| 0414871475309000 | Rp 494,000,004 | |
CV Liku Sembilan | 01*8**1****13**0 | - |
| 0838217024101000 | - | |
| 0903712362309000 | - | |
| 0012751046309000 | - | |
| 0652352360309000 | - | |
CV Syakila Almahyra | 01*4**4****09**0 | - |
RENOVASI GEDUNG PKK KABUPATEN LAHAT
Spesifikasi Teknis
RENOVASI GEDUNG PKK KABUPATEN LAHAT
Hal. 1
RENOVASI GEDUNG PKK KABUPATEN LAHAT
BAB I
SYARAT - SYARAT UMUM
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Penyedia jasa meliputi bagian-bagian pekerjaan yang
dinyatakan dalam Gambar Kerja serta Buku Rencana Kerja dan Syarat- syarat Teknis ini.
1.1. PEKERJAAN DED (DESIGN ENGERERING DEVELOPMENT)
Meliputi :
- Perencanaan pembangunan Site Office.
- Perhitungan dan analisa struktrur bangunan Site Office.
1.2. PEKERJAAN SITE DEVELOPMENT.
Termasuk dalam pekerjaan ini perataan / pembersihan dan melaksanakan pekerjaan site
development sesuai Gambar Kerja dan RKS.
1.3. PEKERJAAN PERSIAPAN.
Meliputi : mobilisasi peralatan, pengadaan sarana komunikasi, pengadaan air dan listrik
untuk bekerja dan pembongkaran bangunan existing.
1.4. PEKERJAAN SIPIL ARSITEKTUR, MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLUMBING / SANITASI.
Sesuai dalam Gambar Kerja.
Pasal 2
MEMULAI KERJA
Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah tanggal perintah kerja pelaksanaan pekerjaan,
pihak Penyedia jasa harus sudah memulai melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di
lapangan. Apabila setelah 14 (empat belas) hari Penyedia jasa yang ditetapkan belum
melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di lapangan, maka akan diberlakukan ketentuan
yang telah dibuat oleh Pemberi Kerja/Direksi.
Pasal 3
MOBILISASI
Mobilisasi yang dimaksud adalah mencakup hal-hal sebagai berikut :
3.1. Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat konstruksi yang
diajukan bersama penawaran, dari tempat pembongkarannya ke lokasi dimana alat itu akan
digunakan untuk_pelaksanaan_pekerjaan_ini.
3.2. Pembuatan Direksi Keet / gudang dan lain-lain di lokasi proyek untuk keperluan pekerjaan
ini.
3.3. Dengan selalu disertai izin Pengawas / PPTK, Penyedia jasa dapat membuat berbagai
perubahan, pengurangan dan atau penambahan terhadap alat-alat konstruksi dan
instalasinya.
3.4. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum kerja, Penyedia jasa harus menyerahkan
program mobilisasi kepada Pengawas / PPTK untuk disetujui.
Pasal 4
PAPAN NAMA PROYEK
Penyedia jasa harus memasang Papan Nama Kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas
biaya dari Penyedia jasa.
Hal. 2
RENOVASI GEDUNG PKK KABUPATEN LAHAT
Pasal 5
PELAKSANA LAPANGAN
5.1. Di lapangan pekerjaan, Penyedia jasa wajib menunjuk seorang Pelaksana Lapangan atau
biasa disebut ‘Site Manajer’ yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan
di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Penyedia jasa, berpendidikan minimal Sarjana
Muda TekniK Sipil / Arsitektur atau_sederajat_dengan_pengalaman_minimum 6 (enam)
tahun.
5.2. Dengan adanya ‘Pelaksana lapangan’ tidak berarti bahwa Penyedia jasa lepas tanggung
jawab sebagian_maupun_keseluruhan_terhadap_kewajibannya.
5.3. Penyedia jasa wajib memberitahu secara tertulis kepada PPTK / Pengawas lapangan, nama
dan jabatan_‘Pelaksana_lapangan’_untuk_mendapat_persetujuan.
5.4. Bila dikemudian hari menurut pendapat PPTK / Pengawas bahwa ‘Pelaksana lapangan’
dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan
diberitahukan kepada pihak Penyedia jasa secara tertulis untuk mengganti dengan
Pelaksana yang lebih mampu’.
5.5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Penyedia jasa harus
sudah menunjuk ‘Pelaksana lapangan’ yang baru atau Pihak Penyedia jasa sendiri yang
akan_memimpin_pelaksanaan_pekerjaan.
Pasal 6
RENCANA KERJA
6.1. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Penyedia jasa wajib membuat Rencana
Kerja Pelaksanaan dari bagian-bagian pekerjaan berupa rencana penggunaan bahan dan
tenaga.
6.2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari PPTK /
Pengawas, paling lambat dalam waktu 8 (delapan) hari kalender setelah Surat Keputusan
Penunjukan (SPK) diterima oleh Penyedia jasa. Rencana Kerja yang telah disetujui oleh
PPTK / Pengawas akan disahkan oleh Pemberi Tugas ( Pejabat Pembuat Komitmen ).
6.3. Penyedia jasa wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 2 (dua) kepada PPTK /
Pengawas untuk diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen ( KPA). 1 (satu) salinan
Rencana Kerja harus ditempel pada dinding Direksi Keet / Bangsal kerja di lapangan
yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan / prestasi kerja.
6.4. Penyedia jasa harus selalu dalam pelaksanaan penbangunan pekerjaan sesuai dengan
Rencana_Kerja_tersebut.
6.5. Pengawas / PPTK akan menilai prestasi pekerjaan berdasarkan Rencana Kerja tersebut.
Pasal 7
DIREKSI_KEET,_BARAK_KERJA_/_GUDANG_BAHAN_DAN_PAGAR_PROYEK
7.1. Direksi Keet ( Barak kerja Pengawas ), Penyedia jasa harus menyediakan Direksi Keet untuk
keperluan Pengawas Lapangan dan Personalia Proyek dengan bahan semi permanen dengan
ukuran sesuai ketentuan atau atas persetuajuan Pengawas / PPTK
7.2. Pembuatan Direksi Keet / Kantor / Barak kerja harus di buat untuk para pekerja dan gudang
bahan yang dapat dikunci untuk menyimpan barang-barang, yang mana tempatnya /
lokasinya akan ditentukan oleh Pengawas / Personalia Proyek.
7.3. Penyedia jasa berkewajiban menjaga keamanan dan kebersihan Direksi Keet beserta
inventarisnya.
7.4. Pagar Pengaman Proyek. Untuk keamanan lapangan kerja, bila dianggap perlu Pengawas /
PPTK dapat memerintahkan kepada Penyedia jasa untuk memagari sekelilingnya lokasi
pekerjaan sehingga aman. Biaya untuk keperluan ini akan dimasukan didalam penawaran
Hal. 3
RENOVASI GEDUNG PKK KABUPATEN LAHAT
Pemborong, Pagar Pengaman minimum 1,80 m dari permukaan tanah dengan bahan dari
seng gelombang BJLS dicat, kolom setempat / tiang pagar dari kayu Dolken / kayu ukuran
5/7, memenuhi persyaratan kekuatan dan atau sesuai petunjuk pengawas / PPTK
7.5. Direksi keet/Barak kerja yang dibuat dibiayai oleh Penyedia jasa, setelah selesai
pelaksanaan pembangunan /Direksikeet/Barak kerja tersebut, harus segera
dibongkar/dibersihkan.
7.6. Direksi Keet dan Pagar pengaman proyek yang dibuat oleh Penyedia jasa, setelah
selesai pelaksanaan pembangunan / pekerjaan tersebut akan ditentukan pemanfaatannya
oleh PPTK / Pengawas,_namun_apabila_dianggap_perlu
Pasal_8
KEBERSIHAN_DAN_KESELAMATAN_KERJA
8.1. Selama masa pekerjaan, Penyedia jasa harus senantiasa memelihara kebersihan lokasi
pekerjaan, setiap saat sampah-sampah pekerjaan selalu diangkut dan dikumpulkan di
suati tempat_yang_telah_ditentukan.
8.2. Penyedia jasa berkewajiban menyediakan air minum yang bersih, sehat dan cukup di
tempat pekerjaan untuk para pekerja dan personil yang terlibat dalam kegiatan proyek
tersebut.
8.3. Penyedia jasa berkewajiban menyediakan kotak PPPK, APD ( berupa Helm, sarung tangan
dan sepatu_lapangan_)_di_tempat_pekerjaan.
8.4. Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan,
Penyedia jasa bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pekerja, bahan dan
peralatan teknis serta konstruksi yang diserahkan oleh Pemberi Tugas.Dalam hal terjadinya
kerusakan-kerusakan,maka Penyedia jasa harus bertanggung jawab untuk memperbaikinya.
8.5. Apabila terjadi kecelakaan, Penyedia jasa selekas mungkin memberitahukan kepada
Pengawas/PPTK dan mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban kecelakaan
itu.
8.6. Selama pembangunan berlangsung, Penyedia jasa wajib menyediakan tabung alat
pemadam kebakaran (Fire Extinguisher) lengkap dan siap pakai, dengan jumlah sekurang-
kurangnya 2 (dua) buah tabung. Masing-masing tabung berkapasitas 3 kg.
8.7. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga
Kerja Nomo 30/KPTS/1984 dan Kep-07/Men/1984 tanggal 27 Januari 1984 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 bagi Tenaga Kerja Borongan
Harian Lepas pada Penyedia jasa maupun Sub Penyedia yang melaksanakan proyek-proyek
Departemen Pekerjaan Umum, Pihak Penyedia jasa yang sedang melaksanakan
pembangunan / pekerjaan agar ikut serta dalam program ASTEK dan memberitahukan
secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen _(_PPK_).
Pasal_9
TENAGA_DAN_SARANA_KERJA
Penyedia jasa harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu
lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan pengamanan, pengawasan
dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa
pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna sampai dengan
diserah-terimakannya pekerjaan_tersebut_kepada_Pemberi_Tugas.
9.1. TENAGA_KERJA_/_TENAGA_AHLI
Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan volume
pekerjaan_yang_akan_dilaksanakan.
Hal. 4
RENOVASI GEDUNG PKK KABUPATEN LAHAT
9.2. PERALATAN_BEKERJA
Menyediakan alat-alat bantu seperti Beton Molen (Mixer) mesin las, alat bor, alat-alat
pengangkat dan pengangkut serta peralatan-peralatan lain yang benar-benar diperlukan
dalam pelaksanaan_pekerjaan_ini.
9.3. BAHAN-BAHAN_BANGUNAN
Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya.
9.4. PENYEDIAAN_AIR_DAN_LISTRIK_UNTUK_BEKERJA
• Air untuk bekerja harus disediakan oleh Penyedia jasa berasal dari sumur gali /
ledeng atau_di-supply_dari_luar.
• Air harus bersih, bebas dari : bau, lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang
merusak.Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari
Pengawas / PPTK.
• Penyedia jasa harus membuat bak penampung air / Hidran untuk bekerja yang
senantiasa terisi penuh dengan kapasitas minimum 2000 ltr .
• Listrik untuk bekerja harus disediakan Penyedia jasa dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan. Penggunaan Genset untuk
pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara
apabilasambungan sementara PLN tidak memungkinkan dan harus atas petunjuk
Pengawas / PPTK
Pasal_10
PERATURAN_TEKNIS_PEMBANGUNAN_YANG_DIGUNAKAN
10.1. PERSYARATAN_PELAKSANAAN.
Untuk menghindari klaim dari Pemberi tugas dikemudian hari, maka Penyedia jasa harus
betul-betul memperhatikan pelaksanaan pekerjaan struktur dengan memperhitungkan
“ukuran_jadi (finished)” sesuai persyaratan ukuran pada gambar kerja dan penjelasan
RKS.
Penyedia jasa wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan
syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang
dipergunakan sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis dan atau petunjuk
yang diberikan oleh Pengawas_/_PPTK.Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan,
Penyedia jasa harus menyediakan :
• Penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahli dibidangnya selama
pelaksanaan pekerjaan dan selama masa pemeliharaan guna memenuhi
kewajiban menurut kontrak.
• Buku komunikasi untuk kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan
proyek.
• Buku harian lapangan yang mencatat semua petunjuk dan Evaluasi Pengawas
dan PPTK mulai dari awal sampai dengan berakhirnya kegiatan proyek.
• Alat-alat yang senantiasa tersedia di proyek adalah :
a.1 (satu) kamera.
b.1 (satu) alat ukur (theodolit).
c.1 (satu) unit komputer dan 1 (satu) printer.
d.1 (satu) alat ukur ( meteran ) panjang 5 m dan 50 m.
e.1 (satu) mistar waterpass panjang 120 cm.
10.2. STANDAR_YANG_DIPERGUNAKAN.
Hal. 5
RENOVASI GEDUNG PKK KABUPATEN LAHAT
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Standar Normalisasi Indonesia,
Standar Industri Konstruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya dengan
pekerjaan,_antara_lain_:
• PUBI-1982_:_Peraturan_Bahan_Bangunan_di_Indonesia
• NI-3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia.
• NI-8_:_Peraturan_Semen_Portland_Indonesia.
• NI-10_:_Bata_Merah_Sebagai_Bahan_Bangunan.
• PPI-1979_:_Pedoman_Plumbing_Indonesia.
• PUIL-1977_:_Peraturan_Umum_Instalasi_Listrik.
• PPBI-1984_:_Peraturan_Perencanaan_Bangunan_Baja_di_Indonesia.
• SII_:_Standar_Industri_Indonesia.
• SKSNIT-15-1991-03(PBI-1991 ) : Peraturan Beton Bertulang Indonesia.
• AVWI_:_Peraturan_Umum_Instalasi_Air
• Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1981.
• Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan Tentang Keselamatan Tenaga
Kerja yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia.
• Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/KPTS/1985 tentang
penanggulangan_bahaya_kebakaran Jika tidak terdapat di dalam Peraturan /
Standar / Normalisasi tersebut di atas, maka berlaku Peraturan /Standar /
Normalisasi Internasional ataupun dari negara asal produsen bahan / material /
komponen yang bersangkutan. Selain ketentuan-ketentuan yang tersebut,
berlaku pula_dalam_ketentuan_ini_:
• Dokumen Lelang yang sudah disahkan oleh Pemberi Tugas (Gambar Kerja,
RKS, BQ, BA,_Aanwijzing_dan_Surat_Perjanjian_/_Kontrak_).
• Shop Drawing yang dibuat oleh Penyedia jasa dan sudah disetujui oleh Pengawas
dan PPTK.
Pasal_11
LAPORAN_HARIAN,_MINGGUAN_DAN_BULANAN
11.1 Pelaksana lapangan dari pihak penyedia jasa setiap hari harus membuat Laporan Harian
mengenai segala hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan /
pekerjaan, baik_bersifat_teknis_maupun_administratif.
11.2 Dalam pembuatan laporan tersebut, Pelaksana lapangan harus memberikan data-
data yang_diperlukan_menurut_data_dan_keadaan_sebenarnya.
11.3 Pelaksana harus membuat jadwal / schedule waktu pelaksanaan, schedule tenaga
kerja, schedule pengadaan peralatan dan network planning yang terinci untuk setiap
pekerjaannya dan diserahkan kepada Pengawas atau pihak lain yang ditunjuk untuk
mendapatkan persetujuannya.Skedul dan network planning harus diserahkan dalam
waktu 15 (lima belas) hari kalender sesudah menerima SPK.
11.4 Penyedia jasa harus mengadakan :
• Laporan kegiatan pekerjaan harian.
• Laporan prestasi pekerjaan dan pengadaan material mingguan.
• Laporan prestasi pekerjaan bulanan beserta foto-foto dokumentasi.
• Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan secara rutin dibuat oleh Pengawas
Lapangan / PPTK.
• Laporan-laporan tersebut di atas setiap minggu dan bulannya, harus
diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen ( KPA ) untuk bahan monitoring.
Hal. 6
RENOVASI GEDUNG PKK KABUPATEN LAHAT
Pasal_12
PENJELASAN_RKS_DAN_GAMBAR
12.1 Bila gambar yang menyangkut spesifikasi teknis tidak sesuai dengan Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS), maka yang mengikat / berlaku adalah RKS.
12.2 Harus juga disadari bahwa revisi-revisi gambar kerja pada bagian pekerjaan tertentu
dimungkinkan terjadi selama pelksanaan pekerjaan berlangsung, maka dalam hal
tersebut Pelaksanan Lapangan dari Pihak Penyedia jasa harus melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan maksud gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan
dari kesalahan atau kelalaian dalam gambar atau dari ketidak-sesuaian antara gambar
dan spesifikasinya. Setiap deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar
dan spesifikasi atau gambar kerja yang mungkin diperlukan oleh keadaan darurat
konstruksi atau lain-lainnya, akan ditentukan oleh Pengawas dan PPTK dan disahkan
secara tertulis.
12.3 Pengawas dan PPTK akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang
semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.Permukaan-
permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis, lapisan
bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar , kecuali bila ada ketentuan lain
Pengawas.
12.4 UKURAN
• Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam Gambar Kerja dan Gambar
Pelengkap meliputi ; As-as, luar-luar, dalam-dalam, dan luar-dalam.
• Ukuran - ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam Centi
meter (cm) untuk pekerjaan Arsitektur dan Sipil, dan ukuran Milimeter ( mm
) untuk pekerjaan Baja dan Mekanikal / Elektrikal.
• Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur, pada dasarnya adalah
ukuran jadi seperti dalam keadaan jadi / selesai (“finished”).
• Bila ada keraguan mengenai ukuran, Pelaksana lapangan wajib melaporkan
secara tertulis kepada Pengawas dan PPTK yang selanjutnya akan memberikan
keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan
• Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka
pengukuran skala tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui oleh
Pengawas dan PPTK. Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak
terduga akan ditentukan oleh Pengawas / PPTK dan disahkan secara tertulis. Pihak
Penyedia jasa tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran- ukuran yang
tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Pengawas dan
PPTK, dan segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Penyedia jasa
baik dari segi biaya maupun waktu.
12.1 PERBEDAAN_GAMBAR
• Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja,
maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat (berlaku).
• Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sipil / Struktur, maka
Pelaksana lapangan wajib melaporkannya kepada Pengawas dan PPTK yang akan
memutuskannya setelah berkonsultasi dengan Perencana dan Pejabat Pembuat
Komitmen ( KPA ).
• Mengingat setiap kesalahan maupun ketidak-telitian di dalam pelaksanaan satu
bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka
didalam hal terdapat ketidak-jelasan, kesimpang-siuran, perbedaan- perbedaan
dan ataupun ketidak-sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja,
Hal. 7
RENOVASI GEDUNG PKK KABUPATEN LAHAT
Pelaksana lapangan diwajibkan melaporkan kepada Pengawas dan PPTK secara
tertulis dan selanjutnya diadakan pertemuan dengan untuk mendapat
keputusan gambar mana yang akan dijadikan pegangan.
• Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Pihak Penyedia jasa
untuk memperpanjang / meng-“klaim” biaya maupun waktu pelaksanaan.
• ISTILAH
Istilah yang digunakan berdasarkan pada masing-masing disiplin adalah
sebagai berikut :
• SD : Site Development, mencakup hal-hal yang berhubungan dengan
dinding beton, batu kali penahan tanah, pengerasan di luar bangunan,
penanaman rumput, pohon peneduh_dan_lain-lainnya.
• SR : Struktur, mencakup hal-hal yang berhubungan dengan
perhitungan konstruksi,bahan konstruksi utama dan spesifikasinya,
dimensioning kolom, balok dan tebal lantai.
• AR : Arsitektur, mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan
dan perancangan bangunan secara menyeluruh dari semua disiplin-disiplin
kerja yang ada baik teknis_maupun_estetika.
• M : Mekanikal, yang ada hubungannya dengan sistim air bersih-air
kotor- drainase, sistim pemadam kebakaran, sistim instalasi diesel-
generator set dan sistim pengkondisian udara_(AC).
12.1 EL : Elektrikal, yang ada hubungannya dengan sistim penyediaan daya listrik dan
penerangan.
12.2 SHOP_DRAWING
• Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang
harus dibuat oleh Pihak Penyedia jasa berdasarkan gambar Dokumen Kontrak
yang telah disesuaikan dengan_keadaan_lapangan.
Penyedia jasa wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum
tercakup lengkap dalam Gambar Kerja / Dokumen Kontrak maupun yang
diminta oleh Pengawas PPTK.
• Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data
yang diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan
produk, cara pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai
dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara lengkap di dalam
Gambar Kerja / Dokumen Kontrak maupun_di_dalam_Buku_ini.
• Penyedia / Pemborong wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada
Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan tertulis dari Pihak direksi.
• Semua gambar yang dipersiapkan oleh Penyedia jasa dan diajukan kepada
Pengawas dan PPTK untuk diminta persetujuannya harus sesuain dengan format
standar dari proyek dan harus digambar pada kertas yang dapat direproduksi.
• PERUBAHAN, PENAMBAHAN, PENGURANGAN PEKERJAAN DAN
PEMBUATAN AS BUILT_DRAWING.
• Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan
dan pengurangan pekerjaan_disesuaikan_dengan_Dokumen_Kontrak
• Setelah pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Pihak Penyedia jasa
berkewajiban membuat gambar-gambar yang memuat seluruh
perubahan,dan sesuai dengan kenyataan
yang_telah_dikerjakan(As_Built_Drawing_).Biaya untuk penggambaran
“As Built Drawing”, sepenuhnya menjadi tanggungan Penyedia jasa.
Hal. 8
RENOVASI GEDUNG PKK KABUPATEN LAHAT
Pasal_13
TANGGUNG_ JAWAB_PENYEDIA_JASA
13.1 Penyedia jasa harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan_dalam_RKS_dan_Gambar_Kerja.
13.2 Kehadiran Pengawas dan PPTK selaku wakil Pemberi Tugas untuk melihat,
mengawasi, menegur atau memberi nasehat tidak mengurangi tanggung jawab
penuh tersebut di atas.
13.3 Penyedia jasa bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat
pelaksanaan pekerjaan dan berkewajiban memperbaiki kerusakan tersebut
13.4 Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, maka Pihak
Penyedia jasa berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada Pemberi Tugas
melalui Pengawas dan PPTK. Apabila hal ini tidak dilakukan, Pihak Penyedia jasa
bertanggung jawab_atas_segala_kerusakan_yang_timbul.
13.5 Penyedia jasa bertanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan dalam
pelaksanaan_pekerjaan.
13.6 Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Pelaksana lapangan dalam melaksanakan
pekerjaan menjadi tanggung jawab Pihak Penyedia jasa.
13.7 Selama pembangunan belangsung, Pelaksana lapangan harus menjaga keamanan
bahan / material, barang milik proyek, milik Direksi dan milik Pihak Ketiga yang ada di
lapangan, maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.Bila terjadi
kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang telah dipasang maupun
yang belum, adalah tanggung jawab KPelaksana dan tidak akan diperhitungkan dalam
biaya Pekerjaan Tambah.
13.8 Apabila terjadi kebakaran, Pihak Penyedia bertanggung jawab atas akibatnya, baik
yang berupa_barang-barang_maupun_keselamatan_jiwa.
13.9 Apabila pekerjaan telah selesai, Pelaksana lapangan harus segera mengangkut bahan
bongkaran dan sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar lokasi
pekerjaan. Segala pembiayaannya menjadi tanggung jawab Pihak Penyedia jasa.
Pasal_14
KETENTUAN_DAN_SYARAT_BAHAN-BAHAN
14.1 Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini
maupun dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan dipergunakan
maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum
dalam A.V. 1941 dan Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI Tahun
1982), Standar Industri Indonesia (SII) untuk bahan termaksud, serta ketentuan-
ketentuan dan syaratbahan-bahan lainnya yang berlaku di Indonesia.Seluruh barang
material yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan, seperti material,
peralatan dan alat lainnya, harus dalam kondisi baru dan dengan kualitas terbaik untuk
tujuan yang dimaksudkan.
14.2 MERK_PEMBUATAN_BAHAN/MATERIAL_dan_KOMPONEN_JADI.
• Kecuali bila ditentukan lain dalam Dokumen Kontrak, semua merk
pembuatan atau merk dagang dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis
ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas / setara dan tidak diartikan
sebagai sesuatu yang mengikat. Setiap keterangan mengenai peralatan, material
barang atau proses, dalam bentuk nama dagang, buatan atau nomor katalog harus
dianggap sebagai penentu standar atau kualitas dan tidak boleh ditafsirkan sebagai
upaya membatasi persaingan, dan Pihak penyedia harus dengan sendirinya
menggunakan peralatan, material, barang atau proses, yang atas penilaian
Hal. 9
RENOVASI GEDUNG PKK KABUPATEN LAHAT
Pengawas dan PPTK, sesuai dengan keterangan itu. Seluruh material paten itu
harus dipergunakan sesuai dengan instruksi pabrik yang membuatnya.
• Bahan / material dan komponen jadi yang dipasang / dipakai, harus sesuai dengan
yang tercantum dalam Gambar Kerja dan RKS, memenuhi standar spesifikasi bahan
tersebut, mengikuti peraturan persyaratan bahan bangunan yang berlaku.
• Apabila dianggap perlu, Pengawas dan PPTK berhak untuk menunjuk tenaga
ahli yang diajukan / ditunjuk oleh pabrik dan atau supplier yang bersangkutan
tersebut sebagai Pelaksana. Dalam hal ini, Pihak penyedia jasa tidak berhak
mengajukan klaim sebagai pekerjaan_tambah.
• Disyaratkan dalam satu merk pembuatan atau merk dagang hanya diperkenankan
untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini.
• Penggunaan bahan produk lain yang setaraf dengan apa yang dipersyaratkan
harus disertai test dari Laboratorium lokal / dalam negeri baik kualitas, ketahan
serta kekuatannya dan harus disetujui oleh Pengawas dan PPTK secara tertulis dan
diketahui oleh Kuasa Penggumna Anggaran ( KPA ). Apabila diperlukan biaya
untuk test laboratorium,maka biaya tersebut harus ditanggung oleh Pihak
Penyedia tanpa dapat mengajukan sebagai_biaya_pekerjaan_tambah.
14.3 Pelaksana dari Pihak Penyedia jasa terlebih dahulu harus memberikan contoh contoh
semua bahan-bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut kepada Pengawas / PPTK
untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis sebelum semua bahan-bahan tersebut
didatangkan / dipakai. Contoh bahan tersebut yang harus diserahkan kepada Pengawas /
PPTK adalah sebanyak 4 (empat) buah dari satu bahan yang ditentukan untuk
menetapkan “standard of appearance” dan disimpan di ruang Direksi. Paling lambat
waktu penyerahan contoh bahan adalah 2 (dua) minggu sebelum jadwal pelaksanaan.
14.4 Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan di
informasikan kepada Pihak penyedia selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah
penyerahan_contoh_bahan_tersebut.
14.5 PENYIMPANAN_MATERIAL
Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang bersangkutan
dan atau_sesuai_dengan_spesifikasi_bahan_tersebut.
• Penempatan bahan-bahan material diatur dengan pertimbangan yang
matang agar tidak mengganggu kelancaran pekerjaan serta sirkulasi / akses
pekerja.Bahan material disusun dengan metoda yang baik dengan cara FIFO (first in
first out), sehingga tidak ada bahan material yang tersimpan terlalu lama dalam
gudang / stock material.
• Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan kesesuaian
untuk pekerjaan. Material harus diletakkan di atas permukaan yang bersih, keras
dan bila diminta harus ditutupi. Material harus disimpan sedemikian rupa agar
memudahkan pemeriksaan. Benda-benda milik pribadi tidak boleh dipergunakan
untuk penyimpanan tanpa_ijin_tertulis_dari_pemiliknya.
• Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan
(levelling) menurut_petunjuk_Pengawas.
• Bagian tengah tempat penyimpanan barang harus ditinggikan dan miring
kesamping sesuai dengan ketentuan, sehingga memberikan drainase / pemasukan
dari kandungan air / cairan yang berlebihan.Material harus disusun sedemikian
rupa sehingga tidak menyebabkan pemisahan bahan (segregation), agar timbunan
tidak berbentuk kerucut, dan menjaga gradasi serta mengatur kadar air.
Penyimpanan agregat kasar harus ditimbun dan diangkat / dibongkar lapis demi
Hal. 10
RENOVASI GEDUNG PKK KABUPATEN LAHAT
lapis dengan tebal lapisan tidak lebih dari 1 (satu)meter. Tinggi tempat
penyimpanan tidak lebih dari 5 (lima) meter.
Pasal_15
PEMERIKSAAN_BAHAN-BAHAN
15.1 Bahan-bahan yang didatangkan / dipakai harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah
disetujui Pengawas / PPTK seperti yang diatur dalam Pasal 14 di atas.
15.2 Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan afkir
/ditolak oleh Pengawas / PPTK, harus segera dikeluarkan dari lokasi bangunan /
proyek selambat-lambatnya dalam tempo 3 x 24 jam dan tidak boleh dipergunakan
15.3 Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Pengawas / PPTK dan
ternyata masih dipergunakan oleh Pelaksana, maka Pengawas dan PPTK berhak
memerintahkan pembongkaran kembali kepada Pelaksana, yang mana segala
kerugian yang diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi tanggungan
Pihak Penyedia sepenuhnya. Disamping itu pihak Penyedia tetap dikenakan denda
sebesar 1 ‰ (satu per mil) dari harga borongan.
15.4 Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari
bahan-bahan tersebut, maka Pihak Penyadia harus menguji dan memeriksakannya ke
laboratorium Balai Penelitian Bahan pemerintah untuk diuji dan hasil pengujian
tersebut disampaikan secara tertulis kepada Pengawas / PPTK. Segala biaya
pemeriksaan ditanggung oleh Pihak Penyedia
15.5 Sebelum ada kepastian dari laboratorium di atas tentang baik atau tidaknya kualitas dari
bahan-bahan tersebut, Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan- pekerjaan
yang menggunakan_bahan-bahan_tersebut_di_atas.
15.6 Bila diminta oleh Pengawas / PPTK, Pihak Penyedia harus memberikan penjelasan lengkap
tertulis mengenai tempat asal diperolehnya material dan tempat pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
Pasal_16
SUPPLIER_DAN_SUB_PENYEDIA
16.1 Jika Pihak Penyedia menunjuk Supplier dan atau Sub Penyedia didalam hal pengadaan
material dan pemasangannya, maka Pelaksana “wajib” memberi-tahukan terlebih dahulu
kepada Pengawas/PPTK_untuk_mendapatkan_persetujuan.
16.2 Pihak Penyedia jasa wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan dengan Sub Penyedia
dan Supplier bahan atas petunjuk Pengawas.
16.3 Supplier wajib hadir mendampingi Pengawas di lapangan untuk pekerjaan khusus
dimana pelaksanaan dan pemasangan bahan tersebut perlu persyaratan khusus sesuai
instruksi pabrik.
Pasal_17
PEMBERSIHAN_TEMPAT_KERJA
17.1 Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran, pembuangan lapisan tanah
permukaan, dan pembuangan serta pembersihan tumbuh-tumbuhan dan puing-puing
didalam daerah kerja, kecuali benda-benda yang telah ditentukan harus tetap di
tempatnya atau yang harus dipindahkan sesuai dengan ketentuan Pasal-pasal yang lain
dari spesifikasi ini. Pekerjaan ini mencakup pula perlindungan/penjagaan tumbuhan dan
benda-benda yang ditentukan harus tetap berada di tempatnya dari kerusakan atau
cacat.
17.2 Pengawas dan PPTK akan menetapkan batas-batas pekerjaan, dan menentukan
semua pohon, semak, tumbuhan dan benda-benda lain yang harus tetap berada di
tempatnya. Pelaksana dari Pihak Penyedia harus menjaga semua jenis benda yang telah
ditentukan harus tetap_di_tempatnya.
Hal. 11
RENOVASI GEDUNG PKK KABUPATEN LAHAT
17.3 Segala obyek yang ada di muka tanah dan semua pohon, tonggak, kayu lapuk,
tunggul, akar, serpihan, tumbuhan lainnya, sampah dan rintangan-rintangan lainnya
yang muncul, yang tidak diperuntukan berada disana; harus dibersihkan dan atau
dibongkar serta dibuang bila perlu. Pada daerah galian, segala tunggul dan akar
harus dibuang dari daerah galian sampai kedalaman sekurang-kurangnya 50 cm.
di bawah elevasi lubang galian sesuai Gambar Kerja. Lubang-lubang akibat
pembongkaran harus di-urug dengan material yang memadai dan dipadatkan sampai
90% dari kepadatan kering maksimum AASHTO_T99.
Pasal_18
DRAINASE/SALURAN
18.1 Pembuatan drainase / saluran tapak sementara. Dengan mempertimbangkan keadaan
topografi / kontur tanah yang ada di tapak, Pelaksana harus membuat saluran air
sementara yang berfungsi untuk pembuangan air yang ada untuk menjaga agar lahan
konstruksi tetap kering. Arah aliran ditujukan ke daerah permukaan yang terendahyang
ada di tapak atau ke saluran yang sudah ada di lingkungan
daerah pembangunan. Ketentuan tersebut harus dilaksanakan_tanpa_ada_pembayaran
tambahan.
18.2 Pemeliharaan drainase yang sudah ada. Pelaksana harus memelihara drainase yang
memasuki, melintasi atau mempengaruhi tempat kerja. Kewajiban ini mencakup, bila
diminta oleh Pengawas pembersihan saluran-saluran, parit dan pipa-pipa menuju hulu
dan hilir sampai sejauh 100 meter di luar batas daerah konstruksi dan daerah milik
jalan (right of way). Ketentuan tersebut harus dilaksanakan tanpa ada pembayaran
tambahan.
18.3 Lokasi_dan_perlindungan_utilitas.
• Sebelum memulai pekerjaan konstruksi, Pelaksana dari Pihak Penyedia harus
melakukan survey untuk mengetahui detail lokasi segala utilitas yang akan
terkena pengaruh pekerjaan. Hasil survey harus dicatat dalam format
rencana sesuai dengan petunjuk Pengawas dan PPTK. Dan patok permukaan
/surface pegs pada tempat kerja yang menunjukkan lokasi seluruh utilitas
yang berada di bawah tanah, harus sudah ditancapkan. Patok-patok itu harus
tetap terpancang selama berlakunya kontrak
• Bila Pelaksana akan melaksanakan pekerjaan sementara atau permanen pada
daerah sekitar utilitas itu, Pelaksana harus mempergunakan metoda konstruksi
yang memadai, menyediakan peralatan perlindungan yang semestinya, dalam
rangka mencegah kerusakan pada utilitas itu; tanpa ada pembayaran tembahan
• Segala kerusakan pada utilitas yang disebabkan oleh pekerjaan Pelaksana di
lapangan baik langsung maupun tidak langsung, dianggap sebagai tanggung
jawab dari Pihak Penyedia
Pasal_19
PENGUKURAN_KONDISI_TAPAK_dan_PENENTUAN_PEIL_+_0.00
19.1 PEKERJAAN_PENGUKURAN_KONDISI_TAPAK.
• Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Lapangan diwajibkan
melakukan pengukuran kondisi “existing” tapak terhadap posisi rencana bangunan.
Hasil pengukuran harus diserahkan kepada Direksi / Pengawas dan PPTK.
• Ketidak-cocokan yang terjadi antara Gambar Kerja dan keadaan yang sebenarnya
dilapangan, harus segera dilaporkan kepada Pengawas dan PPTK.
• Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudutnya dilakukan dengan alat-alat
waterpass dan theodolit.
Hal. 12
RENOVASI GEDUNG PKK KABUPATEN LAHAT
• Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga
phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah disetujui
oleh Pengawas dan PPTK.
• Sebagai keharusan dari Kontrak ini dan tanpa biaya tambahan, Penyedia jasa harus
menyediakan khusus untuk digunakan oleh Pengawas dan PPTK segala peralatan,
instrumen, personil dan tenaga survey, dan lain-lain material yang mungkin
dibutuhkan dalam memeriksa pemasangan / pematokan (setting out) atau untuk
pekerjaan-pekerjaan lain yang terkait. Personil dan peralatan survey harus meliputi
dan tidak hanya terbatas pada_:
• Personil_:
• 1_orang_surveyor_ahli
• 1_orang_pekerja_surveyor
• Peralatan_pengukuran_(survey)_:
• 1_Theodolite_(360_derajat
• 1_pita_meteran_baja_dengan_panjang_50_m
• 1_steel_measuring_rod_(4_m)
• Patok-patok survey dan macam-macam alat yang diperlukan dalam survey.
• semua peralatan pengukuran harus disediakan lengkap termasuk tripod dan lain-
lain.Atas tanggungan biaya sendiri,Pelaksana lapangan harus mengadakan survey
dan pengukuran tambahan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
Pelaksana lapangan harus bertanggung jawab atas ketepatan pengukuran dan
survey yang dikerjakan oleh karyawannya.Setiap tanda yang dibuat oleh
Pengawas /PPTK ataupun oleh Pelaksana lapangan harus dijaga baik-baik. Bila
terganggu atau rusak, harus segera diperbaiki.Setiap jenis pekerjaan dari bagian
apapun, tidak boleh dikerjakan sebelum persiapannya (setting out) disetujui oleh
Pengawas dan PPTK.
• Pihak Penyedia jasa harus mengajukan 3 (tiga) salinan / copy penampang
melintang (cross section) kepada Pengawas / PPTK yang akan mengesahkan
salah satu salinan atau merevisinya, kemudian mengembalikannya kepada
Pelaksana. Bila Pengawas / PPTK perlu mengadakan perubahan / revisi, Pelaksana
lapangan harus mengajukan lagi salinan cross section untuk persetujuan tersebut
di atas. Cross section dari Pelaksana lapangan harus digambar di atas kertas gambar
agar memungkinkan direproduksi. Bila cros section ini akhirnya disetujui, maka
Pihak Penyedia jasa harus menyerahkan gambar asli dan 3 (tiga)lembar hasil
reproduksinya kepada Pihak Direksi. Gambar cross section harus memakai judul
dan ukuran sesuai dengan yang ditentukan oleh Pengawas / PPTK.
19.2 PEKERJAAN_PENENTUAN_PEIL_+0,00
Pekerjaan penentuan peil + 0,00 (finishng Arsitektur) adalah permukaan lantai
finishing ruangan Lantai Satu seperti tertera dalam gambar kerja yaitu sama dengan
elevasi Lantai Dasar bangunan_yang_sudah_dibangun.Selanjutnya peil + 0,00 ini
ditandai dengan patok ukur yang ditentukan di lapangan dan disetujui
oleh_Pengawas_dan_PPTK.
Hal. 13
RENOVASI GEDUNG PKK KABUPATEN LAHAT
BAB II
SPESIFIKASI TEKNIS
SYARAT - SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN_PEMBONGKARAN_DAN_PEKERJAAN_TANAH
Pasal_1
U_M_U_M
1.1 LINGKUP_PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat
bantuainya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini, yaitu dan tidak terbatas pada :
• Pekerjaan pembongkaran bangunan existing dan pembersihan sebelum pelaksanaan.
• Pekerjaan_perlindungan_instalasi_“existing”.
• Pekerjaan galian, pengurugan, pemadatan dan perataan tanah.
• Pekerjaan_perbaikan/urugan_kembali
1.2 PERSIAPAN_PELAKSANAAN.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Pelaksana lapangan harus mempelajari dengan seksama
Gambar Kerja. Pelaksana lapangan harus sudah memperhitungkan segala kondisi di lapangan
yang meliputi dan tidak terbatas pada bangunan existing, trench, saluran drainase, pipa-pipa,
instalasi existing lainnya, tiang listrik dan penangkal petir.Pelaksana lapangan harus
mengamankan / melindungi hasil paket pekerjaan sebelumnyamaupun yang sedang berjalan,
bahan / komponen / instalasi existing yang dipertahankan agar tidak_rusak_atau_cacat.Rencana
pengamanan, baik berupa penyangga, penopang atau konstruksi khusus sebagai penahan
atau pelindung bagian yang tidak dibongkar, harus dilaporkan kepada Pengawas terlebih
dahulu_untuk_mendapatkan_persetujuan.
Pasal_2
PEMBONGKARAN_DAN_PEMBERSIHAN
2.1 Pekerjaan pembongkaran dan pembersihan mencakup pembongkaran / pembersihan /
pemindahan konstruksi keluar dari dalam tapak / site terhadap semua hal yang dinyatakan
oleh Pengawas tidak akan digunakan lagi, maupun yang dapat mengganggu kelancaran
pelaksanaan_diantaranya_:
• Pembongkaran_dan_pembersihan_bangunan_existing.
• Pembersihan_material_yang_ada_di_lokasi.
2.2 Setiap pembongkaran harus dilakukan sedemikian rupa sehingga siap untuk dapat
dilaksanakan pemasangan_baru_sesuai_dengan_Gambar_Kerja.
2.3 Barang hasil bongkaran dan pembersihan harus dikeluarkan dari tapak / site konstruksi
dan dikumpulkan di tempat / lokasi tertentu yang ditunjukkan oleh Pengawas / PPTK.Pada
dasarnya, barang-barang bongkaran tersebut tidak dapat dipakai lagi dalam pekerjaan,
kecuali apabila_dinyatakan_lain_oleh_Pengawas.
Pasal_3
PERLINDUNGAN_INSTALASI_EXISTING
3.1 Pekerjaan ini adalah perlindungan untuk semua instalasi existing yang berada di dalam
tapak / site konstruksi dan dinyatakan oleh Pengawas masih berfungsi dan akan digunakan
lagi.Untuk instalasi existing tersebut di atas, Pihak Penyrdia harus menjaga dan
memeliharanya dari gangguan/cacat.Kabel dan pipa existing yang masih berfungsi harus
dilindungi memakai buis beton ∅ 30 cm. Khusus pada bagian yang diperkirakan akan
mendapat beban, maka pada dasar atau pipa yang bersangkutan harus diberi alas dasar
Hal. 14
RENOVASI GEDUNG PKK KABUPATEN LAHAT
terbuat dari pasangan batu bata minimal 1(satu) lapis, lebar30cm.sepanjang pembebanan
tersebut.
3.2 Apabila karena satu dan lain sebab sehingga jalur instalasi existing yang masih berfungsi
harus dipindah, maka Pelaksana lapangan harus melakukan pekerjaan ini sesuai
dengan petunjuk_dari_Pengawas
BAB III
SYARAT - SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR
Pasal 1
PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM DAN BESI TRALIST
1.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi : Pekerjaan Kusen pintu, Kusen Jendela, Kusen Partisi,
Tralist Pipa Hollow pagar Balkon dan Relling tangga seperti tercantum pada Gambar Kerja.
1.2. PERSYARATAN BAHAN.
Pintu Aluminium
- Bahan, daun pintu memakai Kaca riben tebal 5 mm.
- Rangka, daun pintu memakai Aluminium warna, Kusen Aluminium warna.
- Ukuran, sesuai Gambar Kerja.
- Engsel, sistim kupu-kupu dengan batang poros engsel dapat dikunci.
- Kunci, sistem selot dengan Kunci silinder.
1.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
- Pembuatan pintu Aluminium harus mengikuti Bab Pekerjaan Arsitektur.
- Pembuatan kusen dan daun pintu Aluminium lengkap harus dilaksanakan di workshop,
tiba di lapangan siap untuk pemasangan / penyetelan.
- Kusen pintu Aluminium harus sudah terpasang pada dinding lubang pintu saat
pelaksanaan pekerjaan dinding termaksud.
- Jumlah engsel adalah 3 (tiga) buah tiap daun pintu.
Pasal 2
PEKERJAAN PERLENGKAPAN PINTU DAN JENDELA ( ALAT PENGGANTUNG dan PENGUNCI )
2.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi :
- Pekerjaan perlengkapan pintu Aluminium dan Jendela seperti tercantum dalam
Gambar Kerja.
2.2. PERSYARATAN BAHAN.
- Semua alat penggantung dan pengunci (“hardware”) yang digunakan harus sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Buku Spesifikasi ini.
- Apabila terjadi perubahan atau penggantian, harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu secara tertulis dari Pemberi Tugas.
- Pelaksana wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan dari
Pengawas.
- Dalam pengajuan tersebut harus dengan komponen (anak kunci) lengkap. Pemilihan
“hardware” pintu dan jendela disesuaikan dengan jenis bahan pintu.
2.2.1. Perlengkapan Pintu Ayun.
Hal. 15
RENOVASI GEDUNG PKK KABUPATEN LAHAT
- Engsel.
a. Mekanisme, ayun satu arah (“single swing”).
Spesifikasi, tipe kupu-kupu dengan ring nylon, memenuhi standar SII-0407-80
Pemakaian, pintu tunggal dan pintu ganda, rangka aluminium.
Ukuran, 4 x 3 inchi, tebal 3,2 mm. (standar produk).
Jumlah, 3 (tiga) set per daun pintu.
b. Mekanisme, ayun dua arah (“double swing”).
Spesifikasi, khusus untuk pintu kaca tanpa rangka (“frameless”) dipasang pada sisi
bawah / tertanam di lantai dan sisi atas daun pintu, sekaligus berfungsi sebagai
door closer dengan pengaturan kecepatan menutup dari 115° ke 12° dan 12°
Ke 0°.Dilengkapi engsel penjepit bagian bawah (bottom pivot patch) dan atas
(top pivot patch).Pemakaian, pintu masuk utama lantai dasar dan Ruang Kasat Intel.
Jumlah, 2 (dua) set lengkap per daun pintu.
- Kotak Kunci (“Lockcase”)
a. Mekanisme, 2 kali kunci (“double lock”).
Pemakaian, semua pintu tunggal dan pintu ganda dengan rangka aluminium.
Spesifikasi, lockcase yang mempunyai lidah silang (latch bolt) dan lidah malam
(rolling dead bolt).
b. Kunci (“Cylinder”).
Pemakaian, semua pintu
Spesifikasi, mempunyai lubang kunci di kedua ujungnya (Double Cylinder).
c. Pegangan (“Handle”).
Pemakaian, untuk Pintu Dua daun
Spesifikasi, handle untuk membuka lidah penahan (Latch Bolt) secara mekanis.
Pemasangan menyatu dengan silinder kunci. Dilengkapi dengan penutup lubang
kunci.
Warna, ditentukan kemudian
d. Penahan Pintu (“Door Stopper”).
Pemakaian, seluruh pintu. Spesifikasi, bahan karet.
2.2.2. Kehandalan kerja.
Seluruh perangkat perlengkapan pintu dan jendela ini harus bekerja dengan baik sebelum
dan sesudah pemasangan. Untuk itu, harus dilakukan pengujian secara kasar dan halus.
2.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
2.3.1. Pelaksana wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan gambar
dokumen kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
Didalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk
keterangan produk, cara pemasangan atau detail-detail khusus yang belum tercakup
secara lengkap didalam gambar dokumen kontrak sesuai dengan standarisasi fabrikasi,
dan pemasangannya untuk setiap tipe pintu dan jendela. Shop drawing harus disetujui
dahulu oleh Pengawas / PPTK sebelum dilaksanakan.
2.3.2. Pemasangan semua perangkat perlengkapan pintu, jendela dan bovenlicht khususnya
lockcase, handle dan backplate harus rapi dan sesuai dengan letak posisi yang telah
ditentukan dalam Gambar Kerja dan atau petunjuk Pengawas.
Apabila hal tersebut tidak tercapai, maka Pelaksana wajib memperbaiki tanpa tambahan
biaya.
2.3.3. Engsel, dipasang + 28 cm. (as) dari permukaan atas dan permukaan bawah pintu pada pintu-
pintu umum biasa.
Hal. 16
RENOVASI GEDUNG PKK KABUPATEN LAHAT
Engsel pintu toilet / peturasan dan janitor adalah + 32 cm.(as) dari permukaan bawah
pintu.
2.3.4. Door stopper untuk pintu toilet / peturasan, dipasang pada dinding dengan minimum
ketinggian 155 cm dan 6 cm. dari tepi daun pintu. Untuk pintu lain, dipasang pada lantai.
Letaknya diatur agar daun pintu dan kunci tidak membentur dinding pada saat pintu terbuka.
Pemasangan door pull 100 cm. (as) dari permukaan lantai. Pelaksanaan harus sesuai
dengan spesifikasi pabrik pembuat.
Pasal 3
PEKERJAAN PENUTUP LANGIT - LANGIT
3.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
- Pekerjaan Plafond PVC.
- Pekerjaan penggantung rangka langit-langit angkur, klem dan semua bentuk
pengikat / pengaku hubungan konstruksi yang terbuat dari logam.
- Pekerjaan logam lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
3.2. PERSYARATAN BAHAN.
3.2.1. Semua bahan / material Besi Hollow yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam
keadaan baik, lurus, rata permukaan, bebas karat, bebas cacat akibat benturan ataupun
cacat dari pabrik dan bebas dari noda-noda lainnya yang dapat mengganggu kualitas
maupun penampilan / appearance, serta keluaran dari pabrik yang disetujui Pengawas.
Mutu dan kualitas sesuai dengan persyaratan pemakaian bahan bangunan
yang berlaku.
3.3.5. Pemotongan Besi Hollow harus dengan mesin pemotong mekanik (Mechanical Cutting
Machine) kecuali ditunjukkan lain dalam Gambar Kerja.
3.3.6. Semua bagian yang dilubangi sesuai dengan Gambar Kerja dan sudah dibersihkan dari karat,
harus diperiksa dan berada dalam keadaan tidak cacat sebelum pemasangan.
3.3.8. Tambatan, angker, stek, dynabolt dan ramset untuk beton dan pasangan batu bata dimana
diperlukan harus digunakan walaupun tidak ditunjukkan dalam gambar, sesuai
dengan petunjuk Pengawas
3.4. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
Semua pekerjaan baut / bolt harus memenuhi syarat AISC Specification for Structural
Joint Bolt.Pelaksana lapangan bertanggung jawab terhadap keamanan, kerusakan
barang sampai ke tempat tujuan. Segala kerusakan dan atau kehilangan adalah tanggung
jawab Pelaksana.
3.4.1. Mur dan Baut.
Baut yang dipergunakan harus mempunyai ukuran yang sesuai dengan yang
tercantum dalam Gambar Kerja.
Pemasangan mur dan baut harus benar-benar kokoh serta mempunyai kekokohan
yang merata antara satu dengan lainnya.
3.4.2. Memotong dan menyelesaikan pinggiran bekas irisan.Bagian bekas irisan harus
benar-benar datar, lurus dan bersih. Sama sekali tidak diperkenankan ada bekas
jalur dan lain sebagainya.Bila bekas pemotongan / pembakaran dengan mesin
menghasilkan pinggiran bekas irisan, maka bagian tersebut harus dibuang
Hal. 17
RENOVASI GEDUNG PKK KABUPATEN LAHAT
sekurang-kurangnya selebar 2,5 mm. Kecuali kalau keadaannya sebelum dibuang
setebal 2,5 mm sudah tidak tampak lagi jalur-jalur tersebut di atas.
3.4.3. Menembus, mengebor dan meluaskan lubang.Semua lubang harus dibor
Pada keadaan akhir, diameter lubang untuk baut dan sebuah baut yang tepat
boleh berbeda masing-masing 1 mm. dari diameter batang baut tersebut.
Pasal 4
PEKERJAAN PENGECATAN
4.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi ;
- Pekerjaan pengecatan permukaan dinding pasangan batu bata dan beton ,
- Pekerjaan pengecatan permukaan Tralist pipa hollow seperti tercantum dalam Gambar
Kerja.
- Termasuk pengecatan dasar (plamuur, menie dan lain-lain).
4.1.1. Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding Pasangan Batu Bata dan Beton
Semua permukaan dinding pasangan batu bata dan permukaan beton yang tampak
(exposed) seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
4.1.2. Pekerjaan Pengecatan Besi
Semua pekerjaan Tralist yang terpasang seperti tercantum dalam Gambar
Kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
- Semua bagian / permukaan yang tampak (exposed) dicat sampai dengan cat finish.
- Semua bagian / permukaan yang tidak ditampakkan (un-exposed) dicat hanya sampai
dengan cat dasar.
4.2. PERSYARATAN BAHAN.
4.2.1. Cat Tembok Exterior.
Bahan dari jenis acrylic emulsion kualitas baik, tahan terhadap udara dan garam. Tipe
exterior matt emulsion.
4.2.2. Cat Tembok Interior.
Bahan dari jenis acrylic emulsion kualitas baik, tipe interior matt emulsion.
4.2.3. Cat Besi Tralist.
Bahan dari jenis synthetic enamel super gloss kualitas utama, tipe interior dan exterior
gloss paint.
4.2.4. Lapisan Primer.
Bahan dari kualitas utama,
4.2.5. Pelaksana lapangan wajib membuktikan keaslian cat dari produk tersebut di atas
mengenai kemurnian cat yang akan dipergunakan.
Pembuktian berupa :
- Segel kaleng
- Hasil akhir pengecatan
4.2.6. Pelaksana harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada bidang-
bidang transparan ukuran 30 x 30 cm.Pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan
dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar sampai
dengan lapisan akhir).
4.2.7. Semua bidang contoh tersebut harus disampaikan kepada Pengawas. Jika contoh-
contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Pengawas, barulah Pelaksana
melanjutkan dengan pembuatan “mock-up”.
4.2.8. Pelaksana harus menyerahkan kepada Pengawas, untuk kemudian akan diteruskan ke
Pemberi Tugas, minimal 2 galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai.
Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas
Hal. 18
RENOVASI GEDUNG PKK KABUPATEN LAHAT
cat yang ada di dalamnya.
Cat ini akan dipakai sebagai cadangan oleh Pemberi Tugas untuk perawatan.
4.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
4.3.1. Lakukan dengan cara terbaik yang umum dilakukan kecuali apabila dispesifikasikan lain.
Tebal minimum dari tiap lapisan jadi (finish) minimum sama dengan syarat yang
dispesifikasikan pabrik.Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada
bekas yang menunjukkan tanda-tanda sapuan, roller maupun semprotan.
4.3.2. Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar beracun atau
membahayakan kesehatan manusia, maka Pelaksana harus menyediakan peralatan
pelindung, misalnya : masker, sarung tangan dan sebagainya yang harus dipakai pada
waktu pelaksanaan pekerjaan.
4.3.3. Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan cuaca yang lembab atau
hujan atau dalam keadaan angin berdebu bertiup. Terutama untuk pelaksanaan di dalam
ruangan bagi cat dengan bahan dasar beracun atau membahayakan manusia, maka
ruangan tersebut harus mempunyai ventilasi yang cukup atau pergantian udara
berlangsung lancar.Di dalam keadaan tertentu misalnya untuk ruangan tertutup,
Pelaksana harus memakai kipas angin ( fan ) untuk memperlancar pergantian / aliran udara.
4.3.4. Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara tekan (vacuum cleaner),
semprotan dan sebagainya harus tersedia dari kualitas / mutu terbaik dan jumlahnya cukup
untuk pekerjaan ini.
4.3.5. Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas.
Penyemprotan hanya boleh dilakukan bila disetujui Pengawas.
4.3.6. Pemakaian ampelas, pencucian dengan air maupun pembersihan dengan kain kering
terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas,
terkecuali disyaratkan lain dalam spesifikasi ini.
4.3.7. Pelaksanaan pekerjaan ini khususnya pengecatan cat dasar untuk komponen bahan /
material logam, harus dilakukan sebelum komponen tersebut terpasang.
4.3.8. Standar Pengerjaan (“Mock-Up”).
Sebelum pengecatan dimulai, Pelaksana harus melakukan pengecatan pada satu bidang
untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan.Bidang-bidang tersebut akan dijadikan
contoh pilihan warna, tekstur, material dan cara pengerjaan.Bidang-bidang yang akan
dipakai sebagai “mock-up” ini akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan
Perencana, maka bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan
pekerjaan pengecatan.
4.3.9. Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Pengawas harus diulang dan diganti. Penyedia
harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar atau cat finish yang kurang
menutupi atau lepas sebagaimana ditunjukkan oleh Pengawas.Biaya untuk hal ini
ditanggung Pelaksana, dan tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
4.3.10. Pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan oleh aplikator yang
direkomendasikan oleh pihak pabrik untuk mendapatkan garansi bahan dan
pekerjaan dari pabrik.
4.3.11. Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding Pasangan Bata dan Beton
- Sebelum Pelaksanaan.
Seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, minyak, lemak, kotoran atau
noda lain, bekas-bekas cat yang terkelupas bagi permukaan yang pernah
Hal. 19
RENOVASI GEDUNG PKK KABUPATEN LAHAT
dicat dan dalam kondisi kering.
- Pelaksanaan Pekerjaan dengan Roller
Pemakaian kuas hanya untuk permukaan dimana tidak mungkin menggunakan
roller.
- Permukaan Interior.
a.Lapisan Pertama :
• Cat dasar jenis Alkali .
• Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
• Ketebalan lapisan 25–40 micron atau daya sebar per liter 13–15 m2.
• Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaanpelapisan
berikutnya.
• Warna bening ( transparan ).
b.Lapisan Kedua dan Ketiga :
• Cat jenis Interior Setara Dulux.
• Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
• Ketebalan lapisan 25-40 micron atau daya sebar per liter 11-17 m2 per
lapis.
• Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.
• Warna ditentukan kemudian.
- Permukaan Exterior.
a. Lapisan Pertama :
• Cat dasar jenis Alkali .
• Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
• Ketebalan lapisan 25–40 micron atau daya sebar per liter 13–15 m2.
• Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
berikutnya.
• Warna bening ( transparan ).
b. Lapisan Kedua dan Ketiga :
• Cat jenis Exterior .
• Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
• Ketebalan lapisan 25-40 micron atau daya sebar per liter 11-17 m2 per
lapis.
• Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.
• Warna ditentukan kemudian.
4.3.12. Pekerjaan Pengecatan Logam Yang Ditampakkan.
- Persiapan Sebelum Pengecatan.
Bersihkan permukaan dari kulit giling (kerak / millscale), karat, minyak, lemak dan
kotoran lain secara teliti, seksama dan menyeluruh sehingga permukaan yang dimaksud
menampilkan tampak logam yang halus dan mengkilap.
Pekerjaan ini dilaksanakan dengan sikat kawat mekanik (Mechanical Wire Brush).
Akhirnya permukaan dibersihkan dengan vacuum cleaner atau sikat yang bersih.
Sebelum dilakukan pengecatan, semua permukaan logam harus mendapat
“solvent treatment” untuk menghilangkan lemak dan kotoran.
- Pelaksanaan pengecatan.
a. Lapisan Pertama :
Pekerjaan cat primer / dasar dilaksanakan sebelum komponen bahan / material
logam terpasang.
Hal. 20
RENOVASI GEDUNG PKK KABUPATEN LAHAT
Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas.
b. Lapisan Kedua :
Cat dasar jenis Undercoat.
Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas.
c. Lapisan Ketiga dan Keempat : Cat akhir (“finish”).
Pelaksanaan dengan kuas
Tenggang waktu antara pelapisan minimum 16 jam. Warna ditentukan kemudian.
4.3.13. Pekerjaan Pengecatan Logam Yang Tidak Ditampakkan.
Semua pengecatan permukaan logam yang tidak ditampakkan hanya cat dasar 1 (satu)
lapis.Pelaksanaan dengan kuas.
Pasal 5
PEKERJAAN DINDING PARTISI , BACKDROP DAN FURNITURE
5.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi ;
Pekerjaan pembuatan dan pemasangan dinding partisi Gedung Satintelkam Dan Gedung
SPKT seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
5.2. PERSYARATAN BAHAN.
- Partisi
a. Rangka Partisi Aluminium warna
b. Bentuk dan ukuran sesuai dengan Gambar Kerja.
c. Dinding Panel Partisi Kaca Riben tebal 5 mm.
d. Pemakaian, untuk dinding skat ruangan Kanit.
e. Persyaratan bahan harus memenuhi ketentuan-ketentuan spesifikasi pabrik.
- Aksesoris.
a. Angker, sekrup, pelat, baut harus galvanis.
b. Angker rangka induk / pokok partisi adalah bahan Aluminium warna, tebal 4 mm.
- Backdrop dan Furniture
a. Kayu kelas II di sugu dan plywood megateak (ukuran ketebalan sesuai dengan
gambar detail)
b. HPL yang dipakai sebagai pelapis plywood menggunakan ex. TACO atau setara.
c. Pengecatan, sekrup, lem haverin, aica aibon atau sejenis yang telah disetujui.
d. Kunci central lock untuk laci
e. Plywood 1,5 mm untuk samping-samping laci dan dasar laci
f. Rel Laci atau pintu "U" type, chrome finish atau yang lain sesuai dengan spesifikasi
yang telah disetujui.
g. Motif backdrop mengikuti shop drawing yang dibuat Penyedia sesuai arahan
Pengawas dan PPTK
5.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
5.3.1. Partisi
- Pada dasarnya, pelaksanaan harus memenuhi persyaratan dan spesifikasi pabrik.
- Standar Pekerjaan.
Sebelum pelaksanaan, Pelaksana harus membuat contoh jadi (“mock-up”)
1 (satu) unit dinding partisi lengkap dengan pintu, dan terpasang di tempatnya.
Jika contoh jadi ini disetujui oleh Pengawas dan Perencana, maka contoh jadi ini menjadi
acuan standar pelaksanaan pekerjaan dinding partisi keseluruhan.
Hal. 21
RENOVASI GEDUNG PKK KABUPATEN LAHAT
- Semua rangka dinding partisi harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam Gambar
Kerja dan lurus (tidak melampaui batas toleransi kemiringan yang diijinkan dari masing-
masing bahan yang digunakan).
- Semua ukuran modul yang dianut berkaitan dengan modul lantai dan langit- langit.
- Semua partisi yang terpasang harus sesuai dengan Gambar Kerja, dalam hal tipe dan
“lay- out”.
- Setelah pemasangan, Penyedia memberikan perlindungan terhadap benturan-
benturan dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan.
Semua cacat, kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab Pelaksana sampai
pekerjaan selesai, dan harus diperbaiki hingga memenuhi standar yang ditentukan
tanpa biaya tambah.
5.3.2. Furniture
- Semua pekerjaan kayu finishing harus dilaksanakan di pabrik/workshop yang memenuhi
standard dan dikerjakan secara maksimal, pekerjaan perbaikan kecil-kecilan serta
penyetelan boleh dilakukan di site.
- Jangan mengukur dengan skala-skala gambar yang ada, gunakanlah ukuran yang sudah
tercantum di gambar detail, semua ukuran harus dicek di lapangan oleh Penyedia
Apabila terdapat perbedaan terhadap layout dengan gambar detail dan kondisi
lapangan, maka Penyedia wajib memberitahukan kepada Pengawas dan PPTK untuk
dapat dipecahkan bersama.
- Penyedia wajib membuat mock up untuk setiap satu model furniture dan harus dilihat
dan disetujui oleh perencana dan Direksi sebelum melanjutkan pekerjaan.
- Bahan
a. Kayu Mahoni dan plywood megateak (ukuran ketebalan sesuai dengan gambar
detail)
b. HPL yang dipakai sebagai pelapis plywood menggunakan merk “TACO” atau setara
c. Busa pelapis kursi/jok menggunakan tebal 9 cm merk “Yellow” atau setara
d. Pengecatan, sekrup, lem haverin, Aica Aibon atau sejenis yang telah disetujui.
e. Kunci central lock “Havele” untuk laci atau setara yang telah disetujui.
f. Plywood 1,5 mm untuk samping-samping laci
g. Plywood untuk dasar laci.
h. Rel laci : double sock “Havele” atau sejenis yang telah disetujui.
i. Tarikan laci atau pintu “U” type, chrome finish, atau yang lain atau sejenisnya yang
telah disetujui.
k. Flap bracket : Havele atau yang telah disetujui.
- Ukuran/dimensi
a. Untuk dimensi furniture lihat gambar-gambar detail dan Penyedia diwajibkan untuk
mengecek dengan ukuran terakhir di site sebelum mengerjakan furniture.
b. Penyedia wajib menunjukkan semua pekerjaan sebelum melakukan pekerjaan
finishing.
- Fabrikasi General
a. Penyedia harus menyediakan semua bahan komplit dengan peralatan ,
perlengkapan serta instalasinya.
b. Semua pekerjaan konstruksi harus secara machinal, dipotong secara ukuran-ukuran
yang uniform komplit dengan finishing material dan joint. Dan hindari penggunaan
paku sebagai alat sambung.
c. Kayu yang dipakai harus searah tanpa sambungan, kecuali bila diakhiri oleh bagian
yang lain.
Hal. 22
RENOVASI GEDUNG PKK KABUPATEN LAHAT
d. Hasil pekerjaan meubelair harus dijamin kerapian, kekuatan dan presisinya.
e. Hasil finishing terakhir harus mempunyai derajat kesamaan warna yang sama
antara satu sama lainnya (kualitas yang sama).
- Penyetelan dan Pembersihan
a. Semua permukaan kayu harus bebas dari goresan-goresan, noda-noda dan cacat.
b. Semua perabot harus dilindungi/ditutup dari kemungkinan kerusakan, hingga saat
serah terima.
c. Pembungkus serta lindungan harus digunakan untuk menjaga di dalam pengiriman.
d. Semua bagian-bagian lain harus bebas dari kotoran dan flek.
e. Semua sampah akibat pekerjaan instalasi dari perabot harus dikumpulkan dan
disingkirkan dari lokasi setiap hari.
f. Setiap ruang atau area yang telah siap instalasi perabotnya harus dibersihkan
secara teratur dan siap pakai dalam tempo yang minimal.
g. Kontraktor/Penyedia Barang/Jasa harus menyetel semua perabotan sesuai
perencanaan.
Pasal 6
PEKERJAAN ATAP ZINCALUME
6.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi ;
Pekerjaan pemasangan atap metal zincalume , lengkap dengan accessories penutup
bubungan, akhiran bubungan, penutup jurai dan ampig dan atau sesuai Gambar Kerja.
6.2. PERSYARATAN BAHAN.
- Bahan utama atap Zincalume.
- Ketebalan, 0,45 mm. untuk atap ( 4,58 kg/m2 ) dan 0,55 mm. untuk flashing / capping
(2,53 kg/m2 ).
- Ukuran, Lebar efektif 1020 mm. dan atau sesuai Gambar Kerja.
- Warna, Ditentukan kemudian.
- Acesories (baut pengikat, plat kait, lengkap dengan ring karet kedap air), lembar
pelindung (flashing), lembar penutup bubungan (capping), sealant dan lain-lain harus
Dari bahan dan tipe yang sama dengan penutup atap dan atau mengikuti spesifikasi
yang ditentukan pabrik.
6.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
6.3.1. Pelaksana wajib memberikan contoh bahan untuk disetujui dengan disertai keterangan
tertulis mengenai spesifikasi bahan, detail bentuk, ukuran serta petunjuk cara pemasangan.
6.3.2. Bila Pemberi Tugas / Pengawas menganggap perlu, maka Pemberi Tugas berhak
meminta Pelaksana agar dalam pelaksanaan pekerjaan ini harus diawasi oleh tenaga
ahli / supervisi khusus dari pabrik pembuat dengan dan atas biaya tanggungan Pihak
Penyedia.
6.3.3. Lembaran penutup atap diangkut ke atas rangka atap hanya apabila akan dipasang, rusuk
atas lembaran penutup atap harus menghadap sisi dimana pemasangan dimulai.
6.3.4. Pelaksana harus memeriksa dengan teliti serta seksama dan memastikan bahwa permukaan
atas semua gording atau atap sudah satu bidang. Jika belum satu bidang, dapat menyetel
atau mengganjal bagian-bagian ini terhadap rangka penumbu / gording.Dalam keadaan
apapun juga untuk mengatur kemiringan atap, ganjal tidak diperkenankan dipasang
langsung di bawah plat kait.Hal ini harus diperhatikan sungguh-sungguh oleh Pelaksana
karena penyetelan dan pengganjalan tidak tepat akan mengakibatkan gangguan pengikatan,
terutama jika jarak penyangga kecil.
6.3.5. Untuk mendapatkan kekuatan pengikatan maksimal apabila dipergunakan plat kait. Jarak
perletakan pertama maupun terakhir dari plat kait terhadap ujung / tepi lembaran harus
Hal. 23
RENOVASI GEDUNG PKK KABUPATEN LAHAT
memenuhi persyaratan pabrik.
6.3.6. Lakukan pemeriksaan setempat terhadap penyetelan plat kait untuk mencegah
pergeseran. Untuk memperbaiki kelurusan, lembaran dapat disetel 2 mm. dengan
menarik plat kait menjauhi atau menekan ke arah lembaran pada saat mengikatkan plat kait
tersebut.Untuk mencegah plat kait bergeser ke bawah, harus dipergunakan pengikat positif
yaitu sekrup atau baut pada plat kait tersebut.
6.3.7. Pada lembaran akhir di bagian atas, sisi tepi atas lembaran tersebut harus ditekuk ke bawah.
Penekukan dilakukan dengan alat yang disediakan pabrik untuk pekerjaan tersebut.
Penekukan ini untuk mencegah masuknya air kedalam bangunan.
Penekukan dapat dilaksanakan sebelum ataupun sesudah lembaran dipasang.
6.3.8. Pada lembaran akhis di bagian bawah, sisi tepi lembaran tersebut harus ditekuk ke
bawah untuk mencegah air mengalir melalui sisi bawah lembaran kedalam bangunan.
Penekukan dilakukan dengan alat yang disediakan pabrik untuk pekerjaan tersebut.
6.3.9. Arah pemasangan lembaran dari bawah ke atas kemudian dilanjutkan pemasangan ke
samping dengan arah tetap dari bawah ke atas dan seterusnya.Pada tumpangan akhir,
sebaiknya gunakanlah 2 (dua) lembar atau lebih dengan ukuran yang lebih pendek.
Tumpangan / overlap akhir harus memenuhi persyaratan pabrik.
6.3.10.Khusus untuk penutup bubungan (capping), Pelaksana harus sudah menyediakan lubang
Pada ujung atas penutup bubungan (capping) untuk tiang penangkal petir, lengkap dengan
karet.Diameter lubang harus tepat sama dengan diameter tiang penangkal petir.
6.3.11.Kedua sisi tepi arah memanjang penutup bubungan (capping) harus ditakik sesuai dengan
bentuk dan jarak rusuk lembaran setelah penutup bubungan terpasang. Penakikan
dilakukan dengan alat yang disediakan oleh pabrik khusus untuk pekerjaan tersebut.
Setelah ditakik, barulah kedua sisi tepi penutup bubungan (capping) ditekuk ke bawah
dengan alat penekuk yang disediakan pabrik untuk pekerjaan tersebut hingga menutup
sampai lembah antara 2 (dua) rusuk lembaran.Penutup bubungan (capping) disekrupkan
pada setiap rusuk lembaran.
6.3.12.Pemasangan flashing, capping, fixing strip dan lain-lainnya harus dilakukan oleh Pelaksana
sesuai dengan persyaratan teknis dari pabrik pembuat walaupun belum ataupun tidak
tercantum dalam Gambar Kerja maupun Gambar Pelengkap sehingga didapat hasil yang baik,
terhindar dari kemungkinan kebocoran. Dalam kasus ini, Pelaksana tidak dapat menuntut
sebagai pekerjaan tambah.
6.3.13.Pelaksana harus teliti dan rapi sehingga lembaran setelah terpasang rapi dan lurus, garis-
garis rusuk lembaran sejajar, lurus, tidak bergelombang ke arah horizontal maupun vertikal,
menghasilkan penampilan yang baik.
6.3.14.Bagian lembaran setelah terpasang, yang boleh diinjak hanyalah pada rusuk tepat di atas
gording.
Pasal 7
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
7.1. UMUM
7.1.1. Persyaratan
- Pekerjaan finishing lantai baru boleh dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan plafond
dan pemasangan lapisan-lapisan pada dinding selesai dikerjakan. Apabila dipandang
perlu dapat ditentukan lain dengan persetujuan Pengawas dan PPTK.
- Sebelum pekerjaan ini dilakukan, Penyedia diwajibkan mengadakan pengecekkan
terhadap peil lantai dan kemiringannya.
- Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia harus membuat shop drawing layout keramik
Hal. 24
RENOVASI GEDUNG PKK KABUPATEN LAHAT
- Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya, namun sebelum
dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pengawas dan PPTK untuk
menentukan warna yang akan dipakai.
7.1.2. Pelaksanaan
- Tanah dasar terlebih dahulu harus dipadatkan dan diberi lapisan pasir urug padat
menurut ukuran yang telah ditentukan. Pemadatan pasir dilakukan dengan
penyiraman air.
- Pekerjaan dan bahan-bahan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Pengawas dan
PPTK.
- Pelaksanaan pekerjaan disesuaikan dengan spesifikasi bahan penutup lantai yang
dipakai.
- Pada bahan penutup lantai yang berlubang akibat pengunci pintu, harus dibingkai
Dengan aluminium yang direkatkan dengan silicone sealant.
- Pemasangan bahan lantai dilakukan oleh tenaga ahli.
7.2 PEKERJAAN LANTAI KERAMIK
7.2.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.Pemasangan lantai keramik ini
dipasang pada seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar, berikut step-
nosing tangga.
7.2.2. Persyaratan Bahan
Keramik ukuran : 40 x 40 cm, untuk Lobby dan Lantai 1
Keramik ukuran : 20 x 25 cm, untuk Toilet
7.2.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
- Sebelum dimulai pekerjaan Penyedia diwajibkan membuat shop drawing mengenai pola
keramik.
- Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan bernoda.
- Alas dari lantai keramik di atas plat beton struktur adalah lantai beton tumbuk dengan
ketebalan minimal 2 cm atau lebih sesuai dengan gambar.
- Adukan pasangan/pengikat menggunakan bahan perekat seperti yang disyaratkan.
- Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak mengandung
asam alkali) sampai jenuh.
- Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan yang benar-benar
rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan di daerah basah dan
teras/balkon.
- Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar), harus sama
lebarnya, maksimum 3 mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama
lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku
yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya. Kecuali pemasangan keramik cutting tanpa
nat.
- Pemotongan unit-unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotong keramik khusus
sesuai persyaratan dari pabrik.
- Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3 x 24 jam dan
dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
- Keramik plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-siarnya
bertemu siku, lengkung dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.
- Lantai yang akan dipasangi terlebih dahulu harus dipadatkan dan diratakan agar
pasangan tidak turun/retak sewaktu menerima beban diatasnya.
Hal. 25
RENOVASI GEDUNG PKK KABUPATEN LAHAT
- Permukaan lantai yang akan dipasangi keramik harus dibersihkan dari debu, cat dan
kotoran lainnya, kemudian dikasarkan agar adukan perekat melekat lebih sempurna.
- Sewaktu keramik dipasang, permukaan keramik bagian belakang harus terisi padat
dengan bahan perekat.
- Pola pemasangan keramik disesuaikan dengan gambar, demikian juga pengambilan as
pemasangan.
- Nat keramik diisi dengan mortar tertentu yang tahan asam, basa serta kedap air. Warna
perekat nat ini disesuaikan dengan warna keramik.
- Pengisian/Pengecoran nat dilakukan paling cepat 24 jam setelah keramik dipasang.
- Sewaktu pengisian nat ini, keramik harus sudah benar-benar melekat dengan kuat pada
lantai. Sebelum diisi, celah-celah nat ini harus dibersihkan terlebih dahulu dari debu dan
kotoran lain.
- Usahakan agar permukaan keramik yang sudah terpasang tidak terkena adukan/air
semen.
- Kotoran mortar dan lain-lain yang menempel dipermukaan keramik pada waktu
pengecoran nat, harus segera dibersihkan sebelum mengering/mengeras.
- Bila pemasangan telah selesai seluruhnya, maka lantai harus dilap/disapu hingga bersih.
- Permukaan lantai yang sudah terpasang, hasilnya harus rapi, baik, tidak miring, tidak
bergelombang dan terpasang dengan kuat.
- Bila masih diperlukan, keramik harus dibersihkan dengan lap basah atau bahan-bahan
pembersih lunak yang ada di pasaran.
- Untuk menghilangkan kotoran yang sukar terlepas, dapat digunakan sikat baja atau
bahan pembersih khusus, disesuaikan dengan jenis kotorannya.
- Untuk mencegah terjadinya keretakan akibat pengembangan, maka pada beberapa
bagian harus disediakan alur-alur expansion (expansion joint). Alur-alur expansion ini
harus diisidengan bahan yang elastis/sealant dan mendapat persetujuan Pengawas.
7.2.4. Pengendalian Pekerjaan
- Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan ASTM,
peraturan keramik Indonesia SNI.SO4-1989-F, SNI.SO6-1989-F dan SNI.SO5-1989-F.
- Semen Portland, pasir dan air harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
- Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya kepada Pengawas
Pasal 8
PEKERJAAN PEMBERSIHAN, PEMBONGKARAN DAN PENGAMANAN SETELAH PEMBANGUNAN
Pembersihan tapak konstruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam lingkup pekerjaan
seperti tercantum di Gambar Kerja dan terurai dalam Buku ini dari semua barang atau bahan
bangunan lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan yang menjadi tanggung
jawab Pelaksana bersangkutan.Semua bekas bongkaran bangunan existing dan sebagainya harus
dikeluarkan dari tapak konstruksi.Selama pembangunan berlangsung, Pelaksana harus menjaga
keamanan bahan / material, barang maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap Serah
Terima Kedua.
Hal. 26