| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0024594665712000 | Rp 369,640,545 | 74.72 | 79.78 | |
| 0028217644712000 | - | - | - | |
| 0022928865713000 | - | - | - | |
CV Menteng Batarung Konsultindo | 05*2**9****11**0 | - | - | - |
Ciptayasa Consultant | 07*0**7****13**0 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM
PROGRAM PENYELENGGARAAN JALAN
KEGIATAN
PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN
PELEBARAN JALAN MENUJU STANDAR
PEKERJAAN
PENGAWASAN PENINGKATAN JALAN PERIGI - MELATA (DAK)
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Perumahan
Dan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kabupaten
Lamandau bermaksud untuk melaksanakan kegiatan
Penyelenggaran Jalan Kabupaten/Kota yang akan
dilaksanakan oleh Penyedia jasa konstruksi (kontraktor).
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai
dengan rencana mutu, biaya, volume dan waktu yang telah
ditetapkan di dalam kontrak jasa konstruksi, maka diperlukan
adanya suatu tim yang akan bertugas sebagai pengawas yang
berperan membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bidang Bina Marga di dalam melaksanakan pengawasan
teknis pada lokasi kegiatan yang sedang berlangsung.
Untuk itu diperlukan Seleksi agar dihasilkan penyedia jasa
Konsultansi yang melakukan pengawasan teknis/supervisi
paket dimaksud.
2. Maksud dan Tujuan Maksud pengadaan Penyedia jasa konsultansi pekerjaan
pengawasan teknis ini, adalah untuk :
a. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang
Bina Marga di dalam melakukan pengawasan teknis
terhadap kegiatan pekerjaan konstruksi di lapangan
yang dilaksanakan oleh Penyedia jasa konstruksi
(Kontraktor), berhubung adanya keterbatasan tenaga
PPK yang bersangkutan, baik dari segi jumlah maupun
dari segi kualifikasinya.
b. Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering
dihadapi oleh Penyedia jasa konstruksi di lapangan
dalam menerapkan desain yang memenuhi persyaratan
spesifikasinya.
c. Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa
bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia jasa
konstruksi (kontraktor) sesuai dengan spesifikasi dan
persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen
kontrak.
d. Membantu menyelesaikan revisi desain, bilamana
terdapat perbedaan antara desain yang ada dengan
kondisi di lapangan.
Tujuan dari pengadaan jasa konsultansi ini adalah
pengendalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan untuk
mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi
persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi (tepat
mutu), dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat
waktu.
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dari pekerjaan ini adalah :
1. Tersedianya Personil unutk pengawasan teknis
Pengawasan Peningkatan Jalan Perigi - Melata (Dak)
2. Tercapainya penyelesaian penanganan masalah sehingga
tingkat pelayanan yang diinginkan selama umur konstruksi
dapat tercapai.
3. Ketersediaan dokumen Pengawasan Peningkatan Jalan
Perigi - Melata (Dak)
4. Lokasi Pekerjaan Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau.
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan :
Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lamandau Tahun
Anggaran 2024 yang tercantum pada DPA Satuan Kerja
Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan
Ruang, Perumahan Dan Kawasan Permukiman Dan
Pertanahan Kabupaten Lamandau Nomor :
DPA/A.1/1.03.1.04.2.10.04.0000/001/2024 Tanggal 02
Januari 2024, untuk mata anggaran Program
Penyelenggaraan Jalan, Pekerjaan Pengawasan Peningkatan
Jalan Perigi - Melata (DAK), dengan Kode Rekening :
5.2.04.01.01.0003 Belanja Modal Jalan Kabupaten dengan
nilai pagu sebesar Rp. 372.000.000 (Tiga Ratus Tujuh Puluh
Dua Juta Rupiah).
6. Nama dan Organisasi Pejabat Nama PPK : ADPATI GEMADA, ST.,MT.
Pembuat Komitmen Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang,
Perumahan Dan Kawasan Permukiman Dan
Pertanahan Kabupaten Lamandau.
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar Dokumen Perencanaan Peningkatan Jalan Perigi - Melata dan
Sepaku - Perigi (DAK 2024) Tahun 2023.
8. Standar Teknis Pedoman Perencanaan Geometrik Jalan Perkotaan, RSNI
T-14-2004, dll.
9. Studi-studi Terdahulu Perencanaan Peningkatan Jalan Perigi - Melata dan Sepaku -
Perigi (DAK 2024) Tahun 2023.
10. Referensi Hukum a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi, sebagaimana telah di ubah dengan Undang-
undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi.
c. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2021
Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
d. Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
e. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia.
f. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada
Jenjang Ahli Atau Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi
g. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang
Jalan.
RUANG LINGKUP
11. Lingkup Pekerjaan Lingkup Pekerjaan Pengawasan Peningkatan Jalan Perigi -
Melata (DAK) adalah :
• Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
• Mengawasi dan meneliti serta menyetujui pemakaian
bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan
konstruksi.
• Mengawasi, dan memeriksa/meneliti serta menyetujui
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik.
• Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama
pelaksanaan konstruksi.
• Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara
berkala, membuat Laporan Bulanan pekerjaan
pengawasan, dengan masukkan hasil rapat-rapat
lapangan, Laporan harian, Mingguan dan Bulanan
pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Pemborong.
• Membantu Menyusun Kemajuan Pekerjaan.
• Meneliti dan menyetujui gambar-gambar pelaksanaan
(Shop Drawings) yang diajukan oleh Pemborong.
• Meneliti dan menyetujui gambar-gambar yang telah
sesuai dengan pelaksanaan (As-BuiltDrawings) sebelum
Serah Terima Pertama.
• Menyusun daftar cacat/kekurangan sebelum Serah
Terima Pertama, mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan, dan Laporan Akhir Pekerjaan
Pengawasan.
12. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah Laporan
Bulanan, Laporan Akhir dan Dokumen Rencana
Keselamatan Konstruksi (RKK) Pengawasan.
13. Peralatan, Material, Personel dan Peralatan, Material, Personel dan fasilitas yang disediakan
Fasilitas dari PPK dari Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat digunakan dan
harus dipelihara oleh Penyedia jasa.
a. Laporan dan Data
Laporan dan data, yaitu berupa dokumen hasil
perencanaan teknis.
b. Staf Pengawas/Pendamping
Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakil
yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping
dalam rangka pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi
ini.
14. Peralatan dan Material dari Penyedia jasa harus mengupayakan tersedianya peralatan
Penyedia Jasa Konsultansi dan material yang diperlukan untuk menunjang kelancaran
Pengawasan Peningkatan Jalan Perigi - Melata (DAK) antara
lain :
1. Komputer / Laptop;
2. Printer;
3. Meteran; dan
4. Kamera Digital.
15. Lingkup Kewenangan Penyedia Lingkup kewenangan penyedia jasa meliputi :
Jasa
a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan teknis pada
Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota yang
ditangani, agar diperoleh hasil pekerjaan yang sesuai
dengan spesifikasi, sehingga terhindar dari resiko
kegagalan konstruksi.
b. Melaksanakan pengawasan teknis terhadap pekerjaan
di lapangan secara profesional, efektif dan efisien,
pada setiap tahapan kegiatan.
c. Pengendalian mutu pekerjaan di lapangan dengan
menerapkan prosedur kerja dan uji mutu pada setiap
tahapan kegiatan pekerjaan sesuai dokumen kontrak.
d. Membuat laporan progres pekerjaan di lapangan dan
membuat rekomendasi setiap permasalahan yang
timbul di lapangan.
e. Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap
terjadinya perubahan kinerja pekerjaan.
f. Verifikasi progres fisik dan progres keuangan yang
diajukan oleh Penyedia jasa konstruksi (Kontraktor).
16. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan Pengawasan Peningkatan Jalan Perigi - Melata
Pekerjaan (DAK) harus dapat diselesaikan seluruhnya dalam waktu
150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender sejak tanggal
kontrak pekerjaan atau sejak dikeluarkan Surat Perintah
Melaksanakan Pekerjaan (SPMK).
17. Personel
18. Jadwal Tahap
Pelaksanaan
Pekerjaan
N
1
2
3
4
5
6
7
8
S u
A
O
O
P o s is i
p e r v is io n E n g in e e r
h li K 3 K o n s t r u k s i
I n s p e c t o r
p e r a t o r K o m p u t e r
U
M o b i li s a s i
P e r s i a p a n
S u r v e y L a p a n g
P e n g a w a s a n P
R a p a t K o o r d i n
L a p o r a n B u la n
P e n y e r a h a n L a
D e m o b i li s a s i
R
a
e
a
a
p
T in g k a t P e n d id
S a r ja n a ( S t r a t
S a r ja n a ( S t r a t
S a r ja n a ( S t r a t
D ip lo m a I I
A I A N K E G I A
n
la k s a n a a n P e
s i
n
o r a n A k h i r
ik a
a 1
a 1
a 1
I
T A
k e
n
)
)
)
N
r ja a
T
T
T
n
J u
e k
e k
T
e k
S
J u
F
r u s a n
n ik S ip
n ik S ip
E N A G
n ik S ip
T E N
e m u a
r u s a n
i s i k
T
il
il
A
il
A
E
G
N
A
A
A
A
S U
A
A
h
h
h
h
B
P
G A
li T
li M
li K
li M
P
E N
K u a lif ik a s i
K e a h lia n
A H L I :
e k n ik J a la n - M u d
u d a T e k n ik J a la n
3 K o n s t r u k s i - M u
u d a K 3 K o n s t r u k
R O F E S I O N A L :
D U K U N G :
1 2
a
J
d
s
e n
a
i J e
B U
ja
n
n
ja
L
g 7
n g
A N
3
7
K
P
E
e n
3
1
1
1
g
T
T
T
T
a
a
a
a
a
la
h
h
h
h
4
m
u
u
u
u
n
n
n
n
a n S t a t
T
T
T
T
u s
id
id
id
id
5
T
a
a
a
a
e
k
k
k
k
n
T
T
T
T
a
e
e
e
e
g
t
t
t
t
K
a
a
a
a
a
A
p
p
p
p
E
h
T
li
.
LAPORAN
19. Laporan Bulanan Laporan Bulanan memuat secara singkat mengenai kemajuan
kegiatan Kontraktor, keadaan cuaca, juga permasalahan yang
dialami oleh kontraktor/konsultan bila ada (menyangkut
administrasi, teknik atau keuangan) dan memberikan
rekomendasi atau saran-saran bagaimana menanggulangi /
menyelesaikan permasalahan tersebut.
Jadwal pengiriman laporan diatur sebagai berikut :
a. Ringkasan kemajuan bulanan (progress summary) paling
lambat setiap tanggal 7 (tujuh) pada bulan berikutnya
ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Bidang
Bina Marga.
b. Buku laporan kemajuan bulanan paling lambat dikirim
setiap tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya.
Laporan bulanan ini diserahkan rangkap 5 (lima) buku untuk
tiap bulan. Penyerahan laporan bulanan harus disertai tanda
terima.
20. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat secara garis besarnya harus
menceritakan secara ringkas dan jelas mengenai metoda
pelaksanaan konstruksi, realisasi biaya pekerjaan dan
perubahan-perubahan kontrak yang terjadi, lokasi-lokasi
sumber material dan hasil pengujian mutu pekerjaan,
personel konsultan dan kontraktor yang terlibat, pelaksanaan
pengawasan konstruksi yang telah dilaksanakan, foto
dokumentasi pada pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak
penyedia jasa.
Laporan Akhir diserahkan rangkap 5 (lima) buku dan
diserahkan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum
kontrak berakhir.
Penyerahan laporan akhir harus disertai tanda terima.
Untuk memudahkan penjilidan dan Penggunaannya, laporan
akhir ini dapat dibuat menjadi beberapa buku yang terpisah.
21. Dokumen Rencana Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Keselamatan Konstruksi Pengawasan berisi tentang :
(RKK) Pengawasan a. Kepemimpinan dan Partisipasi Tenaga Kerja dalam
Keselamatan Konstruksi;
b. Perencanaan Keselamatan Konstruksi;
c. Dukungan Keselamatan Konstruksi;
d. Operasi Keselamatan Konstruksi; dan
e. Evaluasi Kinerja Penerapan SMKK.
Dokumen ini diserahkan rangkap 5 (lima) buku dan
diserahkan paling lambat 7(tujuh) hari kalender sebelum
kontrak berakhir.
22. SSD External SSD External 1 (satu) buah dengan kapasitas 1 TB memuat
soft copy dokumen pengawasan antara lain : laporan
bulanan, laporan akhir, foto dokumentasi, Dokumen Rencana
Keselamatan Konstruksi (RKK) Konsultansi Konstruksi
Pengawasan dan video pelaksanaan pekerjaan. SSD External
diserahkan paling lambat 7 (tujuh) hari Kalender sebelum
kontrak berakhir.
HAL-HAL LAIN
23. Produksi dalam Negeri Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia
kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan keterbatasan
kompetensi dalam negeri.
24. Persyaratan Kerja Sama 1. Segala bentuk perubahan yang terkait dengan isi dari
Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini, tidak boleh
dilakukan secara sepihak tanpa seijin pihak Pemberi
Tugas.
2. Apabila terdapat kesalahan-kesalahan dalam KAK ini,
maka tidak tertutup kemungkinan dilakukan perbaikan-
perbaikan seperlunya.
25. Pedoman Pengumpulan Data Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Lapangan berupa Standar Teknis yang memenuhi persyaratan kaidah
dan prosedur teknis yang berlaku.
26. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam
rangka alih pengetahuan kepada personel satuan kerja
Pejabat Pembuat Komitmen.
Nanga Bulik, 31 Januari 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Perumahan Dan
Kawasan Permukiman Dan Pertanahan
Kabupaten Lamandau,
ADPATI GEMADA, ST., MT
NIP. 198204172009031006