| 0944491539309000 | Rp 477,731,966 | |
Serelo Kencana Nusantara | 10*0**0****42**9 | - |
CV Sandra Nabila Ivansyah | 05*8**5****09**0 | - |
CV Putra Bayur | 03*4**5****09**0 | - |
| 0630895761309000 | - | |
Surya Mitra Semende | 10*1**1****71**1 | - |
Pandean Teknologi Nasional | 09*9**2****13**0 | - |
| 0031658065306000 | - | |
CV Berlian Hutama Bakri | 00*4**9****09**0 | - |
CV Arrayi Construction | 10*0**0****81**8 | - |
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Drainase Dusun 1 Desa Karang Endah
Kecamatan Kota Agung
BAB I. SYARAT - SYARAT UMUM
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Penyedia jasa meliputi bagian-bagian pekerjaan yang
dinyatakan dalam Gambar Kerja serta Buku Rencana Kerja dan Syarat- syarat Teknis ini.
1.1. PEKERJAAN DED (DESIGN ENGERERING DEVELOPMENT)
Meliputi :
- Perencanaan pembangunan Site Office.
- Perhitungan dan analisa struktrur bangunan Site Office.
1.2. PEKERJAAN SITE DEVELOPMENT.
Termasuk dalam pekerjaan ini perataan / pembersihan dan melaksanakan pekerjaan site
development sesuai Gambar Kerja dan RKS.
1.3. PEKERJAAN PERSIAPAN.
Meliputi : mobilisasi peralatan, pengadaan sarana komunikasi, pengadaan air dan listrik untuk
bekerja dan pembongkaran bangunan existing.
1.4. PEKERJAAN SIPIL ARSITEKTUR, MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLUMBING / SANITASI.
Sesuai dalam Gambar Kerja.
Pasal 2
MEMULAI KERJA
Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah tanggal perintah kerja pelaksanaan pekerjaan,
pihak Penyedia jasa harus sudah memulai melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di lapangan. Apabila
setelah 14 (empat belas) hari Penyedia jasa yang ditetapkan belum melaksanakan pembangunan fisik
secara nyata di lapangan, maka akan diberlakukan ketentuan yang telah dibuat oleh Pemberi
Kerja/Direksi.
Pasal 3
MOBILISASI
Mobilisasi yang dimaksud adalah mencakup hal-hal sebagai berikut :
3.1. Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat konstruksi yang diajukan
bersama penawaran, dari tempat pembongkarannya ke lokasi dimana alat itu akan digunakan
untuk_pelaksanaan_pekerjaan_ini.
3.2. Pembuatan Direksi Keet / gudang dan lain-lain di lokasi proyek untuk keperluan pekerjaan ini.
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Drainase Dusun 1 Desa Karang Endah
Kecamatan Kota Agung
3.3. Dengan selalu disertai izin Pengawas / PPTK, Penyedia jasa dapat membuat berbagai
perubahan, pengurangan dan atau penambahan terhadap alat-alat konstruksi dan
instalasinya.
3.4. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum kerja, Penyedia jasa harus menyerahkan program
mobilisasi kepada Pengawas / PPTK untuk disetujui.
Pasal 4
PAPAN NAMA PROYEK
Penyedia jasa harus memasang Papan Nama Kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas
biaya dari Penyedia jasa.
Pasal 5
PELAKSANA LAPANGAN
5.1. Di lapangan pekerjaan, Penyedia jasa wajib menunjuk seorang Pelaksana Lapanganatau biasa
disebut ‘Site Manajer’ yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan
mendapat kuasa penuh dari Penyedia jasa, berpendidikan minimal Sarjana Muda Teknik
Sipil_/_Arsitektur_atau_sederajat_dengan_pengalaman_minimum_6_(enam)_tahun.
5.2. Dengan adanya ‘Pelaksana lapangan’ tidak berarti bahwa Penyedia jasa lepas tanggung jawab
sebagian_maupun_keseluruhan_terhadap_kewajibannya.
5.3. Penyedia jasa wajib memberitahu secara tertulis kepada PPTK / Pengawas lapangan, nama dan
jabatan_‘Pelaksana_lapangan’_untuk_mendapat_persetujuan.
5.4. Bila dikemudian hari menurut pendapat PPTK / Pengawas bahwa ‘Pelaksana lapangan’ dianggap
kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada pihak
Penyedia jasa secara tertulis untuk mengganti dengan Pelaksana yang lebih mampu’.
5.5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Penyedia jasa harus sudah
menunjuk ‘Pelaksana lapangan’ yang baru atau Pihak Penyedia jasa sendiri yang
akan_memimpin_pelaksanaan_pekerjaan.
Pasal 6
RENCANA KERJA
6.1. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Penyedia jasa wajib membuat Rencana Kerja
Pelaksanaan dari bagian-bagian pekerjaan berupa rencana penggunaan bahan dan tenaga.
6.2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari PPTK /
Pengawas, paling lambat dalam waktu 8 (delapan) hari kalender setelah Surat Keputusan
Penunjukan (SPK) diterima oleh Penyedia jasa. Rencana Kerja yang telah disetujui oleh PPTK /
Pengawas akan disahkan oleh Pemberi Tugas( Kuasa Pengguna Anggaran ).
6.3. Penyedia jasa wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 2 (dua)
kepada PPTK / Pengawas untuk diberikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA).
1 (satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel pada dinding Direksi Keet / Bangsal kerja di
lapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan / prestasi kerja.
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Drainase Dusun 1 Desa Karang Endah
Kecamatan Kota Agung
6.4. Penyedia jasa harus selalu dalam pelaksanaan penbangunan pekerjaan sesuai dengan
Rencana_Kerja_tersebut.
6.5. Pengawas / PPTK akan menilai prestasi pekerjaan berdasarkan Rencana Kerja tersebut.
Pasal7
DIREKSI_KEET,_BARAK_KERJA_/_GUDANG_BAHAN_DAN_PAGAR_PROYEK
7.1. Direksi Keet ( Barak kerja Pengawas ), Penyedia jasa harus menyediakan Direksi Keet untuk
keperluan Pengawas Lapangan dan Personalia Proyek dengan bahan semi permanen dengan
ukuran sesuai ketentuan atau atas persetuajuan Pengawas / PPTK
7.2. Pembuatan Direksi Keet / Kantor / Barak kerja harus di buat untuk para pekerja dan gudang
bahan yang dapat dikunci untuk menyimpan barang-barang, yang mana tempatnya / lokasinya akan
ditentukan oleh Pengawas / Personalia Proyek.
7.3. Penyedia jasa berkewajiban menjaga keamanan dan kebersihan Direksi Keet beserta
inventarisnya.
7.4. Pagar Pengaman Proyek. Untuk keamanan lapangan kerja, bila dianggap perlu Pengawas / PPTK
dapat memerintahkan kepada Penyedia jasa untuk memagari sekelilingnya lokasi pekerjaan
sehingga aman. Biaya untuk keperluan ini akan dimasukan didalam penawaran Pemborong,
Pagar Pengaman minimum 1,80 m dari permukaan tanah dengan bahan dari seng gelombang BJLS
dicat, kolom setempat / tiang pagar dari kayu Dolken / kayu ukuran 5/7, memenuhi persyaratan
kekuatan dan atau sesuai petunjuk pengawas / PPTK.
7.5. Direksi keet / Barak kerja yang dibuat dibiayai oleh Penyedia jasa, setelah selesai pelaksanaan
pembangunan / Direksi keet / Barak kerja tersebut, harus segera dibongkar/dibersihkan.
7.6. Direksi Keet dan Pagar pengaman proyek yang dibuat oleh Penyedia jasa, setelah selesai
pelaksanaan pembangunan / pekerjaan tersebut akan ditentukan pemanfaatannya oleh PPTK /
Pengawas,_namun_apabila_dianggap_perlu
Pasal_8
KEBERSIHAN_DAN_KESELAMATAN_KERJA
8.1. Selama masa pekerjaan, Penyedia jasa harus senantiasa memelihara kebersihan lokasi
pekerjaan, setiap saat sampah-sampah pekerjaan selalu diangkut dan dikumpulkan di suati
tempat_yang_telah_ditentukan.
8.2. Penyedia jasa berkewajiban menyediakan air minum yang bersih, sehat dan cukup di tempat
pekerjaan untuk para pekerja dan personil yang terlibat dalam kegiatan proyek tersebut.
8.3. Penyedia jasa berkewajiban menyediakan kotak PPPK, APD ( berupa Helm, sarung tangan dan
sepatu_lapangan_)_di_tempat_pekerjaan.
8.4. Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan, Penyedia
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Drainase Dusun 1 Desa Karang Endah
Kecamatan Kota Agung
jasa bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pekerja, bahan dan peralatan teknis serta
konstruksi yang diserahkan oleh Pemberi Tugas. Dalam hal terjadinya kerusakan-kerusakan, maka
Penyedia jasa harus bertanggung jawab untuk memperbaikinya.
8.5. Apabila terjadi kecelakaan, Penyedia jasa selekas mungkin memberitahukan kepada Pengawas /
PPTK dan mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban kecelakaan itu.
8.6. Selama pembangunan berlangsung, Penyedia jasa wajib menyediakan tabung alat pemadam
kebakaran (Fire Extinguisher) lengkap dan siap pakai, dengan jumlah sekurang-kurangnya 2 (dua)
buah tabung. Masing-masing tabung berkapasitas 3 kg.
8.7. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga Kerja
Nomor 30/KPTS/1984 dan Kep-07/Men/1984 tanggal 27 Januari 1984 tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 bagi Tenaga Kerja Borongan Harian Lepas pada
Penyedia jasa maupun Sub Penyedia yang melaksanakan proyek-proyek Departemen Pekerjaan
Umum, Pihak Penyedia jasa yang sedang melaksanakan pembangunan / pekerjaan agar ikut
serta dalam program ASTEK dan memberitahukan secara tertulis kepada Kuasa Pengguna
Anggaran_(_KPA_).
Pasal_9
TENAGA_DAN_SARANA_KERJA
Penyedia jasa harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu
lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan pengamanan, pengawasan dan
pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna sampai dengan diserah-terimakannya
pekerjaan_tersebut_kepada_Pemberi_Tugas.
9.1. TENAGA_KERJA_/_TENAGA_AHLI
Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan volume
pekerjaan_yang_akan_dilaksanakan.
9.2. PERALATAN_BEKERJA
Menyediakan alat-alat bantu seperti Beton Molen (Mixer) mesin las, alat bor, alat-alat Pengangkat
dan pengangkut serta peralatan-peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan_
pekerjaan_ini.
9.3. BAHAN-BAHAN_BANGUNAN
Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis pekerjaan
yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya.
9.4. PENYEDIAAN_AIR_DAN_LISTRIK_UNTUK_BEKERJA
- Air untuk bekerja harus disediakan oleh Penyedia jasa berasal dari sumur gali/ ledeng
atau_di-supply_dari_luar.
- Air harus bersih, bebas dari : bau, lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang merusak.
Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari Pengawas / PPTK.
- Penyedia jasa harus membuat bak penampung air / Hidran untuk bekerja yang senantiasa
terisi penuh dengan kapasitas minimum 2000 ltr.
- Listrik untuk bekerja harus disediakan Penyedia jasa dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan. Penggunaan Genset untuk
pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara apabila
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Drainase Dusun 1 Desa Karang Endah
Kecamatan Kota Agung
sambungan sementara PLN tidak memungkinkan dan harus atas petunjukPengawas / PPTK
Pasal_10
PERATURAN_TEKNIS_PEMBANGUNAN_YANG_DIGUNAKAN
10.1. PERSYARATAN_PELAKSANAAN.
Untuk menghindari klaim dari Pemberi tugas dikemudian hari, maka Penyedia jasa harus betul-
betul memperhatikan pelaksanaan pekerjaan struktur dengan memperhitungkan “ukuran jadi
(finished)” sesuai persyaratan ukuran pada gambar kerja dan penjelasan RKS.
Penyedia jasa wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan syarat
pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang dipergunakan sesuai
dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis dan atau petunjuk yang diberikan oleh
Pengawas_/_PPTK.
Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan, Penyedia jasa harus menyediakan :
- Penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahli dibidangnya selama pelaksanaan
pekerjaan dan selama masa pemeliharaan guna memenuhi kewajiban menurut kontrak.
- Buku komunikasi untuk kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek.
- Buku harian lapangan yang mencatat semua petunjuk dan Evaluasi Pengawas dan PPTK
mulai dari awal sampai dengan berakhirnya kegiatan proyek.
- Alat-alat yang senantiasa tersedia di proyek adalah :
a. 1 (satu) kamera.
b. 1 (satu) alat ukur (theodolit).
c. 1 (satu) unit komputer dan 1 (satu) printer.
d. 1 (satu) alat ukur ( meteran ) panjang 5 m dan 50 m.
e. 1 (satu) mistar waterpass panjang 120 cm.
10.2. STANDAR_YANG_DIPERGUNAKAN.
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Standar Normalisasi Indonesia,
Standar Industri Konstruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya dengan
pekerjaan,_antara_lain_:
- PUBI-1982_:_Peraturan_Bahan_Bangunan_di_Indonesia.
- NI-3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia.
- NI-8_:_Peraturan_Semen_Portland_Indonesia.
- NI-10_:_Bata_Merah_Sebagai_Bahan_Bangunan.
- PPI-1979_:_Pedoman_Plumbing_Indonesia.
- PUIL-1977_:_Peraturan_Umum_Instalasi_Listrik.
- PPBI-1984_:_Peraturan_Perencanaan_Bangunan_Baja_di_Indonesia.
- SII_:_Standar_Industri_Indonesia.
- SKSNIT-15-1991-03(PBI-1991 ) : Peraturan Beton Bertulang Indonesia.
- AVWI_:_Peraturan_Umum_Instalasi_Air.
- Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1981.
- Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan Tentang Keselamatan Tenaga
Kerja yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia.
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/KPTS/1985 tentang penanggulangan
_ bahaya_kebakaran.
Jika tidak terdapat di dalam Peraturan / Standar / Normalisasi tersebut di atas, maka berlaku
Peraturan / Standar / Normalisasi Internasional ataupun dari negara asal produsen bahan /
material / komponen yang bersangkutan. Selain ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku
pula_dalam_ketentuan_ini_:
- Dokumen Lelang yang sudah disahkan oleh Pemberi Tugas (Gambar Kerja, RKS, BQ,
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Drainase Dusun 1 Desa Karang Endah
Kecamatan Kota Agung
BA,_Aanwijzing_dan_Surat_Perjanjian_/_Kontrak_).
- Shop Drawing yang dibuat oleh Penyedia jasa dan sudah disetujui oleh Pengawas dan PPTK.
Pasal_11
LAPORAN_HARIAN,_MINGGUAN_DAN_BULANAN
11.1. Pelaksana lapangan dari pihak penyedia jasa setiap hari harus membuat Laporan Harian
mengenai segala hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan / pekerjaan, baik_
bersifat_teknis_maupun_administratif.
11.2. Dalam pembuatan laporan tersebut, Pelaksana lapangan harus memberikan data-data yang_
diperlukan_menurut_data_dan_keadaan_sebenarnya.
11.3. Pelaksana harus membuat jadwal / schedule waktu pelaksanaan, schedule tenaga kerja,
schedule pengadaan peralatan dan network planning yang terinciuntuk setiap pekerjaannya dan
diserahkan kepada Pengawas atau pihak lain yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuannya.
Skedul dan network planning harus diserahkan dalam waktu 15 (lima belas)hari kalender
sesudah menerima SPK.
11.4. Penyedia jasa harus mengadakan :
- Laporan kegiatan pekerjaan harian.
- Laporan prestasi pekerjaan dan pengadaan material mingguan.
- Laporan prestasi pekerjaan bulanan beserta foto-foto dokumentasi.
11.5. Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan secara rutin dibuat oleh Pengawas Lapangan / PPTK.
11.6. Laporan-laporan tersebut di atas setiap minggu dan bulannya, harus diserahkan kepada
Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) untuk bahan monitoring.
Pasal_12
PENJELASAN_RKS_DAN_GAMBAR
12.1. Bila gambar yang menyangkut spesifikasi teknis tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS), maka yang mengikat / berlaku adalah RKS.
12.2. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi gambar kerja pada bagian pekerjaan tertentu dimungkinkan
terjadi selama pelksanaan pekerjaan berlangsung, maka dalam hal tersebut Pelaksanan Lapangan
dari Pihak Penyedia jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud gambar dan
spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan atau kelalaian dalam gambar
atau dari ketidak-sesuaian antara gambar dan spesifikasinya. Setiap deviasi dari karakter yang
tidak dijelaskan dalam gambar dan spesifikasi atau gambar kerja yang mungkin diperlukan oleh
keadaan darurat konstruksi atau lain-lainnya, akan ditentukan oleh Pengawas dan PPTK dan
disahkan secara tertulis.
12.3. Pengawas dan PPTK akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang semestinya
untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.Permukaan-permukaan pekerjaan yang
sudah selesai harus sesuai dengan garis, lapisan bagian dan ukuran yang tercantum dalam
gambar , kecuali bila ada ketentuan lain Pengawas.
12.4. UKURAN
- Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam Gambar Kerja dan Gambar Pelengkap
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Drainase Dusun 1 Desa Karang Endah
Kecamatan Kota Agung
meliputi;As-as, luar-luar, dalam-dalam, dan luar-dalam.
- Ukuran - ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam Centi meter (cm)
untuk pekerjaan Arsitektur dan Sipil, dan ukuran Milimeter ( mm ) untuk pekerjaan Baja
dan Mekanikal / Elektrikal.
- Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur, pada dasarnya adalah ukuran jadi
seperti dalam keadaan jadi / selesai (“finished”).
- Bila ada keraguan mengenai ukuran, Pelaksana lapangan wajib melaporkan secara
tertulis kepada Pengawas dan PPTK yang selanjutnya akan memberikan keputusan ukuran mana
yang akan dipakai dan dijadikan pegangan
- Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka pengukuran skala
tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui oleh Pengawas dan PPTK.Setiap
deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan ditentukan oleh Pengawas
/ PPTK dan disahkan secara tertulis. Pihak Penyedia jasa tidak dibenarkan Merubah atau mengganti
ukuran- ukuran yang tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Pengawas
dan PPTK, dan segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Penyedia jasa baik dari segi
biaya maupun waktu.
12.5. PERBEDAAN_GAMBAR
- Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja, maka gambar
yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat (berlaku).
- Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sipil / Struktur, maka Pelaksana
lapangan wajib melaporkannya kepada Pengawas dan PPTK yang akan memutuskannya setelah
berkonsultasi dengan Perencana dan Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ).
- Mengingat setiap kesalahan maupun ketidak-telitian di dalam pelaksanaan satu bagian
pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka didalam hal terdapat
ketidak-jelasan, kesimpang-siuran, perbedaan- perbedaan dan ataupun ketidak-sesuaian dan
keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Pelaksana lapangan diwajibkan melaporkan kepada
Pengawas dan PPTK secara tertulis dan selanjutnya diadakan pertemuan dengan untuk
mendapat keputusan gambar mana yang akan dijadikan pegangan.
- Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Pihak Penyedia jasa untuk
memperpanjang / meng-“klaim” biaya maupun waktu pelaksanaan.
12.6. ISTILAH
Istilah yang digunakan berdasarkan pada masing-masing disiplin adalah sebagai berikut :
- SD : Site Development, mencakup hal-hal yang berhubungan dengan dinding beton, batu kali
penahan tanah, pengerasan di luar bangunan, penanaman rumput, pohon peneduh_dan_lain-
lainnya.
- SR : Struktur, mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perhitungan konstruksi,
bahan konstruksi utama dan spesifikasinya, dimensioning kolom, balok dan tebal lantai.
- AR : Arsitektur, mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan dan
perancangan bangunan secara menyeluruh dari semua disiplin-disiplin kerja yang ada baik teknis_
maupun_estetika.
- M : Mekanikal, yang ada hubungannya dengan sistim air bersih-air kotor- drainase, sistim
pemadam kebakaran, sistim instalasi diesel-generator set dan sistim pengkondisian udara_(AC).
- EL : Elektrikal, yang ada hubungannya dengan sistim penyediaan daya listrik dan penerangan.
12.7. SHOP_DRAWING
- Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat oleh
Pihak Penyedia jasa berdasarkan gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan
_ keadaan_lapangan.
- Penyedia jasa wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup lengkap
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Drainase Dusun 1 Desa Karang Endah
Kecamatan Kota Agung
dalam Gambar Kerja / Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh Pengawas PPTK.
- Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang
diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara
pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang
belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Kerja / Dokumen Kontrak maupun_di_dalam_
Buku_ini.
- Penyedia / Pemborong wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapat persetujuan tertulis dari Pihak direksi.
- Semua gambar yang dipersiapkan oleh Penyedia jasa dan diajukan kepada Pengawas
dan PPTK untuk diminta persetujuannya harus sesuain dengan format standar dari proyek dan
harus digambar pada kertas yang dapat direproduksi.
12.8. PERUBAHAN, PENAMBAHAN, PENGURANGAN PEKERJAAN DAN PEMBUATAN AS BUILT
_ DRAWING.
- Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan
pekerjaan_disesuaikan_dengan_Dokumen_Kontrak.
- Setelah pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Pihak Penyedia jasa berkewajiban
membuat gambar-gambar yang memuat seluruh perubahan, dan sesuai dengan kenyataan yang
_ telah_dikerjakan_(_As_Built_Drawing_).
Biaya untuk penggambaran “As Built Drawing”, sepenuhnya menjadi tanggungan Penyedia jasa.
Pasal_13
TANGGUNG_ JAWAB_PENYEDIA_JASA
13.1. Penyedia jasa harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan Ketentuan
-ketentuan_dalam_RKS_dan_Gambar_Kerja.
13.2. Kehadiran Pengawas dan PPTK selaku wakil Pemberi Tugas untuk melihat, mengawasi,
menegur atau memberi nasehat tidak mengurangi tanggung jawab penuh tersebut di atas.
13.3. Penyedia jasa bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat pelaksanaan
pekerjaan dan berkewajiban memperbaiki kerusakan tersebut
13.4. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, maka Pihak
Penyedia jasa berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada Pemberi Tugas
melalui Pengawas dan PPTK. Apabila hal ini tidak dilakukan, Pihak Penyedia jasa bertanggung
jawab_atas_segala_kerusakan_yang_timbul.
13.5. Penyedia jasa bertanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan dalam
pelaksanaan_pekerjaan.
13.6. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Pelaksana lapangan dalam melaksanakan pekerjaan
menjadi tanggung jawab Pihak Penyedia jasa.
13.7. Selama pembangunan belangsung, Pelaksana lapangan harus menjaga keamanan bahan /
material, barang milik proyek, milik Direksi dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan, maupun
bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.Bila terjadi kehilangan bahan-bahan
bangunan yang telah disetujui, baik yang telah dipasang maupun yang belum, adalah tanggung
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Drainase Dusun 1 Desa Karang Endah
Kecamatan Kota Agung
jawab Pelaksana dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya Pekerjaan Tambah.
13.8. Apabila terjadi kebakaran, Pihak Penyedia bertanggung jawab atas akibatnya, baik yang berupa
_ barang-barang_maupun_keselamatan_jiwa.
13.9. Apabila pekerjaan telah selesai, Pelaksana lapangan harus segera mengangkut bahan bongkaran
dan sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar lokasi pekerjaan.
Segala pembiayaannya menjadi tanggung jawab Pihak Penyedia jasa.
Pasal_14
KETENTUAN_DAN_SYARAT_BAHAN-BAHAN
14.1. Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini maupun dalam
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan dipergunakan maupun syarat-syarat
pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam A.V. 1941 dan Persyaratan
Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI Tahun 1982), Standar Industri
Indonesia(SII) untuk bahan termaksud, serta ketentuan-ketentuan dan Syarat bahan-bahan
lainnya yang berlaku di Indonesia.Seluruh barang material yang dibutuhkan dalam menyelesaikan
pekerjaan, seperti material, peralatan dan alat lainnya, harus dalam kondisi baru dan dengan
kualitas terbaik untuk tujuan yang dimaksudkan.
14.2. MERK_PEMBUATAN_BAHAN/MATERIAL_dan_KOMPONEN_JADI.
- Kecuali bila ditentukan lain dalam Dokumen Kontrak, semua merk pembuatan atau
merk dagang dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini dimaksudkan sebagai dasar
perbandingan kualitas / setara dan tidak diartikan sebagai sesuatu yang mengikat. Setiap
keterangan mengenai peralatan, material barang atau proses, dalam bentuk nama
dagang, buatan atau nomor katalog harus dianggap sebagai penentu standar atau kualitas dan
tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya membatasi persaingan, dan Pihak penyedia harus dengan
sendirinya menggunakan peralatan, material, barang atau proses, yang atas penilaian Pengawas
dan PPTK, sesuai dengan keterangan itu. Seluruh material paten itu harus dipergunakan sesuai
dengan instruksi pabrik yang membuatnya.
- Bahan / material dan komponen jadi yang dipasang / dipakai, harus sesuai dengan yang
tercantum dalam Gambar Kerja dan RKS, memenuhi standar spesifikasi bahan tersebut,
mengikuti peraturan persyaratan bahan bangunan yang berlaku.
- Apabila dianggap perlu, Pengawas dan PPTK berhak untuk menunjuk tenaga ahli yang
diajukan / ditunjuk oleh pabrik dan atau supplier yang bersangkutan tersebut sebagai
Pelaksana.Dalam hal ini, Pihak penyedia jasa tidak berhak mengajukan klaim sebagai
pekerjaan_tambah.
- Disyaratkan dalam satu merk pembuatan atau merk dagang hanya diperkenankan untuk
setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini.
- Penggunaan bahan produk lain yang setaraf dengan apa yang dipersyaratkan harus
disertai test dari Laboratorium lokal / dalam negeri baik kualitas, ketahan serta kekuatannya dan
harus disetujui oleh Pengawas dan PPTK secara tertulis dan diketahui oleh Kuasa Pengguna
Anggaran ( KPA ). Apabila diperlukan biaya untuk test laboratorium, maka biaya tersebut Harus
ditanggung oleh Pihak Penyedia tanpa dapat mengajukan sebagai biaya pekerjaan_tambah.
14.3. Pelaksana dari Pihak Penyedia jasa terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh semua
bahan-bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut kepada Pengawas / PPTK untuk
mendapatkan persetujuan secara tertulis sebelum semua bahan-bahan tersebut didatangkan / dipakai
. Contoh bahan tersebut yang harus diserahkan kepada Pengawas / PPTK adalah sebanyak 4 (empat)
buah dari satu bahan yang ditentukan untuk menetapkan “standard of appearance” dan disimpan
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Drainase Dusun 1 Desa Karang Endah
Kecamatan Kota Agung
di ruang Direksi. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah 2 (dua) minggu
sebelum jadwal pelaksanaan.
14.4. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan diinformasikan kepada
Pihak penyedia selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh_bahan_
tersebut.
14.5. PENYIMPANAN_MATERIAL
Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang bersangkutan dan
atau_sesuai_dengan_spesifikasi_bahan_tersebut.
- Penempatan bahan-bahan material diatur dengan pertimbangan yang matang agar
tidak mengganggu kelancaran pekerjaan serta sirkulasi / akses pekerja.Bahan material
disusun dengan metoda yang baik dengan cara FIFO (first in first out), sehingga tidak ada
bahan material yang tersimpan terlalu lama dalam gudang / stock material.
- Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan kesesuaian untuk
pekerjaan. Material harus diletakkan di atas permukaan yang bersih, keras dan bila diminta
harus ditutupi. Material harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan
pemeriksaan. Benda-benda milik pribadi tidak boleh dipergunakan untuk penyimpanan
tanpa_ijin_tertulis_dari_pemiliknya.
- Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan (levelling)
menurut_petunjuk_Pengawas.
- Bagian tengah tempat penyimpanan barang harus ditinggikan dan miring kesamping
sesuai dengan ketentuan, sehingga memberikan drainase / pemasukan dari kandungan air /
cairan yang berlebihan.Material harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak
menyebabkan pemisahan bahan (segregation), agar timbunan tidak berbentuk kerucut, dan
menjaga gradasi serta mengatur kadar air. Penyimpanan agregat kasar harus ditimbun dan
diangkat / dibongkar lapis demi lapis dengan tebal lapisan tidak lebih dari 1 (satu)
meter. Tinggi tempat penyimpanan tidak lebih dari 5 (lima) meter.
Pasal_15
PEMERIKSAAN_BAHAN-BAHAN
15.1. Bahan-bahan yang didatangkan / dipakai harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah disetujui
Pengawas / PPTK seperti yang diatur dalam Pasal 14 di atas.
15.2. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan afkir /
ditolak oleh Pengawas / PPTK, harus segera dikeluarkan dari lokasi bangunan / proyek
selambat-lambatnya dalam tempo 3 x 24 jam dan tidak boleh dipergunakan.
15.3 Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Pengawas / PPTK dan ternyata masih
dipergunakan oleh Pelaksana, maka Pengawas dan PPTK berhak memerintahkan pembongkaran
kembali kepada Pelaksana, yang mana segala kerugian yang diakibatkan oleh pembongkaran
tersebut menjadi tanggungan Pihak Penyedia sepenuhnya. Disamping itu pihak Penyedia tetap
dikenakan denda sebesar 1 ‰ (satu per mil) dari harga borongan.
15.4. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan-bahan
tersebut, maka Pihak Penyadia harus menguji dan memeriksakannya ke laboratorium Balai
Penelitian Bahan pemerintah untuk diuji dan hasil pengujian tersebut disampaikan secara
tertulis kepada Pengawas / PPTK. Segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh Pihak Penyedia
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Drainase Dusun 1 Desa Karang Endah
Kecamatan Kota Agung
15.5. Sebelum ada kepastian dari laboratorium di atas tentang baik atau tidaknya kualitas dari bahan-
bahan tersebut, Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan- pekerjaan yang
menggunakan_bahan-bahan tersebut diatas.
15.6. Bila diminta oleh Pengawas / PPTK, Pihak Penyedia harus memberikan penjelasan lengkap
tertulis mengenai tempat asal diperolehnya material dan tempat pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Pasal_16
SUPPLIER_DAN_SUB_PENYEDIA
16.1. Jika Pihak Penyedia menunjuk Supplier dan atau Sub Penyedia didalam hal pengadaan material dan
pemasangannya, maka Pelaksana “wajib” memberi-tahukan terlebih dahulu kepada Pengawas/
PPTK untuk_mendapatkan persetujuan.
16.2. Pihak Penyedia jasa wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan dengan Sub Penyedia dan
Supplier bahan atas petunjuk Pengawas.
16.3. Supplier wajib hadir mendampingi Pengawas di lapangan untuk pekerjaan khusus dimana
pelaksanaan dan pemasangan bahan tersebut perlu persyaratan khusus sesuai instruksi pabrik.
Pasal_17
PEMBERSIHAN_TEMPAT_KERJA
17.1. Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran, pembuangan lapisan tanah
permukaan, dan pembuangan serta pembersihan tumbuh-tumbuhan dan puing-puing didalam
daerah kerja, kecuali benda-benda yang telah ditentukan harus tetap di tempatnya atau yang harus
dipindahkan sesuai dengan ketentuan Pasal-pasal yang lain dari spesifikasi ini. Pekerjaan ini
mencakup pula perlindungan/penjagaan tumbuhan dan benda-benda yang ditentukan harus tetap
berada di tempatnya dari kerusakan atau cacat.
17.2. Pengawas dan PPTK akan menetapkan batas-batas pekerjaan, dan menentukan semua
pohon, semak, tumbuhan dan benda-benda lain yang harus tetap berada di tempatnya.
Pelaksana dari Pihak Penyedia harus menjaga semua jenis benda yang telah ditentukan harus
tetap_di_tempatnya.
17.3. Segala obyek yang ada di muka tanah dan semua pohon, tonggak, kayu lapuk, tunggul,
akar, serpihan, tumbuhan lainnya, sampah dan rintangan-rintangan lainnya yang muncul, yang
tidak diperuntukan berada disana; harus dibersihkan dan atau dibongkar serta dibuang bila
perlu. Pada daerah galian, segala tunggul dan akar harus dibuang dari daerah galian
sampai kedalaman sekurang-kurangnya 50 cm. di bawah elevasi lubang galian sesuai
Gambar Kerja. Lubang-lubang akibat pembongkaran harus di-urug dengan material yang
memadai dan dipadatkan sampai 90% dari kepadatan kering maksimum
AASHTO_T99.
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Drainase Dusun 1 Desa Karang Endah
Kecamatan Kota Agung
Pasal_18
DRAINASE/SALURAN
18.1. Pembuatan drainase / saluran tapak sementara. Dengan mempertimbangkan keadaan topografi /
kontur tanah yang ada di tapak, Pelaksana harus membuat saluran air sementara yang berfungsi
untuk pembuangan air yang ada untuk menjaga agar lahan konstruksi tetap kering. Arah aliran
ditujukan ke daerah permukaan yang terendah yang ada di tapak atau ke saluran yang sudah
ada di lingkungan daerah pembangunan. Ketentuan tersebut harus dilaksanakan_tanpa ada
pembayaran tambahan.
18.2. Pemeliharaan drainase yang sudah ada. Pelaksana harus memelihara drainase yang memasuki,
melintasi atau mempengaruhi tempat kerja. Kewajiban ini mencakup, bila diminta oleh Pengawas
pembersihan saluran-saluran, parit dan pipa-pipa menuju hulu dan hilir sampai
sejauh 100 meter di luar batas daerah konstruksi dan daerah milik jalan (right of way). Ketentuan
tersebut harus dilaksanakan tanpa ada pembayaran tambahan.
18.3. Lokasi_dan_perlindungan_utilitas.
- Sebelum memulai pekerjaan konstruksi, Pelaksana dari Pihak Penyedia harus melakukan
survey untuk mengetahui detail lokasi segala utilitas yang akan terkena pengaruh pekerjaan.
Hasil survey harus dicatat dalam format rencana sesuai dengan petunjuk Pengawas dan PPTK.
Dan patok permukaan /surface pegs pada tempat kerja yang menunjukkan lokasi seluruh utilitas
yang berada di bawah tanah, harus sudah ditancapkan. Patok-patok itu harus tetap terpancang
Selama berlakunya kontrak
- Bila Pelaksana akan melaksanakan pekerjaan sementara atau permanen pada daerah
sekitar utilitas itu, Pelaksana harus mempergunakan metoda konstruksi yang memadai,
menyediakan peralatan perlindungan yang semestinya, dalam rangka mencegah kerusakan
pada utilitas itu; tanpa ada pembayaran tembahan. Segala kerusakan pada utilitas yang
disebabkan oleh pekerjaan Pelaksana di lapangan baik langsung maupun tidaK langsung,
dianggap sebagai tanggung jawab dari Pihak Penyedia
Pasal_19
PENGUKURAN_KONDISI_TAPAK_dan_PENENTUAN_PEIL_+_0.00
19.1. PEKERJAAN_PENGUKURAN_KONDISI_TAPAK.
- Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Lapangan diwajibkan melakukan
pengukuran kondisi “existing” tapak terhadap posisi rencana bangunan. Hasil pengukuran
harus diserahkan kepada Direksi / Pengawas dan PPTK.
- Ketidak-cocokan yang terjadi antara Gambar Kerja dan keadaan yang sebenarnya di
lapangan, harus segera dilaporkan kepada Pengawas dan PPTK.
- Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudutnya dilakukan dengan alat-alat waterpass dan
theodolit.
- Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga phytagoras
hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah disetujui oleh Pengawas dan
PPTK.
- Sebagai keharusan dari Kontrak ini dan tanpa biaya tambahan, Penyedia jasa harus
menyediakan khusus untuk digunakan oleh Pengawas dan PPTK segala peralatan,
instrumen, personil dan tenaga survey, dan lain-lain material yang mungkin dibutuhkan
dalam memeriksa pemasangan / pematokan (setting out) atau untuk pekerjaan-pekerjaan
lain yang terkait. Personil dan peralatan survey harus meliputi dan tidak hanya terbatas
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Drainase Dusun 1 Desa Karang Endah
Kecamatan Kota Agung
pada_:
a. Personil_:
- 1_orang_surveyor_ahli
- 1_orang_pekerja_surveyor
b. Peralatan_pengukuran_(survey)_:
- 1_Theodolite_(360_derajat)
- 1_pita_meteran_baja_dengan_panjang_50_m
- 1_steel_measuring_rod_(4_m)
- Patok-patok survey dan macam-macam alat yang diperlukan dalam
survey.
Semua peralatan pengukuran harus disediakan lengkap termasuk tripod dan lain-lain.
Atas tanggungan biaya sendiri,Pelaksana lapangan harus mengadakan survey dan
pengukuran tambahan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan. Pelaksana lapangan
harus bertanggung jawab atas ketepatan pengukuran dan survey yang dikerjakan oleh
karyawannya.
Setiap tanda yang dibuat oleh Pengawas /PPTK ataupun oleh Pelaksana lapangan
harus dijaga baik-baik. Bila terganggu atau rusak, harus segera diperbaiki.
Setiap jenis pekerjaan dari bagian apapun, tidak boleh dikerjakan sebelum
persiapannya (setting out) disetujui oleh Pengawas dan PPTK.
- Pihak Penyedia jasa harus mengajukan 3 (tiga) salinan / copy penampang melintang
(cross section) kepada Pengawas / PPTK yang akan mengesahkan salah satu salinan atau
merevisinya, kemudian mengembalikannya kepada Pelaksana. Bila Pengawas / PPTK perlu
mengadakan perubahan / revisi, Pelaksana lapangan harus mengajukan lagi salinan cross
section untuk persetujuan tersebut di atas. Cross section dari Pelaksana lapangan harus
digambar di atas kertas gambar agar memungkinkan direproduksi. Bila cross section ini
akhirnya disetujui, maka Pihak Penyedia jasa harus menyerahkan gambar asli dan 3 (tiga)
lembar hasil reproduksinya kepada Pihak Direksi. Gambar cross section harus memakai judul
dan ukuran sesuai dengan yang ditentukan oleh Pengawas / PPTK
19.2. PEKERJAAN_PENENTUAN_PEIL_+0,00
Pekerjaan penentuan peil + 0,00 (finishng Arsitektur) adalah permukaan lantai finishing
ruangan Lantai Satu seperti tertera dalam gambar kerja yaitu sama dengan elevasi Lantai Dasar
bangunan_yang_sudah_dibangun.
Selanjutnya peil + 0,00 ini ditandai dengan patok ukur yang ditentukan di lapangan dan disetujui
oleh_Pengawas_dan_PPTK.
Pasal_20
PEMASANGAN PATOK UKUR DAN PAPAN BANGUNAN ( BOUWPLANK )
20.1. PATOK_UKUR
- Pelaksana lapangan harus membuat patok-patok untuk membentuk garis-garis sesuai
dengan gambar, dan harus memperoleh persetujuan Pengawas/ PPTK sebelum memulai
pekerjaan. Bila dianggap perlu, Pengawas/ PPTK dapat merevisi garis-garis / kemiringan dan
meminta Pelaksana untuk membetulkan patok-patok itu. Pelaksana harus mengajukan
pemberitahuan mengenai rencana pematokan atau penentuan permukaan (level)
dari bagian pekerjaan tertentu, tidak kurang dari 48 (empat puluh delapan) jam, agar
susunan patok itu dapat diperiksa. Pelaksana harus membuat pengukuran atas pekerjaan
pematokan dan Pengawas akan memeriksa pengukuran itu.
- Patok ukur dibuat dari kayu secukupnya, berpenampang 5 x 7 cm. tertancap kuat ke dalam
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Drainase Dusun 1 Desa Karang Endah
Kecamatan Kota Agung
tanah sedalam 100 cm. dengan bagian yang muncul diatas muka tanah cukup untuk
memberikan indikasi peil + 0,00 sesuai Gambar Kerja, dan diatasnya ditambahkan pipa besi
untuk mencantumkan patokan ketinggian diatas peil + 0,00.
- Indikasi selanjutnya selain tersebut di atas agar dicantumkan pada patok ukur sesuai
petunjuk_Pengawas.
- Pada dasarnya, patok ukur ini dibutuhkan sesuai patokan ketinggian atau peil permukaan
yang_ada_dan_tercantum_dalam_Gambar_Kerja.
- Jumlah patok ukur yang harus dibuat oleh Penyedia minimal 2 (dua) buah, dan lokasi
penanamannya sesuai petunjuk dan persetujuan Pengawas / PPTK sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu atau terganggu selama pelaksanaan pembangunan
berlangsung.
- Patok ukur adalah permanen, tidak dapat diubah, harus diberi tanda yang jelas, dan dijaga
keutuhannya sampai pelaksanaan pembangunan selesai dan ada instruksi dari Pengawas
untuk_dibongkar.
20.2. PAPAN_BANGUNAN_(BOUWPLANK)
- Papan bangunan (bouwplank) dibuat dari kayu Kelas III dengan ukuran tebal 3 cm. dan
lebar 15 cm, lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya.
- Papan bangunan dipasang pada patok kayu 5/7 dengan jarak satu sama lain adalah 1,50 m.
tertancap di tanah sehingga tidak dapat digerak-gerakkan atau diubah.
- Papan bangunan dipasang sejarak 2,00 m. dari as pondasi terluar atau sesuai dengan
keadaan_setempat.
- Tinggi sisi atas papan bangunan harus sama dengan antara satu dengan lainnya atau
rata waterpass, kecuali dikehendaki lain oleh Pengawas / PPTK.
- Setelah selesai pemasangan papan bangunan, Pelaksana lapangan harus melaporkan
kepada Pengawas dan PPTK untuk mendapatkan persetujuan.
- Pelaksana lapangan harus menjaga dan memelihara keutuhan dan ketepatan letak papan
bangunan_ini_sampai_tidak_diperlukan_lagi.
Pasal_21
PEMERIKSAAN_HASIL_PEKERJAAN
21.1. IJIN_MEMASUKI_TEMPAT_KERJA.
- Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Pihak Penyedia jasa, tetapi karena
bahan / material ataupun komponen jadi maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak oleh
Pengawas / PPTK, harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar dalam waktu yang
ditetapkan_oleh_Pengawas/PPTK.
- Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutupi atau menjadi tidak terlihat sebelum
mendapatkan persetujuan Pengawas / PPTK, dan Pihak Penyedia jasa harus memberikan
kesempatan sepenuhnya kepada Petugas / Pengawas dan PPTK untuk memeriksa dan
mengukur pekerjaan yang akan ditutup dan tidak terlihat.
- Pelaksana harus melaporkan kepada Pengawas kapan setiap pekerjaan sudah siap atau
diperkirakan akan siap diperiksa dan Pengawas / PPTK tidak boleh menunda waktu
pemeriksaan, kecuali apabila Pengawas/ PPTK memberikan petunjuk tertulis kepada
Pelaksana_apa_yang_harus_dilakukan.
- Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari
waktu diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan, tidak terhitung hari libur / hari raya)
tidak dipenuhi / ditanggapi oleh Pengawas / PPTK, maka Pelaksana dapat meneruskan
pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh
Pengawas/PPTK.
- Bila Pelaksana melalaikan perintah, Pengawas / PPTK berhak menyuruh membongkar
bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki.
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Drainase Dusun 1 Desa Karang Endah
Kecamatan Kota Agung
- Biaya pembongkaran dan pemasangan / perbaikan kembali menjadi tanggungan
Pihak Penyedia jasa, tidak dapat di-klaim sebagai biaya pekerjaan tambah maupun alasan
untuk_perpanjangan_waktu_pelaksanaan.
21.3. KEMAJUAN_PEKERJAAN
- Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh
Pelaksana demikian pula metode / cara pelaksanaan pekerjaan harus diselenggarakan
sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Pengawas dan PPTK.
- Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu menurut
penilaian Pengawas /PPTK telah terlambat, untuk menjamin penyelesaian pada waktu yang telah
ditentukan atau pada waktu yang diperpanjang, maka Pengawas / PPTK harus memberikan
petunjuk secara tertulis langkah-langkah yang perlu diambil guna melancarkan laju pekerjaan sehingga
pekerjaan dapat diselesaikan pada waktu yang telah ditentukan.
21.4. PERINTAH_UNTUK_PELAKSANAAN.
Bila Pelaksana lapangan tidak berada di tempat kerja dimana Pengawas / PPTK bermaksud untuk
memberikan petunjuk atau perintah, maka petunjuk atau perintah itu harus dipatuhi dan
dilaksanakan oleh semua petugas pelaksana atau petugas yang ditunjuk oleh Pihak Penyedia
jasa_untuk_menangani_pekerjaan_itu.
21.5. TOLERANSI.
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam Kontrak ini harus dikerjakan sesuai dengan
toleransi yang diberikan dalam spesifikasi dan toleransi lainnya yang ditetapkan pada bagian
lainnya.
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Drainase Dusun 1 Desa Karang Endah
Kecamatan Kota Agung
BAB II. SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN DRAINASE
SYARAT - SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN_PEMBONGKARAN_DAN_PEKERJAAN_TANAH
Pasal_1
U_M_U_M
1.1. LINGKUP_PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
ainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini, yaitu dan tidak terbatas pada :
- Pekerjaan pembongkaran bangunan existing dan pembersihan sebelum pelaksanaan.
- Pekerjaan_perlindungan_instalasi_“existing”.
- Pekerjaan galian, pengurugan, pemadatan dan perataan tanah.
- Pekerjaan_perbaikan/urugan_kembali
1.2 PERSIAPAN_PELAKSANAAN.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Pelaksana lapangan harus mempelajari dengan seksama
Gambar Kerja. Pelaksana lapangan harus sudah memperhitungkan segala kondisi di lapangan yang
meliputi dan tidak terbatas pada bangunan existing, trench, saluran drainase, pipa-pipa, instalasi
existing lainnya, tiang listrik dan penangkal petir.
Pelaksana lapangan harus mengamankan / melindungi hasil paket pekerjaan sebelumnya
maupun yang sedang berjalan, bahan / komponen / instalasi existing yang dipertahankan agar
tidak_rusak_atau_cacat.
Rencana pengamanan, baik berupa penyangga, penopang atau konstruksi khusus sebagai
penahan atau pelindung bagian yang tidak dibongkar, harus dilaporkan kepada Pengawas
terlebih_dahulu_untuk_mendapatkan_persetujuan.
Pasal_2
PEMBONGKARAN_DAN_PEMBERSIHAN
2.1. Pekerjaan pembongkaran dan pembersihan mencakup pembongkaran / pembersihan /
pemindahan konstruksi keluar dari dalam tapak / site terhadap semua hal yang dinyatakan
oleh Pengawas tidak akan digunakan lagi, maupun yang dapat mengganggu kelancaran
pelaksanaan_diantaranya_:
- Pembongkaran_dan_pembersihan_bangunan_existing.
- Pembersihan_material_yang_ada_di_lokasi.
2.2. Setiap pembongkaran harus dilakukan sedemikian rupa sehingga siap untuk dapat dilaksanakan
pemasangan_baru_sesuai_dengan_Gambar_Kerja.
2.3. Barang hasil bongkaran dan pembersihan harus dikeluarkan dari tapak / site konstruksi dan
dikumpulkan di tempat / lokasi tertentu yang ditunjukkan oleh Pengawas / PPTK.Pada dasarnya, barang-
barang bongkaran tersebut tidak dapat dipakai lagi dalam pekerjaan, kecuali
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Drainase Dusun 1 Desa Karang Endah
Kecamatan Kota Agung
apabila_dinyatakan_lain_oleh_Pengawas.
Pasal_3
PERLINDUNGAN_INSTALASI_EXISTING
3.1. Pekerjaan ini adalah perlindungan untuk semua instalasi existing yang berada di dalam tapak /
site konstruksi dan dinyatakan oleh Pengawas masih berfungsi dan akan digunakan lagi.Untuk
instalasi existing tersebut di atas, Pihak Penyrdia harus menjaga dan memeliharanya dari
gangguan/cacat.
3.2. Kabel dan pipa existing yang masih berfungsi harus dilindungi memakai buis beton ∅ 30 cm.
Khusus pada bagian yang diperkirakan akan mendapat beban, maka pada dasar atau pipa yang
bersangkutan harus diberi alas dasar terbuat dari pasangan batu bata minimal 1 (satu) lapis, lebar 30
cm. sepanjang pembebanan tersebut.
3.3. Apabila karena satu dan lain sebab sehingga jalur instalasi existing yang masih berfungsi harus
dipindah, maka Pelaksana lapangan harus melakukan pekerjaan ini sesuai dengan
petunjuk_dari_Pengawas
Pasal_4
PEKERJAAN_TANAH
Pekerjaan tanah adalah pekerjaan pembuatan lubang/galian di tanah dan termasuk pengurugan
/pemadatan tanah kembali yang diperlukan untuk :
- Pondasi_Tapak_dan_Sloof
- Perataan_(cut/fill)
- Galian lain seperti yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
4.1 MACAM_GALIAN.
Penggalian_dibagi_dalam_macam-macam_jenis,_yaitu_:
- Galian tanah biasa. Galian tanah biasa mencakup semua galian yang bukan galian batu,
galian konstruksi atau galian material dan bahan baku lainnya.
- Galian batu. Galian batu terdiri dari pekerjaan menggali / membongkar batu-batuan pada
daerah galian yang menurut pendapat Pengawasharus dilakukan pembongkaran.
- Galian_konstruksi_/_obstacle.
Galian konstruksi / obstacle adalah semua galian selain dari galian tanah dan galian batu dalam
batas pekerjaan yang disebut dalam spesifikasi ini atau tercantum dalam Gambar Rencana.
Semua galian yang disebut sebagai galian konstruksi terdiri dari galian lantai bangunan, galian
pondasi bangunan existing, galian perkerasan jalan / halaman, galian pipa / kabel listrik /
pipa gas, saluran-saluran serta konstruksi-konstruksi lainnya, selain yang disebutkan_pada_
spesifikasi_ini.
Semua pekerjaan galian harus dikerjakan sesuai dengan spesifikasi untuk ketiga macam galian
tersebut di atas. Syarat-syarat kerja yang menyangkut bidang lain, mengikuti ketentuan-
ketentuan letak, peil dan dimensi seperti yang dicantumkan dalam Gambar Rencana_atau
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Drainase Dusun 1 Desa Karang Endah
Kecamatan Kota Agung
_ petunjuk_Pengawas.
4.2. Pekerjaan galian ini baru boleh dilaksanakan setelah papan Patok Ukur terpasang lengkap
dengan penandaan sumbu, ketinggian dan bentuk telah diperiksa seta disetujui Pengawas.
4.3. Galian untuk konstruksi harus sesuai dengan Gambar Kerja dan bersih dari tanah urug bekas
serta_sisa_bahan_bangunan.
4.4. Urutan penggalian harus diatur sedemikian rupa dengan mengikuti petunjuk- petunjuk
Pengawas sehingga tidak menimbulkan gangguan pada lingkungan tapak / site atau
menyebabkan timbulnya genangan air untuk waktu lebih dari 24 jam.
4.5. Jika pada galian terdapat akar kayu, kotoran dan bagian tanah yang tidak padat atau longgar, maka
bagian ini harus dikeluarkan seluruhnya, kemudian lubang yang tejadi harus ditutup urugan pasir
yang dipadatkan dan disirami air setiap ketebalan 5 cm. lapis demi lapis sampai penuh sehingga
mencapai ketinggian yang diinginkan.Biaya pekerjaan ini menjadi tanggungan Pihak Penyedia dan
tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
4.6. Bila pada galian terdapat instalasi existing, Pelaksana lapangan harus mengikuti prosedur
seperti terurai dalam butir 3.1. s/d. 3.3.
4.7. Bila Pelaksana lapangan melakukan penggalian yang melebihi kedalaman yang ditentukan dalam
Gambar Kerja, maka Pihak Penyedia wajib untuk menutupi kelebihan galian tersebut dengan
urugan pasir yang dipadatkan dan disirami air setiap ketebalan 5 cm. lapis demi lapis sampai
penuh sehingga mencapai ketinggian yang diinginkan.
4.8. Dasar galian harus dikerjakan dengan teliti, datar / rata sesuai dengan Gambar Kerja dan harus
dibersihkan dari segala macam kotoran.
4.9. Galian pondasi harus dilakukan sesuaidengan lebar lantai kerja pondasi atau seperti tercantum dalam
Gambar Kerja, dengan penampang lereng galian kiri dan kanan dimiringkan 10o kearah luar pondasi
dari As, ketinggian serta bentuk selesai sesuai Gambar Kerja, diperiksa serta disetujui_Pengawas.
4.10. Kelebihan tanah galian harus dibuang keluar dari dalam tapak / site konstruksi.Area antara papan
Patok Ukur dengan galian harus bebas dari timbunan tanah.
4.11. Untuk menjaga lereng-lereng lubang galian agar tidak longsor / runtuh, maka apabila dianggap
perlu oleh Pengawas, Pelaksana harus memasang konstruksi penahan (casing) sementara dari bahan
seng gelombang BJLS 50 atau setara, atau dari papan-papan tebal 3 cm. diperkuat dengan kayu-
kayu dolken minimal diameter 8 cm. sehingga konstruksi tersebut dapat menjamin kestabilan
lereng_galian.
4.12. Apabila dan atau karena permukaan air tanah tinggi, Pihak Penyedia jasa harus menyediakan pompa
air secukupnya untuk menyedot air yang menggenangi galian. Disyaratkan bahwa seluruh permukaan
galian terutama lantai galian, harus kering untuk pekerjaan-pekerjaan selanjutnya, khususnya_
untuk_pekerjaan_:
- Pengurugan dan pemadat
- Pondasi_beton_setempat_dan_Sloof_beton
- Pondasi_Batu_Kali.
4.13. Biaya untuk lingkup yang terurai pada butir 4.11. dan 4.12. di atas ditanggung oleh Pihak Penyedia,
serta tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Drainase Dusun 1 Desa Karang Endah
Kecamatan Kota Agung
Pasal_5
GALIAN_STRUKTUR
5.1. LINGKUP_PEKERJAAN.
- Galian struktur merupakan penggalian tanah untuk bangunan struktur, sesuai dengan
batasan pekerjaan sebagaimana dijelaskan disini atau sebagaimana tampak pada gambar.
Pekerjaan galian yang dijelaskan dengan pasal-pasal lain dalam spesifikasi ini tidaklah
digolongkan_sebagai_galian_struktur.
- Galian struktur disini tidak dibatasi hanya pada galian / pengeboran struktur pondasi, tapi
termasuk pekerjaan galian untuk poer, sloof dan batu kali.
- Pekerjaan galian ini mencakup pengurugan kembali dengan material yang disetujui oleh
Pengawas, berikut pembuangan bahan-bahan sisa, dan semua bahan serta peralatan lainnnya
untuk menghindarkan galian dari genangan air tanah dan air permukaan.
- Penyediaan tenaga kerja, bahan, fasilitas pelaksanaan dan kebutuhan- kebutuhan
lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tanah yang sesuai dengan gambar-gambar
_ dan_spesifikasi.
5.2. PERSYARATAN_PEKERJAAN.
- Tata_letak.
Pelaksana lapangan bertanggung jawab atas tata letak yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan. Sebelum penataan, Pelaksana lapangan harus menyerahkan rencana tata letak
untuk mendapat persetujuan dari Pengawas. Bench mark yang bersifat tetap maupun sementara
harus dijaga dari kemungkinan gangguan atau pemindahan.
- Pengawasan.
Selama pelaksanaan pekerjaan tanah ini, Pihak Penyedia jasa harus diwakili oleh seorang
Pelaksana lapangan yang sudah berpengalaman dalam bidang pekerjaan penggalian /
pengurugan, yang mengetahui semua aspek pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai kontrak.
- Pekerjaan_pembersihan_dan_pembongkaran.
Semua benda di permukaan seperti pohon, akar dan tonjolan, serta rintangan-
rintangan dan lain-lain yang berada di dalam batas daerah pembangunan yang tercantum dalam
gambar, harus dibersihkan dan atau dibongkar, kecuali untuk hal-hal di bawah ini :
a. Sisa-sisa pohon yang tidak mengganggu dan akar-akar serta benda-benda yang
tidak mudah rusak, yang letaknya minimal 1 (satu) meter di bawah dasar poer.
b. Pembongkaran tiang-tiang, saluran-saluran dan selokan-selokan hanya sedalam
yang diperlukan dalam penggalian di tempat tersebut.
c. Kecuali pada tempat-tempat yang harus digali, lubang-lubang bekas
pepohonan dan lubang-lubang lain, harus diurug kembali dengan bahan- bahan yang
baik dan_dipadatkan.
d. Pihak Penyedia bertanggung jawab untuk membuang sendiri
tanaman-tanaman dan puing-puing ke tempat yang ditentukan oleh Pengawas.
e. Pihak Penyedia harus melestarikan semua benda-benda yang ditentukan tetap
berada_pada_tempatnya.
f. Galian_konstruksi/obstacle.
Kriteria obstacle adalah berupa konstruksi beton, pasangan batu kali, pasangan
dinding tembok, besi-besi tua dan lain-lain bekas konstruksi
bangunan lama, dimana cara melakukan pembongkarannya memerlukan metoda
khusus dengan menggunakan peralatan yang lebih khusus pula ( misalnya
pemecah beton / concrete breaker, compressor, mesin potong ) dibandingkan
peralatan yang digunakan pada pekerjaan galian tanah. Semua brangkal dan
kotoran dari bekas pembongkaran konstruksi existing harus segera
dikeluarkan dari site dan dibuang ke tempat yang ditentukan oleh Direksi /
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Drainase Dusun 1 Desa Karang Endah
Kecamatan Kota Agung
Pengawas dan PPTK. Semua peralatan yang diperlukan pada paket pekerjaan ini,
harus tersedia di lapangan dalam keadaan siap pakai. Batasan pembongkaran
obstacle_adalah_sebagai_berikut_:
• Pada daerah titik galian pondasi sampai mencapai kedalaman yang
masih memungkinkan, obstacle tersebut bisa dibongkar / digali sesuai
dengan kondisi dan sifat tanah pada daerah tersebut.
• Pada jalur yang akan dibuat poer dan sloof, mulai dari permukaan tanah
existing sampai dengan di bawah permukaan dasar urugan pasir dari
konstruksi_beton_poer_dan_sloof.
g. Pembuangan_humus.
Sebelum mulai pekerjaan penggalian, lapisan humus dan rumput harus dibersihkan,
harus bebas dari sisa-sisa tanah bawah (sub soil), bekas- bekas pohon, akar-akar,
batu-batuan, semak-semak atau bahan lainnya. Humus yang didapat dari
pengupasan tersebut harus dibuang ke tempat yang sudah ditentukan oleh Pengawas.
5.3. PENGGALIAN.
- Sebelum memulai pekerjaan galian, Pelaksana lapangan harus :
a. Dengan inisiatif sendiri mengambil tindakan untuk mengatur drainase alamiah dari air
yang mengalir pada permukaan tanah, untuk mencegah galian tergenang air.
b. Memeriksa segala pembongkaran dan pembersihan di tempat itu sudah dilaksanakan
sesuai_dengan_spesifikasi_ini.
c. Memberitahu Pengawassebelum memulai suatu galian apapun, agar elevasi
penampang melintang dan pengukuran dapat diketahui dan dilakukan pada tanah yang
belum terganggu. Tanah yang berdekatan dengan struktur tidak boleh diganggu tanpa ijin
_ Pengawas.
- Parit-parit atau galian pondasi untuk struktur atau alas struktur, harus mempunyai
ukuran yang cukup sehingga memungkinkan perletakan atau alas pondasi sesuai dengan
ukurannya. Bagian-bagian dinding / sisi parit harus selalu ditopang. Elevasi dasar alas sebagaimana
tampak pada gambar merupakan perkiraan, sehingga secara tertulis Pengawas dapat
memerintahkan perubahan ukuran dan elevasi jika diperlukan untuk menjamin_pondasi yang
_ kokoh.
- Penggunaan mesin untuk penggalian diperbolehkan, kecuali untuk tempat- tempat
dimana penggunaan mesin-mesin itu dapat merusak benda-benda yang berada didekatnya,
bangunan-bangunan ataupun pekerjaan yang telah rampung. Dalam hal ini metoda pekerjaan
secara manual / dengan menggunakan tenaga buruh yang harus dilakukan.
- Bila diperlukan, Pihak Penyedia / Pelaksana harus membuat turap sementara yang cukup kuat
untuk menahan lereng-lereng tanah galian supaya tidak ambruk, dan agar tidak mengganggu
pekerjaan. Turap sementara tersebut harus dapat menjaga
bangunan-bangunan yang berada didekat lereng galian tetap stabil.
- Apabila terjadi kerusakan bangunan (roboh) yang diakibatkan oleh pekerjaan galian,
maka Pelaksana harus bertanggung jawab terhadap kerusakan bangunan tersebut dan
harus menggantinya / memperbaikinya atas biaya Pihak Penyedia jasa.
- Pihak Penyedia jasa harus melakukan perlindungan dan perawatan yang cukup untuk
bagian-bagian pekerjaan di atas maupun di bawah tanah, drainase, saluran-saluran
pembuang dan rintangan-rintangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pekerjaan. Semua
biaya yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab Pelaksana lapangan.
- Kemiringan galian harus dibuat maksimal dengan perbandingan 1 (satu) horizontal dan
1 (satu) vertikal, kecuali diperlihatkan lain dalam gambar.
- Batu-batu, kayu-kayu dan bahan-bahan lain dalam lubang galian yang tak berguna harus
dibuang dan tidak boleh digunakan untuk pengurugan.
- Setiap kali galian selesai dikerjakan, Pelaksana lapangan harus memberitahu Pengawas
mengenai hal itu dan pembuatan Lapisan Sirtu, Lantai Kerja atau penempatan material
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Drainase Dusun 1 Desa Karang Endah
Kecamatan Kota Agung
apapun tidak boleh dilakukan sebelum Pengawasmenyetujui kedalaman pondasi dan
karakter_tanah_dasar_pondasi.
- Bila tanah dasar pondasi lembek, berlumpur atau tidak memenuhi syarat, maka bila
diperintahkan oleh Pengawas, Pihak Penyedia jasa harus menggantinya dengan
material berbutir atau kerikil sebagaimana disyaratkan pada RKS ini. Material penggganti
tersebut harus diurugkan dan dipadatkan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapis 15 cm,
sampai mencapai elevasi dasar pondasi dengan kepadatan sesuai petunjuk Pengawas.
- Kepadatan tanah dasar harus mencapai CBR 3%. Bila menurut Konsultan Pengawas tanah
dasar pondasi tidak memenuhi syarat semata-mata karena kesalahan Pihak Penyedia jasa
dalam mengerjakan kewajibannya, maka Pihak Penyedia harus membuang dan
mengganti tanah dasar pondasi atas tanggungan biaya sendiri, atau menangguhkan
pekerjaan galian itu sampai kondisi tanah dasar pondasi tersebut memenuhi syarat.
- Semua material hasil galian bila memenuhi syarat, harus dimanfaatkan sebagai
material urugan atau timbunan, dan bila ternyata berlebihan maka harus dibuang.
5.4. AIR_TANAH.
- Bila air tanah muncul ketika sedang dilakukan galian struktur, maka Pelaksana
lapangan harus segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah
air_menggenangi_galian_dan_alas_struktur.
- Bila galian terjadi pada tanah yang mengandung air permukaan, maka air ini tidak dianggap
sebagai air tanah dan merupakan kewajiban Pihak Penyedia untuk menanggulanginya sesuai
spesifikasi ini, sehingga tidak akan ada tambahan pembayaran.
Penilaian apakah air itu merupakan air permukaan atau air tanah adalah mutlak
wewenang Pengawas / PPTK. Jika air dapat dihalangi memasuki galian dengan menggunakan
cofferdam terbuka, maka air ini tidak dinilai sebagai air tanah.
- Bila tinggi muka air di atas elevasi dasar galian, maka harus digunakan cofferdam yang
kedap air. Bila diminta, Pelaksana lapangan harus menunjukkan gambar mengenai metoda
pembuatan cofferdam yang dipakainya kepada Pengawasuntuk disetujui.
Cofferdam atau palung untuk pembuatan pondasi, secara umum harus dibuat di bawah dasar
alas pondasi dan dibuat sedapat mungkin kedap air. Umumnya dimensi cofferdam itu harus
sedemikian rupa sehingga memberikan cukup kebebasan / keleluasaan untuk pembuatan
acuan (form) dan pemeriksaannya serta memudahkan proses pemompaan air keluar.
Bila menurut Pengawaskeadaannya tidak memungkinkan untuk mengeringkan galian
sebelum membuat alas pondasi, maka Pengawasdapat memerintahkan pembuatan lapisan
beton penutup dengan ukuran tertentu, dan lapisan tersebut harus diletakkan sebagaimana tampak
pada gambar atau mengikuti petunjuk Pengawas. Lalu galian harus dikeringkan dan alas
pondasi diletakkan.
Bila digunakan palung berbeban, dan beban tersebut dipakai untuk menanggulangi
tekanan hidrostatik yang bekerja terhadap dasar lapisan pondasi penutup, maka harus
digunakan penyemat (jangkar) khusus untuk mentransfer seluruh berat palung terhadap lapisan
_ pondasi.
Bila lapisan pondasi penutup dibuat di bawah air, maka cofferdam harus dibuat pada
muka air yang rendah. Cofferdam dibuat untuk melindungi beton dari kerusakan karena
naiknya muka air dan erosi. Di dalam cofferdam tidak boleh ditinggalkan kayu-kayuan
dan lain-lain tanpa ijin Pengawas. Bila pekerjaan memompa air diijinkan dilakukan dari bagian
galian pondasi, maka harus dicegah agar jangan ada bahan beton yang ikut terbawa
keluar.
Setiap pekerjaan memompa yang dibutuhkan selama perletakan beton, atau selama waktu
sekurang-kurangnya 24 jam sesudahnya harus menggunakan pompa yang sesuai dan air
diletakkan_di_luar_acuan_beton.
Pemompaan air untuk mengeringkan ini tidak boleh dikerjakan sebelum lapisan cukup
kerasdan kuat untuk melawan tekanan hidrostatik.
Kecuali bila ditentukan lain, cofferdam atau palung dengan segala kelengkapannya, harus
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Drainase Dusun 1 Desa Karang Endah
Kecamatan Kota Agung
dibongkar oleh Pelaksana lapangan segera setelah selesai pekerjaan sub-struktur.
Pemindahannya harus sedemikian rupa sehingga tidak merusak pekerjaan yang telah diselesaikan.
- Pemeliharaan_saluran.
Bila tak diijinkan, penggalian tak boleh dikerjakan di luar caisson, palung, cofferdam atau
sheet piling, dan saluran air yang berdekatan dengan pondasi tidak boleh terganggu tanpa
ijin Pengawas. Jika ada pekerjaan galian atau pengerukan yang dilakukan sebelum caisson,
palung dan cofferdam terpasang pada tempatnya, maka setelah selesai pembuatan dasar
pondasi, Penyedia jasa harus mengurug kembali galian-galian itu sesuai dengan muka tanah
semula, dengan memakai bahan yang telah disetujui oleh Pengawas.
Bahan-bahan yang tertinggal pada daerah aliran air akibat dari pembuatan pondasi atau
galian lainnya harus dibuang agar saluran itu bersih dari segala macam halangan.
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Drainase Dusun 1 Desa Karang Endah
Kecamatan Kota Agung
BAB III. SYARAT - SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
Pasal 1
PEKERJAAN STRUKTUR BETON
1.1. PERSYARATAN MUTU.
1.1.1. Mutu Beton.
Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik atau syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan
beton secara umum menjadi satu kesatuan dalam persyaratan teknis ini. Dalam segala hal yang menyangkut
pekerjaan beton dan struktur beton harus sesuai dengan standard yang berlaku yaitu : a. Tata Cara
Perhitungan Kekuatan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SK SNI T-15- 1991-03). b. Peraturan Umum
Beton Indonesia (PUBI, 1982). c. Standard Industri Indonesia (SII). d. Peraturan Pembebanan
Indonesia Untuk Gedung, 1983. e. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Untuk Gedung (PPTGUG, 1983). f.
American Society Of Testing Matrial (ASTM). 1.2. Beton yang dipergunakan untuk struktur Bangunan
ini harus mempunyai mutu karakteristik minimal, sebagai berikut :
- Struktur
a. Pondasi Pelat Beton setempat : K-225
b. Sloof Beton : K-225
c. Kolom dan Balok : K-225
d. Pelat Lantai : K-175
e. Sloof ,Kolom dan Ring Balok Praktis : K-175
- Adukan Beton.
Adukan beton yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan ini harus Beton Molen,
kecuali ada pertimbangan lain pada bagian- bagian tertentu dapat menggunakan Beton konvensional
yang sebelumnya sudah mendapat persetujuan dari Pengawas.
- Lantai Kerja
Seluruh beton untuk lantai kerja adalah beton rabat dengan campuran 1pc : 3ps : 5kr.
1.1.2. Mutu Baja Tulangan.
Mutu baja tulangan yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan ini adalah sebagai
berikut :
- Mutu baja tulangan s/d. ∅ 12 mm. adalah BJTP 240 ( U-24 ) dengan kekuatan tarik 2080 Kg/Cm2.
- Mutu baja tulangan ≥ ∅ 16 mm. (diameter luar) adalah BJTD 320 (U-32 / besi ulir ) dengan
kekuatan tarik 2780 Kg/Cm2.
1.2. PERSYARATAN BAHAN BETON.
1.2.1. Semen.
- Semua semen harus Semen Portland yang disesuaikan dengan persyaratan dalam Peraturan
Portland Cement Indonesia NI-8 atau ASTM C-150 Type 1 atau standar Inggris BS 12.
- Mutu semen yang memenuhi syarat dan dapat dipakai adalah GRESIK, PADANG.
BATURAJA. TIGA RODA dan HOLCIM, serta memenuhi persyaratan NI-8. Pemilihan salah satu
merk semen adalah mengikat dan dipakai untuk seluruh pekerjaan.
- Pemeriksaan, Pengawasdapat memeriksa semen yang disimpan dalam gudang pada setiap
waktu sebelum dipergunakan. Pihak Penyedia harus bersedia untuk member bantuan yang
dibutuhkan oleh Pengawasuntuk
pengambilan contoh-contoh tersebut. Semen yang tidak dapat diterima sesuai pemeriksaan
oleh Pengawas, harus tidak dipergunakan atau diafkir.
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Drainase Dusun 1 Desa Karang Endah
Kecamatan Kota Agung
Jika semen yang dinyatakan tidak memuaskan tersebut telah dipergunakan untuk
beton, maka Pengawasdapat memerintahkan untuk membongkar beton tersebut
dan diganti dengan memakai semen yang telah disetujui atas beban Penyedia jasa.
Penyedia harus menyediakan semua semen-semen dan beton yang dibutuhkan untuk
pemeriksaan .
- Tempat Penyimpanan
a. Pihak Penyedia jasa harus menyediakan tempat penyimpanan yang sesuai
untuk semen, dan setiap saat harus terlindung dengan cermat terhadap
kelembaban udara. Tempat penyimpanan tersebut juga harus sedemikian
rupa agarmemudahkan waktu pengambilan.
b. Gudang penyimpanan harus berlantai kuat dibuat dengan jarak
minimal 30 cm. dari tanah, harus cukup besar untuk dapat memuat semen
dalam jumlah cukup besar sehingga kelambatan atau kemacetan dalam
pekerjaan dapat dicegah dan harus mempunyai ruang lantai yang cukup
untuk menyimpan tiap muatan truk semen secara terpisah- pisah dan
menyediakan jalan yang mudah untuk mengambil contoh, menghitung zak-
zak dan memindahkannya. Semen dalam zak tidak boleh ditumpuk lebih
tinggi dari 2 meter.
c. Untuk mencegah semen didalam zak disimpan terlalu lama sesudah penerimaan,
Pelaksana lapangan hendaknya mempergunakan semen menurut urutan kronologis
yang diterima di tempat pekerjaan. Tiap kiriman semen harus disimpan
sedemikian rupa sehinggamudah dibedakan dari kiriman lainnya. Semua zak kosong
harus disimpan dengan rapih dan diberi tanda yang telah disetujui oleh Pengawas.
d. Timbangan-timbangan yang baik dan teliti harus diadakan oleh Penyedia
untuk menimbang semen didalam gudang dan di lokasi serta harus dilengkapi
segala timbangan untuk untuk keperluan penyelidikan.
e. Pihak Penyedia jasa harus menyediakan penjaga yang cakap, untuk mengawasi
gudang-gudang semen dan mengadakan catatan-catatan yang cocok dari
penerimaan dan pemakaian semen seluruhnya.
f. Tembusan dari catatan-catatan harus disediakan untuk Pengawas bila
dikehendakinya, jumlah dari semen yang digunakan selama hari itu ditiap bagian
pekerjaan.
1.2.2. Pasir dan kerikil
- Pelaksana harus mengangkut, membongkar, mengerjakan dan menimbun semua pasir
dan kerikil. Segala cara yang dilaksanakan oleh Pelaksana untuk pembongkaran, pemuatan,
pengerjaan dan penimbunan pasir dan kerikil harus mendapatkan persetujuan dari
Pengawas.
- Tempat dan pengaturan dari semua daerah penimbunan harus mendapat
persetujuan dari Pengawas. Pelaksana harus membersihkan bahkan memperbaiki
saluran buangan disemua tempat penimbunan dan harus mengatur semua
pekerjaan penimbunan pasir dan kerikil sedemikian rupa sehingga timbulnya
pemisahan dan pencampuran antara pasir dan kerikil akan dapat dihindari dan bahan Yang
ditimbun
tidak akan tercampur tanah atau bahan lain pada waktu ada banjir atau air rembesan. Pihak
Penyedia jasa diminta untuk menanggung sendiri segala biaya untuk pengolahan kembali
pasir dan kerikil yang kotor karena timbunan yang tidak sempurna danlalai dalam pencegahan
yang cukup. Pasir dan kerikil tidak boleh dipindah-pindah dari timbunan, kecuali bila diperlukan
untuk meratakan pengiriman berikutnya.
- Pasir
a. Jenis pasir yang dipakai untuk pekerjaan bangunan ini adalah pasir alam yaitu pasir
yang dihasilkan dari sungai atau pasir alam lain yang didapat dengan persetujuan
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Drainase Dusun 1 Desa Karang Endah
Kecamatan Kota Agung
Pengawas.
b. Persetujuan untuk sumber-sumber pasir alam tidak dimaksudkan sebagai
persetujuan dasar ( pokok ) untuk semua bahan yang diambil dari sumber tersebut.
Pelaksana harus bertanggung jawab atas kualitas tiap jenis dari semua bahan
yang dipakai dalam pekerjaan. Pelaksana lapangan harus menyerahkan pada
Pengawas sebagai bahan pemeriksaan pendahuluan dan persetujuan, contoh yang
cukup, seberat 15 kg. dari pasir alam yang diusulkan untuk dipakai, sedikitnya 14 hari
sebelum diperlukan.
c. Timbunan pasir alam harus dibersihkan dari semua tumbuh-tumbuhan dan dari
bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki. Segala macam tanah pasir dan kerikil
yang tidak dapat dipakai, harus disingkirkan. Timbunan harus diatur dan
dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak merugikan kegunaan dari timbunan.
d. Pasir harus halus, bersih dan bebas dari gumpalan-gumpalan kecil dan lunak dari tanah
liat, mika dan hal-hal yang merugikan dari substansi yang merusak, jumlah prosentase
dari segala macam subsansi yang merugikan, beratnya tidak boleh lebih dari 5%
berat pasir.
- Agregat Kasar ( Kerikil )
a. Agregat kasar harus didapat dari sumber yang telah disetujui. Ini dapat berupa kerikil
sebagai hasil disintegrasi alami dari batu-batuan atau berupa batu pecah yang
diperoleh dari pemecahan batu.
b. Kebersihan dan mutu
Agregat kasar harus bersih dan bebas dari bagian-bagian yang halus, mudah pecah,
tipis atau yang berukuran panjang, bersih dari alkali, bahan-bahan organis atau dari
substansi yang merusak dalam jumlah yang merugikan. Besarnya persentase dari
semua substansi yang merusak tidak bolehmencapai 3 (tiga) persen dari beratnya.
Agregat kasar harus berbentuk baik, keras, padat, kekal dan tidak berpori. Apabila
kadar lumpur melampaui 1%, maka agregat kasar harus dicuci.
Agregat kasar harus sesuai dengan spesifikasi ini dan jika diperiksa oleh Pengawas
ternyata tidak sesuai dengan ketentuan i, maka Pihak Penyedia harus menyaring
kembali atau mengolah kembali bahannya atas bebannya sendiri, untuk menghasilkan
agregat yang dapat disetujui Pengawas.
1.2.2. A i r
Air yang dipakai untuk semua pekerjaan beton, spesi / mortar dan spesi injeksi harus bebas dari
lumpur, minyak, asam, bahan organik basah, garam dan kotoran-kotoran lainnya dalam
jumlah yang dapat merusak. Air tersebut harus diuji di Laboratorium pengujian yang ditetapkan
oleh Pengawas untuk menetap-kan sesuai tidaknya dengan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam
PBI-1971 untuk bahan campuran beton.
1.2.3. Baja Tulangan
- Semua baja tulangan beton harus baru, mutu dan ukuran sesuai dengan standar
Indonesia untuk beton NI-2, PBI-1971, atau ASTM Designation A-15, dan harus disetujui Oleh
Pengawas. Pengawas / PPTK berhak meminta kepada Pihak Penyedia, surat
keterangan tentang pengujian oleh pabrik dari semua baja tulangan beton yang disediakan,
untuk persetujuan Pengawas / PPTK sesuai dengan persyaratan mutu untuk setiap bagian
konstruksi seperti tercantum di dalam gambar rencana.
- Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpih-serpih, karat, minyak,
gemuk dan zat kimia lainnya yang dapat merusak atau mengurangi daya lekat antara baja
tulangan dengan beton.
1.2.4. Cetakan ( bekisting )
- Bekisting untuk seluruh struktur bangunan ini memakai Papan kayu Kls III + multiplex
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Drainase Dusun 1 Desa Karang Endah
Kecamatan Kota Agung
dengan tebal minimum 9 mm. Bekisting dari multiplex tersebut harus diperkuat
dengan rangka kayu Kls III ukuran 5/7, 6/10, 6/12 dan sebagainya, untuk
mendapatkan kekuatan dan kekakuan yang sempurna, atau dari bahan lain yang
disetujui oleh Pengawas.
- Steiger / penyangga bekisting harus terdiri dari pipa-pipa besi standar pabrik
(schafolding) atau kayu dan tidak diperkenankan memakai bambu.
1.2.5. Water stop
Water stop harus dipasang di setiap penghentian pengecoran untuk bagian- bagian yang harus
kedap air, yaitu antara lain pelat atap, lantai toilet dan tempat-tempat basah lainnya
sesuai dengan Gambar Kerja. Water stop yang digunakan adalah NODROP dan AQUAPROOF,
tipe disesuaikan dengan posisi joint dengan minimum lebar 20 cm.
1.2.6. Bonding Agent
Dipergunakan pada elemen-elemen beton yang harus disambungkan / dicor secara terputus, untuk
mendapatkan sistem struktur yang kokoh sesuai dengan design dan perhitungannya.
Bonding agent yang dipergunakan adalah Produk dari LEMKRA berupa material liquid berwarna
putih terbuat dari bahan polymer acrylic digunakan pada sambungan pengecoran beton lama dan baru
khusus untuk daerah kering. Cara pemakaiannya harus sesuai petunjuk pabrik.
1.2.7. Admixture
- Admixture / hardener dipergunakan apabila keadaan memaksa untuk mempercepat
pengerasan beton Produk dari LEMKRA
- Retarder digunakan untuk memperlambat sampai dengan waktu penuangan beton
memerlukan waktu lebih dari 1 (satu) jam. Bahan retarder yang dipergunakan adalah
CONPLAST RP264M2 dengan takaran 0,20 – 0,60 liter per 100 kg. semen. Pencampuran
dilakukan di Beton Molen (Mixer).
- Superplasticizer digunakan untuk membuat beton lebih plastis dan mencapai
kekuatan awal yang lebih tinggi (high early strength). Bahan plasticizer adalah CONPLAST
SP 430D dengan takaran 0,60 – 2,00 liter per 100 kg. semen. Pencampuran dilakukan di
dalam mixer sebelum beton dituang ke dalam cetakan.
1.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN BETON
1.3.1. Kelas dan Mutu Pekerjaan Beton
- Kelas dan mutu dari beton harus sesuai dengan Standar Beton Indonesia NI-2 PBI-1971.
Bilamana tidak ditentukan lain, kuat tekan dari beton adalah selalu kekuatan tekan
hancur dari contoh kubus yang bersisi 15 cm. (0,003375 m3) diuji pada umur 7 hari, 14 hari
dan 28 hari.
- Kriteria untuk menentukan mutu beton adalah persyaratan bahwa hasil pengujian benda-
benda uji harus memberikan hasil σ’bk ( kekuatan tekan beton karakteristik ) yang lebih besar dari
yang ditentukan di dalam table, 4.2.1. PBI-1971.
1.3.2. Komposisi campuran Beton
- Beton harus dibentuk dari campuran bahan-bahan semen portland, pasir, kerikil dan air
seperti yang ditentukan sebelumnya. Bahan beton dicampur dalam perbandingan yang
tertentu / serasi dan diolah sebaik-baiknya sampai pada kekentalan yang baik / tepat.
- Ukuran maksimal dari agregat kasar dalam beton untuk bagian-bagian dari pekerjaan tidak
boleh melampaui ukuran yang ditetapkan dalam persyaratan bahan beton, ukuran
mana ditetapkan sepraktis mungkin sehingga tercapai pengecoran yang tepat dan memuaskan.
- Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beton yang dipakai untuk berbagai mutu,
harus ditetapkan dari waktu ke waktu selama berjalannya pekerjaan, demikian juga
pemeriksaan terhadap agregat dan beton yang dihasilkan.
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Drainase Dusun 1 Desa Karang Endah
Kecamatan Kota Agung
- Kekentalan (konsistensi) adukan beton untuk bagian-bagian konstruksi beton harus
disesuaikan dengan jenis konstruksi yang bersangkutan, cara pengangkutan adukan beton
dan cara pemadatannya. Kekentalan adukan beton antara lain ditentukan oleh faktor air
semen.
- Agar dihasilkan suatu konstruksi beton yang sesuai dengan yang direncanakan,
maka faktor air semen ditentukan sebagai berikut :
a. Faktor air semen untuk pondasi, sloof, maksimum 0,60.
b. Faktor air semen untuk kolom, balok, plat lantai, tangga, dinding beton dan listplank /
parapet, maksimum 0,60.
c. Faktor air semen untuk konstruksi pelat atap dan tempat-tempat basah lainnnya,
maksimum 0,55.
1.3.3. Pekerjaan Baja Tulangan
- Baja tulangan beton harus dibengkokkan / dibentuk dengan teliti sesuai dengan bentuk
dan ukuran-ukuran yang tertera pada gambar-gambar konstruksi. Baja tulangan beton tidak
boleh diluruskan atau dibengkokkan kembali dengan cara yang dapat merusak bahannya.
Batang dengan bengkokan yang tidak ditunjukan dalam gambar tidak boleh dipakai. Semua
batang harus dibengkokkan dalam keadaan dingin, pemanasan dari besi beton
hanya dapat diperkenankan bila seluruh cara pengerjaannya disetujui oleh Pengawas .
- Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan gambar rencana.
Untuk menempatkan tulangan-tulangan tetap tepat ditempatnya, maka tulangan harus
diikat kuat dengan kawat beton ( bendraat ) dan memakai bantalan blok-blok beton cetak (
beton decking ) dan atau kursi-kursi besi / cakar ayam perenggang.
Dalam segala hal untuk besi beton yang horizontal harus digunakan penunjang yang tepat,
sehinggatidak akan ada batang yang turun.
- Jarak bersih terkecil antara batang yang paralel apabila tidak ditentukan dalam gambar
rencana, minimal harus 1,2 kali ukuran terbesar dari agregat kasar dan harus memberikan
kesempatan masuknya alat penggetar beton.
- Pada dasarnya jumlah luas tulangan harus sesuai dengan gambar dan perhitungan. Apabila
dipakai dimensi tulangan yang berbeda dengan gambar, maka yang menentukan adalah
luas tulangan. Dalam hal ini penyedia jasa diwajibkan meminta persetujuan terlebih dahulu
dari Pengawas.
1.3.4. Pekerjaan Selimut Beton
Penempatan besi beton didalam cetakan tidak boleh menyinggung dinding atau dasar
cetakan sesuai butir 1.3.4.b. tersebut di atas, serta harus mempunyai jarak tetap dan tertentu untuk
setiap bagian-bagian konstruksi sesuai dengan gambar rencana.
Apabila tidak ditentukan di dalam gambar rencana, maka tebal selimut beton untuk satu sisi pada
masing-masing konstruksi adalah sebagai berikut :
- Pondasi Pelat, untuk sisi bawah 8 cm, untuk sisi lainnya 4 cm.
- Balok sloof = 4,0 cm.
- Kolom = 4,0 cm.
- Balok = 3,0 cm.
- Pelat beton = 2,0 cm.
1.3.5. Pekerjaan Sambungan Baja Tulangan
Jika diperlukan untuk menyambung tulangan pada tempat-tempat lain dari yang ditunjukkan
pada gambar-gambar, bentuk dari sambungan harus disetujui oleh Pengawas/PPTK. Overlap
pada sambungan-sambungan tulangan harus minimal 40 kali diameter batang, kecuali jika telah
ditetapkan secara pasti di dalam gambar rencana dan harus mendapat persetujuan Pengawas
1.3.6. Pekerjaan Mengaduk
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Drainase Dusun 1 Desa Karang Endah
Kecamatan Kota Agung
- Pelaksana harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai ketelitian
cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah dari masing-masing bahan beton.
Perlengkapan-perlengkapan tersebut dan cara pengerjaannya selalu harus mendapatkan
persetujuan dari Pengawas.
- Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk dalam mesin pengaduk beton
( “batch mixer/beton mollen“ ).Pengawasberwenang untuk menambah waktu
pengadukan jika pemasukan bahan dan cara pengadukan gagal untuk mendapatkan
hasil adukan dengan susunan kekentalan dan warna yang merata / seragam dalam
komposisi atau konsistensi. Air harus dituang lebih dahulu selama pekerjaan penyempurnaan.
- Tidak diperkenankan melakukan pengadukan beton yang berlebihan (lamanya) yang
membutuhkan penambahan air untuk mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki.
Mesin pengaduk yang memproduksi hasil yang tidak memuaskan harus diperbaiki dan atau
diganti.
Mesin pengaduk yang disentralisirharus diatur sedemikian rupa, sehingga pekerjaan
mengaduk dapat diawasi .Mesin pengaduk tidak boleh dipakai melebihi dari kapasitas yang telah
ditentukan. Setiap mesin pengaduk harus diperlengkapi dengan alat mekanis untuk mengatur
waktu dan menghitung jumlah adukan.
1.3.7. S u h u
Suhu beton sewaktu dituang tidak boleh lebih dari 32°C dan tidak kurang dari 45°C. Bila suhu dari
beton yang dituang berada antara 27°C - 32°C, beton harus diaduk di tempat pekerjaan
untuk kemudian langsung dicor. Bila beton dicor pada waktu iklim sedemikian rupa sehingga suhu
dari beton
melebihi 32°C sebagai yang ditetapkan oleh Pengawas, maka Pelaksana lapangan harus
mengambil langlah-langkah yang efektif, umpamanya mendinginkan agregat, mencampur dengan
es dan mengecor pada waktu malam hari bila perlu, untuk mempertahankan suhu beton
waktu dicor pada suhu dibawah 32°C.
1.3.8. Pekerjaan Rencana Cetakan
Cetakan (bekisting) harus sesuai dengan bentuk dan ukuran yang ditentukan dalam gambar
rencana. Bahan yang dipakai untuk cetakan harus mendapatkan persetujuan dari Pengawas
sebelum pembuatan cetakan dimulai, tetapi persetujuan yang demikian tidak akan mengurangi
tanggung jawab Pelaksana terhadap keserasian bentuk maupun terhadap perlunya perbaikan
kerusakan-kerusakan yang mungkin dapat timbul pada waktu pemakaian.
Sewaktu-waktu Pengawas dapat mengafkir sesuatu bagian dari bentuk yang tidak dapat
diterima dalam segi apapun dan Pelaksana lapangan harus dengan segera menanggulangi
bentuk yang diafkir tesebut dan menggantinya atas bebannya sendiri.
1.3.9. Pekerjaan Konstruksi Cetakan
- Semua cetakan harus betul-betul teliti, kuat dan aman pada kedudukannya sehingga
dapat dicegah pengembangan atau lain gerakan selama dan sesudah pengecoran beton.
- Semua cetakan beton harus kokoh.
Sebelum beton dicor, permukaan dari cetakan-cetakan (bekisting) harus dilaburi /
diminyaki dengan minyak bekisting yang biasa diperdagangkan untuk maksud itu yang
dapat mencegah secara efektif melekatnya beton pada cetakan, dan akan
memudahkan melepas bekisting / cetakan beton. Minyak bekisting tersebut dapat dipakai
hanya setelah disetujui oleh Pengawas.
Penggunaan minyak bekisting ini harus hati-hati untuk mencegah kontak dengan besi beton
dan mengakibatkan kurangnya daya lekat.
- Alat-alat dan usaha-usaha yang sesuai dan cocok untuk membuka cetakan-cetakan
tanpa merusak permukaan dari beton yang telah selesai, harus tersedia.
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Drainase Dusun 1 Desa Karang Endah
Kecamatan Kota Agung
- Penyangga cetakan ( steiger ) harus bertumpu pada pondasi yang baik dan kuat sehingga
tidak akan ada kemungkinan penurunan cetakan selama pelaksanaan.
1.3.10. Pekerjaan Pengangkutan Beton
Cara-cara dan alat-alat yang digunakan untuk pengangkutan beton harus sedemikian rupa
sehingga beton dengan komposisi dan kekentalan yang diinginkan dapat dibawa ke tempat
pekerjaan, tanpa adanya pemisahan dan kehilangan bahan yang menyebabkan perubahan.
1.3.11. Pekerjaan Pengecoran
- Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan, ukuran dan letak baja tulangan
beton sesuai dengan gambar pelaksanaan, pemasangan sparing-sparing instalasi,
penyokong, pengikatan dan lain- lainnya telah selesai dikerjakan.
Sebelum pengecoran dimulai, permukaan-permukaan yang berhubungan dengan
pengecoran harus sudah disetujui oleh Pengawas.
- Segera sebelum pengecoran beton, semua permukaan pada tempat pengecoran beton
( cetakan / bekisting ) harus bersih dari air yang tergenang, reruntuhan atau bahan lepas.
Permukaan bekisting dengan bahan-bahan yang menyerap pada tempat-tempat yang akan
dicor, harus dibasahi dengan merata sehingga kelembaban / air dari beton yang baru dicor -
tidak akan diserap.
- Permukaan-permukaan beton yang telah dicor lebih dahulu dimana akan dicor beton baru,
harus bersih dan lembab / basah ketika dicor dengan beton baru. Pembersihan harus
berupa pembuangan semua kotoran, pembuangan beton-beton yang mengelupas atau rusak,
atau bahan-bahan asing yang menutupinya. Semua genangan air harus dibuang dari permukaan
beton lama tersebut sebelum beton baru dicor. Pada sambungan pengecoran ini harus dipakai
bahan perekat beton yang disetujui oleh Pengawas.
- Perlu diperhatikan letak / jarak / sudut untuk setiap penghentian pengecoran yang
masih akan berlanjut, terhadap sistem struktur / penulangan yang ada.
- Beton boleh dicor hanya ketika Pengawas yang ditunjuk serta Pelaksana lapangan ada
ditempat / lokasi pekerjaan, dan persiapannya betul-betul telah memadai.
- Dalam semua hal, beton yang akan dicor harus diusahakan agar pengangkutan ke
tempat posisi terakhir sependek mungkin, sehingga pada waktu pengecoran tidak
mengakibatkan pemisahan antara kerikil dan spesinya. Pemisahan yang berlebihan dari
agregat kasar dalam beton yang disebabkan jatuh bebas dari tempat yang cukup tinggi, atau sudut
yang terlalu besar, atau bertumpuk dengan baja-baja tulangan, tidak diijinkan. Kalau diperkirakan
pemisahan yang demikian itu mungkin akan terjadi, Pelaksana harus mempersiapkan tremie atau
alat lain yang cocok untuk mengontrol jatuhnya beton.
- Pengecoran beton tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi dari 2 meter, semua penuangan
beton harus selalu lapis - perlapis horizontal dan tebalnya tidak lebih dari 50 cm.
Pengawas mempunyai hak untuk mengurangi tebal tersebut apabila pengecoran
dengan tebal lapisan 50 cm. tidak dapat memenuhi spesifikasi ini.
- Pengecoran beton tidak diperkenankan selama terjadi hujan deras atau turun hujan yang
lama, sedemikian rupa sehingga spesi / mortar terpisah dari agregat kasar. Selama hujan,
air semen atau spesi tidak boleh dihamparkan pada construction joint, dan air semen
atau spesi yang hanyut terhampar harus dibuang sebelum pekerjaan dilanjutkan.
- Ember-ember / gerobak dorong beton yang dipakai harus sanggup menuang dengan
tepat dalam slump yang rendah dan memenuhi syarat- syarat campuran.
Mekanisme penuangan harus dibuat dengan kapasitas minimal 50 liter.
Juga harus tersedia peralatan lainnya untuk mendukung lancarnya pengecoran dimana
diperlukan terutama bagi lokasi-lokasi yang sulit / terbatas.j. Setiap lapisan beton harus
dipadatkan sampai sepadat mungkin, sehingga bebas dari kantong-kantong kerikil, dan
menutup rapat-rapat semua permukaan dari cetakan dan material yang diletakan.
Dalam pemadatan setiap lapisan dari beton, kepala alat penggetar (vibrator) harus
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Drainase Dusun 1 Desa Karang Endah
Kecamatan Kota Agung
dapat menembus dan menggetarkan kembali beton pada bagian atas dari lapisan yang
terletak di bawah. Lamanya penggetaran tidak boleh menyebabkan terpisahnya bahan beton dengan
airnya.
Semua beton harus dipadatkan dengan alat penggetar yang beroperasi dengan kecepatan
paling sedikit 3.000 putaran per menit ketika dibenamkan ke dalam beton.
1.3.12. Waktu dan Cara-Cara Pembukaan Cetakan
- Waktu dan cara pembukaan dan pemindahan cetakan harus mengikuti petunjuk
Pengawas. Pekerjaan ini harus dikerjakan dengan hati-hati untuk menghindarkan
kerusakan pada beton. Beton yang masih muda / lunak tidak diijinkan untuk dibebani.
Segera sesudah cetakan-cetakan dibuka, permukaan beton harus diperiksa dengan
teliti dan permukaan-permukaan yang tidak beraturan harus segera diperbaiki sampai disetujui
Pengawas
- Umumnya diperlukan waktu minimum sebelum cetakan beton boleh dibuka, yaitu
minimum 3 hari untuk cetakan - cetakan samping pada pondasi dan sloof. 7 hari untuk
dinding-dinding pemikul dan kolom 21 hari untuk balok-balok, plat lantai, plat atap dan
tangga.
1.3.13. Perawatan ( Curing )
- Semua beton harus dirawat (cured) dengan air seperti ditentukan di bawah ini atau
disemprot dengan Curing Agent CONCURE P yang berupa bahan cair / liquid material
dimana setelah mengering berbentuk membrane clear dan berfungsi sebagai pelindung
(curing compound) untuk menahan / mencegah penguapan air dari dalam beton,
dengan takaran pemakaian untuk 1 liter adalah 5 – 6 m2. Pengawasberhak menentukan
cara perawatan bagaimana yang harus digunakan pada bagian-bagian pekerjaan.
- Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi terhadap sinar matahari yang langsung
minimal selama 3 hari sesudah pengecoran. Perlindungan semacam itu dilakukan dengan
menutupi permukaan beton dengan deklit atau karung bekas yang dibasahi dan harus
dilaksanakan segera setelah pengecoran dilaksanakan.
- Perawatan beton setelah 3 hari, adalah dengan melakukan penggenangan dengan air pada
permukaan beton paling sedikit selama 14 hari terus menerus. Perawatan semacam ini
bisa dilakukan dengan penyiraman secara mekanis atau dengan pipa yang berlubang-
lubang atau dengan cara lain yang disetujui Pengawassehingga selama masa tersebut
permukaan beton selalu dalam keadaan basah. Air yang digunakan dalam
perawatan ( curing ) harus memenuhi persyaratan spesifikasi air untuk campuran beton.
1.3.14. Pekerjaan Perlindungan (Protection).
Pelaksana lapangan harus melindungi semua beton terhadap kerusakan-kerusakan sebelum
penerimaan terakhir oleh Pengawas.
1.3.15. Pekerjaan Perbaikan Permukaan Beton
- Jika sesudah pembukaan cetakan, ada permukaan beton yang tidak sesuai dengan yang
direncanakan, atau tidak tercetak menurut gambar atau diluar garis permukaan, atau
ternyata ada permukaan yang cacat/rusak, semua hal itu dianggap sebagai tidak sesuai
dengan spesifikasi ini dan harus dibuang dan diganti oleh Pelaksana atas bebannya sendiri.
Kecuali bila Pengawasmemberikan ijinnya untuk memperbaiki/ menambal tempat yang rusak,
dalam hal mana perbaikan harus dikerjakan seperti yang telah tercantum dalam pasal-pasal
berikut.
- Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan ialah yang terdiri dari sarang
kerikil, kerusakan-kerusakan karena cetakan-cetakan, lubang-lubang karena keropos,
ketidak-rataan dan bengkak harus dibuang dengan pemahatan atau dengan batu
gerinda. Sarang kerikil dan beton lainnya harus dipahat, lubang-lubang pahatan harus diberi
pinggiran yang tajam dan dicor sedemikian sehingga pengisian akan terikat ( terkunci )
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Drainase Dusun 1 Desa Karang Endah
Kecamatan Kota Agung
di tempatnya. Semua lubang harus terus menerus dibasahi selama
24 jam sebelum dicor, dan seterusnya disempurnakan.
- Jika menurut pendapat Pengawashal-hal tidak sempurna pada bagian bangunan yang
akan terlihat jika dengan penambalan saja akan menghasilkan sebidang dinding yang tidak
memuaskan kelihatannya, Pelaksana diwajibkan untuk menutupi seluruh dinding ( dengan
spesi plesteran 1pc : 3ps ) dengan ketebalan yang tidak melebihi 1 cm, demikian juga pada
dinding yang berbatasan (yang bersambungan) sesuai dengan instruksi dari Pengawas. Perlu
diperhatikan untuk permukaan yang datar, batas toleransi kelurusan ( pencekungan atau
Pencembungan ) bidang tidak boleh melebihi dari L / 1000 untuk semua komponen.
Pasal 2
PENYEKAT-PENYEKAT AIR
2.1. Penyekat-penyekat air (waterstop) dari PVC harus ditempatkan pada sambungan- sambungan
bangunan seperti yang ditunjukkan pada gambar-gambar. Pelaksana harus menyiapkan
semua penyekat-penyekat air termasuk lem PVC, semen, pasak, mur-mur dan bahan
penyambung lainnya.
2.2. Penyedia harus membuat semua sambungan-sambungan (splices), penyatuan dan lengkungan
-lengkungan (joints and bends), pasak-pasak untuk penyekat air, pertemuan perpotongan
-perpotongan yang dibuat secara khusus sesuai dengan gambar-gambar atau seperti ditunjukkan
oleh Konsultan Perencana.
2.3. Semua penyatuan-penyatuan harus diletakan persis dengan petunjuk-petunjuk pabrik
pembuat dan penggunaan material yang disyahkan oleh pabrik dan harus dibentuk sedemikian rupa
agar menghasilkan sambungan yang kuat dan kedap air.
Bahan waterstop yang dipakai adalah SUPERCAST SW 20, tipe disesuaikan dengan posisi joint
dengan lebar minimum 20 cm.
Pasal 3
PEKERJAAN STRUKTUR BAJA
3.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Yang termasuk pekerjaan struktur baja adalah seluruh pekerjaan atap baja sesuai dengan
gambar-gambar pelaksanaan, termasuk didalamnya tapi tidak terbatas pada :
- Pekerjaan pengadaan dari semua peralatan, perlengkapan, tenaga serta bahan- bahan
seperti pelat, profil, baut, angker dan lain-lain menurut kebutuhan sesuai dengan
gambar kerja dan persyaratan-persyaratan teknis pelaksanaan.
- Pekerjaan pembuatan bagian-bagian konstruksi kolom, ring balok ,atap baja, dan gording,
sambungan-sambungan, pengelasan baik las sudut maupun las penuh, sambungan dengan
baut dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja dan persyaratan teknis pelaksanaan.
- Pekerjaan pemasangan dan penyelesaian konstruksi baja seperti pemasangan rangka atap
(kuda-kuda), rangka ikatan angin, ikatan pengaku, gording, trekstang, penutup atap baja
finish galvalume / warna tebal 0,50 mm. pengecatan dan lain-lain sesuai dengan
gambar kerja dan persyaratan teknis pelaksanaan.
3.2. PERSYARATAN UMUM.
Semua pelaksanaan pekerjaan baja ini harus memenuhi persyaratan-persyaratan normalisasi
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Drainase Dusun 1 Desa Karang Endah
Kecamatan Kota Agung
yang berlaku di Indonesia, seperti :
- Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1983, NI-3 PBUBB (1970)
dan lain-lain kecuali ada hal-hal yang khusus.
- AISC “Specification for Fabrication and erection” 12 Pebruari 1981.
- Semua pekerjaan baut pada bangunan ini juga harus memenuhi syarat dari
AISC “Specification for Structural Joints Bolts”.
- Semua pekerjaan las harus mengikuti “American Welding Society for Arc
Welding in Builiding Construction Section”.
3.3. PEMASANGAN.
3.3.1. Pemasangan rangka-rangka baja tidak boleh bergeser lebih dari 2 mm. dari Asnya. Kemudian juga
elemen-elemen vertikal harus tegak lurus dengan bidang permukaan lantai.
3.3.2. Pelaksana diwajibkan untuk menjaga supaya bagian-bagian konstruksi yang tertumpuk di
lapangan tetap dalam keadaan baik seperti pada saat pelaksanaan pembuatan konstruksi
tersebut.
3.3.3. Pelaksana harus menjaga konstruksi yang tertumpuk di lapangan, agar jangan rusak karena
perubahan cuaca.
3.3.4. Memotong dan menyelesaikan pinggiran-pinggiran bekas irisan dan lain-lain.
- Pemotongan- pemotongan baja untuk bahan konstruksi, harus dengan mechanical
cutting kecuali ditunjukkan lain dalam gambar rencana.
- Bagian-bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih, sekali-kali tidak
diperbolehkan ada bekas jalur dan lain-lain.
- Bila bekas pemotongan dengan mesin diperoleh pinggiran-pinggiran bekas irisan, maka bagian
tersebut harus dibuang sekurang-kurangnya setebal 2,5 mm, kecuali kalau keadaannya
sebelum dibuang setebal 2,5 mm sudah tidak tampak lagi jalur-jalur.
- Bagian konstruksi yang berfungsi sebagai pengisi juga perlu dibuang bekas-bekas potongan
atau kotoran-kotoran lainnya.
3.3.5. Menembus, mengebor dan melebarkan lubang.
- Semua lubang-lubang pada bahan baja harus dibor.
- Pada keadaan akhir diameter lubang untuk baud yang dibubut dengan tepat dan sebuah
baud hitam yang tepat boleh berbeda masing-masing sebanyak 0,1 mm dan 0,4 mm daripada
diameter batang baud-baud.
- Semua lubang-lubang dalam bagian konstruksi yang disambung dan yang harus dijadikan satu
dengan alat penyambung, harus dibor sekaligus sampai diameter sepenuhnya. Apabila
ternyata tidak sesuai, maka perubahan - perubahan lubang tersebut dibor atau diluaskan dan
penyimpangannya tidak boleh melebihi 0,5 mm.
- Semua lubang-lubang harus benar-benar bulat atau sesuai dengan permintaan gambar
rencana terdiri dari siku-siku pada bidang-bidang dan bagian-bagian konstruksi yang akan
disambung.
- Semua lubang-lubang sebelum pemasangan harus dibersihkan dulu.Mempersiapkan lubang
tidak boleh dilakukan dengan menggunakan besi /sikat kawat atau besi-besi penggaruk.
3.4. PERAWATAN DAN PERLINDUNGAN.
3.4.1. Seluruh profil baja harus dibersihkan dari permukaan korosi (karat) dan kotoran-kotoran
ataupun minyak-minyak, dengan menggunakan sikat baja atau sandblasting, sampai
permukaannya memperoleh warna metalic yang merata.
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Drainase Dusun 1 Desa Karang Endah
Kecamatan Kota Agung
3.4.2. Segera setelah dibersihkan, sebelum profil-profil baja dipasang di workshop, seluruh
permukaannya harus cepat-cepat di cat dengan meni (red oxide) yang tebalnya 30 – 35 micron. Cat
dasar ini harus betul-betul merata untuk seluruh permukaan profil.
3.4.3. Cat dasar yang tidak baik harus dibuang / dibersihkan sama sekali, disikat kawat, digosok, dan
setelah bersih segera dicat dasar lagi seperti yang telah diuraikan. Cat dasar dilaksanakan 2 (dua)
kali pengecatan.
3.4.4. Cat finish dilaksanakan 2 (dua) kali.
3.4.5. Pengecatan harus dilakukan sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan oleh pabrik dan mengikuti
petunjuk Pengawasuntuk mendapatkan persetujuannya.
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Drainase Dusun 1 Desa Karang Endah
Kecamatan Kota Agung
BAB IV. SYARAT - SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR
Pasal 1
PEKERJAAN ADUKAN DAN CAMPURAN
1.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
- Pekerjaan Pembesian
- Pekerjaan adukan Cor
- Pekerjaan adukan lain seperti tercantum dalam gambar kerja.
1.2. PERSYARATAN BAHAN.
1.2.1. Semen
Sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Teknis Struktur.
1.2.2. Pasir.
Pasir yang digunakan adalah jenis pasir pasang dengan butir-butir yang tajam, bersih dari tanah dan
lumpur dan tidak mengandung bahan-bahan organis.
1.2.3. Air.
Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam, basa, garam, bahan organik dan
kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak.
1.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
1.3.1. Campuran adukan yang dimaksud adalah campuran dalam volume. Cara pembuatannya
menggunakan mixer selama 3 (tiga) menit.
1.3.2. Jenis adukan.
- Adukan biasa adalah campuran 1pc: 4ps dan 1pc: 5ps. Adukan ini untuk pasangan batu
bata dan batu tempel serta untuk menutup semua permukaan dinding pasangan
bagian dalam bangunan, yang dinyatakan tidak kedap air seperti tercantum dalam
Gambar Kerja.
- Adukan kedap air adalah campuran 1pc : 3ps. Aduk plesteran ini untuk :
a. Menutup semua permukaan dinding pasangan pada bagian luar / tepi luar bangunan.
b. Semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan yang disyaratkan harus kedap
air seperti tercantum dalam Gambar Kerja hingga ketinggian 150 cm. dari permukaan
lantai.
c. Semua pasangan bata di bawah permukaan tanah hingga ketinggian sampai 20 cm. dari
permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
1.3.3. Semua jenis adukan tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu dalam
keadaan masih segar dan belum mengering pada waktu pelaksanaan pemasangan.
1.3.4. Pelaksana harus mengusahakan agar tenggang waktu antara waktu pencampuran
adukan dengan pemasangan tidak melebihi 30 menit, terutama untuk adukan kedap air.
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Drainase Dusun 1 Desa Karang Endah
Kecamatan Kota Agung
Pasal 2
PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL
3.1. LINGKUP PEKERJAAN.
3.1.1. Pekerjaan Beton Bertulang.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
- Pembuatan kolom praktis 10 x 10 cm.
- Pembuatan balok praktis / balok lintel, ring balok ukuran 15 x 20 cm dan 12 x 15 cm.
- Pekerjaan kolom praktis, balok praktis / lintel dan ring balok lainnya seperti tercantum
dalam Gambar Kerja.
3.1.2. Pekerjaan Beton Tumbuk.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi pembuatan lantai kerja beton tumbuk pada lantai dasar sesuai
Gambar Kerja.
3.2. PERSYARATAN BAHAN.
3.2.1. Besi Beton.
- Besi beton yang dipakai adalah dari mutu U-24 untuk diameter lebih kecil dari ∅ 16 mm.
- Besi harus bersih dari lapisan minyak, lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih.
- Penampang besi harus bulat serta memenuhi persyaratan NI-2.
- Diameter besi beton yang dipasang harus sesuai dengan Gambar Kerja.
- Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lapangan kerja dalam waktu
24 jam setelah ada perintah tertulis dari Pengawas.
- Kawat pengikat besi beton adalah dari baja lunak dan tidak disepuh / dilapis seng. Diameter
kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat besi beton harus memenuhi
syarat-syarat dalam NI-2 (PBI-1971)
3.2.2. Semen.
Sesuai dengan Bab III, Pasal 1 butir 1.2.1.
3.2.3. Pasir.
Sesuai dengan Bab III, Pasal 1 butir 1.2.2. Pasir yang dipakai harus Pasir Beton.
3.2.4. Koral beton / Split.
- Koral beton / split harus bersih, bersudut tajam, tidak berpori serta mempunyai gradasi
kekerasan sesuai dengan syarat-syarat NI-2.
- Penyimpanan / penimbunan koral beton dengan pasir harus dipisahkan satu sama lain,
hingga kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan perbandingan adukan beton yang
disyaratkan.
3.2.5. A i r.
Sesuai dengan Bab III, Pasal 1 butir 1.2.3.
3.2.6. Acuan / bekisting dan perancah.
- Papan acuan / bekisting dibuat dari multiplex tebal 9 mm.
- Balok-balok pengaku dan pengikat papan acuan dari kaso 5/7.
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Drainase Dusun 1 Desa Karang Endah
Kecamatan Kota Agung
- Perancah disyaratkan memakai perancah besi, tidak diperkenankan mempergunakan balok
kaso 5/7 atau bambu.
3.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
3.3.1. Beton Bertulang.
- Campuran dan mutu beton
a. Campuran adalah 1pc : 2ps : 3Kr.
b. Mutu beton yang disyaratkan dalam pekerjaan beton bertulang non struktural ini
adalah K-175.
- Pembesian.
a. Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokkan,
sambungan, kait-kait dan sengkang (ring) persyaratannya harus sesuai NI-2 (PBI-
1971).
b. Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus sesuai dengan Gambar Kerja.
c. Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi tulangan tersebut
tidak berubah tempat selama pengecoran, dan harus bebas dari papan acuan /
bekisting atau lantai kerja dengan memasang selimut beton dan bantalan beton (beton
decking) sesuai dengan NI-2 (PBI-1971).
- Acuan / bekisting.
a. Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah ditetapkan
dalam Gambar Kerja.
b. Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan, sehingga cukup
kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan kedudukannya selama pengecoran
berlangsung.
c. Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaannya licin, bebas dari kotoran tahi
gergaji, potongan kayu, tanah, lumpur dan sebagainya.
- Cara pengadukan.
a. Cara pengadukan harus menggunakan beton molen.
b. Takaran untuk semen portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih dahulu oleh
Pengawas.
c. Beton harus dilindungi dari sinar matahari langsung, hingga tidak terjadi
penguapan terlalu cepat.
d. Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus diperhatikan.
- Pengecoran Beton.
a. Sebelum pelaksanaan pengecoran, Pel;aksana diwajibkan melaksanakan
pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai
jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan
penempatan penahan jarak.
b. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Konsultan
Pengawas.
c. Pengecoran harus dilakukan dengan menggunakan alat penggetar beton untuk
menjamin beton cukup padat, dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton
seperti keropos dan sarang-sarang koral / split yang dapat memperlemah konstruksi.
d. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya,
maka tempat perhentian tersebut harus disetujui Pengawas.
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Drainase Dusun 1 Desa Karang Endah
Kecamatan Kota Agung
- Pekerjaan pembongkaran acuan / bekisting.
Pekerjaan pembongkaran acuan / bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin tertulis dari
Pengawas.
Setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan mengadakan perubahan apapun pada permukaan
beton tanpa persetujuan Pengawas.
- Pekerjaan pembuatan kolom praktis.
Pemasangan kolom praktis untuk :
a. Setiap pertemuan dinding pasangan batu bata.
b. Dinding pasangan batu bata ½ batu pada bagian dalam bangunan setiap seluas
9_m2.
c. Dinding pasangan batu bata ½ batu pada bagian luar / tepi luar bangunan setiap
seluas 9 m2.
d. Ukuran kolom praktis adalah 10 x 10 cm.
e. Dan atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
- Pekerjaan pembuatan balok praktis / lintel dan ring balok.
Pemasangan balok praktis / lintel dan ring balok :
a. Di tepi atas / akhir dari dinding pasangan batu bata yang bebas sebagai ring balok
setiap luas 9 m2 pasangan dinding bata yang tinggi.
b. Ukuran balok pratis adalah 15 x 20 cm, 12 x 15 cm, atau sesuai Gambar Kerja.
c. Dan atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
- Penulangan beton kolom dan balok praktis sesuai Gambar Kerja dan atau seperti terurai
dalam pekerjaan beton di Bab lain dalam Buku ini.
- Pemasangan kolom praktis dan balok praktis / lintel seperti tercantum dalam Butir
di atas, terlepas apakah pekerjaan tersebut tergambar atau tidak dalam Gambar Kerja.
- Pada setiap pertemuan dinding pasangan batu bata dengan kolom praktis, ring balok beton
maupun beton lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja harus diperkuat angker ∅ 8
mm. setiap jarak 50 cm. yang terlebih dahulu telah ditanam dengan baik pada bagian
pekerjaan kolom dan balok praktis ini. Bagian yang tertanam dalam pasangan bata
minimal sedalam 30 cm. kecuali ditentukan lain.
3.3.2. Pekerjaan Beton Tumbuk.
Campuran beton tumbuk adalah 1pc : 3ps : 5kr dengan tulangan praktis 1 lapis – 2 arah
diameter 6 mm.- 15 cm. atau wiremesh BRC M-6, terkecuali pada daerah basah (KM / WC dan
Pantry) tidak dipasang tulangan.
Lapisan beton tumbuk harus padat, tidak berongga, tidak retak dan rata permukaan / waterpass dan
atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
Tebal lapisan beton tumbuk adalah minimal 7 cm, dan atau sesuai Gambar Kerja.