| 0022342398309000 | Rp 1,969,895,086 | |
| 0016581373101000 | - | |
CV Renah Selepah | 0012122925309000 | - |
CV Alittifaqiah Press | 09*7**3****12**0 | - |
| 0969684893309000 | - | |
CV Arsi Jaya Konstruksi | 02*2**2****09**0 | - |
Arshaka Cakra Buana | 10*0**0****53**3 | - |
| 0391723319307000 | - | |
CV Bahtera Amaris Kencana | 09*0**2****21**0 | - |
Serelo Kencana Nusantara | 10*0**0****42**9 | - |
| 0812066686309000 | - | |
CV Arshaq Construction | 10*0**0****55**2 | - |
| 0021545033511000 | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 1 PERBEDAAN GAMBAR
1.1 Bila terdapat perbedaan gambar atau ketidak sesuaian ukuran antara
gambar kerja dan gambar detail maka, ukuran yang diambil adalah ukuran
yang berskala lebih besar.
1.2 Bila dianggap perlu untuk penjelasan dalam pelaksanaan diadakan
ditempat pekerjaan, pemborong harus membuat gambar detail dan harus
mendapat persetujuan direksi, sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan.
Pasal 2 GAMBAR REVISI
2.1. Bila pada waktu pelaksanaan pekerjaan nanti terdapat perubahan-
perubahan bagian konstruksi, maka pemborong harus membuat revisi
gambar yang disyahkan oleh Direksi.
Pasal 3 LETAK PEKERJAAN
3.1. Pekerjaan ini akan diselenggarakan di Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan.
Pasal 4 LINGKUP PEKERJAAN
Secara umum pekerjaan ini adalah pembangunan gedung kantor (renovasi mess pemda
kabupaten Lahaт)
4.1. pembangunan gedung kantor (renovasi mess pemda kabupaten Lahaт) antara lain :
1. Pekerjaan Pendahuluan
2. Pekerjaan Pembongkaran
3. Pekerjaan Pondasi
4. Pekerjaan Dinding
5. Pekerjaan Pintu Dan Jendela
6. Pekerjaan Interior
7. Pekerjaan Sanitasi
8. Pekerjaan Listrik
9. Pekerjaan Akhir Kegiatan
Pasal 5 PENJELASAN UMUM
5.1. Secara Umum Bangunan :
5.1.1. Perincian umum komponen ruangan bangunan konstruksi Gedung
ini tersimpul dalam spesifikasi komponen ruangan
Bangunan/Gedung dalam gambar.
5.1.2. Konstruksi Bangunan sesuai dengan perincian spesifikasi teknik
dengan gambar-gambar detail terlampir.
5.2. Kontraktor akan menerima tempat bangunan/Gedung sebagaimana
adanya.
5.3. Bahan bangunan
5.3.1. Bahan bangunan yang akan dipakai dalam pekerjaan harus
dilaporkan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
Tanggung jawab menyeluruh terhadap mutu (kwalitas) bahan
maupun pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab kontraktor.
5.4. Pelaksanaan pekerjaan.
5.4.1. Semua pekerjaan harus menurut gambar-gambar yang ada serta
bestek dan notulen Aanwijzing terlampir dan gambar detail
pelengkap yang akan dibuat oleh perencana atau kontraktor yang
telah disetujui oleh Direksi.
5.5. U k u r a n
5.5.1. Kontraktor wajib memberikan ukuran dan melaksanakan
kecocokan ukuran satu sama lainnya serta kecocokan dengan
keadaan setempat, kontraktor harus memberitahukan kepada
Direksi bilamana terdapat hal-hal yang tidak cocok, juga setiap
dimulai sesuatu bagian pekerjaan, ia terlebih dahulu
memberitahukan kepada Direksi. Segala akibat dari kelalaian
Kontraktor dalam melaksanakan ketelitian ukuran ini menjadi
tanggung jawab kontraktor.
5.6. Kewajiban yang mengikat :
5.6.1. Walaupun dalam bestek ini bahan-bahan dan pekerjaan tidak
termasuk, harus dimasukkan oleh Kontraktor atau dipasang oleh
Kontraktor, jika hal ini harus termasuk dalam pekerjaan yang
diborong dan merupakan bagian kelengkapan/kesatuan dari unit
pekerjaan dimaksud. Unit-unit pekerjaan ini merupakan bagian
dari yang tak terpisahkan dalam suatu kesatuan jumlah borongan
pekerjaan sesuai dengan gambar bestek yang dilelangkan pada
rapat pemberian petunjuk dan penjelasan dengan semua
penambahan serta pengurangan dalam arti yang seluas- luasnya.
5.6.2. Pekerjaan ini harus dilakukan oleh kontraktor agar
penyelenggaraan pada umumnya pertimbangan Direksi dapat
dicapai secara sungguh-sungguh dan memuaskan.
5.7. Peraturan
Peraturan-peraturan yang mengikat selama yang terurai dalam bestek ini
antara lain :
a. Peraturan pembangunan Nasional Indonesia 1971.
b. Peraturan Beton Indonesia (PBI) tahun 1971.
c. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PPKI)
d. Peraturan Umum untuk Pemeriksaan Bahan Bangunan (PUBB) tahun
1956.
e. Peraturan Bangunan Nasional Lembaga Penyelidikan Masalah
Bangunan Direktorat Jenderal Cipta Karya.
f. Peraturan Bangunan Nasional yang berlaku setempat dan khusus yang
mengenai pemasangan instalasi listrik dan air bersih.
Pasal 7 PEKERJAAN PEMBERSIHAN LOKASI
• Untuk pekerjaan pembersihan lokasi ini, perlu diperhatikan rencana
• gambar dan bestek.
• Tanah lokasi harus dibersihkan dari tumbuh - tumbuhan /pohon -
• pohon / akar - akar / tanah berhumus atau berlumpur, dalam batas lokasi
lebih kurang 10 meter dari rencana bouwplank atau sesuai lokasi.
• Bahan bongkaran harus disingkirkan dari lokasi / lapangan pekerjaan.
• Bila menurut Konsultan Pengawas atau Kontraktor, ada tumbuh -
• tumbuhan dan atau pohon yang tidak perlu disingkirkan, maka harus
dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas.
• Tumbuh - tumbuhan dan pohon - pohon diluar lokasi, tidak boleh
• ditebang atau dibongkar, kecuali ada izin dari Pemberi Tugas.
• Bila ternyata tanah berhumus atau berlumpur bekas bahan bongkaran,
• ternyata menurut penelitian dapat digunakan untuk tanah penghijauan
dihalaman, maka tanah tersebut dikumpulkan dahulu disuatu tempat yang
tidak mengganggu pekerjaan dan penggunaannya diatur kemudian.
• Pembersihan lokasi dinyatakan selesai, bila telah mendapat persetujuan
• dari Konsultan Pengawas Lapangan.
Pasal 8 PENGUKURAN TAPAK KEMBALI
• Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan pengecekan kembali
▪ di lokasi bangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil
ketinggian tanah dan kolom beton, jarak dan dimensi kolom-kolom beton
dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.
• Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan
▪ lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada
Perencana/Pengawas untuk dimintakan keputusannya.
• Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan
▪ alat-alat waterpass/Theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggung
jawabkan.
• Kontraktor harus menyediakan Theodolith/Waterpass beserta petugas
▪ yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Perencanaan/Pengawas
selama pelaksanaan proyek.
• Pengurusan sudut siku dengan prisma atau barang secara asas Segitiga
▪ Phytagoras hanya diperkenakan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh
Perencana/Pengawas.
• Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
• Pengukuran kembali dinyatakan selesai apabila telah disetujui oleh pihak
▪ konsultan perencana/pengawas serta direksi.
Pasal 9 TUGU PATOKAN DASAR (TEMPORARY BENCH MARK)
• Letak dan jumlah patokan di tentukan oleh Pengawas Lapangan
• Patokan dibuat dari pipa PVC diameter 4 inch yang dicor beton dan
• tertancap kuat ke dalam tanah sehingga memudahkan untuk di lihat dan
dapat di pakai sebagai acuan selanjutnya.
• Patokan di buat permanen dan letaknya di pilih agar tidak
• mengganggu pembangunan, diberi tanda yang jelas dan di jaga
kebutuhannya sampai selesai pembangunan.
• Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan
• kontraktor.
Pasal 10 PENENTUAN PEIL (LEVEL TINGGI LANTAI BANGUNAN)
• Untuk pekerjaan penentuan peil ini, harus diperhatikan rencana gambar dan
bestek.
• Untuk penentuan peil, diambil permukaan atas lantai dari bangunan
utama/Gedung.
• Untuk pedoman menentukan ketinggian peil Lantai, adalah permukaan
tengah Selasar Penghubung ± 0.00 cm.
• r Untuk pedoman menentukan ketinggian peil Lantai Lainnya dari muka
Selasar, adalah □ +0.55 cm.
• r Untuk pedoman selanjutnya dari bangunan yang lain, maka harus dibuatkan
patok permanen dari tiang beton bertulang yang ditanamkan kedalam tanah
dan tidak mudah bergerak / bergeser. Patok ditanamkan sebelum pekerjaan
bouwplank dimulai, tempat penanaman patok harus dikonsultasikan kepada
pengelola proyek dan Konsultan Pengawas.
• Pada patok yang dimaksudkan pada point 4 diatas harus dibuat tanda yang
menunjukkan ketinggian lantai.
• Ukuran ketinggian lantai dari bangunan yang lain, akan berpedoman kepada
patok permanen yang dimaksudkan pada pasal 9.
Pasal 11 PAPAN DASAR PELAKSANAAN (BOWPLANK)
1) . Papan dasar pelaksanaan di pasang pada patok kayu kasau 5/7
, tertancap di tanah sehingga tidak bisa di gerak-gerakkan atau diubah-ubah,
berjarak maksimum 2 m satu sama lain.
2) . Papan patok ukur di buat dari kayu Keras / kuat, dengan ukuran tebal 3 cm,
lebar 20 cm, lurus dan di serut rata pada sisi sebelah atasnya (waterpass).
3) . Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu dengan lainnya,
kecuali di kehendaki lain oleh Perencana/Pengawas.
4) . Papan dasar pelaksanaan dipasang sejauh 200 cm dari as pondasi terluar.
5) . Setelah selesai pemasangan papan dasar pelaksanaan, Kontraktor harus
melaporkan kepada Perencana/Pengawas.
6) . Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan
Kontraktor.
Pasal 12 PENYEDIAAN AIR DAN LISTRIK UNTUK BEKERJA
1) . Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur
pompa di lokasi proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari
debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang
merusak. Penyedian air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan
Perencana/Pengawas.
2) . Listrik untuk bekerja harus disediakan kontraktor dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan.
Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan
untuk penggunaan sementara atas persetujuan Pengawas. Daya listrik juga
di sediakan untuk suplai Kantor Direksi.
Pasal 13 GUDANG MATERIAL & PERALATAN SERTA LOS KERJA
1) . Ukuran luas kantor direksi, Los Kerja serta tempat penyimpanan bahan
(gudang), disesuaikan dengan kebutuhan Kontraktor tanpa mengabaikan
keamanan dan kebersihan.
2) . Khusus untuk tempat simpan bahan-bahan seperti : pasir, kerikil harus
dibuatkan kotak simpan yang dipagari dinding papan yang cukup rapat,
sehingga masing- masing bahan tidak tercampur.
Pasal 14 PAPAN NAMA PROYEK
1) . Kontraktor harus menyediakan Papan Nama Proyek yang mencantumkan :
1. Nama Proyek
2. Nama Pemilik proyek
3. Lokasi Proyek
4. Jumlah Biaya (Kontrak)
5. Nama Pelaksana Pekerjaan (Kontraktor)
6. Nama Konsultan Perencana
7. Nama Konsultan Pengawas
8. Masa Pelaksanaan Dari Tgl. Sampai Tgl. Bulan Tahun.
2) . Ukuran layout dan peletakan papan nama proyek harus di pasang sesuai
dengan pengarahan Konsultan Pengawas serta direksi.
Pasal 15 PERIZINAN
1) . Pemborong harus mengurus dan memperhitungkan biaya untuk
membuat izin-izin yang diperlukan yang berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan, antara lain: izin penerangan, izin pengambilan material, izin
pembuangan, izin pengurugan, izin trayek dan pemakaian jalan, izin
penggunaan bangunan serta izin-izin lain yang diperlukan sesuai dengan
ketentuan/peraturan daerah setempat.
2) . Biaya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menjadi tanggung jawab pemilik
proyek, dengan pengurusan dibantu konsultan perencana dan konsultan
pengawas serta pemborong.
3) . Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh hal
tersebut ayat (1) dan (2) di atas menjadi tanggung jawab pemborong.
Pasal 16 DOKUMENTASI PELAKSANAAN PEKERJAAN FISIK BANGUNAN
1) . Pemborong harus memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi serta
pengirimannya ke pemberi tugas serta pihak-pihak lain yang diperlukan.
2) . Yang dimaksudkan dengan pekerjaan dokumentasi adalah :
Foto-foto proyek, berwarna, minimal ukuran postcard, untuk keperluan
laporan bulanan yang dibuat oleh konsultan pengawas, dan 3 (tiga) set
album yang harus diserahkan pada serah terima pekerjaan untuk pertama
kalinya.
Pasal 17 PEKERJAAN TANAH DAN GALIAN
17.1 Lingkup Pekerjaan :
1) . Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pendayagunaan semua
tenaga kerja, bahan-bahan, dan perlengkapan-perlengkapan serta lat
pendukung untuk semua pekerjaan penggalian, penimbunan
kembali, dan pengisian/pengurugan untuk peninggian lantai
bangunan sesuai dengan peil/elevasi yang telah ditentukan.
2) . Pekerjaan galian serta urugan pasir ini tertera pada gambar
rencana serta bestek yang telah disetujui oleh direksi.
17.2 Syarat Teknis Pelaksanaan Pekerjaan :
A. GALIAN TANAH
1) . Semua sampah-sampah, tumbuh-tumbuhan dan bekas urugan
harus dibuang. Penggalian harus dilaksanakan sampai kedalaman
sebagaimana ditentukan dalam gambar-gambar. Sebelum pekerjaan
selanjutnya dilanjutkan, maka semua pekerjaan penggalian harus
disetujui pengawas.
2) . Bilamana tidak dinyatakan lain oleh Pengawas, maka penggalian
untuk pondasi harus mempunyai lebar yang cukup (minimum 20 cm
lebih lebar dari dasar pondasi) untuk dapat memasang maupun
memindahkan rangka/bekisting yang diperlukan, serta pembersihan.
3) . Apabila terjadi kesalahan dalam penggalian sehingga dicapai
kedalaman yang melebihi apa yang tertera dalam gambar tanpa
instruksi tertulis dari pengawas, maka kelebihan di atas harus diisi
kembali dengan adukan beton 1: 3 : 5 tanpa biaya tambahan.
4) . Kontraktor harus merawat tebing galian dan menghindarkan dari
longsoran.Untuk itu kontraktor harus membuat penyangga/penahan
tanah yang diperlukan selama masa penggalian, karena stabilitas
selama penggalian merupakan tanggung jawab kontraktor.
5) . Pada saat penggalian, pipa-pipa drainase, air bersih dan kabel-
kabel yang masih berfungsi harus diamankan dan dijaga agar jangan
sampai rusak atau cacat. Apabila hal tersebut dijumpai, maka
kontraktor harus segera memberitahukan kepada pengawas dan
mengganti semua kerusakan- kerusakan tersebut atas biaya sendiri.
6) . Apabila pada waktu penggalian ditemukan benda-benda
purbakala, maka kontraktor wajib melaporkannya kepada
Pemerintah Daerah setempat.
7) . Semua galian harus diperiksa terlebih dahulu oleh pengawas
sebelum pelaksanaan pekerjaan selanjutnya. Untuk dapat
melaksanakan pekerjaan selanjutnya, kontraktor harus mendapat
persetujuan/ijin tertulis pengawas.
B. PENGGALIAN DIBAWAH MUKA AIR TANAH
1) . Penggalian harus dilakukan dalam keadaan kering. Kontraktor
bertanggung jawab untuk merencanakan sistem pemompaan air
tanah dan sudah memperhitungkan biayanya.
2) . Pemompaan dilakukan dengan memompa sumur-sumur bor atau
cara lain yang disetujui oleh pengawas dengan memenuhi
persyaratan-persyarataan berikut:
3) . Permukaan air tanah yang diturunkan harus dalam keadaan
terkontrol penuh setiap waktu untuk menghindari fluktuasi yang
dapat mempengaruhi kestabilan penggalian tanah.
4) . Sistem yang digunakan tidak boleh mengakibatkan
penaikan/penurunan tanah dasar galian secara berlebihan.
5) . Harus menyediakan filter-filter secukupnya yang dipasang
disekeliling sumur yang dipompa untuk mencegah kehilangan butir-
butir tanah akibat pemompaan.
6) . Air yang dipompa harus dibuang sehingga tidak mengganggu
penggalian atau daerah sekitarnya.
7) . Sistem pemompaan harus memperhitungkan rencana detail
dalam menghadapi bahaya longsor pada pekerjaan dan daerah
sekitarnya pada saat hujan besar.
C. PENGURUGAN DAN PEMADATAN
1) . Bila tidak dicantumkan dalam gambar-gambar detail, maka pada
bagian bawah pasangan lantai diurug dengan pasir padat minimal 5
cm atau sesuai dengan gambar dan petunjuk Pengawas. Pasir urug
yang digunakan harus dari jenis pasir pasang yang bersih/bebas dari
lumpur, kotoran-kotoran, sampah dan benda- benda organis lainnya
yang dapat menyebabkan tidak sempurnanya pemadatan.
2) . Di bawah lapisan pasir tersebut, urugan yang dipakai adalah tanah
jenis “silty clay” yang bersih tanpa potongan-potongan bahan yang
bisa lapuk, serta bahan batuan yang telah dipecahkan (pecahan
batuan tersebut maksimal 15 cm).
3) . Kontraktor wajib melaksanakan pengurugan dengan semua bahan
urugan yang keras atau mutu bahan yang terbaik dan mengajukan
contoh bahan yang akan digunakan untuk mendapat persetujuan
pengawas.
4) . Penghamparan dan pemadatan harus dilaksanakan lapis-per lapis
yang tidak lebih tebal dari 15 cm (gembur) dengan alat-alat yang
telah disetujui, seperti mesin penggilas getar, atau alat tumbuk
dimana standar kepadatannya dicapai pada kepadatan dimana kadar
airnya 95 % dari kadar air optimal, atau “dry density” nya mencapai
95 % dari dry density optimal, sesuai dengan petunjuk pengawas.
5) . Terhadap hasil pemadatan yang dilaksanakan, Kontraktor harus
mengadakan “density test” di lapangan. Semua biaya seluruh
pengujian tersebut menjadi beban Pemborong.
6) . Bila bahan urugan apapun yang digunakan menjadi lapuk/rusak
atau bila urugan yang telah dipadatkan menjadi terganggu, maka
bahan tersebut harus digali keluar dan diganti dengan bahan yang
memenuhi syarat serta dipadatkan kembali, sesuai dengan petunjuk
Pengawas, tanpa adanya biaya tambahan.
7) . Selama dan sesudah pekerjaan pengurugan dan pemadatan,
tidak dibenarkan adanya genangan air di atas tanah atau sekitar
lapangan pekerjaan. Kontraktor harus mengatur pembuangan air
sedemikian rupa agar aliran air hujan atau dari sumur lain dapat
berjalan lancar, baik selama ataupun sesudah pekerjaan selesai.
8) . Kontraktor bertanggung jawab atas stabilitas urugan tanah dan
Kontraktor harus mengganti bagian-bagian yang rusak akibat dari
kesalahan dan kelalaian Kontraktor atau akibat dari aliran air.
D. PEKERJAAN PENYELESAIAN TANAH DAN GALIAN SERTA URUGAN
1) . Seluruh daerah kerja termasuk penggalian dan penimbunan
harus merupakan daerah dari yang betul-betul seragam dan bebas
permukaan yang tidak merata.
2) . Seluruh lapisan akhir, harus benar-benar memenuhi piel yang
dinyatakan dalam gambar. Bila diakibatkan oleh penurunan,
timbunan memerlukan tambahan meterial yang tidak lebih dari 30
cm, maka bagian atas tersebut harus digaruk sebelum material
timbunan tambahan dihamparkan, untuk selanjutnya dipadatkan
sampai mencapai elevasi dan sesuai dengan persyaratan.
3) . Seluruh sisa penggalian yang tidak memenuhi syarat untuk
bahan pengisi/urugan, seluruh puing-puing, reruntuhan dan
sampah-sampah harus segera disingkirkan dari lokasi.
Pasal 18 PEKERJAAN BETON BERTULANG
18.1 Lingkup Pekerjaan :
1) . Pekerjaan ini meliputi penyediaan Material/Bahan, Tenaga Kerja,
Perlatan serta perlengkapan lainnya sehingga dapat tercapai mutu
dan target penyelesaian pekerjaan sesuai dengan rencana.
2) . Pekerjaan beton bertulang yang termasuk dalam lingkup pekerjaan
ini adalah :
• Sloof beton bertulang uk. 15/20 cm.
• Kolom Beton bertulang uk. 30/40 cm.
• Kolom praktis uk. 11/11 cm.
• Balok beton bertulang uk. 20/30 cm.
• Ring balok beton bertulang uk. 12/15 cm.
• Plat lantai beton bertulang tebal 12 cm.
• Tangga beton bertulang
• Plat atap beton bertulang tebal 12 cm.
18.2 Syarat-syarat Bahan :
A. SEMEN
1) . Semua semen yang digunakan adalah semen portland lokal setara
dengan semen Baturaja atau yang setara Syarat - syarat :
• Peraturan Semen Portland Indonesia ( NI.8-1972 ).
• Standar Nasional Indonesia (SNI) DT-91 0008-2007.
• Mempunyai sertifikat Uji ( test sertificate ).
• Mendapat Persetujuan Perencana / pengawas.
2) . Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang
sama (tidak diperkenankan menggunakan bermacam - macam
jenis/merk semen untuk suatu konstruksi/struktur yang sama),
dalam keadaan baru dan asli, dikirim dalam kantong-kantong semen
yang masih disegel dan tidak pecah.
3) . Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan.
Harus diterimakan dalam sak (kantong) asli dari pabriknya dalam
keadaan tertutup rapat, dan harus disimpan digudang yang cukup
ventilasinya dan diletakkan tidak terkena air,
diletakan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari
lantai. Sak-sak semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai
tingginya melampaui 2 m atau maximum 10 sak, setiap pengiriman
baru harus ditandai dan dipisahkan dengan maksud agar pemakaian
semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.
4) . Untuk semen yang diragukan mutu dan kerusakan-kerusakan
akibat salah penyimpanan dianggap rusak, membatu, dapat ditolak
penggunaannya tanpa melalui test lagi. Bahan yang telah ditolak
harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2
x 24 jam.
B. AGREAGAT/BATU PECAH
1) . Semua pemakaian koral (kerikil), batu pecah (aggregat kasar)
dan pasir beton, harus memenuhi syarat-syarat :
• Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (NI.3-1956)
• Standar Nasional Indonesia (SNI) DT-91-0008-2007
• Tidak Mudah Hancur ( tetap keras ), tidak porous.
• Bebas dari tanah/tanah liat (tidak bercampur dengan tanah/tanah
liat atau kotoran - kotoran lainnya.
2) . Kekerasan dari butir-butir agregat kasar diperiksa dengan
bejana penguji dari Rudelaff dengan beban penguji 20 ton, agregat
kasar harus memenuhi syarat sebagai berikut :
• Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9,5 - 19 mm lebih dari 24
%.
• Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19- 30 mm lebih
dari 22 % atau dengan mesin pengaus Los Angelos dimana tidak
terjadi kehilangan berat lebih dari 50 %.
3) . Koral (kerikil) dan batu pecah (aggregat kasar) yang mempunyai
ukuran lebih besar dari 30 mm, untuk penggunaannya harus
mendapat persetujuan Pengawas.
4) . Gradasi dari aggregat - aggregat tersebut secara
keseluruhan harus dapat menghasilkan mutu beton yang baik, padat
dan mempunyai daya kerja yang baik dengan semen dan air, dalam
proporsi campuran yang akan dipakai.
5) . Pengawas dapat meminta kepada Kontraktor untuk
mengadakan test kwalitas dari aggregat - aggregat tersebut dari
tempat penimbunan yang ditunjuk oleh Pengawas , setiap saat
dalam laboratorium yang diakui atas biaya Kontraktor.
6) . Dalam hal adanya perubahan sumber dari mana aggregat
tersebut disupply , maka Kontraktor diwajibkan untuk
memberitahukan kepada Pengawas.
7) . Aggregat harus disimpan di tempat yang bersih, yang keras
permukaannya dan dicegah supaya tidak terjadi pencampuran satu
sama lain dan terkotori.
C. AIR
1) . Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan -
pekerjaan di lapangan adalah air bersih, tidak berwarna, tidak
mengandung bahan-bahan kimia (asam alkali) tidak mengandung
organisme yang Dapat memberikan efek merusak beton, minyak
atau lemak. Memenuhi syarat-syarat Peraturan Beton Indonesia (NI.
2-1971) dan diuji oleh Laboratorium yang diakui sah oleh yang
berwajib dengan biaya ditanggung/ pihak Kontraktor.
2) . Air yang mengandung garam (air laut) tidak diperkenankan untuk
dipakai.
D. BESI BETON (STEEL REINFORCEMENT)
1) . Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat :
• Standar Nasional Indonesia (SNI) DT-91-0008-2007
• Bebas dari kotoran - kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan
tidak cacat (retak - retak , mengelupas, luka dan sebagainya ).
• Dari jenis baja dengan mutu BJTP 24 untuk besi 0 < 13 mm, dan
BJTD 40 untuk D > 13. Bahan tersebut dalam segala hal harus
memenuhi ketentuan- ketentuan Tata Cara Perencanaan Struktur
Baja Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-1729-2000).
• Mempunyai penampang yang sama rata.
• Ukuran disesuaikan dengan gambar - gambar.
2) . Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-
ketentuan di atas, harus mendapat persetujuan
perencana/pengawas.
3) . Besi beton harus disupply dari satu sumber (manufacture) atau
dengan persetujuan Pengawas untuk pekerjaan konstruksi. Produksi
yang digunakan setara Krakatau Steel.
4) . Kontraktor bilamana diminta,harus mengadakan pengujian mutu
besi beton yang akan dipakai,sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari
pengawas.Batang percobaan diambil dibawah kesaksian pengawas ,
jumlah test besi beton dengan interval setiap 1 truk = 1 buah benda
uji atau tiap 10 ton = 1 buah test besi. Percobaan mutu besi beton
juga akan dilakukan setiap saat bilamana dipandang perlu oleh
pengawas. Semua biaya-biaya percobaan tersebut sepenuhnya
menjadi tanggung jawab kontraktor.
5) . Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar - gambar
atau mendapat persetujuan pengawas. Untuk hal itu sebelumnya
kontraktor harus membuat gambar pembengkokan baja tulangan
(bending schedule), diajukan kepada pengawas untuk mendapat
persetujuannya. Hubungan antara besi beton satu dengan yang
lainnya harus menggunakan kawat beton, diikat dengan teguh, tidak
bergeser selama pengecoran beton dan bebas dari lantai kerja atau
papan acuan. Sebelum beton dicor, besi beton harus bebas dari
minyak, kotoran, cat, karet lepas, kulit giling atau bahan- bahan lain
yang merusak. Semua besi beton harus dipasang pada posisi yang
tepat.
6) . Penggunaan besi beton yang sudah jadi seperti steel wiremesh
atau yang semacam itu, harus mendapat persetujuan
perencana/pengawas.
7) . Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena
kwalitasnya tidak sesuai dengan spesifikasi (R.K.S.) diatas, harus
segera dikeluarkan dari site setelah menerima instruksi tertulis dari
pengawas, dalam waktu 2 x 24 jam.
18.3 Syarat Teknis Pelaksanaan Pekerjaan :
1. MUTU BETON
1) . Adukan (adonan) beton harus memenuhi syarat-syarat (SNI)
DT-91-0008-2007. Beton harus mempunyai kekuatan
karakteristik sesuai yang ditentukan dalam gambar rencana.
2) . Kontraktor diharuskan membuat adukan percobaan (trial mixes)
untuk mengontrol daya kerjanya sehingga tidak ada kelebihan pada
permukaan ataupun menyebabkan terjadinya pengendapan
(segregation) dari aggregat. Percobaan slump diadakan menurut
syarat-syarat dalam (SNI) DT-91-0008-2007.
3) . Pekerjaan pembuatan adukan percobaan (trial mixes)
tersebut diatas harus dilakukan untuk menentukan mutu beton yang
akan dipergunakan.
4) . Adukan Beton Yang Dibuat Setempat (Site Mixing)
Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat :
• Semen diukur menurut volume
• Agregat diukur menurut volume (batu pecah)
• Pasir diukur menurut volume (pasir beton).
• Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin
(concrete mixer).
• Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin
pengaduk
• Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua
bahan berada dalam mesin pengaduk.
• Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus
dibersihkan lebih dulu, sebelum adukan beton yang baru dimulai.
Adukan beton :
• Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat (SNI) DT-910008-
2007. Beton harus mempunyai kekuatan karakteristik sesuai yang
disyaratkan dalam gambar.
• Khusus untuk beton yang dipergunakan pada perbaikan/cover
kolom existing, aggregate terbesar/batu pecah tidak boleh lebih
dari 1 cm atau mempergunakan cement grouting dari merk yang
disetujui oleh pengawas.
2. FAKTOR AIR SEMEN
1) . Agar dihasilkan suatu konstruksi beban yang sesuai dengan yang
direncanakan, maka faktor air semen ditentukan sebagai berikut :
• Faktor air semen untuk, balok sloof dan poer maksimum 0,60.
• Faktor air semen untuk kolom, balok, pelat lantai tangga dinding,
beton dan lisplank/parapet maksimum 0,60.
• Faktor air semen untuk konstruksi pelat atap dan tempat - tempat
basah lainnya maksimum 0,55
2) . Untuk lebih mempermudah dalam pengerjaan beton dan dapat
dihasilkan suatu mutu sesuai dengan yang direncanakan, maka
untuk konstruksi beton dengan faktor air semen maksimum 0.55
harus memakai plasticizer sebagai bahan additive. Pemakaian merk
dari bahan additive tersebut harus mendapat persetujuan dari
pengawas.
3. BEKISTING
Bahan/Material :
1) . Paku, angkur dan sekrup-sekrup; ukuran sesuai dengan
keperluan dan cukup kuat untuk menahan bekisting agar tidak
bergerak ketika dilakukan pengecoran.
2) . Plywood; untuk plat lantai, balok dan kolom persegi, tebal 6
mm.
3) . Form Release Agent; minyak mineral yang tidak
berwarna, yang dak menimbulkan karat pada permukaan beton
dan tidak mempengaruhi rekatan maupun warna bahan
finishing permukaan beton.
4) . Rencana pemakaian material harus di informasikan dan
mendapat persetujuan dari pengawas lapangan.
Pelaksanaan :
Pemasangan Bekisting
1) . Tentukan jarak, level dan pusat (lingkaran) sebelum
memulai pekerjaan. Pastikan ukuran-ukuran ini sudah sesuai
dengan gambar.
2) . Pasang bekisting dengan tepat dan sudah diperkuat
(bracing), sesuai dengan design dan standard yang telah
ditentukan; sehingga bisa dipastikan akan menghasilkan beton
yang sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan akan bentuk,
keselurusan dan dimensi.
3) . Hubungan-hubungan antar papan bekisting harus lurus dan
harus dibuat kedap air, untuk mencegah kebocoran adukan
atau kemungkinan deformasi bentuk beton.
4) . Bekisting untuk pile cap dan tie beam harus dipasang pada
kedua sisinya. Pemakaian pasangan bata untuk bekisting
pondasi harus atas seijin Pengawas Lapangan. Semua tanah
yang mengotori bekisting pada sisi pengecoran harus dibuang.
5) . Perkuatan pada bukaan dibagian-bagian yang structural yang
tidak diperlihatkan pada gambar harus mendapatkan
pemeriksaan dan persetujuan dari Pengawas Lapangan.
6) . Bekisting harus memenuhi toleransi deviasi maksimal
berikut :
a) Deviasi garis vertikal dan horisontal :
• 6 mm, pada jarak 3000 mm.
• 10 mm, pada jarak 6000 mm.
• 20 mm, pada jarak 12000 mm, atau lebih.
b) Deviasi pada pemotongan melintang dari dimensi
kolom/balok, ketebalan plat : 3 mm.
7) . Aplikasi bahan pelepas acuan (form release agent) harus
sesuai dengan rekomendasi pabrik. Aplikasi harus dilaksanakan
sebelum pemasangan besi beton, angkur- angkur dan bahan-
bahan tempelan (embedded item) lainnya. Bahan yang dipakai
dan cara aplikasinya tidak boleh menimbulkan karat atau
mempengaruhi warna permukaan beton.
8) . Dimana permukaan beton yang akan dilapisi bahan yang
bisa rusak terkena bahan pelepas acuan; bahan pelepas acuan
tidak boleh dipakai. Untuk itu, dalam hal bahan pelepas acuan tidak
boleh dipakai, sisi dalam bekisting harus dibahasi dengan air bersih.
Dan permukaan ini harus dijaga selalu basah sebelum pengecoran
beton dimulai. Sisipan (Insert), Rekatan (Embedded), dan Bukaan
(opening)
1) . Sediakan bukaan pada bekisting dimana diperlukan
untuk pipa, conduits, sleeves dan pekerjaan lain yang akan
merekat pada atau melalui beton.
2) . Pasang langsung pada bekisting alat-alat atau yang
pekerjaan lain yang akan di cor langsung pada beton.
3) . Koordinasi bagian dari pekerjaan lain yang terlibat
ketika membentuk / menyediakan bukaan, slots, recessed,
sleeves, bolts, angkur dan sisipan- sisipan lainnya. Jangan
laksanakan pekerjaan diatas jika tidak secara jelas/khusus
ditunjukkan pada gambar yang berhubungan.
4) . Pemasangan water stops harus kontinyu (tidak terputus dan
tidak mengubah letak besi beton).
5) . Sediakan bukaan sementara pada bekisting dimana
diperlukan untuk pembersihan dan pemeriksaan. Tempatkan
bukaan dibagian bawah bekisting guna memungkinan air
pembersih keluar dari bekisting. Penutup bukaan sementara ini
harus dengan bahan yang memungkinkan merekat rapat,rata
dengan permukaan dalam ekisting, sehingga sambungannya
tidak akan tampak pada permukaan beton ekspose.
Kontrol Kualitas
1) . Periksa dan kontrol bekisting yang dilaksanakan telah sesuai
dengan bentuk beton yang diinginkan, dan perkuatan-
perkuatannya guna memastikan bahwa pekerjaan telah sesuai
dengan rancangan bekisting, wedgeeties, dan bagian- bagian
lainnya aman.
2) . Informasikan pada Pengawas Lapangan jika bekisting telah
dilaksanakan, dan telah dibersihkan, guna pelaksanaan
pemeriksaan. Mintakan persetujuan Pengawas terhadap
bekisting yang telah dilaksakan sebelum dimulai pengecoran
beton.
3) . Untuk permukaan beton ekspose, pemakaian bekisting kayu
plywood lebih dari 2 kali tidak diperkenankan.
4) . Bekisting yang akan dipakai ulang harus mendapatkan
persetujuan sebelumnya dari Pengawas Lapangan.
Pembersihan dan pembukaan
1) . Bersihkan bekisting selama pemasangan, buang semua benda-
benda Yang tidak perlu. Buang bekas-bekas potongan,kupasan
dan puing dari bagian dalam bekisting. Siram dengan air,
menggunakan air bertekanan tinggi, guna membuang benda-
benda asing yang masih tersisa pastikan bahwa air dan puing-
puing tersebut telah mengalir keluar melalui lubang pembersih
yang disediakan.
2) . Buka bekisting secara kontinyu dan sesuai dengan
standard yang berlaku sehingga tidak terjadi beban kejut (shock
load) atau ketidak seimbangan beban yang terjadi pada
struktur. Pembukaan bekisting sesuai dengan umur beton yang
tercantum dalam pasal 7.12.2
3) . Pembukaan bekisting harus dilakukan dengan
hati-hati, agar peralatan- peralatan yang dipakai untuk
membuka tidak merusak permukaan beton.
4) . Untuk yang akan dipakai kembali, bekisting-bekisting
yang telah dibuka harus disimpan dengan cara
yang memungkinkan perlindungan terhadap permukaan
yang akan kontak dengan beton tidak mengalami kerusakan.
5) . Diperlukan perkuatan-perkuatan pada komponen-konponen
struktur yang telah dilaksanakan guna memenuhi syarat
pembebanan dan konstruksi sehingga pekerjaan-pekerjaan
konstruksi lantai diatasnya bisa dilanjutkan. Pembukaan
penunjang bekisting seluruhnya hanya bisa dilakukan setelah
beton berumur 21 hari setelah beton mempunyai kuat tekan 95
% dari kuat tekan rencana.
6) . Bekisting-bekisting yang dipakai untuk curing beton, tidak
boleh dibongkar sebelum mendapat persetujuan dari
Pengawas Lapangan.
4. PENGECORAN BETON
1) . Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada
bagian-bagian utama dari pekerjaan, kontraktor harus
memberitahukan pengawas dan mendapatkan persetujuan.
Jika tidak ada persetujuan, maka kontraktor dapat
diperintahkan untuk membongkar beton yang sudah dicor
tanpa persetujuan, atas biaya kontraktor sendiri.
2) . Adukan beton harus secepatnya dibawa ke tempat pengecoran
dengan menggunakan cara (metode) yang sepraktis mungkin,
sehingga tidak memungkinkan adanya pengendapan aggregat
dan tercampurnya kotoran- kotoran atau bahan lain dari luar.
Penggunaan alat-alat pengangkutan mesin haruslah mendapat
persetujuan pengawas, sebelum alat-alat tersebut didatangkan
ketempat pekerjaan. Semua alat - alat
pengangkutan yang digunakan pada setiap waktu harus
dibersihkan dari sisa-sisa adukan yang mengeras.
3) . Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai
sebelum pemasangan besi beton selesai diperiksa oleh dan
mendapat persetujuan pengawas.
4) . Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang
akan dicor terlebih dahulu harus dibersihkan dari segala
kotoran-kotoran (potongan kayu, batu, tanah dan lain-lain) dan
dibasahi dengan air semen.
5) . Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak
dibenarkan menuangkan adukan dengan menjatuhkan dari
suatu ketinggian, yang akan menyebabkan
pengendapan aggregat.
6) . Untuk menghindari keropos pada beton, maka pada waktu
pengecoran digunakan vibrator.
7) . Pengecoran dilakukan secara terus menerus (kontinyu /
tanpa berhenti). Adukan yang tidak dicor (ditinggalkan) dalam
waktu lebih dari 15 menit setelah keluar dari mesin adukan
beton, dan juga adukan yang tumpah selama pengangkutan,
tidak diperkenankan untuk dipakai lagi.
8) . Pada penyambungan beton lama dan baru, maka permukaan
beton lama terlebih dahulu harus dibersihkan dan dikasarkan.
Apabila perbedaaan waktu pengecoran kurang atau sama
dengan 1 hari, beton lama disiram dengan air semen dan
selanjutnya seperti pengecoran biasa.
Apabila lebih dari 1 (satu) hari maka harus digunakan bahan
additive untuk penyambungan beton lama dan beton baru.
9) . Tempat dimana pengecoran akan dihentikan, harus
mendapat persetujuan pengawas lapangan.
5. CURING DAN PERLINDUNGAN ATAS BETON
1) . Beton harus dilindungi selama berlangsungnya proses
pengerasan terhadap matahari, pengeringan oleh angin, hujan
atau aliran air dan pengerasan secara mekanis atau
pengeringan sebelum waktunya.
2) . Untuk bahan curing dapat dipakai Concure 75 produksi
Fosroc atau setara sebanyak 1 liter tiap 6 m2. Pemakaian bahan
curing harus disetujui oleh pengawas lapangan.
3) . Curing beton harus dilakukan secara kontinyu, minimal
selama 7 hari dimulai sejak beton berumur 1 hari.
6. PEMBONGKARAN CETAKAN BETON
1) . Pembongkaran dilakukan sesuai dengan (SNI) DT-91
0008-2007, dimana bagian konstruksi yang dibongkar
cetakannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-
beban pelaksanaannya.
2) . Pembongkaran cetakan beton untuk :
• Sisi balok list plank, sisi balok/kolom setelah berumur 3 hari
• Bagian bawah balok list plank, balok/pelat setelah berumur
2 minggu
• Untuk elemen-elemen struktur yang masih memikul
penunjang untuk lantai diatasnya, penunjang harus dipasang
kembali stelah cetakan beton dibongkar.
3) . Pekerjaan pembongkaran cetakan harus dilaporkan dan
disetujui sebelumnya oleh pengawas.
4) . Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat
bagian-bagian beton yang kropos atau cacat lainnya, yang akan
mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut, maka Kontraktor
harus segera memberitahukan kepada pengawas, untuk
meminta persetujuan mengenai cara perbaikannya. Semua
resiko yang terjadi sebagai akibat pekerjaan tersebut dan
biaya-biaya perbaikan bagian tersebut menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
5) . Meskipun hasil pengujian kubus-kubus beton memuaskan,
pengawas mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi
beton yang cacat seperti berikut :
• Konstruksi beton sangat kropos.
• Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang
direncanakan atau posisi-posisinya tidak seperti gambar
rencana.
• Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya
yang tidak sesuai dengan gambar rencana.
7. PEMASANGAN ALAT-ALAT DI DALAM BETON
1) . Kontraktor tidak dibenarkan untuk membobok,
membuat lubang atau memotong konstruksi beton yang sudah
jadi tanpa sepengetahuan dan seijin Pengawas Lapangan.
2) . Pemasangan sparing untuk pelat dan dinding yang dilubangi
sebesar diameter 10 cm atau 8x8 cm tidak perlu perkuatan,
apabila lebih dari ukuran tersebut maka pelat dan dinding perlu
dipasang perkuatan, pekerjaan ini menjadi tanggung jawab
Kontraktor dan dikoordinasikan dengan Kontraktor terkait dan
mendapatkan persetujuan pengawas lapangan.
Pasal 19 PEKERJAAN PASANGAN BATA DINDING
19.1 Lingkup Pekerjaan :
1) . Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan, dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam
terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
2) . Pekerjaan pasangan batu bata ini meliputi seluruh detail
yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
19.2 Syarat-syarat Bahan :
1) . Batu bata harus memenuhi peraturan bahan NI-10.
2) . Semen Portland harus memenuhi peraturan bahan NI-8.
3) . Pasir harus memenuhi peraturan bahan NI-3 Pasal 14 ayat 2.
4) . Air harus memenuhi peraturan PVBI-1982 Pasal 9.
5) . Batu bata merah yang digunakan batu bata merah ex. lokal dengan
kualitas terbaik yang disetujui Direksi, siku dan sama ukurannya
standard.
19.3 Syarat Teknis Pelaksanaan Pekerjaan :
1) . Pasangan batu bata merah, dengan menggunakan aduk
campuran 1PC : 4 pasir pasang.
2) . Untuk semua dinding luar, semua dinding lantai dasar mulai
dari permukaan sloof sampai ketinggian 30 cm diatas permukaan
lantai dasar, dinding didaerah basah setinggi 160 cm dari permukaan
lantai, serta semua dinding yang pada gambar menggunakan simbol
aduk trasraam/kedap air digunakan aduk rapat air dengan campuran
1 pc : 2 pasir pasang.
3) . Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air
atau drum hingga jenuh.
4) . Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar-siar harus
dikerok sedalam 1 cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan
kemudian disiram air.
5) . Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi
dengan air terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok serta
dibersihkan. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap,
setiap tahap terdiri maksimum 24 lapis setiap harinya, diikuti dengan
cor kolom praktis.
6) . Bidang dinding D2 batu yang luasnya lebih besar dari 12
m2 ditambahkan kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan
ukuran 12 x 12 cm, dengan tulangan pokok diameter 10 mm, beugel
diameter 6 mm jarak 20 cm.
7) . Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama
sekali tidak diperkenankan.
8) . Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan
dengan setiap bagian pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat
stek-stek besi beton diameter 6 mm jarak 75 cm, yang terlebih
dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan
bagian yang ditanam dalam pasangan bata sekurang- kurangnya 30
cm kecuali ditentukan lain.
9) . Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua
melebihi dari 5%. Bata yang patah lebih dari 2 tidak boleh
dipergunakan.
10) . Pasangan batu bata untuk
dinding D2 batu harus
menghasilkan dinding finish setebal 15 cm dan untuk dinding 1 batu
finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan
benar-benar tegak lurus.
Pasal 20 PEKERJAAN PLESTERAN
20.1. Lingkup Pekerjaan :
1) . Termasuk dalam pekerjaan plester dinding ini adalah
penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat- alat
bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik.
2) . Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan
dinding bagian dalam dan luar serta seluruh detail yang disebutkan /
ditunjukkan dalam gambar.
20.2 Syarat-syarat Bahan :
1) . Semen portland harus memenuhi peraturan bahan NI-8 (dipilih
dari satu produk untuk seluruh pekerjaan)
2) . Pasir harus memenuhi peraturan bahan NI-3 pasal 14 ayat 2
3) . Air harus memenuhi peraturan bahan NI-3 pasal 10
4) . Penggunaan adukan plesteran :
• Adukan 1Pc : 2Psr, dipakai untuk plesteran rapat air.
• Adukan 1Pc : 4Psr, dipakai untuk seluruh plesteran dinding
lainnya.
• Adukan 1Pc : 3 Psr, dipakai untuk seluruh plesteran permukaan
beton.
20.3 Syarat Teknis Pelaksanaan Pekerjaan :
1) . Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan
yang digunakan sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi,
dan persyaratan tertulis dalam Uraian dan Syarat Pekerjaan ini.
2) . Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan
bidang beton atau pasangan dinding batu bata telah disetujui oleh
Direksi sesuai Uraian Syarat Pekerjaan yang tertulis dalam buku ini.
3) . Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua
petunjuk dalam gambar arsitektur terutama dalam gambar detail
dan gambar potongan mengenai ukuran tebal / tinggi / peil dan
bentuk profilnya.
4) . Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran
dalam volume, cara pembuatannya menggunakan mixer selama 3
menit dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
• Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata
yang berhubungan dengan udara luar, dan semua pasangan
batu bata di bawah permukaan tanah sampai ketinggian 30 cm
dari permukaan lantai dan 150 cm dari permukaan lantai toilet
dan daerah basah lainnya dipakai adukan plesteran 1 pc : 2
pasir.
• Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran campuran 1 pc : 4
pasir.
• Plesteran halus (acian) dipakai campuran pc dan air sampai
mendapatkan campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan
sesudah plesteran berumur 8 hari (kering benar).
• Semua jenis aduk perekat tersebut di atas harus disiapkan
sedemikian rupa sehingga selalu dalam keadaan baik dan
belum mengering.
• Diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk perekat
tersebut dengan pemasangannya tidak melebihi 30 menit
terutama untuk adukan kedap air.
5) . Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah
selesai pemasangan instalasi pipa listrik dan plumbing untuk
seluruh bangunan.
6) . Untuk Beton sebelum diplester permukaannya harus
dibersihkan
dari sisa-sisa bekisting dan kemudian diketrek (scrath) terlebih
dahulu dan semua lubang-lubang bekas pengikat bekisting atau
form tie harus tertutup aduk plester.
7) . Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang
yang akan difinish dengan cat dipakai plesteran halus (acian di atas
permukaan plesteran).
8) . Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada
permukaannya diberi alur-alur garis horizontal atau diketrek
(scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan
finishingnya.
9) . Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 m, dipasang
tegak
dan menggunakan keping-keping playwood setebal 9 mm untuk
patokan keratan bidang.
10) . Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan
dinding / kolom yang dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-
peil yang diminta gambar. Tebal plesteran minimum 2,5 cm, jika
ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi kawat ayam untuk
membantu dan memperkuat daya lekat dari plesterannya pada
bagian pekerjaan yang diijinkan Direksi.
11) . Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang
bertemu dalam satu bidang datar, harus diberi nat (tali air) dengan
ukuran lebar 0,7 cm dalamnya 0,5 cm, kecuali bila ada petunjuk
lain di dalam gambar.
12) . Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi
lengkung atau cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap
jarak 2 m. Jika melebihi, kontraktor berkewajiban memperbaikinya
dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
13) . Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan
berlangsung wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi
permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi dari
terik panas matahari langsung dengan bahan - bahan penutup
yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.
14) . Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak
baik, plesteran harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai
dinyatakan dapat diterima oleh Direksi dengan biaya atas
tanggungan Kontraktor.
Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai Kontraktor harus
selalu menyiram dengan air, sampai jenuh sekurang- kurangnya 2
kali setiap hari.
15) . Selama pemasangan dinding batu bata / beton bertulang
belum finish, Kontraktor wajib memelihara dan menjaganya
terhadap kerusakan-kerusakan dan pengotoran bahan lain. Setiap
kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab Kontraktor dan
wajib diperbaiki.
16) . Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan
sebelum plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
Pasal 21 PEKERJAAN RANGKA ATAP BAJA RINGAN
21.1 Lingkup Pekerjaan :
1) . Pekerjaan ini meliputi penyedian tenaga kerja, bahan material,
serta peralatan kerja. Yang gunanya untuk kelancaran dari
pekerjaan pemasangan rangka atap baja ringan ini serta mencapai
hasil yang baik.
2) . Pekerjaan pemasangan rangka atap baja ringan ini meliputi
seluruh atap dari bangunan yang menggunakan rangka atap baja
ringan sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui oleh
pihak direksi teknis.
3) . Pekerjaan rangka atap baja ringan ini meliputi :
1. Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
2. Pekerjaan pambuatan kuda-kuda dikerjakan di Workshop
permanen (Fabrikasi),
3. Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi
proyek
4. Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
5. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi
struktur rangka kuda-kuda (truss), balok tembok (top
plate/murplat), reng, sekur overhang, ikatan angin dan bracing
(ikatan pengaku)
6. Pemasangan jurai dalam (valley gutter)
21.2 Syarat-syarat Bahan :
1) . Material struktur rangka atap
Properti mekanikal baja (Steel mechanical properties) :
• Baja Mutu Tinggi G 550
• Kekuatan Leleh Minimum 550 Mpa
• Tegangan Maksimum 550 Mpa
• Modulus Elastisitas 200.000 Mpa
• Modulus geser 80.000 Mpa.
2) . Spesifikasi Rangka Atap Baja Ringan :
• Merk atau Type : Taso atau setara.
3) . Lapisan anti karat :
Material baja harus dilapisi perlindungan terhadap serangan
korosi, dua jenis lapisan anti karat (coating) :
Galvanised (Z220)
• Pelapisan Galvanised
• Jenis Hot-dip zinc
• Kelas Z22
• katebalan pelapisan 220 gr/m2
• komposisi 95% zinc, 5% bahan campuran
Galvalume (AZ100)
• Pelapisan Zinc-Aluminium
• Jenis Hot-dip-allumunium-zinc
• Kelas AZ100
• ketebalan pelapisan 100 gr/m2
• komposisi 55% alumunium, 43,5% zinc dan 1,5% silicon.
4) . Multigrip ( MG )
Konektor antara kuda-kuda baja ringan dengan murplat (top plate)
berfungsi untuk menahan gaya lateral tiga arah, standart teknis
sebagai berikut :
• Galvabond Z275
• Yield Strength 250 MPa
• Design Tensile Strength 150 MPa
5) . Brace System (bracing)
• BOTTOM CHORD BRACING, Pengaku/ikatan pada batang tarik
bawah (bottom chord) pada kuda-kuda baja ringan.
• LATERAL TIE BRACING, Pengaku/bracing antara web pada
kuda-kuda baja ringan,sekaligus berfungsi untuk mengurangi
tekuk lokal (buckling) pada batang tekan (web),standar teknis
mengacu pada desain struktur kuda- kuda tersebut.
• DIAGONAL WEB BRACING (IKATAN ANGIN), Pengaku/bracing
diagonal antara web pada kuda-kuda baja ringan dengan
bentuk yang sama dan letak berdampingan.
• STRAP BRACE (PITA BAJA), Yaitu pengaku /ikatan pada top
chord dan bottom chord kuda-kuda baja ringan, Untuk
kebutuhan strap brace berdasarkan perhitungan desain
struktur.
• Talang Jurai Dalam (Valley Gutter), Pertemuan dua bidang
atap yang membentuk sudut tertentu, pada pertemuan sisi
dalam harus manggunakan talang dalam (Valley Gutter) untuk
mengalirkan air hujan. Ketebalan material jurai dalam minimal
0,45 mm dengan detail profil seperti gambar diatas.
6) . Alat Sambung (Screw)
Baut menakik sendiri (self drilling screw) digunakan sebagai alat
sambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk
fabrikasi dan instalasi, spesifikasi screw sebagai berikut :
• Kelas Ketahanan Korosi Minimum Kelas 2
• Panjang (termasuk kepala baut) 16mm
• Kepadatan Alur 16 alur/inci
• Diameter Bahan dengan alur 4,80 mm
• Diameter Bahan tanpa alur 3,80 mm
Kekuatan Mekanikal
• Gaya geser satu baut 5,10 KN
• Gaya aksial 8,60 KN
• Gaya Torsi 6,90 KN
21.3 Persyaratan Pra-Konstruksi :
1) Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum
pelaksanaan pemasangan rangka atap baja ringan, sesuai dengan RKS
(Rencana Kerja dan Syarat) .
2) Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur
yang dilampirkan pada dokumen tender.
3) Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta
detail dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang
tercantum dalam gambar kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi profil,
panjang profil dan jumlah alat sambung pada setiap titik buhul.
4) Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke
Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana dan Pihak DIreksi untuk
mendapatkan persetujuan secara tertulis.
5) Eleman utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan fabrikasi
diworkshop permanen dengan menggunakan alat bantu mesin JIG
yang menjamin keakurasian hasil perakitan (fabrikasi)
6) Kontraktor wajib menyediakan surat keterangan keahlian tenaga dari
Fabrikan penyedia jasa Rangka Atap Baja ringan,
7) Kontraktor wajib menyertakan hasil uji lab dari bahan baja ringan dari
badan akreditasi nasional (instansi yang berwenang sesuai dengan
kompetensinya).
21.4 Syarat Teknis Pelaksanaan Pekerjaan :
1) . Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait,
harus dilaksanakan sesuai gambar dan desain yang telah dihitung
dengan aplikasi khusus perhitungan baja ringan sesuai dengan
standar perhitungan mengacu pada standar peraturan yang
berkompeten.
2) . Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar
kerja.
3) . Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen
dengan menggunakan mesin rakit (Jig) dan pemasangan sekrup
dilakukan dengan mesin screw driver yang dilengkapi dengan kontrol
torsi.
4) . Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok
penopang dengan kondisi rata air (waterpas level) untuk dudukan
kuda-kuda sesuai dengan desain sistem rangka atap.
5) . Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua
struktur yang dipakai untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan
hal itu, pihak konsultan ataupun tenaga ahli berhak meminta
informasi mengenai reaksi-reaksi perletakan kuda-kuda.
6) . Pihak kontraktor bersedia menyediakan minimal 8 (delapan) buah
genteng yang akan dipakai sebagai penutup atap, agar pihak
penyedia konstruksi baja ringan dapat memasang reng dengan jarak
yang setepat mungkin, dan penyediaan genteng tersebut sudah
harus ada pada saat kuda-kuda tiba dilokasi proyek.
7) . Jaminan Struktural :
• Jaminan yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang
melebihi ketentuan maupun keruntuhan yang terjadi pada
struktur rangka atap Baja Ringan, meliputi kuda-kuda, pengaku-
pengaku dan reng.
Kekuatan struktur Baja Ringan dijamin dengan kondisi sesuai
dengan Peraturan Pembebanan Indonesia dan mengacu pada
persyaratan-persyaratan seperti yang tercantum pada “Cold
formed code for structural steel”(Australian Standard/New
Zealand Standard 4600:1996) dengan desain kekuatan strukural
berdasarkan ”Dead and live loads Combination (Australian
Standard 1170.1 Part 1) & “Wind load”(Australian Standard
1170.2 Part 2) dan menggunakan sekrup berdasarkan ketentuan
“Screws-self drilling-for the building and construction industries”
(Australian Standard 3566).
Pasal 22 PEKERJAAN ATAP GENTENG METAL
22.1 Lingkup Pekerjaan :
1) . Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan
serta peralatan yang diperlukan dalam pekerjaan ini sehingga akan
menghasilkan pekerjaan yang baik.
2) . Pekerjaan atap metal ini meliputi seluruh atap bangunan yang
sesuai dengan gambar rencana yang telah disepakati oleh tim teknis.
22.2 Syarat-syarat Bahan :
Bahan penutup atap ini harus mulus dan tidak rusak, atau terrores
1).
permukaannya atau CACAT dan lain sebagainya.
2). Penyediaan bahan ini harus lengkap dengan penutup nok flasing
dengan arah memanjang dan arah melintang/listplank tepi.
3) . Kaitan untuk baja profil , sekerup dengan hak, sealent dan
aksesories lainnya sesuai dengan spesifikasi pabrik pembuat.
4) . Adapun spesifikasi penutup atap ini adalah sebagai berikut :
• Merk/type. : Spandek atau yang setara.
• Bahan :
• Mutu Metal
• Warna Terbaik (kw.1)
Ditentukan kemudian
5) . Kontraktor harus menyerahkan semua contoh bahan kepada
direksi dan konsultan pengawas sebelum dlaksanakan pemasangan.
22.3 Syarat Teknis Pelaksanaan Pekerjaan :
1) . Kuda kuda baja ringan, gording, serta reng harus sudah terpasang
dengan kokoh pada tempatnya sesuai dengan gambar kerja dan
telah disetujui oleh consultan pengawas.
2) . Sebelum pemasangan rangka listplank dan semua material sudah
disetujui oleh consultan pengawas serta direksi.
3) . Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, kontraktor harus menempatkan
tenaga ahli dari pabrik pembuat dengan biaya ditanggung oleh
kontraktor.
4) . Pemasangan di mulai dari sudut tepi bawah, diselesaikan dulu satu
baris ke arah atas kemudian satu baris ke arah camping, selanjutnya
ke arah atas dan seterusnya inga seluruh atap tertutup dengan
sempurna.
5) . Arah tumpang tindih (overlap) ke samping yaitu lembaran atas
menutup lembaran bawahnya , sama dengan arah angin.
6) . Untuk selanjutnya sesuai dengan spesifikasi pabrik pembuat.
7) . Pekerjaan ini dianggap selesai apabila sudah mendapat persetujuan
dari consultan pengawas dan direksi.
Pasal 2 3 PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
23.1 Lingkup Pekerjaan :
1) . Pekerjaan kusen, pintu dan jendela ini meliputi penyediaaan tenaga
kerja, bahan material, peralatan dan alat-lat bantu lainnya sehingga
pekerjaan ini dapat selesai sesuai denga rencana dan hasil yang baik.
2) . Seluruh pekerjaan kusen pintu dan jendela yang termasuk di dalam
gambar rencana dan ketentuan teknis yang sudah tersebut lainnya.
23.2 Pekerjaan Yang Berhubungan.
a) Pekerjaan Kaca dan Cermin
b) Pekerjaan Alat Penggantung dan Pengunci
c) Pekerjaan Sealant.
23.3 Syarat Teknis Pelaksanaan Pekerjaan :
1). Kosen, pintu dan jendela harus difabrikasi di bengkel, baik yang
berada di dalam site maupun yang berada diluar, yang memiliki
perangkat peralatan pemrosesan kayu maksimal yang lengkap.
Bilamana Kontraktor tidak memiliki perangkat peralatan tersebut,
maka pekerjaan tersebut harus diborongkan kepada bengkel kayu
yang terkenal baik dan memiliki mesin-mesin yang lengkap. Dalam
keadaan ini, maka sebelum pekerjaan kosen dapat dimulai,
SubKontraktor wajib untuk disetujui secara tertulis.
2) . Semua kosen, pintu dan jendela harus difabrikasi sesuai dengan
dimensi dan detail yang ditujukkan dalam gambar, dan dirakit
dengan menggunakan sambungan lidah dan lubang, kemudian
dipasak dengan menggunakan pasak kayu, kaku dan baik. Semua
terlihat harus rata, halus dan bebas dari bekas-bekas mesin yang
tampak, serta siap untuk dicat.
3) . Sebelum dapat difabrikasi, contoh dari pintu dan jendela harus
disiapkan dan didatangkan ke lapangan, untuk disetujui oleh
Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi untuk melakukan tugas
pemeriksaan guna mengetahui perkembangan pekerjaan tersebut di
bengkel.
4) . Pemasangan dari pintu dan jendela hanya boleh dilaksanakan,
setelah pekerjaan lantai dan langit-langit selesai dikerjakan.
5) . Kosen, pintu dan jendela tidak boleh didatangkan ke lapangan
sampai perkembangan pekerjaan telah siap untuk menerimanya.
Kosen, pintu dan jendela yang disimpan, harus dilindungi dari cuaca,
terutama dari panas matahari dan hujan.
Pasal 24 PEKERJAAN KUNCI DAN ALAT PENGGANTUNG
24.1 Lingkup Pekerjaan :
1) . Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
perlengkapan daun pintu/daun jendela dan alat-alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan
yang baik dan sempurna.
2) . Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi
seluruh pemasangan pada daun pintu alluminium, seperti yang
ditunjukan/disyaratkan dalam detail gambar.
24.2 Syarat-syarat Bahan :
1) . Semua 'hardware' yang digunakan harus sesuai
dengan ketentuan
yang tercantum dalam buku Spesifikasi Teknis. Bila terjadi
perubahan atau penggantian 'hardware' akibat dari pemilihan
merek, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut kepada Owner
untuk mendapatkan persetujuan.
2) . Semua anak kunci harus dilengkapi dengan
tanda pengenal dari
pelat aluminium/fiber berukuran 3 x 6 cm dengan tebal 1 mm. Tanda
24.5 pengenal ini dihubungkan dengan cincin nikel kesetiap anak kunci.
Perlengkapan Pintu dan Jendela :
A. Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu.
1) . Semua pintu menggunkan
peralatan kunci sebagai berikut : Merk Cisa, atau setara
Lockcase Cylinder Handle Merk Cisa, atau setara
Back Plat Merk Cisa, atau setara
Engsel (Butt Hinges) Merk Cisa, atau setara
Engsel Lantai (Floor Hinges) Merk Hager, atau setara
Door Closer, Door Stopper Dorma, atau setara Merk
Perincian type yang dipakai Alfa atau setara
dari merk-merk di atas, lihat
pada gambar. Untuk pintu kamar mandi menggunakan alfa atau
setara.
2) . Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka
daun pintu. Dipasang setinggi 105 cm dari lantai, atau sesuai
petunjuk Direksi.
3) . Pegangan pintu masuk utama dipakai handle merk Cissa, atau
setara.
B. Pekerjaan Engsel
1) . Untuk pintu-pintu panil pada umumnya menggunakan
engsel pintu merk Hager warna brush di pasang sekurang-
kurangnya 3 buah untuk setiap daun dengan menggunakan
sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna
engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan
menurut beban berat daun pintu, tiap engsel memikul maksimal
20 Kg.
2) . Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk
mendapatkan persetujuan Perencana.
24.6 Syarat Teknis Pelaksanaan Pekerjaan :
1) . Engsel atas dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu
Engsel bawah dipasang ± 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu.
Engsel tengah dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel
tersebut.
2) . Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang ± 28 cm
dari permukaan pintu, engsel tengah dipasang di tengah-
tengah antara kedua engsel tersebut.
3) . Penarik pintu (door pull) dipasang 90 cm (as) dari permukaan
lantai. Pemasangan lockcase, handle dan backplate serta door closer
harus rapi, lurus dan sesuai dengan letak posisi yang telah
ditentukan oleh Direksi. Apabila hal tersebut tidak tercapai,
Kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.
4) . Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu
harus dilakukan pengujian secara kasar dan halus.
5) . Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan
pintunya.
6) . Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail
pelaksanaan) berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah
disesuaikan dengan keadaan di lapangan. Di dalam shop drawing
harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk
keterangan produk, cara pemasangan atau detail-detail khusus yang
belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Dokumen Kontrak,
sesuai dengan Standar Spesifikasi Pabrik.
7) . Shop drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh
Direksi.
Pasal 2 7 PEKERJAAN PLAFOND
27.1 Lingkup Pekerjaan :
1) . Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan
material, perlengkapan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang
baik dan sempurna.
2) . Pemasangan plafond Gypsum 9 mm dikerjakan meliputi seluruh
pemasangan pada seluruh ruangan sedangkan untuk pemasangan
plafond Calsiboard 4,5 mm pada ruang KM/WC dan overstek, seperti
yang ditunjukan/disyaratkan dalam detail gambar.
27.2 Syarat-syarat Bahan :
1). Gypsum Board :
a. Ukuran sesuai dengan gambar ditujukan pada gambar rencana
Ketebalan panel Gypsum 9 mm per panel.
Ukuran Panel 120X240 cm
b. Bahan Plester board type fire stop berfungsi
sebagai bahan sound proof, memenuhi
standar spesifikasi untuk Gypsum wall
board ASTM C-36.
c. Type. Produk : Jaya Board atau setara.
d. Kontraktor wajib mengajukan contoh yang disetujui oleh
konsultan pengawas/direksi lapangan.
2) . Calsiboard :
Ketebalan Panel : Calsiboard 4,5 mm Per Panel
Ukuran : 120 X 240 cm
Type. Produk : Jabesmen atau yang setara
3) . Rangka Plafond :
• Bahan:
- Besi Hollow Plafond 40/40 mm dan 20/40 mm.
4) . List Profil Gypsum.
Ukuran List : Ukuran sedang 10-15 cm, Ukuran Kecil 7-10 cm
Produk : Lokal, Mutu Terbaik
5) . Penggantung Rangka Plafond
Bahan Galvanis Suspension Diameter 8 mm Lokal, Mutu
Ukuran Produk Terbaik Penggantung Rangka Plafond,
Fungsi 6).
Cat Nippon Paint.
Finishing. Bahan
Vinilex atau yang setara B ( Baik )
Produk Kwalitas
Akan ditentukan oleh pihak direksi lapangan.
Warna
27.3 Syarat Teknis Pelaksanaan :
1). Contoh Bahan :
Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor terlebih dahulu harus
menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan pada
pekerjaan ini untuk mendapatkan persetujuan perencana. Contoh-
contoh bahan tersebut harus disertai brosur-brosur dan sertifikat-
sertifikat (dari produsen) yang berisi keterangan-keterangan tentang
kualitas bahan.
2) . Tenaga Peralatan.
a. Pemasangan harus dilaksanakan oleh Kontraktor yang mempunyai
pengalaman spesialis dibidang pekerjaan ini dan tenaga-tenaga ahli
khusus pekerjaan tersebut.
b. Kontraktor harus mempunyai workshop lengkap dengan
peralatan/mesin-mesin khusus untuk pekerjaan sehingga dapat
menghasilkan pekerjaan bermutu baik dan mempunyai gudang
untuk penyimpanan barang-barang yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan ini. Bila diperlukan workshop dapat ditinjau
oleh Pihak Direksi Lapangan.
3) . Persiapan.
a. Sebelum dimulai pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor lebih dahulu wajib
membuat shop drawing untuk mendapat persetujuan Perencana
sebelum pelaksanaan dimulai.
Shop drawing dilengkapi :
• Ukuran dan lay-out peletakan arah lembaran gypsum board serta
penyesuaian gambar rancangan terhadap kondisi lapangan.
• Detai-detail penjelas pekerjaan plafond.
• Detail mainhole/access panel.
• Detail penjelasan hubungan pekerjaan plafond terhadap M&E, dan
pekerjaan finishing lainnya yang terkait baik pada permukaan plafond
maupun yang berada di dalam ruangan di dalam plafond.
b. Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor harus
memperhatikan/mengamati kondisi ruangan yang akan dilakukan untuk
pekerjaan plafond ini. Pekerjaan persiapan (ketetapan peil permukaan
plafond, pemasangan rangka) dilakukan dengan pengarahan dan
mendapatkan persetujuan dari Perencana.
c. Sebelum dilaksanakan pemasangan lembaran gypsum board, pekerjaan
lain yang terletak diatas plafond harus sudah terpasang dengan
sempurna (Sparing, MSE, outlet, dan sebagainya).
4) . Pelaksanaan.
a. Seluruh material yang dipasang pada pekerjaan ini sesuai dengan
contoh-contoh bahan yang telah ditetapkan pada persyaratan bahan
dan telah mendapat persetujuan Perencana.
b. Pelaksanaan oleh tenaga ahli terampil dan dapat selalu menjaga
kebersihan dan kerapihan terhadap mutu hasil pekerjaan.
c. Bila diperlukan material tambahan untuk terlaksananya pekerjaan ini
dengan baik, maka pemborong wajib mengadakan peralatan / material
tambahan itu dan melaksanakannya sesuai dengan kebutuhan di
lapangan.
d. Type lembaran gypsum board yang dipasang pada penutup plafond
adalah gypsum board dalam bentuk utuh dengan jalur sambungan harus
rapat membentuk garis lurus. Celah yang terjadi pada pertemuan
lembaran gypsum board ditutup dengan “tape” yang khusus dibuat
untuk pekerjaan ini dari bahan yang mengandung serat fiber. Untuk
melaksanakan rata permukaan, dipergunakan pasta semen sesuai
dengan standar pabrik untuk pelaksanaan gypsum board.
e. Rangka plafond digantungkan pada plat beton menggunakan
penggantung dari bahan galvanized suspension yang dapat diatur
ketinggiannya (standard original fabric). Seluruh rangka dipasang
dengan baik, kuat serta digantung pada plat beton dan memenuhi
persyaratan konstruktif. Modul/jarak peletakan rangka dan
penggantung
dilaksanakan sesuai standar manufacturer.
f. Ukuran dari material/bahan yang dipasang sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam gambar dan dari produk yang telah disetujui
perencana.
g. Setelah seluruh rangka plafond dipasang, seluruh permukaan
rangka rata, lurus dan waterpass (tidak bergelombang).
h. Lembaran gypsum board adalah gypsum board yang telah dipilih
dan dilaksanakan pemasangannya, dengan syarat bentuk serta
ukuran setiap lembaran harus sama, tidak ada bagian yang cacat
atau gompal. Pelaksanaan pemasangan gypsum board sesuai
dengan cara/instruksi yang diterbitkan oleh pabrik.
i. Pada tempat tertentu dibuat manhole/access panel pada
plafond dapat dibuka tanpa merusak lembaran gypsum board
disekitarnya. Ukuran disesuaikan dilapangan.
j. Penyelesaian plafond dengan pasangan dinding tegak
diselesaikan dengan gambar rancangan.
k. Pemasangan list profil gypsum boleh dilaksanakan apabila
plafond gypsum dan calsiboard sudah terpasang dengan baik
dengan tidak ada gelombang atau cacat.
l. Sebelum melaksanakan pekerjaan pemasangan list profil gypsum
kontraktor wajib mengajukan request terlebih dahulu kepada
konsultan pengawas.
m. Pada saat pemasangan list profil gypsum harus menggunakan
sifatan atau benang sehingga hasilnya nanti akan baik dan lurus.
Di setiap sambungan list profil tidak boleh kelihatan
sambungannya, sambungan tersebut di sambung dengan
menggunakan compone yang telah di setujui oleh pihak direksi.
Sambungan harus kelihatan lurus, baik dan tidak bergelombang.
n. Finishing plafond, list profil gypsum dilaksanakan dengan
pengecatan, cat acrylic emulsion.
Pengecatan dilaksanakan dengan mempergunakan roll dari
bahan wool (sesuai peralatan khusus untuk cat Acrylic Emulsion).
27.4 Syarat Penerimaan :
Penerimaan pekerjaan ini dapat dilaksanakan dengan memenuhi
ketentuan sebagai berikut :
1) . Hasil pelaksanaan memenuhi persyaratan standar toleransi
pemasangan permukaan : penurunan maksimum 1 mm untuk
luasan 1 m x 2 m pada titik tengah.
2) . Hasil pekerjaan plafond yang terpasang harus rapi, rata untuk
seluruh permukaan tidak terdapat flek/kotor/gompal dan retak
pada permukaan. Profil yang dipasang dalam kondisi baik dan
mulus tanpa cacat.
3) . Semua kegiatan pelaksanaan telah memenuhi persyaratan gambar
perancangan, shop drawing, dan pengarahan yang diterbitkan oleh
Perencana.
Pasal 29 PEKERJAAN KACA
29.1 Lingkup Pekerjaan :
1) . Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan adan alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2) . Pekerjaan kaca dan cermin meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan di dalam detail gambar.
29.2 Syarat-syarat Bahan :
1) . Kaca adalah benda yang terbuat dari bahan glass yang pipih pada
umumnya mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat
tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses tarik, gilas dan
pengambangan (Float Glass).
2) . Toleransi lebar dan panjang : ukuran panjang dan lebar tidak boleh
melampaui toleransi seperti yang ditentukan oleh pabrik.
3) . Kesikuan : kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus
mempunyai sudut serta tepi potongan yang rata dan lurus, toleransi
kesikuan maximum yang dapat diperkenankan adalah 1,5 mm per
meter.
4) . Cacat - cacat.
• Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai
ketenyuan dari pabrik.
• Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang- ruang
yang berisi gas yang terdapat pada kaca).
• Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang
dapat mengganggu pemandangan.
• Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca,
baik sebagian atau seluruh tebal kaca)
• Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang
dan lebar ke arah luar/ masuk).
• Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave) benang
adalah cacat garis timbul yang tembus pandangan, gelombang
adalah permukaan kaca yang berobah dan mengganggu
pandangan.
• Harus bebas dari bintik-bintik (spots, awan (cloud) dan goresan
(scratch).
• Bebas lengkungan (lembaran baca yang bengkok).
• Mutu kaca lembaran yang digunakan AA.
• Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui
toleransi yang ditentukan oleh pabrik.
5) . Bahan Kaca :
1. Bahan kaca dan cermin, harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI1982.
Digunakan produk ex Asahimas atau setara.
2. Bahan untuk kaca dan cermin menggunakan : Clear float glass,
tebal sesuaikan dengan gambar (t=5,8,12 mm)
3. Di satu permukaannya dilapisi (Chemical Deposited Silver). (4).
Permukaan harus bebas noda dan cacat,bebas sulfida
maupun bercak-bercak lainnya.
6) . Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat
pemotongan,harus digurinda/dihaluskan, hingga membentuk
tembereng.
29.3 Syarat Teknis Pelaksanaan Pekerjaan :
1) . Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk
gambar, uraian dan syarat pekerjaan dalam buku ini.
2) . Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
3) . Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Direksi.
4) . Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan
dan benturan, dan diberi tanda untuk mudah diketahui, tanda-
tanda tidak boleh menggunakan kapur. Tanda-tanda harus dibuat
dari potongan kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem aci.
5) . Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan
menggunakan alat-alat pemotong kaca khusus.
6) . Pemotongan kaca harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10
mm masuk ke dalam alur kaca pada kusen.
7) . Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang
lunak dengan menggunakan cairan pembersih kaca.
8) . Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain
tanpa melalui kusen, harus diisi dengan lem silikon.Warna
transparant cara pemasangan dan persiapan-persiapan pemasangan
harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
Pasal 32 PEKERJAAN PENGECATAN
33.1 Lingkup Pekerjaan :
1) . Pekerjaan pengecatan permukaan dinding pasangan batu
bata/plesteran, beton yang tampak/terlihat, dan langit-
langit/plafond dengan cat tembok.
2) . Pekerjaan pengecatan permukaan kayu dengan cat kilat.
3) . Pengecatan semua permukaan dan area yang ada gambar
tidak disebutkan secara khusus, dengan warna dan bahan yang
sesuai dengan petunjuk Konsultan Perencana.
33.2 Standart Pengerjaan :
1) . Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan
pengecatan pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang
diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan
warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang- bidang yang
akan dipakai sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Direksi.
2) . Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi,
bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan
pekerjaan pengecatan.
33.3 Contoh dan Bahan Untuk Perawatan :
1) . Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna
dan jenis cat pada bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2.
Dan pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas
warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar
s/d lapisan akhir).
2) . Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada
Direksi dan Perencana. Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui
secara tertulis oleh Direksi dan Perencana, barulah
1). Cat TemKboonkt r: aktor melanjutkan dengan pembuatan mock up seperti
tae. rBcaanhtaunm pada B.2). di Bataahsa. n dari jenis acrilic emulsions paint
3). Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi, untuk kemudian
b. Kualitas B ( Baik )
diteruskan kepada Pemberi Tugas, minimal 5 galon tiap warna dan jenis
c. Produk Nippont Paint atau setara
cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan
d. Merk Vinilex, Catylax atau yang setara.
mencantumkan dengan jelas identitas cat yang ada di dalamnya.Cat ini
2). Cat Logam/Besi atau Kayu
akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh Pemberi Tugas.
a. Bahan Syntetic Enamel super gloss
33.4 Syarat-syarat Bahan :
b. Kualitas B ( Baik )
c. Produk Nippont Paint atau setara
d. Merk F-Talit, Avian atau yang setara.
3). Plamur
a. Bahan Plamur Tembok, Kayu
b. Kualitas B ( Baik )
c. Produk Nippont Paint atau setara
d. Merk Patna, Emco atau yang setara
33.5 Syarat Teknis Pelaksanaan Pekerjaan :
1) . Pengecatan Permukaan Dinding
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh
plesteran bangunan dan/atau bagian-bagian lain yang
ditentukan gambar.
b. Untuk dinding-dinding luar bangunan digunakan cat khusus luar,
jenis weather shield System - Top Coat : polyorethane 60 %
gloss. Nat : Black Sealer SK. No.1. produk, nippon paint merk
vinilex, catylax atau setara Color (ditentukan kemudian).
c. Untuk dinding-dinding dalam bangunan digunakan cat jenis
Emulsi Ecrylic merk vinilex, catylax atau setara dengan lapisan
dasar Color Binder merk vinilex, catylax atau setara Warna
ditentukan Direksi.
d. Plamur yang digunakan adalah plamur tembok merk Nippon
paint atau setara.
e. Sebelum dinding plamur, plesteran sudah harus betul-betul
kering, tidak ada retak-retak dan Kontraktor meminta
persetujuan kepada Owner.
f. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat
baja tipis dan lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai
membentuk bidang yang rata.
g. Sesudah 7 hari plamur terpasang dan percobaan warna besi
kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai bersih betul.
Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan roller.
h. Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali
resistencem sealer yang dilanjutkan dengan 3 (tiga) lapis acrylic
emulsion dengan kekentalan cat sebagai berikut :
• Lapis I encer (tambahkan 20 % air).
• Lapis II kental.
• Lapis III encer.
i. Untuk warna-warna dan jenis, Kontraktor diharuskan
menggunakan kaleng-kaleng dengan percampuran (batch
number) yang sama.
j. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang
yang utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang
dinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
2) . Pengecatan Kayu/Besi :
a. Yang termasuk dalam pekerjaan cat kayu adalah daun pintu
lapis playwood rangkap, dan/atau bagian-bagian lain yang
ditentukan gambar.
b. Cat yang digunakan adalah merk F-talit atau setara jenis
Sinthetic Enamel, warna ditentukan Perencana setelah
melakukan percobaan pengecatan.
c. Bidang yang akan dicat diberi manie kayu, wana merah satu
lapis, kemudian diplamur dengan plamur merk nippont paint
atau setara sampai lubang-lubang/pori-pori terisi sempurna.
d. Setelah 7 (tujuh) hari, bidang plamur diamplas besi halus dan
dibersihkan dari debu kemudian dicat sekurang- kurangnya 3
(tiga) kali dengan menggunakan kuas.
e. Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk, utuh,
rata, tidak ada bintik-bintik atau gelembung udara dan bidang
cat dijaga terhadap pengotoran.
3) . Pengecatan Meni Kayu/Besi :
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh
permukaan lapis playwood rangkap yang akan dicat,rangka-
rangka pintu dan/atau bagian-bagian lain yang ditentukan
gambar.
b. Manie yang digunakan adalah manie kayu merk nippont paint
atau setara warna merah.
c. Semua kayu hanya boleh dimanie di tapak proyek dan mendapat
persetujuan Owner.
d. Sebelum pekerjaan manie dilakukan, bidang kayu kasar harus
diamplas dengan amplas kayu kasar dan dilanjutkan dengan
amplas kayu halus sampai permukaan bidang licin dan rata.
e. Pekerjaan manie dilakukan dengan menggunakan kuas,
dilakukan lapis, sedemikian rupa sehingga bidang kayu tertutup
sempurna dengan lapisan manie.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL
Pasal 37 PEKERJAAN LISTRIK
37.1 Lingkup Pekerjaan :
1) . Pemasangan instalasi listrik baru disesuaikan dengan kebutuhan
dan sesuai dengan gambar rencana.
2) . Pemasangan Instalasi Penerangan (Ruangan dan teras) termasuk
pemasangan Titik lampu, stop kontak, dan saklar sesuai
gambar/kebutuhan.
3) . Pemasangan panel induk.
4) . Pemasangan panel - panel Penerangan pada setiap Lantai.
5) . Pemasangan Assesories Listrik, seperti saklar, Stop Kontak dll.
37.2 Syarat-syarat Umum :
1) . Pekerjaan instalasi listrik ini harus dilaksanakan oleh instalatur
listrik yang telah mempunyai surat pengakuan (PAS) dari PLN
setempat dan SIPP dari Pemerintah setempat.
2) . Gambar, Spesifikasi, Risalah rapat / Presentasi perencana
merupakan suatu kesatuan yang saling mengikat dan melengkapi.
Kontraktor harus menjalin hubungan yang baik dengan Pemberi
Tugas / Owner dalam pekerjaan ini, sehingga didapat hubungan
yang baik untuk secara bersama-sama menyelesaikan pekerjaan ini
sesuai dengan jadual dan spesifikasi yang ditentukan.
3) . Pada dasarnya untuk pelaksanaan pekerjaan Instalasi Listrik ini,
disamping Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, berlaku :
• AVE, VOE, PUIL, LMK.
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No :
023/PRT/78 tentang Peraturan Instalasi Listrik (PIL)
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No :
024/PRT/78 tentang Syarat-syarat Penyambungan Listrik (SPL)
• Peraturan/persyaratan dan Ketentuan-ketentuan yang
dikeluarkan oleh Dinas Keselamatan Kerja Pemerintah Daerah
setempat.
• Ketentuan yang dikeluarkan oleh pabrik dimana mesin, peralatan
dan material tersebut dibuat.
• Peraturan/persyaratan lainnya yang berlaku syah diIndonesia.
Menjaga Estetika (keindahan) dan kerapian pemasangan
instalasi.
4) . Ijin dan Pemeriksaan.
Kontraktor wajib melengkapi segala sesuatu yang diperlukan guna
terlaksananya pemeriksaan dan pengujian dari Badan/Jawatan
Pemerintah tersebut. Kontraktor wajib menyelesaikan sertifikat
yang menyatakan bahwa semua pekerjaan yang telah dilaksanakan
memenuhi syarat sesuai standard yang diisyaratkan dalam
spesifikasi maupun peraturan Pemerintah.
5) . Koordinasi Dengan Pekerjaan Lain
Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor wajib cross cheking dan
gambar-gambar yang diterima, dengan gambar-gambar/spesifikasi
dari pekerjaan lain yang berhubungan satu dengan lainnya agar
didapat mutu pekerjaan yang baik. Bila terdapat kelainan dari
gambar-gambar maupun spesifikasi dengan pekerjaan lain,
Kontraktor wajib melaporkan kepada Pemberi Tugas / Owner.
37.3 Syarat-syarat Bahan :
A. Kabel Penerangan dan Conduit :
1) . Untuk penerangan dan stop kontak biasa, kabel yang dapat
dipergunakan adalah type NYM, penampang kabel minimum
yang dapat dipakai adalah 4 mm2, dan untuk tenaga dipakai
type NYY dengan penampang minimum 4 mm2.
2) . Untuk penyambungan kabel-kabel harus menggunakan
terminal box (dura doos, tee doos dari PVC). Terminal box
tersebut tutupnya harus dapat dilepas dan dipasang kembali
dengan mudah, dengan memakai sekrup. Sedang untuk
penyambungan didalam beton harus memakai terminal box
metal.
3) . Pemasangan kabel-kabel diatas plafond harus disusun rapi
dan harus diklem/diikat kawat pada rak-rak kabel (trunking)
dan pada prinsipnya kabel-kabel tidak diperkenankan diklem
pada konstruksi bangunan.
4) . Kabel-kabel yang terpasang didalam dak, kolom beton,
dinding beton harus menggunakan pipa metal (jenis GIP light
duty). Pemasangan pipa metal pada daerah-daerah tersebut
harus disertai dengan kawat pengikat.
5) . Penyambungan kabel-kabel penerangan, stop kontak didalam
doos harus memakai las/dop yang terbuat dari bak elit
berwarna. (buatan Legrand atau equivalent yang dapat
disetujui Pemberi Tugas / Owner).
6) . Kabel-kabel untuk penerangan harus menggunakan kabel
buatan Kabel Metal dan Kabelindo atau Supreme.
B. Material untuk instalasi :
1) . Pada prinsipnya stop kontak dan saklar yang dapat
dipergunakan adalah merk CLIPSAL/Panasonic atau
equivalent/setara yang dapat disetujui oleh Pemberi Tugas /
Owner.
2) . Stop kontak dan saklar yang akan dipasang adalah type
pemasangan masuk (flush mounting),
3) . Flush-box (inbouw doos) untuk tempat saklar, stop kontak
dinding harus dipakai dari jenis bahan Plastic
4) . Stop kontak dinding yang dipasang 30 cm dari permukaan
lantai dan diruangan-ruangan yang basah/lembab harus jenis
waterproof (WP), sedang untuk saklar dipasang 150 cm dari
permukaan lantai.
5) . Sakelar Tunggal / Ganda/Triple
5.1 Rocker mekanisme, modular, rating 10 A, 220 Volt AC.
Type : Decorative push-push, flush, segi empat
Plates : Steel
5.2 Socket Outlet/Outlet dan Swicth Type Dinding
Type : Flush
Terminal : 2 P + e, 220 V, AC 13 A
Untuk outlet + switch : 10 A/ 16 A
Bentuk : Persegi dengan outlet, switch,
pilot lamp
5.3 Cord Outlet
Flush Type, untuk cord outlet telephone, telex, sound
system, TV dan lain-lain.
Bentuk : Persegi dengan outlet
plate : Steel
5.4 Grid Swicth
Rocker melanisme, modular, grid system
Rating switch : 20 A one-way SP switch
Group : 9 ; 12 group
Plates : Stainless steel
C. LAMPU :
1). Lampu Down Light Recessed Mounted Dia. 4”
Type. : Downlight DLP.421 Gold
Diameter : 4 Inc./140 mm
Tinggi : 150 mm
Color : Gold
Housing
: Alluminium Cylinder, Fitting Lampu, Balck
Bayonet, Reflektor.
Lampu : 18 watt, Philips atau setara.
37.4 Syarat Teknis Pelaksanaan Pekerjaan :
A. Kabel dan Kawat Tembaga :
1) . Seluruh instalasi didalam bangunan dan kabel-kabel utama
digunakan NYY 3 x 4 m2, 4 x 4 mm2, 4 x 6 mm2, 4 x 10 mm2, 4
x 16 mm2 dengan jumlah inti disesuaikan dengan gambar.
2) . Seluruh instalasi yang ditanam dan berhubungan langsung
dengan tanah, harus menggunakan jenis kabel tanah NYFGBY
4 x 50 mm2
3) . Tidak diperkenankan mengganti type/jenis kabel tersebut
4) . Sambungan kabel didalam tanah tidak diperkenankan.
Seandainya keadaan tidak memungkinkan dan telah ada izin
dari konsultan, Kontraktor harus menggunakan sambungan
resin dari merk 3 M atau setara.
5) . Merk kabel yang digunakan harus telah mendapat pas PLN,
antara lain Tranka atau kabel kabelindo, Supreme, atau setara.
B. Panel-Panel
• Sebelum pemesanan/pembuatan panel, harus mengajukan
gambar kerja untuk mendapatkan persetujuan perencana dan
Konsultan Pengawas.
• Panel-panel harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik
pembuat dan harus rata ( horizontal ).
• Letak panel seperti yang ditunjukan dalam gambar, dapat
disesuaikan dengan kondisi setempat.
• Untuk panel yang dipasang tertanam ( inbow ) kabel - kabel dari /
ke terminal panel harus dilindungi pipa PVC High Impact yang
tertanam dalam tembok secara kuat dan teratur rapi.
Sedangkan untuk panel yang dipasang menempel tembok (
outbow ), kabel-kabel dari / ke terminal panel harus melalui
tangga kabel.
• Penyambungan kabel ke terminal harus menggunakan sepatu
kabel ( cable lug ) yang sesuai.
• Ketinggian panel yang dipasang pada dinding (wall-mounted) =
1,600 mm dari lantai terhadap as panel.
• Setiap kabel yang masuk / keluar dari panel harus dilengkapi
dengan gland dari karet atau penutup yang rapat tanpa adanya
permukaan yang tajam.
• Semua panel harus ditanahkan.
C. Konduit :
1) . Kabel yang turun menuju saklar dan stop kontak didalam
tembok dan Konduit yang digunakan harus dari jenis
PVC/EGA/CLIPSAL atau setara.
2) . Ukuran konduit yang digunakan minimum ukuran Diameter
5/8”.
3) . Peralatan bantu untuk konduit harus dilengkapi dalam
dokumen gambar.
D. Instalasi Penerangan :
1) . Instalasi penerangan dimaksud adalah titik lampu dan stop
kontak, dan Instalasi stop kontak AC sesuai petunjuk gambar.
2) . Letak pasti dari lampu-lampu tersebut disesuaikan dengan
keadaan lapangan.
3) . Pada pemasangan diatas plafond, kabel-
kabel tidak
diperkenankan diklem kerangka plafond, tetapi harus diklem ke
lantai beton, kecuali diatas plafond tidak ada lantai beton.
4) . Pada setiap pencabangan titik lampu harus diberi
doos/junction box.
5) . Sambungan didalam junction box menggunakan isolasi PVC
kemudian ditutup dengan lasdop.
6) .Sambungan kabel untuk titik penerangan hanya
diperkenankan pada junction box/doos tersebut.
7) . Kabel-kabel harus diklem setiap 30 cm, jalan-jalan kabel
harus diatur dengan baik dan rapi.
E. Peralatan Instalasi :
1) . Seluruh klem-klem harus buatan pabrik dan tidak
diperkenankan membuat sendiri.
2) . Semua kabel yang terlihat mata (exposed) harus diberi
penahan dengan klem sehingga kabel tersebut kelihatan lurus
dan baik.
3) . Doos/junction box yang digunakan harus cukup besarnya
dan dibuat dari PVC dari jenis baik.
37.5 Pengujian :
1) . Apabila pada waktu pemeriksaan atau pengujian ternyata ada
kerusakan atau kegagalan dari suatu bagian instalasi, maka
Kontraktor harus mengganti bagian atau bahan yang rusak/gagal
tersebut dan pemeriksaan/pengujian dilakukan lagi sampai
memuaskan.
2) . Penggantian atas bagian instalasi, material atau bahan yang rusak
tersebut harus dengan bahan yang baru. Penambahan dalam
(caulking) dengan bahan apapun tidak diperkenankan.
37.6 Masa Pemeliharaan :
1) . Masa pemeliharaan untuk seluruh instalasi yang dipasang adalah
selama 6 (enam) bulan, terhitung sejak penyerahan pekerjaan untuk
pertama kalinya. Dalam masa pemeliharaan ini, segala kerusakan
peralatan yang mungkin timbul menjadi tanggung jawab penuh dari
Kontraktor yang bersangkutan.
2) . Selama masa pemeliharaan, segala kerusakan peralatan yang
mungkin timbul, Kontraktor wajib memperbaiki dimana biaya tenaga
kerja dan transport menjadi tanggung jawab Kontraktor dan suku
cadang (spare part) yang diperlukan akan dibayar oleh petugas.
Pasal 38 PEKERJAAN PLUMBING DAN SANITARY.
38.1 Lingkup Pekerjaan :
1) . Yang dimaksud disini dengan pekerjaan plumbing adalah
pengadaan dan pemasangan peralatan-peralatan, bahan-bahan
utama, bahan-bahan pembantu dan lain-lainnya sesuai dengan
gambar rencana dan/atau seperti yang dispesifikasikan disini,
sehingga diperoleh instalasi plumbing yang lengkap dan bekerja baik
siap untuk dipergunakan.
2) . Pekerjaan Air Bersih.
Pengadaan dan pemasangan system pemimpaan beserta
perlengkapan instalasi pemipaan distribusi pada setiap titik
pengeluaran. Pemasangan pipa distribusi kesetiap peralatan sanitary
seperti halnya kloset dan lain-lain.
3) . Pekerjaan Air Kotor.
• Pengadaan dan pemasangan beserta perlengkapan yang
diperlukan dalam system pembuangan air kotor.
• Pemasangan pemipaan pada peralatan sanitary seperti halnya
closet, floor drain dan lain-lain.
4) . Testing dan Commisioning.
Mengadakan testing dan commissioning semua system pekerjaan
yang terpasang agar memperoleh system yang baik sesuai dengan
syarat undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku saat
ini di Indonesia. Serta tidak bertentangan dengan ketentuan-
ketentuan dari Jawatan Keselamatan Kerja.
38.2 Standar Bahan/Material :
Semua material yang akan digunakan/dipasang adalah dari jenis material
berkwalitas baik, dalam keadaan baru (tidak dalam keadaan rusak atau
diafkirafgekeurd) sesuai dengan mutu dan standart yang berlaku atau
standart internasional seperti BS, JIS, ASA, DIN, SlE dan yang setaraf.
38.3 Bahan-Bahan Pengganti :
1) . Kontraktor bertanggung jawab atau mutu dan kwalitas material
yang akan dipakai, setelah mendapat persetujuan dari Direksi atau
Konsultan Pengawas.
2) . Semua bahan, peralatan, atau fixtures yang akan digunakan dan
tidak disebutkan dalam spesifikasi ini hanya diperbolehkan, apabila
telah disetujui secara tertulis oleh Konsultan Pengawas dan biaya
pengujian bahan/ peralatan/ fixtures tersebut (apabila diminta oleh
pemilik) ditanggung oleh Kontraktor. Apabila diperlukan pengujian
atau bahan peralatan/fixtures harus dilakukan oleh badanbadan
atau lembaga-lembaga yang ditentukan oleh pemilik dan dengan
cara-cara standart yang berlaku. Apabila cara-cara standart tidak
ada, pemilik berhak menentukan prosedur pengujian.
3) . Setiap bahan pipa (satu panjang utuh), fitting, fixtures dan
peralatan-peralatan yang akan dipasang pada instalasi ini, harus
mempunyai tanda-tanda merk yang jelas dari pabrik pembuatnya.
Fitting dan fixtures yang tidak memiliki tanda-tanda tersebut harus
diganti atas tanggung jawab Kontraktor.
38.4 Syarat-syarat Bahan :
1) . Alat-alat sanitair.
Ketentuan pemakaian bahan-bahan sesuai dengan spesifikasi Arsitek
setara :
• Closed Jongkok : Ex. TOTO
• Kran dinding : Ex. TOTO
• Floor drain : Stainles
2) . Sistim Air Bersih
3.1 Pemipaan air bersih disini dipergunakan bahan-bahan sbb :
• Untuk pipa digunakan pipa PVC AW R dan Fitting merk
Rucika klas AW dengan sambungan lem.
• Clean Out dia. 3 - 6“ dari merk TOTO atau setaraf yang
disetujui Konsultan Pengawas.
3) . Sistim Pembuangan air kotor, air bekas.
3.1 Pemipaan air kotor, air bekas dan vent disini dipergunakan
bahan-bahan sebagai berikut :
• Untuk pipa dipergunakan pipa PVC merk Wavin, klas AW
dengan sambungan lem.
• Untuk fitting pipa dipergunakan PVC injection moulding
sesuai dengan merk pipa AW Rucika. Belokan pada saluran
utama harus mempergunakan long radius bend dan cabang
pada saluran utama harus mempergunakan 45 derajat Y dan
45 derajat Bend. Jenis lem yang dipergunakan harus sesuai
dengan spesifikasi pabrik.
38.5 Syarat-syarat Penyambungan :
1) . Pipa PVC dan Fitting
Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan PVC glue
yang sesuai dengan diameter pipa dan sebelum dilem, pipa harus
dibersihkan dulu dengan cleaning fluid. Pipa harus masuk
sepenuhnya difitting maka untuk ini harus dipergunakan alat press
khusus. Selain itu pemotongan pipa harus menggunakan alat khusus
agar pemotongan pipa dapat tegak lurus terhadap batang pipa. Cara
penyambungan lebih lanjut dan terperinci harus mengikuti
spesifikasi dari pabrik pipa yang bersangkutan.
2) . Sambungan yang mudah dibuka.
Sambungan ini dipergunakan pada alat-alat sanitair/atau peralatan
lain yang karena sesuatu hal perlu dilepas dari pipa yang
menghubungkannya antara lain :
• Antara lavatory fauced dan supply valve
• Antara fluse valve dan urinal
• Antara supply valve dan floated di closed
• Pada faste fitting dan siphon
• Pada peralatan lain yang memerlukan
Pada sambungan ini kerapatan yang diperoleh oleh adanya paking
dan bukan seal shreat. Sambungan jenis ini antara lain union, fleng
atau yang sejenis lainnya.
38.6 Syarat Teknis Pelaksanaan Pekerjaan :
1) . Semua pipa harus dipasang lurus sejajar dengan dinding/bagian
dari bangunan pada area horizontal maupun vertikal.
2) . Sudut belokan yang diperbolehkan ialah 90 dan 45 derajat.
3) . Sebelum pipa dipasang, support harus dipasang untuk dalam
keadaan sempurna.
4) . Sebelum dipasang support harus dicat dengann ICI zinkcromate
primer paint.
5) . Semua pemasangan harus rapi dan sebaik mungkin.
6) . Semua pipa harus bertumpu dengan baik pada supports.
7) . Pada waktu pemasangan, ujung pipa yang belum disambung harus
ditutup dengan plug atau dop.
8) . Pipa dan fitting harus bebas tegangan yang di akibatkan dari bahan
yang dipaksakan.
9) . Semua pemasangan yang berhubungan dengan menggantung /
menembus pada konstruksi bangunan, kontraktor ini harus
menghubungi Konsultan Pengawas untuk minta persetujuan.
10) . Pipa air kotor bekas secara umum harus mempunyai kemiringan 1
% kearah aliran atau seperti yang ditentukan pada gambar.
11) . Pipa air kotor dari bangunan menuju septick tank mempunyai
kemiringan tidak lebih dari 1% kearah aliran.
12) . Pemasangan alat-alat sanitair termaksud diatas dilakukan seperti
lazimnya memperhatikan pedoman-pedoman yang dianjurkan oleh
pabriknya.
13) . Klos-klos kayu harus kayu yang sudah tua dan kering serta dimeni,
baut-baut serta murmurnya seyogyanya dari bahan logam yang
tidak berkarat.
14) . Dempul karet (seal) dengan kwalitas baik agar digunakan untuk
mencegah kebocoran dan perembesan.
38.7 Pengujian dan DisInspeksi :
1) . Penguj ian pipa air bersih
1.1 Setelah semua pipa selesai dipasang, maka perlu diadakan
pengujian kebocoran atau seluruh bagian dari instalasi ini,
sehingga system dapat berfungsi dengan baik. Sebelum
dipasang fixtures-fixtures seluruh system distribusi air harus
diuji dengan tekanan 8 kg/cm untuk pipa sanitary dan 12
kg/cm. secara terus menerus dengan penurunan maksimal
sebesar 5 % dari harga tersebut diatas. Kebocoran/ kerusakan
yang timbul harus diperbaiki oleh Kontraktor ini tanpa
tambahan biaya.
1.2 Pada prinsipnya pengetesan dilakukan dengan cara bagian
demi bagian dari panjang pipa maximum 100 meter. Biaya
pengetesan serta alat-alat yang diperlukan adalah menjadi
tanggung jawab Kontraktor / Kontraktor.
1.3 Pengetesan pipa harus dilaksanakan dengan disaksikan oleh
Pengawas atau Direksi Lapangan, selanjutnya apabila telah
diterima/memenuhi syarat akan dibuatkan Berita Acaranya.
2) . Pengujian pipa-pipa sanitasi.
2.1 Setelah semua pemipaan selesai dipasang, maka perlu diadakan
pengujian kebocoran atau seluruh bagian dari instalasi ini,
sehingga sistim dapat berfungsi dengan baik. Seluruh sistem
pembuangan air harus mempunyai lubang/lubang yang dapat
ditutup (plugged) agar seluruh system tersebut dapat diisi
dengan air sampai dengan lubang vent tertinggi. Sistem
tersebut harus dapat menahan air yang diisikan tersebut
diatas, minimum 1 jam dan penurunan air selama waktu
tersebut tidak turun lebih dari 10 cm, atau dengan pengujian
hydrostatic sebesar 4 kg/cm untuk pipa cabang dan 6 kg/cm
untuk induk terus menerus dengan penurunan maximal
sebesar 5 % dari harga tersebut diatas. Kebocoran / kerusakan
yang timbul harus diperbaiki oleh Kontraktor ini tanpa
tambahan biaya.
2.2 Apabila pemilik menginginkan pengujian lain disamping
pengujian diatas, Kontraktor harus melakukannya tanpa biaya
tambahan.
3) . Pembilasan
Setelah seluruh pengujian kebocoran telah selesai maka perlu
diadakan pembilasan atau seluruh jaringan pipa dengan cara
menjalankan sistim distribusi dan mengeluarkan air dari tiap titik air
masingmasing selama 5 menit.
4) . Pengujian pemakaian.
Setelah pengujian kebocoran dilakukan dan pembilasan selesai,
maka semua sistim harus diuji terhadap pemakaian dengan cara
menjalankan sistim sekaligus, tanpa mengalami kerusakan atau
gangguan. Semua peralatan dan kerusakan yang timbul akibat
proses pengetesan dibebankan kepada Kontraktor pekerjaan
plumbing.
5) . Disinfeksi
Kontraktor harus melaksanakan pembilasan dan disinfeksi dari
seluruh instalasi air sebelum diserahkan kepada pemilik. Disinfeksi
dilakukan dengan pemasukan larutan "Clorine” kedalam sistim pipa,
dengan cara methoda yang disetujui oleh pemilik. Dosis clorine
adalah sebesar 50 ppi (paro permillion). Setelah 16 jam seluruh
sistim pipa tersebut harus dibilas dengann air bersih sehingga kadar
clorine menjadi tidak lebih dari 0,2 ppm. Semua katup dalam sistim
pipa yang sedang mengalami proses disinfeksi tersebut harus dibuka
dan ditutup beberapa kali selama jangka waktu 16 jam tersebut
diatas.