Rencana Kerja dan Syarat Syarat
REHAB KANTOR DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LAHAT
A. UMUM
PASAL 1
PERATURAN-PERATURAN
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan
beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti diuraikan didalam buku
ini.
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mengukur kembali semua titik
elevasidan koordinat-koordinat. Dan apabila terjadi perbedaan-perbedaan dilapangan,
Kontraktor wajib membuat gambar- gambar penyesuaian dan harus mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas.
Bila terdapat ketidak jelasan dan atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini,
Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan penyelesaianApabila tidak ditentukan lain, dalam pelaksanaan
pekerjaan ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan yang disebut di bawah ini,
dan Kontraktor dianggap mengetahui dan memahaminya termasuk (apabila ada)
segala perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan lainnya :
a. Peraturan Umum Pemeriksanaan Bahan-bahan Bangunan (PUBBI 1960).
b. Keputusan Presiden RI Nomor 80 tahun 2003
c. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor :
339/Kpts/M/2003, tanggal 31 Desember 2003
d. Peraturan Beton Indonesia (PBI 1971).
e. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PPKI 1961).
f. Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1981 (PPI 1981).
g. Peraturan lain yang berhubungan dengan pembangunan yang berlaku di
Indonesia.
h. Petunjuk serta perintah tertulis dari Direksi pada saat pelaksanaan pekerjaan
Rencana Kerja dan Syarat Syarat
REHAB KANTOR DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LAHAT
PASAL 2
BESTEK DAN GAMBAR
1. Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan bestek mengenai pekerjaan
ini.
2. Bila ternyata ada perbedaan antara kontrak, gambar dan bestek, juga antara
gambar-gambar dengan gambar lain, maka yang berlaku adalah urutan di bawah
ini
Kontrak
Bestek
Gambar-gambar yang lebih besar dengan skala yang lebih kecil.
3. Bila perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan yang belakangan hari mungkin
menimbulkan kekeliruan atau bahaya, Kontraktor wajib menanyakan terlebih
dahulu kepada Direksi untuk mendapatkan ketegasannya.
4. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar- gambar yang
ada (AR, ST dan ME) dalam buku Uraian Pekerjaan ini, maupun pekerjaan yang
terjadi akibat keadaan dilokasi, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut
kepada Konsultan Pengawas secara tertulis, untuk mendapatkan keputusan
pelaksanaan di lokasi setelah Pengawas berunding terlebih dahulu dengan
Konsultan Perencana dan PPTK. Ketentuan tersebut diatas tidak dapat dijadikan
alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan
5. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang
6. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan
memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum
seperti peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya
sebelum memulai pekerjaan.
7. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran- ukuran yang
tercantum didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan KOnsultan
Pengawas. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan terjadi merupakan
tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu
Rencana Kerja dan Syarat Syarat
REHAB KANTOR DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LAHAT
PASAL 3
RENCANA KERJA
1. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyusun Rencana Kerja
(Time Schedulle) yang diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) minggu
sesudah tanggal penerimaan Surat Perintah Kerja, dengan disetujui oleh Direksi
2. Setelah Rencana Kerja disetujui oleh Direksi, satu salinan akan ditahan oleh
Direksi dan satu salinan lainnya harus ditempel di Bangsal Kontraktor di tempat
pekerjaan.
3. Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja. Kontraktor juga wajib memasukkan
identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masing-masing anggota
pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam
melaksanakan pekerjaan ini
4. Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material dilokasi
yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu
pekerjaan lain. Semua sarana persyaratan kerja, harus dilengkapi, sehingga
kelancaran dan kemudahan kerja di lokasi dapat tercapai
PASAL 4
KUASA KONTRAKTOR
1. Kontraktor wajib menempatkan seorang wakil yang cukup cakap dan
berpengalaman untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan ini di lapangan
(selanjutnya disebut “Kepala Pelaksana”).
2. Pelaksana yang ditunjuk oleh Kontraktor harus mendapat kuasa penuh yang
bertindak untuk dan atas nama Kontraktor.
3. Dengan adanya Pelaksana ini tidak berarti bahwa Kontraktor lepas dari tanggung
jawab sebagian atau sepenuhnya dari seluruh pekerjaan.
4. Kontraktor harus memberikan laporan secara tertulis kepada Direksi tentang
segala keterangan mengenai Pelaksana ini. Pelaksana baru bisa bertindak setelah
ada persetujuan dari Direksi. Dalam satu minggu kalau tidak ada keberatan dari
Direksi, berarti Direksi menyetujuinya.
5. Bilamana kemudian menurut pendapat Direksi, Pelaksana kurang mampu/tidak
Rencana Kerja dan Syarat Syarat
REHAB KANTOR DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LAHAT
bisa menunjukkan kecakapannya dalam memimpin pekerjaan dengan sebaik-
baiknya, maka Direksi berhak memerintahkan kepada Kontraktor untuk
menggantikannya, dalam waktu 6 (enam) hari setelah dikeluarkannya surat
perintah itu Kontraktor harus sudah menunjuk seorang kuasa yang baru.
PASAL 5
TEMPAT TINGGAL KONTRAKTOR DAN PELAKSANA
Untuk menjaga kemungkinan akan diperlukan hubungan diluar jam kerja, Kontraktor
wajib memberitahukan alamat rumah dan nomor telpon Kontraktor dan Pelaksana
kepada Direksi. Diharapkan alamat ini tidak berubah-ubah selama pelaksanaan
pekerjaan tersebut
PASAL 6
PENGAMANAN
1. Kontraktor wajib mengadakan penjagaan keamanan untuk barang-barang di
seluruh lokasi pekerjaan.
2. Barang-barang bahan bangunan yang hilang, baik yang sudah maupun yang belum
dipasang tetap menjadi tanggungan Kontraktor dan tidak diperkenankan untuk
diperhitungkan di dalam borongan biaya tambahan.
3. Pekerjaan utama dalam paket pekerjaan ini adalah rehabilitasi gedung, oleh
karenya kontraktor harus bekerja hati-hati sehingga bagian bangunan yang tidak
menjadi obyek yang direhab tidak mengalami kerusakan.
4. Kerusakan bagian bangunan yang diakibat oleh aktifitas pelaksanaan harus
diperbaiki dengan biaya ditanggung oleh kontraktor pelaksana.
5. Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat
mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalu
lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung
6. Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki
tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya
yang bertugas dan para penjaga
7. Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor bertanggung jawab
Rencana Kerja dan Syarat Syarat
REHAB KANTOR DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LAHAT
penuhatas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-
saluran pembuangan dan sebagainya ditempat pekerjaan, dan kerusakan-
kerusakan sejenis yang disebabkan operasi- operasi Kontraktor, dalam arti kata
yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat diterima
Pemberi Tugas
8. Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan
terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan
malam. Pemberi tugas tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan
bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam
pelaksanaan
PASAL 7
LAPORAN HARIAN DAN MINGGUAN
1. Kontraktor diwajibkan membuat Laporan Harian dimana tercantum tentang
kemajuan pekerjaan setiap harinya, bahan- bahan dan alat-alat yang didatangkan,
jumlah pekerja dan petugas lapangan yang ada serta keadaan cuaca pada hari yang
bersangkutan, adalah merupakan kewajiban Kontraktor untuk membuatnya dalam
rangkap 3 (tiga), satu untuk Konsultan Pengawas, satu lainnya untuk Kepala
Satuan Kerja.
2. Laporan Harian harus mendapat pesetujuan dari Konsultan pengawas dan Pejabat
Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) atas substansi laporan yang disampaikan, jika
ada koreksi dari konsultan pengawas atau PPTK maka Laporan harian harus
segera diperbaiki dan hasil perbaikan disampaikan paling lambat 1 x 24 Jam dari
saat dikembalikannnya laporan tersebut.
3. Laporan Mingguan-nya disusun oleh konsultan pengawas berdasarkan hasil
laporan harian yang disampaikan oleh Kontraktor. Laporan Mingguan ini dibuat
dalam rangkap 3 (tiga), satu asli sebagai arsip konsultan pengawas dan dua
salinan untuk kontraktor dan Kepala Satuan Kerja setelah diteliti dan disetujui
oleh Kepala Satuan Kerja.
4. Tugas-tugas dan perintah-perintah dari Konsultan pengawas, PPTK dan Direksi
berlaku dan mengikat bagi Kontraktor, apabila tugas- tugas dan perintah-perintah
itu dimuat dalam laporan/buku harian dan telah dibubuhi tanda tangan dan nama
Rencana Kerja dan Syarat Syarat
REHAB KANTOR DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LAHAT
jelas petugas/Direksi yang menugaskan/memerintahkan.
5. Pekerjaan-pekerjaan tambah kurang harus pula dicatat dalam Laporan Harian.
6. Kelalaian membuat Laporan Harian dapat dikenakan sanksi menurut ketentuan-
ketentuan
7. Kontraktor wajib membuat foto proses pekerjaan (berwarna) yang dilampirkan
pada setiap permohonan termyn, minimal 4 (empat) pose rangkap 3 (tiga),
dimulai dari 0% sampai dengan 100% dan Kontraktor menyediakan dalam album.
PASAL 8
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1. Kontraktor Wajib Menerapkan Sistem Manejemn Keselatan dan Kesehatan Kerja.
2. Kontraktor diwajibkan mentaati undang-undang tenaga kerja dan segera
mengurus ASTEK setelah SPK diterbitkan
3. Kontraktor Wajib Menyediakan Personil Tenaga khusus K3 untuk memastikan
Implementasi K3 dapat berjalan baik di kegiatan Konstruksi.
4. Kontraktor Wajib menyediakan Alat Pelindung Diri untuk para pekerja dan juga
setiap orang yang memasuki wilayah proyek dan juga memasang rambu-rambu K3
yang dipasang ditempat-tempat yang mudah dilihat dan dibaca oleh pekerja
ataupun setiap orang yang memasuki wilayah proyek. Serta melakukan
pengendalian resiko terhdap kecelakaan kerja.
5. Petugas K3 Harus sering mengingatkan Pekerja agar lebih sadar memakai Alat
Pelindung Diri/Keselamatan mempunyai manfaat yang besar
6. Petugas K3 wajib melakukan pengendalian resiko Kecelakaan Kerja,
menginformasikan bahaya yang disebabkan oleh alat-alat kerja, kondisi tempat
kerja, dampak lingkungan dan jenis Pekerjaan yang dilaksanakan.
7. Petugas K3 Wajib membuat Laporan tentang K3 yang terjadi dilokasi Proyek dan
dipasang dipapan informasi, terkait juga jika terjadi Kecelakaan Kerja terhadap
pekerja maka Petugas K3 harus segera melaporkan ke Owner proyek.
8. Kontraktor diwajibkan menyediakan peti obat-obatan sesuai syarat-syarat P3K
yang selalu harus tersedia secara lengkap di lapangan. Obat-obatan tersebut
disediakan baik untuk Direksi, staf Kontraktor, termasuk pekerja-pekerja dari
pihak ketiga.
Rencana Kerja dan Syarat Syarat
REHAB KANTOR DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LAHAT
9. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang memenuhi standar kesehatan
untuk para pekerja.
10. Segala yang menyangkut kesehatan dan jaminan lainnya yang belum disebutkan
disini, Kontraktor wajib melakukan sesuai dengan peraturan perburuhan yang
berlaku bagi para pekerja.
PASAL 9
PEMERIKSAAN PEKERJAAN
1. Sebelum dimulai satu pekerjaan, yang bila pekerjaan ini dilaksanakan
mengakibatkan tidak dapat dilanjutkan pekerjaan yang telah dikerjakan,
Kontraktor diwajibkan meminta kepada Direksi (PPTK dan Konsultan Pengawas)
memeriksa bagian pekerjaan yang telah dikerjakan itu. Baru setelah Direksi
menyatakan bagian ini baik, Kontraktor dapat memulai pekerjaan selanjutnya.
2. Bila permintaan pemeriksaan tersebut selama 24 jam tidak dipenuhi oleh Direksi,
maka Kontraktor bisa meneruskan bagian- bagian pekerjaan, yang seharusnya
diperiksa itu dianggap seolah- olah telah diperiksa dan disetujui. Hal ini
dikecualikan apabila Direksi minta perpanjangan waktu pemeriksaan dan
Kontraktor menyetujuinya.
3. Bila ayat 1 di atas dilanggar oleh Kontraktor, Direksi berhak menyuruh
membongkarnya bagian pekerjaan tersebut, dan ongkos pembongkaran serta
pemasangan kembali karena kelalaian Kontraktor ini dibebankan kepada
Kontraktor.
PASAL 10
PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
Rencana Kerja dan Syarat Syarat
REHAB KANTOR DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LAHAT
1. Yang disebut dengan bahan bangunan adalah semua bahan-bahan yang digunakan
dalam pelaksanaan sebagai tertera dalam uraian pekerjaan dan persyaratan
pelaksanaan ini serta gambar kerja
2. Semua bahan bangunan harus berkualitas baik dan sesuai dengan syarat-syarat
yang tercantum dalam PUBB, PBI’71, SK SNI T-15-1991-03, AV, PTC, AUWI, AVE
dan PKKI
3. Semua bahan-bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut,
Kontraktor/Pelaksana terlebih dulu harus memberikan contoh kepada Pengawas
Lapangan untuk mendapatkan persetujuan sebelum bahan-bahan tersebut
didatangkan atau dipakai.
4. Bahan-bahan yang tidak memenuhi persyaratan atau kualitas jelek yang dinyatakan
afkir/ditolak oleh Pengawas Lapangan/Pengelola Teknis Kegiatan , harus segera
dikeluarkan dari lapangan bangunan selambat-lambatnya dalam waktu 3 x 24 jam
dan tidak boleh dipergunakan
5. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak dan ternyata masih
dipergunakan oleh Pelaksana, maka Pengelola Teknis Kegiatan berhak untuk
memerintahkan pembongkaran kembali kepada Pelaksana (Kontraktor), dan biaya
ditanggung oleh Kontraktor
PASAL 11
MATERIAL, PERALATAN DAN TENAGA KERJA
1. Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan
material harus tahan terhadap iklim tropik
2. Seluruh peralatan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan. Adapun alat-
alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan Kegiatan ini meliputi :
Bor Mesin
Grinda Tangan
Mesin Ketam/Serutan Kayu
Palu
Tangga Lipat Aluminium
Gergaji
Obeng
Rencana Kerja dan Syarat Syarat
REHAB KANTOR DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LAHAT
Tang
Kunci Inggris
Kapak
Sekop
Sendok Semen
Cangkul
Meteran
Gerobak Sorong
Molen
3. Setiap pekerja harus mempunyai ketrampilan untuk menoperasikan Peralatan
Kerja tersebut
B. SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 12
PEKERJAAN PERSIAPAN
Rencana Kerja dan Syarat Syarat
REHAB KANTOR DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LAHAT
Biaya pekerjaan persiapan tidak dihitung dengan item tersendiri pada Rencana
Anggaran Biaya, sehingga biaya pekerjaan persiapan sudah termasuk atau terhitung
dalam setiap item pekerjaan yang ditawar, sehingga biaya pekerjaan persiapan tetap
menjadi tanggungan kontraktor pelaksana. Pekerjaan persiapan yang dimaksud adalah
I. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank
2. Papan nama pekerjaan
3. Pembuatan Gudang/Direksi Keet
4. Air Kerja
5. Listrik kerja
6. Pagar Pengaman
7. Perlengkapan K3
8. Pek. Bongkaran dan Pembuangan Material Bongkaran [ Kantor Lama ]
9. Pek. Pembersihan Lokasi [ Pembuangan Material Bongkaran ]
II. PERSYARATAN BAHAN
1. Persyaratan Bahan untuk bouplank dari kayu kelas III, untuk patok 5/7 cm dan
untuk papan 2/20 cm
2. Papan nama proyek menggunakan Banner
3. Pembuatan Gudang/Direksi Keet sebaik mungkin kayu kelas III, untuk patok 5/7
cm dan untuk papan 2/20 cm menggunakan Atap Seng
4. Rumah Genset dan Pompa air dibuat agar Genset dan Pompa yang ada bisa lebih
aman.
5. Air Kerja dapat didatangkan dari luar dan berkualitas baik, bersih dari kotoran.
Digunakan untuk pekerjaan beton.
6. Listrik kerja dapat menggunakan Meteran yang ada, namun untuk pembiayaan
dibebankan kepada Kontraktor Pelaksana.
7. Pagar Pengaman dipasang dibagian depan lokasi Kegiatan
8. Perlengkapan K3 yang harus minimal disediakan oleh Kontraktor adalah Helm,
Sepatu boot, Sarung Tangan, Rompi dan perlengkapan K3 lainnya seperti Obat-
Rencana Kerja dan Syarat Syarat
REHAB KANTOR DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LAHAT
obatan.
9. Pekerjaan Bongkaran dan pembuangan Material lama harus dilakukan oleh
kontraktor dengan sebaik mungkin dan seefektif mungkin, supaya area pekerjaan
bersih dan tidak bercampurnya bahan material baru dan bongkaran.
10. Pekerjaan pemberihan lokasi dilakukan diakhir pekerjaan
III. PEDOMAN PELAKSANAAN
1. Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank
• Ukuran-ukuran patok dan ukuran tinggi telah di tetapkan dalam gambar dan
dijelaskan dalam gambar detail. Ukuran-ukuran dalam gambar tersebut adalah
ukuran setelah pekerjaan selesai dikerjakan.
• Level ketinggian lantai ( 0,00) diambil sesuai dengan ketetapan dalam gambar
rencana. Penentuan level ini akan dilakukan oleh PPK, Konsultan Pengawas dan
Pengelola Teknis Kegiatan.
• Penentuan titik-titik ketinggian dilakukan dengan selang air ukuran 1/4" atau
dengan alat ukur Theodolit, sedangkan untuk sudut siku-siku dilakukan dengan
benang secara azas segitiga Pythagoras.
• Papan diketam halus dan lurus pada sisi atasnya
• Harus benar-benar waterpass (timbang air) dan sudut-sudutnya harus siku.
• Bouwplank harus terpasang kuat
2. Papan nama pekerjaan
• Papan nama proyek dibuat dengan ukuran 0,8 m x 1,2 m, dan dipasang dilokasi
proyek, 1 (satu) minggu setelah Kontraktor Pelaksana menerima Surat Perintah
Mulai Kerja, serta dijaga keberadaannya selama proyek berlangsung. Papan
nama proyek dibuat dari Banner dan dipasang pada tiang kayu 10 x 10 kayu
kualitas baik, atau dibuat sesuai petunjuk Direksi. Bentuk dan cara penulisan
papan nama proyek mengikuti normalisasi Pemerinta
3. Pembuatan Gudang/Direksi Keet
• Ukuran Gudang/Direksi Keet 4 m x 5 m
4. Air Kerja
Dapat berupa air dari sungai, sumur dan PDAM
Rencana Kerja dan Syarat Syarat
REHAB KANTOR DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LAHAT
5. Listrik kerja
Bisa Bersumber dari PLN dan Juga Genset
6. Pagar Pengaman
Menggunakan Seng, Kayu dan tinggi 2 M
7. Perlengkapan K3
Helm, Sepatu boot, Sarung Tangan, Rompi dan perlengkapan K3 lainnya seperti
Obat-obatan. Dan juga Kontrol dari Petugas K3
8. Pek. Bongkaran dan Pembuangan Material Bongkaran [ Kantor Lama ]
Pembongkaran dapat dilakukan Manual dan Juga dengan Alat Berat
PASAL 13
PEKERJAAN LANTAI
Sebelum pelaksanaan pekerjaan lantai, kontraktor diharapkan sudah menyelesaikan
semua pekerjaan struktur pada lantai yang bersangkutan, dan sudah membebaskan
lantai yang akan dikerjakan tersebut terhadap semua aktivitas pelaksanaan pekerjaan
berat
I. LINGKUP PEKERJAAN
1. Lantai Vinyl
2. Pas. Lantai keramik [ Uk. 30 cm x 30 cm ]
3. Pas. Plint keramik [ Uk. 10 cm x 30 cm ]
Dilaksanakan untuk lantai I dan Lantai II
II. PERSYARATAN BAHAN
1. Keramik
• Ukuran 30 cm x 30 cm
• Kualitas Baik
2. Bahan Perekat menggunakan Spesi ad. 1 : 3
3. Polyvinyl Chloride (PVC): Merupakan bahan sintetis utama yang memberikan
sifat tahan air, fleksibel, dan kuat pada lantai vinyl.
4. Bubuk Batu Alam (Limestone) atau Pasir Putih: Dalam beberapa jenis, seperti
Rencana Kerja dan Syarat Syarat
REHAB KANTOR DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LAHAT
vinyl SPC, PVC dicampur dengan bubuk batu alam atau limestone untuk
menambah stabilitas, kekakuan, dan bobot pada produk.
5. Lapisan Finishing (Lapisan Atas): Terdiri dari lapisan terkuat dari bahan PVC,
dengan lapisan anti gores dan lapisan dengan motif realistis yang dapat meniru
kayu, batu, atau bahan lainnya.
6. Lapisan Bawah: Bergantung pada jenisnya, lapisan bawah ini dapat bervariasi
dari bahan dasar yang kuat hingga lapisan pelindung tambahan, seperti perekat
yang sudah terpasang untuk pemasangan yang lebih mudah.
III. PEDOMAN PELAKSANAAN :
1. Bidang-bidang yang akan diberi penutup lantai harus sudah betul-betul bersih rata
dan sempurna
2. Lapisan pasir bawah lantai harus sudah dipadatkan, dengan disiram air sedikit
demi sedikit
3. Jika terdapat kekurang sempurnaan konstruksi yang berada di bawah lantai, maka
Kontraktor wajib menyempurnakannya. Dan apabila terdapat cacat atau kurang
baik yang diakibatkan kurang sempurnanya konstruksi-konstruksi yang berada di
bawah lantai maka Kontraktor harus membomgkar dan memperbaikinya dengan
biaya ditanggung oleh Kontraktor
4. Penghamparan adukan beton baik untuk rabat beton maupun plat beton bertulang
mengikuti Pasal 08 – Pekerjaan Beton dalam rencana kerja dan syarat ini
5. Permukaan lantai yang baru dikerjakan harus dijaga/dilindungi dari segala
gangguan misalnya tekanan, senggolan atau penggeseran sampai kondisi beton
cukup umur atau mengeras
6. Perawatan permukaan lantai mengikuti Pasal Pekerjaan Beton dalam rencana
kerja dan syarat
PASAL 1 4
PEKERJAAN HPL
Komposisi utama
Kertas Kraft: Lapisan inti yang memberikan kekuatan dan ketebalan,
direndam dalam resin fenolik.
Rencana Kerja dan Syarat Syarat
REHAB KANTOR DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LAHAT
Kertas Dekoratif: Kertas dengan desain, warna, atau tekstur yang diinginkan
untuk tampilan visual.
Resin Melamin: Lapisan teratas yang direndam dalam resin melamin,
memberikan daya tahan terhadap goresan, panas, dan kelembaban.
Lapisan Overlay: Lapisan pelindung bening di bagian paling atas yang
berfungsi untuk meningkatkan ketahanan abrasi dan goresan.
Proses pembuatan
Lapisan kertas kraft, kertas dekoratif, dan lapisan lainnya disusun menjadi
bentuk "sandwich".
Kertas-kertas tersebut direndam dalam resin fenolik dan melamin.
"Sandwich" kertas yang sudah dilapisi resin kemudian ditekan dengan
tekanan dan suhu tinggi.
Proses pemanasan dan penekanan ini menyebabkan resin bereaksi dan
mengikat semua lapisan kertas menjadi satu lembaran yang keras dan padat
(termonuklir).
Lapisan-lapisan ini menyatu secara permanen, menghasilkan lembaran HPL
yang stabil dan tahan lama.
Bahan pendukung
Papan Dasar: HPL biasanya ditempelkan di atas papan dasar yang kokoh
seperti MDF (Medium Density Fiberboard), triplek, atau blockboard
menggunakan lem khusus untuk membentuk panel dinding yang kuat
Ketebalan:
Umumnya berkisar antara 0,6 mm hingga 1,5 mm, dengan ketebalan standar
0,7 mm dan 0,8 mm sering digunakan untuk aplikasi umum.
Ukuran:
Ukuran standar yang umum adalah 122 x 244 cm (1,22 m x 2,44 m), tetapi ada
juga ukuran lain seperti 122 x 300 cm.
Komposisi:
Terdiri dari beberapa lapisan kertas yang direkatkan dengan resin fenolik dan
Rencana Kerja dan Syarat Syarat
REHAB KANTOR DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LAHAT
melamin melalui proses tekanan dan suhu tinggi (sekitar 140°C dan 1000 PSI).
Komposisinya sekitar 60-70% kertas dan 30-40% resin.
Tekstur:
Tersedia dalam berbagai pilihan tekstur, seperti halus, kasar, atau menyerupai
bahan alami lainnya.
INSTALASI LISTRIK
Pasal 1
U M U M
Syarat-syarat Khusus Teknis yang diuraikan disini adalah persyaratan
yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana dalam hal pengerjaan instalasi
maupun pengadaan material dan peralatan untuk seluruh pekerjaan listrik di
dalam maupun di luar bangunan gedung. Dalam hal ini Syarat-syarat Umum
Teknis Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal adalah bagian dari Syarat-syarat
Khusus Teknis ini.
Pasal 2
LINGKUP PEKERJAAN
Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pengertian bekerjanya sistim listrik
sebagai suatu sistim keseluruhan maupun bagian-bagiannya, seperti yang
tertera pada gambar-gambar maupun yang dispesifikasikan.
Termasuk pekerjaan ini adalah pengadaan barang / material, instalasi, testing
/ pengujian,
pengesahan terhadap seluruh material berikut pemasangan / instalasinya oleh
badan resmi PLN, LMK dan atau Badan Keselamatan Kerja, serta serah
terima dan pemeliharaan / garansi selama 12 bulan. Ketentuan-ketentuan
yang tidak tercantum dalam gambar maupun pada spesifikasi / syarat-syarat
teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara keseluruhan
Rencana Kerja dan Syarat Syarat
REHAB KANTOR DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LAHAT
harus juga dimasukkan ke dalam pekerjaan ini.
Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah :
Pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material,
peralatan dan perlengkapan sistim listrik sesuai dengan peraturan / standar
yang berlaku seperti yang ditunjukkan pada Syarat-syarat Umum untuk
menunjang bekerjanya sistim / peralatan, walaupun tidak tercantum pada
Syarat-syarat Khusus Teknis atau gambar dokumen.
Pekerjaan ini meliputi :
2.1. Pekerjaan di dalam Gedung.
- Pengadaan dan pemasangan serta penyetelan panel-panel daya
/penerangan termasuk di dalam pekerjaan ini adalah penarikan
kabel / konduktor pentanahan netral / badan panel.
- Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel jenis NYY untuk
penghubung antar panel daya / penerangan dan kabel-kabel daya
menuju peralatan (mesin AC, pompa-pompa dan lain- lain).
- Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi penerangan dan
stop kontak.Termasuk pekerjaan ini adalah pengadaan dan
pemasangan armatur penerangan, baik penerangan normal maupun
darurat.
- Pengadaan dan pemasangan instalasi cable tray lengkap dengan
material bantu yang dibutuhkan.
- Lampu Down Light.
Lampu down light yang dipasangkan di ruang - ruang
tertentu menggunakan jenis lampu sesuai dengan gambar rencana.