Hal. 1
SPESIFIKASI TEKNIS
SPESIFIKASI TEKNIS
Hal. 2
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB I
SYARAT - SYARAT UMUM
Pasal 1
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Penyedia jasa meliputi bagian-bagian pekerjaan yang
dinyatakan dalam Gambar Kerja serta Buku Rencana Kerja dan Syarat- syarat Teknis ini.
1.1. PEKERJAAN DED (DESIGN ENGERERING EVELOPMEN
Meliputi :
a. Perencanaan pembangunan Site Office.
b. Perhitungan dan analisa .
1.2. PEKERJAAN SITE DEVELOPMENT.
Termasuk dalam pekerjaan ini perataan / pembersihan dan melaksanakan pekerjaan site
development sesuai Gambar Kerja dan RKS.
1.3. PEKERJAAN PERSIAPAN.
Meliputi : mobilisasi peralatan, pengadaan air dan listrik
1.4. PEKERJAAN SIPIL ARSITEKTUR , Sesuai dalam Gambar Kerja.
Pasal 2
MEMULAI KERJA
Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah tanggal perintah kerja pelaksanaan pekerjaan, pihak
Penyedia jasa harus sudah memulai melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di lapangan.Apabila
setelah 14 (empat belas) hari Penyedia jasa yang ditetapkan belum melaksanakan pembangunan
fisik secara nyata di lapangan, maka akan diberlakukan ketentuan yang telah dibuat oleh Pemberi
Kerja/Direksi.
Pasal 3 :
MOBILISASI
3. Mobilisasi yang dimaksud adalah mencakup hal-hal sebagai berikut :
3.1. Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat konstruksi yang diajukan
3.2. Pembuatan Direksi Keet / gudang dan lain-lain di lokasi proyek untuk keperluan pekerjaan
ini.
3.3. Dengan selalu disertai izin Pengawas / PPTK, Penyedia jasa dapat membuat berbagai
perubahan, pengurangan dan atau penambahan terhadap alat-alat konstruksi .
3.4. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum kerja, Penyedia jasa harus menyerahkan program
mobilisasi kepada Pengawas/PPTK untuk disetujui.
Pasal 4
PAPAN NAMA KEGIATAN
Penyedia jasa harus memasang Papan Nama Kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas
biaya dari Penyedia jasa.
Hal. 3
SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 5
5. PELAKSANA LAPANGAN
5.1. Di lapangan pekerjaan, Penyedia jasa wajib menunjuk seorang Pelaksana Lapangan atau biasa
disebut ‘Site Manajer’ yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di
lapangan
dan mendapat kuasa penuh dari Penyedia jasa, berpendidikan minimal Sarjana Muda Teknik
Sipil / Arsitektur atau sederajat dengan pengalaman minimum 6 (enam) tahun.
5.2. Dengan adanya ‘Pelaksana lapangan ’ tidak berarti bahwa Penyedia jasa lepas tanggung jawab
sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
5.3. Penyedia jasa wajib memberitahu secara tertulis kepada PPTK / Pengawas lapangan, nama
dan jabatan ‘Pelaksana lapangan’ untuk mendapat persetujuan.
5.4. Bila dikemudian hari menurut pendapat PPTK / Pengawas bahwa ‘Pelaksana lapangan’
dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan
diberitahukan kepada pihak Penyedia jasa secara tertulis untuk mengganti dengan Pelaksana
yang lebih mampu’.
5.5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Penyedia jasa harus
sudah menunjuk ‘Pelaksana lapangan’ yang baru atau Pihak Penyedia jasa sendiri yang
akan memimpin pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 6
6. RENCANA KERJA
6.1. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Penyedia jasa wajib membuat Rencana
Kerja Pelaksanaan dari bagian-bagian pekerjaan berupa rencana penggunaan bahan dan
tenaga.
6.2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari PPTK /
Pengawas, paling lambat dalam waktu 8 (delapan) hari kalender setelah Surat Keputusan
Penunjukan (SPK) diterima oleh Penyedia jasa.Rencana Kerja yang telah disetujui oleh PTK /
Pengawas akan disahkan oleh Pemberi Tugas ( Pengguna Anggaran ).
6.3. Penyedia jasa wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 2 (dua)
kepada PPTK / Pengawas untuk diberikan kepada Pengguna Anggaran ( PA).
1 (satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel pada dinding Direksi Keet / Bangsal kerja di
lapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan / prestasi kerja.
6.4. Penyedia jasa harus selalu dalam pelaksanaan penbangunan pekerjaan sesuai dengan
Rencana Kerja tersebut.
6.5. Pengawas / PPTK akan menilai prestasi pekerjaan berdasarkan Rencana Kerja tersebut.
Pasal 7
7. DIREKSI KEET, BARAK KERJA / GUDANG BAHAN DAN PAGAR PROYEK
7.1. Direksi Keet ( Barak kerja ).
Penyedia jasa harus menyediakan Direksi Keet untuk keperluan Pengawas Lapangan dan
Personalia Proyek dengan bahan semi permanen dengan ukuran sesuai ketentuan atau atas
persetuajuan Pengawas / PPTK
7.2. Pembuatan Direksi Keet / Kantor / Barak kerja harus diuntuk para pekerja dan gudang bahan
yang dapat dikunci untuk menyimpan barang-barang, yang mana tempatnya / lokasinya akan
ditentukan oleh Pengawas / Pelaksana lapangan.
7.3. Penyedia jasa berkewajiban menjaga keamanan dan kebersihan Direksi Keet beserta
inventarisnya.
7.4. Pagar Pengaman Proyek.
7.5. Untuk keamanan lapangan kerja, bila dianggap perlu Pengawas / PPTK dapat memerintahkan
kepada Penyedia jasa untuk memagari sekelilingnya lokasi pekerjaan sehingga aman.
Hal. 4
SPESIFIKASI TEKNIS
Biaya untuk keperluan ini akan dimasukan didalam penawaran Penyedia jasa .
Pagar Pengaman minimum 1,80 m dari permukaan tanah dengan bahan dari seng gelombang
BJLS dicat, kolom setempat / tiang pagar dari kayu Dolken / kayu ukuran 5/7, memenuhi
persyaratan kekuatan dan atau sesuai petunjuk pengawas / PPTK.
7.6. Direksi keet / Barak kerja yang dibuat dibiayai oleh Penyedia jasa, setelah selesai
pelaksanaan pembangunan / Direksi keet / Barak kerja tersebut, harus segera
dibongkar/dibersihkan.
7.7. Direksi Keet dan Pagar pengaman proyek yang dibuat oleh Penyedia jasa, setelah selesai
pelaksanaan pembangunan / pekerjaan tersebut akan ditentukan pemanfaatannya oleh
PPTK / Pengawas, namun apabila dianggap perlu
Pasal 8
8. KEBERSIHAN DAN KESELAMATAN KERJA
8.1. Selama masa pekerjaan, Penyedia jasa harus senantiasa memelihara kebersihan lokasi
pekerjaan, setiap saat sampah-sampah pekerjaan selalu diangkut dan dikumpulkan di
suati tempat yang telah ditentukan.
8.2. Penyedia jasa berkewajiban menyediakan air minum yang bersih, sehat dan cukup di
tempat pekerjaan untuk para pekerja dan personil yang terlibat dalam kegiatan proyek
tersebut.
8.3. Penyedia jasa berkewajiban menyediakan kotak PPPK, SEFTI ( berupa Helm, sarung tangan
dan sepatu lapangan ) di tempat pekerjaan.
8.4. Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan,
Penyedia jasa bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pekerja, bahan dan
peralatan teknis serta konstruksi yang diserahkan oleh Pemberi Tugas.Dalam hal terjadinya
kerusakan-kerusakan, maka Penyedia jasa harus bertanggung jawab untuk memperbaikinya.
8.5. Apabila terjadi kecelakaan, Penyedia jasa selekas mungkin memberitahukan kepada
Pengawas / PPTK dan mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban
kecelakaan itu.
8.6. Selama pembangunan berlangsung, Penyedia jasa wajib menyediakan tabung alat
pemadam kebakaran (Fire Extinguisher) lengkap dan siap pakai, dengan jumlah sekurang-
kurangnya 2 (dua) buah tabung. Masing-masing tabung berkapasitas 3 kg.
8.7. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri
Tenaga Kerja Nomor 30/KPTS/1984 dan Kep-07/Men/1984 tanggal 27 Januari 1984 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 bagi Tenaga Kerja Borongan
Harian Lepas pada Penyedia jasa maupun Sub penyedia jasa yang melaksanakan proyek-
proyek Departemen Pekerjaan Umum, Pihak Penyedia jasa yang sedang melaksanakan
pembangunan / pekerjaan agar ikut serta dalam program ASTEK dan memberitahukan
secara tertulis kepada Kuasa Penggunaanggaran(PA).
Hal. 5
SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 9
9. TENAGA DAN SARANA KERJA
Penyedia jasa harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat
bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan pengamanan,
pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan
selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna
sampai dengan diserah-terimakannya pekerjaan tersebut kepada Pemberi Tugas.
9.1. TENAGA KERJA / TENAGA AHLI
Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan volume
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
9.2. PERALATAN BEKERJA
Menyediakan alat-alat bantu seperti Beton Molen (Mixer) mesin las, alat bor, alat-alaT
pengangkat dan pengangkut serta peralatan-peralatan lain yang benar-benar diperlukan
dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
9.3. BAHAN-BAHAN BANGUNAN
Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya.
9.4. PENYEDIAAN AIR DAN LISTRIK UNTUK BEKERJA
9.a.1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Penyedia jasa berasal dari sumur gali /
ledeng atau di-supply dari luar.
9.a.2. Air harus bersih, bebas dari : bau, lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang
merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari
Pengawas / PPTK.
9.a.3. Penyedia jasa harus membuat bak penampung air / Hidran untuk bekerja yang
senantiasa terisi penuh dengan kapasitas minimum 2000 ltr .
9.a.4. Listrik untuk bekerja harus disediakan Penyedia jasa dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan. Penggunaan Genset untuk
pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara
apabila sambungan sementara PLN tidak memungkinkan dan harus atas petunjuk
Pengawas / PPTK
Pasal 10 :
10. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
a. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
Untuk menghindari klaim dari Pemberi tugas dikemudian hari, maka Penyedia jasa harus
betul-betul memperhatikan pelaksanaan pekerjaan struktur dengan memperhitungkan
“ukuran jadi (finished)” sesuai persyaratan ukuran pada gambar kerja dan penjelasan RKS.
Penyedia jasa wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan syarat
pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang dipergunakan sesuai
dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis dan atau petunjuk yang diberikan oleh
Pengawas / PPTK.Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan, Penyedia jasa harus
menyediakan :
Hal. 6
SPESIFIKASI TEKNIS
1. Penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahli dibidangnya selama pelaksanaan
pekerjaan dan selama masa pemeliharaan guna memenuhi kewajiban menurut kontrak.
2. Buku komunikasi untuk kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek.
3. Buku harian lapangan yang mencatat semua petunjuk dan Evaluasi Pengawas dan PPTK
mulai dari awal sampai dengan berkkhirnya kegiatan proyek.
4. Alat-alat yang senantiasa tersedia di proyek adalah :
• 1 (satu) kamera.
• 1 (satu) alat ukur (waterpass).
• 1 (satu) unit komputer dan 1 (satu) printer
• 1 (satu) alat ukur ( meteran ) panjang 5 m & 50 m.
• 1 (satu) mistar waterpass panjang 120 cm.
b. STANDAR YANG DIPERGUNAKAN.
c. Semua pekerjaan yang akan silaksanakan harus mengikuti Standar Normalisasi Indonesia,
Standar Industri Konstruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya dengan
pekerjaan, antara lain
✓ PUBI-1982 : Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia.
✓ NI-3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia.
✓ NI-8 : Peraturan Semen Portland Indonesia.
✓ NI-10 : Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan.
✓ PPBI-1984 : Peraturan Perencanaan Bangunan Baja di Indonesia.
✓ SII : Standar Industri Indonesia.
✓ SKSNIT-15-1991-03(PBI-1991 ) : Peraturan Beton Bertulang Indonesia.
✓ Serta :
a. Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan Tentang Keselamatan Tenaga
Kerja yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia.
b. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/KPTS/1985 tentang
penanggulangan Jika tidak terdapat di dalam Peraturan / Standar / Normalisasi tersebut
di atas, maka berlaku Peraturan / Standar / Normalisasi Internasional ataupun dari
negara asal produsen bahan / material / komponen yang bersangkutan.Selain
ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam ketentuan ini :
c. Dokumen Lelang yang sudah disahkan oleh Pemberi Tugas (Gambar Kerja, RKS,
BQ, BA, Aanwijzing dan Surat Perjanjian / Kontrak ).
d. Shop Drawing yang dibuat oleh Penyedia jasa dan sudah disetujui oleh Pengawas dan
PPTK.
Pasal 11 :
11. LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN
11.1.Pelaksana lapangan dari pihak penyedia jasa setiap hari harus membuat Laporan Harian
mengenai segala hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan / pekerjaan,
baik bersifat teknis maupun administratif.
11.2.Dalam pembuatan laporan tersebut, Pelaksana lapangan harus memberikan data-data
yang diperlukan menurut data dan keadaan sebenarnya.
Hal. 7
SPESIFIKASI TEKNIS
11.3.Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan secara rutin dibuat oleh Pengawas Lapangan / PPTK.
11.4.Laporan-laporan tersebut di atas setiap minggu dan bulannya, harus diserahkan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) untuk bahan monitoring.
Pasal 12 :
12. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
12.1. Bila gambar yang menyangkut spesifikasi teknis tidak sesuai dengan Rencana
12.2. Kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka yang mengikat / berlaku adalah RKS.
12.3. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi gambar kerja pada bagian pekerjaan tertentu
dimungkinkan terjadi selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, maka dalam hal tersebut
Pelaksanan Lapangan dari Pihak Penyedia jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
maksud gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan atau
kelalaian dalam gambar atau dari ketidak-sesuaian antara gambar dan spesifikasinya.
Setiap deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar dan spesifikasi atau gambar
kerja yang mungkin diperlukan oleh keadaan darurat konstruksi atau lain-lainnya, akan
ditentukan oleh Pengawas dan PPTK dan disahkan secara tertulis.
12.4. Pengawas dan PPTK akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang
semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.Permukaan-permukaan
pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis, lapisan bagian dan ukuran yang
tercantum dalam gambar, kecuali bila ada ketentuan lain dari Pengawas.
12.5. UKURAN.
12.5.1. Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam Gambar Kerja dan Gambar
Pelengkap meliputi :
• As - as
• Luar - luar
• Dalam - dalam
• Luar - dalam.
12.5.2. Ukuran - ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam Centi
meter ( cm ) untuk pekerjaan Arsitektur dan Sipil, dan ukuran Milimeter ( mm )
untuk pekerjaan Baja dan Mekanikal .
12.5.3. Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur, pada dasarnya adalah
ukuran jadi seperti dalam keadaan jadi / selesai ( “finished”).
12.5.4. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Pelaksana lapangan wajib melaporkan
secara tertulis kepada Pengawas dan PPTK yang selanjutnya akan memberikan
keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan
12.5.5. Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka pengukuran
skala tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui oleh Pengawas dan
PPTK. Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan
ditentukan oleh Pengawas / PPTK dan disahkan secara tertulis. Pihak Penyedia jasa
tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran- ukuran yang tercantum di dalam
Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Pengawas dan PPTK, dan segala akibat
yang terjadi adalah tanggung jawab Penyedia jasa baik dari segi biaya maupun
waktu.
Hal. 8
SPESIFIKASI TEKNIS
12.6. PERBEDAAN GAMBAR.
12.6.1. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja,
maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat (berlaku).
12.6.2. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sipil / Struktur, maka
Pelaksana lapangan wajib melaporkannya kepada Pengawas dan PPTK yang akan
memutuskannya setelah berkonsultasi dengan Perencana dan Pejabat Pembuat
Komitmen ( PPK )
12.6.3. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidak-telitian di dalam pelaksanaan satu
bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka didalam
hal terdapat ketidak-jelasan, kesimpang-siuran, perbedaan- perbedaan dan ataupun
ketidak-sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Pelaksana
lapangan diwajibkan melaporkan kepada Pengawas dan PPTK secara tertulis dan
selanjutnya diadakan pertemuan dengan untuk mendapat keputusan gambar mana
yang akan dijadikan pegangan.
12.6.4. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Pihak Penyedia jasa
untuk memperpanjang / meng-“klaim” biaya maupun waktu pelaksanaan.
12.6.5. ISTILAH.
Istilah yang digunakan berdasarkan pada masing-masing disiplin adalah sebagai
berikut :
SR : Struktur, mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perhitungan
konstruksi, bahan konstruksi utama dan spesifikasinya.
EL : Elektrikal, yang ada hubungannya dengan sistim penyediaan daya listrik dan
penerangan.
12.7. SHOP DRAWING.
12.7.1. Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus
dibuat oleh Pihak Penyedia jasa berdasarkan gambar Dokumen Kontrak yang telah
disesuaikan dengan keadaan lapangan.
12.7.2. Penyedia jasa wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup
lengkap dalam Gambar Kerja / Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh
Pengawas . PPTK.
12.7.3. Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang
diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara
pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi
pabrik yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Kerja / Dokumen
Kontrak maupun di dalam Buku ini.
12.7.4. Penyedia jasa wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada Pengawas untuk
mendapat persetujuan tertulis dari Pihak direksi.
12.7.5. Semua gambar yang dipersiapkan oleh Penyedia jasa dan diajukan kepada
Pengawas dan PPTK untuk diminta persetujuannya harus sesuain dengan format
standar dari proyek dan harus digambar pada kertas yang dapat direproduksi.
Hal. 9
SPESIFIKASI TEKNIS
12.7.6. PERUBAHAN, PENAMBAHAN, PENGURANGAN PEKERJAAN DAN PEMBUATAN
“AS BUILT DRAWING“
12.7.7. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan
pengurangan pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
12.7.8. Setelah pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Pihak Penyedia jasa berkewajiban
membuat gambar-gambar yang memuat seluruh perubahan, dan sesuai dengan
kenyataan yang telah dikerjakan ( As Built Drawing ).
Biaya untuk penggambaran “As Built Drawing”, sepenuhnya menjadi tanggungan
Penyedia jasa.
Pasal 13 :
13. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA
13.1. Penyedia jasa harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja.
13.2. Kehadiran Pengawas dan PPTK selaku wakil Pemberi Tugas untuk melihat,
mengawasi, menegur atau memberi petunjuk teknis.
13.3. Penyedia jasa bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat
pelaksanaan pekerjaan dan berkewajiban memperbaiki kerusakan tersebut
13.4. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, maka Pihak
Penyedia jasa berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada Pemberi Tugas
melalui Pengawas dan PPTK. Apabila hal ini tidak dilakukan, Pihak Penyedia jasa
bertanggung jawab atas segala kerusakan yang timbul.
13.5. Penyedia jasa bertanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan
dalam pelaksanaan pekerjaan.
13.6. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Pelaksana lapangan dalam melaksanakan
pekerjaan menjadi tanggung jawab Pihak Penyedia jasa
13.7. Selama pembangunan belangsung, Pelaksana lapangan harus menjaga keamanan
bahan / material, barang milik proyek, milik Direksi dan milik Pihak Ketiga yang ada di
lapangan, maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.Bila terjadi
kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang telah dipasang maupun
yang belum, adalah tanggung jawab KPelaksana dan tidak akan diperhitungkan dalam
biaya Pekerjaan Tambah.
13.8. Apabila terjadi kebakaran, Pihak Penyedia bertanggung jawab atas akibatnya, baik
yang berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa.
13.9. Apabila pekerjaan telah selesai, Pelaksana lapangan harus segera mengangkut bahan
bongkaran dan sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar lokasi
pekerjaan. Segala pembiayaannya menjadi tanggung jawab Pihak Penyedia jasa.
Pasal 14 :
14. KETENTUAN DAN SYARAT BAHAN - BAHAN
14.1 Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini maupun
dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan dipergunakan maupun
syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam A.V.
Hal. 10
SPESIFIKASI TEKNIS
1941 dan Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI Tahun 1982), Standar
Industri Indonesia (SII) untuk bahan termaksud, serta ketentuan-ketentuan dan syaratbahan-
bahan lainnya yang berlaku di Indonesia.Seluruh barang material yang dibutuhkan dalam
menyelesaikan pekerjaan, seperti material, peralatan dan alat lainnya, harus dalam kondisi
baru dan dengan kualitas terbaik untuk tujuan yang dimaksudkan.
14.1 MERK PEMBUATAN BAHAN / MATERIAL & KOMPONEN JADI.
14.1.1 Kecuali bila ditentukan lain dalam Dokumen Kontrak, semua merk pembuatan
atau merk dagang dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini dimaksudkan
sebagai dasar perbandingan kualitas / setara dan tidak diartikan sebagai sesuatu
yang mengikat. Setiap keterangan mengenai peralatan, material barang atau proses,
dalam bentuk nama dagang, buatan atau nomor katalog harus dianggap sebagai
penentu standar atau kualitas dan tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya membatasi
persaingan, dan Pihak penyedia harus dengan sendirinya menggunakan
peralatan, material, barang atau proses, yang atas penilaian Pengawas dan PPTK,
sesuai dengan keterangan itu. Seluruh material paten itu harus dipergunakan
sesuai dengan instruksi pabrik yang membuatnya.
14.1.2 Bahan / material dan komponen jadi yang dipasang / dipakai, harus sesuai dengan
yang tercantum dalam Gambar Kerja dan RKS, memenuhi standar spesifikasi bahan
tersebut, mengikuti peraturan persyaratan bahan bangunan yang berlaku.
14.1.3 Apabila dianggap perlu, Pengawas dan PPTK berhak untuk menunjuk tenaga ahli
yang diajukan / ditunjuk oleh pabrik dan atau supplier yang bersangkutan tersebut
sebagai Pelaksana.Dalam hal ini, Pihak penyedia jasa tidak berhak mengajukan
klaim sebagai pekerjaan tambah.
14.1.4 Disyaratkan dalam satu merk pembuatan atau merk dagang hanya diperkenankan
untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini.
14.1.5 Penggunaan bahan produk lain yang setaraf dengan apa yang dipersyaratkan
harus disertai test dari Laboratorium lokal / dalam negeri baik kualitas, ketahan serta
kekuatannya dan harus disetujui oleh Pengawas dan PPTK secara tertulis dan
diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Apabila diperlukan biaya untuk
test laboratorium, maka biaya tersebut harus ditanggung oleh Pihak Penyedia
tanpa dapat mengajukan sebagai biaya pekerjaan tambah.
14.2 Pelaksana dari Pihak Penyedia jasa terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh semua
bahan-bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut kepada Pengawas / PPTK untuk
mendapatkan persetujuan secara tertulis sebelum semua bahan-bahan tersebut didatangkan /
dipakai.Contoh bahan tersebut yang harus diserahkan kepada Pengawas / PPTK adalah sebanyak
4 (empat) buah dari satu bahan yang ditentukan untuk menetapkan “standard of
appearance” dan disimpan di ruang Direksi. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan
adalah 2 (dua) minggu sebelum jadwal pelaksanaan.
14.3 Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan di- informasikan
kepada Pihak penyedia selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh
bahan tersebut.
14.4 PENYIMPANAN MATERIAL
Hal. 11
SPESIFIKASI TEKNIS
Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang bersangkutan dan
atau sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut.
14.4.1 Penempatan bahan-bahan material diatur dengan pertimbangan yang matang
agar tidak mengganggu kelancaran pekerjaan serta sirkulasi / akses pekerja.Bahan
material disusun dengan metoda yang baik dengan cara FIFO (first in first out),
sehingga tidak ada bahan material yang tersimpan terlalu lama dalam gudang / stock
material.
14.4.2 Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan kesesuaian
untuk pekerjaan. Material harus diletakkan di atas permukaan yang bersih, keras dan
bila diminta harus ditutupi. Material harus disimpan sedemikian rupa agar
memudahkan pemeriksaan. Benda-benda milik pribadi tidak boleh dipergunakan
untuk penyimpanan tanpa ijin tertulis dari pemiliknya.
14.4.3 Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan
(levelling) menurut petunjuk Pengawas.
14.4.4 Bagian tengah tempat penyimpanan barang harus ditinggikan dan miring kesamping
sesuai dengan ketentuan, sehingga memberikan drainase/pemasukan dari kandungan
air / cairan yang berlebihan.Material harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak
menyebabkan pemisahan bahan (segregation), agar timbunan tidak berbentuk
kerucut, dan menjaga gradasi serta mengatur kadar air. Penyimpanan agregat kasar
harus ditimbun dan diangkat / dibongkar lapis demi lapis dengan tebal lapisan tidak
lebih dari 1 (satu) meter. Tinggi tempat penyimpanan tidak lebih dari 5 (lima)
meter.
Pasal 15 :
15. PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
15.1. Bahan-bahan yang didatangkan / dipakai harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah
disetujui Pengawas / PPTK seperti yang diatur dalam Pasal 14 di atas.
15.2. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan afkir
/ ditolak oleh Pengawas / PPTK, harus segera dikeluarkan dari lokasi bangunan / proyek
selambat-lambatnya dalam tempo 3 x 24 jam dan tidak boleh dipergunakan.
15.3. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Pengawas / PPTK dan
ternyata masih dipergunakan oleh Pelaksana, maka Pengawas dan PPTK berhak
memerintahkan pembongkaran kembali kepada Pelaksana, yang mana segala
kerugian yang diakibatkan
oleh pembongkaran tersebut menjadi tanggungan Pihak Penyedia sepenuhnya.
Disamping itu pihak Penyedia tetap dikenakan denda sebesar 1 o/oo (satu per mil) dari
harga borongan.
15.4. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan-
bahan tersebut, maka Pihak Penyadia harus menguji dan memeriksakannya ke laboratorium
Balai Penelitian Bahan pemerintah untuk diuji dan hasil pengujian tersebut disampaikan
secara tertulis kepada Pengawas / PPTK. Segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh
Pihak Penyedia
Hal. 12
SPESIFIKASI TEKNIS
15.5. Sebelum ada kepastian dari laboratorium di atas tentang baik atau tidaknya kualitas dari
bahan-bahan tersebut, Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan- pekerjaan
yang menggunakan bahan-bahan tersebut di atas.
15.6. Bila diminta oleh Pengawas / PPTK, Pihak Penyedia harus memberikan penjelasan lengkap
tertulis mengenai tempat asal diperolehnya material dan tempat pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
Pasal 16 :
16. SUPPLIER DAN SUB PENYEDIA JASA
16.1. Jika Pihak Penyedia menunjuk Supplier dan atau Sub penyedia jasa didalam hal pengadaan
material dan pemasangannya, maka Pelaksana “wajib” memberi-tahukan terlebih dahulu
kepada Pengawas / PPTK untuk mendapatkan persetujuan.
16.2. Pihak Penyedia jasa wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan dengan Sub penyedia jasa
dan Supplier bahan atas petunjuk Pengawas.
16.3. Supplier wajib hadir mendampingi Pengawas di lapangan untuk pekerjaan khusus
dimana pelaksanaan dan pemasangan bahan tersebut perlu persyaratan khusus sesuai
instruksi pabrik.
Pasal 17 :
17. PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA
17.1. Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran, pembuangan lapisan tanah
permukaan, dan pembuangan serta pembersihan tumbuh-tumbuhan dan puing-puing
didalam daerah kerja, kecuali benda-benda yang telah ditentukan harus tetap di tempatnya
atau yang harus dipindahkan sesuai dengan ketentuan Pasal-pasal yang lain dari spesifikasi
ini. Pekerjaan ini mencakup pula perlindungan/penjagaan tumbuhan dan benda-benda yang
ditentukan harus tetap berada di tempatnya dari kerusakan atau cacat.
17.2. Pengawas dan PPTK akan menetapkan batas-batas pekerjaan, dan menentukan semua
pohon, semak, tumbuhan dan benda-benda lain yang harus tetap berada di tempatnya.
Pelaksana dari Pihak Penyedia harus menjaga semua jenis benda yang telah ditentukan
harus tetap di tempatnya.
17.3. Segala obyek yang ada di muka tanah dan semua pohon, tonggak, kayu lapuk, tunggul,
akar, serpihan, tumbuhan lainnya, sampah dan rintangan-rintangan lainnya yang muncul,
yang tidak diperuntukan berada disana; harus dibersihkan dan atau dibongkar serta dibuang
bila perlu. Pada daerah galian, segala tunggul dan akar harus dibuang dari daerah
galian sampai kedalaman sekurang-kurangnya 50 cm. di bawah elevasi lubang galian
sesuai Gambar Kerja. Lubang-lubang akibat pembongkaran harus di-urug dengan material
yang memadai dan dipadatkan sampai 90 % dari kepadatan kering maksimum AASHTO T 99.
Pasal 18 :
18. DRAINASE / SALURAN
18.1. Pembuatan drainase / saluran tapak sementara.Dengan mempertimbangkan keadaan
topografi / kontur tanah yang ada di tapak, Pelaksana harus membuat saluran air
sementara yang berfungsi untuk pembuangan air yang ada untuk menjaga agar lahan
konstruksi tetap kering. Arah aliran ditujukan ke daerah permukaan yang terendah yang ada
Hal. 13
SPESIFIKASI TEKNIS
di tapak atau ke saluran yang sudah ada di lingkungan daerah pembangunan. Ketentuan
tersebut harus dilaksanakan tanpa ada pembayaran tambahan.
18.2. Pemeliharaan drainase yang sudah ada
Pelaksana harus memelihara drainase yang memasuki, melintasi atau mempengaruhi
tempat kerja. Kewajiban ini mencakup, bila diminta oleh Pengawas pembersihan saluran-
saluran, parit dan pipa-pipa menuju hulu dan hilir sampai sejauh 100 meter di luar batas
daerah konstruksi dan daerah milik jalan (right of way). Ketentuan tersebut harus
dilaksanakan tanpa ada pembayaran tambahan.
18.3. Lokasi dan perlindungan utilitas.
18.3.1. Sebelum memulai pekerjaan konstruksi, Pelaksana dari Pihak Penyedia harus
melakukan survey untuk mengetahui detail lokasi segala utilitas yang akan terkena
pengaruh pekerjaan. Hasil survey harus dicatat dalam format rencana sesuai
dengan petunjuk Pengawas dan PPTK. Dan patok permukaan /surface pegs
pada tempat kerja yang menunjukkan lokasi seluruh utilitas yang berada di
bawah tanah, harus sudah ditancapkan. Patok-patok itu harus tetap terpancang
selama berlakunya kontrak
18.3.2. Bila Pelaksana akan melaksanakan pekerjaan sementara atau permanen pada
daerah sekitar utilitas itu, Pelaksana harus mempergunakan metoda konstruksi
yang memadai, menyediakan peralatan perlindungan yang semestinya, dalam
rangka mencegah kerusakan pada utilitas itu; tanpa ada pembayaran tembahan.
Segala kerusakan pada utilitas yang disebabkan oleh pekerjaan Pelaksana di
lapangan baik langsung maupun tidak langsung, dianggap sebagai tanggung
jawab dari Pihak Penyedia
Pasal 19 :
19. PEMASANGAN PATOK UKUR DAN PAPAN BANGUNAN ( BOUWPLANK )
19.1 PATOK UKUR.
19.1.1. Pelaksana lapangan harus membuat patok-patok untuk membentuk garis-garis
sesuai dengan gambar, dan harus memperoleh persetujuan Pengawas/ PPTK sebelum
memulai pekerjaan. Bila dianggap perlu, Pengawas/ PPTK dapat merevisi garis-garis /
kemiringan dan meminta Pelaksana untuk membetulkan patok-patok itu. Pelaksana
harus mengajukan pemberitahuan mengenai rencana pematokan atau
penentuan permukaan (level) dari bagian pekerjaan tertentu, tidak kurang dari
48 (empat puluh delapan) jam, agar susunan patok itu dapat diperiksa. Pelaksana
harus membuat pengukuran atas pekerjaan pematokan dan Pengawas akan
memeriksa pengukuran itu.
19.1.2. Patok ukur dibuat dari kayu secukupnya, berpenampang 5 x 7 cm. tertancap kuat ke
dalam tanah sedalam 100 cm. dengan bagian yang muncul diatas muka tanah cukup
untuk memberikan indikasi peil + 0,00 sesuai Gambar Kerja, dan diatasnya
ditambahkan pipa besi untuk mencantumkan patokan ketinggian diatas peil + 0,00.
Hal. 14
SPESIFIKASI TEKNIS
19.1.3. Indikasi selanjutnya selain tersebut di atas agar dicantumkan pada patok ukur sesuai
petunjuk Pengawas.
19.1.4. Pada dasarnya, patok ukur ini dibutuhkan sesuai patokan ketinggian atau peil
permukaan yang ada dantercantum dalam Gambar Kerja.
19.1.5. Jumlah patok ukur yang harus dibuat oleh Kontraktor minimal 2 (dua) buah, dan
lokasi penanamannya sesuai petunjuk dan persetujuan Pengawas / PPTK sedemikian
rupa sehingga tidak mengganggu atau terganggu selama pelaksanaan
pembangunan berlangsung.
19.1.6. Patok ukur adalah permanen, tidak dapat diubah, harus diberi tanda yang jelas, dan
dijaga keutuhannya sampai pelaksanaan pembangunan selesai dan ada instruksi
dari Pengawas untuk dibongkar.
20. PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK).
20.1.1. Papan bangunan (bouwplank) dibuat dari kayu Kelas III dengan ukuran tebal 3 cm.
dan lebar 15 cm., lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya.
20.1.2. Papan bangunan dipasang pada patok kayu 5/7 dengan jarak satu sama lain adalah
1,50 m. tertancap di tanah sehingga tidak dapat digerak-gerakkan atau diubah
20.1.3. Papan bangunan dipasang sejarak 2,00 m. dari as pondasi terluar atau sesuai
dengan keadaan setempat.
20.1.4. Tinggi sisi atas papan bangunan harus sama dengan antara satu dengan lainnya
atau rata waterpass, kecuali dikehendaki lain oleh Pengawas / PPTK.
20.1.5. Setelah selesai pemasangan papan bangunan, Pelaksana lapangan harus
melaporkan kepada Pengawas dan PPTK untuk mendapatkan persetujuan.
20.1.6. Pelaksana lapangan harus menjaga dan memelihara keutuhan dan ketepatan letak
papan bangunan ini sampai tidak diperlukan lagi.
Pasal 21 :
21. PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
21.1. IJIN MEMASUKI TEMPAT KERJA.
21.1.1. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Pihak Penyedia jasa,
tetapi karena bahan / material ataupun komponen jadi maupun mutu
pekerjaannya sendiri ditolak oleh Pengawas / PPTK, harus segera dihentikan
dan selanjutnya dibongkar dalam waktu yang ditetapkan oleh Pengawas / PPTK.
21.1.2. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutupi atau menjadi tidak terlihat sebelum
mendapatkan persetujuan Pengawas / PPTK, dan Pihak Penyedia jasa harus
memberikan kesempatan sepenuhnya kepada Petugas / Pengawas dan PPTK
untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan ditutup dan tidak terlihat.
21.1.3. Pelaksana harus melaporkan kepada Pengawas kapan setiap pekerjaan sudah
siap atau diperkirakan akan siap diperiksa dan Pengawas / PPTK tidak boleh
menunda waktu pemeriksaan, kecuali apabila Pengawas/ PPTK memberikan
petunjuk tertulis kepada Pelaksana apa yang harus dilakukan.
21.1.4. Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam
(dihitung dari waktu diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan, tidak terhitung
Hal. 15
SPESIFIKASI TEKNIS
hari libur / hari raya) tidak dipenuhi / ditanggapi oleh Pengawas / PPTK, maka
Pelaksana dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya
diperiksa dianggap telah disetujui oleh Pengawas / PPTK.
21.1.5. Bila Pelaksana melalaikan perintah, Pengawas / PPTK berhak menyuruh
membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki.
21.1.6. Biaya pembongkaran dan pemasangan / perbaikan kembali menjadi
tanggungan Pihak Penyedia jasa, tidak dapat di-klaim sebagai biaya pekerjaan
tambah maupun alasan untuk perpanjangan waktu pelaksanaan.
21.2. KEMAJUAN PEKERJAAN
Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh
Pelaksana demikian pula metode / cara pelaksanaan pekerjaan harus diselenggarakan
sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Pengawas dan PPTK
21.3. Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu menurut
penilaian Pengawas /PPTK telah terlambat, untuk menjamin penyelesaian pada waktu
yang telah ditentukan atau pada waktu yang diperpanjang, maka Pengawas / PPTK
harus memberikan petunjuk secara tertulis langkah-langkah yang perlu diambil guna
melancarkan laju pekerjaan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan pada waktu yang telah
ditentukan.
21.4. PERINTAH UNTUK PELAKSANAAN.
Bila Pelaksana lapangan tidak berada di tempat kerja dimana Pengawas / PPTK bermaksud
untuk memberikan petunjuk atau perintah, maka petunjuk atau perintah itu harus
dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua petugas pelaksana atau petugas yang ditunjuk
oleh Pihak Penyedia jasa untuk menangani pekerjaan itu.
21.5. TOLERANSI.
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam Kontrak ini harus dikerjakan sesuai dengan
toleransi yang diberikan dalam spesifikasi dan toleransi lainnya yang ditetapkan pada
bagian lainnya.
Hal. 16
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB II
SYARAT - SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEKERJAAN TANAH
Pasal 1
U M U M
1.1. LINGKUP PEKERJAAN
• Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat
bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini, yaitu dan tidak
terbatas pada :
• Pekerjaan pembongkaran bangunan existing dan pembersihan sebelum pelaksanaan.
• Pekerjaan perlindungan instalasi “existing”.
• Pekerjaan galian, pengurugan, pemadatan dan perataan tanah.
• pekerjaan perbaikan / urugan kembali
1.2. PERSIAPAN PELAKSANAAN.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Pelaksana lapangan harus mempelajari dengan
seksama Gambar Kerja. Pelaksana lapangan harus sudah memperhitungkan segala kondisi di
lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada bangunan existing, trench, saluran drainase,
pipa-pipa,instalasi existing lainnya,tianG,listrik,danpenangkalpetir Pelaksana lapangan harus
mengamankan / melindungi hasil paket pekerjaan sebelumnya maupun yang sedang berjalan,
bahan / komponen / instalasi existing yang dipertahankan agar tidak rusak atauc acat. Rencana
pengamanan, baik berupa penyangga, penopang atau konstruksi khusus sebagai penahan
atau pelindung bagian yang tidak dibongkar, harus dilaporkan kepada Pengawas terlebih
dahulu untuk mendapatkan persetujuan.
Pasal 2
2. PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN
2.1. Pekerjaan pembongkaran dan pembersihan mencakup pembongkaran / pembersihan /
pemindahan konstruksi keluar dari dalam tapak / site terhadap semua hal yang dinyatakan
oleh Pengawas tidak akan digunakan lagi, maupun yang dapat mengganggu kelancaran
pelaksanaan diantaranya:
a. Pembongkaran dan pembersihan bangunan existing.
b. Pembersihan material yang ada di lokasi.
c. Setiap pembongkaran harus dilakukan sedemikian rupa sehingga siap untuk dapat
dilaksanakan pemasangan baru sesuai dengan Gambar Kerja.
d. Barang hasil bongkaran dan pembersihan harus dikeluarkan dari tapak / site
konstruksi dan dikumpulkan di tempat / lokasi tertentu yang ditunjukkan oleh
Hal. 17
SPESIFIKASI TEKNIS
Pengawas / PPTK.Pada dasarnya, barang-barang bongkaran tersebut tidak dapat
dipakai lagi dalam pekerjaan, kecuali apabila dinyatakan lain oleh Pengawas .
Pasal 3
3. PERLINDUNGAN INSTALASI EXISTING
3.1. Pekerjaan ini adalah perlindungan untuk semua instalasi existing yang berada di dalam tapak
/ site konstruksi dan dinyatakan oleh Pengawas masih berfungsi dan akan digunakan
lagi.Untuk instalasi existing tersebut di atas, Pihak Penyrdia harus menjaga dan memeliharanya
dari gangguan / cacat.
3.2. kabel dan pipa existing yang masih berfungsi harus dilindungi memakai buis beton ∅ 30 cm.
Khusus pada bagian yang diperkirakan akan mendapat beban, maka pada dasar atau pipa
yang bersangkutan harus diberi alas dasar terbuat dari pasangan batu bata minimal 1
(satu) lapis, lebar 30 cm. sepanjang pembebanan tersebut.
3.3. Apabila karena satu dan lain sebab sehingga jalur instalasi existing yang masih berfungsi
harus dipindah, maka Pelaksana lapangan harus melakukan pekerjaan ini sesuai dengan
petunjuk dari Pengawas
Pasal 4
4. PEKERJAAN TANAH
Pekerjaan tanah adalah pekerjaan pembuatan lubang / galian di tanah dan termasuk
pengurugan / pemadatan tanah kembali yang diperlukan untuk :
• Pondasi Bored Pile, Poer dan Sloof
• Perataan (cut / fill )
• Galian lain seperti yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja .
4.1. MACAM GALIAN.
Penggalian dibagi dalam macam-macam jenis, yaitu :
4.1.1. Galian tanah biasa
Galian tanah biasa mencakup semua galian yang bukan galian batu, galian konstruksi
atau galian material dan bahan baku lainnya.
4.1.2. Galian batu.
Galian batu terdiri dari pekerjaan menggali / membongkar batu-batuan pada daerah
galian yang menurut pendapat Pengawas harus dilakukan pembongkaran.
4.1.3. Galian konstruksi / obstacle.
Galian konstruksi / obstacle adalah semua galian selain dari galian tanah dan galian
batu dalam batas pekerjaan yang disebut dalam spesifikasi ini atau tercantum dalam
Gambar Rencana.Semua galian yang disebut sebagai galian konstruksi terdiri dari
galian lantai bangunan, galian pondasi bangunan existing, galian perkerasan jalan
/ halaman, galian pipa / kabel listrik / pipa gas, saluran-saluran serta
konstruksi-konstruksi lainnya, selain yang disebutkan pada spesifikasi ini.Semua
pekerjaan galian harus dikerjakan sesuai dengan spesifikasi untuk ketiga macam galian
tersebut di atas. Syarat-syarat kerja yang menyangkut bidang lain, mengikuti
Hal. 18
SPESIFIKASI TEKNIS
ketentuan-ketentuan letak, peil dan dimensi seperti yang dicantumkan dalam
Gambar Rencana atau petunjuk Pengawas.
4.2. Pekerjaan galian ini baru boleh dilaksanakan setelah papan Patok Ukur terpasang lengkap
dengan penandaan sumbu, ketinggian dan bentuk telah diperiksa seta disetujui
Pengawas.
4.3. Galian untuk konstruksi harus sesuai dengan Gambar Kerja dan bersih dari tanah urug bekas
serta sisa bahan bangunan.
4.4. Urutan penggalian harus diatur sedemikian rupa dengan mengikuti petunjuk- petunjuk
Pengawas sehingga tidak menimbulkan gangguan pada lingkungan tapak / site atau
menyebabkan timbulnya genangan air untuk waktu lebih dari 24 jam
4.5. Jika pada galian terdapat akar kayu, kotoran dan bagian tanah yang tidak padat atau longgar,
maka bagian ini harus dikeluarkan seluruhnya, kemudian lubang yang tejadi harus ditutup
urugan pasir yang dipadatkan dan disirami air setiap ketebalan
5 cm. lapis demi lapis sampai penuh sehingga mencapai ketinggian yang diinginkan.
Biaya pekerjaan ini menjadi tanggungan Pihak Penyedia dan tidak dapat di-klaim sebagai
pekerjaan tambah.
4.6. Bila pada galian terdapat instalasi existing, Pelaksana lapangan harus mengikuti
prosedur seperti terurai dalam butir 3.1. s/d. 3.3.
4.7. Bila Pelaksana lapangan melakukan penggalian yang melebihi kedalaman yang ditentukan
dalam Gambar Kerja, maka Pihak Penyedia wajib untuk menutupi kelebihan galian
tersebut dengan urugan pasir yang dipadatkan dan disirami air setiap ketebalan 5 cm.
lapis demi lapis sampai penuh sehingga mencapai ketinggian yang diinginkan.
4.8. Dasar galian harus dikerjakan dengan teliti, datar / rata sesuai dengan Gambar Kerja dan harus
dibersihkan dari segala macam kotoran.
4.9. Galian pondasi harus dilakukan sesuaidengan lebar lantai kerja pondasi atau seperti tercantum
dalam Gambar Kerja, dengan penampang lereng galian kiri dan kanan dimiringkan 10o
kearah luar pondasi dari As, ketinggian serta bentuk selesai sesuai Gambar Kerja, diperiksa
serta disetujui Pengawas.
4.10. Kelebihan tanah galian harus dibuang keluar dari dalam tapak / site konstruksi.Area
antara papan Patok Ukur dengan galian harus bebas dari timbunan tanah.
4.11. Untuk menjaga lereng-lereng lubang galian agar tidak longsor / runtuh, maka apabila
dianggap perlu oleh Pengawas , Pelaksana harus memasang konstruksi penahan (casing)
sementara dari bahan seng gelombang BJLS 50 atau setara, atau dari papan-papan tebal 3
cm. diperkuat dengan kayu-kayu dolken minimal diameter 8 cm. sehingga konstruksi
tersebut dapat menjamin kestabilan lereng galian.
4.12. Apabila dan atau karena permukaan air tanah tinggi, Pihak Penyedia jasa harus menyediakan
pompa air secukupnya untuk menyedot air yang menggenangi galian. Disyaratkan bahwa
seluruh permukaan galian terutama lantai galian, harus kering untuk pekerjaan-pekerjaan
selanjutnya, khususnya untuk pekerjaan :
• Pengurugan dan pemadat
• Pondasi beton setempat dan Sloof beton
• Pondasi Batu Kali.
Hal. 19
SPESIFIKASI TEKNIS
4.13. Biaya untuk lingkup yang terurai pada butir 4.11. dan 4.12. di atas ditanggung oleh Pihak
Penyedia, serta tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
Pasal 5
5. GALIAN STRUKTUR
5.1. LINGKUP PEKERJAAN.
5.1.1. Galian struktur merupakan penggalian tanah untuk bangunan struktur, sesuai dengan
batasan pekerjaan sebagaimana dijelaskan disini atau sebagaimana tampak pada gambar.
Pekerjaan galian yang dijelaskan dengan pasal-pasal lain dalam spesifikasi ini tidaklah
digolongkan sebagai galian struktur.
5.1.2. Galian struktur disini tidak dibatasi hanya pada galian / pengeboran struktur pondasi, tapi
termasuk pekerjaan galian untuk poer, sloof dan batu kali
5.1.3. Pekerjaan galian ini mencakup pengurugan kembali dengan material yang disetujui oleh
Pengawas , berikut pembuangan bahan-bahan sisa, dan semua bahan serta peralatan
lainnnya untuk menghindarkan galian dari genangan air tanah dan air permukaan.
5.1.4. Penyediaan tenaga kerja, bahan, fasilitas pelaksanaan dan kebutuhan- kebutuhan
lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tanah yang sesuai dengan
gambar-gambar dan spesifikasi.
5.2. PERSYARATAN PEKERJAAN.
5.2.1. Tata letak.
Pelaksana lapangan bertanggung jawab atas tata letak yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan. Sebelum penataan, Pelaksana lapangan harus menyerahkan
rencana tata letak untuk mendapat persetujuan dari Pengawas . Bench mark yang bersifat
tetap maupun sementara harus dijaga dari kemungkinan gangguan atau pemindahan
5.2.2. Pengawasan.
Selama pelaksanaan pekerjaan tanah ini, Pihak Penyedia jasa harus diwakili oleh seorang
Pelaksana lapangan yang sudah berpengalaman dalam bidang pekerjaan penggalian /
pengurugan, yang mengetahui semua aspek pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai
kontrak.
5.2.3. Pekerjaan pembersihan dan pembongkaran.
Semua benda di permukaan seperti pohon, akar dan tonjolan, serta rintangan-
rintangan dan lain-lain yang berada di dalam batas daerah pembangunan yang tercantum
dalam gambar, harus dibersihkan dan atau dibongkar, kecuali untuk hal-hal di bawah ini :
a. Sisa-sisa pohon yang tidak mengganggu dan akar-akar serta benda-benda yang tidak
mudah rusak, yang letaknya minimal 1 (satu) meter di bawah dasar poer.
b. Pembongkaran tiang-tiang, saluran-saluran dan selokan-selokan hanya sedalam
yang diperlukan dalam penggalian di tempat tersebut.
c. Kecuali pada tempat-tempat yang harus digali, lubang-lubang bekas pepohonan
dan lubang-lubang lain, harus diurug kembali dengan bahan- bahan yang baik dan
dipadatkan.
Hal. 20
SPESIFIKASI TEKNIS
d. Pihak Penyedia bertanggung jawab untuk membuang sendiri tanaman-tanaman dan
puing-puing ke tempat yang ditentukan oleh Pengawas.
e. Pihak Penyedia harus melestarikan semua benda-benda yang ditentukan tetap
berada pada tempatnya.
f. Galian konstruksi / obstacle.
Kriteria obstacle adalah berupa konstruksi beton, pasangan batu kali, pasangan
dinding tembok, besi-besi tua dan lain-lain bekas konstruksi bangunan lama,
dimana cara melakukan pembongkarannya memerlukan metoda khusus dengan
menggunakan peralatan yang lebih khusus pula ( misalnya pemecah beton /
concrete breaker, compressor, mesin potong ) dibandingkan peralatan yang digunakan
pada pekerjaan galian tanah. Semua brangkal dan kotoran dari bekas
pembongkaran konstruksi existing harus segera dikeluarkan dari site dan dibuang ke
tempat yang ditentukan oleh Direksi / Pengawas dan PPTK. Semua peralatan yang
diperlukan pada paket pekerjaan ini, harus tersedia di lapangan dalam keadaan siap
pakai. Batasan pembongkaran obstacle adalah sebagai berikut :
• Pada daerah titik galian pondasi sampai mencapai kedalaman yang masih
memungkinkan, obstacle tersebut bisa dibongkar / digali sesuai dengan kondisi
dan sifat tanah pada daerah tersebut.
• Pada jalur yang akan dibuat poer dan sloof, mulai dari permukaan tanah existing
sampai dengan di bawah permukaan dasar urugan pasir dari konstruksi beton
poer dan sloof.
g. Pembuangan humus.
Sebelum mulai pekerjaan penggalian, lapisan humus dan rumput harus dibersihkan,
harus bebas dari sisa-sisa tanah bawah (sub soil), bekas- bekas pohon, akar-akar,
batu-batuan, semak-semak atau bahan lainnya. Humus yang didapat dari pengupasan
tersebut harus dibuang ke tempat yang sudah ditentukan oleh Pengawas .
5.3. PENGGALIAN.
5.3.1. Sebelum memulai pekerjaan galian, Pelaksana lapangan harus :
• Dengan inisiatif sendiri mengambil tindakan untuk mengatur drainase alamiah dari
air yang mengalir pada permukaan tanah, untuk mencegah galian tergenang air.
• Memeriksa segala pembongkaran dan pembersihan di tempat itu sudah dilaksanakan
sesuai dengan spesifikasi ini.
• Memberitahu Pengawas sebelum memulai suatu galian apapun, agar elevasi
penampang melintang dan pengukuran dapat diketahui dan dilakukan pada tanah
yang belum terganggu. Tanah yang berdekatan dengan struktur tidak boleh diganggu
tanpa ijin Pengawas .
5.3.2. Parit-parit atau galian pondasi untuk struktur atau alas struktur, harus mempunyai
ukuran yang cukup sehingga memungkinkan perletakan atau alas pondasi sesuai
dengan ukurannya. Bagian-bagian dinding / sisi parit harus selalu ditopang. Elevasi dasar
alas sebagaimana tampak pada gambar merupakan perkiraan, sehingga secara tertulis
Pengawas dapat memerintahkan perubahan ukuran dan elevasi jika diperlukan untuk
menjamin pondasi yang kokoh.
Hal. 21
SPESIFIKASI TEKNIS
5.3.3. Penggunaan mesin untuk penggalian diperbolehkan, kecuali untuk tempat- tempat
dimana penggunaan mesin-mesin itu dapat merusak benda-benda yang berada
didekatnya, bangunan-bangunan ataupun pekerjaan yang telah rampung. Dalam hal ini
metoda pekerjaan secara manual / dengan menggunakan tenaga buruh yang harus
dilakukan.
5.3.4. Bila diperlukan, Pihak Penyedia / Pelaksana harus membuat turap sementara yang cukup
kuat untuk menahan lereng-lereng tanah galian supaya tidak ambruk, dan agar tidak
mengganggu pekerjaan. Turap sementara tersebut harus dapat menjaga bangunan-
bangunan yang berada didekat lereng galian tetap stabil.
5.3.5. Apabila terjadi kerusakan bangunan (roboh) yang diakibatkan oleh pekerjaan
galian, maka Pelaksana harus bertanggung jawab terhadap kerusakan bangunan tersebut
dan harus menggantinya / memperbaikinya atas biaya Pihak Penyedia jasa.
5.3.6. Pihak Penyedia jasa harus melakukan perlindungan dan perawatan yang cukup untuk
bagian-bagian pekerjaan di atas maupun di bawah tanah, drainase, saluran-saluran
pembuang dan rintangan-rintangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pekerjaan. Semua
biaya yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab Pelaksana lapangan.
5.3.7. Kemiringan galian harus dibuat maksimal dengan perbandingan 1 (satu) horizontal
dan 1 (satu) vertikal, kecuali diperlihatkan lain dalam gambar.
5.3.8. Batu-batu, kayu-kayu dan bahan-bahan lain dalam lubang galian yang tak berguna harus
dibuang dan tidak boleh digunakan untuk pengurugan.
5.3.9. Setiap kali galian selesai dikerjakan, Pelaksana lapangan harus memberitahu Pengawas
mengenai hal itu dan pembuatan Lapisan Sirtu, Lantai Kerja atau penempatan material
apapun tidak boleh dilakukan sebelum Pengawas menyetujui kedalaman pondasi dan
karakter tanah dasar pondasi.
5.3.10. Bila tanah dasar pondasi lembek, berlumpur atau tidak memenuhi syarat, maka bila
diperintahkan oleh Pengawas ,Pihak Penyedia jasa harus menggantinya dengan material
berbutir atau kerikil sebagaimana disyaratkan pada RKS ini. Material penggganti tersebut
harus diurugkan dan dipadatkan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapis 15 cm, sampai
mencapai elevasi dasar pondasi dengan kepadatan sesuai petunjuk Pengawas
5.3.11. Kepadatan tanah dasar harus mencapai CBR 3%. Bila menurut Konsultan Pengawas tanah
dasar pondasi tidak memenuhi syarat semata-mata karena kesalahan Pihak Penyedia jasa
dalam mengerjakan kewajibannya, maka Pihak Penyedia harus membuang dan
mengganti tanah dasar pondasi atas tanggungan biaya sendiri, atau menangguhkan
pekerjaan galian itu sampai kondisi tanah dasar pondasi tersebut memenuhi syarat.
5.3.12. Semua material hasil galian bila memenuhi syarat, harus dimanfaatkan sebagai
material urugan atau timbunan, dan bila ternyata berlebihan maka harus dibuang.
5.4. AIR TANAH.
5.4.1. Bila air tanah muncul ketika sedang dilakukan galian struktur, maka Pelaksana
lapangan harus segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah air
menggenangi galian dan alas struktur.
Hal. 22
SPESIFIKASI TEKNIS
5.4.2. Bila galian terjadi pada tanah yang mengandung air permukaan, maka air ini tidak
dianggap sebagai air tanah dan merupakan kewajiban Pihak Penyedia untuk
menanggulanginya sesuai spesifikasi ini, sehingga tidak akan ada tambahan pembayaran.
Penilaian apakah air itu merupakan air permukaan atau air tanah adalah mutlak
wewenang Pengawas / PPTK. Jika air dapat dihalangi memasuki galian dengan
menggunakan cofferdam terbuka, maka air ini tidak dinilai sebagai air tanah
5.4.3. Bila tinggi muka air di atas elevasi dasar galian, maka harus digunakan cofferdam yang
kedap air. Bila diminta, Pelaksana lapangan harus menunjukkan gambar mengenai
metoda pembuatan cofferdam yang dipakainya kepada Pengawas untuk
disetujui.Cofferdam atau palung untuk pembuatan pondasi, secara umum harus dibuat di
bawah dasar alas pondasi dan dibuat sedapat mungkin kedap air. Umumnya dimensi
cofferdam itu harus sedemikian rupa sehingga memberikan cukup kebebasan /
keleluasaan untuk pembuatan acuan (form) dan pemeriksaannya serta memudahkan
proses pemompaan air keluar.Bila menurut Pengawas keadaannya tidak memungkinkan
untuk mengeringkan galian sebelum membuat alas pondasi, maka Pengawas dapat
memerintahkan pembuatan lapisan beton penutup dengan ukuran tertentu, dan lapisan
tersebut harus diletakkan sebagaimana tampak pada gambar atau mengikuti petunjuk
Pengawas .
Lalu galian harus dikeringkandan alas pondasi diletakkan.Bila digunakan palung berbeban,
dan beban tersebut dipakai untuk menanggulangi tekanan hidrostatik yang bekerja
terhadap dasar lapisan pondasi penutup, maka harus digunakan penyemat (jangkar)
khusus untuk mentransferseluruh berat palung terhadap lapisan pondasi.Bila lapisan
pondasi penutup dibuat di bawah air, maka cofferdam harus dibuat pada muka air yang
rendah. Cofferdam dibuat untuk melindungi beton dari kerusakan karena naiknya muka
air dan erosi. Di dalam cofferdam tidak boleh ditinggalkan kayu-kayuan dan lain-lain
tanpa ijin Pengawas . Bila pekerjaan memompa air diijinkan dilakukan dari bagian galian
pondasi, maka harus dicegah agar jangan ada bahan beton yang ikut terbawa keluar.Setiap
pekerjaan memompa yang dibutuhkan selama perletakan beton, atau selama waktu
sekurang-kurangnya 24 jam sesudahnya harus menggunakan pompa yang sesuai dan air
diletakkan di luar acuan beton.
Pemompaan air untuk mengeringkan ini tidak boleh dikerjakan sebelum lapisan cukup
keras dan kuat untuk melawan tekanan hidrostatik.Kecuali bila ditentukan lain, cofferdam
atau palung dengan segala kelengkapannya, harus dibongkar oleh Pelaksana lapangan
segera setelah selesai pekerjaan sub-struktur. Pemindahannya harus sedemikian rupa
sehingga tidak merusak pekerjaan yang telah diselesaikan.5.4.4. Pemeliharaan saluran.
Bila tak diijinkan, penggalian tak boleh dikerjakan di luar caisson, palung, cofferdam atau
sheet piling, dan saluran air yang berdekatan dengan pondasi tidak boleh terganggu tanpa
ijin Pengawas.Jika ada pekerjaan galian atau pengerukan yang dilakukan sebelum caisson,
palung dan cofferdam terpasang pada tempatnya, maka setelah selesai pembuatan dasar
pondasi, Penyedia jasa harus mengurug kembali galian-galian itu sesuai dengan muka
tanah semula, dengan memakai bahan yang telah disetujui oleh Pengawas .Bahan-bahan
Hal. 23
SPESIFIKASI TEKNIS
yang tertinggal pada daerah aliran air akibat dari pembuatan pondasi atau galian lainnya
harus dibuang agar saluran itu bersih dari segala macam halangan.
Pasal 6
6. URUGAN
6.1. PEKERJAAN URUGAN.
• Pekerjaan pengurugan dan pemadatan tanah ini untuk :Semua galian sampai permukaan
yang ditentukan dengan kepadatan sesuai Gambar Kerja.
• Semua tanah lantai bangunan sampai permukaan yang ditentukan dengan kepadatan
sesuai Gambar Kerja.
• Terkecuali untuk tempat tertentu / khusus, kepadatan tanahnya seperti tercantum dalam
Gambar Kerja atau petunjuk Pengawas .
6.2. BAHAN URUGAN.
Bahan urugan yang dipakai adalah tanah merah atau Sirtu darat yang memenuhi
persyaratan sebagai bahan urugan.Tanah bekas galian pada umumnya tidak boleh dipakai lagi
untuk bahan urugan, kecuali apabila tanah tersebut memenuhi persyaratan sebagai bahan
urugan dan mendapat persetujuan dari Pengawas .Sumber bahan urugan ini harus
mempunyai jumlah yang cukup untuk menjamin penyediaan bahan urugan yang bisa
mencukupi kebutuhan seluruh proyek.
Semua bahan urugan harus mendapat persetujuan dari Pengawas , baik mengenai kualitas
bahan maupun sumber bahan itu sendiri sebelum dibawa atau digunakan di dalam lokasi
pekerjaan.
Bahan urugan yang mengandung tanah organis, akar-akaran, sampah dan lain-lain, tidak boleh
dipergunakan untuk urugan. Bahan-bahan seperti ini harus dipindahkan dan ditempatkan
pada daerah pembuangan yang disetujui atau ditunjuk oleh Pengawas .Daerah yang
akan diurug harus dibersihkan, Bahan-bahan urugan yang sudah ditempatkan di lokasi
pengurugan tetapi tidak memenuhi standar, harus dibuang dan diganti oleh Pihak
Penyedia atas biaya sendiri.
6.3. PENGURUGAN.
6.3.1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, seluruh area pembangunan harus sudah bersih
dari humus, akar tanaman, benda-benda organis, sisa-sisa bongkaran dan bahan lain
yang dapat mengurangi kualitas pekerjaan ini.
6.3.2. Urugan harus bebas dari segala macam bahan yang dapat membusuk, sisa bongkaran,
dan atau yang dapat mempengaruhi kepadatan urugan. Tanah urugan dapat
diambil dari bekas galian atau tanah yang didatangkan dari luar yang tidak
mengandung bahan-bahan seperti tersebut di atas dan atau telah disetujui Pengawas .
6.3.3. Penghamparan tanah urugan dilakukan lapis demi lapis dan langsung dipadatkan
sampai mencapai permukaan / peil yang diinginkan. Ketebalan perlapis setelah
dipadatkan tidak boleh melebihi 20 cm. Setiap kali penghamparan harus mendapat
persetujuan dari Pengawas yang menyatakan bahwa lapisan di bawahnya telah
Hal. 24
SPESIFIKASI TEKNIS
memenuhi kepadatan yang disyaratkan, dan seluruh prosedur pemadatan ini harus
ditulis dalam Berita Acara yang disetujui Pengawas .
a. Lapisan tanah lunak (lumpur) yang ada harus dihilangkan dengan dikeruk,
sebelum pekerjaan pengurugan dimulai. Pada saat pengerukan dan pengurugan,
daerah ini harus dikeringkan.
b. Pemampatan dan pemadatan harus dilakukan sesuai dengan artikel yang
bersangkutan di bawah ini dalam bab ini.
c. Tidak boleh dilakukan pengurugan atau pemadatan selama hujan deras. Jika
permukaan lapisan yang sudah dipadatkan tergenang oleh air, Pihak Penyedia
jasa harus membuat alur-alur pada bagian teratas untuk mengeringkannya
sampai mencapai kadar air yang benar dan dipadatkan kembali.
d. Ketinggian pengurugan setelah dipadatkan harus mencapai elevasisesuai yang
tercantum dalam Gambar Kerja.
6.3.4. Pengurugan untuk halaman yang tidak dibangun, jalan dan perkerasan, tidak perlu
dipadatkan dengan mesin pemadat, cukup ditimbris dengan tangan.
5.6. PEKERJAAN PERATAAN TANAH.
Bila terdapat bagian-bagian yang lebih tinggi dari permukaan tanah yang
direncanakan, perataan pada bagian ini harus dilakukan sedemikian rupa sehingga kelebihan
tanah tersebut dapat diangkut ke tempat lain yang ditentukan oleh Pengawas .
Hal. 25
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB III
SYARAT - SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
Pasal 1
1. PEKERJAAN STRUKTUR BETON
1.1. PERSYARATAN MUTU.
1.1.1. Mutu Beton.
Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik atau syarat-syarat pelaksanaan
pekerjaan beton secara umum menjadi satu kesatuan dalam persyaratan teknis ini. Dalam
segala hal yang menyangkut pekerjaan beton dan struktur beton harus sesuai dengan
standard yang berlaku yaitu :
a. Tata Cara Perhitungan Kekuatan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SK SNI T-
15- 1991-03).
b. Peraturan Umum Beton Indonesia (PUBI, 1982).
c. Standard Industri Indonesia (SII).
d. Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung, 1983.
e. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Untuk Gedung (PPTGUG, 1983).
f. American Society Of Testing Matrial (ASTM). 1.2.
Beton yang dipergunakan untuk struktur bangunan ini harus mempunyai mutu
karakteristik minimal, sebagai berikut :
g. Lantai Kerja
Seluruh beton untuk lantai kerja adalah beton rabat dengan campuran 1pc : 3ps : 5kr.
1.2. PERSYARATAN BAHAN BETON.
1.2.1. Semen.
6.4. Semua semen harus Semen Portland yang disesuaikan dengan persyaratan dalam
Peraturan Portland Cement Indonesia NI-8 atau ASTM C-150 Type 1 atau standar
Inggris BS 12.
6.5. Mutu semen yang memenuhi syarat dan dapat dipakai adalah GRESIK, PADANG.
BATURAJA. TIGA RODA dan HOLCIM, serta memenuhi persyaratan NI-8. Pemilihan
salah satu merk semen adalah mengikat dan dipakai untuk seluruh pekerjaan.
6.6. Pemeriksaan
Pengawas dapat memeriksa semen yang disimpan dalam gudang pada setiap
waktu sebelum dipergunakan. Pihak Penyedia harus bersedia untuk
memberi bantuan yang dibutuhkan oleh Pengawas untuk pengambilan
contoh-contoh tersebut. Semen yang tidak dapat diterima sesuai pemeriksaan oleh
Pengawas, harus tidak dipergunakan atau diafkir. Jika semen yang
dinyatakan tidak memuaskan tersebut telah dipergunakan untuk beton, maka
Pengawas dapat memerintahkan untuk membongkar beton tersebut dan
Hal. 26
SPESIFIKASI TEKNIS
diganti dengan memakai semen yang telah disetujui atas beban Penyedia jasa.
Penyedia harus menyediakan semua semen-semen dan beton yang dibutuhkan
untuk pemeriksaan .
6.7. Tempat Penyimpanan
• Pihak Penyedia jasa harus menyediakan tempat penyimpanan yang sesuai
untuk semen, dan setiap saat harus terlindung dengan cermat terhadap
kelembaban udara. Tempat penyimpanan tersebut juga harus sedemikian
rupa agar memudahkan waktu pengambilan.
• Gudang penyimpanan harus berlantai kuat dibuat dengan jarak
minimal 30 cm. dari tanah, harus cukup besar untuk dapat memuat semen
dalam jumlah cukup besar sehingga kelambatan atau kemacetan dalam
pekerjaan dapat dicegah dan harus mempunyai ruang lantai yang cukup
untuk menyimpan tiap muatan truk semen secara terpisah- pisah dan
menyediakan jalan yang mudah untuk mengambil contoh, menghitung zak-
zak dan memindahkannya. Semen dalam zak tidak boleh ditumpuk lebih tinggi
dari 2 meter.
• Untuk mencegah semen didalam zak disimpan terlalu lama sesudah
penerimaan, Pelaksana lapangan hendaknya mempergunakan semen menurut
urutan kronologis yang diterima di tempat pekerjaan. Tiap kiriman semen
harus disimpan sedemikian rupa sehingga mudah dibedakan dari kiriman
lainnya. Semua zak kosong harus disimpan dengan rapih dan diberi tanda
yang telah disetujui oleh Pengawas.
• Timbangan-timbangan yang baik dan teliti harus diadakan oleh
Penyedia untuk menimbang semen didalam gudang dan di lokasi serta
harus dilengkapi segala timbangan untuk untuk keperluan penyelidikan.
• Pihak Penyedia jasa harus menyediakan penjaga yang cakap, untuk
mengawasi gudang-gudang semen dan mengadakan catatan-catatan yang
cocok dari penerimaan dan pemakaian semen seluruhnya.
• Tembusan dari catatan-catatan harus disediakan untuk Pengawas bila
dikehendakinya, jumlah dari semen yang digunakan selama hari itu ditiap
bagian pekerjaan.
1.2.2. Pasir dan kerikil
• Pelaksana harus mengangkut, membongkar, mengerjakan dan menimbun semua pasir
dan kerikil. Segala cara yang dilaksanakan oleh Pelaksana untuk pembongkaran,
pemuatan, pengerjaan dan penimbunan pasir dan kerikil harus mendapatkan
persetujuan dari Pengawas.
• Tempat dan pengaturan dari semua daerah penimbunan harus mendapat
persetujuan dari Pengawas. Pelaksana harus membersihkan bahkan memperbaiki
saluran buangan disemua tempat penimbunan dan harus mengatur semua
pekerjaan penimbunan pasir dan kerikil sedemikian rupa sehingga timbulnya
pemisahan dan pencampuran antara pasir dan kerikil akan dapat dihindari dan
bahan yang ditimbun tidak akan tercampur tanah atau bahan lain pada waktu
ada banjir atau air rembesan. Pihak Penyedia jasa diminta untuk menanggung
Hal. 27
SPESIFIKASI TEKNIS
sendiri segala biaya untuk pengolahan kembali pasir dan kerikil yang kotor karena
timbunan yang tidak sempurna dan lalai dalam pencegahan yang cukup. Pasir dan
kerikil tidak boleh dipindah-pindah dari timbunan, kecuali bila diperlukan untuk
meratakan pengiriman berikutnya.
Pasir
• Jenis pasir yang dipakai untuk pekerjaan bangunan ini adalah pasir alam
yaitu pasir yang dihasilkan dari sungai atau pasir alam lain yang didapat dengan
persetujuan Pengawas .
• Persetujuan untuk sumber-sumber pasir alam tidak dimaksudkan sebagai
persetujuan dasar ( pokok ) untuk semua bahan yang diambil dari sumber
tersebut. Pelaksana harus bertanggung jawab atas kualitas tiap jenis dari
semua bahan yang dipakai dalam pekerjaan. Pelaksana lapangan harus
menyerahkan pada Pengawas sebagai bahan pemeriksaan pendahuluan dan
persetujuan, contoh yang cukup, seberat 15 kg. dari pasir alam yang diusulkan
untuk dipakai, sedikitnya 14 hari sebelum diperlukan.
• Timbunan pasir alam harus dibersihkan dari semua tumbuh-tumbuhan dan dari
bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki. Segala macam tanah pasir dan
kerikil yang tidak dapat dipakai, harus disingkirkan. Timbunan harus diatur dan
dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak merugikan kegunaan dari
timbunan.
• Pasir harus halus, bersih dan bebas dari gumpalan-gumpalan kecil dan lunak
dari tanah liat, mika dan hal-hal yang merugikan dari substansi yang merusak,
jumlah prosentase dari segala macam subsansi yang merugikan, beratnya
tidak boleh lebih dari 5% berat pasir.
• Agregat Kasar ( Kerikil )
• Agregat kasar harus didapat dari sumber yang telah disetujui. Ini dapat berupa
kerikil sebagai hasil disintegrasi alami dari batu-batuan atau berupa batu
pecah yang diperoleh dari pemecahan batu.
• Kebersihan dan mutu
Agregat kasar harus bersih dan bebas dari bagian-bagian yang halus, mudah
pecah, tipis atau yang berukuran panjang, bersih dari alkali, bahan-bahan
organis atau dari substansi yang merusak dalam jumlah yang merugikan.
Besarnya persentase dari semua substansi yang merusak tidak boleh
mencapai 3 (tiga) persen dari beratnya. Agregat kasar harus berbentuk baik,
keras, padat, kekal dan tidak berpori. Apabila kadar lumpur melampaui
1%, maka agregat kasar harus dicuci.
Agregat kasar harus sesuai dengan spesifikasi ini dan jika diperiksa oleh
Pengawas ternyata tidak sesuai dengan ketentuan i, maka Pihak Penyedia
harus menyaring kembali atau mengolah kembali bahannya atas bebannya
sendiri, untuk menghasilkan agregat yang dapat disetujui Pengawas.
1.2.3. A i r
Air yang dipakai untuk semua pekerjaan beton, spesi / mortar dan spesi injeksi harus
bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik basah, garam dan kotoran-kotoran
Hal. 28
SPESIFIKASI TEKNIS
lainnya dalam jumlah yang dapat merusak. Air tersebut harus diuji di Laboratorium
pengujian yang ditetapkan oleh Pengawas untuk menetap-kan sesuai tidaknya dengan
ketentuan-ketentuan yang ada di dalam PBI-1.2.3. Cetakan ( bekisting )
a. Bekisting untuk seluruh struktur bangunan ini memakai Papan kayu Kls III + multiplex
dengan tebal minimum 9 mm. Bekisting dari multiplex tersebut harus diperkuat
dengan rangka kayu Kls III ukuran 5/7, 6/10, 6/12 dan sebagainya, untuk
mendapatkan kekuatan dan kekakuan yang sempurna, atau dari bahan lain
yang disetujui oleh Pengawas .
b. Steiger / penyangga bekisting harus terdiri dari pipa-pipa besi standar pabrik
(schafolding) atau kayu dan tidak diperkenankan memakai bambu.
1.2.4. Water stop
Water stop harus dipasang di setiap penghentian pengecoran untuk bagian- bagian
yang harus kedap air, yaitu antara lain pelat atap, lantai toilet dan tempat-tempat
basah lainnya sesuai dengan Gambar Kerja. Water stop yang digunakan adalah NODROP
dan AQUAPROOF, tipe disesuaikan dengan posisi joint dengan minimum lebar 20 cm.
1.2.5. Admixture
a. Admixture / hardener dipergunakan apabila keadaan memaksa untuk mempercepat
pengerasan beton Produk dari LEMKRA
b. Retarder digunakan untuk memperlambat sampai dengan waktu penuangan beton
memerlukan waktu lebih dari 1 (satu) jam. Bahan retarder yang dipergunakan
adalah CONPLAST RP264M2 dengan takaran 0,20 – 0,60 liter per 100 kg. semen.
Pencampuran dilakukan di Beton Molen (Mixer).
c. Superplasticizer digunakan untuk membuat beton lebih plastis dan mencapai
kekuatan awal yang lebih tinggi (high early strength). Bahan plasticizer adalah
CONPLAST SP 430D dengan takaran 0,60 – 2,00 liter per 100 kg. semen.
Pencampuran dilakukan di dalam mixer sebelum beton dituang ke dalam cetakan.
1.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN BETON
1.3.1. Kelas dan Mutu Pekerjaan Beton
a. Kelas dan mutu dari beton harus sesuai dengan Standar Beton Indonesia NI-2 PBI-
1971. Bilamana tidak ditentukan lain, kuat tekan dari beton adalah selalu
kekuatan tekan hancur dari contoh kubus yang bersisi 15 cm. (0,003375 m3) diuji
pada umur 7 hari, 14 hari dan 28 hari.
b. Kriteria untuk menentukan mutu beton adalah persyaratan bahwa hasil pengujian
benda-benda uji harus memberikan hasil σ’bk ( kekuatan tekan beton karakteristik )
yang lebih besar dari yang ditentukan di dalam table, 4.2.1. PBI-1971.
1.3.2. Komposisi campuran Beton
a. Beton harus dibentuk dari campuran bahan-bahan semen portland, pasir, kerikil dan
air seperti yang ditentukan sebelumnya. Bahan beton dicampur dalam perbandingan
yang tertentu / serasi dan diolah sebaik-baiknya sampai pada kekentalan yang
baik / tepat.
Hal. 29
SPESIFIKASI TEKNIS
b. Ukuran maksimal dari agregat kasar dalam beton untuk bagian-bagian dari pekerjaan
tidak boleh melampaui ukuran yang ditetapkan dalam persyaratan bahan
beton, ukuran mana ditetapkan sepraktis mungkin sehingga tercapai pengecoran yang
tepat dan memuaskan.
c. Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beton yang dipakai untuk berbagai
mutu, harus ditetapkan dari waktu ke waktu selama berjalannya pekerjaan, demikian
juga pemeriksaan terhadap agregat dan beton yang dihasilkan.
d. Kekentalan (konsistensi) adukan beton untuk bagian-bagian konstruksi beton
harus disesuaikan dengan jenis konstruksi yang bersangkutan, cara pengangkutan
adukan beton dan cara pemadatannya. Kekentalan adukan beton antara lain
ditentukan oleh faktor air semen.
1.3.3. Pekerjaan Mengaduk
a. pelaksana harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai
ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah dari masing-masing
bahan beton. Perlengkapan-perlengkapan tersebut dan cara pengerjaannya selalu
harus mendapatkan persetujuan dari Pengawas
b. Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk dalam mesin pengaduk
beton ( “batch mixer/beton mollen“ ).Pengawas berwenang untuk menambah
waktu pengadukan jika pemasukan bahan dan cara pengadukan gagal untuk
mendapatkan hasil adukan dengan susunan kekentalan dan warna yang merata /
seragam dalam komposisi atau konsistensi. Air harus dituang lebih dahulu selama
pekerjaan penyempurnaan.
c. Tidak diperkenankan melakukan pengadukan beton yang berlebihan (lamanya)
yang membutuhkan penambahan air untuk mendapatkan konsistensi beton yang
dikehendaki.Mesin pengaduk yang memproduksi hasil yang tidak memuaskan harus
diperbaiki dan atau diganti.Mesin pengaduk yang disentralisir harus diatur sedemikian
rupa, sehingga pekerjaan mengaduk dapat diawasi . Mesin pengaduk tidak boleh
dipakai melebihi dari kapasitas yang telah ditentukan. Setiap mesin pengaduk
harus diperlengkapi dengan alat mekanis untuk mengatur waktu dan menghitung
jumlah adukan.
1.3.4. S u h u
Suhu beton sewaktu dituang tidak boleh lebih dari 32oC dan tidak kurang dari
4,5oC. Bila suhu dari beton yang dituang berada antara 27oC - 32oC, beton harus diaduk
di tempat pekerjaan untuk kemudian langsung dicor.Bila beton dicor pada waktu iklim
sedemikian rupa sehingga suhu dari betonmelebihi 32oC sebagai yang ditetapkan oleh
Pengawas , maka Pelaksana lapangan harus mengambil langlah-langkah yang efektif,
umpamanya mendinginkan agregat, mencampur dengan es dan mengecor pada
waktu malam hari bila perlu, untuk mempertahankan suhu beton waktu dicor pada suhu
dibawah 32o C.
1.3.5. Pekerjaan Rencana Cetakan
Hal. 30
SPESIFIKASI TEKNIS
Cetakan (bekisting) harus sesuai dengan bentuk dan ukuran yang ditentukan dalam
gambar rencana. Bahan yang dipakai untuk cetakan harus mendapatkan
persetujuan dari Pengawas sebelum pembuatan cetakan dimulai, tetapi persetujuan yang
demikian tidak akan mengurangi tanggung jawab Pelaksana terhadap keserasian bentuk
maupun terhadap perlunya perbaikan kerusakan-kerusakan yang mungkin dapat timbul
pada waktu pemakaian.
Sewaktu-waktu Pengawas dapat mengafkir sesuatu bagian dari bentuk yang tidak dapat
diterima dalam segi apapun dan Pelaksana lapangan harus dengan segera
menanggulangi bentuk yang diafkir tesebut dan menggantinya atas bebannya sendiri.
1.3.6. Pekerjaan Konstruksi Cetakan
a. semua cetakan harus betul-betul teliti, kuat dan aman pada kedudukannya
sehingga dapat dicegah pengembangan atau lain gerakan selama dan sesudah
pengecoran beton.
b. Semua cetakan beton harus kokoh.
Sebelum beton dicor, permukaan dari cetakan-cetakan (bekisting) harus dilaburi /
diminyaki dengan minyak bekisting yang biasa diperdagangkan untuk maksud itu
yang dapat mencegah secara efektif melekatnya beton pada cetakan, dan akan
memudahkan melepas bekisting / cetakan beton. Minyak bekisting tersebut dapat
dipakai hanya setelah disetujui oleh Pengawas. Penggunaan minyak bekisting ini harus
hati-hati untuk mencegah kontak dengan besi beton dan mengakibatkan kurangnya
daya lekat.
c. Alat-alat dan usaha-usaha yang sesuai dan cocok untuk membuka cetakan-
cetakan tanpa merusak permukaan dari beton yang telah selesai, harus tersedia.
d. Penyangga cetakan ( steiger ) harus bertumpu pada pondasi yang baik dan kuat
sehingga tidak akan ada kemungkinan penurunan cetakan selama pelaksanaan.
1.3.7 Pekerjaan Pengangkutan Beton
Cara-cara dan alat-alat yang digunakan untuk pengangkutan beton harus sedemikian
rupa sehingga beton dengan komposisi dan kekentalan yang diinginkan dapat dibawa ke
tempat pekerjaan, tanpa adanya pemisahan dan kehilangan bahan yang menyebabkan
perubahan.
1.3.8 Pekerjaan Pengecoran
A. Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan, ukuran dan letak baja
tulangan beton sesuai dengan gambar pelaksanaan, pemasangan sparing-sparing
instalasi, penyokong, pengikatan dan lain- lainnya telah selesai dikerjakan.
Sebelum pengecoran dimulai, permukaan-permukaan yang berhubungan dengan
pengecoran harus sudah disetujui oleh Pengawas .
B. Segera sebelum pengecoran beton, semua permukaan pada tempat pengecoran
beton (cetakan / bekisting ) harus bersih dari air yang tergenang, reruntuhan atau
bahan lepas. Permukaan bekisting dengan bahan-bahan yang menyerap pada
Hal. 31
SPESIFIKASI TEKNIS
tempat-tempat yang akan dicor, harus dibasahi dengan merata sehingga kelembaban
/ air dari beton yang baru dicor - tidak akan diserap.
C. Permukaan-permukaan beton yang telah dicor lebih dahulu dimana akan dicor beton
baru, harus bersih dan lembab / basah ketika dicor dengan beton baru. Pembersihan
harus berupa pembuangan semua kotoran, pembuangan beton-beton yang
mengelupas atau rusak, atau bahan-bahan asing yang menutupinya. Semua
genangan air harus dibuang dari permukaan beton lama tersebut sebelum beton
baru dicor.Pada sambungan pengecoran ini harus dipakai bahan perekat beton yang
disetujui oleh Pengawas .
D. Perlu diperhatikan letak / jarak / sudut untuk setiap penghentian pengecoran
yang masih akan berlanjut, terhadap sistem struktur / penulangan yang ada.
E. Beton boleh dicor hanya ketika Pengawas yang ditunjuk serta Pelaksana lapangan
ada ditempat / lokasi pekerjaan, dan persiapannya betul-betul telah memadai.
F. Dalam semua hal, beton yang akan dicor harus diusahakan agar pengangkutan
ke tempat posisi terakhir sependek mungkin, sehingga pada waktu pengecoran
tidak mengakibatkan pemisahan antara kerikil dan spesinya. Pemisahan yang
berlebihan dari agregat kasar dalam beton yang disebabkan jatuh bebas dari tempat
yang cukup tinggi, atau sudut yang terlalu besar, atau bertumpuk dengan baja-baja
tulangan, tidak diijinkan. Kalau diperkirakan pemisahan yang demikian itu
mungkin akan terjadi, Pelaksana harus mempersiapkan tremie atau alat lain yang
cocok untuk mengontrol jatuhnya beton.
G. Pengecoran beton tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi dari 2 meter, semua
penuangan beton harus selalu lapis - perlapis horizontal dan tebalnya tidak lebih
dari 50 cm. Pengawas mempunyai hak untuk mengurangi tebal tersebut apabila
pengecoran dengan tebal lapisan 50 cm. tidak dapat memenuhi spesifikasi ini.
H. Pengecoran beton tidak diperkenankan selama terjadi hujan deras atau turun hujan
yang lama, sedemikian rupa sehingga spesi / mortar terpisah dari agregat kasar.
Selama hujan, air semen atau spesi tidak boleh dihamparkan pada construction
joint, dan air semen atau spesi yang hanyut terhampar harus dibuang sebelum
pekerjaan dilanjutkan.
I. Ember-ember / gerobak dorong beton yang dipakai harus sanggup menuang
dengan tepat dalam slump yang rendah dan memenuhi syarat- syarat campuran.
Mekanisme penuangan harus dibuat dengan kapasitas minimal 50 liter.
Juga harus tersedia peralatan lainnya untuk mendukung lancarnya pengecoran
dimana diperlukan terutama bagi lokasi-lokasi yang sulit / terbatas.j. Setiap lapisan
beton harus dipadatkan sampai sepadat mungkin, sehingga bebas dari
kantong-kantong kerikil, dan menutup rapat-rapat semua permukaan dari cetakan
dan material yang diletakan.Dalam pemadatan setiap lapisan dari beton, kepala
alat penggetar (vibrator) harus dapat menembus dan menggetarkan kembali beton
pada bagian atas dari lapisan yang terletak di bawah. Lamanya penggetaran tidak
boleh menyebabkan terpisahnya bahan beton dengan airnya.Semua beton harus
dipadatkan dengan alat penggetar yang beroperasi dengan kecepatan paling
sedikit 3.000 putaran per menit ketika dibenamkan ke dalam beton.
Hal. 32
SPESIFIKASI TEKNIS
1.3.9. Waktu dan Cara-Cara Pembukaan Cetakan
a. Waktu dan cara pembukaan dan pemindahan cetakan harus mengikuti petunjuk
Pengawas . Pekerjaan ini harus dikerjakan dengan hati-hati untuk menghindarkan
kerusakan pada beton. Beton yang masih muda / lunak tidak diijinkan untuk
dibebani. Segera sesudah cetakan-cetakan dibuka, permukaan beton harus
diperiksa dengan teliti dan permukaan-permukaan yang tidak beraturan harus
segera diperbaiki sampai disetujui Pengawas
b. Umumnya diperlukan waktu minimum sebelum cetakan beton boleh dibuka,
yaitu minimum 3 hari untuk cetakan - cetakan samping pada pondasi dan sloof. 7
hari untuk dinding-dinding pemikul dan kolom. 21 hari untuk balok-balok, plat
lantai, plat atap dan tangga.
1.3.10. Perawatan ( Curing )
a. Semua beton harus dirawat (cured) dengan air seperti ditentukan di bawah ini
atau disemprot dengan Curing Agent CONCURE P yang berupa bahan cair / liquid
material dimana setelah mengering berbentuk membrane clear dan berfungsi
sebagai pelindung (curing compound) untuk menahan / mencegah penguapan
air dari dalam beton, dengantakaran pemakaian untuk 1 liter adalah 5 – 6 m2.
Pengawas berhak menentukan cara perawatan bagaimana yang harus digunakan
pada bagian-bagian pekerjaan.
b. Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi terhadap sinar matahari yang
langsung minimal selama 3 hari sesudah pengecoran. Perlindungan semacam itu
dilakukan dengan menutupi permukaan beton dengan deklit atau karung bekas yang
dibasahi dan harus dilaksanakan segera setelah pengecoran dilaksanakan.
c. Perawatan beton setelah 3 hari, adalah dengan melakukan penggenangan dengan air
pada permukaan beton paling sedikit selama 14 hari terus menerus. Perawatan
semacam ini bisa dilakukan dengan penyiraman secara mekanis atau dengan
pipa yang berlubang-lubang atau dengan cara lain yang disetujui Pengawas
sehingga selama masa tersebut permukaan beton selalu dalam keadaan basah.
Air yang digunakan dalam perawatan ( curing ) harus memenuhi persyaratan
spesifikasi air untuk campuran beton.
1.3.11. Pekerjaan Perlindungan (Protection).
Pelaksana lapangan harus melindungi semua beton terhadap kerusakan-kerusakan
sebelum penerimaan terakhir oleh Pengawas .
1.3.12. Pekerjaan Perbaikan Permukaan Beton
a. Jika sesudah pembukaan cetakan, ada permukaan beton yang tidak sesuai
dengan yang direncanakan, atau tidak tercetak menurut gambar atau diluar garis
permukaan, atau ternyata ada permukaan yang cacat/rusak, semua hal itu
dianggap sebagai tidak sesuai dengan spesifikasi ini dan harus dibuang dan
diganti oleh Pelaksana atas bebannya sendiri. Kecuali bila Pengawas
memberikan ijinnya untuk memperbaiki/menambal tempat yang rusak, dalam
Hal. 33
SPESIFIKASI TEKNIS
hal mana perbaikan harus dikerjakan seperti yang telah tercantum dalam pasal-
pasal berikut.
b. Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan ialah yang terdiri dari
sarang kerikil, kerusakan-kerusakan karena cetakan-cetakan, lubang-lubang karena
keropos, ketidak-rataan dan bengkak harus dibuang dengan pemahatan atau
dengan batu gerinda. Sarang kerikil dan beton lainnya harus dipahat, lubang-
lubang pahatan harus diberi pinggiran yang tajam dan dicor sedemikian
sehingga pengisian akan terikat ( terkunci ) di tempatnya. Semua lubang harus
terus menerus dibasahi selama 24 jam sebelum dicor, dan seterusnya
disempurnakan.
c. Jika menurut pendapat Pengawas hal-hal tidak sempurna pada bagian bangunan
yang akan terlihat jika dengan penambalan saja akan menghasilkan sebidang
dinding yang tidak memuaskan kelihatannya, Pelaksana diwajibkan untuk
menutupi seluruh dinding ( dengan spesi plesteran 1pc : 3ps ) dengan
ketebalan yang tidak melebihi 1 cm, demikian juga pada dinding yang berbatasan
(yang bersambungan) sesuai dengan instruksi dari Pengawas . Perlu diperhatikan
untuk permukaan yang datar, batas toleransi kelurusan ( pencekungan atau
Pencembungan ) bidang tidak boleh melebihi dari L / 1000 untuk semua
komponen.
Hal. 34
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB IV
SYARAT - SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR
Pasal 1
1. PEKERJAAN ADUKAN DAN CAMPURAN
1.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
a. Pekerjaan adukan pasangan batu kali
b. Pekerjaan adukan pasangan bata ringan (hebel)
c. Pekerjaan adukan lain seperti tercantum dalam gambar kerja.
1.2. PERSYARATAN BAHAN.
1.2.1. Semen.Mortal
Sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Buku Rencana Kerja dan
Syarat-syarat Teknis Struktur.
1.2.2. Pasir.
Pasir yang digunakan adalah jenis pasir pasang dengan butir-butir yang tajam, bersih dari
tanah dan lumpur dan tidak mengandung bahan-bahan organis.
1.2.3. Air.
Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam, basa, garam, bahan organik dan
kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak.
1.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
1.2.1. Campuran adukan yang dimaksud adalah campuran dalam volume. Cara
pembuatannya menggunakan mixer selama 3 (tiga) menit
1.2.2. Jenis adukan.
a. Adukan biasa adalah campuran 1pc: 4ps dan 1pc: 5ps.
Adukan ini untuk pasangan batu bata dan batu tempel serta untuk menutup
semua permukaan dinding pasangan bagian dalam bangunan, yang
dinyatakan tidak kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
b. Adukan kedap air adalah campuran 1pc : 3ps.
Aduk plesteran ini untuk :
a. Menutup semua permukaan dinding pasangan pada bagian luar / tepi luar
bangunan.
b. Semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan yang disyaratkan
harus kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja hingga ketinggian
150 cm. dari permukaan lantai.
c. Semua pasangan bata di bawah permukaan tanah hingga ketinggian
sampai 20 cm. dari permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam Gambar
Kerja.
1.2.3. Semua jenis adukan tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu
dalam keadaan masih segar dan belum mengering pada waktu pelaksanaan
pemasangan.
Hal. 35
SPESIFIKASI TEKNIS
1.2.4. Pelaksana harus mengusahakan agar tenggang waktu antara waktu
pencampuran adukan dengan pemasangan tidak melebihi 30 menit, terutama untuk
adukan kedap air.
a. Pengecoran Beton.
• Sebelum pelaksanaan pengecoran, Pel;aksana diwajibkan
melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan
menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran
dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan
jarak.
• Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas
persetujuan
Konsultan Pengawas.
• Pengecoran harus dilakukan dengan menggunakan alat penggetar
beton untuk menjamin beton cukup padat, dan harus dihindarkan
terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan sarang-sarang koral /
spleet yang dapat memperlemah konstruksi.
• Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari
berikutnya, maka tempat perhentian tersebut harus disetujui
Pengawas.
b. Pekerjaan pembongkaran acuan / bekisting.
c. Pekerjaan pembongkaran acuan / bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin
tertulis dari Pengawas. Setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan mengadakan
perubahan apapun pada permukaan beton tanpa persetujuan Pengawas .
Pasal 2
1. PEKERJAAN PEMBERSIHAN, PEMBONGKARAN DAN PENGAMANAN SETELAH PEMBANGUNAN
Pembersihan tapak konstruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam lingkup
pekerjaan seperti tercantum di Gambar Kerja dan terurai dalam Buku ini dari semua barang atau
bahan bangunan lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan yang menjadi
tanggung jawabPelaksana bersangkutan.
2. Semua bekas bongkaran bangunan existing dan sebagainya harus dikeluarkan dari tapak
konstruksi.Selama pembangunan berlangsung, Pelaksana harus menjaga keamanan bahan /
material,barang maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap Serah Terima Kedua.
2.1.1. Shop drawing.
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana harus membuat gambar kerja
/ shop drawing rangkap 4 (empat). Gambar kerja tersebut haruslah gambar yang telah
dikoordinasikan dengan semua disiplin pekerjaan pada proyek ini dan disesuaikan dengan
koordinasi lapangan yang ada.Pekerjaan baru dapat dimulai bila gambar kerja telah
diperiksa dan disetujui oleh Pengawas.
2.1.2. Pelaksana harus memberikan contoh semua bahan yang akan digunakannya kepada
Pengawas atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan persetujuannya secara tertulis untuk
dapat dipasang.
Seluruh contoh harus sudah diserahkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah
Penyedia jasa memperoleh SPK.
Hal. 36
SPESIFIKASI TEKNIS
2.1.3. Pelaksana harus membuat jadwal / schedule waktu pelaksanaan, schedule tenaga
kerja, schedule pengadaan peralatan dan network planning yang terinci untuk setiap
pekerjaannya dan diserahkan kepada Pengawas atau pihak lain yang ditunjuk untuk
mendapatkan persetujuannya.
Skedul dan network planning harus diserahkan dalam waktu 15 (lima belas) hari kalender
sesudah menerima SPK
2.1.4. Penyedia jasa harus mengadakan :
a. Laporan kegiatan pekerjaan harian.
b. Laporan prestasi pekerjaan dan pengadaan material mingguan
c. Laporan prestasi pekerjaan bulanan beserta foto-foto dokumentasi.
2.1.5. Untuk setiap tahap pekerjaan sistim Mekanikal dan Elektrikal yang telah selesai
dikerjakan, Pelaksana harus mendapatkan pernyataan tertulis dari pihak Pengawas
atau pihak yang ditunjuk yang menerangkan bahwa setiap pekerjaan sistim
Mekanikal dan Elektrikal telah selesai dikerjakan sesuai dengan persyaratan yang
ada.Tahap-tahap pekerjaan sistim ini ditentukan kemudian, berdasarkan pada jadwal
perincian waktu yang diserahkan oleh Pelaksana.
2.1.6. Di dalam setiap pelaksanaan pengujian dan trial-run pekerjaan sistim Mekanikal dan
Elektrikal ini harus dihadiri pihak Pengawas, atau pihak-pihak lain yang ditunjuk. Untuk ini
harus dibuatkan berita acaranya bersama pemegang merk peralatan yang diuji dan
dari Pelaksana yang bersangkutan.Peralatan untuk pengujian harus berkualitas baik dan
sudah tertera.
Semua biaya pada waktu pengetesan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia jasa.
2.1.7. Pelaksana wajib melaporkan kepada Pengawas atau ahli yang ditugaskan apabila
sekiranya terjadi kesulitan atau gangguan-gangguan yang mungkin terjadi pada saat
melaksanakan pekerjaan.