RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
SYARAT-SYARAT U M U M
PEMASANGAN KANOPI PUSKESMAS BATU TUNGGAL
KECAMATAN NA IX-X
PERATURAN TEKNIS UMUM
1.1 Dalam melaksanakan pekerjaan bila tidak ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
(RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah ini, termasuk segala perubahan dan
tambahannya.
a. Keppres No. 29 Tahun 1984 dengan lampiran-lampirannya.
b. Peraturan Umum tentang pelaksanaan pembangunan di Indonesia atau AVI 1941
c. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia, untuk Arbitrasi Teknik dari Dewan Teknik
Pembangunan Indoneisa (DTPI).
d. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971) dan SKSNI 1991.
e. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja, Departemen Tenaga Kerja.
f. Peraturan Konstruksi Baja yang berlaku di Indonesia (PPBBI 1983).
g. Peraturan Semen Portland Indonesia NI. No.08.
h. Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi Pemerintah setempat,
yang berkaitan dengan permasalahan bangunan
1.2 Untuk melaksanakan pekerjaan, berlaku dan mengikat pula:
a. Gambar kerja (Detail Perencanaan) yang dibuat Konsultan Perencana dan telah
disyahkan oleh Pemilik Proyek.
b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
c. Berita Acara penjelasan pekerjaan kantor dan lapangan (dilengkapi).
d. Berita acara penunjukan
e. Surat Keputusan Pemilik Proyek tentang penunjukan Kontraktor.
f. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
g. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya
h. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) dan network planning yang telah disetujui Pemilik
Proyek.
1.3 Penyediaan dan pengadaan bahan-bahan/material, tenaga kerja, peralatan kerja, peralatan
pengangkutan, penyediaan air kerja dan tenaga listrik untuk menyelesaikan pekerjaan, sesuai
dengan gambar kerja, RKS dan Kontrak Kerja (Borongan).
PENJELASAN UMUM TENTANG TATA TERTIB PELAKSANAAN
1.1 Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan mempelajari dengan seksama gambar kerja
dan RKS Pelaksanaan beserta Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
1.2 Kontraktor diwajibkan mengukur ulang dan mengecek seluruh besaran yang ada, kemudian
mencocokan hasil pengukuran dengan gambar kerja dan hasilnya dikoordinasikan dengan Konsultan
Pengawas.
1.3 Kontraktor diwajibkan melaporkan kepada Konsultan Pengawas setiap ada perbedaan ukuran
diantara gambar-gambar. Perbedaan antara gambar kerja dan RKS untuk mendapatkan keputusan.
Tidak dibenarkan sama sekali bagi kontraktor memperbaiki sendiri perbedaan tersebut diatas. Akibat-
akibat dan kelalaian kontraktor dalam hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
1.4 Daerah area kerja akan diserahkan kepada Kontraktor (selama pelaksanaan) dalam keadaan seperti
diwaktu pemberian kerja dan dianggap bahwa Kontraktor mengetahui benar-benar mengenai letak
bagian/area yang akan dibangun batas-batas serta lingkup mau pun keadaannya pada waktu itu.
1.5 Kontraktor wajib menyerahkan hasil pekerjaannya hingga selesai dan Iengkap yaitu membuat,
memasang serta memesan maupun menyediakan bahan-bahan bangunan alat-alat kerja dan
pengangkutan, membayar upah kerja dan lain-lain yang bersangkutan dengan pelaksanaan.
1.6 Setiap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya maupun yang sedang dilaksanakan. Kontraktor
diwajibkan berhubungan dengan Konsultan Pengawas untuk ikut menyaksikan sejauh tidak
ditentukan lain untuk mendapatkan pengesahan /persetujuannya.
1.7 Setiap usul perubahan dari Kontraktor ataupun persetujuan pengesahan dari Konsultan Pengawas
dianggap berlaku sah serta mengikat jika dilakukan secara tertulis.
1.8 Semua bahan yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan proyek ini harus benar-benar
baru dan diteliti mengenai mutu. ukuran dan lain-lain yang sesuaikan standard/ peraturan-peraturan
yang dipergunakan didalam RKS ini. Semua bahan-bahan tersebut diatas harus mendapatkan
pengesahan/ persetujuan dari Konsultan Pengawas sebelum akan dimulai pelaksanaannya.
1.9 Pengawasanan terus menerus terhadap pelaksanaan penyelesaian/ perapihan, harus dilakukan oleh
tenaga-tenaga dan pihak Kontraktor yang benar-benar ahli.
1.10 Semua barang-barang yang tidak berguna selama pelaksanaan pembangunan harus dikeluarkan dari
lapangan pekerjaan.
PEIL DAN PENGUKURAN
1.1 Kontraktor wajib memberitahukan kepada Konsultan Pengawas bagian pekerjaan yang akan dimulai.
untuk dicek terlebih dahulu ketentuan peil-peil dan ukuran-ukurannya.
1.2 Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokan ukuran-ukuran satu sama lain dalam tiap pekerjaan
dan segera melaporkan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas setiap terdapat
selisih/perbedaan-perbedaan ukuran. untuk diberikan keputusan pembetulannya. Tidak dibenarkan
Kontraktor membetulkan sendiri kekeliruan tersebut tanpa persetujuan Konsultan Pengawas.
1.3 Kontraktor bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut peil-peil dan ukuran-
ukuran yang ditetapkan dalam gambar kerja.
1.4 Mengingat setiap kesalahan selalu akan mempengaruhi bagian-bagian pekerjaan selanjutnya, maka
ketepatan peil dan ukuran tersebut mutlak perlu diperhatikan sungguh-sungguh. Kelalaian Kontraktor
dalam hal ini tidak akan ditolerir dan Konsultan Pengawas berhak untuk membongkar pekerjaan dan
mengganti dengan yang baru atas biaya Kontraktor.
1.5 Pergeseran patok hanya dapat dilakukan atas persetujuan Supervisi dan tetap merujuk pada
pergeseran patok awal.
PEMAKAIAN UKURAN
1.1 Kontraktor tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan yang tercantum dalam
Rencana Kerja & Syarat dan gambar-gambar berikut tambahan dan perubahannya
1.2 Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dan ukuran-ukuran keseluruhan maupun bagian-bagiannya
dan memberitahukan Konsultan Perencana tentang setiap perbedaan yang ditemukannya didalam
RKS dan gambar-gambar maupun dalam pelaksanaan. Kontraktor baru diijinkan membetulkan
kesalahan gambar dan melaksanakannya setelah ada persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas
yang ditentukan oleh Pemberi Tugas.
1.3 Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan. didalam hal apapun menjadi tanggung
jawab Kontraktor. Oleh karena itu sebelumnya kepadanya diwajibkan mengadakan pemeriksaan
menyeluruh terhadap semua gambar-gambar yang ada.
PERLINDUNGAN TERHADAP BANGUNAN LAIN DISEKITARNYA
1.1 Selama masa pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan
akibat operasi pelaksanaan pekerjaan terhadap bangunan yang ada. utilitas, jalan, saluran dan lain-
lain yang ada dilapangan pekerjaan dan Iingkungan selama hal tersebut diatas tidak termasuk
didalam pekerjaan.
1.2 Kontraktor juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang terjadi atas perlengkapan
umum seperti saluran air, telepon, listrik dan sebagainya yang disebabkan oleh operasi Kontraktor.
Segala biaya untuk pemasangan kembali beserta perbaikan perbaikannya adalah menjadi beban
Kontraktor.
KECELAKAAN DAN KESEHATAN
1.1 Kecelakaan-kecelakaan yang timbul selama pekerjaan berlangsung menjadi beban Kontraktor.
1.2 Kontraktor diwajibkan menyediakan kotak PPPK terisi menurut kebutuhan, lengkap dengan seorang
petugas yang telah terlatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama.
1.3 Kontraktor diwajibkan memperhatikan kesehatan karyawan-karyawannya.
1.4 Sejauh tidak disebutkan dalam RKS ini, maka kontraktor harus mengikuti semua ketentuan umum
Iainnya yang dikeluarkan oleh Jawatan Instansi Pemerintah CQ Undang-Undang keselamatan kerja
dan lain sebagainya termasuk semua perubahan-perubahannya yang hingga kini tetap berlaku.
PENYERAHAN PERTAMA
Pada akhirnya pekerjaan menjelang penyerahan pertama:
1.1 Semua bangunan sementara dibongkar setelah mendapat ijin dari Pemilik Proyek atau Konsultan
Pengawas.
1.2 Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih utuh tanpa cacat.
1.3 Kontraktor diwajibkan menyerahkan Dokumen kepada Pemilik Proyek atau Konsultan Pengawas
berupa Foto-foto pelaksanaan proyek dalam bentuk 1 (satu) album photo berwarna, Laporan Harian
Pekerjaan dan Ass Built Drawing (pekerjaan yang telah dilaksanakan dilapangan)
1.4 Membersihkan atau membuang sisa-sisa bahan, puing, sampah dan lain-lain yang tidak berguna
pada pelaksanaan pembangun.
JADWAL
Paling Iambat 1 (satu) minggu setelah dinyatakan sebagai Pemenang Pelelangan. Kontraktor
diharuskan mengajukan : Jadwal waktu (Time Schedule) pelaksanaan secara terperinci yang
digambarkan secara Diagram dan diagram balok (Bar Chart), Jadwal Pengadaan Tenaga Kerja dan
Jadwal Pengadaan Bahan.
BROSUR/KATALOG
Kontraktor harus mengajukan kepada Konsultan Perencana brosur/catalog, sertfikat, spesifikasi
teknis dan contoh material yang akan digunakan. Material tidak boleh dipesan sebelum brosur,
sertifikat, persyaratan teknis dan contoh material tersebut disetujui oleh Konsultan perencana.
JAMINAN I GARANSI
Kontraktor wajib dan menyerahkan sertifikat/kartu jaminan untuk material-material atau alat-alat yang
mendapat garansi/jaminan dan agen atau suplier atau distributor yang memproduksi material/alat
tersebut ke Konsultan Perencana, yang kemudian untuk diserahkan kepada pemilik.
PAPAN NAMA PROYEK
1.1 Pemborong wajib membuat 1 (satu) buah papan nama Proyek, yang ditempatkan di lokasi-lokasi
tertentu menurut petunjuk Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) dan Direksi.
1.2 Papan nama tersebut harus dibuat dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
• Ukuran papan 80 x 90 cm dibuat dari baliho.
• Pemasangan papan Proyek Ditempelkan atau di pasang di lokasi pekerjaan
• Tulisan-tulisan yang akan dimuat, dari atas ke bawah adalah sebagai berikut:
1.3 Kontraktor wajib memelihara dan merawat papan nama dan menjaganya agar tetap dalam keadaan
baik sampai dengan penyerahan pekerjaan yang terakhir kalinya kepada Pejabat Pelaksana Teknis
(PPTK) dan Direksi.
SYARAT-SYARAT TEKNIS (SPESIFIKASI TEKNIS)
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1 Sebelum pekerjan dimulai, kontraktor harus membersihkan lapangan sebagaimana mestinya dengan
membuang semua sampah ke penampungan dan mengatur persiapan area kerja.
2.1 Semua sampah harus dibuang ke penampungan akhir. Hal-hal yang perlu dipastikan (khususnya
sampah kimia dan kontaminasi biologi) yang dapat membahayakan pekerja dan orang lain di
sekitarnya.
3.1 Kontraktor harus segera mempersiapkan ruang kantor di lapangan, gudang, fasilitas sanitasi yang
baik di lapangan dan terpelihara selam masa konstruksi.
4.1 Menjaga lapangan dari orang-orang yang tidak berkepentingan.
5.1 Melakukan Pembongkaran sesuai dengan kebutuhan kerja yang dituangkan dalam gambar bestek.
6.1 Setiap pekerjaan bongkaran yang dilakukan harus mendapat persetujuan dari direksi teknis dan
konsultan supervisi terlebih dahulu.
PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOWPLANK
1.2 Rekanan harus membuat peil patok-patok utama setiap unit pekerjaan yang memerlukan bouwplank.
2.2 Peil pokok tersebut harus diikat ketinggiannya dengan peil setempat yang sudah ada atau terhadap
tinggi peil setempat yang disetujui oleh Direksi Proyek, dan hasil pengikatan peil tersebut harus
ditandai dengan cat merah.
3.2 Semua patok-patok/bouwplank harus terbuat dari bahan yang kuat dan awet, dipasang kokoh tidak
diperbolehkan untuk bisa berubah tempat ataupun tertimbun tanah dan permukaan atasnya rata dan
sifat datar.
4.2 Bouwplank harus diikat ketinggiannya dengan peil pokok, dan ditandai ketinggiannya dengan cat
merah.
5.2 Rekanan harus memberitahukan kepada Direksi Pengawas dalam waktu tidak kurang dari 48 jam
sebelum memulai pemasangan patok-patok/bouwplank
6.2 Setelah pekerjaan pemasangan bouwoplank selesai, Kontraktor harus menyediakan alat-alat ukur
lengkap dengan perlengkapannya, seperti juru ukur, pekerjaan-pekerjaan dan sebagainya yang
diperlukan oleh Direksi Proyek untuk pemeriksaan.
7.2 Jika pemasangan pail/bouwplank salah, maka Kontraktor harus membetulkan sampai disetujui oleh
Direksi Proyek atas biaya Rekanan.
8.2 Bila Rekanan meragukan ketepatan dari peil setempat yang sudah ada, maka Rekanan harus
menyatakan hal ini secara tertulis kepada Direksi. Claim ke tidak tepatan peil pengukuran tidak akan
dipertimbangkan.
9.2 Sebelum memulai pekerjaan yang ada dalam kontrak. Rekanan harus membersihkan lapangan
pekerjaan dari segala macam rintangan yang terdapat disekitar lapangan pekerjaan tersebut dan
siap untuk penggalian. Bila dianggap perlu, atas Perintah Direksi Pengawas, Rekanan harus
membuat pagar pengaman disekeliling lokasi.
PEKERJAAN TANAH
1.1 Untuk pembuatan pondasi bangunan, tanah harus digali hingga mencapai tanah keras dengan
ukuran dan bentuk sesuai dengan Gambar Bestek. Pada keadaan yang sangat tidak terduga (ada
timbunan dan humusan yang dalam, tanah lumpur yang lembek sekali dan sebagainya), harus
dilaporkan pada Direksi/ Pengawas dan keputusan akan diambil.
1.2 Semua sampah galian harus dibuang ke penampungan (lihat Pasal – 01 Pekerjaan Persiapan).
1.3 Setelah pondasi terpasang, sisi pondasi diurug dengan tanah dan pasir serta dipadatkan dengan baik
agar tidak terjadi penurunan.
1.4 Kontraktor tidak diperkenankan melakukan penimbunan tanpa sepengetahuan Direksi/ Pengawas
Lapangan.
1.5 Pondasi ditimbun hingga mencapai ketinggian di bawah lantai (± 0.00) dengan tanah timbun yang
baik, kemudian pasir (10 cm) atau ditentukan lain oleh gambar dan Beton Tumbuk (5 cm).
Pengurugan dilakukan secara teknis yaitu harus dilakukan lapis demi lapis, dimana setiap lapisnya 20
cm lalu disiram hingga betul-betul basah kemudian dipadatkan dengan alat pemadat dan begitulah
seterusnya hingga mencapai ketinggian yang direncanakan kemudian di atasnya ditutup dengan
kerikil.
1.6 Kontraktor harus melakukan pemadatan dengan alat pemadat mesin ringan (stamper) sampai
kepadatan yang diinginkan tercapai.
1.7 Item 04.01 s/d 04.04 juga berlaku untuk pekerjaan sanitasi dan septictank
PENGURUGAN KEMBALI
1.2 Semua permukaan dimana pengurugan akan dilakukan harus seluruhnya digaru sampai kedalaman
sekurang-kurangnya 15 cm. permukaan yang telah digaru (digemburkan) itu akan diurug dan
padatkan kembali. Sebelum pemadatan kadar air pada permukaan harus sesuai, dengan jalan
membasahinya jika terlalu kering dengan jalan mengeringkannya jika terlalu basah, semuanya itu
menurut petunjuk dari Direksi Pengawas.
2.2 Pengurugan kembali tidak boleh dijatuhkan langsung pada setiap struktur atau pipa.
3.2 Pengurugan kembali dilakukan sampai ke elevasi yang ditentukan dalam gambar perencanaan atau
yang ditetapkan Direksi Pengawasan
PEKERJAAN PONDASI
1.1 Pondasi yang digunakan adalah pondasi pasangan batu gunung/ belah dengan campuran 1 Pc : 4 Ps
(spesifikasi untuk semen dan pasir dilihat pasal 06) dan pondasi tapak cor beton campuran 1:2:3.
1.2 Sebelum pemasangan pondasi terlebih dahulu sebagai alasnya dipasang pasir alas (tebal sesuai
gambar kerja) dan dipadatkan mencapai padat yang dikehendaki. Tes tekan dan sertifikasi dibuat
oleh kontraktor dan disampaikan kepada Direksi/ Pengawas lapangan.Batu gunung (batu belah) yang
digunakan harus:
a. Berkualitas baik, bersih dari kotoran.
b. Material keras dengan batu berukuran (10–15cm) untuk pondasi batu kosongan
c. Material keras dengan batu berukuran (15 – 20 cm) untuk pondasi batu kali
1.3 Pada pemasangan tidak dibenarkan antara batu gunung/ belah bertumpuan atau beradu satu dengan
yang lain tanpa spesi.Ukuran serta kedalaman pondasi dapat dilihat pada Gambar Bestek/ Detail
yang ada, jika terdapat perbedaan ukuran dan kedalaman, maka keputusan yang harus diambil
berkoordinasi dengan Direksi/ Pengawas lapangan.
1.4 Pondasi hanya boleh diisi dan ditutup setelah Direksi/ Pengawas menyetujui.
PEKERJAAN BEKISTING
1.1 Bekisting atau cetakan harus digunakan bila diperlukan untuk membatasi adukan beton dan
membentuk adukan menurut garis dan permukaan yang diinginkan.
1.2 Bekisting harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai bentuk, ukuran batas-batas seperti
yang ditunjukkan dalam gambar konstruksi.
1.3 Semua bahan-bahan yang dipakai untuk bekisting baru bisa digunakan jika sudah mendapat
persetujuan dari Direksi Pengawas.
1.4 Semua bahan untuk bekisting harus bahan baru, dikeringkan secara baik dan bebas dari mata kayu
yang lepas, cel akotoran yang melekat dan sejenis lainnya, bila bekisting yang sama akan dibangun
lagi, harus menghasilkan permukaanyang serupa dan dengan persetujuan Direksi Pengawas.
1.5 Tiang-tiang penahan bekisting harus dipilih dari bahan yang kuat. Bambu tidak diperbolehkan dipakai
untuk tiang-tiang penyangga sekur dan klem, tetapi harus menggunakan kayu sekurang-kurangnya
sekualitas dengan kayu dolken.
1.6 Rekanan harus bertanggung jawab penuh atas perencanaan yang memadai untuk seluruh bekisting.
Namun demikian, bila pada bekisting yang menurut Direksi Pengawas membahayakan atau tidak
memadai, maka bekisting tersebut dapat ditolak oleh Direksi Pengawas : Rekanan harus segera
membongkar dan memindahkan bekisting yang ditolak itu dari pekerjaan dan menggantinya dengan
biaya Rekanan.
1.7 Kekuatan Kontruksi cetakan harus diperhitungkan terutama untuk konstruksi-konstruksi yang berat,
sehingga cetakan tersebut kuat dan memenuhi syarat untuk bisa menahan yang mereka terima.
1.8 Toleransi-toleransi yang diizinkan adalah kurang lebih 3 mm untuk garis dan permukaan setelah
penyetelan bekisting yang harus demikian kuat dan adukan beban adukan yang masih basah dan
getaran, terhadap beban konstruksi dan angin : bekisting harus tetap menurut garis dan permukaan
yang disetujui Direksi Pengawas sebelum pengecoran.
1.9 Kedap/rapat air celah antara bekisting harus ditutup rapat, sehingga dijamin tidak akan timbul sirip
atau adukan keluar/kebocoran pada sambungan atau cairan dari beton.
1.10 Pelapisan bekisting untuk mempermudah pembongkaran bekisting, dapat digunakan pelapis
bekisting dengan persetujuan Direksi Pengawas. Minyak pelumas, baik yang sudah dipakai atau tidak
boleh digunakan.
1.11 Bekisting untuk membuat beton yang halus.Jika persetujuan Direksi Pengawas, Rekanan harus
mengganti cara pemakaian cetakan kasar yang diberi lapisan plesteran semen dengan beton terbuka
tanpa plesteran. Pilihan ini yang dapat diberikan jika dipenuhi syarat-syarat dibawah ini.
• Cetakan-cetakan plywood, yang bermutu baik dan boleh dipakai, yang telah disetujui Direksi
Pengawas.
• Semua sudut-sudut yang runcing yang disetujui Direksi Pengawas, harus dibulatkan (dihaluskan
1,5 cm).
• Segala cacat pada permukaan beton yang telah dicor harus ditambal (diplester) sedemikian rupa
hingga sesuai warna, tekstur dan rupanya dengan permukaan yang berdekatan.
• Ukuran keseluruh untuk daun pintu dan kusen-kusen jendela, harus diambil dari pekerjaan untuk
menjamin ketepatan antara pekerjaan konstruksi beton dan ukuran pintu dan jendela.
1.12 Pemeriksaan Bekisting
Bakesting yang sudah selesai dibaut dan sudah disiapkan untuk pengecoran beton, akan diperiksa
oleh Direksi Pengawas; beton tidak boleh dicor sebelum bekesting disetujui oleh Direksi Pengawas.
Untuk menghindari keterlambatan dalam mendapatkan persetujuan, sekurang-kurangnya 24 jam
sebelumnya, Rekanan harus memberitahukan Direksi Pengawas bahwa bekisting sudah siap untuk
diperiksa.
1.13 Pembongkaran
• Bekisting harus dibongkar dengan tenaga statis, tanpa goncangan, getaran dan kerusakan pada
beton. Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati, dan jikalau ada pembetonan yang
keropos, harus cepat-cepat diperbaiki dengan persetujuan Direksi Pengawas, dan jika Direksi
Pengawas mengharuskan beton tersebut untuk dibongkar, maka Rekanan harus membongkar
dan membuat pembetonan baru lagi, dan biayanya menjadi tanggungan Rekanan.
• Saat Pembongkaran Bekisting
Bekisting tidak boleh dibongkar sebelum beton mencapai suatu kekuatan kubus yang cukup untuk
memikul 2 x beban sendiri.
Rekanan harus memberitahu Direksi Pengawas bilamana ia bermaksud akan membongkar
cetakan pada bagian-bagian konstruksi yang utama dan minta persetujuan dan itu tidak berarti
Rekanan lepas dari tanggung jawabnya.
Saat untuk membongkar bekisting tergantung dari persetujuan Direksi Pengawas, akan tetapi
beerikut ini dapat digunakan sebagai pedoman yang berlaku dalam keadaan cuaca normal.
Bilamana akibat pembongkaran cetakan, pada bagian-bagian konstruksi akan bekerja beban-
beban yang lebih tinggi dari pada beban rencana, maka cetakan tidak boleh dibongkar selama
keadaan tersebut tetap berlangsung.
Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab atas keamanan konstruksi beton seluruhnya terletak
pada Rekanan, dan perhatian Rekanan mengenai pembongkaran cetakan ditujukan ke PBI 1971
dalam pasal yang bersangkutan.
PEKERJAAN RANGKA ATAP DAN ATAP
1.1 Umum
Pekerjaan Rangka Atap Besi Hollow adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan struktur atap
berupa rangka batang (truss). atap yang digunakan harus merupakan produksi dari pabrik yang
berkompeten dalam penelitian dan teknologi.Rangka atap berbentuk segitiga kaku yang terdiri dari
rangka utama atas (top Chord), rangka utama bawah (bottom chord), dan rangka pengisi
(web).Seluruh rangka tersebut disambung dengan menggunakan Pengelasan dengan jumlah yang
cukup.Untuk meletakkan material penutup atap/genteng, dipasang rangka reng (batten) langsung
diatas struktur rangka atap utama dengan jarak yang disesuaikan dengan ukuran genteng. Pekerjaan
ini meliputi pengiriman material ke lapangan, perangkaian dan ereksi, seperti tercantum dalam
gambar kerja meliputi :Pekerjaan rangka atap, Pekerjaan reng , Pekerjaan jurai dalam, Lingkup
pekerjaan tidak meliputi :Setting level balok ring, Pemasangan penutup atap, Pemasangan kap
finishing atap, Talang selain talang jurai dalam, Asesoris atap
1.2 Persyaratan material rangka atap
Material rangka atap yang digunakan harus memenuhi spesifikasi yang diuraikan pada sub bab ini.
Satuan ukuran panjang yang digunakan sub bab ini adalah millimeter (mm) dan ukuran ketebalan
material besi yang dimaksud adalah ketebalan basi.
1.1 Tata Cara Pelaksanaan dan Pemasangan
Persyaratan Desain Struktur Rangka Atap Baja Ringan Struktur rangka besi hollow harus didesain
oleh tenaga ahli yang berkompeten.Desain harus mengikuti kaidah-kaidah teknis yang benar sesuai
karakter baja ringan yaitu dengan perancangan standar batas desain struktur baja cetak dingin.
Desain struktur rangka atap baja ringan meliputi top chord, bottom chord, web dan screw sebagai
satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan.
Peraturan yang digunakan sebagai pedoman :
- Memiliki sertifikat pengujian lentur dan tekan elemen dari institusi yang berkompeten dan
bersertifikasi.
Perangkat lunak computer (software) boleh digunakan untuk membantu proses desain atap baja
ringan jika software memang khusus dikembangkan untuk menghitung struktur baja ringan dan
mengakomodasi peraturan-peraturan yang telah disebutkan diatas.
Penghitungan Struktur Rangka Atap menggunakan Software MAXIMA CAD.
Persyaratan Pra Konstruksi
a. kontraktor wajib melaksanakan pemaparan produk (penjelasan teknis dan software desain)
sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) seperti yang telah dijelaskan pada pasal-pasal
diatas. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang dilampirkan
pada dokumen tender.
b. Pemaparan produk dilaksanakan dalam rapat koordinasi teknis lapangan sebelum pelaksanaan
pemasangan rangka atap baja ringan.
c. Kontraktor bersama pengawas lapangan harus mengadakan pengecekan balok ring yang
kemudian diajukan untuk mendapat persetujuan tertulis dati PPTK sebelum pemasangan rangka
atap baja ringan dilaksanakan.
d. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap, detil dan akurat.
e. Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggungjawab terhadap semua ukuran-ukuran
yang tercantum dalam gambar kerja.
f. Setiap bagian yag tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini yang diakibatkan oleh kurang
teliti dan kelalaian kontraktor akan ditolak dan harus diganti kewajiban yang sama, juga berlaku
untuk ketidak cocokan kesalahan maupun kekurangan lain akibat kontraktor tidak teliti dan
cermat dalam koordinasi dengan gambar pelengkap dari Arsitek, Struktur, Mekanikal, dan
Elektrikal.
g. Perubahan bahan/detil karena alas an apapun harus diajukan ke Konsultan Pengawas,
Konsultan Perencana, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk mendapat
persetujuan secara tertulis.
h. Kontraktor bertanggung jawab atas semua kesalahan detil, fabrikasi dan ketetapan
pemasangan semua komponen konstruksi baja ringan.
Persyaratan Konstruksi
a. Perangkaian rangka batang dilakukan di lapangan sesuai dengan hasil pengukuran terakhir dan
sesuai dengan actual dilapangan.
b. Perangkaian harus memperhatikan bentuk, ukuran dan gambar desain.
c. Permukaan ring balok beton sudah rata dan elevasi sesuai desain.
d. Dalam proses ereksi rangka atap harus diperhatikan support sementara untuk menjaga stabilitas
rangka atap setelah dipasang. Support sementara ini tidak boleh dilepas sebelum rangka kuda-
kuda dinyatakan cukup kuat oleh tenaga ahli dari pabrik.
e. Jarak antar kuda-kuda adalah ± 1,2 m.
f. Jika diperlukan pemotongan material maka harus diperhatikan hal-hal berikut:
- Pekerjaan pemotongan material baja ringan harus menggunakan peralatan yang sesuai, alat
potong listrik dan gunting, dan telah ditentukan oleh pabrik.
- Alat potong harus dalam kondisi baik.
- Pemotongan material harus mengikuti gambar kerja.
- Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih.
Persyaratan Tenaga Pemasang
Komponen baja ringan harus dikerjakan oleh tenaga pemasang yang terlatih serta mampu
memahami gambar kerja dan sudah mendapatkan pengakuan dari pabrik.
1.2 Pengukuran Dan Pembayaran
1. Pengukuran
Kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah jumlah meter kubik dari pasangan batu rip rap
telah lengkap terpasang dan diterima. Dimensi yang digunakan untuk menghitung kuantitas ini
haruslah dimensi nominal dari pasangan batu rip rap seperti yang diuraikan dalam Gambar atau
yang diperintahkan Direksi.
2. Pembayaran
Kuantitas yang ditetapkan seperti diatas harus dibayar pada Harga Kontrak per-satuan pengukuran
untuk Jenis Pembayaran yang terdaftar dibawah dan terlihat dalam Jadual Penawaran yang mana
harga dan pembayaran akan merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan, pembuatan dan
penempatan semua bahan-bahan termasuk seluruh pekerja, peralatan, perkakas, pengujian dan
pekerjaan atau biaya lainnya yang diperlukan atau biasa untuk penyelesaian yang memuaskan dari
pekerjaan yang diuraikan Gambar dan Spesifikasi ini.
PEKERJAAN PENGECATAN
1.1 Referensi
Seluruh Pekerjaan Cat harus sesuai dengan standard-standard sebagai berikut :
• Petunjuk-petunjuk yang diajukan oleh pabrik pembuat.
• NI-3 1970
• NI-4
1.2 Persyaratan Material
a. Cat dasar dan cat akhir yang akan dipakai adalah buatan pabrik dari kualitas terbaik.
b. Cat harus dalam bungkus dan kemasan asli dimana tercantum merk dagang, spesifikasi, dan
aturan pakai.
c. Cat yang dipakai adalah dari Merk Super Vinilex atau merk lain yang setara dengannya.
d. Kontraktor Pelaksana harus memperlihatkan contoh material cat minimal dari dua merk yang
berbeda untuk disetujui oleh Konsultan Perencana.
1.3 Pelaksanaan
a. Kontraktor harus memastikan permukaan dinding bata dan permukaan beton harus benar-benar
kering sebelum dilakukan pekerjaan pengecatan.
b. Semua pekerjaan pengecatan dilakukan dengan cara manual oleh tukang ahli.
c. Dinding dan permukaan beton harus didempul atau diplamur terlebih dahulu sebelum dilakukan
pekerjaan cat dasar.
d. Dinding yang telah diplamur harus digosok sampai rapi dan rata permukaanya dengan kertas
amplas.
e. sebelum pengecatan permukaan kayu harus digosok dengan kertas amplas dan pada bagian
yang berlobang harus didempul atau diplamur, setelah kering lalu digosok hingga rata kemudian
di cat dasar sampai rata satu kali baru di cat kilat dengan cat berkualitas baik (sesuai pilihan
pemilik).
f. Urutan pekerjaan cat adalah seperti berikut ini kecuali ditentukan lain dalam Bill of Quantity atau
Konsultan Supervisi :
• Cat Tembok Exterior :
1 Kali Plamur Tembok, 1 Kali Cat dasar, dan 2 Kali Cat warna.
• Cat Tembok Interior :
1 Kali Plamur Tembok, 1 Kali Cat dasar, dan 2 Kali Cat warna.
• Cat Plafond Interior :
1 Kali Dempul Gypsum, dan 2 Kali Cat warna.
• Cat Minyak :
1 Kali Dempul, dan 2 Kali Cat warna.
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1.1 Pemasangan Instalasi Listrik disesuaikan dengan gambar detail atau petunjuk dari Direksi/
Pengawas lapangan.
1.2 Pekerjaan elektrikal meliputi penggalian, pemasangan, pembuatan dan pengujian instalasi listrik
termasuk bagian-bagian yang menyertakannya sesuai dengan gambar kerja dan persyaratan ini
1.3 Persyaratan
Persyaratan Kontraktor maupun Sub-Kontraktor :
a. Memiliki tenaga kerja dan tenaga ahli yang berpengalaman dalam bidang kelistrikan khususnya
instalasi pelayanan listrik.
b. Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh Pemilik Proyek.
PEKERJAAN FINISHING DAN LAIN-LAIN
1.1 Suatu keharusan bagi kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan semua standard
yang disebutkan.
1.2 Setiap saat selama masa pekerjaan kontraktor senantiasa diwajibkan untuk menjaga kebersihan
lahan dari sisa-sisa bahan bangunan dan kotoran bekas. Sebelum serah terima kepada Direksi,
kontraktor membersihkan seluruh bangunan dengan baik, dan siap digunakan.
PENUTUP
Untuk item yang lain-lain yang tidak disebutkan dalam BoQ dan/ atau Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
dan belum jelas dalam Workshop, maka dilaksanakan sesuai gambar. Jika terdapat perbedaan antara BoQ
dan Gambar Detail segera disampaikan kepada Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) dan Direksi. untuk
mendapatkan klarifikasi dan tidak dibenarkan melakukan pekerjaan sebelum keputusan diambil.