Hal. 1
PEMBANGUNAN TEMBOK PENAHAN JADIAN BARU KEC. MULAK SEBINGKAI
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN TEMBOK PENAHAN JADIAN BARU KEC. MULAK SEBINGKAI
Hal. 2
PEMBANGUNAN TEMBOK PENAHAN JADIAN BARU KEC. MULAK SEBINGKAI
BAB I
SYARAT - SYARAT UMUM
Pasal 1
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Penyedia jasa meliputi bagian-bagian pekerjaan yang
dinyatakan dalam Gambar Kerja serta Buku Rencana Kerja dan Syarat- syarat Teknis ini.
1.1. PEKERJAAN DED (DESIGN ENGERERING EVELOPMEN
Meliputi :
a. Perencanaan pembangunan Site Office.
b. Perhitungan dan analisa .
1.2. PEKERJAAN SITE DEVELOPMENT.
Termasuk dalam pekerjaan ini perataan / pembersihan dan melaksanakan pekerjaan site
development sesuai Gambar Kerja dan RKS.
1.3. PEKERJAAN PERSIAPAN.
Meliputi : mobilisasi peralatan, pengadaan air dan listrik
1.4. PEKERJAAN SIPIL ARSITEKTUR , Sesuai dalam Gambar Kerja.
Pasal 2
MEMULAI KERJA
Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah tanggal perintah kerja pelaksanaan pekerjaan, pihak
Penyedia jasa harus sudah memulai melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di lapangan.Apabila
setelah 14 (empat belas) hari Penyedia jasa yang ditetapkan belum melaksanakan pembangunan
fisik secara nyata di lapangan, maka akan diberlakukan ketentuan yang telah dibuat oleh Pemberi
Kerja/Direksi.
Pasal 3 :
MOBILISASI
3. Mobilisasi yang dimaksud adalah mencakup hal-hal sebagai berikut :
3.1. Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat konstruksi yang diajukan
3.2. Pembuatan Direksi Keet / gudang dan lain-lain di lokasi proyek untuk keperluan pekerjaan ini.
3.3. Dengan selalu disertai izin Pengawas / PPTK, Penyedia jasa dapat membuat berbagai
perubahan, pengurangan dan atau penambahan terhadap alat-alat konstruksi .
3.4. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum kerja, Penyedia jasa harus menyerahkan program
mobilisasi kepada Pengawas/PPTK untuk disetujui.
Pasal 4
PAPAN NAMA KEGIATAN
Penyedia jasa harus memasang Papan Nama Kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas
biaya dari Penyedia jasa.
Pasal 5
5. PELAKSANA LAPANGAN
5.1. Di lapangan pekerjaan, Penyedia jasa wajib menunjuk seorang Pelaksana Lapangan atau biasa
disebut ‘Site Manajer’ yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan
dan mendapat kuasa penuh dari Penyedia jasa, berpendidikan minimal Sarjana Muda Teknik
Sipil / Arsitektur atau sederajat dengan pengalaman minimum 6 (enam) tahun.
Hal. 3
PEMBANGUNAN TEMBOK PENAHAN JADIAN BARU KEC. MULAK SEBINGKAI
5.2. Dengan adanya ‘Pelaksana lapangan ’ tidak berarti bahwa Penyedia jasa lepas tanggung jawab
sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
5.3. Penyedia jasa wajib memberitahu secara tertulis kepada PPTK / Pengawas lapangan, nama dan
jabatan ‘Pelaksana lapangan’ untuk mendapat persetujuan.
5.4. Bila dikemudian hari menurut pendapat PPTK / Pengawas bahwa ‘Pelaksana lapangan’ dianggap
kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada
pihak Penyedia jasa secara tertulis untuk mengganti dengan Pelaksana yang lebih mampu’.
5.5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Penyedia
jasa harus sudah menunjuk ‘Pelaksana lapangan’ yang baru atau Pihak Penyedia jasa
sendiri yang akan memimpin pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 6
6. RENCANA KERJA
6.1. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Penyedia jasa wajib membuat Rencana
Kerja Pelaksanaan dari bagian-bagian pekerjaan berupa rencana penggunaan bahan dan
tenaga.
6.2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari PPTK /
Pengawas, paling lambat dalam waktu 8 (delapan) hari kalender setelah Surat Keputusan
Penunjukan (SPK) diterima oleh Penyedia jasa.Rencana Kerja yang telah disetujui oleh PTK /
Pengawas akan disahkan oleh Pemberi Tugas ( Pengguna Anggaran ).
6.3. Penyedia jasa wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 2 (dua)
kepada PPTK / Pengawas untuk diberikan kepada Pengguna Anggaran ( PA).
1 (satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel pada dinding Direksi Keet / Bangsal kerja di
lapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan / prestasi kerja.
6.4. Penyedia jasa harus selalu dalam pelaksanaan penbangunan pekerjaan sesuai dengan
Rencana Kerja tersebut.
6.5. Pengawas / PPTK akan menilai prestasi pekerjaan berdasarkan Rencana Kerja tersebut.
Pasal 7
7. DIREKSI KEET, BARAK KERJA / GUDANG BAHAN DAN PAGAR PROYEK
7.1. Direksi Keet ( Barak kerja ).
Penyedia jasa harus menyediakan Direksi Keet untuk keperluan Pengawas Lapangan dan
Personalia Proyek dengan bahan semi permanen dengan ukuran sesuai ketentuan atau atas
persetuajuan Pengawas / PPTK
7.2. Pembuatan Direksi Keet / Kantor / Barak kerja harus diuntuk para pekerja dan gudang bahan
yang dapat dikunci untuk menyimpan barang-barang, yang mana tempatnya / lokasinya akan
ditentukan oleh Pengawas / Pelaksana lapangan.
7.3. Penyedia jasa berkewajiban menjaga keamanan dan kebersihan Direksi Keet beserta
inventarisnya.
7.4. Pagar Pengaman Proyek.
Hal. 4
PEMBANGUNAN TEMBOK PENAHAN JADIAN BARU KEC. MULAK SEBINGKAI
7.5. Untuk keamanan lapangan kerja, bila dianggap perlu Pengawas / PPTK dapat
memerintahkan kepada Penyedia jasa untuk memagari sekelilingnya lokasi pekerjaan
sehingga aman.
Biaya untuk keperluan ini akan dimasukan didalam penawaran Penyedia jasa .
Pagar Pengaman minimum 1,80 m dari permukaan tanah dengan bahan dari seng
gelombang BJLS dicat, kolom setempat / tiang pagar dari kayu Dolken / kayu ukuran 5/7,
memenuhi persyaratan kekuatan dan atau sesuai petunjuk pengawas / PPTK.
7.6. Direksi keet / Barak kerja yang dibuat dibiayai oleh Penyedia jasa, setelah selesai
pelaksanaan pembangunan / Direksi keet / Barak kerja tersebut, harus segera
dibongkar/dibersihkan.
7.7. Direksi Keet dan Pagar pengaman proyek yang dibuat oleh Penyedia jasa, setelah selesai
pelaksanaan pembangunan / pekerjaan tersebut akan ditentukan pemanfaatannya oleh PPTK
/ Pengawas, namun apabila dianggap perlu
Pasal 8
8. KEBERSIHAN DAN KESELAMATAN KERJA
8.1. Selama masa pekerjaan, Penyedia jasa harus senantiasa memelihara
kebersihan lokasi pekerjaan, setiap saat sampah-sampah pekerjaan selalu diangkut dan
dikumpulkan di suati tempat yang telah ditentukan.
8.2. Penyedia jasa berkewajiban menyediakan air minum yang bersih, sehat dan
cukup di tempat pekerjaan untuk para pekerja dan personil yang terlibat dalam kegiatan
proyek tersebut.
8.3. Penyedia jasa berkewajiban menyediakan kotak PPPK, SEFTI ( berupa Helm, sarung tangan
dan sepatu lapangan ) di tempat pekerjaan.
8.4. Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan, Penyedia
jasa bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pekerja, bahan dan peralatan teknis
serta konstruksi yang diserahkan oleh Pemberi Tugas.Dalam hal terjadinya kerusakan-
kerusakan, maka Penyedia jasa harus bertanggung jawab untuk memperbaikinya.
8.5. Apabila terjadi kecelakaan, Penyedia jasa selekas mungkin
memberitahukan kepada Pengawas / PPTK dan mengambil tindakan yang perlu untuk
keselamatan korban kecelakaan itu.
8.6. Selama pembangunan berlangsung, Penyedia jasa wajib menyediakan tabung alat
pemadam kebakaran (Fire Extinguisher) lengkap dan siap pakai, dengan jumlah sekurang-
kurangnya 2 (dua) buah tabung. Masing-masing tabung berkapasitas 3 kg.
8.7. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri
Tenaga Kerja Nomor 30/KPTS/1984 dan Kep-07/Men/1984 tanggal 27 Januari 1984 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 bagi Tenaga Kerja Borongan
Harian Lepas pada Penyedia jasa maupun Sub penyedia jasa yang melaksanakan proyek-
Hal. 5
PEMBANGUNAN TEMBOK PENAHAN JADIAN BARU KEC. MULAK SEBINGKAI
proyek Departemen Pekerjaan Umum, Pihak Penyedia jasa yang sedang melaksanakan
pembangunan / pekerjaan agar ikut serta dalam program ASTEK dan memberitahukan
secara tertulis kepada Kuasa Penggunaanggaran(PA).
Pasal 9
9. TENAGA DAN SARANA KERJA
Penyedia jasa harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu
lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan pengamanan, pengawasan
dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa
pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna sampai dengan
diserah-terimakannya pekerjaan tersebut kepada Pemberi Tugas.
9.1. TENAGA KERJA / TENAGA AHLI
Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan volume
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
9.2. PERALATAN BEKERJA
Menyediakan alat-alat bantu seperti Beton Molen (Mixer) mesin las, alat bor, alat-alaT
pengangkat dan pengangkut serta peralatan-peralatan lain yang benar-benar diperlukan
dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
9.3. BAHAN-BAHAN BANGUNAN
Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya.
9.4. PENYEDIAAN AIR DAN LISTRIK UNTUK BEKERJA
9.a.1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Penyedia jasa berasal dari sumur gali /
ledeng atau di-supply dari luar.
9.a.2. Air harus bersih, bebas dari : bau, lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang
merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari
Pengawas / PPTK.
9.a.3. Penyedia jasa harus membuat bak penampung air / Hidran untuk bekerja yang
senantiasa terisi penuh dengan kapasitas minimum 2000 ltr .
9.a.4. Listrik untuk bekerja harus disediakan Penyedia jasa dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan. Penggunaan Genset untuk
pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara
apabila sambungan sementara PLN tidak memungkinkan dan harus atas petunjuk
Pengawas / PPTK
Pasal 10 :
10. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
a. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
Untuk menghindari klaim dari Pemberi tugas dikemudian hari, maka Penyedia
jasa harus betul-betul memperhatikan pelaksanaan pekerjaan struktur dengan
memperhitungkan “ukuran jadi (finished)” sesuai persyaratan ukuran pada gambar kerja dan
penjelasan RKS.
Penyedia jasa wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan syarat
Hal. 6
PEMBANGUNAN TEMBOK PENAHAN JADIAN BARU KEC. MULAK SEBINGKAI
pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang dipergunakan sesuai
dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis dan atau petunjuk yang diberikan oleh
Pengawas / PPTK.Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan, Penyedia jasa harus
menyediakan :
1. Penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahli dibidangnya selama pelaksanaan
pekerjaan dan selama masa pemeliharaan guna memenuhi kewajiban menurut kontrak.
2. Buku komunikasi untuk kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek.
3. Buku harian lapangan yang mencatat semua petunjuk dan Evaluasi Pengawas dan PPTK
mulai dari awal sampai dengan berkkhirnya kegiatan proyek.
4. Alat-alat yang senantiasa tersedia di proyek adalah :
• 1 (satu) kamera.
• 1 (satu) alat ukur (waterpass).
• 1 (satu) unit komputer dan 1 (satu) printer
• 1 (satu) alat ukur ( meteran ) panjang 5 m & 50 m.
• 1 (satu) mistar waterpass panjang 120 cm.
b. STANDAR YANG DIPERGUNAKAN.
c. Semua pekerjaan yang akan silaksanakan harus mengikuti Standar Normalisasi Indonesia,
Standar Industri Konstruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya dengan
pekerjaan, antara lain
✓ PUBI-1982 : Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia.
✓ NI-3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia.
✓ NI-8 : Peraturan Semen Portland Indonesia.
✓ NI-10 : Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan.
✓ PPBI-1984 : Peraturan Perencanaan Bangunan Baja di Indonesia.
✓ SII : Standar Industri Indonesia.
✓ SKSNIT-15-1991-03(PBI-1991 ) : Peraturan Beton Bertulang Indonesia.
✓ Serta :
a. Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan Tentang Keselamatan Tenaga
Kerja yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia.
b. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/KPTS/1985 tentang
penanggulangan Jika tidak terdapat di dalam Peraturan / Standar / Normalisasi tersebut
di atas, maka berlaku Peraturan / Standar / Normalisasi Internasional ataupun dari
negara asal produsen bahan / material / komponen yang bersangkutan.Selain ketentuan-
ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam ketentuan ini :
c. Dokumen Lelang yang sudah disahkan oleh Pemberi Tugas (Gambar Kerja, RKS, BQ,
BA, Aanwijzing dan Surat Perjanjian / Kontrak ).
d. Shop Drawing yang dibuat oleh Penyedia jasa dan sudah disetujui oleh Pengawas dan
PPTK.
Pasal 11 :
11. LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN
11.1. Pelaksana lapangan dari pihak penyedia jasa setiap hari harus membuat Laporan Harian
mengenai segala hal
Hal. 7
PEMBANGUNAN TEMBOK PENAHAN JADIAN BARU KEC. MULAK SEBINGKAI
yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan / pekerjaan, baik bersifat teknis
maupun administratif.
11.2. Dalam pembuatan laporan tersebut, Pelaksana lapangan harus memberikan data-data
yang diperlukan menurut data dan keadaan sebenarnya.
11.3. Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan secara rutin dibuat oleh Pengawas Lapangan / PPTK.
11.4. Laporan-laporan tersebut di atas setiap minggu dan bulannya, harus diserahkan kepada
Pengguna Anggaran ( PA ) untuk bahan monitoring.
Pasal 12 :
12. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
12.1. Bila gambar yang menyangkut spesifikasi teknis tidak sesuai dengan Rencana
12.2. Kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka yang mengikat / berlaku adalah RKS.
12.3. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi gambar kerja pada bagian pekerjaan tertentu
dimungkinkan terjadi selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, maka dalam hal tersebut
Pelaksanan Lapangan dari Pihak Penyedia jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
maksud gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan atau
kelalaian dalam gambar atau dari ketidak-sesuaian antara gambar dan spesifikasinya.
Setiap deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar dan spesifikasi atau gambar
kerja yang mungkin diperlukan oleh keadaan darurat konstruksi atau lain-lainnya,
akan ditentukan oleh Pengawas dan PPTK dan disahkan secara tertulis.
12.4. Pengawas dan PPTK akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang semestinya
untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.Permukaan-permukaan
pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis, lapisan bagian dan ukuran yang
tercantum dalam gambar, kecuali bila ada ketentuan lain dari Pengawas.
12.5. UKURAN.
12.5.1. Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam Gambar Kerja dan Gambar
Pelengkap meliputi :
• As - as
• Luar - luar
• Dalam - dalam
• Luar - dalam.
12.5.2. Ukuran - ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam Centi meter
( cm ) untuk pekerjaan Arsitektur dan Sipil, dan ukuran Milimeter ( mm
) untuk pekerjaan Baja dan Mekanikal .
12.5.3. Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur, pada dasarnya adalah
ukuran jadi seperti dalam keadaan jadi / selesai ( “finished”).
12.5.4. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Pelaksana lapangan wajib melaporkan secara
tertulis kepada Pengawas dan PPTK yang selanjutnya akan memberikan
keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan
12.5.5. Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka
pengukuran skala tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui oleh
Pengawas dan PPTK. Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak
terduga akan ditentukan oleh Pengawas / PPTK dan disahkan secara tertulis. Pihak
Penyedia jasa tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran- ukuran yang
Hal. 8
PEMBANGUNAN TEMBOK PENAHAN JADIAN BARU KEC. MULAK SEBINGKAI
tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Pengawas dan
PPTK, dan segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Penyedia
jasa baik dari segi biaya maupun waktu.
12.6. PERBEDAAN GAMBAR.
12.6.1. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja, maka
gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat (berlaku).
12.6.2. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sipil / Struktur, maka
Pelaksana lapangan wajib melaporkannya kepada Pengawas dan PPTK
yang akan memutuskannya setelah berkonsultasi dengan Perencana dan
Pengguna Anggaran ( PA ).
12.6.3. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidak-telitian di dalam pelaksanaan satu bagian
pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka didalam hal
terdapat ketidak-jelasan, kesimpang-siuran, perbedaan- perbedaan dan ataupun
ketidak-sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Pelaksana lapangan
diwajibkan melaporkan kepada Pengawas dan PPTK secara tertulis dan
selanjutnya diadakan pertemuan dengan untuk mendapat keputusan gambar mana
yang akan dijadikan pegangan.
12.6.4. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Pihak Penyedia
jasa untuk memperpanjang / meng-“klaim” biaya maupun waktu pelaksanaan.
12.6.5. ISTILAH.
Istilah yang digunakan berdasarkan pada masing-masing disiplin adalah sebagai
berikut :
SR : Struktur, mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perhitungan
konstruksi, bahan konstruksi utama dan spesifikasinya.
EL : Elektrikal, yang ada hubungannya dengan sistim penyediaan daya listrik dan
penerangan.
12.7. SHOP DRAWING.
12.7.1. Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus
dibuat oleh Pihak Penyedia jasa berdasarkan gambar Dokumen Kontrak yang telah
disesuaikan dengan keadaan lapangan.
12.7.2. Penyedia jasa wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum
tercakup lengkap dalam Gambar Kerja / Dokumen Kontrak maupun yang diminta
oleh Pengawas . PPTK.
12.7.3. Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang
diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan,
keterangan produk, cara pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan
khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara lengkap di
dalam Gambar Kerja / Dokumen Kontrak maupun di dalam Buku ini.
12.7.4. Penyedia jasa wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada
Pengawas untuk mendapat persetujuan tertulis dari Pihak direksi.
Hal. 9
PEMBANGUNAN TEMBOK PENAHAN JADIAN BARU KEC. MULAK SEBINGKAI
12.7.5. Semua gambar yang dipersiapkan oleh Penyedia jasa dan diajukan kepada
Pengawas dan PPTK untuk diminta persetujuannya harus sesuain dengan format
standar dari proyek dan harus digambar pada kertas yang dapat direproduksi.
12.7.6. PERUBAHAN, PENAMBAHAN, PENGURANGAN PEKERJAAN DAN PEMBUATAN
“AS BUILT DRAWING“
12.7.7. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan
pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
12.7.8. Setelah pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Pihak Penyedia jasa berkewajiban
membuat gambar-gambar yang memuat seluruh perubahan, dan sesuai dengan
kenyataan yang telah dikerjakan ( As Built Drawing ).
Biaya untuk penggambaran “As Built Drawing”, sepenuhnya menjadi tanggungan
Penyedia jasa.
Pasal 13 :
13. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA
13.1. Penyedia jasa harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja.
13.2. Kehadiran Pengawas dan PPTK selaku wakil Pemberi Tugas untuk melihat,
mengawasi, menegur atau memberi petunjuk teknis.
13.3. Penyedia jasa bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat
pelaksanaan pekerjaan dan berkewajiban memperbaiki kerusakan tersebut
13.4. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, maka Pihak
Penyedia jasa berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada Pemberi Tugas
melalui Pengawas dan PPTK. Apabila hal ini tidak dilakukan, Pihak Penyedia jasa
bertanggung jawab atas segala kerusakan yang timbul.
13.5. Penyedia jasa bertanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
13.6. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Pelaksana lapangan dalam melaksanakan
pekerjaan menjadi tanggung jawab Pihak Penyedia jasa
13.7. Selama pembangunan belangsung, Pelaksana lapangan harus menjaga keamanan
bahan / material, barang milik proyek, milik Direksi dan milik Pihak Ketiga yang ada di
lapangan, maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.Bila terjadi
kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang telah dipasang maupun
yang belum, adalah tanggung jawab KPelaksana dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya
Pekerjaan Tambah.
13.8. Apabila terjadi kebakaran, Pihak Penyedia bertanggung jawab atas akibatnya, baik
yang berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa.
13.9. Apabila pekerjaan telah selesai, Pelaksana lapangan harus segera mengangkut bahan
bongkaran dan sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar lokasi
pekerjaan. Segala pembiayaannya menjadi tanggung jawab Pihak Penyedia jasa.
Pasal 14 :
14. KETENTUAN DAN SYARAT BAHAN - BAHAN
Hal. 10
PEMBANGUNAN TEMBOK PENAHAN JADIAN BARU KEC. MULAK SEBINGKAI
14.1 Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini maupun
dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan
dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat
yang tercantum dalam A.V. 1941 dan Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia
(PUBI Tahun 1982), Standar Industri Indonesia (SII) untuk bahan termaksud, serta ketentuan-
ketentuan dan syaratbahan-bahan lainnya yang berlaku di Indonesia.Seluruh barang material
yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan, seperti material, peralatan dan alat lainnya,
harus dalam kondisi baru dan dengan kualitas terbaik untuk tujuan yang dimaksudkan.
14.1 MERK PEMBUATAN BAHAN / MATERIAL & KOMPONEN JADI.
14.1.1 Kecuali bila ditentukan lain dalam Dokumen Kontrak, semua merk
pembuatan atau merk dagang dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini
dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas / setara dan tidak diartikan sebagai
sesuatu yang mengikat. Setiap keterangan mengenai peralatan, material barang atau
proses, dalam bentuk nama dagang, buatan atau nomor katalog harus dianggap
sebagai penentu standar atau kualitas dan tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya
membatasi persaingan, dan Pihak penyedia harus dengan sendirinya
menggunakan peralatan, material, barang atau proses, yang atas penilaian Pengawas
dan PPTK, sesuai dengan
keterangan itu. Seluruh material paten itu harus dipergunakan sesuai dengan
instruksi pabrik yang membuatnya.
14.1.2 Bahan / material dan komponen jadi yang dipasang / dipakai, harus sesuai dengan yang
tercantum dalam Gambar Kerja dan RKS, memenuhi standar spesifikasi bahan
tersebut, mengikuti peraturan persyaratan bahan bangunan yang berlaku.
14.1.3 Apabila dianggap perlu, Pengawas dan PPTK berhak untuk menunjuk tenaga ahli
yang diajukan / ditunjuk oleh pabrik dan atau supplier yang bersangkutan tersebut
sebagai Pelaksana.Dalam hal ini, Pihak penyedia jasa tidak berhak mengajukan klaim
sebagai pekerjaan tambah.
14.1.4 Disyaratkan dalam satu merk pembuatan atau merk dagang hanya diperkenankan
untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini.
14.1.5 Penggunaan bahan produk lain yang setaraf dengan apa yang
dipersyaratkan harus disertai test dari Laboratorium lokal / dalam negeri baik kualitas,
ketahan serta kekuatannya dan harus disetujui oleh Pengawas dan PPTK secara tertulis
dan diketahui oleh Kuasa Penggumna Anggaran ( PA ).
Apabila diperlukan biaya untuk test laboratorium, maka biaya tersebut harus
ditanggung oleh Pihak Penyedia tanpa dapat mengajukan sebagai biaya pekerjaan
tambah.
14.2 Pelaksana dari Pihak Penyedia jasa terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh semua
bahan-bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut kepada Pengawas / PPTK untuk
mendapatkan persetujuan secara tertulis sebelum semua bahan-bahan tersebut didatangkan /
dipakai.Contoh bahan tersebut yang harus diserahkan kepada Pengawas / PPTK adalah
sebanyak 4 (empat) buah dari satu bahan yang
ditentukan untuk menetapkan “standard of appearance” dan disimpan di ruang
Direksi. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah 2 (dua) minggu sebelum
jadwal pelaksanaan.
Hal. 11
PEMBANGUNAN TEMBOK PENAHAN JADIAN BARU KEC. MULAK SEBINGKAI
14.3 Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan di- informasikan
kepada Pihak penyedia selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh
bahan tersebut.
14.4 PENYIMPANAN MATERIAL
Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang bersangkutan dan
atau sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut.
14.4.1 Penempatan bahan-bahan material diatur dengan pertimbangan yang matang
agar tidak mengganggu kelancaran pekerjaan serta sirkulasi / akses pekerja.Bahan
material disusun dengan metoda yang baik dengan cara FIFO (first in first out), sehingga
tidak ada bahan material yang tersimpan terlalu lama dalam gudang / stock material.
14.4.2 Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan kesesuaian untuk
pekerjaan. Material harus diletakkan di atas permukaan yang bersih, keras dan bila
diminta harus ditutupi. Material harus disimpan
sedemikian rupa agar memudahkan pemeriksaan. Benda-benda milik pribadi
tidak boleh dipergunakan untuk penyimpanan tanpa ijin tertulis dari pemiliknya.
14.4.3 Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan (levelling)
menurut petunjuk Pengawas.
14.4.4 Bagian tengah tempat penyimpanan barang harus ditinggikan dan miring kesamping
sesuai dengan ketentuan, sehingga memberikan drainase/pemasukan dari kandungan
air / cairan yang berlebihan.Material harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak
menyebabkan pemisahan bahan (segregation), agar timbunan tidak berbentuk
kerucut, dan menjaga gradasi serta mengatur kadar air. Penyimpanan agregat kasar
harus ditimbun dan diangkat / dibongkar lapis
demi lapis dengan tebal lapisan tidak lebih dari 1 (satu) meter. Tinggi tempat
penyimpanan tidak lebih dari 5 (lima) meter.
Pasal 15 :
15. PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
15.1. Bahan-bahan yang didatangkan / dipakai harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah
disetujui Pengawas / PPTK seperti yang diatur dalam Pasal 14 di atas.
15.2. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan afkir /
ditolak oleh Pengawas / PPTK, harus segera dikeluarkan dari lokasi bangunan /
proyek selambat-lambatnya dalam tempo 3 x 24 jam dan tidak boleh dipergunakan.
15.3. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Pengawas / PPTK dan
ternyata masih dipergunakan oleh Pelaksana, maka Pengawas dan PPTK berhak
memerintahkan pembongkaran
kembali kepada Pelaksana, yang mana segala kerugian yang diakibatkan
oleh pembongkaran tersebut menjadi tanggungan Pihak Penyedia sepenuhnya.
Disamping itu pihak Penyedia tetap dikenakan denda sebesar 1 o/oo (satu per mil) dari
harga borongan.
15.4. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan-
bahan tersebut, maka Pihak Penyadia harus menguji dan memeriksakannya ke laboratorium
Balai Penelitian Bahan pemerintah untuk diuji
Hal. 12
PEMBANGUNAN TEMBOK PENAHAN JADIAN BARU KEC. MULAK SEBINGKAI
dan hasil pengujian tersebut disampaikan secara tertulis kepada Pengawas / PPTK.
Segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh Pihak Penyedia
15.5. Sebelum ada kepastian dari laboratorium di atas tentang baik atau tidaknya kualitas dari
bahan-bahan tersebut, Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan- pekerjaan
yang menggunakan bahan-bahan tersebut di atas.
15.6. Bila diminta oleh Pengawas / PPTK, Pihak Penyedia harus memberikan penjelasan lengkap
tertulis mengenai tempat asal diperolehnya material dan tempat pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
Pasal 16 :
16. SUPPLIER DAN SUB PENYEDIA JASA
16.1. Jika Pihak Penyedia menunjuk Supplier dan atau Sub penyedia jasa didalam hal pengadaan
material dan pemasangannya, maka Pelaksana “wajib” memberi-tahukan terlebih dahulu
kepada Pengawas / PPTK untuk mendapatkan persetujuan.
16.2. Pihak Penyedia jasa wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan dengan Sub penyedia jasa
dan Supplier bahan atas petunjuk Pengawas.
16.3. Supplier wajib hadir mendampingi Pengawas di lapangan untuk pekerjaan khusus
dimana pelaksanaan dan pemasangan bahan tersebut perlu persyaratan khusus sesuai
instruksi pabrik.
Pasal 17 :
17. PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA
17.1. Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran, pembuangan lapisan tanah
permukaan, dan pembuangan serta pembersihan tumbuh-tumbuhan dan puing-puing
didalam daerah kerja, kecuali benda-benda yang telah ditentukan harus tetap di tempatnya
atau yang harus dipindahkan sesuai dengan ketentuan Pasal-pasal yang lain dari spesifikasi
ini. Pekerjaan ini mencakup pula perlindungan/penjagaan tumbuhan dan benda-benda yang
ditentukan harus tetap berada di tempatnya dari kerusakan atau cacat.
17.2. Pengawas dan PPTK akan menetapkan batas-batas pekerjaan, dan menentukan semua
pohon, semak, tumbuhan dan benda-benda lain yang harus tetap berada di tempatnya.
Pelaksana dari Pihak Penyedia harus menjaga semua jenis benda yang telah ditentukan harus
tetap di tempatnya.
17.3. Segala obyek yang ada di muka tanah dan semua pohon, tonggak, kayu lapuk, tunggul,
akar, serpihan, tumbuhan lainnya, sampah dan rintangan-rintangan lainnya yang muncul,
yang tidak diperuntukan berada disana; harus dibersihkan dan atau dibongkar serta dibuang
bila perlu. Pada daerah galian, segala tunggul dan akar harus dibuang dari daerah galian
sampai kedalaman sekurang-kurangnya 50 cm. di bawah elevasi lubang galian sesuai
Gambar Kerja. Lubang-lubang akibat pembongkaran harus di-urug dengan material yang
memadai dan dipadatkan sampai 90 % dari kepadatan kering maksimum AASHTO T 99.
Pasal 18 :
18. DRAINASE / SALURAN
18.1. Pembuatan drainase / saluran tapak
sementara.Dengan mempertimbangkan keadaan topografi / kontur tanah yang ada di
Hal. 13
PEMBANGUNAN TEMBOK PENAHAN JADIAN BARU KEC. MULAK SEBINGKAI
tapak, Pelaksana harus membuat saluran air sementara yang berfungsi untuk pembuangan air
yang ada untuk menjaga agar lahan konstruksi tetap kering. Arah aliran ditujukan ke daerah
permukaan yang terendah yang ada di tapak atau ke saluran yang sudah ada di
lingkungan daerah pembangunan. Ketentuan tersebut harus dilaksanakan tanpa ada
pembayaran tambahan.
18.2. Pemeliharaan drainase yang sudah ada
Pelaksana harus memelihara drainase yang memasuki, melintasi atau mempengaruhi tempat
kerja. Kewajiban ini mencakup, bila diminta oleh Pengawas pembersihan saluran-
saluran, parit dan pipa-pipa menuju hulu dan hilir sampai sejauh 100 meter di luar batas
daerah konstruksi dan daerah milik jalan (right of way). Ketentuan tersebut harus
dilaksanakan tanpa ada pembayaran tambahan.
18.3. Lokasi dan perlindungan utilitas.
18.3.1. Sebelum memulai pekerjaan konstruksi, Pelaksana dari Pihak Penyedia harus
melakukan survey untuk mengetahui detail lokasi segala utilitas yang akan
terkena pengaruh pekerjaan. Hasil survey harus dicatat dalam format
rencana sesuai dengan petunjuk Pengawas dan PPTK. Dan patok
permukaan /surface pegs pada tempat kerja yang menunjukkan lokasi seluruh
utilitas yang berada di bawah tanah, harus sudah ditancapkan. Patok-patok itu harus
tetap terpancang selama berlakunya kontrak
18.3.2. Bila Pelaksana akan melaksanakan pekerjaan sementara atau permanen pada
daerah sekitar utilitas itu, Pelaksana harus mempergunakan metoda konstruksi
yang memadai, menyediakan peralatan perlindungan yang semestinya, dalam
rangka mencegah kerusakan pada utilitas itu; tanpa ada pembayaran tembahan.
Segala kerusakan pada utilitas yang disebabkan oleh pekerjaan Pelaksana di
lapangan baik langsung maupun tidak langsung, dianggap sebagai tanggung
jawab dari Pihak Penyedia
Pasal 19 :
19. PEMASANGAN PATOK UKUR DAN PAPAN BANGUNAN ( BOUWPLANK )
19.1 PATOK UKUR.
19.1.1. Pelaksana lapangan harus membuat patok-patok untuk membentuk garis-garis
sesuai dengan gambar, dan harus memperoleh persetujuan Pengawas/ PPTK sebelum
memulai pekerjaan. Bila dianggap perlu, Pengawas/ PPTK dapat merevisi garis-garis /
kemiringan dan meminta Pelaksana untuk membetulkan patok-patok itu.
Pelaksana harus mengajukan pemberitahuan mengenai
rencana pematokan atau penentuan permukaan (level) dari bagian pekerjaan
tertentu, tidak kurang dari 48 (empat puluh delapan) jam, agar susunan patok itu
dapat diperiksa. Pelaksana harus membuat pengukuran atas pekerjaan pematokan dan
Pengawas akan memeriksa pengukuran itu.
19.1.2. Patok ukur dibuat dari kayu secukupnya, berpenampang 5 x 7 cm. tertancap kuat ke
dalam tanah sedalam 100 cm. dengan bagian yang muncul diatas muka tanah cukup
Hal. 14
PEMBANGUNAN TEMBOK PENAHAN JADIAN BARU KEC. MULAK SEBINGKAI
untuk memberikan indikasi peil + 0,00 sesuai Gambar Kerja, dan diatasnya
ditambahkan pipa besi untuk mencantumkan patokan ketinggian diatas peil + 0,00.
19.1.3. Indikasi selanjutnya selain tersebut di atas agar dicantumkan pada patok ukur sesuai
petunjuk Pengawas.
19.1.4. Pada dasarnya, patok ukur ini dibutuhkan sesuai patokan ketinggian atau peil
permukaan yang ada dantercantum dalam Gambar Kerja.
19.1.5. Jumlah patok ukur yang harus dibuat oleh Kontraktor minimal 2 (dua) buah, dan
lokasi penanamannya sesuai petunjuk dan persetujuan Pengawas /
PPTK sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau terganggu selama
pelaksanaan pembangunan berlangsung.
19.1.6. Patok ukur adalah permanen, tidak dapat diubah, harus diberi tanda yang
jelas, dan dijaga keutuhannya sampai pelaksanaan pembangunan selesai dan ada
instruksi dari Pengawas untuk dibongkar.
20. PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK).
20.1.1. Papan bangunan (bouwplank) dibuat dari kayu Kelas III dengan ukuran tebal 3 cm. dan
lebar 15 cm., lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya.
20.1.2. Papan bangunan dipasang pada patok kayu 5/7 dengan jarak satu sama lain adalah
1,50 m. tertancap di tanah sehingga tidak dapat digerak-gerakkan atau diubah
20.1.3. Papan bangunan dipasang sejarak 2,00 m. dari as pondasi terluar atau sesuai
dengan keadaan setempat.
20.1.4. Tinggi sisi atas papan bangunan harus sama dengan antara satu dengan lainnya
atau rata waterpass, kecuali dikehendaki lain oleh Pengawas / PPTK.
20.1.5. Setelah selesai pemasangan papan bangunan, Pelaksana lapangan harus
melaporkan kepada Pengawas dan PPTK untuk mendapatkan persetujuan.
20.1.6. Pelaksana lapangan harus menjaga dan memelihara keutuhan dan ketepatan letak
papan bangunan ini sampai tidak diperlukan lagi.
Pasal 21 :
21. PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
21.1. IJIN MEMASUKI TEMPAT KERJA.
21.1.1. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Pihak Penyedia jasa, tetapi
karena bahan / material ataupun komponen jadi maupun
mutu pekerjaannya sendiri ditolak oleh Pengawas / PPTK, harus segera
dihentikan dan selanjutnya dibongkar
dalam waktu yang ditetapkan oleh Pengawas / PPTK.
21.1.2. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutupi atau menjadi tidak terlihat sebelum
mendapatkan persetujuan Pengawas / PPTK, dan Pihak Penyedia jasa harus
memberikan kesempatan sepenuhnya kepada Petugas / Pengawas dan PPTK
untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan ditutup dan tidak terlihat.
21.1.3. Pelaksana harus melaporkan kepada Pengawas kapan setiap pekerjaan sudah siap
atau diperkirakan akan siap diperiksa dan Pengawas /
Hal. 15
PEMBANGUNAN TEMBOK PENAHAN JADIAN BARU KEC. MULAK SEBINGKAI
PPTK tidak boleh menunda waktu pemeriksaan, kecuali apabila Pengawas/ PPTK
memberikan petunjuk tertulis kepada Pelaksana apa yang harus dilakukan.
21.1.4. Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung
dari waktu diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan, tidak terhitung hari libur /
hari raya) tidak dipenuhi / ditanggapi oleh Pengawas / PPTK, maka Pelaksana dapat
meneruskan pekerjaannya
dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh Pengawas
/ PPTK.
21.1.5. Bila Pelaksana melalaikan perintah, Pengawas / PPTK berhak menyuruh
membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki.
21.1.6. Biaya pembongkaran dan pemasangan / perbaikan kembali menjadi
tanggungan Pihak Penyedia jasa, tidak dapat di-klaim sebagai biaya pekerjaan
tambah maupun alasan untuk perpanjangan waktu pelaksanaan.
21.2. KEMAJUAN PEKERJAAN
Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan
oleh Pelaksana demikian pula metode / cara pelaksanaan pekerjaan harus
diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Pengawas dan PPTK.
21.3. Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu
menurut penilaian Pengawas /PPTK telah terlambat, untuk menjamin penyelesaian pada
waktu yang telah ditentukan atau pada waktu yang diperpanjang, maka Pengawas /
PPTK harus memberikan petunjuk secara tertulis langkah-langkah yang perlu diambil guna
melancarkan laju pekerjaan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan pada waktu yang telah
ditentukan.
21.4. PERINTAH UNTUK PELAKSANAAN.
Bila Pelaksana lapangan tidak berada di tempat kerja dimana Pengawas / PPTK bermaksud
untuk memberikan petunjuk atau perintah,
maka petunjuk atau perintah itu harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua petugas
pelaksana atau petugas yang ditunjuk oleh Pihak Penyedia jasa untuk menangani pekerjaan
itu.
21.5. TOLERANSI.
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam Kontrak ini harus dikerjakan sesuai dengan
toleransi yang diberikan dalam spesifikasi dan toleransi lainnya yang ditetapkan pada
bagian lainnya.
BAB II
SYARAT - SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEKERJAAN TANAH
Hal. 16
PEMBANGUNAN TEMBOK PENAHAN JADIAN BARU KEC. MULAK SEBINGKAI
Pasal 1
U M U M
1.1. LINGKUP PEKERJAAN
• Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat
bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini, yaitu dan tidak
terbatas pada :
• Pekerjaan pembongkaran bangunan existing dan pembersihan sebelum pelaksanaan.
• Pekerjaan perlindungan instalasi “existing”.
• Pekerjaan galian, pengurugan, pemadatan dan perataan tanah.
• pekerjaan perbaikan / urugan kembali
1.2. PERSIAPAN PELAKSANAAN.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Pelaksana lapangan harus mempelajari dengan seksama
Gambar Kerja. Pelaksana lapangan harus sudah memperhitungkan segala kondisi di lapangan
yang meliputi dan tidak terbatas pada bangunan existing, trench, saluran drainase, pipa-
pipa,instalasi existing lainnya,tianG,listrik,danpenangkalpetir Pelaksana lapangan
harus mengamankan / melindungi hasil paket pekerjaan sebelumnya maupun yang sedang
berjalan, bahan / komponen / instalasi existing yang dipertahankan agar tidak rusak atauc acat.
Rencana pengamanan, baik berupa penyangga, penopang atau konstruksi khusus sebagai
penahan atau pelindung bagian yang tidak dibongkar, harus dilaporkan kepada Pengawas
terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan.
Pasal 2
2. PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN
2.1. Pekerjaan pembongkaran dan pembersihan mencakup pembongkaran / pembersihan /
pemindahan konstruksi keluar dari dalam tapak / site terhadap semua hal yang dinyatakan
oleh Pengawas tidak akan digunakan lagi, maupun yang dapat mengganggu kelancaran
pelaksanaan diantaranya:
a. Pembongkaran dan pembersihan bangunan existing.
b. Pembersihan material yang ada di lokasi.
c. Setiap pembongkaran harus dilakukan sedemikian rupa sehingga siap untuk dapat
dilaksanakan pemasangan baru sesuai dengan Gambar Kerja.
d. Barang hasil bongkaran dan pembersihan harus dikeluarkan dari tapak / site
konstruksi dan dikumpulkan di tempat / lokasi tertentu yang ditunjukkan oleh
Pengawas / PPTK.Pada dasarnya, barang-barang bongkaran tersebut tidak dapat
dipakai lagi dalam pekerjaan, kecuali apabila dinyatakan lain oleh Pengawas .
Pasal 3
3. PERLINDUNGAN INSTALASI EXISTING
3.1. Pekerjaan ini adalah perlindungan untuk semua instalasi existing yang berada di dalam tapak
/ site konstruksi dan dinyatakan oleh Pengawas masih berfungsi dan akan digunakan lagi.Untuk
Hal. 17
PEMBANGUNAN TEMBOK PENAHAN JADIAN BARU KEC. MULAK SEBINGKAI
instalasi existing tersebut di atas, Pihak Penyrdia harus menjaga dan memeliharanya dari
gangguan / cacat.
3.2. kabel dan pipa existing yang masih berfungsi harus dilindungi memakai buis beton ∅ 30 cm.
Khusus pada bagian yang diperkirakan akan mendapat beban, maka
pada dasar atau pipa yang bersangkutan harus diberi alas dasar terbuat dari
pasangan batu bata minimal 1 (satu) lapis, lebar 30 cm. sepanjang pembebanan tersebut.
3.3. Apabila karena satu dan lain sebab sehingga jalur instalasi existing yang masih
berfungsi harus dipindah, maka Pelaksana lapangan harus melakukan pekerjaan ini sesuai
dengan petunjuk dari Pengawas
Pasal 4
4. PEKERJAAN TANAH
Pekerjaan tanah adalah pekerjaan pembuatan lubang / galian di tanah dan termasuk
pengurugan / pemadatan tanah kembali yang diperlukan untuk :
• Pondasi Bored Pile, Poer dan Sloof
• Perataan (cut / fill )
• Galian lain seperti yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja .
4.1. MACAM GALIAN.
Penggalian dibagi dalam macam-macam jenis, yaitu :
4.1.1. Galian tanah biasa
Galian tanah biasa mencakup semua galian yang bukan galian batu, galian konstruksi
atau galian material dan bahan baku lainnya.
4.1.2. Galian batu.
Galian batu terdiri dari pekerjaan menggali / membongkar batu-batuan pada daerah
galian yang menurut pendapat Pengawas harus dilakukan pembongkaran.
4.1.3. Galian konstruksi / obstacle.
Galian konstruksi / obstacle adalah semua galian selain dari galian tanah dan galian batu
dalam batas pekerjaan yang disebut dalam spesifikasi ini atau tercantum dalam Gambar
Rencana.Semua galian yang disebut sebagai galian konstruksi terdiri dari galian lantai
bangunan, galian pondasi bangunan existing, galian perkerasan jalan /
halaman, galian pipa / kabel listrik / pipa gas, saluran-saluran serta konstruksi-
konstruksi lainnya, selain yang disebutkan pada spesifikasi ini.Semua pekerjaan galian
harus dikerjakan sesuai dengan spesifikasi untuk ketiga macam galian tersebut di atas.
Syarat-syarat kerja yang menyangkut bidang lain, mengikuti ketentuan-
ketentuan letak, peil dan dimensi seperti yang dicantumkan dalam Gambar Rencana
atau petunjuk Pengawas.
4.2. Pekerjaan galian ini baru boleh dilaksanakan setelah papan Patok Ukur terpasang
lengkap dengan penandaan sumbu, ketinggian dan bentuk telah diperiksa seta disetujui
Pengawas.
4.3. Galian untuk konstruksi harus sesuai dengan Gambar Kerja dan bersih dari tanah urug bekas
serta sisa bahan bangunan.
Hal. 18
PEMBANGUNAN TEMBOK PENAHAN JADIAN BARU KEC. MULAK SEBINGKAI
4.4. Urutan penggalian harus diatur sedemikian rupa dengan mengikuti petunjuk-
petunjuk Pengawas sehingga tidak menimbulkan gangguan pada lingkungan tapak /
site atau menyebabkan timbulnya genangan air untuk waktu lebih dari 24 jam
4.5. Jika pada galian terdapat akar kayu, kotoran dan bagian tanah yang tidak padat atau longgar,
maka bagian ini harus dikeluarkan seluruhnya, kemudian lubang yang tejadi harus ditutup
urugan pasir yang dipadatkan dan disirami air setiap ketebalan
5 cm. lapis demi lapis sampai penuh sehingga mencapai ketinggian yang diinginkan.
Biaya pekerjaan ini menjadi tanggungan Pihak Penyedia dan tidak dapat di-klaim sebagai
pekerjaan tambah.
4.6. Bila pada galian terdapat instalasi existing, Pelaksana lapangan harus mengikuti prosedur
seperti terurai dalam butir 3.1. s/d. 3.3.
4.7. Bila Pelaksana lapangan melakukan penggalian yang melebihi kedalaman yang
ditentukan dalam Gambar Kerja, maka Pihak Penyedia wajib untuk
menutupi kelebihan galian tersebut dengan urugan pasir yang dipadatkan dan
disirami air setiap ketebalan 5 cm. lapis demi lapis sampai penuh sehingga mencapai
ketinggian yang diinginkan.
4.8. Dasar galian harus dikerjakan dengan teliti, datar / rata sesuai dengan Gambar Kerja dan harus
dibersihkan dari segala macam kotoran.
4.9. Galian pondasi harus dilakukan sesuaidengan lebar lantai kerja pondasi atau seperti tercantum
dalam Gambar Kerja, dengan penampang lereng galian kiri dan kanan dimiringkan 10o kearah
luar pondasi dari As, ketinggian serta bentuk selesai sesuai Gambar Kerja, diperiksa serta
disetujui Pengawas.
4.10. Kelebihan tanah galian harus dibuang keluar dari dalam tapak / site konstruksi.Area antara
papan Patok Ukur dengan galian harus bebas dari timbunan tanah.
4.11. Untuk menjaga lereng-lereng lubang galian agar tidak longsor / runtuh, maka apabila
dianggap perlu oleh Pengawas , Pelaksana harus memasang konstruksi penahan (casing)
sementara dari bahan seng gelombang BJLS 50 atau setara, atau dari papan-
papan tebal 3 cm. diperkuat dengan kayu-kayu dolken minimal diameter
8 cm. sehingga konstruksi tersebut dapat menjamin kestabilan lereng galian.
4.12. Apabila dan atau karena permukaan air tanah tinggi, Pihak Penyedia jasa harus menyediakan
pompa air secukupnya untuk menyedot air yang menggenangi galian. Disyaratkan bahwa
seluruh permukaan galian terutama lantai galian, harus kering untuk pekerjaan-pekerjaan
selanjutnya, khususnya untuk pekerjaan :
• Pengurugan dan pemadat
• Pondasi beton setempat dan Sloof beton
• Pondasi Batu Kali.
4.13. Biaya untuk lingkup yang terurai pada butir 4.11. dan 4.12. di atas ditanggung oleh Pihak
Penyedia, serta tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
Pasal 5
5. GALIAN STRUKTUR
5.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Hal. 19
PEMBANGUNAN TEMBOK PENAHAN JADIAN BARU KEC. MULAK SEBINGKAI
5.1.1. Galian struktur merupakan penggalian tanah untuk bangunan struktur, sesuai dengan
batasan pekerjaan sebagaimana dijelaskan disini atau sebagaimana tampak pada gambar.
Pekerjaan galian yang dijelaskan dengan pasal-pasal lain dalam spesifikasi ini tidaklah
digolongkan sebagai galian struktur.
5.1.2. Galian struktur disini tidak dibatasi hanya pada galian / pengeboran struktur pondasi, tapi
termasuk pekerjaan galian untuk poer, sloof dan batu kali
5.1.3. Pekerjaan galian ini mencakup pengurugan kembali dengan material yang disetujui oleh
Pengawas , berikut pembuangan bahan-bahan sisa, dan semua bahan serta peralatan
lainnnya untuk menghindarkan galian dari genangan air tanah dan air permukaan.
5.1.4. Penyediaan tenaga kerja, bahan, fasilitas pelaksanaan dan kebutuhan-
kebutuhan lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tanah yang sesuai
dengan gambar-gambar dan spesifikasi.
5.2. PERSYARATAN PEKERJAAN.
5.2.1. Tata letak.
Pelaksana lapangan bertanggung jawab atas tata letak yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan. Sebelum penataan, Pelaksana lapangan harus menyerahkan rencana tata letak
untuk mendapat persetujuan dari Pengawas . Bench mark yang bersifat tetap maupun
sementara harus dijaga dari kemungkinan gangguan atau pemindahan
5.2.2. Pengawasan.
Selama pelaksanaan pekerjaan tanah ini, Pihak Penyedia jasa harus
diwakili oleh seorang Pelaksana lapangan yang sudah berpengalaman dalam bidang
pekerjaan penggalian / pengurugan, yang mengetahui semua aspek pekerjaan yang harus
dilaksanakan sesuai kontrak.
5.2.3. Pekerjaan pembersihan dan pembongkaran.
Semua benda di permukaan seperti pohon, akar dan tonjolan, serta rintangan-
rintangan dan lain-lain yang berada di dalam batas daerah pembangunan yang
tercantum dalam gambar, harus dibersihkan dan atau dibongkar, kecuali untuk hal-hal di
bawah ini :
a. Sisa-sisa pohon yang tidak mengganggu dan akar-akar serta benda-benda yang tidak
mudah rusak, yang letaknya minimal 1 (satu) meter di bawah dasar poer.
b. Pembongkaran tiang-tiang, saluran-saluran dan selokan-selokan hanya sedalam
yang diperlukan dalam penggalian di tempat tersebut.
c. Kecuali pada tempat-tempat yang harus digali, lubang-lubang bekas pepohonan dan
lubang-lubang lain, harus diurug kembali dengan bahan- bahan yang baik dan
dipadatkan.
d. Pihak Penyedia bertanggung jawab untuk membuang sendiri tanaman-tanaman dan
puing-puing ke tempat yang ditentukan oleh Pengawas.
e. Pihak Penyedia harus melestarikan semua benda-benda yang ditentukan tetap
berada pada tempatnya.
f. Galian konstruksi / obstacle.
Kriteria obstacle adalah berupa konstruksi beton, pasangan batu kali,
pasangan dinding tembok, besi-besi tua dan lain-lain bekas konstruksi bangunan
Hal. 20
PEMBANGUNAN TEMBOK PENAHAN JADIAN BARU KEC. MULAK SEBINGKAI
lama, dimana cara melakukan pembongkarannya memerlukan metoda khusus dengan
menggunakan peralatan yang lebih khusus pula ( misalnya pemecah beton / concrete
breaker, compressor, mesin potong ) dibandingkan peralatan yang digunakan pada
pekerjaan galian tanah.
Semua brangkal dan kotoran dari bekas pembongkaran konstruksi existing harus
segera dikeluarkan dari site dan dibuang ke tempat yang ditentukan oleh Direksi /
Pengawas dan PPTK. Semua peralatan yang diperlukan pada paket pekerjaan ini, harus
tersedia di lapangan dalam keadaan siap pakai. Batasan pembongkaran obstacle adalah
sebagai berikut :
• Pada daerah titik galian pondasi sampai mencapai kedalaman yang masih
memungkinkan, obstacle tersebut bisa dibongkar / digali sesuai dengan kondisi
dan sifat tanah pada daerah tersebut.
• Pada jalur yang akan dibuat poer dan sloof, mulai dari permukaan tanah existing
sampai dengan di bawah permukaan dasar urugan pasir dari konstruksi beton poer
dan sloof.
g. Pembuangan humus.
Sebelum mulai pekerjaan penggalian, lapisan humus dan rumput harus
dibersihkan, harus bebas dari sisa-sisa tanah bawah (sub soil), bekas- bekas pohon,
akar-akar, batu-batuan, semak-semak atau bahan lainnya. Humus yang didapat dari
pengupasan tersebut harus dibuang ke tempat yang sudah ditentukan oleh Pengawas .
5.3. PENGGALIAN.
5.3.1. Sebelum memulai pekerjaan galian, Pelaksana lapangan harus :
• Dengan inisiatif sendiri mengambil tindakan untuk mengatur drainase alamiah dari
air yang mengalir pada permukaan tanah, untuk mencegah galian tergenang air.
• Memeriksa segala pembongkaran dan pembersihan di tempat itu sudah dilaksanakan
sesuai dengan spesifikasi ini.
• Memberitahu Pengawas sebelum memulai suatu galian
apapun, agar elevasi penampang melintang dan pengukuran dapat diketahui dan
dilakukan pada tanah yang belum terganggu. Tanah yang berdekatan dengan struktur
tidak boleh diganggu tanpa ijin Pengawas .
5.3.2. Parit-parit atau galian pondasi untuk struktur atau alas struktur, harus
mempunyai ukuran yang cukup sehingga memungkinkan perletakan atau alas
pondasi sesuai dengan ukurannya. Bagian-bagian dinding / sisi parit harus selalu
ditopang. Elevasi dasar alas sebagaimana tampak pada gambar merupakan perkiraan,
sehingga secara tertulis Pengawas dapat memerintahkan perubahan ukuran dan elevasi
jika diperlukan untuk menjamin pondasi yang kokoh.
5.3.3. Penggunaan mesin untuk penggalian diperbolehkan, kecuali untuk tempat-
tempat dimana penggunaan mesin-mesin itu dapat merusak benda-benda yang berada
didekatnya, bangunan-bangunan ataupun pekerjaan yang telah rampung.
Dalam hal ini metoda pekerjaan secara manual / dengan menggunakan tenaga buruh
yang harus dilakukan.
5.3.4. Bila diperlukan, Pihak Penyedia / Pelaksana harus membuat turap sementara
yang cukup kuat untuk menahan lereng-lereng tanah galian supaya tidak ambruk, dan
Hal. 21
PEMBANGUNAN TEMBOK PENAHAN JADIAN BARU KEC. MULAK SEBINGKAI
agar tidak mengganggu pekerjaan. Turap sementara tersebut harus dapat menjaga
bangunan-bangunan yang berada didekat lereng galian tetap stabil.
5.3.5. Apabila terjadi kerusakan bangunan (roboh) yang diakibatkan oleh pekerjaan galian,
maka Pelaksana harus bertanggung jawab terhadap kerusakan bangunan tersebut dan
harus menggantinya / memperbaikinya atas biaya Pihak Penyedia jasa.
5.3.6. Pihak Penyedia jasa harus melakukan perlindungan dan perawatan yang
cukup untuk bagian-bagian pekerjaan di atas maupun di bawah tanah, drainase,
saluran-saluran pembuang dan rintangan-rintangan yang dihadapi dalam pelaksanaan
pekerjaan. Semua biaya yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab Pelaksana lapangan.
5.3.7. Kemiringan galian harus dibuat maksimal dengan perbandingan 1 (satu) horizontal dan
1 (satu) vertikal, kecuali diperlihatkan lain dalam gambar.
5.3.8. Batu-batu, kayu-kayu dan bahan-bahan lain dalam lubang galian yang tak berguna harus
dibuang dan tidak boleh digunakan untuk pengurugan.
5.3.9. Setiap kali galian selesai dikerjakan, Pelaksana lapangan harus memberitahu Pengawas
mengenai hal itu dan pembuatan Lapisan Sirtu, Lantai Kerja atau penempatan material
apapun tidak boleh dilakukan sebelum Pengawas menyetujui kedalaman pondasi dan
karakter tanah dasar pondasi.
5.3.10. Bila tanah dasar pondasi lembek, berlumpur atau tidak memenuhi syarat,
maka bila diperintahkan oleh Pengawas ,Pihak Penyedia jasa harus menggantinya dengan
material berbutir atau kerikil sebagaimana disyaratkan pada RKS ini.
Material penggganti tersebut harus diurugkan dan dipadatkan lapis demi lapis dengan
tebal tiap lapis 15 cm, sampai mencapai elevasi dasar pondasi dengan kepadatan sesuai
petunjuk Pengawas
5.3.11. Kepadatan tanah dasar harus mencapai CBR 3%. Bila menurut Konsultan Pengawas tanah
dasar pondasi tidak memenuhi syarat semata-mata karena kesalahan Pihak Penyedia jasa
dalam mengerjakan kewajibannya, maka Pihak
Penyedia harus membuang dan mengganti tanah dasar pondasi atas tanggungan biaya
sendiri, atau menangguhkan pekerjaan galian itu sampai kondisi tanah dasar pondasi
tersebut memenuhi syarat.
5.3.12. Semua material hasil galian bila memenuhi syarat, harus dimanfaatkan sebagai material
urugan atau timbunan, dan bila ternyata berlebihan maka harus dibuang.
5.4. AIR TANAH.
5.4.1. Bila air tanah muncul ketika sedang dilakukan galian struktur, maka Pelaksana lapangan
harus segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah air
menggenangi galian dan alas struktur.
5.4.2. Bila galian terjadi pada tanah yang mengandung air permukaan, maka air ini tidak dianggap
sebagai air tanah dan merupakan kewajiban Pihak Penyedia untuk
menanggulanginya sesuai spesifikasi ini, sehingga tidak akan ada tambahan pembayaran.
Penilaian apakah air itu merupakan air permukaan atau air tanah adalah mutlak
wewenang Pengawas / PPTK. Jika air dapat dihalangi memasuki galian dengan
menggunakan cofferdam terbuka, maka air ini tidak dinilai sebagai air tanah
Hal. 22
PEMBANGUNAN TEMBOK PENAHAN JADIAN BARU KEC. MULAK SEBINGKAI
5.4.3. Bila tinggi muka air di atas elevasi dasar galian, maka harus digunakan cofferdam yang
kedap air. Bila diminta, Pelaksana lapangan harus
menunjukkan gambar mengenai metoda pembuatan cofferdam yang dipakainya
kepada Pengawas untuk disetujui.Cofferdam atau palung untuk pembuatan pondasi, secara
umum harus dibuat di bawah dasar alas pondasi dan dibuat sedapat mungkin kedap air.
Umumnya dimensi cofferdam itu harus sedemikian rupa sehingga memberikan
cukup kebebasan / keleluasaan untuk pembuatan acuan (form) dan pemeriksaannya serta
memudahkan proses pemompaan air keluar.Bila menurut Pengawas keadaannya tidak
memungkinkan untuk mengeringkan galian sebelum membuat alas pondasi, maka
Pengawas dapat memerintahkan pembuatan lapisan beton penutup dengan ukuran
tertentu, dan lapisan tersebut harus diletakkan sebagaimana tampak
pada gambar atau mengikuti petunjuk Pengawas .
Lalu galian harus dikeringkandan alas pondasi diletakkan.Bila digunakan palung berbeban,
dan beban tersebut dipakai untuk
menanggulangi tekanan hidrostatik yang bekerja terhadap dasar lapisan pondasi
penutup, maka harus digunakan penyemat (jangkar) khusus untuk mentransferseluruh
berat palung terhadap lapisan pondasi.Bila lapisan pondasi penutup dibuat di bawah air,
maka cofferdam harus dibuat pada muka air yang rendah. Cofferdam dibuat untuk
melindungi beton dari kerusakan karena naiknya muka air dan erosi.
Di dalam cofferdam tidak boleh ditinggalkan kayu-kayuan dan lain-lain tanpa ijin
Pengawas . Bila pekerjaan memompa air diijinkan dilakukan dari bagian galian pondasi,
maka harus dicegah agar jangan ada bahan beton yang ikut terbawa keluar.Setiap pekerjaan
memompa yang dibutuhkan selama perletakan beton, atau selama waktu sekurang-
kurangnya 24 jam sesudahnya harus menggunakan pompa yang sesuai dan air diletakkan
di luar acuan beton.
Pemompaan air untuk mengeringkan ini tidak boleh dikerjakan sebelum lapisan cukup
keras dan kuat untuk melawan tekanan hidrostatik.Kecuali bila ditentukan lain, cofferdam
atau palung dengan segala kelengkapannya, harus dibongkar oleh Pelaksana
lapangan segera setelah selesai pekerjaan sub-
struktur. Pemindahannya harus sedemikian rupa sehingga tidak merusak pekerjaan yang
telah diselesaikan.5.4.4. Pemeliharaan saluran.
Bila tak diijinkan, penggalian tak boleh dikerjakan di luar caisson, palung, cofferdam atau
sheet piling, dan saluran air yang berdekatan dengan pondasi tidak boleh terganggu tanpa
ijin Pengawas.Jika ada pekerjaan galian atau pengerukan yang dilakukan sebelum caisson,
palung dan cofferdam terpasang pada tempatnya, maka setelah selesai pembuatan dasar
pondasi, Penyedia jasa harus mengurug kembali galian-galian itu sesuai dengan muka tanah
semula, dengan memakai bahan yang telah disetujui oleh Pengawas .Bahan-bahan yang
tertinggal pada daerah aliran air akibat dari pembuatan pondasi atau galian lainnya harus
dibuang agar saluran itu bersih dari segala macam halangan.
Pasal 6
6. URUGAN
6.1. PEKERJAAN URUGAN.
Hal. 23
PEMBANGUNAN TEMBOK PENAHAN JADIAN BARU KEC. MULAK SEBINGKAI
• Pekerjaan pengurugan dan pemadatan tanah ini untuk :Semua galian sampai permukaan yang
ditentukan dengan kepadatan sesuai Gambar Kerja.
• Semua tanah lantai bangunan sampai permukaan yang ditentukan dengan kepadatan
sesuai Gambar Kerja.
• Terkecuali untuk tempat tertentu / khusus, kepadatan tanahnya seperti tercantum dalam
Gambar Kerja atau petunjuk Pengawas .
6.2. BAHAN URUGAN.
Bahan urugan yang dipakai adalah tanah merah atau Sirtu darat yang memenuhi
persyaratan sebagai bahan urugan.Tanah bekas galian pada umumnya tidak boleh dipakai lagi
untuk bahan urugan, kecuali apabila tanah tersebut memenuhi persyaratan sebagai bahan
urugan dan mendapat persetujuan dari Pengawas .Sumber bahan urugan ini harus
mempunyai jumlah yang cukup untuk menjamin penyediaan bahan urugan yang bisa
mencukupi kebutuhan seluruh proyek.
Semua bahan urugan harus mendapat persetujuan dari Pengawas , baik mengenai kualitas
bahan maupun sumber bahan itu sendiri sebelum dibawa atau digunakan di dalam lokasi
pekerjaan.
Bahan urugan yang mengandung tanah organis, akar-akaran, sampah dan lain-lain, tidak boleh
dipergunakan untuk urugan. Bahan-bahan seperti ini harus dipindahkan
dan ditempatkan pada daerah pembuangan yang disetujui atau ditunjuk oleh Pengawas
.Daerah yang akan diurug harus dibersihkan, Bahan-bahan urugan yang sudah ditempatkan
di lokasi pengurugan tetapi tidak memenuhi standar, harus dibuang dan diganti oleh Pihak
Penyedia atas biaya sendiri.
6.3. PENGURUGAN.
6.3.1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, seluruh area pembangunan harus sudah bersih dari
humus, akar tanaman, benda-benda organis, sisa-sisa bongkaran dan bahan lain yang
dapat mengurangi kualitas pekerjaan ini.
6.3.2. Urugan harus bebas dari segala macam bahan yang dapat membusuk, sisa
bongkaran, dan atau yang dapat mempengaruhi kepadatan urugan. Tanah urugan
dapat diambil dari bekas galian atau tanah yang didatangkan dari luar yang tidak
mengandung bahan-bahan seperti tersebut di atas dan atau telah disetujui Pengawas .
6.3.3. Penghamparan tanah urugan dilakukan lapis demi lapis dan langsung dipadatkan
sampai mencapai permukaan / peil yang diinginkan. Ketebalan perlapis setelah
dipadatkan tidak boleh melebihi 20 cm. Setiap kali
penghamparan harus mendapat persetujuan dari Pengawas yang
menyatakan bahwa lapisan di bawahnya telah memenuhi kepadatan yang
disyaratkan, dan seluruh prosedur pemadatan ini harus ditulis dalam Berita Acara yang
disetujui Pengawas .
a. Lapisan tanah lunak (lumpur) yang ada harus dihilangkan dengan dikeruk,
sebelum pekerjaan pengurugan dimulai. Pada saat pengerukan dan pengurugan,
daerah ini harus dikeringkan.
b. Pemampatan dan pemadatan harus dilakukan sesuai dengan artikel yang
bersangkutan di bawah ini dalam bab ini.
Hal. 24
PEMBANGUNAN TEMBOK PENAHAN JADIAN BARU KEC. MULAK SEBINGKAI
c. Tidak boleh dilakukan pengurugan atau pemadatan selama hujan deras. Jika
permukaan lapisan yang sudah dipadatkan tergenang oleh air, Pihak Penyedia
jasa harus membuat alur-alur pada bagian teratas untuk mengeringkannya
sampai mencapai kadar air yang benar dan dipadatkan kembali.
d. Ketinggian pengurugan setelah dipadatkan harus mencapai elevasisesuai yang
tercantum dalam Gambar Kerja.
6.3.4. Pengurugan untuk halaman yang tidak dibangun, jalan dan perkerasan, tidak perlu
dipadatkan dengan mesin pemadat, cukup ditimbris dengan tangan.
5.6. PEKERJAAN PERATAAN TANAH.
Bila terdapat bagian-bagian yang lebih tinggi dari permukaan tanah yang
direncanakan, perataan pada bagian ini harus dilakukan sedemikian rupa sehingga
kelebihan tanah tersebut dapat diangkut ke tempat lain yang ditentukan oleh Pengawas .
BAB III
SYARAT - SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PEKERJAAN ADUKAN DAN CAMPURAN
1.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
- Pekerjaan adukan pasangan batu kali
- Pekerjaan adukan lain seperti tercantum dalam gambar kerja.
1.2. PERSYARATAN BAHAN.
Hal. 25
PEMBANGUNAN TEMBOK PENAHAN JADIAN BARU KEC. MULAK SEBINGKAI
1.2.1. Semen Mortar
Sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Teknis Struktur.
1.2.2. Pasir.
Pasir yang digunakan adalah jenis pasir pasang dengan butir-butir yang tajam, bersih dari tanah
dan lumpur dan tidak mengandung bahan-bahan organis.
1.2.3. Air.
Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam, basa, garam, bahan organik dan
kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak.
1.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
1.3.1. Campuran adukan yang dimaksud adalah campuran dalam volume. Cara pembuatannya
menggunakan mixer selama 3 (tiga) menit.
1.3.2. Jenis adukan.
- Adukan biasa adalah campuran 1pc: 4ps dan 1pc: 5ps. Adukan ini untuk pasangan batu
bata dan batu tempel serta untuk menutup semua permukaan dinding pasangan
bagian dalam bangunan, yang dinyatakan tidak kedap air seperti tercantum dalam
Gambar Kerja.
- Adukan kedap air adalah campuran 1pc : 3ps. Aduk plesteran ini untuk :
a. Menutup semua permukaan dinding pasangan pada bagian luar / tepi luar
bangunan.
b. Semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan yang
disyaratkan harus kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja hingga
ketinggian 150 cm. dari permukaan lantai.
c. Semua pasangan bata di bawah permukaan tanah hingga ketinggian sampai 20
cm. dari permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
1.3.3. Semua jenis adukan tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu dalam
keadaan masih segar dan belum mengering pada waktu pelaksanaan pemasangan.
1.3.4. Pelaksana harus mengusahakan agar tenggang waktu antara waktu pencampuran
adukan dengan pemasangan tidak melebihi 30 menit, terutama untuk adukan kedap air.
Pasal 2
PEKERJAAN PASANGAN BATU KALI
2.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
- Pekerjaan pondasi pasangan batu kali.
- Pekerjaan pasangan batu kali lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
2.2. PERSYARATAN BAHAN.
Hal. 26
PEMBANGUNAN TEMBOK PENAHAN JADIAN BARU KEC. MULAK SEBINGKAI
2.2.1. Batu kali.
Batu kali yang digunakan harus batu pecah dari jenis yang keras, bersudut runcing dan tidak
porous.
2.2.2. Semen.
Sesuai Bab III, Pasal 1 butir 1.2.1.
2.2.3. Pasir.
Sesuai Bab III, Pasal 1 butir 1.2.2.
2.2.4. Air.
Sesuai Bab III, Pasal 1 butir 1.2.3.
2.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
2.3.1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan pondasi, harus dibuat profil / bentuk pondasi dari bambuatau
kayu pada setiap ujung yang bentuk dan ukurannya sesuai
dengan Gambar Kerja dan telah mendapat persetujuan dari Pengawas.
2.3.2. Galian pondasi harus telah disetujui secara tertulis oleh Pengawas, kemudian dasar galian harus
diurug dengan pasir urug tebal 10 cm. disiram sampai jenuh, diratakan dan dipadatkan sampai
benar-benar padat.
Di atas lapisan pasir tersebut diberi pasangan batu kali kosong yang dipasang sesuai dengan
Gambar Kerja.
2.3.3. Pasangan batu kali untuk pondasi menggunakan adukan dengan campuran 1pc : 4ps,
terkecuali disyaratkan kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja. Untuk kepala pondasi
digunakan adukan kedap air 1pc : 3ps.
2.3.4. Adukan harus membungkus batu kali sedemikian rupa sehingga tidak ada bagian dari
pondasi yang berongga atau tidak padat khususnya pada bagian tengah.
2.3.5. Setiap jarak 50 cm. As-as harus ditanam stek ∅ 10 mm. untuk sloof dan dinding pasangan yang
tercantum dalam Gambar Kerja.
Pada perletakan kolom beton atau kolom praktis beton harus ditanamkan stek-stek tulangan
kolom dengan diameter dan jumlah besi yang sama dengan tulangan pokok pada kolom
beton atau kolom praktis tersebut.
Stek-stek harus tertanam dengan baik dalam pondasi sedalam minimum 40-d atau sesuai
dengan ukuran dalam Gambar Kerja.
Jarak antara stek-stek ini adalah tiap 100 cm. dan atau seperti yang tercantumdalam Gambar
Kerja.
Pasal 3
PEKERJAAN PLESTERAN
4.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Hal. 27
PEMBANGUNAN TEMBOK PENAHAN JADIAN BARU KEC. MULAK SEBINGKAI
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
- Plesteran aci halus untuk dinding pasangan bata rinagan dan permukaan beton.
- Plesteran kedap air.
- Plesteran biasa.
- Pekerjaan plesteran lainnya seperti terurai dalam Gambar Kerja.
4.2. PERSYARATAN BAHAN.
4.2.1. Semen.
Sesuai dengan Bab III, Pasal 1 butir 1.2.1.
4.2.2. Pasir.
Sesuai dengan Bab III, Pasal 1 butir 1.2.2.
4.2.3. A i r.
Sesuai dengan Bab III, Pasal 1 butir 1.2.3.
4.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
4.3.1. Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume.
Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan dinding pasangan bata atau
bidang beton telah disetujui secara tertulis oleh Pengawas.
4.3.2. Jenis plesteran.
- Plesteran kasar adalah plesteran dengan permukaan tidak dhaluskan. Campuan plesteran
kasar adalah campuran aduk kedap air,yaitu Dipakai untuk :
a. Menutup permukaan dinding pasangan yang tertanam di dalam tanah hingga ke
permukaan tanah dan atau lantai.
b. Menutup permukaan dinding pagar yang menghadap tetangga.
- Plesteran biasa adalah campuran .
Aduk plesteran ini untuk pasangan batu bata dan batu tempel serta untuk menutup
semua permukaan dinding pasangan bagian dalam bangunan, yang dinyatakan tidak
kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
- Plesteran kedap air adalah campuran .
Aduk plesteran ini untuk :
a. Menutup semua permukaan dinding pasangan pada bagian luar / tepi luar bangunan.
b. Semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan yang disyaratkan
harus kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja hingga ketinggian 150 cm.
dari permukaan lantai.
c. Semua pasangan bata di bawah permukaan tanah hingga ketinggian sampai 20 cm.
dari permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
d. Plesteran halus / aci halus adalah campuran Semen Mortar dengan air yang dibuat
sedemikian rupa sehingga diperoleh campuran yang homogen.
Plesteran halus ini merupakan pekerjaan penyelesaian akhir dari dinding pasangan.
Pekerjaan plesteran halus ini dilaksanakan sesudah aduk plesteran sebagai
lapisan dasar telah berumur 8 (delapan) hari, atau sudah kering benar.
Hal. 28
PEMBANGUNAN TEMBOK PENAHAN JADIAN BARU KEC. MULAK SEBINGKAI
4.3.3. Pelaksanaan.
- Adukan semua jenis plesteran tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga
selalu dalam keadaan masih segar dan belum mengering pada waktu pelaksanaan
pemasangan.
- Pelaksana harus mengusahakan agar tenggang waktu antara waktu pencampuran aduk
plesteran dengan waktu pemasangan tidak melebihi 30 menit, terutama untuk plesteran
kedap air.
- Pelaksana harus menyediakan Pekerja / Tukang yang ahli untuk pelaksanaan
pekerjaan plesteran ini, khususnya untuk plesteran aci halus.
- Terkecuali untuk plesteran kasar, permukaan semua aduk plesteran harus diratakan.
Permukaan plesteran tersebut khususnya plesteran halus / aci harus rata, tidak
bergelombang, penuh dan padat, tidak berongga dan berlubang, tidak mengandung kerikil
ataupun benda-benda lain yang membuat cacat.
- Untuk permukaan dinding pasangan, sebelum diplester harus dibasahi terlebih dahulu
dan siar-siarnya dikerok sedalam kurang lebih 1 cm.
Sedang untuk permukaan beton yang akan diplester, permukaannya harus dibersihkan dari
sisa-sisa bekisting, kemudian dikasarkan (“scratched”). Semua lubang - lubang bekas
pengikat bekisting atau form tie harus tertutup aduk plesteran.
- Untuk semua bidang dinding yang akan dilapis dengan cat / wallpaper dipakai plesteran aci
halus di atas permukaan plesterannya.
Untuk bidang dinding pasangan yang menggunakan bahan / material akhir lain,
permukaan plesterannya harus diberi alur-alur garis horizontal untuk memberikan ikatan
yang lebih baik terhadap bahan / material yang akan digunakan tersebut.
- Untuk setiap pertemuan bahan / material yang berbeda jenisnya pada satu bidang datar,
harus diberi naat / celah dengan ukuran lebar 7 mm. dan dalam 5 mm.
- Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau pencembungan
bidang tidak boleh melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m.
- Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding / kolom seperti
yang dinyatakan dan dicantumkan dalam Gambar Kerja. Tebal plesteran adalah
maksimal 1 cm.
Jika ketebalan melebihi 1 cm, maka diharuskan menggunakan kawat
ayam yang diikatkan / dipakukan ke permukaan dinding pasangan yang bersangkutan,
untuk memperkuat daya lekat plesteran.
- Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai
pemasangan instalasi pipa listrik, pipa plumbing, untuk seluruh bangunan.
4.3.4. Pemeliharaan.
- Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan wajar.
Hal ini dilakukan dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan
melindunginya dari sinar matahari langsung dengan bahan penutup yang dapat mencegah
penguapan secara cepat.
Pembasahan tersebut adalah selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian
selesai, Pelaksana harus selalu menyiram dengan air sekurang- kurangnya 2 (dua)
kali sehari sampai jenuh.
Hal. 29
PEMBANGUNAN TEMBOK PENAHAN JADIAN BARU KEC. MULAK SEBINGKAI
- Selama permukaan plesteran belum dilapis dengan bahan / material akhir, Pelaksana wajib
memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan- kerusakan dan pengotoran dengan
biaya ditanggung oleh Penyedia, dan tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
- Tidak dibenarkan pekerjaan penyelesaian dengan bahan / material akhir di atas permukaan
plesteran dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu, cukup kering,
bersih dari retak, noda dan cacat lain seperti yang disyaratkan tersebut di atas.
- Apabila hasil pekerjaan tidak memenuhi semua yang disyaratkan oleh
Pengawas, maka Pelaksana lapangan harus membongkar dan memperbaiki sampai
disetujui oleh Pengawas.
Biaya untuk perbaikan tersebut ditanggung oleh Pihak Penyedia jasa dan tidak dapat
dijadikan sebagai pekerjaan tambah.