RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
Pasal : 1
PENJELASAN UMUM
1. Nama pekerjaan ini adalah :
Pekerjaan : Pemeliharaan Terminal Cargo Kusuma Bangsa
Tahun anggaran : 2025
Lokasi Proyek : Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan
2. Pekerjaan yang dilaksanakan terdiri dari bagian-bagian pekerjaan sebagai berikut :
A. Pekerjaan Persiapan.
B. Pekerjaan K3
C. Pekerjaan Pengecatan
3. Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut diatas berlaku dan mengikat :
a. Semua ketentuan dalam Rencana Kerja dan syarat-syarat Teknis
b. Gambar-gambar kerja.
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)
d. Semua Petunjuk dan Perintah Direksi (Pengawas Pekerjaan) Secara tertulis selama pelaksanaan
pekerjaan
e. Time schedule/ net work yang dibuat oleh pemborong dan telah disetujui oleh Direksi dan
pengawas lapangan yang disahkan oleh Pemimpin Proyek.
f. Semua peraturan teknis pembangunan yang disebutkan pada pasal 6.
Pasal : 2
LINGKUP KEGIATAN
B. Kegiatan yang dimaksud dalam uraian ini adalah Pemeliharaan Terminal Cargo Kusuma Bangsa.
Pasal : 3
SITUASI
1. Lokasi bangunan yang akan dilaksanakan terletak kabupaten Lamongan.
2. Dalam pengerjaan pembangunan akan diserahkan kepada pemborong sebagaimana adanya pada waktu rapat
penjelasan, untuk itu pada calon wajib meneliti situasi medan, terutama kondisi tanah bangunan, sifat dan luas
pekerjaan dan hal lain yang berpengaruh terhadap harga penawaran.
3. Kelalaian dan kekurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan claim dikemudian hari.
4. Dalam rapat penjelasan akan ditunjukkan bagaiamana pembangunan akan dilaksanakan.
Pasal : 4
UKURAN TINGGI DAN UKURAN POKOK
1. Semua ukuran yang tercantum dalam rencana ini dinyatakan dalam cm, m dan mm (untuk besi).
2. Permukaan atas (peil ± 0.00) dilaksanakan sesuai yang tertera dalam gambar perencanaan / desain, kecuali
ditetapkan lain pada waktu rapat penjelasan.
Pasal : 5
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Sebelum rekanan pemborong mengadakan persiapan dilokasi pekerjaan, sebelumnya harus
memenuhi prosedur tentang tata cara perijinan/ berkenaan untuk memulai dengan persiapan
pembangunan Kepada Pemerintah Kabupaten setempat.
2. Pada saat mengadakan persiapan dan pengukuran lapangan sudah harus mulai aktif untuk mengadakan
pengawasan sesuai dengan tugasnya.
3. Untuk menghindari keraguan kontruksi, maka sebelum tiap – tiap bagian pekerjaan dilaksanakan dan
diharuskan mendapatkan ijin tertulis dari Pengawas Lapangan untuk dapat meneruskan bagian dari pekerjaan
tersebut secara berkala.
4. Pekerjaan persiapan yang dilaksanakan adalah :
Pengukuran dan pembersihan lokasi, dalam hal pengukuran perlu diadakan uizet dengan mengikut sertakan
pengawas .
Pasal : 6
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN
Peraturan-peraturan teknis yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah :
1. Pedoman Pelaksanaan APBN dan Keppres 16/94
2. Algemene Voorwaarden (AV) yang disahkan dengan Keputusan Pemerintah Tanggal 28 Mei 1941 No. 9 dan
Tamabahan Lemmbaran Negara No 1457. apabila tidak ada penyimpangan-penyimpangan seperti tertera
dalam RKS teknis ini.
3. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1971) atau SKNI-T.15 1991 tentang tata cara perhitungan struktur
beton untuk bangunan gedung.
4. Peraturan Umum pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUBB) NI.3/1950 atau SNI-1735-1989-F
(SKBI.32.53.1987) tentang metode pengujian tahan api komponen struktur bangunan dan lingkungan untuk
pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan rumah dan gedung.
5. SNI-0255-1987-D tentang Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987
6. Peraturan Muatan Indonesia (PMI) NI-18/1970 atau SNI-1727-1989-F (SKBI-1355-1987) tentang tata cara
perencanaan pembebanan untuk rumah dan gedung.
7. Peraturan perburuhan di Indonesia (tentang Pengerahan tenaga kerja)
8. Peraturan lain yang berhubungan dengan pekerjaan ini dan berlaku di Indonesia, serta peraturan- peraturan
daerah setempat.
Pasal : 7
JENIS DAN MUTU BAHAN
1. Penyediaan
a. Pemborong harus menyediakan semua bahan yang diperlukan untuk pembangunan, penyelesaian
dan pemeliharaan pekerjaan.
b. Penggunaan bahan yang dicatat untuk pekerjaan-pekerjaan permanen tidak diperbolehkan tanpa
persetujuan tertulis dari Direksi. Semua bahan harus berkwalitas tinggi serta memenuhi persyaratan
PUBB atau SNI-1735-1989-F (SKBI.32.53.1987), PBI 1971 atau SKSNI-T.15-1991. SNI-0255-1987-D,PKKI
atau SNI-1727-1989-F (SKBI-1355-1987) AV dan standar lain yang cocok sebagaimana yang ditentukan
oleh Direksi.
2. Pemeriksaan , pengambilan contoh dan Pengujian Bahan
- Semua bahan-bahan yang disediakan oleh pemborong harus diperiksa dan dalam kondisi baru. Contoh
bahan yang akan dipakai untuk bangunan-bangunan permanen harus diserahkan kepada Direksi untuk
disetujui oleh Direksi secara tertulis
- Direksi berhak menolak bahan-bahan yang dikirim ketempat pekerjaan yang tidak sesuai dengan contoh
yang telah disetujui oleh Direksi.
3. Semen Portland
- Semen portland yang akan dipakai harus sudah termasuk standart industri Indonesia secara tertulisdisetujui
oleh Direksi untuk pemakaiannya.
- Semen tersebut harus semen Portland biasa yang memenuhi standart, kering, tidak bergumpal danharus
bertemperatur tidak lebih dari 66 C
- Semen tersebut harus terbungkus dalam zak yang kuat serta nama, cap pabrik, tipe semen, beratisi harus
tertulis jelas pada masing-masing zak semen,
- Semen tersebut harus disimpan ditempat yang kering, rapat dan berventilasi yang baik dengan
perlindungan yang cukup untuk peresapan kelembaban ditempat tersebut.
- Penyimpanan semen dengan cara menumpuk harus tidak boleh lebih dari 13 zak dan apabila
penyimpanan lebih dari 1 bulan pada waktu musim hujan atau 3 bulan pada musim kemarau tidak boleh
dipakai.
- Direksi berhak memerintahkan untuk menguji semen sesuai dengan standart yang sudah ditetapkan
selama dalam pengiriman dan penyimpanan dan berhak menolak segala kerusakan semen tersebut
diatas dan menyingkirkan dari tempat tersebut untuk diganti dengan semen lain yang disetujui.
4. A i r.
Air yang dipakai untuk mencuci agregat atau untuk mencampur haruslah air yang baik, bebas dariminyak,
zat asam, alkohol, zat organik dan lain-lain zat yang dapat meragukan pekerjaan.
Atas pertimbangan Direksi maka contoh air harus diuji dengan cara membandingkan dengan air suling.
Pasal : 8
PENYEDIAAN SARANA PEKERJAAN
Pemborong harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan secara sempurna dan efisien
dengan urutan yang teratur, termasuk semua alat-alat pembantu yang dipergunakan seperti alat-alat pengangkut,
mesin-mesin, pompa, molen dan sebagainya yang diperlukan oleh Pemborong dan untuk semua alat-alat tersebut
pada waktu pekerjan selesai dan jika terjadi kerusakan-kerusakan pada konstruksi akibat pemakaian alat-alat
tersebut, maka Pemborong harus memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya.
Pasal : 9
KUALITAS DAN KUANTITAS PEKERJAAN
1. Kualitas dan kuantitas dari pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus dianggap seperti apa yang
tertera dalam gambar-gambar kontrak atau diruakan dalam uraian dan syarat– syarat. Tetapi kecuali yang
disebut diatas apa yang tertera dalam uraian dan syarat-syarat atau gambar dalam kontrak itu
bagaimanapun tidak boleh menolak, merubah ataupun mempengaruhi pengerapan atau interprestasi dari apa
yang tercantum dalam syarat – syarat ini.
2. Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kwantitas atau pengurangan bagian-bagain dari gambar dan uraian
serta syarat-syarat tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak ini, tetapi hendaknya diperbaikidan dianggap
suatu perubahan yang dikehendakai oleh pemberi Tugas.
Segala pernyataan mengenai kwantitas pekerjaan yang mungkin sewaktu-waktu diberikan kepada pemborong,
tidak boleh merupakan bagian dari kontrak ini dan harga-harga yang dimuat dalam daftar harga tetap
digunakan, meskipun ada ketidak sesuaian antara harga-harga itu dengan apa yang tercantum dalam
pemikiran manapun.
3. Harga kontrak tidak boleh disesuaikan atau dirubah secara bagaimanapun selain menuruti ketetapan yang tepat
dari syarat-syarat ini dan segala kekeliruan baik mengenai hitungan atau bukan perhitungan harga kontrak
harus dianggap telah diterima oleh kedua pihak yang bersangkutan.
Pasal : 10
GAMBAR-GAMBAR PEKERJAAN
1. Gambar – gambar rencana pekerjaan yang terdiri dari:
gambar bestek, gambar detail konstruksi, gambar situasi dan sebagainya yang telah disampaikan kepada
rekanan beserta dokumen yang lain. Rekanan tidak boleh merubah dan menambah tanpa dapat persetujuan
tertulis dari Pimpinan Proyek/Direksi. Gambar-gambar tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang
tidak ada hubungannya dengan pekerjaan pemborongan ini ataudipergunakan untuk maksud-maksud
lain.
2. Gambar-gambar tambahan.
As Built Drawing (gambar kerja) yang sesuai sebagaimana yang dilaksanakan. Untuk semua pekerjaan
yang belum terdapat dalam gambar – gambar baik penyimpangan atas perintah pemberi tugas atau
tidak. Pemborong harus membuat gambar-gambar yang telah dilaksanakan (As Built
Drawing) yang jelas memperhatikan perbedaan antara gambar-gambar kontrak dan pekerjaan yang
dilaksanakan.
Gambar-gambar tersebut harus disertakan dalam rangkap 4 (empat) dan semua biaya pembuatannya
ditanggung oleh Pemborong.
3. Gambar-gambar ditempat pekerjaan.
Pemborong harus menyimpan di lokasi pekerjaan 1 (satu) rangkap gambar kontrak lengkap termasuk
rencana kerja dan syarat-syarat, Berita acara Aanwijzing, Time Schedule dalam keadaan baik (dapat
dibaca dengan jelas) termasuk perubahan – perubahan terakhir dalam masa pelaksanaan pekerjaan, agar
tersedia jika pemberi tugas atau wakilnya sewaktu-waktumemerlukan.
Pasal : 11
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
1. Bila terdapat perbedaan gambar antara gambar rencana dan gambar detail maka gambar detail yang diikuti
kecuali bila ada ketentuan lain seperti dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
2. Bila terdapat skala gambar dan ukuran yang tidak sesuai maka ukuran dengan angka dalam gambar yang
diikuti.
3. Bila ukuran-ukuran jumlah yang diperlukan dan bahan-bahan /barang yang dipakai dalam RKS tidak sesuai
dengan gambar, maka RKS yang diikuti.
4. Bila antara gambar, RKS dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan terdapat ketidaksamaan maka Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan yang lebih mengikat.
5. Bila Pemborong meragukan tentang perbedaan antara gambar-gambar yang ada baik mengenai mutu bahan
yang dipakai maupun konstruksi dengan RKS, maka pemborong berkewajiban untuk menanyakan kepada
direksi/pengawas secara tertulis, maka petunjuk pengawas yang berlaku.
6. Pemborong berkewajiban untuk mengadakan penelitian tentang hal – hal tersebut diatas setelah
pemborong menerima dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan berita acara rapat penjelasan pekerjaan
7. Sebelum melaksanakan pekerjaan, pemborong diharuskan meneliti kembali semua dokumen yang ada untuk
disesuaikan dengan berita acara Rapat Penjelasan pekerjaan.
Pasal : 12
PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PENGUKURAN
1. Sebelum pemborong mengadakan persiapan dilokasi proyek harus memenuhi tata cara perijinanuntuk
memulai pekerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di daerah setempat.
2. Pada saat mengadakan persiapan pekerjaan dan pengukuran di lapangan. Direksi lapangan harus sudah aktif
untuk mengadakan pengawasan sesuai dengan tugasnya.
3. Pemborong diwajibkan mempelajari dengan seksama ukuran-ukuran dalam gambar dan uraian serta syarat-
syarat kerja..
4. Pemborong wajib melapor pada pengawas/Direksi lapangan apabila ada perbedaan –perbedaan ukuran
diantara gambar – gambar, uraian dan syarat-syarat pekerjaan untuk mendapatkan keputusan.
5. Pemborong bertanggung jawab penuh atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut peil-peil dan ukuran yang
ditetapkan dalam gambar-gambar.
6. Perlindungan terhadap bangunan yang ada.
7. Segala kerusakan yang timbul pada bangunan / konstruksi sekitarnya menjadi tanggung jawab pemborong
untuk memperbaikinya, bila kerusakan tersebut jelas akibat pelaksanaan pekerjaan.
8. Pembersihan dan penebangan pohon-pohon.
9. Pemborong tidak boleh membasmi menebang atau merusak pohon-pohon atau pagar kecuali bilatelah
ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda pada gambar – gambar yang menandakan bahwa pohon – pohon
dan pagar harus disingkirkan.
10. Jika ada sesuatu hal lain yang mengharuskan pemborong untuk melakukan penebangan maka ia harus
mendapat ujin dari Direksi/Pengawas Lapangan.
11. Pemborong harus melindungi dan melaporkan adanya benda-benda bersejarah yang ditemukan pada saat
pengalian pondasi benda -benda tersebut adalah milik negara.
12. Pencegahan pelanggaran wilayah.
13. Pemborong bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaannyayang
dianggap penting selama pelaksanaan. Pemborong dapat mengadakan, mendirikan pagar sementara tanpa
harus membebani pembiayaannya pada pekerjaan tersebut.
14. Pemborong menyediakan hasil uietzet lapangan yang di tanda tangani oleh pihak CV, Direksi Pengawas
dan Bouwher.
Pasal : 13
PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL
A.1. Beton cor ditempat
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan peralatan, tenaga kerja dan jasa-jasa
Lain sehubungan dengan pekerjaan beton biasa, beton bertulang, beton rabat dan betonnon
structural lain sesuai dengan gambar-gambar persyaratan teknis ini.
Dalam hal ini Pemborong yang harus menyediakan tenaga dan peralatan serti concretemixer
dan peralatan-peralatan lain yang harus selalu berada dilapangan
Sesuai dengan standart dan dengan kapasitas untuk pekerjaan tersebut.
Pekerjaan meliputi peninggian lantai rel pagar dan semua BetonNon Struktural sesuai tercantum
didalam gambar.
Beton rabat terbuat dari campuran 1 : 3 : 5 dengan tulangan
Pasal : 14
PEKERJAAN PLESTERAN
1. Untuk pekerjaan plesteran dibagi menjadi Dua macam :
a). Plesteran Trasram campuran yang digunakan adalah 1Pc : 6 Ps.
2. Plesteran dinding bata tebalnya tidak boleh kurang 0,8 cm atau lebih dari 2cm, kecuali ditetapkan lain. Dinding
bata yang akan diplester harus dibasahi dahulu dengan air yang bersih sesuai dengan ketentuan.
3. Pekerjaan plesteran akhir harus lurus, sama rata, datar maupun tegak lurus.
4. Pada dasarnya plesteran lapis pertama adalah dengan adukan pasangan 1 Pc : 6 Ps untuk Trasraam dimana
pekerjaan tersebut dilaksanakan (plesteran dinding dengan bata).
5. Untuk plesteran lapis kedua memakai adukan pasangan 1 Pc : 6 Ps untuk plesteran trasram dimana
pekerjaan tersebut dilaksanakan (plesteran dinding dengan bata).
6. Jika hasil plesteran memungkinkan hasil yang tidak memuaskan seperti tidak rata, tidak lurus, adanya
pecahan atau retak, maka bagian tersebut harus dibongkar kembali untuk diperbaiki.
Pasal : 15
PENGECATAN
Bagian ini meliputi pengadaan cat dan pengecatan serta penyelesaian pada semua permukaan baik permukaan besi
dari permukaan yang paling sempit sampai permukaan yang paling luas. Semua cat harus dipergunakan dan
dipulaskan betul-betul sesuai dengan instruksi dari pabriknya, termasuk dempul/plamir dan cat dasarnya harus
dikeluarkan dari pabrik yang sama. Dalam pelaksanaannyadilarang mencampurkan bahan lain kedalam cat jika
tidak disarankan oleh pabrik cat atau instruksi dari direksi/pengawas
1. Daftar bahan – bahan.
Setelah kontrak ditandatangani, pemborong harus secepatnya bekerja, tapi kurang dari 1 (satu) bulan sebelum
pekerjaan pengecatan dimulai pemborong harus mengajukan daftar dari semua bahan yang akan dipakai untuk
pekerjaan pengecatan dan dekorasi kepada direksi, semua bahan harus disetujui oleh direksi/pengawas.
2. Pelaksanaan.
Sebelum memulai pekerjaan pengecatan, bidang yang dicat harus dibersihkan dari kotoran dan diusahakan
sedemikian rupa supaya debu tidak bertebangan, semua pekerjaan yang akan dicat harus disesuaikan dengan
cara yang telah disetujui dan diuraikan dalam ayat terdahulu.
Pengecatan harus diberi waktu secukupnya untuk mengeringkan dan jangan dipuas (cat) sampai
permukaan betul-betul kering. Semua pekerjaan plesteran atau semen yang cacat harus diratakan dandiperbaiki
dengan plesteran yang sama jenisnya, retak-retak sedikit harus ditambal dengan penambal kres. Retak-retak
yang lebar harus dipotong dengan pinggir-pinggirnya sebelum dilakukan pengecatan.
Pasal : 16
PENUTUP
1. Apabila dalam bestek ini unutuk uraian bahan – bahan dan pekerjaan tak disebut per kata atau kalimat
“Diselenggarakan” oleh Kontraktor, maka dalam hal ini harus dianggap seperti disebutkan.
2. Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian – bagian yang nyata termasuk dalampekerjaan
tetapi tidak dimasukan atau tidak disebut kata demi kata bestek ini haruslah diselenggarakanoleh Kontraktor
dan diterima sebagai hal yang disebutkan dan segala biaya yang timbul menjadi tanggung jawab
kontraktor.
3. Kontraktor harus memasukkan segala resiko kekeliruan perhitungan kubikasi dan lain-lain sebagaimana
sehubungan dengan keadaan setempat yang memungkinkan tidak sesuai dengan dugaan kontraktor. Dan
segala kerusakan jalan masuk akibat dari lewatnya kendaraan material dan lain-lain sehubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan ini menjadi tanggung jawab kontraktor.
4. Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh pihak
Direksi/Pemberi tugas, bilamana perlu akan diadakan perbaikan dalam peraturan ini.