| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0025768292322000 | Rp 890,416,248 | 91.88 | 93.5 | - | |
| 0027104991617000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualfifikasi | |
| 0532146446323000 | - | 40.79 | - | TIDAK LULUS NILAI AMBANG MINIMAL UNSUR TENAGA AHLI | |
| 0018252494322000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Nilai 65 | |
| 0015508914322000 | - | - | - | Tidak menyampaikan SBU RK005 | |
| 0957836307323000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Nilai 65 | |
| 0026548800013000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualfifikasi | |
| 0847764404323000 | - | - | - | Tidak menyampaikan SBU RK005 | |
PT Ocean Engineering Indonesia | 06*3**2****15**0 | - | - | - | Tidak menyampaikan SBU RK005 |
| 0947484424323000 | - | - | - | - | |
| 0019915909323000 | - | - | - | - | |
| 0033094749323000 | - | - | - | - | |
| 0016240459322000 | - | - | - | - | |
| 0809727944322000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0743842494322000 | - | - | - | - | |
Rethim Graha Utama | 09*2**0****22**0 | - | - | - | - |
| 0015508989323000 | - | - | - | - | |
| 0813032372404000 | - | - | - | - | |
| 0031727928326000 | - | - | - | - | |
Karya Andalan Studio | 08*4**8****23**0 | - | - | - | - |
PT Astadipati Biro Insinjur Dan Arsitek | 01*8**9****07**0 | - | - | - | - |
| 0025765496322000 | - | - | - | - | |
| 0908134208326000 | - | - | - | - | |
| 0634122147322000 | - | - | - | - | |
| 0022335863323000 | - | - | - | - | |
| 0661584383323000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN:
PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN/REHABILITASI GEDUNG 15 RHB
1. Latar Belakang : Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Perencanaan
Teknis Pembangunan/Rehabilitasi Gedung 15 RHB ini
disiapkan sebagai pedoman bagi konsultan perencana dalam
pekerjaan Perencanaan Penyusunan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (Amdal) Rencana Kegiatan Pembangunan
Perkantoran Pemerintah Provinsi Lampung Di Kecamatan Jati
Agung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung.
Keberadaan Pusat Pemerintahan Provinsi Lampung di Bandar
Lampung memerlukan sarana dan prasarana pendukung dalam
upaya peningkatan kinerja pemerintahan mutlak harus
diwujudkan, baik oleh pemerintah maupun swasta.
Pembangunan kompleks gedung perkantoran
Pemerintahan Provinsi Lampung merupakan salah satu upaya
pemerintah dan masyarakat Lampung dalam rangka
pengembangan dan peningkatan potensi daerah yang difokuskan
pada penataan sistem dan pembangunan prasarana dasar yaitu
pembangunan gedung pemerintahan dan segala kelengkapan
sarana prasarana yang dapat menunjang penggunaan baik untuk
pemerintah dan masyarakat.
Pembangunan gedung perkantoran pemerintahan Provinsi
Lampung dikawasan Kota Baru sesuai dengan Perda Nomor 2
Tahun 2013 Tentang Pembangunan Kota Baru yang berlokasi di
Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi
Lampung dengan luas lahan 434,24 ha. Lokasi tersebut dibagi
menjadi 10 cluster dengan luas bangunan kurang lebih 64.725 m2
yang terdiri dari: cluster 1 (cluster inti) unit kerja: sekretariat
daerah/inspektorat/sekwan luas bangunan 8.440 m2, cluster 2
(pemerintahan) luas bangunan 1.649 m2, cluster 3 (kesejahteraan
rakyat) luas 14.973 m2, cluster 4 (perekonomian) luas 8.558 m2,
cluster 5 (komunikasi) luas 2.541 m2, cluster 6 (administrasi)
luas 7.833 m2, cluster 7 (lingkungan hidup) luas 9.534 m2,
cluster 8 (pembangunan) luas 7.434 m2, cluster 9 (sumber daya)
luas 1.390 m2, dan cluster 10 (keamanan) luas 2.373 m2.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 3 ayat (1) “Persetujuan
Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a wajib
dimiliki oleh setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki
Dampak Penting atau tidak penting terhadap lingkungan”, ayat
(2) ”Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada Pelaku Usaha atau Instansi Pemerintah”.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021
tentang Daftar Usaha dan/atau kegiatan yang Wajib memiliki
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup pada Lampiran
II Poin A. Multisektor, maka rencana kegiatan pembangunan
Perkantoran Pemerintah Provinsi Lampung di Kecamatan Jati
Agung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung
merupakan kegiatan yang wajib melakukan kegiatan Kajian
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dimana
telah dijelaskan bahwa suatu kegiatan multisektor akan
diwajibkan AMDAL apabila memiliki luas lahan terbangun > 5
Ha atau luas bangunan terbangun > 10.000 m2.
Pelaksanaan dan penyusunan AMDAL harus lebih sederhana
dan bermutu, serta menuntut profesionalisme, akuntabilitas, dan
integritas semua pihak terkait, agar instrumen ini dapat
digunakan sebagai perangkat pengambilan keputusan yang
efektif. AMDAL juga merupakan salah satu syarat untuk
mendapatkan Persetujuan Lingkungan. Pada dasarnya proses
penilaian Amdal merupakan satu kesatuan dengan proses
permohonan dan penerbitkan Persetujuan Lingkungan. Dengan
dimasukkannya Amdal dalam proses perencanaan Usaha
dan/atau Kegiatan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya mendapatkan informasi yang
luas dan mendalam terkait dengan dampak lingkungan yang
mungkin terjadi dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan
pembangunan Perkantoran Pemerintah Provinsi Lampung di
Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi
Lampung dan langkah-langkah pengendaliannya, baik dari
aspek teknologi, sosial, dan kelembagaan.
2. Maksud dan Tujuan : 2.1 Maksud
Maksud dari Penyusunan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup (AMDAL) ini adalah:
1. Mengidentifikasi kegiatan proyek pada beberapa tahap antara
lain: pra konstruksi, konstruksi dan operasional terutama pada
aspek yang diperkirakan akan menimbulkan dampak penting
terhadap lingkungan;
2. Mengidentifikasi rona lingkungan hidup awal terkait
dengan lokasi kegiatan baik itu di tapak rencana kegiatan
maupun disekitar lokasi tapak kegiatan;
3. Memperkirakan dan mengevaluasi dampak penting dan timbal
balik antara lingkungan dengan rencana kegiatan;
4. Menyusun Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) untuk
melaksanakan pengelolaan lingkungan; dan
5. Sebagai bahan kajian apakah rencana usaha dan/atau kegiatan
tersebut layak atau tidak layak dari aspek kajian lingkungan
hidup.
2.2 Tujuan
Tujuan Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup (AMDAL) ini adalah:
1. Mengidentifikasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang
akan dilakukan terutama yang berpotensi menimbulkan
dampak penting terhadap lingkungan hidup;
2. Mengidentifikasi komponen-komponen lingkungan hidup
yang akan terkena dampak penting;
3. Memprakirakan dan mengevaluasi rencana usaha
dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak penting
terhadap lingkungan hidup;
4. Merumuskan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup
dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-
RPL); dan
5. Pemenuhan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjadi dasar untuk
mendapatkan perizinan lainnya.
3. Sasaran : Sasaran yang akan dicapai dalam kegiatan ini adalah:
a. Untuk menjamin kegiatan pembangunan gedung
pemerintahan termasuk sarana dan prasarana Provinsi
Lampung nantinya dapat berjalan secara berkesinambungan
tanpa merusak lingkungan hidup;
b. Melalui studi AMDAL ini diharapkan kegiatan
pembangunan ini dapat memanfaatkan dan mengelola
sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak
negatif dan memaksimalkan dampak positif terhadap
lingkungan hidup; dan
c. Sebagai instrumen untuk merencanakan tindakan preventif
terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup
yang ditimbulkan dari aktifitas pembangunan.
4. Lokasi Kegiatan : Lokasi kegiatan ini dilakukan di Kecamatan Jati Agung
Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung.
5. Sumber Pendanaan : Biaya pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan/Rehabilitasi
Gedung 15 RHB bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Lampung Tahun
Anggaran 2025 adalah sebesar Rp 900.000.000,- (Sembilan
Ratus Juta Rupiah) termasuk PPN 11%. dengan Nomor Akun
Kegiatan 1.03.08.1.01