| 0812066686309000 | Rp 493,055,506 | |
| 0314483892314000 | - | |
CV Liku Sembilan | 01*8**1****13**0 | - |
| 0401199385301000 | - | |
CV Anabia Construction | 01*5**3****03**0 | - |
CV Karya Raden Ayu | 02*0**4****09**0 | - |
CV Amalia Bersama | 06*7**6****09**0 | - |
Spesifikasi Teknis
Lanjutan Pembangunan Masjid An-Nur Desa Bintuhan
Kecamatan Kota Agung
SPESIFIKASI TEKNIS
A. UMUM
PASAL 1
PERATURAN-PERATURAN
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan
ini, Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan
beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti diuraikan didalam buku
ini.
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mengukur kembali semua
titik elevasidan koordinat-koordinat. Dan apabila terjadi perbedaan-perbedaan
dilapangan, Kontraktor wajib membuat gambar- gambar penyesuaian dan harus
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
Bila terdapat ketidak jelasan dan atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini,
Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan penyelesaianApabila tidak ditentukan lain, dalam pelaksanaan
pekerjaan ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan yang disebut di bawah ini,
dan Kontraktor dianggap mengetahui dan memahaminya termasuk (apabila ada)
segala perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan lainnya :
a. Peraturan Umum Pemeriksanaan Bahan-bahan Bangunan (PUBBI 1960).
b. Keputusan Presiden RI Nomor 80 tahun 2003
c. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor :
339/Kpts/M/2003, tanggal 31 Desember 2003
d. Peraturan Beton Indonesia (PBI 1971).
e. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PPKI 1961).
f. Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1981 (PPI 1981).
g. Peraturan lain yang berhubungan dengan pembangunan yang berlaku di
Indonesia.
h. Petunjuk serta perintah tertulis dari Direksi pada saat pelaksanaan pekerjaan
Spesifikasi Teknis
Lanjutan Pembangunan Masjid An-Nur Desa Bintuhan
Kecamatan Kota Agung
PASAL 2
BESTEK DAN GAMBAR
1. Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan bestek mengenai pekerjaan
ini.
2. Bila ternyata ada perbedaan antara kontrak, gambar dan bestek, juga antara
gambar-gambar dengan gambar lain, maka yang berlaku adalah urutan di bawah
ini
• Kontrak
• Bestek
• Gambar-gambar yang lebih besar dengan skala yang lebih kecil.
3. Bila perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan yang belakangan hari mungkin
menimbulkan kekeliruan atau bahaya, Kontraktor wajib menanyakan terlebih
dahulu kepada Direksi untuk mendapatkan ketegasannya.
4. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar- gambar yang
ada (AR, ST dan ME) dalam buku Uraian Pekerjaan ini, maupun pekerjaan yang
terjadi akibat keadaan dilokasi, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut
kepada Konsultan Pengawas secara tertulis, untuk mendapatkan keputusan
pelaksanaan di lokasi setelah Pengawas berunding terlebih dahulu dengan
Konsultan Perencana dan PPTK. Ketentuan tersebut diatas tidak dapat dijadikan
alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan
5. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang
6. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan
memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum
seperti peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya
sebelum memulai pekerjaan.
7. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran- ukuran yang
tercantum didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan KOnsultan
Pengawas. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan terjadi merupakan
tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu
Spesifikasi Teknis
Lanjutan Pembangunan Masjid An-Nur Desa Bintuhan
Kecamatan Kota Agung
PASAL 3
RENCANA KERJA
1. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyusun Rencana
Kerja (Time Schedulle) yang diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu)
minggu sesudah tanggal penerimaan Surat Perintah Kerja, dengan disetujui oleh
Direksi
2. Setelah Rencana Kerja disetujui oleh Direksi, satu salinan akan ditahan oleh
Direksi dan satu salinan lainnya harus ditempel di Bangsal Kontraktor di tempat
pekerjaan.
3. Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja. Kontraktor juga wajib
memasukkan identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masing-
masing anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang digunakan
dalam melaksanakan pekerjaan ini
4. Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material dilokasi
yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu
pekerjaan lain. Semua sarana persyaratan kerja, harus dilengkapi, sehingga
kelancaran dan kemudahan kerja di lokasi dapat tercapai
PASAL 4
KUASA KONTRAKTOR
1. Kontraktor wajib menempatkan seorang wakil yang cukup cakap dan
berpengalaman untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan ini di lapangan
(selanjutnya disebut “Kepala Pelaksana”).
2. Pelaksana yang ditunjuk oleh Kontraktor harus mendapat kuasa penuh yang
bertindak untuk dan atas nama Kontraktor.
3. Dengan adanya Pelaksana ini tidak berarti bahwa Kontraktor lepas dari
tanggung jawab sebagian atau sepenuhnya dari seluruh pekerjaan.
4. Kontraktor harus memberikan laporan secara tertulis kepada Direksi tentang
segala keterangan mengenai Pelaksana ini. Pelaksana baru bisa bertindak setelah
Spesifikasi Teknis
Lanjutan Pembangunan Masjid An-Nur Desa Bintuhan
Kecamatan Kota Agung
ada persetujuan dari Direksi. Dalam satu minggu kalau tidak ada keberatan dari
Direksi, berarti Direksi menyetujuinya.
5. Bilamana kemudian menurut pendapat Direksi, Pelaksana kurang
mampu/tidak bisa menunjukkan kecakapannya dalam memimpin pekerjaan
dengan sebaik-baiknya, maka Direksi berhak memerintahkan kepada Kontraktor
untuk menggantikannya, dalam waktu 6 (enam) hari setelah dikeluarkannya surat
perintah itu Kontraktor harus sudah menunjuk seorang kuasa yang baru.
PASAL 5
TEMPAT TINGGAL KONTRAKTOR DAN PELAKSANA
Untuk menjaga kemungkinan akan diperlukan hubungan diluar jam kerja, Kontraktor
wajib memberitahukan alamat rumah dan nomor telpon Kontraktor dan Pelaksana
kepada Direksi. Diharapkan alamat ini tidak berubah-ubah selama pelaksanaan
pekerjaan tersebut
PASAL 6
PENGAMANAN
1. Kontraktor wajib mengadakan penjagaan keamanan untuk barang-barang di
seluruh lokasi pekerjaan.
2. Barang-barang bahan bangunan yang hilang, baik yang sudah maupun yang belum
dipasang tetap menjadi tanggungan Kontraktor dan tidak diperkenankan untuk
diperhitungkan di dalam borongan biaya tambahan.
3. Pekerjaan utama dalam paket pekerjaan ini adalah rehabilitasi gedung, oleh
karenya kontraktor harus bekerja hati-hati sehingga bagian bangunan yang tidak
menjadi obyek yang direhab tidak mengalami kerusakan.
4. Kerusakan bagian bangunan yang diakibat oleh aktifitas pelaksanaan harus
diperbaiki dengan biaya ditanggung oleh kontraktor pelaksana.
5. Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat
mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalu
lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung
6. Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki
Spesifikasi Teknis
Lanjutan Pembangunan Masjid An-Nur Desa Bintuhan
Kecamatan Kota Agung
tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya
yang bertugas dan para penjaga
7. Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor bertanggung jawab
penuhatas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-
saluran pembuangan dan sebagainya ditempat pekerjaan, dan kerusakan-
kerusakan sejenis yang disebabkan operasi- operasi Kontraktor, dalam arti kata
yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat diterima
Pemberi Tugas
8. Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan
terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan
malam. Pemberi tugas tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan
bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam
pelaksanaan
PASAL 7
LAPORAN HARIAN DAN MINGGUAN
1. Kontraktor diwajibkan membuat Laporan Harian dimana tercantum tentang
kemajuan pekerjaan setiap harinya, bahan- bahan dan alat-alat yang didatangkan,
jumlah pekerja dan petugas lapangan yang ada serta keadaan cuaca pada hari yang
bersangkutan, adalah merupakan kewajiban Kontraktor untuk membuatnya dalam
rangkap 3 (tiga), satu untuk Konsultan Pengawas, satu lainnya untuk Kepala
Satuan Kerja.
2. Laporan Harian harus mendapat pesetujuan dari Konsultan pengawas dan Pejabat
Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) atas substansi laporan yang disampaikan, jika
ada koreksi dari konsultan pengawas atau PPTK maka Laporan harian harus
segera diperbaiki dan hasil perbaikan disampaikan paling lambat 1 x 24 Jam dari
saat dikembalikannnya laporan tersebut.
3. Laporan Mingguan-nya disusun oleh konsultan pengawas berdasarkan hasil
laporan harian yang disampaikan oleh Kontraktor. Laporan Mingguan ini dibuat
dalam rangkap 3 (tiga), satu asli sebagai arsip konsultan pengawas dan dua
salinan untuk kontraktor dan Kepala Satuan Kerja setelah diteliti dan disetujui
oleh Kepala Satuan Kerja.
Spesifikasi Teknis
Lanjutan Pembangunan Masjid An-Nur Desa Bintuhan
Kecamatan Kota Agung
4. Tugas-tugas dan perintah-perintah dari Konsultan pengawas, PPTK dan Direksi
berlaku dan mengikat bagi Kontraktor, apabila tugas- tugas dan perintah-perintah
itu dimuat dalam laporan/buku harian dan telah dibubuhi tanda tangan dan nama
jelas petugas/Direksi yang menugaskan/memerintahkan.
5. Pekerjaan-pekerjaan tambah kurang harus pula dicatat dalam Laporan Harian.
6. Kelalaian membuat Laporan Harian dapat dikenakan sanksi menurut ketentuan-
ketentuan
7. Kontraktor wajib membuat foto proses pekerjaan (berwarna) yang dilampirkan
pada setiap permohonan termyn, minimal 4 (empat) pose rangkap 3 (tiga),
dimulai dari 0% sampai dengan 100% dan Kontraktor menyediakan dalam album.
PASAL 8
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1. Kontraktor Wajib Menerapkan Sistem Manejemn Keselatan dan Kesehatan Kerja.
2. Kontraktor diwajibkan mentaati undang-undang tenaga kerja dan segera
mengurus ASTEK setelah SPK diterbitkan
3. Kontraktor Wajib Menyediakan Personil Tenaga khusus K3 untuk memastikan
Implementasi K3 dapat berjalan baik di kegiatan Konstruksi.
4. Kontraktor Wajib menyediakan Alat Pelindung Diri untuk para pekerja dan juga
setiap orang yang memasuki wilayah proyek dan juga memasang rambu-rambu K3
yang dipasang ditempat-tempat yang mudah dilihat dan dibaca oleh pekerja
ataupun setiap orang yang memasuki wilayah proyek. Serta melakukan
pengendalian resiko terhdap kecelakaan kerja.
5. Petugas K3 Harus sering mengingatkan Pekerja agar lebih sadar memakai Alat
Pelindung Diri/Keselamatan mempunyai manfaat yang besar
6. Petugas K3 wajib melakukan pengendalian resiko Kecelakaan Kerja,
menginformasikan bahaya yang disebabkan oleh alat-alat kerja, kondisi tempat
kerja, dampak lingkungan dan jenis Pekerjaan yang dilaksanakan.
7. Petugas K3 Wajib membuat Laporan tentang K3 yang terjadi dilokasi Proyek dan
dipasang dipapan informasi, terkait juga jika terjadi Kecelakaan Kerja terhadap
pekerja maka Petugas K3 harus segera melaporkan ke Owner proyek.
Spesifikasi Teknis
Lanjutan Pembangunan Masjid An-Nur Desa Bintuhan
Kecamatan Kota Agung
8. Kontraktor diwajibkan menyediakan peti obat-obatan sesuai syarat-syarat P3K
yang selalu harus tersedia secara lengkap di lapangan. Obat-obatan tersebut
disediakan baik untuk Direksi, staf Kontraktor, termasuk pekerja-pekerja dari
pihak ketiga.
9. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang memenuhi standar kesehatan
untuk para pekerja.
10. Segala yang menyangkut kesehatan dan jaminan lainnya yang belum disebutkan
disini, Kontraktor wajib melakukan sesuai dengan peraturan perburuhan yang
berlaku bagi para pekerja.
PASAL 9
PEMERIKSAAN PEKERJAAN
1. Sebelum dimulai satu pekerjaan, yang bila pekerjaan ini dilaksanakan
mengakibatkan tidak dapat dilanjutkan pekerjaan yang telah dikerjakan,
Kontraktor diwajibkan meminta kepada Direksi (PPTK dan Konsultan Pengawas)
memeriksa bagian pekerjaan yang telah dikerjakan itu. Baru setelah Direksi
menyatakan bagian ini baik, Kontraktor dapat memulai pekerjaan selanjutnya.
2. Bila permintaan pemeriksaan tersebut selama 24 jam tidak dipenuhi oleh Direksi,
maka Kontraktor bisa meneruskan bagian- bagian pekerjaan, yang seharusnya
diperiksa itu dianggap seolah- olah telah diperiksa dan disetujui. Hal ini
dikecualikan apabila Direksi minta perpanjangan waktu pemeriksaan dan
Kontraktor menyetujuinya.
3. Bila ayat 1 di atas dilanggar oleh Kontraktor, Direksi berhak menyuruh
membongkarnya bagian pekerjaan tersebut, dan ongkos pembongkaran serta
pemasangan kembali karena kelalaian Kontraktor ini dibebankan kepada
Kontraktor.
PASAL 10
PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
1. Yang disebut dengan bahan bangunan adalah semua bahan-bahan yang
Spesifikasi Teknis
Lanjutan Pembangunan Masjid An-Nur Desa Bintuhan
Kecamatan Kota Agung
digunakan dalam pelaksanaan sebagai tertera dalam uraian pekerjaan dan
persyaratan pelaksanaan ini serta gambar kerja
2. Semua bahan bangunan harus berkualitas baik dan sesuai dengan syarat-
syarat yang tercantum dalam PUBB, PBI’71, SK SNI T-15-1991-03, AV, PTC, AUWI,
AVE dan PKKI
3. Semua bahan-bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut,
Kontraktor/Pelaksana terlebih dulu harus memberikan contoh kepada Pengawas
Lapangan untuk mendapatkan persetujuan sebelum bahan-bahan tersebut
didatangkan atau dipakai.
4. Bahan-bahan yang tidak memenuhi persyaratan atau kualitas jelek yang dinyatakan
afkir/ditolak oleh Pengawas Lapangan/Pengelola Teknis Kegiatan , harus segera
dikeluarkan dari lapangan bangunan selambat-lambatnya dalam waktu 3 x 24 jam
dan tidak boleh dipergunakan
5. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak dan ternyata masih
dipergunakan oleh Pelaksana, maka Pengelola Teknis Kegiatan berhak untuk
memerintahkan pembongkaran kembali kepada Pelaksana (Kontraktor), dan biaya
ditanggung oleh Kontraktor
PASAL 11
MATERIAL, PERALATAN DAN TENAGA KERJA
1. Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan
material harus tahan terhadap iklim tropik
2. Seluruh peralatan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan. Adapun alat-
alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan Kegiatan ini meliputi :
• Bor Mesin
• Grinda Tangan
• Mesin Ketam/Serutan Kayu
• Palu
• Tangga Lipat Aluminium
• Gergaji
• Obeng
Spesifikasi Teknis
Lanjutan Pembangunan Masjid An-Nur Desa Bintuhan
Kecamatan Kota Agung
• Tang
• Kunci Inggris
• Kapak
• Sekop
• Sendok Semen
• Cangkul
• Meteran
• Gerobak Sorong
• Molen
3. Setiap pekerja harus mempunyai ketrampilan untuk menoperasikan Peralatan
Kerja tersebut
Spesifikasi Teknis
Lanjutan Pembangunan Masjid An-Nur Desa Bintuhan
Kecamatan Kota Agung
B. SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 12
PEKERJAAN PERSIAPAN
Biaya pekerjaan persiapan tidak dihitung dengan item tersendiri pada Rencana
Anggaran Biaya, sehingga biaya pekerjaan persiapan sudah termasuk atau terhitung
dalam setiap item pekerjaan yang ditawar, sehingga biaya pekerjaan persiapan tetap
menjadi tanggungan kontraktor pelaksana. Pekerjaan persiapan yang dimaksud adalah
I. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank
2. Papan nama pekerjaan
3. Pembuatan Gudang/Direksi Keet
4. Pembuatan Rumah Genset dan Pompa Air
5. Air Kerja
6. Listrik kerja
7. Pagar Pengaman
8. Perlengkapan K3
9. Pek. Bongkaran dan Pembuangan Material Bongkaran [ Kantor Lama ]
10. Pek. Pembersihan Lokasi
II. PERSYARATAN BAHAN
1. Persyaratan Bahan untuk bouplank dari kayu kelas III, untuk patok 5/7 cm dan
untuk papan 2/20 cm
2. Papan nama proyek menggunakan Banner
3. Pembuatan Gudang/Direksi Keet sebaik mungkin kayu kelas III, untuk patok 5/7
cm dan untuk papan 2/20 cm menggunakan Atap Seng
4. Rumah Genset dan Pompa air dibuat agar Genset dan Pompa yang ada bisa lebih
aman.
5. Air Kerja dapat didatangkan dari luar dan berkualitas baik, bersih dari kotoran.
Digunakan untuk pekerjaan beton.
Spesifikasi Teknis
Lanjutan Pembangunan Masjid An-Nur Desa Bintuhan
Kecamatan Kota Agung
6. Listrik kerja dapat menggunakan Meteran yang ada, namun untuk pembiayaan
dibebankan kepada Kontraktor Pelaksana.
7. Pagar Pengaman dipasang dibagian depan lokasi Kegiatan
8. Perlengkapan K3 yang harus minimal disediakan oleh Kontraktor adalah Helm,
Sepatu boot, Sarung Tangan, Rompi dan perlengkapan K3 lainnya seperti Obat-
obatan.
9. Pekerjaan Bongkaran dan pembuangan Material lama harus dilakukan oleh
kontraktor dengan sebaik mungkin dan seefektif mungkin, supaya area pekerjaan
bersih dan tidak bercampurnya bahan material baru dan bongkaran.
10. Pekerjaan pemberihan lokasi dilakukan diakhir pekerjaan
III. PEDOMAN PELAKSANAAN
1. Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank
• Ukuran-ukuran patok dan ukuran tinggi telah di tetapkan dalam gambar dan
dijelaskan dalam gambar detail. Ukuran-ukuran dalam gambar tersebut adalah
ukuran setelah pekerjaan selesai dikerjakan.
• Level ketinggian lantai ( 0,00) diambil sesuai dengan ketetapan dalam gambar
rencana. Penentuan level ini akan dilakukan oleh PPK, Konsultan Pengawas dan
Pengelola Teknis Kegiatan.
• Penentuan titik-titik ketinggian dilakukan dengan selang air ukuran 1/4"
atau dengan alat ukur Theodolit, sedangkan untuk sudut siku-siku dilakukan
dengan benang secara azas segitiga Pythagoras.
• Papan diketam halus dan lurus pada sisi atasnya
• Harus benar-benar waterpass (timbang air) dan sudut-sudutnya harus siku.
• Bouwplank harus terpasang kuat
2. Papan nama Pekerjaan
• Papan nama proyek dibuat dengan ukuran 0,8 m x 1,2 m, dan dipasang dilokasi
proyek, 1 (satu) minggu setelah Kontraktor Pelaksana menerima Surat Perintah
Mulai Kerja, serta dijaga keberadaannya selama proyek berlangsung. Papan
nama proyek dibuat dari Banner dan dipasang pada tiang kayu 10 x 10 kayu
Spesifikasi Teknis
Lanjutan Pembangunan Masjid An-Nur Desa Bintuhan
Kecamatan Kota Agung
kualitas baik, atau dibuat sesuai petunjuk Direksi. Bentuk dan cara penulisan
papan nama proyek mengikuti normalisasi Pemerintah Daerah Setempat
3. Pembuatan Gudang/Direksi Keet
• Ukuran Gudang/Direksi Keet 4 m x 5 m
4. Pembuatan Rumah Genset dan Pompa Air
• Ukuran Gudang/Direksi Keet 4 m x 3 m
5. Air Kerja
Dapat berupa air dari sungai, sumur dan PDAM
6. Listrik kerja
Bisa Bersumber dari PLN dan Juga Genset
7. Pagar Pengaman
Menggunakan Seng, Kayu dan tinggi 2 M
8. Perlengkapan K3
Helm, Sepatu boot, Sarung Tangan, Rompi dan perlengkapan K3 lainnya seperti
Obat-obatan. Dan juga Kontrol dari Petugas K3
9. Pek. Bongkaran dan Pembuangan Material Bongkaran [ Kantor Lama ]
Pembongkaran dapat dilakukan Manual dan Juga dengan Alat Berat
10. Pek. Pembersihan Lokasi
Dilakukan setelah Pelaksanaan Kegiatan selesai secara keseluruhan.
PASAL 13
PEKERJAAN GALIAN, TANAH, PASIR DAN URUGAN
Selain untuk mendapatkan elevasi muka tanah rencana, pekerjaan galian tanah juga
banyak dilakukan untuk pemasangan pondasi bangunan yang tentunya harus diikuti
dengan pelaksanaan pekerjaan urugan kembali setelah pondasi bangunan terpasang
I. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pek. Galian Pondasi Setempat
2. Pek. Galian Pondasi Batu Kali
3. Pek. Timbunan Tanah Kembali
Spesifikasi Teknis
Lanjutan Pembangunan Masjid An-Nur Desa Bintuhan
Kecamatan Kota Agung
4. Pek. Pasir Urug Bawah Pondasi Setempat [ t : 10 cm ]
II. PERSYARATAN BAHAN
1. Timbunan untuk dibawah lantai menggunakan Pasir Urug
2. Pasir Urug menggunakan Pasir Biasa
III. PEDOMAN PELAKSANAAN :
1. Pek. Galian Pondasi Setempat
• Letak dan titik Pondasi setempat dapat dilihat pada gambar Kerja
• Ukuran dan Jarak harus sesuai dengan Gambar
• Dapat dilakukan dengan manual atau menggunakan Alat Berat
2. Pek. Galian Pondasi Batu Kali
• Letak dan titik Pondasi setempat dapat dilihat pada gambar Kerja
• Ukuran dan Jarak harus sesuai dengan Gambar
• Dapat dilakukan dengan manual atau menggunakan Alat Berat
3. Pek. Timbunan Tanah Kembali
• Dilakukan setelah Pekerjaan Pondasi selesai, baik pondasi setempat ataupun
pondasi Batukali
• Menggunakan tanah bekas galian
• dipadatkan
4. Pek. Pasir Urug Bawah Pondasi dan Bawah Lantai Setempat [ t : 10 cm ]
• Pasir yang bersih dari sampah dan kotoran
• Sebagai dasar untuk lantai kerja
PASAL 14
PEKERJAAN BETON/STRUKTUR
Pekerjaan beton merupakan salah satu bagian pekerjaan yang memerlukan perhatian
yang serius dari Kontraktor dan Direksi dalam setiap proses dan keputusan yang
diambil. Bagian-bagian pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan beton dan
dilakukan sebelum, sedang serta sesudah pengecoran adalah pembuatan cetakan,
persiapan dan penulangan, pengecoran, pemeliharaan, pembukaan cetakan dan lain
Spesifikasi Teknis
Lanjutan Pembangunan Masjid An-Nur Desa Bintuhan
Kecamatan Kota Agung
sebagainya. Semua pekerjaan beton bertulang yang dilakukan harus disertai test beton
di lapangan yang hasilnya langsung dapat diperoleh, serta test beton di laboratorium
yang dilakukan di lembaga di luar proyek dengan biaya test ditanggung oleh Kontraktor
I. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pek. Plat Dag Beton Tebal 12 Cm
2. Pek. Plat Lantai cor beton
3. Beton Cor [ Ad.1PC : 3PP : 5KR ] [ Lantai ]
4. Pekerjaan Bekesting
5. Pek. Beton Cor
II. PERSYARATAN BAHAN
1. Semen
• Semen yang memiliki Mutu Baik, Contoh BATURAJA, TIGA RODA, dan HOLCIM,
• Semen Tidak Keras
2. Pasir Beton
• Berupa butir-butir tajam dan keras
• Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur dan sejenisnya
• Pasir alam yaitu pasir yang dihasilkan dari sungai lokal atau pasir alam lain yang
didapat dengan persetujuan Konsultan Pengawas
• Pasir harus halus, bersih dan bebas dari gumpalan-gumpalan kecil dan lunak
dari tanah liat, mika dan hal-hal yang merugikan dari substansi yang merusak
3. Kerikil
• Harus bersih dan bermutu baik
• Agregat kasar harus didapat dari sumber Lokal yang telah disetujui.
• berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu
• Agregat kasar harus bersih dan bebas dari bagian-bagian yang halus, mudah
pecah, tipis atau yang berukuran panjang, bersih dari alkali, bahan-bahan
organis atau dari substansi yang merusak dalam jumlah yang merugikan
Spesifikasi Teknis
Lanjutan Pembangunan Masjid An-Nur Desa Bintuhan
Kecamatan Kota Agung
4. Air
• harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan
organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton atau baja tulangan
5. Besi Beton,
• Mutu baja/besi beton adalah jenis besi/baja lunak dengan mutu U-24 (tegangan
leleh karakteristik minimum 2400 kg/cm2). Daya lekat baja tulangan harus
dijaga dari kotoran, lemak, minyak, karat lepas dan bahan lainnya.
• Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpih-serpih,
karat, minyak, gemuk dan zat kimia lainnya yang dapat merusak atau
mengurangi daya lekat antara baja tulangan dengan beton
6. Cetakan ( bekisting )
• Multiplex dengan tebal minimum 12 mm
• Papan kelas III ukuran 2/20.
• Rangka kayu ukuran 5/7, 6/10, 6/12
• Steiger / penyangga bekisting harus terdiri dari pipa-pipa besi standar
pabrik (schafolding)
III. PEDOMAN PELAKSANAAN :
1. Kontraktor harus membuat kotak takaran untuk adukan beton. Semua cetakan
dibersihkan dari segala kotoran. Cetakan harus datar dan tegak lurus, kedudukan
dan bentuknya tetap tidak bergeser maupun bergerak pada waktu dan setelah
pengecoran tetapi mudah dibongkar
2. Beton harus dibentuk dari campuran bahan-bahan semen portland, pasir, kerikil
dan air seperti yang ditentukan sebelumnya. Bahan beton dicampur dalam
perbandingan yang tertentu / serasi dan diolah sebaik-baiknya sampai pada
kekentalan yang baik / tepat. Dan diaduk menggunakan Molen
3. Ukuran maksimal dari agregat kasar dalam beton untuk bagian-bagian dari
pekerjaan tidak boleh melampaui ukuran yang ditetapkan dalam
persyaratan bahan beton, ukuran mana ditetapkan sepraktis mungkin sehingga
Spesifikasi Teknis
Lanjutan Pembangunan Masjid An-Nur Desa Bintuhan
Kecamatan Kota Agung
tercapai pengecoran yang tepat dan memuaskan.
4. Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beton yang dipakai untuk berbagai
mutu, harus ditetapkan dari waktu ke waktu selama berjalannya pekerjaan,
demikian juga pemeriksaan terhadap agregat dan beton yang dihasilkan.
5. Perbandingan campuran dan faktor air semen yang tepat akan ditetapkan atas
dasar beton yang dihasilkan yang mempunyai kepadatan yang tepat, kekedapan,
keawetan dan kekuatan yang dikehendaki.
6. Kekentalan (konsistensi) adukan beton untuk bagian-bagian konstruksi beton
harus disesuaikan dengan jenis konstruksi yang bersangkutan, cara pengangkutan
adukan beton dan cara pemadatannya. Kekentalan adukan beton antara lain
ditentukan oleh faktor air semen.
7. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis Konsultan
pengawas
8. Membengkok dan meluruskan tulangan untuk beton bertulang harus dilakukan
dalam keadaan dingin. Batang tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai
dengan gambar kerja. Bila tidak tercantum dalam gambar kerja, harus dimintakan
persetujuan Direksi terlebih dahulu.
9. Tulangan harus bebas dari kotoran-kotoran dan karat, serta bahan-bahan lain yang
mengurangi daya rekat
10. Tulangan lengkung tidak boleh menempel pada papan cetakan atau tumpuan lain.
Untuk itu harus dibuat beton tahu (beton decking) dengan tebal dan pemasangan
sesuai dengan PBI ’71
11. Beton yang sudah dicor harus dijaga agar tidak kehilangan kelembaban untuk
paling sedikit 14 (empat belas) hari
12. Pembongkaran harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa hingga menjamin
seluruhnya keamanan beton yang telah dicor
13. Bagian struktur beton yang disangga dengan batang penyangga tidak boleh
dibongkar begesting maupun tiang penyangganya sebelum elemen struktur
tersebut mencapai kekuatan minimal untuk memikul berat sendiri berikut bahan-
bahan pelaksanaan di atasnya
14. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari pengawas, atau
jika umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut:
Spesifikasi Teknis
Lanjutan Pembangunan Masjid An-Nur Desa Bintuhan
Kecamatan Kota Agung
▪ Bagian sisi balok 48 jam
▪ Balok tanpa beban konstruksi 7 Hari
▪ Balok dengan beban konstruksi 21 Hari
▪ Pelat beton 21 Hari
Pasal 15
PEKERJAAN PASANGAN BATU KALI
2.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
- Pekerjaan pondasi pasangan batu kali.
- Pekerjaan pasangan batu kali lainnya seperti tercantum dalam Gambar
Kerja.
2.2. PERSYARATAN BAHAN.
2.2.1. Batu kali.
Batu kali yang digunakan harus batu pecah dari jenis yang keras, bersudut
runcing dan tidak porous.
2.2.2. Semen.
Sesuai Bab III, Pasal 1 butir 1.2.1.
2.2.3. Pasir.
Sesuai Bab III, Pasal 1 butir 1.2.2.
2.2.4. Air.
Sesuai Bab III, Pasal 1 butir 1.2.3.
2.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
2.3.1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan pondasi, harus dibuat profil / bentuk pondasi
dari bambuatau kayu pada setiap ujung yang bentuk dan ukurannya sesuai dengan
Gambar Kerja dan telah mendapat persetujuan dari Pengawas.
2.3.2. Galian pondasi harus telah disetujui secara tertulis oleh Pengawas, kemudian
dasar galian harus diurug dengan pasir urug tebal 10 cm. disiram sampai jenuh,
diratakan dan dipadatkan sampai benar-benar padat.
Di atas lapisan pasir tersebut diberi pasangan batu kali kosong yang dipasang
sesuai dengan Gambar Kerja.
2.3.3. Pasangan batu kali untuk pondasi menggunakan adukan dengan campuran 1pc
: 4ps, terkecuali disyaratkan kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja. Untuk
Spesifikasi Teknis
Lanjutan Pembangunan Masjid An-Nur Desa Bintuhan
Kecamatan Kota Agung
kepala pondasi digunakan adukan kedap air 1pc : 3ps.
2.3.4. Adukan harus membungkus batu kali sedemikian rupa sehingga tidak ada
bagian dari pondasi yang berongga atau tidak padat khususnya pada bagian tengah.
2.3.5. Setiap jarak 50 cm. As-as harus ditanam stek ∅ 10 mm. untuk sloof dan dinding
pasangan yang tercantum dalam Gambar Kerja.
Pada perletakan kolom beton atau kolom praktis beton harus ditanamkan stek-
stek tulangan kolom dengan diameter dan jumlah besi yang sama dengan tulangan
pokok pada kolom beton atau kolom praktis tersebut.
Stek-stek harus tertanam dengan baik dalam pondasi sedalam minimum 40-d
atau sesuai dengan ukuran dalam Gambar Kerja.
Jarak antara stek-stek ini adalah tiap 100 cm. dan atau seperti yang
tercantumdalam Gambar Kerja.
III. PEDOMAN PELAKSANAAN :
1. Pasangan Dinding Batubata dilakukan dengan teliti sehingga, pasangan Batubata
rata dan tegak. Spesi perekat menggunakan adukan dengan komposisi campuran 1
PC : 4 PS.
2. Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 8-
10 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis Pekerjaan pemasangan
harus benar-benar vertikal dan horizontal. Pengukuran dilakukan dengan tiang
lot dan harus diukur dengan tepat
3. Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan kolom
dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 12 x 12 cm, dengan tulangan
pokok 4 diameter 10 mm, beugel diameter 6 mm jarak 20 cm
4. Pasangan bata untuk dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish
setebal 12 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 24 cm. Pelaksanaan
pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus
5. Plesteran dibuat dengan campuran 1PC : 4 Ps
6. Ketebalan plesteran pada semua bidang permukaan harus sama tebalnya dan tidak
diperbolehkan plesteran yang terlalu tipis dan terlalu tebal. Ketebalan yang
diperbolehkan berkisar antara 1,00 cm sampai 1,50 cm.
7. Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak harus diusahakan
memperbaikinya secara keseluruhan.
8. Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama seminggu sejak
Spesifikasi Teknis
Lanjutan Pembangunan Masjid An-Nur Desa Bintuhan
Kecamatan Kota Agung
permulaan plesterannya.
9. Plesteran baru harus dijaga sedemikian rupa sehingga tidak terjadi pecah dan
sobek/retak dengan disiram air minimum 3 kali dalam 24 jam selama 7 hari
berturut-turut
PASAL 16
PEKERJAAN FINISHING
I. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pek. Kubah Utama ( Bahan Enamel )
II. PERSYARATAN BAHAN
1. Pemasangan Kubah enamel
2. Pemasangan Rangka Kubah
3. Kubah Ringan dan Tipis
4. Ketahanan Lebih Baik
5. Perawatan Mudah
6. Merk BASF untuk Bitumen Membrane Sheet 4 mm.Penggunaanya untuk daerah
Atap dak yang terkena air hujan.
7. Untuk daerah teritisan/overstek beton, toilet, janitor, spoel hoek, pantry dan pada
daerah basah lainnya sesuai gambar dan petunjuk Pengawas
III. PEDOMAN PELAKSANAAN :
1. Pemasangan Kubah harus sedemikian rupa baik itu pekerjaan pemasangan
rangka,pemasangan enamel,pipa besi hitam,dan pengecatan harus baik sehingga
menghasilkan ornamen Kubah yang baik
2. Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Pengawas untuk
mendapatkan persetujuannya
3. Sebelum pekerjaan dimulai di atas suatu permukaan, permukaan harus bersih,
pengerjaannya harus sudah disetujui Pengawas serta peil-peil dan ukuran sesuai
dengan gambar.
4. Pekerjaan ini dilakukan dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas