SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR
A. SPESIFIKASI UMUM
1. JENIS DAN MUTU BAHAN
1.1. Jenis dam mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan bahan-
bahan produksi dalam negeri, sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri
Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustrian dan Menteri Penertiban
Aparatur Negara tanggal 23 Desember 1980 dan Keppres No. 18 tahun
2000.
1.2. Bahan-bahan bangunan/ tenaga kerja setempat, sesuai dengan lokasi yang
ditunjuk, bila bahan-bahan bangunan dari semua jenis memenuhi syarat
teknis, sesuai dengan peraturan yang dianjurkan untuk dipergunakan
dengan mendapatkan ijin dari Pengawas (secara tertulis).
1.3. Bila bahan-bahan bangunan telah memenuhi spesifikasi teknis terdapat
beberapa/ bermacam-macam jenis (merk) diharuskan untuk memakai jenis
dan mutu bahan satu jenis.
1.4. Bahan-bahan bangunan yang ditetapkan jenisnya, dimana bahan-bahan
bangunan tersebut mempunyai beberapa macam mutu, maka harus
ditetapkan untuk dilaksanakan dengan mutu 1 (satu)/ kwalitas I untuk
dipergunakan.
1.5. Bila Kontraktor telah menandatangani/ melaksanakan jenis dan mutu bahan
untuk pekerjaan atau bagian pekerjaan tidak sesuai dengan yang telah
ditetapkan bahan-bahan tersebut harus ditolak dan dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan paling lambat 24 jam setelah ditolak dan biaya menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
1.6. Contoh-contoh yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus
segera disediakan tanpa kelambatan atas biaya kontraktor dan harus sesuai
dengan standard. Contoh tersebut diambil dengan cara begitu rupa
sehingga dapat dianggap bahwa, bahan tersebut yang akan dipakai dalam
pelaksanaan pekerjaan nanti dan contoh tersebut disimpan sebagai dasar
penolakan bila ternyata bahan atau cara mengajukan yang dipakai tidak
sesuai dengan contoh baik kualitas maupun sifat-sifatnya.
1.7. Bila dalam uraian dan syarat disebutkan nama pabrik pembuatan dari aka ini
hanya dimaksudkan untuk menunjukkkan kwalitas dan tipe dari barang-
barang yang memuaskan Pemberi Tugas.
1.8. Semua produk bahan atau pembuatan yang tercantum dalam Buku Uraian
Pekerjaan ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas dan tidak
diartikan sebagai suatu yang mengikat. Apabila Kontraktor dapat
mengusulkan produk lain sejauh mana masih dapat dibuktikan mempunyai
kualitas sama dengan yang tersebut dalam Buku Uraian Pekerjaan ini
kepada Direksi Pengawas, maka produk tersebut dapat dipakai sebagai
pengganti.
1.9. Untuk detail-detail hubungan tertentu, Kontraktor wajib membuat komponen
jadi (mock-up) yang harus diperlihatkan kepada Direksi Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan tertulis sebagai acuan untuk pelaksanaan.
1.10. Setiap bahan/ material dan komponen jadi keluaran pabrik, dalam
pelaksanaannya harus dibawah pengawasan/ supervisi Tenaga Ahli yang
ditunjuk oleh pabrik pembuat.
1.11. Apabila dianggap perlu. Direksi Pengawas berhak untuk menunjuk Tenaga
Ahli yang ditunjuk oleh pabrik dan/ atau supplier yang bersangkutan tersebut
sebagai Pelaksana. Dalam hal ini, Kontraktor tidak berhak mengajukannya
sebagai pekerjaan tambah.
2. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIPERGUNAKAN
2.1. Pedoman pelaksanaan Peppres No. 54 Tahun 2010. tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah.
2.2. Surat Edaran bersama Bappenas d an Departemen Keuangan Republik
Indonesia Nomor : 2246/D.VI/15/1994 Tanggal 1 April 1994
SE-64/A/A31/0594
2.3. Dan disempurnakan Surat Edaran Bappenas dan departemen Keuangan
Republik Indonesia Nomor : 1009/D.IV/2/1995 Tanggal 10 Pebruari 1999
SE-28/A/35/0295
2.4. Peraturan Pembangunan Daerah setempat.
2.5. Berlaku dan mengikat didalam rencana kerja dan syarat-syarat ini.
2.6. PUBB (Peraturan Umum Pemeriksaan bahan-bahan Bangunan) NI.3/56.
dan Peraturan-peraturan Pemerintah setempat mengenai bangunan-
bangunan.
2.7 Surat Keputusan bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Kesehatan
Nomor : KEP.174/MEN/86 Tanggal 4 Maret 1986 104/KPTS/1986 Tentang
:Keselamatan dan kesehatan Kerja pada tempat kegiatan Konstruksi.
2.8. Perubahan pekerjaan dari dokumen pelaksanaan yang telah disahkan oleh
Pemberi Tugas dan Petunjuk dan atau perintah lisan/ tertulis dari Direksi
atas nama dan atau Pemberi tugas
3. PENJELASAN DOKUMEN LELANG DAN GAMBAR.
3.1. Bila terdapat perbedaan gambar, antara gambar rencana dan gambar detail
maka gambar detail yang dipakai atau diikuti.
3.2 Bila ukuran-ukuran jumlah yang diperlukan dan bahan/ barang yang tidak
sesuai dengan gambar, maka Dokumen lelang yang diikuti.
3.3 Bila Kontraktor meragukan tentang perbedaan antara gambar-gambar yang
ada baik mengenai mutu bahan yang dipakai maupun konstruksi dengan
Dokumen Lelang, maka Kontraktor berkewajiban untuk menanyakan kepada
Pengawas/ Pejabat Pembuat Komitmen secara tertulis.
3.4 Kontraktor berkewajiban untuk mengadakan penelitan tentang hal-hal
tersebut diatas. Setelah Kontraktor menerima dokumen dari Kuasa
Pengguna Anggaran/ Penanggung Jawab Kegiatan dan hal tersebut akan
dibahas dalam rapat penjelasan.
3.5 Sebelum melaksanakan pekerjaan Kontraktor diharuskan meneliti kembali
semua dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat
Penjelasan.
4. PENJAGA KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
4.1. Kontraktor bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjan termasuk
bahan-bahan bangunan dan perlengkapan instalasi tapak, hingga kontrak
selesai dan diterima baik oleh Direksi.
4.2. Kontraktor harus menjaga perlengkapan bahan-bahan dari segal
kemungkinan kerusakan, kehilangan dan sebagainya untuk seluruh
pekerjaan termasuk bagian-bagian yang dilaksanakan oleh pekerja-pekerja
dan menjaga agar pekerjaan bebas dari air hujan dengan melindungi
memakai penutup dari air hujan dengan melindungi memakai tutup layak,
memompa, atau menimba seperti apa yang dikehendaki atau diinstruksikan.
5. ALAT-ALAT PELAKSANAAN/ PENGUKURAN
Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyediakan/
menyiapkan alat-alat, baik untuk alat peralatan pekerjaannya maupun
peralatan-peralatan yang diperlukan untuk memenuhi kwalitas hasil
pekerjaan antara lain : skafolding dan sebagainya.
6. SYARAT-SYARAT PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
6.1. Kontraktor harus selalu memegang teguh disiplin, keras dan perintah yang
baik antar pekerjaannya dan tak akan mengerjakan tenaga yang tidak
sesuai atau mempunyai keahlian dalam tugas yang diserahkan kepadanya.
6.2. Kontraktor menjamin semua bahan bangunan dan perlengkapan yang
disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru, dan bahwa semua
pekerjaan akan berkwalitas baik tanpa cacat. Semua pekerjaan yang tidak
sesuai dengan standard ini dapat dianggap efektif.
6.3 Dalam pengajuan penawaran Kontraktor harus mempertimbangkan biaya-
biaya / pemeriksaan berbagai bahan pekerjaan. Diluar jumlah tersebut
Kontraktor tetap bertanggung jawab atas biaya-biaya pengiriman yang tidak
memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki.
7. IKLAN DAN PAPAN NAMA PROYEK
7.1. Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun, dalam batas-
batas lapangan pekerjaan atau ditanah yang berdekatan tanpa ijin
pengawas.
7.2. Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki
lapangan pekerjaan.
7.3. Kontraktor harus memasang papan nama proyek dilokasi pekerjaan dengan
ukuran minimal 0,8 x 1,2 m2 berwarna dasar putih dengan tulisan hitam,
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterbikannya
SPK (Surat Perintah Kerja).
CONTOH ISIAN PAPAN NAMA PROYEK
DINAS / BADAN : .....................................................................
KABUPATEN LAMONGAN : .....................................................................
Jln : ....................................................................
Pekerjaan : Pembangunan Balai Pertemuan Nelayan KUB
Kebonan Agung desa kandangsemangkon Kec. Paciran
Lokasi : Ds. Kandangsemangkon , Kec. Paciran Kab. lamongan
Kontrak : Nomor……………………….
Tanggal : ……………………..
Pelaksana / Kontraktor :
Jangka waktu pelaksanaan :
B. SYARAT KHUSUS PELAKSANAAN
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1 Pekerjaan Persiapan
1. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus menyiapkan bahan-
bahan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan dan harus
ditempatkan pada tempat yang sudah ditentukan/ dikoordinasikan
oleh Pemberi Tugas/ User dan penempatan barang harus rapi
sehingga tidak mengganggu lingkungan sekitarnya dan aktivitas
kerja pegawai/ penghuni yang ada disekitarnya.
2. Barak Lapangan : Kontraktor setidaknya menyediakan kantor untuk
Pengawas Lapangan, suatu Ruang kantor/ Bagunan sementara
beserta peralatannya ukuran 2,00 x 3,00 m2 dan dilengkapi dengan
Meja Tulis, kursi, Papan Tulis 100 x 100 cm 2, Buku tamu/ buku
Direksi, Gambar kerja, Time Schedule dll.
3. Kontraktor harus membersihkan dan menjaga keamanan dari Kantor
tersebut beserta peralatannya, dengan catatan pembuatan Direksi
Keet tersebut atas biaya Kontraktor tanpa dimasukkan dalam
penawaran.
4. Berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan ini jika Kontraktor
memanfaatkan/ memakai fasilitas yang ada seperti listrik, PDAM
maupun fasilitas lainnya yang ada dilingkungan Kantor harus ada Ijin
dari Pihak terkait tentang aturan-aturan yang harus dipenuhi.
2. PEKERJAAN PAPAN BOUWPLANK
2.1. Lingkup pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini dilaksanakan untuk Pembangunan Balai Pertemuan
Nelayan KUB Putra bahari kelurahan Blimbing Kec. Paciran
2.2. Persyaratan Bahan
a. Untuk papan bouwplank digunakan kayu kelas III / terentang diserut
rata.
b. Patok kayu berukuran 4/6 cm.
2.3. Pedoman Pelaksanaan
a. Semua bouwplank menggunakan kayu kelas II / terentang diserut rata
dan terpasang waterpas dengan peil ± 0.00 m. Setiap jarak 2 meter
papan bouwplank diperkuat dengan patok kayu berukuran 4/6 cm.
Pada papan bouwplank ini harus dicat sumbu-sumbu dinding, dengan
cat yang tidak luntur oleh pengaruh iklim.
b. Jarak papan bouwplank minimal 2,5 m dari garis bangunan terluar
untuk mencegah kelongsoran terhadap galian tanah pondasi.
c. Setelah papan bouwplank selesai, pihak pelaksana wajib meminta
pemeriksaan dan persetujuan tertulis dari Konsultan pengawas.
3. PEKERJAAN TANAH/URUGAN
3.1. Lingkup pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan pada pekerjaan ini meliputi :
a. Galian tanah untuk pekerjaan pondasi.
b. Urugan kembali galian tanah pondasi.
c. Urugan pasir bawah lantai dan pondasi termasuk pemadatannya.
d. Urugan pedel dengan ketebalan sesuai gambar kerja perencanaan.
e. Pengeboran strouss dengan kedalaman sesuai gambar kerja.
3.2. Persyaratan Bahan
Untuk Timbunan bekas galian pondasi, digunakan tanah bekas galian
pondasi. Untuk urugan tanah pemadatan lahan digunakan pasir urug
lokal kualitas baik.
3.3. Pedoman Pelaksanaan
a. Galian pondasi baru boleh dilaksanakan setelah bouwplank dengan
penandaan sumbu ke sumbu selesai diperiksa dan disetujui
Konsultan pengawas. Bentuk galian dilaksanakan sesuai dengan
ukuran yang tertera dalam gambar. Apabila ditempat galian
ditemukan pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon atau lainnya
yang masih berfungsi, maka pelaksana secepatnya memberitahukan
kepada Konsultan pengawas atau kepada instansi yang berwenang
untuk mendapat petunjuk seperlunya. Pelaksana bertanggung jawab
sepenuhnya atas segala kerusakan yang diakibatkan pekerjaan
galian tersebut.
Untuk kondisi tanah yang mudah longsor pelaksana harus
memasang turap kayu pengaman yang cukup kuat. Turap didalam
bangunan harus dibongkar setelah pondasi selesai.
b. Pengurugan untuk pemadatan lahan, diurug lapis demi lapis
menggunakan pedel dengan ketebalan tiap lapis maksimum 15 cm.
Tiap lapisan dipadatkan dengan menumbuk lapisan tersebut,
menggunakan alat tumbuk yang baik. Setelah lapisan pertama padat
kembali seperti diatas. Demikian seterusnya dilakukan sampai
dengan ketinggian sesuai gambar rencana.
c. Dibawah pondasi, dan dibawah lantai diurug dengan pasir pasangan
setebal 5 cm dan dipadatkan.
4. PEKERJAAN PONDASI
4.1. Lingkup pekerjaan
Meliputi pekerjaan yang terdiri dari :
a. Pondasi pasangan batu kumbung ukuran 25x25x40 cm.
4.2. Persyaratan Bahan
a. Material batu kumbung yang digunakan harus keras, bermutu baik,
tidak cacat dan tidak retak.
b. Air yang digunakan harus bersih tawar dan bebas dari bahan kimia
yang dapat merusak pondasi asam alkali atau bahan organik.
c. Pasir pasang harus bersih tajam dan bebas lumpur tanah liat,
kotoran organik dan bahan yang dapat merusak pondasi.
d.
4.3. Pedoman Pelaksanaan
a. Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran-
pengukuran untuk as pondasi sesuai dengan gambar konstruksi dan
dimintakan persetujuan kepada pengawas tentang kesempurnaan
galian.
b. Pemeriksaan tiap galian pondasi dilaksanakan terhadap betulnya
penempatan, kedalaman, besaran, lebar, letak dan kondisi dasar
galian. Sebelum pemasangan pondasi dimulai, ijin Konsultan
pengawas mengenai hal tersebut harus didapat secara tertulis.
c. Pondasi batu kumbung dibuat dengan menggunakan spesi 1 Pc : 5
Ps,
e. Dibawah dasar pondasi didasari dengan pasir pasang setebal 5 cm
dan dipadatkan, sebagai lantai kerja. Tebal lapisan dibuat sesuai
dengan gambar detail pondasi.
5. PEKERJAAN BETON BERTULANG
5.1. Lingkup pekerjaan
Beton bertulang dengan perbandingan 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr dibuat untuk :
a. Sloof , kolom praktis, ring balk, ring gewel dan rabat beton.
5.2. Persyaratan Bahan Bahan
a. Semen
• Digunakan Portland Cement jenis I menurut NI-8 tahun 1972 dan
memenuhi S-400 menurut Standart Cement Portland yang
digariskan oleh Asosiasi Semen Indonesia (NI 8 tahun 1972),
diutamakan merk Semen Gresik dan Tiga Roda.
• Semen yang telah mengeras dalam satu zak semen, tidak
diperkenankan sebagai bahan campuran.
• Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari
tempat yang lembab agar semen tidak mengeras. Tempat
penyimpanan semen harus ditinggikan 30 cm dan tumpukan
paling tinggi 2 cm. Setiap semen baru yang masuk harus
dipisahkan dari semen yang telah ada agar pemakaian semen
dapat dilakukan menurut urutan pengiriman.
b. Pasir Beton
Pasir beton harus berupa butir-butir tajam dan keras, bebas dari
bahan-bahan organis, lumpur dan sejenisnya serta memenuhi
komposisi butir serta kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang
tercantum dalam PBI-1995/1971.
c. Kerikil
• Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik, serta
mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai yang disyaratkan
dalam PBI 1995/1971.
• Penimbunan kerikil dengan pasir harus dipisahkan agar kedua
jenis material tersebut tidak tercampur untuk menjamin adukan
beton dengan komposisi material yang tepat.
d. Air
Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam
alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat
merusak beton atau baja tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air
bersih yang diminum.
e. Besi Beton
Besi beton yang digunakan harus berkualitas baik.
Daya lekat baja tulangan harus dijaga dari kotoran, lemak, minyak,
karat lepas dan bahan lainnya.
Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak
boleh disimpan diudara terbuka dalam jangka waktu panjang.
Membengkok dan meluruskan tulangan harus dilakukan dalam
keadaan batang dingin. Tulangan harus dipotong dan dibengkokkan
sesuai gambar dan harus diminta persetujuan Konsultan pengawas
terlebih dahulu. Jika Pelaksana tidak berhasil memperoleh diameter
besi sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat
dilakukan penukaran dengan diameter yang terdekat dengan catatan:
Harus ada persetujuan Konsultan pengawas
Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut
tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang
dimaksud adalah jumlah luas).
f. Cetakan dan Acuan
Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus bermutu baik
sehingga hasil akhir konstruksi mempunyai bentuk, ukuran dan batas-
batas yang sesuai dengan yang ditujukkan oleh gambar rencana dan
uraian pekerjaan.
g. Mutu Beton
Mutu beton yang digunakan adalah perbandingan 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr
atau K-225 khusus untuk konstruksi.
5.3. Pedoman Pelaksanaan
a. Kecuali ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan syarat-syarat ini,
maka sebagai pedoman tetap dipakai PBI tahun 1995/1971.
b. Pelaksana wajib melaporkan secara tertulis pada Konsultan pengawas
apabila ada perbedaan yang didapat didalam gambar konstruksi dan
gambar arsitektur.
c. Adukan beton
Pengangkutan adukan beton dari tempat pengaduan ketempat
pengecoran harus dilakukan dengan cara yang disetujui oleh
Konsultan pengawas, yaitu:
• Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan.
• Tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara
beton yang sudah dicor dan yang akan dicor, dan nilai slump
untuk berbagai pekerjaan beton harus memenuhi tabel PBI tahun
1995/1971.
d. Pengecoran
Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis
Konsultan pengawas. Selama pengecoran berlangsung pekerja
dilarang berdiri dan berjalan-jalan diatas penuangan. Untuk dapat
sampai ketempat-tempat yang sulit dicapai harus digunakan papan-
papan berkaki yang tidak membebani tulangan. Kaki-kaki tersebut
harus sudah dapat dicabut pada saat beton dicor.
e. Perawatan Beton
Beton yang sudah dicor harus dijaga agar tidak kehilangan
kelembaban paling sedikit 14 (empat belas) hari. Untuk keperluan
tersebut ditetapkan cara sebagai berikut :
• Dipergunakan karung-karung goni yang senantiasa basah sebagai
penutup beton.
• Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti sarang kerikil,
permukaan tidak mengikuti bentuk yang diinginkan, munculnya
pembesian pada permukaan beton, dan lain-lain yang tidak
memenuhi syarat, harus dibongkar kembali sebagian atau
seluruhnya menurut perintah Konsultan pengawas.
6. PEKERJAAN DINDING
6.1. Lingkup pekerjaan
a. Dinding Bata
Pemasangan dinding bata merah dilakukan untuk semua dinding.
6.2. Persyaratan Bahan
a. Bata
Mutu bata yang digunakan dari jenis klas I dan memenuhi
persyaratan PUBBI-1970 dengan bentuk standart batu bata adalah
prisma empat persegi panjang, bersudut siku-siku dan tajam,
permukaannya rata dan tidak menampakkan adanya retak-retak
yang merugikan. Bata merah dibuat dari tanah liat dengan atau
campuran bahan lainnya, yang dibakar pada suhu cukup tinggi
hingga tidak hancur bila direndam air.
b. Pasir
Pasir pasang terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras, butir-butir
harus bersifat kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh
cuaca, seperti terik matahari dan hujan. Pasir harus terbebas dari
lumpur tanah liat, kotoran organik dan bahan yang dapat merusak
dinding.
c. Semen dan Air
Untuk persyaratan kedua bahan tersebut, mengikuti persyaratan
yang telah digariskan pada pasal beton bertulang.
d. Papan digunakan bahan kayu kelas II yang tidak cacat, dan untuk
triplek digunakan produksi dalam negeri.
6.3. Pedoman Pelaksanaan
a. Pekerjaan dinding menggunakan pasangan dengan perekat 1 Pc : 3
Ps untuk pasangan trasraam dan perekat 1 Pc : 4 Ps untuk
pasangan dinding biasa.
b. Persyaratan Adukan
Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk didalam bak
kayu yang memenuhi syarat. Mencampur semen dengan pasir harus
dalam keadaan kering yang kemudian diberi air sampai didapat
campuran yang plastis. Adukan yang telah mengering akibat tidak
habis digunakan sebelumnya, tidak boleh dicampur lagi dengan
adukan yang baru.
c. Pengukuran (Uit-zet) harus dilakukan oleh Pelaksana secara teliti
dan sesuai gambar, dengan syarat bahwa semua pasangan dinding
harus rata (horizontal dan vertikal), dan pengukuran harus dilakukan
dengan waterpass.
d. Lapisan bata yang satu dengan lapisan bata diatasnya harus
berbeda setengah panjang bata. Bata setengah tidak dibenarkan
digunakan ditengah pasangan bata, kecuali pasangan pada sudut.
f. Pengakhiran sambungan pada satu hari kerja harus dibuat bertangga
menurun dan tidak tegak bergigi untuk menghindari retak dikemudian
hari. Pada tempat-tempat tertentu sesuai gambar diberi kolom–kolom
prkatis yang ukurannya disesuaikan dengan tebal dinding.
g. Dalam mendirikan dinding yang kena udara terbuka, selama waktu
hujan lebat harus diberi perhitungan dengan sesuatu penutup yang
sesuai (plastik). Dinding yang telah terpasang harus diberi perawatan
dengan cara membasahi secara terus menerus paling sedikit 7 hari
setelah pemasangannya.
h. Pasangan bata yang sudah selesai harus terus-menerus dibasahi
selama 14 hari.
7. PEKERJAAN PLESTERAN
7.1. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan plesteran dilakukan pada seluruh pasangan bata dan beton
bertulang.
7.2. Persyaratan Bahan
Bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah digariskan
dalam pasal beton bertulang.
7.3. Pedoman Pelaksanaan
a. Sebelum plesteran dilakukan, maka :
• Dinding dibersihkan dari semua kotoran
• Dinding dibasahi dengan air
• Semua siar permukaan dinding dikorek sedalam 0,5 cm
• Permukaan beton yang akan diplester dibuat kasar agar bahan
plesteran dapat merekat dengan baik.
b. Adukan plesteran pasangan dipakai campuran 1 PC : 5 PS untuk
pasangan dinding biasa dan campuran 1 PC : 3 PS untuk pasangan
dinding trasraam/beton.
c. Ketebalan pleseran pada semua bidang permukaan harus sama
tebalnya dan tidak diperbolehkan berkisar antara 1,00 cm sampai
1,50 cm. Untuk mencapai tebal plesteran yang rata sebaiknya
diadakan pemeriksaan secara silang dengan menggunakan mistar
kayu panjang yang digerakan secara horisontal dan vertikal.
d. Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak harus
diusahakan memperbaikinya secara keseluruhan. Bidang-bidang
yang harus diperbaiki hendaknya dibongkar secara teratur (dibuat
bongkaran berbentuk segi empat) dan plesteran baru harus rata
dengan sekitarnya.
e. Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama
seminggu sejak permulaan plesteran.
8. PEKERJAAN KAYU DAN KUDA-KUDA
8.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan meliputi :
Penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat bantu yang diperlukan,
sehingga konstruksi kayu dapat selesai dilaksanakan. Bagian
pekerjaannya adalah :
a. Pekerjaan kuda-kuda kayu.
b. Pekerjaan gording, konsol, usuk+reng, lisplang, papan kompres dan
ruiter.
c. Pekerjaan kusen pintu dan jendela.
8.2. Persyaratan Bahan
a. Jenis Kayu yang digunakan adalah :
- Kayu 8/10 + 2 x 6/10 untuk kuda-kuda dan gording.
- Kayu 2/20 untuk papan ruiter.
- Kayu 2/10 untuk papan kompres.
- kalsiplank 20 cm untuk papan lisplang.
- Kayu 4/6 untuk usuk dan kayu 2/3 untuk reng.
Semua kayu yang digunakan khusus rangka atap adalah kayu
lokal/hasil hutan dengan spesifikasi kelas kuat II dan kelas awet III
serta kualitas terbaik.
b. Kayu harus betul-betul kering, tidak keropos, lurus, tidak
cacat/bermata.
8.3 Pedoman Pelaksanaan
a. Gording dan Konsol
• Semua kayu diawetkan dengan residu. Pengecatan dengan
residu harus dilakukan 2X sehingga menghasilkan warna yang
merata pada seluruh permukaan kayu.
• Konstruksi harus dibuat sesuai gambar detail, untuk ukuran kayu
maupun cara penyambungannya.
• Sambungan kayu harus dibuat dengan rapi dan penuh keahlian
dengan memperhatikan peraturan yang disyaratkan dalam PPKI.
• Untuk mendapatkan konstruksi yang kokoh pada bagian-bagian
penting (sambungan gording) harus diikat dengan baut 5/8" (Ø-
16 mm) dengan plat-plat besi (beugel) ¼ x 2" (5 x 550 mm).
Bila pada gambar detail tidak tergambar maka pelaksana tetap
melaksanakan baut-baut tersebut berdasarkan petunjuk
konsultan pengawas. Untuk semua sambungan rangka atap dan
kuda-kuda disambung lubang-lubang dan pen sesuai dengan
fungsinya.
• Sebelum sambungan kayu dimatikan, semua bidang kayu yang
disambung harus dimeni terlebih dahulu.
• Pelaksana tidak boleh memasang atap sebelum seluruhnya
kelengkapan baut-baut dan begel kap selesai dilaksanakan
dengan baik dan sempurna termasuk pengawetan rangka atap
dengan oli bekas disetujui Konsultan pengawas.
b. Rangka Atap
Usuk menggunakan kayu ukuran 5/7 dan reng menggunakan kayu
2/3 cm. Dipasang dengan ukuran dan jarak seperti yang ditetapkan
dalam gambar. Hasil akhir pasangan harus rata dan tidak
bergelombang.
c. Listplank kayu dipasang pada bagian samping, depan dan belakang
bangunan. Pemasangannya dipakukan langsung pada gording
(untuk bagian samping). Secara keseluruhan pemasangan harus rapi
dan lurus. Apabila dijumpai pemasangan yang tidak lurus, maka
bagian tersebut harus dibongkar dan diperbaiki kembali.
9. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
9.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian pekerjaan yang dilaksanakan adalah menutup semua bidang
atap.
9.2. Bahan yang digunakan
a. Penutup atap genteng karang pilang model kodok Goodyear
b. Bubungan menggunakan bubungan genteng
9.3. Pedoman Pelaksanaan
a. Pasangan genteg disusun berlapis sesuai dengan bentuk dan ukuran
genteng yang ada. Bubungan ditutup dengan bahan yang sejenis
dengan bahan genteng, kemudian dikunci/diperkuat dengan
campuran beton.
b. Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak
mengakibatkan kebocoran. Apabila terjadi kebocoran setelah
pemasangannya, maka bagian yang bocor tersebut harus dibongkar
dan dipasang baru.
c. Ukuran harus sama dan sebelumnya pelaksana harus mengajukan
contoh terlebih dahulu kepada Konsultan pengawas untuk mendapat
persetujuan.
10. PEKERJAAN PENGECATAN
10.1. Pengecatan Dinding/Kolom
a. Bahan cat dinding bata digunakan cat jenis acrylic emulsion setara
produksi pabrik yang direkomendasikan.
b. Bidang bangunan yang akan dicat harus bersih dari kotoran dan
debu.
c. Bila terdapat bidang – bidang yang tidak rata atau kasar
plesterannya harus diperbaiki terlebih dahulu dan diamplas halus
d. Permukaan dinding sebelum dilaksanakan pekerjaan
plamir/pengecatan, harus benar – benar sudah kering
e. Cat dinding exterior harus menggunakan plamir tembok sesuai
spesifikasi cat yang dipakai.
f. Bila dimungkinkan supaya warna plamir sudah mendekati warna cat
jadi
g. Kontraktor harus menunjukkan contoh cat yang akan dipakai minimal
seminggu sebelum pengecatan dimulai, dan dipakai bila telah
disetujui oleh Pimpro / Direksi
h. Pengecatan dilaksanakan lapis perlapis sampai ketebalan yang
cukup rata dan tidak terlihat bekas – bekas plamir
i. Merk cat exterior setara Vinilex/Calylac/Decolith.
11. PEKERJAAN FINISHING
Sebelum pekerjaan diserah terimakan Pelaksana diwajibkan membersihkan
bahan-bahan bangunan, kotoran-kotoran bekas yang ada dalam lokasi
bangunan, sehingga pada saat serah terima dilaksanakan bangunan dalam
keadaan bersih dan rapi.
Disusun oleh ;
Konsultan Perencana
CV. STECZ ENGINEERING
TITIZ RAHAYU AMALIA
Direktur