KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Kegiatan : Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang
Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pembangunan Jaringan Irigasi Permukaan
Pekerjaan : Perencanaan Pembangunan Jaringan Irigasi Permukaan - 1
Nilai Pekerjaan : Rp. 99.000.000,00
( Sembilan puluh sembilan juta rupiah)
Tahun Anggaran : 2025
1. Latar Belakang : Dalam rangka peningkatan taraf hidup masyarakat khususnya dalam pengembangan usaha
pertanian ketersediaan air merupakan faktor utama yang menentukan tingkat keberhasilannya. Saat
ini kondisi Daerah Irigasi di Kabupaten Lamongan mulai dari waduk/rawa, bangunan irigasi dan
saluran irigasi telah mengalami penurunan fungsi akibat pendangkalan maupun akibat kerusakan
pada bangunan maupun pada saluran irigasi. Kehilangan air menyebabkan proses exploitasi irigasi
kurang berjalan optimal sehingga berakibat kurangnya pasokan air di lahan pertanian. Sehubungan
dengan permasalahan tersebut dalam rangka peningkatan pelayanan sektor irigasi di wilayah
Kabupaten Lamongan, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Lamongan melakukan
kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi
yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota, Sub kegiatan
Pembangunan Jaringan Irigasi Permukaan.
2. Maksud dan Tujuan : Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan Perencana dan
pegangan bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan pekerjaan
perencanaan meliputi 30 lokasi yaitu :
01. Pembangunan Saluran Irigasi Desa Karanglangit Kec. Turi
02. Rehabilitasi Saluran Primer/Sekunder Desa Kranji Kec. Paciran
03. Rehabilitasi Saluran Desa Badurame Kec. Turi
04. Rehabilitasi Saluran Primer/ Sekunder Desa Karangwedoro Kec. Turi
05. Rehabilitasi Saluran Primer/ Sekunder Desa Kemlagilor Kec. Turi
06. Pembangunan Saluran Irigasi Dusun Kalianyar, Desa Sukomulyo, Kec. Lamongan, Kab. Lamongan
07. Rehabilitasi Daerah Irigasi Bengawan Solo
08. Rehabilitasi Daerah Irigasi Bengawan Solo
09. Rehabilitasi Daerah Irigasi Bengawan Solo
10. Rehabilitasi Daerah Irigasi Bengawan Solo
11. Rehabilitasi Daerah Irigasi Bengawan Solo
12. Rehabilitasi Daerah Irigasi Bengawan Solo
13. Rehabilitasi Daerah Irigasi Bengawan Solo
14. Rehabilitasi Daerah Irigasi Bengawan Solo
15. Rehabilitasi Daerah Irigasi Bengawan Solo
16. Pembangunan Saluran Primer/Sekunder Dusun Mojogandik Desa Botoputih Kec. Tikung
17. Pembangunan Jaringan Irigasi Desa Jubel Kidul Kec. Sugio
18. Peningkatan Jaringan Irigasi Desa Jubelor Kec. Sugio
19. Pembangunan Saluran Air- Batu Belah Desa Kebet Kec. Lamongan
20. Rehabilitasi Saluran Irigasi Dusun Beneran, Desa Kepudibener, Kec. Turi, Kab. Lamongan
21. Pembangunan Jaringan Irigasi Desa Desa Kedali Kec. Pucuk
22. Pembangunan Saluran Irigasi Dusun Sambikerep, Desa Botoputih, Kec. Tikung, Kab. Lamongan
23. Pembangunan Saluran Primer/Sekunder Desa Jatirejo Kec. Tikung
24. Pembangunan Jaringan Irigasi Desa Keben Kecamatan Turi
25. Pembangunan Saluran Irigasi Desa Latukan Kec. Karanggeneng
26. Pembangunan Saluran Irigasi Desa Mertani, Kec. Karanggeneng, Kab. Lamongan
27. Pembangunan Saluran Irigasi Desa Pengangsalan, Kec. Kalitengah, Kab. Lamongan
28. Pembangunan Saluran Irigasi Desa Bantengputih, Kec. Karanggeneng, Kab. Lamongan
29. Pembangunan Jaringan Irigasi Desa Soko Kec. Tikung
30. Pembangunan Jaringan Irigasi Dusun Semelo Desa Sumberaji Kec. Sukodadi
KAK berisi data dan informasi sebagai masukan dan ketentuan mengenai sasaran, kriteria, batasan
dan keluaran yang diharapkan pada serangkaian proses yang harus dipenuhi, diperhatikan dan
diterjemahkan lebih lanjut agar Konsultan Perencana yang ditunjuk dapat melaksanakan tugas dan
mempunyai tanggungjawab dengan baik.
3. Sasaran : Sasaran adalah untuk membangun/rehabilitasi dan meningkatkan konstruksi saluran irigasi dalam
rangka mempertahankan air serta mengurangi resiko kehilangan air akibat dari kebocoran saluran
irigasi.
4. Lokasi Kegiatan : Wilayah Kabupaten Lamongan.
5. Sumber Pendanaan : Berasal dari APBD Kabupaten Lamongan
6. Nama dan Organisasi : Nama : GUNADI, S.Sos., M.Si.
Pejabat Pembuat
Instansi : Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Lamongan
Komitmen
Selaku Pengguna Anggaran Kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan
Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah
Kabupaten/Kota, Sub Kegiatan Pembangunan Jaringan Irigasi Permukaan.
7. Data Dasar : Data dasar yang digunakan dalam pekerjaan ini berupa peta skema bangunan dan skema jaringan
irigasi di masing – masing lokasi pekerjaan.
8. Standar Teknis : Standar teknis yang digunakan adalah Standar Perencanaan Irigasi berupa Kriteria Perencanaan
bagian KP 01 sampai dengan KP 07.
9. Studi – Studi Terdahulu : Berupa laporan perencanaan dan laporan pelaksanaan konstruksi yang telah dilaksanakan pada ke
30 lokasi pekerjaan pada periode terdahulu.
10. Referensi Hukum :
11. Lingkup Kegiatan : Ruang Lingkup
1. Syarat – syarat umum yang harus dipenuhi dalam rangka melaksanakan pekerjaan ini adalah :
- Konsultan Perencana harus bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil pekerjaan
pengukuran, desain teknis, gambar-gambar dan perhitungan volume pekerjaan.
- Kriteria dan standar harus sesuai dengan standar Indonesia yang berlaku, walaupun
demikian dalam penerapannya fleksibilitas mungkin diperlukan untuk penyesuaian dengan
kondisi lapangan.
- Desain harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tujuan dari pekerjaan benar – benar
dapat terealisasi.
2. Jenis Kegiatan
a. Pengumpulan Data
Kegiatan Pengumpulan data dibagi menjadi dua kegiatan yaitu :
a.1. Pengumpulan Data
Konsultan Desain harus Mengumpulkan berbagai laporan dan data yang diperlukan
untuk penyusunan desain, termasuk :
a.2. Analisa Data
Konsultan desain harus mengevaluasi data-data yang didapat dan dianalisa untuk
keperluan desain, sehingga pada waktu pembuatan sistem planing sudah memberikan
gambaran dan arah dari pekerjaan desain tersebut.
b. Survey / Pengukuran
Konsultan desain harus membuat pengukuran teknis untuk waduk desa sebagai bahan
dasar desain rinci.
Kegiatan Survey / pengukuran saluran meliputi yaitu :
b.1. Pengukuran/pemetaan terace :
- Tampak obyek pekerjaan diukur dengan GPS.
- Pengukuran dilakukan pada titik-titik yang dianggap bisa mewakili seluruh obyek
pekerjaan.
- Pengukuran menggunakan Alat meteran (digital maupun manual).
- Hasil pengukuran digunakan untuk penggambaran desain.
b.2. Survey/Pengukuran Bangunan
- Melakukan pengukuran yang meliputi Bangunan Pengambilan/ intake.
c. Penyusunan Desain Rinci
c.1. Penggambaran
Hasil survey/pengukuran harus digambar diatas kertas ukuran A3 dan dicetak sebagai
album gambar dengan isi sebagai berikut :
- Tampak atas obyek gambar
- Detail potongan yang memuat ukuran dan item pekerjaan
c.2. Persyaratan penggambaran
- Peta situasi menggunakan skala yang jelas dan dicantumkan dalam gambar
rencana.
d. Perhitungan Volume Pekerjaan
- Setelah gambar desain rencana telah jadi, konsultan perencana melakukan
perhitungan volume pekerjaan.
- Setelah melakukan perhitungan volume pekerjaan, konsultan perencana harus
melakukan survey harga upah dan bahan yang nantinya digunakan sebagai dasar
perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) disesuaikan dengan anggaran yang
tersedia pada masing-masing Daerah Irigasi.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah dikalkulasikan dengan baik oleh
Konsultan Perencana dibuat dasar sebagai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam
melaksanakan kegiatan Konstruksi.
e. Penyusunan Spesifikasi teknis dan syarat – syarat teknis
12. Keluaran : Produk Desain adalah berupa Gambar Rencana dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari 30 lokasi
pekerjaan:
13. Peralatan, Material, : Data dan fasilitas penunjang yang disediakan oleh Pejabat Pembuat komitmen :
Personil dan Fasilitas dari
1. Laporan dan Data
Pejabat Pembuat
Berupa kumpulan laporan dan data hasil studi terdahulu.
Komitmen
2. Staf Pengawas / Pendamping
Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas atau wakilnya sebagai pengawas /
pendamping dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
14. Peralatan dan Material dari : Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan
Penyedia Jasa untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
Konsultansi
15. Lingkup Kewenangan : Penyedia jasa berwenang dalam menyusun rencana kerja dalam pelaksanaan jasa konsultansi.
Penyedia Jasa Dalam penyusunan Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) harus melaksanakan asistensi
dengan Direksi Pekerjaan.
16. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 45 ( Empat puluh lima ) hari kalender.
Penyelesaian Kegiatan
17. Personil : Jumlah
Posisi Kualifikasi
Orang Bulan
Tenaga Ahli :
1. Team Leader 1 (satu) orang Sarjana Teknik Sipil atau Teknik Pengairan (S1) 1 Org/Bln.
dengan pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun, dalam
pelaksanaan pekerjaan perencanaan dibidang pengairan serta
mampu memimpin dan mengkoordinasi tim tenaga ahli dalam
pelaksanaan pekerjaan perencanaan dan/atau pekerjaan
sejenis.
Tenaga Sub Profesional :
1. Assistant 1 (satu) orang Sarjana Teknik Sipil atau Teknik Pengairan (S1) 1 Org/Bln.
Profesional Staff dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun dalam
membantu team leader untuk menghitung volume pekerjaan
berdasarkan gambar kerja dan menyusun analisa dan harga
satuan pekerjaan.
2. Surveyor 2 (dua) orang minimal Lulusan SLTA dengan pengalaman 2 Org/Bln.
kerja sekurangnya 2 (dua) tahun dalam melaksanakan survey
lapangan (pengukuran dan pemetaan).
3. Drafter Auto Cad 2 (dua) orang minimal Lulusan SLTA yang berpengalaman 2 Org/Bln.
sekurangnya 2 (dua) tahun dalam menggambar Teknik
menggunakan program Auto Cad.
Tenaga Pendukung :
1. Administrator 1 (satu) orang minimal Lulusan SLTA yang berpengalaman 1 Org/Bln.
sekurangnya 2 (dua) tahun dalam melaksanakan pekerjaan
administrasi.
18. Jadwal Tahapan : Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Konsultansi ada jadwal/tahapan yang harus dilalui :
Pelaksanaan Kegiatan
1. Tahap Pendahuluan
Meliputi pengumpulan data sekunder berupa laporan studi terdahulu dan inventarisasi laporan.
2. Tahap Survey
Meliputi pekerjaan survey pendahuluan dilapangan dan pengukuran yang diperlukan untuk
pekerjaan desain.
3. Tahap Desain
Pada tahap ini di laksanakan pekerjaan desain dengan dasar dari data yang diperoleh baik data
sekunder maupun data primer hasil survey lapangan.
4. Tahap Akhir
Meliputi perhitungan volume dan analisa harga satuan yang hasilnya berupa Rencana Anggaran
Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang akan dipergunakan dalam pelaksanaan kontruksi.
19. Laporan Gambar Rencana : Laporan gambar rencana memuat gambar desain perencanaan secara detail meliputi dari ke 30
lokasi pekerjaan. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 5 ( lima ) hari kerja setelah
berakhirnya waktu pelaksanaan pekerjaan sebanyak 3 ( tiga ) buku laporan.
20. Laporan Final Engineering : Laporan Final Engineering memuat rencana desain, perhitungan volume (BOQ) RAB, analisa harga
satuan yang dipergunakan dalam perhitungan RAB dan spesifikasi teknis yang digunakan dalam
pelaksanaan konstruksi. Standar harga yang dipakai dalam analisa harga satuan merupakan standar
harga terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang dapat dipertanggung jawabkan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 5 ( lima hari) kerja setelah berakhirnya waktu
pelaksanaan pekerjaan sebanyak 3 ( tiga ) buku laporan.
Hal-Hal Lain
21. Produksi dalam Negeri : Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara
Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK dengan pertimbangan keterbatasan
kompetensi dalam negeri.
22. Persyaratan Kerjasama : Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa
konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi:
23. Alih Pengetahuan : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen berikut:
Lamongan, 13 Januari 2025
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
Sub Kegiatan Pembangunan Jaringan Irigasi Permukaan
M. LUTFI ALI RAHMAN, ST
NIP. 19810214 201001 1 014