| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0019600170309000 | Rp 3,454,423,877 | - | |
PT Nadya Ratu Permata | 09*2**4****05**0 | Rp 3,336,071,814 | Peralatan yang disampaikan tidak sesuai dengan Dokumen Tender BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis |
Pandean Teknologi Nasional | 09*9**2****13**0 | - | - |
| 0610056152309000 | - | - | |
| 0724180179121000 | - | - | |
PT Mas Negara | 04*0**2****07**0 | - | - |
PT Melby Sriwijaya Teknik | 09*2**1****14**0 | - | - |
CV Tarra Group | 01*6**9****07**0 | - | - |
PT Bersama Taju Jaya | 09*4**6****07**0 | - | - |
CV Teknik Konstruksi Utama | 10*1**1****16**4 | - | - |
| 0021807664308000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
1 KEGIATAN, Kegiatan : Pembangunan Gedung Lapas Kabupaten Lahat.
PEKERJAAN DAN Lokasi : Kota Lahat Kabupaten Lahat.
LOKASI : Provinsi Sumatera Selatan.
2 LINGKUP Lingkup Pekerjaan:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Pondasi
3. Pekerjaan Beton
4. Pengadaan Bahan Pembesian
5. Pekerjaan Dinding dan Plesteran
6. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal
7. Pekerjaan Sanitasi dan Perpipaan
8. Pekerjaan Pemeliharaan
3 PENGUPASAN 3.1 Pemborong harus melakukan pengupasan (stripping) terlebih dahulu pada
LAPISAN TANAH lokasi proyek tersebut, sehingga didapatkan permukaan datar / rata /
bersih yang bebas dari sisa-sisa rumput liar dan material lain yang dapat
mengganggu.
3.2 Ketebalan pengolahan tanah minimal 30 cm dari permukaan tanah asli.
Tanah sampah bekas stripping (kupasan) harus dibuang jauh dari lokasi
pekerjaan/sesuai dengan petunjuk Direksi.
4 PEKERJAAN TANAH 4.1 Pekerjaan Galian
Galian lubang atau menerus pada permukaan Lahan dilaksanakan pada:
1. Semua bagian untuk pekerjaan galian pondasi Pedestrian bangunan
atau Pagar
2. Semua jalur untuk pekerjaan drainase
3. Semua jalur untuk pekerjaan pemasangan instalasi pipa penyiraman
4. Semua jalur untuk pekerjaan pemasangan instalasi listrik
5. Semua bagian dari tanah yang akan ditanam Pohon / semak / perdu
Galian lobang tanah dilaksanakan seperti yang tertera dalam gambar, baik
Iebar, panjang, dalam, kemiringan. Bila terjadi kesulitan pelaksanaan
pekerjaan menurut gambar, Pemborong segera mengajukan usulan
kepada Direksi mengenai penyelesaiannya.
4.2 Pekerjaaan urugan
Pekerjaan pengurugan tanah dilaksanakan pada :
1. Semua bekas lubang tanah yang sudah ditanami pohon.
2. Semua Bekas bagian untuk pekerjaan galian pondasi pedestrian
bangunan atau pagar
3. Semua bekas jalur untuk pekerjaan drainase
4. Semua bekas jalur untuk pekerjaan pemasangan instalasi pipa
penyiraman
5. Semua bekas jalur untuk pekerjaan pemasangan instalasi listrik
6. Semua bagian dari tanah yang akan ditanam pohon / semak / perdu
7. Semua bagian bak bunga yang harus ditinggikan dengan menimbun
tanah subur.
8. Pelaksanaan Pengurugan menurut gambar serta peil-peil yang telah
ditetapkan.
4.3 Sumber Penggunaan Material
1. Bahan material bekas galian yang digunakan untuk urugan harus
seijin/disetujui Direksi.
2. Apabila tanah untuk pengurugan diambil dari luar lokasi, maka tanah
yang diambil harus dari satu sumber dan disetujui Direksi. Pekerjaan
pengurugan dimulai, tanah yang sudah dibersihkan harus dilakukan
pemadatan.
3. Bahan material Pekerjaan adalah bahan produk dalam negeri
satandar sii di upayakan bahan alam yang berdekatan dengan lokasi
pekerjaan.
4. Apabila bahan material susah didapat di lapangan kontraktor wajib
mencari alternatif lain dan harus disetujui Direksi.
4.4 Tanah dasar Yang Kurang Baik
Direksi mempunyai wewenang apabila menghendaki agar tanah yang
kurang baik mutunya digali sampai kedalaman tanah yang dianggap
memadai mutunya sebelum pekerjaan dilaksanakan.
4.5 Pekerjaan Penyelesaian Tanah
1. Permukaan akhir yang dicapai harus sesuai dengan keperluan
ketinggian (peil batas), kemiringan melintang dan sesuai dengan
gambar pelaksanaan.
2. Pemborong bertanggungjawab atas stabilitas dari timbunan tanah dan
harus mengganti bagian-bagian yang rusak yang akibatnya karena
kecerobohan/ keteledoran Pemborong dan akibat dari aliran air yang
kurang terkendali.
5 PEKERJAAN 5.1 Lingkup Pekerjaan
PASANGAN BATU Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu
BATA yang dibutuhkan, bahan dan semua pasangan batu bata pada tempat –
tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
Pekerjaan ini terdiri tetapi tidak pada hal-hal berikut:
1. Pasangan batu bata,
2. Adukan,
3. Pengaplikasian bahan penutup celah antara dinding dengan kolom
bangunan, dinding dengan bukaan dinding dan dinding dengan
peralatan, sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi
Teknis ini.
5.2 Standar/ Rujukan
1. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
2. Standar Industri Indonesia (SII)/Standar Nasional Indonesia (SNI)
3. American Society for Testing and Materials (ASTM).
4. Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (SK SNI S-04-1989-F).
5.3 Prosedur Umum
1. Contoh Bahan
Contoh bahan-bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada
Pengawas Lapangan untuk disetujui terlebih dahulu sebelum
dikirimkan ke lokasi proyek. Contoh bahan batu bata diserahkan
sebanyak minimal 10 buah, untuk keperluan pengujian kuat tekan yang
disyaratkan. Biaya pengadaan contoh dan pengujian menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
2. Pengiriman dan Penyimpanan
Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan.
Bata harus disusun dengan baik dan teratur dengan tinggi maksimum
150 cm. Batu Bata harus dikirim sesuai contoh yang telah di setujui
Direksi Penyimpanan Batu bata harus dilaksanakan sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis
5.4 Bahan-Bahan
5.4.1 Batu-Bata
1. Batu bata harus batu bata merah dari mutu yang terbaik dengan
pembakaran sempurna dan merata, produksi lokal dengan
ukuran nominal 55 mm x 110 mm x 230 mm atau sesuai dengan
ukuran lokal yang dapat diperoleh, yang dibakar dengan baik dan
bersudut runcing dan rata, tanpa cacat dan mengandung kotoran.
Meskipun ukuran bata yang biasa diperoleh di suatu daerah
mungkin berbeda dengan ukuran tersebut diatas, harus
diusahakan supaya tidak terlalu menyimpang dari ukuran-ukuran
tersebut.
2. Bata merah yang digunakan harus mempunyai kuat tekan
minimal 25 kg/cm2, sesuai ketentuan SII-0021-78/SNI.15-2049-
1991 dan SK SNI S-04-1989-F.
3. Adukan Pasangan Bata Adukan dan plesteran untuk pasangan
batu-bata harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis seperti
pada (Spesifikasi Teknis Adukan dan Plesteran).
4. Bahan Penutup dan Pengisi Celah Bahan penutup dan pengisi
celah harus memenuhi persyaratan Spesifikasi Teknis seperti
pada (Spesifikasi Teknis Penutup dan Pengisian Celah).
5.5 Pelaksanaan Pekerjaan
5.5.1 Adukan
1. Adukan harus dicampur dalam alat/tempat mencampur yang telah
disetujui. Sangat dilarang memakai adukan yang sudah mulai
mengeras dan membubuhkannya untuk dipakai lagi.
2. Adukan yang dipakai seperti berikut:
- Untuk pasangan kedap air di daerah basah, 15 cm di bawah
permukaan tanah sampai 20 cm di atas lantai (tergambar
ataupun tidak tergambar dalam Gambar Kerja), dan ditempat-
tempat lain sesuai petunjuk Gambar Kerja digunakan adukan
1 semen dan 2 pasir.
- Untuk pasangan biasa digunakan adukan 1 semen dengan 5
pasir.
5.5.2 Pemasangan
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor wajib memeriksa
dengan seksama Gambar Kerja dan melihat keadaan tempat
pekerjaan tersebut diatas yang akan dilaksanakan. Sebelum
digunakan, batu bata harus direndam dalam air menggunakan
bak air/drum hingga jenuh. Dinding harus dipasang dan didirikan
menurut masing-masing ukuran, ketebalan dan ketinggian yang
disyaratkan seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2. Tidak diperkenankan memasang batu-bata yang patah dua
melebihi 5% dan yang patah lebih dari dua.
3. Pasangan dinding bata dengan luas setiap 6 m2 yang terletak
diluar bangunan yang langsung mendapat beban angin harus
diberi kolom praktis ukuran minimum 120 mm x 120 mm dengan
tulangan dan beugeul seperti pada gambar.
4. Pemasangan dinding batu bata dilaksanakan bertahap, setiap
tahap terdiri maksimal 24 lapis setiap hari, dan kemudian diikuti
dengan pengecoran kolom praktis.
5. Tebal adukan pengikat tidak kurang dari 10 mm dan adukan
harus padat sedemikian rupa sehingga membentuk sambungan
yang lurus/ menerus dan rata.
6. Setelah bata terpasang dengan adukan, siar-siar harus dikerok
rapih sedalam 10 mm dan dibersihkan dengan sapu lidi untuk
kemudian disiram.
7. Sebelum diplester, pasangan bata harus dibasahi dengan air
terlebih dahulu sampai jenuh.
5.5.3 Perawatan dan Perlindungan
1. Pasangan batu bata harus dibasahi terus menerus.
2. Pasangan batu bata yang terkena udara terbuka, selama waktu-
waktu hujan lebat harus diberi perlindungan dengan menutup
bagian atas dari tembok.
3. Siar atau celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding
dengan bukaan dinding atau dinding dengan peralatan harus
ditutup dengan bahan pengisi celah
6 BETON COR DI 6.1 Lingkup Pekerjaan
TEMPAT (SITE MIX) Lingkup pekerjaan ini meliputi struktur beton, yang dilaksanakan sesuai
dengan garis mutu dan dimensi sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
Semua pekerjaan, bahan dan unjuk kerja yang berkaitan dengan beton cor
di tempat harus sesuai dengan Spesifikasi Teknis ini dan standar terkait.
6.2 Standar/Rujukan
6.2.1 Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2, 1971)
6.2.2 Peraturan Beton Bertulang (1991)
6.2.3 Standar Industri Indonesia (SII) and/or Standar Nasional
Indonesia (SNI):
1. SII.0013-81/SNI. 15-2049-1992 Semen Portland, Mutu dan
Cara Uji Semen.
2. SNI. 03-2847-1992- Tata Cara Perhitungan Struktur Beton
untuk Bangunan Gedung.
3. American Concrete Institute (ACI)
4. ACI 318-95 Building Requirements for Reinforced Concrete
5. ACI 347-94 Formwork for Concrete
6.3 Prosedur Umum
6.3.1 Gambar Detail Pelaksanaan
Gambar Detail Pelaksanaan berikut harus di sertakan Kontraktor
kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui dan harus meliputi:
1. Diagram penulangan yang menunjukkan pembengkokan,
kait, lewatan, sambungan dan lainnya sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis.
2. Bentuk cetakan harus menunjukkan batang struktur, spasi,
ukuran, sambungan, sisipan dan pekerjaan lainnya yang
terkait.
3. Metoda pengecoran termasuk desain campuran, tenaga
kerja, peralatan dan alat-alat kerja.
6.3.2 Pemeriksaan, Pengambilan Contoh dan Pengujian
1. Pemeriksaan Lapangan
1. Sebelum memulai pekerjaan beton, pengujian
pendahuluan tersebut di bawah akan dilakukan oleh
Pengawas Lapangan dengan biaya Kontraktor.
Kontraktor harus mengacu kepada hasil campuran
percobaan dan estimasi yang akan digunakan dalam
pekerjaan ini.
2. Kontraktor harus membantu Pengawas Lapangan dalam
pelaksanaan pengambilan contoh dan pengujian.
Pengujian pendahuluan akan meliputi penentuan hal-hal
berikut:
- Karakteristik batu pecah.
- Tipe dan kualitas semen.
- Pemilihan dan dosis bahan tambahan.
- Perbandingan kelas batu pecah dan campuran.
- Faktor air semen.
- Pengujian slump.
- Karakteristik campuran beton segar.
3. Pengujian-pengujian ini harus dilakukan sampai
diperoleh campuran yang sesuai dengan ketentuan
Spesifikasi Teknis ini.
6.3.3 Pengambilan Contoh bahan Agrerat Beton
Pengambilan contoh dan pengujian harus ditentukan oleh
Pengawas Lapangan, seperti tersebut di bawah:
1. Semen
Semen harus memiliki sertifikat dari pabrik pembuat, yang
menunjukkan berat per zak, bahan alkali yang sesuai.
2. Aggregate
Aggregate halus sesuai dan tahan uji menurut ASTM C 33,
pengujian dimulai 30 hari sebelum pelaksanaan pekerjaan
beton.
3. Beton
Minimal 30 hari sebelum pekerjaan beton dimulai, Kontraktor
harus membuat percobaan campuran untuk pengujian, bahan-
bahan yang akan digunakan, dan metoda yang akan
digunakan untuk pekerjaan ini.
4. Bahan Tambahan
Semua bahan tambahan untuk beton harus diuji sesuai
standar ASTM C 260 dan ASTM C 494 minimal 30 hari
sebelum pekerjaan beton dimulai. Bahan tambahan tidak
diijinkan digunakan tanpa persetujuan Pengawas Lapangan.
6.3.4 Pengujian Campuran / Campuran Percobaan
1. Kontraktor harus melakukan pengujian campuran beton,
setiap tipe dan kuat tekan yang diaplikasikan, sebelum
pelaksanaan pengecoran beton.
2. Desain campuran harus mengindikasikan rasio air-semen,
kadar air, kadar bahan tambahan, kadar semen, kadar
agregat, gradasi agregat, slump, kadar udara dan kuat tekan.
3. Pengujian campuran dilakukan ketika contoh benda uji yang
dirawat dan diuji dalam kondisi lab, kuat tekannya akan
melebihi kuat tekan yang diperlukan. Kuat tekan umur 7 hari
harus memiliki nilai minimal 65% dari kuat tekan umur 28
hari. Pengujian beton harus dilaksanakan sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis.
4. Laporan hasil pengujian harus diserahkan kepada Pengawas
Lapangan untuk disetujui, dan penempatan beton di lokasi
tidak diijinkan tanpa hasil pengujian yang memuaskan.
6.4 Bahan-Bahan
6.4.1 Beton
1. Komposisi beton, baik berat atau volume, harus ditentukan
oleh Pengawas Lapangan dan harus memenuhi kondisi
berikut:
a. Slump harus ditentukan sesuai ketentuan Spesifikasi
Teknis.
b. Campuran alternatif tidak boleh digunakan sebelum
disetujui Pengawas Lapangan.
c. Tanpa air yang berasal dari batu pecah.
2. Beton dikelompokkan dalam kelas yang berbeda, sesuai
ketentuan berikut:
a. Beton mutu K-225 (fc = 291 kg/cm2) digunakan untuk
Struktur bangunan.
b. Beton mutu K-175 (fc = 186 kg/cm2) digunakan untuk
Saluran.
c. Beton mutu B-0 digunakan untuk lantai kerja pondasi
dan pengisi.
6.4.2 Semen
Semen harus dari tipe I dan memenuhi persyaratan SII-0013-
81/SNI.15-204-1992 atau ASTM C 150-89. Semen harus berasal
dari salah satu merk dagang, seperti Semen Tonasa, Semen Tiga
Roda, Semen Gresik, Semen Bosowa, Semen Kujang.
6.4.3 Air
Air untuk campuran, perawatan atau aplikasi lainnya harus bersih
dan bebas dari unsur-unsur yang merusak seperti alkali, asam,
garam dan bahan organik. Air dari kualitas yang dikenal dan
untuk konsumsi manusia tidak perlu diuji. Bagaimanapun, bila hal
ini terjadi, semua air kecuali yang telah disebutkan di atas, harus
diuji dan memenuhi ketentuan ASTM dan/atau disetujui
Pengawas Lapangan.
6.4.4 Agregat Halus
1. Agregat halus untuk beton harus terdiri dari pasir keras dan
halus disetujui Pengawas Lapangan. Agregat halus harus
memenuhi ketentuan.
2. Agregat halus tidak boleh mengundang bahan-bahan
organik, asam, alkali dan bahan lainnya yang merusak.
Agregat halus merata didegradasi dan harus memenuhi
ketentuan gradasi.
6.4.5 Agregat Kasar
1. Agregat kasar untuk konstruksi harus terdiri dari batu
butiran, batu pecah, kerak dapur tinggi dan bahan lainnya
yang disetujui dan memiliki karakteristik serupa yang keras,
tahan lama dan bebas dari bahan-bahan yang tidak
diinginkan. Agregat kasar harus bebas dari bahan-bahan
yang merusak dan harus memenuhi ketentuan.
2. Bahan-bahan lain yang merusak harus tidak lebih dari batas
presentase yang ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini
dan/atau disetujui Pengawas Lapangan.
3. Ketentuan gradasi batuan kasar harus memenuhi ketentuan
ASTM A 33:
4. Agregat kasar dari ukuran yang berbeda harus digabung
dengan ukuran lain dengan perbandingan berat atau volume
untuk menghasilkan batuan yang memenuhi persyaratan
gradasi yang ditentukan.
6.4.5 Bahan Perawatan
Bahan untuk perawatan harus memenuhi ketentuan berikut:
1. Lembaran kain dari sera/goni
2. Lapisan cairan untuk perawatan beton
3. Lembaran polyethylene putih untuk perawatan beton
6.4.6 Bahan Tambahan
1. Bahan tambahan untuk mengurangi air dan memperlambat
pengerasan beton, bila dibutuhkan, harus memenuhi
ketentuan ASTM C 494 tipe B dan D.
2. Bahan tambahan untuk mempercepat pengerasan beton
bila diperlukan, harus memenuhi ketentuan ASTM C 494
tipe C.
6.4.7 Pengisi Sambungan (Join Filler) dan (Joint Sealant)
1. Joint Filler harus memenuhi persyaratan AASHTO M 153
dan US Federal Specification HH-F 341 a type 1 class B,
seperti Pavatex atau setara.
2. Joint sealant harus memenuhi persyaratan ASTM C 920
seperti Elasto-seal 227 atau setara.
6.4.8 Baja Tulangan
Baja tulangan harus sesuai ketentuan dan Spesifikasi Teknis
seperti pada Spesifikasi Teknis Baja Tulangan
6.5 Pelaksanaaan Pekerjaan
6.5.1 Perancah dan Acuan
1. Perancah harus dibuat di atas pondasi dengan kekuatan
yang memadai untuk menerima beban tanpa penurunan.
2. Perancah yang berdiri di atas tanah lembek harus didukung
dan diperkuat dengan perancah tambahan yang sesuai.
Sebelum menempatkan perancah, gambar rancangan
pemasangan/ penempatan perancah harus diserahkan
kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui.
3. Acuan harus memenuhi ketentuan berikut:
a. Semua acuan harus dilengkapi dengan lubang
pembersihan yang memadai untuk pemeriksaan dan
pembersihan setelah pemasangan baja tulangan.
b. Bahan acuan harus berasal dari papan kayu tebal
minimal 20 mm, kayu lapis tebal minimal 9 mm, baja
pelat lembaran tebal minimal 0,6 mm, atau bahan lain
yang disetujui.
c. Permukaan beton yang menghendaki penyelesaian
halus dan diekspos harus menggunakan acuan kayu
lapis.
d. Desain dan konstruksi acuan, penopang dan penguat
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
e. Acuan harus rapat dan kaku agar tidak terjadi distorsi
yang diakibatkan oleh tekanan alat penggetar dan
beban beton atau lainnya.
f. Acuan harus dibuat dengan teliti dan diperiksa
kemampuan konstruksinya sebelum pengecoran.
g. Semua sudut sambungan, pertemuan harus kaku untuk
mencegah terbukanya acuan selama pekerjaan
pengecoran berlangsung. Kontraktor bertanggung
jawab untuk acuan dan penopangnya yang memadai.
h. Ikatan metal, penunjang, baut dan batang harus
disusun sedemikian rupa sehingga ketika acuan dibuka,
semua metal harus berada tidak kurang dari 5 mm dari
permukaan beton ekspos.
i. Untuk permukaan beton ekspos, ikatan metal, bila
diijinkan, harus disingkirkan sampai kedalaman minimal
25 mm dari permukaan beton tanpa merusak.
4. Bila dasar acuan sukar dicapai, dinding bagian bawah
acuan harus dibiarkan terbuka, dan acuan kayu harus
dibasahi dengan air sebelum penempatan beton.
a. Perlakuan Pembukaan Acuan
Semua dinding acuan harus diberi lapisan yang
disetujui sebelum penempatan baja tulangan, dan
acuan dari kayu harus dibasahi dengan air sebelum
penempatan beton. Bahan pelapis yang akan
menyebabkan perubahan warna asli beton tidak boleh
digunakan.
b. Penempatan Pipa Drainase dan Konduit
1) Pipa-pipa drainase, konduit kabel listrik dan/atau
telekomunikasi harus dipasang sebelum
pengecoran, dengan tanpa mengurangi kekuatan
beton. Pipa-pipa tersebut harus dilindungi sehingga
tidak akan terisi adukan beton sewaktu pengecoran.
2) Pipa drainase dan pipa konduit harus sesuai
dengan ketentuan Spesifikasi Teknis Mekanikal.
c. Sambungan Konstruksi Sambungan konstruksi harus
ditempatkan pada tempat-tempat sesuai Gambar Kerja
atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan. Sambungan
konstruksi harus tegak lurus terhadap garis utama
tekanan dan umumnya ditempatkan pada titik-titik
minimal gaya geser pada sambungan konstruksi
horizontal. Batang pasak, alat penyalur beban dan alat
pengikat yang diperlukan harus ditempatkan pada
tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar
Kerja.
d. Sambungan Terbuka
Sambungan terbuka harus dibuat seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja dengan menyisipkan dan
kemudian mencabut kepingan kayu, pelat metal atau
bahan lain yang disetujui. Penyisipan dan pencabutan
cetakan harus dilakukan tanpa merusak pinggiran atau
sudut beton. Penulangan tidak boleh melewati
sambungan terbuka kecuali bila ditentukan lain.
e. Pengisi Sambungan
1) Sambungan muai yang diisi harus dibuat serupa
dengan sambungan terbuka. Bila ditentukan
pembentukan ulang sambungan muai, ketebalan
pengisian yang dipasang sesuai dengan ketentuan
Gambar Kerja. Pengisi sambungan harus dipotong
dengan bentuk dan ukuran yang sama dengan
permukaan yang akan disambung.
2) Pengisi harus dipasang dengan kuat terhadap
permukaan beton yang telah ditempatkan dengan
cara sedemikian rupa sehingga tidak bergeser bila
disampingnya ditempatkan beton.
3) Bila diperlukan penggunaan lebih dari 1 lembar
pengisi untuk mengisi sambungan, lembaran harus
ditempatkan secara rapat dan celah diantaranya
diisi dengan aspal kelas 18 kg, dan salah satu
sisinya harus ditutup dengan aspal panas agar
tersimpan dengan baik.
4) Segera setelah pembongkaran acuan, sambungan
muai harus diperiksa dengan teliti.
5) Beton atau adukan yang menutup sambungan
harus dipotong dengan rapih dan dibuang. Bila,
selama pelaksanaan, bukaan sebesar 3 mm atau
lebih muncul pada sambungan yang akan dilalui lalu
lintas, bukaan tersebut harus ditutup dengan ter
panas atau aspal sesuai petunjuk Pengawas
Lapangan.
f. Sambungan Besi
Sambungan hasil harus ditempatkan pada semua
sambungan konstruksi yang berhubungan langsung
dengan tanah atau air bawah tanah dan tempat-tempat
lain sesuai Gambar Kerja dan/atau sesuai petunjuk
Pengawas Lapangan.
g. Toleransi
Kontraktor harus menjaga dan menyetel acuan untuk
memastikan, setelah pembongkaran acuan dan sebelum
pekerjaan akhir, bahwa tidak ada bagian beton yang
melebihi toleransi yang diijinkan dalam Gambar Kerja.
Variasi ketinggian lantai harus diukur sebelum
pembongkaran pelindung dan penumpu.
h. Perbandingan dan Campuran Beton
1) Perbandingan bahan ditentukan dengan
penimbangan atau dengan metoda yang disetujui
Pengawas Lapangan. Perbandingan volume tidak
diijinkan tanpa persetujuan Pengawas Lapangan.
2) Semua beton harus dicampur dengan mesin. Waktu
pencampuran harus sesuai dengan petunjuk
kapasitas alat pencampur.
3) Slump yang diijinkan minimal 75 mm dan maksimal
150 mm untuk balok, kolom dan pelat sedangkan
untuk pondasi sumuran minimal 50 mm dan
maksimal 125 mm. Pencampuran beton tidak boleh
dimulai tanpa memastikan persediaan bahan yang
memadai, dalam batas yang aman, agar
pengecoran beton dapat dilaksanakan.
4) Bila pengecoran tidak dapat dihentikan. Kontraktor
harus menyediakan peralatan tambahan dan
memadai yang disetujui Pengawas Lapangan.
5) Beton ready-mixed harus dicampur dan didatangkan
sesuai ketentuan ASTM C 94 dan ASTM C 685.
i. Penempatan Beton dan Pembongkaran Acuan
1) Beton tidak boleh ditempatkan sebelum acuan,
penulangan, sisipan dan lainnya telah disetujui
Pengawas Lapangan. Acuan harus dibersihkan,
bebas dari guncangan, celah, mata kayu, kotoran
dan bengkokan sebelum pengecoran.
2) Metoda dan urutan pengecoran harus sesuai
dengan Spesifikasi Teknis dan petunjuk Gambar
Kerja.
3) Bagian luar permukaan beton harus dikerjakan
dengan baik selama pengecoran. Penggetaran
terus menerus pada jarak 38-40 cm harus tetap
terjaga untuk mencegah keropos dan untuk
mendapatkan permukaan yang halus.
j. Corong dan Saluran
1) Beton harus ditempatkan sedemikian rupa untuk
mencegah terpisahnya bahan-bahan dan
bergesernya baja tulangan. Bila dibutuhkan
kemiringan yang tajam, corong harus dilengkapi
dengan papan-papan berukuran pendek yang
mengubah arah gerakan. Semua corong, saluran
dan pipa harus dijaga agar bebas dari beton yang
mengeras dengan cara menyiram air setiap kali
setelah penuangan. Siraman air harus jauh dari
beton yang baru saja ditempatkan.
2) Beton tidak boleh dijatuhkan dari ketinggian lebih
dari 150 cm kecuali melalui corong tertutup pipa.
Setelah ikatan awal beton, acuan tidak boleh
digetarkan dan tekanan tidak boleh dilakukan pada
ujung pelindung tulangan. Beton harus diangkat dari
mesin pengaduk dan diangkut dalam waktu 1 jam
ke lokasi akhir yang disetujui Pengawas Lapangan.
Hal ini untuk memastikan bahwa beton sesuai
dengan mutu yang disyaratkan pada waktu
penempatan dan Kontraktor harus menjaga
pengangkutan beton yang menerus/tidak terputus-
putus.
3) Semua peralatan, mesin dan alat-alat yang
digunakan untuk pekerjaan ini harus bersih, dan
bekerja dengan baik. Bila memungkinkan, sebuah
unti pengganti atau suku cadang harus disediakan
di lokasi.
4) Bila digunakan, jalur pompa harus diletakkan
sedemikian rupa sehingga aliran beton tidak
terganggu. Benda-benda tajam harus disingkirkan.
5) Kadar air dan ukuran partikel bantuan harus diawasi
dengan teliti ketika beton dipompa untuk mencegah
pemampatan. Kemiringan saluran untuk
mengalirkan beton segar harus dipilih dengan tepat
sehingga beton dengan kadar air rendah dapat
mengalir dalam aliran seragam tanpa pemisahan
semen dan bantuan.
6) Bila beton ditempatkan langsung di atas tanah, alas
atau dasar harus bersih dan padat, dan bebas dari
air atau aliran air. Permukaan lantai yang akan
diberi beton harus benar-benar bersih dari lumpur,
batu lepas, kotoran dan bahan lapisan lain yang
mengganggu. Prosedur ini harus diketahui dan
disetujui Pengawas Lapangan.
k. Pembongkaran Acuan
Acuan dan perancah tidak boleh dibongkar tanpa
persetujuan Pengawas Lapangan. Persetujuan
Pengawas Lapangan tidak membebaskan Kontraktor
dari keamanan pekerjaan tersebut. Jadwal
pembongkaran harus ditentukan oleh Pengawas
Lapangan.
l. Perbaikan Beton
1100
1) Kontraktor harus meminta Pengawas Lapangan
untuk memeriksa permukaan beton segera setelah
pembongkaran.
2) Kontraktor atas biayanya harus mengganti beton
yang tidak sesuai dengan garis, detail atau elevasi
yang telah ditentukan atau yang rusaknya
berlebihan. (Jangan menambal, mengisi, memulas,
memperbaiki atau mengganti beton ekspos kecuali
atas petunjuk Pengawas Lapangan).
3) Semua beton yang membentuk permukaan harus
memiliki penyelesaian cor di tempat menggunakan
acuan khusus. Lubang pengikat harus ditutup.
Permukaan ekspos dan permukaan yang akan di
cat harus bersih dari tambalan, memiliki sirip-sirip
dan tetesan adukan yang tersikat halus, dan
memiliki permukaan yang bebas dari lapisan
penutup dan debu.
4) Keropos, lubang atau sambungan dingin harus
diperbaiki segera setelah pembongkaran acuan.
Bahan tambahan harus kohesif, tidak berkerut dan
melebihi kekuatan beton.
5) Singkirkan cacat, karat, noda atau beton ekspos
yang luntur warnanya atau beton yang akan dicat
dengan:
- Semprotan pasir ringan
- Pembersihan dengan larutan lembut sabun
detergent dan air yang diaplikasikan dengan
menggosok secara keras dengan sikat lembut,
kemudian disiram dengan air.
- Pembersihan dengan larutan asam muriatik
yang mengandung tidak kurang dari 2 % dan
tidak lebih dari 5 % asam dalam volume, yang
diaplikasikan pada permukaan yang
sebelumnya telah dilembabkan dengan air
bersih.
- Hilangkan asam. Lindungi bahan metal atau
lainnya yang dapat rusak karena asam.
- Tambalan kapur.
- Mengikir dan menggerinda.
m. Penyelesaian Beton
1) Kecuali ditentukan lain, permukaan beton harus
segera diselesaikan setelah pembongkaran dan
harus diselesaikan sesuai tingkat dan dimensi
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2) Floor Hardener harus diaplikasikan pada
permukaan beton yang masih segar secara merata,
dengan cara pelaksanaan dan dalam jumlah sesuai
rekomendasi dari pabrik pembuatnya, atau
sebanyak 5 kg/m2 , kecuali bila ditentukan lain oleh
Pengawas Lapangan.
n. Perawatan dan Perlindungan
Ketentuan-ketentuan berikut harus diperhatikan untuk
melindungi beton segar yang baru dicor terhadap
matahari, angin dan hujan sampai beton mengeras
dengan baik, dan untuk mencegah pengeringan yang
1111
terlalu cepat.
1) Semua acuan yang berisi beton harus dijaga tetap
lembab sampai saat pembongkaran.
2) Semua permukaan beton ekspos harus
dilembabkan secara terus menerus selama 14 hari
setelah pengecoran.
3) Perhatian khusus harus diberikan pada permukaan
lantai atap yang akan ditutup dengan karung
lembab atau dilindungi terhadap kekeringan dengan
bahan lain yang sesuai.
4) Tidak diijinkan menyimpan bahan-bahan di atas
beton atau melintas diatas konstruksi, yang menurut
pendapat Pengawas Lapangan, belum cukup
mengeras.
7 ADUKAN DAN 7.1 Lingkup Pekerjaan
PELESTERAN Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan adukan dan plesteran (kasar dan
halus), seperti dinyatakan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam
Spesifikasi Teknis ini.
7.2 Standar/ Rujukan
7.2.1 American Society for Testing and Materials (ASTM)
7.2.2 American Concrete Institute (ACI)
7.2.3 Peraturan Beton Bertulang Indonesia (N1-2, 1971)
7.2.4 Standar Industri Indonesia (SII) and / or Standar Nasional
Indonesia (SNI):
7.2.5 American Association of State Highway and Transportation Officials
7.2.6 Spesifikasi Teknis – Beton Cor di Tempat.
7.3 Prosedur Umum
1. Contoh Bahan
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada
Pengawas Lapangan untuk terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi
proyek.
2. Pengiriman dan Penyimpangan
a. Pengiriman dan penyimpangan bahan semen dan bahan lainnya
harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis seperti pada
(Spesifikasi Teknis Beton Cor Di Tempat).
b. Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas dari aliran
air, dengan kata lain daerah sekitar penyimpanan dilengkapi
dengan saluran pembuangan yang memadai, dan bebas dari
benda-benda asing. Tinggi penimbunan tidak lebih dari 1200 mm
agar tidak berhamburan.
7.4 Bahan-Bahan
7.4.1 Semen
Semen tipe I harus memenuhi standar SII.0013-81/SNI.15-2049-
1992 atau ASTM C 150-89 serta Spesifikasi Teknis seperti pada BAB
II.4 (Spesifikasi Teknis Beton Cor Di Tempat). Semen yang
digunakan harus berasal dari satu merek dagang yang dikenal luas
dan mudah diperoleh.
7.4.2 Pasir
Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung
lumpur atau kotoran yang lain yang merusak. Perbandingan butir-
butir harus seragam dari yang kasar sampai dengan yang halus,
1122
sesuai dengan ketentuan ASTM C 33.
7.4.3 Air
Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat-zat organic
yang bersifat merusak. Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat
diminum tidak perlu diuji. Pada dasarnya semua air, kecuali yang
telah disebutkan diatas, harus diuji sesuai ketentuan AASHTO T26
dan/atau disetujui Pengawas Lapangan.
7.4.4 Bahan Tambahan
Bahan tambahan untuk meningkatkan kekedapan air terhadap air
dan menambah daya lekat harus berasal dari merek yang dikenal
luas, seperti Super Cement, Febond SBR, Cemecryl, Barra Emulsion
57 atau yang setara.
7.5 Pelaksanaan Pekerjaan
7.5.1 Perbandingan Campuran Adukan dan/atau Plesteran
1. Campuran 1 semen dan 3 pasir digunakan untuk adukan kedap
air, adukan kedap air 150 mm di bawah permukaan tanah sampai
200 mm di atas lantai, tergambar atau tidak tergambar dalam
Gambar Kerja, plesteran permukaan beton yang terlihat dan
tempat-tempat lain seperti yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2. Campuran 1 semen dan 5 pasir untuk semua pekerjaan adukan
dan plesteran selain tersebut di atas.
3. Bahan tambahan untuk menambah daya lekat dan meningkatkan
kekedapan terhadap air harus digunakan dalam jumlah yang
sesuai dengan petunjuk penggunaan dari pabrik pembuat.
7.5.2 Pencampuran
Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur
atau alat pencampur yang disetujui sampai diperoleh campuran yang
merata, untuk kemudian ditambahkan sejumlah air dan pencampuran
minimal 1 sampai 2 menit sebelum pengaplikasian. Adukan harus
dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu percampuran minimal 1
sampai 2 menit sebelum pengaplikasian. Adukan yang tidak
digunakan dalam jangka waktu 45 menit setelah pencampuran tidak
diijinkan digunakan.
7.5.3 Persiapan dan Pembersihan Permukaan
1. Semua permukaan yang akan menerima adukan dan/atau
plesteran harus bersih, bebas dari serpihan karbon lepas dan
bahan lainnya yang mengganggu.
2. Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan setelah selesainya
pemasangan instalasi listrik dan air dan seluruh bagian yang
akan menerima plesteran telah terlindung di bawah atap.
Permukaan yang akan diplester harus telah berusia tidak kurang
dari dua minggu. Bidang permukaan tersebut harus disiram air
terlebih dahulu dengan air hingga jenuh dan siar telah dikerok
sedalam 10 mm dan dibersihkan.
7.5.4 Pemasangan
1. Plesteran Batu Bata
a. Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan
persiapan dan pembersihan selesai.
b. Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna,
bidang plesteran dibagi-bagi dengan kepala plesteran yang
dipasangi kelos-kelos sementara dari bambu. Kepala
plesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm, dipasang tegak
dengan menggunakan kepingan kayu lapis tebal 6 mm
untuk patokan kerataan bidang.
1133
c. Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan
kerataannya, permukaan dinding baru dapat ditutup dengan
plesteran sampai rata dan tidak ada kepingan-kepingan
kayu yang tertinggal dalam plesteran. Seluruh permukaan
plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila pasangan akan
dilapis dengan bahan lain. Sisa-sisa pekerjaan yang telah
selesai harus segera dibersihkan.
d. Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian-bagian
pertemuan dengan bukaan dinding atau bagian lain yang
ditentukan dalam Gambar Kerja, dibuat dengan
menggunakan profil kayu khusus untuk itu yang telah diserut
rata, rapi dan siku.
2. Plesteran Permukaan Beton
a. Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus
dikasarkan, dibersihkan dari bagian-bagian yang lepas dan
dibasahi air, kemudian diplester.
b. Permukaan beton harus bersih dari bahan-bahan cat,
minyak, lemak, lumut dan sebagainya sebelum pekerjaan
plesteran dimulai. Permukaan beton harus dibersihkan
menggunakan kawat baja. Setelah plesteran selesai dan
mulai mengeras, permukaan plesteran dirawat dengan
penyiraman air. Plesteran yang tidak sempurna, misalnya
bergelombang, retak-retak, tidak tegak lurus dan
sebagainya harus diperbaiki.
3. Ketebalan Adukan dan Plesteran
Tebal adukan dan/atau plesteran minimal 20 mm, kecuali bila
dinyatakan lain dalam Gambar Kerja atau sesuai dengan
petunjuk Pengawas Lapangan.
4. Pengacian
Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh
sehingga plesteran menjadi rata, halus, tidak ada bagian yang
bergelombang, tidak ada bagian yang retak dan setelah
plesteran berumur 8 (delapan) hari atau sudah kering betul.
Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan,
Kontraktor harus selalu meyirami bagian permukaan yang diaci
dengan air sampai jenuh, sekurang-kurangnya dua kali setiap
harinya.
5. Pemeriksaan dan Pengujian
Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa dan
diuji. Kontraktor setiap waktu harus memberi kemudahan
kepada Pengawas Lapangan untuk dapat mengambil contoh
pada bagian yang telah diselesaikan. Bagian yang ditemukan
tidak memuaskan harus diperbaiki dan dikerjakan dengan cara
yang sama dengan sebelumnya tanpa biaya tambahan dari
Pemilik Proyek.
1144
8 PEKERJAAN 8.1 Lingkup Pekerjaan
PLAMBING/SANITASI Lingkup pekerjaan ini termasuk pengadaan semua material, peralatan dan
lain-lain, pengiriman ke site, pemasangan, pengujian atau pengetesan
(commissioning) dan pemeliharaan seluruh Pekerjaan Plambing/Sanitasi
seperti disyaratkan dalam:
1. Spesifikasi Teknik
2. Gambar Perencanaan
3. Bill Of Quantity
Pada dasarnya spesifikasi teknis, gambar perencanaan dan bill of
quantity merupakan satu kesatuan dan bersifat saling melengkapi dan
menyempurnakan. Apabila terdapat hal-hal yang tidak termuat
didalam spesifikasi teknis, namun ada pada gambar perencanaan
atau ada pada bill of quantity maka spesifikasi teknis harus mengikuti
gambar perencanaan atau bill of quantity, Berita Acara Aanwijzing
4. Addendum
Dalam pekerjaan ini termasuk pula pekerjaan-pekerjaan lain yang
berhubungan dengan pekerjaan plambing yang tidak mungkin
disebutkan secara terperinci, tetapi dianggap perlu untuk
kesempurnaan fungsi dan operasi plambing.
5. Klarifikasi Teknis
Klarifikasi teknis perlu dilakukan sebelum ditetapkan pemenang
tender terhadap penawaran-penawaran yang menjadi calon
pemenang tender untuk masalah-masalah yang secara teknis belum
dapat dimengerti atau perlu dijelaskan oleh peserta tender dihadapan
panitia tender (Pemberi Tugas, Perencana, dan Konsultan
Pengawas/Direksi)
8.2 Sistem Instalasi Air Bersih
1. Pengadaan dan pemasangan instalasi pipa serta kelengkapannya dari
sumur.
2. Pengadaan dan pemasngan pompa air bersih yang terdiri dari pompa
suplai air bersih beserta kelengkapannya (motor listrik, valve, kontrol
pengaman dan lain-lain) termasuk instalasi pemipaannya di ruang
pompa. Brosur lengkap harus disertakan dalam penawaran berisikan
curve-curve karakteristik.
3. Pengadaan pipa distribusi dan kelengkapannya (fitting, valve dan lain-
lain) serta pemasangan dan pengujian instalasinya.
4. Pembersihan pipa (flushing) dengan menggunakan aliran air yang
bertekanan denganpompa yang disediakan oleh Kontraktor.
5. Pengujian system instalasi air bersih terhadap kebocoran pada
seluruh system jaringan pipa dari setiap lantai dengan pengujian
tekanan hidrolik yang dilakukan secara bertahap pada setiap lantai,
kemudian dilanjutkan secara keseluruhan setelah jaringan pipa
terpasang semuanya.
6. Pengujian system instalasi air bersih secara keseluruhan dan
mengadakan pengamatan sampai system itu bekerja dengan baik dan
aman (sesuai perencanaan)
7. Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dalam menangani
plambing beserta kelengkapannya.
8. Pengangkutan, penimbunan serta perapihan kembali bekas galian
(pembobokan) dan pembersihan site oleh Kontraktor
8.3 Kemampuan Operasi
Sistem Instalasi Air Bersih
1. Instalasi pipa dan kelengkapannya menyalurkan air dari sumur
2. Pompa distribusi untuk pendistribusian air ke Kolam
1155
8.4 Spesifikasi Teknis Material dan Peralatan
Sistem Instalasi air Bersih
1. Pipa
a. Pipa saluran air bersih reservoir Diameter pipa seperti yang
ditunjukkan dalam gambar dan terbuat dari bahan GIP (Galvanise
Iron Pipe).
b. Pipa distribusi dari kolam
c. Diameter pipa seperti ditunjukkan dalam gambar dan terbuat dari
bahan GIP. Diameter pipa antara dia. 1” s/d dia. 3” baik pipa
utama maupun pipa cabang terbuat dari bahan GIP
2. Accessories Fitting harus terbuat dari material yang sama dengan
material pipa yaitu GIP
3. Valve Gate
a. Untuk diameter 2 1/2 “ ke-atas harus mempunyai spesifikasi SNI
b. Valve pada fixture unit terbuat dari Brass metal atau dari bahan
Alloyyang anti karat, khusus dibuat untuk fixture-fixture unit
tersebut, tampak harus mengkilat tanpa ada cacat seperti
stainless steel.
4. Pompa Air Bersih dan Perlengkapannya
a. Kontraktor harus memasang Pompa Air Bersih sesuai dengan
gambar dokumen untuk Pompa distribusi kapasitas: 110 liter/menit
Total Head: 33 - 57 Meter
b. Motor listrik harus sesuai dengan N.E.M.A Standard dan National
Electric Code.
c. Pompa Air
1) Pompa Air 350 watt
2) Instalasi motor elektrik (pompa)
d. Brosur lengkap harus disertakan dalam penawaran berisikan
curve-curve karakteristik dan susunan bagian-bagian pompa.
Pemilihannya harus diberi tanda dengan warna.
8.5 Sistem Instalasi air Buangan
1. Pipa
Semua pipa dan air buangan harus ada pipa vent yang terdapat
didalam kolam, demikian pula dengan pipa dari Bak kontrol terbuat dari
bahan PVC class AW, dari buatan WAVIN atau yang setara, yang
disetujui Konsultan Pengawas/Direksi lapangan.
2. Accessories
Semua fitting harus terbuat dari bahan yang sama dengan pipa, yaitu
PVC Class 5 Bar Semua Floor Drain dan Clean Out terbuat dari bahan
Stainless Steel sesuai dengan daftar merk.
8.6 Peralatan Pendukung/Alat Bantu
1. Pemipaan pada peralatan/unit mesin seperti tangki, pompa dan
lainnya harus ditopang secara terpisah sehingga tidak membebani unit
mesin/peralatan tersebut, dan jika diperlu kan harus disertai peredam
getaran.
2. Sistem sambungan harus dilengkapi dengan peralatan yang berfungsi
untuk mengatasi gerakan-gerakan thermal dan/atau gerakan-gerakan
akibat aliran fluida pada tempattempat tertentu dengan system
sambungan swing, flexible expansion loop dan lainnya.
3. Sistem pemipaan harus dilengkapi dengan katup penutup dan union
atau flange pada setiap cabang dan pada setiap pipa masuk dan pipa
keluar dari unit mesin peralatan seperti pompa, tangki, traps, katup
1166
otomatis, dan lainnya, dengan tujuan untuk mengisolasi peralatan unit
mesin tersebut atau cabang pemipaan tersebut pada saat terjadi
kerusakan atau untuk pemeriksaan dan pemeliharaan.
4. Sistem pemipaan harus dilengkapi dengan katup penutup dan cap
atau plug pada setiap titik yang disiapkan untuk perluasan, sesuai
dengan indikasi pada gambar.
5. Sistem pemipaan harus dilengkapi dengan katup penguras (drain)
berikut pemipaannya ke saluran air hujan terdekat pada setiap titik
tersendah dari setiap cabang pemipaan yang dilengkapi dengan katup
isolasi.
6. Sistem pemipaan harus dilengkapi dengan pemipaan ke saluran air
hujan terdekat untuk pengaliran air dari katup pengaman pelepas
tekanan dan sejenisnya.
7. Dalam system pemipaan harus disediakan dan dipasang fitting
koneksi dari pipa untuk penempatan alat ukur yang tidak akan
dipasang tetap pada tempat-tempat yang penting.
8. Semua alat ukur yang dipasang harus dalam batas ukur yang baik dan
ketelitian tinggi serta simetris.
9. Harus menyediakan dan memasang tanda panah pada pipa dan
tempat-tempat tertentu untuk menunjukkan arah aliran dengan cat
sesuai seperti yang tercantum pada gambar dokumen.
8.7 Cara Pengetesan
1. Pengujian Terhadap Tekanan Dan Kebocoran
a. Setelah semua pipa dan perlengkapannya terpasang, harus diuji
dengan tekanan hidrolik sebesar 10 kg/cm2 selama 24 jam tanpa
terjadi perubahan/penurunan tekanan.
b. Peralatan pengujian ini harus disediakan oleh Kontraktor.
c. Pengujian harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas/Direksi,
dan melaporkan hasil pengujian secara tertulis ke Konsultan
Pengawas/Direksi dan Perencana atau yang dikuasakan untuk
itu.
d. Apabila terjadi kegagalan dalam pengujian, pemborong harus
memperbaiki bagian-bagian yang rusak dan melakukan pengujian
kembali sampai berhasil dengan baik.
e. Pada prinsipnya pengetesan dilakukan dengan cara bagian demi
bagian dari panjang maksimum 100 meter.
f. Dalam hal ini semua biaya pengujian ditanggung oleh
pemborong, termasuk biaya pemakaian air dan listrik.
2. Setelah semua instalasi air bersih terpasang semuanya, termasuk
pula pompa dan switch boardnya, maka pemborong harus melakukan
pengujian terhadap sistem kerja (Trial Run) dari seluruh instalasi air
bersih, yang disaksikan oleh Konsultan & Pengawas/Direksi
9 PEKERJAAN 9.1 Lingkup Pekerjaan
ELEKTRIKAL Pekerjaan ini meliputi pengadan tenaga kerja, peralatan dan bahan serta
pemasangan berikut penyerahan seluruh system penerangan dan pompa
air dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan pada tempat-tempat
seperti ditunjukkan pada gambar kerja, diantaranya:
1. Instalasi panel surya, penerangan dan pompa air termasuk
pemasangan titik lampu, stop kontak dan Saklar
2. Lighting Fixtures dan lampu taman surya
9.2 Standar/Rujukan
1. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL-1987)
1177
2. International Electrotechnical Comission
3. Standar Industri Indonesia (SII)/Satandar Nasional Indonesia (SNI)
9.3 Prosedur Umum
1. Contoh Bahan, Data Teknis dan Daftar Bahan
2. Sebelum diadakan kelapangan, contoh dan/atau brosur/ data teknis
bahan/peralatan untuk pekerjaan ini harus diajukan dahulu kepada
Engineer untuk disetujui.
3. Kontraktor harus membuat daftar bahan/peralatan yang akan
digunakan dan menyerahkannya kepada Engineer untuk disetujui.
4. Gambar Detail Pelaksanaan
a. Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail
Pelaksanaan kepada Engineer untuk disetujui. Gambar Detail
Pelaksanaan harus diserahkan sebelum pengadaan bahan
sehingga diperoleh cukup waktu untuk memeriksa dan tidak ada
tambahan waktu bagi Kontraktor bila mengabaikan hal ini.
Gambar Detail Pelaksanaan harus lengkap dan berisi tata letak
dan detail-detail yang diperlukan.
b. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja yang satu dengan
Gambar Kerja yang lain atau antara Gambar Kerja dengan
Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus menyampaikannya kepada
Engineer untuk dicarikan jalan keluarnya.
c. Gambar Kerja Elektrikal hanya menunjukan tata letak bahan dan
peralatan, jalur kabel dan sambungan-sambungan. Gambar Kerja
ini harus diikuti dengan seksama mungkin. Dalam
mempersiapkan Gambar Detail Pelaksanaan, dimensi dan ruang
gerak yang digambarkan dalam Gambar Kerja Arsitektur, Struktur
dan Gambar Kerja lainnya yang berkaitan, harus diperiksa.
d. Kontraktor harus dengan teliti memeriksa kebutuhan ruangan
dengan Kontraktor lain yang mungkin bekerja pada lokasi yang
sama untuk memastikan bahwa semua bahan dapat dipasang
pada tempat yang telah ditentukan.
5. Pengiriman dan Penyimpanan
a. Semua bahan dan peralatan yang didatangkan harus dalam
keadaan baik, baru, bebas dari segala cacat, dan dilengkapi
dengan label, data teknis dan data lain yang diperlukan.
b. Semua bahan dan peralatan harus disimpan dalam kemasannya
pada tempat yang aman dan terlindung dari kerusakan.
c. Ketidak sesuaian, Engineer berhak menolak setiap bahan yang
didatangkan atau dipasang yang tidak memenuhi ketentuan
Gambar Kerja dan/atau Spesifikasi Teknis. Kontraktor harus
segera memperbaiki dan/atau mengganti setiap pekerjaan yang
dinilai tidak sesuai, tanpa tambahan biaya dari Pemilik Proyek.
9.4 Persyaratan Bahan
1. Kabel yang digunakan adalah kabel yang memenuhi SPLN dan LMK
yang ditandai dengan adanya tulisan pada kabel tersebut
2. Jenis Kabel yang digunakan adalah sebagai berikut:
a. Kabel Power induk digunakan jeni NYY HY 4 x 10 mm Sek. Prima
(Kabel tanah)
b. Kabel Power Pompa digunakan jenis NYY HY 3 x 2,5 mm Sek.
Prima (Kabel tanah)
c. Kabel Untuk Pentanahan digunakan jenis Bc 50 mm + pipa giv 1
inc.
d. NFB dan perlengkapannya
1188
e. Instalasi titik lampu/Saklar adalah jenis kabel 3 X 2,50 mmNYM
f. Instalasi Stop Kontak adalah jenis kabel 3 x 2,5 mm NYY
g. Untuk Instalasi kabel yang tertanam dalam tembok harus
dilindungi dengan pipa
h. PVC listrik dia 5/8” dan diklem pada dinding
i. Penampang minimum kabel adalah 2,5 mm, merek yang dapat
digunakan adalah merek PRIMA / setaraf. Penyambungan kabel
menggunakan Terminal Box dan dengan sistim terminal
3. Instrumen Panel, Instrumen Panel dipasang pada ruangan bangunan
dengan jumlah group pada setiap panel, sesuai yang tercantum pada
gambar kerja Instrumen Panel dilengkapi dengan kabel Arde BC-16
mm2, tertanam di tanah sehingga mempunyai tahanan pentanahan
maksimal 2 ohm
4. Penerangan Luar/ Dalam
a. Lampu Flourescent (SL/ PLC dll) 15 W setara Philips
b. Lampu PL E 18 W setaraf Philips
c. Lampu Taman Surya
1) Modul solar panel 100 watt polycristallin
2) Lampu LED 18 W AC
3) Baterai VRLA 12V 40 Ah
4) MPPT control efisiensi harus mencapai sekurang-kurangnya
75%
5) Inverter Quasi Sinusoidal 450 Watt
6) Otomatic Dark On
7) Housing Lampu
8) Power Box
9) Solar bracket
10) Tiang lampu taman dari besi dengan ketinggian 4 meter yang
diukur dari muka dudukan sampai solar bracket
9.5 Pelaksanaan Pekerjaan
Pemasangan Penerangan Kontraktor harus melengkapi semua armatur,
perlengkapan penerangan, komponen, tenaga kerja dan bahan
pemasangan yang diperlukan agar system penerangan terpasang dengan
lengkap seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
1. Semua Armatur dan peralatanpenerangan harus dipasang lengkap
dengan aksesori penggantung, rumah lampu, soket, pemegang,
reflector, penyebar cahaya, balas, kapasitor dan komponen lain yang
diperlukan serta seluruh pengkabelan yang dibutuhkan.
2. Setelah selesainya pekerjaan dan sebelum penyerahan, Kontraktor
harus melakukan pengujian lengkap dan pengukuranyang dianggap
perlu dengan dihadiri Engineer. Semua system dan peralatan harus
dioperasikan agar berfungsi sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
3. Peralatan, fasilitas pengujian, Konsultan Pengawas/Direksi pengujian
dan pemeliharaan peralatan agar tetap dalam kondisi baik, harus
diadakan oleh Kontraktor.
4. Catatan pengujian harus dibuat Kontraktor dan diserahkan secara
resmi kepada Engineer sebelum serah terima pekerjaan.
5. Pengujian dan uji pengoperasian harus ditentukan oleh Engineer.
6. Semua peralatan harus lulus uji fungsional.
7. Kontraktor bertanggung jawab untuk menganti setiap
peralatan/perlengkapan yang rusak, termasuk kaca, plastik atau
penyebar cahaya sampai pada saat pemeriksaaanterakhir dan
penyerahan kepada Engieer.
1199
10 PENGECATAN 10.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan mencakup pengangkutan dan pengadaan semua
peralatan, tenaga kerja dan bahan-bahan yang berhubungan dengan
pekerjaan pengecatan selengkapnya, sesuai dengan Gambar Kerja dan
Spesifikasi Teknis ini. Kecuali ditentukan lain, semua permukaan eksterior
dan interior harus dicat dengan standar pengecatan minimal 2 (dua) kali
cat dasar dan 2 (dua) kali cat akhir.
10.2 Standar/ Rujukan
1. Steel Structures Painting Council (SSPC).
2. Swedish Standard Institution (SIS).
3. British Standard (BS).
4. Petunjuk Pelaksanaan dari pabrik pembuat cat yang digunakan.
10.3 Prosedur Umum
1. Data Teknis dan Kartu Warna
Kontraktor harus menyerahkan data teknis/brosur dan kartu warna dari
cat yang akan digunakan, untuk disetujui terlebih dahulu oleh
Pengawas Lapangan. Semua warna ditentukan oleh Pengawas
Lapangan dan akan diterbitkan secara terpisah dalam suatu Skema
Warna.
2. Contoh dan Pengujian
a. Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi
proyek dalam kemasan tertutup, bertanda merek dagang dan
mencantumkan identitas cat yang ada di dalamnya, serta harus
diserahkan tidak kurang 2 (dua) bulan sebelum pekerjaan
pengecatan, sehingga cukup dini untuk memungkinkan waktu
pengujian selama 30 (tiga puluh) hari.
b. Pada saat bahan cat tiba di lokasi, Kontraktor dan Pengawas
lapangan mengambil 1 liter contoh dari setiap takaran yang ada
dan diambil secara acak dari kaleng/kemasan contoh harus
diaduk dengan sempurna untuk memperoleh contoh yang benar-
benar dapat mewakili.
c. Untuk pengujian, Kontraktor harus membuat contoh warna dari
cat-cat tersebut diatas 2 (dua) potongan kayu lapis atau panel
semen berserat berukuran 300mm x 300mm untuk masing-masing
warna. 1 (satu) contoh disimpan kontraktor dan 1 (satu) contoh
lagi disimpan Pengawas lapangan guna memberikan
kemungkinan untuk pengujian di masa mendatang bila bahan
tersebut ternyata tidak memenuhi syarat setelah dikerjakan.
d. Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna
menjadi tanggung jawab kontraktor.
10.4 Bahan-Bahan
1. Umum.
a. Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel,
dan masih jelas menunjukkan nama/merek dagang, nomor
formula atau spesifikasi cat, nomor takaran pabrik, warna, tanggal
pembuatan pabrik, petunjuk dari pabrik dan nama pabrik
pembuat, yang kesemuanya harus masih absah pada saat
pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan spesifikasi
yang disyaratkan pada daftar cat.
b. Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari
2200
satu pabrik/merek dagang dengan cat akhir yang akan digunakan.
Untuk menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa
semua cat yang dipakai harus berdasarkan/mengambil acuan
pada cat-cat hasil produksi yang setara.
2. Cat Dasar
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau
yang setara:
a. Alkali Resisting Primer/Alkali Resistant Sealer untuk permukaan
plesteran, beton, gypsum dan semen berserat.
b. Aluminium Wood Primer Undercoat untuk permukaan kayu lapis.
c. Quick-Drying Metal Primer Chromate/Zinc Chromate Primer untuk
permukaan lapis besi/baja.
3. Cat Akhir
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut, atau
yang setara:
a. Acrylic Emulsion/Vinyl Acrylic Emulsion untuk permukaan interior
plesteran, beton, gypsum dan panel semen berserat. Setara
Pentalite dari ICI-Dulux atau Danacryl dari Danapaint.
b. Acrylic Emulsion/Vinyl Acrylic Emulsion khusus untuk permukaan
eksterior plesteran, beton dan panel semen berserat. Setara
Weather shield dari ICIDulux atau Danashield dari Danapaint.
c. Synthetic Enamel/Synthetic Super Gloss untuk permukaan kayu
dan besi/baja. Setara Super gloss
10.5 Pelaksanaan pekerjaan.
Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan.
1. Umum
a. Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya,
permukaan polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-
benda sejenisnya yang berhubungan langsung dengan
permukaan yang akan dicat, harus dilepas, ditutupi atau
dilindungi, sebelum pelaksanaan persiapan permukaan dan
pengecatan dimulai.
b. Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli
dalam bidang tersebut.
c. Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan
persiapan permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan
lemak harus dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat
pelarut/pembersih yang berkadar racun rendah dan mempunyai
titik nyala di atas 380C
d. Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian
rupa sehingga debu dan pencemar lain yang berasal dari proses
pembersihan tersebut tidak jatuh di atas permukaan cat yang
baru dan basah.
2. Pelaburan Permukaan Plesteran dan Beton. Permukaan plesteran
umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang waktu 4
(empat) minggu untuk mengering di udara terbuka. Semua pekerjaan
plesteran atau semen yang dicat harus dipotong dengan tepitepinya
dan ditambal dengan plesteran baru hingga tepi-tepinya bersambung
menjadi rata dengan plesteran sekelilingnya. Permukaan plesteran
yang akan dicat harus dipersiapkan dengan menghilangkan bunga
garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur lemak minyak, aspal,
adukan yang berlebihan dan tetesan-tetesan adukan. Sesaat sebelum
pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan plesteran dibasahi secara
menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan genangan air.
2211
Hal ini dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam bentuk kabut
dengan mempersiapkan selang waktu dari saat penyemprotan hingga
air dapat diserap.
3. Pengecatan Permukaan Barang Besi/Baja.
a. Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda
asing lainnya harus dibersihkan secara mekanis dengan sikat
kawat atau penyemprotan pasir / sand blasting sesuai standar Sa
2 ½. Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus
dibersihkan dengan zat pelarut yang sesuai dan kemudian dilap
dengan kain bersih. Sesudah pembersihan selesai, pelapisan cat
dasar pada semua permukaan barang besi/baja dapat dilakukan
sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.
b. Besi/Baja Dilapis Dasar Pabrik/Bengkel. Bahan cat dasar yang
diaplikasikan di pabrik / bengkel harus dari merek yang sama
dengan cat akhir yang akan diaplikasikan di lokasi proyek dan
memenuhi ketentuan dalam butir 4.2. dari Spesifikasi Teknis ini.
Barang/besi atau baja yang telah dilapis dasar di pabrik/bengkel
harus dilindungi terhadap karat, baik sebelum maupun sesudah
pemasangan dengan cara segera merawat permukaan karat yang
terdeteksi. Permukaan harus segera dibersihkan dengan zat
pelarut untuk menghilangkan debu, kotoran, minyak, gemuk.
Bagian-bagian permukaan yang tergores atau berkarat harus
dibersihkan dengan sikat kawat sampai bersih, sesuai standar St
2/SP-2, dan kemudian dicat kembali (touch-up) dengan cat yang
sama dengan telah disetujui, sampai mencapai ketebalan yang
disyaratkan.
4. Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan.
Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk
dicat harus mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang
disyaratkan, secepat mungkin setelah persiapan-persiapan diatas
selesai. Harus diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan sebelum
terjadi kerusakan pada permukaan yang sudah disiapkan diatas.
10.6 Pelaksanaan Pengecatan.
1. Umum
a. Permukaan yang sudah dirapihkan harus bebas dari aliran
punggung cat, tetesan cat, penonjolan, gelombang, bekas olesan
kuas, perbedaan warna dan tekstur. Usaha untuk menutupi semua
kekurangan tersebut harus sudah sempurna dan semua lapisan
harus diusahakan membentuk lapisan dengan ketebalan yang
sama.
b. Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan,
termasuk bagian tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bisa
diperoleh ketebalan lapisan yang sama dengan permukaan-
permukaan di sekitarnya.
c. Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan
dengan permukaan yang akan menerima cat dengan bahan dasar
air, harus diberi lapisan cat dasar terlebih dahulu.
2. Proses Pengecatan
Harus diberi selang waktu yang cukup diantara pengecatan yang
berikutnya untuk memberikan kesempatan pengeringan yang
sempurna, sesuai dengan keadaan cuaca dan ketentuan dari pabrik
pembuat cat dimaksud. Pengecatan harus dilakukan dengan ketebalan
minimal (dalam keadaan cat kering), sesuai ketentuan berikut:
a. Cat dasar : 2 (dua) lapis Alkali Resisting Primer/ Alkali Sealer
2222
Resistant.
b. Cat akhir : 2 (dua) lapis Vinyl Acrylic Emulsion/Acrylic Emulsion.
c. Permukaan Besi/Baja.
d. Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda
mengeras, membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda
kerusakan lainnya. Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh
dan juga agar seragam konsistensinya selama pengecatan.
e. Bila disyaratkan oleh keadaan permukaan, suhu, cuaca, dan
metoda pengecatan, maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum
dilakukan pengecatan dengan mentaati petunjuk yang diberikan
oleh pabrik pembuat cat dan tidak melebihi jumlah 0,5 liter zat
pengencer yang baik untuk 4 liter cat.
f. Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab
Kontraktor untuk memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu
menutup warna lapis dibawahnya).
3. Metoda Pengecatan.
a. Cat dasar untuk permukaan beton, plesteran dan panel semen
berserat diberikan dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh
dengan kuas atau rol.
b. Cat dasar untuk permukaan panel gypsum diberikan dengan kuas
dan lapisan berikutnya dengan kuas atau rol.
c. Cat dasar untuk permukaan kayu lapis diberikan dengan kuas dan
lapisan berikutnya dengan kuas atau rol.
d. Cat dasar untuk permukaan barang besi/baja diberikan dengan
kuas atau disemprotkan dan lapisan berikutnya boleh
menggunakan semprotan
2233
11 PEKERJAAN 11.1 1. Pembersihan tapak konstruksi dan pada semua pekerjaan yang
PEMBONGKARAN, termasuk dalam Lingkup pekerjaan seperti tercantum di Gambar
PENGAMAN DAN Kerja dan terurai dalam buku RKS ini dari semua barang atau bahan
PEMBERSIHAN material lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi setelah
SETELAH pekerjaan selesai menjadi tanggung jawab Kontraktor bersangkutan.
PELAKSANAAN 2. Semua bekas bongkaran sisa bahan, sampah dan sebagainya harus
PEKERJAAN dikeluarkan dari lokasi tapak/site
3. Selama Pelaksanaan berlangsung Kontraktor harus menjaga
keamanan bahan/material, barang maupun peralatan yang di
gunakan sampai tahap serah terima penyelesaian pekerjaan.
4.
12 KETENTUAN 12.1 Ketentuan administrasi
PELAKSANAAN K3 A. Kewajiban Umum
Kewajiban umum di sini dimaksudkan kewajiban umum bagi
perusahaan Penyedia Jasa Konstruksi,yaitu :
1. Penyedia Jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat
kerja, peralatan, lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur
sedemikian rupa sehingga tenaga kerja terlindungi dari resiko
kecelakaan.
2. Penyedia Jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan,
kendaraan atau alat-alat lain yang akan digunakan atau
dibutuhkan sesuai dengan peraturan keselamatan kerja,
selanjutnya barang-barang tersebut harus dapat dipergunakan
secara aman.
3. Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga
kerja, agar tenaga kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan
dalam keadaan selamat dan sehat.
4. Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang karena
jabatannya di dalam organisasi Penyedia Jasa, bertanggung
jawab mengawasi koordinasi pekerjaan yang dilakukan untuk
menghindarkan resiko bahaya kecelakaan.
5. Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga
kerja sesuai dengan keahlian, umur, jenis kelamin dan kondisi
fisik/kesehatannya.
6. Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin bahwa
semua tenaga kerja telah diberi petunjuk terhadap bahaya dari
pekerjaannya masing-masing dan usaha pencegahannya, untuk
itu Penyedia Jasa dapat memasang papan-papan pengumuman,
papan-papan peringatan serta sarana-sarana pencegahan yang
dipandang perlu.
7. Orang tersebut bertanggung jawab pula atas pemeriksaan
berkala terhadap semua tempat kerja, peralatan, sarana-sarana
pencegahan kecelakaan, lingkungan kerja dan cara-cara
pelaksanaan kerja yang aman.
8. Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka
penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
B. Organisasi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Penyedia Jasa Konstruksi harus menugaskan secara khusus Ahli K3
dan tenaga K3 untuk setiap proyek yang dilaksanakan. Tenaga K3
tersebut harus masuk dalam struktur organisasi pelaksanaan
konstruksi setiap proyek, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Petugas keselamatan dan kesehatan kerja harus bekerja secara
2244
penuh (full-time) untuk mengurus dan menyelenggarakan
keselamatan dan kesehatan kerja.
2. Pengurus dan Penyedia Jasa yang mengelola pekerjaan dengan
mempekerjakan pekerja dengan jumlah minimal 100 orang atau
kondisi dari sifat proyek memang memerlukan, diwajibkan
membentuk unit pembina K3.
3. Panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja tersebut ini
merupakan unit struktural dari organisasi penyedia jasa yang
dikelola oleh pengurus atau penyedia jasa.
4. Petugas keselamatan dan kesehatan kerja tersebut bersama-
sama dengan panitia pembina keselamatan kerja ini bekerja
sebaik-baiknya, dibawah koordinasi pengurus atau Penyedia
Jasa, serta bertanggung jawab kepada pemimpin proyek.
5. Penyedia jasa harus mekukan hal-hal sebagai berikut :
a. Memberikan panitia pembina keselamatan dan kesehatan
kerja fasilitas-fasilitas dalam melaksanakan tugas mereka.
b. Berkonsultasi dengan panitia pembina keselamatan dan
kesehatan kerja dalam segala hal yang berhubungan dengan
keselamatan dan kesehatan kerja
c. Mengambil langkah-langkah praktis untuk memberi efek pada
rekomendasi dari panitia pembina keselamatan dan
kesehatan kerja. 6) Jika 2 (dua) atau lebih Penyedia Jasa
bergabung dalam suatu proyek mereka harus bekerja sama
membentuk kegiatan kegiatan keselamatan dan kesehatan
kerja.
C. Laporan Kecelakaan
Salah satu tugas pelaksana K3 adalah melakukan pencatatan atas
kejadian yang terkait dengan K3, dimana :
1. Setiap kejadian kecelakaan kerja atau kejadian yang berbahaya
harus dilaporkan kepada Instansi yang terkait.
2. Laporan tersebut harus meliputi statistik yang akan menunjukkan
hal-hal sebagai berikut:
a. Menunjukkan catatan kecelakaan dari setiap kegiatan kerja,
pekerja masing-masing.
b. Menunjukkan gambaran kecelakaan-kecelakaan dan sebab-
sebabnya.
D. Keselamatan Kerja Dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
Organisasi untuk keadaan darurat dan pertolongan pertama pada
kecelakaan harus dibuat sebelumnya untuk setiap proyek yang
meliputi seluruh pegawai/petugas pertolongan pertama pada
kecelakaan dan peralatan, alat-alat komunikasi dan alat-alat lain serta
jalur transportasi, dimana :
1. Tenaga kerja harus diperiksa kesehatannya.
a. Sebelum atau beberapa saat setelah memasuki masa kerja
pertama kali (pemeriksaan kesehatan sebelum masuk kerja
dengan penekanan pada kesehatan fisik dan kesehatan
individu),
b. Secara berkala, sesuai dengan risiko-risiko yang ada pada
pekerjaan tersebut.
2. Tenaga kerja di bawah umur 17 tahun harus mendapat
pengawasan kesehatan khusus, meliputi pemeriksaan kembali
atas kesehatannya secara teratur.
3. Data yang diperoleh dari pemeriksaan kesehatan harus dicatat
2255
dan disimpan untuk referensi.
4. Pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan atau penyakit yang
tiba-tiba, harus dilakukan oleh Dokter, Juru Rawat atau seorang
yang terdidik dalam pertolongan pertama pada kecelakaan
(PPPK).
5. Alat-alat PPPK atau kotak obat-obatan yang memadai, harus
disediakan di tempat kerja dan dijaga agar tidak dikotori oleh
debu, kelembaban udara dan lain-lain.
6. Alat-alat PPPK atau kotak obat-obatan harus berisi paling sedikit
dengan obat untuk kompres, perban, antiseptik, plester, gunting
dan perlengkapan gigitan ular.
7. Alat-alat PPPK dan kotak obat-obatan harus tidak berisi benda-
benda lain selain alat-alat PPPK yang diperlukan dalam keadaan
darurat.
8. Alat-alat PPPK dan kotak obat-obatan harus berisi keterangan-
keterangan/instruksi yang mudah dan jelas sehingga mudah
dimengerti.
9. Isi dari kotak obat-obatan dan alat PPPK harus diperiksa secara
teratur dan harus dijaga supaya tetap berisi (tidak boleh kosong).
10. Kereta untuk mengangkat orang sakit (tandu) harus selalu
tersedia.
11. Jika tenaga kerja dipekerjakan di bawah tanah atau pada
keadaan lain, alat penyelamat harus selalu tersedia di dekat
tempat mereka bekerja.
12. Jika tenaga kerja dipekerjakan di tempat-tempat yang
menyebabkan adanya risiko tenggelam atau keracunan, alat-alat
penyelematan harus selalu tersedia di dekat tempat mereka
bekerja.
13. Persiapan-persiapan harus dilakukan untuk memungkinkan
mengangkut dengan cepat, jika diperlukan untuk petugas yang
sakit atau mengalami kecelakaan ke rumah sakit atau tempat
berobat lainnya.
14. Petunjuk/informasi harus diumumkan/ditempel di tempat yang
baik dan strategis yang memberitahukan antara lain : a) Tempat
yang terdekat dengan kotak obat-obatan, alat-alat PPPK, ruang
PPPK, ambulans, tandu untuk orang sakit, dan tempat dimana
dapat dicari petugas K3. b) Tempat telepon terdekat untuk
menelepon/memanggil ambulans, nomor telepon dan nama orang
yang bertugas dan lain-lain. c) Nama, alamat, nomor telepon
Dokter, rumah sakit dan tempat penolong yang dapat segera
dihubungi dalam keadaan darurat.
E. Pembiayaan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Biaya operasional kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja harus
sudah diantisipasi sejak dini yaitu pada saat Pengguna Jasa
mempersiapkan pembuatan desain dan perkiraan biaya suatu proyek
jalan dan jembatan. Sehingga pada saat pelelangan menjadi salah
satu item pekerjaan yang perlu menjadi bagian evaluasi dalam
penetapan pemenang lelang. Selanjutnya Penyedia Jasa harus
melaksanakan prinsip-prinsip kegiatan kesehatan dan keselamatan
kerja termasuk penyediaan prasarana, sumberdaya manusia dan
pembiayaan untuk kegiatan tersebut dengan biaya yang wajar, oleh
karena itu baik Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa perlu memahami
prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja ini agar dapat
melakukan langkah persiapan, pelaksanaan dan pengawasannya.
2266
12.2 Ketentuan Teknis
A. Aspek Lingkungan
Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan K3 terutama terkait
dengan aspek lingkungan, Penyedia Jasa harus mendapatkan
persetujuan dari direksi pekerjaan.
B. Tempat Kerja Dan Peralatan
Ketentuan teknis pada tempat kerja dan peralatan pada suatu proyek
terkait dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sebagai
berikut :
1. Pintu masuk dan keluar
a. Pintu masuk dan keluar darurat harus dibuat di tempat-
tempat kerja.
b. Alat-alat/tempat-tempat tersebut harus diperlihara dengan
baik.
2. Lampu / penerangan
a. Jika penerangan alam tidak sesuai untuk mencegah bahaya,
alat-alat penerangan buatan yang cocok dan sesuai harus
diadakan di seluruh tempat kerja, termasuk pada gang-gang.
b. Lampu-lampu harus aman, dan terang.
c. Lampu-lampu harus dijaga oleh petugas-petugas bila perlu
mencegah bahaya apabila lampu mati/pecah.
3. Ventilasi
a. Di tempat kerja yang tertutup, harus dibuat ventilasi yang
sesuai untuk mendapat udara segar.
b. Jika perlu untuk mencegah bahaya terhadap kesehatan dari
udara yang dikotori oleh debu, gas-gas atau dari sebab-
sebab lain; harus dibuatkan ventilasi untuk pembuangan
udara kotor.
c. Jika secara teknis tidak mungkin bisa menghilangkan debu,
gas yang berbahaya, tenaga kerja harus disediakan alat
pelindung diri untuk mencegah bahaya-bahaya tersebut di
atas.
4. Kebersihan
a. Bahan-bahan yang tidak terpakai dan tidak diperlukan lagi
harus dipindahkan ke tempat yang aman.
b. Semua paku yang menonjol harus disingkirkan atau
dibengkokkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
c. Peralatan dan benda-benda kecil tidak boleh dibiarkan
karena benda-benda tersebut dapat menyebabkan
kecelakaan, misalnya membuat orang jatuh atau tersandung
(terantuk).
d. Sisa-sisa barang alat-alat dan sampah tidak boleh dibiarkan
bertumpuk di tempat kerja.
e. Tempat-tempat kerja dan gang-gang yang licin karena oli
atau sebab lain harus dibersihkan atau disiram pasir, abu
atau sejenisnya.
f. Alat-alat yang mudah dipindah-pindahkan setelah dipakai
harus dikembalikan pada tempat penyimpanan semula.
C. Pencegahan Terhadap Kebakaran Dan Alat Pemadam Kebakaran
Untuk dapat mencegah terjadinya kebakaran pada suatu tempat atau
proyek dapat dilakukan pencegahan sebagai berikut :
1. Di tempat-tempat kerja dimana tenaga kerja dipekerjakan harus
2277
tersedia:
a. Alat-alat pemadam kebakaran.
b. Saluran air yang cukup dengan tekanan yang besar.
2. Pengawas dan sejumlah/beberapa tenaga kerja harus dilatih
untuk menggunakan alat pemadam kebakaran.
3. Orang-orang yang terlatih dan tahu cara mengunakan alat
pemadam kebakaran harus selalu siap di tempat selama jam
kerja.
4. Alat pemadam kebakaran, harus diperiksa pada jangka waktu
tertentu oleh orang yang berwenang dan dipelihara sebagaimana
mestinya.
5. Alat pemadam kebakaran seperti pipa-pipa air, alat pemadam
kebakaran yang dapat dipindah-pindah (portable) dan jalan
menuju ke tempat pemadam kebakaran harus selalu dipelihara.
6. Peralatan pemadam kebakaran harus diletakkan di tempat yang
mudah dilihat dan dicapai.
7. Sekurang kurangnya sebuah alat pemadam kebakaran harus
tersedia di tempat-tempat sebagai berikut :
a. Di setiap gedung dimana barang-barang yang mudah
terbakar disimpan. Di tempat-tempat yang terdapat alat-alat
untuk mengelas.
b. Pada setiap tingkat/lantai dari suatu gedung yang sedang
dibangun dimana terdapat barang-barang dan alat-alat yang
mudah terbakar.
8. Beberapa alat pemadam kebakaran dari bahan kimia kering harus
disediakan :
a. Di tempat yang terdapat barang-barang/benda-benda cair
yang mudah terbakar.
b. Di tempat yang terdapat oli, bensin, gas dan alat-alat
pemanas yang menggunakan api.
c. Di tempat yang terdapat aspal dan ketel aspal. D) di tempat
yang terdapat bahaya listrik/bahaya kebakaran yang
disebabkan oleh aliran listrik.
9. Alat pemadam kebakaran harus dijaga agar tidak terjadi
kerusakan-kerusakan teknis.
10. Alat pemadam kebakaran yang berisichlorinated hydrocarbon
atau karbon tetroclorida tidak boleh digunakan di dalam ruangan
atau di tempat yang terbatas (ruangan tertutup, sempit).
11. Jika pipa tempat penyimpanan air (reservoir, standpipe) dipasang
di suatu gedung, pipa tersebut harus :
a. Dipasang di tempat yang strategis demi kelancaran
pembuangan.
b. Dibuatkan suatu katup pada setiap ujungnya.
c. Dibuatkan pada setiap lubang pengeluaran air dari pipa
dengan sebuah katup yang menghasilkan pancaran air
bertekanan tinggi. D) mempunyai sambungan yang dapat
digunakan dinas pemadam kebakaran
D. Perlengkapan Keselamatan Kerja
Berbagai jenis perlengkapan kerja standar untuk melindungi pekerja
dalam melaksanakan tugasnya antara lain sebagai berikut :
1. Safety hat, yang berguna untuk melindungi kepala dari benturan
benda keras selama mengoperasikan atau memelihara AMP.
2. Safety shoes, yang akan berguna untuk menghindarkan
terpeleset karena licin atau melindungi kaki dari kejatuhan benda
2288
keras dan sebagainya.
3. Kaca mata keselamatan, terutama dibutuhkan untuk melindungi
mata pada lokasi pekerjaan yang banyak serbuk metal atau
serbuk material keras lainnya.
4. Masker, diperlukan pada medan yang berdebu meskipun ruang
operator telah tertutup rapat, masker ini dianjurkan tetap dipakai.
5. Sarung tangan, dibutuhkan pada waktu mengerjakan pekerjaan
yang berhubungan dengan bahan yang keras, misalnya
membuka atau mengencangkan baut dan sebagainya.
6. Penutup telinga, diperlukan pada waktu mengerjakan pekerjaan
yang berhubungan dengan alat yang mengeluarkan suara yang
keras/bising, misalnya pemadatan tanah dengan stamper dan
sebagainya.
Gambar Perlengkapan keselamatan kerja
12.3 Pedoman untuk pelaku utama konstruksi
A. Pedoman Untuk Manajemen Puncak
Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian manajemen puncak untuk
mengurangi biaya karena kecelakaan kerja, antara lain :
1. Mengetahui catatan tentang keselamatan kerja dari semua
manajer lapangan. Informasi ini digunakan untuk mengadakan
evaluasi terhadap program keselamatan kerja yang telah
diterapkan.
2. Kunjungan lapangan untuk mengadakan komunikasi tentang
keselamatan kerja dengan cara yang sama sebagaimana
dilakukan pelaksanaan monitoring dan pengendalian mengenai
biaya dan rencana penjadualan pekerjaan.
3. Mengalokasikan biaya keselamatan kerja pada anggaran
perusahaan dan mengalokasikan biaya kecelakaan kerja pada
proyek yang dilaksanakan.
4. Mempersyaratkan perencanaan kerja yang terperinci sehingga
dapat memberikan jaminan bahwa peralatan atau material yang
digunakan untuk melaksanakan pekerjaan dalam kondisi aman.
5. Para pekerja yang baru dipekerjakan menjalani latihan tentang
keselamatan kerja dan memanfaatkan secara efektif keahlian
yang ada pada masing masing divisi (bagian) untuk program
keselamatan kerja.
2299
B. Pedoman Untuk Manajer Dan Pengawas
Untuk para manajer dan pengawas, hal-hal berikut ini dapat diterapkan
untuk mengurangi kecelakaan dan gangguan kesehatan dalam
pelaksanan pekerjaan bidang konstruksi :
1. Manajer berkewajiban untuk melindungi keselamatan dan
kesehatan pekerja konstruksi sehingga harus menerapkan
berbagai aturan, standar untuk meningkatkan K3, juga harus
mendorong personil untuk memperbaiki sikap dan kesadaran
terhadap K3 melalui komunikasi yang baik, organisasi yang baik,
persuasi dan pendidikan, menghargai pekerja untuk tindakan-
tindakan aman, serta menetapkan target yang realistis untuk K3.
2. Secara aktif mendukung kebijakan untuk keselamatan pada
pekerjaan seperti dengan memasukkan masalah keselamatan
kerja sebagai bagian dari perencanaan pekerjaan dan
memberikan dukungan yang positif.
3. Manajer perlu memberikan perhatian secara khusus dan
mengadakan hubungan yang erat dengan para mandor dan
pekerja sebagai upaya untuk menghindari terjadi kecelakaan dan
permasalahan dalam proyek konstruksi. Manajer dapat
melakukannya dengan cara:
a. Mengarahkan pekerja yang baru pada pekerjaannya dan
mengusahakan agar mereka berkenalan akrab dengan
personil dari pekerjaan lainnya dan hendaknya memberikan
perhatian yang khusus terhadap pekerja yang baru, terutama
pada hari-harinya yang pertama.
b. Melibatkan diri dalam perselisihan antara pekerja dengan
mandor, karena dengan mengerjakan hal itu, kita akan dapat
memahami mengenai titik sudut pandang pari pekerja. Cara
ini bukanlah mempunyai maksud untuk merusak
(“merongrong”) kewibawaan pihak mandor, tetapi lebih
mengarah untuk memastikan bahwa pihak pekerja itu telah
diperlakukan secara adil (wajar).
c. Memperlihatkan sikap menghargai terhadap kemampuan
para mandor tetapi juga harus mengakui suatu fakta bahwa
pihak mandor itu pun (sebagai manusia) dapat membuat
kesalahan. Hal ini dapat dilaksanakan dengan cara
mengizinkan para mandor untuk memilih para pekerjanya
sendiri (tetapi tidak menyerahkan kekuasaan yang tunggal
untuk memberhentikan pekerja).
C. Pedoman Untuk Mandor
Mandor dapat mengurangi kecelakaan dan gangguan kesehatan dalam
pelaksanaan pekerjaan bidang konstruksi dengan :
1. Memperlakukan pekerja yang baru dengan cara yang berbeda,
misalnya dengan tidak membiarkan pekerja yang baru itu bekerja
sendiri secara langsung atau tidak menempatkannya bersama-
sama dengan pekerja yang lama dan kemudian membiarkannya
begitu saja.
2. Mengurangi tekanan terhadap pekerjanya, misalnya dengan tidak
memberikan target produktivitas yang tinggi tanpa memperhatikan
keselamatan dan kesehatan pekerjanya. Selanjutnya manajemen
puncak dapat membantu para mandor untuk mengurangi
kecelakaan kerja dengan cara berikut ini :
3. Secara pribadi memberikan penekanan mengenai tingkat
kepentingan dari keselamatan kerja melalui hubungan mereka
3300
yang tidak formal maupun yang formal dengan para mandor di
lapangan.
4. Memberikan penekanan mengenai keselamatan kerja dalam
rapat pada tataran perusahaan.
D. Pedoman Untuk Pekerja
Pedoman yang dapat digunakan pekerja untuk mengurangi kecelakaan
dan gangguan kesehatan dalam pelaksanaan pekerjaan bidang
konstruksi antara lain adalah :
1. Permasalahan pribadi dihilangkan pada saat masuk lingkungan
kerja.
2. Tidak melakukan pekerjaan bila kondisi kesehatan kurang
mendukung.
3. Taat pada aturan yang telah ditetapkan.
4. Memahami program keselamatan dan kesehatan kerja.
5. Memahami lingkup kerja yang diberikan.
3311
13 PELAPORAN DAN 13.1 1. Sebelum pekerjaan dimulai, pihak kontraktor diwajibkan membuat
DOKUMENTASI gambar kerja ( soft drawing ) sebagai pedoman dalam melaksanakan
pekerjaan soft drawing harus disetujui oleh direksi.
2. Laporan Harian disiapkan Kontraktor dan dibuat bersama oleh
Pelaksana serta diketahui oleh Koordinator Pengawas Lapangan.
3. Laporan Prestasi pekerjaan dua mingguan dibuat oleh Pemborong
dan diketahui oleh Koordinator Pengawas Lapangan sesuai dengan
form yang telah ditentukan.
4. Penilaian prestasi pekerjaan atas dasar pekerjaan yang telah
diselesaikan, tidak termasuk bahan-bahan yang telah didatangkan dan
tidak atas dasar besarnya biaya yang telah dikeluarkan oleh
pemborong.
5. Foto dokumentasi berwarna sebagai laporan visual pelaksanaan
pekerjaan disusun dalam album laporan visual (fisik 0% ,50 %, 100%).
Pengambilan foto dokumentasi pekerjaan harus pada satu titik
pengambilan sehingga dapat diketahui kondisi sebelum, pada waktu,
serta sesudah pekerjaan dilaksanakan.
6. As Built Drawing di buat diatas kertas ukuran A3 dijilid rapi dan
dibukukan serta berisi:
a. Gambar pelaksanaan dan perubahannya
b. Volume/ukuran komponen pekerjaan yang dilaksanakan.
c. As Built Drawing ini dipakai sebagai syarat kelengkapan dalam
serah terima pertama pekerjaan.
14 LAIN-LAIN 14.1 1. Tata cara penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan pembangunan
prasarana dan sarana secara umum harus mengacu syarat-syarat
dalam RKS maupun perubahan-perubahan dan atau tambahan-
tambahannya dalam Berita Acara Aanwijzing serta Gambar Kerja dan
atau gambar-gambar perubahan dan tambahan yang telah disetujui
Pengawas/ Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Di samping itu ketentuan lain mengenai tambahan atau pengurangan
yang timbul dalam pelaksanaan akan diatur dan dilaksanakan sesuai
petunjuk Direksi Proyek atau Pengawas baik sebelum maupun selama
pekerjaan berlangsung.
3. Bila karena satu dan lain hal terdapat kekurangan, perbedaan
ketidakjelasan, ketidak sesuaian baik ukuran maupun item-item
pekerjaan lainnya yaitu :
a. Pada Gambar Kerja dengan detail gambarnya, maka yang
mengikat adalah gambar yang skalanya lebih kecil.
b. Antara Gambar Kerja dengan RKS, maka yang berlaku adalah
RKS
c. Bila pada Gambar Kerja tertulis, sedang dalam RKS tidak
disebutkan, maka Gambar Kerja yang mengikat.
d. Bila dalam RKS disebutkan, sedang dalam Gambar Kerja tidak
dituliskan, maka yang mengikat adalah RKS.
e. Penentuan bagian yang mengikat/ berlaku diatas harus
mendapatkan persetujuan Pengawas/ Direksi Proyek sebelum
dilaksanakan.
4. Papan Nama Proyek lengkap dengan tulisan.
5. Selama berlangsungnya pekerjaan, Rekanan/ Penyedia jasa dapat
menjaga lingkungan agar tidak terganggu oleh jalannya pekerjaan.
6. Kerusakan jalan masuk menuju lokasi dan tempat-tempat pekerjaan
atau lahan sekitar yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan
menjadi tanggung jawab Rekanan/ Penyedia Jasa. Untuk itu sebelum
pelaksanaan pekerjaan Rekanan/ Penyedia Jasa bisa minta ijin
3322
kepada pemilik yang bersangkutan untuk mendapatkan dispensasi
pemakaian jalan menuju lokasi ataupun lahan sekitar yang diperlukan.
7. Tempat pekerjaan akan diserahkan kepada Rekanan/ Penyedia Jasa
dalam keadaan seperti pada saat penjelasan (aanwijzing) di lapangan
atau peninjauan lapangan.
8. Penyedia Jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja,
peralatan, lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa
sehingga tenaga kerja terlindungi dari resiko kecelakaan.
9. Penyedia Jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan, kendaraan
atau alat-alat lain yang akan digunakan atau dibutuhkan sesuai
dengan peraturan keselamatan kerja, selanjutnya barang-barang
tersebut harus dapat dipergunakan secara aman.
10. Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga kerja,
agar tenaga kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam
keadaan selamat dan sehat.
11. Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka
penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa.
12. Sebelum dan selama melaksanakan pekerjaan, Rekanan/ Penyedia
Jasa harus berkonsultasi dengan Pengawas atau Direksi Proyek.
13. Bilamana jenis pekerjaan yang telah tercantum di dalam contoh daftar
RAB ternyata terdapat kekurangan, maka kekurangannya tersebut
dapat ditambahkan menurut pos-posnya masing-masing dengan cara
menambah huruf alpabet pada nomor terakhir dari pos yang
bersangkutan, misalnya pos persiapan nomor terakhir 4, maka
penambahannya tidak nomor 5, tetapi nomor 4a, 4b, 4c dan
seterusnya.
14. Contoh BQ yang diberikan, VOLUME MENGIKAT, Penyedia Jasa
Konstruksi harus meneliti apabila terdapat ketidaksamaam antara
gambar dan BQ yang diberikan.
15. Surat permintaan ijin bangunan dari pihak Proyek, sedang
pengurusannya ke kantor / Kota/Kabupaten diserahkan kepada pihak
Penyedia Jasa Konstruksi.
16. Besarnya ijin bangunan Penyedia Jasa Konstruksi supaya
menghubungi kantor pemerintah setempat, pembiayaan yang timbul
untuk pengurusan IMB menjadi beban Penyedia Jasa Konstruksi.
17. Penggunaan bahan hendaknya di sesuaikan dengan RAB penawaran,
sesuai standart mutu yang telah di tetapkan.
18. Sebelum dipakai/dipasang bahan bangunan yang akan dipergunakan
harus telah diperiksa dan mendapatkan persetujuan dari pengguna
jasa atau Pejabat Pembuat Komitmen.
19. Pemakaian bahan bangunan yang tidak sesuai akan ditolak dan
dikembalikan yang kemudian menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
20. Bila perlu pemeriksaan laboratorium bahan bangunan segala biaya
pemeriksaan tersebut menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
21. Apabila terdapat pekerjaan yang tidak sesuai antara gambar dengan
kondisi di lapangan maka penyedia jasa harus segera melaporkan
kepada pengguna jasa / Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan untuk
mendapatkan penjelasan-penjelasan lanjutan.
22. Semua jenis material yang tidak tercantum dalam RKS terlebih dahulu
harus seijin Pengawas/Direksi Proyek/ dalam penggunaannya.
23. Hal-hal yang bersifat teknis yang belum atau tidak dapat dijabarkan
dan diuraikan dalam syarat-syarat teknis, maka Rekanan/kontraktor
harus berpedoman pada Gambar Kerja yang merupakan satu
kesatuan dengan RKS ini.
3333
24. Pekerjaan baru bisa di terima setelah pekerjaan selesai secara
keseluruhan termasuk kebersihan lingkungan.
15 PENUTUP 15.1 1. Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan
penyelesaian di lapangan akan dibicarakan dan diatur oleh Konsultan
Pengawas/Direksi dan Kontraktor. Bila diperlukan akan dibicarakan
bersama konsultan perencana.
2. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semua
bagian pekerjaan yang belum sempurna, dan harus diperbaiki, area
taman harus ditata rapi dan semua barang yang tidak berguna harus
disingkirkan dari proyek.
3. Selama pemeliharaan, pemborong wajib merawat, memupuk,
mendangir, menyiram memangkas, mengamankan dan memperbaiki
ornamen taman dari segala cacat yang timbul, sehingga sebelum
penyerahan kedua dilaksanakan pekerjaan benar-benar telah
sempurna.
4. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini dan pada
penjelasan ternyata diperlukan, akan dicantumkan di Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan.
3344