KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
PERENCANAAN BIDANG PSU
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN LAHAT
DINAS PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN
PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
PERENCANAAN BIDANG PSU
1. LATAR BELAKANG
Dengan perkembangan pembangunan yang semakin pesat pada saat ini, khususnya di
wilayah perkotaan, sudah barang tentu tidak akan telepas diikuti dengan adanya
perbaikan dan peningkatan kuantitas dan kualitas prasarana, sarana dan utilitas (PSU)
Permukiman sehingga dengan dilakukan perbaikan tersebut dapat mewujudkan
lingkungan hunian yang sehat, aman, dan nyaman dengan melakukan pembenaan
beberapa sektor kegiatan seperti dengan melakukan peningkatan kualitas prasarana
jalan lingkungan, jalan setapak, drainase lingkungan, air bersih, sanitasi, tempat
pembuangan sampah sementara, dan lain-lain.
Untuk mewujudkan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Dinas
Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan menyiapkan Perencanaan
Bidang PSU dengan maksud untuk mengembangkan perekonomian masyarakat dan
mengurangi jumlah masyarakat yang miskin dari semua aspek kehidupan masyarakat
dalam bidang trasportasi, pariwisata dan keamanan yang nantinya mampu
menunjang, mendorong dan menggerakkan pengembangan wilayah dan kawasan
terutama pada daerah yang kurang berkembang.
Untuk menindaklanjuti kegiatan tersebut diatas maka diadakannya suatu
perencanaan yang matang dalam bentuk kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan PSU
Permukiman, diharapkan juga perencanaan ini dapat dilaksanakan dengan baik untuk
berikutnya dapat ditindaklanjuti dengan pelaksanaan pembangunan konstruksi.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud Kegiatan
Maksud pengadaan penyediaan jasa konsultansi ini adalah membantu Bidang
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan Rakyat Kawasan
Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lahat agar tersedianya dokumen
perencanaan yang tepat sasaran.
b. Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan ini adalah tersedianya dokumen perencanaan prasarana, sarana,
dan utilitas yang memenuhi standar pelayanan minimum, yang berwawasan
lingkungan, memperhitungkan aspek keselamatan dan kenyamanan, serta
menjamin bahwa kegiatan perencanaan dilaksanakan sesuai rencana dengan
menggunakan standar – standar dan prosedur yang tercantum di dalam
spesifikasi dan dapat dilaksanakan tepat biaya serta tepat waktu.
3. SASARAN
Sasaran pengadaan jasa konsultansi Perencanaan Bidang PSU di Dinas Perumahan
Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lahat untuk menunjang,
mendorong, dan menggerakkan pengembangan kawasan pada wilayah permukiman.
4. NAMA ORGANIASI
Satuan Kerja : Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman
dan Pertanahan Kabupaten Lahat
Pengguna Anggaran : LIMRA NAUPAN, ST. MT.
5. SUMBER DANA DAN BIAYA
Biaya Pekerjaan Konsultansi Perencanaan Bidang PSU ini dianggarkan melalui
dana APBD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2025 dengan pagu dana
sebesar Rp. 499.992.840,- ( Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan
Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Rupiah ).
6. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan Perencanaan Bidang PSU adalah sebagai berikut :
-
Tahap persiapan yang meliputi seluruh pekerjaan awal sebelumnya pekerjaan
seperti penyusunan jadwal mobilisasi personil tenaga ahli dan penunjang,
penyiapan bahan pustaka, penyiapan fasilitas dan sebagainya.
-
Melakukan survey primer dan skunder untuk mengumpulkan data dan informasi
yang diperlukan sebagai bahan dalam menyusun program dan rencana dalam
melaksanakan perencanaan teknis.
-
Mengidentifikasi dan menganalisa kebutuhan fungsi dan luas prasarana, sarana,
dan utilitas yang akan dibangun sebagaimana yang telah dijelaskan diatas.
-
Membuat dokumen Perencanaan yang terdiri dari
a. Laporan Pendahuluan, laporan antara dan laporan akhir dalam ukuran A4.
b. Gambar rencana teknis kerja ukuran A3
c. Rencana kerja dan syarat – syarat ( RKS )
d. Rencana Anggaran Biaya dan BOQ
e. Dokumen Spesifikasi Teknis
f. Dokumen Lelang
g. Seluruh Soft Copy Laporan disimpan dalam Harddisk.
7. PRODUK YANG DIHASILKAN
Hasil / Produk yang akan dihasilkan dari konsultansi Perencanaan Bidang PSU ini
adalah :
1. Dokumen Laporan 7 ( Tujuh ) Buku
2. Dokumen Lelang 7 ( Tujuh ) Buku
3. Dokumen Spesifikasi Teknis/ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 7 ( Tujuh ) Buku
4. Dokumen Gambar 7 ( Tujuh ) Buku
4. Dokumen RAB 7 ( Tujuh ) Buku
5. Softcopy ( Harddisk ) 1 unit
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian pekerjaan ini adalah 60
(enam puluh) hari kalender sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
9. TENAGA AHLI
Tenaga ahli yang dibutuhkan pada pekerjaan Konsultansi Perencanaan Bidang PSU ini
orang memiliki kualitas yang disyaratkan sebagai berikut :
a. Ketua Tim / Team Leader
1 (Satu) orang kualifikasi Ahli, dengan latar belakang pendidikan minimal S1 lulusan
perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi dengan
latar belakang sarjana Teknik Sipil berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan
dibidangnya dengan pengalaman 5 (lima) tahun, dan memiliki SKA/SKK Ahli Muda
Bidang Keahlian Teknik Jalan/Struktur bangunan.
b. Ahli Sipil
2 (Dua) orang dengan latar belakang pendidikan minimal S1 lulusan perguruan tinggi
negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi dengan latar belakang
sarjana Teknik Sipil berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan dibidangnya dengan
pengalaman 3 (tiga) tahun, dan memiliki SKA/SKK Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik
Jalan/Struktur bangunan.
c. Tenaga Pendukung
Adapun Tenaga Pendukung yang dilibatkan dalam pekerjaan ini meliputi :
a) Surveyor, 3 (Tiga) Orang pendidikan minimal SMA/SMK, mempunyai pengalaman
minimal 2 (dua) Tahun. Tugasnya adalah melakukan survei kondisi eksisting di
lapangan, pengukuran lokasi yang direncanakan sesuai dengan arahan dari
Tenaga Ahli.
b) Drafter, 3 (Tiga) Orang pendidikan minimal SMA/ SMK, mempunyai pengalaman
minimal 2 (dua) Tahun. Tugasnya adalah melakukan pemindahan gambar rencana
ke dalam program Autocad sesuai dengan arahan dari Tenaga Ahli.
c) Operator Komputer, 3 (Tiga) Orang pendidikan minimal lulusan Sekolah
Menengah Atas (SMA) jurusan sipil. Mempunyai pengalaman minimal 2 (dua)
Tahun. Tugasnya adalah melakukan pembuatan dokumen produk pelaporan ke
dalam program windows office sesuai dengan arahan dari Tenaga Ahli.
d) Driver, 3 (Tiga) Orang pendidikan minimal SMA sederajat, mempunyai
pengalaman minimal 2 (dua) Tahun dibidangnya.
e) Office Boy , pendidikan minimal SMA sederajat, mempunyai pengalaman minimal
2 (dua) Tahun dibidangnya.
10. PENDEKATAN DAN METODOLOGI
Adapun metodologi yang digunakan adalah mengumpulkan data berdasarkan kajian
yang ada, kemudian mengidentifikasi dan menyesuaikan dengan kondisi dilapangan,
sebagai bahan Analisa.
Adapun tahapan yang dilakukan Konsultan adalah :
a. Tahapan Persiapan
b. Tahapan Pengumpulan Data
c. Survey pada kawasan perencanaan
d. Kompilasi dan analisa data
e. Identifikasi potensi dan permasalahan serta perkiraan kebutuhan PSU
f. Penyusunan rencana Pembangunan
g. Penggambaran Detail Gambar
h. Penyusunan Kuantitas dan Harga Satuan
i. Penyusunan Dokumen Lelang (RKS dan Spesifikasi Teknis)
11. PELAPORAN DAN SISTEM PEMBAHASAN
Laporan yang harus dipenuhi dalam pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Bidang
PSU ini meliputi :
1. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan berisikan, uraian ringkas mengenai kerangka piker, rencana
kerja, pemahaman terhadap KAK, metodologi serta pendekatan teknis pelaksanaan
pekerjaan, mobilisasi tenaga ahli dan jadwal penyelesaian pekerjaan. Laporan
Pendahuluan ini dibahas bersama Tim Teknis dan hasilnya digandakan dalam 7 (tujuh)
buku. Laporan Pendahuluan ini harus diserahkan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani.
Susunan Laporan Pendahuluan minimal berisikan :
1. Daftar isi
2. Pendahuluan
3. Gambaran umum lokasi secara umum
4. Pemahaman terhadap kerangka acuan kerja (KAK)
5. Metodologi pelaksanaan kegiatan
6. Penugasan tenaga ahli
7. Mobilisasi tenaga ahli
8. Rencana kerja (jadwal pelaksanaan)
9. Struktur organisasi
10. Hasil survei lapangan pada kawasan perencanaan
11. Format-format lampiran yang diperlukan
12. Penutup
2. Laporan Antara
Laporan Antara berisikan uraian ringkas mengenai latar belakang, rencana kerja,
gambaran umum, metodologi serta pendekatan teknis pelaksanaan pekerjaan,
penugasan personil dan jadwal penyelesaian pekerjaan dan hasil perencanaan.
Laporan antara ini dibahas bersama Tim Teknis dan hasilnya digandakan dalam 7
(tujuh) buku. Laporan Pendahuluan ini harus diserahkan paling lama 10 (sepuluh) hari
setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani.
Susunan Laporan Pendahuluan minimal berisikan :
1. Daftar isi
2. Pendahuluan
3. Gambaran umum lokasi secara umum
4. Metodologi pelaksanaan kegiatan
5. Penugasan tenaga ahli
6. Rencana kerja (jadwal pelaksanaan)
7. Struktur organisasi
8. Hasil Perencanaan
9. Format-format lampiran yang diperlukan
10. Penutup
3. Laporan Akhir
Pembahasan Laporan Akhir diupayakan dapat dihadiri oleh Tim penerima barang dan
unsur teknis dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Kabupaten Lahat dan hasilnya digandakan 7 (tujuh) buku. Laporan Akhir ini (Final
Report) ini harus diserahkan paling lambat 5 (lima) hari sebelum kontrak berakhir.
Laporan ini berisikan hal-hal sebagai berikut :
-
Kemajuan pelaksanaan perencanaan dari hasil analisa data yang telah didapatkan
dari hasil survey pada kawasan perencanaan yang disesuaikan dengan tujuan dan
sasaran pekerjaan.
-
Membuat dokumen perencanaan Site Plan yang terdiri dari :
a. Gambar rencana
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
c. Rencana Anggaran Biaya dan BOQ
d. Menyusun Spesifikasi Teknis
e. Menyusun Dokumen Lelang
f. Soft Copy Laporan ( dalam bentuk harddisk )
File yang berisikan seluruh dokumen perencanaan disimpan ke dalam Harddisk
sebanyak 1 (satu) buah.
12. MASUKAN
Kriteria Penyedia Barang/Jasa Sesuai berdasarkan Perpres No.12 Tahun 2021 Tentang
Pengadaan, Penyedia Barang/ Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
pekerjaan ini wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai
berikut :
b. Nomor Induk Badan Usaha (NIB) yang masih berlaku.
c. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Domisili yang masih berlaku.
d. Sebagai wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan
telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan 2024/2025).
e. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konsultansi yang masih berlaku, dengan
Klasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK 003).
f. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
yang ditandatangani Penyedia.