| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0022326797322000 | Rp 198,834,300 | 89.96 | 91.89 | - | |
| 0700886831323000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0908134208326000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0022335863323000 | - | - | - | - | |
| 0809727944322000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0015508914322000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0016240459322000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0847764404323000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
CV Pakam Jaya Konsultan | 06*0**9****23**0 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi |
| 0748991874322000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
CV Cahaya Putra Konsultan | 04*8**9****21**0 | - | - | - | - |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | - |
| 0747097863323000 | - | - | - | - | |
| 0019915909323000 | - | - | - | - | |
PT Kembar Rama News | 05*8**7****21**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengawasan Teknis Pembangunan/Rehabilitasi Gedung 4 PBG
1. Latar Belakang Pada kegiatan pembangunan/rehabilitasi gedung negara,
setiap proses tahapannya akan memerlukan tindakan
pengawasan agar dalam pelaksanaannya dapat berhasil
dengan hasil yang diharapkan. Salah satu unsur yang
menyebabkan kurang optimalnya kualitas pelaksanaan
penyelenggaraan bangunan gedung negara adalah
kurangnya unsur pengawasan. Untuk itu dalam setiap
kegiatan tersebut digunakan pula unsur pengawasan /
supervisi, sehingga kegiatan dapat berlangsung dengan
metode dan spesifikasi yang benar dan mengurangi adanya
deviasi progress akibat penyimpangan yang terjadi.
Pada tahap pelaksanaan bangunan dan infrastruktur, secara
umum pelaksanaan pekerjaan pengawasan fisik di lapangan
ditugaskan kepada pihak ketiga, yaitu Konsultan Pengawas.
Konsultan Pengawas akan melakukan pengawasan terhadap
pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana, yang
menyangkut aspek mutu, waktu dan biaya.
Disamping bertanggung jawab atas semua kegiatan teknik
yang dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana selama
pelaksanaan pekerjaan berlangsung hingga serah terima
pekerjaan, secara kontraktual Konsultan Pangawas
bertanggung jawab kepada Pengguna Jasa dalam kegiatan
operasionalnya. Konsultan Pengawas akan mendapatkan
bantuan bimbingan untuk menentukan arah pekerjaan
pengawasan dari Pengguna Jasa.
2. Maksud dan Tujuan A. Maksud
Maksud Kegiatan ini adalah melaksanakan Pengawasan
Teknis Pembangunan/Rehabilitasi Gedung 4 PBG agar
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknik
dan semua ketentuan dalam kontrak (fisik). Konsep
wewenang yang dimiliki konsultan adalah konsep
perbantuan yaitu konsultan akan mendampingi dan
membantu direksi masing-masing pekerjaan konstruksi.
B. Tujuan
Tujuan kegiatan ini adalah terwujudnya hasil pekerjaan
konstruksi yang berkualitas sesuai dengan spesifikasi
teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak
sehingga target efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
banguna gedung negara tercapai.
3. Sasaran Sasaran utama dari Pekerjaan ini adalah terwujudnya
Pelaksanaan Pengawasan Teknis Pembangunan/Rehabilitasi
Gedung 4 PBG agar dapat memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam spesifikasi / dokumen Kontrak.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan Pengawasan Teknis
Pembangunan/Rehabilitasi Gedung 4 PBG dilaksanakan di
wilayah Provinsi Lampung.
5. Sumber Pendanaan Untuk pelaksanaan pekerjaan jasa konsultan ini dianggarkan
biaya dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025
sebesar Rp. 200.000.000.,- (Dua Ratus Juta Rupiah)
termasuk didalamnya PPN, dengan Kode Akun Kegiatan
1.03.08.1.01.