| 0022803662312000 | Rp 4,895,142,642 | |
| 0948140413323000 | - | |
| 0749012746302000 | - | |
| 0921071676301000 | - | |
| 0316913847309000 | - | |
| 0022031843307000 | - | |
CV Putra Tiga Konsultan | 0026711697307000 | - |
| 0617705470309000 | - | |
| 0719080954309000 | - | |
| 0435610639307000 | - | |
| 0749084513309000 | - | |
CV Renjana Makayasa | 06*1**9****09**0 | - |
| 0391805447307000 | - | |
| 0842755472307000 | - | |
| 0391723319307000 | - | |
PT Jamsoy Karyo Nusantara | 02*8**3****07**0 | - |
Tiga Putra Muara Ogan | 05*9**9****12**0 | - |
| 0961982741302000 | - | |
| 0623442357309000 | - | |
| 0723143202301000 | - | |
| 0019478981307000 | - | |
| 0930543095307000 | - | |
| 0033055062307000 | - | |
CV Dodo Property | 07*5**6****09**0 | - |
| 0022798698306000 | - | |
| 0022341051309000 | - | |
| 0022803092312000 | - | |
| 0720795699429000 | - | |
Trengginas Tirta Jaya Abadi | 00*9**3****23**0 | - |
| 0019679018309000 | - | |
CV Daneswara Satya Amerta | 09*0**3****02**0 | - |
CV Bintang Samudra | 00*9**7****06**0 | - |
| 0030754535201000 | - | |
| 0923439376306000 | - | |
| 0709028740307000 | - | |
| 0928003144301000 | - |
Spesifikasi Teknis
Renovasi Kantor Camat PUMI Kecamatan Tanjung Sakti PUMI
SPESIFIKASI TEKNIS
A. UMUM
PASAL 1
PERATURAN-PERATURAN
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan
beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti diuraikan didalam buku
ini.
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mengukur kembali semua titik
elevasidan koordinat-koordinat. Dan apabila terjadi perbedaan-perbedaan dilapangan,
Kontraktor wajib membuat gambar- gambar penyesuaian dan harus mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas.
Bila terdapat ketidak jelasan dan atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini,
Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan penyelesaianApabila tidak ditentukan lain, dalam pelaksanaan
pekerjaan ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan yang disebut di bawah ini,
dan Kontraktor dianggap mengetahui dan memahaminya termasuk (apabila ada)
segala perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan lainnya :
a. Peraturan Umum Pemeriksanaan Bahan-bahan Bangunan (PUBBI 1960).
b. Keputusan Presiden RI Nomor 80 tahun 2003
c. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor :
339/Kpts/M/2003, tanggal 31 Desember 2003
d. Peraturan Beton Indonesia (PBI 1971).
e. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PPKI 1961).
f. Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1981 (PPI 1981).
g. Peraturan lain yang berhubungan dengan pembangunan yang berlaku di
Indonesia.
h. Petunjuk serta perintah tertulis dari Direksi pada saat pelaksanaan pekerjaan
Spesifikasi Teknis
Renovasi Kantor Camat PUMI Kecamatan Tanjung Sakti PUMI
PASAL 2
BESTEK DAN GAMBAR
1. Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan bestek mengenai pekerjaan
ini.
2. Bila ternyata ada perbedaan antara kontrak, gambar dan bestek, juga antara
gambar-gambar dengan gambar lain, maka yang berlaku adalah urutan di bawah
ini
Kontrak
Bestek
Gambar-gambar yang lebih besar dengan skala yang lebih kecil.
3. Bila perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan yang belakangan hari mungkin
menimbulkan kekeliruan atau bahaya, Kontraktor wajib menanyakan terlebih
dahulu kepada Direksi untuk mendapatkan ketegasannya.
4. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar- gambar yang
ada (AR, ST dan ME) dalam buku Uraian Pekerjaan ini, maupun pekerjaan yang
terjadi akibat keadaan dilokasi, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut
kepada Konsultan Pengawas secara tertulis, untuk mendapatkan keputusan
pelaksanaan di lokasi setelah Pengawas berunding terlebih dahulu dengan
Konsultan Perencana dan PPTK. Ketentuan tersebut diatas tidak dapat dijadikan
alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan
5. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang
6. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan
memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum
seperti peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya
sebelum memulai pekerjaan.
7. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran- ukuran yang
tercantum didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan KOnsultan
Pengawas. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan terjadi merupakan
tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu
Spesifikasi Teknis
Renovasi Kantor Camat PUMI Kecamatan Tanjung Sakti PUMI
PASAL 3
RENCANA KERJA
1. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyusun Rencana
Kerja (Time Schedulle) yang diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu)
minggu sesudah tanggal penerimaan Surat Perintah Kerja, dengan disetujui oleh
Direksi
2. Setelah Rencana Kerja disetujui oleh Direksi, satu salinan akan ditahan oleh
Direksi dan satu salinan lainnya harus ditempel di Bangsal Kontraktor di tempat
pekerjaan.
3. Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja. Kontraktor juga wajib
memasukkan identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masing-
masing anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang digunakan
dalam melaksanakan pekerjaan ini
4. Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material dilokasi
yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu
pekerjaan lain. Semua sarana persyaratan kerja, harus dilengkapi, sehingga
kelancaran dan kemudahan kerja di lokasi dapat tercapai
PASAL 4
KUASA KONTRAKTOR
1. Kontraktor wajib menempatkan seorang wakil yang cukup cakap dan
berpengalaman untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan ini di lapangan
(selanjutnya disebut “Kepala Pelaksana”).
2. Pelaksana yang ditunjuk oleh Kontraktor harus mendapat kuasa penuh yang
bertindak untuk dan atas nama Kontraktor.
3. Dengan adanya Pelaksana ini tidak berarti bahwa Kontraktor lepas dari
tanggung jawab sebagian atau sepenuhnya dari seluruh pekerjaan.
4. Kontraktor harus memberikan laporan secara tertulis kepada Direksi tentang
segala keterangan mengenai Pelaksana ini. Pelaksana baru bisa bertindak setelah
ada persetujuan dari Direksi. Dalam satu minggu kalau tidak ada keberatan dari
Direksi, berarti Direksi menyetujuinya.
Spesifikasi Teknis
Renovasi Kantor Camat PUMI Kecamatan Tanjung Sakti PUMI
5. Bilamana kemudian menurut pendapat Direksi, Pelaksana kurang
mampu/tidak bisa menunjukkan kecakapannya dalam memimpin pekerjaan
dengan sebaik-baiknya, maka Direksi berhak memerintahkan kepada Kontraktor
untuk menggantikannya, dalam waktu 6 (enam) hari setelah dikeluarkannya surat
perintah itu Kontraktor harus sudah menunjuk seorang kuasa yang baru.
PASAL 5
TEMPAT TINGGAL KONTRAKTOR DAN PELAKSANA
Untuk menjaga kemungkinan akan diperlukan hubungan diluar jam kerja, Kontraktor
wajib memberitahukan alamat rumah dan nomor telpon Kontraktor dan Pelaksana
kepada Direksi. Diharapkan alamat ini tidak berubah-ubah selama pelaksanaan
pekerjaan tersebut
PASAL 6
PENGAMANAN
1. Kontraktor wajib mengadakan penjagaan keamanan untuk barang-barang di
seluruh lokasi pekerjaan.
2. Barang-barang bahan bangunan yang hilang, baik yang sudah maupun yang belum
dipasang tetap menjadi tanggungan Kontraktor dan tidak diperkenankan untuk
diperhitungkan di dalam borongan biaya tambahan.
3. Pekerjaan utama dalam paket pekerjaan ini adalah rehabilitasi gedung, oleh
karenya kontraktor harus bekerja hati-hati sehingga bagian bangunan yang tidak
menjadi obyek yang direhab tidak mengalami kerusakan.
4. Kerusakan bagian bangunan yang diakibat oleh aktifitas pelaksanaan harus
diperbaiki dengan biaya ditanggung oleh kontraktor pelaksana.
5. Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat
mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalu
lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung
6. Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki
tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya
yang bertugas dan para penjaga
Spesifikasi Teknis
Renovasi Kantor Camat PUMI Kecamatan Tanjung Sakti PUMI
7. Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor bertanggung jawab
penuhatas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-
saluran pembuangan dan sebagainya ditempat pekerjaan, dan kerusakan-
kerusakan sejenis yang disebabkan operasi- operasi Kontraktor, dalam arti kata
yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat diterima
Pemberi Tugas
8. Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan
terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan
malam. Pemberi tugas tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan
bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam
pelaksanaan
PASAL 7
LAPORAN HARIAN DAN MINGGUAN
1. Kontraktor diwajibkan membuat Laporan Harian dimana tercantum tentang
kemajuan pekerjaan setiap harinya, bahan- bahan dan alat-alat yang didatangkan,
jumlah pekerja dan petugas lapangan yang ada serta keadaan cuaca pada hari yang
bersangkutan, adalah merupakan kewajiban Kontraktor untuk membuatnya dalam
rangkap 3 (tiga), satu untuk Konsultan Pengawas, satu lainnya untuk Kepala
Satuan Kerja.
2. Laporan Harian harus mendapat pesetujuan dari Konsultan pengawas dan Pejabat
Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) atas substansi laporan yang disampaikan, jika
ada koreksi dari konsultan pengawas atau PPTK maka Laporan harian harus
segera diperbaiki dan hasil perbaikan disampaikan paling lambat 1 x 24 Jam dari
saat dikembalikannnya laporan tersebut.
3. Laporan Mingguan-nya disusun oleh konsultan pengawas berdasarkan hasil
laporan harian yang disampaikan oleh Kontraktor. Laporan Mingguan ini dibuat
dalam rangkap 3 (tiga), satu asli sebagai arsip konsultan pengawas dan dua
salinan untuk kontraktor dan Kepala Satuan Kerja setelah diteliti dan disetujui
oleh Kepala Satuan Kerja.
4. Tugas-tugas dan perintah-perintah dari Konsultan pengawas, PPTK dan Direksi
berlaku dan mengikat bagi Kontraktor, apabila tugas- tugas dan perintah-perintah
Spesifikasi Teknis
Renovasi Kantor Camat PUMI Kecamatan Tanjung Sakti PUMI
itu dimuat dalam laporan/buku harian dan telah dibubuhi tanda tangan dan nama
jelas petugas/Direksi yang menugaskan/memerintahkan.
5. Pekerjaan-pekerjaan tambah kurang harus pula dicatat dalam Laporan Harian.
6. Kelalaian membuat Laporan Harian dapat dikenakan sanksi menurut ketentuan-
ketentuan
7. Kontraktor wajib membuat foto proses pekerjaan (berwarna) yang dilampirkan
pada setiap permohonan termyn, minimal 4 (empat) pose rangkap 3 (tiga),
dimulai dari 0% sampai dengan 100% dan Kontraktor menyediakan dalam album.
PASAL 8
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1. Kontraktor Wajib Menerapkan Sistem Manejemn Keselatan dan Kesehatan Kerja.
2. Kontraktor diwajibkan mentaati undang-undang tenaga kerja dan segera
mengurus ASTEK setelah SPK diterbitkan
3. Kontraktor Wajib Menyediakan Personil Tenaga khusus K3 untuk memastikan
Implementasi K3 dapat berjalan baik di kegiatan Konstruksi.
4. Kontraktor Wajib menyediakan Alat Pelindung Diri untuk para pekerja dan juga
setiap orang yang memasuki wilayah proyek dan juga memasang rambu-rambu K3
yang dipasang ditempat-tempat yang mudah dilihat dan dibaca oleh pekerja
ataupun setiap orang yang memasuki wilayah proyek. Serta melakukan
pengendalian resiko terhdap kecelakaan kerja.
5. Petugas K3 Harus sering mengingatkan Pekerja agar lebih sadar memakai Alat
Pelindung Diri/Keselamatan mempunyai manfaat yang besar
6. Petugas K3 wajib melakukan pengendalian resiko Kecelakaan Kerja,
menginformasikan bahaya yang disebabkan oleh alat-alat kerja, kondisi tempat
kerja, dampak lingkungan dan jenis Pekerjaan yang dilaksanakan.
7. Petugas K3 Wajib membuat Laporan tentang K3 yang terjadi dilokasi Proyek dan
dipasang dipapan informasi, terkait juga jika terjadi Kecelakaan Kerja terhadap
pekerja maka Petugas K3 harus segera melaporkan ke Owner proyek.
8. Kontraktor diwajibkan menyediakan peti obat-obatan sesuai syarat-syarat P3K
yang selalu harus tersedia secara lengkap di lapangan. Obat-obatan tersebut
disediakan baik untuk Direksi, staf Kontraktor, termasuk pekerja-pekerja dari
Spesifikasi Teknis
Renovasi Kantor Camat PUMI Kecamatan Tanjung Sakti PUMI
pihak ketiga.
9. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang memenuhi standar kesehatan
untuk para pekerja.
10. Segala yang menyangkut kesehatan dan jaminan lainnya yang belum disebutkan
disini, Kontraktor wajib melakukan sesuai dengan peraturan perburuhan yang
berlaku bagi para pekerja.
PASAL 9
PEMERIKSAAN PEKERJAAN
1. Sebelum dimulai satu pekerjaan, yang bila pekerjaan ini dilaksanakan
mengakibatkan tidak dapat dilanjutkan pekerjaan yang telah dikerjakan,
Kontraktor diwajibkan meminta kepada Direksi (PPTK dan Konsultan Pengawas)
memeriksa bagian pekerjaan yang telah dikerjakan itu. Baru setelah Direksi
menyatakan bagian ini baik, Kontraktor dapat memulai pekerjaan selanjutnya.
2. Bila permintaan pemeriksaan tersebut selama 24 jam tidak dipenuhi oleh Direksi,
maka Kontraktor bisa meneruskan bagian- bagian pekerjaan, yang seharusnya
diperiksa itu dianggap seolah- olah telah diperiksa dan disetujui. Hal ini
dikecualikan apabila Direksi minta perpanjangan waktu pemeriksaan dan
Kontraktor menyetujuinya.
3. Bila ayat 1 di atas dilanggar oleh Kontraktor, Direksi berhak menyuruh
membongkarnya bagian pekerjaan tersebut, dan ongkos pembongkaran serta
pemasangan kembali karena kelalaian Kontraktor ini dibebankan kepada
Kontraktor.
PASAL 10
PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
1. Yang disebut dengan bahan bangunan adalah semua bahan-bahan yang
digunakan dalam pelaksanaan sebagai tertera dalam uraian pekerjaan dan
persyaratan pelaksanaan ini serta gambar kerja
2. Semua bahan bangunan harus berkualitas baik dan sesuai dengan syarat-
syarat yang tercantum dalam PUBB, PBI’71, SK SNI T-15-1991-03, AV, PTC, AUWI,
Spesifikasi Teknis
Renovasi Kantor Camat PUMI Kecamatan Tanjung Sakti PUMI
AVE dan PKKI
3. Semua bahan-bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut,
Kontraktor/Pelaksana terlebih dulu harus memberikan contoh kepada Pengawas
Lapangan untuk mendapatkan persetujuan sebelum bahan-bahan tersebut
didatangkan atau dipakai.
4. Bahan-bahan yang tidak memenuhi persyaratan atau kualitas jelek yang dinyatakan
afkir/ditolak oleh Pengawas Lapangan/Pengelola Teknis Kegiatan , harus segera
dikeluarkan dari lapangan bangunan selambat-lambatnya dalam waktu 3 x 24 jam
dan tidak boleh dipergunakan
5. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak dan ternyata masih
dipergunakan oleh Pelaksana, maka Pengelola Teknis Kegiatan berhak untuk
memerintahkan pembongkaran kembali kepada Pelaksana (Kontraktor), dan biaya
ditanggung oleh Kontraktor
PASAL 11
MATERIAL, PERALATAN DAN TENAGA KERJA
1. Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan
material harus tahan terhadap iklim tropik
2. Seluruh peralatan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan. Adapun alat-
alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan Kegiatan ini meliputi :
Bor Mesin
Grinda Tangan
Mesin Ketam/Serutan Kayu
Palu
Tangga Lipat Aluminium
Gergaji
Obeng
Tang
Kunci Inggris
Kapak
Sekop
Spesifikasi Teknis
Renovasi Kantor Camat PUMI Kecamatan Tanjung Sakti PUMI
Sendok Semen
Cangkul
Meteran
Gerobak Sorong
Molen
3. Setiap pekerja harus mempunyai ketrampilan untuk menoperasikan Peralatan
Kerja tersebut
Spesifikasi Teknis
Renovasi Kantor Camat PUMI Kecamatan Tanjung Sakti PUMI
B. SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 12
PEKERJAAN PERSIAPAN
Biaya pekerjaan persiapan tidak dihitung dengan item tersendiri pada Rencana
Anggaran Biaya, sehingga biaya pekerjaan persiapan sudah termasuk atau terhitung
dalam setiap item pekerjaan yang ditawar, sehingga biaya pekerjaan persiapan tetap
menjadi tanggungan kontraktor pelaksana. Pekerjaan persiapan yang dimaksud adalah
I. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank
2. Papan nama pekerjaan
3. Pembuatan Gudang/Direksi Keet
4. Pembuatan Rumah Genset dan Pompa Air
5. Air Kerja
6. Listrik kerja
7. Pagar Pengaman
8. Perlengkapan K3
9. Pek. Bongkaran dan Pembuangan Material Bongkaran [ Kantor Lama ]
10. Pek. Pembersihan Lokasi
II. PERSYARATAN BAHAN
1. Persyaratan Bahan untuk bouplank dari kayu kelas III, untuk patok 5/7 cm dan
untuk papan 2/20 cm
2. Papan nama proyek menggunakan Banner
3. Pembuatan Gudang/Direksi Keet sebaik mungkin kayu kelas III, untuk patok 5/7
cm dan untuk papan 2/20 cm menggunakan Atap Seng
4. Rumah Genset dan Pompa air dibuat agar Genset dan Pompa yang ada bisa lebih
aman.
5. Air Kerja dapat didatangkan dari luar dan berkualitas baik, bersih dari kotoran.
Spesifikasi Teknis
Renovasi Kantor Camat PUMI Kecamatan Tanjung Sakti PUMI
Digunakan untuk pekerjaan beton.
6. Listrik kerja dapat menggunakan Meteran yang ada, namun untuk pembiayaan
dibebankan kepada Kontraktor Pelaksana.
7. Pagar Pengaman dipasang dibagian depan lokasi Kegiatan
8. Perlengkapan K3 yang harus minimal disediakan oleh Kontraktor adalah Helm,
Sepatu boot, Sarung Tangan, Rompi dan perlengkapan K3 lainnya seperti Obat-
obatan.
9. Pekerjaan Bongkaran dan pembuangan Material lama harus dilakukan oleh
kontraktor dengan sebaik mungkin dan seefektif mungkin, supaya area pekerjaan
bersih dan tidak bercampurnya bahan material baru dan bongkaran.
10. Pekerjaan pemberihan lokasi dilakukan diakhir pekerjaan
III. PEDOMAN PELAKSANAAN
1. Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank
• Ukuran-ukuran patok dan ukuran tinggi telah di tetapkan dalam gambar dan
dijelaskan dalam gambar detail. Ukuran-ukuran dalam gambar tersebut adalah
ukuran setelah pekerjaan selesai dikerjakan.
• Level
rencana. Penentuan level ini akan dilakukan oleh PPK, Konsultan Pengawas dan
Pengelola Teknis Kegiatan.
• Penentuan titik-titik ketinggian dilakukan dengan selang air ukuran 1/4"
atau dengan alat ukur Theodolit, sedangkan untuk sudut siku-siku dilakukan
dengan benang secara azas segitiga Pythagoras.
• Papan diketam halus dan lurus pada sisi atasnya
• Harus benar-benar waterpass (timbang air) dan sudut-sudutnya harus siku.
• Bouwplank harus terpasang kuat
2. Papan nama pekerjaan
• Papan nama proyek dibuat dengan ukuran 0,8 m x 1,2 m, dan dipasang dilokasi
proyek, 1 (satu) minggu setelah Kontraktor Pelaksana menerima Surat Perintah
Mulai Kerja, serta dijaga keberadaannya selama proyek berlangsung. Papan
nama proyek dibuat dari Banner dan dipasang pada tiang kayu 10 x 10 kayu
Spesifikasi Teknis
Renovasi Kantor Camat PUMI Kecamatan Tanjung Sakti PUMI
kualitas baik, atau dibuat sesuai petunjuk Direksi. Bentuk dan cara penulisan
papan nama proyek mengikuti normalisasi Pemerintah Daerah Setempat
3. Pembuatan Gudang/Direksi Keet
• Ukuran Gudang/Direksi Keet 4 m x 5 m
4. Pembuatan Rumah Genset dan Pompa Air
• Ukuran Gudang/Direksi Keet 4 m x 3 m
5. Air Kerja
Dapat berupa air dari sungai, sumur dan PDAM
6. Listrik kerja
Bisa Bersumber dari PLN dan Juga Genset
7. Pagar Pengaman
Menggunakan Seng, Kayu dan tinggi 2 M
8. Perlengkapan K3
Helm, Sepatu boot, Sarung Tangan, Rompi dan perlengkapan K3 lainnya seperti
Obat-obatan. Dan juga Kontrol dari Petugas K3
9. Pek. Bongkaran dan Pembuangan Material Bongkaran [ Kantor Lama ]
Pembongkaran dapat dilakukan Manual dan Juga dengan Alat Berat
10. Pek. Pembersihan Lokasi
Dilakukan setelah Pelaksanaan Kegiatan selesai secara keseluruhan.
PASAL 13
PEKERJAAN GALIAN, TANAH, PASIR DAN URUGAN
Selain untuk mendapatkan elevasi muka tanah rencana, pekerjaan galian tanah juga
banyak dilakukan untuk pemasangan pondasi bangunan yang tentunya harus diikuti
dengan pelaksanaan pekerjaan urugan kembali setelah pondasi bangunan terpasang
I. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pek. Galian Pondasi Setempat
2. Pek. Galian Pondasi Batu Kali
3. Pek. Timbunan Tanah Kembali
4. Pek. Timbunan [ Sirtu Padat ]
Spesifikasi Teknis
Renovasi Kantor Camat PUMI Kecamatan Tanjung Sakti PUMI
5. Pek. Pasir Urug Bawah Pondasi Setempat [ t : 10 cm ]
II. PERSYARATAN BAHAN
1. Timbunan untuk dibawah lantai menggunakan Sirtu Padat
2. Pasir Urug menggunakan Pasir Biasa
III. PEDOMAN PELAKSANAAN :
1. Pek. Galian Pondasi Setempat
• Letak dan titik Pondasi setempat dapat dilihat pada gambar Kerja
• Ukuran dan Jarak harus sesuai dengan Gambar
• Dapat dilakukan dengan manual atau menggunakan Alat Berat
2. Pek. Galian Pondasi Batu Kali
• Letak dan titik Pondasi setempat dapat dilihat pada gambar Kerja
• Ukuran dan Jarak harus sesuai dengan Gambar
• Dapat dilakukan dengan manual atau menggunakan Alat Berat
3. Pek. Timbunan Tanah Kembali
• Dilakukan setelah Pekerjaan Pondasi selesai, baik pondasi setempat ataupun
pondasi Batukali
• Menggunakan tanah bekas galian
• dipadatkan
4. Pek. Timbunan [ Sirtu Padat ]
• Menggunakan Sirtu yang bersih dari Sampah
• Untuk peninggian Lantai
• Dipadatkan menggunakan stamper
5. Pek. Pasir Urug Bawah Pondasi dan Bawah Lantai Setempat [ t : 10 cm ]
• Pasir yang bersih dari sampah dan kotoran
• Sebagai dasar untuk lantai kerja
PASAL 14
PEKERJAAN BETON/STRUKTUR
Pekerjaan beton merupakan salah satu bagian pekerjaan yang memerlukan perhatian
yang serius dari Kontraktor dan Direksi dalam setiap proses dan keputusan yang
Spesifikasi Teknis
Renovasi Kantor Camat PUMI Kecamatan Tanjung Sakti PUMI
diambil. Bagian-bagian pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan beton dan
dilakukan sebelum, sedang serta sesudah pengecoran adalah pembuatan cetakan,
persiapan dan penulangan, pengecoran, pemeliharaan, pembukaan cetakan dan lain
sebagainya. Semua pekerjaan beton bertulang yang dilakukan harus disertai test beton
di lapangan yang hasilnya langsung dapat diperoleh, serta test beton di laboratorium
yang dilakukan di lembaga di luar proyek dengan biaya test ditanggung oleh Kontraktor
I. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pek. Pondasi beton bertulang Tipe P.1
2. Pek. Sloof beton bertulang S 1 [ Uk. 20 cm x 30 cm ]
3. Pek. Sloof beton bertulang S 2 [ Uk. 12cm x 20 cm ]
4. Pek. Kolom beton bertulang Tipe K.1 [ Uk. 40 cm x 40 cm ]
5. Pek. Kolom Tipe KP beton [ Uk. 12 cm x 12 cm ]
6. Pek. Balok beton bertulang Tipe B.1 [ Uk. 25 cm x 40 cm ]
7. Pek. Plat Lantai beton tebal 12 Cm
8. Pek. Plat Overstek Dag T.12 Cm beton
9. Pek Pad Beton 10 /60
10. Pek Plat meja beton tebal 10 cm
11. Kolom K2 pintu utama 20/20
12. Lisplank beton T.10 cm
13. Pek. Tangga beton bertulang [ Elev + 8,00 M ]
14. Pek. Besi penulangan
15. Pek. Bekesting Kolom, Balok, Lantai, Lisplank, Tangga, Overstek dan Pad
16. Pek Beton Cor
17. Pek. Beton Cor [ Ad. 1PC : 3PP : 5 KR ] [ lantai ]
18. Pek. Beton Cor [ Ad. 1PC : 2PP : 3 KR ] [ Rabat ]
19. Pek. Tangga Beton Bertulang
II. PERSYARATAN BAHAN
1. Semen
• Semen yang memiliki Mutu Baik, Contoh BATURAJA, TIGA RODA, dan HOLCIM,
• Semen Tidak Keras
Spesifikasi Teknis
Renovasi Kantor Camat PUMI Kecamatan Tanjung Sakti PUMI
2. Pasir Beton
• Berupa butir-butir tajam dan keras
• Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur dan sejenisnya
• Pasir alam yaitu pasir yang dihasilkan dari sungai lokal atau pasir alam lain yang
didapat dengan persetujuan Konsultan Pengawas
• Pasir harus halus, bersih dan bebas dari gumpalan-gumpalan kecil dan lunak
dari tanah liat, mika dan hal-hal yang merugikan dari substansi yang merusak
3. Kerikil
• Harus bersih dan bermutu baik
• Agregat kasar harus didapat dari sumber Lokal yang telah disetujui.
• berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu
• Agregat kasar harus bersih dan bebas dari bagian-bagian yang halus, mudah
pecah, tipis atau yang berukuran panjang, bersih dari alkali, bahan-bahan
organis atau dari substansi yang merusak dalam jumlah yang merugikan
4. Air
• harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan
organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton atau baja tulangan
5. Besi Beton,
• Mutu baja/besi beton adalah jenis besi/baja lunak dengan mutu U-24 (tegangan
leleh karakteristik minimum 2400 kg/cm2). Daya lekat baja tulangan harus
dijaga dari kotoran, lemak, minyak, karat lepas dan bahan lainnya.
• Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpih-serpih,
karat, minyak, gemuk dan zat kimia lainnya yang dapat merusak atau
mengurangi daya lekat antara baja tulangan dengan beton
6. Cetakan ( bekisting )
• Multiplex dengan tebal minimum 12 mm
• Papan kelas III ukuran 2/20.
• Rangka kayu ukuran 5/7, 6/10, 6/12
• Steiger / penyangga bekisting harus terdiri dari pipa-pipa besi standar
pabrik (schafolding)
Spesifikasi Teknis
Renovasi Kantor Camat PUMI Kecamatan Tanjung Sakti PUMI
III. PEDOMAN PELAKSANAAN :
1. Kontraktor harus membuat kotak takaran untuk adukan beton. Semua cetakan
dibersihkan dari segala kotoran. Cetakan harus datar dan tegak lurus, kedudukan
dan bentuknya tetap tidak bergeser maupun bergerak pada waktu dan setelah
pengecoran tetapi mudah dibongkar
2. Beton harus dibentuk dari campuran bahan-bahan semen portland, pasir, kerikil
dan air seperti yang ditentukan sebelumnya. Bahan beton dicampur dalam
perbandingan yang tertentu / serasi dan diolah sebaik-baiknya sampai pada
kekentalan yang baik / tepat. Dan diaduk menggunakan Molen
3. Ukuran maksimal dari agregat kasar dalam beton untuk bagian-bagian dari
pekerjaan tidak boleh melampaui ukuran yang ditetapkan dalam
persyaratan bahan beton, ukuran mana ditetapkan sepraktis mungkin sehingga
tercapai pengecoran yang tepat dan memuaskan.
4. Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beton yang dipakai untuk berbagai
mutu, harus ditetapkan dari waktu ke waktu selama berjalannya pekerjaan,
demikian juga pemeriksaan terhadap agregat dan beton yang dihasilkan.
5. Perbandingan campuran dan faktor air semen yang tepat akan ditetapkan atas
dasar beton yang dihasilkan yang mempunyai kepadatan yang tepat, kekedapan,
keawetan dan kekuatan yang dikehendaki.
6. Kekentalan (konsistensi) adukan beton untuk bagian-bagian konstruksi beton
harus disesuaikan dengan jenis konstruksi yang bersangkutan, cara pengangkutan
adukan beton dan cara pemadatannya. Kekentalan adukan beton antara lain
ditentukan oleh faktor air semen.
7. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis Konsultan
pengawas
8. Membengkok dan meluruskan tulangan untuk beton bertulang harus dilakukan
dalam keadaan dingin. Batang tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai
dengan gambar kerja. Bila tidak tercantum dalam gambar kerja, harus dimintakan
persetujuan Direksi terlebih dahulu.
9. Tulangan harus bebas dari kotoran-kotoran dan karat, serta bahan-bahan lain yang
mengurangi daya rekat
Spesifikasi Teknis
Renovasi Kantor Camat PUMI Kecamatan Tanjung Sakti PUMI
10. Tulangan lengkung tidak boleh menempel pada papan cetakan atau tumpuan lain.
Untuk itu harus dibuat beton tahu (beton decking) dengan tebal dan pemasangan
sesuai dengan PBI ’71
11. Beton yang sudah dicor harus dijaga agar tidak kehilangan kelembaban untuk
paling sedikit 14 (empat belas) hari
12. Pembongkaran harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa hingga menjamin
seluruhnya keamanan beton yang telah dicor
13. Bagian struktur beton yang disangga dengan batang penyangga tidak boleh
dibongkar begesting maupun tiang penyangganya sebelum elemen struktur
tersebut mencapai kekuatan minimal untuk memikul berat sendiri berikut bahan-
bahan pelaksanaan di atasnya
14. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari pengawas, atau
jika umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut:
Bagian sisi balok 48 jam
Balok tanpa beban konstruksi 7 Hari
Balok dengan beban konstruksi 21 Hari
Pelat beton 21 Hari
PASAL 15
PEKERJAAN DINDING
Penutup ruang atau dinding terbuat dari pasangan Batubata. Kontraktor harus
melakukannya dengan ketelitian yang sebaik mungkin mengingat secara visual
kerapihan hasil akhir pekerjaan salah satunya akan terlihat dari presisi dinding
bangunan
I. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pek. Dinding Batu Bata [ Ad. 1SP : 4PP ]
2. Pek. Plesteran [ Ad. 1SP : 4PP, t : 15 mm ]
3. Pek. Dinding Glass Block
4. Pek. Waterproofing Membrane Bakar [ Toilet ]
5. Pek. Waterproofing Semen Base [ Plat Dag Teras ]
Spesifikasi Teknis
Renovasi Kantor Camat PUMI Kecamatan Tanjung Sakti PUMI
6. Pek. Waterproofing Semen Base [ Talang Dag Lt.2 ]
Dilaksanakan untuk lantai I dan Lantai II
II. PERSYARATAN BAHAN
1. Batu Bata
• Bentuk Empat persegi panjang, bersudut siku-siku dan tajam, permukaannya
rata dan tidak menampakkan adanya retak-retak.
• Dibuat dari tanah liat dengan atau campuran bahan lainnya, yang dibakar pada
suhu cukup tinggi hingga tidak hancur bila direndam air.
• Batu bata bisa berasal dari pabrikasi daerah Lokal.
2. Semen
• Semen yang memiliki Mutu Baik, Contoh BATURAJA, TIGA RODA, dan HOLCIM,
• Semen Tidak Keras
3. Pasir Beton
• Berupa butir-butir tajam dan keras
• Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur dan sejenisnya
• Memenuhi komposisi butir serta kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang
tercantum dalam PBI 1971.
• Pasir alam yaitu pasir yang dihasilkan dari sungai lokal atau pasir alam lain yang
didapat dengan persetujuan Konsultan Pengawas
• Pasir harus halus, bersih dan bebas dari gumpalan-gumpalan kecil dan lunak
dari tanah liat, mika dan hal-hal yang merugikan dari substansi yang merusak
4. Air
• harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan
organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton atau baja tulangan
III. PEDOMAN PELAKSANAAN :
1. Pasangan Dinding Batubata dilakukan dengan teliti sehingga, pasangan Batubata
rata dan tegak. Spesi perekat menggunakan adukan dengan komposisi campuran 1
PC : 4 PS.
2. Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 8-
Spesifikasi Teknis
Renovasi Kantor Camat PUMI Kecamatan Tanjung Sakti PUMI
10 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis Pekerjaan pemasangan
harus benar-benar vertikal dan horizontal. Pengukuran dilakukan dengan tiang
lot dan harus diukur dengan tepat
3. Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan kolom
dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 12 x 12 cm, dengan tulangan
pokok 4 diameter 10 mm, beugel diameter 6 mm jarak 20 cm
4. Pasangan bata untuk dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish
setebal 12 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 24 cm. Pelaksanaan
pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus
5. Plesteran dibuat dengan campuran 1PC : 4 Ps
6. Ketebalan plesteran pada semua bidang permukaan harus sama tebalnya dan tidak
diperbolehkan plesteran yang terlalu tipis dan terlalu tebal. Ketebalan yang
diperbolehkan berkisar antara 1,00 cm sampai 1,50 cm.
7. Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak harus diusahakan
memperbaikinya secara keseluruhan.
8. Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama seminggu sejak
permulaan plesterannya.
9. Plesteran baru harus dijaga sedemikian rupa sehingga tidak terjadi pecah dan
sobek/retak dengan disiram air minimum 3 kali dalam 24 jam selama 7 hari
berturut-turut
PASAL 16
PEKERJAAN LANTAI
Sebelum pelaksanaan pekerjaan lantai, kontraktor diharapkan sudah menyelesaikan
semua pekerjaan struktur pada lantai yang bersangkutan, dan sudah membebaskan
lantai yang akan dikerjakan tersebut terhadap semua aktivitas pelaksanaan pekerjaan
berat
I. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pas. Lantai Granit [ Uk. 60 cm x 60 cm ]
2. Pas. Plint Granit [ Uk. 10 cm x 60 cm ]
Spesifikasi Teknis
Renovasi Kantor Camat PUMI Kecamatan Tanjung Sakti PUMI
3. Pas. Granit Tile utk rest room, tangga dan Teras[ Uk. 60 cm x 60 cm ]
4. Pek. Stop nossing Keramik [ Uk. 10 cm x 60 cm ]
5. Pas. Lantai Keramik KM/WC [ Uk. 40 cm x 40 cm ]
6. Pas. Dinding Keramik [ Uk. 40 cm x 40 cm ]
Dilaksanakan untuk lantai I dan Lantai II
II. PERSYARATAN BAHAN
1. Granite
• Ukuran 60 cm x 60 cm
• Kualitas Baik, Merk Setara Indograss, Garuda , Granito dan lain nya
• Permukaan Licin
2. Keramik
• Ukuran 40 cm x 40 cm
• Kualitas Baik, Merk Setara Mulia
• Untuk Lantai Permukaan Kasar
• Untuk dinding kamar mandi permukaan Licin
3. Bahan Perekat menggunakan Spesi ad. 1 : 3, Bahan pengisi Semen berwarna
III. PEDOMAN PELAKSANAAN :
1. Bidang-bidang yang akan diberi penutup lantai harus sudah betul-betul bersih rata
dan sempurna
2. Lapisan pasir bawah lantai harus sudah dipadatkan, dengan disiram air sedikit
demi sedikit
3. Jika terdapat kekurang sempurnaan konstruksi yang berada di bawah lantai, maka
Kontraktor wajib menyempurnakannya. Dan apabila terdapat cacat atau kurang
baik yang diakibatkan kurang sempurnanya konstruksi-konstruksi yang berada di
bawah lantai maka Kontraktor harus membomgkar dan memperbaikinya dengan
biaya ditanggung oleh Kontraktor
4. Penghamparan adukan beton baik untuk rabat beton maupun plat beton bertulang
mengikuti Pasal 08 – Pekerjaan Beton dalam rencana kerja dan syarat ini
5. Permukaan lantai yang baru dikerjakan harus dijaga/dilindungi dari segala
Spesifikasi Teknis
Renovasi Kantor Camat PUMI Kecamatan Tanjung Sakti PUMI
gangguan misalnya tekanan, senggolan atau penggeseran sampai kondisi beton
cukup umur atau mengeras
6. Perawatan permukaan lantai mengikuti Pasal Pekerjaan Beton dalam rencana
kerja dan syarat
PASAL 1 7
PEKERJAAN PLAFOND
I. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pek. Plafond PVC
2. Pek. List Plafond PVC
II. PERSYARATAN BAHAN
1. Plafond PVC
• Tebal 8 mm, Panjang 3 m, 4 m dan 6 m
• Motif Glossy dan Dop
• Merk Setara Sunda, Javapon, dengan Kualitas Yang baik
2. Besi Hollow dgn ukuran 20 mm x 40 mm , 40 mm x 40 mm
3. Lisplank menggunakan bahan PVC
III. PEDOMAN PELAKSANAAN :
1. Rangka Plafond Besi Rangka plafond induk mengunakan besi siku dipasang
dengan urutan pertama, yang dipakukan pada dinding dan dilaskan/di bautkan
pada kuda kuda baja. Untuk rangka pembagi mengunakan besi Hollow channel.
Gantungan Plafon dilekatkan/dilaskan langsung pada kuda kuda baja. Jarak
gantungan plafond setiap 1 m2
2. Pemasangan rangka ini harus rapi dan waterpass. Panitia Pembangunan Sekolah
bertanggung jawab atas kerapian pemasangan rangka ini
3. Penutup Plafond PVC dipasang pada rangka ini, dengan menggunakan screw
gypsum. Hasil akhir harus siku dan waterpas
Spesifikasi Teknis
Renovasi Kantor Camat PUMI Kecamatan Tanjung Sakti PUMI
PASAL 18
PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
Hasil dari pekerjaan pintu dan jendela sangat menuntut adanya bentukan presisi yang
ketat dengan tingkat ketelitian yang cukup tinggi, diharapkan kontraktor dapat
mempekerjakan tenaga tukang yang mempunyai pengalaman cukup dalam
penanganan pekerjaan yang sejenis
I. LINGKUP PEKERJAAN
Seluruh item pekerjaan Pintu dan Jendela yang tertuang dalam Daftar Kuantitas dan
Harga, yaitu
1. Pas. Pintu Tipe PU [ Assesoris Lengkap Terpasang ]
2. Pas. Pintu Tipe P.1 [ Assesoris Lengkap Terpasang ]
3. Pas. Pintu Tipe P.2 [ Assesoris Lengkap Terpasang ]
4. Pas. Pintu Tipe P.3 [ Assesoris Lengkap Terpasang ]
5. Pas. Pintu Tipe PJ [ Assesoris Lengkap Terpasang ]
6. Pas. Jendela Tipe JU [ Assesoris Lengkap Terpasang ]
7. Pas. Bouvenli Tipe BV.1 [ Assesoris Lengkap Terpasang ]
8. Pas. Bouvenli Tipe BV.2 [ Assesoris Lengkap Terpasang ]
9. Pas. Jendela Tipe J.1 [ Assesoris Lengkap Terpasang ]
10. Pas. Jendela Tipe J.2 [ Assesoris Lengkap Terpasang ]
11. Pas. Partisi Kaca [ Assesoris Lengkap Terpasang ]
II. PERSYARATAN BAHAN
1. Aluminium
Menggunakan Aluminium dengan ukuran 4 inchi. Bahan yang akan diproses
fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan bentuk toleransi ukuran,
ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang dipersyaratkan. Bahan
aluminium yang digunakan adalah Merk Damai Abadi, Warna Coklat
2. Kaca
Kaca yang digunakan untuk Pintu dan Jendela pada kegiatan ini adalah kaca bening
memiliki tebal 5 mm dan 8 mm. dan juga untuk jendela utama menggunakan Kaca
Spesifikasi Teknis
Renovasi Kantor Camat PUMI Kecamatan Tanjung Sakti PUMI
tempered Glass
3. Asesoris
Engsel 3 Inchi untuk jendela, Tunjang Angin, Engsel 4 inchi untuk Pintu, Handle
Stainless, Kunci, Engsel Tanam merk dekson.
III. PEDOMAN PELAKSANAAN :
1. Sebelum memulai pelaksaan Kontraktor Pelaksana diwajibkan meneliti gambar-
gambar dan kondisi dilapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat contoh jadi
untuk semua detail sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan
sistem konstruksi bahan lain
2. Untuk semua pekerjaan menggunakan frame aluminium dengan kualitas baik
menurut penilaian Direksi. Penyetelan kusen dijaga agar permukaannya tidak cacat
3. Bagian-bagian yang tertanam atau berhubungan langsung dengan pasangan bahan
lain, seperti misalnya tembok serta bagian dalam sambungan, sebelumnya harus
dibuat sampai rata agar kusen bisa menyatu dengan sempurna
4. Kusen-kusen baru dilindungi supaya sudut-sudutnya tidak rusak selama waktu
penyetelan sampai pengecatan
5. Penyetelan kusen agar dilakukan sedemikian rupa, sehingga menghasilkan
pemasangan yang herizontal terhadap keselurah kusen dalam satu bangunan.
6. Semua kusen pintu/jendela, bovenlicht terpasang harus dengan water pass.
7. Di atas kusen dengan jumlah bentangan 1,10 m atau lebih harus dipasang balok
latei beton bertulang 1 PC : 2 Ps : 3 Kr tulangan 4 dia 12 beugel dia 8 jarak 15 cm.
Semua sambungan frame aluminium dibuat secara teknis, rapi, rapat dan kuat.
8. Semua perkuatan sambungan harus menggunakan standar sambungan frame
aluminium.
9. Semua ukuran frame aluminium yang tersebut dalam gambar adalah ukuran jadi
terpasang.
10. Semua rangka daun pintu/jendela menggunakan frame aluminium kualitas baik.
Pemasangan daun pintu harus tepat pertemuannya dengan kusen. Ukuran tebal
frame daun pintu maupun daun jendela harus sesuai gambar.
11. Pada tiap-tiap daun pintu dipasang 3 pasang engsel biasa yang dipasang dengan
sekrup kembang dan dipasang baut angin. Pemasangan sekrup engsel harus
mengebor lubang kusen terlebih dahulu, tidak boleh membuat lubang dengan paku.
Spesifikasi Teknis
Renovasi Kantor Camat PUMI Kecamatan Tanjung Sakti PUMI
12. Bahan serta jenis pengunci harus diserahkan kepada Direksi dalam beberapa
alternatif pilihan, dan yang digunakan adalah yang dipilih dan disetujui Direksi.
13. Setiap pintu dilengkapi dengan kunci dua kali putaran berikut handel penarik
lengkap dengan perlengkapannya. Dalam penyetelan kunci pada pintu, agar semua
kunci di beri minyak olie sebelum dipasang dan dikontrol agar kunci tetap dalam
keadaan baik. Dan setiap kunci masing-masing pintu agar diberi tanda dengan
huruf (A – Z), agar mudah dalam pengecekannya.
14. Untuk pekerjaan kaca baik ukuran dan jenisnya harus sesuai gambar. Cacat bahan
kaca sebelum dan sesudah pemasangan akan ditolak. Semua kaca harus benar-
benar rata dan tidak menggelombang. Sebelum dipasang kaca harus sudah
mendapat persetujuan Direksi.
15. Untuk jendela kaca mati yang luasnya lebih besar dari 0,8 m menggunakan kaca
tebal 5 mm, kaca digunakan yang berkualitas baik dan tidak bergelombang maupun
tergoresPemasangan kaca harus rapat, rapi dan diberi spasi untuk kemungkinan
mengembang dan menyusut atau diberi renggangan.
PASAL 19
PEKERJAAN ATAP
PEKERJAAN ATAP METAL
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi ;
Pekerjaan pemasangan atap metal zincalume , lengkap dengan
accessories penutup bubungan, akhiran bubungan, penutup jurai dan ampig
dan atau sesuai Gambar Kerja.
2. PERSYARATAN BAHAN.
Bahan utama atap Zincalume.
- Ketebalan, 0,45 mm. untuk atap ( 4,58 kg/m2 ) dan 0,55 mm.
untuk flashing / capping (2,53 kg/m2 ).
- Ukuran, Lebar efektif 1020 mm. dan atau sesuai Gambar Kerja.
- Warna, Ditentukan kemudian.
- Acesories (baut pengikat, plat kait, lengkap dengan ring karet
kedap air), lembar pelindung (flashing), lembar penutup bubungan (capping),
sealant dan lain-lain harus dari bahan dan tipe yang sama dengan penutup atap
dan atau mengikuti spesifikasi yang ditentukan pabrik.
- Bahan utama atap Zincalume.
- Ketebalan, 0,45 mm. untuk atap ( 4,58 kg/m2 ) dan 0,55 mm.
untuk flashing / capping (2,53 kg/m2 ).
Spesifikasi Teknis
Renovasi Kantor Camat PUMI Kecamatan Tanjung Sakti PUMI
- Ukuran, Lebar efektif 1020 mm. dan atau sesuai Gambar Kerja.
- Warna, Ditentukan kemudian.
- Acesories (baut pengikat, plat kait, lengkap dengan ring karet
kedap air), lembar pelindung (flashing), lembar penutup bubungan (capping),
sealant dan lain-lain harus dari bahan dan tipe yang sama dengan penutup atap
dan atau mengikuti spesifikasi yang ditentukan pabrik.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
3.1. Pelaksana wajib memberikan contoh bahan untuk disetujui dengan disertai
keterangan tertulis mengenai spesifikasi bahan, detail bentuk, ukuran serta
petunjuk cara pemasangan.
3.2. Bila Pemberi Tugas / Pengawas menganggap perlu, maka Pemberi
Tugas berhak meminta Pelaksana agar dalam pelaksanaan pekerjaan ini
harus diawasi oleh tenaga ahli / supervisi khusus dari pabrik pembuat dengan
dan atas biaya tanggungan Pihak Penyedia.
3.3. Lembaran penutup atap diangkut ke atas rangka atap hanya apabila akan
dipasang, rusuk atas lembaran penutup atap harus menghadap sisi dimana
pemasangan dimulai.
3.4 . Pelaksana harus memeriksa dengan teliti serta seksama dan memastikan
bahwa permukaan atas semua gording atau atap sudah satu bidang. Jika belum
satu bidang, dapat menyetel atau mengganjal bagian-bagian ini terhadap rangka
penumbu / gording.
3.5. Dalam keadaan apapun juga untuk mengatur kemiringan atap, ganjal
tidak diperkenankan dipasang langsung di bawah plat kait.
Hal ini harus diperhatikan sungguh-sungguh oleh Pelaksana karena
penyetelan dan pengganjalan tidak tepat akan mengakibatkan gangguan
pengikatan, terutama jika jarak penyangga kecil.
3.6. Untuk mendapatkan kekuatan pengikatan maksimal apabila
dipergunakan plat kait. Jarak perletakan pertama maupun terakhir dari plat kait
terhadap ujung / tepi lembaran harus memenuhi persyaratan pabrik.
3.7. . Lakukan pemeriksaan setempat terhadap penyetelan plat kait
untuk mencegah pergeseran. Untuk memperbaiki kelurusan, lembaran
dapat disetel 2 mm. dengan menarik plat kait menjauhi atau menekan ke arah
lembaran pada saat mengikatkan plat kait tersebut.
Untuk mencegah plat kait bergeser ke bawah, harus dipergunakan pengikat
positif yaitu sekrup atau baut pada plat kait tersebut.
3.8. . Pada lembaran akhir di bagian atas, sisi tepi atas lembaran tersebut
harus ditekuk ke bawah. Penekukan dilakukan dengan alat yang disediakan
pabrik untuk pekerjaan tersebut. Penekukan ini untuk mencegah masuknya air
kedalam bangunan.
Penekukan dapat dilaksanakan sebelum ataupun sesudah lembaran
Spesifikasi Teknis
Renovasi Kantor Camat PUMI Kecamatan Tanjung Sakti PUMI
dipasang.
3.9. Pada lembaran akhis di bagian bawah, sisi tepi lembaran tersebut
harus ditekuk ke bawah untuk mencegah air mengalir melalui sisi bawah
lembaran kedalam bangunan.
Penekukan dilakukan dengan alat yang disediakan pabrik untuk pekerjaan
tersebut.
3.10. Arah pemasangan lembaran dari bawah ke atas kemudian dilanjutkan
pemasangan ke samping dengan arah tetap dari bawah ke atas dan
seterusnya.
Pada tumpangan akhir, sebaiknya gunakanlah 2 (dua) lembar atau lebih
dengan ukuran yang lebih pendek. Tumpangan / overlap akhir harus memenuhi
persyaratan pabrik.
3.11. Khusus untuk penutup bubungan (capping), Pelaksana harus sudah
menyediakan lubang pada ujung atas penutup bubungan (capping) untuk
tiang penangkal petir, lengkap dengan karet.
Diameter lubang harus tepat sama dengan diameter tiang penangkal petir.
3.12. Kedua sisi tepi arah memanjang penutup bubungan (capping) harus
ditakik sesuai dengan bentuk dan jarak rusuk lembaran setelah penutup
bubungan terpasang. Penakikan dilakukan dengan alat yang disediakan oleh
pabrik khusus untuk pekerjaan tersebut.
Setelah ditakik, barulah kedua sisi tepi penutup bubungan (capping)
ditekuk ke bawah dengan alat penekuk yang disediakan pabrik untuk
pekerjaan tersebut hingga menutup sampai lembah antara 2 (dua) rusuk
lembaran. Penutup bubungan (capping) disekrupkan pada setiap rusuk
lembaran.
3.13. Pemasangan flashing, capping, fixing strip dan lain-lainnya harus
dilakukan oleh Pelaksana sesuai dengan persyaratan teknis dari pabrik
pembuat walaupun belum ataupun tidak tercantum dalam Gambar Kerja
maupun Gambar Pelengkap sehingga didapat hasil yang baik, terhindar dari
kemungkinan kebocoran. Dalam kasus ini, Pelaksana tidak dapat menuntut
sebagai pekerjaan tambah.
3.14. Pelaksana harus teliti dan rapi sehingga lembaran setelah terpasang rapi
dan lurus, garis-garis rusuk lembaran sejajar, lurus, tidak bergelombang ke arah
horizontal maupun vertikal, menghasilkan penampilan yang baik.
3.15. Bagian lembaran setelah terpasang, yang boleh diinjak hanyalah pada
rusuk tepat di atas gording.
Spesifikasi Teknis
Renovasi Kantor Camat PUMI Kecamatan Tanjung Sakti PUMI
PASAL 20
PEKERJAAN PENGECATAN
PEKERJAAN PENGECATAN
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi ;
- Pekerjaan pengecatan permukaan dinding pasangan batu bata dan beton
- Pekerjaan pengecatan permukaan Tralist pipa hollow seperti tercantum
dalam Gambar Kerja.
- Termasuk pengecatan dasar (plamuur, menie dan lain-lain).
1.1. Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding Pasangan Batu Bata dan Beton
Semua permukaan dinding pasangan batu bata dan permukaan beton yang
tampak (exposed) seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
1.2. Pekerjaan Pengecatan Besi
Semua pekerjaan Tralist yang terpasang seperti tercantum dalam Gambar
Kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
- Semua bagian / permukaan yang tampak (exposed) dicat sampai dengan
cat finish.
- Semua bagian / permukaan yang tidak ditampakkan (un-exposed) dicat
hanya sampai dengan cat dasar.
2. PERSYARATAN BAHAN.
a. Cat Tembok Exterior.
Bahan dari jenis acrylic emulsion kualitas baik, tahan terhadap udara dan
garam. Tipe exterior matt emulsion.
2.2.. Cat Tembok Interior.
Bahan dari jenis acrylic emulsion kualitas baik, tipe interior matt emulsion.
2.3. Cat Besi Tralist.
Bahan dari jenis synthetic enamel super gloss kualitas utama, tipe interior
dan exterior gloss paint.
2.4. Lapisan Primer.
Bahan dari kualitas utama,
2.5. Pelaksana lapangan wajib membuktikan keaslian cat dari produk
tersebut di atas mengenai kemurnian cat yang akan dipergunakan.
Pembuktian berupa :
- Segel kaleng
- Hasil akhir pengecatan
Spesifikasi Teknis
Renovasi Kantor Camat PUMI Kecamatan Tanjung Sakti PUMI
2.6. Pelaksana harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan
jenis cat pada bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm.
Pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna,
formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar sampai dengan
lapisan akhir).
2.7. Semua bidang contoh tersebut harus disampaikan kepada
Pengawas. Jika contoh- contoh tersebut telah disetujui secara tertulis
oleh Pengawas, barulah Pelaksana melanjutkan dengan Pembuatan
“mock-up”.
2.8. Pelaksana harus menyerahkan kepada Pengawas, untuk
kemudian akan diteruskan ke Pemberi Tugas, minimal 2 galon tiap warna
dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat
dan mencantumkan dengan jelas identitas cat yang ada di dalamnya. Cat
ini akan dipakai sebagai cadangan oleh Pemberi Tugas untuk perawatan.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
3.1. Lakukan dengan cara terbaik yang umum dilakukan kecuali apabila
dispesifikasikan lain.
Tebal minimum dari tiap lapisan jadi (finish) minimum sama dengan syarat
yang dispesifikasikan pabrik.
Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas
yang menunjukkan tanda-tanda sapuan, roller maupun semprotan.
3.2. Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar
beracun atau membahayakan kesehatan manusia, maka Pelaksana harus
menyediakan peralatan pelindung, misalnya : masker, sarung tangan dan
sebagainya yang harus dipakai pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
3.3. Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan
cuaca yang lembab atau hujan atau dalam keadaan angin berdebu bertiup.
Terutama untuk pelaksanaan di dalam ruangan bagi cat dengan bahan dasar
beracun atau membahayakan manusia, maka ruangan tersebut harus
mempunyai ventilasi yang cukup atau pergantian udara berlangsung
lancar.
Di dalam keadaan tertentu misalnya untuk ruangan tertutup, Pelaksana
harus memakai kipas angin ( fan ) untuk memperlancar pergantian / aliran
udara.
3.4. Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara
tekan (vacuum cleaner), semprotan dan sebagainya harus tersedia dari
kualitas / mutu terbaik dan jumlahnya cukup untuk pekerjaan ini.
3.5. Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas.
Penyemprotan hanya boleh dilakukan bila disetujui Pengawas.
Spesifikasi Teknis
Renovasi Kantor Camat PUMI Kecamatan Tanjung Sakti PUMI
3.6. Pemakaian ampelas, pencucian dengan air maupun pembersihan
dengan kain kering terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis
dari Konsultan Pengawas, terkecuali disyaratkan lain dalam spesifikasi ini.
3.7. Pelaksanaan pekerjaan ini khususnya pengecatan cat dasar untuk
komponen bahan / material logam, harus dilakukan sebelum komponen
tersebut terpasang.
3.8. Standar Pengerjaan (“Mock-Up”).
Sebelum pengecatan dimulai, Pelaksana harus melakukan pengecatan pada
satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang -bidang
tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, tekstur, material dan cara
pengerjaan.
Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai “mock-up” ini akan ditentukan
oleh Konsultan Pengawas.
Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Konsultan
Pengawas dan Perencana, maka bidang-bidang ini akan dipakai sebagai
standar minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
3.9. Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Pengawas harus diulang dan
diganti. Penyedia harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar
atau cat finish yang kurang menutupi atau lepas sebagaimana ditunjukkan
oleh Pengawas. Biaya untuk hal ini ditanggung Pelaksana, dan tidak
dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
3.10. Pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan oleh aplikator
yang direkomendasikan oleh pihak pabrik untuk mendapatkan garansi
bahan dan pekerjaan dari pabrik.
3.11. Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding Pasangan Bata dan Beton
- Sebelum Pelaksanaan.
Seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, minyak, lemak,
kotoran atau noda lain, bekas-bekas cat yang terkelupas bagi permukaan
yang pernah dicat dan dalam kondisi kering.
- Pelaksanaan Pekerjaan dengan Roller
Pemakaian kuas hanya untuk permukaan dimana tidak mungkin
menggunakan roller.
- Permukaan Interior.
a. Lapisan Pertama :
• Cat dasar jenis Alkali .
• Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
• Ketebalan lapisan 25–40 micron atau daya sebar per liter
13–15 m2.
• Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
berikutnya.
• Warna bening ( transparan ).
b. Lapisan Kedua dan Ketiga :
Spesifikasi Teknis
Renovasi Kantor Camat PUMI Kecamatan Tanjung Sakti PUMI
• Cat jenis Interior Setara Dulux.
• Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
• Ketebalan lapisan 25-40 micron atau daya sebar per liter
11-17 m2 per lapis.
• Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.
• Warna ditentukan kemudian.
- Permukaan Exterior.
a. Lapisan Pertama :
• Cat dasar jenis Alkali .
• Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
• Ketebalan lapisan 25–40 micron atau daya sebar per liter
13–15 m2.
• Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan
pelapisan berikutnya.
• Warna bening ( transparan ).
b. Lapisan Kedua dan Ketiga :
• Cat jenis Exterior .
• Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
• Ketebalan lapisan 25-40 micron atau daya sebar per liter
11-17 m2 per lapis.
• Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.
• Warna ditentukan kemudian.
3.12. Pekerjaan Pengecatan Logam Yang Ditampakkan.
- Persiapan Sebelum Pengecatan.
Bersihkan permukaan dari kulit giling (kerak / millscale), karat, minyak,
lemak dan kotoran lain secara teliti, seksama dan menyeluruh sehingga
permukaan yang dimaksud menampilkan tampak logam yang halus dan
mengkilap.
Pekerjaan ini dilaksanakan dengan sikat kawat mekanik (Mechanical
Wire Brush). Akhirnya permukaan dibersihkan dengan vacuum cleaner
atau sikat yang bersih.
Sebelum dilakukan pengecatan, semua permukaan logam harus
mendapat “solvent treatment” untuk menghilangkan lemak dan kotoran.
- Pelaksanaan pengecatan.
a. Lapisan Pertama :
Pekerjaan cat primer / dasar dilaksanakan sebelum komponen
bahan / material logam terpasang. Tunggu selama minimum 6 jam
sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas.
b. Lapisan Kedua :
Cat dasar jenis Undercoat.
Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
berikutnya.
Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas.
c. Lapisan Ketiga dan Keempat : Cat akhir (“finish”).
Spesifikasi Teknis
Renovasi Kantor Camat PUMI Kecamatan Tanjung Sakti PUMI
Pelaksanaan dengan kuas
Tenggang waktu antara pelapisan minimum 16 jam. Warna
ditentukan kemudian.
3.13. Pekerjaan Pengecatan Logam Yang Tidak Ditampakkan.
Semua pengecatan permukaan logam yang tidak ditampakkan hanya cat
dasar1 (satu) lapis.
Pelaksanaan dengan kuas.
PASAL 21
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
Hasil dari pekerjaan ini merupakan satu bagian yang paling beresiko, mengingat sudah
sangat sering terjadi kebakaran gedung diakibatkan oleh adanya gangguan pada
jaringan instalasi listrik. Untuk itu kontraktor diminta mempercayakan pelaksanaan
pekerjaan ini kepada ahlinya yang terbiasa menangani pekerjaan sejenis
I. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pas. Instalasi Titik Lampu ( Kabel + Assesoris Terpasang )
2. Pas. Instalasi Saklar ( Kabel + Assesoris Terpasang )
3. Pas. Instalasi Stop Kontak ( Kabel + Assesoris Terpasang )
4. Lampu Downlight 12, 18 dan 23 Watt LED
5. Saklar Tunggal
6. Saklar Ganda
7. Stop Kontak Ganda
8. Stop Kontak AC
9. Pas. Exhousfan
10. Box phanel lengkap komponen ( presto )
11. Penangkal petir
II. PERSYARATAN BAHAN
1. Seluruh instalasi di dalam kawasan digunakan jenis kabel NYA 2,5 dan NYA 3 X 2,5,
, jumlah inti disesuaikan dengan gambar
2. Konduit yang digunakan harus dari jenis PVC kecuali ditunjukkan lain pada
gambar
Spesifikasi Teknis
Renovasi Kantor Camat PUMI Kecamatan Tanjung Sakti PUMI
3. Jumlah dan jenis komponen panel listrik ditunjukan dalam gambar
4. Seluruh klem-klem kabel harus buatan pabrik dan tidak diperkenankan membuat
sendiri
5. Lampu ruangan yang digunakan adalah Lampu Down light 10 W (
harus ada persetujuan dari direksi sebelum dipasang
6. Saklar yang digunakan setara Panasonic
7. Stop kontak yang digunakan setara Panasonic
8. Fitting yang digunakan adalah fiting yang dibuat di dalam boks panel (rapi dan
aman)
III. PEDOMAN PELAKSANAAN :
1. Kabel yang digunakan harus kabel metal, atau yang setara dan telah lulus uji dari
PLN (mendapatkan sertifikat tanda uji dari LMK PLN)
2. Konduit yang digunakan harus dari jenis PVC kecuali ditunjukkan lain pada
gambar
3. Peralatan bantu untuk konduit harus dilengkapi dan dipasang dengan cara yang
sebenarnya
4. Pada beberapa tempat yang menimbulkan getaran atau yang ditunjukkan dalam
gambar, harus digunakan flexibel konduit lengkap dengan alat-alat bantunya
5. Bentuk panel listrik yang berdiri sendiri untuk panel utama (MDP kapasitas
minimal 50 Kva) dan panel tenaga, sedangkan yang terbenam di dalam tembok
untuk panel penerangan
6. Seluruh terminal untuk penyambungan ke luar harus ada sisi sebelah kecuali stop
kontak lantai atau yang ditentukan lain. Terminal kabel masuk disesuaikan dengan
kabel masuk
7. Semua titik lampu yang mempunyai rumah dari logam dan stop kontak harus
disambungkan ke sistem pentanahan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
8. Kontraktor wajib membuat suatu panel pentanahan yang baik, sesuai dengan
peraturan yang berlaku beserta syarat-syarat tercantum dalam RKS ini serta
gambar-gambar yang ada
9. Peralatan instalasi adalah material untuk melengkapi instalasi tersebut, supaya
kelihatan baik dan memenuhi persyaratan.
Spesifikasi Teknis
Renovasi Kantor Camat PUMI Kecamatan Tanjung Sakti PUMI
10. Semua kabel yang terlihat mata (ekspose) harus diberi penahan dengan klem
sehingga kabel tersebut kelihatan lurus dan baik.
11. Semua sambungan kabel harus dipilih dengan baik, sehingga tidak menimbulkan
beda tegangan satu sama lain, kemudian diisolasi PVC dan terakhir diberi penutup
atau dop. Dop ini disyaratkan berkualitas baik.
12. Pada bagian fitting yang bertegangan pada waktu pemasangan atau penggantian
lampu harus aman dari bahaya sentuhan.
13. Sebelum daya listrik dimasukkan ke instalasi, seluruh instalasi harus sudah selesai
diuji dan didapat hasil yang baik yang harus disaksikan dan disetujui oleh Direksi.
14. Direksi berhak memerintah kepada kontraktor, setiap saat untuk melakukan
pengujian bila Direksi merasa bahwa pekerjaan tersebut sudah dapat diuji.
15. Pengujian sebagian pekerjaan yang sudah selesai dapat merupakan bagian dari
pengujian keseluruhan, sehingga laporan test harus ditanda tangani/diserahkan
oleh pihak Pemberi Tugas dan Direksi.
16. Bila didapat hasil tidak baik/kurang memuaskan pada suatu bagian instalasi,
kontraktor wajib memperbaikinya kembali, kemudian pengujian diulangi sampai
mendapatkan hasil yang baik. Pengujian dilakukan pada semua bagian (group)
instalasi
Pasal 22.
PEKERJAAN PLUMBING / SANITASI
1. UMUM
Syarat-syarat Teknis Pekerjaan Plumbing / Sanitasi yang diuraikan
disini adalah persyaratan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia dalam hal
pengerjaan instalasi maupun pengadaan material dan peralatan.
Dalam hal ini Syarat-syarat Umum Teknis Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal
adalah bagian dari Syarat-syarat Teknis ini.
2. LINGKUP PEKERJAAN
Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pengertian bekerjanya instalasi
plumbing (pembuangan air kotor, air bekas dan penyediaan air bersih) di dalam
dan di luar bangunan sampai suatu sistem keseluruhan maupun bagian-
bagiannya, seperti yang tertera pada gambar-gambar maupun yang dispesifi-
Kasikan termasuk di dalam pekerjaan ini adalah pengadaan barang / material,
instalasi dan testing terhadap seluruh material, serah terima dan pemeliharaan
selama 12 (dua belas) bulan.
Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam gambar maupun pada spesifikasi /
Spesifikasi Teknis
Renovasi Kantor Camat PUMI Kecamatan Tanjung Sakti PUMI
syarat-syarat teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara
keseluruhan, juga termasuk ke dalam pekerjaan ini.
Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah :
Pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material,
peralatan dan perlengkapan sistem plumbing / sanitasi sesuai dengan peraturan
/ standar yang berlaku seperti yang ditunjuk pada syarat-syarat umum untuk
menunjang bekerjanya sistem / peralatan, walaupun tidak tercantum pada
syarat-syarat teknis khusus atau gambar dokumen.
Perincian umum pekerjaan instalasi plumbing dan sanitasi ini adalah sebagai
berikut :
2.1. Instalasi Air Bersih
- Pengadaan, pemasangan dan pengujian sistem pemipaan di dalam
dan di luar bangunan, lengkap berikut sistem pemompaan sesuai dengan
gambar rencana dan spesifikasi tekniknya.
- Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dalam menangani
instalasi plumbing serta peralatan-peralatannya.
- Pembersihan pipa (flushing) dengan menggunakan aliran air yang
bertekanan oleh pompa yang disediakan oleh Penyedia jasa.
- Pengujian terhadap kebocoran pipa-pipa dengan tekanan hidrolis secara
parsial dan untuk seluruh sistem pemipaan serta mengadakan pengamatan
sampai sistem bekerja dengan baik dan aman.
- Pengangkutan bekas galian dan penimbunan kembali serta pembersihan
site.
2.2. Instalasi Air Kotor / Air Buangan
- Pengadaan dan pemasangan pipa air kotor / air buangan lengkap
dengan peralatan dan berada di dalam bangunan, antara lain WC, wastafel, floor
drain, clean out dan lain sebagainya.
- Pengadaan dan pemasangan pipa air kotor / air buangan dari dalam
bangunan menuju saluran drainase dan APDc tank.
- Pembuatan APDc tank lengkap dengan pemipaan vent-out dan filternya.
- Pengangkutan bekas galian dan penimbunan kembali.
- Pengujian instalasi pemipaan terhadap kebocoran dengan tekanan
hidrolis.
- Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dan alat-alat kerja
yang diperlukan.
3. INSTALASI AIR BERSIH
4. 3.1. P i p a
Pipa dengan diameter 1” s/d. 3”, baik pipa utama maupun pipa cabang,
termasuk yang menuju fixtures menggunakan pipa PVC tipe AW.
3.2. Fitting
Fitting-fitting harus terbuat dari material yang sama dengan bahan pipa.
3.3. Valves
Valve dengan diameter lebih kecil dari 3” diperkenankan menggunakan
Spesifikasi Teknis
Renovasi Kantor Camat PUMI Kecamatan Tanjung Sakti PUMI
sambungan ulir (screwed). Valve pada fixture dari brass metal atau bahan yang
tidak berkarat, khusus dibuat untuk fixture tersebut, harus mengkilat
tanpa cacat. Semua valve harus mempunyai diameter yang sama besar dengan
pipanya. Setiap penawaran harus dilengkapi dengan brosur / katalog dari
pabrik pembuat. Kelas valve yang digunakan adalah pn 150 ( 150 psi ).
3.4. Pemasangan Pipa.
- Pipa Tegak
Pipa tegak yang menuju fixture harus ditanam di dalam tembok / lantai.
Pelaksana harus membuat alur-alur dan lubang-lubang yang diperlukan pada
tembok sesuai pada kebutuhan pipa. Setelah pipa dipasang, diklem dan diuji;
harus ditutup kembali sehingga tidak kelihatan dari luar. Cara penutupan
kembali harus seperti semula dan di-finish yang rapi sehingga tidak terlihat
bekas-bekas dari bobokan.
- Pipa Mendatar.
Untuk pipa yang berada di atas atap dan di bawah lantai, pipa harus
dipasang dengan penyangga (support) atau penggantung (hanger). Jarak antara
pipa dengan dinding penggantungan bisa disesuaikan dengan keadaan
lapangan.
- Penyambung Pipa.
a. Sambungan Ulir.
Penyambungan ulir antara pipa dengan fitting dilakukan untuk
pipa dengan diameter sampai 40 mm ( 1½” ). Kedalaman ulir pada pipa harus
dibuat sedemikian rupa, sehingga fitting dapat masuk pada pipa dengan
diputar tangan sebanyak 3 ulir. Semua sambungan ulir harus mengguna -
kan perapatan henep dan zinkwite dengan campuran minyak. Semua
pemotongan pipa menggunakan pipe cutter dengan pisau roda. Tiap ujung
pipa bagian dalam harus dibersihkan dari bekas pemotongan dengan reamer.
Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.
b. Sambungan Lem.
Penyambungan antara pipa dengan fitting PVC menggunakan lem
yang sesuai dengan jenis pipa dan menurut rekomendasi pabrik. Pipa harus
masuk sepenuhnya pada fitting, dan hal ini dapat dilakukan dengan alat
press khusus. Pemotongan pipa harus tegak lurus terhadap pipa.
- Penanaman Pipa di Dalam Tanah.
a. Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan.
b. Diberi pasir urug padat setebal 10 cm.
c. Pada setiap sambungan pipa harus dibuat lubang galian yang
dalamnya 50 mm. untuk penempatan pipa sambungan pipa.
d. Pengadaan testing terhadap tekanan dan kebocoran.
e. Setelah hasilnya baik, ditimbun kembali dengan pasir urug padat
setebal 15 cm. dihitung dari atas pipa.
f. Di sekitar fitting dari pipa harus dipasang balok / penguat dari beton
agar fitting-fitting tidak bergerak jika beban tekan diberikan.
g. Kemudian diurug dengan tanah bekas galian sampai seperti
keadaan semula.
- Pekerjaan Lain-Lain.
Termasuk di dalam pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana
Spesifikasi Teknis
Renovasi Kantor Camat PUMI Kecamatan Tanjung Sakti PUMI
adalah pembobokan dinding / selokan, penggalian dan pengangkutan tanah
dari hasil galian dan lain-lain yang ditemui di site, serta memperbaiki
kembali seperti semula.
5. INSTALASI AIR KOTOR / AIR BUANGAN
5.1. Material
- Pipa di Dalam Bangunan.
Pipa dengan ukuran ∅ 1½” - ∅3” baik pipa utama maupun pipa cabang
menggunakan PVC kelas AW.
- Pipa di Luar Bangunan.
Dari ujung pipa di dalam bangunan menuju ke saluran drainase
menggunakan pipa PVC kelas AW.
- Accessories.
a. Fitting dari PVC harus dari bahan yang sama (PVC) yang dibuat
dengan cara injection moulding.
b. Floor drain dan clean out dari bahan stainless-steel.
c. Penanaman pipa.
Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan. Pada
tiap-tiap sambungan pipa harus dibuat galian yang dalamnya 50 mm. Untuk
mendapatkan sambungan pipa pada bagian yang membelok ke atas (vertikal)
harus diberi landasan dari beton. Caranya seperti pada gambar perencanaan.
Dalamnya perletakan pipa disesuaikan dengan kemiringan 1 – 2 % dari titik
mula di dalam gedung sampai ke saluran drainase.
d. Pipa Saluran Luapan APDc Tank.
Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah / jalan,
dengan kemiringan 1 – 2 % dari titik permulaan APDc tank ke drainase kota.
Untuk perletakan pipa yang melintasi jalan kendaraan dengan kedalaman
kurang dari 90 cm, pada bagian atas pipa harus dilindungi pelat beton
bertulang dengan tebal 10 cm. Pelat beton tersebut tidak tertumpu pada pipa.
e. Cara Pemasangan Floor Drain Dan Clean Out.
Floor drain dan clean out harus dipasang sesuai dengan gambar
perencanaan. Penyambungan dengan pipa harus dilakukan secara ulir
(screw) dan membentuk sudut 45° dengan pipa utamanya.
6. PEKERJAAN SANITAIR
6.1. LINGKUP PEKERJAAN
6.1.1. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan
tenaga kerja, bahan- bahan, peralatan dan alat - alat bantu lainnya yang
digunakan dalam pekerjaan ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
dan sempurna dalam pemakaian/operasinya.
6.1.2. Pekerjaan pemasangan sanitair ini sesuai yang dinyatakan / ditunjukkan
dalam detail gambar, uraian dan syarat - syarat dalam buku ini.dan sesuai
dengan persyaratan dari produsen.
Spesifikasi Teknis
Renovasi Kantor Camat PUMI Kecamatan Tanjung Sakti PUMI
6.2. PERSYARATAN BAHAN
6.2.1. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah
didapatkan dipasaran, kecuali bila ditentukan lain. Semua peralatan dalam
keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai dengan yang telah
disediakan oleh pabrik untuk masing-masing type yang dipilih.
6.2.2. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disediakan oleh
pabrik untuk masing-masing type yang dipilih.
6.2.3. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam
uraian dan syarat-syarat dalam buku ini.
6.3. SYARAT - SYARAT PELAKSANAAN
6.3.1. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Pengawas dan
PPTK untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus
diganti tanpa biaya tambahan.
6.3.2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, bahan
pengganti harus mendapat persetujuan Pengawas dan PPTK berdasarkan
contoh yang diberikan Penyedia.
6.3.3. Sebelum pemasangan dimulai, Penyedia harus membuat shop drawing,
termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan sparing-sparing,
cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar dan dikoordinasikan dengan
Pengawas dan PPTK.
6.3.4. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar,
gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Penyedia harus segera
melaporkannya kepada Pengawas dan PPTK.
6.3.5. Penyedia tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada
kelainan / perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
6.3.6. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.
6.3.7. Penyedia wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan
yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Penyedia,
selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.
6.4. ALAT - ALAT SANITAIR
6.4.1. Pekerjaan Wastafel
6.4.2. Bahan dan Material yang digunakan lihat pada Sanitary Schedule.
- Wastafel yang digunakan adalah lengkap dengan segala accesorinya
seperti tercantum dalam brosurnya. Type - type yang dipakai adalah Lihat
Sanitary Schedule warna akan dipilih oleh Perencana.
Spesifikasi Teknis
Renovasi Kantor Camat PUMI Kecamatan Tanjung Sakti PUMI
- Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah
diseleksi dengan baik tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat
lainnya dan telah disetujui oleh Pengawas dan PPTK.
- Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan dengan
gambar untuk itu serta petunjuk-petunjuk dari produsen dalam brosur.
Pemasangan harus baik, rapi, waterpass dan dibersihkan dari kotoran, noda dan
penyambungan instalasi plumbingnya tidak boleh ada yang bocor.
6.4.3. Pekerjaan Closet
- Closet duduk berikut segala kelengkapnnya yang dipakai adalah (Lihat
Sanitary Schedule) dengan warna akan ditentukan oleh Pengawas dan PPTK.
- Closet jongkok berikut kelengkapannya dipakai merk (Lihat Sanitary
Schedule) yang dilengkapi sistem bilas termasuk kran.
- Closet beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah
diseleksi dengan baik, tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat
lainnya dan telah disetujui Pengawas dan PPTK.
- Closet harus terpasang dengan kokoh letak dan ketinggian sesuai
gambar, waterpass, semua noda - noda harus dibersihkan, sambungan-
sambungan pipa tidak boleh ada yang bocor.
6.4.4. Perlengkapan Toilet
- Perlengkapan toilet yang dipasang adalah sesuai dengan gambar dan /
atau sesuai dengan Sanitary Schedule.
- Perlengkapan-perlengkapan tersebut harus dalam keadaan baik tanpa
ada cacat-cacat, dan sudah mendapat persetujuan Pengawas dan PPTK letak
pemasangan disesuaikan gambar- gambar untuk itu, dan cara-cara pemasangan
mengikuti petunjuk-petunjuk dari produsen seperti diterangkan dalam brosur-
brosur yang bersangkutan.
- Untuk dudukan dasar kloset dipakai papan jati tua telab 3 cm dan telah
dicelup dalam larutan pengawet tahan air, dibentuk seperti dasar kloset. Kloset
disekrupkan pada papan tersebut dengan sekrup kuningaN.
6.4.5. Pekerjaan Keran
- Semua keran yang dipakai, kecuali kran dinding dengan chromed finish.
Ukuran disesuaikan keperluan masing-masing sesuai gambar plumbing dan
brosur alat-alat sanitair. Keran-keran tembok dipakai yang berleher panjang dan
mempunyaai ring dudukan yang harus dipasang menempel pada dinding.
- Stop keran yang dapat digunakan bahan kuningan dengan putaran
berwarna hijau, diameter dan penempatan sesuai gambar untuk itu.
- Keran-keran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku,
penempatannya harus sesuai dengan gambar-gambar untuk itu.
6.4.6. Floor Drain dan Clean Out
6.4.7. Floor drain dan Clean out yang digunakan adalah metal verchroom,
lobang dia. 2” dilengkapidengan siphon dan penutup berengsel untuk
floor drain dan depverchron dengan draad untuk clean out.
6.4.8. Floor drain dipasang ditempat-tempat sesuai gambar untuk itu.
Spesifikasi Teknis
Renovasi Kantor Camat PUMI Kecamatan Tanjung Sakti PUMI
6.4.9. Floor drain yang dipasang telah diseleksi baik, tanpa cacat dan disetujui
Pengawas dan PPTK.
6.4.10. Pada tempat-tempat yang akan dipasang floor drain, penutup lantai harus
dilobangi dengan rapih, menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan
ukuran sesuai ukuran floor drain tersebut.
6.4.11. Hubungan pipa metal dengan beton/lantai menggunakan perekat beton
kedap air dan pada lapis teratas setebal 5 mm diisi dengan lem Araldit.
6.4.12. Setelah floor drain dan clean out terpasang, pasangan harus rapih
waterpass, dibersihkan dari noda-noda semen dan tidak ada kebocoran.
6.4.6. Pekerjaan Septic Tank
- Septic dibuat dari beton bertulang menurut gambar-gambar untuk itu,
beton yang harus dipakai adalah beton kedap air, sesuai dengan spesifikasi
untuk itu.
- Bagian atas dari septic tank diberi penutup dari beton bertulang
menurut PBI 71, diperhitungkan beban atasnya 300 kg/m2. Diberi tempat untuk
pemeriksaan yang ditutup dengan beton plat yang diberi pengangkat, dan diberi
pipa hawa dari pipa besi diameter 2”.
- Bentuk, ukuran septic tank dan kedalamannya dibuat sesuai dengan
gambar untuk itu dan menurut instruksi dari Pengawas dan PPTK.
- Dinding septic tank dari pasangan ½ bata, finishing plester luar dalam,
dan mutu adukan sesuai ketentuan
- Lantai septic tank dari rabat beton tidak bertulang, mutu beton K175
PASAL 21
PEKERJAAN FINISHING
I. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pek. Dinding lapis ACP Cutting, rk holow 4x4 cm
2. Pek. Dinding lapis
3. Pek. Pemasangan Lampu LED Strip + Accessories [ Warna Putih Pada ACP Cutting ]
4. Pek. Pembuatan LOGO KABUPATEN
5. Pek. Pembuatan hurup bahan aklirik T. 25 cm
II. PERSYARATAN BAHAN
1. Rk Holow 4x4
2. Rangka holow 4x4
3. Panel Aluminium komposit
4. Baut Dynabolt
5. Zeng Zincalum
Spesifikasi Teknis
Renovasi Kantor Camat PUMI Kecamatan Tanjung Sakti PUMI
6. Pemasangan Logo Akrilik + Lampus
7. Pemasangan Huruf Akrillic + Lampu
8. Pemasangan Batu Alam/Batu Tempel bahan
9. aklirik T.18 dan T. 25 cm
" KANTOR CAMAT TANJUNG SAKTI PUMI KABUPATEN LAHAT "
III. PEDOMAN PELAKSANAAN :
1. Untuk ACP, Bidang yang akan Dilapis terlebih dahulu dibuat frame dan aluminium
komposit panel pekerjaan dinding dalam ukuran gambar kerja
2. Pasang Bingkai pemasangan pada Bidang yang akan Dilapisi dengan baut dynabolt
3. Cek kerataan dan kerangka aluminium kesikuan diinstal
4. Rapikan/nat antara panel aluminium komposit dengan sealan
5. Rapikan pekerjaan lembaran aluminium
6. Peasang seng dengan rangka pada dinding ACP tertentu sesuai perencanaan agar
tidak terjadi rembesan air
7. Untuk Huruf Aclirik, Persiapkan huruf ataupun logo yang sudah dibentuk
8. Mengukur Media tempat yang akan diletakkan
9. Pasang Baut dan Mur pada penempatan lubang
10. Setelah baut terpasang dengan baik pada logo dan huruf, cocokkan baut dengan
lubang pada background (tembok).
11. Pasangkan Huruf Steinlis tersebut dengan baut baut
12. Kemudian lagi memberi logo
13. Dan dilakukan Pemasangan Lampu LED strip
14. Pekerjaan ini dilakukan dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas