan. Material Nok/Rabung tidak boleh basah/lembab
dan berhubungan langsung dengan tanah
h) Alat sambung adalah paku seng atau seperti yang dianjurkan oleh Pabrik
Lisplang (Listplank)
a) Material lisplang berbahan GRC (Glass-fibre Reinforced Concrete) dengan
spesifikasi sesuai syarat yang ditentukan yaitu:
Tahan terhadap api
Awet dan tahan cuaca
Tampilan rapi dan minim perawatan
Serta ekonomis
b) Ukuran Lisplang 20 cm x 244 cm dengan ketebalan 8 mm
c) Alat sambung adalah sekrup berulir atau yang disarankan oleh pabrik
d) Material Lisplang harus disimpan dalam gudang material jika tidak
langsung digunakan. Material Lisplank tahan terhadap cuaca akan tetapi
mudah patah atau retak bila diberi beban atau terpijak
8. Pengecatan
Kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Dinding / Pengecatan adalah terdiri dari;
a) Pencucian Dan Pengerokan Cat Dinding Lama
b) Pengecatan Dinding Luar Dan Dalam (Mutu Baik)
c) Pengecatan Plafond
Persyaratan material ;
a) Cat dasar dan cat akhir yang akan dipakai adalah buatan pabrik dari kualitas
terbaik.
b) Cat harus dalam bungkus dan kemasan asli dimana tercantum merk dagang,
spesifikasi, dan aturan pakai
c) Cat harus dalam bungkus dan kemasan asli dimana tercantum merk dagang,
spesifikasi dan aturan pakai
d) Cat yang dipakai setara Jotun atau merek lain yang setara dengannya baik dari segi
harga dan kualitas
e) Pelaksana harus memperlihatkan contoh material cat untuk disetujui oleh
Konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
f) Jenis cat, warna dan type yang akan dipakai pada semua posisi bangunan kecuali
ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Tahap pelaksanaan pengecatan :
1) Pelaksana Pekerjaan harus mengerok seluruh cat pada permukaan tembok sampai
terlihat acian, kemudian diamplas hingga sisa cat lama terkikis. Hasil pekerjaan
Pembersihan ini harus disetujui oleh Owner sebelum pekerjaan pengecatan dimulai
2) Pelaksana Pekerjaan harus memastikan permukaan dinding bata dan permukaan
beton benar-benar kering sebelum dilakukan pekerjaan pengecatan
3) Kemudian sapukan cat dasar pada permukaan tembok boleh menggunakan roller.
Cukup satu lapis. Biarkan hingga kering sekitar 1-2 jam
4) Gunakan kuas untuk mengecat pinggiran tembok atau lis. Setelah lapisan pertama
mengering (2-3 jam), lanjutkan mengecat lapisan kedua di atas lapisan pertama
5) Semua pekerjaan pengecatan dilakukan dengan cara manual oleh tukang ahli.
Pengecatan dengan alat seperti Kompresor harus dengan persetujuan Owner tanpa
adanya penambahan biaya pelaksanaan
9. Pekerjaan Lantai
Ukuran Lantai 60 cm x 60 cm warna dan motif serta ketebalan disesuaikan dengan lantai
granit eksiting atau ukuran,warna dan motif serta ketebalan lantai ditentukan lain dan
mendapat persetujuan dari konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen
10. Pekerjaan Geranite
Ukuran Lantai 60 cm x 60 cm warna dan motif serta ketebalan disesuaikan dengan lantai
granit eksiting atau ukuran,warna dan motif serta ketebalan lantai granit ditentukan lain
dan mendapat persetujuan dari konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen
11. Pekerjaan Plafond
a. Pekerjaan Rangka Plafond Gypsum
Dipakai baja atau gesper metal penggantung (furing) yang dapat distel agar seluruh
sistem langit-langit dapat tetap rata permukaannya, setelah sistem-sistem lainnya ikut
terpasang (mekanikal, elektrikal) dan sebagainya.
b. Pekerjaan Plafond PVC
PVC yang dipakai ukuran 1
Lebar =0,20- 0,25 – 0,30 dan Panjang = 200 cm – 300cm -400cm, tebal 8 mm. harus
memiliki daya tahan terhadap rembesan air bocor
12. Pekerjaan Elektrikal
Lingkup Pekerjaan Perbaikan Jaringan Elektrikal adalah;
a) Perbaikan Instalasi Lampu
b) Pemasangan Titik Lampu Menyala
- Kabel listrik yang digunakan jenis Kabel jenis NYA kabel listrik untuk tegangan
listrik rendah, yaitu kabel dengan inti yang terbuat dari bahan tembaga tunggal dan
dilapisi bahan isolator PVC satu lapis.
- Ketebalan Kabel NYA yang digunakan berukuran 1,5 mm dan 2,5 mm,
penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan
- Jaringan Kabel listrik harus dilindungi pipa listrik berbahan PVC
- Khusus pemasangan di dinding, kabel listrik yang sudah dilindungi pipa listrik PVC
ditanam ke dalam dinding untuk keamanan dan estetika
- Lampu yang digunakan adalah lampu LED. Kelebihan utama dari lampu jenis LED
adalah jauh lebih hemat energi dibandingkan dengan lampu pijar dan lampu bohlam
standar. Lampu ini juga memiliki ketahanan yang lebih lama, dengan umur sekitar
10.000 hingga 50.000 jam penggunaan
Persyaratan Pemasangan.
a) Pemasangan kabel instalasi tegangan rendah harus memenuhi peraturan PLN
dan PUIL 2006 atau peraturan lain yang diakui di Negara Republik Indonesia.
b) Kabel harus diatur dengan rapi dan terpasang dengan kokoh sehingga tidak
akan lepas atau rusak oleh gangguan gangguan mekanis
c) Pembelokan kabel harus diatur sedemikain rupa sehingga jari-jari pembelokan
tidak boleh kurang dari 15 kali diameter luar kabel tersebut atau harus sesuai
dengan rekomendasi dari pabrik pembuat kabel
PersyaratanTeknis Peralatan Instalasi
a) Material yang digunakan harus memenuhi standard SNI,SPLN, VDE/DIN atau
standard-standard lain yang berlaku dan diakui di Indonesia.
b) Material harus mempunyai label yang menunjukkan merk pabrik pembuat,
standard produk, tipe dan rating arus serta tegangannya
c) Kontraktor harus mengkoordinasikan warna, bentuk dan ukuran Material
dengan pihak Konsultan Pengawas atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
d) Material yang dipasang pada dinding atau partisi harus menggunakan doos
dengan ketinggian pemasangan 90 cm untuk ruang kerja,sedangkan pada area
utilitas dan koridoor, penempatan outlet pada ketinggian 30 cm dari permukaan
lantai
e) Tata letak disesuaikan dengan Gambar Perencanaan dan harus dikoordinasikan
dengan Konsultan Pengawas atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
1. Pembersihan Akhir
Selama pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan harus memelihara area
pekerjaannya bebas dari akumulasi sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah, yang
diakibatkan oleh operasi pelaksanaan. Pada saat selesainya Pekerjaan, semua sisa
bahan bangunan dan bahan-bahan tak terpakai, sampah, perlengkapan, peralatan dan
mesin-mesin harus disingkirkan, seluruh permukaan terekspos yang nampak harus
dibersihkan dan proyek ditinggal dalam kondisi siap pakai dan diterima oleh pihak
pemberipekerjaan
2. Foto Dokumentasi
a) Foto dokumentasi pekerjaan dibuat berurutan dari progress pekerjaan 0% - 100%
pengerjaan
b) Foto harus mencantumkan koordinat, nama lokasi dan waktu pengerjaannya.
c) Foto 0% pekerjaan sampai 100% pengerjaan harus diambil dari Angle/sudut
pengambilan foto yang sama
d) Foto di susun berdasarkan urutan dan disertakan pada saat pengajuan laporan
kemajuan pekerjaan| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 9 August 2022 | (Bkp)peningkatan Ruas Jalan Dengan Hotmix Di Dusun 2 Pulau Maria Teluk Kec. Teluk Dalam Kab. Asahan | Kab. Asahan | Rp 1,400,000,000 |
| 5 August 2022 | Peningkatan Jalan Menuju Smk Negeri 1 Sei Kepayang, Kec. Sei Kepayang | Kab. Asahan | Rp 500,000,000 |
| 27 May 2022 | Peningkatan Ruas Jalan Simpang Kedai Nangka - Simpang Sumber Agung (No. Ruas 191) Kec. Setia Janji | Kab. Asahan | Rp 500,000,000 |