| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0814790747309000 | Rp 291,925,622 | - | |
| 0933176257313000 | Rp 278,781,922 | 1.Spesifikasi Teknis yang disampaikan untuk item pekerjaan tanah (imbunan biasa dari galian) menggunakan bahan yang seharusnya bahan sudah ada dari hasil galian ditempat. 2. Nomor Kendaraan pada STNK atas nama OSRIADI berbeda dengan Nomor Kendaraan Pada Surat Perjanjian Sewa | |
CV Liku Sembilan | 01*8**1****13**0 | - | - |
| 0022341051309000 | - | - | |
| 0022342208309000 | - | - | |
CV Tupak Selatan | 00*6**4****07**0 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
TERM OF REFERENCE (TOR)
KEGIATAN :
KAK REHABILITASI IRIGASI TJ. RAJA KEC. GUMAY ULU
KABUPATEN LAHAT
TAHUN ANGGARAN 2024
1
Rehabilitasi Irigasi Tj. Raja Kec. Gumay Ulu
KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN REHABILITASI IRIGASI TJ. RAJA KEC. GUMAY ULU
1. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah Lembaga Pemerintah Non-
Departemen yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah baik Provinsi
maupun Kabupaten/ Kota dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan
oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). BPBD dibentuk berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, menggantikan Satuan Koordinasi Pelaksana
Penanganan Bencana (Satkorlak) di tingkat Provinsi dan Satuan Pelaksana Penanganan
Bencana (Satlak PB) di tingkat Kabupaten / Kota, yang keduanya dibentuk berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005.
Tugas dan Fungsi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah
Melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta
perlindungan masyarakat, menangani Sub Urusan Bencana dan Sub Kebakaran sesuai
dengan visi, misi dan program Wali Kota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Adapun fungsi dari Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD) yaitu sebagai berikut :
1. pencegahan dan kesiapsiagaan penanggulangan/prabencana;
2. pelaksanaan kegiatan kedaruratan dan logistik pada saat bencana;
3. pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana;
4. pelaksanaan pemadaman kebakaran, penyelamatan korban, inspeksi peralatan
proteksi kebakaran dan investigasi kejadian kebakaran serta pemberdayaan
masyarakat dalam pencegahan kebakaran;
5. pelaksanaan ketatausahaan Badan;
6. pengelolaan UPT;
7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
1. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari Rehabilitasi Irigasi Tj. Raja Kec. Gumay Ulu ini adalah terlaksananya
hasil Rehabilitasi Irigasi Yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang
sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial dari perkembangan masyarakat
sekarang. Adapun pekerjaan ini bertujuan untuk dapat memenuhi kebutuhan dan
dapat diaplikasikan dengan baik di lapangan sehingga pekerjaan teknis dapat
dilaksanakan tepat waktu dan sesuai dengan sfesifikasi teknis yang direncanakan.
2. REFERENSI HUKUM DAN STANDAR TEKNIS
1. Undang-undang No. 18 tahun 1999, tentang jasa konstruksi.
2. Undang-undang No. 38 tahun 2004, tentang jalan.
3. Undang-undang No. 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
4. Undang-undang No. 8 tahun 2016, tentang penyandang disabilitas.
2
Rehabilitasi Irigasi Tj. Raja Kec. Gumay Ulu
5. Peraturan pemerintah No. 43 tahun 1993, tentang prasarana dan lalu lintas
jalan.
6. Peraturan pemerintah No. 28 tahun 2000, tentang usaha dan peran
masyarakat jasa konstruksi.
7. Peraturan pemerintah No. 34 tahun 2006, tentang jalan.
8. Peraturan pemerintah No. 79 tahun 2013, tentang jaringan lalu lintas dan
angkutan jalan.
9. Peraturan presiden No. 54 Tahun 2010, tentang pengadaan barang/jasa
pemerintah beserta seluruh perubahannya.
10. Peraturan LPJK No. 6 tahun 2013 tentang tata cara registrasi ulang,
perpanjangan masa berlaku dan permohonan baru sertifikat tenaga kerja ahli
konstruksi.
3. SASARAN KEGIATAN
Sasaran yang ingin dicapai adalah tercapainya hasil pekerjaan konstruksi sesuai
dengan isi kontrak sehingga diharapkan Rehabilitasi Irigasi Tj. Raja Kec. Gumay Ulu
dapat memberikan nilai estetika dan keindahan kota Lahat.
4. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Pembangunan Rehabilitasi Irigasi Tj. Raja Kec. Gumay Ulu akan dibangun di
Desa Tj. Raja Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.
5. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
SKPD : Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten lahat
PA : Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Lahat
PPTK : Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
POKJA : Pokja ULP Pemerintah Kab. Lahat
6. SUMBER PENDANAAN
Pelaksanaan kegiatan ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten Lahat tahun Anggaran 2024 pada Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA) SKPD Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten lahat
dengan rincian sebagai berikut:
Organisasi : Badan Penanggulan Bencana Daerah Kabupaten lahat
Program : Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU)
Kegiatan : Urusan Penyelengaraan Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten lahat
Lokasi Kegiatan : Kecamatan Lahat
Kode Rekening :
Tahun Anggaran : 2024.
3
Rehabilitasi Irigasi Tj. Raja Kec. Gumay Ulu
7. PAGU ANGGARAN
Adapun pagu anggaran untuk pekerjaan fisik Rehabilitasi Irigasi Tj. Raja Kec.
Gumay Ulu ini yaitu sebesar Rp. 299.999.900,00,- Terbilang (Dua Ratus
Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu
Sembilan Ratus Rupiah)
Pagu Anggaran sudah termasuk penyediaan Papan Nama Proyek, tempat
penyimpanan material proyek, tempat pekerja proyek, dan perlengkapan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pengamanan keselamatan lalu lintas serta
pengamanan lingkungan.
8. JENIS KONTRAK
Jenis kontrak yang digunakan pada pekerjaan ini adalah Gabungan Lumpsum dan
Harga Satuan.
9. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Irigasi Tj. Raja Kec. Gumay Ulu
ini adalah 45 (Empat Puluh Lima) Hari Kalender, terhitung sejak di terbitkannya
SPMK. Dan jika penyedia jasa mengalami keterlambatan dalam pelaksanaan
pekerjaan akan dikenakan denda dan sangsi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mengenai denda dan sangsi akan dituangkan dalam perjanjian kontrak pekerjaan.
10. METODE PELELANGAN
Metode pelelangan yang diusulkan dalam pengadaan jasa konstruksi ini adalah:
• Metode pelelangan : lelang umum
• Metode kualifikasi : Pasca Kualifikasi
• Metode Evaluasi : Sistem gugur
• Metode dokumen : Dua File
• Metode biaya : Biaya terendah dan koreksi aritmatik
11. PERSYARATAN PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
1. Penyedia barang/jasa harus memiliki ijin usaha jasa konstruksi (IUJK) Bidang
Bangunan Sipil, yang masih berlaku;
2. Memiliki sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi Bidang Jaringan Irigasi Dan
Drainase, Sub Bidang Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan (Kode:
BS004) yang masih berlaku;
3. Secara hukum memiliki kapasitas untuk menandatangani kontrak pekerjaan
konstruksi;
4. Memiliki tanda daftar perusahaan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah
yang berwenang dan yang masih berlaku;
5. Memiliki surat keterangan domosili perusahaan yang di tandatangani oleh
pejabat pemerintahan yang berwenang;
6. Penyedia jasa memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan
manajerial untuk menyediakan jasa konstruksi;
4
Rehabilitasi Irigasi Tj. Raja Kec. Gumay Ulu
7. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konstruksi
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
8. Sebagai wajib pajak sudah memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban
perpajakan tahun terakhir (Thn. 2023) dengan melampirkan bukti pembayaran
pajak;
9. Penyedia barang/jasa harus memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat
dijangkau dengan jasa pengiriman (Dibuktikan dengan surat keterangan
domisili);
10. Penyedia barang/jasa harus membuat surat pernyataan tidak menuntut
jika/apabila pekerjaan fisik tidak dilaksanakan atau dibatalkan
12. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan pada kegiatan ini adalah sebagai
berikut:
1. PEKERJAAN UMUM
2. PEKERJAAN STRUKTUR
3. PEKERJAAN LAINNYA
B. HASIL YANG DIHARAPKAN
Hasil dari kegiatan ini, yakni:
a) Terwujudnya Pembangunan Rehabilitasi Irigasi Tj. Raja Kec. Gumay Ulu, perlu
mengikuti dan memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tertulis dalam studi
teknis (studi kelayakan dan detail engineering design/DED) yang telah
dilakukan.
b) Dokumen laporan pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Irigasi Tj. Raja Kec. Gumay
Ulu, Kontraktor pelaksana yang terpilih harus mendokumentasikan dan
melaporkan setiap kemajuan pembangunan yang mencakup:
• Laporan-laporan perkembangan pekerjaan yang terdiri dari laporan harian,
mingguan, bulanan dan laporan final.
• Foto-foto pekerjaan dari 0% sampai dengan 100%, berwarna minimal
ukuran kartu pos, foto-foto tersebut mencakup minimal lima peristiwa yaitu
(i) sebelum pekerjaan dimulai, (ii) pelaksanaan pekerjaan bongkaran, (iii)
pelaksanaan pekerjaan beton, (iv) pelaksanaan pekerjaan pasangan, (v)
pekerjaan landscape dan lain-lain sesuai dengan item pekerjaan yang ada di
dalam kontrak.
5
Rehabilitasi Irigasi Tj. Raja Kec. Gumay Ulu
C. TENAGA/PERSONIL
Tenaga kerja yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan nantinya
disesuaikan dengan kualifikasi yang telah ditetapkan, yaitu :
NO. NAMA PERKEBUNAN PENGALAM JUMLAH KET.
PERSONIL AN (Thn) (Org)
1. Pelaksana S1, Sipil/ 3 1 SKT. Pelaksana
Arsitektur Struktur
2. Pelaksana K3 S1, Sipil 3 1 SKA. Ahli K3
Konstruksi - Madya
D. PERALATAN
Guna mendukung pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang sesuai dengan
perencanaan dan spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan dalam dokumen lelang
nantinya, maka peralatan yang dibutuhkan pada table berikut :
NO. NAMA PERALATAN KONDISI KAPASITAS JUMLAH KET.
1. Mobil Pick-up Baik 2 Unit
2. Pompa Air Baik 1 Unit
3. Gerobak Sorong Baik 8 Unit
4. Peralatan Tukang Baik 4 Set
5. Dump Truck Baik 2 Unit
6. Bor File Baik 1 Unit
E. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN
Kontraktor pelaksana terpilih wajib membuat jadwal pelaksanaan kegiatan
pekerjaan dan personil yang terlibat serta mendokumentasikan time sheet
pekerjaan. Pelaksanaan kegiatan selama periode tersebut harus memenuhi hal-hal
di bawah ini:
a) Sebelum pekerjaan ini dimulai, maka Pelaksana/Penyedia Jasa wajib membuat
jadwal pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat uraian pekerjaan, bobot
pekerjaan, dan grafik hasil pekerjaan, jadwal pengadaan dan penggunaan
bahan serta tenaga kerja secara terperinci.
b) Dalam pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana/Penyedia Jasa harus membuat
Rencana Kerja Harian, Mingguan, dan Bulanan yang diketahui/disetujui oleh
Koordinator Proyek/Pengawas Lapangan dan daftar yang memuat pemasukan
bahan dan peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
c) Rencana Kerja (Time Schedule) di atas harus mendapat persetujuan dari
Pembuat Komitmen dan Pelaksana Teknis Kegiatan serta Koordinator
Proyek/Pengawas Lapangan.
d) Rencana Kerja (Time Schedule) harus sudah selesai dibuat oleh
Pelaksana/Penyedia Jasa paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah Surat
Perintah Penunjukan Penyedia Jasa (SPPBJ) diterima.
e) Pelaksana/Penyedia Jasa harus memberikan Rencana Kerja (Time Schedule)
sebanyak 4 (empat) lembar kepada Koordinator Proyek / Pengawas dan 1 (satu)
lembar harus dipasang pada dinding bangsal kerja.
6
Rehabilitasi Irigasi Tj. Raja Kec. Gumay Ulu
f) Koordinator Proyek/Pengawas Lapangan akan menilai prestasi pekerjaan
Pelaksana/Penyedia Jasa berdasarkan Rencana Kerja (Time Schedule) yang ada.
F. KELUARAN/ PRODUK YANG DIHASILKAN.
Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan
konstruksi : Terbangunnya Rehabilitasi Irigasi Tj. Raja Kec. Gumay Ulu.
G. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
Spesifkasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi:
a) Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
Mengacu pada SPESIFIKASI UMUM dan spesifikasi teknis yang termasuk di
dalam kontrak;
b) Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
(diperbolehkan dukungan peralatan) yang disertakan dengan surat dukungan
asli dan copy faktur pembelian; (Terlampir)
c) Ketentuan penggunaan tenaga kerja; (Terlampir)
d) Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan agar menggambarkan alur
pelaksanaan yang benar, terpola dalam rencana alur kerja (NWP).
e) Ketentuan gambar kerja;( terlampir).
f) Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran; Moonly
Certifikate (MC) realisasi kemajuan bobot fisik setiap bulan.
g) Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi : Laporan Harian,
Mingguan, dan Bulanan, menyertakan Back Up ; berupa data Opname,
Gambar Terlaksana dan Foto Setiap kegiatan atau disyaratkan lain oleh
PA.
h) Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja); dalam pelasanaan pekerjaan agar tenaga kerja
menggunakan perlengkapan keselamatan kerja, seluruh tenaga
kerja/pekerja agar diasuransikan/dijaminkan keselamatannya pada
Asuransi Penjamin Keselamatan Kerja.
i) Dalam melaksanakan kegiatan agar menjaga dan menyelamatkan aset-aset
Negara yang peruntukkannya atau sifatnya untuk kepentingan Umum
H. PELAPORAN
Setiap laporan harus disusun dalam Bahasa Indonesia, jumlah dan pengiriman
laporan ditetapkan sebagai berikut:
1. Laporan Harian
Laporan Harian ini harus dibuat Kontraktor Pelaksana pekerjaan terhitung
setelah SPMK ditandatangani (dimulainya pekerjaan fisik) berisi antara lain :
a) Buku Harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk
yang penting dariKonsultan Pengawas/Direksi, yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan,kelambatan
penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
b) Laporan harian berisikan keterangan tentang :
• Tenaga kerja;
• Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak
7
Rehabilitasi Irigasi Tj. Raja Kec. Gumay Ulu
2. Laporan Mingguan
Berupa laporan singkat,dibuat dengan menggunakan bentuk
standar,menunjukkan kemajuan fisik setiap minggu,dibuat dalam rangkap 5
(lima);
3. Laporan Bulanan
Berupa laporan singkat,dibuat dengan menggunakan bentuk
standar,menunjukkan kemajuan fisik dan keuangan dari tiap paket.Isi statistik
yang utama dari laporan bulanan harus dikirimkan Pengguna Anggaran dalam
waktu 7 (tujuh) hari dihitung akhir bulan.dibuat dalam rangkap 5 (lima)
4. Gambar Shop drawing
Shop drawing adalah gambar teknik yang dibuat oleh kontraktor dalam
pelaksanaan proyek konstruksi sebagai acuan dalam melaksanaan pekerjaan,
pembuatannya mengacu pada gambar kontrak yang dibuat oleh konsultan
perencana atau dinas teknis terkait, dibuat dalam rangkap 5 (lima) kertas A3.
5. Gambar Asbuild Drawing
Gambar asbuild drawing adalah gambar actual lapangan setelah proses
pekerjaan lapangan selesai dikerjakan oleh kontraktor pelaksana, dibuat dalam
5 (lima) rangkap
6. Back-up Data Lapangan
Setelah pekerjaan terpasang dan memenuhi persyaratan baik secara kualitas
maupun persyaratan lainnya, maka pengukuran kuantitas untuk pembayaran
harus dilakukan bersama-sama sehingga hasil pekerjaan dapat diterima dan
disetujui oleh konsultan/Direksi sesuai dengan kuantitas dalam kontrak, dibuat
dalam 5 (lima) rangkap.
7. Foto Dokumentasi Lapangan
Penyedia barang/jasa wajib membuat dan menyerahkan kepada pengguna
barang/jasa foto foto dokumentasi yang dimasukkan dalam album pekerjaan
tentang pelaksanaan, perkembangan kegiatan basil kerja dari tiap tiap pos
pelaksanaan/bagian pekejaan sampai selesai, yang dibuat dalam 5(lima)
phase, yaitu saat prestasi pekerjaan 0 % (nol persen), 25 % (dua puluh lima
persen), 50 % (limapuluh persen), 75 % (tujuh puluh lima persen) dan 100 %
(seratus persen), dibuat dalam 5 (lima) Rangkap.
8. Laporan Akhir
Pada saat berakhirnya Layanan Penyedia Jasa pada masing-masing Paket
Kontrak,hal ini adalah segera Take-Over ( TO ). Penyedia Jasa harus mengirim
pada instansi-instansi sebagaimana yang telah Disyaratkan melalui Pejabat
Pembuat Komitmen dan Pengawasan Dinas perumahan dan pemukiman Kab.
Lahat,yang dibuat dalam rangkap 5 (lima) berisi :
a) LaporanTeknis
Dibuat atas permintaan dan perintah Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat
Pembuat Komitmen dan Pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum,terhadap
hal-hal Teknis yang dianggap perlu untuk dilaporkan(berisi ringkasan
kemajuan Kontrak,semua variasi Kontrak dan perintah perubahan ( Change
Order ) Status dari tuntutan Pelaksana kegiatan, penjelasan ringkasan
mengenai kesulitan teknis dan kontraktual yang ditemukan dan informasi
lain yang diperlukan )
8
Rehabilitasi Irigasi Tj. Raja Kec. Gumay Ulu
b) Laporan Review Design dan Usulan Perintah Perubahan
Untuk setiap perubahan design yang besar memerlukan pengawasan dari
pengguna jasa. Team Penyedia Jasa berkewajiban untuk menyiapkan
laporan detail design review berisi:
• Data asli sesuai dengan data waktu lelang.
• Catatan lengkap dan semua data design yang dipakai untuk review
design.
• Copy dari semua change order dan addendum yang telah disahkan
sebelumnya.
I. PENUTUP
1. Apabila terdapat hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan, peraturan,
pedoman dan kebijakan pemerintah yang berlaku, maka segala sesuatu yang
termaksud di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diteliti ulang dan ditinjau
kembali;
2. Hal-hal yang belum termasuk di dalam KAK ini akan ditetapkan lebih lanjut;
3. Demikian KAK ini dibuat untuk dipergunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan
pekerjaan Rehabilitasi Irigasi Tj. Raja Kec. Gumay Ulu.
Lahat, Oktober 2024
Dibuat Oleh
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat
KHAIRIL ASWAN, SE
NIP. 196909051992031003
9
Rehabilitasi Irigasi Tj. Raja Kec. Gumay Ulu