| 0623319167301000 | Rp 577,930,919 | |
| 0018623181309000 | - | |
Serelo Kencana Nusantara | 10*0**0****42**9 | - |
CV Anabia Construction | 01*5**3****03**0 | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 1 PERBEDAAN GAMBAR
1.1 Bila terdapat perbedaan gambar atau ketidak sesuaian ukuran antara
gambar kerja dan gambar detail maka, ukuran yang diambil adalah
ukuran yang berskala lebih besar.
1.2 Bila dianggap perlu untuk penjelasan dalam pelaksanaan diadakan
ditempat pekerjaan, pemborong harus membuat gambar detail dan harus
mendapat persetujuan direksi, sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan.
Pasal 2 GAMBAR REVISI
2.1. Bila pada waktu pelaksanaan pekerjaan nanti terdapat perubahan-
perubahan bagian konstruksi, maka pemborong harus membuat revisi
gambar yang disyahkan oleh Direksi.
Pasal 3 LETAK PEKERJAAN
3.1. Pekerjaan ini akan diselenggarakan di Kabupaten Lahat Provinsi
Sumatera Selatan.
Pasal 4 LINGKUP PEKERJAAN
4.1. Secara umum pekerjaan ini adalah REHAB ATAP KANTOR DENPAL
LAHAT
4.2. REHAB ATAP KANTOR DENPAL LAHAT:
I. Pekerjaan Pendahuluan
II. Pekerjaan Pondasi
III. Pekerjaan Sloop
IV. Pekerjaan Tiang Kolom
V. Pekerjaan Beton Balok
VI. Pekerjaan Dinding
VII. Pekerjaan Atap
VIII. Pekerjaan lain lain
Pasal 5 PENJELASAN UMUM
5.1. Secara Umum Bangunan :
5.1.1. Perincian umum komponen ruangan bangunan konstruksi
Gedung ini tersimpul dalam spesifikasi komponen ruangan
Bangunan/Gedung dalam gambar.
5.1.2. Konstruksi Bangunan sesuai dengan perincian spesifikasi teknik
dengan gambar-gambar detail terlampir.
5.2. Kontraktor akan menerima tempat bangunan/Gedung sebagaimana
adanya.
5.3. Bahan bangunan
5.3.1. Bahan bangunan yang akan dipakai dalam pekerjaan harus
dilaporkan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
Tanggung jawab menyeluruh terhadap mutu (kwalitas) bahan
maupun pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab kontraktor.
5.4. Pelaksanaan pekerjaan.
5.4.1. Semua pekerjaan harus menurut gambar-gambar yang ada serta
bestek dan notulen Aanwijzing terlampir dan gambar detail
pelengkap yang akan dibuat oleh perencana atau kontraktor yang
telah disetujui oleh Direksi.
5.5. U k u r a n
5.5.1. Kontraktor wajib memberikan ukuran dan melaksanakan
kecocokan ukuran satu sama lainnya serta kecocokan dengan
keadaan setempat, kontraktor harus memberitahukan kepada
Direksi bilamana terdapat hal-hal yang tidak cocok, juga setiap
dimulai sesuatu bagian pekerjaan, ia terlebih dahulu
memberitahukan kepada Direksi. Segala akibat dari kelalaian
Kontraktor dalam melaksanakan ketelitian ukuran ini menjadi
tanggung jawab kontraktor.
5.6. Kewajiban yang mengikat :
5.6.1. Walaupun dalam bestek ini bahan-bahan dan pekerjaan tidak
termasuk, harus dimasukkan oleh Kontraktor atau dipasang oleh
Kontraktor, jika hal ini harus termasuk dalam pekerjaan yang
diborong dan merupakan bagian kelengkapan/kesatuan dari unit
pekerjaan dimaksud. Unit-unit pekerjaan ini merupakan bagian
dari yang tak terpisahkan dalam suatu kesatuan jumlah borongan
pekerjaan sesuai dengan gambar bestek yang dilelangkan pada
rapat pemberian petunjuk dan penjelasan dengan semua
penambahan serta pengurangan dalam arti yang seluas-
luasnya.
5.6.2. Pekerjaan ini harus dilakukan oleh kontraktor agar
penyelenggaraan pada umumnya pertimbangan Direksi dapat
dicapai secara sungguh-sungguh dan memuaskan.
5.7. Peraturan
Peraturan-peraturan yang mengikat selama yang terurai dalam bestek ini
antara lain :
a. Peraturan pembangunan Nasional Indonesia 1971.
b. Peraturan Beton Indonesia (PBI) tahun 1971.
c. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PPKI)
d. Peraturan Umum untuk Pemeriksaan Bahan Bangunan (PUBB) tahun
1956.
e. Peraturan Bangunan Nasional Lembaga Penyelidikan Masalah Bangunan
Direktorat Jenderal Cipta Karya.
f. Peraturan Bangunan Nasional yang berlaku setempat dan khusus yang
mengenai pemasangan instalasi listrik dan air bersih.
Pasal 7 PEKERJAAN PEMBERSIHAN LOKASI
➢ Untuk pekerjaan pembersihan lokasi ini, perlu diperhatikan rencana
gambar dan bestek.
➢ Tanah lokasi harus dibersihkan dari tumbuh – tumbuhan /pohon –
pohon / akar – akar / tanah berhumus atau berlumpur, dalam
batas lokasi lebih kurang 10 meter dari rencana bouwplank atau sesuai
lokasi.
➢ Bahan bongkaran harus disingkirkan dari lokasi / lapangan pekerjaan.
➢ Bila menurut Konsultan Pengawas atau Kontraktor, ada tumbuh –
tumbuhan dan atau pohon yang tidak perlu disingkirkan, maka harus
dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas.
➢ Tumbuh – tumbuhan dan pohon – pohon diluar lokasi, tidak boleh
ditebang atau dibongkar, kecuali ada izin dari Pemberi Tugas.
➢ Bila ternyata tanah berhumus atau berlumpur bekas bahan bongkaran,
ternyata menurut penelitian dapat digunakan untuk tanah
penghijauan dihalaman, maka tanah tersebut dikumpulkan dahulu
disuatu tempat yang tidak mengganggu pekerjaan dan penggunaannya
diatur kemudian.
➢ Pembersihan lokasi dinyatakan selesai, bila telah mendapat persetujuan
dari Konsultan Pengawas Lapangan.
Pasal 8 PENGUKURAN TAPAK KEMBALI
➢ Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan pengecekan kembali
di lokasi bangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai
peil ketinggian tanah dan kolom beton, jarak dan dimensi kolom-kolom
beton dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.
➢ Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan
lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada
Perencana/Pengawas untuk dimintakan keputusannya.
➢ Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan
alat-alat waterpass/Theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggung
jawabkan.
➢ Kontraktor harus menyediakan Theodolith/Waterpass beserta petugas
yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan
Perencanaan/Pengawas selama pelaksanaan proyek.
➢ Pengurusan sudut siku dengan prisma atau barang secara asas Segitiga
Phytagoras hanya diperkenakan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui
oleh Perencana/Pengawas.
➢ Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
➢ Pengukuran kembali dinyatakan selesai apabila telah disetujui oleh pihak
konsultan perencana/pengawas serta direksi.
Pasal 9 TUGU PATOKAN DASAR (TEMPORARY BENCH MARK)
➢ Letak dan jumlah patokan di tentukan oleh Pengawas Lapangan
➢ Patokan dibuat dari pipa PVC diameter 4 inch yang dicor beton dan
tertancap kuat ke dalam tanah sehingga memudahkan untuk di lihat
dan dapat di pakai sebagai acuan selanjutnya.
➢ Patokan di buat permanen dan letaknya di pilih agar tidak
mengganggu pembangunan, diberi tanda yang jelas dan di jaga
kebutuhannya sampai selesai pembangunan.
➢ Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan
kontraktor.
Pasal 10 PENENTUAN PEIL (LEVEL TINGGI LANTAI BANGUNAN)
➢ Untuk pekerjaan penentuan peil ini, harus diperhatikan rencana
gambar dan bestek.
➢ Untuk penentuan peil, diambil permukaan atas lantai dari bangunan
utama/Gedung.
➢ Untuk pedoman menentukan ketinggian peil Lantai, adalah permukaan
tengah Selasar Penghubung ± 0.00 cm.
➢ Untuk pedoman menentukan ketinggian peil Lantai Lainnya dari muka
Selasar, adalah + 0.55 cm.
➢ Untuk pedoman selanjutnya dari bangunan yang lain, maka harus
dibuatkan patok permanen dari tiang beton bertulang yang ditanamkan
kedalam tanah dan tidak mudah bergerak / bergeser. Patok ditanamkan
sebelum pekerjaan bouwplank dimulai, tempat penanaman patok harus
dikonsultasikan kepada pengelola proyek dan Konsultan Pengawas.
➢ Pada patok yang dimaksudkan pada point 4 diatas harus dibuat tanda yang
menunjukkan ketinggian lantai.
➢ Ukuran ketinggian lantai dari bangunan yang lain, akan berpedoman
kepada patok permanen yang dimaksudkan pada pasal 9.
Pasal 11 PAPAN DASAR PELAKSANAAN (BOWPLANK)
1). Papan dasar pelaksanaan di pasang pada patok kayu kasau Meranti 5/7
, tertancap di tanah sehingga tidak bisa di gerak-gerakkan atau
diubah-ubah, berjarak maksimum 2 m satu sama lain.
2). Papan patok ukur di buat dari kayu Meranti, dengan ukuran tebal 3 cm,
lebar 20 cm, lurus dan di serut rata pada sisi sebelah atasnya (waterpass).
3). Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu dengan lainnya,
kecuali di kehendaki lain oleh Perencana/Pengawas.
4). Papan dasar pelaksanaan dipasang sejauh 200 cm dari as pondasi terluar.
5). Setelah selesai pemasangan papan dasar pelaksanaan, Kontraktor harus
melaporkan kepada Perencana/Pengawas.
6). Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan
Kontraktor.
Pasal 12 PENYEDIAAN AIR DAN LISTRIK UNTUK BEKERJA
1). Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur
pompa di lokasi proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas
dari debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya
yang merusak. Penyedian air harus sesuai dengan petunjuk dan
persetujuan Perencana/Pengawas.
2). Listrik untuk bekerja harus disediakan kontraktor dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan.
Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya
diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan
Pengawas. Daya listrik juga di sediakan untuk suplai Kantor
Direksi.
Pasal 13 GUDANG MATERIAL & PERALATAN SERTA LOS KERJA
1). Ukuran luas kantor direksi, Los Kerja serta tempat penyimpanan bahan
(gudang), disesuaikan dengan kebutuhan Kontraktor tanpa mengabaikan
keamanan dan kebersihan.
2). Khusus untuk tempat simpan bahan-bahan seperti : pasir, kerikil harus
dibuatkan kotak simpan yang dipagari dinding papan yang cukup rapat,
sehingga masing- masing bahan tidak tercampur.
Pasal 14 PAPAN NAMA PROYEK
1). Kontraktor harus menyediakan Papan Nama Proyek yang
mencantumkan :
1. Nama Proyek
2. Nama Pemilik proyek
3. Lokasi Proyek
4. Jumlah Biaya (Kontrak)
5. Nama Pelaksana Pekerjaan (Kontraktor)
6. Nama Konsultan Perencana
7. Nama Konsultan Pengawas
8. Masa Pelaksanaan Dari Tgl. Sampai Tgl. Bulan Tahun.
2). Ukuran layout dan peletakan papan nama proyek harus di pasang
sesuai dengan pengarahan Konsultan Pengawas serta direksi.
Pasal 15 PERIZINAN
1). Pemborong harus mengurus dan memperhitungkan biaya untuk
membuat izin-izin yang diperlukan yang berhubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan, antara lain: izin penerangan, izin pengambilan
material, izin pembuangan, izin pengurugan, izin trayek dan pemakaian
jalan, izin penggunaan bangunan serta izin-izin lain yang diperlukan
sesuai dengan ketentuan/peraturan daerah setempat.
2). Biaya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menjadi tanggung jawab pemilik
proyek, dengan pengurusan dibantu konsultan perencana dan konsultan
pengawas serta pemborong.
3). Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh hal
tersebut ayat (1) dan (2) di atas menjadi tanggung jawab pemborong.
Pasal 16 DOKUMENTASI PELAKSANAAN PEKERJAAN FISIK BANGUNAN
1). Pemborong harus memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi serta
pengirimannya ke pemberi tugas serta pihak-pihak lain yang diperlukan.
2). Yang dimaksudkan dengan pekerjaan dokumentasi adalah :
Foto-foto proyek, berwarna, minimal ukuran postcard, untuk keperluan
laporan bulanan yang dibuat oleh konsultan pengawas, dan 3 (tiga)
set album yang harus diserahkan pada serah terima pekerjaan untuk
pertama kalinya.
Pasal 17 PEKERJAAN TANAH DAN GALIAN
17.1 Lingkup Pekerjaan :
1). Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pendayagunaan semua
tenaga kerja, bahan-bahan, dan perlengkapan-perlengkapan serta
lat pendukung untuk semua pekerjaan penggalian, penimbunan
kembali, dan pengisian/pengurugan untuk peninggian lantai
bangunan sesuai dengan peil/elevasi yang telah ditentukan.
2). Pekerjaan galian serta urugan pasir ini tertera pada gambar
rencana serta bestek yang telah disetujui oleh direksi.
17.2 Syarat Teknis Pelaksanaan Pekerjaan :
A. GALIAN TANAH
1). Semua sampah-sampah, tumbuh-tumbuhan dan bekas urugan
harus dibuang. Penggalian harus dilaksanakan sampai kedalaman
sebagaimana ditentukan dalam gambar-gambar. Sebelum
pekerjaan selanjutnya dilanjutkan, maka semua pekerjaan
penggalian harus disetujui pengawas.
2). Bilamana tidak dinyatakan lain oleh Pengawas, maka penggalian
untuk pondasi harus mempunyai lebar yang cukup (minimum 20
cm lebih lebar dari dasar pondasi) untuk dapat memasang
maupun memindahkan rangka/bekisting yang diperlukan, serta
pembersihan.
3). Apabila terjadi kesalahan dalam penggalian sehingga dicapai
kedalaman yang melebihi apa yang tertera dalam gambar tanpa
instruksi tertulis dari pengawas, maka kelebihan di atas harus
diisi kembali dengan adukan beton 1: 3 : 5 tanpa biaya tambahan.
4). Kontraktor harus merawat tebing galian dan menghindarkan dari
longsoran.Untuk itu kontraktor harus membuat
penyangga/penahan tanah yang diperlukan selama masa
penggalian, karena stabilitas selama penggalian merupakan
tanggung jawab kontraktor.
5). Pada saat penggalian, pipa-pipa drainase, air bersih dan kabel-
kabel yang masih berfungsi harus diamankan dan dijaga agar
jangan sampai rusak atau cacat. Apabila hal tersebut dijumpai,
maka kontraktor harus segera memberitahukan kepada
pengawas dan mengganti semua kerusakan- kerusakan tersebut
atas biaya sendiri.
6). Apabila pada waktu penggalian ditemukan benda-benda
purbakala, maka kontraktor wajib melaporkannya kepada
Pemerintah Daerah setempat.
7). Semua galian harus diperiksa terlebih dahulu oleh pengawas
sebelum pelaksanaan pekerjaan selanjutnya. Untuk dapat
melaksanakan pekerjaan selanjutnya, kontraktor harus mendapat
persetujuan/ijin tertulis pengawas.
B. PENGGALIAN DIBAWAH MUKA AIR TANAH
1). Penggalian harus dilakukan dalam keadaan kering. Kontraktor
bertanggung jawab untuk merencanakan sistem pemompaan air
tanah dan sudah memperhitungkan biayanya.
2). Pemompaan dilakukan dengan memompa sumur-sumur bor atau
cara lain yang disetujui oleh pengawas dengan memenuhi
persyaratan-persyarataan berikut:
3). Permukaan air tanah yang diturunkan harus dalam keadaan
terkontrol penuh setiap waktu untuk menghindari fluktuasi yang
dapat mempengaruhi kestabilan penggalian tanah.
4). Sistem yang digunakan tidak boleh mengakibatkan
penaikan/penurunan tanah dasar galian secara berlebihan.
5). Harus menyediakan filter-filter secukupnya yang dipasang
disekeliling sumur yang dipompa untuk mencegah kehilangan
butir-butir tanah akibat pemompaan.
6). Air yang dipompa harus dibuang sehingga tidak mengganggu
penggalian atau daerah sekitarnya.
7). Sistem pemompaan harus memperhitungkan rencana detail
dalam menghadapi bahaya longsor pada pekerjaan dan daerah
sekitarnya pada saat hujan besar.
C. PENGURUGAN DAN PEMADATAN
1). Bila tidak dicantumkan dalam gambar-gambar detail, maka pada
bagian bawah pasangan lantai diurug dengan pasir padat minimal
5 cm atau sesuai dengan gambar dan petunjuk Pengawas. Pasir
urug yang digunakan harus dari jenis pasir pasang yang
bersih/bebas dari lumpur, kotoran-kotoran, sampah dan benda-
benda organis lainnya yang dapat menyebabkan tidak
sempurnanya pemadatan.
2). Di bawah lapisan pasir tersebut, urugan yang dipakai adalah tanah
jenis “silty clay” yang bersih tanpa potongan-potongan bahan
yang bisa lapuk, serta bahan batuan yang telah dipecahkan
(pecahan batuan tersebut maksimal 15 cm).
3). Kontraktor wajib melaksanakan pengurugan dengan semua bahan
urugan yang keras atau mutu bahan yang terbaik dan
mengajukan contoh bahan yang akan digunakan untuk mendapat
persetujuan pengawas.
4). Penghamparan dan pemadatan harus dilaksanakan lapis-per lapis
yang tidak lebih tebal dari 15 cm (gembur) dengan alat-alat yang
telah disetujui, seperti mesin penggilas getar, atau alat tumbuk
dimana standar kepadatannya dicapai pada kepadatan dimana
kadar airnya 95 % dari kadar air optimal, atau “dry density” nya
mencapai 95 % dari dry density optimal, sesuai dengan petunjuk
pengawas.
5). Terhadap hasil pemadatan yang dilaksanakan, Kontraktor harus
mengadakan “density test” di lapangan. Semua biaya seluruh
pengujian tersebut menjadi beban Pemborong.
6). Bila bahan urugan apapun yang digunakan menjadi lapuk/rusak
atau bila urugan yang telah dipadatkan menjadi terganggu, maka
bahan tersebut harus digali keluar dan diganti dengan bahan yang
memenuhi syarat serta dipadatkan kembali, sesuai dengan
petunjuk Pengawas, tanpa adanya biaya tambahan.
7). Selama dan sesudah pekerjaan pengurugan dan pemadatan,
tidak dibenarkan adanya genangan air di atas tanah atau sekitar
lapangan pekerjaan. Kontraktor harus mengatur pembuangan
air sedemikian rupa agar aliran air hujan atau dari sumur lain
dapat berjalan lancar, baik selama ataupun sesudah pekerjaan
selesai.
8). Kontraktor bertanggung jawab atas stabilitas urugan tanah dan
Kontraktor harus mengganti bagian-bagian yang rusak akibat dari
kesalahan dan kelalaian Kontraktor atau akibat dari aliran air.
D. PEKERJAAN PENYELESAIAN TANAH DAN GALIAN SERTA URUGAN
1). Seluruh daerah kerja termasuk penggalian dan penimbunan
harus merupakan daerah dari yang betul-betul seragam dan
bebas permukaan yang tidak merata.
2). Seluruh lapisan akhir, harus benar-benar memenuhi piel yang
dinyatakan dalam gambar. Bila diakibatkan oleh penurunan,
timbunan memerlukan tambahan meterial yang tidak lebih dari 30
cm, maka bagian atas tersebut harus digaruk sebelum material
timbunan tambahan dihamparkan, untuk selanjutnya dipadatkan
sampai mencapai elevasi dan sesuai dengan persyaratan.
3). Seluruh sisa penggalian yang tidak memenuhi syarat untuk
bahan pengisi/urugan, seluruh puing-puing, reruntuhan dan
sampah-sampah harus segera disingkirkan dari lokasi.
Pasal 18 PEKERJAAN BETON BERTULANG
18.1 Lingkup Pekerjaan :
1). Pekerjaan ini meliputi penyediaan Material/Bahan, Tenaga Kerja,
Perlatan serta perlengkapan lainnya sehingga dapat tercapai mutu
dan target penyelesaian pekerjaan sesuai dengan rencana.
2). Pekerjaan beton bertulang yang termasuk dalam lingkup pekerjaan
ini adalah :
• Sloof beton bertulang
• Kolom Beton bertulang.
• Kolom Beton bertulang
• Balok beton bertulang
• Ring balok beton bertulang
18.2 Syarat-syarat Bahan :
A. SEMEN
1). Semua semen yang digunakan adalah semen portland lokal setara
dengan semen Baturaja atau yang setara Syarat - syarat :
• Peraturan Semen Portland Indonesia ( NI.8-1972 ).
• Standar Nasional Indonesia (SNI) DT-91 0008-2007.
• Mempunyai sertifikat Uji ( test sertificate ).
• Mendapat Persetujuan Perencana / pengawas.
2). Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang
sama (tidak diperkenankan menggunakan bermacam - macam
jenis/merk semen untuk suatu konstruksi/struktur yang sama),
dalam keadaan baru dan asli, dikirim dalam kantong-kantong
semen yang masih disegel dan tidak pecah.
3). Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan.
Harus diterimakan dalam sak (kantong) asli dari pabriknya
dalam keadaan tertutup rapat, dan harus disimpan digudang
yang cukup ventilasinya dan diletakkan tidak terkena air,
diletakan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari
lantai. Sak-sak semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai
tingginya melampaui 2 m atau maximum 10 sak, setiap
pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan dengan maksud
agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.
4). Untuk semen yang diragukan mutu dan kerusakan-kerusakan
akibat salah penyimpanan dianggap rusak, membatu, dapat
ditolak penggunaannya tanpa melalui test lagi. Bahan yang
telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling
lambat dalam waktu 2 x 24 jam.
B. AGREAGAT/BATU PECAH
1). Semua pemakaian koral (kerikil), batu pecah (aggregat kasar)
dan pasir beton, harus memenuhi syarat-syarat :
• Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (NI.3-1956)
• Standar Nasional Indonesia (SNI) DT-91-0008-2007
• Tidak Mudah Hancur ( tetap keras ), tidak porous.
• Bebas dari tanah/tanah liat (tidak bercampur dengan
tanah/tanah liat atau kotoran – kotoran lainnya.
2). Kekerasan dari butir-butir agregat kasar diperiksa dengan
bejana penguji dari Rudelaff dengan beban penguji 20 ton,
agregat kasar harus memenuhi syarat sebagai berikut :
• Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9,5 - 19 mm lebih dari
24 %.
• Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19- 30 mm lebih
dari 22 % atau dengan mesin pengaus Los Angelos dimana
tidak terjadi kehilangan berat lebih dari 50 %.
3). Koral (kerikil) dan batu pecah (aggregat kasar) yang mempunyai
ukuran lebih besar dari 30 mm, untuk penggunaannya harus
mendapat persetujuan Pengawas.
4). Gradasi dari aggregat – aggregat tersebut secara
keseluruhan harus dapat menghasilkan mutu beton yang baik,
padat dan mempunyai daya kerja yang baik dengan semen dan
air, dalam proporsi campuran yang akan dipakai.
5). Pengawas dapat meminta kepada Kontraktor untuk
mengadakan test kwalitas dari aggregat - aggregat tersebut dari
tempat penimbunan yang ditunjuk oleh Pengawas , setiap saat
dalam laboratorium yang diakui atas biaya Kontraktor.
6). Dalam hal adanya perubahan sumber dari mana aggregat
tersebut disupply , maka Kontraktor diwajibkan untuk
memberitahukan kepada Pengawas.
7). Aggregat harus disimpan di tempat yang bersih, yang keras
permukaannya dan dicegah supaya tidak terjadi pencampuran
satu sama lain dan terkotori.
C. AIR
1). Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan -
pekerjaan di lapangan adalah air bersih, tidak berwarna, tidak
mengandung bahan-bahan kimia (asam alkali) tidak
mengandung organisme yang Dapat memberikan efek merusak
beton, minyak atau lemak. Memenuhi syarat-syarat Peraturan
Beton Indonesia (NI. 2-1971) dan diuji oleh Laboratorium yang
diakui sah oleh yang berwajib dengan biaya ditanggung/ pihak
Kontraktor.
2). Air yang mengandung garam (air laut) tidak diperkenankan untuk
dipakai.
D. BESI BETON (STEEL REINFORCEMENT)
1). Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat :
• Standar Nasional Indonesia (SNI) DT-91-0008-2007
• Bebas dari kotoran - kotoran, lapisan minyak-minyak, karat
dan tidak cacat (retak - retak , mengelupas, luka dan
sebagainya ).
• Dari jenis baja dengan mutu BJTP 24 untuk besi Ø ≤ 13 mm,
dan BJTD 40 untuk D ≥ 13. Bahan tersebut dalam segala hal
harus memenuhi ketentuan- ketentuan Tata Cara Perencanaan
Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-1729-2000).
• Mempunyai penampang yang sama rata.
• Ukuran disesuaikan dengan gambar - gambar.
2). Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-
ketentuan di atas, harus mendapat persetujuan
perencana/pengawas.
3). Besi beton harus disupply dari satu sumber (manufacture) atau
dengan persetujuan Pengawas untuk pekerjaan konstruksi.
Produksi yang digunakan setara Krakatau Steel.
4). Kontraktor bilamana diminta,harus mengadakan pengujian mutu
besi beton yang akan dipakai,sesuai dengan petunjuk-petunjuk
dari pengawas.Batang percobaan diambil dibawah kesaksian
pengawas , jumlah test besi beton dengan interval setiap 1 truk
= 1 buah benda uji atau tiap 10 ton = 1 buah test besi.
Percobaan mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat
bilamana dipandang perlu oleh pengawas. Semua biaya-biaya
percobaan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab
kontraktor.
5). Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar - gambar
atau mendapat persetujuan pengawas. Untuk hal itu sebelumnya
kontraktor harus membuat gambar pembengkokan baja
tulangan (bending schedule), diajukan kepada pengawas untuk
mendapat persetujuannya. Hubungan antara besi beton satu
dengan yang lainnya harus menggunakan kawat beton, diikat
dengan teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton dan bebas
dari lantai kerja atau papan acuan. Sebelum beton dicor, besi
beton harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karet lepas, kulit
giling atau bahan- bahan lain yang merusak. Semua besi beton
harus dipasang pada posisi yang tepat.
6). Penggunaan besi beton yang sudah jadi seperti steel wiremesh
atau yang semacam itu, harus mendapat persetujuan
perencana/pengawas.
7). Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena
kwalitasnya tidak sesuai dengan spesifikasi (R.K.S.) diatas, harus
segera dikeluarkan dari site setelah menerima instruksi tertulis
dari pengawas, dalam waktu 2 x 24 jam.
18.3 Syarat Teknis Pelaksanaan Pekerjaan :
1. MUTU BETON
1). Adukan (adonan) beton harus memenuhi syarat-syarat (SNI)
DT-91-0008-2007. Beton harus mempunyai kekuatan
karakteristik sesuai yang ditentukan dalam gambar rencana.
2). Kontraktor diharuskan membuat adukan percobaan (trial mixes)
untuk mengontrol daya kerjanya sehingga tidak ada kelebihan
pada permukaan ataupun menyebabkan terjadinya pengendapan
(segregation) dari aggregat. Percobaan slump diadakan menurut
syarat-syarat dalam (SNI) DT-91-0008-2007.
3). Pekerjaan pembuatan adukan percobaan (trial mixes)
tersebut diatas harus dilakukan untuk menentukan mutu beton
yang akan dipergunakan.
4). Adukan Beton Yang Dibuat Setempat (Site Mixing)
Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat :
• Semen diukur menurut volume
• Agregat diukur menurut volume (batu pecah)
• Pasir diukur menurut volume (pasir beton).
• Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk
mesin (concrete mixer).
• Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin
pengaduk
• Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua
bahan berada dalam mesin pengaduk.
• Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit
harus dibersihkan lebih dulu, sebelum adukan beton yang baru
dimulai.
Adukan beton :
• Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat (SNI) DT-91-
0008-2007. Beton harus mempunyai kekuatan karakteristik
sesuai yang disyaratkan dalam gambar.
• Khusus untuk beton yang dipergunakan pada perbaikan/cover
kolom existing, aggregate terbesar/batu pecah tidak boleh lebih
dari 1 cm atau mempergunakan cement grouting dari merk
yang disetujui oleh pengawas.
2. FAKTOR AIR SEMEN
1). Agar dihasilkan suatu konstruksi beban yang sesuai dengan
yang direncanakan, maka faktor air semen ditentukan sebagai
berikut :
• Faktor air semen untuk, balok sloof dan poer maksimum
0,60.
• Faktor air semen untuk kolom, balok, pelat lantai tangga
dinding, beton dan lisplank/parapet maksimum 0,60.
• Faktor air semen untuk konstruksi pelat atap dan tempat -
tempat basah lainnya maksimum 0,55
2). Untuk lebih mempermudah dalam pengerjaan beton dan dapat
dihasilkan suatu mutu sesuai dengan yang direncanakan, maka
untuk konstruksi beton dengan faktor air semen maksimum 0.55
harus memakai plasticizer sebagai bahan additive. Pemakaian
merk dari bahan additive tersebut harus mendapat persetujuan
dari pengawas.
3. BEKISTING
Bahan/Material :
1). Paku, angkur dan sekrup-sekrup; ukuran sesuai dengan
keperluan dan cukup kuat untuk menahan bekisting agar
tidak bergerak ketika dilakukan pengecoran.
2). Plywood; untuk plat lantai, balok dan kolom persegi, tebal 6
mm.
3). Form Release Agent; minyak mineral yang tidak
berwarna, yang dak menimbulkan karat pada permukaan
beton dan tidak mempengaruhi rekatan maupun warna
bahan finishing permukaan beton.
4). Rencana pemakaian material harus di informasikan dan
mendapat persetujuan dari pengawas lapangan.
Pelaksanaan :
Pemasangan Bekisting
1). Tentukan jarak, level dan pusat (lingkaran) sebelum
memulai pekerjaan. Pastikan ukuran-ukuran ini sudah sesuai
dengan gambar.
2). Pasang bekisting dengan tepat dan sudah diperkuat
(bracing), sesuai dengan design dan standard yang telah
ditentukan; sehingga bisa dipastikan akan menghasilkan
beton yang sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan akan
bentuk, keselurusan dan dimensi.
3). Hubungan-hubungan antar papan bekisting harus lurus dan
harus dibuat kedap air, untuk mencegah kebocoran adukan
atau kemungkinan deformasi bentuk beton.
4). Bekisting untuk pile cap dan tie beam harus dipasang pada
kedua sisinya. Pemakaian pasangan bata untuk bekisting
pondasi harus atas seijin Pengawas Lapangan. Semua tanah
yang mengotori bekisting pada sisi pengecoran harus
dibuang.
5). Perkuatan pada bukaan dibagian-bagian yang structural yang
tidak diperlihatkan pada gambar harus mendapatkan
pemeriksaan dan persetujuan dari Pengawas Lapangan.
6). Bekisting harus memenuhi toleransi deviasi maksimal
berikut :
a) Deviasi garis vertikal dan horisontal :
• 6 mm, pada jarak 3000 mm.
• 10 mm, pada jarak 6000 mm.
• 20 mm, pada jarak 12000 mm, atau lebih.
b) Deviasi pada pemotongan melintang dari dimensi
kolom/balok, ketebalan plat : 3 mm.
7). Aplikasi bahan pelepas acuan (form release agent) harus
sesuai dengan rekomendasi pabrik. Aplikasi harus
dilaksanakan sebelum pemasangan besi beton, angkur-
angkur dan bahan-bahan tempelan (embedded item)
lainnya. Bahan yang dipakai dan cara aplikasinya tidak
boleh menimbulkan karat atau mempengaruhi warna
permukaan beton.
8). Dimana permukaan beton yang akan dilapisi bahan yang
bisa rusak terkena bahan pelepas acuan; bahan pelepas
acuan tidak boleh dipakai. Untuk itu, dalam hal bahan
pelepas acuan tidak boleh dipakai, sisi dalam bekisting
harus dibahasi dengan air bersih. Dan permukaan ini harus
dijaga selalu basah sebelum pengecoran beton dimulai.
Sisipan (Insert), Rekatan (Embedded), dan Bukaan (opening)
1). Sediakan bukaan pada bekisting dimana diperlukan
untuk pipa, conduits, sleeves dan pekerjaan lain yang akan
merekat pada atau melalui beton.
2). Pasang langsung pada bekisting alat-alat atau yang
pekerjaan lain yang akan di cor langsung pada beton.
3). Koordinasi bagian dari pekerjaan lain yang terlibat
ketika membentuk / menyediakan bukaan, slots, recessed,
sleeves, bolts, angkur dan sisipan- sisipan lainnya.
Jangan laksanakan pekerjaan diatas jika tidak secara
jelas/khusus ditunjukkan pada gambar yang
berhubungan.
4). Pemasangan water stops harus kontinyu (tidak terputus dan
tidak mengubah letak besi beton).
5). Sediakan bukaan sementara pada bekisting dimana
diperlukan untuk pembersihan dan pemeriksaan. Tempatkan
bukaan dibagian bawah bekisting guna memungkinan air
pembersih keluar dari bekisting. Penutup bukaan sementara
ini harus dengan bahan yang memungkinkan merekat
rapat,rata dengan permukaan dalam ekisting, sehingga
sambungannya tidak akan tampak pada permukaan beton
ekspose.
Kontrol Kualitas
1). Periksa dan kontrol bekisting yang dilaksanakan telah sesuai
dengan bentuk beton yang diinginkan, dan perkuatan-
perkuatannya guna memastikan bahwa pekerjaan telah
sesuai dengan rancangan bekisting, wedgeeties, dan
bagian- bagian lainnya aman.
2). Informasikan pada Pengawas Lapangan jika bekisting telah
dilaksanakan, dan telah dibersihkan, guna pelaksanaan
pemeriksaan. Mintakan persetujuan Pengawas terhadap
bekisting yang telah dilaksakan sebelum dimulai pengecoran
beton.
3). Untuk permukaan beton ekspose, pemakaian bekisting kayu
plywood lebih dari 2 kali tidak diperkenankan.
4). Bekisting yang akan dipakai ulang harus mendapatkan
persetujuan sebelumnya dari Pengawas Lapangan.
Pembersihan dan pembukaan
1). Bersihkan bekisting selama pemasangan, buang semua
benda-benda Yang tidak perlu. Buang bekas-bekas
potongan,kupasan dan puing dari bagian dalam
bekisting. Siram dengan air, menggunakan air
bertekanan tinggi, guna membuang benda-benda asing
yang masih tersisa pastikan bahwa air dan puing-puing
tersebut telah mengalir keluar melalui lubang pembersih
yang disediakan.
2). Buka bekisting secara kontinyu dan sesuai dengan
standard yang berlaku sehingga tidak terjadi beban kejut
(shock load) atau ketidak seimbangan beban yang terjadi
pada struktur. Pembukaan bekisting sesuai dengan umur
beton yang tercantum dalam pasal 7.12.2
3). Pembukaan bekisting harus dilakukan dengan
hati-hati, agar peralatan- peralatan yang dipakai
untuk membuka tidak merusak permukaan beton.
4). Untuk yang akan dipakai kembali, bekisting-bekisting
yang telah dibuka harus disimpan dengan cara
yang memungkinkan perlindungan terhadap
permukaan yang akan kontak dengan beton tidak mengalami
kerusakan.
5). Diperlukan perkuatan-perkuatan pada komponen-konponen
struktur yang telah dilaksanakan guna memenuhi syarat
pembebanan dan konstruksi sehingga pekerjaan-pekerjaan
konstruksi lantai diatasnya bisa dilanjutkan. Pembukaan
penunjang bekisting seluruhnya hanya bisa dilakukan
setelah beton berumur 21 hari setelah beton mempunyai
kuat tekan 95 % dari kuat tekan rencana.
6). Bekisting-bekisting yang dipakai untuk curing beton, tidak
boleh dibongkar sebelum mendapat persetujuan dari
Pengawas Lapangan.
4. PENGECORAN BETON
1). Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada
bagian-bagian utama dari pekerjaan, kontraktor harus
memberitahukan pengawas dan mendapatkan persetujuan.
Jika tidak ada persetujuan, maka kontraktor dapat
diperintahkan untuk membongkar beton yang sudah dicor
tanpa persetujuan, atas biaya kontraktor sendiri.
2). Adukan beton harus secepatnya dibawa ke tempat pengecoran
dengan menggunakan cara (metode) yang sepraktis mungkin,
sehingga tidak memungkinkan adanya pengendapan aggregat
dan tercampurnya kotoran- kotoran atau bahan lain dari
luar. Penggunaan alat-alat pengangkutan mesin haruslah
mendapat persetujuan pengawas, sebelum alat-alat tersebut
didatangkan ketempat pekerjaan. Semua alat - alat
pengangkutan yang digunakan pada setiap waktu
harus dibersihkan dari sisa-sisa adukan yang mengeras.
3). Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai
sebelum pemasangan besi beton selesai diperiksa oleh dan
mendapat persetujuan pengawas.
4). Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang
akan dicor terlebih dahulu harus dibersihkan dari segala
kotoran-kotoran (potongan kayu, batu, tanah dan lain-lain)
dan dibasahi dengan air semen.
5). Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak
dibenarkan menuangkan adukan dengan menjatuhkan
dari suatu ketinggian, yang akan menyebabkan
pengendapan aggregat.
6). Untuk menghindari keropos pada beton, maka pada waktu
pengecoran digunakan vibrator.
7). Pengecoran dilakukan secara terus menerus (kontinyu /
tanpa berhenti). Adukan yang tidak dicor (ditinggalkan)
dalam waktu lebih dari 15 menit setelah keluar dari mesin
adukan beton, dan juga adukan yang tumpah selama
pengangkutan, tidak diperkenankan untuk dipakai lagi.
8). Pada penyambungan beton lama dan baru, maka permukaan
beton lama terlebih dahulu harus dibersihkan dan
dikasarkan.
Apabila perbedaaan waktu pengecoran kurang atau sama
dengan 1 hari, beton lama disiram dengan air semen dan
selanjutnya seperti pengecoran biasa.
Apabila lebih dari 1 (satu) hari maka harus digunakan
bahan additive untuk penyambungan beton lama dan beton
baru.
9). Tempat dimana pengecoran akan dihentikan, harus
mendapat persetujuan pengawas lapangan.
5. CURING DAN PERLINDUNGAN ATAS BETON
1). Beton harus dilindungi selama berlangsungnya proses
pengerasan terhadap matahari, pengeringan oleh angin,
hujan atau aliran air dan pengerasan secara mekanis atau
pengeringan sebelum waktunya.
2). Untuk bahan curing dapat dipakai Concure 75 produksi
2
Fosroc atau setara sebanyak 1 liter tiap 6 m . Pemakaian
bahan curing harus disetujui oleh pengawas lapangan.
3). Curing beton harus dilakukan secara kontinyu, minimal
selama 7 hari dimulai sejak beton berumur 1 hari.
6. PEMBONGKARAN CETAKAN BETON
1). Pembongkaran dilakukan sesuai dengan (SNI) DT-91-
0008-2007, dimana bagian konstruksi yang dibongkar
cetakannya harus dapat memikul berat sendiri dan
beban-beban pelaksanaannya.
2). Pembongkaran cetakan beton untuk :
• Sisi balok list plank, sisi balok/kolom setelah berumur 3
hari
• Bagian bawah balok list plank, balok/pelat setelah
berumur 2 minggu
• Untuk elemen-elemen struktur yang masih memikul
penunjang untuk lantai diatasnya, penunjang harus
dipasang kembali stelah cetakan beton dibongkar.
3). Pekerjaan pembongkaran cetakan harus dilaporkan dan
disetujui sebelumnya oleh pengawas.
4). Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat
bagian-bagian beton yang kropos atau cacat lainnya,
yang akan mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut,
maka Kontraktor harus segera memberitahukan kepada
pengawas, untuk meminta persetujuan mengenai cara
perbaikannya. Semua resiko yang terjadi sebagai akibat
pekerjaan tersebut dan biaya-biaya perbaikan bagian
tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5). Meskipun hasil pengujian kubus-kubus beton memuaskan,
pengawas mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi
beton yang cacat seperti berikut :
• Konstruksi beton sangat kropos.
• Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang
direncanakan atau posisi-posisinya tidak seperti gambar
rencana.
• Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda
lainnya yang tidak sesuai dengan gambar rencana.
7. PEMASANGAN ALAT-ALAT DI DALAM BETON
1). Kontraktor tidak dibenarkan untuk membobok,
membuat lubang atau memotong konstruksi beton yang
sudah jadi tanpa sepengetahuan dan seijin Pengawas
Lapangan.
2). Pemasangan sparing untuk pelat dan dinding yang dilubangi
sebesar diameter 10 cm atau 8 x 8 cm tidak perlu
perkuatan, apabila lebih dari ukuran tersebut maka pelat
dan dinding perlu dipasang perkuatan, pekerjaan ini
menjadi tanggung jawab Kontraktor dan dikoordinasikan
dengan Kontraktor terkait dan mendapatkan persetujuan
pengawas lapangan.
Pasal 19 PEKERJAAN PASANGAN BATA DINDING
19.1 Lingkup Pekerjaan :
1). Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan, dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam
terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
2). Pekerjaan pasangan batu bata ini meliputi seluruh detail
yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
19.2 Syarat-syarat Bahan :
1). Batu bata harus memenuhi peraturan bahan NI-10.
2). Semen Portland harus memenuhi peraturan bahan NI-8.
3). Pasir harus memenuhi peraturan bahan NI-3 Pasal 14 ayat 2.
4). Air harus memenuhi peraturan PVBI-1982 Pasal 9.
5). Batu bata merah yang digunakan batu bata merah ex. lokal dengan
kualitas terbaik yang disetujui Direksi, siku dan sama ukurannya
standard.
19.3 Syarat Teknis Pelaksanaan Pekerjaan :
1). Pasangan batu bata merah, dengan menggunakan aduk
campuran 1PC : 4 pasir pasang.
2). Untuk semua dinding luar, semua dinding lantai dasar mulai
dari permukaan sloof sampai ketinggian 30 cm diatas permukaan
lantai dasar, dinding didaerah basah setinggi 160 cm dari
permukaan lantai, serta semua dinding yang pada gambar
menggunakan simbol aduk trasraam/kedap air digunakan aduk
rapat air dengan campuran 1 pc : 2 pasir pasang.
3). Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air
atau drum hingga jenuh.
4). Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar-siar harus
dikerok sedalam 1 cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan
kemudian disiram air.
5). Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi
dengan air terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok serta
dibersihkan. Pemasangan dinding batu bata dilakukan
bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 24 lapis setiap harinya,
diikuti dengan cor kolom praktis.
6). Bidang dinding ½ batu yang luasnya lebih besar dari 12
m2 ditambahkan kolom dan balok penguat (kolom praktis)
dengan ukuran 12 x 12 cm, dengan tulangan pokok diameter 10
mm, beugel diameter 6 mm jarak 20 cm.
7). Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama
sekali tidak diperkenankan.
8). Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan
dengan setiap bagian pekerjaan beton (kolom) harus diberi
penguat stek-stek besi beton diameter 6 mm jarak 75 cm, yang
terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan
beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata sekurang-
kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.
9). Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua
melebihi dari 5%. Bata yang patah lebih dari 2 tidak boleh
dipergunakan.
10). Pasangan batu bata untuk dinding ½ batu harus
menghasilkan dinding finish setebal 15 cm dan untuk dinding 1
batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat,
rapi dan benar-benar tegak lurus.
Pasal 20 PEKERJAAN PLESTERAN
20.1. Lingkup Pekerjaan :
1). Termasuk dalam pekerjaan plester dinding ini adalah
penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-
alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik.
2). Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan
dinding bagian dalam dan luar serta seluruh detail yang
disebutkan / ditunjukkan dalam gambar.
20.2 Syarat-syarat Bahan :
1). Semen portland harus memenuhi peraturan bahan NI-8 (dipilih
dari satu produk untuk seluruh pekerjaan)
2). Pasir harus memenuhi peraturan bahan NI-3 pasal 14 ayat 2
3). Air harus memenuhi peraturan bahan NI-3 pasal 10
4). Penggunaan adukan plesteran :
• Adukan 1Pc : 2Psr, dipakai untuk plesteran rapat air.
• Adukan 1Pc : 4Psr, dipakai untuk seluruh plesteran dinding
lainnya.
• Adukan 1Pc : 3 Psr, dipakai untuk seluruh plesteran permukaan
beton.
20.3 Syarat Teknis Pelaksanaan Pekerjaan :
1). Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan
yang digunakan sesuai dengan petunjuk dan persetujuan
Direksi, dan persyaratan tertulis dalam Uraian dan Syarat
Pekerjaan ini.
2). Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan
bidang beton atau pasangan dinding batu bata telah disetujui
oleh Direksi sesuai Uraian Syarat Pekerjaan yang tertulis dalam
buku ini.
3). Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua
petunjuk dalam gambar arsitektur terutama dalam gambar
detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal / tinggi /
peil dan bentuk profilnya.
4). Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran
dalam volume, cara pembuatannya menggunakan mixer selama
3 menit dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
• Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata
yang berhubungan dengan udara luar, dan semua pasangan
batu bata di bawah permukaan tanah sampai ketinggian 30
cm dari permukaan lantai dan 150 cm dari permukaan
lantai toilet dan daerah basah lainnya dipakai adukan
plesteran 1 pc : 2 pasir.
• Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran campuran 1
pc : 4 pasir.
• Plesteran halus (acian) dipakai campuran pc dan air
sampai mendapatkan campuran yang homogen, acian
dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering
benar).
• Semua jenis aduk perekat tersebut di atas harus
disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu dalam keadaan
baik dan belum mengering.
• Diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk perekat
tersebut dengan pemasangannya tidak melebihi 30 menit
terutama untuk adukan kedap air.
5). Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah
selesai pemasangan instalasi pipa listrik dan plumbing
untuk seluruh bangunan.
6). Untuk Beton sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan
dari sisa-sisa bekisting dan kemudian diketrek (scrath) terlebih
dahulu dan semua lubang-lubang bekas pengikat bekisting
atau form tie harus tertutup aduk plester.
7). Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang
yang akan difinish dengan cat dipakai plesteran halus
(acian di atas permukaan plesteran).
8). Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada
permukaannya diberi alur-alur garis horizontal atau diketrek
(scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan
finishingnya.
9). Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 m, dipasang tegak
dan menggunakan keping-keping playwood setebal 9 mm untuk
patokan keratan bidang.
10). Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan
dinding / kolom yang dinyatakan dalam gambar, atau sesuai
peil-peil yang diminta gambar. Tebal plesteran minimum 2,5
cm, jika ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi kawat ayam
untuk membantu dan memperkuat daya lekat dari plesterannya
pada bagian pekerjaan yang diijinkan Direksi.
11). Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang
bertemu dalam satu bidang datar, harus diberi nat (tali air)
dengan ukuran lebar 0,7 cm dalamnya 0,5 cm, kecuali bila
ada petunjuk lain di dalam gambar.
12). Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi
lengkung atau cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk
setiap jarak 2 m. Jika melebihi, kontraktor berkewajiban
memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
13). Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan
berlangsung wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi
permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi
dari terik panas matahari langsung dengan bahan – bahan
penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.
14). Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak
baik, plesteran harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai
dinyatakan dapat diterima oleh Direksi dengan biaya atas
tanggungan Kontraktor.
Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai Kontraktor
harus selalu menyiram dengan air, sampai jenuh sekurang-
kurangnya 2 kali setiap hari.
15). Selama pemasangan dinding batu bata / beton bertulang
belum finish, Kontraktor wajib memelihara dan menjaganya
terhadap kerusakan-kerusakan dan pengotoran bahan lain.
Setiap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab
Kontraktor dan wajib diperbaiki.
16). Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan
sebelum plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
Pasal 21 PEKERJAAN RANGKA ATAP BAJA RINGAN
21.1 Lingkup Pekerjaan :
1). Pekerjaan ini meliputi penyedian tenaga kerja, bahan material,
serta peralatan kerja. Yang gunanya untuk kelancaran dari
pekerjaan pemasangan rangka atap baja ringan ini serta
mencapai hasil yang baik.
2). Pekerjaan pemasangan rangka atap baja ringan ini meliputi
seluruh atap dari bangunan yang menggunakan rangka atap baja
ringan sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui oleh
pihak direksi teknis.
3). Pekerjaan rangka atap baja ringan ini meliputi :
1. Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
2. Pekerjaan pambuatan kuda-kuda dikerjakan di Workshop
permanen (Fabrikasi),
3. Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi
proyek
4. Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
5. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda
meliputi struktur rangka kuda-kuda (truss), balok tembok
(top plate/murplat), reng, sekur overhang, ikatan angin dan
bracing (ikatan pengaku)
6. Pemasangan jurai dalam (valley gutter)
21.2 Syarat-syarat Bahan :
1). Material struktur rangka atap
Properti mekanikal baja (Steel mechanical properties) :
• Baja Mutu Tinggi G 550
• Kekuatan Leleh Minimum 550 Mpa
• Tegangan Maksimum 550 Mpa
• Modulus Elastisitas 200.000 Mpa
• Modulus geser 80.000 Mpa.
2). Spesifikasi Rangka Atap Baja Ringan :
• Merk atau Type : Taso atau setara.
3). Lapisan anti karat :
Material baja harus dilapisi perlindungan terhadap serangan
korosi, dua jenis lapisan anti karat (coating) :
Galvanised (Z220)
• Pelapisan Galvanised
• Jenis Hot-dip zinc
• Kelas Z22
• katebalan pelapisan 220 gr/m2
• komposisi 95% zinc, 5% bahan campuran
Galvalume (AZ100)
• Pelapisan Zinc-Aluminium
• Jenis Hot-dip-allumunium-zinc
• Kelas AZ100
• ketebalan pelapisan 100 gr/m2
• komposisi 55% alumunium, 43,5% zinc dan 1,5% silicon.
4). Multigrip ( MG )
Konektor antara kuda-kuda baja ringan dengan murplat (top
plate) berfungsi untuk menahan gaya lateral tiga arah, standart
teknis sebagai berikut :
• Galvabond Z275
• Yield Strength 250 MPa
• Design Tensile Strength 150 MPa
5). Brace System (bracing)
• BOTTOM CHORD BRACING, Pengaku/ikatan pada batang
tarik bawah (bottom chord) pada kuda-kuda baja ringan.
• LATERAL TIE BRACING, Pengaku/bracing antara web pada
kuda-kuda baja ringan,sekaligus berfungsi untuk
mengurangi tekuk lokal (buckling) pada batang tekan
(web),standar teknis mengacu pada desain struktur kuda-
kuda tersebut.
• DIAGONAL WEB BRACING (IKATAN ANGIN),
Pengaku/bracing diagonal antara web pada kuda-kuda baja
ringan dengan bentuk yang sama dan letak berdampingan.
• STRAP BRACE (PITA BAJA), Yaitu pengaku /ikatan pada top
chord dan bottom chord kuda-kuda baja ringan, Untuk
kebutuhan strap brace berdasarkan perhitungan desain
struktur.
• Talang Jurai Dalam (Valley Gutter), Pertemuan dua bidang
atap yang membentuk sudut tertentu, pada pertemuan sisi
dalam harus manggunakan talang dalam (Valley Gutter)
untuk mengalirkan air hujan. Ketebalan material jurai
dalam minimal 0,45 mm dengan detail profil seperti
gambar diatas.
6). Alat Sambung (Screw)
Baut menakik sendiri (self drilling screw) digunakan sebagai alat
sambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk
fabrikasi dan instalasi, spesifikasi screw sebagai berikut :
• Kelas Ketahanan Korosi Minimum Kelas 2
• Panjang (termasuk kepala baut) 16mm
• Kepadatan Alur 16 alur/inci
• Diameter Bahan dengan alur 4,80 mm
• Diameter Bahan tanpa alur 3,80 mm
Kekuatan Mekanikal
• Gaya geser satu baut 5,10 KN
• Gaya aksial 8,60 KN
• Gaya Torsi 6,90 KN
21.3 Persyaratan Pra-Konstruksi :
1) Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum
pelaksanaan pemasangan rangka atap baja ringan, sesuai dengan
RKS (Rencana Kerja dan Syarat) .
2) Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur
yang dilampirkan pada dokumen tender.
3) Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta
detail dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang
tercantum dalam gambar kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi
profil, panjang profil dan jumlah alat sambung pada setiap titik
buhul.
4) Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke
Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana dan Pihak DIreksi untuk
mendapatkan persetujuan secara tertulis.
5) Eleman utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan fabrikasi
diworkshop permanen dengan menggunakan alat bantu mesin JIG
yang menjamin keakurasian hasil perakitan (fabrikasi)
6) Kontraktor wajib menyediakan surat keterangan keahlian tenaga
dari Fabrikan penyedia jasa Rangka Atap Baja ringan,
7) Kontraktor wajib menyertakan hasil uji lab dari bahan baja ringan
dari badan akreditasi nasional (instansi yang berwenang sesuai
dengan kompetensinya).
21.4 Syarat Teknis Pelaksanaan Pekerjaan :
1). Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait,
harus dilaksanakan sesuai gambar dan desain yang telah dihitung
dengan aplikasi khusus perhitungan baja ringan sesuai dengan
standar perhitungan mengacu pada standar peraturan yang
berkompeten.
2). Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar
kerja.
3). Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen
dengan menggunakan mesin rakit (Jig) dan pemasangan sekrup
dilakukan dengan mesin screw driver yang dilengkapi dengan
kontrol torsi.
4). Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok
penopang dengan kondisi rata air (waterpas level) untuk dudukan
kuda-kuda sesuai dengan desain sistem rangka atap.
5). Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua
struktur yang dipakai untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan
dengan hal itu, pihak konsultan ataupun tenaga ahli berhak
meminta informasi mengenai reaksi-reaksi perletakan kuda-kuda.
6). Pihak kontraktor bersedia menyediakan minimal 8 (delapan) buah
genteng yang akan dipakai sebagai penutup atap, agar pihak
penyedia konstruksi baja ringan dapat memasang reng dengan
jarak yang setepat mungkin, dan penyediaan genteng tersebut
sudah harus ada pada saat kuda-kuda tiba dilokasi proyek.
7). Jaminan Struktural :
• Jaminan yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi
yang melebihi ketentuan maupun keruntuhan yang terjadi pada
struktur rangka atap Baja Ringan, meliputi kuda-kuda,
pengaku-pengaku dan reng.
Kekuatan struktur Baja Ringan dijamin dengan kondisi sesuai
dengan Peraturan Pembebanan Indonesia dan mengacu pada
persyaratan-persyaratan seperti yang tercantum pada “Cold
formed code for structural steel”(Australian Standard/New
Zealand Standard 4600:1996) dengan desain kekuatan
strukural berdasarkan ”Dead and live loads Combination
(Australian Standard 1170.1 Part 1) & “Wind load”(Australian
Standard 1170.2 Part 2) dan menggunakan sekrup berdasarkan
ketentuan “Screws-self drilling-for the building and
construction industries”(Australian Standard 3566).
Pasal 22 PEKERJAAN ATAP GENTENG METAL
22.1 Lingkup Pekerjaan :
1). Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan
serta peralatan yang diperlukan dalam pekerjaan ini sehingga akan
menghasilkan pekerjaan yang baik.
2). Pekerjaan atap metal ini meliputi seluruh atap bangunan yang
sesuai dengan gambar rencana yang telah disepakati oleh tim
teknis.
22.2 Syarat-syarat Bahan :
1). Bahan penutup atap ini harus mulus dan tidak rusak, atau terrores
permukaannya atau CACAT dan lain sebagainya.
2). Penyediaan bahan ini harus lengkap dengan penutup nok flasing
dengan arah memanjang dan arah melintang/listplank tepi.
3). Kaitan untuk baja profil , sekerup dengan hak, sealent dan
aksesories lainnya sesuai dengan spesifikasi pabrik pembuat.
4). Adapun spesifikasi penutup atap ini ádalah sebagai berikut :
• Merk/type. : Spandek atau yang setara.
• Bahan : Metal
• Mutu : Terbaik (kw.1)
• Warna : Ditentukan kemudian
5). Kontraktor harus menyerahkan semua contoh bahan kepada
direksi dan konsultan pengawas sebelum dlaksanakan pemasangan.
22.3 Syarat Teknis Pelaksanaan Pekerjaan :
1). Kuda kuda baja ringan, gording, serta reng harus sudah terpasang
dengan kokoh pada tempatnya sesuai dengan gambar kerja dan
telah disetujui oleh consultan pengawas.
2). Sebelum pemasangan rangka listplank dan semua material sudah
disetujui oleh consultan pengawas serta direksi.
3). Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, kontraktor harus menempatkan
tenaga ahli dari pabrik pembuat dengan biaya ditanggung oleh
kontraktor.
4). Pemasangan di mulai dari sudut tepi bawah, diselesaikan dulu satu
baris ke arah atas kemudian satu baris ke arah camping,
selanjutnya ke arah atas dan seterusnya ingá seluruh atap tertutup
dengan sempurna.
5). Arah tumpang tindih (overlap) ke samping yaitu lembaran atas
menutup lembaran bawahnya , sama dengan arah angin.
6). Untuk selanjutnya sesuai dengan spesifikasi pabrik pembuat.
7). Pekerjaan ini dianggap selesai apabila sudah mendapat persetujuan
dari consultan pengawas dan direksi.
Pasal 32 PEKERJAAN PENGECATAN
33.1 Lingkup Pekerjaan :
1). Pekerjaan pengecatan permukaan dinding pasangan batu
bata/plesteran, beton yang tampak/terlihat, dan langit-
langit/plafond dengan cat tembok.
2). Pekerjaan pengecatan permukaan kayu dengan cat kilat.
3). Pengecatan semua permukaan dan area yang ada gambar
tidak disebutkan secara khusus, dengan warna dan bahan yang
sesuai dengan petunjuk Konsultan Perencana.
33.2 Standart Pengerjaan :
1). Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan
pengecatan pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat
yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh
pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang-
bidang yang akan dipakai sebagai mock up ini akan ditentukan
oleh Direksi.
2). Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi,
bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal
keseluruhan pekerjaan pengecatan.
33.3 Contoh dan Bahan Untuk Perawatan :
1). Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna
dan jenis cat pada bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30
cm2. Dan pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan
dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan
(dari cat dasar s/d lapisan akhir).
2). Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada
Direksi dan Perencana. Jika contoh-contoh tersebut telah
disetujui secara tertulis oleh Direksi dan Perencana, barulah
Kontraktor melanjutkan dengan pembuatan mock up
seperti tercantum pada B.2). di atas.
3). Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi, untuk kemudian
diteruskan kepada Pemberi Tugas, minimal 5 galon tiap warna
dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus
tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas cat
yang ada di dalamnya.Cat ini akan dipakai sebagai cadangan
untuk perawatan, oleh Pemberi Tugas.
33.4 Syarat-syarat Bahan :
1). Cat Tembok :
a. Bahan : Bahan dari jenis acrilic emulsions paint
b. Kualitas : B ( Baik )
c. Produk : Nippont Paint atau setara
d. Merk : Vinilex, Catylax atau yang setara.
2). Cat Logam/Besi atau Kayu
a. Bahan : Syntetic Enamel super gloss
b. Kualitas : B ( Baik )
c. Produk : Nippont Paint atau setara
d. Merk : F-Talit, Avian atau yang setara.
3). Plamur
a. Bahan : Plamur Tembok, Kayu
b. Kualitas : B ( Baik )
c. Produk : Nippont Paint atau setara
d. Merk : Patna, Emco atau yang setara
33.5 Syarat Teknis Pelaksanaan Pekerjaan :
1). Pengecatan Permukaan Dinding
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan
seluruh plesteran bangunan dan/atau bagian-bagian lain
yang ditentukan gambar.
b. Untuk dinding-dinding luar bangunan digunakan cat khusus
luar, jenis weather shield System - Top Coat : polyorethane
60 % gloss. Nat : Black Sealer SK. No.1. produk, nippon paint
merk vinilex, catylax atau setara Color (ditentukan kemudian).
c. Untuk dinding-dinding dalam bangunan digunakan cat jenis
Emulsi Ecrylic merk vinilex, catylax atau setara dengan
lapisan dasar Color Binder merk vinilex, catylax atau setara
Warna ditentukan Direksi.
d. Plamur yang digunakan adalah plamur tembok merk
Nippon paint atau setara.
e. Sebelum dinding plamur, plesteran sudah harus betul-betul
kering, tidak ada retak-retak dan Kontraktor meminta
persetujuan kepada Owner.
f. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari
plat baja tipis dan lapisan plamur dibuat setipis mungkin
sampai membentuk bidang yang rata.
g. Sesudah 7 hari plamur terpasang dan percobaan warna besi
kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai bersih
betul. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan
roller.
h. Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis
alkali resistencem sealer yang dilanjutkan dengan 3 (tiga)
lapis acrylic emulsion dengan kekentalan cat sebagai berikut :
• Lapis I encer (tambahkan 20 % air).
• Lapis II kental.
• Lapis III encer.
i. Untuk warna-warna dan jenis, Kontraktor diharuskan
menggunakan kaleng-kaleng dengan percampuran (batch
number) yang sama.
j. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan
bidang yang utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang
dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
2). Pengecatan Kayu/Besi :
a. Yang termasuk dalam pekerjaan cat kayu adalah daun pintu
lapis playwood rangkap, dan/atau bagian-bagian lain
yang ditentukan gambar.
b. Cat yang digunakan adalah merk F-talit atau setara jenis
Sinthetic Enamel, warna ditentukan Perencana setelah
melakukan percobaan pengecatan.
c. Bidang yang akan dicat diberi manie kayu, wana merah satu
lapis, kemudian diplamur dengan plamur merk nippont
paint atau setara sampai lubang-lubang/pori-pori terisi
sempurna.
d. Setelah 7 (tujuh) hari, bidang plamur diamplas besi halus
dan dibersihkan dari debu kemudian dicat sekurang-
kurangnya 3 (tiga) kali dengan menggunakan kuas.
e. Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk, utuh,
rata, tidak ada bintik-bintik atau gelembung udara dan bidang
cat dijaga terhadap pengotoran.
3). Pengecatan Meni Kayu/Besi :
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh
permukaan lapis playwood rangkap yang akan
dicat,rangka-rangka pintu dan/atau bagian-bagian lain yang
ditentukan gambar.
b. Manie yang digunakan adalah manie kayu merk nippont
paint atau setara warna merah.
c. Semua kayu hanya boleh dimanie di tapak proyek dan
mendapat persetujuan Owner.
d. Sebelum pekerjaan manie dilakukan, bidang kayu kasar harus
diamplas dengan amplas kayu kasar dan dilanjutkan dengan
amplas kayu halus sampai permukaan bidang licin dan rata.
e. Pekerjaan manie dilakukan dengan menggunakan kuas,
dilakukan lapis, sedemikian rupa sehingga bidang kayu
tertutup sempurna dengan lapisan manie.