KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN
JASA KONSULTAN PENGAWASAN BALAI PKB KEC.
BELALAU, BATU KETULIS, SEKINCAU, KEBUN TEBU
DAN BANDAR NEGERI SUOH
1. LATAR 1.1 Dalam rangka menunjang kegiatan pelayanan masyarakat dan seiring
BELAKANG meningkatnya kebutuhan bangunan, sarana dan prasarana yang
lebih representatif, maka Pemerintah Kabupaten Lampung Barat
melaksanakan berbagai kegiatan pembangunan. Secara umum,
tujuan disusunnya Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk kegiatan
Pengawasan pembangunan gedung ini adalah terlaksananya kegiatan
tersebut di atas dengan baik. Kegiatan pengawasan ini sangat
diperlukan untuk mendukung kegiatan pelaksanaan konstruksi
gedung dan mengarahkan seluruh tahap dan proses pekerjaan agar
berjalan sesuai dengan pedoman umum perencanaan teknisnya dan
mengacu pada aturan-aturan pendukung lainnya.
2. MAKSUD DAN 2.1 Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi
TUJUAN Konsultan yang memuat kriteria dan syarat yang harus dipenuhi
dalam proses pengadaan jasa konsultansi dan kegiatan-kegiatan apa
saja yang harus dilaksanakan oleh pemberi jasa konsultansi.
Maksud dari pekerjaan ini adalah melaksanakan pengawasan, agar
hasil yang dicapai/terbangun dapat memberikan manfaat bagi
masyarakat.
Kerangka Acuan Kerja ini meliputi Pekerjaan Pengadaan Jasa
Konsultan Pengawasan Teknis Rehabilitasi Balai PKB Kecamatan
Sekincau, Belalau, Batu Ketulis, Kebun Tebu dan Bandar Negeri
Suoh)
.
3. SASARAN 3.1 Sasaran utama dari Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan
Pengawasan Teknis Rehabilitasi Balai PKB Kecamatan Sekincau,
Belalau, Batu Ketulis, Kebun Tebu dan Bandar Negeri Suoh) yang
dilaksanakan oleh pihak rekanan agar hasil pembangunan konstruksi
sesuai dan berhasil guna. Kegiatan pengawasan teknis dibagi
dalam tahap kegiatan yaitu :
1. Survey Pendahuluan
Pekerjaan survey ini meliputi peninjauan lapangan pada lokasi-
lokasi rencana pembangunan untuk menentukan di lokasi mana
saja yang perlukan dilakukan kegiatan pembangunan.
2. Pekerjaan Pengawasan
Pekerjaan ini meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan
pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik. Pencapaian laju volume
disesuaikan dengan jadwal pekerjaan dan Konsultan Pengawas
harus secara terus menerus melakukan penelitian dan
memberikan saran kepada Kontraktor untuk mencapai
penyesuaian apabila terjadi keterlambatan.
3. Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan yang disediakan untuk pekerjaan ini adalah
150 (Seratus lima puluh) hari kalender, sesuai dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan.
4. NAMA M. Danang Harisuseno, S.Ag, MH. Pengguna Anggaran Dinas
DAN Kesehatan Kabupaten Lampung Barat.
ORGANISASI
PENGGUNA
ANGGARAN (PA)
5. SUMBER 5.1 Untuk pelaksanaan kegiatan ini dibiayai dana APBD Pemerintah
PENDANAAN Kab.Lampung Barat Tahun Anggaran 2025 dengan Program
Pembinaan Keluarga Berencana dengan pagu anggaran Rp.
43.400.000,- (Empat puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah)
termasuk PPN
6. LINGKUP, LOKASI a. Lingkup Kegiatan
KEGIATAN, DATA 1. Pekerjaan Pengawasan
DAN FASILITAS • Pengukuran.
PENUNJANG • Perhitungan Teknis.
SERTA ALIH • Menghitung volume pekerjaan.
PENGETAHUAN • Membuat Laporan pengawasan
2. Tahap pembuatan dokumen lelang.
1) Menyusun ketentuan-ketentuan yang akan
diterapkan baik dalam proses pelelangan maupun
dalam proses pelaksanaan.
2) Ketentuan-ketentuan tersebut dituangkan dalam
dokumen lelang. Penggandaan dokumen lelang
sesuai dengan volume kontrak.
3. Selama berlangsungnya pekerjaan, setiap kemajuan pekerjaan
dilaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
4. Setiap hasil pengawasan teknis harus diketahui dan disetujui
oleh Pengguna Anggaran, sebelum hasil tersebut dituangkan
dalam dokumen lelang.
5. Hasil akhir yang dituangkan dalam laporan pengawasan teknis
harus mencakup seluruh bagian pekerjaan sebagaimana yang
tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
b. Lokasi Kegiatan
Kegiatan jasa konsultansi ini dilaksanakan di Kecamatan
Sekincau, Belalau, Batu Ketulis, Kebun Tebu dan Bandar Negeri
Suoh) di Kabupaten Lampung Barat.
c. Data dan Fasilitas Penunjang
1). Penyediaan oleh pengguna jasa
Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang
dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa :
a). Laporan dan Data
Laporan dan data meliputi kumpulan laporan dan data
hasil perencanaan.
b). Staf pengawas/pendamping
Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya
yang bertindak sebagai :
• Pejabat Pembuat Komitmen, dan;
• Pengawas Lapangan.
2). Penyediaan oleh penyedia jasa
Barang-barang dan fasilitas yang harus disediakan oleh
konsultan sesuai dengan lampiran usulan biaya.
d. Alih Pengetahuan
Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia
jasa harus mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan
seminar terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam
rangka alih pengetahuan kepada staf kegiatan.
7. PENDEKATAN a. Metodologi penawaran mencakup bentuk usulan :
DAN a. Dokumen administrasi penawaran, terdiri dari :
METODOLOGI 1). Rekaman KTP (Kartu Tanda Penduduk ).
2). Rekaman NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
3). Bukti Laporan Pajak/SPT Tahun Terakhir.
b. Dokumen penawaran teknis
1). Latar Belakang Konsultan
Konsultan harus menjelaskan latar belakang dilaksanakan
kerjasama.
2). Pendekatan Metodologi
Usulan konsultan harus menggambarkan cara pendekatan
metodologi yang akan dilaksanakan oleh konsultan yang
tercakup dalam rencana kerja secara rinci.
3). Personil Konsultan
Sebagian besar tenaga ahli yang ditugaskan harus pegawai
tetap Konsultan.
Penugasan setiap sub profesional staff dan pendukung (staf
tata usaha, staf administrasi, pengemudi dan sebagainya),
menurut kelompoknya masing-masing.
4). Daftar Riwayat Hidup
Daftar riwayat hidup semua tenaga ahli dan sub profesional
staf yang diusulkan memuat keterangan mengenai posisi
konsultan dalam organisasi, nama, umur, kewarganegaraan,
pendidikan, kualifikasi, keahlian, pengalaman, secara
menyeluruh, kemampuan bahasa dan masa bentuk kerja
pada perusahaan. Daftar riwayat hidup harus diajukan
dengan bentuk yang ditunjukan dalam lampiran DU-3.
Untuk masing-masing kedudukan dalam jadwal penugasan
personil, hanya dapat ditugaskan satu orang tenaga ahli.
Daftar riwayat hidup yang disajikan harus menunjukan
pengalaman profesional riil tenaga ahli yang bersangkutan
dengan melampirkan rekaman ijazah dan pengalaman
pekerjaan minmal 1 (Satu) tahun terakhir. (lampiran DU-11
c. Dokumen usulan biaya, terdiri dari :
a). Bentuk penawaran biaya (lampiran) DU-4);
b). Bentuk usulan biaya (lampiran))
8. JANGKA WAKTU 8.1 Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 150 (Seratus lima
PELAKSANAAN puluh) hari kalender .
9. TENAGA AHLI Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan ini adalah yang terdiri dari sebagai berikut:
No Keahlian Pendidikan Keterangan
1 Pengawas 1 Orang SLTA/Sederajat Memiliki SKK
Pengawasan
pekerjaan
2 Operator Komputer 1 SLTA/Sederajat struktur
orang bangunan
gedung
minimal
jenjang 4
)))
10. KELUARAN 10.1 Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
• Laporan Bulanan, dibuat dalam 5 (lima) rangkap.
• Laporan Akhir, dibuat dalam 5 (lima) rangkap.
• As built drawings, dibuat sebanyak 5 (lima) rangkap.
11. LAPORAN Jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen:
a. Laporan Pendahuluan, berisi :
1). Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh;
2). Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya;
3). Jadwal kegiatan penyedia jasa.
Laporan harus diserahkan sebanyak 3 buku laporan. Selambat-
lambatnya 14 hari setelah penandatangan SPK.
b. Laporan Akhir
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah
berakhirnya SPK sebanyak 3 set laporan (1 asli 2 copy).
Liwa, 23 Juni 2025
Mengetahui ; Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
Pengguna Anggaran
GUSTI PUTRIANA, SE
M. DANANG HARISUSENO, S.Ag.MH
NIP. 19700807 199312 2 001
NIP. 19701121 200003 1 003