PT Manan Pratama Rizkia | 10*0**0****40**1 | Rp 700,000,000 |
| 0317205359406000 | - | |
| 0316937275423000 | - | |
CV Bina Cipta Nusantara | 09*9**2****23**0 | - |
Bintang Fajar Brothers | 06*6**6****25**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
SEKRETARIAT DAERAH
Jalan Raden Intan II No. 1 Way Mengaku, Liwa 34811
Telp. (0728) 21102-21747, Fax (0728) 21139
Laman: https://ekantor.lampungbaratkab.go.id/opd/bagian/35 Pos-el:bagianumumlb@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Paket : LB.1
Pekerjaan :
BELANJA PEKERJAAN KONSTRUKSI
RENOVASI LOBBY DAN AULA KAGUNGAN SETDAKAB
Kegiatan :
PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN
PEMERINTAHAN DAERAH
Lokasi
Kecamatan Balik Bukit
TAHUN ANGGARAN 2025
A. URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. LINGKUP 1.1 Ruang Lingkup Pekerjaan Renovasi ini meliputi :
1. Finishing Dinding – pengecatan ulang, pelapisan, atau
PEKERJAAN
pemasangan panel dekoratif.
2. Finishing Lantai – perbaikan atau penggantian lantai sesuai
kebutuhan.
3. Finishing Plafon – pekerjaan plafon gypsum/kisi-kisi
termasuk cat dan lis.
4. Furniture dan Aksesoris – meja, kursi, backdrop, partisi, dan
ornamen pendukung interior.
5. Pekerjaan Elektrikal – penggantian lampu, saklar,
stopkontak, dan penataan instalasi listrik.
6. Pekerjaan Akhir (Pembersihan dan Penataan) –
pembersihan area kerja dan penyerahan kondisi siap pakai.
2. METODE 2.1 1. Tahap Persiapan :
• Mobilisasi tenaga kerja dan material;
PELAKSANAAN
• Pengecekan kondisi eksisting dan area kerja;
• Penempatan alat dan peralatan kerja.
2. Tahap Pelaksanaan :
• Pelaksanaan pekerjaan finising dinding, lantai, plafon
serta pemasangan furniture dan elektrikal;
• Pengawasan kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi;
• Penyesuaian lapangan bila ditemukan kondisi berbeda;
3. Tahap Akhir :
• Pembersihan seluruh area kerja.
• Pemeriksaan bersama antara penyedia dan pengguna jasa.
• Penyerahan hasil pekerjaan dalam kondisi baik dan siap
pakai.
3. JANGKA WAKTU 3.1 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkannya Surat Perintah
PELAKSANAAN Mulai Kerja (SPMK).
4. KUALIFIKASI 4.1 1. Penyedia jasa konstruksi harus mempunyai SBU (PB004)
PERUSAHAAN Dekorasi Interior.
2. Memiliki sertifikat bukti keikuterstaan BPJS ketenagakerjaan
dan melampirkan bukti setor bulan terakhir (September).
3. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
apabila ada perubahan.
4. Memiliki paling kurang 1 tenaga tetap bersertifikat terampil
SKT yang sesuai dengan klasifikasi SBU yang disyaratkan
untuk kualifikasi kecil dan untuk non kecil SKA sesuai dengan
SBU.
5. Pengalaman pekerjaan, dibuktikan dengan menyertakan
screenshoot penilaian kinerja (SIKAP) dari PPK.
6. Memiliki atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat
yang benar, tetap dan jelas berupa memiliki sendiri atau sewa.
7. Memiliki dukungan distributor Daerah Lampung yang
dibuktikan dengan surat dukungan distributor dan dapat
diklarifikasi apabila diperlukan.
8. Surat pernyataan bahwa seluruh dokumen yang disampaikan
oleh peserta bersedia untuk dikonfirmasi dan klarifikasi
kebenarannya (bermaterai);
9. Memenuhi sisa kemampuan paket.
5. Personil 5.1 a 1. Pelaksana Pekerjaan Interior
Pelaksana
Pelaksana Pekerjaan Interior 1 (satu) orang dengan jenjang 4
(empat) dan memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun
dengan melampirkan surat referensi dari pemberi kerja.
2. Ahli K3 Konstruksi
Memilik paling kurang 1 petugas keselamatan konstruksi
minimla jenjang 3 (tiga) atau personil keselamatan dan
kesehatan kerja minimal jenjang 3 (tiga) dengan pengalaman
minimal 1 (satu) tahun dengan melampirkan surat referensi
dari pemberi kerja.
Personil yang bersangkutan harus melampirkan :
a. Nomor telepon pelaksana dan petugas K3 yng diusulkan.
Melampirkan surat pernyataan bermaterai 10.000,- yang
menyatakan personil tersebut bersedia ditugaskan pada
pekerjaan ini.
6. Alat Kerja Utama 6.1 ❖ Alat Kerja Utama
No. Jenis Alat Jumlah Keterangan
1 Pemotong (cuting) (1 unit). sewa (surat
kayu elektrik perjanjian sewa)/milik
sendiri (nota pembelian)
2 Mesin Bor baja/beton (1 unit) sewa (surat
perjanjian sewa)/milik
sendiri (nota pembelian)
3 scafolding (3 set) sewa (surat
perjanjian sewa)/milik
sendiri (nota pembelian)
4 Gerinda (1 set) sewa (surat
perjanjian sewa)/milik
sendiri (nota pembelian)
5 Set Peralatan Listrik sewa (surat perjanjian
dan Kabel Uji sewa)/milik sendiri (nota
pembelian)
1.
7. Laporan 7.1 1. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna
Jasa mengadakan diskusi atau memberi penjelasan mengenai
tahap atau hasil kerjanya;
2. Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan
hasil pekerjaan ini dengan Pemilik pekerjaan.
3. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia Jasa;
7. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini
akan dijelaskan dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
8. Lain-lain 8.1 Ruang Lingkup Pekerjaan Renovasi ini meliputi :
8. Finishing Dinding – pengecatan ulang, pelapisan, atau
pemasangan panel dekoratif.
9. Finishing Lantai – perbaikan atau penggantian lantai sesuai
kebutuhan.
10. Finishing Plafon – pekerjaan plafon gypsum/kisi-kisi
termasuk cat dan lis.
11. Furniture dan Aksesoris – meja, kursi, backdrop, partisi, dan
ornamen pendukung interior.
12. Pekerjaan Elektrikal – penggantian lampu, saklar,
stopkontak, dan penataan instalasi listrik.
Pekerjaan Akhir (Pembersihan dan Penataan) – pembersihan
area kerja dan penyerahan kondisi siap pakai.
Untuk dan atas nama
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
Bagian Umum
MANDALA HARTO, S.I.P.
NIP. 19810502 200212 1 002