| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0931324867309000 | Rp 487,892,178 | - | |
| 0401199385301000 | Rp 470,465,368 | Setelah melakukan Klarifikasi, Dinyatakan bahwa Bukti Pengalaman Kerja Berupa Referensi Kerja An. Yersi Ismail yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Pemerintah Musi Banyu Asin adalah Tidak Benar, Nomor Surat Keterangan Kerja di agenda adalah bukan nomor Surat Keluar untuk Surat Keterangan Kerja An. Yersi Ismail. | |
| 0825575947309000 | - | - | |
CV Latih Sawangan | 09*9**0****09**0 | - | - |
| 0716239280309000 | - | - | |
CV Shifa Engineering | 03*8**9****07**0 | - | - |
SEPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN DRAINASE DESA BUNGA MAS
KECAMATAN KIKIM TIMUR
BAB XII. SPESIFIKASI TEKNIS
BAGIAN I. UMUM
Pasal 1 URAIAN
I. Keterangan Umum
1. Pekerjaan yang harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam
dokumen pengadaan RKS ini adalah sesuai dengan gambar-gambar
perencanaan, BQ, Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan, serta
Addendum yang disampaikan selama pelaksanaan pekerjaan
2. Pekerjaan Ini Di Jalan Desa Bunga Mas Kecamatan Kikim Timur.
II. Ikhtisar Pekerjaan
1. Rehab/Pembangunan Untuk peningkatan mutu kualitas bangunan dan
menjaga elektabilitas prasarana Desa Kec. Kikim timur
2. Pekerjaan-pekerjaan yang harus diselesaikan ialah: pembangunan
drainase desa bunga mas kecamatan kikim timur
A. PERSIAPAN (Pemasangan Papan nama proyek, Pengukuran dan
Pemasangan Bouwplank), dan Pembersihan lokasi
B. PELAKSANAAN :
A. Pekerjaan Drainase:
1). Pekerjaan Galian
2). Pekerjaan Cor beton dan Plesteran
III. Pekerjaan Persiapan
a. Mobilisasi Peralatan
Penyediaan pengangkutan, peralatan-peralatan, kendaraan-
kendaraan/alat-alat besar yang menunjang pelaksanaan kegiatan baik
yang menyewa maupun milik perusahaan.
b. Persiapan Lapangan
1) Pembersihan lapangan, sisa bangunan
2) Pembuatan dan pemasangan Papan nama proyek kolom kayu di
tanam dengan pondasi umpak beton.
c. Pematokan bouwplank dan Uitzet
Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus mengadakan pengukuran-
pengukuran lapangan dan pematokan untuk dapat menentukan patok-
patok utama bagi pembangunan. Biaya pengukuran dan pematokan
sepenuhnya ditanggung oleh Kontraktor.
d. Sarana Kegiatan
Kontraktor harus memperhitungkan sarana kegiatan berupa fasilitas air
bersih yang cukup pada saat pelaksanaan pekerjaan, serta saat
pelaksanaan semaksimal mungkin tidak banyak mengganggu kegiatan
rumah sekitarnya.
e. Kantor Kerja Direksi Pelaksana di lokasi kegiatan
Penyediaan ruang kerja, los kerja/ barak bahan dan ruang kerja
pelaksana sesuai dengan kebutuhan diadakan sendiri dan setelah selesai
kegiatan tetap menjadi milik kontraktor. Kontraktor harus melengkapi
almari arsip, meja tulis beserta perlengkapannya, buku laporan, catatan-
catatan dan lain-lain sebagai tempat kerja yang akan digunakan dengan
syarat-syarat :
1) Luas Bangunan sesuai kebutuhan
2) Bangunan semi permanen
3) Lokasi dalam Kegiatan
4) Tersedia fasilitas air dan listrik
f. Peralatan Kantor Direksi
1) Meja kerja dan kursi, almari/ rak 1 buah untuk contoh material yang
akan digunakan.
2) Fasilitas air dan listrik
3) Kalender
4) Meteran rol 50 m dan 5 m
a. Penyediaan K3 Kesehatan dan keselamatan kerja
Kontraktor selama pelaksanaan harus menyediakan Helm, Sepatu,
Rompi serta kotak yang berisi obat-obatan untuk PPPK
b. Keamanan Kegiatan
Kontraktor harus menempatkan petugas keamanan untuk menjaga
keamanan Kegiatan, baik barang milik perusahaan maupun Direksi
c. Pemeliharaan Selama 6 (enam) bulan
Rekanan harus memperhitungkan biaya pemeliharaan, perbaikan,
pemeliharaan kebersihan dan tanggung jawab atas kerusakan akibat
kesalahan teknis selama masa pemeliharaan
d. Kontrol Kualitas Bahan
Kecuali ditentukan lain, Rekanan/ Kontraktor harus sudah
mempertimbangkan semua biaya sehubungan dengan pekerjaan kontrol
kualitas bahan kepada pihak ke tiga (tes bahan laboratorium). Rekanan /
Kontraktor harus menyediakan alat-alat praktis untuk memeriksa bahan
tersebut.
e. Standard Yang Dipakai
Semua pekerjaan yang harus diadakan melalui kontrol ini harus mengikuti
persyaratan Normalisasi Indonesia, adapun standar yang digunakan :
1) Peraturan pembebanan untuk gedung-gedung 1983
2) Peraturan umum bahan bangunan di Indonesia 1982
3) Tata cara perhitungan struktur beton bangunan gedung SNI T-15
1991-03
4) Pedoman perencanaan ketahanan gempa untuk rumah dan gedung
1987.
5) Peraturan konstruksi kayu Indonesia (PKKI) 1961
6) Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1983
Bila suatu syarat disebutkan secara khusus dalam persyaratan ini,
maka ketentuan itu harus diutamakan. Direksi akan membuat
perbaikan dan peringatan yang perlu untuk melengkapi standard
persyaratan dan gambar.
f. Seluruh barang yang ada di pasal ini tetap menjadi milik pemborong
kecuali buku laporan mingguan, harian, bulanan dan catatan resmi
lainnya diserahkan kepada Pemberi Tugas pada saat penyerahan ke II
pagar seng menjadi milik pemilik Kegiatan
g. Penggunaan Persyaratan Teknis
Persyaratan teknis ini dipersiapkan untuk menjadi pedoman dalam
pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan yang disebutkan sebagai Kegiatan
Pembangunan Gedung Pemerintah. Syarat seluruh bangunan dan
pekerjaan-pekerjaan lainnya sebagai kesatuan yang tidak terpisahkan
kecuali disebutkan lain. Maka setiap bab dalam persyaratan teknis
berlaku untuk bangunan dalam Kegiatan ini, disesuaikan yang dinyatakan
dalam gambar-gambar dan keterangan-keterangan tambahan lain secara
tertulis, serta perintah tambahan Direksi. Standard-standard yang dipakai
terutama adalah standard yang masih berlaku.
Pasal 2. PEKERJAAN PEMBERSIHAN DAN KETERTIBAN
Pemeriksaan tempat-tempat pekerjaan, sebelum memulai sesuatu pekerjaan
yang ada dalam kontrak, pemborong harus mengunjungi tempat-tempat
pekerjaan dan meninjau kondisi (keadaan) serta bahan-bahan yang akan
ditemukan.
1. Sebagai akibat dari berlangsungnya pembangunan, maka kebersihan gedung
yang ada, halaman, kantor, gudang, los kerja dan bagian dalam bangunan
yang dikerjakan harus tetap bersih dan tertib, bebas dari barang bekas,
tumpukan tanah, kotor dan lain-lain menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Kelalaian dalam hal ini dapat menyebabkan kerusakan atau keselamatan
lingkungan menjadi tanggungjawab Kontraktor Pemborongan.
2. Penimbunan bahan-bahan yang ada dalam gudang maupun yang berada di
halaman bebas harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu
kelancaran, keamanan pekerjaan/ umum dan juga agar memudahkan
jalannya pemeriksaan dan penelitian bahan-bahan oleh Konsultan Pengawas
maupun Pemberi Tugas.
Peraturan lain mengenai ketertiban akan dikeluarkan oleh Konsultan
Pengawas/TPL pada waktu pelaksanaan.
Pasal 3. PEKERJAAN PENGAMAN LAPANGAN DAN PENGADAAN SARANA
1. Bouwkeet
Kontrakror harus menyediakan dan mendirikan semua bangunan sementara
untuk dipergunakan sebagai gudang penyimpanan dan perlindungan bahan
bangunan. Setelah berakhirnya pekerjaan, Kontraktor wajib membongkar dan
menyingkirkan bangunan sementara tersebut dari lokasi pekerjaan.
2. Pembangkit tenaga sementara
Setiap pembangkit tenaga sementara atau penerangan buatan yang
dipergunakan untuk pekerjaan harus diadakan oleh Kontraktor, termasuk
pemasangan sementara dari kabel-kabel, meteran, upah dan tagihan.
Setelah pekerjaan selesai peralatan Kontraktor wajib menyingkirkan semua
peralatan yang dipergunakan pada Pembangkit Tenaga Sementara, yang
semua beban menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3. Air
Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan apabila mungkin didapat dari
sumber yang ada di tiap lokasi Kegiatan, Kontraktor harus membuat
sambungan-sambungan sementara yang diperlukan atau cara lain untuk
mengalirkan air dan mencabut kembali pada waktu pekerjaan selesai dan
membetulkan pekerjaan yang terganggu.
4. Iklan
Kontraktor tidak di ijinkan membuat iklan bentuk apapun di dalam sempadan
atau (batas), site atau di tanah yang berdekatan tanpa ijin pihak Pemberi
Tugas.
5. Orang-orang yang Tidak Berkepentingan
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki
tempat pekerjaan, dan dengan tegas memberikan perintah demikian kepada
Staf Pelaksana yang bertugas dan para penjaga.
6. Pekerja bangunan/Kegiatan harus memberikan identitas diri (KTP) atau
identitas lain yang dapat dijadikan sebagai identitas diri kepada koordinator
Pelaksana atau yang ditunjuk.
7. Perlindungan Terhadap Milik Umum
Kontraktor harus menjaga agar jalan di sekitar tempat pekerjaan (tapak)
bersih dari alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya.
8. Perlindungan Bangunan Yang ada
Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor bertanggung jawab
penuh atas segala kerusakan bangunan gedung yang ada, utilitas, jalan-
jalan, saluran pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan
kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan oleh operasi - operasi
Kontraktor dalam arti kata yang luas. Semua itu harus diperbaiki oleh
Kontraktor hingga dapat diterima oleh Pemberi Tugas.
9. Penjagaan dan Pemagaran Sementara
Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan
terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan kontrak
(siang malam), Pemberi tugas tidak bertanggung jawab kepada Kontraktor
dan Sub Kontraktor atas kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan
atau peralatan dan pekerjaan yang sedang dilaksanakan. Kontraktor wajib
mengadakan, mendirikan dan memelihara pagar sementara yang mungkin
diperlukan untuk keamanan dan perlindungan terhadap pekerjaan dan umum,
juga membayar upah dan biaya resmi untuk keperluan tersebut.
10. Perlindungan Pekerjaan
Kontraktor bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan termasuk
bahan-bahan bangunan dan perlengkapan instalasi di tempat pekerjaan,
hingga kontrak selesai dan diterima oleh Pemberi Tugas. Kontraktor harus
menjaga perlengkapan/ bahan-bahan dari segala kemungkinan kerusakan
untuk seluruh pekerjaan, termasuk bagian-bagian yang dilaksanakan oleh
sub Kontraktor dan harus mengingat agar pekerjaan bebas dari air kalau
hujan lebat dan banjir, dengan jalan melindunginya pakai tutup layak,
memompa, menimba atau seperti yang dikehendaki atau diinstruksikan.
11.Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama Kontraktor harus
mengadakan dan menjaga semua fasilitas kesejahteraan dan tindak
pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu ke lokasi
pekerjaan. Fasilitas yang tindakan pengamanan seperti ini, untuk
memuaskan Pemberi Tugas juga harus menurut undang-undang atau
memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku pada waktu ini. Di lokasi
pekerjaan Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk
pertolongan pertama yang mudah dicapai, sebagai tambahan hendaknya
disetiap site ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah dilatih
dalam sola-soal mengenai pertolongan pertama.
12. Gangguan Pada Sekitar
Segala pekerjaan menurut Pemberi Tugas akan menyebabkan gangguan
pada lingkungan yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan sesuai dengan
pengarahan Pemberi Tugas, dan semua resiko akibat gangguan ini menjadi
beban Kontraktor.
Pasal 4. ALAT-ALAT KERJA DAN ALAT-ALAT PEMBANTU
1. Kontraktor harus menyediakan alat-alat yang diperlukan untuk melaksanakan
dan menyelesaikan pekerjaan secara sempurna dan efisien, misalnya Beton
molen, steger, pompa air, pemotong besi, listrik penerangan kegiatan.
2. Kontraktor harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama perjalanan alat-
alat berat yang menggunakan jalan umum agar tidak mengganggu lalu lintas.
3. Bila pekerjaan telah selesai, Kontraktor diwajibkan untuk segera memperbaiki
kerusakan yang diakibatkannya, menyingkirkan, membersihkan bekas-
bekasnya.
4. Disamping harus menyediakan alat-alat yang diperlukan seperti dimaksudkan
ayat 1 pasal ini Kontraktor harus menyediakan alat-alat bantu sehingga dapat
bekerja pada kondisi apapun, seperti tenda untuk bekerja pada waktu hari
hujan dan lainnya.
Pasal 5. PENGAWASAN
1. Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh Tim Pengawas
PUPR. Pengawas bangunan harus dapat dengan mudah mengawasi
memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan bahan dan peralatan.
Kontraktor harus mengadakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan.
2. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari Pihak
Pengawas/ Panitia tetap menjadi tanggung jawab Pemborong. Pekerjaan
tersebut jika diperlukan harus segera dibuka sebagian atau seluruhnya.
3. Wewenang dalam memberikan keputusan yang berada di tangan petugas-
petugas Pengawas adalah terbatas pada soal-soal yang jelas tercantum di
dalam gambar kerja dan RKS. Penyimpangan dari padanya harus mendapat
izin dari Pemberi Tugas/Perencana ( Pihak Penghawas/ PPTK ).
Pasal 6. RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT SERTA GAMBAR KERJA
1. Sebagaimana telah dinyatakan dalam RKS ini beserta gambar kerjanya
digunakan sebagai pedoman dasar ketentuan dalam melaksanakan
pekerjaan ini.
2. Gambar-gambar detail merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan pada
RKS ini.
3. Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar kerja dan RKS ini, maka
Pemborong harus menanyakan secara tertulis kepada Perencana/
Pengawas dan Kontraktor diwajibkan mentaati keputusan Perencana
/Pengawas yang bersangkutan.
4. Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhirlah
yang berlaku dan ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti dari pada
ukuran skala dari gambar-gambar, tapi jika mungkin ukuran ini harus
mengambil dari pekerjaan yang sudah selesai.
5. Jika terdapat kekurangan penjelasan-penjelasan dalam gambar kerja, atau
diperlukan gambar tambahan/gambar detail untuk membesarkan gambar
kerja/untuk memungkinkan Kontraktor melaksanakan dan menyelesaikan
pekerjaan sesuai dengan ketentuan, maka Kontraktor harus dapat membuat
gambar tersebut dibuat rangkap 3 (tiga) atas biaya Kontraktor.
6. Apabila ada hal-hal yang disebutkan kembali dalam gambar kerja, RKS atau
dokumen yang sama yang berlainan dan atau bertentangan, maka ini harus
diartikan bukan untuk menghilangkan satu terhadap yang lain tetapi justru
untuk menegaskan permasalahannya. Kalau terjadi hal ini maka yang diambil
sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan atau yang
mempunyai bobot biaya yang tinggi.
Pasal 7. PENJELASAN PERBEDAAN GAMBAR
Uraian mengenai perbedaan gambar telah dijelaskan di atas, tetapi bila ada
perbedaan ukuran atau tidak sesuai antara gambar yang berlainan bidang/jenisnya
maka dapat dipakai pedoman, sebagai berikut :
1. Gambar Kerja Arsitektur dengan gambar struktural maka : yang dipakai
sebagai pegangan dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur, dalam
kualitas dan jenis bahan adalah gambar struktur.
2. Gambar kerja arsitektur dengan gambar kerja sanitasi, maka yang dipakai
sebagai pegangan dalam ukuran kualitas,jenis bahan adalah gambar sanitair
3. Gambar Kerja Arsitektural dengan gambar kerja Elektrikal, maka yang dipakai
sebagai pegangan dalam ukuran fungsional adalah gambar Arsitektural, dalam
ukuran kualitas dan bahan adalah gambar listrik.
BAGIAN II. ARSITEKTUR - STRUKTUR
Pasal 8.. PEMBERSIHAN LAPANGAN
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pembersihan lapangan dari sisa bongkaran yang
mengganggu jalannya pekerjaan pekerjaan tanah. Pekerjaan Keprasan dan
Urugan tanah (Cut And Fill) di buat sesuai dengan gambar dan di lapisan atas
(tanah, humus) tebal 20cm, berikut penyediaan tenaga, bahan-bahan dan
peralatan yang memadai.
Keprasan tanah dan pengurugan
1. Keprasan dan Urugan sampai pada permukaan-permukaan yang dikehendaki
sesuai dengan yang tertera pada gambar-gambar kerja.
2. Pengurugan dengan bahan-bahan yang telah disetujui sampai kepada yang
direncanakan.
Pasal 9. PENGUKURAN, PEMASANGAN BOUWPLANK, PENENTUAN PEIL
1. Letak peil nol ditentukan oleh Konsultan Pengawas disetujui oleh Perencana
2. Papan untuk bouwplank adalah kayu ukuran 2/20 diserut rata bagian atas
3. Papan bouwplank dipasang pada patok yang kuat, tertancap di tanah sehingga
tidak bisa digerakan atau dirubah.
4. Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu sama yang lain, kecuali
dikehendaki lain oleh Konsultan Pengawas.
5. Setelah selesai pemasangan papan ukur, Pemborong harus melaporkan
kepada Konsultan Pengawas untuk dimintakan persetujuannya, serta harus
menjaga dan memelihara keutuhan serta ketetapan letak papan patok ukur
sampai tidak diperlukan lagi dan dibongkar atas persetujuan Pengawas.
6. Pemborong bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan
bouwplank/ setting out pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian yang
diberikan Konsultan Pengawas secara tertulis, serta bertanggung jawab atas
level, posisi, dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta
pengadaan peralatan, tenaga kerja yang diperlukan untuk itu.
7. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan
dalam hal tersebut di atas, merupakan tanggung jawab Pemborong serta wajib
memperbaiki kesalahan tersebut dan akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut
disebabkan referensi tertulis dari Pengawas.
8. Sebelum memulai pekerjaan galian Pemborong harus memastikan peil-peil dari
halaman dengan baik, seteliti mungkin sesuai dengan titik-titik atau garis-garis
contur yang ditentukan dalam gambar kerja.
9. Bila ditentukan hal-hal yang menyangsikan dari peil-peil ini, maka
PenyediaJasa harus memberikan laporan tertulis pada Konsultan Pengawas
Pasal 10. PENENTUAN TINGGI PEIL (LEVEL) DAN UKURAN
1. Sebagai patokan tinggi peil (level) bangunan diambil : disesuaikan dengan
ketinggian peil bangunan setempat.Bangunan sesuai yang ada dimana peil +
0,00 m ditentukan oleh Perencana dan diketahui Konsultan Pengawas.
2. Bilamana terdapat perbedaan ukuran-ukuran harus segera dilaporkan kepada
Pengawas sebelum dilaksanakan. Pemakaian ukuran-ukuran yang keliru
sebelum sesudahnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3. Kontraktor diharuskan menggunakan alat-alat (instrument) yang perlu dan tidak
rusak untuk mendapatkan ukuran, sudut-sudut & ukuran tegak secara tepat
dan dapat dipertanggung jawabkan, untuk itu dihindari pengukuran dengan
perasaan, penglihatan dan secara kira-kira.
Pasal 11. PEKERJAAN TANAH DAN PASIR SERTA
1. Pekerjaan Galian
a. Segala pekerjaan galian yang dilaksanakan sesuai dengan panjang, dalam,
kemiringan dan lengkungan sesuai dengan kebutuhan dari pekerjaan atau
sebagiamana ditunjukkan dalam gambar atau bilamana perlu memindahkan
tanah-tanah atau bahan yang tidak dipakai atau kelebihan-kelebihan tanah
yang digunakan untuk urugan atau sebagaimana yang diinstruksikan oleh
Pengawas. Apabila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah
ditentukan, maka Kontraktor harus mengurug daerah tersebut dengan
bahan-bahan yang sesuai dengan spesifikasi pondasi.
b. Apabila ternyata terdapat pipa air, gas, pipa pembuangan, kabel-kabel
listrik, telepon dan lain-lain yang masih digunakan, maka secepatnya
memberitahukan kepada Pengawas atau kepada Penguasa/Instansi yang
berwenang untuk mendapatkan petunjuk-petunjuk seperlunya. Kontraktor
bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan-kerusakan sebagai akibat
dari pekerjaan galian tersebut
c. Persiapan Untuk Urugan
Urugan pasir setebal 10 cm untuk lapisan bawah pondasi, sedangkan
urugan tanah kembali adalah untuk mengisi sisa pondasi.sedangkan untuk
urugan tanah mendatangkan, kontraktor mendatangkan urugan dengan
persyaratan tanah urug yang di datangkan sudah mempunyai izin
d. Bahan-bahan untuk urugan pasir dan urugan tanah
Semua bahan-bahan yang akan digunakan untuk urugan harus dengan
persetujuan Pengawas.Untuk pasir lapisan bawah pondasi setebal 10cm,
jenis pasir ayak, pasir sungai progo, kemudian tanah urug yang diurugan
adalah hasil galian tanah semula yang sudah dibersihkan dari kotoran,
dilakukan selapis demi selapis ditumbuk sampai padat.
Pasal 13. PEKERJAAN PLESTERAN
1. Pekerjaan Plesteran terdiri dari :
Pekerjaan dengan campuran 1Pc : 4Ps Semua pekerjaan plesteran harus lurus
dan lot (tegak)
Sebelum plesteran dikerjakan, bidang-bidang yang akan diplester dikasarkan
dulu dan dibersihkan dari bahan-bahan yang mengganggu daya rekat
plesteran.
Pencampuran harus dikerjakan dengan takaran dan disyaratkan pasir diayak
terlebih dahulu.
Semua sudut pasangan bata merah diplester campuran 1 Pc : 2 Ps.
2. Sudut-sudut seponengan harus menghasilkan bidang seperti pada gambar
Pasal 14. PEKERJAAN KONSTRUKSI BETON
1. Umum
Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan dari semua macam beton biasa,
beton bertulang dengan penulangannya, bekesting, finishing dan pekerjaan lainnya
sesuai gambar rencana.
2. Bahan
Semen Portland (PC) :
a. Semen Portland yang dipakai sesuai dengan SNI 15.204901994
b. Semen harus sampai di tempat kerja dalam kondisi baik serta dalam kantong-
kantong semen asli dari pabrik.
c. Semen harus disimpan dalam gudang yang kedap air, berventilasi baik, di atas
lantai setinggi 30 cm. Kantong-kantong semen tidak boleh ditumpuk lebih dari
10 lapis.
Agregat (pasir, split, tau batu pecah) :
a. Agregat halus dan kasar dipakai agregat alami atau buatan, Agregat tidak
boleh mengandung bahan yang dapat merusak beton dan ketahanan tulangan
terhadap karatan.
b. Agregat kasar berupa split yang diperoleh dari pemecah batu, dipakai ukuran ¾
cm, agregat kasar harus keras dan tidak berpori dan tidak boleh mengandung
lumpur lebih dari 1 %.
c. Batu pecah harus keras, padat dan tidak porus
d. Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir tajam dan kasar
e. Pasir dan batu pecah tidak boleh tercampur dengan tanah liat, lumpur, debu,
bahan organic dan bahan yang lain yang mempunyai pengaruh buruk terhadap
sifat beton
f. Kotoran yang terkandung dalam batu pecah maupun pasir maksimal satu
persen
g. Diusahakan agregat terhindar dari panas matahari secara langsung
h. Pasir laut tidak boleh digunakan
Pembesian / Penulangan
a. Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Baja tulangan diameter lebih besar sama dengan 13 mm menggunakan
baja tulangan deform (BJTD 400) dengan tegangan leleh minimum 400
Mpa dan ulur minimum 24 prosen
- Baja tulangan diameter lebih kecil sama dengan 12 mm menggunakan baja
tulangan polos (BJTP 240) dengan tegangan leleh minimum 240 Mpa dan
ulur minimum 24 prosen
b. Mutu baja tulangan tersebut diatas dibuktikan dengan uji tarik di laboratorium
bahan yang ditunjuk. Jumlah sample uji tarik setiap diameter minimum tiga bila
diperlukan
c. Besi penulangan beton harus disimpan dengan cara-cara sedemikian rupa
sehingga bebas dari hubungan langsung dengan tanah lembab maupun basah.
Mutu baja tulangan yang dipakai adalah U24.
Kawat Pengikat.
Kawat pengikat harus berukuran minimal 1 mm, kualitas baik dan tidak
berkarat
Air.
Air untuk campuran dan untuk pemeliharaan beton harus dari air bersih dan
tidak mengandung zat-zat yang dapat merusak beton.
Lapisan Pelindung Beton
Untuk lapisan pelindung beton ditentukan sebagai berikut : kolom 3 cm, balok
2,5 cm dan harus sepengetahuan Konsultan Pengawas. Campuran untuk
beton dekking 1 pc : 2 ps sekurang-kurangnya berumur 7 hari.
Semua bahan yang dipergunakan harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas. Dalam keadaan diragukan, maka Konsultan Pengawas berhak minta
Pemeriksaan Laboratorium Bahan Konstruksi Teknik atas biaya Kontraktor
3. Macam Pekerjaan
Pekerjaan Beton Meliputi Beton struktural dan non struktural
Campuran beton menggunakan 1pc : 2Pp : 3Kr, untuk pekerjaan sesuai dengan
gambar
Semua pekerjaan beton bertulang pada bangunan ini dikerjakan atas dasar
perhitungan serta gambar-gambar yang dibuat oleh Konsultan Perencana.
Ukuran penulangan/pembesian, bentuk dan letak sesuai gambar rencana, apabila
ada macam penulangan yang belum jelas dapat dikonsultasikan dengan Konsultan
Perencana/Pengawas.
4. Syarat-syarat Pelaksanaan
Pelaksanaan penakaran semen agregat harus dengan takaran yang volume sama.
Banyaknya air untuk campuran beton harus ditentukan sedemikian rupa sehingga
tercapai sifat mudah dikerjakan sesuai dengan penggunaannya, dalam hal ini
apabila diperlukan akan diadakan pengujian slump.
Pengadukan, pengangkutan, pencoran, pemadatan terutama harus diperhatikan :
a. Pengadukan semua beton harus dilaksanakan dengan mesin pengaduk beton
(beton molen)
b. Pemadatan beton untuk konstruksi beton bertulang harus dengan mesin
penggetar (vibrator).
c. Pemasangan bekisting harus rapi dan kaku sehingga setelah dibongkar
mempunyai bidang yang rata dan hanya memerlukan sedikit penghalusan.
d. Papan bekisting menggunakan kayu Kalimantan klas III atau kayu tahun lokal
yang baik.
e. Celah-celah antara papan harus cukup rapat sehingga pada pengecoran tidak
ada air adukan
f. Sebelum pengecoran, sisi dalam dari bekisting harus disiram dengan air dan
bebas dari kotoran-kotoran atau benda-benda lain yang tidak diperlukan.
Sebelum pengecoran dimulai, Konsultan Pengawas harus diberitahu dan diberi
waktu yang cukup untuk melaksanakan pemeriksaan rangkaian baja tulangan
tersebut tidak sesuai dengan gambar rencana, pengecoran beton tidak boleh
dilaksanakan.
Jika dipandang perlu untuk memperoleh struktural yang disyaratkan, Konsultan
Pengawas dapat memerintahkan Kontraktor untuk mengadakan percobaan
pendahuluan guna menentukan rencana campuran beton (mix design)
Selama pengecoran, mutu beton atau mutu pelaksanaan harus diperiksa
secara kontinyu dengan benda uji. Dianjurkan disamping membuat benda-
benda uji untuk diperiksa pada 28 hari juga membuat benda-benda uji untuk
diperiksa pada umur 3 dan 7 hari.
Benda-benda uji yang baru dicetak harus disimpan ditempat yang bebas dari
getaran, ditutup karung basah dan dilepas dari cetakannya setelah keras.
Beton yang selesai dicor harus dilindungi dari hujan dan panas matahari serta
kerusakan-kerusakan yang disebabkan oleh gaya-gaya sentuhan sebelum
beton menjadi keras.
Perancah dan acuan tidak boleh dibuka kecuali sudah ada persetujuan dari
Konsultan Pengawas.
Waktu perawatan minimal untuk beton yang menggunakan semen dan tanpa
bahan pembantu adalah 14 (empat belas) hari. Selama waktu perawatan,
permukaan beton harus diusahakan tetap dalam keadaan lembab dengan cara
menutupi dengan karung-karung basah, atau menggenanginya dengan air.