RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PENGADAAN PEMASANGAN LAMPU PENERANGAN JALAN UMUM (PJU)
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN LAMONGAN
TAHUN ANGGARAN 2025
1. PENDAHULUAN
Kami turut serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan pemerintahan daerah mengenai
Kegiatan dan Sub Kegiatan Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota. Agar
pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal waktu yang telah
ditetapkan, maka kami menyusun Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) atau spesifikasi
teknis dan metode pelaksanaan pekerjaan ini untuk memberikan gambaran yang
komprehensif mengenai rencana pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas. Dokumen kerja ini
juga disusun dan disesuaikan dengan kondisi lapangan yang ada. Yang kemudian
didelegasikan kepada pihak ketiga atau Penyedia Barang/Jasa untuk pelaksanaannya.
2. RUANG LINGKUP PEKERJAAN PERSIAPAN.
Yang dimaksud pekerjaan persiapan disini adalah kegiatan/pekerjaan awal yang harus
dilakukan untuk mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam menunjang
pekerjaan-pekerjaan pokok, yakni Pengembangan Jaringan Penerangan Jalan Umum (PJU).
Pekerjaan ini meliputi kegiatan sebagai berikut :
1) Perencanaan
2) Pengawasan
3) Kebutuhan Personil dan Peralatan
4) Persiapan survei lokasi letak pemasangan lampu penerangan
5) Mempersiapkan gambar kerja secara rinci.
6) Persiapan pembelian perangkat /material.
7) Perijinan untuk melaksanakan Pekerjaan
8) Mempersiapkan peralatan dan sarana kerja
1) Perencanaan
Untuk dapat melaksanakan aktivitas, maka diperlukan suatu perencanaan. Yang
bertindak sebagai perencana adalah Konsultan atau Tim Perencana yang ditunjuk dan
diangkat oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan Surat Keputusan, atau Konsultan
Perencana yang mempunyai ikatan kerja dengan Pejabat Pembuat Komitmen dengan
Surat Perjanjian Kerja.
2) Pengawasan
Yang bertindak sebagai Pengawas Lapangan adalah Konsultan atau Tim Pengawas
Lapangan yang ditunjuk dan diangkat oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan Surat
Keputusan, atau Konsultan Pengawas yang mempunyai ikatan kerja dengan Pejabat
Pembuat Komitmen dengan Surat Perjanjian Kerja.
3) Kebutuhan Personil dan Peralatan
Kebutuhan dan penempatan personil tenaga kerja sangat berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan. Penyedia jasa berkewajiban menyampaikan jadual
penempatan personil dan/atau dapat disampaikan dalam bentuk Laporan Mingguan
dan Laporan Bulanan.
Kesiapan tenaga ahli dan teknisi dibidang kelistrikan khususnya penerangan jalan,
serta tenaga administrasi, keuangan dan logistik sudah siap kerja saat
penandatanganan kontrak.
Tenaga ahli dan teknisi dibidang kelistrikan diperlukan untuk mempersiapkan sistem
penerangan jalan umum yang benar serta perangkat/material yang berkualitas baik.
Tenaga teknis ini akan mensupervisi pelaksanaan pekerjaan.
Tenaga logistik, administrasi dan keuangan akan melakukan pemesanan/pembelian
material perangkat sehingga menjamin ketersediaan material/perangkat agar sesuai
dengan waktu yang diperlukan.
Pada pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa diwajibkan menunjuk personil
minimal memiliki pengalaman dan keterampilan (bersertifikat) sesuai dengan Surat
Keterangan Terdaftar (SKT) Perusahaan (dilampirkan).
4) Persiapan survei lokasi letak pemasangan lampu penerangan
Survei ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian lokasi dengan gambar DED (Detail
Engineering Design). Jika diperlukan, akan dilakukan pengukuran jarak untuk
menetapkan letak pemasangan tiang. Disamping itu untuk memeriksa perangkat /
material apa saja yang harus dipasang dilokasi tersebut serta bagaimana situasi
sekitar lokasi. Pengamatan situasi ini perlu antara lain untuk antisipasi mempermudah
pengiriman material. Juga antisipasi kebutuhan peralatan kerja untuk mempermudah
pekerjaan. Antara lain kemungkinan diperlukannya alat khusus untuk mempermudah
penggalian pondasi tiang.
5) Mempersiapkan gambar kerja secara rinci.
Atas hasil survei, apabila ada ketidak sesuaian antara DED yang diterima dengan
kondisi di lapangan, maka akan dilakukan koreksi atas DED yang diterima. Setelah itu
dipersiapkan gambar instalasi untuk keperluan perijinan ke PLN jika ada pemasangan
jaringan dan pemasangan KWh baru. Gambar kerja akan menjadi acuan kerja
pelaksana pekerjaan.
6) Persiapan Pembelian Perangkat / Material.
Penyusunan kebutuhan material dan spesifikasi barang yang akan dipesan
disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. Daftar Kuantitas dan Harga (BOQ) yang
akan ditayangkan pada saat Pengadaan tidak ada perubahan, maka Penyedia Jasa
segera menyusun kebutuhan material dan perangkat yang harus segera dipesan dan
berkoordinasi dengan dinas terkait. Jika ada koreksi atas BOQ maka segera dilakukan
pembahasan dengan pengawas pekerjaan untuk disepakati melakukan koreksi
seperlunya.
7) Perijinan untuk melaksanakan Pekerjaan.
Agar pekerjaan dapat berjalan dengan lancar, perlu mempersiapkan perijinan
yang terkait dengan peleksanaan pekerjaan.
Perijinan yang terkait antara lain :
1. Surat Perintah Kerja dari Dinas/PPBj, sebagai bukti pelaksanaan pekerjaan.
2. Memberitahu Desa/Kelurahan setempat akan adanya pekerjaan
pemasangan penerangan jalan.
Pemberitahuan ini untuk menghindarkan timbulnya salah pengertian
dengan petugas desa/kelurahan atau masyarakat setempat.
3. Mengajukan permohonan pasang meter baru atau mutasi daya listrik
kepada PLN jika diperlukan.
Terkait dengan perijinan ke PLN, perlu juga mendata letak lokasi tiang dan
nomor tiang (kalau ada) yang dipakai untuk pemasangan box panel distribusi,
nomor Identitas Pelanggan yang terdekat dan copy rekening pelanggan
terdekat.
3. BAHAN DAN MATERIAL
Penggunaan bahan/material adalah sebagaimana ditentukan bahan kuantitas dan harga,
secara umum bahan/material yang digunakan :
Stiker Untuk Panel PJU
Stiker untuk Panel PJU dibuat sebanyak 2 buah, 1 buah di tempel di sisi luar Box Panel PJU
dan 1 buah ditempel di Box Kwh PLN, setelah ditempel stiker di lapisi dengan cat warna
netral/clear sebagai pelindung stiker, dengan ukuran dan format tulisan sebagaimana pada
gambar dibawah ini :
………………………..…….. 15 cm ………………………..……..
DINAS PERHUBUNGAN …
…
KABUPATEN LAMONGAN
…
APBD TAHUN ANGGARAN 2025 .
…
…
1
0
NAMA PANEL :
c
m
JUMLAH TIANG :
…
DAYA : …
…
…
…
…
Keterangan :
Nama Panel : Diidi nama lokasi pemasangan PJU, (Sesuai Lokasi Kegiatan Pengadaan
Lampu Penerangan Jalan Umum LPJU)
Jumlah Tiang : Diisi total tiang yang terpasang, (Sesuai Jumlah Pekerjaan Yang Telah
Dilaksanakan pada Kegiatan Pengadaan Lampu Penerangan Jalan
Umum LPJU)
Daya : Diisi total daya Kwh PLN yang terpasang dan jumlah pembagian phasa
dalam panel, (Sesuai Daya Yang Yang Ada Pada RAB Pekerjaan Yang
Telah Dilaksanakan pada Kegiatan Pengadaan Lampu Penerangan Jalan
Umum LPJU)
Stiker Untuk Tiang PJU
Stiker Nomenklatur
Stiker untuk Nomenklatur dibuat sesuai banyaknya Tiang PJU yang terpasang, yang
bertujuan untuk identifikasi dan nomenklatur tiang dan di tempel di setiap Tiang PJU,
setelah ditempel stiker di lapisi dengan cat warna netral/clear sebagai pelindung stiker,
dengan ukuran dan format tulisan sebagaimana pada gambar dibawah ini :
………..…… 10 cm ………..……
DINAS PERHUBUNGAN
…
KABUPATEN LAMONGAN
…
APBD TAHUN ANGGARAN 2025
…
…
…
NOMOR TIANG :
…
…
1
…
.
…
.
.
.
…
…
…
1
5
c
m
…
…
…
…
…
…
…
…
.
…
.
.
.
…
…
…
Stiker Undang-Undang No. 22 Tahun 2009
Stiker untuk Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dibuat sesuai banyaknya Tiang PJU
yang terpasang, yang bertujuan sebagai Informasi kepada Masyarakat dan di tempel di
setiap Tiang PJU dibawah Stiker Nomenklatur Tiang PJU, setelah ditempel stiker di
lapisi dengan cat warna netral/clear sebagai pelindung stiker, dengan ukuran dan
format tulisan sebagaimana pada gambar dibawah ini :
…………………………….…..…….. 20 cm …………………………….…..……..
Undang – Undang No. 22 Tahun 2009
Pasal 275
…
…
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan
…
pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu …
.
.
Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan …
…
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana
1
kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak 5
c
Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). m
(2) Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi …
…
Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna
…
Jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat …
.
.
(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda …
…
paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Keterangan :
Nomor Tiang : Ditulis berurutan sesuai dengan jumlah tiang dimulai dengan angka 1
sampai dengan jumlah tiang terakhir dan ditempelkan dimasing-masing
tiang sesuai dengan urutan penomoran yang tercantum dalam gambar
perencanaan, (contoh : Nomor Tiang 1, Nomor Tiang 2, dan seterusnya)
Kabel
Kabel yang digunakan (sesuai dengan SNI atau SPLN) adalah :
- Kabel twisteed 2x16 mm² (Untuk Pekerjaan Pemasangan Panel)
- Kabel Twisteed 2x10 mm² (Untuk Pekerjaan Instalasi Jaringan)
- Kabel NYM 2x1,5 mm² (Untuk Pekerjaan Pemasangan Lampu Armature)
Lampu
Lampu yang digunakan adalah :
- Light source engine type : LED
- Power Consumption : 90 Watt
- Luminous Flux : 11,000 lumen
- Correlated Color Temperature (Nom) : 5700 K
- Luminous Efficacy (rated) (Nom) : 120 lm/W
- Color rendering index (CRI) : >70
- Beam angle of light source : 120 degree(s)
- Light source color : 757 cool white
- Input Voltage : 140-270
- Ingress protection code : IP66 [Dust penetration-protected, jet-proof]
- Median useful life : 50,000 hour(s)
- Warranty period : 3 years
Magnetic Contactor
Magnetic Contactor yang digunakan SN-35 berfungsi untuk memutuskan dan
menyambungkan arus listrik secara elektrik. (sesuai dengan SNI atau SPLN)
Box Panel
- Box Panel Kontrol, tebal 2 mm model topi (Outdoor) Ukuran (40x20x60) cm³
- Box Panel KWh Meter, Berkaca model topi (Outdoor) Ukuran (32x58x24) cm³
Wedge Clamp
Wedge Clamp yang digunakan Wedge Clamp A, yang berfungsi untuk mengencangkan atau
menarik kabel Twist ke tiang PJU (sesuai dengan SNI atau SPLN)
Time Switch
Time Switch yang digunakan adalah Time Switch Theben 181 dengan baterai, adalah salah
satu komponen kelistrikan yang berfungsi sebagai saklar yang prinsip kerjanya berdasarkan
waktu yang telah disetting. (sesuai dengan SNI atau SPLN)
Tap Conector
Tap conector yang digunakan kedap air dengan ukuran 35/70 mm² digunakan untuk
menyambung kabel instalasi kejaringan power PLN dan Tap conector ukuran 6/25 mm²
digunakan untuk menyambung kejaringan PJU, dalam teknis pemasangan tap conector
harus menggunakan kunci pas/ring yang berisolasi dan dikunci sampai patah ujung baut tap
conector. (sesuai dengan SNI atau SPLN)
Stainless Steel
Stainless steel digunakan sebagai pengikat pengganti klem ke tiang. (sesuai dengan SNI)
NFB
NFB yang digunakan adalah NFB 50 A, yang berfungsi untuk menghubungkan dan memutus
tegangan/arus utama ke rangkaian atau beban, dan juga untuk memutus/melindungi beban
dari arus lebih atau hubung singkat (sesuai dengan SNI).
Pipa PVC
Pipa PVC yang digunakan berukuran 1 Ø AW digunakan untuk menutup atau melapisi kabel
instalasi dan tidak fleksibel. (sesuai dengan SNI)
Mini Circuit Breaker (MCB)
- MCB C4 - 230V ditempatkan di tiap tiang PJU (sesuai dengan SNI atau SPLN)
- MCB C2 - 230V ditempatkan di dalam Box Panel Kontrol dan Dudukan. (sesuai dengan
SNI atau SPLN)
- MCB 1P C10-230V ditempatkan di dalam Box Panel Kontrol dan Dudukan. (sesuai
dengan SNI atau SPLN)
Beugel
Beugel tebal 3 mm, digunakan sebagai pengikat Box Panel Kontrol PJU dan Box Panel KWh
Meter ke tiang PJU (lkp. Mur Baut). (sesuai dengan SNI dan gambar kerja)
Tiang
- Material Tiang Utama dan Lengan : Baja karbon
- Bentuk Penampang Tiang Utama : Octagonal
- Tinggi Tiang : 7 Meter
- Diameter Tiang Utama : Mengecil keatas
- Standard Kualitas : SNI
- Ketebalan Tiang Utama : 3 mm
- Diameter Lengan : 2”
- Dilengkapi dengan Base Plate : Plat Baja Karbon dengan Ukuran Minimal
300 x 300 x 12mm
- Dilengkapi dengan Angkur : Ukuran 600 mm, Ring 19
Semen
Semen yang digunakan jenis Semen Portland (PC) untuk pengecoran pondasi tiang (sesuai
dengan SNI)
Pasir
Pasir yang digunakan jenis Pasir Beton untuk pengecoran pondasi tiang.
Batu Split
Batu Split yang digunakan batu pecah tidak tersaring untuk pengecoran pondasi tiang.
Penyedia Barang/Jasa menyediakan contoh bahan-bahan material yang akan dipakai dalam
pelaksanaan pekerjaan untuk menguji syarat-syarat mutu yang sudah dipenuhi dan disetujui
Pimpinan Kegiatan dan Pengawas Lapangan.
Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak baik oleh Pejabat Pembuat
Komitmen dan pengawas lapangan, harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan dalam
waktu 2x24 jam.
Jika dalam waktu tersebut belum dilaksanakan Pejabat Pembuat Komitmen dan pengawas
lapangan akan mengeluarkan dari tempat pekerjaan atas biaya yang dibebankan kepada
penyedia barang/jasa. Penempatan bahan-bahan harus diatur sedemikian rupa sehingga
tidak menggangu kepentingan umum dan kelancaran lalu lintas.
Jika terjadi perselisihan paham mengenai kualitas bahan, Pejabat Pembuat Komitmen dan
pengawas lapangan berhak meminta kepada penyedia barang/jasa untuk memeriksa bahan-
bahan yang dipergunakan ke laboratorium PLN APJ Lamongan atau laboratorium lainnya
yang sah dengan biaya yang dibebankan kepada penyedia barang/jasa.
Pembelian dilakukan langsung ke pabrikan atau ke distributor dan toko perangkat listrik.
Kecuali untuk lampu induksi yang kemungkinan harus menunggu pengiriman dari import,
maka perangkat/material lainnya diharapkan sudah tersedia dipabrik atau distributor
sehingga bisa dipersiapkan bertahap setiap minggu.
4. SPESIFIKASI TEKNIS PANEL LAMPU JALAN
Panel lampu dipasang terdiri dari box plat besi dengan ukuran sesuai gambar yang
didalamnya berisi peralatan/perangkat keras lunak untuk aliran listrik dan pengaturan lampu
penyalaan lampu. Panel tersebut dipasang di tiang PJU yang letaknya sesuai dengan
gambar dan petunjuk dari pengawas lapangan sehingga dapat melayani seluruh kebutuhan
pengaturan (untuk menyalakan dan mematikan) dan lampu yang dipasang memenuhi
standar kualias yang disyaratkan.
5. RUANG LINGKUP PELAKSANAAN PEKERJAAN
Ruang Lingkup Pekerjaan Pengadaan Meterisasi terdiri dari pekerjaan sipil dan pekerjaan
elektrikal. Pekerjaan Sipil terdiri dari Penyiapan Pondasi dan Penyiapan Tiang Lampu,
sedangkan Pekerjaan Elektrikal terdiri dari penarikan kabel (Kabel tanah dan Kabel
udara), pemasangan KWh Meter, Pemasangan Lampu, dan Pentanahan (Grounding).
Pekerjaan dimulai penyedia Barang/Jasa harus melakukan persiapan sebagai :
a. Pekerjaan Listrik
b. Bersama Pejabat Pembuat Komitmen mengadakan pencermatan ulang antara data
pada RKS dan kondisi lapangan disesuaikan kebutuhan (On Site Review).
c. Bersama Pejabat Pembuat Komitmen dan pengawas lapangan melakukan
pengukuran dan pematokan serta pemeriksaan alat-alat listrik yang akan digunakan.
1. Pelaksanaan Pekerjaan
Dalam pelaksanaan pekerjaan harus mentaati peraturan keselamatan kerja termasuk
memakai perlengkapan keselamatan kerja seperti helm, sarung tangan, sepatu boot
dan kewajiban memakai seragam kerja dan tanda pengenal perusahaan serta
pekerjaan dilaksanakan sebaik-baiknya yang meliputi pekerjaan :
a. Pekerjaan Listrik
1) Pekerjaan Pembangunan Jaringan Udara
a. Pekerjaan Pemasangan stainless steel
b. Pekerjaan Pemasangan wedge Clamp.
c. Pekerjaan Pemasangan Stopping Buckle
d. Pekerjaan Pemasangan kabel TIC 2 x 10 mm
e. Pekerjaan penarikan jaringan udara dan pengelompokan beban.
f. Pekerjaan pembongkaran dan penyambungan beban kejaringan
udara.
g. Pekerjaan pembongkaran dan pengangkutan ke gudang.
2) Pekerjaan pemasangan KWH meter dan kelengkapannya.
a) Pekerjaan pemasangan dan pembuatan box panel KWH meter dan
control ukuran 40 x 50 cm
b) Pekerjaan pembuatan dan pemasangan Klem dan Stainless Steel
c) Pekerjaan Pemasangan pipa galvanize 1” dan 1½”
d) Pekerjaan Pemasangan Kabel NYM ke Stang dan Lampu
e) Pekerjaan Pemasangan kabel TIC 2x10 mm untuk sambungan dan
JTR ke meter.
f) Pekerjaan Pemasangan kabel TIC 2x10 mm untuk sambungan
dan panel control ke beban.
g) Pekerjaan Pemasangan Kabel NYM 2x2,5 mm untuk
sambungan dan KWH meter ke panel control.
h) Pekerjaan Pemasangan panel control (magnetic kontactor,
Photocell, MCB).
i) Pekerjaan Pemasangan terminal kabel.
j) Pekerjaan Pemasangan KWH meter dan kelengkapannya.
k) Pekerjaan penyambungan dan pengetesan panel.
l) Pekerjaan penyambungan kabel dan panel control kejaringan
udara.
m) Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Earthing Rod pada tiap
box panel KWH meter dan control.
b. Pekerjaan Non Listrik
a. Pekerjaan mengangkut dan mendatangkan serta menyediakan bahan-
bahan dan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemasangan
jaringan udara KWH meter dan panel kontrol.
b. Pekerjaan menyediakan perlengkapan yang diperlukan antara lain :
- Membuat gambar jaringan udara dan pengelompokan beban.
- Melakukan koordinasi dengan PT. PLN (Persero) berkaitan dengan
pembangunan jaringan udara dan pengadaan KWH meter dan
perlengkapannya serta perubahan kontrak beban.
- Selalu menjaga kelancaran lalu lintas.
c. Setelah pekerjaan selesai penyedia jasa berkewajiban membersihkan
sisa-sisa bahan hingga bersih.
2. Penyelesaian Pekerjaan.
Setelah penyelesaian pekerjaan, bersama Pejabat Pembuat Komitmen dan pengawas
pekerjaan memeriksa hasil pekerjaan. Pekerjaan ini harus diselesaikan berdasarkan :
a. Dokumen pengadaan pekerjaan ini.
b. Gambar rencana yang dilampirkan dalam dokumen pengadaan ini dan telah
disahkan oleh Kepala Dinas.
c. Pengarahan sewaktu diadakan penjelasan dan Pengadaan.
d. Pengarahan Pejabat Pembuat Komitmen dan pengawas lapangan
sewaktu pelaksanaan pekerjaan ini.
e. PUIL tahun 1987 dan Standar Industri Indonesia (SII).
Gambar hasil pelaksanaan (asli) diserahkan kepada Dinas Perhubungan
Kabupaten Lamongan.
6. PENGENDALIAN KUALITAS.
Pelaksanaan pekerjaan mengacu kepada gambar kerja yang sudah disepakati dengan pihak
Pemda serta mempergunakan material/perangkat sesuai yang diusulkan dalam proposal dan
sudah diperiksa oleh panitia lelang. Sebelum pembelian, supervisor akan meneliti spesifikasi
teknis perangkat. Dan saat material dan peralatan diterima, akan diperiksa dulu oleh
supervisor.
7. UKURAN POKOK DAN BENTUK
a. Penyedia Barang/Jasa harus memeriksa kecocokan semua ukuran didalam gambar,
bilamana terjadi ketidakcocokan segera memberitahukan kepada pengawas lapangan
atau Pejabat Pembuat Komitmen untuk pertimbangan dan bila terjadi kekeliruan
menjadi tanggungjawab Penyedia Jasa.
b. Ukuran pokok dicantumkan dalam gambar rencana, ukuran-ukuran yang belum
tercantum dapat ditanyakan kepada pengawas lapangan atau Pejabat Pembuat
Komitmen.
c. Penyedia Barang/Jasa wajib mencocokkan ukuran dalam gambar satu dengan yang
lain, jika terjdi atau perbedaan wajib segera memberitahukan kepada pengawas
lapangan atau Pejabat Pembuat Komitmen.
d. Ukuran yang belum tercantum dalam gambar rencana dari dokumen pengadaan akan
ditentukan kemudian dalam penjelasan dilapangan.
8. GARANSI
a. Garansi diberikan pada komponen hasil pabrikan. (Garansi untuk lampu minimal 3
(tiga) tahun)
b. Komponen hasil pabrikan harus ada garansi/jaminan kualitas dari pabrik dan
ketersedian komponen terebut dalam masa pemeliharaan. Biaya penggantian menjadi
tanggungjawab pabrikan.
c. Garansi kesempurnaan instalasi hasil pekerjaan (konstruksi).
Garansi hasil pekerjaan diberikan dalam masa pemeliharaan yaitu 6 bulan terhitung
sejak selesai pemasangan (PHO). Selama masa garansi biaya penggantian material
dan tenaga menjadi tanggungjawab pelaksana.
9. PERBEDAAN
a. Apabila dalam dokumen pengadaan tertulis/tercantum, sedangkan dalam gambar
belum tercantum maka dokumen pengadaan yang mengikat.
b. Apabila dalam gambar tertulis sedang dokumen pengadaan belum
tercantum/tertulis, maka gambar yang mengikat.
c. Jika ada perbedaan antara gambar rencana dan gambar detailnya, maka penyedia
barang/jasa wajib meminta pertimbangan kepada pengawas lapangan atau Pejabat
Pembuat Komitmen.
d. Apabila dalam rencana dan dokumen pengadaan tidak tercantum, maka pengawas
lapangan atau Pejabat Pembuat Komitmen yang menentukan.
10. PENUTUPAN JALAN/TROTOAR
a. Tanda-tanda lalulintas sementara dibuat dari kayu atau bahan lain yang
disetujui oleh tim pemeriksa dan dibuat dengan dasar kuning tulisan warna merah.
b. Penutupan jalan/trotoar agar memperhatikan pejalan kaki yang masih dapat lewat di
trotoar tanpa mengganggu pekerjaan.
c. Penempatan alat-alat besar dan tumpukan material, pada malam hari harus diberi
lampu merah untuk menjaga keamanan.
d. Selama pelaksanaan pekerjaan penyedia jasa menjamin kelancaran lalu lintas.
11. PEKERJAAN PEMBERSIHAN
Setelah pekerjaan selesai, lapangan harus segara dibersihkan dari segala kotoran akibat
pelaksanaan pekerjaan dan sisa-sisa bahan material.
12. HASIL BONGKARAN
Semua barang hasil bongkaran atau kelebihan material hasil pelaksanaan pekerjaan
diserahkan ke gudang Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu Jln. MT. Haryono No.2
Indramayu dan dibuatkan Berita Acara yang diketahui oleh pengawas lapangan atau Pejabat
Pembuat Komitmen
13. PENYERAHAN PEKERJAAN.
Pelaksanaan pekerjaan diupayakan per Ruas Jalan, maka penyedia barang/jasa
mengajukan permintaan secara tertulis kepada PjPK untuk pemeriksaan pekerjaan.
Penyedia barang/jasa akan mendampingi petugas yang melaksanakan pemeriksaan
pekerjaan. Apabila terdapat kekurangan- kekurangan atau cacat hasil pekerjaan, penyedia
barang/jasa akan memperbaiki/menyelesaikannya. Dengan konsep tersebut apabila
dimungkinkan (harus dimuat dalam kontrak) maka dapat dilakukan Partial Handover
(Penyerahan Pekerjaan per bagian) dari penyedia barang/jasa kepada Pemberi Tugas.
Penyedia barang/jasa akan memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan
sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan. Setelah masa
pemeliharaan berakhir, kontraktor mengajukan permintaan secara tertulis kepada PjPK untuk
penyerahan akhir pekerjaan.
14. KETENTUAN LAIN
Syarat-syarat lain yang belum tercantum dalam dokumen ini akan diatur dalam surat
Perjanjian Pekerjaan yang akan dibuat kemudian.
Dibuat Oleh,
Konsultan Perencana
CV. DUTA MANDIRI KONSULTAN
LILIEK KOESSTYYATI
Direktur