| Reason | |||
|---|---|---|---|
PT Pratista Shaqu Unggul | 0163415169307000 | Rp 4,782,460,311 | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi |
| 0033055062307000 | Rp 4,799,997,809 | - | |
| 0842755472307000 | Rp 4,414,785,578 | Tidak memenuhi undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
| 0016866840306000 | Rp 4,588,744,120 | Tidak memenuhi undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
| 0923439376306000 | Rp 4,593,684,555 | Refferensi/Daftar Riwayat Hidup Personil Managerial untuk jabatan Pelaksana An.Muhammad Muslim tidak sesuai/berbeda dengan Personil Managerial pada daftar Personil Managerial CV.Serelo Sakti sebagai pemenang berkontrak paket Rehabilitasi Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya-APBD SDN 1 Gumay Talang Tahun 20222 dan juga berbeda dengan Personil Managerial pada daftar Personil Managerial CV.Dua Putri Mas sebagai pemenang berkontrak paket Pemb.Pondasi/Gedung Kantor Pusat Perumda Tirta Lematang Lahat Tahun 2023 | |
| 0749084513309000 | - | - | |
| 0391805447307000 | - | - | |
| 0435610639307000 | - | - | |
| 0391723319307000 | - | - | |
Tiga Putra Muara Ogan | 05*9**9****12**0 | - | - |
| 0436612477307000 | - | - | |
| 0019478981307000 | - | - | |
CV Dodo Property | 07*5**6****09**0 | - | - |
| 0657516811309000 | - | - | |
| 0415249036301000 | - | - | |
CV Bintang Samudra | 00*9**7****06**0 | - | - |
| 0030754535201000 | - | - | |
| 0623442357309000 | - | - | |
| 0709028740307000 | - | - | |
| 0928003144301000 | - | - | |
| 0723143202301000 | - | - | |
| 0022031843307000 | - | - | |
| 0721556207303000 | - | - |
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
Spesifikasi Teknis
RENOVASI KANTOR CAMAT LAHAT
Hal. 1
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
BAB I
SYARAT - SYARAT UMUM
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Penyedia jasa meliputi bagian-bagian pekerjaan yang
dinyatakan dalam Gambar Kerja serta Buku Rencana Kerja dan Syarat- syarat Teknis ini.
1.1. PEKERJAAN DED (DESIGN ENGERERING DEVELOPMENT)
Meliputi :
- Perencanaan pembangunan Site Office.
- Perhitungan dan analisa struktrur bangunan Site Office.
1.2. PEKERJAAN SITE DEVELOPMENT.
Termasuk dalam pekerjaan ini perataan / pembersihan dan melaksanakan pekerjaan site
development sesuai Gambar Kerja dan RKS.
1.3. PEKERJAAN PERSIAPAN.
Meliputi : mobilisasi peralatan, pengadaan sarana komunikasi, pengadaan air dan listrik
untuk bekerja dan pembongkaran bangunan existing.
1.4. PEKERJAAN SIPIL ARSITEKTUR, MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLUMBING / SANITASI.
Sesuai dalam Gambar Kerja.
Pasal 2
MEMULAI KERJA
Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah tanggal perintah kerja pelaksanaan pekerjaan,
pihak Penyedia jasa harus sudah memulai melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di
lapangan. Apabila setelah 14 (empat belas) hari Penyedia jasa yang ditetapkan belum
melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di lapangan, maka akan diberlakukan ketentuan
yang telah dibuat oleh Pemberi Kerja/Direksi.
Pasal 3
MOBILISASI
Mobilisasi yang dimaksud adalah mencakup hal-hal sebagai berikut :
3.1. Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat konstruksi yang
diajukan bersama penawaran, dari tempat pembongkarannya ke lokasi dimana alat itu akan
digunakan untuk_pelaksanaan_pekerjaan_ini.
3.2. Pembuatan Direksi Keet / gudang dan lain-lain di lokasi proyek untuk keperluan pekerjaan
ini.
3.3. Dengan selalu disertai izin Pengawas / PPTK, Penyedia jasa dapat membuat berbagai
perubahan, pengurangan dan atau penambahan terhadap alat-alat konstruksi dan
instalasinya.
3.4. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum kerja, Penyedia jasa harus menyerahkan
program mobilisasi kepada Pengawas / PPTK untuk disetujui.
Pasal 4
PAPAN NAMA PROYEK
Penyedia jasa harus memasang Papan Nama Kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas
biaya dari Penyedia jasa.
Hal. 2
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
Pasal 5
PELAKSANA LAPANGAN
5.1. Di lapangan pekerjaan, Penyedia jasa wajib menunjuk seorang Pelaksana Lapangan atau
biasa disebut ‘Site Manajer’ yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan
di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Penyedia jasa, berpendidikan minimal Sarjana
Muda TekniK Sipil / Arsitektur atau_sederajat_dengan_pengalaman_minimum 6 (enam)
tahun.
5.2. Dengan adanya ‘Pelaksana lapangan’ tidak berarti bahwa Penyedia jasa lepas tanggung
jawab sebagian_maupun_keseluruhan_terhadap_kewajibannya.
5.3. Penyedia jasa wajib memberitahu secara tertulis kepada PPTK / Pengawas lapangan, nama
dan jabatan_‘Pelaksana_lapangan’_untuk_mendapat_persetujuan.
5.4. Bila dikemudian hari menurut pendapat PPTK / Pengawas bahwa ‘Pelaksana lapangan’
dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan
diberitahukan kepada pihak Penyedia jasa secara tertulis untuk mengganti dengan
Pelaksana yang lebih mampu’.
5.5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Penyedia jasa harus
sudah menunjuk ‘Pelaksana lapangan’ yang baru atau Pihak Penyedia jasa sendiri yang
akan_memimpin_pelaksanaan_pekerjaan.
Pasal 6
RENCANA KERJA
6.1. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Penyedia jasa wajib membuat Rencana
Kerja Pelaksanaan dari bagian-bagian pekerjaan berupa rencana penggunaan bahan dan
tenaga.
6.2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari PPTK /
Pengawas, paling lambat dalam waktu 8 (delapan) hari kalender setelah Surat Keputusan
Penunjukan (SPK) diterima oleh Penyedia jasa. Rencana Kerja yang telah disetujui oleh
PPTK / Pengawas akan disahkan oleh Pemberi Tugas ( Pejabat Pembuat Komitmen ).
6.3. Penyedia jasa wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 2 (dua) kepada PPTK /
Pengawas untuk diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen ( KPA). 1 (satu) salinan
Rencana Kerja harus ditempel pada dinding Direksi Keet / Bangsal kerja di lapangan
yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan / prestasi kerja.
6.4. Penyedia jasa harus selalu dalam pelaksanaan penbangunan pekerjaan sesuai dengan
Rencana_Kerja_tersebut.
6.5. Pengawas / PPTK akan menilai prestasi pekerjaan berdasarkan Rencana Kerja tersebut.
Pasal 7
DIREKSI_KEET,_BARAK_KERJA_/_GUDANG_BAHAN_DAN_PAGAR_PROYEK
7.1. Direksi Keet ( Barak kerja Pengawas ), Penyedia jasa harus menyediakan Direksi Keet untuk
keperluan Pengawas Lapangan dan Personalia Proyek dengan bahan semi permanen dengan
ukuran sesuai ketentuan atau atas persetuajuan Pengawas / PPTK
7.2. Pembuatan Direksi Keet / Kantor / Barak kerja harus di buat untuk para pekerja dan gudang
bahan yang dapat dikunci untuk menyimpan barang-barang, yang mana tempatnya /
lokasinya akan ditentukan oleh Pengawas / Personalia Proyek.
7.3. Penyedia jasa berkewajiban menjaga keamanan dan kebersihan Direksi Keet beserta
inventarisnya.
7.4. Pagar Pengaman Proyek. Untuk keamanan lapangan kerja, bila dianggap perlu Pengawas /
PPTK dapat memerintahkan kepada Penyedia jasa untuk memagari sekelilingnya lokasi
pekerjaan sehingga aman. Biaya untuk keperluan ini akan dimasukan didalam penawaran
Hal. 3
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
Pemborong, Pagar Pengaman minimum 1,80 m dari permukaan tanah dengan bahan dari
seng gelombang BJLS dicat, kolom setempat / tiang pagar dari kayu Dolken / kayu ukuran
5/7, memenuhi persyaratan kekuatan dan atau sesuai petunjuk pengawas / PPTK
7.5. Direksi keet/Barak kerja yang dibuat dibiayai oleh Penyedia jasa, setelah selesai
pelaksanaan pembangunan /Direksikeet/Barak kerja tersebut, harus segera
dibongkar/dibersihkan.
7.6. Direksi Keet dan Pagar pengaman proyek yang dibuat oleh Penyedia jasa, setelah
selesai pelaksanaan pembangunan / pekerjaan tersebut akan ditentukan pemanfaatannya
oleh PPTK / Pengawas,_namun_apabila_dianggap_perlu
Pasal_8
KEBERSIHAN_DAN_KESELAMATAN_KERJA
8.1. Selama masa pekerjaan, Penyedia jasa harus senantiasa memelihara kebersihan lokasi
pekerjaan, setiap saat sampah-sampah pekerjaan selalu diangkut dan dikumpulkan di
suati tempat_yang_telah_ditentukan.
8.2. Penyedia jasa berkewajiban menyediakan air minum yang bersih, sehat dan cukup di
tempat pekerjaan untuk para pekerja dan personil yang terlibat dalam kegiatan proyek
tersebut.
8.3. Penyedia jasa berkewajiban menyediakan kotak PPPK, APD ( berupa Helm, sarung tangan
dan sepatu_lapangan_)_di_tempat_pekerjaan.
8.4. Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan,
Penyedia jasa bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pekerja, bahan dan
peralatan teknis serta konstruksi yang diserahkan oleh Pemberi Tugas.Dalam hal terjadinya
kerusakan-kerusakan,maka Penyedia jasa harus bertanggung jawab untuk memperbaikinya.
8.5. Apabila terjadi kecelakaan, Penyedia jasa selekas mungkin memberitahukan kepada
Pengawas/PPTK dan mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban kecelakaan
itu.
8.6. Selama pembangunan berlangsung, Penyedia jasa wajib menyediakan tabung alat
pemadam kebakaran (Fire Extinguisher) lengkap dan siap pakai, dengan jumlah sekurang-
kurangnya 2 (dua) buah tabung. Masing-masing tabung berkapasitas 3 kg.
8.7. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga
Kerja Nomo 30/KPTS/1984 dan Kep-07/Men/1984 tanggal 27 Januari 1984 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 bagi Tenaga Kerja Borongan
Harian Lepas pada Penyedia jasa maupun Sub Penyedia yang melaksanakan proyek-proyek
Departemen Pekerjaan Umum, Pihak Penyedia jasa yang sedang melaksanakan
pembangunan / pekerjaan agar ikut serta dalam program ASTEK dan memberitahukan
secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen _(_PPK_).
Pasal_9
TENAGA_DAN_SARANA_KERJA
Penyedia jasa harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu
lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan pengamanan, pengawasan
dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa
pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna sampai dengan
diserah-terimakannya pekerjaan_tersebut_kepada_Pemberi_Tugas.
9.1. TENAGA_KERJA_/_TENAGA_AHLI
Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan volume
pekerjaan_yang_akan_dilaksanakan.
Hal. 4
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
9.2. PERALATAN_BEKERJA
Menyediakan alat-alat bantu seperti Beton Molen (Mixer) mesin las, alat bor, alat-alat
pengangkat dan pengangkut serta peralatan-peralatan lain yang benar-benar diperlukan
dalam pelaksanaan_pekerjaan_ini.
9.3. BAHAN-BAHAN_BANGUNAN
Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya.
9.4. PENYEDIAAN_AIR_DAN_LISTRIK_UNTUK_BEKERJA
Air untuk bekerja harus disediakan oleh Penyedia jasa berasal dari sumur gali /
ledeng atau_di-supply_dari_luar.
Air harus bersih, bebas dari : bau, lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang
merusak.Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari
Pengawas / PPTK.
Penyedia jasa harus membuat bak penampung air / Hidran untuk bekerja yang
senantiasa terisi penuh dengan kapasitas minimum 2000 ltr .
Listrik untuk bekerja harus disediakan Penyedia jasa dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan. Penggunaan Genset untuk
pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara
apabilasambungan sementara PLN tidak memungkinkan dan harus atas petunjuk
Pengawas / PPTK
Pasal_10
PERATURAN_TEKNIS_PEMBANGUNAN_YANG_DIGUNAKAN
10.1. PERSYARATAN_PELAKSANAAN.
Untuk menghindari klaim dari Pemberi tugas dikemudian hari, maka Penyedia jasa harus
betul-betul memperhatikan pelaksanaan pekerjaan struktur dengan memperhitungkan
“ukuran_jadi (finished)” sesuai persyaratan ukuran pada gambar kerja dan penjelasan
RKS.
Penyedia jasa wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan
syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang
dipergunakan sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis dan atau petunjuk
yang diberikan oleh Pengawas_/_PPTK.Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan,
Penyedia jasa harus menyediakan :
Penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahli dibidangnya selama
pelaksanaan pekerjaan dan selama masa pemeliharaan guna memenuhi
kewajiban menurut kontrak.
Buku komunikasi untuk kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan
proyek.
Buku harian lapangan yang mencatat semua petunjuk dan Evaluasi Pengawas
dan PPTK mulai dari awal sampai dengan berakhirnya kegiatan proyek.
Alat-alat yang senantiasa tersedia di proyek adalah :
a.1 (satu) kamera.
b.1 (satu) alat ukur (theodolit).
c.1 (satu) unit komputer dan 1 (satu) printer.
d.1 (satu) alat ukur ( meteran ) panjang 5 m dan 50 m.
e.1 (satu) mistar waterpass panjang 120 cm.
10.2. STANDAR_YANG_DIPERGUNAKAN.
Hal. 5
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Standar Normalisasi Indonesia,
Standar Industri Konstruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya dengan
pekerjaan,_antara_lain_:
PUBI-1982_:_Peraturan_Bahan_Bangunan_di_Indonesia
NI-3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia.
NI-8_:_Peraturan_Semen_Portland_Indonesia.
NI-10_:_Bata_Merah_Sebagai_Bahan_Bangunan.
PPI-1979_:_Pedoman_Plumbing_Indonesia.
PUIL-1977_:_Peraturan_Umum_Instalasi_Listrik.
PPBI-1984_:_Peraturan_Perencanaan_Bangunan_Baja_di_Indonesia.
SII_:_Standar_Industri_Indonesia.
SKSNIT-15-1991-03(PBI-1991 ) : Peraturan Beton Bertulang Indonesia.
AVWI_:_Peraturan_Umum_Instalasi_Air
Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1981.
Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan Tentang Keselamatan Tenaga
Kerja yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/KPTS/1985 tentang
penanggulangan_bahaya_kebakaran Jika tidak terdapat di dalam Peraturan /
Standar / Normalisasi tersebut di atas, maka berlaku Peraturan /Standar /
Normalisasi Internasional ataupun dari negara asal produsen bahan / material /
komponen yang bersangkutan. Selain ketentuan-ketentuan yang tersebut,
berlaku pula_dalam_ketentuan_ini_:
Dokumen Lelang yang sudah disahkan oleh Pemberi Tugas (Gambar Kerja,
RKS, BQ, BA,_Aanwijzing_dan_Surat_Perjanjian_/_Kontrak_).
Shop Drawing yang dibuat oleh Penyedia jasa dan sudah disetujui oleh Pengawas
dan PPTK.
Pasal_11
LAPORAN_HARIAN,_MINGGUAN_DAN_BULANAN
11.1 Pelaksana lapangan dari pihak penyedia jasa setiap hari harus membuat Laporan Harian
mengenai segala hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan /
pekerjaan, baik_bersifat_teknis_maupun_administratif.
11.2 Dalam pembuatan laporan tersebut, Pelaksana lapangan harus memberikan data-
data yang_diperlukan_menurut_data_dan_keadaan_sebenarnya.
11.3 Pelaksana harus membuat jadwal / schedule waktu pelaksanaan, schedule tenaga
kerja, schedule pengadaan peralatan dan network planning yang terinci untuk setiap
pekerjaannya dan diserahkan kepada Pengawas atau pihak lain yang ditunjuk untuk
mendapatkan persetujuannya.Skedul dan network planning harus diserahkan dalam
waktu 15 (lima belas) hari kalender sesudah menerima SPK.
11.4 Penyedia jasa harus mengadakan :
Laporan kegiatan pekerjaan harian.
Laporan prestasi pekerjaan dan pengadaan material mingguan.
Laporan prestasi pekerjaan bulanan beserta foto-foto dokumentasi.
Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan secara rutin dibuat oleh Pengawas
Lapangan / PPTK.
Laporan-laporan tersebut di atas setiap minggu dan bulannya, harus
diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen ( KPA ) untuk bahan monitoring.
Hal. 6
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
Pasal_12
PENJELASAN_RKS_DAN_GAMBAR
12.1 Bila gambar yang menyangkut spesifikasi teknis tidak sesuai dengan Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS), maka yang mengikat / berlaku adalah RKS.
12.2 Harus juga disadari bahwa revisi-revisi gambar kerja pada bagian pekerjaan tertentu
dimungkinkan terjadi selama pelksanaan pekerjaan berlangsung, maka dalam hal
tersebut Pelaksanan Lapangan dari Pihak Penyedia jasa harus melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan maksud gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan
dari kesalahan atau kelalaian dalam gambar atau dari ketidak-sesuaian antara gambar
dan spesifikasinya. Setiap deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar
dan spesifikasi atau gambar kerja yang mungkin diperlukan oleh keadaan darurat
konstruksi atau lain-lainnya, akan ditentukan oleh Pengawas dan PPTK dan disahkan
secara tertulis.
12.3 Pengawas dan PPTK akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang
semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.Permukaan-
permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis, lapisan
bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar , kecuali bila ada ketentuan lain
Pengawas.
12.4 UKURAN
Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam Gambar Kerja dan Gambar
Pelengkap meliputi ; As-as, luar-luar, dalam-dalam, dan luar-dalam.
Ukuran - ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam Centi
meter (cm) untuk pekerjaan Arsitektur dan Sipil, dan ukuran Milimeter ( mm
) untuk pekerjaan Baja dan Mekanikal / Elektrikal.
Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur, pada dasarnya adalah
ukuran jadi seperti dalam keadaan jadi / selesai (“finished”).
Bila ada keraguan mengenai ukuran, Pelaksana lapangan wajib melaporkan
secara tertulis kepada Pengawas dan PPTK yang selanjutnya akan memberikan
keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan
Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka
pengukuran skala tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui oleh
Pengawas dan PPTK. Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak
terduga akan ditentukan oleh Pengawas / PPTK dan disahkan secara tertulis. Pihak
Penyedia jasa tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran- ukuran yang
tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Pengawas dan
PPTK, dan segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Penyedia jasa
baik dari segi biaya maupun waktu.
12.1 PERBEDAAN_GAMBAR
Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja,
maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat (berlaku).
Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sipil / Struktur, maka
Pelaksana lapangan wajib melaporkannya kepada Pengawas dan PPTK yang akan
memutuskannya setelah berkonsultasi dengan Perencana dan Pejabat Pembuat
Komitmen ( KPA ).
Mengingat setiap kesalahan maupun ketidak-telitian di dalam pelaksanaan satu
bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka
didalam hal terdapat ketidak-jelasan, kesimpang-siuran, perbedaan- perbedaan
dan ataupun ketidak-sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja,
Hal. 7
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
Pelaksana lapangan diwajibkan melaporkan kepada Pengawas dan PPTK secara
tertulis dan selanjutnya diadakan pertemuan dengan untuk mendapat
keputusan gambar mana yang akan dijadikan pegangan.
Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Pihak Penyedia jasa
untuk memperpanjang / meng-“klaim” biaya maupun waktu pelaksanaan.
ISTILAH
Istilah yang digunakan berdasarkan pada masing-masing disiplin adalah
sebagai berikut :
SD : Site Development, mencakup hal-hal yang berhubungan dengan
dinding beton, batu kali penahan tanah, pengerasan di luar bangunan,
penanaman rumput, pohon peneduh_dan_lain-lainnya.
SR : Struktur, mencakup hal-hal yang berhubungan dengan
perhitungan konstruksi,bahan konstruksi utama dan spesifikasinya,
dimensioning kolom, balok dan tebal lantai.
AR : Arsitektur, mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan
dan perancangan bangunan secara menyeluruh dari semua disiplin-disiplin
kerja yang ada baik teknis_maupun_estetika.
M : Mekanikal, yang ada hubungannya dengan sistim air bersih-air
kotor- drainase, sistim pemadam kebakaran, sistim instalasi diesel-
generator set dan sistim pengkondisian udara_(AC).
12.1 EL : Elektrikal, yang ada hubungannya dengan sistim penyediaan daya listrik dan
penerangan.
12.2 SHOP_DRAWING
Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang
harus dibuat oleh Pihak Penyedia jasa berdasarkan gambar Dokumen Kontrak
yang telah disesuaikan dengan_keadaan_lapangan.
Penyedia jasa wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum
tercakup lengkap dalam Gambar Kerja / Dokumen Kontrak maupun yang
diminta oleh Pengawas PPTK.
Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data
yang diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan
produk, cara pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai
dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara lengkap di dalam
Gambar Kerja / Dokumen Kontrak maupun_di_dalam_Buku_ini.
Penyedia / Pemborong wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada
Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan tertulis dari Pihak direksi.
Semua gambar yang dipersiapkan oleh Penyedia jasa dan diajukan kepada
Pengawas dan PPTK untuk diminta persetujuannya harus sesuain dengan format
standar dari proyek dan harus digambar pada kertas yang dapat direproduksi.
PERUBAHAN, PENAMBAHAN, PENGURANGAN PEKERJAAN DAN
PEMBUATAN AS BUILT_DRAWING.
Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan
dan pengurangan pekerjaan_disesuaikan_dengan_Dokumen_Kontrak
Setelah pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Pihak Penyedia jasa
berkewajiban membuat gambar-gambar yang memuat seluruh
perubahan,dan sesuai dengan kenyataan
yang_telah_dikerjakan(As_Built_Drawing_).Biaya untuk penggambaran
“As Built Drawing”, sepenuhnya menjadi tanggungan Penyedia jasa.
Hal. 8
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
Pasal_13
TANGGUNG_ JAWAB_PENYEDIA_JASA
13.1 Penyedia jasa harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan_dalam_RKS_dan_Gambar_Kerja.
13.2 Kehadiran Pengawas dan PPTK selaku wakil Pemberi Tugas untuk melihat,
mengawasi, menegur atau memberi nasehat tidak mengurangi tanggung jawab
penuh tersebut di atas.
13.3 Penyedia jasa bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat
pelaksanaan pekerjaan dan berkewajiban memperbaiki kerusakan tersebut
13.4 Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, maka Pihak
Penyedia jasa berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada Pemberi Tugas
melalui Pengawas dan PPTK. Apabila hal ini tidak dilakukan, Pihak Penyedia jasa
bertanggung jawab_atas_segala_kerusakan_yang_timbul.
13.5 Penyedia jasa bertanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan dalam
pelaksanaan_pekerjaan.
13.6 Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Pelaksana lapangan dalam melaksanakan
pekerjaan menjadi tanggung jawab Pihak Penyedia jasa.
13.7 Selama pembangunan belangsung, Pelaksana lapangan harus menjaga keamanan
bahan / material, barang milik proyek, milik Direksi dan milik Pihak Ketiga yang ada di
lapangan, maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.Bila terjadi
kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang telah dipasang maupun
yang belum, adalah tanggung jawab KPelaksana dan tidak akan diperhitungkan dalam
biaya Pekerjaan Tambah.
13.8 Apabila terjadi kebakaran, Pihak Penyedia bertanggung jawab atas akibatnya, baik
yang berupa_barang-barang_maupun_keselamatan_jiwa.
13.9 Apabila pekerjaan telah selesai, Pelaksana lapangan harus segera mengangkut bahan
bongkaran dan sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar lokasi
pekerjaan. Segala pembiayaannya menjadi tanggung jawab Pihak Penyedia jasa.
Pasal_14
KETENTUAN_DAN_SYARAT_BAHAN-BAHAN
14.1 Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini
maupun dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan dipergunakan
maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum
dalam A.V. 1941 dan Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI Tahun
1982), Standar Industri Indonesia (SII) untuk bahan termaksud, serta ketentuan-
ketentuan dan syaratbahan-bahan lainnya yang berlaku di Indonesia.Seluruh barang
material yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan, seperti material,
peralatan dan alat lainnya, harus dalam kondisi baru dan dengan kualitas terbaik untuk
tujuan yang dimaksudkan.
14.2 MERK_PEMBUATAN_BAHAN/MATERIAL_dan_KOMPONEN_JADI.
Kecuali bila ditentukan lain dalam Dokumen Kontrak, semua merk
pembuatan atau merk dagang dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis
ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas / setara dan tidak diartikan
sebagai sesuatu yang mengikat. Setiap keterangan mengenai peralatan, material
barang atau proses, dalam bentuk nama dagang, buatan atau nomor katalog harus
dianggap sebagai penentu standar atau kualitas dan tidak boleh ditafsirkan sebagai
upaya membatasi persaingan, dan Pihak penyedia harus dengan sendirinya
menggunakan peralatan, material, barang atau proses, yang atas penilaian
Hal. 9
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
Pengawas dan PPTK, sesuai dengan keterangan itu. Seluruh material paten itu
harus dipergunakan sesuai dengan instruksi pabrik yang membuatnya.
Bahan / material dan komponen jadi yang dipasang / dipakai, harus sesuai dengan
yang tercantum dalam Gambar Kerja dan RKS, memenuhi standar spesifikasi bahan
tersebut, mengikuti peraturan persyaratan bahan bangunan yang berlaku.
Apabila dianggap perlu, Pengawas dan PPTK berhak untuk menunjuk tenaga
ahli yang diajukan / ditunjuk oleh pabrik dan atau supplier yang bersangkutan
tersebut sebagai Pelaksana. Dalam hal ini, Pihak penyedia jasa tidak berhak
mengajukan klaim sebagai pekerjaan_tambah.
Disyaratkan dalam satu merk pembuatan atau merk dagang hanya diperkenankan
untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini.
Penggunaan bahan produk lain yang setaraf dengan apa yang dipersyaratkan
harus disertai test dari Laboratorium lokal / dalam negeri baik kualitas, ketahan
serta kekuatannya dan harus disetujui oleh Pengawas dan PPTK secara tertulis dan
diketahui oleh Kuasa Penggumna Anggaran ( KPA ). Apabila diperlukan biaya
untuk test laboratorium,maka biaya tersebut harus ditanggung oleh Pihak
Penyedia tanpa dapat mengajukan sebagai_biaya_pekerjaan_tambah.
14.3 Pelaksana dari Pihak Penyedia jasa terlebih dahulu harus memberikan contoh contoh
semua bahan-bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut kepada Pengawas / PPTK
untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis sebelum semua bahan-bahan tersebut
didatangkan / dipakai. Contoh bahan tersebut yang harus diserahkan kepada Pengawas /
PPTK adalah sebanyak 4 (empat) buah dari satu bahan yang ditentukan untuk
menetapkan “standard of appearance” dan disimpan di ruang Direksi. Paling lambat
waktu penyerahan contoh bahan adalah 2 (dua) minggu sebelum jadwal pelaksanaan.
14.4 Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan di
informasikan kepada Pihak penyedia selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah
penyerahan_contoh_bahan_tersebut.
14.5 PENYIMPANAN_MATERIAL
Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang bersangkutan
dan atau_sesuai_dengan_spesifikasi_bahan_tersebut.
Penempatan bahan-bahan material diatur dengan pertimbangan yang
matang agar tidak mengganggu kelancaran pekerjaan serta sirkulasi / akses
pekerja.Bahan material disusun dengan metoda yang baik dengan cara FIFO (first in
first out), sehingga tidak ada bahan material yang tersimpan terlalu lama dalam
gudang / stock material.
Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan kesesuaian
untuk pekerjaan. Material harus diletakkan di atas permukaan yang bersih, keras
dan bila diminta harus ditutupi. Material harus disimpan sedemikian rupa agar
memudahkan pemeriksaan. Benda-benda milik pribadi tidak boleh dipergunakan
untuk penyimpanan tanpa_ijin_tertulis_dari_pemiliknya.
Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan
(levelling) menurut_petunjuk_Pengawas.
Bagian tengah tempat penyimpanan barang harus ditinggikan dan miring
kesamping sesuai dengan ketentuan, sehingga memberikan drainase / pemasukan
dari kandungan air / cairan yang berlebihan.Material harus disusun sedemikian
rupa sehingga tidak menyebabkan pemisahan bahan (segregation), agar timbunan
tidak berbentuk kerucut, dan menjaga gradasi serta mengatur kadar air.
Penyimpanan agregat kasar harus ditimbun dan diangkat / dibongkar lapis demi
Hal. 10
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
lapis dengan tebal lapisan tidak lebih dari 1 (satu)meter. Tinggi tempat
penyimpanan tidak lebih dari 5 (lima) meter.
Pasal_15
PEMERIKSAAN_BAHAN-BAHAN
15.1 Bahan-bahan yang didatangkan / dipakai harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah
disetujui Pengawas / PPTK seperti yang diatur dalam Pasal 14 di atas.
15.2 Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan afkir
/ditolak oleh Pengawas / PPTK, harus segera dikeluarkan dari lokasi bangunan /
proyek selambat-lambatnya dalam tempo 3 x 24 jam dan tidak boleh dipergunakan
15.3 Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Pengawas / PPTK dan
ternyata masih dipergunakan oleh Pelaksana, maka Pengawas dan PPTK berhak
memerintahkan pembongkaran kembali kepada Pelaksana, yang mana segala
kerugian yang diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi tanggungan
Pihak Penyedia sepenuhnya. Disamping itu pihak Penyedia tetap dikenakan denda
sebesar 1 ‰ (satu per mil) dari harga borongan.
15.4 Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari
bahan-bahan tersebut, maka Pihak Penyadia harus menguji dan memeriksakannya ke
laboratorium Balai Penelitian Bahan pemerintah untuk diuji dan hasil pengujian
tersebut disampaikan secara tertulis kepada Pengawas / PPTK. Segala biaya
pemeriksaan ditanggung oleh Pihak Penyedia
15.5 Sebelum ada kepastian dari laboratorium di atas tentang baik atau tidaknya kualitas dari
bahan-bahan tersebut, Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan- pekerjaan
yang menggunakan_bahan-bahan_tersebut_di_atas.
15.6 Bila diminta oleh Pengawas / PPTK, Pihak Penyedia harus memberikan penjelasan lengkap
tertulis mengenai tempat asal diperolehnya material dan tempat pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
Pasal_16
SUPPLIER_DAN_SUB_PENYEDIA
16.1 Jika Pihak Penyedia menunjuk Supplier dan atau Sub Penyedia didalam hal pengadaan
material dan pemasangannya, maka Pelaksana “wajib” memberi-tahukan terlebih dahulu
kepada Pengawas/PPTK_untuk_mendapatkan_persetujuan.
16.2 Pihak Penyedia jasa wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan dengan Sub Penyedia
dan Supplier bahan atas petunjuk Pengawas.
16.3 Supplier wajib hadir mendampingi Pengawas di lapangan untuk pekerjaan khusus
dimana pelaksanaan dan pemasangan bahan tersebut perlu persyaratan khusus sesuai
instruksi pabrik.
Pasal_17
PEMBERSIHAN_TEMPAT_KERJA
17.1 Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran, pembuangan lapisan tanah
permukaan, dan pembuangan serta pembersihan tumbuh-tumbuhan dan puing-puing
didalam daerah kerja, kecuali benda-benda yang telah ditentukan harus tetap di
tempatnya atau yang harus dipindahkan sesuai dengan ketentuan Pasal-pasal yang lain
dari spesifikasi ini. Pekerjaan ini mencakup pula perlindungan/penjagaan tumbuhan dan
benda-benda yang ditentukan harus tetap berada di tempatnya dari kerusakan atau
cacat.
17.2 Pengawas dan PPTK akan menetapkan batas-batas pekerjaan, dan menentukan
semua pohon, semak, tumbuhan dan benda-benda lain yang harus tetap berada di
tempatnya. Pelaksana dari Pihak Penyedia harus menjaga semua jenis benda yang telah
ditentukan harus tetap_di_tempatnya.
Hal. 11
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
17.3 Segala obyek yang ada di muka tanah dan semua pohon, tonggak, kayu lapuk,
tunggul, akar, serpihan, tumbuhan lainnya, sampah dan rintangan-rintangan lainnya
yang muncul, yang tidak diperuntukan berada disana; harus dibersihkan dan atau
dibongkar serta dibuang bila perlu. Pada daerah galian, segala tunggul dan akar
harus dibuang dari daerah galian sampai kedalaman sekurang-kurangnya 50 cm.
di bawah elevasi lubang galian sesuai Gambar Kerja. Lubang-lubang akibat
pembongkaran harus di-urug dengan material yang memadai dan dipadatkan sampai
90% dari kepadatan kering maksimum AASHTO_T99.
Pasal_18
DRAINASE/SALURAN
18.1 Pembuatan drainase / saluran tapak sementara. Dengan mempertimbangkan keadaan
topografi / kontur tanah yang ada di tapak, Pelaksana harus membuat saluran air
sementara yang berfungsi untuk pembuangan air yang ada untuk menjaga agar lahan
konstruksi tetap kering. Arah aliran ditujukan ke daerah permukaan yang terendahyang
ada di tapak atau ke saluran yang sudah ada di lingkungan
daerah pembangunan. Ketentuan tersebut harus dilaksanakan_tanpa_ada_pembayaran
tambahan.
18.2 Pemeliharaan drainase yang sudah ada. Pelaksana harus memelihara drainase yang
memasuki, melintasi atau mempengaruhi tempat kerja. Kewajiban ini mencakup, bila
diminta oleh Pengawas pembersihan saluran-saluran, parit dan pipa-pipa menuju hulu
dan hilir sampai sejauh 100 meter di luar batas daerah konstruksi dan daerah milik
jalan (right of way). Ketentuan tersebut harus dilaksanakan tanpa ada pembayaran
tambahan.
18.3 Lokasi_dan_perlindungan_utilitas.
Sebelum memulai pekerjaan konstruksi, Pelaksana dari Pihak Penyedia harus
melakukan survey untuk mengetahui detail lokasi segala utilitas yang akan
terkena pengaruh pekerjaan. Hasil survey harus dicatat dalam format
rencana sesuai dengan petunjuk Pengawas dan PPTK. Dan patok permukaan
/surface pegs pada tempat kerja yang menunjukkan lokasi seluruh utilitas
yang berada di bawah tanah, harus sudah ditancapkan. Patok-patok itu harus
tetap terpancang selama berlakunya kontrak
Bila Pelaksana akan melaksanakan pekerjaan sementara atau permanen pada
daerah sekitar utilitas itu, Pelaksana harus mempergunakan metoda konstruksi
yang memadai, menyediakan peralatan perlindungan yang semestinya, dalam
rangka mencegah kerusakan pada utilitas itu; tanpa ada pembayaran tembahan
Segala kerusakan pada utilitas yang disebabkan oleh pekerjaan Pelaksana di
lapangan baik langsung maupun tidak langsung, dianggap sebagai tanggung
jawab dari Pihak Penyedia
Pasal_19
PENGUKURAN_KONDISI_TAPAK_dan_PENENTUAN_PEIL_+_0.00
19.1 PEKERJAAN_PENGUKURAN_KONDISI_TAPAK.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Lapangan diwajibkan
melakukan pengukuran kondisi “existing” tapak terhadap posisi rencana bangunan.
Hasil pengukuran harus diserahkan kepada Direksi / Pengawas dan PPTK.
Ketidak-cocokan yang terjadi antara Gambar Kerja dan keadaan yang sebenarnya
dilapangan, harus segera dilaporkan kepada Pengawas dan PPTK.
Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudutnya dilakukan dengan alat-alat
waterpass dan theodolit.
Hal. 12
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga
phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah disetujui
oleh Pengawas dan PPTK.
Sebagai keharusan dari Kontrak ini dan tanpa biaya tambahan, Penyedia jasa harus
menyediakan khusus untuk digunakan oleh Pengawas dan PPTK segala peralatan,
instrumen, personil dan tenaga survey, dan lain-lain material yang mungkin
dibutuhkan dalam memeriksa pemasangan / pematokan (setting out) atau untuk
pekerjaan-pekerjaan lain yang terkait. Personil dan peralatan survey harus meliputi
dan tidak hanya terbatas pada_:
Personil_:
1_orang_surveyor_ahli
1_orang_pekerja_surveyor
Peralatan_pengukuran_(survey)_:
1_Theodolite_(360_derajat
1_pita_meteran_baja_dengan_panjang_50_m
1_steel_measuring_rod_(4_m)
Patok-patok survey dan macam-macam alat yang diperlukan dalam survey.
semua peralatan pengukuran harus disediakan lengkap termasuk tripod dan lain-
lain.Atas tanggungan biaya sendiri,Pelaksana lapangan harus mengadakan survey
dan pengukuran tambahan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
Pelaksana lapangan harus bertanggung jawab atas ketepatan pengukuran dan
survey yang dikerjakan oleh karyawannya.Setiap tanda yang dibuat oleh
Pengawas /PPTK ataupun oleh Pelaksana lapangan harus dijaga baik-baik. Bila
terganggu atau rusak, harus segera diperbaiki.Setiap jenis pekerjaan dari bagian
apapun, tidak boleh dikerjakan sebelum persiapannya (setting out) disetujui oleh
Pengawas dan PPTK.
Pihak Penyedia jasa harus mengajukan 3 (tiga) salinan / copy penampang
melintang (cross section) kepada Pengawas / PPTK yang akan mengesahkan
salah satu salinan atau merevisinya, kemudian mengembalikannya kepada
Pelaksana. Bila Pengawas / PPTK perlu mengadakan perubahan / revisi, Pelaksana
lapangan harus mengajukan lagi salinan cross section untuk persetujuan tersebut
di atas. Cross section dari Pelaksana lapangan harus digambar di atas kertas gambar
agar memungkinkan direproduksi. Bila cros section ini akhirnya disetujui, maka
Pihak Penyedia jasa harus menyerahkan gambar asli dan 3 (tiga)lembar hasil
reproduksinya kepada Pihak Direksi. Gambar cross section harus memakai judul
dan ukuran sesuai dengan yang ditentukan oleh Pengawas / PPTK.
19.2 PEKERJAAN_PENENTUAN_PEIL_+0,00
Pekerjaan penentuan peil + 0,00 (finishng Arsitektur) adalah permukaan lantai
finishing ruangan Lantai Satu seperti tertera dalam gambar kerja yaitu sama dengan
elevasi Lantai Dasar bangunan_yang_sudah_dibangun.Selanjutnya peil + 0,00 ini
ditandai dengan patok ukur yang ditentukan di lapangan dan disetujui
oleh_Pengawas_dan_PPTK.
Pasal_20
PEMASANGAN PATOK UKUR DAN PAPAN BANGUNAN ( BOUWPLANK )
20.1 PATOK_UKUR
Hal. 13
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
Pelaksana lapangan harus membuat patok-patok untuk membentuk garis-garis sesuai
dengan gambar, dan harus memperoleh persetujuan Pengawas/ PPTK sebelum memulai
pekerjaan. Bila dianggap perlu, Pengawas/ PPTK dapat merevisi garis-garis / kemiringan
dan meminta Pelaksana untuk membetulkan patok-patok itu. Pelaksana harus
mengajukan pemberitahuan mengenai rencana pematokan atau penentuan
permukaan (level) dari bagian pekerjaan tertentu, tidak kurang dari 48 (empat puluh
delapan) jam, agar susunan patok itu dapat diperiksa. Pelaksana harus membuat
pengukuran atas pekerjaan pematokan dan Pengawas akan memeriksa pengukuran itu.
Patok ukur dibuat dari kayu secukupnya, berpenampang 5 x 7 cm. tertancap
kuat ke dalam tanah sedalam 100 cm. dengan bagian yang muncul diatas muka
tanah cukup untuk memberikan indikasi peil + 0,00 sesuai Gambar Kerja, dan
diatasnya ditambahkan pipa besi untuk mencantumkan patokan ketinggian
diatas peil + 0,00
Indikasi selanjutnya selain tersebut di atas agar dicantumkan pada patok ukur
sesuai petunjuk_Pengawas.
Pada dasarnya, patok ukur ini dibutuhkan sesuai patokan ketinggian atau peil
permukaan yang_ada_dan_tercantum_dalam_Gambar_Kerja.
Jumlah patok ukur yang harus dibuat oleh Penyedia minimal 2 (dua) buah,
dan lokasi penanamannya sesuai petunjuk dan persetujuan Pengawas /
PPTK sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau terganggu selama
pelaksanaan pembangunan berlangsung.
Patok ukur adalah permanen, tidak dapat diubah, harus diberi tanda yang jelas,
dan dijaga keutuhannya sampai pelaksanaan pembangunan selesai dan ada
instruksi dari Pengawas untuk_dibongkar.
20.2 PAPAN_BANGUNAN_(BOUWPLANK)
Papan bangunan (bouwplank) dibuat dari kayu Kelas III dengan ukuran tebal 3 cm.
dan lebar 15 cm, lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya.
Papan bangunan dipasang pada patok kayu 5/7 dengan jarak satu sama lain adalah
1,50 m.tertancap di tanah sehingga tidak dapat digerak-gerakkan atau diubah.\
Papan bangunan dipasang sejarak 2,00 m. dari as pondasi terluar atau sesuai
dengan keadaan_setempat
Tinggi sisi atas papan bangunan harus sama dengan antara satu dengan lainnya
atau rata waterpass, kecuali dikehendaki lain oleh Pengawas / PPTK.
Setelah selesai pemasangan papan bangunan, Pelaksana lapangan harus
melaporkan kepada Pengawas dan PPTK untuk mendapatkan persetujuan.
Pelaksana lapangan harus menjaga dan memelihara keutuhan dan ketepatan letak
papan bangunan_ini_sampai_tidak_diperlukan lagi.
Pasal_21
PEMERIKSAAN_HASIL_PEKERJAAN
21.1 IJIN_MEMASUKI_TEMPAT_KERJA.
Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Pihak Penyedia jasa, tetapi
karena bahan / material ataupun komponen jadi maupun mutu pekerjaannya sendiri
ditolak oleh Pengawas / PPTK, harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar
dalam waktu yang ditetapkan_oleh_Pengawas/PPTK.Tidak ada pekerjaan yang boleh
ditutupi atau menjadi tidak terlihat sebelum mendapatkan persetujuan Pengawas /
PPTK, dan Pihak Penyedia jasa harus memberikan kesempatan sepenuhnya kepada
Petugas / Pengawas dan PPTK untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan
ditutup dan tidak terlihat.
Hal. 14
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
21.2 Pelaksana harus melaporkan kepada Pengawas kapan setiap pekerjaan sudah siap
atau diperkirakan akan siap diperiksa dan Pengawas / PPTK tidak boleh menunda
waktu pemeriksaan, kecuali apabila Pengawas/ PPTK memberikan petunjuk tertulis
kepada Pelaksana_apa_yang_harus_dilakukan.
Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam
(dihitung dariwaktu diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan, tidak
terhitung hari libur / hari raya) tidak dipenuhi / ditanggapi oleh Pengawas /
PPTK, maka Pelaksana dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang
seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh Pengawas/PPTK.
Bila Pelaksana melalaikan perintah, Pengawas / PPTK berhak menyuruh
membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki.
Biaya pembongkaran dan pemasangan / perbaikan kembali menjadi
tanggungan Pihak Penyedia jasa, tidak dapat di-klaim sebagai biaya pekerjaan
tambah maupun alasan untuk_perpanjangan_waktu_pelaksanaan.
21.3 KEMAJUAN_PEKERJAAN
Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh
Pelaksana demikian pula metode / cara pelaksanaan pekerjaan harus diselenggarakan
sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Pengawas dan PPTK.
Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu
menurut penilaian Pengawas /PPTK telah terlambat, untuk menjamin
penyelesaian pada waktu yang telah ditentukan atau pada waktu yang
diperpanjang, maka Pengawas / PPTK harus memberikan petunjuk secara
tertulis langkah-langkah yang perlu diambil guna melancarkan laju pekerjaan
sehingga pekerjaan dapat diselesaikan pada waktu yang telah ditentukan.
21.4 PERINTAH_UNTUK_PELAKSANAAN.
Bila Pelaksana lapangan tidak berada di tempat kerja dimana Pengawas / PPTK
bermaksud untuk memberikan petunjuk atau perintah, maka petunjuk atau perintah
itu harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua petugas pelaksana atau petugas
yang ditunjuk oleh Pihak Penyedia jasa_untuk_menangani_pekerjaan_itu.
21.5 TOLERANSI.
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam Kontrak ini harus dikerjakan sesuai dengan
toleransi yang diberikan dalam spesifikasi dan toleransi lainnya yang ditetapkan pada
bagian lainnya.
Hal. 15
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
BAB II
SPESIFIKASI TEKNIS
SYARAT - SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN_PEMBONGKARAN_DAN_PEKERJAAN_TANAH
Pasal_1
U_M_U_M
1.1 LINGKUP_PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat
bantuainya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini, yaitu dan tidak terbatas pada :
Pekerjaan pembongkaran bangunan existing dan pembersihan sebelum pelaksanaan.
Pekerjaan_perlindungan_instalasi_“existing”.
Pekerjaan galian, pengurugan, pemadatan dan perataan tanah.
Pekerjaan_perbaikan/urugan_kembali
1.2 PERSIAPAN_PELAKSANAAN.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Pelaksana lapangan harus mempelajari dengan seksama
Gambar Kerja. Pelaksana lapangan harus sudah memperhitungkan segala kondisi di lapangan
yang meliputi dan tidak terbatas pada bangunan existing, trench, saluran drainase, pipa-pipa,
instalasi existing lainnya, tiang listrik dan penangkal petir.Pelaksana lapangan harus
mengamankan / melindungi hasil paket pekerjaan sebelumnyamaupun yang sedang berjalan,
bahan / komponen / instalasi existing yang dipertahankan agar tidak_rusak_atau_cacat.Rencana
pengamanan, baik berupa penyangga, penopang atau konstruksi khusus sebagai penahan
atau pelindung bagian yang tidak dibongkar, harus dilaporkan kepada Pengawas terlebih
dahulu_untuk_mendapatkan_persetujuan.
Pasal_2
PEMBONGKARAN_DAN_PEMBERSIHAN
2.1 Pekerjaan pembongkaran dan pembersihan mencakup pembongkaran / pembersihan /
pemindahan konstruksi keluar dari dalam tapak / site terhadap semua hal yang dinyatakan
oleh Pengawas tidak akan digunakan lagi, maupun yang dapat mengganggu kelancaran
pelaksanaan_diantaranya_:
Pembongkaran_dan_pembersihan_bangunan_existing.
Pembersihan_material_yang_ada_di_lokasi.
2.2 Setiap pembongkaran harus dilakukan sedemikian rupa sehingga siap untuk dapat
dilaksanakan pemasangan_baru_sesuai_dengan_Gambar_Kerja.
2.3 Barang hasil bongkaran dan pembersihan harus dikeluarkan dari tapak / site konstruksi
dan dikumpulkan di tempat / lokasi tertentu yang ditunjukkan oleh Pengawas / PPTK.Pada
dasarnya, barang-barang bongkaran tersebut tidak dapat dipakai lagi dalam pekerjaan,
kecuali apabila_dinyatakan_lain_oleh_Pengawas.
Pasal_3
PERLINDUNGAN_INSTALASI_EXISTING
3.1 Pekerjaan ini adalah perlindungan untuk semua instalasi existing yang berada di dalam
tapak / site konstruksi dan dinyatakan oleh Pengawas masih berfungsi dan akan digunakan
lagi.Untuk instalasi existing tersebut di atas, Pihak Penyrdia harus menjaga dan
memeliharanya dari gangguan/cacat.Kabel dan pipa existing yang masih berfungsi harus
dilindungi memakai buis beton ∅ 30 cm. Khusus pada bagian yang diperkirakan akan
mendapat beban, maka pada dasar atau pipa yang bersangkutan harus diberi alas dasar
Hal. 16
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
terbuat dari pasangan batu bata minimal 1(satu) lapis, lebar30cm.sepanjang pembebanan
tersebut.
3.2 Apabila karena satu dan lain sebab sehingga jalur instalasi existing yang masih berfungsi
harus dipindah, maka Pelaksana lapangan harus melakukan pekerjaan ini sesuai
dengan petunjuk_dari_Pengawas
Pasal_4
PEKERJAAN_TANAH
4.1 Pekerjaan tanah adalah pekerjaan pembuatan lubang/galian di tanah dan termasuk
pengurugan/pemadatan tanah kembali yang diperlukan untuk :
Pondasi_Tapak_dan_Sloof
Perataan_(cut/fill)
Galian lain seperti yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja
4.2 MACAM_GALIAN.
Penggalian_dibagi_dalam_macam-macam_jenis,_yaitu_:
Galian tanah biasa. Galian tanah biasa mencakup semua galian yang bukan galian
batu, galian konstruksi atau galian material dan bahan baku lainnya.
Galian batu. Galian batu terdiri dari pekerjaan menggali / membongkar batu-batuan
pada daerah galian yang menurut pendapat Pengawas harus dilakukan
pembongkaran.
Galian_konstruksi_/_obstacle.
Galian konstruksi / obstacle adalah semua galian selain dari galian tanah dan galian
batu dalam batas pekerjaan yang disebut dalam spesifikasi ini atau tercantum dalam
Gambar Rencana.Semua galian yang disebut sebagai galian konstruksi terdiri dari
galian lantai bangunan, galian pondasi bangunan existing, galian perkerasan jalan
/ halaman, galian pipa /kabel listrik / pipa gas, saluran-saluran serta konstruksi-
konstruksi lainnya, selain yang disebutkan_pada_spesifikasi_ini.Semua pekerjaan
galian harus dikerjakan sesuai dengan spesifikasi untuk ketiga macam galian
tersebut di atas. Syarat-syarat kerja yang menyangkut bidang lain, mengikuti
ketentuan-ketentuan letak, peil dan dimensi seperti yang dicantumkan
dalam Gambar Rencana_atau_petunjuk_Pengawas.
4.3 Pekerjaan galian ini baru boleh dilaksanakan setelah papan Patok Ukur terpasang lengkap
dengan penandaan sumbu, ketinggian dan bentuk telah diperiksa seta disetujui
Pengawas.
4.4 Galian untuk konstruksi harus sesuai dengan Gambar Kerja dan bersih dari tanah urug bekas
serta_sisa_bahan_bangunan.
4.5 Urutan penggalian harus diatur sedemikian rupa dengan mengikuti petunjuk- petunjuk
Pengawas sehingga tidak menimbulkan gangguan pada lingkungan tapak / site atau
menyebabkan timbulnya genangan air untuk waktu lebih dari 24 jam.
4.6 Jika pada galian terdapat akar kayu, kotoran dan bagian tanah yang tidak padat atau longgar,
maka bagian ini harus dikeluarkan seluruhnya, kemudian lubang yang tejadi harus
ditutup urugan pasir yang dipadatkan dan disirami air setiap ketebalan 5 cm. lapis demi
lapis sampai penuh sehingga mencapai ketinggian yang diinginkan. Biaya pekerjaan ini
menjadi tanggungan Pihak Penyedia dan tidak dapat di-klaim sebagai_pekerjaan_tambah.
4.7 Bila pada galian terdapat instalasi existing, Pelaksana lapangan harus mengikuti
prosedur seperti terurai dalam butir 3.1. s/d. 3.3.
4.8 Bila Pelaksana lapangan melakukan penggalian yang melebihi kedalaman yang ditentukan
dalam Gambar Kerja, maka Pihak Penyedia wajib untuk menutupi kelebihan galian
Hal. 17
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
tersebut dengan urugan pasir yang dipadatkan dan disirami air setiap ketebalan 5 cm.
lapis demi lapis sampai penuh sehingga mencapai ketinggian yang diinginkan.
4.9 Dasar galian harus dikerjakan dengan teliti, datar / rata sesuai dengan Gambar Kerja dan
harus dibersihkan_dari_segala_macam_kotoran.
4.10 Galian pondasi harus dilakukan sesuaidengan lebar lantai kerja pondasi atau seperti
tercantum dalam Gambar Kerja, dengan penampang lereng galian kiri dan kanan dimiringkan
100 kearah luar pondasi dari As, ketinggian serta bentuk selesai sesuai Gambar Kerja,
diperiksa serta disetujui_Pengawas.
4.11 Kelebihan tanah galian harus dibuang keluar dari dalam tapak / site konstruksi.Area
antara papan Patok Ukur dengan galian harus bebas dari timbunan tanah.
4.12 Untuk menjaga lereng-lereng lubang galian agar tidak longsor / runtuh, maka apabila
dianggap perlu oleh Pengawas , Pelaksana harus memasang konstruksi penahan (casing)
sementara dari bahan seng gelombang BJLS 50 atau setara, atau dari papan-papan tebal
3 cm. diperkuat dengan kayu-kayu dolken minimal diameter 8 cm. sehingga konstruksi
tersebut_dapat_menjamin_kestabilan_lereng_galian.
4.13 Apabila dan atau karena permukaan air tanah tinggi, Pihak Penyedia jasa harus menyediakan
pompa air secukupnya untuk menyedot air yang menggenangi galian. Disyaratkan bahwa
seluruh permukaan galian terutama lantai galian, harus kering untuk pekerjaan-pekerjaan
selanjutnya,_khususnya_untuk_pekerjaan_:
Pengurugan dan pemadat
Pondasi_beton_setempat_dan_Sloof_beton
Pondasi_Batu_Kali.
4.14 Biaya untuk lingkup yang terurai pada butir 4.11. dan 4.12. di atas ditanggung oleh Pihak
Penyedia, serta tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
Pasal_5
GALIAN_STRUKTUR
5.1. LINGKUP_PEKERJAAN.
Galian struktur merupakan penggalian tanah untuk bangunan struktur, sesuai
dengan batasan pekerjaan sebagaimana dijelaskan disini atau sebagaimana tampak
pada gambar. Pekerjaan galian yang dijelaskan dengan pasal-pasal lain dalam
spesifikasi ini tidaklah digolongkan_sebagai_galian_struktur.
Galian struktur disini tidak dibatasi hanya pada galian / pengeboran struktur pondasi,
tapi termasuk pekerjaan galian untuk poer, sloof dan batu kali.
Pekerjaan galian ini mencakup pengurugan kembali dengan material yang disetujui
oleh Pengawas, berikut pembuangan bahan-bahan sisa, dan semua bahan serta
peralatan lainnnya untuk menghindarkan galian dari genangan air tanah dan air
permukaan.
Penyediaan tenaga kerja, bahan, fasilitas pelaksanaan dan kebutuhan-
kebutuhan lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tanah yang
sesuai dengan gambar-gambar_dan_spesifikasi.
5.2. PERSYARATAN_PEKERJAAN.
Tata_letak.
Pelaksana lapangan bertanggung jawab atas tata letak yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan. Sebelum penataan, Pelaksana lapangan harus menyerahkan rencana tata letak
untuk mendapat persetujuan dari Pengawas . Bench mark yang bersifat tetap maupun
sementara harus dijaga dari kemungkinan gangguan atau pemindahan.
Pengawasan.
Selama pelaksanaan pekerjaan tanah ini, Pihak Penyedia jasa harus diwakili oleh
seorang Pelaksana lapangan yang sudah berpengalaman dalam bidang pekerjaan
Hal. 18
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
penggalian/pengurugan, yang mengetahui semua aspek pekerjaan yang harus
dilaksanakan sesuai kontrak.
Pekerjaan_pembersihan_dan_pembongkaran.
Semua benda di permukaan seperti pohon, akar dan tonjolan, serta
rintangan-rintangan dan lain-lain yang berada di dalam batas daerah pembangunan
yang tercantum dalam gambar, harus dibersihkan dan atau dibongkar, kecuali untuk
hal-hal di bawah ini :
a. Sisa-sisa pohon yang tidak mengganggu dan akar-akar serta benda-benda yang
tidak mudah rusak, yang letaknya minimal 1 (satu) meter di bawah dasar poer.
b. Pembongkaran tiang-tiang, saluran-saluran dan selokan-selokan hanya
sedalam yang diperlukan dalam penggalian di tempat tersebut.
c. Kecuali pada tempat-tempat yang harus digali, lubang-lubang bekas
pepohonan dan lubang-lubang lain, harus diurug kembali dengan bahan-
bahan yang_baik_dan_dipadatkan.
d. Pihak Penyedia bertanggung jawab untuk membuang sendiri tanaman-
tanaman dan puing-puing ke tempat yang ditentukan oleh Pengawas.
e. Pihak Penyedia harus melestarikan semua benda-benda yang ditentukan
tetap berada_pada_tempatnya.
f. Galian_konstruksi/obstacle. Kriteria obstacle adalah berupa konstruksi
beton, pasangan batu kali, pasangan dinding tembok, besi-besi tua dan
lain-lain bekas konstruksi bangunan lama, dimana cara melakukan
pembongkarannya memerlukan metoda khusus dengan menggunakan
peralatan yang lebih khusus pula (misalnya pemecah beton / concrete
breaker, compressor, mesin potong ) dibandingkan peralatan yang digunakan
pada pekerjaan galian tanah. Semua brangkal dan kotoran dari bekas
pembongkaran konstruksi existing harus segera dikeluarkan dari site dan
dibuang ke tempat yang ditentukan oleh Direksi / Pengawas dan PPTK. Semua
peralatan yang diperlukan pada paket pekerjaan ini, harus tersedia di lapangan
dalam keadaan siap pakai. Batasan pembongkaran
obstacle_adalah_sebagai_berikut_:
a. Pada daerah titik galian pondasi sampai mencapai kedalaman yang
masih memungkinkan, obstacle tersebut bisa dibongkar / digali sesuai
dengan kondisi dan sifat tanah pada daerah tersebut.
b. Pada jalur yang akan dibuat poer dan sloof, mulai dari permukaan tanah
sampai dengan di bawah permukaan dasar urugan pasir dari
konstruksi_beton_poer_dan_sloof.
g. Pembuangan_humus.
Sebelum mulai pekerjaan penggalian, lapisan humus dan rumput harus,
harus bebas dari sisa-sisa tanah bawah (sub soil), bekas- bekas pohon,
akar-akar, batu-batuan, semak-semak atau bahan lainnya. Humus yang didapat
dari pengupasan tersebut harus dibuang ke tempat yang sudah
ditentukan_oleh_Pengawas .
5.3. PENGGALIAN.
a. Sebelum memulai pekerjaan galian, Pelaksana lapangan harus :
Dengan inisiatif sendiri mengambil tindakan untuk mengatur drainase alamiah dari air
yang mengalir pada permukaan tanah, untuk mencegah galian tergenang air.
b. Memeriksa segala pembongkaran dan pembersihan di tempat itu sudah dilaksanakan
sesuai_dengan_spesifikasi_ini.
Hal. 19
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
c. Memberitahu Pengawas sebelum memulai suatu galian apapun, agar elevasi
penampang melintang dan pengukuran dapat diketahui dan dilakukan pada tanah
yang belum terganggu. Tanah yang berdekatan dengan struktur tidak boleh diganggu
tanpa_ijin_Pengawas.
d. Parit-parit atau galian pondasi untuk struktur atau alas struktur, harus mempunyai
ukuran yang cukup sehingga memungkinkan perletakan atau alas pondasi sesuai
dengan ukurannya. Bagian-bagian dinding / sisi parit harus selalu ditopang. Elevasi
dasar alas sebagaimana tampak pada gambar merupakan perkiraan, sehingga secara
tertulis Pengawas dapat memerintahkan perubahan ukuran dan elevasi jika diperlukan
untuk menjamin_pondasi_yang_kokoh.
e. Penggunaan mesin untuk penggalian diperbolehkan, kecuali untuk tempat- tempat
dimana penggunaan mesin-mesin itu dapat merusak benda-benda yang berada
didekatnya, bangunan-bangunan ataupun pekerjaan yang telah rampung. Dalam hal ini
metoda pekerjaan secara manual / dengan menggunakan tenaga buruh yang harus
dilakukan.
f. Bila diperlukan, Pihak Penyedia / Pelaksana harus membuat turap sementara yang
cukup kuat untuk menahan lereng-lereng tanah galian supaya tidak ambruk, dan agar
tidak mengganggu pekerjaan. Turap sementara tersebut harus dapat menjaga bangunan-
bangunan yang berada didekat lereng galian tetap stabil.
g. Apabila terjadi kerusakan bangunan (roboh) yang diakibatkan oleh pekerjaan
galian, maka Pelaksana harus bertanggung jawab terhadap kerusakan bangunan tersebut
dan harus menggantinya / memperbaikinya atas biaya Pihak Penyedia jasa.
h. Pihak Penyedia jasa harus melakukan perlindungan dan perawatan yang cukup untuk
bagian-bagian pekerjaan di atas maupun di bawah tanah, drainase, saluran-saluran
pembuang dan rintangan-rintangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pekerjaan. Semua
biaya yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab Pelaksana lapangan.
i. Kemiringan galian harus dibuat maksimal dengan perbandingan 1 (satu) horizontal
dan 1 (satu) vertikal, kecuali diperlihatkan lain dalam gambar.
j. Batu-batu, kayu-kayu dan bahan-bahan lain dalam lubang galian yang tak berguna harus
dibuang dan tidak boleh digunakan untuk pengurugan.
k. Setiap kali galian selesai dikerjakan, Pelaksana lapangan harus memberitahu Pengawas
mengenai hal itu dan pembuatan Lapisan Sirtu, Lantai Kerja atau penempatan material
apapun tidak boleh dilakukan sebelum Pengawas menyetujui kedalaman pondasi dan
karakter_tanah_dasar_pondasi.
l. Bila tanah dasar pondasi lembek, berlumpur atau tidak memenuhi syarat, maka bila
diperintahkan oleh Pengawas ,Pihak Penyedia jasa harus menggantinya dengan material
berbutir atau kerikil sebagaimana disyaratkan pada RKS ini. Material penggganti tersebut
harus diurugkan dan dipadatkan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapis 15 cm, sampai
mencapai elevasi dasar pondasi dengan kepadatan sesuai petunjuk Pengawas .
m. Kepadatan tanah dasar harus mencapai CBR 3%. Bila menurut Konsultan Pengawas tanah
dasar pondasi tidak memenuhi syarat semata-mata karena kesalahan Pihak Penyedia jasa
dalam mengerjakan kewajibannya, maka Pihak Penyedia harus membuang dan
mengganti tanah dasar pondasi atas tanggungan biaya sendiri, atau menangguhkan
pekerjaan galian itu sampai kondisi tanah dasar pondasi tersebut memenuhi syarat.
n. Semua material hasil galian bila memenuhi syarat, harus dimanfaatkan sebagai
material urugan atau timbunan, dan bila ternyata berlebihan maka harus dibuang.
5.4. AIR_TANAH.
Hal. 20
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
a. Bila air tanah muncul ketika sedang dilakukan galian struktur, maka Pelaksana
lapangan harus segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk
mencegahair_menggenangi_galian_dan_alas_struktur.
b. Bila galian terjadi pada tanah yang mengandung air permukaan, maka air ini tidak
dianggapsebagai air tanah dan merupakan kewajiban Pihak Penyedia untuk
menanggulanginya sesuai spesifikasi ini, sehingga tidak akan ada tambahan
pembayaran.
c. Penilaian apakah air itu merupakan air permukaan atau air tanah adalah mutlak
wewenang Pengawas / PPTK. Jika air dapat dihalangi memasuki galian dengan
menggunakan cofferdam terbuka, maka air ini tidak dinilai sebagai air tanah.
d. Bila tinggi muka air di atas elevasi dasar galian, maka harus digunakan cofferdam
yang kedap air. Bila diminta, Pelaksana lapangan harus menunjukkan gambar
mengenai metoda pembuatan cofferdam yang dipakainya kepada Pengawas untuk
disetujui.Cofferdam atau palung untuk pembuatan pondasi, secara umum harus dibuat
di bawah dasar alas pondasi dan dibuat sedapat mungkin kedap air. Umumnya
dimens cofferdam ituharus sedemikian rupa sehingga memberikan cukup kebebasan
/ keleluasaan untuk pembuatan acuan (form) dan pemeriksaannya serta memudahkan
proses pemompaan air keluar.
e. Bila menurut Pengawas keadaannya tidak memungkinkan untuk mengeringkan galian
sebelum membuat alas pondasi, maka Pengawas dapat memerintahkan pembuatan
lapisan beton penutup dengan ukuran tertentu, dan lapisan tersebut harus diletakkan
sebagaimana tampak pada gambar atau mengikuti petunjuk Pengawas . Lalu galian
harus dikeringkan dan alas pondasi diletakkan.
f. Bila digunakan palung berbeban, dan beban tersebut dipakai untuk menanggulangi
tekanan hidrostatik yang bekerja terhadap dasar lapisan pondasi penutup, maka
harus digunakan penyemat (jangkar) khusus untuk mentransfer seluruh berat palung
terhadap lapisan_pondasi.
g. Bila lapisan pondasi penutup dibuat di bawah air, maka cofferdam harus dibuat
pada muka air yang rendah. Cofferdam dibuat untuk melindungi beton dari
kerusakan karena naiknya muka air dan erosi. Di dalam cofferdam tidak boleh
ditinggalkan kayu-kayuan dan lain-lain tanpa ijin Pengawas . Bila pekerjaan memompa
air diijinkan dilakukan dari bagian galian pondasi, maka harus dicegah agar jangan ada
bahan beton yang ikut terbawa keluar.
h. Setiap pekerjaan memompa yang dibutuhkan selama perletakan beton, atau selama
waktu sekurang-kurangnya 24 jam sesudahnya harus menggunakan pompa yang
sesuai dan air diletakkan_di_luar_acuan_beton.
i. Pemompaan air untuk mengeringkan ini tidak boleh dikerjakan sebelum lapisan
cukup keras dan kuat untuk melawan tekanan hidrostatik.
j. Kecuali bila ditentukan lain, cofferdam atau palung dengan segala kelengkapannya,
harus dibongkar oleh Pelaksana lapangan segera setelah selesai pekerjaan sub-
struktur. Pemindahannya harus sedemikian rupa sehingga tidak merusak pekerjaan
yang telah diselesaikan.
k. Pemeliharaan_saluran.
Bila tak diijinkan, penggalian tak boleh dikerjakan di luar caisson, palung, cofferdam
atau sheet piling, dan saluran air yang berdekatan dengan pondasi tidak boleh
terganggu tanpa ijin Pengawas. Jika ada pekerjaan galian atau pengerukan yang
dilakukan sebelum caisson, palung dan cofferdam terpasang pada tempatnya, maka
setelah selesai pembuatan dasar pondasi, Penyedia jasa harus mengurug kembali
Hal. 21
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
galian-galian itu sesuai dengan muka tanah semula, dengan memakai bahan yang telah
disetujui oleh Pengawas .
l. Bahan-bahan yang tertinggal pada daerah aliran air akibat dari pembuatan pondasi
atau galian lainnya harus dibuang agar saluran itu bersih dari segala macam halangan.
Pasal 6
URUGAN DAN_PEMADATAN
6.1 PEKERJAAN_URUGAN.
Pekerjaan pengurugan dan pemadatan tanah ini untuk :
Semua galian sampai permukaan yang ditentukan dengan kepadatan sesuai Gambar
Kerja.
Semua tanah lantai bangunan sampai permukaan yang ditentukan dengan
kepadatan sesuai_Gambar_Kerja.
Terkecuali untuk tempat tertentu / khusus, kepadatan tanahnya seperti tercantum
dalam Gambar_Kerja_atau_petunjuk_Pengawas .
6.2 BAHAN_URUGAN.
Bahan urugan yang dipakai adalah tanah merah atau Sirtu darat yang
memenuhi persyaratan sebagai bahan urugan.
Tanah bekas galian pada umumnya tidak boleh dipakai lagi untuk bahan urugan,
kecuali apabila tanah tersebut memenuhi persyaratan sebagai bahan urugan dan
mendapat persetujuan dari Pengawas.
Sumber bahan urugan ini harus mempunyai jumlah yang cukup untuk menjamin
penyediaan bahan urugan yang bisa mencukupi kebutuhan seluruh proyek.
Semua bahan urugan harus mendapat persetujuan dari Pengawas, baik mengenai
kualitas bahan maupun sumber bahan itu sendiri sebelum dibawa atau digunakan di
dalam lokasi pekerjaan.
Bahan urugan yang mengandung tanah organis, akar-akaran, sampah dan lain-lain,
tidak boleh dipergunakan untuk urugan. Bahan-bahan seperti ini harus dipindahkan
dan ditempatkan pada daerah pembuangan yang disetujui atau ditunjuk oleh
Pengawas.
Daerah yang akan diurug harus dibersihkan, Bahan-bahan urugan yang sudah
ditempatkan di lokasi pengurugan tetapi tidak memenuhi standar, harus dibuang
dan diganti olehPihak_Penyedia atas_biaya_sendiri.
6.3 PENGURUGAN.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, seluruh area pembangunan harus sudah bersih
dari humus, akar tanaman, benda-benda organis, sisa-sisa bongkaran dan bahan
lain yang dapat mengurangi_kualitas_pekerjaan_ini.
Urugan harus bebas dari segala macam bahan yang dapat membusuk, sisa
bongkaran, dan atau yang dapat mempengaruhi kepadatan urugan. Tanah urugan
dapat diambil dari bekas galian atau tanah yang didatangkan dari luar yang tidak
mengandung bahan-bahan seperti tersebut di atas dan atau telah disetujui Pengawas
Penghamparan tanah urugan dilakukan lapis demi lapis dan langsung dipadatkan
sampai mencapai permukaan / peil yang diinginkan. Ketebalan perlapis setelah
dipadatkan tidak boleh melebihi 20 cm. Setiap kali penghamparan harus mendapat
persetujuan dari Pengawas yang menyatakan bahwa lapisan di bawahnya telah
memenuhi kepadatan yang disyaratkan, dan seluruh prosedur pemadatan ini harus
ditulis dalam Berita Acara yang disetujui Pengawas.
Lapisan tanah lunak (lumpur) yang ada harus dihilangkan dengan dikeruk,
sebelum pekerjaan pengurugan dimulai. Pada saat pengerukan dan pengurugan,
daerah ini harus dikeringkan.
Hal. 22
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
Pemampatan dan pemadatan harus dilakukan sesuai dengan artikel yang
bersangkutan di bawah ini dalam bab ini.
Tidak boleh dilakukan pengurugan atau pemadatan selama hujan deras. Jika
permukaan lapisan yang sudah dipadatkan tergenang oleh air, Pihak Penyedia jasa
harus membuat alur-alur pada bagian teratas untuk mengeringkannya sampai
mencapai kadar air yang benar dan dipadatkan kembali.
Ketinggian pengurugan setelah dipadatkan harus mencapai elevasisesuai yang
tercantum dalam Gambar Kerja.
Pengurugan untuk halaman yang tidak dibangun, jalan dan perkerasan, tidak perlu
dipadatkan dengan mesin pemadat, cukup ditimbris dengan tangan.
6.4 PEMADATAN.
Sebelum pelaksanaan pemadatan, seluruh area pembangunan harus dikeringkan
terlebih dahulu.
Pelaksana dari Pihak Penyedia jasa harus bertanggung jawab atas ketepatan
penempatan dan pemadatan bahan-bahan urugan dan juga memperbaiki
kekurangan-kekurangan akibat pemadatan yang tidak cukup.
Pelaksana lapangan harus menetukan jenis ukuran dan berat dari alat yang paling
sesuai untuk pemadatan bahan urugan yang ada. Alat-alat pemadatan ini harus
mendapat persetujuan Pengawas
Pemadatan tanah harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tiap lapisan
maksimum 30 cm. dan dipadatkan sampai mencapai paling sedikit 90% (modified
proctor) dari kepadatan kering maksimum seperti yang ditentukan dalam
AASHTO T 99.
Pelaksanaan pemadatan harus dilakukan dalam cuaca baik. Apabila hari hujan,
pemadatan harus dihentikan. Selama pekerjaan ini, kadar air harus dijaga agar
tidak lebih besar dari 2 % kadar air optimum.
Pihak Penyedia diwajibkan melakukan tes kepadatan tanah apabila diminta oleh
Direksi / Pengawas , sebanyak titik yang ditentukan oleh Pengawas , dan dibuatkan
laporan tertulis untuk tiap titik.
6.5 PEKERJAAN PERATAAN TANAH.
Bila terdapat bagian-bagian yang lebih tinggi dari permukaan tanah yang
direncanakan, perataan pada bagian ini harus dilakukan sedemikian rupa sehingga kelebihan
tanah tersebut dapat diangkut ke tempat lain yang ditentukan oleh Pengawas .
Hal. 23
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
BAB III
SYARAT - SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
Pasal 1
PEKERJAAN STRUKTUR BETON
1.1 PERSYARATAN MUTU.
Mutu Beton.
Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik atau syarat-syarat pelaksanaan
pekerjaan beton secara umum menjadi satu kesatuan dalam persyaratan teknis ini. Dalam
segala hal yang menyangkut pekerjaan beton dan struktur beton harus sesuai dengan
standard yang berlaku yaitu :
a. Tata Cara Perhitungan Kekuatan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SK SNI T-15-
1991-03).
b. Peraturan Umum Beton Indonesia (PUBI, 1982).
c. Standard Industri Indonesia (SII).
d. Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung, 1983
e. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Untuk Gedung (PPTGUG, 1983).
f. American Society Of Testing Matrial (ASTM).
1.2 Beton yang dipergunakan untuk struktur bangunan ini harus mempunyai mutu karakteristik
minimal, sebagai berikut :
a. Struktur
b. Pondasi Pelat Beton setempat : K-225
c. Sloof Beton : K-225
d. Kolom dan Balok : K-225
e. Pelat Lantai : K-175
f. Sloof ,Kolom dan Ring Balok Praktis : K-175
g. Adukan Beton.
Adukan beton yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan ini harus Beton
Molen, kecuali ada pertimbangan lain pada bagian- bagian tertentu dapat
menggunakan beton konvensional yang sebelumnya sudah mendapat persetujuan
dari Pengawas.
h. Lantai Kerja
Seluruh beton untuk lantai kerja adalah beton rabat dengan campuran 1pc : 3ps :
5kr.
i. Mutu Baja Tulangan.
Mutu baja tulangan yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan ini adalah
sebagai berikut :
j. Mutu baja tulangan s/d. ∅ 12 mm. adalah BJTP 240 ( U-24 ) dengan kekuatan tarik
2080 Kg/Cm2.
k. Mutu baja tulangan ≥ ∅ 16 mm. (diameter luar) adalah BJTD 320 (U-32 / besi ulir )
dengan kekuatan tarik 2780 Kg/Cm2.
1.3 PERSYARATAN BAHAN BETON.
a. Semen.
Semua semen harus Semen Portland yang disesuaikan dengan persyaratan dalam
Peraturan Portland Cement Indonesia NI-8 atau ASTM C-150 Type 1 atau standar
Inggris BS 12.
b. Mutu semen yang memenuhi syarat dan dapat dipakai adalah GRESIK, PADANG.
BATURAJA. TIGA RODA dan HOLCIM, serta memenuhi persyaratan NI-8. Pemilihan
salah satu merk semen adalah mengikat dan dipakai untuk seluruh pekerjaan.
Hal. 24
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
c. Pemeriksaan, Pengawas dapat memeriksa semen yang disimpan dalam gudang
pada setiap waktu sebelum dipergunakan. Pihak Penyedia harus bersedia
untuk memberi bantuan yang dibutuhkan oleh Pengawas untuk pengambilan
contoh-contoh tersebut. Semen yang tidak dapat diterima sesuai pemeriksaan oleh
Pengawas, harus tidak dipergunakan atau diafkir. Jika semen yang dinyatakan
tidak memuaskan tersebut telah dipergunakan untuk beton, maka Pengawas
dapat memerintahkan untuk membongkar beton tersebut dan diganti dengan
memakai semen yang telah disetujui atas beban Penyedia jasa. Penyedia harus
menyediakan semua semen-semen dan beton yang dibutuhkan untuk pemeriksaan
d. Tempat Penyimpanan
Pihak Penyedia jasa harus menyediakan tempat penyimpanan yang sesuai
untuk semen, dan setiap saat harus terlindung dengan cermat terhadap
kelembaban udara. Tempat penyimpanan tersebut juga harus sedemikian
rupa agar memudahkan waktu pengambilan.
Gudang penyimpanan harus berlantai kuat dibuat dengan jarak minimal
30 cm. dari tanah, harus cukup besar untuk dapat memuat semen dalam
jumlah cukup besar sehingga kelambatan atau kemacetan dalam pekerjaan
dapat dicegah dan harus mempunyai ruang lantai yang cukup untuk
menyimpan tiap muatan truk semen secara terpisah- pisah dan menyediakan
jalan yang mudah untuk mengambil contoh, menghitung zak- zakdan
memindahkannya. Semen dalam zak tidak boleh ditumpuk lebih tinggi dari 2
meter.
Untuk mencegah semen didalam zak disimpan terlalu lama sesudah
penerimaan,Pelaksana lapangan hendaknya mempergunakan semen
menurut urutan kronologis yang diterima di tempat pekerjaan. Tiap
kiriman semen harus disimpan sedemikian rupa sehingga mudah
dibedakan dari kiriman lainnya. Semua zak kosong harus disimpan dengan
rapih dan diberi tanda yang telah disetujui oleh Pengawas.
Timbangan-timbangan yang baik dan teliti harus diadakan oleh
Penyedia untuk menimbang semen didalam gudang dan di lokasi serta
harus dilengkapi segala timbangan untuk untuk keperluan penyelidikan.
Pihak Penyedia jasa harus menyediakan penjaga yang cakap, untuk
mengawasi gudang-gudang semen dan mengadakan catatan-catatan yang
cocok dari penerimaan dan pemakaian semen seluruhnya.
Tembusan dari catatan-catatan harus disediakan untuk Pengawas
dikehendakinya, jumlah dari semen yang digunakan selama hari itu ditiap
bagian pekerjaan.
1.4 Pasir dan kerikil
Pelaksana harus mengangkut, membongkar, mengerjakan dan menimbun semua
pasir dan kerikil. Segala cara yang dilaksanakan oleh Pelaksana untuk
pembongkaran, pemuatan, pengerjaan dan penimbunan pasir dan kerikil harus
mendapatkan persetujuan dari Pengawas.
Tempat dan pengaturan dari semua daerah penimbunan harus mendapat
persetujuan dari Pengawas. Pelaksana harus membersihkan bahkan memperbaiki
saluran buangan disemua tempat penimbunan dan harus mengatur semua
pekerjaan penimbunan pasir dan kerikil sedemikian rupa sehingga timbulnya
pemisahan dan pencampuran antara pasir dan kerikil akan dapat dihindari
dan bahan yang ditimbun tidak akan tercampur tanah atau bahan lain pada
waktu ada banjir atau air rembesan. Pihak Penyedia jasa diminta untuk
Hal. 25
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
menanggung sendiri segala biaya untuk pengolahan kembali pasir dan kerikil
yang kotor karena timbunan yang tidak sempurna dan lalai dalam pencegahan yang
cukup. Pasir dan kerikil tidak boleh dipindah-pindah dari timbunan, kecuali bila
diperlukan untuk meratakan pengiriman berikutnya.
a. Pasir
Jenis pasir yang dipakai untuk pekerjaan bangunan ini adalah pasir alam
yaitu pasir yang dihasilkan dari sungai atau pasir alam lain yang didapat
dengan persetujuan Pengawas.
Persetujuan untuk sumber-sumber pasir alam tidak dimaksudkan
sebagai persetujuan dasar ( pokok ) untuk semua bahan yang diambil dari
sumber tersebut. Pelaksana harus bertanggung jawab atas kualitas tiap
jenis dari semua bahan yang dipakai dalam pekerjaan. Pelaksana lapangan
harus menyerahkan pada Pengawas sebagai bahan pemeriksaan
pendahuluan dan persetujuan, contoh yang cukup, seberat 15 kg. dari pasir
alam yang diusulkan untuk dipakai, sedikitnya 14 hari sebelum diperlukan.
Timbunan pasir alam harus dibersihkan dari semua tumbuh-tumbuhan dan
daribahan-bahan lain yang tidak dikehendaki. Segala macam tanah pasir
dan kerikil yang tidak dapat dipakai, harus disingkirkan. Timbunan harus
diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak merugikan
kegunaan dari timbunan.
Pasir harus halus, bersih dan bebas dari gumpalan-gumpalan kecil dan lunak
dari tanah liat, mika dan hal-hal yang merugikan dari substansi yang merusak,
jumlah prosentase dari segala macam subsansi yang merugikan, beratnya
tidak boleh lebih dari 5% berat pasir.
b. Agregat Kasar ( Kerikil )
Agregat kasar harus didapat dari sumber yang telah disetujui. Ini dapat
berupa kerikil sebagai hasil disintegrasi alami dari batu-batuan atau berupa
batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu.Kebersihan dan
mutuAgregat kasar harus bersih dan bebas dari bagian-bagian yang halus,
mudah pecah, tipis atau yang berukuran panjang, bersih dari alkali, bahan-
bahan organis atau dari substansi yang merusak dalam jumlah yang
merugikan. Besarnya persentase dari semua substansi yang merusak tidak
boleh mencapai 3 (tiga) persen dari beratnya.Agregat kasar harus
berbentuk baik, keras, padat, kekal dan tidak berpori. Apabila kadar
lumpur melampaui 1%, maka agregat kasar harus dicuci.
Agregat kasar harus sesuai dengan spesifikasi ini dan jika diperiksa oleh
Pengawas ternyata tidak sesuai dengan ketentuan i, maka Pihak Penyedia
harus menyaring kembali atau mengolah kembali bahannya atas bebannya
sendiri, untuk menghasilkan agregat yang dapat disetujui Pengawas.
c. A i r
Air yang dipakai untuk semua pekerjaan beton, spesi / mortar dan spesi injeksi
harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik basah, garam dan
kotoran-kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak. Air tersebut harus
diuji di Laboratorium pengujian yang ditetapkan oleh Pengawas untuk
menetap-kan sesuai tidaknya dengan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam
PBI-1971 untuk bahan campuran beton.
d. Baja Tulangan
Semua baja tulangan beton harus baru, mutu dan ukuran sesuai dengan standar
Indonesia untuk beton NI-2, PBI-1971, atau ASTM Designation A-15, dan harus
Hal. 26
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
disetujui oleh Pengawas. Pengawas / PPTK berhak meminta kepada Pihak
Penyedia, surat keterangan tentang pengujian oleh pabrik dari semua baja
tulangan beton yang disediakan, untuk persetujuan Pengawas / PPTK sesuai
dengan persyaratan mutu untuk setiap bagian konstruksi seperti tercantum di
dalam gambar rencana.Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih
dari serpih-serpih, karat, minyak, gemuk dan zat kimia lainnya yang dapat
merusak atau mengurangi daya lekat antara baja tulangan dengan beton.
e. Cetakan ( bekisting )
Bekisting untuk seluruh struktur bangunan ini memakai Papan kayu Kls III +
multiplex dengan tebal minimum 9 mm. Bekisting dari multiplex tersebut harus
diperkuat dengan rangka kayu Kls III ukuran 5/7, 6/10, 6/12 dan sebagainya,
untuk mendapatkan kekuatan dan kekakuan yang sempurna, atau dari bahan
lain yang disetujui oleh Pengawas.
f. Steiger / penyangga bekisting harus terdiri dari pipa-pipa besi standar pabrik
(schafolding) atau kayu dan tidak diperkenankan memakai bambu.
g. Water stopWater stop harus dipasang di setiap penghentian pengecoran untuk
bagian- bagian yang harus kedap air, yaitu antara lain pelat atap, lantai
toilet dan tempat-tempat basah lainnya sesuai dengan Gambar Kerja.Water
stop yang digunakan adalah NODROP dan AQUAPROOF, tipe disesuaikan dengan
posisi joint dengan minimum lebar 20 cm.
h. Bonding Agent
Dipergunakan pada elemen-elemen beton yang harus disambungkan / dicor
secara terputus, untuk mendapatkan sistem struktur yang kokoh sesuai
dengan design dan perhitungannya.Bonding agent yang dipergunakan adalah
Produk dari LEMKRA berupa material liquid berwarna putih
terbuat dari bahan polymer acrylic digunakan pada sambungan pengecoran
beton lama dan baru khusus untuk daerah kering. Cara pemakaiannya harus
sesuai petunjuk pabrik.
i. Admixture
Admixture / hardener dipergunakan apabila keadaan memaksa untuk
mempercepat pengerasan beton Produk dari LEMKRA
Retarder digunakan untuk memperlambat sampai dengan waktu penuangan
beton memerlukan waktu lebih dari 1 (satu) jam. Bahan retarder yang
dipergunakan adalah CONPLAST RP264M2 dengan takaran 0,20 – 0,60 liter per
100 kg. semen. Pencampuran dilakukan di Beton Molen (Mixer).
j. Superplasticizer digunakan untuk membuat beton lebih plastis dan
mencapai kekuatan awal yang lebih tinggi (high early strength). Bahan plasticizer
adalah CONPLAST SP 430D dengan takaran 0,60 – 2,00 liter per 100 kg. semen.
Pencampuran dilakukan di dalam mixer sebelum beton dituang ke dalam cetakan.
1.5 PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN BETON
a. Kelas dan Mutu Pekerjaan Beton
Kelas dan mutu dari beton harus sesuai dengan Standar Beton Indonesia NI-2
PBI-1971. Bilamana tidak ditentukan lain, kuat tekan dari beton adalah
selalu kekuatan tekan hancur dari contoh kubus yang bersisi 15 cm.
(0,003375 m3) diuji pada umur 7 hari, 14 hari dan 28 hari.
Kriteria untuk menentukan mutu beton adalah persyaratan bahwa hasil
pengujian benda-benda uji harus memberikan hasil σ’bk ( kekuatan tekan
Hal. 27
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
beton karakteristik ) yang lebih besar dari yang ditentukan di dalam table,
PBI-1971.
b. Komposisi campuran Beton
Beton harus dibentuk dari campuran bahan-bahan semen portland, pasir,
kerikil dan air seperti yang ditentukan sebelumnya. Bahan beton dicampur
dalam perbandingan yang tertentu / serasi dan diolah sebaik-baiknya
sampai pada kekentalan yang baik / tepat.
Ukuran maksimal dari agregat kasar dalam beton untuk bagian-bagian dari
pekerjaantidak boleh melampaui ukuran yang ditetapkan dalam
persyaratan bahan beton, ukuran mana ditetapkan sepraktis mungkin
sehingga tercapai pengecoran yang tepat dan memuaskan.
Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beton yang dipakai untuk
berbagai mutu, harus ditetapkan dari waktu ke waktu selama berjalannya
pekerjaan, demikian juga pemeriksaan terhadap agregat dan beton yang
dihasilkan.
Kekentalan (konsistensi) adukan beton untuk bagian-bagian konstruksi
beton harus disesuaikan dengan jenis konstruksi yang bersangkutan, cara
pengangkutan adukan beton dan cara pemadatannya. Kekentalan adukan
beton antara lain ditentukan oleh faktor air semen.
Agar dihasilkan suatu konstruksi beton yang sesuai dengan yang
direncanakan, maka faktor air semen ditentukan sebagai berikut :
Faktor air semen untuk pondasi, sloof, maksimum 0,60.
Faktor air semen untuk kolom, balok, plat lantai, tangga, dinding
beton dan listplank / parapet, maksimum 0,60.
Faktor air semen untuk konstruksi pelat atap dan tempat-tempat
basah lainnnya, maksimum 0,55.
c. Pekerjaan Baja Tulangan
d. Baja tulangan beton harus dibengkokkan / dibentuk dengan teliti sesuai dengan
bentuk dan ukuran-ukuran yang tertera pada gambar-gambar konstruksi. Baja
tulangan beton tidak boleh diluruskan atau dibengkokkan kembali dengan cara yang
dapat merusak bahannya. Batang dengan bengkokan yang tidak ditunjukan dalam
gambar tidak boleh dipakai. Semua batang harus dibengkokkan dalam keadaan
dingin, pemanasan dari besi beton hanya dapat diperkenankan bila seluruh cara
pengerjaannya disetujui oleh Pengawas .
e. Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan gambar rencana.
Untuk menempatkan tulangan-tulangan tetap tepat ditempatnya, maka tulangan
harus diikat kuat dengan kawat beton ( bendraat ) dan memakai bantalan blok-blok
beton cetak ( beton decking )dan atau kursi-kursi besi/cakar ayam perenggang.Dalam
segala hal untuk besi beton yang horizontal harus digunakan penunjang yang tepat,
sehingga tidak akan ada batang yang turun.Jarak bersih terkecil antara batang yang
paralel apabila tidak ditentukan dalam gambar rencana, minimal harus 1,2 kali
ukuran terbesar dari agregat kasar dan harus memberikan kesempatan masuknya
alat penggetar beton.Pada dasarnya jumlah luas tulangan harus sesuai dengan
gambar dan perhitungan. Apabila dipakai dimensi tulangan yang berbeda dengan
gambar, maka yang menentukan adalah luas tulangan. Dalam hal ini penyedia jasa
diwajibkan meminta persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas.
f. Pekerjaan Selimut Beton
Penempatan besi beton didalam cetakan tidak boleh menyinggung dinding atau
dasar cetakan sesuai butir 1.3.4.b. tersebut di atas, serta harus mempunyai jarak
Hal. 28
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
tetap dan tertentuuntuk setiap bagian-bagian konstruksi sesuai dengan gambar
rencana.Apabila tidak ditentukan di dalam gambar rencana, maka tebal selimut
beton untuk satu sisi pada masing-masing konstruksi adalah sebagai berikut :
- Pondasi Pelat, untuk sisi bawah 8 cm, untuk sisi lainnya 4 cm.
- Balok sloof = 4,0 cm.
- Kolom = 4,0 cm.
- Balok = 3,0 cm.
- Pelat beton = 2,0 cm.
g. Pekerjaan Sambungan Baja Tulangan
Jika diperlukan untuk menyambung tulangan pada tempat-tempat lain dari yang
ditunjukkan pada gambar-gambar, bentuk dari sambungan harus disetujui
oleh Pengawas/PPTK. Overlap pada sambungan-sambungan tulangan harus
minimal 40 kali diameter batang, kecuali jika telah ditetapkan secara pasti di dalam
gambar rencana dan harus mendapat persetujuan Pengawas
h. Pekerjaan Mengaduk
Pelaksana harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang
mempunyai ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah
dari masing-masing bahan beton. Perlengkapan-perlengkapan tersebut dan
cara pengerjaannya selalu harus mendapatkan persetujuan dari Pengawas.
Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk dalam mesin
pengaduk beton( “batch mixer/beton mollen“ ). Pengawas berwenang untuk
menambah waktu pengadukan jika pemasukan bahan dan cara
pengadukan gagal untuk mendapatkan hasil adukan dengan susunan
kekentalan dan warna yang merata / seragam dalam komposisi atau
konsistensi. Air harus dituang lebih dahulu selama pekerjaan
penyempurnaan.
Tidak diperkenankan melakukan pengadukan beton yang berlebihan
(lamanya) yang membutuhkan penambahan air untuk mendapatkan
konsistensi beton yang dikehendaki.Mesin pengaduk yang memproduksi
hasil yang tidak memuaskan harus diperbaiki dan atau diganti.Mesin
pengaduk yang disentralisir harus diatur sedemikian rupa, sehingga
pekerjaan mengaduk dapat diawasi . Mesin pengaduk tidak boleh dipakai
melebihi dari kapasitas yang telah ditentukan.Setiap mesin pengaduk
harus diperlengkapi dengan alat mekanis untuk mengatur waktu dan
menghitung jumlah adukan.
i. S u h u
Suhu beton sewaktu dituang tidak boleh lebih dari 32°C dan tidak kurang dari 45°C.
Bila suhu dari beton yang dituang berada antara 27°C - 32°C, beton harus diaduk di
tempat pekerjaan untuk kemudian langsung dicor.Bila beton dicor pada waktu iklim
sedemikian rupa sehingga suhu dari betonmelebihi 32°C sebagai yang ditetapkan
oleh Pengawas, maka Pelaksana lapangan harus mengambil langlah-langkah yang
efektif, umpamanya mendinginkan agregat, mencampur dengan es dan mengecor
pada waktu malam hari bila perlu, untuk mempertahankan suhu beton waktu dicor
pada suhu dibawah 32°C.
j. Pekerjaan Rencana Cetakan
Cetakan (bekisting) harus sesuai dengan bentuk dan ukuran yang ditentukan
dalam gambar rencana. Bahan yang dipakai untuk cetakan harus
mendapatkan persetujuan dari Pengawas sebelum pembuatan cetakan dimulai,
tetapi persetujuan yang demikian tidak akan mengurangi tanggung jawab
Hal. 29
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
Pelaksana terhadap keserasian bentuk maupun terhadap perlunya perbaikan
kerusakan-kerusakan yang mungkin dapat timbul pada waktu pemakaian. Sewaktu-
waktu Pengawas dapat mengafkir sesuatu bagian dari bentuk yang tidak dapat
diterima dalam segi apapun dan Pelaksana lapangan harus dengan segera
menanggulangi bentuk yang diafkir tesebut dan menggantinya atas bebannya
sendiri.
k. Pekerjaan Konstruksi Cetakan
Semua cetakan harus betul-betul teliti, kuat dan aman pada
kedudukannya sehingga dapat dicegah pengembangan atau lain gerakan
selama dan sesudah pengecoran beton.
Semua cetakan beton harus kokoh.
Sebelum beton dicor, permukaan dari cetakan-cetakan (bekisting) harus
dilaburi / diminyaki dengan minyak bekisting yang biasa diperdagangkan
untuk maksud itu yang dapat mencegah secara efektif melekatnya beton
pada cetakan, dan akan memudahkan melepas bekisting / cetakan
beton. Minyak bekisting tersebut dapat dipakai hanya setelah disetujui oleh
Pengawas.Penggunaan minyak bekisting ini harus hati-hati untuk mencegah
kontak dengan besi beton dan mengakibatkan kurangnya daya lekat.
Alat-alat dan usaha-usaha yang sesuai dan cocok untuk membuka
cetakan-cetakan tanpa merusak permukaan dari beton yang telah selesai,
harus tersedia.
Penyangga cetakan ( steiger ) harus bertumpu pada pondasi yang baik dan
kuat sehingga tidak akan ada kemungkinan penurunan cetakan selama
pelaksanaan.
Pekerjaan Pengangkutan Beton
Cara-cara dan alat-alat yang digunakan untuk pengangkutan beton harus
sedemikian rupa sehingga beton dengan komposisi dan kekentalan yang
diinginkan dapat dibawa ke tempat pekerjaan, tanpa adanya pemisahan dan
kehilangan bahan yang menyebabkan perubahan.
Pekerjaan Pengecoran
Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan, ukuran dan letak
baja tulangan beton sesuai dengan gambar pelaksanaan, pemasangan
sparing-sparing instalasi,penyokong, pengikatan dan lain- lainnya telah
selesai dikerjakan.Sebelum pengecoran dimulai, permukaan-permukaan
yang berhubungan dengan pengecoran harus sudah disetujui oleh Pengawas.
Segera sebelum pengecoran beton, semua permukaan pada tempat
pengecoran beton( cetakan / bekisting ) harus bersih dari air yang tergenang,
reruntuhan atau bahan lepas.Permukaan bekisting dengan bahan-bahan
yang menyerap pada tempat-tempat yang akan dicor, harus dibasahi dengan
merata sehingga kelembaban / air dari beton yang baru dicor
tidak akan diserap.
Permukaan-permukaan beton yang telah dicor lebih dahulu dimana akan
dicor beton baru, harus bersih dan lembab / basah ketika dicor dengan
beton baru. Pembersihan harus berupa pembuangan semua kotoran,
pembuangan beton-beton yang mengelupas atau rusak, atau bahan-bahan
asing yang menutupinya. Semua genangan air harus dibuang dari permukaan
beton lama tersebut sebelum beton baru dicor.Pada sambungan pengecoran
ini harus dipakai bahan perekat beton yang disetujui olehPengawas.
Hal. 30
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
Perlu diperhatikan letak / jarak / sudut untuk setiap penghentian
pengecoran yang masih akan berlanjut, terhadap sistem struktur /
penulangan yang ada.
Beton boleh dicor hanya ketika Pengawas yang ditunjuk serta Pelaksana
lapangan ada ditempat / lokasi pekerjaan, dan persiapannya betul-betul
telah memadai.
Dalam semua hal, beton yang akan dicor harus diusahakan agar
pengangkutan ke tempat posisi terakhir sependek mungkin, sehingga
pada waktu pengecoran tidak mengakibatkan pemisahan antara kerikil
dan spesinya. Pemisahan yang berlebihan dari agregat kasar dalam beton
yang disebabkan jatuh bebas dari tempat yang cukup tinggi, atau sudut yang
terlalu besar, atau bertumpuk dengan baja-baja tulangan, tidak diijinkan.
Kalau diperkirakan pemisahan yang demikian itu mungkin akan terjadi,
Pelaksana harus mempersiapkan tremie atau alat lain yang cocok untuk
mengontrol jatuhnya beton.
Pengecoran beton tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi dari 2 meter,
semua penuangan beton harus selalu lapis - perlapis horizontal dan
tebalnya tidak lebih dari 50 cm.Pengawas mempunyai hak untuk
mengurangi tebal tersebut apabila pengecoran dengan tebal lapisan 50
cm. tidak dapat memenuhi spesifikasi ini.
Pengecoran beton tidak diperkenankan selama terjadi hujan deras atau
turun hujan yang lama, sedemikian rupa sehingga spesi / mortar terpisah
dari agregat kasar. Selama hujan, air semen atau spesi tidak boleh
dihamparkan pada construction joint, dan air semen atau spesi yang
hanyut terhampar harus dibuang sebelum pekerjaan dilanjutkan.
Ember-ember / gerobak dorong beton yang dipakai harus sanggup
menuang dengan tepat dalam slump yang rendah dan memenuhi syarat-
syarat campuran.Mekanisme penuangan harus dibuat dengan kapasitas
minimal 50 liter.Juga harus tersedia peralatan lainnya untuk mendukung
lancarnya pengecoran dimana diperlukan terutama bagi lokasi-lokasi yang
sulit / terbatas.j. Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai sepadat
mungkin, sehingg bebas dari kantong-kantong kerikil, dan menutup rapat-
rapat semua permukaan dari cetakan dan material yang diletakan.Dalam
pemadatan setiap lapisan dari beton, kepala alat penggetar (vibrator)
harus dapat menembus dan menggetarkan kembali beton pada bagian atas
dari lapisan yang terletak di bawah.Lamanya penggetaran tidak boleh
menyebabkan terpisahnya bahan beton dengan airnya.Semua beton harus
dipadatkan dengan alat penggetar yang beroperasi dengan kecepatan
paling sedikit 3.000 putaran per menit ketika dibenamkan ke dalam
beton.
l. Waktu dan Cara-Cara Pembukaan Cetakan
Waktu dan cara pembukaan dan pemindahan cetakan harus mengikuti
petunjuk Pengawas. Pekerjaan ini harus dikerjakan dengan hati-hati untuk
menghindarkan kerusakan pada beton. Beton yang masih muda / lunak tidak
diijinkan untuk dibebani.Segera sesudah cetakan-cetakan dibuka,
permukaan beton harus diperiksa dengan teliti dan permukaan-
permukaan yang tidak beraturan harus segera diperbaiki sampai disetujui
Pengawas
Hal. 31
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
Umumnya diperlukan waktu minimum sebelum cetakan beton boleh
dibuka, yaitu minimum 3 hari untuk cetakan - cetakan samping pada pondasi
dan sloof. 7 hari untuk dinding-dinding pemikul dan kolom 21 hari untuk
balok-balok, plat lantai, plat atap dan tangga.
m. Perawatan ( Curing )
Semua beton harus dirawat (cured) dengan air seperti ditentukan di
bawah ini atau disemprot dengan Curing Agent CONCURE P yang berupa
bahan cair / liquid material dimana setelah mengering berbentuk membrane
clear dan berfungsi sebagai pelindung (curing compound) untuk
menahan / mencegah penguapan air dari dalam beton, dengan takaran
pemakaian untuk 1 liter adalah 5 – 6 m2. Pengawas berhak menentukan
cara perawatan bagaimana yang harus digunakan pada bagian-bagian
pekerjaan.
Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi terhadap sinar matahari
yang langsung minimal selama 3 hari sesudah pengecoran. Perlindungan
semacam itu dilakukan dengan menutupi permukaan beton dengan deklit
atau karung bekas yang dibasahi dan harus dilaksanakan segera setelah
pengecoran dilaksanakan.
Perawatan beton setelah 3 hari, adalah dengan melakukan penggenangan
dengan air pada permukaan beton paling sedikit selama 14 hari terus
menerus. Perawatan semacam ini bisa dilakukan dengan penyiraman
secara mekanis atau dengan pipa yang berlubang-lubang atau dengan
cara lain yang disetujui Pengawas sehingga selama masa tersebut
permukaan beton selalu dalam keadaan basah. Air yang digunakan
dalam perawatan ( curing ) harus memenuhi persyaratan spesifikasi air untuk
campuran beton.
n. Pekerjaan Perlindungan (Protection).
Pelaksana lapangan harus melindungi semua beton terhadap kerusakan-
kerusakan sebelum penerimaan terakhir oleh Pengawas .
o. Pekerjaan Perbaikan Permukaan Beton
Jika sesudah pembukaan cetakan, ada permukaan beton yang tidak
sesuai dengan yang direncanakan, atau tidak tercetak menurut gambar atau
diluar garis permukaan, atauternyata ada permukaan yang cacat/rusak,
semua hal itu dianggap sebagai tidak sesuai dengan spesifikasi ini dan
harus dibuang dan diganti oleh Pelaksana atas bebannya sendiri. Kecuali
bila Pengawas memberikan ijinnya untu memperbaiki/menambal tempat
yang rusak, dalam hal mana perbaikan harus dikerjakan seperti yang
telah tercantum dalam pasal-pasal berikut.
Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan ialah yang
terdiri dari sarang kerikil, kerusakan-kerusakan karena cetakan-cetakan,
lubang-lubang karena keropos, ketidak-rataan dan bengkak harus dibuang
dengan pemahatan atau dengan batugerinda. Sarang kerikil dan beton
lainnya harus dipahat, lubang-lubang pahatan harus diberi pinggiran
yang tajam dan dicor sedemikian sehingga pengisian akan terikat (
terkunci )di tempatnya.Semua lubang harus terus menerus dibasahi selama
24 jam sebelum dicor, dan seterusnya disempurnakan.
Jika menurut pendapat Pengawas hal-hal tidak sempurna pada bagian
bangunan yang akan terlihat jika dengan penambalan saja akan
menghasilkan sebidang dinding yang tidak memuaskan kelihatannya,
Hal. 32
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
Pelaksana diwajibkan untuk menutupi seluruh dinding ( dengan spesi
plesteran 1pc : 3ps ) dengan ketebalan yang tidak melebihi 1 cm,
demikian juga pada dinding yang berbatasan (yang bersambungan) sesuai
dengan instruksi dari Pengawas. bPerlu diperhatikan untuk permukaan
yang datar, batas toleransi kelurusan ( pencekungan atau Pencembungan
) bidang tidak boleh melebihi dari L / 1000 untuk semua komponen.
Pasal 2
PENYEKAT-PENYEKAT AIR
2.1 Penyekat-penyekat air (waterstop) dari PVC harus ditempatkan pada sambungan-
sambungan bangunan seperti yang ditunjukkan pada gambar-gambar. Pelaksana harus
menyiapkan semua penyekat-penyekat air termasuk lem PVC, semen, pasak, mur-mur dan
bahan penyambung lainnya.
2.2 Penyedia harus membuat semua sambungan-sambungan (splices), penyatuan dan
lengkungan-lengkungan (joints and bends), pasak-pasak untuk penyekat air, pertemuan
perpotongan-perpotongan yang dibuat secara khusus sesuai dengan gambar-gambar
atau seperti ditunjukkan oleh Konsultan Perencana.
2.3 Semua penyatuan-penyatuan harus diletakan persis dengan petunjuk-petunjuk pabrik
pembuat dan penggunaan material yang disyahkan oleh pabrik dan harus dibentuk
sedemikian rupa agar menghasilkan sambungan yang kuat dan kedap air.Bahan waterstop
yang dipakai adalah SUPERCAST SW 20, tipe disesuaikan dengan posisi joint dengan lebar
minimum 20 cm.
Pasal 3
PEKERJAAN STRUKTUR BAJA
3.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Yang termasuk pekerjaan struktur baja adalah seluruh pekerjaan atap baja sesuai
dengan gambar-gambar pelaksanaan, termasuk didalamnya tapi tidak terbatas pada :
Pekerjaan pengadaan dari semua peralatan, perlengkapan, tenaga serta bahan-
bahan seperti pelat, profil, baut, angker dan lain-lain menurut kebutuhan sesuai
dengan gambar kerja dan persyaratan-persyaratan teknis pelaksanaan.
Pekerjaan pembuatan bagian-bagian konstruksi kolom, ring balok ,atap baja, dan
gording,sambungan-sambungan, pengelasan baik las sudut maupun las penuh,
sambungan dengan baut dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja dan persyaratan
teknis pelaksanaan.
Pekerjaan pemasangan dan penyelesaian konstruksi baja seperti pemasangan rangka
atap(kuda-kuda), rangka ikatan angin, ikatan pengaku, gording, trekstang, penutup
atap baja finish galvalume / warna tebal 0,50 mm. pengecatan dan lain-lain
sesuai dengan gambar kerja dan persyaratan teknis pelaksanaan
3.2. PERSYARATAN UMUM.
Semua pelaksanaan pekerjaan baja ini harus memenuhi persyaratan-persyaratan
normalisasi yang berlaku di Indonesia, seperti :
- Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1983, NI-3 PBUBB (1970)
dan lain-lain kecuali ada hal-hal yang khusus.
- AISC “Specification for Fabrication and erection” 12 Pebruari 1981.
- Semua pekerjaan baut pada bangunan ini juga harus memenuhi syarat dari
AISC “Specification for Structural Joints Bolts”.
- Semua pekerjaan las harus mengikuti “American Welding Society for Arc
Welding in Builiding Construction Section”.
Hal. 33
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
3.3. PEMASANGAN
Pemasangan rangka-rangka baja tidak boleh bergeser lebih dari 2 mm. dari Asnya.
Kemudian juga elemen-elemen vertikal harus tegak lurus dengan bidang
permukaan lantai.
Pelaksana diwajibkan untuk menjaga supaya bagian-bagian konstruksi yang
tertumpuk di lapangan tetap dalam keadaan baik seperti pada saat
pelaksanaan pembuatan konstruksi tersebut.
Pelaksana harus menjaga konstruksi yang tertumpuk di lapangan, agar jangan
rusak karena perubahan cuaca.
Memotong dan menyelesaikan pinggiran-pinggiran bekas irisan dan lain-lain.
Pemotongan- pemotongan baja untuk bahan konstruksi, harus dengan
mechanical cutting kecuali ditunjukkan lain dalam gambar rencana.
Bagian-bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih,
sekali-kali tidak diperbolehkan ada bekas jalur dan lain-lain.
Bila bekas pemotongan dengan mesin diperoleh pinggiran-pinggiran bekas
irisan, maka bagian tersebut harus dibuang sekurang-kurangnya setebal
2,5 mm, kecuali kalau keadaannya sebelum dibuang setebal 2,5 mm sudah
tidak tampak lagi jalur-jalur.
Bagian konstruksi yang berfungsi sebagai pengisi juga perlu dibuang
bekas-bekas potongan atau kotoran-kotoran lainnya.
Menembus, mengebor dan melebarkan lubang.
- Semua lubang-lubang pada bahan baja harus dibor.
Pada keadaan akhir diameter lubang untuk baud yang dibubut dengan tepat dan
sebuah baud hitam yang tepat boleh berbeda masing-masing sebanyak 0,1 mm dan
0,4 mm daripada diameter batang baud-baud.
Semua lubang-lubang dalam bagian konstruksi yang disambung dan yang harus
dijadikan satu dengan alat penyambung, harus dibor sekaligus sampai diameter
sepenuhnya. Apabila ternyata tidak sesuai, maka perubahan - perubahan
lubang tersebut dibor atau diluaskan dan penyimpangannya tidak boleh melebihi 0,5
mm.
Semua lubang-lubang harus benar-benar bulat atau sesuai dengan permintaan
gambar rencana terdiri dari siku-siku pada bidang-bidang dan bagian-bagian
konstruksi yang akan disambung.
Semua lubang-lubang sebelum pemasangan harus dibersihkan dulu.
Mempersiapkan lubang tidak boleh dilakukan dengan menggunakan besi / sikat
kawat atau besi-besi penggaruk.
3.4. PERAWATAN DAN PERLINDUNGAN.
Seluruh profil baja harus dibersihkan dari permukaan korosi (karat) dan
kotoran-kotoranataupun minyak-minyak, dengan menggunakan sikat baja atau
sandblasting, sampai permukaannya memperoleh warna metalic yang merata.
Segera setelah dibersihkan, sebelum profil-profil baja dipasang di workshop, seluruh
permukaannya harus cepat-cepat di cat dengan meni (red oxide) yang tebalnya 30 –
35 micron.Cat dasar ini harus betul-betul merata untuk seluruh permukaan profil.
Cat dasar yang tidak baik harus dibuang / dibersihkan sama sekali, disikat kawat,
digosok, dan setelah bersih segera dicat dasar lagi seperti yang telah diuraikan.
Cat dasar dilaksanakan 2 dua) kali pengecatan.Cat finish dilaksanakan 2 (dua) kali.
Pengecatan harus dilakukan sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan oleh pabrik
dan mengikuti petunjuk Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya.
Hal. 34
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
BAB IV
SYARAT - SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR
Pasal 1
PEKERJAAN ADUKAN DAN CAMPURAN
1.1 LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pekerjaan adukan pasangan batu kali
Pekerjaan adukan pasangan bata
Pekerjaan adukan lain seperti tercantum dalam gambar kerja.
1.2 PERSYARATAN BAHAN.
Semen Mortar
Sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Buku Rencana Kerja dan Syarat-
syarat Teknis Struktur.
Pasir.
Pasir yang digunakan adalah jenis pasir pasang dengan butir-butir yang tajam, bersih
dari tanah dan lumpur dan tidak mengandung bahan-bahan organis.
Air.
Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam, basa, garam, bahan organik
dan kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak.
1.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN.
Campuran adukan yang dimaksud adalah campuran dalam volume. Cara
pembuatannya menggunakan mixer selama 3 (tiga) menit.
Jenis adukan.
Adukan biasa adalah campuran 1pc: 4ps dan 1pc: 5ps. Adukan ini untuk
pasangan batu bata dan batu tempel serta untuk menutup semua permukaan
dinding pasangan bagian dalam bangunan, yang dinyatakan tidak kedap
air seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
Adukan kedap air adalah campuran 1pc : 3ps. Aduk plesteran ini untuk :
a. Menutup semua permukaan dinding pasangan pada bagian luar / tepi
luar bangunan.
b. Semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan yang
disyaratkan harus kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja
hingga ketinggian 150 cm. dari permukaan lantai.
c. Semua pasangan bata di bawah permukaan tanah hingga ketinggian
sampai 20 cm. dari permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam
Gambar Kerja.
Semua jenis adukan tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga
selalu dalam keadaan masih segar dan belum mengering pada
waktu pelaksanaan pemasangan.
Pelaksana harus mengusahakan agar tenggang waktu antara waktu
pencampuran adukan dengan pemasangan tidak melebihi 30 menit,
terutama untuk adukan kedap air.
Pasal 2
PEKERJAAN PASANGAN BATU KALI
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pekerjaan pondasi pasangan batu kali.
Hal. 35
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
Pekerjaan pasangan batu kali lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja
2. PERSYARATAN BAHAN.
Batu kali.
Batu kali yang digunakan harus batu pecah dari jenis yang keras, bersudut
runcing dan tidak porous.
Semen.
Sesuai Bab III, Pasal 1 butir 1.2.1.
Pasir.
Sesuai Bab III, Pasal 1 butir 1.2.2.
Air.
Sesuai Bab III, Pasal 1 butir 1.2.3.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan pondasi, harus dibuat profil / bentuk pondasi dari
bambuatau kayu pada setiap ujung yang bentuk dan ukurannya sesuai dengan Gambar
Kerja dan telah mendapat persetujuan dari Pengawas.
Galian pondasi harus telah disetujui secara tertulis oleh Pengawas, kemudian dasar galian
harus diurug dengan pasir urug tebal 10 cm. disiram sampai jenuh, diratakan dan dipadatkan
sampai benar-benar padat.Di atas lapisan pasir tersebut diberi pasangan batu kali kosong
yang dipasang sesuai dengan Gambar Kerja.
Pasangan batu kali untuk pondasi menggunakan adukan dengan campuran 1pc :
4ps, terkecuali disyaratkan kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja. Untuk
kepala pondasi digunakan adukan kedap air 1pc : 3ps.
Adukan harus membungkus batu kali sedemikian rupa sehingga tidak ada
bagian dari pondasi yang berongga atau tidak padat khususnya pada bagian tengah.
Setiap jarak 50 cm. As-as harus ditanam stek ∅ 10 mm. untuk sloof dan dinding
pasangan yang tercantum dalam Gambar Kerja.Pada perletakan kolom beton atau
kolom praktis beton harus ditanamkan stek-stek tulangan kolom dengan diameter
dan jumlah besi yang sama dengan tulangan pokok pada kolom beton atau
kolom praktis tersebut.Stek-stek harus tertanam dengan baik dalam pondasi sedalam
minimum 40-d atau sesuai dengan ukuran dalam Gambar Kerja .jarak antara stek-
stek ini adalah tiap 100 cm. dan atau seperti yang tercantum dalam Gambar Kerja.
Pasal 3
PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL
3.1. LINGKUP PEKERJAAN.
3.1.1. Pekerjaan Beton Bertulang.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pembuatan kolom praktis 10 x 10 cm
Pembuatan balok praktis / balok lintel, ring balok ukuran 15 x 20 cm dan 12 x
15 cm.Pekerjaan kolom praktis, balok praktis / lintel dan ring balok
lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
3.1.2. Pekerjaan Beton Tumbuk.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi pembuatan lantai kerja beton tumbuk pada lantai
dasar sesuai Gambar Kerja
3.2. PERSYARATAN BAHAN.
3.2.1. Besi Beton.
- Besi beton yang dipakai adalah dari mutu U-24 untuk diameter lebih kecil dari ∅ 16 mm.
- Besi harus bersih dari lapisan minyak, lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih.
- Penampang besi harus bulat serta memenuhi persyaratan NI-2.
- Diameter besi beton yang dipasang harus sesuai dengan Gambar Kerja.
Hal. 36
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
- Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lapangan kerja
dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Pengawas.
- Kawat pengikat besi beton adalah dari baja lunak dan tidak disepuh / dilapis seng.
Diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat besi beton
harus memenuhi syarat-syarat dalam NI-2 (PBI-1971)
3.2.2. Semen.
Sesuai dengan Bab III, Pasal 1 butir 1.2.1.
3.2.3. Pasir.
Sesuai dengan Bab III, Pasal 1 butir 1.2.2. Pasir yang dipakai harus Pasir Beton.
3.2.4. Koral beton / Split.
- Koral beton / split harus bersih, bersudut tajam, tidak berpori serta mempunyai gradasi
kekerasan sesuai dengan syarat-syarat NI-2.
- Penyimpanan / penimbunan koral beton dengan pasir harus dipisahkan satu sama lain,
hingga kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan perbandingan adukan beton yang
disyaratkan.
3.2.5. A i r.
Sesuai dengan Bab III, Pasal 1 butir 1.2.3.
3.2.6. Acuan / bekisting dan perancah.
- Papan acuan / bekisting dibuat dari multiplex tebal 9 mm.
- Balok-balok pengaku dan pengikat papan acuan dari kaso 5/7.
- Perancah disyaratkan memakai perancah besi, tidak diperkenankan mempergunakan
balok kaso 5/7 atau bambu.
3.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
3.3.1. Beton Bertulang.
- Campuran dan mutu beton
a. Campuran adalah 1pc : 2ps : 3Kr.
b. Mutu beton yang disyaratkan dalam pekerjaan beton bertulang non struktural
ini adalah K-175.
- Pembesian.
a. Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokkan,
sambungan, kait-kait dan sengkang (ring) persyaratannya harus sesuai NI-2 (PBI-
1971).
b. Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus sesuai dengan Gambar
Kerja
c. Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi tulangan
tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran, dan harus bebas dari papan
acuan / bekisting atau lantai kerja dengan memasang selimut beton dan bantalan
beton (beton decking) sesuai dengan NI-2 (PBI-1971).
- Acuan / bekisting.
a. Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah
ditetapkan dalam Gambar Kerja.
b. Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan, sehingga
cukupkokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan kedudukannya selama
pengecoran berlangsung.
c. Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaannya licin, bebas dari kotoran tahi
gergaji, potongan kayu, tanah, lumpur dan sebagainya.
Hal. 37
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
- Cara pengadukan.
a. Cara pengadukan harus menggunakan beton molen.
b. Takaran untuk semen portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih dahulu oleh
Pengawas.
c. Beton harus dilindungi dari sinar matahari langsung, hingga tidak terjadi
penguapan terlalu cepat.
d. Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus diperhatikan.
- Pengecoran Beton.
a. Sebelum pelaksanaan pengecoran, Pel;aksana diwajibkan melaksanakan
pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai
jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan
penempatan penahan jarak.
b. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Konsultan
Pengawas.
c. Pengecoran harus dilakukan dengan menggunakan alat penggetar beton untuk
menjamin beton cukup padat, dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton
seperti keropos dan sarang-sarang koral / split yang dapat memperlemah
konstruksi.
d. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya,
maka tempat perhentian tersebut harus disetujui Pengawas.
- Pekerjaan pembongkaran acuan / bekisting.
Pekerjaan pembongkaran acuan / bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin tertulis
dari Pengawas.
Setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan mengadakan perubahan apapun pada
permukaan beton tanpa persetujuan Pengawas .
- Pekerjaan pembuatan kolom praktis.
Pemasangan kolom praktis untuk :
a. Setiap pertemuan dinding pasangan batu bata.
b. Dinding pasangan batu bata ½ batu pada bagian dalam bangunan setiap seluas
9_m2.
c. Dinding pasangan batu bata ½ batu pada bagian luar / tepi luar bangunan
setiap seluas 9 m2.
d. Ukuran kolom praktis adalah 10 x 10 cm.
e. Dan atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
- Pekerjaan pembuatan balok praktis / lintel dan ring balok.
Pemasangan balok praktis / lintel dan ring balok :
a. Di tepi atas / akhir dari dinding pasangan batu bata yang bebas sebagai ring balok
setiap luas 9 m2 pasangan dinding bata yang tinggi.
b. Ukuran balok pratis adalah 15 x 20 cm, 12 x 15 cm, atau sesuai Gambar Kerja.
c. Dan atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
- Penulangan beton kolom dan balok praktis sesuai Gambar Kerja dan atau seperti terurai
dalam pekerjaan beton di Bab lain dalam Buku ini.
- Pemasangan kolom praktis dan balok praktis / lintel seperti tercantum dalam Butir
Hal. 38
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
di atas, terlepas apakah pekerjaan tersebut tergambar atau tidak dalam Gambar Kerja.
- Pada setiap pertemuan dinding pasangan batu bata dengan kolom praktis, ring balok
beton maupun beton lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja harus diperkuat
angker ∅ 8 mm. setiap jarak 50 cm. yang terlebih dahulu telah ditanam dengan baik
pada bagian pekerjaan kolom dan balok praktis ini. Bagian yang tertanam dalam
pasangan bata minimal sedalam 30 cm. kecuali ditentukan lain.
3.3.2. Pekerjaan Beton Tumbuk.
Campuran beton tumbuk adalah 1pc : 3ps : 5kr dengan tulangan praktis 1 lapis – 2 arah
diameter 6 mm.- 15 cm. atau wiremesh BRC M-6, terkecuali pada daerah basah (KM / WC
dan Pantry) tidak dipasang tulangan.Lapisan beton tumbuk harus padat, tidak berongga,
tidak retak dan rata permukaan / waterpass dan atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
Tebal lapisan beton tumbuk adalah minimal 7 cm, dan atau sesuai Gambar Kerja.
Pasal 4
PEKERJAAN PLESTERAN
4.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
- Plesteran aci halus untuk dinding pasangan bata rinagan dan permukaan beton.
- Plesteran kedap air.
- Plesteran biasa.
- Pekerjaan plesteran lainnya seperti terurai dalam Gambar Kerja.
4.2. PERSYARATAN BAHAN.
4.2.1. Semen.
Sesuai dengan Bab III, Pasal 1 butir 1.2.1.
4.2.2. Pasir.
Sesuai dengan Bab III, Pasal 1 butir 1.2.2.
4.2.3. A i r.
Sesuai dengan Bab III, Pasal 1 butir 1.2.3.
4.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
4.3.1. Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume.
Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan dinding pasangan bata atau
bidang beton telah disetujui secara tertulis oleh Pengawas .
4.3.2. Jenis plesteran.
- Plesteran kasar adalah plesteran dengan permukaan tidak dhaluskan. Campuan
plesteran kasar adalah campuran aduk kedap air,yaitu Dipakai untuk :
a. Menutup permukaan dinding pasangan yang tertanam di dalam tanah hingga ke
permukaan tanah dan atau lantai.
b. Menutup permukaan dinding pagar yang menghadap tetangga.
- Plesteran biasa adalah campuran .
Aduk plesteran ini untuk pasangan batu bata dan batu tempel serta untuk menutup
semua permukaan dinding pasangan bagian dalam bangunan, yang dinyatakan tidak
kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
- Plesteran kedap air adalah campuran .
Aduk plesteran ini untuk :
a. Menutup semua permukaan dinding pasangan pada bagian luar / tepi luar
bangunan.
b. Semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan yang disyaratkan
harus kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja hingga ketinggian 150 cm.
Hal. 39
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
dari permukaan lantai.
c. Semua pasangan bata di bawah permukaan tanah hingga ketinggian sampai 20
cm. dari permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
d. Plesteran halus / aci halus adalah campuran Semen Mortar dengan air yang dibuat
sedemikian rupa sehingga diperoleh campuran yang homogen.
Plesteran halus ini merupakan pekerjaan penyelesaian akhir dari dinding pasangan.
Pekerjaan plesteran halus ini dilaksanakan sesudah aduk plesteran sebagai
lapisan dasar telah berumur 8 (delapan) hari, atau sudah kering benar.
4.3.3. Pelaksanaan.
- Adukan semua jenis plesteran tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga
selalu dalam keadaan masih segar dan belum mengering pada waktu pelaksanaan
pemasangan.
- Pelaksana harus mengusahakan agar tenggang waktu antara waktu pencampuran aduk
plesteran dengan waktu pemasangan tidak melebihi 30 menit, terutama untuk
plesteran kedap air.
- Pelaksana harus menyediakan Pekerja / Tukang yang ahli untuk pelaksanaan
pekerjaan plesteran ini, khususnya untuk plesteran aci halus.
- Terkecuali untuk plesteran kasar, permukaan semua aduk plesteran harus diratakan.
Permukaan plesteran tersebut khususnya plesteran halus / aci harus rata, tidak
bergelombang, penuh dan padat, tidak berongga dan berlubang, tidak mengandung
kerikil ataupun benda-benda lain yang membuat cacat.
- Untuk permukaan dinding pasangan, sebelum diplester harus dibasahi terlebih
dahulu dan siar-siarnya dikerok sedalam kurang lebih 1 cm.
Sedang untuk permukaan beton yang akan diplester, permukaannya harus dibersihkan
dari sisa-sisa bekisting, kemudian dikasarkan (“scratched”). Semua lubang - lubang
bekas pengikat bekisting atau form tie harus tertutup aduk plesteran.
- Untuk semua bidang dinding yang akan dilapis dengan cat / wallpaper dipakai plesteran
aci halus di atas permukaan plesterannya.
Untuk bidang dinding pasangan yang menggunakan bahan / material akhir lain,
permukaan plesterannya harus diberi alur-alur garis horizontal untuk memberikan
ikatan yang lebih baik terhadap bahan / material yang akan digunakan tersebut.
- Untuk setiap pertemuan bahan / material yang berbeda jenisnya pada satu bidang datar,
harus diberi naat / celah dengan ukuran lebar 7 mm. dan dalam 5 mm.
- Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau pencembungan
bidang tidak boleh melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m.
- Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding / kolom seperti
yang dinyatakan dan dicantumkan dalam Gambar Kerja. Tebal plesteran adalah
maksimal 1 cm.
Jika ketebalan melebihi 1 cm, maka diharuskan menggunakan kawat
ayam yang diikatkan / dipakukan ke permukaan dinding pasangan yang bersangkutan,
untuk memperkuat daya lekat plesteran.
- Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan
instalasi pipa listrik, pipa plumbing, untuk seluruh bangunan.
4.3.4. Pemeliharaan.
- Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan wajar.
Hal ini dilakukan dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan
melindunginya dari sinar matahari langsung dengan bahan penutup yang dapat
mencegah penguapan secara cepat. Pembasahan tersebut adalah selama 7 (tujuh)
Hal. 40
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
hari setelah pengacian selesai, Pelaksana harus selalu menyiram dengan air
sekurang- kurangnya 2 (dua) kali sehari sampai jenuh.
- Selama permukaan plesteran belum dilapis dengan bahan / material akhir, Pelaksana
wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan- kerusakan dan pengotoran
dengan biaya ditanggung oleh Penyedia, dan tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan
tambah.
- Tidak dibenarkan pekerjaan penyelesaian dengan bahan / material akhir di atas
permukaan plesteran dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu,
cukup kering, bersih dari retak, noda dan cacat lain seperti yang disyaratkan tersebut di
atas.
- Apabila hasil pekerjaan tidak memenuhi semua yang disyaratkan oleh Pengawas , maka
Pelaksana lapangan harus membongkar dan memperbaiki sampai disetujui oleh
Pengawas.
Biaya untuk perbaikan tersebut ditanggung oleh Pihak Penyedia jasa dan tidak
dapat dijadikan sebagai pekerjaan tambah.
Pasal 5
PEKERJAAN KAYU
5.1. LINGKUP PEKERJAAN.
5.1.1. Pekerjaan kayu kasar.
Pekerjaan kayu kasar lain seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
5.1.2. Pekerjaan kayu halus.
- Rangka Multi 9 mm lapis plat untuk penutup atas GRC ditunjukkan pada Gambar Kerja.
5.2. PERSYARATAN BAHAN.
Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan seperti diuraikan pada butir
berikut ini.
- Bahan dempul yang dipakai adalah tipe B dengan referensi SII 0282/80.
- Bahan perekat adalah lem putih untuk kayu, produk HENKEL atau yang setaraf.
- Semua pengikat berupa paku, sekrup, baut, dynabolt, kawat dan lain-lain harus
digalvanisasi.
5.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
5.3.1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan kayu ini, Pelaksana diwajibkan untuk :
- Mempelajari bentuk, pola penempatan, cara pemasangan dan detail sesuai Gambar
Kerja.
- Pengukuran keadaan lapangan untuk mendapatkan ketepatan pemasangan di lapangan.
- Khususnya untuk pekerjaan kayu halus, Pelaksana harus membuat shop drawing untuk
detail pemasangan dan sistim perkuatan.
- Agar diusahakan pelaksanaan pemasangan instalasi sebelum pelaksanaan pekerjaan
kayu sehingga tidak terjadi pembongkaran.
- Pelaksanaan sambungan seperti pemasangan klos, baut, plat penggantung, angker,
dynabolt, sekrup, paku dan lem perekat harus rapi sempurna serta tidak diperkenankan
mengotori bidang-bidang tampak.
- Khusus untuk bahan sambungan / pengikat dari baja seperti angker, sengkang,
plat dan sebagainya sebelum terpasang harus sudah diberi lapisan anti karat yang
memenuhi persyaratan dalam Pasal Pengecatan di Buku ini.
- Khusus pada permukaan bidang tampak / exposed, tidak diperkenankan pemasangan
paku tetapi harus disekrup atau cara lain yang disetujui Pengawas.
- Bilamana pada sistim perkuatan yang tertera dalam gambar dianggap kurang kuat oleh
Pelaksana, maka menjadi kewajiban dan tanggungan Penyedia untuk menambahkannya
Hal. 41
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
setelah disetujui Pengawas. Dalam hal ini Pihak Penyedia jasa tidak dapat meng-klaim
sebagai pekerjaan tambah.
- Semua pekerjaan pendempulan harus rapi, rata dan halus.
- Setelah dempul kering kemudian digosok dengan ampelas halus.
- Sebelum pemasangan untuk semua logam yang melekat pada kayu, semua logam
tersebut harus sudah diberi lapisan perlindungan atau lapisan cat seperti yang
disyaratkan.
5.3.2. Pelaksanaan Pekerjaan Kayu Kasar.
Semua konstruksi yang tidak ditampakkan (“unexposed”) harus dilapis dengan menie
kayu. Pekerjaan ini dilaksanakan setelah penyerutan dan sebelum dipasang.
5.3.3. Pelaksanaan Pekerjaan Kayu Halus.
- Semua pekerjaan kayu halus khususnya permukaan kayu yang akan diperlihatkan
(exposed) dan permukaan kayu yang akan dilapis / ditempel dengan bahan / material
finishing harus diserut halus dan rata.
- Proses pengerjaan semua kayu untuk pekerjaan kayu halus harus
menggunakan mesin tanpa kecuali dan tidak diperkenankan mengerjakan di
tempat pemasangan, persyaratan ini mencakup pula untuk penyerutan. Setelah
penyerutan mesin, baru kemudian diperkenankan dengan penyerutan tangan.
- Sambungan-sambungan harus dikerjakan dengan ketelitian yang tepat dan rapi
terutama untuk bagian yang diperlihatkan (exposed). Sambungan Plint kayu pada sudut
harus berupa sambungan adu manis dan siku. Sambungan antara papan ke arah
memanjang harus berupa sambungan ekor burung.
5.3.4. Perlindungan terhadap pekerjaan kayu yang telah selesai.
Semua kayu yang telah terpasang harus dilindungi dari segala kerusakan baik berupa
benturan, pecah, retak, noda dan cacat-cacat lain. Apabila hal tersebut di atas ditemui, maka
Pelaksana harus membongkar dan mengganti tanpa mengurangi mutu. Biaya untuk
pekerjaan ini adalah tanggung jawab Pelaksana, tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan
tambah.
5.3.5. Pekerjaan penyelesaian (“finishing”) kayu.
Pekerjaan “finishing” kayu lihat Pasal Pekerjaan Pengecatan dalam Buku ini.
Pasal 6
PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM DAN BESI TRALIST
6.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi : Pekerjaan Kusen pintu, Kusen Jendela, Kusen Partisi,
Tralist Pipa Hollow pagar Balkon dan Relling tangga seperti tercantum pada Gambar Kerja.
6.2. PERSYARATAN BAHAN.
Pintu Aluminium
- Bahan, daun pintu memakai Kaca riben tebal 5 mm.
- Rangka, daun pintu memakai Aluminium warna, Kusen Aluminium warna.
- Ukuran, sesuai Gambar Kerja.
- Engsel, sistim kupu-kupu dengan batang poros engsel dapat dikunci.
- Kunci, sistem selot dengan Kunci silinder.
6.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
- Pembuatan pintu Aluminium harus mengikuti Bab Pekerjaan Arsitektur.
- Pembuatan kusen dan daun pintu Aluminium lengkap harus dilaksanakan di workshop,
tiba di lapangan siap untuk pemasangan / penyetelan.
- Kusen pintu Aluminium harus sudah terpasang pada dinding lubang pintu saat
Hal. 42
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
pelaksanaan pekerjaan dinding termaksud.
- Jumlah engsel adalah 3 (tiga) buah tiap daun pintu.
Pasal 7
PEKERJAAN PERLENGKAPAN PINTU DAN JENDELA ( ALAT PENGGANTUNG dan PENGUNCI )
7.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi :
- Pekerjaan perlengkapan pintu Aluminium dan Jendela seperti tercantum dalam
Gambar Kerja.
7.2. PERSYARATAN BAHAN.
- Semua alat penggantung dan pengunci (“hardware”) yang digunakan harus sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Buku Spesifikasi ini.
- Apabila terjadi perubahan atau penggantian, harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu secara tertulis dari Pemberi Tugas.
- Pelaksana wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan dari
Pengawas.
- Dalam pengajuan tersebut harus dengan komponen (anak kunci) lengkap. Pemilihan
“hardware” pintu dan jendela disesuaikan dengan jenis bahan pintu.
7.2.1. Perlengkapan Pintu Ayun.
- Engsel.
a. Mekanisme, ayun satu arah (“single swing”).
Spesifikasi, tipe kupu-kupu dengan ring nylon, memenuhi standar SII-0407-80
Pemakaian, pintu tunggal dan pintu ganda, rangka aluminium.
Ukuran, 4 x 3 inchi, tebal 3,2 mm. (standar produk).
Jumlah, 3 (tiga) set per daun pintu.
b. Mekanisme, ayun dua arah (“double swing”).
Spesifikasi, khusus untuk pintu kaca tanpa rangka (“frameless”) dipasang pada sisi
bawah / tertanam di lantai dan sisi atas daun pintu, sekaligus berfungsi sebagai
door closer dengan pengaturan kecepatan menutup dari 115° ke 12° dan 12°
Ke 0°.Dilengkapi engsel penjepit bagian bawah (bottom pivot patch) dan atas
(top pivot patch).Pemakaian, pintu masuk utama lantai dasar dan Ruang Kasat Intel.
Jumlah, 2 (dua) set lengkap per daun pintu.
- Kotak Kunci (“Lockcase”)
a. Mekanisme, 2 kali kunci (“double lock”).
Pemakaian, semua pintu tunggal dan pintu ganda dengan rangka aluminium.
Spesifikasi, lockcase yang mempunyai lidah silang (latch bolt) dan lidah malam
(rolling dead bolt).
b. Kunci (“Cylinder”).
Pemakaian, semua pintu
Spesifikasi, mempunyai lubang kunci di kedua ujungnya (Double Cylinder).
c. Pegangan (“Handle”).
Pemakaian, untuk Pintu Dua daun
Spesifikasi, handle untuk membuka lidah penahan (Latch Bolt) secara mekanis.
Pemasangan menyatu dengan silinder kunci. Dilengkapi dengan penutup lubang
kunci.
Warna, ditentukan kemudian
d. Penahan Pintu (“Door Stopper”).
Hal. 43
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
Pemakaian, seluruh pintu. Spesifikasi, bahan karet.
7.2.2. Kehandalan kerja.
Seluruh perangkat perlengkapan pintu dan jendela ini harus bekerja dengan baik sebelum
dan sesudah pemasangan. Untuk itu, harus dilakukan pengujian secara kasar dan halus.
7.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
7.3.1. Pelaksana wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan gambar
dokumen kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
Didalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk
keterangan produk, cara pemasangan atau detail-detail khusus yang belum tercakup
secara lengkap didalam gambar dokumen kontrak sesuai dengan standarisasi fabrikasi,
dan pemasangannya untuk setiap tipe pintu dan jendela. Shop drawing harus disetujui
dahulu oleh Pengawas / PPTK sebelum dilaksanakan.
7.3.2. Pemasangan semua perangkat perlengkapan pintu, jendela dan bovenlicht khususnya
lockcase, handle dan backplate harus rapi dan sesuai dengan letak posisi yang telah
ditentukan dalam Gambar Kerja dan atau petunjuk Pengawas.
Apabila hal tersebut tidak tercapai, maka Pelaksana wajib memperbaiki tanpa tambahan
biaya.
7.3.3. Engsel, dipasang + 28 cm. (as) dari permukaan atas dan permukaan bawah pintu pada pintu-
pintu umum biasa.
Engsel pintu toilet / peturasan dan janitor adalah + 32 cm.(as) dari permukaan bawah
pintu.
7.3.4. Door stopper untuk pintu toilet / peturasan, dipasang pada dinding dengan minimum
ketinggian 155 cm dan 6 cm. dari tepi daun pintu. Untuk pintu lain, dipasang pada lantai.
Letaknya diatur agar daun pintu dan kunci tidak membentur dinding pada saat pintu terbuka.
Pemasangan door pull 100 cm. (as) dari permukaan lantai. Pelaksanaan harus sesuai
dengan spesifikasi pabrik pembuat.
Pasal 8
PEKERJAAN PENUTUP LANGIT - LANGIT
8.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
- Pekerjaan Plafond PVC.
- Pekerjaan penggantung rangka langit-langit angkur, klem dan semua bentuk
pengikat / pengaku hubungan konstruksi yang terbuat dari logam.
- Pekerjaan logam lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
8.2. PERSYARATAN BAHAN.
8.2.1. Semua bahan / material Besi Hollow yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam
keadaan baik, lurus, rata permukaan, bebas karat, bebas cacat akibat benturan ataupun
cacat dari pabrik dan bebas dari noda-noda lainnya yang dapat mengganggu kualitas
maupun penampilan / appearance, serta keluaran dari pabrik yang disetujui Pengawas.
Mutu dan kualitas sesuai dengan persyaratan pemakaian bahan bangunan
yang berlaku.
8.3.5. Pemotongan Besi Hollow harus dengan mesin pemotong mekanik (Mechanical Cutting
Machine) kecuali ditunjukkan lain dalam Gambar Kerja.
8.3.6. Semua bagian yang dilubangi sesuai dengan Gambar Kerja dan sudah dibersihkan dari karat,
harus diperiksa dan berada dalam keadaan tidak cacat sebelum pemasangan.
Hal. 44
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
8.3.8. Tambatan, angker, stek, dynabolt dan ramset untuk beton dan pasangan batu bata dimana
diperlukan harus digunakan walaupun tidak ditunjukkan dalam gambar, sesuai
dengan petunjuk Pengawas
8.4. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
Semua pekerjaan baut / bolt harus memenuhi syarat AISC Specification for Structural
Joint Bolt.Pelaksana lapangan bertanggung jawab terhadap keamanan, kerusakan
barang sampai ke tempat tujuan. Segala kerusakan dan atau kehilangan adalah tanggung
jawab Pelaksana.
8.4.1. Mur dan Baut.
Baut yang dipergunakan harus mempunyai ukuran yang sesuai dengan yang
tercantum dalam Gambar Kerja.
Pemasangan mur dan baut harus benar-benar kokoh serta mempunyai kekokohan
yang merata antara satu dengan lainnya.
8.4.2. Memotong dan menyelesaikan pinggiran bekas irisan.Bagian bekas irisan harus
benar-benar datar, lurus dan bersih. Sama sekali tidak diperkenankan ada bekas
jalur dan lain sebagainya.Bila bekas pemotongan / pembakaran dengan mesin
menghasilkan pinggiran bekas irisan, maka bagian tersebut harus dibuang
sekurang-kurangnya selebar 2,5 mm. Kecuali kalau keadaannya sebelum dibuang
setebal 2,5 mm sudah tidak tampak lagi jalur-jalur tersebut di atas.
8.4.3. Menembus, mengebor dan meluaskan lubang.Semua lubang harus dibor
Pada keadaan akhir, diameter lubang untuk baut dan sebuah baut yang tepat
boleh berbeda masing-masing 1 mm. dari diameter batang baut tersebut.
Pasal 9
PEKERJAAN PENGECATAN
9.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi ;
- Pekerjaan pengecatan permukaan dinding pasangan batu bata dan beton ,
- Pekerjaan pengecatan permukaan Tralist pipa hollow seperti tercantum dalam Gambar
Kerja.
- Termasuk pengecatan dasar (plamuur, menie dan lain-lain).
9.1.1. Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding Pasangan Batu Bata dan Beton
Semua permukaan dinding pasangan batu bata dan permukaan beton yang tampak
(exposed) seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
9.1.2. Pekerjaan Pengecatan Besi
Semua pekerjaan Tralist yang terpasang seperti tercantum dalam Gambar
Kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
- Semua bagian / permukaan yang tampak (exposed) dicat sampai dengan cat finish.
- Semua bagian / permukaan yang tidak ditampakkan (un-exposed) dicat hanya sampai
dengan cat dasar.
9.2. PERSYARATAN BAHAN.
9.2.1. Cat Tembok Exterior.
Bahan dari jenis acrylic emulsion kualitas baik, tahan terhadap udara dan garam. Tipe
exterior matt emulsion.
9.2.2. Cat Tembok Interior.
Bahan dari jenis acrylic emulsion kualitas baik, tipe interior matt emulsion.
9.2.3. Cat Besi Tralist.
Bahan dari jenis synthetic enamel super gloss kualitas utama, tipe interior dan exterior
Hal. 45
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
gloss paint.
9.2.4. Lapisan Primer.
Bahan dari kualitas utama,
9.2.5. Pelaksana lapangan wajib membuktikan keaslian cat dari produk tersebut di atas
mengenai kemurnian cat yang akan dipergunakan.
Pembuktian berupa :
- Segel kaleng
- Hasil akhir pengecatan
9.2.6. Pelaksana harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada bidang-
bidang transparan ukuran 30 x 30 cm.Pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan
dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar sampai
dengan lapisan akhir).
9.2.7. Semua bidang contoh tersebut harus disampaikan kepada Pengawas. Jika contoh-
contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Pengawas, barulah Pelaksana
melanjutkan dengan pembuatan “mock-up”.
9.2.8. Pelaksana harus menyerahkan kepada Pengawas, untuk kemudian akan diteruskan ke
Pemberi Tugas, minimal 2 galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai.
Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas
cat yang ada di dalamnya.
Cat ini akan dipakai sebagai cadangan oleh Pemberi Tugas untuk perawatan.
9.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
9.3.1. Lakukan dengan cara terbaik yang umum dilakukan kecuali apabila dispesifikasikan lain.
Tebal minimum dari tiap lapisan jadi (finish) minimum sama dengan syarat yang
dispesifikasikan pabrik.Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada
bekas yang menunjukkan tanda-tanda sapuan, roller maupun semprotan.
9.3.2. Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar beracun atau
membahayakan kesehatan manusia, maka Pelaksana harus menyediakan peralatan
pelindung, misalnya : masker, sarung tangan dan sebagainya yang harus dipakai pada
waktu pelaksanaan pekerjaan.
9.3.3. Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan cuaca yang lembab atau
hujan atau dalam keadaan angin berdebu bertiup. Terutama untuk pelaksanaan di dalam
ruangan bagi cat dengan bahan dasar beracun atau membahayakan manusia, maka
ruangan tersebut harus mempunyai ventilasi yang cukup atau pergantian udara
berlangsung lancar.Di dalam keadaan tertentu misalnya untuk ruangan tertutup,
Pelaksana harus memakai kipas angin ( fan ) untuk memperlancar pergantian / aliran udara.
9.3.4. Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara tekan (vacuum cleaner),
semprotan dan sebagainya harus tersedia dari kualitas / mutu terbaik dan jumlahnya cukup
untuk pekerjaan ini.
9.3.5. Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas.
Penyemprotan hanya boleh dilakukan bila disetujui Pengawas.
9.3.6. Pemakaian ampelas, pencucian dengan air maupun pembersihan dengan kain kering
terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas,
terkecuali disyaratkan lain dalam spesifikasi ini.
9.3.7. Pelaksanaan pekerjaan ini khususnya pengecatan cat dasar untuk komponen bahan /
material logam, harus dilakukan sebelum komponen tersebut terpasang.
Hal. 46
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
9.3.8. Standar Pengerjaan (“Mock-Up”).
Sebelum pengecatan dimulai, Pelaksana harus melakukan pengecatan pada satu bidang
untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan.Bidang-bidang tersebut akan dijadikan
contoh pilihan warna, tekstur, material dan cara pengerjaan.Bidang-bidang yang akan
dipakai sebagai “mock-up” ini akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan
Perencana, maka bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan
pekerjaan pengecatan.
9.3.9. Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Pengawas harus diulang dan diganti. Penyedia
harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar atau cat finish yang kurang
menutupi atau lepas sebagaimana ditunjukkan oleh Pengawas.Biaya untuk hal ini
ditanggung Pelaksana, dan tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
9.3.10. Pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan oleh aplikator yang
direkomendasikan oleh pihak pabrik untuk mendapatkan garansi bahan dan
pekerjaan dari pabrik.
9.3.11. Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding Pasangan Bata dan Beton
- Sebelum Pelaksanaan.
Seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, minyak, lemak, kotoran atau
noda lain, bekas-bekas cat yang terkelupas bagi permukaan yang pernah
dicat dan dalam kondisi kering.
- Pelaksanaan Pekerjaan dengan Roller
Pemakaian kuas hanya untuk permukaan dimana tidak mungkin menggunakan
roller.
- Permukaan Interior.
a.Lapisan Pertama :
• Cat dasar jenis Alkali .
• Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
• Ketebalan lapisan 25–40 micron atau daya sebar per liter 13–15 m2.
• Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaanpelapisan
berikutnya.
• Warna bening ( transparan ).
b.Lapisan Kedua dan Ketiga :
• Cat jenis Interior Setara Dulux.
• Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
• Ketebalan lapisan 25-40 micron atau daya sebar per liter 11-17 m2 per
lapis.
• Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.
• Warna ditentukan kemudian.
- Permukaan Exterior.
a. Lapisan Pertama :
• Cat dasar jenis Alkali .
• Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
• Ketebalan lapisan 25–40 micron atau daya sebar per liter 13–15 m2.
• Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
berikutnya.
• Warna bening ( transparan ).
b. Lapisan Kedua dan Ketiga :
Hal. 47
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
• Cat jenis Exterior .
• Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
• Ketebalan lapisan 25-40 micron atau daya sebar per liter 11-17 m2 per
lapis.
• Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.
• Warna ditentukan kemudian.
9.3.12. Pekerjaan Pengecatan Logam Yang Ditampakkan.
- Persiapan Sebelum Pengecatan.
Bersihkan permukaan dari kulit giling (kerak / millscale), karat, minyak, lemak dan
kotoran lain secara teliti, seksama dan menyeluruh sehingga permukaan yang dimaksud
menampilkan tampak logam yang halus dan mengkilap.
Pekerjaan ini dilaksanakan dengan sikat kawat mekanik (Mechanical Wire Brush).
Akhirnya permukaan dibersihkan dengan vacuum cleaner atau sikat yang bersih.
Sebelum dilakukan pengecatan, semua permukaan logam harus mendapat
“solvent treatment” untuk menghilangkan lemak dan kotoran.
- Pelaksanaan pengecatan.
a. Lapisan Pertama :
Pekerjaan cat primer / dasar dilaksanakan sebelum komponen bahan / material
logam terpasang.
Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas.
b. Lapisan Kedua :
Cat dasar jenis Undercoat.
Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas.
c. Lapisan Ketiga dan Keempat : Cat akhir (“finish”).
Pelaksanaan dengan kuas
Tenggang waktu antara pelapisan minimum 16 jam. Warna ditentukan kemudian.
9.3.13. Pekerjaan Pengecatan Logam Yang Tidak Ditampakkan.
Semua pengecatan permukaan logam yang tidak ditampakkan hanya cat dasar 1 (satu)
lapis.Pelaksanaan dengan kuas.
Pasal 10
PEKERJAAN DINDING PARTISI , BACKDROP DAN FURNITURE
10.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi ;
Pekerjaan pembuatan dan pemasangan dinding partisi Gedung Satintelkam Dan Gedung
SPKT seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
10.2. PERSYARATAN BAHAN.
- Partisi
a. Rangka Partisi Aluminium warna
b. Bentuk dan ukuran sesuai dengan Gambar Kerja.
c. Dinding Panel Partisi Kaca Riben tebal 5 mm.
d. Pemakaian, untuk dinding skat ruangan Kanit.
e. Persyaratan bahan harus memenuhi ketentuan-ketentuan spesifikasi pabrik.
- Aksesoris.
a. Angker, sekrup, pelat, baut harus galvanis.
b. Angker rangka induk / pokok partisi adalah bahan Aluminium warna, tebal 4 mm.
- Backdrop dan Furniture
Hal. 48
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
a. Kayu kelas II di sugu dan plywood megateak (ukuran ketebalan sesuai dengan
gambar detail)
b. HPL yang dipakai sebagai pelapis plywood menggunakan ex. TACO atau setara.
c. Pengecatan, sekrup, lem haverin, aica aibon atau sejenis yang telah disetujui.
d. Kunci central lock untuk laci
e. Plywood 1,5 mm untuk samping-samping laci dan dasar laci
f. Rel Laci atau pintu "U" type, chrome finish atau yang lain sesuai dengan spesifikasi
yang telah disetujui.
g. Motif backdrop mengikuti shop drawing yang dibuat Penyedia sesuai arahan
Pengawas dan PPTK
10.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
10.3.1. Partisi
- Pada dasarnya, pelaksanaan harus memenuhi persyaratan dan spesifikasi pabrik.
- Standar Pekerjaan.
Sebelum pelaksanaan, Pelaksana harus membuat contoh jadi (“mock-up”)
1 (satu) unit dinding partisi lengkap dengan pintu, dan terpasang di tempatnya.
Jika contoh jadi ini disetujui oleh Pengawas dan Perencana, maka contoh jadi ini menjadi
acuan standar pelaksanaan pekerjaan dinding partisi keseluruhan.
- Semua rangka dinding partisi harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam Gambar
Kerja dan lurus (tidak melampaui batas toleransi kemiringan yang diijinkan dari masing-
masing bahan yang digunakan).
- Semua ukuran modul yang dianut berkaitan dengan modul lantai dan langit- langit.
- Semua partisi yang terpasang harus sesuai dengan Gambar Kerja, dalam hal tipe dan
“lay- out”.
- Setelah pemasangan, Penyedia memberikan perlindungan terhadap benturan-
benturan dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan.
Semua cacat, kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab Pelaksana sampai
pekerjaan selesai, dan harus diperbaiki hingga memenuhi standar yang ditentukan
tanpa biaya tambah.
10.3.2. Furniture
- Semua pekerjaan kayu finishing harus dilaksanakan di pabrik/workshop yang memenuhi
standard dan dikerjakan secara maksimal, pekerjaan perbaikan kecil-kecilan serta
penyetelan boleh dilakukan di site.
- Jangan mengukur dengan skala-skala gambar yang ada, gunakanlah ukuran yang sudah
tercantum di gambar detail, semua ukuran harus dicek di lapangan oleh Penyedia
Apabila terdapat perbedaan terhadap layout dengan gambar detail dan kondisi
lapangan, maka Penyedia wajib memberitahukan kepada Pengawas dan PPTK untuk
dapat dipecahkan bersama.
- Penyedia wajib membuat mock up untuk setiap satu model furniture dan harus dilihat
dan disetujui oleh perencana dan Direksi sebelum melanjutkan pekerjaan.
- Bahan
a. Kayu Mahoni dan plywood megateak (ukuran ketebalan sesuai dengan gambar
detail)
b. HPL yang dipakai sebagai pelapis plywood menggunakan merk “TACO” atau setara
c. Busa pelapis kursi/jok menggunakan tebal 9 cm merk “Yellow” atau setara
d. Pengecatan, sekrup, lem haverin, Aica Aibon atau sejenis yang telah disetujui.
e. Kunci central lock “Havele” untuk laci atau setara yang telah disetujui.
Hal. 49
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
f. Plywood 1,5 mm untuk samping-samping laci
g. Plywood untuk dasar laci.
h. Rel laci : double sock “Havele” atau sejenis yang telah disetujui.
i. Tarikan laci atau pintu “U” type, chrome finish, atau yang lain atau sejenisnya yang
telah disetujui.
k. Flap bracket : Havele atau yang telah disetujui.
- Ukuran/dimensi
a. Untuk dimensi furniture lihat gambar-gambar detail dan Penyedia diwajibkan untuk
mengecek dengan ukuran terakhir di site sebelum mengerjakan furniture.
b. Penyedia wajib menunjukkan semua pekerjaan sebelum melakukan pekerjaan
finishing.
- Fabrikasi General
a. Penyedia harus menyediakan semua bahan komplit dengan peralatan ,
perlengkapan serta instalasinya.
b. Semua pekerjaan konstruksi harus secara machinal, dipotong secara ukuran-ukuran
yang uniform komplit dengan finishing material dan joint. Dan hindari penggunaan
paku sebagai alat sambung.
c. Kayu yang dipakai harus searah tanpa sambungan, kecuali bila diakhiri oleh bagian
yang lain.
d. Hasil pekerjaan meubelair harus dijamin kerapian, kekuatan dan presisinya.
e. Hasil finishing terakhir harus mempunyai derajat kesamaan warna yang sama
antara satu sama lainnya (kualitas yang sama).
- Penyetelan dan Pembersihan
a. Semua permukaan kayu harus bebas dari goresan-goresan, noda-noda dan cacat.
b. Semua perabot harus dilindungi/ditutup dari kemungkinan kerusakan, hingga saat
serah terima.
c. Pembungkus serta lindungan harus digunakan untuk menjaga di dalam pengiriman.
d. Semua bagian-bagian lain harus bebas dari kotoran dan flek.
e. Semua sampah akibat pekerjaan instalasi dari perabot harus dikumpulkan dan
disingkirkan dari lokasi setiap hari.
f. Setiap ruang atau area yang telah siap instalasi perabotnya harus dibersihkan
secara teratur dan siap pakai dalam tempo yang minimal.
g. Kontraktor/Penyedia Barang/Jasa harus menyetel semua perabotan sesuai
perencanaan.
Pasal 11
PEKERJAAN ATAP METAL
11.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi ;
Pekerjaan pemasangan atap metal zincalume , lengkap dengan accessories penutup
bubungan, akhiran bubungan, penutup jurai dan ampig dan atau sesuai Gambar Kerja.
11.2. PERSYARATAN BAHAN.
- Bahan utama atap Zincalume.
- Ketebalan, 0,45 mm. untuk atap ( 4,58 kg/m2 ) dan 0,55 mm. untuk flashing / capping
(2,53 kg/m2 ).
- Ukuran, Lebar efektif 1020 mm. dan atau sesuai Gambar Kerja.
- Warna, Ditentukan kemudian.
- Acesories (baut pengikat, plat kait, lengkap dengan ring karet kedap air), lembar
pelindung (flashing), lembar penutup bubungan (capping), sealant dan lain-lain harus
Dari bahan dan tipe yang sama dengan penutup atap dan atau mengikuti spesifikasi
Hal. 50
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
yang ditentukan pabrik.
11.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
11.3.1. Pelaksana wajib memberikan contoh bahan untuk disetujui dengan disertai keterangan
tertulis mengenai spesifikasi bahan, detail bentuk, ukuran serta petunjuk cara pemasangan.
11.3.2. Bila Pemberi Tugas / Pengawas menganggap perlu, maka Pemberi Tugas berhak
meminta Pelaksana agar dalam pelaksanaan pekerjaan ini harus diawasi oleh tenaga
ahli / supervisi khusus dari pabrik pembuat dengan dan atas biaya tanggungan Pihak
Penyedia.
11.3.3. Lembaran penutup atap diangkut ke atas rangka atap hanya apabila akan dipasang, rusuk
atas lembaran penutup atap harus menghadap sisi dimana pemasangan dimulai.
11.3.4. Pelaksana harus memeriksa dengan teliti serta seksama dan memastikan bahwa permukaan
atas semua gording atau atap sudah satu bidang. Jika belum satu bidang, dapat menyetel
atau mengganjal bagian-bagian ini terhadap rangka penumbu / gording.Dalam keadaan
apapun juga untuk mengatur kemiringan atap, ganjal tidak diperkenankan dipasang
langsung di bawah plat kait.Hal ini harus diperhatikan sungguh-sungguh oleh Pelaksana
karena penyetelan dan pengganjalan tidak tepat akan mengakibatkan gangguan pengikatan,
terutama jika jarak penyangga kecil.
11.3.5. Untuk mendapatkan kekuatan pengikatan maksimal apabila dipergunakan plat kait. Jarak
perletakan pertama maupun terakhir dari plat kait terhadap ujung / tepi lembaran harus
memenuhi persyaratan pabrik.
11.3.6. Lakukan pemeriksaan setempat terhadap penyetelan plat kait untuk mencegah
pergeseran. Untuk memperbaiki kelurusan, lembaran dapat disetel 2 mm. dengan
menarik plat kait menjauhi atau menekan ke arah lembaran pada saat mengikatkan plat kait
tersebut.Untuk mencegah plat kait bergeser ke bawah, harus dipergunakan pengikat positif
yaitu sekrup atau baut pada plat kait tersebut.
11.3.7. Pada lembaran akhir di bagian atas, sisi tepi atas lembaran tersebut harus ditekuk ke bawah.
Penekukan dilakukan dengan alat yang disediakan pabrik untuk pekerjaan tersebut.
Penekukan ini untuk mencegah masuknya air kedalam bangunan.
Penekukan dapat dilaksanakan sebelum ataupun sesudah lembaran dipasang.
11.3.8. Pada lembaran akhis di bagian bawah, sisi tepi lembaran tersebut harus ditekuk ke
bawah untuk mencegah air mengalir melalui sisi bawah lembaran kedalam bangunan.
Penekukan dilakukan dengan alat yang disediakan pabrik untuk pekerjaan tersebut.
11.3.9. Arah pemasangan lembaran dari bawah ke atas kemudian dilanjutkan pemasangan ke
samping dengan arah tetap dari bawah ke atas dan seterusnya.Pada tumpangan akhir,
sebaiknya gunakanlah 2 (dua) lembar atau lebih dengan ukuran yang lebih pendek.
Tumpangan / overlap akhir harus memenuhi persyaratan pabrik.
11.3.10.Khusus untuk penutup bubungan (capping), Pelaksana harus sudah menyediakan lubang
Pada ujung atas penutup bubungan (capping) untuk tiang penangkal petir, lengkap dengan
karet.Diameter lubang harus tepat sama dengan diameter tiang penangkal petir.
11.3.11.Kedua sisi tepi arah memanjang penutup bubungan (capping) harus ditakik sesuai dengan
bentuk dan jarak rusuk lembaran setelah penutup bubungan terpasang. Penakikan
dilakukan dengan alat yang disediakan oleh pabrik khusus untuk pekerjaan tersebut.
Setelah ditakik, barulah kedua sisi tepi penutup bubungan (capping) ditekuk ke bawah
dengan alat penekuk yang disediakan pabrik untuk pekerjaan tersebut hingga menutup
sampai lembah antara 2 (dua) rusuk lembaran.Penutup bubungan (capping) disekrupkan
pada setiap rusuk lembaran.
11.3.12.Pemasangan flashing, capping, fixing strip dan lain-lainnya harus dilakukan oleh Pelaksana
sesuai dengan persyaratan teknis dari pabrik pembuat walaupun belum ataupun tidak
tercantum dalam Gambar Kerja maupun Gambar Pelengkap sehingga didapat hasil yang baik,
Hal. 51
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
terhindar dari kemungkinan kebocoran. Dalam kasus ini, Pelaksana tidak dapat menuntut
sebagai pekerjaan tambah.
11.3.13.Pelaksana harus teliti dan rapi sehingga lembaran setelah terpasang rapi dan lurus, garis-
garis rusuk lembaran sejajar, lurus, tidak bergelombang ke arah horizontal maupun vertikal,
menghasilkan penampilan yang baik.
11.3.14.Bagian lembaran setelah terpasang, yang boleh diinjak hanyalah pada rusuk tepat di atas
gording.
Pasal 12
PEKERJAAN TALANG VERTIKAL
12.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi ; Pekerjaan talang vertikal pada keseluruhan bangunan
dan atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
12.2. PERSYARATAN BAHAN.
12.2.1. Talang Vertikal.
Semua pipa dan pipa penyambung/joint/fitting, adalah pipa PVC tipe AW untuk bagian yang
ditampakkan dan bagian yang ditanamkan ke kolom. Pipa PVC dan fitting harus berasal dari
pabrik yang sama kelas Heavy Duty (AW-1). Bentuk dan ukuran sesuai dengan Gambar Kerja.
12.2. 2. Pipa “Sparing”.
Pipa sparing dibuat dari pipa GIP. Ukuran dan diameter sesuai dengan Gambar Kerja.
12.2. 3. Saringan Talang.
Saringan talang dibuat dari stainless steel, produk lokal dengan mutu terbaik.
12.2. 4. Lem PVC.
Lem PVC harus sesuai dengan lem PVC yang dispesifikasikan pabrik pembuat pipa PVC
yang dipakai.
12.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
12.3.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan ini, Pelaksana harus meneliti dan mempelajari dengan
seksama Gambar Kerja khususnya sanitasi.
12.3.2. Semua pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi bahan yang disyaratkan pabrik khususnya
pada sambungan.
12.3.3. Khusus untuk sambungan antara pipa sparing dengan pipa talang memakai sistim ulir yaitu
pipa talang di-ulir pada bagian / sisi dalam sesuai dengan ulir pada bagian / sisi luar pipa
sparing seperti tercantum dalam Gambar Kerja.Seluruh pipa sparing untuk talang
vertikal harus dilengkapi dengan waterstop, dibuat dari plat besi yang dilas ke pipa
sparing sehingga berbentuk piringan dengan titik pusat sama dengan titik pusat pipa
sparing, radius piringan waterstop adalah 3 kali radius pipa sparing.
12.3.4. Pemasangan dan penyetelan talang harus tegak lurus terhadap permukaan plat beton.
Bagian talang yang miring dengan sudut tertentu harus sesuai dengan Gambar Kerja.
12.3.5. Semua talang pada saat terpasang harus rapi, tidak boleh ada retak, pecah, goresan, cacat
lain, kotor maupun noda.Apabila terlihat adanya cacat tersebut di atas, maka talang tersebut
harus dibongkar dan diperbaiki / diganti hingga disetujuiPengawas.Biaya untuk hal ini
adalah tanggung jawab Pelaksana dan tidak dapat di- klaim sebagai pekerjaan tambah.
12.3.6. Saringan talang harus tepat masuk pada lubang sparing sehingga tidak ada celah. Sebelum
pembuatan saringan talang, Pelaksana harus meneliti dan dianjurkan mengukur diameter
pipa sparing yang terpasang.
Pasal 13
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
13.1. UMUM
13.1.1. Persyaratan
Hal. 52
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
- Pekerjaan finishing lantai baru boleh dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan plafond
dan pemasangan lapisan-lapisan pada dinding selesai dikerjakan. Apabila dipandang
perlu dapat ditentukan lain dengan persetujuan Pengawas dan PPTK.
- Sebelum pekerjaan ini dilakukan, Penyedia diwajibkan mengadakan pengecekkan
terhadap peil lantai dan kemiringannya.
- Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia harus membuat shop drawing layout keramik
- Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya, namun sebelum
dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pengawas dan PPTK untuk
menentukan warna yang akan dipakai.
13.1.2. Pelaksanaan
- Tanah dasar terlebih dahulu harus dipadatkan dan diberi lapisan pasir urug padat
menurut ukuran yang telah ditentukan. Pemadatan pasir dilakukan dengan
penyiraman air.
- Pekerjaan dan bahan-bahan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Pengawas dan
PPTK.
- Pelaksanaan pekerjaan disesuaikan dengan spesifikasi bahan penutup lantai yang
dipakai.
- Pada bahan penutup lantai yang berlubang akibat pengunci pintu, harus dibingkai
Dengan aluminium yang direkatkan dengan silicone sealant.
- Pemasangan bahan lantai dilakukan oleh tenaga ahli.
13.2 PEKERJAAN LANTAI KERAMIK
13.2.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.Pemasangan lantai keramik ini
dipasang pada seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar, berikut step-
nosing tangga.
13.2.2. Persyaratan Bahan
Keramik ukuran : 40 x 40 cm, untuk Lobby dan Lantai 1
Keramik ukuran : 20 x 25 cm, untuk Toilet
13.2.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
- Sebelum dimulai pekerjaan Penyedia diwajibkan membuat shop drawing mengenai pola
keramik.
- Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan bernoda.
- Alas dari lantai keramik di atas plat beton struktur adalah lantai beton tumbuk dengan
ketebalan minimal 2 cm atau lebih sesuai dengan gambar.
- Adukan pasangan/pengikat menggunakan bahan perekat seperti yang disyaratkan.
- Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak mengandung
asam alkali) sampai jenuh.
- Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan yang benar-benar
rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan di daerah basah dan
teras/balkon.
- Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar), harus sama
lebarnya, maksimum 3 mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama
lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku
yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya. Kecuali pemasangan keramik cutting tanpa
nat.
- Pemotongan unit-unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotong keramik khusus
sesuai persyaratan dari pabrik.
Hal. 53
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
- Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3 x 24 jam dan
dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
- Keramik plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-siarnya
bertemu siku, lengkung dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.
- Lantai yang akan dipasangi terlebih dahulu harus dipadatkan dan diratakan agar
pasangan tidak turun/retak sewaktu menerima beban diatasnya.
- Permukaan lantai yang akan dipasangi keramik harus dibersihkan dari debu, cat dan
kotoran lainnya, kemudian dikasarkan agar adukan perekat melekat lebih sempurna.
- Sewaktu keramik dipasang, permukaan keramik bagian belakang harus terisi padat
dengan bahan perekat.
- Pola pemasangan keramik disesuaikan dengan gambar, demikian juga pengambilan as
pemasangan.
- Nat keramik diisi dengan mortar tertentu yang tahan asam, basa serta kedap air. Warna
perekat nat ini disesuaikan dengan warna keramik.
- Pengisian/Pengecoran nat dilakukan paling cepat 24 jam setelah keramik dipasang.
- Sewaktu pengisian nat ini, keramik harus sudah benar-benar melekat dengan kuat pada
lantai. Sebelum diisi, celah-celah nat ini harus dibersihkan terlebih dahulu dari debu dan
kotoran lain.
- Usahakan agar permukaan keramik yang sudah terpasang tidak terkena adukan/air
semen.
- Kotoran mortar dan lain-lain yang menempel dipermukaan keramik pada waktu
pengecoran nat, harus segera dibersihkan sebelum mengering/mengeras.
- Bila pemasangan telah selesai seluruhnya, maka lantai harus dilap/disapu hingga bersih.
- Permukaan lantai yang sudah terpasang, hasilnya harus rapi, baik, tidak miring, tidak
bergelombang dan terpasang dengan kuat.
- Bila masih diperlukan, keramik harus dibersihkan dengan lap basah atau bahan-bahan
pembersih lunak yang ada di pasaran.
- Untuk menghilangkan kotoran yang sukar terlepas, dapat digunakan sikat baja atau
bahan pembersih khusus, disesuaikan dengan jenis kotorannya.
- Untuk mencegah terjadinya keretakan akibat pengembangan, maka pada beberapa
bagian harus disediakan alur-alur expansion (expansion joint). Alur-alur expansion ini
harus diisidengan bahan yang elastis/sealant dan mendapat persetujuan Pengawas.
13.2.4. Pengendalian Pekerjaan
- Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan ASTM,
peraturan keramik Indonesia SNI.SO4-1989-F, SNI.SO6-1989-F dan SNI.SO5-1989-F.
- Semen Portland, pasir dan air harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
- Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya kepada Pengawas
Pasal 14
PEKERJAAN PEMBERSIHAN, PEMBONGKARAN DAN PENGAMANAN SETELAH PEMBANGUNAN
Pembersihan tapak konstruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam lingkup pekerjaan
seperti tercantum di Gambar Kerja dan terurai dalam Buku ini dari semua barang atau bahan
bangunan lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan yang menjadi tanggung
jawab Pelaksana bersangkutan.Semua bekas bongkaran bangunan existing dan sebagainya harus
dikeluarkan dari tapak konstruksi.Selama pembangunan berlangsung, Pelaksana harus menjaga
keamanan bahan / material, barang maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap Serah
Terima Kedua.
Hal. 54
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
BAB V
SYARAT – SYARAT UMUM TEKNIS PEKERJAAN
MEKANIKAL / ELEKTRIKAL
Pasal 1
U M U M
Syarat-syarat Instalasi Mekanikal / Elektrikal ini berisi perincian yang memperjelas / menambahkan
hal-hal yang tercantum dalam Buku Syarat-Syarat Administrasi. Dalam hal ini Buku Syarat-syarat
Administratif saling melengkapi dengan Syarat-syarat Umum Teknis Mekanikal / Elektrikal.
Pasal 2
PERSYARATAN PELAKSANAAN
2.1. Instalasi yang dinyatakan di dalam spesifikasi harus dilaksanakan sesuai dengan Undang-
undang dan Peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia serta tidak bertentangan
dengan ketentuan dari Jawatan Keselamatan Kerja.
2.2. Cara dan teknik pemasangan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dan telah
ditetapkan sebagai peraturan pemasangan instalasi ini oleh Badan yang berwenang dalam
hal ini, bila tidak ada petunjuk dari Pengawas.
2.3. Pelaksanaan pekerjaan harus ditangani oleh tenaga-tenaga ahli dalam instalasi
Mekanikal / Elektrikal, untuk dapat dipertanggung-jawabkan.
2.4. Tenaga ahli harus ditempatkan di lapangan oleh Pelaksana sehingga dapat berdiskusi dengan
Pengawas pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
2.5. Pelaksana diharuskan melaksanakan pekerjaan test penuh di bawah persyaratan operasional.
Testing harus dilaksanakan di hadapan Pengawas.
2.6. Penggantian material yang kurang baik atas kesalahan pemasangan adalah tanggung jawab
Pelaksana dan Pelaksana harus mengganti / memperbaiki hal tersebut di atas.
2.7. Semua biaya dan pengurusan perijinan, lisensi, pengujian adalah tanggung jawab
Pelaksana.
2.8. Semua syarat-syarat penerimaan bahan, peralatan, cara-cara pemasangan, kualitas
pekerjaan dan lain-lain, untuk sistim instalasi Mekanikal / Elektrikal ini harus sesuai
dengan standar-standar sebagai berikut :
- Persyaratan Umum Instalasi Listrik Tahun 2000.
- Peraturan-Peraturan lainnya yang telah ditentukan PLN.
- Peraturan-Peraturan yang telah ditentukan Pemda Lahat.
- Pedoman Plumbing Indonesia 1979.
- Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Peraturan DKI No. 3 Tahun 1975.
- Pedoman Pengawasan Instalasi Listrik, Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi No. 59/DP/1980.
- Pedoman dan Petunjuk Keselamatan Kerja PLN No.48.
- Peraturan Pokok Teknik Penyehatan Mengenai Air Minum dan Air Buangan
Rancangan 1968 Dirjen Cipta Karya, Direktorat Teknik Penyehatan.
- Peraturan Instalasi Air Minum dari PAM Bandung.
- Algemeene Voorwarden Voor Drink Water Instalatuur (AVWI).
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
No.173/Men.Kes/Per/VIII/77, tentang Pengawasan Pencemaran Air dari Badan Air
untuk Berbagai kegunaan yang berhubungan dengan kesehatan.
- Peraturan-peraturan dan standar yang telah disesuaikan dengan peraturan dan standar
Hal. 55
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
Internasional dari KRT, ASME, ASHRAE, ASTM, VDE, BS, NEC, IEC dan lain-lain.
- Peraturan Perburuhan Departemen Tenaga Kerja.
- Peraturan-peraturan yang ditentukan dalam spesifikasi ini maupun yang terdapat
dalam gambar-gambar.
- Pedoman Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik 1980 (Departemen Tenaga
Kerja dan Transmigrasi RI).
- Pedoman Penanggulangan Bahaya Kebakaran Tahun 1980 (Departemen PU).
- Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Pada Bangunan
Gedung Tahun 1985 (Departemen PU.
- N.F.P.A. dan F.O.C. sebagai pelengkap.
- Peraturan Telekomunikasi 1989.
- Peraturan-peraturan lain yang berlaku setempat.
Semua peralatan dan mesin yang dipasang untuk sistim Mekanikal / Elektrikal ini selain
dari persyaratan tersebut di atas, juga tidak boleh menyimpang dari persyaratan yang
dikeluarkan oleh pabik pembuatnya.
2.9. Pekerjaan dianggap selesai apabila :
- Telah mendapat Surat Pernyataan bahwa instalasi baik dari Pengawas.
- Semua persoalan mengenai kontrak dengan Pemilik telah dipenuhi, sehingga
Pemilik dapat membenarkannya.
- Seluruh instalasi terpasang telah ditest bersama-sama dengan Pengawas, dengan
hasil baik, sesuai dengan spesifikasi teknis.
2.10. Penyedia jasa harus memiliki tenaga ahli yang mempunyai PAS / SIKA PLN kelas C untuk
pekerjaan instalasi listrik, plumbing sebagai penanggung jawab di bidangnya masing-masing.
Penyedia jasa bertanggung jawab atas pelaksanaan instalasi Mekanikal / Elektrikal
dalam proyek ini dan menempatkan paling tidak seorang tenaga ahli yang setiap saat
dapat berdiskusi dan dapat memutuskan setiap persoalan teknis dan administrasi di
lapangan.
2.11. Penyedia jasa harus bersedia mengikuti peraturan-peraturan di lapangan yang ditentukan
oleh Pengawas.
2.12. Penyedia jasa wajib mempelajari dan memahami semua undang-undang, peraturan-
peraturan, persyaratan umum, maupun suplementer-nya, persyaratan standar
internasional, persyaratan pabrik pembuat unit-unit peralatan, buku-buku dokumen
pelelangan, bundel gambar-gambar serta segala petunjuk tertulis yang telah
dikeluarkan.
2.13. Penyedia jasa dapat meminta penjelasan kepada Pengawas atau pihak lain yang ditunjuk,
bilamana menurut pendapatnya terdapat hal-hal yang kurang jelas pada dokumen-
dokumen pelelangan, gambar-gambar atau lainnya.
2.14. Pelaksana lapangan wajib mempelajari dan memeriksa juga pekerjaan-pekerjaan
pelaksanaan dari pihak-pihak Penyedia jasa lain yang ikut mengerjakan proyek ini apabila
pekerjaan pihak laindapat mempengaruhi kelancaran pekerjaannya. Bilamana sampai
terjadi gangguan, maka Pihak Penyedia jasa wajib mengerjakan saran-saran perbaikan
untuk segenap pihak.Apabila hal ini dilakukan, Penyedia jasa tetap bertanggung jawab atas
segala kerugian-kerugin yang ditimbulkan.
2.15. Koordinasi dengan Pihak Lain.
- Untuk kelancaran pekerjaan, Pelaksana harus mengadakan koordinasi / penyesuaian
pelaksanaan pekerjaannya dengan seluruh disiplin pekerjaan lainnya atas petunjuk ahli,
sebelum memulai mengerjakan pada waktu pelaksanaan. Gangguan dan konflik di
antara Penyedia harus dihindari.Keterlambatan pekerjaan akibat tidak adanya
Hal. 56
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
koordinasi menjadi tanggung jawab Penyedia.
- Pelaksana wajib bekerja sama dengan pihak-pihak lainnya demi kelancaran pelaksanaan
proyek ini, terutama koordinasi dengan pihak Pengawas maupun Arsitektur.
- Pelaksana wajib berkonsultasi dengan pihak-pihak lainnya, agar sejauh / sedapat
mungkin digunakan peralatan-peralatan yang seragam dan merk yang sama untuk
seluruh proyek ini agar mudah memeliharanya.
- Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan, atau diselesaikan oleh pihak lain
atau yang dibeli dari pihak lain yang termasuk dalam lingkup instalasi sistim ini,
Pelaksana lapangan bertanggung jawab penuh atas segala peralatan dan pekerjaan.
2.16. Penyedia jasa harus mengijinkan, mengawasi dan memberikan petunjuk kepada
Penyedia lainnya untuk melakukan penyambungan kabel-kabel, pemasangan sensor-
sensor, perletakan peralatan / instalasi, pembuatan sparing dan lain-lain pada dan untuk
peralatan Mekanikal / Elektrikal agar sistim Mekanikal / Elektrikal keseluruhan dapat berjalan
dengan sempurna. Dalam hal ini Penyedia masih tetap bertanggung jawab penuh atas
peralatan-peralatan tersebut.
2.17. Penolakan Pekerjaan Sistim Mekanikal / Elektrikal.
Apabila sistim pekerjaan ini tidak lengkap atau ada bagian yang cacat, gagal atau tidak
memenuhi persyaratan dalam spesifikasi dan gambar, ternyata Penyedia jasa gagal untuk
melaksanakan perbaikan ini dalam waktu yang cukup menurut Pengawas serta pihak yang
berwenang, maka keseluruhan atau sebagian dari sistim ini sebagaimana kenyataannya,
dapat ditolak dan diganti.Dalam hal ini Pemilik dapat menunjuk pihak ketiga untuk
melaksanakan pekerjaan tersebut di atas dengan baik atas biaya dan tanggung jawab Pihak
Penyedia jasa.
2.18. Pengawasan Instalasi.
2.19. Shop drawing.
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana harus membuat gambar kerja/shop drawing
rangkap 4 (empat). Gambar kerja tersebut haruslah gambar yang telah dikoordinasikan
Dengan semua disiplin pekerjaan pada proyek ini dan disesuaikan dengan koordinasi
lapangan yang ada.Pekerjaan baru dapat dimulai bila gambar kerja telah diperiksa dan
disetujui oleh Pengawas.
2.20. Pelaksana harus memberikan contoh semua bahan yang akan digunakannya kepada
Pengawas atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan persetujuannya secara tertulis
untuk dapat dipasang.Seluruh contoh harus sudah diserahkan dalam jangka waktu 1 (satu)
bulan sesudah Penyedia jasa memperoleh SPK.
2.21. Untuk setiap tahap pekerjaan sistim Mekanikal dan Elektrikal yang telah selesai dikerjakan,
Pelaksana harus mendapatkan pernyataan tertulis dari pihak Pengawas atau pihak yang
ditunjuk yang menerangkan bahwa setiap pekerjaan sistim Mekanikal dan Elektrikal
telah selesai dikerjakan sesuai dengan persyaratan yang ada.
Tahap-tahap pekerjaan sistim ini ditentukan kemudian, berdasarkan pada jadwal
perincian waktu yang diserahkan oleh Pelaksana.
2.22. Di dalam setiap pelaksanaan pengujian dan trial-run pekerjaan sistim Mekanikal dan
Elektrikal ini harus dihadiri pihak Pengawas, atau pihak-pihak lain yang ditunjuk. Untuk ini
harus dibuatkan berita acaranya bersama pemegang merk peralatan yang diuji dan dari
Pelaksana yang bersangkutan. Peralatan untuk pengujian harus berkualitas baik dan sudah
tertera. Semua biaya pada waktu pengetesan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia
jasa.
2.23. Pelaksana wajib melaporkan kepada Pengawas atau ahli yang ditugaskan apabila sekiranya
terjadi kesulitan atau gangguan yang mungkin terjadi pada saat melaksanakan pekerjaan.
Hal. 57
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
BAB VI
SYARAT – SYARAT TEKNIS PEKERJAAN
INSTALASI LISTRIK
Pasal 1
U M U M
Syarat-syarat Khusus Teknis yang diuraikan disini adalah persyaratan yang harus
dilaksanakan oleh Pelaksana dalam hal pengerjaan instalasi maupun pengadaan material dan
peralatan untuk seluruh pekerjaan listrik di dalam maupun di luar bangunan gedung. Dalam hal ini
Syarat-syarat Umum Teknis Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal adalah bagian dari Syarat-syarat Khusus
Teknis ini.
Pasal 2
LINGKUP PEKERJAAN
Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pengertian bekerjanya sistim listrik sebagai suatu sistim
keseluruhan maupun bagian-bagiannya, seperti yang tertera pada gambar-gambar maupun yang
dispesifikasikan.Termasuk pekerjaan ini adalah pengadaan barang / material, instalasi, testing /
pengujian,pengesahan terhadap seluruh material berikut pemasangan / instalasinya oleh badan
resmi PLN, LMK dan atau Badan Keselamatan Kerja, serta serah terima dan pemeliharaan /
garansi selama 12 bulan. Ketentuan-ketentuan yang tidak tercantum dalam gambar maupun pada
spesifikasi / syarat-syarat teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara
keseluruhan harus juga dimasukkan ke dalam pekerjaan ini.
Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah :
Pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material, peralatan dan
perlengkapan sistim listrik sesuai dengan peraturan / standar yang berlaku seperti yang
ditunjukkan pada Syarat-syarat Umum untuk menunjang bekerjanya sistim / peralatan, walaupun
tidak tercantum pada Syarat-syarat Khusus Teknis atau gambar dokumen.
Pekerjaan ini meliputi :
2.1. Pekerjaan di dalam Gedung.
Pengadaan dan pemasangan serta penyetelan panel-panel daya / penerangan
termasuk di dalam pekerjaan ini adalah penarikan kabel / konduktor
pentanahan netral / badan panel.
Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel jenis NYY untuk penghubung antar panel
daya / penerangan dan kabel-kabel daya menuju peralatan (mesin AC, pompa-pompa
dan lain-lain).
Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak.
Termasuk pekerjaan ini adalah pengadaan dan pemasangan armatur penerangan,
baik penerangan normal maupun darurat.
Pengadaan dan pemasangan instalasi cable tray lengkap dengan material bantu yang
dibutuhkan.
Lampu Down Light.
Lampu down light yang dipasangkan di ruang - ruang tertentu menggunakan
jenis lampu sesuai dengan gambar rencana.
Hal. 58
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
BAB VII
SYARAT – SYARAT TEKNIS PEKERJAAN
PLUMBING / SANITASI
Pasal 1
U M U M
Syarat-syarat Teknis Pekerjaan Plumbing / Sanitasi yang diuraikan disini adalah persyaratan
yang harus dilaksanakan oleh Penyedia dalam hal pengerjaan instalasi maupun pengadaan
material dan peralatan.
Dalam hal ini Syarat-syarat Umum Teknis Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal adalah bagian dari Syarat-
syarat Teknis ini.
Pasal 2
LINGKUP PEKERJAAN
Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pengertian bekerjanya instalasi plumbing (pembuangan air
kotor, air bekas dan penyediaan air bersih) di dalam dan di luar bangunan sampai suatu sistem
keseluruhan maupun bagian-bagiannya, seperti yang tertera pada gambar-gambar maupun yang
dispesifikasikan.Termasuk di dalam pekerjaan ini adalah pengadaan barang / material, instalasi dan
testing terhadap seluruh material, serah terima dan pemeliharaan selama 12 (dua belas)
bulan.Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam gambar maupun pada spesifikasi / syarat-syarat
teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara keseluruhan, juga termasuk ke
dalam pekerjaan ini.
Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah :
Pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material, peralatan dan
perlengkapan sistem plumbing / sanitasi sesuai dengan peraturan / standar yang berlaku seperti
yang ditunjuk pada syarat-syarat umum untuk menunjang bekerjanya sistem / peralatan,
walaupun tidak tercantum pada syarat-syarat teknis khusus atau gambar dokumen.
Perincian umum pekerjaan instalasi plumbing dan sanitasi ini adalah sebagai berikut :
2.1. Instalasi Air Bersih
- Pengadaan, pemasangan dan pengujian sistem pemipaan di dalam dan di luar
bangunan, lengkap berikut sistem pemompaan sesuai dengan gambar rencana dan
spesifikasi tekniknya.
- Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dalam menangani instalasi plumbing
serta peralatan-peralatannya.
- Pembersihan pipa (flushing) dengan menggunakan aliran air yang bertekanan oleh
pompa yang disediakan oleh Penyedia jasa.
- Pengujian terhadap kebocoran pipa-pipa dengan tekanan hidrolis secara parsial dan
untuk seluruh sistem pemipaan serta mengadakan pengamatan sampai sistem bekerja
dengan baik dan aman.
- Pengangkutan bekas galian dan penimbunan kembali serta pembersihan site.
2.2. Instalasi Air Kotor / Air Buangan
- Pengadaan dan pemasangan pipa air kotor / air buangan lengkap dengan peralatan
dan berada di dalam bangunan, antara lain WC, wastafel, floor drain, clean out dan lain
sebagainya.
- Pengadaan dan pemasangan pipa air kotor / air buangan dari dalam bangunan menuju
Hal. 59
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
saluran drainase dan APDc tank.
- Pembuatan APDc tank lengkap dengan pemipaan vent-out dan filternya.
- Pengangkutan bekas galian dan penimbunan kembali.
- Pengujian instalasi pemipaan terhadap kebocoran dengan tekanan hidrolis.
- Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dan alat-alat kerja yang
diperlukan.
Pasal 3
INSTALASI AIR BERSIH
3.1. P i p a
Pipa dengan diameter 1” s/d. 3”, baik pipa utama maupun pipa cabang, termasuk yang
menuju fixtures menggunakan pipa PVC tipe AW.
3.2. Fitting
Fitting-fitting harus terbuat dari material yang sama dengan bahan pipa.
3.3. Valves
Valve dengan diameter lebih kecil dari 3” diperkenankan menggunakan sambungan ulir
(screwed). Valve pada fixture dari brass metal atau bahan yang tidak berkarat, khusus dibuat
untuk fixture tersebut, harus mengkilat tanpa cacat.Semua valve harus mempunyai diameter
yang sama besar dengan pipanya.Setiap penawaran harus dilengkapi dengan brosur /
katalog dari pabrik pembuat.Kelas valve yang digunakan adalah pn 150 ( 150 psi ).
3.4. Pemasangan Pipa.
- Pipa Tegak
Pipa tegak yang menuju fixture harus ditanam di dalam tembok / lantai. Pelaksana harus
membuat alur-alur dan lubang-lubang yang diperlukan pada tembok sesuai pada
kebutuhan pipa.
Setelah pipa dipasang, diklem dan diuji; harus ditutup kembali sehingga tidak kelihatan
dari luar.
Cara penutupan kembali harus seperti semula dan di-finish yang rapi sehingga tidak
terlihat bekas-bekas dari bobokan.
- Pipa Mendatar.
Untuk pipa yang berada di atas atap dan di bawah lantai, pipa harus dipasang dengan
penyangga (support) atau penggantung (hanger).
Jarak antara pipa dengan dinding penggantungan bisa disesuaikan dengan keadaan
lapangan.
- Penyambung Pipa.
a. Sambungan Ulir.
Penyambungan ulir antara pipa dengan fitting dilakukan untuk pipa dengan
diameter sampai 40 mm ( 1½” ).
Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sedemikian rupa, sehingga fitting dapat
Masuk pada pipa dengan diputar tangan sebanyak 3 ulir. Semua sambungan
ulir harus menggunakan perapatan henep dan zinkwite dengan campuran minyak.
Semua pemotongan pipa menggunakan pipe cutter dengan pisau roda.
Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dari bekas pemotongan dengan
reamer. Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.
b. Sambungan Lem.
Penyambungan antara pipa dengan fitting PVC menggunakan lem yang sesuai
Hal. 60
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
dengan jenis pipa dan menurut rekomendasi pabrik. Pipa harus masuk sepenuhnya
pada fitting, dan hal ini dapat dilakukan dengan alat press khusus.
Pemotongan pipa harus tegak lurus terhadap pipa.
- Penanaman Pipa di Dalam Tanah.
a. Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan.
b. Diberi pasir urug padat setebal 10 cm.
c. Pada setiap sambungan pipa harus dibuat lubang galian yang dalamnya 50 mm.
untuk penempatan pipa sambungan pipa.
d. Pengadaan testing terhadap tekanan dan kebocoran.
e. Setelah hasilnya baik, ditimbun kembali dengan pasir urug padat setebal
15 cm. dihitung dari atas pipa.
f. Di sekitar fitting dari pipa harus dipasang balok / penguat dari beton agar fitting-
fitting tidak bergerak jika beban tekan diberikan.
g. Kemudian diurug dengan tanah bekas galian sampai seperti keadaan semula.
- Pekerjaan Lain-Lain.
Termasuk di dalam pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana adalah
pembobokan dinding / selokan, penggalian dan pengangkutan tanah dari hasil galian
dan lain-lain yang ditemui di site, serta memperbaiki kembali seperti semula.
Pasal 5
INSTALASI AIR KOTOR / AIR BUANGAN
5.1. Material
- Pipa di Dalam Bangunan.
Pipa dengan ukuran ∅ 1½” - ∅ 3” baik pipa utama maupun pipa cabang menggunakan
PVC kelas AW.
- Pipa di Luar Bangunan.
Dari ujung pipa di dalam bangunan menuju ke saluran drainase menggunakan pipa PVC
kelas AW.
- Accessories.
a. Fitting dari PVC harus dari bahan yang sama (PVC) yang dibuat dengan cara
injection moulding.
b. Floor drain dan clean out dari bahan stainless-steel.
c. Penanaman pipa.
Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan. Pada tiap-tiap
sambungan pipa harus dibuat galian yang dalamnya 50 mm.Untuk mendapatkan
sambungan pipa pada bagian yang membelok ke atas (vertikal) harus diberi
landasan dari beton. Caranya seperti pada gambar perencanaan.Dalamnya
perletakan pipa disesuaikan dengan kemiringan 1 – 2 % dari titik mula didalam
gedung sampai ke saluran drainase.
d. Pipa Saluran Luapan APDc Tank.
Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah / jalan, dengan
kemiringan 1 – 2 % dari titik permulaan APDc tank ke drainase kota.
Untuk perletakan pipa yang melintasi jalan kendaraan dengan kedalaman
kurang dari 90 cm, pada bagian atas pipa harus dilindungi pelat beton
bertulang dengan tebal 10 cm. Pelat beton tersebut tidak tertumpu pada pipa.
Hal. 61
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
d. Cara Pemasangan Floor Drain Dan Clean Out.Floor drain dan clean out harus dipasang sesuai
dengan gambar perencanaan. Penyambungan dengan pipa harus dilakukan secara ulir
(screw) dan membentuk sudut 45° dengan pipa utamanya.
PASAL 6
PEKERJAAN SANITAIR
6.1. LINGKUP PEKERJAAN
6.1.1. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan dan alat - alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini hingga
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam pemakaian/operasinya.
6.1.2. Pekerjaan pemasangan sanitair ini sesuai yang dinyatakan / ditunjukkan dalam detail
gambar, uraian dan syarat - syarat dalam buku ini.dan sesuai dengan persyaratan dari
produsen.
6.2. PERSYARATAN BAHAN
6.2.1. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan dipasaran, kecuali
bila ditentukan lain.
6.2.1. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai dengan
yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing type yang dipilih.
6.2.2. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing-
masing type yang dipilih.
6.2.3. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam uraian dan syarat-
syarat dalam buku ini.
6.3. SYARAT - SYARAT PELAKSANAAN
6.3.1. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Pengawas dan PPTK untuk
mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
6.3.2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, bahan pengganti harus
mendapat persetujuan Pengawas dan PPTK berdasarkan contoh yang diberikan Penyedia.
6.3.3. Sebelum pemasangan dimulai, Penyedia harus membuat shop drawing, termasuk
mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan sparing-sparing, cara pemasangan
dan detail- detail sesuai gambar dan dikoordinasikan dengan Pengawas dan PPTK.
6.3.4. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar, gambar dengan
spesifikasi dan sebagainya, maka Penyedia harus segera melaporkannya kepada Pengawas
dan PPTK.
6.3.5. Penyedia tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada kelainan / perbedaan
di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
6.3.6. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan
hasil pekerjaan dan fungsinya.
6.3.7. Penyedia wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama
masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Penyedia, selama kerusakan bukan
disebabkan oleh tindakan Pemilik.
6.4. ALAT - ALAT SANITAIR
6.4.1. Pekerjaan Wastafel
Bahan dan Material yang digunakan lihat pada Sanitary Schedule.
- Wastafel yang digunakan adalah lengkap dengan segala accesorinya seperti tercantum
dalam brosurnya. Type - type yang dipakai adalah Lihat Sanitary Schedule warna akan
dipilih oleh Perencana.
Hal. 62
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
- Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik
tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah disetujui
oleh Pengawas dan PPTK.
- Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan dengan gambar untuk itu serta
petunjuk-petunjuk dari produsen dalam brosur. Pemasangan harus baik, rapi, waterpass
dan dibersihkan dari kotoran, noda dan penyambungan instalasi plumbingnya tidak boleh
ada yang bocor.
6.4.2. Pekerjaan Closet
- Closet duduk berikut segala kelengkapnnya yang dipakai adalah (Lihat Sanitary
Schedule) dengan warna akan ditentukan oleh Pengawas dan PPTK.
- Closet jongkok berikut kelengkapannya dipakai merk (Lihat Sanitary Schedule) yang
dilengkapi sistem bilas termasuk kran.
- Closet beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik,
tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah
disetujui Pengawas dan PPTK.
- Closet harus terpasang dengan kokoh letak dan ketinggian sesuai gambar, waterpass,
semua noda - noda harus dibersihkan, sambungan-sambungan pipa tidak boleh
ada yang bocor.
6.4.3. Perlengkapan Toilet
- Perlengkapan toilet yang dipasang adalah sesuai dengan gambar dan / atau sesuai
dengan Sanitary Schedule.
- Perlengkapan-perlengkapan tersebut harus dalam keadaan baik tanpa ada cacat-cacat,
dan sudah mendapat persetujuan Pengawas dan PPTK letak pemasangan disesuaikan
gambar-gambar untuk itu, dan cara-cara pemasangan mengikuti petunjuk-petunjuk dari
produsen seperti diterangkan dalam brosur-brosur yang bersangkutan.
- Untuk dudukan dasar kloset dipakai papan jati tua telab 3 cm dan telah dicelup dalam
larutan pengawet tahan air, dibentuk seperti dasar kloset. Kloset disekrupkan pada
papan tersebut dengan sekrup kuningaN.
6.4.4. Pekerjaan Keran
- Semua keran yang dipakai, kecuali kran dinding dengan chromed finish. Ukuran
disesuaikan keperluan masing-masing sesuai gambar plumbing dan brosur alat-alat
sanitair. Keran-keran tembok dipakai yang berleher panjang dan mempunyaai ring
dudukan yang harus dipasang menempel pada dinding.
- Stop keran yang dapat digunakan bahan kuningan dengan putaran berwarna hijau,
diameter dan penempatan sesuai gambar untuk itu.
- Keran-keran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku, penempatannya
harus sesuai dengan gambar-gambar untuk itu.
6.4.5. Floor Drain dan Clean Out
- Floor drain dan Clean out yang digunakan adalah metal verchroom, lobang dia. 2”
dilengkapidengan siphon dan penutup berengsel untuk floor drain dan depverchron
dengan draad untuk clean out.
- Floor drain dipasang ditempat-tempat sesuai gambar untuk itu.
- Floor drain yang dipasang telah diseleksi baik, tanpa cacat dan disetujui Pengawas dan
PPTK.
Hal. 63
Renovasi Kantor Camat Lahat Kecamatan Lahat
- Pada tempat-tempat yang akan dipasang floor drain, penutup lantai harus dilobangi
dengan rapih, menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan ukuran sesuai ukuran floor
drain tersebut.
- Hubungan pipa metal dengan beton/lantai menggunakan perekat beton kedap air dan
pada lapis teratas setebal 5 mm diisi dengan lem Araldit.
- Setelah floor drain dan clean out terpasang, pasangan harus rapih waterpass,
dibersihkan dari noda-noda semen dan tidak ada kebocoran.
6.4.6. Pekerjaan Septic Tank
- Septic dibuat dari beton bertulang menurut gambar-gambar untuk itu, beton yang harus
dipakai adalah beton kedap air, sesuai dengan spesifikasi untuk itu.
- Bagian atas dari septic tank diberi penutup dari beton bertulang menurut PBI 71,
diperhitungkan beban atasnya 300 kg/m2. Diberi tempat untuk pemeriksaan yang
ditutup dengan beton plat yang diberi pengangkat, dan diberi pipa hawa dari pipa besi
diameter 2”.
- Bentuk, ukuran septic tank dan kedalamannya dibuat sesuai dengan gambar untuk itu
dan menurut instruksi dari Pengawas dan PPTK.
- Dinding septic tank dari pasangan ½ bata, finishing plester luar dalam, dan mutu adukan
sesuai ketentuan
- Lantai septic tank dari rabat beton tidak bertulang, mutu beton K175
Hal. 64