KERANGrIA AcuAN KERjA (KAK)
KEGIATAN BELANJA JASA PENULISAN DAN PENERJEMAHAN
(PENYUSuNAN RENSTRA BLUD)
Uraian P®ndahuluan'
1. Lafar Belakang 1.1 Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis
Daerah memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan,
barang, dan layanan untuk meningkatkan mutu pelayanan
kepada masyarakat. Fleksibilitas tersebut wajib berialan
seiring dengan prinsip tata kelola yang baik, transparansi.
akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi. Sesuai Permendagri
79/2018 tentang BLUD, setiap UOBK yang menerapkan
BLUD wajib menyusun Rencana Strategis Bisnis (RSB)
sebagai dokumen lima tahunan yang menjadi pedoman arah
layanan dan dasar penyusunan Rencana Bisnis dan
Anggaran (RBA) tahunan.
1.2 Tahun 2024 Indonesia melaksanakan pemilihan kepala
daerah (pilkada) serentak. Pilkada yang dilakukan mulai dari
pemilihan presiden, gubemur, sampai dengan bupati dan
walikota, termasuk Kabupaten Lamongan. Kepala daerah,
dalam hal ini Bupati Lamongan, mempunyai visi dan misi
bamu yang dimuat dalam dokumen perencanaan program lima
tahunannya, sesuai nasa jabatannya yaitu Rencana
Pembangungan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun
2025-2029. Seluruh dokumen perencanaan harus berialan
selaras, sehingga dengan adanya dokumen RPJMD baru
berdampak pada Renstra Dinas yang barn juga. 0leh karena
itu, BLUD juga harms menyusun Renstra BLUD terbaru, yaitu
periode tahun 2025-2029 sebagai acuan penyusunan RBA
BLUD tiap tahunnya.
1.3 Renstra BLUD merupakan dokumen perencanaan jangka
menengah (lima tahunan) yang menjadi pedoman dalam
pencapaian visi, misi, tujuan serta indikator keneria BLUD.
Dokumen Renstra BLU D d isusun dengan
mempertimbangkan analisis siluasi, proyeksi keuangan,
strategi layanan serta perencanaan investasi dan
pengembangan SDM. Penyusunan dokumen Renstra BLUD
yang baik akan memberikan arah yang jelas dalam
pelaksanaan layanan sekaligus sebagai alat evaluasi
pencapaian kineria BLUD secara keseluruhan.
I Urainn PerLdrhuluan memuat gamharan secara Saris besar mengemi pekerianrL yang akan dilakeamhan.
1.4 Pemerintah Kabupaten Lamongan telah
mengimplementasikan penerapan BLUD melalui UOBK
khusu§nya RSuD Ngimbang di lingkungan Dines Kesehatan
Kabupaten Lamongan. Pada pelaksanaan pola pengelolaan
keuangan (PPK) BLUD Rumah Sakit selama ini mengaou
pada Peraturan Keputusan Bupati Lamongan Nomor
188/421/ Kep/413.013A2014 tentang Penerapan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada
Rumah Sakit Umum Daerah Ngimbang Kabupaten
Lamongan.
2. MaksuddanTujuan 2.1 Maksud
Kegiatan ini bermaksud agar dapat tersusunnya dokumen
Rencana Strategis (Rensha BLUD) UOBK RSUD Ngimbang
di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten
Lamongan yang berpedoman pada ketentuan perundangan
yang berlaku.
2.2 Tujuan
Kegiatan Penyusunan Rencana Strategis BLUD ini bertujuan
untuk meningkatkan mutu layanan Kesehatan kepada
masyarakat melalui perencanaan yang terarah dan berbasis
kebutuhan lokal.
3. Sasaran Objek dan subjek dalam kegialan ini adalah BLUD Unit Organisasi
Bersifat Khusus RSUD Ngimbang, Kabupaten Lamongan.
4. Lokasi Kegiatan RSUD Ngimbang Kabupaten Lamongan Jl. Raya Babat, Jombang
No. 227 Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Lamongan
5. Sumberpendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: BLUD Tahun
Anggaran 2025
6. Namadan Nama PPK : dr. KOERNIADl, M.MKes
Organisasi PPK Satuan Keria RSUD Ngimbang Kabupaten Lamongan
Data Penunjang2
7. Data Da9ar
8. SfandarTeknis a. Unsur pengalaman perusahaan, yang terdiri dari sub unsur :
1) Pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan sejenis:
2) Pengalaman bekeria di lokasi pekerjaan yang sama;
3) Pengalaman manajerial;
4) Nilai pengalaman mengelola kontrak;
5) Kemampuan menyediakan tenaga ahli tetap (apabila
2 Data penunjang terdiri dari data yang berhaifan dengan pchksarman pekerjan.
diperiukan); dan
6) Kemampuan menyediakan fasilitas utama (apabila
diperlukan).
b. Unsur proposal teknis, yang terdiri dari sub unsur :
1) Pendekatan teknis dan metodologi :
a) Pemahaman atas lingkup pekeriaan yang tercantum
dalam KAK;
b) Kualitas metodologi yang menggambarkan :
(1) Ketetapan analisa yang disampaikan dan langkah
pemecahan yang diusulkan
(2) lnovasi
(3) Dukungan data
2) Rencana keria :
a) Program keria;
b) Jadwal keria; dan
c) Jangka waktu pelak§anaan.
3) Organisasi dan rencana penggunaan tenaga ahli :
a) Uraian tugas;
b) Organisasi;
c) Fasilitas penunjang; dan
d) Jadwal penugasan.
4) Unsur kualifikasi tenaga ahli, yang terdiri dari sub unsur:
1) Tingkat pendidikan;
2) Pengalaman professional;
3) Sertifikat professional; (apabila diperlukan)
4) Penguasaan Bahasa asing; (apabila diperlukan)
5) Penguasaan Bahasa setempat; (apabila diperluken)
6) Pengenalan penguasaan situa§i dan kondisi di lokasi
pekerjaan setempat (apabila diperlukan).
Dokumen Penawaran Harga berupa rencana Rincian harga
C.
penawaran yang terdiri dari:
1) Rekapitulasi penawaran biaya;
2) Rincian biaya langsung personel (remunerafl-on);
3) Rincian biaya langsung non-personel.
9. Studi€tudi
Terdahulu
10. Rofer®nsi Hukum a. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Penge]olaan Keuangan Daerah;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan;
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah;
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah.
h. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun
2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah.
i. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun
2021 tentang Hasil Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024
tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar
Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
j. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
k. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 28 Tahun 2011 tentang
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah
Ngimbang Lamongan;
I. Keputusan Bupati Lamongan Nomor
188/421mep/413.013/2014 tentang penetapan PPK-BLUD
pada RSUD Ngimbang sebagai landasan opera§ional di
daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ngimbang Kabupaten
Lamongan.
Ruang Lingkup
11. Lingkup Kegiatan Ruang lingkup dari kegiatan ini adalah :
1. Pengumpulan data dan informasi terkait penyusunan rencana
strategi yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah;
2. Penyusunan rancangan Renstra BLUD RSUD Ngimbang.
Penyu§unan dilakukan dengan cara menganalisa Peraturan
Pusat maupun Peraturan Daerah yang terkait dengan
penyusunan Renstra serta melakukan analisa studi tiru dengan
Renstra sejenis dari institusi kesehatan lainnya;
3. Pembahasan rancangan Renstra BLUD RSuD Ngimbang
bersama pihak-pihak terkait baik secara daring maupun luring
atau keduanya;
4. Menyempumakan rancangan Renstra BLUD RSUD Ngimbang
berdasarkan basil pembahasan; dan
5. Memastikan bahwa Output pekeriaan berupa Renstra BLUD
RSUD Ngimbang berdasarkan Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku dapat tersedia.
12. K®luaran3 Tersedianya rancangan Renstra BLUD RSUD Ngimbang
Kabupaten Lamongan berdasarkan berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan yang beriaku.
13. Peralatan, Selama beriangsungnya pekerjaan ini, Pejabat Pembuat
Material' Komitmen menyediakan 1 (satu) ruang kerja berikut meja keria,
Personol dan kursi, pasokan listrik dan perlengkapan lainnya dalam jumlah yang
Fasilitas dari PPK cukup di lokasi bersangkutan.
14. Peralatan dan Penyedia jasa konsultansi menyiapkan semua perlengkapan keria
Material dari
yang dibutuhkan untuk penyusunan Renstra BLUD, mulai dari
Penyedia Jasa laptop yang layak, akses internet, dan aplikasi berlisensi untuk
Konsultansi
pengolah kata, spreadsheet, PDF, serta alat bantu teriemahan.
Konsultan juga membawa template dokumen, glosarium istilah,
dan format berita acara agar proses rapat dan revisi tertata,
Seluruh pekeriaan dikelola di platform yang aman, dengan
pengendalian akses dan pencatatan perubahan, Hasil akhimya
diserahkan lengkap dalam bentuk digital (.docx dan .pdf),
termasuk lampiran teknis, memori teriemahan, dan glosarium final
bila ada teriemahan. Perangkat lunak yang digunakan legal, data
dijaga kerahasiaannya, dan semua keluaran menjadi milik
Pemberi Tugas saat 8erah terima.
15. Lingkup Lingkup kewenangan penyedia jasa mencakup menyusun
K®wenanoan rencana kerja dan metodologi penyusunan Renstra BLUD;
P®nyedla Jasa meminta dan mengolah data dari unit terkait; melakukan analisis
regulasi, kineria, layanan, risiko, dan keuangan;
menyelenggarakan pertemuan/FGD serta menyiapkan berita
acara; menyusun draf sampai dokumen final beserta lampiran;
berkoordinasi dan melapor berkala kepada penanggung jawab;
serta menjaga kerahasiaan data dan kepatuhan pada peraturan.
Batasannya, penyedia tidak menetapkan kebijakan, tarif, atau
keputusan anggaran; perubahan ruang lingkup, biaya, atau jadwal
harus disetujui Pemberi Tugas; dan subkontrak hanya untuk tugas
khusus dengan persetujuan. Serah terima dilakukan setelah
dokumen memenuhi standar mutu dengan satu siklu§ perbaikan
sesuai catatan review.
16. Jangka WaktLi Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 45 (empat)
Penyelecaian hari kalender.
Kegiafan
9mjelackan puha keterhaitan arLtara suatu kelunran dengan keluararL lain.
17. Personel
Posisi KLlalifikasi JumlahOrahg
Tenaga Ahli
Team Leader berpend idikan S 1 1 Orang
Akuntansi/Manajemen/Admini
(Ahli
Perencanaan strasi dengan pengalaman
Strategi) minimal 5 (lima) tahun dalam
perencanaan strategi ,
Ahli berpendidikan min S1 2 Orang
Administrasi Ekonom irAdm in istrasi dan
berpengalaman minimal 2
(dua) tahun dalam
pengelolaan BLUD.
T®naga P®ndukung
AsistenTenaga Ahli berpendjdikan min Dlll 1 Orang
1e. Jadwal Tahapan
Polaksanaan
NO Minggu K®-
Keoiatan
Keoiatan
1 2 3 4 5 6
TAHAP ANALISIS
I
Kajian Literatur dan Regulasi
Pengumpulan data dan
informasi
DRAFTING DAN
ENGEMBANGAN
11
Penyusunan draft Renstra
BLUD RSuD Ngimbang
Diskusi dan pembahasan draf
Penyempumaan draft Renstra
BLUD RSUD Ngimbang
Diskusi dan pembahasan draft
final
FINALISASI
Ill
Finishing Renstra BLUD RSUD
Ngimbang
Laporan
19. Laporan Tidak ada
Pendahuluah
20. Laporan Bulanan Tidak ada
21. Laporan Anfara Tidak ada
22. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat: Seluruh tahapan pekeriaan
Laporan harms diserahkan selambat-lambatnya: 45 (empat puluh
lima) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima)
buku laporan dan dan so# ire dalam flashdisk (USE #ast drfue)
Hal-Hal Lain
23. Pedoman Pengumpulan data dilakukan melalui telaah dokumen,
P®ngumpulan wawancara/FGD terbatas, dan observasi alur layanan kunci untuk
Data Lapangan memperoleh data kinerja, SDM, sarana prasarana, keuangan,
serta regulasi yang relevan. Seluruh data divalidasi silang dan
diuji kelogisan (tren/rasio), didokumentasikan sumbemya, serta
dikelola aman sesuai kebijakan kerahasiaan. Kegiatan
dilaksanakan dalam tiga tahap: pra-lapangan (finalisasi
instrumen), pelaksanaan (1-2 minggu), dan pembersiharl-validasi
(1 minggu), Keluaran berupa pakct data terkurasi, berita acara
serah data, dan ringkasan temuan awal.
24. Alih P®ngetahuan Jika diperiukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja PPK
berikut:
Lamonga n , Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
RSUD Ngimbang Kabupaten Lamongan
Pembina
NIP,19700719 2002121006
Laporan
19. Laporan Tidak ada
P®ndahuluan
20. Laporan Bulanan Tidak ada
21. Laporan Anfara Tidak ada
22. Laporan Akhlr Laporan Akhir memuat: Seluruh tahapan pekeriaan
Laporan harms diserahkan selambat-lambatnya: 45 (empat puluh
lima) hari kalender §ejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima)
buku laporan dan dan sot rfe dalam flashdisk (USB WasA dn.ve)
Hal-Hal Lrdin
23. Pedoman Pengumpulan data dilakukan melalui telaah dokumen,
Pengumpulan wawancara/FGD terbatas, dan observasi alur layanan kunci untuk
Data Lapangan memperoleh data kinerja, SDM, sarana prasarana, keuangan,
serta regulasi yang relevan. Seluruh data divalidasi silang dan
diuji kelogisan (tren/rasio). didokumentasikan sumbemya, serta
dikelola aman sesuai kebijakan kerahasiaan. Kegiatan
dilaksanakan dalam tiga tahap: pra-lapangan (finalisasi
instrumen), pelaksanaan (1-2 minggu), dan pembersihan-validasi
(1 minggu). Keluaran berupa paket data terkurasi, berita acara
serah data, dan ringkasan temuan awal.
24. Alih Pengctahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personel proyek/satuan keria PPK
berikut:
Lamongan , Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
RSUD Ngimbang Kabupaten Lamongan
Pembina
NIP.19700719 2002121006