PEMERINTAH KABUPATEN LAHAT
DINAS PERDAGANGAN
Jl. Bandar Jaya No. 8, Lahat, Kode Pos 31462, Sumatera Selatan
E-mail : [email protected]
Spesifikasi Teknis
Belanja Modal Pembangunan Pasar Tradisional/ Kalangan Desa Gunung Kembang
Kecamatan Merapi Timur
1. LATAR BELAKANG
Pembangunan perkotaan dengan berbagai permasalahan sekarang ini secara
terus menerus mengalami perbaikan tidak saja dalam konsep penataan ruang, juga
menyangkut pembangunan sarana dan prasarana. Seperti kita ketahui Bersama
bahwa Belanja Modal Pembangunan Pasar Tradisional/ Kalangan Desa Gunung
Kembang Kec. Merapi Timur Kabupaten Lahat sudah lama pembangunannya,
keberadaan Pasar Tradisional/ Kalangan Desa Gunung Kembang Kec. Merapi Timur
Kabupaten Lahat sekarang terletak di tengah kota/Jalan Lintas Sumsel di Kabupaten
Lahat serta berada di pinggir jalan protokol yang dilewati oleh banyak pengunjung baik
dari luar kota maupun pengunjung lokal.
Belanja Modal Pembangunan Pasar Tradisional/ Kalangan Desa Gunung
Kembang Kec. Merapi Timur Kabupaten Lahat yang berada di Kabupaten Lahat
merupakan salah satu upaya pemerintah Kabupaten Lahat untuk memberikan
kenyamanan dan menunjang mutu melalui perbaikan gedung, sarana dan prasarana
Pasar Tradisional dari tahun ke tahun mengalami peningkatan mutu bangunan. Di
samping itu juga pembangunan ini adalah wujud dari keseriusan pemerintah Kabupaten
Lahat memberikan pelayanan kepada warganya untuk menciptakan sarana dan
prasarana penunjang mutu Bangunan yang ramah terhadap lingkungan dan juga
merupakan di bidang Belanja Modal Pembangunan Pasar Tradisional/ Kalangan Desa
Gunung Kembang Kec. Merapi Timur Kabupaten Lahat.
Dalam Menunjang mutu perbaikan pelayanan sarana dan prasana, maka
dibutuhkan Penambahan Fasilitas Pembangunan dan Rehabilitasi Bangunan. Belanja
Modal Pembangunan Pasar Tradisional/ Kalangan Desa Gunung Kembang Kec. Merapi
Timur Kabupaten Lahat merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Lahat
melalui Dinas Perdagangan Setempat Harapan Pemerintah Kabupaten Lahat dengan
adanya kegiatan Belanja Modal Pembangunan Pasar Tradisional/ Kalangan Desa
Gunung Kembang Kec. Merapi Timur Kabupaten Lahat ini akan menunjang mutu
Sarana Dan Prasarana kabupaten Lahat, dimana pada zaman sekarang ini banyak
Masyarakat yang membutuhkan Fasilitas Penunjang. Untuk itulah pemerintah
Kabupaten Lahat mencoba mengakomodir itu semua dalam bentuk program
Peningkatan sarana dan prasarana Belanja Modal Pembangunan Pasar Tradisional/
Kalangan Desa Gunung Kembang Kec. Merapi Timur Kabupaten Lahat. Untuk itulah,
Dinas Perdagangan Kabupaten Lahat membutuhkan penyedia jasa pelaksana konstruksi
1
PEMERINTAH KABUPATEN LAHAT DINAS PERDAGANGAN
BELANJA MODAL PEMBANGUNAN PASAR TRADISIONAL/ KALANGAN DESA GUNUNG KEMBANG KEC. MERAPI TIMUR KAB.LAHAT
yang kompeten untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional/
Rakyat Desa Gunung Kembang Merapi Timur Kabupaten Lahat baik dan menempatkan
tenaga-tenaga ahli yang profesional sesuai dengan standar keahlian masing-masing
personil di lapangan sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan, serta
rencana teknis yang telah disiapkan untuk digunakan sebagai dasar pelaksanaan
konstruksi dapat berlangsung tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya dan tertib
administrasinya.
Spesifikasi Teknis kegiatan jasa kontraktor pelaksana ini disajikan sebagai dasar acuan
kerja bagi penyedia jasa dalam mengajukan penawaran.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari Belanja Modal Pembangunan Pasar Tradisional/ Kalangan Desa
Gunung Kembang Kec. Merapi Timur Kabupaten Lahat ini adalah terlaksananya
Peningkatan Mutu Sarana dan Prasana Pasar Kalangan yang berupa Belanja Modal
Pembangunan Pasar Tradisional/ Kalangan Desa Gunung Kembang Kec. Merapi Timur
Kabupaten Lahat yang sesuai dengan kondisi perkotaan dalam menunjang Mutu
Fasilitas Penunjang Pasar Tradisional di kabupaten Lahat.
Adapun pekerjaan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan meningkatkan
fasilitas Pasar Tradisional di Kabupaten/Kota untuk medapatkan Fasilitas yang lebih
baik, maka melalui pembangunan penambahan sarana dan prasarana dengan cara
Belanja Modal Pembangunan Pasar Tradisional/ Kalangan Desa Gunung Kembang Kec.
Merapi Timur Kabupaten Lahat dengan material sesuai spesifikasi teknis yang
ditetapkan secara tepat biaya dan tepat waktu.
3. REFERENSI HUKUM DAN STANDAR TEKNIS
1. Undang-undang No. 18 tahun 1999, tentang jasa konstruksi.
2. Undang-undang No. 38 tahun 2004, tentang jalan.
3. Undang-undang No. 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
4. Undang-undang No. 8 tahun 2016, tentang penyandang disabilitas.
5. Peraturan pemerintah No. 43 tahun 1993, tentang prasarana dan lalu lintas jalan.
6. Peraturan pemerintah No. 28 tahun 2000, tentang usaha dan peran masyarakat
jasa konstruksi.
7. Peraturan pemerintah No. 34 tahun 2006, tentang jalan.
8. Peraturan pemerintah No. 79 tahun 2013, tentang jaringan lalu lintas dan
angkutan jalan.
9. Peraturan presiden No. 54 Tahun 2010, tentang pengadaan barang/jasa
pemerintah beserta seluruh perubahannya.
10. Peraturan LPJK No. 6 tahun 2013 tentang tata cara registrasi ulang, perpanjangan
masa berlaku dan permohonan baru sertifikat tenaga kerja ahli konstruksi.
2
PEMERINTAH KABUPATEN LAHAT DINAS PERDAGANGAN
BELANJA MODAL PEMBANGUNAN PASAR TRADISIONAL/ KALANGAN DESA GUNUNG KEMBANG KEC. MERAPI TIMUR KAB.LAHAT
4. SASARAN KEGIATAN
Sasaran yang ingin dicapai adalah tercapainya hasil pekerjaan konstruksi sesuai dengan
isi kontrak sehingga diharapkan Belanja Modal Pembangunan Pasar Tradisional/
Kalangan Desa Gunung Kembang Kec. Merapi Timur Kabupaten Lahat dapat
memberikan nilai estetika dan keindahan kabupaten Lahat.
5. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Kegiatan Pembangunan Pasar Tradisional/ Kalangan ini terletak di Desa Gunung
Kembang Kec. Merapi Timur Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.
6. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
SKPD : Dinas Perdagangan Kab. Lahat
PA : Kepala Dinas Perdagangan Kab. Lahat
KPA : Kepala Dinas Perdagangan Kab. Lahat
PPK : Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
PPTK : Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
POKJA : Pokja ULP Pemerintah Kab. Lahat
7. SUMBER PENDANAAN
Pelaksanaan kegiatan Belanja Modal Pembangunan Pasar Tradisional/ Kalangan Desa
Gunung Kembang Kec. Merapi Timur Kabupaten Lahat tahun Anggaran 2025 pada
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Dinas Perdagangan dengan rincian
sebagai berikut:
Organisasi : Dinas Perdagangan Kab. Lahat
Program : Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU)
Kegiatan : Urusan Penyelengaraan Dinas Perdagangan Kab. Lahat
Lokasi Kegiatan : Desa Gunung Kembang Kec. Merapi Timur Kabupaten Lahat
Kode Rekening :
Tahun Anggaran : 2025
8. PAGU ANGGARAN
Adapun pagu anggaran untuk pekerjaan Belanja Modal Pembangunan Pasar Tradisional/
Kalangan Desa Gunung Kembang Kec. Merapi Timur Kabupaten Lahat yaitu sebesar
Rp.395.565.438,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Lima Ratus Enam Puluh Lima
Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah)
9. JENIS KONTRAK
Jenis kontrak yang digunakan pada pekerjaan ini adalah Gabungan Lumpsum dan
Harga Satuan.
10. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu Pekerjaan Belanja Modal Pembangunan Pasar Tradisional/ Kalangan Desa
Gunung Kembang Kec. Merapi Timur Kabupaten Lahat ini adalah 120 (Seratus Dua
Puluh) Hari Kalender, terhitung sejak diterbitkannya SPMK. Dan jika penyedia jasa
mengalami keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan akan dikenakan denda dan
3
PEMERINTAH KABUPATEN LAHAT DINAS PERDAGANGAN
BELANJA MODAL PEMBANGUNAN PASAR TRADISIONAL/ KALANGAN DESA GUNUNG KEMBANG KEC. MERAPI TIMUR KAB.LAHAT
sangsi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mengenai denda dan sangsi akan
dituangkan dalam perjanjian kontrak pekerjaan.
11. PERSYARATAN PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
1. Penyedia barang/jasa harus memiliki ijin usaha jasa konstruksi (IUJK) Bidang
Bangunan Sipil, yang masih berlaku;
2. Untuk Pekerjaan Khusus Atap dan Plapond Harus Melampirkan surat dukungan,
jaminan mutu dan Garansi min 4 Tahun dari distributor
3. Secara hukum memiliki kapasitas untuk menandatangani kontrak pekerjaan
konstruksi;
4. Memiliki tanda daftar perusahaan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang
berwenang dan yang masih berlaku;
5. Memiliki surat keterangan domosili perusahaan yang di tandatangani oleh pejabat
pemerintahan yang berwenang;
6. Penyedia jasa memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial
untuk menyediakan jasa konstruksi;
7. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konstruksi
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
8. Sebagai wajib pajak sudah memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban
perpajakan tahun terakhir (Thn. 2022) dengan melampirkan bukti pembayaran
pajak;
9. Penyedia barang/jasa harus memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau
dengan jasa pengiriman (Dibuktikan dengan surat keterangan domisili);
10. Penyedia barang/jasa harus membuat surat pernyataan tidak menuntut jika/apabila
pekerjaan fisik tidak dilaksanakan atau dibatalkan.
12. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan pada kegiatan ini adalah sebagai berikut :
1. PEKERJAAN UMUM
2. PEKERJAAN STRUKTUR
3. PEKERJAAN ARSITEK
4. PEKERJAAN LAINNYA
1. HASIL YANG DIHARAPKAN
Hasil dari kegiatan ini, yakni:
a) Terwujudnya Perencanaan Belanja Modal Pembangunan Pasar Tradisional/ Kalangan
Desa Gunung Kembang Kec. Merapi Timur Kabupaten Lahat, perlu mengikuti dan
memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tertulis dalam studi teknis (studi kelayakan
dan detail engineering design/DED) yang akan dilakukan.
b) Dokumen laporan pelaksanaan kegiatan Perencanaan Belanja Modal Pembangunan
Pasar Tradisional/ Kalangan Desa Gunung Kembang Kec. Merapi Timur Kabupaten
4
PEMERINTAH KABUPATEN LAHAT DINAS PERDAGANGAN
BELANJA MODAL PEMBANGUNAN PASAR TRADISIONAL/ KALANGAN DESA GUNUNG KEMBANG KEC. MERAPI TIMUR KAB.LAHAT
Lahat, Konsultan yang terpilih harus mendokumentasikan dan melaporkan setiap
kemajuan pembangunan yang mencakup:
• Laporan-laporan perkembangan pekerjaan yang terdiri dari laporan survey, DED,
dan Kelengkapan dokumen teknis lainnya.
• Foto-foto perencanaanakan dicetak warna
2. TENAGA/PERSONIL
Tenaga kerja yang dibutuhkan dalam Belanja Modal Pembangunan Pasar Tradisional/
Kalangan Desa Gunung Kembang Kec. Merapi Timur Kabupaten Lahatnantinya
disesuaikan dengan kualifikasi yang telah ditetapkan, yaitu:
NO. NAMA PENDIDIKAN PENGALAM JUMLAH KET.
PERSONIL AN (Thn) (Org)
1. Pelaksana S1, Sipil/ 3 1 SKT. Pelaksana
Arsitektur Bangunan Gedung
2. Pelaksana K3 S1, Sipil 3 1 SKA. Ahli K3
Konstruksi - Madya
3. PERALATAN
Guna mendukung pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang sesuai dengan
perencanaan dan spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan dalam dokumen lelang
nantinya, maka peralatan yang dibutuhkan pada table berikut:
NO. NAMA PERALATAN KONDISI KAPASITAS JUMLAH KET.
1. Peralatan Tukang Baik 2 Set
2. Lori Baik 2 Buah
3. Mobil Pick Up Baik 1 Unit
4. Mesin Las Baik 80 Ampere 1 Unit
5. Gen Set Baik 1000-8000 1 Unit
4. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN
Kontraktor pelaksana terpilih wajib membuat jadwal pelaksanaan kegiatan pekerjaan
dan personil yang terlibat serta mendokumentasikan time sheet pekerjaan. Pelaksanaan
kegiatan selama periode tersebut harus memenuhi hal-hal di bawah ini:
a) Sebelum pekerjaan ini dimulai, maka Pelaksana/Penyedia Jasa wajib membuat
jadwal pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat uraian pekerjaan, bobot
pekerjaan, dan grafik hasil pekerjaan, jadwal pengadaan dan penggunaan bahan
serta tenaga kerja secara terperinci.
b) Dalam pelaksanaan pekerjaan Perencanaan, Konsultan harus membuat Rencana
Kerja Harian dan Mingguan yang diketahui/disetujui oleh Team Leader.
c) Rencana Kerja (Time Schedule) harus sudah selesai dibuat oleh Pelaksana/Penyedia
Jasa paling lambat 120 (seratus dua puluh) hari kalender setelah Surat Perintah
Penunjukan Penyedia Jasa (SPPBJ) diterima.
5
PEMERINTAH KABUPATEN LAHAT DINAS PERDAGANGAN
BELANJA MODAL PEMBANGUNAN PASAR TRADISIONAL/ KALANGAN DESA GUNUNG KEMBANG KEC. MERAPI TIMUR KAB.LAHAT
d) Pelaksana/Penyedia Jasa harus memberikan Rencana Kerja (Time Schedule)
sebanyak 2 (dua) lembar kepada team leader.
5. KELUARAN/ PRODUK YANG DIHASILKAN.
Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi
: Terbangunnya Belanja Modal Pembangunan Pasar Tradisional/ Kalangan Desa Gunung
Kembang Kec. Merapi Timur Kabupaten Lahat.
6. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
Spesifkasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi:
a) Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
Mengacu pada SPESIFIKASI UMUM dan spesifikasi teknis yang termaktub di dalam
kontrak;
b) Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
(diperbolehkan dukungan peralatan) yang disertakan dengan surat dukungan asli
dan copy faktur pembelian; (Terlampir)
c) Ketentuan penggunaan tenaga kerja; (Terlampir)
d) Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan agar menggambarkan alur
pelaksanaan yang benar, terpola dalam rencana alur kerja (NWP).
e) Ketentuan gambar kerja;( terlampir).
f) Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran; Moonly
Certifikate (MC) realisasi kemajuan bobot fisik setiap bulan.
g) Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi : Laporan Harian,
Mingguan, dan Bulanan, menyertakan Back Up ; berupa data Opname,
Gambar Terlaksana dan Foto Setiap kegiatan atau disyaratkan lain oleh PA.
h) Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja); dalam pelasanaan pekerjaan agar tenaga kerja
menggunakan perlengkapan keselamatan kerja, seluruh tenaga
kerja/pekerja agar diasuransikan/dijaminkan keselamatannya pada Asuransi
Penjamin Keselamatan Kerja.
i) Dalam melaksanakan kegiatan agar menjaga dan menyelamatkan aset-aset
Negara yang peruntukkannya atau sifatnya untuk kepentingan Umum
7. PELAPORAN
Setiap laporan harus disusun dalam Bahasa Indonesia, jumlah dan pengiriman laporan
ditetapkan sebagai berikut:
1. Laporan Harian
Laporan Harian ini harus dibuat Konsultan pekerjaan terhitung setelah SPMK
ditandatangani (dimulainya pekerjaan fisik) berisi antara lain :
a) Buku Harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang
penting dariKonsultan Pengawas/Direksi, yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan,kelambatan
penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
b) Laporan harian berisikan keterangan tentang :
• Tenaga kerja;
• Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak
6
PEMERINTAH KABUPATEN LAHAT DINAS PERDAGANGAN
BELANJA MODAL PEMBANGUNAN PASAR TRADISIONAL/ KALANGAN DESA GUNUNG KEMBANG KEC. MERAPI TIMUR KAB.LAHAT
2. Laporan Mingguan
Berupa laporan singkat,dibuat dengan menggunakan bentuk standar,menunjukkan
kemajuan fisik setiap minggu,dibuat dalam rangkap 5 (lima);
3. Laporan Akhir
Berupa laporan singkat,dibuat dengan menggunakan bentuk standar,menunjukkan
kemajuan fisik dan keuangan dari tiap paket.Isi statistik yang utama dari laporan
bulanan harus dikirimkan Pengguna Anggaran dalam waktu 7 (tujuh) hari dihitung
akhir bulan.dibuat dalam rangkap 5 (lima)
4. Gambar Shop drawing
Shop drawing adalah gambar teknik yang dibuat oleh konsultan dalam pelaksanaan
proyek konstruksi sebagai acuan dalam melaksanaan pekerjaan, pembuatannya
mengacu pada gambar kontrak yang dibuat oleh konsultan perencana atau dinas
teknis terkait, dibuat dalam rangkap 2 (lima) kertas F4 dan A3.
5. Gambar Asbuild Drawing
Gambar asbuild drawing adalah gambar actual lapangan setelah proses pekerjaan
lapangan selesai dikerjakan oleh kontraktor pelaksana, dibuat dalam 5 (lima)
rangkap
6. Foto Dokumentasi Lapangan
Penyedia barang/jasa wajib membuat dan menyerahkan kepada pengguna
barang/jasa foto-foto dokumentasi yang dimasukkan dalam album pekerjaan
tentang pelaksanaan.
7. Laporan Akhir
Pada saat berakhirnya Layanan Penyedia Jasa pada masing-masing Paket
Kontrak,hal ini adalah segera Take-Over ( TO ). Penyedia Jasa harus mengirim pada
instansi-instansi sebagaimana yang telah Disyaratkan melalui Pejabat Pembuat
Komitmen dan Pengawasan Dinas perumahan dan pemukiman Kab. Lahat,yang
dibuat dalam rangkap 2 (dua) berisi :
a) LaporanTeknis
Dibuat atas permintaan dan perintah Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat
Pembuat Komitmen dan Pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum,terhadap hal-hal
Teknis yang dianggap perlu untuk dilaporkan(berisi ringkasan kemajuan
Kontrak,semua variasi Kontrak dan perintah perubahan ( Change Order ) Status
dari tuntutan Pelaksana kegiatan, penjelasan ringkasan mengenai kesulitan
teknis dan kontraktual yang ditemukan dan informasi lain yang diperlukan )
b) Laporan Review Design dan Usulan Perintah Perubahan
Untuk setiap perubahan design yang besar memerlukan pengawasan dari
pengguna jasa. Team Penyedia Jasa berkewajiban untuk menyiapkan laporan
detail design review berisi:
• Data asli sesuai dengan data waktu lelang.
7
PEMERINTAH KABUPATEN LAHAT DINAS PERDAGANGAN
BELANJA MODAL PEMBANGUNAN PASAR TRADISIONAL/ KALANGAN DESA GUNUNG KEMBANG KEC. MERAPI TIMUR KAB.LAHAT