| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0024550360713000 | Rp 8,326,975,000 | - | |
| 0011375755713000 | Rp 8,534,257,000 | Tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) tidak memenuhi ketentuan : (b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi). | |
| 0615610565701000 | Rp 7,427,484,475 | Sampai dengan batas akhir Klarifikasi Administrasi, Teknis, dan Harga, peserta tidak mengkonfirmasi dan tidak menghadiri Klarifikasi Administrasi, Teknis, dan Harga | |
| 0022249536713000 | Rp 8,732,148,000 | Tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang tidak memenuhi ketentuan : Kolom uraian pekerjaan tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam LDP. | |
CV Limbung Creative | 00*5**0****03**0 | - | - |
CV Fikhri Keysha Suvageti | 09*6**6****03**0 | - | - |
| 0962457289703000 | - | - | |
| 0916914369713000 | - | - | |
| 0031669955701000 | - | - | |
| 0014054266703000 | - | - | |
| 0012337242617000 | - | - | |
| 0926257130711000 | - | - | |
| 0415748979701000 | - | - | |
| 0942446899711000 | - | - | |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - | - |
| 0011474194713000 | - | - | |
| 0913243754713000 | - | - | |
| 0027125301703000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM : PROGRAM PENYELENGGARAAN JALAN
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : PELEBARAN JALAN MENUJU STANDAR
PEKERJAAN : PENINGKATAN JALAN PERIGI – MELATA (DAK)
LOKASI : KECAMATAN MENTHOBI RAYA, KABUPATEN LAMANDAU
DAFTAR ISI
I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
B. MAKSUD DAN TUJUAN
C. LOKASI PEKERJAAN
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
E. PEMBIAYAAN
F. CARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
II. URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
A. PERSONEL MANAJERIAL
B. URAIAN DAN TUGAS PERSONEL MANAJERIAL
C. PERALATAN YANG DIGUNAKAN
D. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
E. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA
F. PERSYARATAN PENAWARAN TEKNIS
G. HASIL PEKERJAAN
H. TANGGUNG JAWAB PELAKSANA KONSTRUKSI
I. IDENTIFIKASI BAHAYA
III. SPESIFIKASI UMUM
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Jalan Perigi - Melata menghubungkan desa – desa yang berada di Kecamatan Menthobi
Raya dan juga akses warga masyarakat desa tersebut yang akan menuju Ibukota Kabupaten
Lamandau (Nanga Bulik), kondisi jalan tersebut pada saat ini sangat memprihatinkan
karena kondisi existing jalan tersebut adalah jalan tanah sehingga pada saat musim hujan
jalan menjadi berlumpur dan licin, oleh karena itu maka diusulkan untuk dilakukan
Peningkatan Jalan Perigi – Melata (DAK) Tahun Anggaran 2024 dan di rencanakan akan
ditingkatkan menjadi perkerasan aspal.
B. Maksud Dan Tujuan
• Maksud Peningkatan Jalan Perigi – Melata (DAK) adalah untuk meningkatkan akses
jalan guna mendukung dan mempercepat roda pembangunan di Kabupaten Lamandau.
• Tujuan Peningkatan Jalan Perigi – Melata (DAK) adalah untuk meningkatan perkerasan
jalan lama (tanah) menjadi perkerasan aspal secara bertahap sehingga dapat
meningkatkan aksesibilitas transportasi kendaraan bagi warga desa yang berada di
Kecamatan Menthobi Raya yang akan menuju Ibukota Kabupaten Lamandau.
C. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan Peningkatan Jalan Perigi – Melata (DAK) terletak di Desa Bukit Makmur
dan Desa Melata, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau.
D. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup Pekerjaan Peningkatan Jalan Perigi – Melata (DAK) ini adalah:
1. Divisi I. Umum;
2. Divisi III. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik;
3. Divisi V. Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen;
4. Divisi VI. Perkerasan Aspal;
5. Divisi VII. Struktur.
6. Divisi IX. Pekerjaan Harian dan Pekerjaan Lain – Lain
7. Divisi X. Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja
E. Pembiayaan
Biaya untuk melaksanakan pekerjaan ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang
Jalan Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2024 yang tercantum pada DPA Satuan
Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Perumahan Dan
Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kabupaten Lamandau Nomor :
DPA/A.1/1.03.1.04.2.10.04.0000/001/2024 Tanggal 02 Januari 2024, Sub Kegiatan
Pelebaran Jalan Menuju Standar nomor rekening 5.2.04.01.01.0003 Belanja Modal Jalan
Kabupaten dengan nilai pagu sebesar Rp. 8.983.429.000 (Delapan Milyar Sembilan Ratus
Delapan Puluh Tiga Juta Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
F. CARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
No. Mata
Uraian Pekerjaan Satuan
Pembayaran
DIVISI 1. UMUM
1.2 Mobilisasi LS
1.19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
A. Biaya Penerapan SMKK
1. Penyiapan Dokumen Penerapan SMKK
- Pembuatan dokumen RKK, RKPPL, RMLLP, RMPK
Set
- Pembuatan prosedur dan instruksi kerja
Set
- Penyusunan pelaporan penerapan SMKK
Set
2. Sosialisasi, Promosi Dan Pelatihan
- Induksi K3 (Safety Induction)
Org
- Pengarahan K3 (Safety Breafing)
Org
3. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri
a. Alat Pelindung Kerja (APK)
- Pembatas area (Restricted Area) Set
b. Alat Pelindung Diri (APD)
- Topi Pelindung
Bh
- Rompi Safety
Bh
- Pelindung Pernapasan dan Mulut (Masker)
Box
- Sarung Tangan
Psg
- Sepatu Keselamatan
Psg
4. Asuransi Dan Perijinan
5. Personel K3 Konstruksi
- Petugas Pengatur Lalu Lintas OB
6. Fasilitas, sarana dan prasarana kesehatan
- Peralatan P3K (Obat Luka, Perban Tandu, Kotak P3K) Set
7. Rambu-rambu yang diperlukan
- Rambu Larangan
Bh
- Rambu Peringatan
BH
8. Konsultasi dengan Ahli terkait Keselamatan Konstruksi
- Ahli keselamatan terkait Jalan
OJ
9. Lain-lain Terkait Pengendalian Resiko Keselamatan Kerja
- Bendera Ringan K3
Bh
DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN
GEOSINTETIK
3
3.1(1) Galian Biasa
M
3
3.2(2a) Timbunan Pilihan Dari Sumber Galian
M
2
3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan
M
DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR dan
PERKERASAN BETON SEMEN
3
5.1.(1) Lapis Fondasi Agregat Kelas A
M
Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas A (Cement Treated Base
3
5.5.(1)
M
= CTB)
DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL
6.1.(2a) Lapis Perekat - Aspal Cair / Emulsi Liter
6.3(5a) Laston Lapis Aus (AC-WC) Ton
6.3(6a) Laston Lapis Antara (AC-BC) Ton
DIVISI 7. STRUKTUR
3
7.1 (5a) Beton struktur, fc’30 MPa
M
3
7.1 (8) Beton struktur, fc’15 MPa
M
3
7.1 (10) Beton, fc’10 Mpa
M
7.3 (3) Baja Tulangan Sirip BjTS 420A Kg
DIVISI 9. PEKERJAAN HARIAN & PEKERJAAN
LAIN-LAIN
9.2.(1) Marka Jalan Termoplastik M2
DIVISI 10. PEKERJAAN PEMELIHARAAN KINERJA
10.1.(7) Perbaikan dan Perataan Permukaan Jalan Tanah M2
BAB II
URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
A. PERSONEL MANAJERIAL
Untuk dapat melaksanakan kegiatan fisik yang sesuai dengan ruang lingkup di atas,
dibutuhkan personel manajerial sebagai berikut :
1. Pelaksana yang bertugas mengatur pelaksanaan pekerjaan dilapangan, berjumlah 1
(satu) orang, berpendidikan S2/S1/D3/SMK, yang mempunyai SKT Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Jalan (TS028) atau mempunyai SKK Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Jalan Jenjang 2 - 5, dengan pengalaman 2 (Dua) tahun.
2. Petugas Keselamatan Konstruksi yang bertugas mengatur segala kegiatan untuk
menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya
pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan di lapangan,
berjumlah 1 (satu) orang, berpendidikan S2/S1/D3/SMU/SMK, yang mempunyai
Sertifikat Petugas Keselamatan Konstruksi atau Sertifikat Ahli K3 Konstruksi/Ahli
Keselamatan Konstruksi.
B. URAIAN DAN TUGAS PERSONEL MANAJERIAL :
1. Pelaksana
❖ Menganalisis gambar desain, spesifikasi, rencana mutu, metode kerja schedule dan
mempelajari lingkungan untuk tiap item pekerjaan.
❖ Mengendalikan setiap pekerjaan yang telah ditetapkan sesuai dengan gambar desain
spesifikasi, metode, time schedule dan rencana pelaksanaan pekerjaan.
❖ Melakukan pendalaman terhadap setiap item pekerjaan yang dilaksanakan
❖ Menerapkan batasan anggaran dan peraturan spesifikasi teknis yang berlaku.
❖ Membuat rencana program kerja mingguan dan harian berdasarkan time schedule
seperti rincian kebutuhan bahan peralatan dan tenaga kerja.
❖ Menyusun kebutuhan sumber daya (bahan, alat dan personel/tenaga kerja).
❖ Melaksanakan pekerjaan persiapan pelaksanaan antara lain melakukan koordinasi
pihak terkait.
❖ Membuat laporan kemajuan pekerjaan harian dan mingguan antara lain mengukur
persentase kemajuan pekerjaan dan membuat laporan harian dan mingguan.
❖ Melakukan pemantuan dan evaluasi hasil pekerjaan antara lain adalah
mengidentifikasi hasil pekerjaan, permasalahan sumber daya , kondisi lapangan,
serta mengevaluasi hasil kerja.
❖ Mengadakan pengarahan dan bimbingan perminggu terhadap mandor dan sub
tukang.
❖ Bertanggung jawab terlaksananya : kualitas, kuantitas, efisiensi, pelaksanaan
pekerjaan konstruksi jalan sesuai yang direncanakan
2. Petugas Keselamatan Konstruksi
❖ Melaksanakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
❖ Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dan terkait K3
Konstruksi.
❖ Mengaji dokumen kontrak dan metode kerja pelaksana konstruksi.
❖ Merencanakan dan menyusun program K3.
❖ Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan ketentuan K3.
❖ Melakukan sosialisasi penerapan dan pengawasan pelaksanaan program prosedur
kerja dan instruksi kerja K3.
❖ Melakukan evaluasi dan membuat laporan penerapan SMK3 dan pedoman teknis K3
konstruksi.
❖ Mengusulkan perbaikan metode kerja pelaksanaan konstruksi berbasis K3 (jika
diperlukan).
❖ Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta penanganan
dalam keadaan darurat.
C. PERALATAN YANG DIGUNAKAN
Adapun untuk melaksanakan Pekerjaan Peningkatan Jalan Perigi – Melata (DAK) di
perlukan berbagai macam peralatan antara lain sebagai berikut :
N O KEBUTUHAN PERALATAN KAPASITAS JUMLAH ALAT
1 AMP ≥ 60 Ton/Jam 1 Unit
2 Asphalt Finisher ≥ 10 Ton 1 Unit
3 Recycler Machine ≥ 540 hp 1 Unit
4 Pad Foot Roller 18-20 Ton 1 Unit
5 Tire Roller 8-10 Ton 1 Unit
6 Smooth Drum Roller 18-20 Ton 1 Unit
D. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan kegiatan ini adalah 180 (Seratus Delapan
Puluh) hari kalender.
E. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA:
1. Memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) / Nomor Induk Berusaha (NIB);
2. Memiliki Surat Badan Usaha (SBU) Kualifikasi Kecil, Klasifikasi Bangunan Sipil Sub
Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (kecuali jalan layang), jalan, rel
kereta api dan landas pacu bandara (SI003) KBLI 2015 – 42111 / Konstruksi
Bangunan Sipil Jalan (BS001) KBLI 2020 - 42101; dan
3. Memiliki NPWP perusahaan dan memiliki SPT Tahunan, Pajak Tahun 2022/2023.
F. PERSYARATAN PENAWARAN TEKNIS :
1. Metode Pelaksanaan Pekerjaan (untuk nilai penawaran biaya dibawah 80,00 % dari
Nilai HPS);
2. Memiliki Kemampuan Menyediakan Peralatan Utama;
3. Memiliki Kemampuan Menyediakan Personel Manajerial; dan
4. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK).
G. HASIL PEKERJAAN
Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a. Perbaikan dan Perataan Permukaan Jalan Tanah untuk bahu jalan panjang 2.250,00
Meter
b. Perkerasan Aspal panjang 930,00 Meter
c. Box Culvert 2 x 2 panjang 11,00 meter 1 (satu) unit
d. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik;
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi,
pekerjaan pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala
perubahan/addendumnya;
4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
fisik oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir pengawasan, dan laporan akhir
pengawasan berkala oleh pelaksana pengawasan;
5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
konstruksi fisik;
6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik;
H. TANGGUNG JAWAB PELAKSANA KONSTRUKSI
a. Pelaksana konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa
pembangunan konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku
profesi yang berlaku;
b. Secara umum tanggung jawab pelaksana konstruksi adalah sebagai berikut;
1. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar
hasil karya pembangunan yang berlaku;
2. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan -
batasan yang telah diberikan oleh proyek, termasuk melalui spesifikasi teknis ini,
seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan
yang diwujudkan;
3. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standar, dan pedoman teknis berlaku;
4. Menyediakan Alat Pelindung Diri (APD)/Alat Pelindung Kerja (APK) bagi
pekerja/buruh di tempat kerja;
5. Melindungi/menyediakan biaya kesehatan dan keselamatan kerja bagi
pekerja/buruh, melalui Kepesertaan/kepemilikan BPJS ketenagakerjaan/Asuransi
ketenagakerjaan lainnya; dan
6. Menyediakan rambu rambu yang diperlukan; Rambu peringatan/Papan
peringatan.
I. IDENTIFIKASI BAHAYA
TINGKAT
NO. URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
RISIKO
1 Divisi I. Umum
a. Mobilisasi a. Kecelakaan berlalu lintas 3
2 Divisi III. Pekerjaan Tanah
Dan Geosintetik
a. Galian Biasa a. Pekerja tertimpa tanah saat penggalian dengan 3
menggunakan alat berat excavator.
b. Kecelakaan kerja saat pemuatan, 3
b. Timbunan Pilihan Dari
pengangkutan, penghamparan dan pemadatan
Sumber Galian
timbunan pilihan
c. Pekerja tersenggol motor grader/vibratory 3
c. Penyiapan Badan Jalan
roller saat penyiapan badan jalan.
3 Divisi V. Perkerasan Berbutir
Dan Perkerasan Beton Semen
a. Lapis Fondasi Agregat a. Kecelakaan kerja saat pemuatan, 3
Kelas A pengangkutan, penghamparan dan pemadatan
lapis fondasi agregat kelas A
b. Lapis Fondasi Agregat Semen b. Kecelakaan kerja saat pemuatan, 3
Kelas A (Cement Treated pengangkutan, penghamparan dan pemadatan
Base = CTB) Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas A (Cement
Treated Base = CTB)
4 Divisi VI. Perkerasan Aspal
a. Lapis Perekat - Aspal a. Pekerja terkena cipratan aspal panas saat 3
Cair/Emulsi pelaksanaan pekerjaan lapis Perekat – Aspal
Cair / Emulsi
b. Laston Lapis Aus (AC-WC) b. Kecelakaan kerja dalam produksi di AMP, 3
pengangkutan, penghamparan, dan pemadatan
Laston Lapis Aus (AC-WC)
c. Laston Lapis Antara (AC-BC) c. Kecelakaan kerja dalam produksi di AMP, 4
pengangkutan, penghamparan, dan pemadatan
Laston Lapis Antara (AC-BC)
5 Divisi VII. Struktur
a. Kecelakaan kerja saat 3
a. Beton Struktur Fc’30 Mpa
pencampuran/pengadukan bahan,
pengangkutan, penghamparan dan pemadatan
b. Beton Struktur Fc’15 Beton Struktur Fc’30 Mpa
Mpa b. Kecelakaan kerja saat 3
pencampuran/pengadukan bahan,
pengangkutan, penghamparan dan pemadatan
c. Beton fc’10 Mpa Beton Struktur Fc’15 Mpa
c. Kecelakaan kerja saat pencampuran / 3
pengadukan bahan, penghamparan dan
d. Baja Tulangan Sirip BjTS pemadatan Beton Fc’10 Mpa.
420A d. Kecelakaan kerja saat pemotongan, 3
pembengkokan dan perakitan/pemasangan Baja
tulangan sirip BjTS 420A
6 Divisi IX. Pekerjaan Harian
dan Pekerjaan Lain-Lain
a. Marka Jalan Termoplastik a. Kecelakaan kerja saat pembuatan/pelaksanaan 3
marka jalan thermoplastic.
7 Divisi X. Pekerjaan Pemeliharaan
Kinerja
a. Perbaikan dan Perataan
a. Kecelakaan kerja saat Perbaikan dan Perataan 3
Permukaan Jalan Tanah
Permukaan Jalan Tanah
Berdasarkan tabel tersebut ditetapkan uraian pekerjaan yang memliki identifikasi bahaya dengan
tingkat risiko terbesar yaitu :
TINGKAT
NO. URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
RISIKO
4 Divisi VI. Perkerasan Aspal
c. Laston Lapis Antara (AC-BC) c. Kecelakaan kerja dalam produksi di AMP, 4
pengangkutan, penghamparan, dan
pemadatan c. Laston Lapis Antara (AC-
BC)
Nanga Bulik, 28 Pebruari 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,
Perumahan Dan Kawasan Permukiman Dan
Pertanahan Kabupaten Lamandau,
ADPATI GEMADA, ST., MT
NIP. 198204172009031006