URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI
I. LINGKUP PEKERJAAN
1) Pekerjaan yang dicakup di dalam Spesifikasi ini dapat berupa pembangunan jalan
dan/atau jembatan baru, penggantian jembatan, peningkatan kapasitas jalan, peningkatan
kapasitas jembatan (pelebaran), preservasi jalan (termasuk semua bangunan pelengkap),
rehabilitasi jembatan, dan perkuatan struktur jembatan (termasuk semua bangunan
pelengkap).
2) Spesifikasi ini juga mengharuskan Penyedia Jasa untuk melakukan pematokan dan survei
lapangan yang cukup detail berdasarkan Gambar selama periode mobilisasi. Penyedia
Jasa harus menyiapkan Gambar Kerja (Shop Drawings) untuk diperiksa dan disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan.
3) Penyedia Jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam Kontrak dan
memperbaiki cacat mutu selama Masa Kontrak yang harus diselesaikan sebelum
berakhirnya
waktu yang diberikan untuk memperbaiki cacat mutu, termasuk pekerjaan Pemeliharaan
Jalan dan Jembatan yang harus dilaksanakan dalam waktu yang diberikan selama Masa
Pelaksanaan.
4) Lingkup Pekerjaan termasuk, tetapi tidak terbatas, seluruh pekerjaan yang terkait dengan:
(a) Fasilitas dan Pelayanan Pengujian;
(b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas;
(c) Penanganan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi (termasuk
penyuluhan HIV/AIDs, jika disebutkan dalam Kontrak) yang dituangkan dalam
RKK (Rencana Keselamatan dan Kesehatan);
(d) Pengamanan Lingkungan Hidup; dan (e) Manajemen Mutu.
II. TUGAS PEKERJAAN
1. DIVISI I UMUM
2. DIVISI III PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
3. DIVISI V PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN
4. DIVISI VI PERKERASAN ASPAL
III. JANGKA WAKTU
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 90 (Sembilan Puluh) hari kalender atau 3 (Tiga) bulan.