URAIAN SINGKAT
1. LATAR BELAKANG
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan
Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lamandau, bermaksud untuk
Melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Masjid Agung Nanga Bulik (lanjutan) yang
akan dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi (kontraktor).
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana
mutu, biaya, volume dan waktu yang telah ditetapkan di dalam kontrak jasa
konstruksi, maka diperlukan adanya suatu tim yang akan bertugas sebagai
pengawas yang berperan membanu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang
Cipta Karya di dalam melaksanakan pengawasan teknis pada kegiatan tersebut.
Pelaksanaan pengawasan dilapangan harus dilakukan oleh penyedia jasa
konstruksi pemberi jasa pengawasan yang kompeten, dan dilakukan secara penuh
waktu dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai
kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
Pekerjaan pengawasan teknis bertujuan secara umum mengawasi
pekerjaan konstruksi, dari segi masukan, proses, dan produk kegiatan. Kinerja
pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas komitmen dan intensitas
pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
2. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan ini berada di Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten
Lamandau.
3. SUMBER PENDANAAN
Pendanaan pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Masjid Agung Nanga Bulik
(lanjutan) ini dibebankan pada APBD Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2024
yang tercantum dalam DPA SKPD Nomor
DPA/A.1/1.03.1.04.2.10.04.0000/001/2024 Kode Rekening : 5.1.05.05.01.0002
dengan nilai pagu sebesar Rp. 685.000.000,- (Enam Ratus Delapan Puluh Lima Juta
Rupiah).
4. LINGKUP PEKERJAAN
a. Lingkup Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Masjid Agung Nanga Bulik
(lanjutan) Tahun Anggaran 2024.
Lingkup Pekerjaan tersebut antara lain adalah :
• Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
• Mengawasi dan meneliti serta menyetujui pemakaian bahan, peralatan
dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
pekerjaan konstruksi.
• Mengawasi, dan memeriksa/meneliti serta menyetujui pelaksanaan
pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik.
• Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
• Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat Laporan
Bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukkan hasil rapat-rapat
lapangan, Laporan harian, Mingguan dan Bulanan pekerjaan konstruksi
yang dibuat oleh Pemborong.
• Membantu Menyusun Kemajuan Pekerjaan.
• Meneliti dan menyetujui gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings)
yang diajukan oleh Pemborong.
• Meneliti dan menyetujui gambar-gambar yang telah sesuai dengan
pelaksanaan (As-BuiltDrawings) sebelum Serah Terima Pertama.
• Menyusun daftar cacat/kekurangan sebelum Serah Terima Pertama,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan Laporan Akhir
Pekerjaan Pengawasan.
5. KELUARAN
a. Laporan pekerjaan pengawasan ini meliputi yaitu laporan bulanan dan
laporan akhir.
b. Rencana keselamatan Konstruksi (RKK) pengawasan.
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan Pengawasan Teknis dapat diselesaikan seluruhnya dalam waktu 180 (Seratus
Delapan Puluh) hari kalender sejak tanggal kontrak pekerjaan atau sejak dikeluarkan Surat
Perintah Melaksanakan Pekerjaan (SPMK).
7. Laporan Bulanan
Laporan Bulanan memuat laporan singkat mengenai kemajuan kegiatan
Kontraktor, keadaan cuaca, juga permasalahan yang dialami oleh
kontraktor/konsultan bila ada (menyangkut administrasi, teknik atau keuangan)
dan memberi rekomendasi atau saran-saran bagaimana menanggulangi /
menyelesaikan permasalahan tersebut.
Laporan Bulanan ini diserahkan rangkap 5 (lima) buku untuk tiap bulan.
Jadwal pengiriman laporan diatur sebagai berikut :
a. Ringkasan kemajuan bulanan (progress summary) paling lambat setiap tanggal
7 (tujuh) pada bulan berikutnya sejak SPMK diterbitkan, ditujukan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen.
b. Buku laporan kemajuan bulanan paling lambat dikirim setiap tanggal 10
(sepuluh) pada bulan berikutnya.
8. Laporan Akhir (Final Report)
Laporan Akhir memuat secara garis besarnya harus menceritakan secara ringkas
dan jelas mengenai metode pelaksanaan konstruksi, realisasi biaya pekerjaan dan
perubahan – perubahan kontrak yang terjadi, lokasi – lokasi sumber material dan
hasil pengujian mutu pekerjaan, personel konsultan dan kontraktor yang terlibat,
pelaksanaan pengawasan konstruksi yang telah dilaksanakan, foto dokumentasi
pada pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak penyedia jasa.
Laporan Akhir diserahkan rangkap 5 (lima) buku.
Softcopy gambar dan foto serta cetakannya akan dikirim ke instansi yang diberi
tugas untuk menyimpan dan memelihara dan bila diperlukan sewaktu-waktu
dapat dipinjam.
Dokumen ini diserahkan selambat-lambatnya 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari
Kalender sejak SPMK diterbitkan.
9. RKK Pengawasan
Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Pengawasan berisi tentang :
a. Kepemimpinan dan Partisipasi Tenaga Kerja dalam Keselamatan Konstruksi;
b. Perencanaan Keselamatan Konstruksi;
c. Dukungan Keselamatan Konstruksi;
d. Operasi Keselamatan Konstruksi; dan
e. Evaluasi Kinerja Penerapan SMKK
Dokumen dibuat 5 (lima) buah dengan ukuran kertas A4.
Dokumen ini diserahkan bersama laporan akhir pengawasan selambat-lambatnya
180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan.
10. SSD External
SSD External 1 (satu) buah dengan kapasitas 1 TB memuat soft copy dokumen
pengawasan antara lain : laporan bulanan, laporan akhir, foto dokumentasi,
Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Pengawasan dan video
pelaksanaan pekerjaan.
SSD External diserahkan paling lambat 7 (tujuh) hari Kalender sebelum kontrak
berakhir.